Skip to content
Back to announcement

20250121_SMLE_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31847139_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SMLE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                    REVISI KETERBUKAAN INFORMASI
                       KEPADA PEMEGANG SAHAM
          SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
            PT SINERGI MULTI LESTARINDO Tbk. (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.




       Nama Emiten atau Perusahaan : PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
Kegiatan Usaha Utama : Perseroan Bergerak di Bidang Perdagangan Bahan Kimia
 Khusus untuk Bahan Baku Makanan & Minuman, Bahan Baku Perawatan Diri dan
                           Bahan Baku Kimia Industri.
                     Berkedudukan : Jakarta Barat, Indonesia
Kantor : Business Park Kebon Jeruk I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 Jakarta Barat
           Tel. (021) 30067971 (hunting) Fax. (021) 30067993
                            Website: https://ptsml.id/
                             Email: corsec@ptsml.id

DIREKSI,  BAIK  SECARA     SENDIRI-SENDIRI  MAUPUN    BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR,
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN
TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN INFORMASI
MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Revisi Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025


                                         1
Page 2
                          DEFINISI DAN SINGKATAN

Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan,
selaku Akuntan Publik Independen yang melakukan audit terhadap laporan keuangan
Perseroan.
Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.
KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan.
Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Perseroan per tanggal
31 Juli 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Objek Studi Kelayakan berarti penilaian terhadap penambahan bidang usaha baru
yang akan dijalankan oleh Perseroan yakni kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam KBLI 46441 (Perdagangan Besar Obat farmasi Untuk Manusia) dan 46447
(Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan).
OJK berarti Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2013.
Pemegang Saham berarti para Pemegang Saham Perseroan yang namanya
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Bima
Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.
Perseroan berarti PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat,
suatu Perseroan Terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha berarti rencana Perseroan untuk memperluas
atau menambah kegiatan usaha yaitu di bidang usaha perdagangan bahan baku dan
obat Farmasi. Terkait dengan penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan mengacu



                                       2
Page 3
pada POJK nomor 17/POJK.04/2020 sehingga Perseroan terlebih dahulu
menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan
Usaha; menyampaikan keterbukaan informasi dan terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS.
Penambahan KBLI berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan,
yaitu:
    a. KBLI 46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia)
    b. KBLI 46447 (Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan)
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

 PENDAHULUAN

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan
penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) sebagaimana
dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha (selanjutnya penambahan Kegiatan
Usaha di atas disebut sebagai “Penambahan Kegiatan Usaha”).

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat
1 huruf (c) POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan kegiatan usaha kepada
pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang
Saham.

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai
dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal
24 Januari 2025.

Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang
Saham melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal
pengumuman RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data
mengenai Penambahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat
pengumuman RUPSLB Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta
dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.




                                        3
Page 4
Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB,
Perseroan akan melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari
Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha, diantaranya
persyaratan khusus untuk kegiatan usaha Pedagang Besar Farmasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2024, yakni sebagai berikut :

  1. Berbadan hukum berupa perseroan terbatas
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki secara tetap apoteker WNI sebagai penanggung jawabnya
  4. Komisaris atau dewan pengawas dan direksi atau pengurus tidak pernah
     terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelanggaran
     peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 tahun
     terakhir
  5. Menguasai bangunan serta sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan
     pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran
     pelaksanaan tugas dan fungsi PBF
  6. Menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang
     dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan.
  7. Memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai Cara
     Distribusi Obat yang Baik yang sertifikasinya diterbitkan oleh BPOM.

Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham
dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak
ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas
rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa
memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal
tersebut. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
disampaikan kepada Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan
informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan.

 KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1. Riwayat Singkat

   Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan
   hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Akta



                                         4
Page 5
   Notaris Aryadi, S.H., M.Kn. No. 5 tanggal 18 Maret 2013. Akta Pendirian ini telah
   disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
   Keputusan No. AHU-20197.AH.01.01. Tahun 2013 tertanggal 16 April 2013 dan
   telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034368.AH.01.09.Tahun
   2013 tertanggal 16 Agustus 2013, serta diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. AHU-20197.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 16 April 2013
   dan tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September
   2013.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
   perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
   Pemegang Saham PT SINERGI MULTI LESTARINDO Tbk. No. 51 tanggal 18
   Januari 2024 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
   Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   AH.01.03-0038551 Tanggal 15 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0033018.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 15 Februari 2024.

   Perseroan berkedudukan di Jakarta yang berlokasi di Business Park Kebon Jeruk
   I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 Jakarta Barat 11620 Indonesia, bergerak di
   bidang Perdagangan Bahan Kimia Khusus untuk Bahan Baku Makanan dan
   Minuman, Bahan Baku Perawatan Diri dan Bahan Baku Kimia Industri.

2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Akta No. 61 Tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat oleh Elizabeth
   Karina Leonita S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, kegiatan
   usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah sebagai berikut :

   1. Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah :

       a. Kegiatan Usaha Utama
          (i) Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia, yang mencakup :
              Kegiatan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar
              atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri,
              perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan
              pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain;

         (ii) Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian
              Lainnya, yang mencakup :




                                          5
Page 6
         Kegiatan usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman
         hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-
         rempah;

     (iii) Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur, yang mencakup :
           Kegiatan usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur;

     (iv) Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan, yang
          mencakup :
          Kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces),
          termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan
          pengawetan ikan- dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk
          pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan
          makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk
          konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan, termasuk dalam kelompok
          ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan
          menggunakan radiasi (dengan iradiator);

   b. Kegiatan Usaha Penunjang
      Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, yang mencakup :
      Kegiatan usaha perdagangan besar olahan hasil perikanan sebagai bahan
      baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang,
      kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok,
      termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.

2. Kegiatan Usaha berdasarkan KBLI adalah :
    (i) KBLI 46319 Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil
          pertanian lainnya
    (ii) KBLI 46325 Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur
    (iii) KBLI 46691 Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar
    (iv) KBLI 46651 Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
    (v) KBLI 10219 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan
    (vi) KBLI 46324 Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan

    Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan serta telah
    memperoleh perizinan yang diperlukan dari intansi terkait adalah kegiatan
    usaha Perdagangan Bahan Kimia Khusus untuk Bahan Baku Makanan &
    Minuman, Bahan Baku Perawatan Diri dan Bahan Baku Kimia Industri.




                                    6
Page 7
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

  a. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi
     Multi Lestarindo Tbk Nomor 51 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat di hadapan
     Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
     Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0038551
     Tanggal 15 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0033018.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 15 Februari 2024.
                Keterangan                       Nilai Nominal Rp10,- per saham
                                          Jumlah Saham          Jumlah       Persentase
                                                             Nominal (Rp)       (%)
     Modal Dasar                            7.450.000.000   74.500.000.000
     Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
     PT Sinergi Asia Corporindo           1.802.380.000     18.023.800.000     77,42
     Yulia Rosaline                          30.060.000        300.600.000     1,29
     Tanti Royani                            30.060.000        300.600.000     1,29
     Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%      465.625.000      4.656.250.000      20,0 %
     Jumlah Modal Ditempatkan &           2.328.125.000    23.281.250.0000     100,0
     Disetor Penuh
     Saham dalam Portepel                 5.121.875.000     51.218.750.000

  b. Pemegang Saham Perseroan




   Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Siu Min melalui PT Sinergi
   Asia Corporindo merupakan pemegang saham pengendali individu Perseroan
   sekaligus ultimate beneficial owner Perseroan.




                                          7
Page 8
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi
   Multi Lestarindo Tbk Nomor 61 tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan
   Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
   Selatan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 16 Agustus 2023, sehingga
   susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Laporan Keuangan Audit per
   31 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

              No.                 Nama                         Jabatan
               1.   Siu Min                             Direktur Utama
               2.   Liawan Yusdianto                    Direktur
               3.   Yulia Rosaline                      Direktur
               4.   Tanti Royani                        Direktur
               5.   Gunawan                             Presiden Komisaris
               6.   Halim Liawan                        Komisaris
               7.   Drs. Basa Sidabutar SH MH           Komisaris Independen

5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi Terkait Rasio Keuangan Penting
   Perseroan

    Berikut adalah Ikhtisar data keuangan dan informasi terkait rasio keuangan
    penting Perseroan per Laporan Keuangan Audited - 31 Juli 2024.
    Ikhtisar data keuangan:
    Pendapatan                    : 133.072.798.510
    Gross Profit       / GPM      : 33.562.164.312 (25,22%)
    Operating Profit / OPM        : 3.410.928.922 ( 2,56%)
    Earning Before Tax / EBT      : 1.994.812.606 ( 1,50%)
    Earning After Tax / EAT       : 1.201.490.588 ( 0,90%)

    Berikut adalah rasio keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroaan per 31 Juli
    2024 (audited) :

                         Jenis Rasio
           Rasio Likuiditas
                Rasio Lancar                            2,33x
                Rasio Cepat                             1,65x

           Rasio Solvabilitas
                DER                                     0,29x
                DAR                                     0,16x

           Rasio Aktivitas
                Perputaran Piutang                     57 Hari



                                          8
Page 9
                Perputaran Utang                      96 Hari
                Perputaran Persediaan                 82 Hari

           Rasio Profitabilitas
                Margin Kotor                          25,22%
                Margin EBITDA                         6,27%
                Pengembalian Aset                     5,67%
                Pengembalian Ekuitas                  0,90%

 RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan, sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi terdaftar berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa
Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal
3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.
STTD-PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan
pendapat atas Studi Kelayakan Bisnis terkait Rencana Penambahan Bidang Usaha
KBLI 46441(Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia) & KBLI 46447
(Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan).

Identifikasi Penilai Independen
Penilai adalah partner dari KJPP Andesta & Rekan dengan kualifikasi sebagai
berikut :

   Nama Penilai                         : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
   No Izin Penilai                      : PB-1.09.00095
   No. STTD Penunjang Pasar Modal       : STTD.PBB-01/PM.2/2018
   No. MAPPI                            : 94-S-0411
   Klasifikasi Izin                     : Penilai Properti dan Bisnis

Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan bisnis sebagaimana dituangkan
dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis untuk PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
(“Perseroan” atau “SMLE”) dengan No. 00008/2.0053-00/BS/05/0095/1/I/2025
tanggal 20 Januari 2025.

a. Maksud dan Tujuan

   Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk
   mengetahui kelayakan dari penambahan bidang usaha dalam KBLI 46441
   (Perdagangan Besar Obat farmasi Untuk Manusia) dan 46447 (Perdagangan
   Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan) dalam bidang usahanya. Studi
   Kelayakan Bisnis ini hanya dapat digunakan oleh pihak manajemen PT Sinergi
   Multi Lestarindo Tbk dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga.


                                         9
Page 10
b. Metode Studi Kelayakan

   Laporan Studi Kelayakan Bisnis ditinjau dari beberapa aspek meliputi :

   •    Analisis terhadap kelayakan pasar yang meliputi kondisi pasar, pesaing
        usaha, dan strategi pemasaran;
   •    Analisis terhadap kelayakan teknis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi
        kapasitas, ketersediaan, dan kualitas sumber daya, dan proses produksi;
   •    Analisis terhadap kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif
        karena keunikan dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk,
        kemampuan untuk menciptakan nilai atas kewajaran nilai transakai;
   •    Analisis terhadap model manajamen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja,
        manajamen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan
        kemampuan manajemen dan kesesuaian struktur organisasi dan
        manajemen;
   •    Analisis terhadap kelayakan keuangan yang meliputi biaya pendidikan, modal
        kerja, sumber pembiayaan, biaya operasional, biaya bahan baku mentah,
        proyeksi laporan keuangan, analisis titik impas, analisis profitabilitas dan
        tingkat imbal balik investasi.


c. Asumsi dan Kondisi Pembatas

 1. Asumsi dan Asumsi Khusus
    a. Asumsi Khusus
       Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan
       waktu penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai
       terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya
       perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian.
       Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan
       untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang
       telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai
       dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur
       penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan
       prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri
       dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.

       b. Asumsi Umum
           Kami tidak menerima/meminta imbalan atau sejenisnya selain imbalan
            jasa penilaian yang telah disepakati dalam proposal penawaran ini
            dengan alasan apapun. Bila terjadi pemberian imbalan diluar fee
            penilaian dan mempengaruhi hasil penilaian, maka bukan menjadi




                                        10
Page 11
           tanggung jawab KJPP, melainkan adalah tanggung jawab pemberi
           imbalan/Pemberi Tugas.
          Semua fotocopy dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
           pemberi tugas kepada kami dalam rangka penilaian ini, kami anggap
           adalah sah, benar sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan jika
           ini dalam rangka perikatan, keabsahan dokumen akan diperiksa oleh
           profesi penunjang lain atau yang berwenang untuk tugas tersebut.
          Kami berasumsi bahwa studi kelayakan ini tidak sedang dilakukan
           penilaian oleh KJPP lain. Jikadalam kondisi penilaian saham ini sedang
           dilakukan oleh KJPP lain, maka laporan kami tidak berlaku.

2. Kondisi - Kondisi Pembatas

      Kami sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
       dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin
       kebenaran atau keabsahannya informasi, perkiraan dan pendapat yang
       kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi
       yang dapat dipercaya kebenarannya, oleh karenanya kami tidak melakukan
       pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi
       yang tidak benar yang diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat
       diminta pertanggungjawabannya.
      Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan
       penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan Studi Kelayakan Bisnis
       ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
      Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
       dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
       dari laporan.
      Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dari penugasan ini, baik
       seluruhnya maupun sebagian, tidak diperkenankan untuk dipublikasikan,
       juga tidak dalam bentuk referensi apapun, termasuk referensi mengenai
       laporan keuangan perusahaan, dan atau pernyataan atau Studi Kelayakan
       Bisnis lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan, tanpa
       persetujuan penilai.
      Kami juga menegaskan bahwa kami berhak atas biaya-biaya tambahan
       ataupun memilih untuk tidak menyelesaikan penugasan ini jika ada
       perubahan besar pada lingkup penugasan atau tujuan Studi Kelayakan
       Bisnis dari yang disebutkan diatas.
      Kami, KJPP Andesta tidak akan memberikan jaminan mengenai dapat
       dicapainya hasil yang diproyeksikan oleh manajemen PT Sinergi Multi
       Lestarindo Tbk, karena kejadian dan kondisi seringkali tidak terjadi seperti
       yang diharapkan; perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang diharapkan
       bisa bersifat material dan pencapaian dari hasil yang di proyeksikan akan
       tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi dari Manajemen
       PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk.




                                      11
Page 12
d. Cut Off Date Laporan Studi Kelayakan
   Tanggal Studi Kelayakan Bisnis adalah tanggal 31 Juli 2024. Tanggal ini
   sesuai laporan keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan
   diterima penilai sebagai dasar untuk melakukan Studi Kelayakan Bisnis, yaitu
   laporan keuangan per 31 Juli 2024 (Audited).

e. Penambahan Bidang Usaha KBLI 46441 dan KBLI 46447
   KBLI 46441 mengacu pada perdagangan obat-obatan yang sudah jadi dan
   siap digunakan oleh manusia, sedangkan KBLI 46447 lebih berfokus pada
   bahan farmasi (mentah) yang bisa digunakan baik untuk produk obat
   manusia maupun hewan. Sedangkan kegiatan usaha yang saat ini
   dijalankan oleh Perseroan adalah :
   Produk bahan makanan dan minuman
   Perseroan menyediakan bahan makanan yang sehat, aman, dan berkualitas
   tinggi untuk semua pelanggan Perseroan. Produk bahan makanan dan
   minuman yang dirancang dengan bahan tambahan dan aditif berkualitas
   untuk menghadirkan rasa dan tekstur yang khas pada makanan dan
   minuman.

   Produk Perawatan Diri
   Perseroan membuat konsep pada perawatan rambut, kulit, make up,
   perawatan diri (personal care), dan lain-lain sehingga menciptakan tren baru
   di dunia kosmetik. Dalam menyelesaikan masalah formulasi pada produk
   perawatan diri (personal care), Perseroan melakukan pengujian keefektifan
   produk tersebut dengan menjamin kualitas yang baik yang diberikan kepada
   pelanggan Perseroan.

   Produk Industri Khusus
   Perseroan menyediakan produk industri seperti titanium dioxide dan resin
   ABS untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus pelanggan. Solusi yang
   diberikan Perseroan memberikan ketahanan untuk produk industri tersebut.
   Produk industri ini bersumber dari produsen terkemuka di seluruh dunia.

f. Analisis Kelayakan Aspek Pasar
   Berdasarkan data informasi manajemen, Perseroan akan berfokus pada
   pelanggan yang telah ada dan telah menjalin kemitraan bisnis dengan
   Perseroan yang memiliki divisi produk farmasi, sehingga hal ini menjadi
   potensi unggulan bagi Perseroan dalam pemasaran produk dikarenakan
   pemasaran produk bahan dan obat farmasi yang akan dijalankan tentunya
   akan beririsan dalam hal pemasaran dan penjualan pada pelanggan
   eksisting. Saat ini Perseroan memiliki + 100 pelanggan dengan skema B to
   B atau business to business yang menjalankan transaksi bisnis perdagangan
   antara Perseroan ke perusahaan lainnya guna memenuhi kebutuhan
   produksi sehingga dapat memasarkan dan menjual produk perusahaannya
   tersebut kepada masyarakat atau pengguna terakhir. Dari +100 pelanggan
   dengan skema B to B, terdapat sejumlah +15 pelanggan Perseroan yang


                                       12
Page 13
     juga memiliki unit bisnis di bidang produksi farmasi dan dapat dijadikan
     sebagai potensi dan sasaran bagi Perseroan untuk memasarkan dan
     menjual bahan dan obat farmasinya kepada pelanggan tersebut.

g. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
     Kegiatan operasional akan menggunakan sumber daya manusia yang ada
     saat ini kecuali penambahan pada personil apoteker farmasi, personel admin
     gudang dan account manajer penjualan dikarenakan pola bisnis
     perdagangan bahan dan obat farmasi dengan produk yang telah dijual oleh
     Perseroan mempunyai kemiripan dimana Perseroan menawarkan dalam
     bentuk sampel terlebih dahulu untuk diuji oleh pelanggan dan kemudian
     pelanggan menerbitkan order pemesanan kepada Perseroan. Selain itu
     pelanggan potensial Perseroan merupakan pelanggan eksisting yang
     sebelumnya juga telah membeli produk bahan makanan dan minuman serta
     bahan personal care kepada Perseroan sehingga tidak membutuhkan
     tambahan personel yang signifikan untuk tim sales dalam memasarkan
     produk bahan baku Perseroan.

h. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
     Perseroan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya selalu menjaga aspek
     kualitas dan keamanan serta kegiatan operasi yang bertanggung jawab.
     Perseroan bersandar pada pedoman dan regulasi yang berlaku di tanah air
     senantiasa selektif dalam menjalin kerja sama dengan berbagai mitra
     pemasok yang kompeten baik di dalam maupun luar negeri. Di tahun 2023,
     mitra pemasok Perseroan umumnya telah memiliki sertifikasi ISO 9001 untuk
     Manajemen Mutu, ISO 14001 untuk Manajemen Lingkungan, ISO 45001
     untuk Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta ISO 50001 untuk
     Manajemen Energi.
     Disisi lain, penambahan kegiatan usaha perdagangan bahan dan obat
     farmasi dapat memberikan tambahan sumber pendapatan bagi Perseroan,
     dengan tambahan marjin keuntungan dikarenakan beban operasional yang
     lebih efisien karena adanya integrasi layanan operasional antara
     perdagangan bahan kimia eksisting dan bahan dan obat farmasi.
     Selanjutnya, penambahan kegiatan usaha tersebut mampu memberikan nilai
     tambah baik bagi pelanggan eksisting maupun pelanggan baru yang
     membutuhkan bahan dan obat farmasi.


i.   Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
     Struktur organisasi dan manajemen eksisting sehubungan adanya rencana
     penambahan kegiatan usaha Perseroan tidak memerlukan perubahan
     hanya terdapat penambahan jumlah personel yaitu pada Apoteker, admin
     gudang dan account manajer penjualan untuk mendukung operasional
     penambahan kegiatan usaha perdagangan bahan dan obat farmasi. Hal ini
     seperti yang telah dijabarkan pada sub bab di atas terkait kapasitas dan



                                        13
Page 14
     kemampuan Manajemen, di mana pola bisnis yang telah terbentuk pada
     perdagangan bahan baku untuk makanan dan minuman dapat diterapkan
     juga pada perdagangan bahan dan obat farmasi.

j.   Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
     Berdasarkan analisis kelayakan aspek keuangan menunjukkan bahwa
     penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa perdagangan bahan dan
     obat farmasi diperoleh gambaran sebagai berikut :

     -   Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
     -   IRR yang dihasilkan adalah sebesar 33,39% yang berarti di atas tingkat
         discount rate yang sebesar 11,44%.
     -   Net Present Value (NPV) ≥ 0
         NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar
         Rp1.919.639.006.
     -   Profitability Index (PI) > 1
         PI yang diperoleh adalah sebesar 5,37 yang berarti lebih besar dari 1.
     -   Payback Period (PP)
         PP yang dihasilkan sebesar 5,41 yang berarti diperoleh dalam waktu 5
         tahun dan 5 bulan.

k. Kesimpulan

     Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola
     bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan
     bahwa penambahan kegiatan usaha perdagangan bahan dan obat farmasi yang
     merupakan bagian dari KBLI: 46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk
     Manusia) dan KBLI 46447 (Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia
     dan Hewan), adalah layak.

     Kelayakan tersebut KJPP Andesta tentukan berdasarkan data dan informasi yang
     KJPP Andesta peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain
     yang relevan dengan penugasan. KJPP Andesta menganggap bahwa semua
     informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang
     tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.

     Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
     dampak material terhadap rencana penambahan kegiatan usaha. Perubahan
     tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
     internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
     perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
     tanggal laporan studi kelayakan bisnis ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal


                                         14
Page 15
   Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
   atas, maka kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha mungkin
   berbeda.



 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN
 KEGIATAN USAHA

Terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan akan memanfaatkan
sumber daya dan infrastruktur yang ada. Saat ini Perseroan memiliki 68 karyawan
tetap. Rentang usia tenaga kerja mayoritas di di bawah usia 30 tahun sebanyak 31
orang, rentang usia 31 tahun – 45 tahun sebanyak 30 orang dan usia di atas
45 tahun – dibawah 55 tahun sebanyak 7 orang. Semua karyawan Perseroan adalah
pegawai tetap dengan usia yang berada dalam masa produktif dan memiliki latar
belakang pendidikan yang memadai untuk mendukung pekerjaan di bidang usaha
perdagangan besar bahan dan obat Farmasi. Perseroan memiliki struktur komposisi
jabatan yang memadai untuk mengatur koordinasi antara fungsi manajemen dan
fungsi pelaksanaan, sehingga dapat mendukung pengendalian kinerja dengan baik.

Pengalaman Perseroan di bidang bahan baku kimia khusus terutama untuk kegiatan
perdagangan bahan baku kimia khusus untuk makanan & minuman dan perawatan
diri & kosmetik menjadi keunggulan bagi Perseroan dalam menjalankan rencana
penambahan kegiatan usaha secara profesional dan memadai. Perseroan dalam
penambahan kegiatan usaha baru tidak menggunakan personil tambahan melihat
kinerja dan kapasitas sumber daya yang ada saat ini sangat memadai kecuali
penambahan pada personil apoteker farmasi, personel admin gudang dan account
manajer penjualan dikarenakan pola bisnis perdagangan bahan dan obat farmasi
dengan produk yang telah dijual oleh Perseroan mempunyai kemiripan dimana
Perseroan menawarkan dalam bentuk sampel terlebih dahulu untuk diuji oleh
pelanggan dan kemudian pelanggan menerbitkan order pemesanan kepada
Perseroan. Selain itu pelanggan potensial Perseroan merupakan pelanggan eksisting
salah satu contohnya adalah PT Mahakam Beta Farma yang sebelumnya juga telah
membeli produk bahan makanan dan minuman kepada Perseroan dengan demikian
Penambahan Kegiatan Usaha ini diperkirakan tidak membutuhkan tambahan
personel yang signifikan untuk tim sales dalam memasarkan produk
bahan baku Perseroan.




                                       15
Page 16
 PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
 PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan berencana menambahkan kegiatan usaha yang berfokus pada
perdagangan bahan baku obat farmasi yang merupakan bagian dari KBLI 46447
(Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan) dan perdagangan
obat farmasi sesuai dengan permintaan pasar yang merupakan bagian dari KBLI
46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia) guna memenuhi
permintaan pelanggan yang lebih luas khususnya sektor industri farmasi.

Dalam penambahan kegiatan usaha ini Perseroan tidak menggunakan dana hasil
penawaran umum perseroan dengan pertimbangan bahwa Perseroan masih dapat
mencukupi kebutuhan modal kerja untuk penambahan kegiatan usaha ini dengan
fasilitas kredit dari Bank yang diperoleh Perseroan. Adapun sumber pendanaan yang
digunakan untuk modal kerja dan belanja modal berasal dari fasilitas utang Lembaga
Keuangan Bank eksisting yang dimiliki oleh Perseroan dengan tingkat bunga sebesar
8,5% dengan asumsi penarikan sebesar Rp 680 juta. Penggunaan fasilitas utang bank
disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan investasi awal dan ketersediaan kas yang
digunakan untuk modal kerja operasional Perseroan.

Adapun peruntukan dana hasil penawaran umum akan dialokasikan sesuai dengan
hasil keputusan RUPSLB Perseroan pada tanggal 28 November 2024 terkait
Perubahan Rencana Perubahan Dana Hasil Penawaran Umum yakni :
    Pembelian lahan dan pembangunan gudang sebesar Rp 31,3 Miliar;
    Pembelian alat laboratrium RnD sebesar Rp 3,4 Miliar;
    Modal kerja untuk pembelian bahan baku terkait makanan dan minuman,
     perawatan diri dan bahan baku kimia industri sebesar Rp 43,7 Miliar.

Sehubungan dengan bidang usaha tersebut belum terdapat dalam Anggaran Dasar
Perseroan serta berencana menjalan Kegiatan Usaha ini dengan tujuan agar
Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan cakupan bisnis dan layanan
yang lebih luas serta dapat menjangkau berbagai pasar (market), yang mana pada
akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan Perseroan.

Pengalaman Perseroan di bidang bahan baku kimia khusus terutama untuk kegiatan
perdagangan bahan baku kimia khusus untuk makanan & minuman dan perawatan
diri & kosmetik menjadi keunggulan bagi Perseroan dalam menjalankan rencana
penambahan kegiatan usaha secara profesional dan memadai. Pola bisnis
perdagangan bahan dan obat farmasi dengan produk yang telah dijual oleh Perseroan
mempunyai kemiripan khususnya pada penambahan kegiatan usaha bidang bahan
baku obat dimana Perseroan menawarkan dalam bentuk formulasi dan prototipe



                                       16
Page 17
terlebih dahulu untuk diuji oleh pelanggan termasuk uji produksi sebelum kemudian
pelanggan menerbitkan order pemesanan kepada Perseroan dan selanjutnya
Perseroan melakukan pembelian bahan baku sesuai dengan formulasi dan prototipe
yang telah disetujui oleh Pelanggan kepada mitra Supplier.

Melalui penambahan bidang usaha, Perseroan akan memperluas segmen usaha
yang menawarkan produk-produk bahan baku dan obat farmasi yang sesuai dengan
kebutuhan Pelanggan, dengan tujuan untuk melengkapi bidang usaha bahan baku
kimia yang dijual oleh Perseroan sehingga Perseroan akan mendapatkan tambahan
pendapatan atas kegiatan usaha tersebut. Disamping itu Perseroan akan dapat
memberikan layanan dan jasa yang lebih luas dan dapat terus menjaga keberlanjutan
usaha kepada seluruh pelanggan, pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya.

Saat ini Perseroan secara berkesinambungan, terus mempersiapkan segala hal
terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Keterbukaan Informasi
ini. Dengan kesiapan sumber daya yang ada, Perseroan berencana untuk dapat
melaksanakan penambahan Kegiatan Usaha baru seiring dengan proses perolehan
perizinan dari Kementrian/ Instansi terkait dan akan menjalankan Penambahan
Kegiatan Usaha dengan ketentuan bahwa seluruh perizinan dari Kementerian/
Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut telah
didapatkan.

 PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
 PADA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA

Adanya Penambahan Kegiatan Usaha diperkirakan akan memberikan dampak keuangan
yang positif bagi Perseroan, yaitu:

 1.   Pendapatan yang dihasilkan atas Penambahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama
      proyeksi sebesar Rp 2.585.008.800 dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga
      tahun (2034) sebesar 8%.
 2.   Laba kotor yang dihasilkan atas Penambahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama
      proyeksi sebesar Rp 655.324.504 dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga tahun
      (2034) sebesar 8%.
 3.   Aset mengalami kenaikan atas Penambahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama
      proyeksi sebesar Rp 947.975.194 dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga tahun
      (2034) sebesar 13%.
 4.   Liabilitas mengalami kenaikan atas Penambahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama
      proyeksi sebesar Rp 1.266.622.752. Dimana mengalami penurunan rata-rata hingga
      tahun (2034) sebesar -1,9%. Penurunan disebabkan pada tahun kelima, Perseroaan
      melakukan pelunasan terhadap pinjaman bank yang ada. Sehingga liabilitas yang
      tersisa merupakan liabilitas Perseroaan ke supplier.



                                          17
Page 18
 Penambahan Kegiatan Usaha ini juga diharapkan memberi dampak positif pada rasio-rasio
 Perusahaan :

        Jenis Rasio           Sebelum Sesudah                  Penjelasan
                                PBF     PBF
  Rasio Likuiditas
     Rasio Lancar               2,33x      2,35x    Peningkatan          menunjukkan
                                                    Perseroaan       memiliki    posisi
                                                    keuangan yang lebih baik selama
      Rasio Cepat               1,65x      1,46x    rata-rata hingga tahun (2034).

  Rasio Solvabilitas
     DER                        0,29x      0,06x    Peningkatan          menunjukkan
                                                    Perseroaan       memiliki    posisi
      DAR                       0,16x      0,03x    keuangan yang lebih baik selama
                                                    rata-rata hingga tahun (2034).

  Rasio Aktivitas
     Perputaran Piutang        57 Hari    50 Hari   Dengan      menguatnya     posisi
     Perputaran Utang          96 Hari    90 Hari   keuangan Perseroaan memberikan
     Perputaran Persediaan     82 Hari    80 Hari   dampak       positif    terhadap
                                                    operasional Perseroaan.

  Rasio Profitabilitas
     Margin Kotor              25,22%     25,22%
     Margin EBITDA              6,27%      9,55%    Dengan      menguatnya     posisi
     Pengembalian Aset          5,67%      9,52%    keuangan Perseroaan memberikan
     Pengembalian Ekuitas      0,90%      5,62%     dampak       positif    terhadap
                                                    operasional Perseroaan.


 Berdasarkan analisis yang dilakukan, Penambahan Kegiatan Usaha ditargetkan akan
 meningkatkan skala usaha Perseroan serta mampu memberikan kontribusi positif bagi
 pendapatan dan laba bersih di masa yang akan datang.

INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB

Mata acara RUPSLB yang akan diselenggarakan sehubungan dengan Penambahan
KBLI adalah :
“Pembahasan Hasil Studi Kelayakan tentang Penambahan Bidang Usaha Perseroan
dan Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan Perseroan sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha Perseroan.”
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan
penyelenggaraan RUPS. Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan



                                         18
Page 19
pelaksanaan persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPSLB
adalah sebagai berikut:
 a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
    mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah;

 b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
    oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
    yang hadir dalam RUPS;

 c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
      kedua dapat diadakan dengan ketentuan bahwa RUPS kedua sah dan berhak
      mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
      mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
      dengan hak suara yang sah;

 d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
    tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan

 e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c
    tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
    dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
    saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
    keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
    Perseroan.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak
memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan
kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan
persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan
yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 30 Desember 2024 dan/atau
pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia
(BEI) tanggal 30 Desember 2024.




                                       19
Page 20
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

No.                      Agenda                                    Tanggal
 1 Pengumuman RUPLB                                              18 Des 2024
 2 Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan             18 Des 2024
    Kegiatan Usaha
 3 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham                   30 Des 2024
    Perseroan yang berhak menghadiri RUPSLB (recording
    date)
 4 Panggilan RUPSLB                                              02 Jan 2025
 5 Penyelenggaraan RUPSLB                                        24 Jan 2025
 6 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB                          28 Jan 2025
 7 Risalah RUPSLB disampaikan ke OJK                             21 Feb 2025

Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB
sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI.

Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                      20
Page 21
 INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Penambahan
Kegiatan Usaha sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini,
Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan
jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB) pada alamat tersebut di bawah ini:

PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK
Business Park Kebon Jeruk Blok I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 Jakarta Barat 11620
No. Telp (021) 30067971
Website: www.ptsml.id | Email: corsec@ptsml.id

Jakarta, 21 Januari 2025
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk




      Siu Min
    Direksi Utama




                                         21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published21 Jan 2025
Pages21
Characters48,088
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINERGI MULTI LESTARINDO Tbk. p.1 ×38
linked person Yulia Rosaline · Direktur p.7 ×2
linked person Tanti Royani · Direktur p.7 ×2
linked person Siu Min · Direktur Utama p.7 ×3
linked person Liawan Yusdianto · Direktur p.8
linked person Halim Liawan · Komisaris p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org PT Sinergi Asia Corporindo p.7 ×3
possible person Gunawan · Presiden Komisaris p.8
possible person Drs. Basa Sidabutar SH MH · Komisaris Independen p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jamaludin p.2
unresolved org Sukimto & Rekan p.2
unresolved org Rekan · Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.2 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org PT Bima Registra p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Menteri Kesehatan Republik Indonesia p.4
unresolved person Aryadi p.5
unresolved org Kementerian Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.5 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8
unresolved — / GPM · : 33.562.164.312 (25,22%) p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved org KJPP Andesta & Rekan p.9
unresolved org KJPP Andesta p.9 ×5
unresolved person Ir. Edi Andesta p.9
unresolved org PT Mahakam Beta Farma p.15
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3208 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result