Back to announcement
20250121_SMLE_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31847139_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SMLESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
REVISI KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT SINERGI MULTI LESTARINDO Tbk. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
Nama Emiten atau Perusahaan : PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
Kegiatan Usaha Utama : Perseroan Bergerak di Bidang Perdagangan Bahan Kimia
Khusus untuk Bahan Baku Makanan & Minuman, Bahan Baku Perawatan Diri dan
Bahan Baku Kimia Industri.
Berkedudukan : Jakarta Barat, Indonesia
Kantor : Business Park Kebon Jeruk I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 Jakarta Barat
Tel. (021) 30067971 (hunting) Fax. (021) 30067993
Website: https://ptsml.id/
Email: corsec@ptsml.id
DIREKSI, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR,
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN
TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN INFORMASI
MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Revisi Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2025
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan,
selaku Akuntan Publik Independen yang melakukan audit terhadap laporan keuangan
Perseroan.
Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.
KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan.
Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Perseroan per tanggal
31 Juli 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Objek Studi Kelayakan berarti penilaian terhadap penambahan bidang usaha baru
yang akan dijalankan oleh Perseroan yakni kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam KBLI 46441 (Perdagangan Besar Obat farmasi Untuk Manusia) dan 46447
(Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan).
OJK berarti Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2013.
Pemegang Saham berarti para Pemegang Saham Perseroan yang namanya
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Bima
Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.
Perseroan berarti PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat,
suatu Perseroan Terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha berarti rencana Perseroan untuk memperluas
atau menambah kegiatan usaha yaitu di bidang usaha perdagangan bahan baku dan
obat Farmasi. Terkait dengan penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan mengacu
2
Page 3
pada POJK nomor 17/POJK.04/2020 sehingga Perseroan terlebih dahulu
menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan
Usaha; menyampaikan keterbukaan informasi dan terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS.
Penambahan KBLI berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan,
yaitu:
a. KBLI 46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia)
b. KBLI 46447 (Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan)
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
PENDAHULUAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan
penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) sebagaimana
dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha (selanjutnya penambahan Kegiatan
Usaha di atas disebut sebagai “Penambahan Kegiatan Usaha”).
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat
1 huruf (c) POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan kegiatan usaha kepada
pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang
Saham.
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai
dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal
24 Januari 2025.
Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang
Saham melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal
pengumuman RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data
mengenai Penambahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat
pengumuman RUPSLB Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta
dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
3
Page 4
Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB,
Perseroan akan melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari
Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha, diantaranya
persyaratan khusus untuk kegiatan usaha Pedagang Besar Farmasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2024, yakni sebagai berikut :
1. Berbadan hukum berupa perseroan terbatas
2. Memiliki NPWP
3. Memiliki secara tetap apoteker WNI sebagai penanggung jawabnya
4. Komisaris atau dewan pengawas dan direksi atau pengurus tidak pernah
terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 tahun
terakhir
5. Menguasai bangunan serta sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan
pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi PBF
6. Menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang
dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan.
7. Memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai Cara
Distribusi Obat yang Baik yang sertifikasinya diterbitkan oleh BPOM.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham
dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak
ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas
rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa
memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal
tersebut. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
disampaikan kepada Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan
informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Akta
4
Page 5
Notaris Aryadi, S.H., M.Kn. No. 5 tanggal 18 Maret 2013. Akta Pendirian ini telah
disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-20197.AH.01.01. Tahun 2013 tertanggal 16 April 2013 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034368.AH.01.09.Tahun
2013 tertanggal 16 Agustus 2013, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. AHU-20197.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 16 April 2013
dan tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September
2013.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT SINERGI MULTI LESTARINDO Tbk. No. 51 tanggal 18
Januari 2024 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0038551 Tanggal 15 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0033018.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 15 Februari 2024.
Perseroan berkedudukan di Jakarta yang berlokasi di Business Park Kebon Jeruk
I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 Jakarta Barat 11620 Indonesia, bergerak di
bidang Perdagangan Bahan Kimia Khusus untuk Bahan Baku Makanan dan
Minuman, Bahan Baku Perawatan Diri dan Bahan Baku Kimia Industri.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 61 Tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat oleh Elizabeth
Karina Leonita S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, kegiatan
usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah :
a. Kegiatan Usaha Utama
(i) Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia, yang mencakup :
Kegiatan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar
atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri,
perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan
pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain;
(ii) Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian
Lainnya, yang mencakup :
5
Page 6
Kegiatan usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman
hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-
rempah;
(iii) Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur, yang mencakup :
Kegiatan usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur;
(iv) Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan, yang
mencakup :
Kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces),
termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan
pengawetan ikan- dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk
pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan
makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk
konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan, termasuk dalam kelompok
ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan
menggunakan radiasi (dengan iradiator);
b. Kegiatan Usaha Penunjang
Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, yang mencakup :
Kegiatan usaha perdagangan besar olahan hasil perikanan sebagai bahan
baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang,
kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok,
termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.
2. Kegiatan Usaha berdasarkan KBLI adalah :
(i) KBLI 46319 Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil
pertanian lainnya
(ii) KBLI 46325 Perdagangan besar telur dan hasil olahan telur
(iii) KBLI 46691 Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar
(iv) KBLI 46651 Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
(v) KBLI 10219 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan
(vi) KBLI 46324 Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan serta telah
memperoleh perizinan yang diperlukan dari intansi terkait adalah kegiatan
usaha Perdagangan Bahan Kimia Khusus untuk Bahan Baku Makanan &
Minuman, Bahan Baku Perawatan Diri dan Bahan Baku Kimia Industri.
6
Page 7
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
a. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi
Multi Lestarindo Tbk Nomor 51 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat di hadapan
Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0038551
Tanggal 15 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0033018.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 15 Februari 2024.
Keterangan Nilai Nominal Rp10,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Persentase
Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 7.450.000.000 74.500.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
PT Sinergi Asia Corporindo 1.802.380.000 18.023.800.000 77,42
Yulia Rosaline 30.060.000 300.600.000 1,29
Tanti Royani 30.060.000 300.600.000 1,29
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 465.625.000 4.656.250.000 20,0 %
Jumlah Modal Ditempatkan & 2.328.125.000 23.281.250.0000 100,0
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 5.121.875.000 51.218.750.000
b. Pemegang Saham Perseroan
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Siu Min melalui PT Sinergi
Asia Corporindo merupakan pemegang saham pengendali individu Perseroan
sekaligus ultimate beneficial owner Perseroan.
7
Page 8
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi
Multi Lestarindo Tbk Nomor 61 tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan
Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 16 Agustus 2023, sehingga
susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Laporan Keuangan Audit per
31 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Siu Min Direktur Utama
2. Liawan Yusdianto Direktur
3. Yulia Rosaline Direktur
4. Tanti Royani Direktur
5. Gunawan Presiden Komisaris
6. Halim Liawan Komisaris
7. Drs. Basa Sidabutar SH MH Komisaris Independen
5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi Terkait Rasio Keuangan Penting
Perseroan
Berikut adalah Ikhtisar data keuangan dan informasi terkait rasio keuangan
penting Perseroan per Laporan Keuangan Audited - 31 Juli 2024.
Ikhtisar data keuangan:
Pendapatan : 133.072.798.510
Gross Profit / GPM : 33.562.164.312 (25,22%)
Operating Profit / OPM : 3.410.928.922 ( 2,56%)
Earning Before Tax / EBT : 1.994.812.606 ( 1,50%)
Earning After Tax / EAT : 1.201.490.588 ( 0,90%)
Berikut adalah rasio keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroaan per 31 Juli
2024 (audited) :
Jenis Rasio
Rasio Likuiditas
Rasio Lancar 2,33x
Rasio Cepat 1,65x
Rasio Solvabilitas
DER 0,29x
DAR 0,16x
Rasio Aktivitas
Perputaran Piutang 57 Hari
8
Page 9
Perputaran Utang 96 Hari
Perputaran Persediaan 82 Hari
Rasio Profitabilitas
Margin Kotor 25,22%
Margin EBITDA 6,27%
Pengembalian Aset 5,67%
Pengembalian Ekuitas 0,90%
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan, sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi terdaftar berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa
Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal
3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.
STTD-PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan
pendapat atas Studi Kelayakan Bisnis terkait Rencana Penambahan Bidang Usaha
KBLI 46441(Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia) & KBLI 46447
(Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan).
Identifikasi Penilai Independen
Penilai adalah partner dari KJPP Andesta & Rekan dengan kualifikasi sebagai
berikut :
Nama Penilai : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
No Izin Penilai : PB-1.09.00095
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PBB-01/PM.2/2018
No. MAPPI : 94-S-0411
Klasifikasi Izin : Penilai Properti dan Bisnis
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan bisnis sebagaimana dituangkan
dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis untuk PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
(“Perseroan” atau “SMLE”) dengan No. 00008/2.0053-00/BS/05/0095/1/I/2025
tanggal 20 Januari 2025.
a. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk
mengetahui kelayakan dari penambahan bidang usaha dalam KBLI 46441
(Perdagangan Besar Obat farmasi Untuk Manusia) dan 46447 (Perdagangan
Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan) dalam bidang usahanya. Studi
Kelayakan Bisnis ini hanya dapat digunakan oleh pihak manajemen PT Sinergi
Multi Lestarindo Tbk dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga.
9
Page 10
b. Metode Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ditinjau dari beberapa aspek meliputi :
• Analisis terhadap kelayakan pasar yang meliputi kondisi pasar, pesaing
usaha, dan strategi pemasaran;
• Analisis terhadap kelayakan teknis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi
kapasitas, ketersediaan, dan kualitas sumber daya, dan proses produksi;
• Analisis terhadap kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif
karena keunikan dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk,
kemampuan untuk menciptakan nilai atas kewajaran nilai transakai;
• Analisis terhadap model manajamen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja,
manajamen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan
kemampuan manajemen dan kesesuaian struktur organisasi dan
manajemen;
• Analisis terhadap kelayakan keuangan yang meliputi biaya pendidikan, modal
kerja, sumber pembiayaan, biaya operasional, biaya bahan baku mentah,
proyeksi laporan keuangan, analisis titik impas, analisis profitabilitas dan
tingkat imbal balik investasi.
c. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Asumsi dan Asumsi Khusus
a. Asumsi Khusus
Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan
waktu penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai
terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya
perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian.
Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan
untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang
telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai
dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur
penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan
prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri
dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
b. Asumsi Umum
Kami tidak menerima/meminta imbalan atau sejenisnya selain imbalan
jasa penilaian yang telah disepakati dalam proposal penawaran ini
dengan alasan apapun. Bila terjadi pemberian imbalan diluar fee
penilaian dan mempengaruhi hasil penilaian, maka bukan menjadi
10
Page 11
tanggung jawab KJPP, melainkan adalah tanggung jawab pemberi
imbalan/Pemberi Tugas.
Semua fotocopy dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
pemberi tugas kepada kami dalam rangka penilaian ini, kami anggap
adalah sah, benar sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan jika
ini dalam rangka perikatan, keabsahan dokumen akan diperiksa oleh
profesi penunjang lain atau yang berwenang untuk tugas tersebut.
Kami berasumsi bahwa studi kelayakan ini tidak sedang dilakukan
penilaian oleh KJPP lain. Jikadalam kondisi penilaian saham ini sedang
dilakukan oleh KJPP lain, maka laporan kami tidak berlaku.
2. Kondisi - Kondisi Pembatas
Kami sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya informasi, perkiraan dan pendapat yang
kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi
yang dapat dipercaya kebenarannya, oleh karenanya kami tidak melakukan
pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi
yang tidak benar yang diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat
diminta pertanggungjawabannya.
Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan
penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan Studi Kelayakan Bisnis
ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
dari laporan.
Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dari penugasan ini, baik
seluruhnya maupun sebagian, tidak diperkenankan untuk dipublikasikan,
juga tidak dalam bentuk referensi apapun, termasuk referensi mengenai
laporan keuangan perusahaan, dan atau pernyataan atau Studi Kelayakan
Bisnis lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan, tanpa
persetujuan penilai.
Kami juga menegaskan bahwa kami berhak atas biaya-biaya tambahan
ataupun memilih untuk tidak menyelesaikan penugasan ini jika ada
perubahan besar pada lingkup penugasan atau tujuan Studi Kelayakan
Bisnis dari yang disebutkan diatas.
Kami, KJPP Andesta tidak akan memberikan jaminan mengenai dapat
dicapainya hasil yang diproyeksikan oleh manajemen PT Sinergi Multi
Lestarindo Tbk, karena kejadian dan kondisi seringkali tidak terjadi seperti
yang diharapkan; perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang diharapkan
bisa bersifat material dan pencapaian dari hasil yang di proyeksikan akan
tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi dari Manajemen
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk.
11
Page 12
d. Cut Off Date Laporan Studi Kelayakan
Tanggal Studi Kelayakan Bisnis adalah tanggal 31 Juli 2024. Tanggal ini
sesuai laporan keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan
diterima penilai sebagai dasar untuk melakukan Studi Kelayakan Bisnis, yaitu
laporan keuangan per 31 Juli 2024 (Audited).
e. Penambahan Bidang Usaha KBLI 46441 dan KBLI 46447
KBLI 46441 mengacu pada perdagangan obat-obatan yang sudah jadi dan
siap digunakan oleh manusia, sedangkan KBLI 46447 lebih berfokus pada
bahan farmasi (mentah) yang bisa digunakan baik untuk produk obat
manusia maupun hewan. Sedangkan kegiatan usaha yang saat ini
dijalankan oleh Perseroan adalah :
Produk bahan makanan dan minuman
Perseroan menyediakan bahan makanan yang sehat, aman, dan berkualitas
tinggi untuk semua pelanggan Perseroan. Produk bahan makanan dan
minuman yang dirancang dengan bahan tambahan dan aditif berkualitas
untuk menghadirkan rasa dan tekstur yang khas pada makanan dan
minuman.
Produk Perawatan Diri
Perseroan membuat konsep pada perawatan rambut, kulit, make up,
perawatan diri (personal care), dan lain-lain sehingga menciptakan tren baru
di dunia kosmetik. Dalam menyelesaikan masalah formulasi pada produk
perawatan diri (personal care), Perseroan melakukan pengujian keefektifan
produk tersebut dengan menjamin kualitas yang baik yang diberikan kepada
pelanggan Perseroan.
Produk Industri Khusus
Perseroan menyediakan produk industri seperti titanium dioxide dan resin
ABS untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus pelanggan. Solusi yang
diberikan Perseroan memberikan ketahanan untuk produk industri tersebut.
Produk industri ini bersumber dari produsen terkemuka di seluruh dunia.
f. Analisis Kelayakan Aspek Pasar
Berdasarkan data informasi manajemen, Perseroan akan berfokus pada
pelanggan yang telah ada dan telah menjalin kemitraan bisnis dengan
Perseroan yang memiliki divisi produk farmasi, sehingga hal ini menjadi
potensi unggulan bagi Perseroan dalam pemasaran produk dikarenakan
pemasaran produk bahan dan obat farmasi yang akan dijalankan tentunya
akan beririsan dalam hal pemasaran dan penjualan pada pelanggan
eksisting. Saat ini Perseroan memiliki + 100 pelanggan dengan skema B to
B atau business to business yang menjalankan transaksi bisnis perdagangan
antara Perseroan ke perusahaan lainnya guna memenuhi kebutuhan
produksi sehingga dapat memasarkan dan menjual produk perusahaannya
tersebut kepada masyarakat atau pengguna terakhir. Dari +100 pelanggan
dengan skema B to B, terdapat sejumlah +15 pelanggan Perseroan yang
12
Page 13
juga memiliki unit bisnis di bidang produksi farmasi dan dapat dijadikan
sebagai potensi dan sasaran bagi Perseroan untuk memasarkan dan
menjual bahan dan obat farmasinya kepada pelanggan tersebut.
g. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
Kegiatan operasional akan menggunakan sumber daya manusia yang ada
saat ini kecuali penambahan pada personil apoteker farmasi, personel admin
gudang dan account manajer penjualan dikarenakan pola bisnis
perdagangan bahan dan obat farmasi dengan produk yang telah dijual oleh
Perseroan mempunyai kemiripan dimana Perseroan menawarkan dalam
bentuk sampel terlebih dahulu untuk diuji oleh pelanggan dan kemudian
pelanggan menerbitkan order pemesanan kepada Perseroan. Selain itu
pelanggan potensial Perseroan merupakan pelanggan eksisting yang
sebelumnya juga telah membeli produk bahan makanan dan minuman serta
bahan personal care kepada Perseroan sehingga tidak membutuhkan
tambahan personel yang signifikan untuk tim sales dalam memasarkan
produk bahan baku Perseroan.
h. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
Perseroan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya selalu menjaga aspek
kualitas dan keamanan serta kegiatan operasi yang bertanggung jawab.
Perseroan bersandar pada pedoman dan regulasi yang berlaku di tanah air
senantiasa selektif dalam menjalin kerja sama dengan berbagai mitra
pemasok yang kompeten baik di dalam maupun luar negeri. Di tahun 2023,
mitra pemasok Perseroan umumnya telah memiliki sertifikasi ISO 9001 untuk
Manajemen Mutu, ISO 14001 untuk Manajemen Lingkungan, ISO 45001
untuk Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta ISO 50001 untuk
Manajemen Energi.
Disisi lain, penambahan kegiatan usaha perdagangan bahan dan obat
farmasi dapat memberikan tambahan sumber pendapatan bagi Perseroan,
dengan tambahan marjin keuntungan dikarenakan beban operasional yang
lebih efisien karena adanya integrasi layanan operasional antara
perdagangan bahan kimia eksisting dan bahan dan obat farmasi.
Selanjutnya, penambahan kegiatan usaha tersebut mampu memberikan nilai
tambah baik bagi pelanggan eksisting maupun pelanggan baru yang
membutuhkan bahan dan obat farmasi.
i. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
Struktur organisasi dan manajemen eksisting sehubungan adanya rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan tidak memerlukan perubahan
hanya terdapat penambahan jumlah personel yaitu pada Apoteker, admin
gudang dan account manajer penjualan untuk mendukung operasional
penambahan kegiatan usaha perdagangan bahan dan obat farmasi. Hal ini
seperti yang telah dijabarkan pada sub bab di atas terkait kapasitas dan
13
Page 14
kemampuan Manajemen, di mana pola bisnis yang telah terbentuk pada
perdagangan bahan baku untuk makanan dan minuman dapat diterapkan
juga pada perdagangan bahan dan obat farmasi.
j. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
Berdasarkan analisis kelayakan aspek keuangan menunjukkan bahwa
penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa perdagangan bahan dan
obat farmasi diperoleh gambaran sebagai berikut :
- Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
- IRR yang dihasilkan adalah sebesar 33,39% yang berarti di atas tingkat
discount rate yang sebesar 11,44%.
- Net Present Value (NPV) ≥ 0
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar
Rp1.919.639.006.
- Profitability Index (PI) > 1
PI yang diperoleh adalah sebesar 5,37 yang berarti lebih besar dari 1.
- Payback Period (PP)
PP yang dihasilkan sebesar 5,41 yang berarti diperoleh dalam waktu 5
tahun dan 5 bulan.
k. Kesimpulan
Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola
bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha perdagangan bahan dan obat farmasi yang
merupakan bagian dari KBLI: 46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk
Manusia) dan KBLI 46447 (Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia
dan Hewan), adalah layak.
Kelayakan tersebut KJPP Andesta tentukan berdasarkan data dan informasi yang
KJPP Andesta peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain
yang relevan dengan penugasan. KJPP Andesta menganggap bahwa semua
informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang
tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap rencana penambahan kegiatan usaha. Perubahan
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal laporan studi kelayakan bisnis ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
14
Page 15
Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha mungkin
berbeda.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan akan memanfaatkan
sumber daya dan infrastruktur yang ada. Saat ini Perseroan memiliki 68 karyawan
tetap. Rentang usia tenaga kerja mayoritas di di bawah usia 30 tahun sebanyak 31
orang, rentang usia 31 tahun – 45 tahun sebanyak 30 orang dan usia di atas
45 tahun – dibawah 55 tahun sebanyak 7 orang. Semua karyawan Perseroan adalah
pegawai tetap dengan usia yang berada dalam masa produktif dan memiliki latar
belakang pendidikan yang memadai untuk mendukung pekerjaan di bidang usaha
perdagangan besar bahan dan obat Farmasi. Perseroan memiliki struktur komposisi
jabatan yang memadai untuk mengatur koordinasi antara fungsi manajemen dan
fungsi pelaksanaan, sehingga dapat mendukung pengendalian kinerja dengan baik.
Pengalaman Perseroan di bidang bahan baku kimia khusus terutama untuk kegiatan
perdagangan bahan baku kimia khusus untuk makanan & minuman dan perawatan
diri & kosmetik menjadi keunggulan bagi Perseroan dalam menjalankan rencana
penambahan kegiatan usaha secara profesional dan memadai. Perseroan dalam
penambahan kegiatan usaha baru tidak menggunakan personil tambahan melihat
kinerja dan kapasitas sumber daya yang ada saat ini sangat memadai kecuali
penambahan pada personil apoteker farmasi, personel admin gudang dan account
manajer penjualan dikarenakan pola bisnis perdagangan bahan dan obat farmasi
dengan produk yang telah dijual oleh Perseroan mempunyai kemiripan dimana
Perseroan menawarkan dalam bentuk sampel terlebih dahulu untuk diuji oleh
pelanggan dan kemudian pelanggan menerbitkan order pemesanan kepada
Perseroan. Selain itu pelanggan potensial Perseroan merupakan pelanggan eksisting
salah satu contohnya adalah PT Mahakam Beta Farma yang sebelumnya juga telah
membeli produk bahan makanan dan minuman kepada Perseroan dengan demikian
Penambahan Kegiatan Usaha ini diperkirakan tidak membutuhkan tambahan
personel yang signifikan untuk tim sales dalam memasarkan produk
bahan baku Perseroan.
15
Page 16
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan berencana menambahkan kegiatan usaha yang berfokus pada
perdagangan bahan baku obat farmasi yang merupakan bagian dari KBLI 46447
(Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan) dan perdagangan
obat farmasi sesuai dengan permintaan pasar yang merupakan bagian dari KBLI
46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia) guna memenuhi
permintaan pelanggan yang lebih luas khususnya sektor industri farmasi.
Dalam penambahan kegiatan usaha ini Perseroan tidak menggunakan dana hasil
penawaran umum perseroan dengan pertimbangan bahwa Perseroan masih dapat
mencukupi kebutuhan modal kerja untuk penambahan kegiatan usaha ini dengan
fasilitas kredit dari Bank yang diperoleh Perseroan. Adapun sumber pendanaan yang
digunakan untuk modal kerja dan belanja modal berasal dari fasilitas utang Lembaga
Keuangan Bank eksisting yang dimiliki oleh Perseroan dengan tingkat bunga sebesar
8,5% dengan asumsi penarikan sebesar Rp 680 juta. Penggunaan fasilitas utang bank
disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan investasi awal dan ketersediaan kas yang
digunakan untuk modal kerja operasional Perseroan.
Adapun peruntukan dana hasil penawaran umum akan dialokasikan sesuai dengan
hasil keputusan RUPSLB Perseroan pada tanggal 28 November 2024 terkait
Perubahan Rencana Perubahan Dana Hasil Penawaran Umum yakni :
Pembelian lahan dan pembangunan gudang sebesar Rp 31,3 Miliar;
Pembelian alat laboratrium RnD sebesar Rp 3,4 Miliar;
Modal kerja untuk pembelian bahan baku terkait makanan dan minuman,
perawatan diri dan bahan baku kimia industri sebesar Rp 43,7 Miliar.
Sehubungan dengan bidang usaha tersebut belum terdapat dalam Anggaran Dasar
Perseroan serta berencana menjalan Kegiatan Usaha ini dengan tujuan agar
Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan cakupan bisnis dan layanan
yang lebih luas serta dapat menjangkau berbagai pasar (market), yang mana pada
akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan Perseroan.
Pengalaman Perseroan di bidang bahan baku kimia khusus terutama untuk kegiatan
perdagangan bahan baku kimia khusus untuk makanan & minuman dan perawatan
diri & kosmetik menjadi keunggulan bagi Perseroan dalam menjalankan rencana
penambahan kegiatan usaha secara profesional dan memadai. Pola bisnis
perdagangan bahan dan obat farmasi dengan produk yang telah dijual oleh Perseroan
mempunyai kemiripan khususnya pada penambahan kegiatan usaha bidang bahan
baku obat dimana Perseroan menawarkan dalam bentuk formulasi dan prototipe
16
Page 17
terlebih dahulu untuk diuji oleh pelanggan termasuk uji produksi sebelum kemudian
pelanggan menerbitkan order pemesanan kepada Perseroan dan selanjutnya
Perseroan melakukan pembelian bahan baku sesuai dengan formulasi dan prototipe
yang telah disetujui oleh Pelanggan kepada mitra Supplier.
Melalui penambahan bidang usaha, Perseroan akan memperluas segmen usaha
yang menawarkan produk-produk bahan baku dan obat farmasi yang sesuai dengan
kebutuhan Pelanggan, dengan tujuan untuk melengkapi bidang usaha bahan baku
kimia yang dijual oleh Perseroan sehingga Perseroan akan mendapatkan tambahan
pendapatan atas kegiatan usaha tersebut. Disamping itu Perseroan akan dapat
memberikan layanan dan jasa yang lebih luas dan dapat terus menjaga keberlanjutan
usaha kepada seluruh pelanggan, pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya.
Saat ini Perseroan secara berkesinambungan, terus mempersiapkan segala hal
terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Keterbukaan Informasi
ini. Dengan kesiapan sumber daya yang ada, Perseroan berencana untuk dapat
melaksanakan penambahan Kegiatan Usaha baru seiring dengan proses perolehan
perizinan dari Kementrian/ Instansi terkait dan akan menjalankan Penambahan
Kegiatan Usaha dengan ketentuan bahwa seluruh perizinan dari Kementerian/
Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut telah
didapatkan.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PADA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA
Adanya Penambahan Kegiatan Usaha diperkirakan akan memberikan dampak keuangan
yang positif bagi Perseroan, yaitu:
1. Pendapatan yang dihasilkan atas Penambahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama
proyeksi sebesar Rp 2.585.008.800 dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga
tahun (2034) sebesar 8%.
2. Laba kotor yang dihasilkan atas Penambahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama
proyeksi sebesar Rp 655.324.504 dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga tahun
(2034) sebesar 8%.
3. Aset mengalami kenaikan atas Penambahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama
proyeksi sebesar Rp 947.975.194 dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga tahun
(2034) sebesar 13%.
4. Liabilitas mengalami kenaikan atas Penambahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama
proyeksi sebesar Rp 1.266.622.752. Dimana mengalami penurunan rata-rata hingga
tahun (2034) sebesar -1,9%. Penurunan disebabkan pada tahun kelima, Perseroaan
melakukan pelunasan terhadap pinjaman bank yang ada. Sehingga liabilitas yang
tersisa merupakan liabilitas Perseroaan ke supplier.
17
Page 18
Penambahan Kegiatan Usaha ini juga diharapkan memberi dampak positif pada rasio-rasio
Perusahaan :
Jenis Rasio Sebelum Sesudah Penjelasan
PBF PBF
Rasio Likuiditas
Rasio Lancar 2,33x 2,35x Peningkatan menunjukkan
Perseroaan memiliki posisi
keuangan yang lebih baik selama
Rasio Cepat 1,65x 1,46x rata-rata hingga tahun (2034).
Rasio Solvabilitas
DER 0,29x 0,06x Peningkatan menunjukkan
Perseroaan memiliki posisi
DAR 0,16x 0,03x keuangan yang lebih baik selama
rata-rata hingga tahun (2034).
Rasio Aktivitas
Perputaran Piutang 57 Hari 50 Hari Dengan menguatnya posisi
Perputaran Utang 96 Hari 90 Hari keuangan Perseroaan memberikan
Perputaran Persediaan 82 Hari 80 Hari dampak positif terhadap
operasional Perseroaan.
Rasio Profitabilitas
Margin Kotor 25,22% 25,22%
Margin EBITDA 6,27% 9,55% Dengan menguatnya posisi
Pengembalian Aset 5,67% 9,52% keuangan Perseroaan memberikan
Pengembalian Ekuitas 0,90% 5,62% dampak positif terhadap
operasional Perseroaan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, Penambahan Kegiatan Usaha ditargetkan akan
meningkatkan skala usaha Perseroan serta mampu memberikan kontribusi positif bagi
pendapatan dan laba bersih di masa yang akan datang.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Mata acara RUPSLB yang akan diselenggarakan sehubungan dengan Penambahan
KBLI adalah :
“Pembahasan Hasil Studi Kelayakan tentang Penambahan Bidang Usaha Perseroan
dan Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan Perseroan sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha Perseroan.”
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan
penyelenggaraan RUPS. Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan
18
Page 19
pelaksanaan persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPSLB
adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
kedua dapat diadakan dengan ketentuan bahwa RUPS kedua sah dan berhak
mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah;
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perseroan.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak
memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan
kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan
persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan
yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 30 Desember 2024 dan/atau
pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia
(BEI) tanggal 30 Desember 2024.
19
Page 20
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No. Agenda Tanggal
1 Pengumuman RUPLB 18 Des 2024
2 Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan 18 Des 2024
Kegiatan Usaha
3 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham 30 Des 2024
Perseroan yang berhak menghadiri RUPSLB (recording
date)
4 Panggilan RUPSLB 02 Jan 2025
5 Penyelenggaraan RUPSLB 24 Jan 2025
6 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 28 Jan 2025
7 Risalah RUPSLB disampaikan ke OJK 21 Feb 2025
Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB
sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI.
Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini.
20
Page 21
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Penambahan
Kegiatan Usaha sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini,
Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan
jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB) pada alamat tersebut di bawah ini:
PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK
Business Park Kebon Jeruk Blok I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 Jakarta Barat 11620
No. Telp (021) 30067971
Website: www.ptsml.id | Email: corsec@ptsml.id
Jakarta, 21 Januari 2025
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
Siu Min
Direksi Utama
21
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jamaludin
p.2
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.2
unresolved
org
Rekan
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Aryadi
p.5
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.5 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
—
/ GPM
· : 33.562.164.312 (25,22%)
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
org
KJPP Andesta & Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Andesta
p.9 ×5
unresolved
person
Ir. Edi Andesta
p.9
unresolved
org
PT Mahakam Beta Farma
p.15
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3208 ms
12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}