Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
Merujuk Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal
10 ayat (2) Anggaran Dasar PT Bank BTPN Syariah Tbk (“Perseroan”) tentang Pengumuman Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK-
15/2020”) serta POJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK-14/2025”), Direksi Perseroan dengan
ini mengumumkan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2026.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan memperhatikan POJK-15/2020 serta POJK-14/2025, dengan
ini disampaikan bahwa:
1. Rapat akan diselenggarakan hadir secara fisik dan/atau secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);
2. Pemanggilan Rapat yang memuat mata acara akan diumumkan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui
situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web (“KSEI”) dan situs web Perseroan pada hari Senin tanggal 21
September 2026;
3. Pemegang Saham yang berhak untuk hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemegang Saham
yang tercatat pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di KSEI pada hari Jumat, tanggal
18 September 2026 pukul 16:00 WIB;
4. Usulan Mata Acara:
a. 1 (satu) atau lebih Pemegang Saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari jumlah
seluruh saham Perseroan dapat mengajukan usulan Mata Acara Rapat;
b. Usulan Pemegang Saham Perseroan tersebut akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika memenuhi
persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal
16 POJK-15/2020; dan
c. Telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat.
5. Untuk menghadirkan kenyamanan dan kemudahan bagi Pemegang Saham maka Perseroan membatasi jumlah
Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik, melalui penyediaan kehadiran secara elektronik dengan tetap
memperhatikan situasi dan kondisi yang relevan, dan apabila memang tidak dimungkinkan diadakan Rapat secara
fisik, Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan sebelumnya
memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Saham;
6. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan :
a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI; atau;
b. Memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan atau pihak lainnya, yang tersedia bagi
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat:
i. dengan surat kuasa konvensional yang dapat diunduh dari situs web Perseroan dan diserahkan kepada
Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No.28 Jakarta 10120), paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Kamis, tanggal 8 Oktober
2026; atau
ii. dengan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Senin tanggal 12 Oktober 2026.
Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada situs web BEI (www.idx.co.id), situs web KSEI
(www.ksei.co.id), dan situs web Perseroan (www.btpnsyariah.com).
Jakarta, 4 September 2026
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
106 ms
12 Sep 2026 17:38
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}