Skip to content
Back to announcement

20250120_BUKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31846785.pdf

Other Text extracted BUKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           792/BL/CORSEC/SURAT/I/2025

 Nama Perusahaan                       PT Bukalapak.com Tbk

 Kode Emiten                           BUKA

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00554/BEI.PP2/01-2025 tanggal 17
Januari 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



                Nama Media                               Judul Berita                       Tanggal

 Poskota                                Tidak Miliki Itikad Baik Selesaikan   14 January 2025
                                        Kewajiban, Bukalapak.com Digugat
                                        Pailit PT Harmas Jalesveva

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           a.        Latar belakang adanya gugatan pailit dari pihak pemohon PT Harmas Jalesveva

           Tanggapan:
           Pertama-tama perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh PT Harmas Jalasveva (Harmas) adalah
           permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Permohonan PKPU) bukan gugatan pailit. Hal ini
           sesuai dengan informasi yang dimuat oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
           Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
           Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas, yang mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang
           berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan), yang mana saat ini Perseroan telah
           mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan tersebut.

           Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang
           diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan
           Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, sementara Pengajuan Permohonan PKPU
           yang diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

           Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang
           sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang
           masih dalam proses Peninjauan Kembali. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum
           terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan
           lainnya terhadap Kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor.

           Seperti telah diungkapkan dalam laporan keuangan Perseroan, persoalan ini sesungguhnya berawal dari
           kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Perseroan dan Harmas, seperti tertuang
           dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017. Namun dalam proses selanjutnya,
           Harmas mengabarkan kepada Perseroan tidak dapat melanjutkan operasinya, karena pada Juni 2018
           Harmas telah digugat PKPU oleh para Krediturnya.

           Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang Gedung One Belpark yang semula akan disewakan,
           Perseroan mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan
           booking deposit service charge. Namun, Harmas tidak memenuhinya, bahkan mengajukan gugatan
           terhadap Perseroan. Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses Peninjauan
           Kembali di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan Permohonan PKPU ke
           Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Page 2
b.        Nilai gugatan atas permohonan Pailit oleh PT Harmas Jalesveva dan asesmen tingkat
materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka.

Tanggapan:
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, gugatan PKPU Harmas, memiliki nilai di bawah 20% dari ekuitas Perseroan sehingga
Permohonan PKPU bukan merupakan suatu transaksi material.

c.        Alasan Perseroan tidak melakukan Keterbukaan Informasi atas status hukum gugatan pailit,
mengingat berdasarkan pada pasal 3 POJK 26 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten
atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit bahwa Dalam hal Emiten atau Perusahaan
Publik diajukan ke pengadilan untuk dimohonkan pernyataan pailit, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek dimana
Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat,sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit.
Selain itu, berdasarkan Peraturan BEI    I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi klausula III.2.1
bahwa Perusahaan Tercatat Wajib menyampaikan laporan insidental kepada publik mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan/atau anak perusahaan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Tercatat dan/atau induk perusahaan yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal, sesegera
mungkin paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah terjadinya hal-hal tersebut kecuali diatur lain dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain: III.2.1.5. Adanya permohonan pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat sendiri maupun oleh
kreditur atau oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk perkembangan yang terjadi selama proses peradilan yang berkaitan dengan permohonan pailit
atau penundaan PKPU tersebut dan semua hal-hal penting atau penetapan peradilan yang berkaitan
dengan proses pengadilan tersebut termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan
Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit.

Tanggapan:
Perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh Harmas adalah Permohonan PKPU bukan gugatan pailit.
Oleh karena itu, Perseroan berpendapat bahwa hal ini tidak tunduk pada POJK No. 26 Tahun 2017
tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit.
Sehubungan dengan Peraturan BEI             I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Perseroan
telah menyampaikan keterbukaan informasi pada tanggal 17 Januari 2025.

Sebagai tambahan, Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak
tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata
murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata
Umum, sementara      Permohonan PKPU         diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu,
kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh
waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam
proses Peninjauan Kembali.

d. Upaya-upaya yang telah dilakukan Perseroan dan rencana Perseroan dalam menyelesaikan kasus
hukum gugatan pailit tersebut.

Tanggapan:
Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut.
Perseroan optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan
memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan
juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara
professional.

e.      Dampak gugatan pailit terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

Tanggapan:
Page 3
          Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional Perseroan. Perseroan tetap menjalankan
          kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan
          pemangku kepentingan lainnya.

          Terkait kondisi keuangan Perseroan, Perseroan menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi
          keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam
          Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan
          secara keseluruhan.

          Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja
          operasional dan keuangan Perseroan atas kasus hukum tersebut

          f.     Pertimbangan Perseroan tidak menyelesaikan masalah ini dengan segera sebelum adanya
          permohonan pailit.

          Tanggapan:
          Perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh Harmas adalah Permohonan PKPU bukan gugatan pailit.
          Sebagai klarifikasi, Perseroan telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses
          Peninjauan Kembali sejak tanggal 14 Oktober 2024 sebagai langkah hukum terhadap masalah atau
          Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang berasal dari sengketa perdata murni tersebut.

   2.     Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
          perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           Tidak ada informasi /kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
           hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada
           publik.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Bukalapak.com Tbk




Cut Fika Lutfi

Corporate Secretary




PT Bukalapak.com Tbk
Metropolitan Tower, Lantai 22
Telepon : 02150982008, Fax : , www.bukalapak.com



Nama Pengirim                       Cut Fika Lutfi

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   20-01-2025 17:52

Lampiran                           1. 792_BUKA - Tanggapan Pemberitaan.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bukalapak.com Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bukalapak.com Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.               792/BL/CORSEC/SURAT/I/2025

Issuer Name                             PT Bukalapak.com Tbk

Issuer Code                             BUKA

Attachment                              1

Subject                                 Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-00554/BEI.PP2/01-
2025 dated 17 Januari 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                              News Headline                            Date

Poskota                                     Tidak Miliki Itikad Baik Selesaikan   14 January 2025
                                            Kewajiban, Bukalapak.com Digugat
                                            Pailit PT Harmas Jalesveva

We submit the explanation as follows :

   No                                                         Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           a.           Latar belakang adanya gugatan pailit dari pihak pemohon PT Harmas Jalesveva

           Tanggapan:
           Pertama-tama perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh PT Harmas Jalasveva (Harmas) adalah
           permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Permohonan PKPU) bukan gugatan pailit. Hal ini
           sesuai dengan informasi yang dimuat oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
           Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
           Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas, yang mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang
           berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan), yang mana saat ini Perseroan telah
           mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan tersebut.

           Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang
           diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan
           Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, sementara Pengajuan Permohonan PKPU
           yang diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

           Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang
           sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang
           masih dalam proses Peninjauan Kembali. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum
           terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan
           lainnya terhadap Kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor.

           Seperti telah diungkapkan dalam laporan keuangan Perseroan, persoalan ini sesungguhnya berawal dari
           kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Perseroan dan Harmas, seperti tertuang
           dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017. Namun dalam proses selanjutnya,
           Harmas mengabarkan kepada Perseroan tidak dapat melanjutkan operasinya, karena pada Juni 2018
           Harmas telah digugat PKPU oleh para Krediturnya.

           Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang Gedung One Belpark yang semula akan disewakan,
           Perseroan mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan
           booking deposit service charge. Namun, Harmas tidak memenuhinya, bahkan mengajukan gugatan
           terhadap Perseroan. Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses Peninjauan
           Kembali di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan Permohonan PKPU ke
           Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Page 5
b.        Nilai gugatan atas permohonan Pailit oleh PT Harmas Jalesveva dan asesmen tingkat
materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka.

Tanggapan:
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, gugatan PKPU Harmas, memiliki nilai di bawah 20% dari ekuitas Perseroan sehingga
Permohonan PKPU bukan merupakan suatu transaksi material.

c.        Alasan Perseroan tidak melakukan Keterbukaan Informasi atas status hukum gugatan pailit,
mengingat berdasarkan pada pasal 3 POJK 26 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten
atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit bahwa Dalam hal Emiten atau Perusahaan
Publik diajukan ke pengadilan untuk dimohonkan pernyataan pailit, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek dimana
Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat,sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit.
Selain itu, berdasarkan Peraturan BEI    I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi klausula III.2.1
bahwa Perusahaan Tercatat Wajib menyampaikan laporan insidental kepada publik mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan/atau anak perusahaan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Tercatat dan/atau induk perusahaan yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal, sesegera
mungkin paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah terjadinya hal-hal tersebut kecuali diatur lain dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain: III.2.1.5. Adanya permohonan pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat sendiri maupun oleh
kreditur atau oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk perkembangan yang terjadi selama proses peradilan yang berkaitan dengan permohonan pailit
atau penundaan PKPU tersebut dan semua hal-hal penting atau penetapan peradilan yang berkaitan
dengan proses pengadilan tersebut termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan
Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit.

Tanggapan:
Perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh Harmas adalah Permohonan PKPU bukan gugatan pailit.
Oleh karena itu, Perseroan berpendapat bahwa hal ini tidak tunduk pada POJK No. 26 Tahun 2017
tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit.
Sehubungan dengan Peraturan BEI             I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Perseroan
telah menyampaikan keterbukaan informasi pada tanggal 17 Januari 2025.

Sebagai tambahan, Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak
tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata
murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata
Umum, sementara      Permohonan PKPU         diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu,
kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh
waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam
proses Peninjauan Kembali.

d. Upaya-upaya yang telah dilakukan Perseroan dan rencana Perseroan dalam menyelesaikan kasus
hukum gugatan pailit tersebut.

Tanggapan:
Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut.
Perseroan optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan
memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan
juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara
professional.

e.      Dampak gugatan pailit terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

Tanggapan:
Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional Perseroan. Perseroan tetap menjalankan
Page 6
           kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan
           pemangku kepentingan lainnya.

           Terkait kondisi keuangan Perseroan, Perseroan menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi
           keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam
           Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan
           secara keseluruhan.

           Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja
           operasional dan keuangan Perseroan atas kasus hukum tersebut

           f.     Pertimbangan Perseroan tidak menyelesaikan masalah ini dengan segera sebelum adanya
           permohonan pailit.

           Tanggapan:
           Perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh Harmas adalah Permohonan PKPU bukan gugatan pailit.
           Sebagai klarifikasi, Perseroan telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses
           Peninjauan Kembali sejak tanggal 14 Oktober 2024 sebagai langkah hukum terhadap masalah atau
           Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang berasal dari sengketa perdata murni tersebut.

   2.      Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
           company's stock price.

           Tidak ada informasi /kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
           Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bukalapak.com Tbk




Cut Fika Lutfi

Corporate Secretary




PT Bukalapak.com Tbk
Metropolitan Tower, Lantai 22
Phone : 02150982008, Fax : , www.bukalapak.com



Sender Name                          Cut Fika Lutfi

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        20-01-2025 17:52

Attachment                          1. 792_BUKA - Tanggapan Pemberitaan.pdf


    This is an official document of PT Bukalapak.com Tbk that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Bukalapak.com Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published20 Jan 2025
Pages6
Characters21,568
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Cut Fika Lutfi · Corporate Secretary p.3 ×5
possible org PT Bukalapak.com Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×2
possible org PT Bukalapak. p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
unresolved org PT Harmas Jalesveva p.1 ×3
unresolved org PT Harmas Jalesveva Tanggapan p.1 ×2
unresolved org PT Harmas Jalasveva p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.1 ×4
unresolved org Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain p.1 ×4
unresolved org Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved org PT Harmas Jalesveva We p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result