Back to announcement
20250120_BUKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31846785.pdf
Other Text extracted BUKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 792/BL/CORSEC/SURAT/I/2025
Nama Perusahaan PT Bukalapak.com Tbk
Kode Emiten BUKA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00554/BEI.PP2/01-2025 tanggal 17
Januari 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Poskota Tidak Miliki Itikad Baik Selesaikan 14 January 2025
Kewajiban, Bukalapak.com Digugat
Pailit PT Harmas Jalesveva
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
a. Latar belakang adanya gugatan pailit dari pihak pemohon PT Harmas Jalesveva
Tanggapan:
Pertama-tama perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh PT Harmas Jalasveva (Harmas) adalah
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Permohonan PKPU) bukan gugatan pailit. Hal ini
sesuai dengan informasi yang dimuat oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas, yang mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang
berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan), yang mana saat ini Perseroan telah
mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan tersebut.
Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang
diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, sementara Pengajuan Permohonan PKPU
yang diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang
sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang
masih dalam proses Peninjauan Kembali. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum
terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan
lainnya terhadap Kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor.
Seperti telah diungkapkan dalam laporan keuangan Perseroan, persoalan ini sesungguhnya berawal dari
kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Perseroan dan Harmas, seperti tertuang
dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017. Namun dalam proses selanjutnya,
Harmas mengabarkan kepada Perseroan tidak dapat melanjutkan operasinya, karena pada Juni 2018
Harmas telah digugat PKPU oleh para Krediturnya.
Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang Gedung One Belpark yang semula akan disewakan,
Perseroan mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan
booking deposit service charge. Namun, Harmas tidak memenuhinya, bahkan mengajukan gugatan
terhadap Perseroan. Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses Peninjauan
Kembali di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan Permohonan PKPU ke
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Page 2
b. Nilai gugatan atas permohonan Pailit oleh PT Harmas Jalesveva dan asesmen tingkat materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Tanggapan: Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, gugatan PKPU Harmas, memiliki nilai di bawah 20% dari ekuitas Perseroan sehingga Permohonan PKPU bukan merupakan suatu transaksi material. c. Alasan Perseroan tidak melakukan Keterbukaan Informasi atas status hukum gugatan pailit, mengingat berdasarkan pada pasal 3 POJK 26 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit bahwa Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik diajukan ke pengadilan untuk dimohonkan pernyataan pailit, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat,sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit. Selain itu, berdasarkan Peraturan BEI I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi klausula III.2.1 bahwa Perusahaan Tercatat Wajib menyampaikan laporan insidental kepada publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan/atau anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Tercatat dan/atau induk perusahaan yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal, sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah terjadinya hal-hal tersebut kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain: III.2.1.5. Adanya permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat sendiri maupun oleh kreditur atau oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perkembangan yang terjadi selama proses peradilan yang berkaitan dengan permohonan pailit atau penundaan PKPU tersebut dan semua hal-hal penting atau penetapan peradilan yang berkaitan dengan proses pengadilan tersebut termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. Tanggapan: Perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh Harmas adalah Permohonan PKPU bukan gugatan pailit. Oleh karena itu, Perseroan berpendapat bahwa hal ini tidak tunduk pada POJK No. 26 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. Sehubungan dengan Peraturan BEI I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi pada tanggal 17 Januari 2025. Sebagai tambahan, Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali. d. Upaya-upaya yang telah dilakukan Perseroan dan rencana Perseroan dalam menyelesaikan kasus hukum gugatan pailit tersebut. Tanggapan: Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara professional. e. Dampak gugatan pailit terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Tanggapan:
Page 3
Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional Perseroan. Perseroan tetap menjalankan
kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan
pemangku kepentingan lainnya.
Terkait kondisi keuangan Perseroan, Perseroan menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi
keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam
Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan
secara keseluruhan.
Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja
operasional dan keuangan Perseroan atas kasus hukum tersebut
f. Pertimbangan Perseroan tidak menyelesaikan masalah ini dengan segera sebelum adanya
permohonan pailit.
Tanggapan:
Perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh Harmas adalah Permohonan PKPU bukan gugatan pailit.
Sebagai klarifikasi, Perseroan telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses
Peninjauan Kembali sejak tanggal 14 Oktober 2024 sebagai langkah hukum terhadap masalah atau
Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang berasal dari sengketa perdata murni tersebut.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Tidak ada informasi /kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bukalapak.com Tbk
Cut Fika Lutfi
Corporate Secretary
PT Bukalapak.com Tbk
Metropolitan Tower, Lantai 22
Telepon : 02150982008, Fax : , www.bukalapak.com
Nama Pengirim Cut Fika Lutfi
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 20-01-2025 17:52
Lampiran 1. 792_BUKA - Tanggapan Pemberitaan.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bukalapak.com Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bukalapak.com Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 792/BL/CORSEC/SURAT/I/2025
Issuer Name PT Bukalapak.com Tbk
Issuer Code BUKA
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-00554/BEI.PP2/01-
2025 dated 17 Januari 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Poskota Tidak Miliki Itikad Baik Selesaikan 14 January 2025
Kewajiban, Bukalapak.com Digugat
Pailit PT Harmas Jalesveva
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
a. Latar belakang adanya gugatan pailit dari pihak pemohon PT Harmas Jalesveva
Tanggapan:
Pertama-tama perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh PT Harmas Jalasveva (Harmas) adalah
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Permohonan PKPU) bukan gugatan pailit. Hal ini
sesuai dengan informasi yang dimuat oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas, yang mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang
berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan), yang mana saat ini Perseroan telah
mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan tersebut.
Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang
diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, sementara Pengajuan Permohonan PKPU
yang diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang
sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang
masih dalam proses Peninjauan Kembali. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum
terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan
lainnya terhadap Kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor.
Seperti telah diungkapkan dalam laporan keuangan Perseroan, persoalan ini sesungguhnya berawal dari
kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Perseroan dan Harmas, seperti tertuang
dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017. Namun dalam proses selanjutnya,
Harmas mengabarkan kepada Perseroan tidak dapat melanjutkan operasinya, karena pada Juni 2018
Harmas telah digugat PKPU oleh para Krediturnya.
Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang Gedung One Belpark yang semula akan disewakan,
Perseroan mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan
booking deposit service charge. Namun, Harmas tidak memenuhinya, bahkan mengajukan gugatan
terhadap Perseroan. Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses Peninjauan
Kembali di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan Permohonan PKPU ke
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Page 5
b. Nilai gugatan atas permohonan Pailit oleh PT Harmas Jalesveva dan asesmen tingkat materialitasnya terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan pasal 3 ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Tanggapan: Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 POJK 17 tahun 2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, gugatan PKPU Harmas, memiliki nilai di bawah 20% dari ekuitas Perseroan sehingga Permohonan PKPU bukan merupakan suatu transaksi material. c. Alasan Perseroan tidak melakukan Keterbukaan Informasi atas status hukum gugatan pailit, mengingat berdasarkan pada pasal 3 POJK 26 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit bahwa Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik diajukan ke pengadilan untuk dimohonkan pernyataan pailit, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat,sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit. Selain itu, berdasarkan Peraturan BEI I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi klausula III.2.1 bahwa Perusahaan Tercatat Wajib menyampaikan laporan insidental kepada publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perusahaan Tercatat dan/atau anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Tercatat dan/atau induk perusahaan yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal, sesegera mungkin paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah terjadinya hal-hal tersebut kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain: III.2.1.5. Adanya permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat sendiri maupun oleh kreditur atau oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perkembangan yang terjadi selama proses peradilan yang berkaitan dengan permohonan pailit atau penundaan PKPU tersebut dan semua hal-hal penting atau penetapan peradilan yang berkaitan dengan proses pengadilan tersebut termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. Tanggapan: Perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh Harmas adalah Permohonan PKPU bukan gugatan pailit. Oleh karena itu, Perseroan berpendapat bahwa hal ini tidak tunduk pada POJK No. 26 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. Sehubungan dengan Peraturan BEI I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi pada tanggal 17 Januari 2025. Sebagai tambahan, Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali. d. Upaya-upaya yang telah dilakukan Perseroan dan rencana Perseroan dalam menyelesaikan kasus hukum gugatan pailit tersebut. Tanggapan: Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara professional. e. Dampak gugatan pailit terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Tanggapan: Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional Perseroan. Perseroan tetap menjalankan
Page 6
kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan
pemangku kepentingan lainnya.
Terkait kondisi keuangan Perseroan, Perseroan menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi
keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam
Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan
secara keseluruhan.
Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja
operasional dan keuangan Perseroan atas kasus hukum tersebut
f. Pertimbangan Perseroan tidak menyelesaikan masalah ini dengan segera sebelum adanya
permohonan pailit.
Tanggapan:
Perlu kami jelaskan bahwa yang diajukan oleh Harmas adalah Permohonan PKPU bukan gugatan pailit.
Sebagai klarifikasi, Perseroan telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses
Peninjauan Kembali sejak tanggal 14 Oktober 2024 sebagai langkah hukum terhadap masalah atau
Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang berasal dari sengketa perdata murni tersebut.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Tidak ada informasi /kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bukalapak.com Tbk
Cut Fika Lutfi
Corporate Secretary
PT Bukalapak.com Tbk
Metropolitan Tower, Lantai 22
Phone : 02150982008, Fax : , www.bukalapak.com
Sender Name Cut Fika Lutfi
Function Corporate Secretary
Date and Time 20-01-2025 17:52
Attachment 1. 792_BUKA - Tanggapan Pemberitaan.pdf
This is an official document of PT Bukalapak.com Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Bukalapak.com Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Harmas Jalesveva
p.1 ×3
unresolved
org
PT Harmas Jalesveva Tanggapan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Harmas Jalasveva
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.1 ×4
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain
p.1 ×4
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
unresolved
org
PT Harmas Jalesveva We
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.