Back to announcement
20260623_PNBN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103738_lamp1.pdf
Other Text extracted PNBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
41 Jumat, 19 Juni 2026
Edisi: 13025 | Thn. 54
- Pemeringkatan Ulang
JADWAL
Tanggal Efektif : 18 Juni 2026 INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan
ulang dari perusahaan pemeringkat efek terkait dengan
Masa Penawaran Umum : 22 – 23 Juni 2026 peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal
Tanggal Penjatahan
Tanggal Pengembalian Uang
:
:
24 Juni 2026
26 Juni 2026
ATAS PROSPEKTUS RINGKAS sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir
ii huruf a, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
Pemesanan pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling
Tanggal Distribusi Obligasi : 26 Juni 2026 INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
Tanggal Pencatatan di BEI : 29 Juni 2026 DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN HARIAN EKONOMI NERACA TANGGAL 2 JUNI 2026. peringkat dimaksud.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK dalam huruf a berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
1. Keterangan Tentang Obligasi yang Diterbitkan JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
Nama Obligasi paling kurang dalam situs website Perseroan dan laman
HUKUM.
Obligasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026 Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
Jenis Obligasi INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS. setelah diterimanya peringkat dimaksud. atau melakukan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
PT BANK PAN INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ada perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor :
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada tanggal
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. Utang Dan/Atau Sukuk.
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar
Kustodian. Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Perpajakan
Bunga Obligasi Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar PT BANK PAN INDONESIA Tbk. diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan tingkat bunga Kegiatan Usaha Utama : Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan yang berlaku di Indonesia.
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang Hasil Pemeringkatan
Kantor Pusat Kantor Jaringan
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK
Gedung Bank Panin Pusat 1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang,
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan 455 Kantor Cabang Pembantu,
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat Jakarta 10270, Indonesia dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), dengan Surat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340 No.RC-0166/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 hasil pemeringkatan
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi akan www.panin.co.id atas Obligasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026 untuk
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Email: panin@panin.co.id periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 adalah:
Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK PANIN IdAA (Double A)
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH) Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran. Bunga Obligasi dibayarkan hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka
Pembayaran Bunga Obligasi yang untuk pertama kalinya pada tanggal Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
I UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang
26 September 2026 dan terakhir kalinya sekaligus jatuh tempo adalah pada OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2026 diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut
tanggal 26 Juni 2031. DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga (“OBLIGASI”) POJK.04/2020.
Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN V BANK PANIN Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH) Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau (“OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN V”) Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
peraturan perundang-undangan yang berlaku. hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
Harga Penawaran Hak Senioritas Atas Utang
menawarkan
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN V BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2026 Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak
Pokok Obligasi. ada hak senioritas) dan hak Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SUBORDINASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Satuan Pemindahbukuan (“OBLIGASI SUBORDINASI”) hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap
adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya. Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
Satuan Perdagangan yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 26 Juni 2031. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang
kelipatannya. tempo. Akan Datang
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi dengan Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi bagi Perseroan untuk memperoleh tambahan utang pada masa yang akan
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut: Subordinasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan datang namun Perseroan berkewajiban menjaga jumlah aktiva yang tidak
Bunga Ke-1 : 26 September 2026 Bunga Ke-11 : 26 Maret 2029 Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Subordinasi akan dibayarkan pada tanggal 26 Juni 2033. Pelunasan Obligasi diagunkan minimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Utang
Bunga Ke-2 : 26 Desember 2026 Bunga Ke-12 : 26 Juni 2029 Subordinasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan dalam bentuk obligasi dan medium term note dalam mata uang
Bunga Ke-3 : 26 Maret 2027 Bunga Ke-13 : 26 September 2029 OBLIGASI & OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN V TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN rupiah yang belum dibayar lunas (outstanding).
Bunga Ke-4 : 26 Juni 2027 Bunga Ke-14 : 26 Desember 2029 DITENTUKAN KEMUDIAN
Bunga Ke-5 : 26 September 2027 Bunga Ke-15 : 26 Maret 2030 Hak-hak Pemegang Obligasi
Bunga Ke-6 : 26 Desember 2027 Bunga Ke-16 : 26 Juni 2030 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN 1. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
Bunga Ke-7 : 26 Maret 2028 Bunga Ke-17 : 26 September 2030 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Bunga Ke-8 : 26 Juni 2028 Bunga Ke-18 : 26 Desember 2030 PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG Pemegang Rekening pada tiap-tiap Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga Ke-9 : 26 September 2028 Bunga Ke-19 : 26 Maret 2031 AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG Obligasi untuk--- Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bunga Ke-10 : 26 Desember 2028 Bunga Ke-20 : 26 Juni 2031 HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK Daftar Pemegang- Rekening. Pembayaran Bunga Obligasi kepada
jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK- Pemegang Obligasi---- melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN HARTA KEKAYAAN PERSEROAN YANG TELAH ADA KSEI selaku Agen Pembayaran.
Obligasi dan/atau jumlah Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
MAUPUN YANG AKAN ADA, SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. 2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga
OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS BERUPA TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH
Jaminan Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG BERSIFAT SUBORDINASI
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2016, DAN MENGIKUTI KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal KETENTUAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF F PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR:11/ POJK.03/2016 JUNCTIS demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/OJK.03/2016 DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 27 pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak--
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur TAHUN 2022 DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada PERWALIAMANATAN. Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
khusus dengan harta kekayaan Perseroan yang telah ada maupun yang PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN 3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk
DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada
akan ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
(Covenants) Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN
kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos- PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SUBORDINASI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI SEBELUM TANGGAL
tersebut sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per
ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan PELUNASAN POKOK OBLIGASI. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
tahun, yang berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
Obligasi ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa :
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI SUBORDINASI YANG dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
1. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat (izin mana tidak akan ditolak tanpa dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan
DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
alasan yang wajar) dan jika jawaban Wali Amanat atas permohonan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
izin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
Kerja setelah permohonan izin tersebut diterima oleh Wali Amanat RISIKO USAHA UTAMA PERSEROAN bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
dan Wali Amanat menganggap dokumen yang dibutuhkan telah RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen
lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak surat CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
permohonan permintaan dokumen tersebut diterima oleh Perseroan KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
maka izin tersebut dianggap telah diberikan. PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN 4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang
Perseroan dilarang, yaitu: DALAM BAB VI DALAM PROSPEKTUS. berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. mengurangi modal ditempatkan dan modal disetor; a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN
b. mengadakan perubahan di bidang usaha; OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
c. melakukan penyertaan modal pada pihak manapun juga yang PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
secara total melebihi ketentuan OJK atau lembaga otoritas dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut
keuangan yang berwenang; RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI INI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN b. Perseroan;
d. melakukan penggabungan, peleburan atau reorganisasi
USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
dengan Perusahaan lain yang bertentangan dengan c. Wali Amanat; atau
NO. 11/POJK.03/2016 JUNCTIS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 34/POJK.03/2016 DAN PERATURAN OTORITAS JASA
ketentuan/kebijaksanaan OJK atau lembaga keuangan yang KEUANGAN No. 27 TAHUN 2022, (ii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG d. OJK
berwenang; OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN Rapat Umum Pemegang Obligasi
e. menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan NO.11/POJK.03/2016 JUNCTIS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 34/ POJK.03/2016, PERATURAN OTORITAS JASA 1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
cara apapun juga sebagian atau seluruh Aktiva Tetap Perseroan KEUANGAN NO. 27 TAHUN 2022 DAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 20/SEOJK.03/2016 (iii) TIDAK LIKUIDNYA
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau
berupa tanah dan bangunan di atasnya, baik yang sekarang telah OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi,
ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, kepada pihak PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
ketiga manapun kecuali untuk agunan yang diambil alih/harta eks
Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan
jaminan dan Aktiva Tetap lainnya yang nilainya dalam 1 (satu)
jangka panjang dari: dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain
transaksi atau gabungan transaksi yang dalam tahun berjalan
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan memperhatikan
selama masa Obligasi tidak melebihi 4% (empat persen) dari total
Peraturan OJK Nomor: 20
aktiva Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; id
AA (Double A) untuk Obligasi dan idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi Subordinasi
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I perihal Penawaran Umum Berkelanjutan dalam Prospektus. b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali
f. menjaminkan atau membebani dengan cara apapun harta
Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/
kekayaan Perseroan, baik yang sekarang telah ada maupun yang
atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
baru akan ada di kemudian hari, kepada pihak ketiga manapun. Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau
Pembatasan ini tidak berlaku untuk: (“BEI”)
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
i. Harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum tanggal Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama
Perseroan sehari-hari, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
pinjaman antar bank sehubungan dengan kebutuhan likuiditas, yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
pinjaman pemerintah dan terkait pemerintah dan/atau dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
pinjaman luar negeri sehubungan dengan pengembangan PT Evergreen Sekuritas Indonesia PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Peraturan OJK Nomor: 20; dan
usaha Perseroan dan transaksi repo;
WALI AMANAT e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat
iii. Harta kekayaan yang dijaminkan untuk pinjaman baru sebagai yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
pengganti pinjaman lama (refinancing). Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan
2. Perseroan berkewajiban untuk: Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2026 perundang-undangan.
a. menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/ 2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo dan harus - Laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa ii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama
sudah tersedia (in good fund) selambat-lambatnya 1 (satu) Keuangan. satu perusahaan pemeringkat efek pada saat Penawaran yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ - Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke dalam rekening lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi Obligasi. salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi
yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
g. Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai
Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait pemerintah
dengan kriteria sehat, sesuai dengan ketentuan/peraturan Otoritas dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang
yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh waktu pembayaran
Jasa Keuangan atau lembaga keuangan yang berwenang. b. Perseroan;
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
belum menyerahkan kepada Agen Pembayaran dana-dana h. Menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan minimal sebesar iii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh c. Wali Amanat; atau
sebagaimana tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar 150% (seratus lima puluh persen) dari utang Perseroan dalam berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib d. OJK
Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau bentuk obligasi dan surat hutang jangka menengah (Medium Term mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b),
Bunga Obligasi. Denda yang dibayar Perseroan yang merupakan Note) dalam mata uang rupiah yang diperdagangkan di pasar situs website Perseroan dan situs website Bursa Efek dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan dibayarkan modal, yang belum dibayar lunas (outstanding). Informasi tersebut paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan di atas harus juga dicantumkan dalam surat pengantar kepada masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
besarnya Obligasi yang dimilikinya. Wali Amanat yang disampaikan bersamaan dengan laporan sebagai berikut: KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
b. menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara keuangan triwulanan. 1) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang i. Memberi izin kepada Wali Amanat bilamana terjadi pelanggaran 2) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
sesuai dengan kegiatan usahanya. Perjanjian Perwaliamanatan untuk pada saat jam kerja Perseroan peringkat. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
memasuki gedung gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
c. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai - Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material / Kejadian
dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan Penting 4. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk keuangan Emiten, inventaris, perjanjian-perjanjian, rekening- 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
i. Dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 3.
peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
hasil operasinya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang keadaan usaha Perseroan dengan memenuhi semua peraturan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan 5. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus. perundang-undangan yang berlaku. kepada masyarakat paling sedikit dalam situs website Perseroan untuk melaksanakan RUPO sebagaimana dimaksud pada
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan- j. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan Anggaran Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling butir 2 huruf a) dan huruf b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan
keterangan tentang setiap perubahan, kejadian atau keadaan Dasar serta perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha- kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 Hari Kalender peringkat yang berbeda dengan sebelumnya, mencakup tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
usaha atau operasi Perseroan sesuai ketentuan-ketentuan OJK. setelah terjadinya tindakan tersebut. hal-hal sebagai berikut: setelah diterimanya surat permohonan.
e. membayar semua kewajiban pajak Perseroan Emiten k. Memberitahukan secara tertulis hasil Rapat Umum Pemegang 1) Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan 6. Prosedur Penyelenggaraan RUPO: Dalam menyelenggarakan RUPO,
sebagaimana mestinya. 2) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan,
Saham Perseroan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat: 30 Hari Kalender setelah terjadinya tindakan tersebut.
sebelumnya. sebagai berikut:
- Laporan-laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit l. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir a. Pengumuman:
oleh akuntan publik Perseroan yang terdaftar di Bapepam kegiatan usaha bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam
dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (seribu sembilan ratus periode peringkat tahunan. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO
90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tiap tahun buku sembilan puluh dua) tentang Perbankan sebagaimana telah - Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Dalam wajib melakukan Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO
Perseroan. Penawaran Umum Berkelanjutan Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
pemanggilan.
- Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran
yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan dalam waktu: dan Penguatan Sektor Keuangan dan petunjuk-pelaksanaannya Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan b. Pemanggilan
i. 60 (enam puluh) Hari Kalender jika diaudit oleh akuntan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 wajib i. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara
publik. Menteri Keuangan, surat keputusan Direksi Bank Indonesia serta memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO Secara Fisik
memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan. keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas)
ii. 30 (tiga puluh) Hari Kalender jika tidak diaudit oleh direncanakan . hari sebelum RUPO.
akuntan publik; m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK
Nomor: 49/POJK.04/2020 antara lain dengan ketentuan sebagai ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup ii. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan
setelah berakhirnya tiap masa semester dari tiap tahun keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
berikut: dengan ketentuan sebagai berikut:
buku Perseroan. sepanjang:
- Pemeringkatan Tahunan 1. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau
- Bilamana terjadi pelanggaran terhadap pembatasan- 1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih ketiga dilaksanakan dan
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana i. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas berlaku; dan
setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada Otoritas 2. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan maka
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/ Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
untuk melaksanakan penawaran Efek Bersifat Utang 3. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan
atau semesteran. Surat pernyataan yang ditandatangani setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode mengungkapkan informasi paling sedikit:
oleh Direksi Perseroan tentang pelanggaran-pelanggaran sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
yang terjadi pada masa laporan keuangan yang dapat kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi. diterbitkan. 36/POJK.04/2014. b. agenda/mata acara RUPO;
1
Page 2
2
Jumat, 19 Juni 2026
Edisi: 13025 | Thn. 54 5
c. pihak yang mengajukan usulan RUPO; 6. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran 2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam: ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, kepada pihak
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak tercapai, a. butir 1 huruf (a) Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut ketiga manapun kecuali untuk agunan yang diambil alih/harta eks
hak suara dalam RUPO; dan maka wajib diadakan RUPO yang ketiga. berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari jaminan dan Aktiva Tetap lainnya yang nilainya dalam 1 (satu)
e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan 7. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, transaksi atau gabungan transaksi yang dalam tahun berjalan
dan pengambilan keputusan RUPO. kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya selama masa Obligasi Subordinasi tidak melebihi 4% (empat
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga. upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang persen) dari total aktiva Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau Akuntan Publik;
14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari 8. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
terhitung sejak RUPO sebelumnya Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga b. butir 1 huruf (b) dan huruf (c) Pasal ini dan keadaan atau kejadian f. Menjaminkan atau membebani dengan cara apapun harta
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari kekayaan Perseroan, baik yang sekarang telah ada maupun yang
d. Ralat Pemanggilan RUPO:
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan Kalender sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis dari Wali baru akan ada di kemudian hari, kepada pihak ketiga manapun.
i. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak. Amanat, tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau g. Pembatasan ini tidak berlaku untuk:
terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPO
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan i. Harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum tanggal
yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir 9. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
5.(b).ii . dalam butir (8) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat; c. butir 1 huruf (d) dan huruf (f) Pasal ini keadaan atau kejadian ii. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
ii. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada
tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan Perseroan sehari-hari, termasuk tetapi tidak terbatas pada
butir (5).i. memuat perubahan tanggal penyelenggaraan 10. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri
oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali pinjaman antar bank sehubungan dengan kebutuhan likuiditas,
RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat pinjaman pemerintah dan terkait pemerintah dan/atau
Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut tanpa pinjaman luar negeri sehubungan dengan pengembangan
tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau usaha Perseroan dan transaksi repo.
.(a), (b) dan (c) keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; iii. Harta kekayaan yang dijaminkan untuk pinjaman baru sebagai
iii. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal Wali Amanat; dan
d. butir 1 huruf (e) Pasal ini; pengganti pinjaman lama (refinancing).
penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara 11. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan
RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau i. Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan 2. Perseroan berkewajiban untuk:
waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi a. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.
pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud dengan cara memuat dalam pengumuman melalui 1 (satu) dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang jatuh
v. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
pada butir 5 .(d).ii. tidak berlaku (tidak mengakibatkan tempo dan harus sudah tersedia (in good fund) selambat-
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, nasional.
pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan
dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara
memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang. ii. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil Pokok Obligasi Subordinasi dan/ atau Tanggal Pembayaran
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Bunga Obligasi Subordinasi ke dalam rekening yang ditunjuk
Pembelian Kembali (Buy Back) Perwaliamanatan.
sebagai berikut: oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka iii. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
a. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak
berlaku ketentuan sebagai berikut: untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan Apabila lewat tanggal jatuh waktu pembayaran Bunga Obligasi
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau kelalaiannya tersebut. Subordinasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi Subordinasi,
penyertaan modal pemerintah. disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar; iv. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan- Perseroan belum menyerahkan kepada Agen Pembayaran
b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa alasan Perseroan atau Perseroan tidak menyampaikan dana-dana sebagaimana tersebut di atas, maka Perseroan harus
Pemegang Obligasi yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan Efek atau di luar Bursa Efek; penjelasannya, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi sebesar 1%
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun
dengan ketentuan sebagai berikut: harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi per tahun. Denda
setelah Tanggal Penjatahan
Obligasi. Jika RUPO berikutnya tersebut memutuskan yang dibayar Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal
agar Wali Amanat melakukan penagihan segera kepada Subordinasi oleh Agen Pembayaran akan dibayarkan kepada
menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut: tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional berdasarkan
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini; besarnya Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat dalam waktu yang
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila ditentukan dalam keputusan RUPO harus mengajukan b. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam tagihan kepada Perseroan dan tagihan tersebut wajib segera dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling Perjanjian Perwaliamanatan ini, kecuali telah memperoleh dibayar oleh Perseroan. dengan kegiatan usahanya.
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi persetujuan RUPO;
yang hadir dalam RUPO. 3. Apabila Perseroan dibubarkan dengan Undang-Undang, Wali Amanat c. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan berhak tanpa-memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara
2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah; menguntungkan bagi Pemegang Obligasi atau melindungi Pemegang menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Obligasi dari keadaan yang lebih buruk, dan untuk itu Wali Amanat dan hasil operasinya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
3. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum dibebaskan dari segala klaim dan/atau tuntutan oleh Pemegang yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak Obligasi. menerus.
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman 4. Ketentuan-ketentuan dalam butir 1 huruf (2) dan butir 1 huruf (b) Pasal d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-
4. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh ini dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure, keterangan tentang setiap perubahan, kejadian atau keadaan
rencana pembelian kembali Obligasi;
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga dengan ketentuan bahwa kondisi akibat Force Majeure tersebut yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum i. Laporan rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana tidak menghilangkan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian usaha atau operasi Perseroan sesuai ketentuan Otoritas Jasa
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi: Perwaliamanatan. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara Keuangan.
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
Perseroan dan Wali Amanat tentang tindak lanjut dari keadaan Force e. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam 1. periode penawaran pembelian kembali;
Majeure sebagaimana dimaksud dalam pengertian Force Majeure mestinya.
RUPO. 2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, maka keputusan f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
5. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran kembali; tentang peristiwa Force Majeure tersebut akan dilakukan oleh RUPO.
sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak tercapai, i. Laporan-laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; 2. Keterangan Tentang Obligasi Subordinasi yang Diterbitkan
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga. oleh akuntan publik Perseroan yang terdaftar di Bapepam
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian Nama Obligasi Subordinasi dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya
6. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kembali Obligasi;
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tiap tahun buku
5. tata cara penyelesaian transaksi; Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, Jangka Waktu Obligasi Perseroan .
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan Subordinasi, Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi dan Bunga Obligasi ii. Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan
7. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
penawaran jual; Subordinasi yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan dalam waktu:
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum 7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Seluruh nilai Pokok Obligasi Subordinasi yang akan dikeluarkan berjumlah - 60 (enam puluh) hari jika diaudit oleh akuntan publik;
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan Obligasi; sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah), dengan tingkat - 30 (tiga puluh) hari jika tidak diaudit oleh akuntan publik;
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) 8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang setelah berakhirnya tiap masa semester dari tiap tahun
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. 9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi; berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. buku Perseroan .
8. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi tersebut merupakan persentase per iii. Bilamana terjadi pelanggaran terhadap pembatasan-
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional
pada butir (7) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat Umum tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dengan puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/
dijual oleh pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atau semesteran. Surat pernyataan yang ditandatangani
dapat dibeli kembali;
Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran Bunga oleh Direksi Perseroan tentang pelanggaran-pelanggaran
mencapai kuorum. k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang yang terjadi pada masa laporan keuangan yang dapat
mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran. Bunga
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi.
Obligasi; Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak
Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan iv. Laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
sebagai berikut: l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang untuk Keuangan.
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h pertama kalinya pada tanggal 26 September 2026 dan terakhir kalinya
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling v. Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-
dengan ketentuan: sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 26 Juni 2033.
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang akta lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi Obligasi
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan 1. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak mendapatkan pembayaran Subordinasi.
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding) dalam Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang
g. Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari
dengan kriteria sehat, sesuai dengan ketentuan/peraturan Otoritas
dalam RUPO. 2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi.
Jasa Keuangan atau lembaga keuangan yang berwenang.
2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan Harga Penawaran
h. Menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan minimal sebesar
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, 3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 150% (seratus lima puluh persen) dari utang Perseroan
maka wajib diadakan RUPO yang kedua. kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan 100% (seratus persen) dari jumlah pokok dengan satuan jumlah Obligasi dalam bentuk obligasi Subordinasi dan surat utang jangka
3. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Subordinasi. menengah (Medium Term Note) dalam mata uang rupiah yang
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Satuan Pemindahbukuan diperdagangkan di pasar modal, yang belum dibayar lunas
tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua. Obligasi; Satuan pemindahbukuan Obligasi Subordinasi adalah sebesar Rp1,- (satu (outstanding). Informasi tersebut di atas harus juga dicantumkan
4. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Rupiah) dan kelipatannya. dalam surat pengantar kepada Wali Amanat yang disampaikan
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan Satuan Perdagangan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat i. Memberi izin kepada Wali Amanat bilamana terjadi pelanggaran
Satuan perdagangan Obligasi Subordinasi adalah sebesar Rp5.000.000,-
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Perjanjian Perwaliamanatan untuk pada saat jam kerja Perseroan
(lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut paling sedikit memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
memuat: dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
5. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagai
i. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan; keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, rekening-
sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak tercapai, berikut:
ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga. Bunga Ke-1 : 26 September 2026 Bunga Ke-15 : 26 Maret 2030 keadaan usaha Perseroan dengan memenuhi semua peraturan
pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; Bunga Ke-2 : 26 Desember 2026 Bunga Ke-16 : 26 Juni 2030
6. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum perundang-undangan yang berlaku.
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan Bunga Ke-3 : 26 Maret 2027 Bunga Ke-17 : 26 September 2030
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak j. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan Anggaran
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Bunga Ke-4 : 26 Juni 2027 Bunga Ke-18 : 26 Desember 2030
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga. Dasar serta perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan
Obligasi; Bunga Ke-5 : 26 September 2027 Bunga Ke-19 : 26 Maret 2031
7. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Bunga Ke-6 : 26 Desember 2027 Bunga Ke-20 : 26 Juni 2031 kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan setelah terjadinya tindakan tersebut.
Bunga Ke-7 : 26 Maret 2028 Bunga Ke-21 : 26 September 2031
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum Efek bersifat utang yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Bunga Ke-8 : 26 Juni 2028 Bunga Ke-22 : 26 Desember 2031 k. Memberitahukan secara tertulis hasil Rapat Umum Pemegang
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan; Bunga Ke-9 : 26 September 2028 Bunga Ke-23 : 26 Maret 2032 Saham Perseroan kepada Wali Amanat.
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan Bunga Ke-10 : 26 Desember 2028 Bunga Ke-24 : 26 Juni 2032 l. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Bunga Ke-11 : 26 Maret 2029 Bunga Ke-25 : 26 September 2032 kegiatan usaha bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam
8. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud tersebut jika terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak Bunga Ke-12 : 26 Juni 2029 Bunga Ke-26 : 26 Desember 2032 Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 (seribu sembilan ratus
pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat Umum dijamin; Bunga Ke-13 : 26 September 2029 Bunga Ke-27 : 26 Maret 2033 sembilan puluh dua) Tentang Perbankan sebagaimana telah
Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti Bunga Ke-14 : 26 Desember 2029 Bunga Ke-28 : 26 Juni 2033
p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (seribu
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dengan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga sembilan ratus sembilan puluh delapan) yang diubah terakhir
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat Obligasi Subordinasi dan/atau jumlah Obligasi Subordinasi jatuh pada hari kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu
Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak utang; yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
mencapai kuorum. Kerja berikutnya. Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat Jaminan Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan, surat
1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi dengan keputusan Direksi Bank Indonesia serta memenuhi ketentuan
kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak Obligasi subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
ketentuan: dalam anggaran dasar Perseroan .
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia atau pihak ketiga
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau lainnya dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang m. Melakukan pemeringkatan Obligasi Subordinasi sesuai dengan
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang dilaksanakan oleh lembaga penjaminan simpanan atau penggantinya POJK Nomor: 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek
2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk antara lain dengan ketentuan
Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit mengikuti ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf f POJK No. 11/POJK.03/2016 sebagai berikut:
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
dan merupakan kewajiban Perseroan yang disubordinasi, sesuai dengan vi. Pemeringkatan Tahunan
dalam RUPO. lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
disimpan dan dijual kembali. - Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas
2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran Penyisihan Dana setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada Otoritas
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, 2. Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman rencana
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
maka wajib diadakan RUPO yang kedua. pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf
Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi. setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
3. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling Sifat-Sifat Khusus Obligasi Subordinasi
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
sedikit melalui: - Obligasi Subordinasi tidak memiliki persyaratan percepatan
tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua. diterbitkan.
I. situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi atau Pokok Obligasi
4. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri Subordinasi. - Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari
olehPemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
- Tidak terdapat opsi pembelian kembali (Buyback) untuk sebagian atau satu perusahaan pemeringkat efek pada saat Penawaran
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih bahasa Inggris; dan
seluruh Obligasi Subordinasi. Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk
belumdilunasi dan berhak mengambil keputusan yang II. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu Indonesia yang berperedaran nasional. - Obligasi Subordinasi dapat dikonversi menjadi saham biasa atau di
untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam write down apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi
Kelalaian Perseroan selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait
RUPO. terganggu kelangsungan usaha.
1. Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang
5. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran Dalam hal terjadinya kondisi yang menyebabkan (trigger event) Bank telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak tercapai, harus mengkonversi instrumen modal inti tambahan (additional tier 1)
tersebut di bawah ini: - Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga. dan/atau modal pelengkap (Tier 2) menjadi saham biasa atau Write Down
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi, atas dalam hal Perseroan berpotensi Terganggu Kelangsungan Usaha atau berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
6. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Point of Non Viability, yaitu: mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana situs website Perseroan dan laman (website) Bursa Efek
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga. 1) Rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
atau sama dengan 5,125% (lima koma seratus dua puluh lima persen) masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
7. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu sebagai berikut:
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana maupun konsolidasi dengan perusahaan anak; dan/atau
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum a. Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi 2) terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan b. Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan
secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban penyertaan modal kepada Perseroan yang dinilai berpotensi terganggu
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) peringkat.
ini tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam kelangsungan usahanya; dan
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
keputusan pengadilan tersebut; atau vii. Pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian
8. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud 3) terdapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Write
c. Utang Dan Kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih awal penting
pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat Umum Down.
karena kelalaian dan/atau Perseroan dinyatakan lalai terhadap - Dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan
Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti Hukum yang Berlaku
Utang Dan Kewajiban berdasarkan perjanjian utang lainnya peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dengan Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan
dengan batas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi ini dan segala akibatnya tunduk pada hukum yang
ekuitas.Yang dimaksud dengan “Utang Dan Kewajiban” adalah kepada masyarakat paling sedikit dalam situs website
Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak berlaku di Indonesia.
total dari pinjaman yang diterima dari pihak ketiga, surat berharga Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling
mencapai kuorum.
yang diterbitkan dan obligasi, berdasarkan laporan keuangan Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
iv. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan (Covenants) peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai
audited Perseroan.
Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan berikut:
ketentuan sebagai berikut: d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi
melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Subordinasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh a. Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif Perseroan berkenaan dengan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan berjanji b. Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dan mengikat diri bahwa: penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau 1. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat (izin mana tidak akan ditolak tanpa sebelumnya.
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
alasan yang wajar) dan jika jawaban Wali Amanat atas permohonan - Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi e. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang
izin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari periode peringkat tahunan.
yang hadir dalam RUPO. telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
Kerja setelah permohonan izin tersebut diterima oleh Wali Amanat
2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau viii. Pemeringkatan Obligasi Subordinasi dalam Penawaran
dan Wali Amanat menganggap dokumen yang dibutuhkan telah
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk Umum Berkelanjutan
lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak surat
maka wajib diadakan RUPO yang kedua. menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga - Perseroan yang menerbitkan Obligasi Subordinasi
permohonan permintaan dokumen tersebut diterima oleh Perseroan
3. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
maka izin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan dilarang yaitu:
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/
Perwaliamanatan; atau a. Mengurangi Modal Ditempatkan dan Modal Disetor;
tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua. POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat efek bersifat
b. Mengadakan perubahan di bidang usaha; utang yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran
4. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh f. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan
Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan c. Melakukan penyertaan modal pada pihak manapun juga yang Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak sesuai secara total melebihi ketentuan OJK atau Lembaga Otoritas - Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan Keuangan yang berwenang; keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau d. Melakukan penggabungan, peleburan atau reorganisasi sepanjang:
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan dengan perusahaan lain yang bertentangan dengan ketentuan/ a. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih
RUPO. atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan kebijaksanaan OJK atau Lembaga Keuangan yang berwenang; berlaku; dan
5. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud ketentuan ayat 9.2 Pasal ini; e. Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang
dalam butir (4) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) cara apapun juga sebagian atau seluruh Aktiva Tetap Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Efek Bersifat Utang
yang ketiga. terhadap Perseroan. berupa tanah dan bangunan di atasnya, baik yang sekarang telah dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode
2
Page 3
63 Jumat, 19 Juni 2026
Edisi: 13025 | Thn. 54
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur a. Pengumuman: iv. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi yang
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/ Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan akan diterbitkan pada tahap berikutnya rencananya akan digunakan oleh
POJK.04/2014. wajib melakukan Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO sebagai berikut:- Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha serta
ix. Pemeringkat ulang Secara Elektronik- paling lama 14 (empat belas) hari sebelum 1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili untuk memperkuat struktur permodalan, dengan diperhitungkan sebagai
a. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan pemanggilan.- paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah modal pelengkap (Tier-2) dalam rangka ekspansi kredit.
ulang dari perusahaan pemeringkat efek terkait dengan b. Pemanggilan:- Obligasi Subordinasi- yang masih belum dilunasi dan berhak KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal i. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara mengambil keputusan yang- sah dan mengikat apabila
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO Secara Fisik
ii huruf a, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.- DAN PROSPEK USAHA
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa hari sebelum RUPO.- 2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran 1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) ii. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka PT. Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Panin Tbk (“Perseroan”)
setelah diterimanya peringkat dimaksud. dengan ketentuan sebagai berikut: wajib diadakan RUPO yang kedua. suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dari hasil penggabungan
b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud 1. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank Kemakmuran, Bank Industri
dalam huruf a berbeda dari peringkat sebelumnya, maka ketiga dilaksanakan dan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak & Dagang Indonesia dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan hukum
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua. Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan
2. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
paling kurang dalam situs website Perseroan dan laman 3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh didirikan dengan nama PT Pan Indonesia Bank Ltd. sebagaimana
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja Ke-2 (kedua) Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank Ltd.
setelah diterimanya peringkat dimaksud, atau melakukan 3. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan
mengungkapkan informasi paling sedikit: (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod
pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa masih belum dilunasi- dan berhak mengambil keputusan yang Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., dahulu Notaris di Jakarta junctis
Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
sah dan mengikat apabila- disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per akta Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020. b. agenda/mata acara RUPO;- empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya dibuat
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Subordinasi c. pihak yang mengajukan usulan RUPO; dalam RUPO. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod
Pemesanan Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah minimal d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki dimaksud dalam butir (3)- tidak tercapai, maka wajib diadakan Siregar gelar Mangaradja Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. hak suara dalam RUPO; dan RUPO yang ketiga. telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Perpajakan e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan 4. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972,
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan pengambilan keputusan RUPO. sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah
wajib diadakan RUPO yang ketiga.- No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972 dan telah diumumkan dalam
Subordinasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat
Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 45,
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum
tanggal 6 Juni 1972.
Hasil Pemeringkatan terhitung sejak RUPO sebelumnya.- kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.- Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. d. Ralat Pemanggilan RUPO:
perubahan anggaran dasar Perseroan sebelumnya telah disesuaikan dengan
49/POJK.04/2020, Perseroan telah memperoleh pemeringkatan Obligasi i. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika 5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
(i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No. 33/POJK.04/2014 adalah
Subordinasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan surat terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPO Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
No.RC-0167/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026, hasil pemeringkatan yang telah dilakukan- sebagaimana dimaksud dalam butir 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026 5.(b).ii. yang masih belum dilunasi- dan berhak mengambil keputusan
PT. Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Panin Tbk No. 42 tanggal
untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 adalah: ii. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
19 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
idA+ (Single A Plus) butir 5 (d) i. memuat perubahan tanggal penyelenggaraan terbanyak.-
dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki RUPO- dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali 6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak Amanat wajib melakukan- pemanggilan ulang RUPO dengan butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 keempat; telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0070433.
I UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang .(a), (b) dan (c). 7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam
diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut iii. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili yang masih Tambahan No.27887, BNRI No.72, tanggal 06 September 2019, anggaran
belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/ penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara belum dilunasi dan- berhak mengambil keputusan yang dasar tersebut telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK No.15/
POJK.04/2020. RUPO dilakukan bukan karena- kesalahan Wali Amanat atau sah dan mengikat dalam kuorum- kehadiran dan kuorum POJK.04/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2020 sebagaimana dimuat
Dana Pelunasan Obligasi Subordinasi (Sinking Fund) atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali dalam akta No. 22, tertanggal 07 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Fathiah
pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud- Amanat; dan- Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang Penerimaan
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
pada butir 5.(d).ii. tidak berlaku (tidak mengakibatkan 8. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat
Obligasi Subordinasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
pemanggilan- ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
tidak memerintahkan untuk- dilakukan pemanggilan ulang. sebagaimana dimaksud dalam butir 5.- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya Nomor AHU-
dana emisi.
Hak Senioritas Atas Utang
7. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO dengan ketentuan v. Pemegang Obligasi Subordinasi dengan hak suara sah yang AH.01.03-0426528, tertanggal 08 Juli 2021,dan telah diumumkan dalam
sebagai berikut: telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, Tambahan No. 31459, BNRI no.74 tertanggal 16 September 2022
Hak Pemegang Obligasi Subordinasi adalah paripassu tanpa preferen
a. Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau dianggap sah- memberikan suara yang sama dengan suara Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dengan hak-hak kreditur subordinasi Perseroan lainnya baik yang ada termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan mayoritas Pemegang Obligasi Subordinasi
sekarang maupun di kemudian hari, tetapi menempati prioritas terhadap Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pan Indonesia Tbk
dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena Kelalaian Perseroan
hak tagih para pemegang semua kelompok modal Perseroan, termasuk disingkat PT. Bank Panin Tbk No. 53 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
para pemegang saham preferen Perseroan. 1. Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum di hadapan Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
Pemegang Obligasi Subordinasi yang dilaksanakan untuk tujuan Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan
Akan Datang tersebut di bawah ini: Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi No. AHU-0048226.AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 serta telah
dilakukan dengan ketentuan sebagai- berikut:-
bagi Perseroan untuk memperoleh tambahan utang pada masa yang akan atas Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166133.AH.01.11.
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 dan telah diumumkan dalam Tambahan
datang namun Perseroan berkewajiban menjaga jumlah aktiva yang tidak
menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut: Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi sebagaimana No. 34093, BNRI No.98 tertanggal 9 Desember 2025 (“Akta No.
diagunkan minimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Utang
Perseroan dalam bentuk obligasi dan medium term note dalam mata uang 1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau 53/2025”), sehubungan dengan perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran
rupiah yang belum dibayar lunas (outstanding). paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai Dasar Perseroan.
Obligasi Subordinasi- yang masih belum dilunasi dan kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana Berdasarkan Akta No. 53/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah
Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi
berhak mengambil keputusan yang- sah dan mengikat kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi. Untuk
1. Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada tiap-tiap Tanggal ini tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam kegiatan usaha Bank Umum Konvensional (KBLI: 64121), kelompok
RUPO.-
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi untuk Pemegang Obligasi keputusan pengadilan tersebut; atau ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional meliputi
2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran
Subordinasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang c. Utang Dan Kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai,
Rekening. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada awal karena kelalaian dan/atau Perseroan dinyatakan lalai menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening terhadap Utang Dan Kewajiban berdasarkan perjanjian utang bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem
dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran. - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum lainnya dengan batas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) pembayaran.
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dari ekuitas. Yang dimaksud dengan “Utang Dan Kewajiban” 2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
2. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak mendapatkan
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua. adalah total dari pinjaman yang diterima dari pihak ketiga, surat Struktur Permodalan pada saat Perseroan Didirikan
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi
Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang 3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh berharga yang diterbitkan dan obligasi Subordinasi subordinasi,
Tahun 1972
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga berdasarkan laporan keuangan audited Perseroan;
per empat) bagian dari- jumlah Obligasi Subordinasi yang Berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank
Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan Ltd, Akta No. 85 tanggal 17 Agustus 1971, dibuat dihadapan Juliaan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 Nimrod Siregar gelar Mangaradja namora, S.H., pada waktu itu Notaris di
terjadi transaksi Obligasi Subordinasi setelah tanggal penentuan pihak Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi Jakarta, kemudian diubah dengan akta No. 48 tanggal 10 April 1972 dan
yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Subordinasi tersebut, maka terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
yang hadir dalam RUPO. No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya dibuat di hadapan Adiran Jimmie
pihak yang menerima pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran Tumanggor, S.H., KN, pada waktu itu pengganti Juliaan Nimrod Siregar
berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada periode Bunga Obligasi e. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang Mangaradja Namora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menteri
Subordinasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga Kehakiman dengan surat keputusan No. J.A. 5/18/24 tanggal 19 April 1972,
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk No. 1123 tanggal 22 April 1972 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga RI. No. 45 tanggal 6 Juni 1972, Tambahan No. 201, struktur kepemilikan
Pokok Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Bunga tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan saham Perseroan sebagai berikut:
Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ketiga.- untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Nilai nominal per saham
Subordinasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas 5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Perwaliamanatan; atau Rp 100.000,00.-
kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling f. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Keterangan
Jumlah Jumlah Nominal
Pokok Obligasi Subordinasi tersebut sebesar 1% (satu persen) di sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi (%)
Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Saham (Rp)
atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi per tahun, yang berlaku Subordinasi yang masih belum dilunasi- dan berhak Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak sesuai Modal Dasar 20.000 2.000.000.000,-
atas jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila- dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan Pemegang Saham:
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau 1. Mochtar Riady 1.725 172.500.000,- 23,00
suatu kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO. ketidakbenaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan 2. Mu’min Ali Gunawan 1.725 172.500.000,- 23,00
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan 3. Gunadi Gunawan 1.725 172.500.000,- 23,00
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah pada butir (5) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO dapat ketentuan poin 2. 4. Tidjan Ananto 1.035 103.500.000,- 13,80
30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana 5. Jasid Kadiman 690 69.000.000,- 9,20
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
yang merupakan hak Pemegang Obligasi Subordinasi, oleh Agen dimaksud dalam butir (5) dengan- menyampaikan 6. Muljadi Kusumo 505 50.500.000,- 6,73
terhadap Perseroan. 7. Andi Gappa 75 7.500.000,- 1,00
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi informasi bahwa RUPO sebelumnya telah-
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Subordinasi yang 2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam: 8. Achmad Danuningrat 20 2.000.000,- 0,27
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.-
dimilikinya. a. Poin 1 huruf (a) Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh 7.500 750.000.000,- 100,00
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi
4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Saham Dalam Portepel 12.500 1.250.000.000,-
Subordinasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan: Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama
dengan ketentuan sebagai berikut:
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya 2 (dua) tahun terakhir sebelum tanggal Prospektus diterbitkan adalah
a. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara 1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang sebagai berikut:
bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau Tahun 2024
puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak
tidak termasuk Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan mengambil keputusan yang- sah dan mengikat apabila b. Poin 1 huruf (b) dan huruf (c) Pasal ini dan keadaan atau kejadian Pada tahun 2024, struktur permodalan Perseroan sama dengan tahun
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)- bagian dari tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari 2026.
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Permintaan jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.- Kalender sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Tahun 2025
sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara tertulis kepada Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran Pada tahun 2025, struktur permodalan Perseroan sama dengan tahun
Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, 2026.
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka wajib diadakan RUPO yang kedua. Tahun 2026
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Subordinasi yang c. Poin 1 huruf (d) dan huruf (f) Pasal ini, keadaan atau kejadian
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan
dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi yang mengajukan tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
kehadiran- sebagaimana dimaksud dalam butir (1) Pengeluaran Saham-Saham Baru yang Berasal dari Penawaran Umum
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua. Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Pan Indonesia
KSEI sejumlah Obligasi Subordinasi yang tercantum dalam KTUR Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat 3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut tanpa Tbk disingkat PT. Bank Panin Tbk No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta juncto Laporan
Amanat. sedikit 2/3 (dua per tiga)- bagian dari jumlah Obligasi tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2026 yang diterbitkan oleh
Subordinasi yang masih belum dilunasi- dan berhak PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
b. Perseroan d. Poin 1 huruf e:
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila- Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
c. Wali Amanat atau disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari i. Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan
Nilai nominal per saham Rp 100.-
d. OJK. jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO. kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi
Keterangan Jumlah Nominal
Subordinasi dengan cara memuat dalam pengumuman Jumlah Saham (%)
Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi 4. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran (Rp)
sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.- berperedaran nasional. Pemegang Saham :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum ii. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil 1.PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
atau Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai perubahan
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian 2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd. 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, 3.Saham Treasuri 15.772.900 1.577.900.000 0,07
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang Perwaliamanatan.
suku Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau 4. Masyarakat < 5% 3.633.008.661 363.300.866.100 15,07
periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, Jaminan atau ketiga.- iii. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh 24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan 5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Saham Dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200
lain- Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan memperhatikan Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling kelalaiannya tersebut.
iv. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan- 3. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Peraturan OJK Nomor: 20. sedikit 2/3 (dua per tiga)- bagian dari jumlah Obligasi
Subordinasi yang masih belum dilunasi- dan berhak alasan Perseroan atau Perseroan tidak menyampaikan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila- penjelasannya, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan Tahunan Perseroan Terbatas PT. Bank Pan Indonesia Tbk disingkat
Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang PT. Bank Panin Tbk No. 55 tanggal 21 April 2026, yang dibuat di
atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO. harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan hadapan Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
berdasarkan Perjanjian- Perwaliamanatan serta akibatnya, atau
Obligasi Subordinasi. Jika RUPO berikutnya tersebut Administrasi Jakarta Utara telah diterima dan dicatat dalam database
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; 6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan segera Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali pada butir (5) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO dapat
kepada Perseroan, maka Obligasi Subordinasi sesuai dengan Indonesia di bawah No. AHU- AH.01.09-0250733 tanggal 29 April 2026
Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan; dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0096654.
dimaksud dalam butir (5) dengan menyampaikan informasi
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO harus AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 29 April 2026 (“Akta No. 55/2026”),
bahwa RUPO sebelumnya telah- diselenggarakan namun
Pemegang Obligasi Subordinasi termasuk dalam penentuan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
tidak mencapai kuorum. mengajukan tagihan kepada Perseroan dan tagihan tersebut
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian berikut:
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat wajib segera dibayar oleh Perseroan.
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dewan Komisaris
menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan: 3. Apabila Perseroan dibubarkan dengan undang-undang, Wali Amanat
dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Nelson Tampubolon
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Wakil Presiden Komisaris / Komisaris
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Pemegang Obligasi Subordinasi dan mengambil keputusan yang
yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Independen : Lintang Nugroho
Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Subordinasi atau
Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan Komisaris : Chandra Rahardja Gunawan
mengambil keputusan yang- sah dan mengikat apabila melindungi Pemegang Obligasi Subordinasi dari keadaan yang lebih
perundang-undangan. Komisaris : Johnny
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)- bagian dari jumlah buruk, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala klaim dan/ Komisaris : Munadi Umar
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan: atau tuntutan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi.
Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.- Komisaris Independen : Drs. H. Riyanto
a. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama- 4. Ketentuan-ketentuan dalam Poin 1 dan 2 Pasal ini dapat tidak berlaku Direksi
2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran
sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure, dengan ketentuan bahwa Presiden Direktur : Herwidayatmo
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka
dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi tidak termasuk kondisi akibat Force Majeure tersebut tidak menghilangkan kewajiban Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra
wajib diadakan RUPO yang kedua.
Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila tidak Direktur : Edy Heryanto
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat tentang Direktur : Januar Hardi
modal pemerintah. kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak Direktur : Gunawan Santoso
tindak lanjut dari keadaan Force Majeure sebagaimana dimaksud
tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua. Direktur : Lionto Gunawan
b. Perseroan;- dalam pengertian Force Majeure dalam ketentuan Perjanjian
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Direktur : Antonius Ketut Dwirianto
c. Wali Amanat; atau Perwaliamanatan, maka keputusan tentang peristiwa Force Majeure
Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit Direktur : Suwito Tjokrorahardjo
d. OJK. tersebut akan dilakukan oleh RUPO.
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi Direktur : Sugiono Sutanto Janis
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b), yang masih belumdilunasi dan berhak mengambil keputusan RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL 4. KEGIATAN USAHA
dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat yang sah dan mengikat apabila- disetujui paling sedikit 1/2 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok
dengan melampirkan asli- KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
OBLIGASI SUBORDINASI yaitu menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan
hadir dalam RUPO.
kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun
KTUR tersebut, Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang 4. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi
perusahaan. Perseroan juga melakukan transaksi antar bank serta
Obligasi Subordinasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
kegiatan investasi melalui penempatan pada instrumen-instrumen
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Subordinasi wajib diadakan RUPO yang ketiga. untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam
keuangan yang aman dan menguntungkan, disamping menyediakan jasa
yang- tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh pemberian kredit.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum untuk memperlancar arus pembayaran dan perdagangan nasional dan
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini,
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak internasional, seperti jasa pengiriman uang, inkaso/collection, transaksi
secara tertulis dari Wali Amanat. setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.- valuta asing dan pembiayaan ekspor-impor dalam bentuk letter of credit
4. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha dan (L/C), yang memberikan pendapatan non-bunga/imbal jasa (fee based
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
(tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan kepada untuk memperkuat struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai income) kepada Perseroan.
Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit
Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 3. modal pelengkap (Tier-2) dalam rangka ekspansi kredit.
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan yang berkantor pusat
5. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan Perseroan menargetkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran di Jakarta dan per akhir Januari 2026 memiliki 514 jaringan kantor, yang
Subordinasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO sebagaimana yang sah dan mengikat apabila- disetujui paling sedikit 1/2 Umum Obligasi dan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini akan terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor Cabang
dimaksud pada butir 2 huruf a) dan huruf b), maka Wali Amanat wajib (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perseroan, dan Utama yang berlokasi di Senayan - Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara
memberitahukan secara tertulis- alasan penolakan tersebut kepada hadir dalam RUPO. seluruhnya akan digunakan dalam jangka waktu lebih kurang 3 (tiga) Imperium – Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD Pluit – Jakarta, Kopi
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat bulan sejak dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Penawaran Umum – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan. Obligasi Subordinasi diterima oleh Perseroan. – Jakarta, Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong,
butir € tidak tercapai, pelaksanaan RUPO dapat dilakukan
6. Prosedur Penyelenggaraan RUPO: dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang akan diterbitkan Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya,
Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib butir (5) dengan- menyampaikan informasi bahwa RUPO pada tahap berikutnya rencananya akan digunakan untuk modal kerja Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat
melakukan- Pengumuman, pemanggilan, dan menentukan waktu sebelumnya telah- diselenggarakan namun tidak mencapai dalam rangka pengembangan usaha Perseroan, terutama dalam – Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember,
penyelenggaraan RUPO,- dengan ketentuan sebagai berikut: kuorum.- pemberian kredit. Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam,
3
Page 4
4
Jumat, 19 Juni 2026
Edisi: 13025 | Thn. 54 7
MENKEU AMANKAN
Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, dan Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan
Palangka Raya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor Perwakilan di Singapura serta sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
didukung oleh 455 Kantor Cabang Pembantu. Manajer Penjatahan wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan
Perluasan kantor-kantor cabang didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
PENDANAAN
guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan dan d) mempermudah Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
akses internasional (khusus untuk kantor di luar negeri). Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum,
Total nilai buku aktiva tetap berupa tanah dan bangunan lainnya yang dimiliki Perseroan diatas adalah paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Manajer Penjatahan untuk Obligasi
Rp2.285 miliar. Selain Aktiva Tetap berupa tanah dan Bangunan tersebut di atas Perseroan juga memiliki ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan Manajer
Penjatahan untuk Obligasi Subordinasi ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin
17 MILIAR DOLAR
inventaris lainnya, antara lain: 753 (tujuh ratus lima puluh tiga) unit Mobil, 98 (Sembilan puluh delapan)
unit sepeda motor dan inventaris lainnya berupa mesin-mesin ATM, Komputer, Lemari Besi, AC dan Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi.
lain-lain. 9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Hampir seluruh bangunan kantor Perseroan beserta properti/inventarisnya yang berada di lokasi kantor Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
tersebut telah diasuransikan pada perusahaan asuransi PT Asuransi Multi Artha Guna dan PT Asuransi atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran,
Central Asia masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun dan diperpanjang sesuai jatuh tempo masing- maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh PT Evergreen Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
AS DARI AIIB
masing polis Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, dan PT Aldiracita
Perseroan pada saat ini juga telah mengoperasikan sebanyak 836 (per Januari 2026) buah ATM Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi, yang bertindak sebagai
(Automated Teller Machine). Serta tergabung dalam jaringan ATM ALTO dan ATM BERSAMA, sehingga Manajer Penjatahan untuk Obligasi Subordinasi, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
nasabah Perseroan juga dapat memperoleh layanan melalui lebih dari 90.000 ATM jaringan ALTO dan sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
ATM BERSAMA di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk jaringan internasional, Perseroan juga tergabung Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
dalam jaringan ATM Mastercard Cirrus dan debit Maestro diseluruh dunia. nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
Berikut ini adalah tabel perkembangan jumlah kantor-kantor cabang yang dimiliki oleh Perseroan selama diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
2 tahun terakhir: atau Obligasi Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Subordinasi dimana pemesan
Keterangan
31 Desember memperoleh Prospektus, FPPO dan/atau FPPOS.
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
2025 2024
Kantor Wilayah
Kantor Cabang
1
57
1
57
ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui Agen Penjualan
tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana
mengamankan pendanaan senilai 17
Kantor Cabang Pembantu
Kantor Perwakilan Luar Negeri
455
1
461
1
Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2026 pada pukul 13.00 WIB miliar dolar AS dari Asian Infrastructure
(in good fund) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Sub Total
ATM
514
837
520
846
Obligasi Investment Bank (AIIB) untuk
Nama Bank
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha No. Rekening : 1005006772
: PT Bank Panin Tbk
pembangunan nasional selama periode
2025–2029.
dan Entitas Anak Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus. Cabang : Senayan
Atas Nama : PT Evergreen Sekuritas Indonesia
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN
Obligasi Subordinasi
OBLIGASI SUBORDINASI Nama Bank : PT Bank Panin Tbk
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan No. Rekening : 1005007034
Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026 No. 05 tanggal 2 Maret 2026 beserta Cabang : Senayan Jakarta, HanTer—Komit- kin mempererat kemitraan
addendum-addendumnya (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”) dan Akta Perjanjian Penjaminan Atas Nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia men pendanaan tersebut strategis antara Indonesia
Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026 No. 08 tanggal 2 Maret 2026 Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
beserta addendum-addendumnya (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi”), yang seluruhnya harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2026 pada menjadi salah satu capaian dan AIIB. “AIIB juga ber-
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin pukul 13.00 WIB (in good fund) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun utama dalam pertemuan minat un-tuk membangun
Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang namanya tercantum ini telah menyetujui untuk biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran
menawarkan kepada masyarakat Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) tidak dipenuhi.
bilateral antara Menkeu RI semacam kantor cabang
dimana jumlah tersebut merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank
10. Distribusi Obligasi dan Obligasi Subordinasi Secara Elektronik
dengan jajaran pimpinan di Jakar-ta. Kita tentu me-
Panin Tahap I dengan target dana keseluruhan yang dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua
belas triliun Rupiah), dan Obligasi Subordinasi sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah), Distribusi Obligasi dan Obligasi Subordinasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Distribusi
AIIB di Beijing, China. nyambut baik niat tersebut
dimana jumlah tersebut merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yaitu tanggal 26 Juni 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat “Itu merupakan kontri- dan saya berharap pada Juni
V Bank Panin Tahap I dengan target dana keseluruhan yang dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- Jumbo Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk busi yang sangat besar bagi tahun depan kantornya su-
(enam triliun Rupiah). mengkreditkan Obligasi dan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini tidak terdapat perjanjian lain
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Obligasi pembiayaan proyek-proyek dah berdiri,” ujar Purbaya.
Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
yang dibuat antara Perseroan, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan pembangunan di Indone- Bendahara negara me-
para Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Penjaminan Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini. Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari Rekening Obligasi dan Obligasi Subordinasi Penjamin sia,” ujar Purbaya dalam ke- nyebut AIIB tetap memi-
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I
Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran terangan tertulis di Jakarta, liki tingkat kepercayaan
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
Tahun 2026 yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) adalah sebagai berikut:
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Obligasi Subordinasi kepada Penjamin Emisi Efek, maka Kamis (18/6/2026). yang tinggi terhadap kondisi
Porsi Penjaminan Persentase
No. Penjamin Emisi Obligasi
(dalam Rp) (%)
tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Pendanaan tersebut me- fiskal Indonesia.
Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
PT Evergreen Sekuritas Indonesia 500.000.000.000 100,00 rupakan bagian dari Multi- Menurutnya, tidak ter-
TOTAL 500.000.000.000 100,00 11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
1) Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Year Rolling Pipeline yang dapat kekhawatiran dari
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank
Panin Tahap I Tahun 2026 yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) adalah sebagai Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama telah dibahas bersama AIIB. pihak AIIB terhadap penge-
3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum
berikut:
Obligasi dan Obligasi Subordinasi, dengan ketentuan:
Meski sebagian program lolaan fiskal nasional mau-
Porsi Penjaminan Persentase
No. Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi
(dalam Rp) (%) a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi: telah dirancang sebelum- pun prospek perekonomian
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 50.000.000.000 100,00 i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama nya, Pemerintah Indone- Indonesia ke depan.
TOTAL 50.000.000.000 100,00 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
sia berhasil memastikan “Mereka yakin dengan
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang turut dalam Emisi Obligasi ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
dan Obligasi Subordinasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau keberlanjutan komitmen kredibilitas dan kreativitas
Peraturan No. IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan pendanaan dari lembaga fiskal kita,” katanya me-
Penawaran Umum (“Peraturan Nomor: IX.A.7”). yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2. multilateral tersebut guna nambahkan.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
untuk Obligasi ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek. i. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
mendukung agenda pem- Pertemuan dengan
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai bangunan nasional dalam AIIB merupakan bagian
Penjatahan untuk Obligasi Subordinasi ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Efek.
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan beberapa tahun mendatang. dari rangkaian agenda kerja
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya; Selain dukungan pem- Menkeu di Beijing, yang
Obligasi Subordinasi dalam rangka Penawaran Umum ini dengan tegas menyatakan tidak mempunyai ii. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran biayaan, Indonesia juga juga mencakup pertemuan
hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK. dimaksud dalam poin a);
memperoleh sinyal positif dengan investor global dan
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a) kepada OJK terkait rencana ekspansi otoritas keuangan China.
OBLIGASI SUBORDINASI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan AIIB di tanah air. Purbaya menyatakan
1. Pendaftaran Obligasi dan Obligasi Subordinasi ke dalam Penitipan Kolektif
iv. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum AIIB menyampaikan mi- hasil pertemuan tersebut
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar, maka Perseroan wajib
nat untuk membuka kantor menjadi sinyal positif bah-
BISNIS 7
Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
Jumat, 19 Juni
didaftarkan 2026
pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. perwakilan di Jakarta guna wa lembaga keuangan in-
Edisi:dan13025 | Thn. 54
Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi 2) Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), dan akan memulai
Obligasi Subordinasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan memperkuat kerja sama dan ternasional tetap menaruh
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
HARIAN TERBIT
berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud meningkatkan efektivitas kepercayaan besar terhadap
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat
kecuali, Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
dalam angka 1) a. i., maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling koordinasi pelaksanaan pro- prospek ekonomi Indonesia
lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
Koran Aspirasi Rakyat
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Obligasi dan Obligasi
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
yek-proyek yang didukung serta keberlanjutan kebijak-
Subordinasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi dan Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan
gabungan yang menjadi dasar penundaan; oleh AIIB. an fiskal pemerintah.
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Juni ii. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali Rencana itu disebut ma- Danial
sebagaimana dimaksud dalam angka 1) a. i., maka Perseroan dapat melakukan kembali
MENKEU AMANKAN PENDANAAN Wamen
2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dalam Rekening Efek di KSEI. penundaan masa Penawaran Umum;
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Obligasi iii. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Pangan Nilai
Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening; harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Di samping kewajiban mengumumkan dalam
c. Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
HSS Berperan Penting
17 MILIAR DOLAR AS DARI AIIB Jaga Pasokan Cabai
Bunga Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi, memberikan suara iv. Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir iii kepada OJK
dalam RUPO dan/atau RUPOS serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Obligasi paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Subordinasi; Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran,
dan Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh PT Evergreen Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, dan PT Aldiracita
jadwal pembayaran Bunga maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi, yang bertindak sebagai
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Manajer Penjatahan untuk Obligasi Subordinasi, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi dan Bunga Obligasi Subordinasi sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Bunga Obligasi Subordinasi 12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Obligasi
ISTIMEWASubordinasi
Menteri Keuangan
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan Obligasi
Subordinasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnyabaik niat
dan jika tersebut
pesanan
Obligasi Subordinasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh masing-masing
dan
Obligasi dansaya
Jakarta, HanTer - Wakil sangat penting.
berharap pada Juni tahun Menteri Koordinator Bi- “Cabai menjadi salah
Purbaya
Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri
Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
RUPO dan/atau RUPOS dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Obligasi penjatahan. depan kantornya sudah dang Pangan Hanif Faisol satu penyumbang inflasi
Yudhi Sadewa
Subordinasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Apabila pencatatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi tidak dilaksanakan
KSEI akan membekukan
berdiri,”
dalam ujar
waktu Purbaya.
1 (satu) Hari
seluruh Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Nurofiq menilai Kabupaten di Kalimantan Selatan.
Bendahara negara me- Hulu Sungai Selatan (HSS) Kontribusi Hulu Sungai
mengamankan
Obligasi dan Obligasi Subordinasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPOS (R-3) berakhirnya RUPO dan/ pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian nyebutpembayarannya
AIIB tetap melalui
jawab
memiliki berperan penting menjaga Selatan sangat besar dalam
pendanaan senilai
atau RUPOS yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
tingkat
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya kepercayaan
persyaratan pencatatan padayang
pasokan cabai, dan stabili- menjaga kestabilan harga
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi wajib membuka Bursa Efek.
tinggi terhadap kondisi tas harga guna mendukung komoditas ini,” ungkapnya.
17dimiliar dolar
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Efek KSEI. Subordinasi, atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan fiskaltersebut
Indonesia.wajib membayar pengendalian inflasi Pro- Ia menjelaskan, fluk-
AS dari Asian
2. Pemesan yang Berhak kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu Menurutnya,
persen) per tahuntidak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi, sesuai dengan Efek yang dipesan, dengan
dapat kekhawatiran
di atas ter-
dari
vinsi Kalimantan Selatan. tuasi harga cabai terja-
"Cabai merupakan sa- di sangat cepat sehingga
Infrastructure
tinggal, serta lembaga atau badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
yang berhak pihak AIIB
membeli Obligasi dan Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7. jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran terhadap
seluruh penge-
jumlah yang lah satu komoditas yang memerlukan pengelolaan
seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, lolaan fiskal nasional mau-
Investment Bank
3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
pun prospek perekonomian
memiliki pengaruh besar rantai pasok yang baik
terhadap laju inflasi di Ka- dari tingkat petani hingga
(AIIB) untuk
Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi (‘FPPOS”) yang dicetak Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Subordinasi sudah disediakan,
Indonesia ke depan.
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal limantan Selatan," kata pasar.
“Mereka yakin dengan
bentukpembangunan
sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin
pada Bursa Efek, maka
Pelaksana Emisi Obligasi
kredibilitas dan kreativitas
Hanif dalam keterangan Menurutnya, harga
di Padang, Sumatera Barat, dari hilir hingga hulu harus
nasional selama
pemesan. Setelah FPPO dan FPPOS diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan Subordinasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau
FPPO dan FPPOS tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk Obligasi Subordinasi. fiskal kita,” katanya me- Kamis (18/6/2026). terus dipantau agar tidak
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi di Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan nambahkan.
mana periode 2025–
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO dan FPPOS tersebut.
oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
Pertemuan dengan AIIB
Hanif menekankan hal merugikan petani maupun
tersebut saat menghadiri konsumen.
bersangkutan dengan2029.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan FPPOS, wajib diajukan oleh pemesan yang kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
merupakan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi tidak bertanggung jawab danbagian
karenanyadari panen cabai di lahan Ke- “Kita tahu harga cabai
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran rangkaian
harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan agenda kerja
karena tidak dilaksanakannya
lompok Tani Gawi Bersa- bisa naik turun dengan
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
dan FPPOS wajib mencantumkan namaMENTERI
dan alamat Keuangan
di luar negeri Purbaya Yudhihukum
dan/atau domisili Sadewa
yang sah dari
Menkeu di Beijing, yang ma, Desa Tawia, Kecamat- cepat. Bahkan pergerakan
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
Jakarta,
pemesanHanTer - Komit-
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam juga bentuk mencakup
cek atau bilyet pertemuan
giro yang an Angkinang, Kabupaten harganya bisa berubah
pendanaan
menPara tersebut
Penjamin Pelaksana Kamis
Emisi Obligasi (18/6/2026).
dan Obligasi pemesanan agenda
mendukung
Subordinasi berhak untuk menolak pem-
dapat diambil langsung meningkatkan efektivitas
oleh pemesan yang bersangkutan dengan
pada Penjamin Emisi investor Obligasi dan
Obligasi danglobal
Hulu Sungai Selatan. setiap jam. Karena itu,
menjadi salah
pembelian Obligasi capaian
satudan Pendanaan
Obligasi Subordinasi tersebut
apabila pemesanan me- Obligasi
pembelian bangunan nasional dalam koordinasi pelaksanaan pro-
dan Obligasi Subordinasi yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
otoritas keuangan China. dan
Kegiatan itu turut di- informasi harus dikawal
Subordinasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan FPPOS. bukti tanda jati diri.
utama dalam pertemuan
4. Jumlah Minimum Pemesanan
rupakan bagian dari Multi- beberapa tahun13.mendatang. Lain-Lain
yek-proyek yang didukung Purbaya menyatakan hadiri Bupati Hulu Sungai bersama agar rantai pasok
bilateral antara
Pemesanan Menkeu
pembelian Obligasi
Rolling dilakukan
Year Subordinasi
RIdan Obligasi Pipeline yang Selain dukungan
dalam jumlah sekurang-kurangnya pem- Emisi
Penjamin Pelaksana olehEfekAIIB.
berhak untuk menerima atau menolakhasil pertemuan
pemesanan tersebut
pembelian Obligasi Selatan Syafrudin Noor, berjalan baik dan petani
dengan jajaran
satu satuan pimpinan
perdagangan yaitu sebesartelah dibahas
Rp5.000.000,- bersama
(lima juta Rupiah)AIIB. biayaan, Indonesia
dan/atau kelipatannya. juga
dan Obligasi Rencana
Subordinasi secara itu disebut
keseluruhan ma- dengan
atau sebagian menjadi sinyal positif
memperhatikan ketentuan-bah-
ketentuan yang berlaku. Wakil Bupati Hulu Sungai tidak dirugikan,” tuturnya.
AIIB5.di Masa
Beijing, China.
Penawaran Umum Meski sebagian program memperoleh sinyal positif kin mempererat kemitraan wa lembaga keuangan in- Selatan Suriani, jajaran Selain persoalan pasar,
Masa Penawaran Umum pada tanggaltelah
“Itu merupakan kontri- dirancang
22 sampai sebelum-
23 Juni 2026, pada hari dan jam kerja (09.00 rencana
terkait - 16.00 ekspansi PENYEBARLUASAN
strategis antara Indonesia PROSPEKTUS SERTA
ternasional tetap menaruh Forkopimda, kepala SKPD Hanif juga menyoroti ka-
WIB). FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
busi 6.yang sangat besar bagi nya, Pemerintah Indone-
Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
AIIB di tanah air. dan AIIB. kepercayaan besar terhadap Kabupaten HSS, serta se- rakteristik tanaman cabai
sia berhasil memastikan OBLIGASI SUBORDINASI
pembiayaan
Selama masa proyek-proyek
Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelianAIIB menyampaikan
Obligasi dan mi- “AIIB juga berminat un- prospek ekonomi Indonesia jumlah kepala SKPD Peme- yang membutuhkan pera-
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dapat diperoleh pada
pembangunan di Indone-
Obligasi Subordinasi dengan mengajukankeberlanjutan
FPPO dan FPPOSkomitmen nat umum
selama jam kerja yang untuk membuka
berlaku kantor tuk membangun semacam serta keberlanjutan kebijak- rintah Provinsi Kalimantan watan intensif. Tanaman
kepada Penjamin Emisi Efek, sebagaimana dimuat pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan masa Penawaran Umum yaitu tanggal 22 Juni 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek berikut ini:
sia,” Prospektus
ujar Purbaya dalam ke- pendanaan dari lembaga perwakilan di Jakarta guna kantor cabang di Jakar- an fiskal pemerintah. Selatan.
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi, pada tempat dimana PT Evergreen Sekuritas Indonesia PT Aldiracita Sekuritas Indonesia itu cukup sensitif terhadap
terangan
pemesantertulis di Jakarta,
memperoleh Prospektus, FPPOmultilateral
dan FPPOS. tersebut guna memperkuat kerja sama dan ta. Kita tentu menyambut Danial Panen cabai tersebut kondisi cuaca, terutama
Gedung Plaza Asia Lt. 19 Menara Tekno Lantai 9
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jl. Fachrudin No. 19 Tanah Abang merupakan bagian dari curah hujan yang tinggi,
Jakarta 12190 Jakarta Pusat 10250 Indonesia
Subordinasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan FPPOS yang
Telp: (021) 50945620 Tel: (021) 3970 5858;
program prioritas nasio- sehingga memerlukan ke-
Pelaku Usaha Ditekankan Manfaatkan Inovasi SAPA
telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
Website: www.evergreensekuritas.co.id Fax: (021) 3970 5850 nal Kawasan Swasemba- telatenan dalam proses
e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya Email: corsec@evergreensekuritas.co.id Email : fixedincome@aldiracita.com da Pangan, Energi, dan budidaya.
pemesanan. Air Nasional (KSPEAN) Adapun Desa Tawia
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
8. Penjatahan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
Obligasi Obligasi Subordinasi yang menjadi salah satu merupakan menjadi salah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
upaya pemerintah dalam satu desa yang diusulkan
dan Obligasi Subordinasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang UKURAN : 26 KOLOM X 515 mm
Jakarta, HanTer
ditawarkan, - Kementerian
maka dijalankan
penjatahan akan ditentukan pemerintah,”
oleh kebijaksanaan kata Penjamin
masing-masing peningkatan kom-
sertaEfek
digital, Emisi usaha untuk memperkuat per- pasar dalam negeri maupun pa- memperkuat ketahanan masuk dalam program KS-
KORAN : TERBIT
Mikro,
Usahasesuai Kecil,
dengan porsidan Mene- masing-masing.
penjaminannya Asisten Deputi Kemitraan
Tanggal Rantai
Penjatahan Juni 2026.manajerial guna mem-
adalah 24petensi modalan, meningkatkan pro- sar global, sehingga produk lokal pangan sekaligus :menjaga PEAN. Di kawasan tersebut
TANGGAL 19 JUNI 2026
(UMKM)
ngahSetiap RI mendorong
pihak dilarang Pasok
baik langsung maupun dan
tidak Pemasaran
langsung Usaha Ke-
untuk mengajukan perkuat
lebih dari daya saing usaha.
satu pemesanan duktivitas, dan mempercepat memiliki peluang lebih besar men- stabilitas harga komoditas direncanakan pengem-
Obligasi dan Obligasi Subordinasi untuk Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini. Dalam
pelaku usahakelebihan
hal terjadi memanfaatkan cil Kementerian
pemesanan Obligasi UMKM RI
dan Obligasi Subordinasi danYogia
terbukti bahwa “Pelaku usaha jugaPTdapat
pihak tertentu
Evergreen Sekuritas Indonesia usaha.
pengembangan jangkau
PT Aldiracita konsumen
Sekuritas yang lebih luas.
Indonesia strategis. bangan lahan pertanian
inovasi SAPApemesanan
mengajukan UMKM Obligasi
untuk dan Prihartiny pada kegiatan
Obligasi Subordinasi Program
melalui lebih memperoleh
dari satu formulir pemesananakses terhadap Menurut dia, penguatan ke- Dalam mendukung pengem- Dia, menyampaikan cabai seluas 20 hektare.
mengakses program strategis Kota Masa Depan UMKM yang layanan sertifikasiSETIAP
untuk Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
CALONmitraan
dan standar- INVESTOR DIHARAPKAN
dan rantai pasok men-MEMBACAbangan UMKM, KETERANGAN Kementerian kontribusi Kabupaten Hulu Saat ini, sekitar 5 hektare
pemerintah mulai dari pelatihan, digelar Grab dan OVO , Kamis LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
disasi produk
formulir pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang yang diperlukan jadi salah satu aspek penting UMKM terus memperkuat sinergi Sungai Selatan dalam men- lahan telah ditanami cabai
INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
sertifikasi produk, pembiayaan, (18/6/2026).
bersangkutan. untuk meningkatkan kualitas pro- yang perlu dimanfaatkan pelaku dengan berbagai pemangku ke- jaga pasokan dan kesta- oleh Poktan Gawi Bersama.
investasi hingga perluasan pasar. Melalui platform tersebut, duk sekaligus memperkuat daya UMKM karena dapat membuka pentingan, mulai dari pemerintah bilan harga cabai dinilai Danial
“SAPA UMKM merupakan ia menyampaikan bahwa pe- saing UMKM di pasar domestik peluang kerja sama yang lebih pusat dan daerah, organisasi
4
platform layanan informasi yang laku UMKM dapat mengakses maupun internasional,” ujarnya. luas dengan berbagai pihak non-pemerintah, akademisi,
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Kemakmuran
p.3
unresolved
org
Bank Industri Djaja Indonesia
p.3
unresolved
person
Mangaradja Namora
p.3 ×2
unresolved
person
Adrian Jimmie Tumonggor
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Perpajakan
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Lembaga Pemeringkat Efek
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
person
Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Pan Indonesia Bank Bunga Obligasi Subordinasi
p.3
unresolved
person
Tumanggor
p.3
unresolved
org
Menteri Subordinasi
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
p.4
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
p.4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Panin Tahap I Pelaksana Emisi Efek
p.4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Koordinator Bi-
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.