Skip to content
Back to announcement

20260623_PNBN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103738_lamp1.pdf

Other Text extracted PNBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
41                                                                                                                                                                                                           Jumat, 19 Juni 2026
                                                                                                                                                                                                            Edisi: 13025 | Thn. 54


                                                                                                                                                                                                                                                  -      Pemeringkatan Ulang
                                   JADWAL
Tanggal Efektif                               :                  18 Juni 2026          INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN                                                                                                                             i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan
                                                                                                                                                                                                                                                              ulang dari perusahaan pemeringkat efek terkait dengan
Masa Penawaran Umum                           :             22 – 23 Juni 2026                                                                                                                                                                                 peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal
Tanggal Penjatahan
Tanggal Pengembalian Uang
                                              :
                                              :
                                                                 24 Juni 2026
                                                                 26 Juni 2026
                                                                                             ATAS PROSPEKTUS RINGKAS                                                                                                                                          sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir
                                                                                                                                                                                                                                                              ii huruf a, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
Pemesanan                                                                                                                                                                                                                                                     pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling
Tanggal Distribusi Obligasi                   :                 26 Juni 2026     INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH                                                                             lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
Tanggal Pencatatan di BEI                     :                 29 Juni 2026     DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN HARIAN EKONOMI NERACA TANGGAL 2 JUNI 2026.                                                                                                         peringkat dimaksud.
          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                                                                                                                                                                   ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud
                                                                                 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK                                                                  dalam huruf a berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
1.   Keterangan Tentang Obligasi yang Diterbitkan                                JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS                                                                           Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                                                                                 RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
Nama Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                 paling kurang dalam situs website Perseroan dan laman
                                                                                 HUKUM.
Obligasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026                                                                                                                                                                                                        Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
Jenis Obligasi                                                                   INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                          setelah diterimanya peringkat dimaksud. atau melakukan
                                                                                                                                                                                                                                                              pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                                                                 PT BANK PAN INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI                                                                 ada perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor :
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
                                                                                 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN                                                                           49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada tanggal
                                                                                 PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.                                                                            Utang Dan/Atau Sukuk.
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                          Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank                                                                                                                                                                     Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar
Kustodian.                                                                                                                                                                                                                                Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan                                                                                                                                                                             Perpajakan
Bunga Obligasi                                                                                                                                                                                                                            Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar                                                           PT BANK PAN INDONESIA Tbk.                                                                                 diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan tingkat bunga                                                   Kegiatan Usaha Utama : Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan                                                  yang berlaku di Indonesia.
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang                                                                                                                                                                          Hasil Pemeringkatan
                                                                                                                      Kantor Pusat                                       Kantor Jaringan
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.                                                                                                                                                                                       Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK
                                                                                                                 Gedung Bank Panin Pusat                        1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang,
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari                                                                                                                                                                       No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
                                                                                                             Jl. Jenderal Sudirman, Senayan                        455 Kantor Cabang Pembantu,
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat                                          Jakarta 10270, Indonesia                      dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri                                     dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), dengan Surat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)                               Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340                                                                                     No.RC-0166/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 hasil pemeringkatan
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi akan                                             www.panin.co.id                                                                                                      atas Obligasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026 untuk
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang                                              Email: panin@panin.co.id                                                                                                 periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 adalah:
Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK PANIN                                                                                            IdAA (Double A)
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar                                     DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)                                              Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran. Bunga Obligasi dibayarkan                                                                                                                                                                            hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
                                                                                                                                         (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal                                                                                                                                                                  langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka
Pembayaran Bunga Obligasi yang untuk pertama kalinya pada tanggal                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                                                          I UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang
26 September 2026 dan terakhir kalinya sekaligus jatuh tempo adalah pada                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2026                                                                   diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut
tanggal 26 Juni 2031.                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)                                                   belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga                                                                                 (“OBLIGASI”)                                                                                   POJK.04/2020.
Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN V BANK PANIN                                                         Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal                                  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)                                                 Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau                                                       (“OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN V”)                                                                          Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                                                                                                                                hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
Harga Penawaran                                                                                                                                                                                                                           Hak Senioritas Atas Utang
                                                                                                                                           menawarkan
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah                                      OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN V BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2026                                                             Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak
Pokok Obligasi.                                                                                                                                                                                                                           ada hak senioritas) dan hak Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa
                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SUBORDINASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Satuan Pemindahbukuan                                                                                                             (“OBLIGASI SUBORDINASI”)                                                                                hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya                                                                                                                                                                    sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                                                                Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap
adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.                                                                                                                                                                                      Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
                                                                                sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
Satuan Perdagangan                                                                                                                                                                                                                        yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
                                                                                triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan          pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 26 Juni 2031. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh             Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang
kelipatannya.                                                                   tempo.                                                                                                                                                    Akan Datang
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi                                               Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi dengan         Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan
                                                                                tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi             bagi Perseroan untuk memperoleh tambahan utang pada masa yang akan
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:               Subordinasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 September 2026, sedangkan              datang namun Perseroan berkewajiban menjaga jumlah aktiva yang tidak
Bunga Ke-1   :    26 September 2026  Bunga Ke-11 :       26 Maret 2029          Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Subordinasi akan dibayarkan pada tanggal 26 Juni 2033. Pelunasan Obligasi                diagunkan minimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Utang
Bunga Ke-2   :     26 Desember 2026  Bunga Ke-12 :        26 Juni 2029          Subordinasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.                                                                           Perseroan dalam bentuk obligasi dan medium term note dalam mata uang
Bunga Ke-3   :         26 Maret 2027 Bunga Ke-13 :  26 September 2029                   OBLIGASI & OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN V TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN                                               rupiah yang belum dibayar lunas (outstanding).
Bunga Ke-4   :          26 Juni 2027 Bunga Ke-14 :   26 Desember 2029                                                                        DITENTUKAN KEMUDIAN
Bunga Ke-5   :    26 September 2027  Bunga Ke-15 :       26 Maret 2030                                                                                                                                                                    Hak-hak Pemegang Obligasi
Bunga Ke-6   :     26 Desember 2027  Bunga Ke-16 :        26 Juni 2030                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                       1. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
Bunga Ke-7   :         26 Maret 2028 Bunga Ke-17 :  26 September 2030            OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN                                                           selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Bunga Ke-8   :          26 Juni 2028 Bunga Ke-18 :   26 Desember 2030            PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG                                                                  Pemegang Rekening pada tiap-tiap Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga Ke-9   :    26 September 2028  Bunga Ke-19 :       26 Maret 2031           AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG                                                          Obligasi untuk--- Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bunga Ke-10  :     26 Desember 2028  Bunga Ke-20 :        26 Juni 2031           HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK                                                             Daftar Pemegang- Rekening. Pembayaran Bunga Obligasi kepada
jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga            KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-                                                          Pemegang Obligasi---- melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
                                                                                 HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN HARTA KEKAYAAN PERSEROAN YANG TELAH ADA                                                              KSEI selaku Agen Pembayaran.
Obligasi dan/atau jumlah Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
                                                                                 MAUPUN YANG AKAN ADA, SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.                                                                                                                                                                           2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga
                                                                                 OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS BERUPA TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH
Jaminan                                                                                                                                                                                                                                        Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
                                                                                 NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin                                                                                                                                                                          Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
                                                                                 BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun                                                                                                                                                                            Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
                                                                                 PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG BERSIFAT SUBORDINASI
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada                  SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2016, DAN MENGIKUTI                                                              KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal               KETENTUAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF F PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR:11/ POJK.03/2016 JUNCTIS                                                           demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang                   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/OJK.03/2016 DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 27                                                           pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak--
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur             TAHUN 2022 DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN                                                           yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada                    PERWALIAMANATAN.                                                                                                                                              Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara                                                                                                                                                                        ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
khusus dengan harta kekayaan Perseroan yang telah ada maupun yang                PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN                                                     3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk
                                                                                 DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK                                                        pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada
akan ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                                 OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN                                                           Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pembatasan-Pembatasan             dan    Kewajiban-Kewajiban      Perseroan      SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
(Covenants)                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas
                                                                                 PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN
                                                                                                                                                                                                                                               kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-             PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SUBORDINASI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI SEBELUM TANGGAL
                                                                                                                                                                                                                                               tersebut sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per
ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan                PELUNASAN POKOK OBLIGASI. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
                                                                                                                                                                                                                                               tahun, yang berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
Obligasi ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa :
                                                                                 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI SUBORDINASI YANG                                                          dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
1.   Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat (izin mana tidak akan ditolak tanpa                                                                                                                                                                  dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan
                                                                                 DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
     alasan yang wajar) dan jika jawaban Wali Amanat atas permohonan                                                                                                                                                                           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
                                                                                 ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
     izin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari                                                                                                                                                                           tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
     Kerja setelah permohonan izin tersebut diterima oleh Wali Amanat                                                  RISIKO USAHA UTAMA PERSEROAN                                                                                            bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
     dan Wali Amanat menganggap dokumen yang dibutuhkan telah                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG                                                            Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen
     lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak surat          CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT                                                              Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
     permohonan permintaan dokumen tersebut diterima oleh Perseroan              KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI                                                      proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
     maka izin tersebut dianggap telah diberikan.                                PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN                                                        4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang
     Perseroan dilarang, yaitu:                                                  DALAM BAB VI DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                                                berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a.   mengurangi modal ditempatkan dan modal disetor;                                                                                                                                                                                      a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama
                                                                                 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN
     b.   mengadakan perubahan di bidang usaha;                                  OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN                                                             yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
     c.   melakukan penyertaan modal pada pihak manapun juga yang                PEMBELIAN OBLIGASI DAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.                                                                                      jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
          secara total melebihi ketentuan OJK atau lembaga otoritas                                                                                                                                                                                 dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut
          keuangan yang berwenang;                                               RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI INI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI                                                    terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
                                                                                 WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN                                                          b. Perseroan;
     d.   melakukan penggabungan, peleburan atau reorganisasi
                                                                                 USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
          dengan Perusahaan lain yang bertentangan dengan                                                                                                                                                                                      c. Wali Amanat; atau
                                                                                 NO. 11/POJK.03/2016 JUNCTIS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 34/POJK.03/2016 DAN PERATURAN OTORITAS JASA
          ketentuan/kebijaksanaan OJK atau lembaga keuangan yang                 KEUANGAN No. 27 TAHUN 2022, (ii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG                                                    d. OJK
          berwenang;                                                             OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN                                                        Rapat Umum Pemegang Obligasi
     e.   menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan                 NO.11/POJK.03/2016 JUNCTIS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 34/ POJK.03/2016, PERATURAN OTORITAS JASA                                                1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
          cara apapun juga sebagian atau seluruh Aktiva Tetap Perseroan          KEUANGAN NO. 27 TAHUN 2022 DAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 20/SEOJK.03/2016 (iii) TIDAK LIKUIDNYA
                                                                                                                                                                                                                                               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau
          berupa tanah dan bangunan di atasnya, baik yang sekarang telah         OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
                                                                                                                                                                                                                                                    Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi,
          ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, kepada pihak           PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
          ketiga manapun kecuali untuk agunan yang diambil alih/harta eks
                                                                                  Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang                                    periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan
          jaminan dan Aktiva Tetap lainnya yang nilainya dalam 1 (satu)
                                                                                                                                           jangka panjang dari:                                                                                     dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain
          transaksi atau gabungan transaksi yang dalam tahun berjalan
                                                                                                                             PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)                                                                                Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan memperhatikan
          selama masa Obligasi tidak melebihi 4% (empat persen) dari total
                                                                                                                                                                                                                                                    Peraturan OJK Nomor: 20
          aktiva Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;                                  id
                                                                                                             AA (Double A) untuk Obligasi dan idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi Subordinasi
                                                                                 Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I perihal Penawaran Umum Berkelanjutan dalam Prospektus.                                                 b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali
     f.   menjaminkan atau membebani dengan cara apapun harta
                                                                                                                                                                                                                                                    Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/
          kekayaan Perseroan, baik yang sekarang telah ada maupun yang
                                                                                                                                                                                                                                                    atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
          baru akan ada di kemudian hari, kepada pihak ketiga manapun.           Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau
          Pembatasan ini tidak berlaku untuk:                                                                                                      (“BEI”)
                                                                                                                                                                                                                                                    untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
          i.    Harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum tanggal                   Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi             Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi                       c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali
                ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
                                                                                                                                                                                                                                                    Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
          ii.   Jaminan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha                                                                                                                                                                        d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama
                Perseroan sehari-hari, termasuk tetapi tidak terbatas pada                                                                                                                                                                          Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
                pinjaman antar bank sehubungan dengan kebutuhan likuiditas,                                                                                                                                                                         yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
                pinjaman pemerintah dan terkait pemerintah dan/atau                                                                                                                                                                                 dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
                pinjaman luar negeri sehubungan dengan pengembangan                                PT Evergreen Sekuritas Indonesia                                         PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                    Peraturan OJK Nomor: 20; dan
                usaha Perseroan dan transaksi repo;
                                                                                                                                                 WALI AMANAT                                                                                   e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat
          iii. Harta kekayaan yang dijaminkan untuk pinjaman baru sebagai                                                                                                                                                                           yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
                                                                                                                                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
               pengganti pinjaman lama (refinancing).                                                                                                                                                                                               Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan
2.   Perseroan berkewajiban untuk:                                                           Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2026                                     perundang-undangan.
     a.   menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/                                                                                                                                                                            2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
          atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo dan harus                      -   Laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa                    ii.  Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari        a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama
          sudah tersedia (in good fund) selambat-lambatnya 1 (satu)                          Keuangan.                                                                     satu perusahaan pemeringkat efek pada saat Penawaran                     yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
          Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/                       -   Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta                   Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk                        dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
          atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke dalam rekening                           lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi Obligasi.                            salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut                     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi
          yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada                                                                                                        untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan                      tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
                                                                                  g.     Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai
          Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari                                                                                                    selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait                      pemerintah
                                                                                         dengan kriteria sehat, sesuai dengan ketentuan/peraturan Otoritas                 dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang
          yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh waktu pembayaran
                                                                                         Jasa Keuangan atau lembaga keuangan yang berwenang.                                                                                                   b. Perseroan;
          Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan                                                                                                      telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
          belum menyerahkan kepada Agen Pembayaran dana-dana                      h.     Menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan minimal sebesar                   iii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh              c. Wali Amanat; atau
          sebagaimana tersebut di atas, maka Perseroan harus membayar                    150% (seratus lima puluh persen) dari utang Perseroan dalam                       berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib                  d. OJK
          Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau                   bentuk obligasi dan surat hutang jangka menengah (Medium Term                     mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam             3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b),
          Bunga Obligasi. Denda yang dibayar Perseroan yang merupakan                    Note) dalam mata uang rupiah yang diperdagangkan di pasar                         situs website Perseroan dan situs website Bursa Efek                dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
          hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan dibayarkan                     modal, yang belum dibayar lunas (outstanding). Informasi tersebut                 paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya             dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
          kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan                       di atas harus juga dicantumkan dalam surat pengantar kepada                       masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal                   memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          besarnya Obligasi yang dimilikinya.                                            Wali Amanat yang disampaikan bersamaan dengan laporan                             sebagai berikut:                                                    KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     b.   menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara                    keuangan triwulanan.                                                              1) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan                            mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
          efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang              i.     Memberi izin kepada Wali Amanat bilamana terjadi pelanggaran                      2) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan                   oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
          sesuai dengan kegiatan usahanya.                                               Perjanjian Perwaliamanatan untuk pada saat jam kerja Perseroan                         peringkat.                                                     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
                                                                                         memasuki gedung gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan                                                                                          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     c.   memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai                                                                                                 -   Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material / Kejadian
          dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara                    dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan                Penting                                                             4. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat
          buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk                            keuangan Emiten, inventaris, perjanjian-perjanjian, rekening-                                                                                         30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
                                                                                                                                                                      i. Dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan
          menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan                      rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan                                                                                             kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 3.
                                                                                                                                                                           peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
          hasil operasinya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang                 keadaan usaha Perseroan dengan memenuhi semua peraturan                           kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan                5. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
          umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.                perundang-undangan yang berlaku.                                                  kepada masyarakat paling sedikit dalam situs website                Perseroan untuk melaksanakan RUPO sebagaimana dimaksud pada
     d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-                    j.     Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan Anggaran                          Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling                     butir 2 huruf a) dan huruf b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan
          keterangan tentang setiap perubahan, kejadian atau keadaan                     Dasar serta perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan                     lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya              secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
          yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-                   kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 Hari Kalender                            peringkat yang berbeda dengan sebelumnya, mencakup                  tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
          usaha atau operasi Perseroan sesuai ketentuan-ketentuan OJK.                   setelah terjadinya tindakan tersebut.                                             hal-hal sebagai berikut:                                            setelah diterimanya surat permohonan.
     e.   membayar semua kewajiban                pajak   Perseroan   Emiten      k.     Memberitahukan secara tertulis hasil Rapat Umum Pemegang                          1) Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan               6. Prosedur Penyelenggaraan RUPO: Dalam menyelenggarakan RUPO,
          sebagaimana mestinya.                                                                                                                                            2) Penjelasan       singkat     mengenai       faktor-faktor        Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan,
                                                                                         Saham Perseroan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
                                                                                                                                                                                penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan               dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan
     f.   Menyerahkan kepada Wali Amanat:                                                30 Hari Kalender setelah terjadinya tindakan tersebut.
                                                                                                                                                                                sebelumnya.                                                    sebagai berikut:
          -     Laporan-laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit             l.     Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan
                                                                                                                                                                      ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir               a. Pengumuman:
                oleh akuntan publik Perseroan yang terdaftar di Bapepam                  kegiatan usaha bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam
                dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya                    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (seribu sembilan ratus                           periode peringkat tahunan.                                               Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO
                90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tiap tahun buku             sembilan puluh dua) tentang Perbankan sebagaimana telah                  -   Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Dalam                        wajib melakukan Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO
                Perseroan.                                                                                                                                            Penawaran Umum Berkelanjutan                                                  Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
                                                                                         diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
                                                                                                                                                                                                                                                    pemanggilan.
          -     Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan                 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan                  i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran
                yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan dalam waktu:                  dan Penguatan Sektor Keuangan dan petunjuk-pelaksanaannya                         Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan                b. Pemanggilan
                i.    60 (enam puluh) Hari Kalender jika diaudit oleh akuntan            yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan                         Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 wajib                       i. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara
                      publik.                                                            Menteri Keuangan, surat keputusan Direksi Bank Indonesia serta                    memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup                        e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO Secara Fisik
                                                                                         memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.                                keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang                           atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas)
                ii.   30 (tiga puluh) Hari Kalender jika tidak diaudit oleh                                                                                                direncanakan .                                                                hari sebelum RUPO.
                      akuntan publik;                                             m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK
                                                                                     Nomor: 49/POJK.04/2020 antara lain dengan ketentuan sebagai                      ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup                       ii. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan
                      setelah berakhirnya tiap masa semester dari tiap tahun                                                                                               keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                                     berikut:                                                                                                                                                            dengan ketentuan sebagai berikut:
                      buku Perseroan.                                                                                                                                      sepanjang:
                                                                                         -   Pemeringkatan Tahunan                                                                                                                                       1. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau
          -     Bilamana terjadi pelanggaran terhadap pembatasan-                                                                                                          1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih                                      ketiga dilaksanakan dan
                pembatasan     dan   kewajiban-kewajiban  sebagaimana                        i.   Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas                           berlaku; dan
                                                                                                  setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada Otoritas                                                                                                 2. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
                tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan maka
                                                                                                                                                                           2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang                                  diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
                segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/                            Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
                                                                                                                                                                                untuk melaksanakan penawaran Efek Bersifat Utang                         3. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan
                atau semesteran. Surat pernyataan yang ditandatangani                             setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
                                                                                                                                                                                dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode                                 mengungkapkan informasi paling sedikit:
                oleh Direksi Perseroan tentang pelanggaran-pelanggaran                            sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
                                                                                                                                                                                Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                yang terjadi pada masa laporan keuangan yang dapat                                kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang                                                                                                      a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                                                                                                                                                                                pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
                mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi.                                       diterbitkan.                                                                  36/POJK.04/2014.                                                              b. agenda/mata acara RUPO;




 1
Page 2
2
                                                                        Jumat, 19 Juni 2026
                                                                        Edisi: 13025 | Thn. 54                                                                                                                                                                                                                              5
                  c.     pihak yang mengajukan usulan RUPO;                                       6.   Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran 2.             Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:                        ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, kepada pihak
                  d.     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki                              sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak tercapai,               a. butir 1 huruf (a) Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut              ketiga manapun kecuali untuk agunan yang diambil alih/harta eks
                         hak suara dalam RUPO; dan                                                     maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.                                   berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari                    jaminan dan Aktiva Tetap lainnya yang nilainya dalam 1 (satu)
                   e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan                            7.   Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                          Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,          transaksi atau gabungan transaksi yang dalam tahun berjalan
                         dan pengambilan keputusan RUPO.                                               kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak                    tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya           selama masa Obligasi Subordinasi tidak melebihi 4% (empat
                                                                                                       tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.                         upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang                persen) dari total aktiva Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
     c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat
                                                                                                                                                                               dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau                       Akuntan Publik;
        14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari                            8.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
        terhitung sejak RUPO sebelumnya                                                                Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga           b. butir 1 huruf (b) dan huruf (c) Pasal ini dan keadaan atau kejadian     f. Menjaminkan atau membebani dengan cara apapun harta
                                                                                                       per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum                 tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari            kekayaan Perseroan, baik yang sekarang telah ada maupun yang
     d. Ralat Pemanggilan RUPO:
                                                                                                       dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan                    Kalender sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis dari Wali           baru akan ada di kemudian hari, kepada pihak ketiga manapun.
        i. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika
                                                                                                       mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.                         Amanat, tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau           g. Pembatasan ini tidak berlaku untuk:
              terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPO
                                                                                                                                                                               tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan                  i. Harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum tanggal
              yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir                               9.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
                                                                                                                                                                               tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;                   ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
              5.(b).ii .                                                                               dalam butir (8) tidak tercapai, maka dapat diadakan
                                                                                                       RUPO yang keempat;                                                 c. butir 1 huruf (d) dan huruf (f) Pasal ini keadaan atau kejadian             ii. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
        ii. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada
                                                                                                                                                                               tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan                  Perseroan sehari-hari, termasuk tetapi tidak terbatas pada
              butir (5).i. memuat perubahan tanggal penyelenggaraan                               10. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri
                                                                                                                                                                               oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali                pinjaman antar bank sehubungan dengan kebutuhan likuiditas,
              RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali                                          oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
                                                                                                                                                                               Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat                pinjaman pemerintah dan terkait pemerintah dan/atau
              Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan                                    dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                                                                                                                                                                               teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut tanpa                      pinjaman luar negeri sehubungan dengan pengembangan
              tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam butir 5                                dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
                                                                                                                                                                               adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau                       usaha Perseroan dan transaksi repo.
              .(a), (b) dan (c)                                                                       keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
                                                                                                                                                                               tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;                                    iii. Harta kekayaan yang dijaminkan untuk pinjaman baru sebagai
        iii. Apabila        perubahan      informasi     mengenai       tanggal                       Wali Amanat; dan
                                                                                                                                                                          d. butir 1 huruf (e) Pasal ini;                                                      pengganti pinjaman lama (refinancing).
              penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara                                 11. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan
              RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau                                                                                                           i. Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan 2.              Perseroan berkewajiban untuk:
                                                                                                      waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
              atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan                                                                                                             kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi        a. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
                                                                                                      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5.
              pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud                                                                                                                           dengan cara memuat dalam pengumuman melalui 1 (satu)                 dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang jatuh
                                                                                            v.    Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir                           surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              pada butir 5 .(d).ii. tidak berlaku (tidak mengakibatkan                                                                                                                                                                                   tempo dan harus sudah tersedia (in good fund) selambat-
                                                                                                  namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,                                nasional.
              pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak                                                                                                                                                                                 lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan
                                                                                                  dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara
              memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.                                                                                                                 ii. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil             Pokok Obligasi Subordinasi dan/ atau Tanggal Pembayaran
                                                                                                  mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan                                                                                                                   RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian              Bunga Obligasi Subordinasi ke dalam rekening yang ditunjuk
                                                                                  Pembelian Kembali (Buy Back)                                                                      Perwaliamanatan.
     sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                                    oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat
                                                                                  1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka                           iii. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan              fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
     a. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak
                                                                                       berlaku ketentuan sebagai berikut:                                                           untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan                        Apabila lewat tanggal jatuh waktu pembayaran Bunga Obligasi
         memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
         kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau          a.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau                             kelalaiannya tersebut.                                               Subordinasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi Subordinasi,
         penyertaan modal pemerintah.                                                       disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;                         iv. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-              Perseroan belum menyerahkan kepada Agen Pembayaran
     b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum                          b.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa                          alasan Perseroan atau Perseroan tidak menyampaikan                   dana-dana sebagaimana tersebut di atas, maka Perseroan harus
         Pemegang Obligasi yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan                        Efek atau di luar Bursa Efek;                                                           penjelasannya, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan             membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi
         mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan                                                                                                                   RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang                  Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi sebesar 1%
                                                                                       c.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun
         dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                          harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan                   di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi per tahun. Denda
                                                                                            setelah Tanggal Penjatahan
                                                                                                                                                                                    Obligasi. Jika RUPO berikutnya tersebut memutuskan                   yang dibayar Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi
         i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan                          d.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal
                                                                                                                                                                                    agar Wali Amanat melakukan penagihan segera kepada                   Subordinasi oleh Agen Pembayaran akan dibayarkan kepada
              menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:                       tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
                                                                                                                                                                                    Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO                Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional berdasarkan
              1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling                       ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;                                                                                                           besarnya Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
                                                                                                                                                                                    menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat dalam waktu yang
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi            e.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila                                ditentukan dalam keputusan RUPO harus mengajukan                 b. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil                           Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam                                tagihan kepada Perseroan dan tagihan tersebut wajib segera           dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling                 Perjanjian Perwaliamanatan ini, kecuali telah memperoleh                                dibayar oleh Perseroan.                                              dengan kegiatan usahanya.
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi                 persetujuan RUPO;
                   yang hadir dalam RUPO.                                                                                                                            3. Apabila Perseroan dibubarkan dengan Undang-Undang, Wali Amanat               c. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai
                                                                                       f.   Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan               berhak tanpa-memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan                     dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara
              2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                        kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul        Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap                        buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
                   sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai,                     karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;                     menguntungkan bagi Pemegang Obligasi atau melindungi Pemegang                  menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                                                                                       g.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada                    Obligasi dari keadaan yang lebih buruk, dan untuk itu Wali Amanat              dan hasil operasinya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
              3. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                                                                                                           dibebaskan dari segala klaim dan/atau tuntutan oleh Pemegang                   yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
                                                                                            OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
                   kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak                                                                                                   Obligasi.                                                                      menerus.
                                                                                            pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
                   tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
                                                                                       h.   Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman           4. Ketentuan-ketentuan dalam butir 1 huruf (2) dan butir 1 huruf (b) Pasal      d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-
              4. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                                                                                                     ini dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure,         keterangan tentang setiap perubahan, kejadian atau keadaan
                                                                                            rencana pembelian kembali Obligasi;
                   Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga                                                                                               dengan ketentuan bahwa kondisi akibat Force Majeure tersebut                   yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-
                   per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum             i.   Laporan rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana
                                                                                            dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana                             tidak menghilangkan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian                 usaha atau operasi Perseroan sesuai ketentuan Otoritas Jasa
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                                                                                            dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:                      Perwaliamanatan. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara                     Keuangan.
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                                                                                                                                                                          Perseroan dan Wali Amanat tentang tindak lanjut dari keadaan Force         e. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam                      1.    periode penawaran pembelian kembali;
                                                                                                                                                                          Majeure sebagaimana dimaksud dalam pengertian Force Majeure                    mestinya.
                   RUPO.                                                                    2.    jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian                dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, maka keputusan                 f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
              5. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                              kembali;                                                                tentang peristiwa Force Majeure tersebut akan dilakukan oleh RUPO.
                   sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak tercapai,                                                                                                                                                                                  i. Laporan-laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit
                                                                                            3.    kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;                  2. Keterangan Tentang Obligasi Subordinasi yang Diterbitkan
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.                                                                                                                                                                                                       oleh akuntan publik Perseroan yang terdaftar di Bapepam
                                                                                            4.    harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian           Nama Obligasi Subordinasi                                                                 dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya
              6. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                                   kembali Obligasi;
                   kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak                                                                                              Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026                        90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tiap tahun buku
                                                                                            5.    tata cara penyelesaian transaksi;                                  Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, Jangka Waktu Obligasi                                  Perseroan .
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                                                                                            6.    persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan                 Subordinasi, Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi dan Bunga Obligasi                    ii. Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan
              7. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
                                                                                                  penawaran jual;                                                    Subordinasi                                                                               yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan dalam waktu:
                   Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum                  7.    tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang                 Seluruh nilai Pokok Obligasi Subordinasi yang akan dikeluarkan berjumlah                  -    60 (enam puluh) hari jika diaudit oleh akuntan publik;
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan                           Obligasi;                                                          sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah), dengan tingkat                     -    30 (tiga puluh) hari jika tidak diaudit oleh akuntan publik;
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)             8.    tata cara pembelian kembali Obligasi; dan                          bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang                         setelah berakhirnya tiap masa semester dari tiap tahun
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.                       9.    hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;          berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.                                           buku Perseroan .
              8. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud                                                                                                     Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi tersebut merupakan persentase per                iii. Bilamana terjadi pelanggaran terhadap pembatasan-
                                                                                       j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional
                   pada butir (7) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat Umum                                                                                             tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender                   pembatasan        dan    kewajiban-kewajiban       sebagaimana
                                                                                            sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
                   Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti                                                                                                yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam                  tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
                                                                                            penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
                   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dengan                                                                                             puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi                segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/
                                                                                            dijual oleh pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
                   menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang                                                                                                  Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi                       atau semesteran. Surat pernyataan yang ditandatangani
                                                                                            dapat dibeli kembali;
                   Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak                                                                                             Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran Bunga                       oleh Direksi Perseroan tentang pelanggaran-pelanggaran
                   mencapai kuorum.                                                    k.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi                 yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang                            yang terjadi pada masa laporan keuangan yang dapat
                                                                                            mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh pemegang             Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran. Bunga
         ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau                                                                                                                                                                                               mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi.
                                                                                            Obligasi;                                                                Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak
              Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan                                                                                                                                                                                    iv. Laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
              sebagai berikut:                                                         l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa            Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang untuk                           Keuangan.
                                                                                            melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h                  pertama kalinya pada tanggal 26 September 2026 dan terakhir kalinya
              1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling                                                                                                                                                                                    v. Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-
                                                                                            dengan ketentuan:                                                        sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 26 Juni 2033.
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang                                                                                                                                                                                 akta lain yang dibuat sehubungan dengan Emisi Obligasi
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan                      1.    Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen)         Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak mendapatkan pembayaran                          Subordinasi.
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit                         dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding) dalam              Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang
                                                                                                                                                                                                                                                     g. Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir                      periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;                 namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari
                                                                                                                                                                                                                                                         dengan kriteria sehat, sesuai dengan ketentuan/peraturan Otoritas
                   dalam RUPO.                                                              2.    Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang          Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi.
                                                                                                                                                                                                                                                         Jasa Keuangan atau lembaga keuangan yang berwenang.
              2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                              dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan                              Harga Penawaran
                                                                                                                                                                                                                                                     h. Menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan minimal sebesar
                   sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai,                     3.    Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang             Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai          150% (seratus lima puluh persen) dari utang Perseroan
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua.                                           kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan           100% (seratus persen) dari jumlah pokok dengan satuan jumlah Obligasi               dalam bentuk obligasi Subordinasi dan surat utang jangka
              3. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                                   kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir             Subordinasi.                                                                        menengah (Medium Term Note) dalam mata uang rupiah yang
                   kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak                           Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali       Satuan Pemindahbukuan                                                               diperdagangkan di pasar modal, yang belum dibayar lunas
                   tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.                                       Obligasi;                                                          Satuan pemindahbukuan Obligasi Subordinasi adalah sebesar Rp1,- (satu               (outstanding). Informasi tersebut di atas harus juga dicantumkan
              4. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                  m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan                   Rupiah) dan kelipatannya.                                                           dalam surat pengantar kepada Wali Amanat yang disampaikan
                   Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua                pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan                   Satuan Perdagangan                                                                  bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
                   per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum                 dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat                                                                                                        i. Memberi izin kepada Wali Amanat bilamana terjadi pelanggaran
                                                                                                                                                                     Satuan perdagangan Obligasi Subordinasi adalah sebesar Rp5.000.000,-
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan                   dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya                                                                                                Perjanjian Perwaliamanatan untuk pada saat jam kerja Perseroan
                                                                                                                                                                     (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)           pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut paling sedikit                                                                                                  memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.                                                                                                Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
                                                                                          memuat:                                                                                                                                                        dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
              5. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                                                                                                 Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagai
                                                                                            i.    jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;                                                                                                      keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, rekening-
                   sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak tercapai,                                                                                              berikut:
                                                                                            ii.   rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk                                                                                                rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.                                                                                                             Bunga Ke-1      :     26 September 2026  Bunga Ke-15 :          26 Maret 2030       keadaan usaha Perseroan dengan memenuhi semua peraturan
                                                                                                  pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;                      Bunga Ke-2      :      26 Desember 2026  Bunga Ke-16 :           26 Juni 2030
              6. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                                                                                                                                                                                          perundang-undangan yang berlaku.
                                                                                            iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan                     Bunga Ke-3      :          26 Maret 2027 Bunga Ke-17 :     26 September 2030
                   kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak                                                                                                                                                                              j. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan Anggaran
                                                                                            iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali                   Bunga Ke-4      :           26 Juni 2027 Bunga Ke-18 :      26 Desember 2030
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.                                                                                                                                                                                       Dasar serta perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan
                                                                                                Obligasi;                                                            Bunga Ke-5      :     26 September 2027  Bunga Ke-19 :          26 Maret 2031
              7. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                                                                                               Bunga Ke-6      :      26 Desember 2027  Bunga Ke-20 :           26 Juni 2031       kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
                   Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua             n.   Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan                                                                                                     setelah terjadinya tindakan tersebut.
                                                                                                                                                                     Bunga Ke-7      :          26 Maret 2028 Bunga Ke-21 :     26 September 2031
                   per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum                   Efek bersifat utang yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu     Bunga Ke-8      :           26 Juni 2028 Bunga Ke-22 :      26 Desember 2031    k. Memberitahukan secara tertulis hasil Rapat Umum Pemegang
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan                     Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan;                     Bunga Ke-9      :     26 September 2028  Bunga Ke-23 :          26 Maret 2032       Saham Perseroan kepada Wali Amanat.
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)        o.   Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan                Bunga Ke-10     :      26 Desember 2028  Bunga Ke-24 :           26 Juni 2032   l. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.                       aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali              Bunga Ke-11     :          26 Maret 2029 Bunga Ke-25 :     26 September 2032        kegiatan usaha bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam
              8. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud                            tersebut jika terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak    Bunga Ke-12     :           26 Juni 2029 Bunga Ke-26 :      26 Desember 2032        Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 (seribu sembilan ratus
                   pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat Umum                      dijamin;                                                                 Bunga Ke-13     :     26 September 2029  Bunga Ke-27 :          26 Maret 2033       sembilan puluh dua) Tentang Perbankan sebagaimana telah
                   Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti                                                                                                Bunga Ke-14     :      26 Desember 2029  Bunga Ke-28 :           26 Juni 2033
                                                                                       p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan                                                                                                      diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (seribu
                   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dengan                  aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga                              sembilan ratus sembilan puluh delapan) yang diubah terakhir
                   menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang                       Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat Obligasi Subordinasi dan/atau jumlah Obligasi Subordinasi jatuh pada hari                   kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu
                   Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak                  utang;                                                               yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari                      dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                   mencapai kuorum.                                                                                                                            Kerja berikutnya.                                                                         Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam
                                                                                      q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
         iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat                                                                                                Jaminan                                                                                   Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan, surat
                                                                                          1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
              menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi dengan                                                                                                                                                                                       keputusan Direksi Bank Indonesia serta memenuhi ketentuan
                                                                                                kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak Obligasi subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
              ketentuan:                                                                                                                                                                                                                                 dalam anggaran dasar Perseroan .
                                                                                                memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia atau pihak ketiga
              1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling                           yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau     lainnya dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang                       m. Melakukan pemeringkatan Obligasi Subordinasi sesuai dengan
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang                                                                                 dilaksanakan oleh lembaga penjaminan simpanan atau penggantinya                           POJK Nomor: 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek
                                                                                          2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan                                                                                         sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan                               Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk antara lain dengan ketentuan
                                                                                                Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit                                                                                      mengikuti ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf f POJK No. 11/POJK.03/2016                    sebagai berikut:
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir                    hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                                                                                                                                                               dan merupakan kewajiban Perseroan yang disubordinasi, sesuai dengan                       vi. Pemeringkatan Tahunan
                   dalam RUPO.                                                                  lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
                                                                                                                                                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                                disimpan dan dijual kembali.                                                                                                                                   -    Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas
              2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                                                                                           Penyisihan Dana                                                                                      setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada Otoritas
                   sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai,           2. Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman rencana
                                                                                                                                                               Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga                                     Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua.                               pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf
                                                                                                                                                               Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi.                                  setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
                                                                                      g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
              3. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                                                                                                                                                                                                     sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
                                                                                      sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling Sifat-Sifat Khusus Obligasi Subordinasi
                   kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak                                                                                                                                                                                             kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
                                                                                      sedikit melalui:                                                         -    Obligasi Subordinasi tidak memiliki persyaratan percepatan
                   tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.                                                                                                                                                                                                         diterbitkan.
                                                                                      I. situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing,               pembayaran Bunga Obligasi         Subordinasi atau Pokok Obligasi
              4. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri                                                                                                    Subordinasi.                                                                               -    Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari
                   olehPemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2                 dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
                                                                                                                                                               -    Tidak terdapat opsi pembelian kembali (Buyback) untuk sebagian atau                             satu perusahaan pemeringkat efek pada saat Penawaran
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih                  bahasa Inggris; dan
                                                                                                                                                                    seluruh Obligasi Subordinasi.                                                                   Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk
                   belumdilunasi dan berhak mengambil keputusan yang                  II. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa                                                                                                           salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
                   sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu            Indonesia yang berperedaran nasional.                                -    Obligasi Subordinasi dapat dikonversi menjadi saham biasa atau di
                                                                                                                                                                                                                                                                    untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam                                                                                            write down apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi
                                                                                  Kelalaian Perseroan                                                                                                                                                               selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait
                   RUPO.                                                                                                                                            terganggu kelangsungan usaha.
                                                                                  1. Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan                                                                                                                dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang
              5. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                                                                                           Dalam hal terjadinya kondisi yang menyebabkan (trigger event) Bank                                   telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                                                      adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
                   sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak tercapai,                                                                                        harus mengkonversi instrumen modal inti tambahan (additional tier 1)
                                                                                      tersebut di bawah ini:                                                                                                                                                   -    Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.                                                                                                       dan/atau modal pelengkap (Tier 2) menjadi saham biasa atau Write Down
                                                                                      a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi, atas dalam hal Perseroan berpotensi Terganggu Kelangsungan Usaha atau                                                   berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
              6. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                           Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Point of Non Viability, yaitu:                                                                              mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam
                   kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (4) tidak                   Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana                                                                                                               situs website Perseroan dan laman (website) Bursa Efek
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.                                                                                             1) Rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah                                  paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
                                                                                          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
                                                                                                                                                                    atau sama dengan 5,125% (lima koma seratus dua puluh lima persen)                               masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
              7. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai                   dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu                                 sebagai berikut:
                   Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu               kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana                    maupun konsolidasi dengan perusahaan anak; dan/atau
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum                                                                                                                                                                                            a. Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                                                                                          kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi 2) terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan                                                                                                                                                                                             b. Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan
                                                                                          secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban           penyertaan modal kepada Perseroan yang dinilai berpotensi terganggu
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)                                                                                                                                                                                          peringkat.
                                                                                          ini tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam           kelangsungan usahanya; dan
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                                                                          keputusan pengadilan tersebut; atau                                                                                                                            vii. Pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian
              8. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud                                                                                               3) terdapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Write
                                                                                      c. Utang Dan Kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih awal                                                                                                          penting
                   pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat Umum                                                                                              Down.
                                                                                          karena kelalaian dan/atau Perseroan dinyatakan lalai terhadap                                                                                                        -    Dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan
                   Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti                                                                                          Hukum yang Berlaku
                                                                                          Utang Dan Kewajiban berdasarkan perjanjian utang lainnya                                                                                                                  peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
                   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dengan                                                                                       Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan
                                                                                          dengan batas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari                                                                                                                  kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan
                   menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang                                                                                            Obligasi Subordinasi ini dan segala akibatnya tunduk pada hukum yang
                                                                                          ekuitas.Yang dimaksud dengan “Utang Dan Kewajiban” adalah                                                                                                                 kepada masyarakat paling sedikit dalam situs website
                   Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak                                                                                       berlaku di Indonesia.
                                                                                          total dari pinjaman yang diterima dari pihak ketiga, surat berharga                                                                                                       Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling
                   mencapai kuorum.
                                                                                          yang diterbitkan dan obligasi, berdasarkan laporan keuangan Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan                                                       lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
         iv. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan                                                                                                  (Covenants)                                                                                          peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai
                                                                                          audited Perseroan.
              Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan                                                                                                                                                                                              berikut:
              ketentuan sebagai berikut:                                              d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi
                                                                                          melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Subordinasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh                                                  a. Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
              1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                                                                          Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif Perseroan berkenaan dengan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan berjanji                                            b. Penjelasan        singkat      mengenai      faktor-faktor
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil                         terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dan mengikat diri bahwa:                                                                                              penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan
                                                                                          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau                         1. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat (izin mana tidak akan ditolak tanpa                               sebelumnya.
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                                                                                                                                                                    alasan yang wajar) dan jika jawaban Wali Amanat atas permohonan                            -    Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi           e. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang
                                                                                                                                                                    izin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari                                 periode peringkat tahunan.
                   yang hadir dalam RUPO.                                                 telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
                                                                                                                                                                    Kerja setelah permohonan izin tersebut diterima oleh Wali Amanat
              2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                      semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau                                                                                                        viii. Pemeringkatan Obligasi Subordinasi dalam Penawaran
                                                                                                                                                                    dan Wali Amanat menganggap dokumen yang dibutuhkan telah
                   sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai,                   telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk                                                                                                            Umum Berkelanjutan
                                                                                                                                                                    lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak surat
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua.                                   menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga                                                                                                            -    Perseroan yang menerbitkan Obligasi Subordinasi
                                                                                                                                                                    permohonan permintaan dokumen tersebut diterima oleh Perseroan
              3. Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                           mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan                                                                                                                          melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                                                                                                                                                                    maka izin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan dilarang yaitu:
                   kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak                   untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian                                                                                                                    diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/
                                                                                          Perwaliamanatan; atau                                                     a. Mengurangi Modal Ditempatkan dan Modal Disetor;
                   tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.                                                                                                                                                                                                         POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat efek bersifat
                                                                                                                                                                    b. Mengadakan perubahan di bidang usaha;                                                        utang yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran
              4. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                 f. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan
                                                                                          Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan              c. Melakukan penyertaan modal pada pihak manapun juga yang                                      Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
                   Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                                                                                          Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak sesuai                    secara total melebihi ketentuan OJK atau Lembaga Otoritas                             -    Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup
                   per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                                                                                          dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan                  Keuangan yang berwenang;                                                                   keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per                dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau             d. Melakukan penggabungan, peleburan atau reorganisasi                                          sepanjang:
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam                    ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan                   dengan perusahaan lain yang bertentangan dengan ketentuan/                                 a. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih
                   RUPO.                                                                  atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan                         kebijaksanaan OJK atau Lembaga Keuangan yang berwenang;                                         berlaku; dan
              5. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud                          ketentuan ayat 9.2 Pasal ini;                                             e. Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan                                       b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang
                   dalam butir (4) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO           g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)                              cara apapun juga sebagian atau seluruh Aktiva Tetap Perseroan                                   untuk melaksanakan Penawaran Efek Bersifat Utang
                   yang ketiga.                                                           terhadap Perseroan.                                                            berupa tanah dan bangunan di atasnya, baik yang sekarang telah                                  dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode




2
Page 3
63                                                                                                                                                                                                                       Jumat, 19 Juni 2026
                                                                                                                                                                                                                        Edisi: 13025 | Thn. 54


                       Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur            a.   Pengumuman:                                                                     iv. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi yang
                       pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/                 Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO                           Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan akan diterbitkan pada tahap berikutnya rencananya akan digunakan oleh
                       POJK.04/2014.                                                   wajib melakukan Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO                              sebagai berikut:-                                            Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha serta
         ix. Pemeringkat ulang                                                         Secara Elektronik- paling lama 14 (empat belas) hari sebelum                        1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili untuk memperkuat struktur permodalan, dengan diperhitungkan sebagai
              a. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan                      pemanggilan.-                                                                          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah modal pelengkap (Tier-2) dalam rangka ekspansi kredit.
                  ulang dari perusahaan pemeringkat efek terkait dengan           b. Pemanggilan:-                                                                                Obligasi Subordinasi- yang masih belum dilunasi dan berhak                KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
                  peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal                  i. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara                                      mengambil keputusan yang- sah dan mengikat apabila
                  sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir                                                                                                            disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah        KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
                                                                                            e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO Secara Fisik
                  ii huruf a, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil                       atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas)                              Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.-                                     DAN PROSPEK USAHA
                  pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa                         hari sebelum RUPO.-                                                             2.  Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran 1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
                  Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)                   ii. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan                                   sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka PT. Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Panin Tbk (“Perseroan”)
                  setelah diterimanya peringkat dimaksud.                                   dengan ketentuan sebagai berikut:                                                   wajib diadakan RUPO yang kedua.                                  suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dari hasil penggabungan
              b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud                     1. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau                               -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank Kemakmuran, Bank Industri
                  dalam huruf a berbeda dari peringkat sebelumnya, maka                           ketiga dilaksanakan dan                                                            kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak & Dagang Indonesia dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan hukum
                  Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat                                                                                                                      tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.                    Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan
                                                                                            2. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
                  paling kurang dalam situs website Perseroan dan laman                                                                                                     3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh didirikan dengan nama PT Pan Indonesia Bank Ltd. sebagaimana
                                                                                                  diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
                  Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja Ke-2 (kedua)                                                                                                          Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank Ltd.
                  setelah diterimanya peringkat dimaksud, atau melakukan                    3. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan
                                                                                                  mengungkapkan informasi paling sedikit:                                       (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod
                  pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa                                                                                                           masih belum dilunasi- dan berhak mengambil keputusan yang Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., dahulu Notaris di Jakarta junctis
                  Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan                              a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                                                                                                                                                                                sah dan mengikat apabila- disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per akta Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta
                  Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020.                                   b. agenda/mata acara RUPO;-                                                   empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya dibuat
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Subordinasi                                                     c. pihak yang mengajukan usulan RUPO;                                         dalam RUPO. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod
Pemesanan Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah minimal                               d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki                           dimaksud dalam butir (3)- tidak tercapai, maka wajib diadakan Siregar gelar Mangaradja Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.                                            hak suara dalam RUPO; dan                                                RUPO yang ketiga.                                                telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Perpajakan                                                                                        e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan                       4. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972,
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi                                        dan pengambilan keputusan RUPO.                                          sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah
                                                                                                                                                                                wajib diadakan RUPO yang ketiga.-                                No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972 dan telah diumumkan dalam
Subordinasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan               c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat
                                                                                                                                                                                                                                                 Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 45,
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.                                                  14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari                           -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum
                                                                                                                                                                                                                                                 tanggal 6 Juni 1972.
Hasil Pemeringkatan                                                                    terhitung sejak RUPO sebelumnya.-                                                             kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak
                                                                                                                                                                                     tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.-            Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No.                     d. Ralat Pemanggilan RUPO:
                                                                                                                                                                                                                                                 perubahan anggaran dasar Perseroan sebelumnya telah disesuaikan dengan
49/POJK.04/2020, Perseroan telah memperoleh pemeringkatan Obligasi                     i. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika                           5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
                                                                                                                                                                                                                                                 (i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No. 33/POJK.04/2014 adalah
Subordinasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan surat                        terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPO                                Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit
                                                                                                                                                                                                                                                 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
No.RC-0167/PEF-DIR/III/2026 tanggal 2 Maret 2026, hasil pemeringkatan                        yang telah dilakukan- sebagaimana dimaksud dalam butir                             3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi
                                                                                                                                                                                                                                                 Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026                      5.(b).ii.                                                                          yang masih belum dilunasi- dan berhak mengambil keputusan
                                                                                                                                                                                                                                                 PT. Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Panin Tbk No. 42 tanggal
untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 adalah:                          ii. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada                              yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                                                                                                                                                                                                                                                 19 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
                             idA+ (Single A Plus)                                            butir 5 (d) i. memuat perubahan tanggal penyelenggaraan                            terbanyak.-
                                                                                                                                                                                                                                                 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki                                RUPO- dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali                                6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak                               Amanat wajib melakukan- pemanggilan ulang RUPO dengan                              butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka                             tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam butir 5                           keempat;                                                         telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0070433.
I UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang                            .(a), (b) dan (c).                                                             7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam
diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut           iii. Apabila        perubahan      informasi      mengenai      tanggal                  Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili yang masih Tambahan No.27887, BNRI No.72, tanggal 06 September 2019, anggaran
belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/                          penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara                                belum dilunasi dan- berhak mengambil keputusan yang dasar tersebut telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK No.15/
POJK.04/2020.                                                                                RUPO dilakukan bukan karena- kesalahan Wali Amanat atau                            sah dan mengikat dalam kuorum- kehadiran dan kuorum POJK.04/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2020 sebagaimana dimuat
Dana Pelunasan Obligasi Subordinasi (Sinking Fund)                                           atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan                          keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali dalam akta No. 22, tertanggal 07 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Fathiah
                                                                                             pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud-                                       Amanat; dan-                                                     Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang Penerimaan
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
                                                                                             pada butir 5.(d).ii. tidak berlaku (tidak mengakibatkan                        8. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat
Obligasi Subordinasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                                                                             pemanggilan- ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan                              penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                                                                             tidak memerintahkan untuk- dilakukan pemanggilan ulang.                            sebagaimana dimaksud dalam butir 5.-                             Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya Nomor AHU-
dana emisi.
Hak Senioritas Atas Utang
                                                                             7.   Kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO dengan ketentuan                         v.   Pemegang Obligasi Subordinasi dengan hak suara sah yang AH.01.03-0426528, tertanggal 08 Juli 2021,dan telah diumumkan dalam
                                                                                  sebagai berikut:                                                                          telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, Tambahan No. 31459, BNRI no.74 tertanggal 16 September 2022
Hak Pemegang Obligasi Subordinasi adalah paripassu tanpa preferen
                                                                                  a. Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau                           dianggap sah- memberikan suara yang sama dengan suara Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dengan hak-hak kreditur subordinasi Perseroan lainnya baik yang ada                                                                                                                                                                           termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
                                                                                       Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan                      mayoritas Pemegang Obligasi Subordinasi
sekarang maupun di kemudian hari, tetapi menempati prioritas terhadap                                                                                                                                                                         Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pan Indonesia Tbk
                                                                                       dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena           Kelalaian Perseroan
hak tagih para pemegang semua kelompok modal Perseroan, termasuk                                                                                                                                                                              disingkat PT. Bank Panin Tbk No. 53 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat
                                                                                       kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
para pemegang saham preferen Perseroan.                                                                                                                           1. Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                  b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum                                                                                                    di hadapan Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang                                                                                                          adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
                                                                                       Pemegang Obligasi Subordinasi yang dilaksanakan untuk tujuan                                                                                           Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan
Akan Datang                                                                                                                                                           tersebut di bawah ini:                                                  Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
                                                                                       memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan                                                                                                    a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi No. AHU-0048226.AH.01. 02.Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 serta telah
                                                                                       dilakukan dengan ketentuan sebagai- berikut:-
bagi Perseroan untuk memperoleh tambahan utang pada masa yang akan                                                                                                        atas Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166133.AH.01.11.
                                                                                       i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan                               Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025 dan telah diumumkan dalam Tambahan
datang namun Perseroan berkewajiban menjaga jumlah aktiva yang tidak
                                                                                             menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:                      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi sebagaimana No. 34093, BNRI No.98 tertanggal 9 Desember 2025 (“Akta No.
diagunkan minimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Utang
Perseroan dalam bentuk obligasi dan medium term note dalam mata uang                         1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili                 ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau                   53/2025”), sehubungan dengan perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran
rupiah yang belum dibayar lunas (outstanding).                                                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah              b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai Dasar Perseroan.
                                                                                                  Obligasi Subordinasi- yang masih belum dilunasi dan                     kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana Berdasarkan Akta No. 53/2025, maksud dan tujuan Perseroan adalah
Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi
                                                                                                  berhak mengambil keputusan yang- sah dan mengikat                       kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi. Untuk
1. Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan                                      apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
    melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi                                                                                                          secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
                                                                                                  bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
    Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada tiap-tiap Tanggal                                                                                                          ini tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam kegiatan usaha Bank Umum Konvensional (KBLI: 64121), kelompok
                                                                                                  RUPO.-
    Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi untuk Pemegang Obligasi                                                                                                         keputusan pengadilan tersebut; atau                                 ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional meliputi
                                                                                             2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran
    Subordinasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang                                                                                                          c. Utang Dan Kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
                                                                                                  sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai,
    Rekening. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada                                                                                                                awal karena kelalaian dan/atau Perseroan dinyatakan lalai menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-
                                                                                                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
    Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening                                                                                                               terhadap Utang Dan Kewajiban berdasarkan perjanjian utang bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem
    dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.                                                   -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                     lainnya dengan batas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) pembayaran.
                                                                                                       kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1)                     dari ekuitas. Yang dimaksud dengan “Utang Dan Kewajiban” 2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
2. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak mendapatkan
                                                                                                       tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.                     adalah total dari pinjaman yang diterima dari pihak ketiga, surat Struktur Permodalan pada saat Perseroan Didirikan
    pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi
    Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang                                  3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                      berharga yang diterbitkan dan obligasi Subordinasi subordinasi,
                                                                                                                                                                                                                                              Tahun 1972
    Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran                                 Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga                berdasarkan laporan keuangan audited Perseroan;
                                                                                                  per empat) bagian dari- jumlah Obligasi Subordinasi yang                                                                                    Berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank
    Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau                                                                                                d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau
                                                                                                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan                                                                                         Ltd, Akta No. 85 tanggal 17 Agustus 1971, dibuat dihadapan Juliaan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika                                                                                                       melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
                                                                                                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4                                                                                  Nimrod Siregar gelar Mangaradja namora, S.H., pada waktu itu Notaris di
    terjadi transaksi Obligasi Subordinasi setelah tanggal penentuan pihak                                                                                                Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif
                                                                                                  (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi                                                                                    Jakarta, kemudian diubah dengan akta No. 48 tanggal 10 April 1972 dan
    yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Subordinasi tersebut, maka                                                                                                      terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
                                                                                                  yang hadir dalam RUPO.                                                                                                                      No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya dibuat di hadapan Adiran Jimmie
    pihak yang menerima pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak                                                                                                    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
                                                                                             4. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                                                                                           Tumanggor, S.H., KN, pada waktu itu pengganti Juliaan Nimrod Siregar
    berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada periode Bunga Obligasi                                                                                                e. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang Mangaradja Namora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui Menteri
    Subordinasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI                               sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai,                    telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga Kehakiman dengan surat keputusan No. J.A. 5/18/24 tanggal 19 April 1972,
    sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.                                                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                                                                                                                                                                          semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya                                   -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                     telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk No. 1123 tanggal 22 April 1972 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
    untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan                                     kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3)                     menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga RI. No. 45 tanggal 6 Juni 1972, Tambahan No. 201, struktur kepemilikan
    Pokok Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Bunga                                           tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang                      mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan saham Perseroan sebagai berikut:
    Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi                                     ketiga.-                                                           untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian                                                              Nilai nominal per saham
    Subordinasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas                                    5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                     Perwaliamanatan; atau                                                                                                    Rp 100.000,00.-
    kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau                                 Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling                  f. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan                               Keterangan
                                                                                                                                                                                                                                                                                        Jumlah      Jumlah Nominal
    Pokok Obligasi Subordinasi tersebut sebesar 1% (satu persen) di                               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi                                                                                                                                                            (%)
                                                                                                                                                                          Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan                                                  Saham            (Rp)
    atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi per tahun, yang berlaku                               Subordinasi yang masih belum dilunasi- dan berhak                       Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak sesuai Modal Dasar                                          20.000     2.000.000.000,-
    atas jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara                                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila-                      dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan Pemegang Saham:
    harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas                                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari                 dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau 1. Mochtar Riady                                     1.725       172.500.000,-  23,00
    suatu kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan                                 jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.                      ketidakbenaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan 2. Mu’min Ali Gunawan                                 1.725       172.500.000,-  23,00
    Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah                       6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud                           atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan               3. Gunadi  Gunawan                           1.725       172.500.000,-  23,00
    360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah                           pada butir (5) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO dapat                   ketentuan poin 2.                                                    4. Tidjan Ananto                             1.035       103.500.000,-  13,80
    30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan                              dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana                                                                                             5. Jasid Kadiman                               690        69.000.000,-   9,20
                                                                                                                                                                      g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
    yang merupakan hak Pemegang Obligasi Subordinasi, oleh Agen                                   dimaksud dalam butir (5) dengan- menyampaikan                                                                                                6. Muljadi Kusumo                              505        50.500.000,-   6,73
                                                                                                                                                                          terhadap Perseroan.                                                  7. Andi Gappa                                   75         7.500.000,-   1,00
    Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi                                informasi      bahwa      RUPO        sebelumnya       telah-
    secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Subordinasi yang                                                                                            2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:                   8. Achmad Danuningrat                           20         2.000.000,-   0,27
                                                                                                  diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.-
    dimilikinya.                                                                                                                                                      a. Poin 1 huruf (a) Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh           7.500       750.000.000,- 100,00
                                                                                       ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi
4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang                                                                                                              berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Saham Dalam Portepel                                      12.500     1.250.000.000,-
                                                                                            Subordinasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
    berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:                                                                                                                    Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,         Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama
                                                                                            dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                            tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya          2 (dua) tahun terakhir sebelum tanggal Prospektus diterbitkan adalah
    a. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara                             1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
                                                                                                                                                                            upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang               sebagai berikut:
         bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua                            paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                                                                                                                                                                            dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau                      Tahun 2024
         puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi                       Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         tidak termasuk Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan                         mengambil keputusan yang- sah dan mengikat apabila                   b.   Poin 1 huruf (b) dan huruf (c) Pasal ini dan keadaan atau kejadian       Pada tahun 2024, struktur permodalan Perseroan sama dengan tahun
         dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena                           disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)- bagian dari                  tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari           2026.
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Permintaan                                 jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.-                       Kalender sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis dari Wali          Tahun 2025
         sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara tertulis kepada                                                                                                      Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
                                                                                            2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                                                                                                   Pada tahun 2025, struktur permodalan Perseroan sama dengan tahun
         Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis                                                                                                      adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
                                                                                                  sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai,                                                                                               2026.
         dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan                                                                                                         yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
                                                                                                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua.                                                                                                               Tahun 2026
         sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Subordinasi yang                                                                                                 c.   Poin 1 huruf (d) dan huruf (f) Pasal ini, keadaan atau kejadian
                                                                                                  -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                                                                                                Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan
         dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi yang mengajukan                                                                                                        tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
                                                                                                       kehadiran- sebagaimana dimaksud dalam butir (1)                                                                                               Pengeluaran Saham-Saham Baru yang Berasal dari Penawaran Umum
         permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh                                                                                                         oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
                                                                                                       tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.                                                                                                Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank Pan Indonesia
         KSEI sejumlah Obligasi Subordinasi yang tercantum dalam KTUR                                                                                                       Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat
         tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat                      3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                         teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut tanpa               Tbk disingkat PT. Bank Panin Tbk No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat
         dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali                         Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling                        adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau                di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta juncto Laporan
         Amanat.                                                                                  sedikit 2/3 (dua per tiga)- bagian dari jumlah Obligasi                   tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;                                   Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2026 yang diterbitkan oleh
                                                                                                  Subordinasi yang masih belum dilunasi- dan berhak                                                                                                  PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
    b. Perseroan                                                                                                                                                       d.   Poin 1 huruf e:
                                                                                                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila-                                                                                                 Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
    c. Wali Amanat atau                                                                           disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari                   i.    Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Nilai nominal per saham Rp 100.-
    d. OJK.                                                                                       jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.                              kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                                                        Keterangan                                 Jumlah Nominal
                                                                                                                                                                                  Subordinasi dengan cara memuat dalam pengumuman                                                               Jumlah Saham                         (%)
Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi                                                    4. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                                                                                                                                                                       (Rp)
                                                                                                  sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai,                            melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang       Modal Dasar                                  96.000.000.000 9.600.000.000.000
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
                                                                                                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.-                                          berperedaran nasional.                                             Pemegang Saham :
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan
                                                                                                  -    Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                       ii.   Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil          1.PT Panin Financial Tbk.                    11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
         atau Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai perubahan
                                                                                                       kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3)                             RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian            2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd.                 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
         jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi,                                                                                                                                                                              3.Saham Treasuri                                 15.772.900       1.577.900.000 0,07
                                                                                                       tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang                              Perwaliamanatan.
         suku Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau                                                                                                                                                                                   4. Masyarakat < 5%                            3.633.008.661 363.300.866.100 15,07
         periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, Jaminan atau                                   ketiga.-                                                             iii. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
                                                                                                                                                                                 untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan                       Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh   24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
         penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan                 5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                                                                                                 Saham Dalam Portepel                         71.912.354.002 7.191.235.400.200
         lain- Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan memperhatikan                               Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling                             kelalaiannya tersebut.
                                                                                                                                                                            iv. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-             3.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
         Peraturan OJK Nomor: 20.                                                                 sedikit 2/3 (dua per tiga)- bagian dari jumlah Obligasi
                                                                                                  Subordinasi yang masih belum dilunasi- dan berhak                             alasan Perseroan atau Perseroan tidak menyampaikan                   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali
                                                                                                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila-                            penjelasannya, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan             Tahunan Perseroan Terbatas PT. Bank Pan Indonesia Tbk disingkat
         Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/
                                                                                                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari                       RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang                  PT. Bank Panin Tbk No. 55 tanggal 21 April 2026, yang dibuat di
         atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
                                                                                                  jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.                            harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan                   hadapan Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
         berdasarkan Perjanjian- Perwaliamanatan serta akibatnya, atau
                                                                                                                                                                                Obligasi Subordinasi. Jika RUPO berikutnya tersebut                  Administrasi Jakarta Utara telah diterima dan dicatat dalam database
         untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;                         6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
                                                                                                                                                                                memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan segera               Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali                                     pada butir (5) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO dapat
                                                                                                                                                                                kepada Perseroan, maka Obligasi Subordinasi sesuai dengan            Indonesia di bawah No. AHU- AH.01.09-0250733 tanggal 29 April 2026
         Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;                                     dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
                                                                                                                                                                                keputusan RUPO menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat                  dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0096654.
                                                                                                  dimaksud dalam butir (5) dengan menyampaikan informasi
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama                                                                                                                   dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO harus               AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 29 April 2026 (“Akta No. 55/2026”),
                                                                                                  bahwa RUPO sebelumnya telah- diselenggarakan namun
         Pemegang Obligasi Subordinasi termasuk dalam penentuan                                                                                                                                                                                      susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
                                                                                                  tidak mencapai kuorum.                                                        mengajukan tagihan kepada Perseroan dan tagihan tersebut
         potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian                                                                                                                                                                               berikut:
                                                                                  iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat                                        wajib segera dibayar oleh Perseroan.
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan                                                                                                                                                                                   Dewan Komisaris
                                                                                       menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan:                                    3.   Apabila Perseroan dibubarkan dengan undang-undang, Wali Amanat
         dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan                                                                                                                                                                                                          Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Nelson Tampubolon
                                                                                       1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili                    berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
    e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat                                                                                                                                                                                       Wakil Presiden Komisaris / Komisaris
                                                                                            paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi              Pemegang Obligasi Subordinasi dan mengambil keputusan yang
         yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian                                                                                                                                                                                   Independen                                 : Lintang Nugroho
                                                                                            Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak                           dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Subordinasi atau
         Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan                                                                                                                                                                                        Komisaris                                  : Chandra Rahardja Gunawan
                                                                                            mengambil keputusan yang- sah dan mengikat apabila                         melindungi Pemegang Obligasi Subordinasi dari keadaan yang lebih
         perundang-undangan.                                                                                                                                                                                                                         Komisaris                                  : Johnny
                                                                                            disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)- bagian dari jumlah            buruk, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala klaim dan/            Komisaris                                  : Munadi Umar
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:                                                                                                                         atau tuntutan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi.
                                                                                            Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.-                                                                                                             Komisaris Independen                       : Drs. H. Riyanto
a. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-                                                                                              4.   Ketentuan-ketentuan dalam Poin 1 dan 2 Pasal ini dapat tidak berlaku          Direksi
                                                                                       2. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran
    sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)                                                                                                apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure, dengan ketentuan bahwa         Presiden Direktur                          : Herwidayatmo
                                                                                            sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka
    dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi tidak termasuk                                                                                                kondisi akibat Force Majeure tersebut tidak menghilangkan kewajiban           Wakil Presiden Direktur                    : Hendrawan Danusaputra
                                                                                            wajib diadakan RUPO yang kedua.
    Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,                                                                                            Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila tidak               Direktur                                   : Edy Heryanto
    kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan                    -     Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum
                                                                                                                                                                       tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat tentang                 Direktur                                   : Januar Hardi
    modal pemerintah.                                                                             kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak                                                                                               Direktur                                   : Gunawan Santoso
                                                                                                                                                                       tindak lanjut dari keadaan Force Majeure sebagaimana dimaksud
                                                                                                  tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.                                                                                                           Direktur                                   : Lionto Gunawan
b. Perseroan;-                                                                                                                                                         dalam pengertian Force Majeure dalam ketentuan Perjanjian
                                                                                       3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh                                                                                                       Direktur                                   : Antonius Ketut Dwirianto
c. Wali Amanat; atau                                                                                                                                                   Perwaliamanatan, maka keputusan tentang peristiwa Force Majeure
                                                                                            Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit                                                                                               Direktur                                   : Suwito Tjokrorahardjo
d. OJK.                                                                                                                                                                tersebut akan dilakukan oleh RUPO.
                                                                                            1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi                                                                                               Direktur                                   : Sugiono Sutanto Janis
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b),                        yang masih belumdilunasi dan berhak mengambil keputusan                         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL                                            4.   KEGIATAN USAHA
    dan huruf d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat                       yang sah dan mengikat apabila- disetujui paling sedikit 1/2                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN                                             Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok
    dengan melampirkan asli- KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus                       (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang
    memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
                                                                                                                                                                                 OBLIGASI SUBORDINASI                                                yaitu menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan
                                                                                            hadir dalam RUPO.
                                                                                                                                                                                                                                                     kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun
    KTUR tersebut, Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang                    4. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran                     Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi
                                                                                                                                                                                                                                                     perusahaan. Perseroan juga melakukan transaksi antar bank serta
    Obligasi Subordinasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada                         sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka             dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
                                                                                                                                                                                                                                                     kegiatan investasi melalui penempatan pada instrumen-instrumen
    Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Subordinasi                      wajib diadakan RUPO yang ketiga.                                      untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam
                                                                                                                                                                                                                                                     keuangan yang aman dan menguntungkan, disamping menyediakan jasa
    yang- tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh                                                                                                pemberian kredit.
                                                                                            -     Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum                                                                                                     untuk memperlancar arus pembayaran dan perdagangan nasional dan
    KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan                                                                                              Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini,
                                                                                                  kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak                                                                                               internasional, seperti jasa pengiriman uang, inkaso/collection, transaksi
    secara tertulis dari Wali Amanat.                                                                                                                             setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan
                                                                                                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.-                                                                                                   valuta asing dan pembiayaan ekspor-impor dalam bentuk letter of credit
4. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30                                                                                                  oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha dan               (L/C), yang memberikan pendapatan non-bunga/imbal jasa (fee based
                                                                                       5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
    (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan kepada                                                                                         untuk memperkuat struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai                 income) kepada Perseroan.
                                                                                            Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit
    Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 3.                                                                                                                modal pelengkap (Tier-2) dalam rangka ekspansi kredit.
                                                                                            1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi                                                                                  Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan yang berkantor pusat
5. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi                               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan              Perseroan menargetkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran       di Jakarta dan per akhir Januari 2026 memiliki 514 jaringan kantor, yang
    Subordinasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO sebagaimana                          yang sah dan mengikat apabila- disetujui paling sedikit 1/2           Umum Obligasi dan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini akan        terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor Cabang
    dimaksud pada butir 2 huruf a) dan huruf b), maka Wali Amanat wajib                     (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang           dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perseroan, dan      Utama yang berlokasi di Senayan - Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara
    memberitahukan secara tertulis- alasan penolakan tersebut kepada                        hadir dalam RUPO.                                                     seluruhnya akan digunakan dalam jangka waktu lebih kurang 3 (tiga)    Imperium – Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD Pluit – Jakarta, Kopi
    pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat                                                                                                     bulan sejak dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Penawaran Umum     – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta
                                                                                       6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada
    belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.                                                                                                    Obligasi Subordinasi diterima oleh Perseroan.                         – Jakarta, Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong,
                                                                                            butir € tidak tercapai, pelaksanaan RUPO dapat dilakukan
6. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:                                                           dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam                 Dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang akan diterbitkan Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya,
    Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib                                   butir (5) dengan- menyampaikan informasi bahwa RUPO                   pada tahap berikutnya rencananya akan digunakan untuk modal kerja Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat
    melakukan- Pengumuman, pemanggilan, dan menentukan waktu                                sebelumnya telah- diselenggarakan namun tidak mencapai                dalam rangka pengembangan usaha Perseroan, terutama dalam – Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember,
    penyelenggaraan RUPO,- dengan ketentuan sebagai berikut:                                kuorum.-                                                              pemberian kredit.                                                     Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam,




 3
Page 4
      4
                                                                        Jumat, 19 Juni 2026
                                                                        Edisi: 13025 | Thn. 54                                                                                                                                                                                          7

                                                                                                                                                                                                                                 MENKEU AMANKAN
      Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin,                Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
      Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong,                dan Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan
      Palangka Raya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor Perwakilan di Singapura serta       sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
      didukung oleh 455 Kantor Cabang Pembantu.                                                                  Manajer Penjatahan wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan
      Perluasan kantor-kantor cabang didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan    dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari




                                                                                                                                                                                                                                 PENDANAAN
      guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang                   pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
      bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan dan d) mempermudah            Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
      akses internasional (khusus untuk kantor di luar negeri).                                                  Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum,
      Total nilai buku aktiva tetap berupa tanah dan bangunan lainnya yang dimiliki Perseroan diatas adalah      paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Manajer Penjatahan untuk Obligasi
      Rp2.285 miliar. Selain Aktiva Tetap berupa tanah dan Bangunan tersebut di atas Perseroan juga memiliki     ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan Manajer
                                                                                                                 Penjatahan untuk Obligasi Subordinasi ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin




                                                                                                                                                                                                                                 17 MILIAR DOLAR
      inventaris lainnya, antara lain: 753 (tujuh ratus lima puluh tiga) unit Mobil, 98 (Sembilan puluh delapan)
      unit sepeda motor dan inventaris lainnya berupa mesin-mesin ATM, Komputer, Lemari Besi, AC dan             Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi.
      lain-lain.                                                                                                 9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
      Hampir seluruh bangunan kantor Perseroan beserta properti/inventarisnya yang berada di lokasi kantor Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
      tersebut telah diasuransikan pada perusahaan asuransi PT Asuransi Multi Artha Guna dan PT Asuransi atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran,
      Central Asia masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun dan diperpanjang sesuai jatuh tempo masing- maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh PT Evergreen Sekuritas Indonesia selaku Penjamin




                                                                                                                                                                                                                                 AS DARI AIIB
      masing polis                                                                                               Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, dan PT Aldiracita
      Perseroan pada saat ini juga telah mengoperasikan sebanyak 836 (per Januari 2026) buah ATM Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi, yang bertindak sebagai
      (Automated Teller Machine). Serta tergabung dalam jaringan ATM ALTO dan ATM BERSAMA, sehingga Manajer Penjatahan untuk Obligasi Subordinasi, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
      nasabah Perseroan juga dapat memperoleh layanan melalui lebih dari 90.000 ATM jaringan ALTO dan sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
      ATM BERSAMA di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk jaringan internasional, Perseroan juga tergabung Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
      dalam jaringan ATM Mastercard Cirrus dan debit Maestro diseluruh dunia.                                    nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
      Berikut ini adalah tabel perkembangan jumlah kantor-kantor cabang yang dimiliki oleh Perseroan selama diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
      2 tahun terakhir:                                                                                          atau Obligasi Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Obligasi Subordinasi dimana pemesan

                                     Keterangan
                                                                                         31 Desember             memperoleh Prospektus, FPPO dan/atau FPPOS.
                                                                                                                 Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
                                                                                                                                                                                                                                 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
                                                                                   2025               2024
       Kantor Wilayah
       Kantor Cabang
                                                                                      1
                                                                                     57
                                                                                                        1
                                                                                                       57
                                                                                                                 ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui Agen Penjualan
                                                                                                                 tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana
                                                                                                                                                                                                                                 mengamankan pendanaan senilai 17
       Kantor Cabang Pembantu
       Kantor Perwakilan Luar Negeri
                                                                                    455
                                                                                      1
                                                                                                      461
                                                                                                        1
                                                                                                                 Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2026 pada pukul 13.00 WIB            miliar dolar AS dari Asian Infrastructure
                                                                                                                 (in good fund) ditujukan pada rekening di bawah ini:
       Sub Total
       ATM
                                                                                    514
                                                                                    837
                                                                                                      520
                                                                                                      846
                                                                                                                 Obligasi                                                                                                        Investment Bank (AIIB) untuk
                                                                                                                 Nama Bank
      Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha No. Rekening : 1005006772
                                                                                                                                 : PT Bank Panin Tbk
                                                                                                                                                                                                                                 pembangunan nasional selama periode
                                                                                                                                                                                                                                 2025–2029.
      dan Entitas Anak Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.                                         Cabang          : Senayan
                                                                                                                 Atas Nama       : PT Evergreen Sekuritas Indonesia
                                PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN
                                                                                                              Obligasi Subordinasi
                                    OBLIGASI SUBORDINASI                                                      Nama Bank         : PT Bank Panin Tbk
      Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan No. Rekening : 1005007034
      Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026 No. 05 tanggal 2 Maret 2026 beserta        Cabang            : Senayan                                                                                        Jakarta, HanTer—Komit-           kin mempererat kemitraan
      addendum-addendumnya (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”) dan Akta Perjanjian Penjaminan Atas Nama                    : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                                              men pendanaan tersebut           strategis antara Indonesia
      Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I Tahun 2026 No. 08 tanggal 2 Maret 2026 Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
      beserta addendum-addendumnya (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi”), yang seluruhnya harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2026 pada                        menjadi salah satu capaian       dan AIIB. “AIIB juga ber-
      dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin pukul 13.00 WIB (in good fund) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun                    utama dalam pertemuan            minat un-tuk membangun
      Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang namanya tercantum ini telah menyetujui untuk biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran
      menawarkan kepada masyarakat Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) tidak dipenuhi.
                                                                                                                                                                                                                                 bilateral antara Menkeu RI       semacam kantor cabang
      dimana jumlah tersebut merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank
                                                                                                              10. Distribusi Obligasi dan Obligasi Subordinasi Secara Elektronik
                                                                                                                                                                                                                                 dengan jajaran pimpinan          di Jakar-ta. Kita tentu me-
      Panin Tahap I dengan target dana keseluruhan yang dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua
      belas triliun Rupiah), dan Obligasi Subordinasi sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah), Distribusi Obligasi dan Obligasi Subordinasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Distribusi
                                                                                                                                                                                                                                 AIIB di Beijing, China.          nyambut baik niat tersebut
      dimana jumlah tersebut merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yaitu tanggal 26 Juni 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat                              “Itu merupakan kontri-       dan saya berharap pada Juni
      V Bank Panin Tahap I dengan target dana keseluruhan yang dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- Jumbo Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk                            busi yang sangat besar bagi      tahun depan kantornya su-
      (enam triliun Rupiah).                                                                                  mengkreditkan Obligasi dan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek
      Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini tidak terdapat perjanjian lain
                                                                                                              di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Obligasi               pembiayaan proyek-proyek         dah berdiri,” ujar Purbaya.
                                                                                                              Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
      yang dibuat antara Perseroan, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan                                                                                                                          pembangunan di Indone-               Bendahara negara me-
      para Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
      Penjaminan Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini.                                                 Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari Rekening Obligasi dan Obligasi Subordinasi Penjamin                         sia,” ujar Purbaya dalam ke-     nyebut AIIB tetap memi-
      Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Panin Tahap I
                                                                                                              Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran                           terangan tertulis di Jakarta,    liki tingkat kepercayaan
                                                                                                              yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
      Tahun 2026 yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                                                              dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Obligasi Subordinasi kepada Penjamin Emisi Efek, maka                 Kamis (18/6/2026).               yang tinggi terhadap kondisi
                                                                Porsi Penjaminan              Persentase
             No.                 Penjamin Emisi Obligasi
                                                                    (dalam Rp)                    (%)
                                                                                                              tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab                    Pendanaan tersebut me-       fiskal Indonesia.
                                                                                                              Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
       PT Evergreen Sekuritas Indonesia                          500.000.000.000                       100,00                                                                                                                    rupakan bagian dari Multi-           Menurutnya, tidak ter-
       TOTAL                                                     500.000.000.000                       100,00 11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
                                                                                                              1) Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa                       Year Rolling Pipeline yang       dapat kekhawatiran dari
      Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan V Bank
      Panin Tahap I Tahun 2026 yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) adalah sebagai              Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama                            telah dibahas bersama AIIB.      pihak AIIB terhadap penge-
                                                                                                                   3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum
      berikut:
                                                                                                                   Obligasi dan Obligasi Subordinasi, dengan ketentuan:
                                                                                                                                                                                                                                     Meski sebagian program       lolaan fiskal nasional mau-
                                                                Porsi Penjaminan              Persentase
             No.         Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi
                                                                    (dalam Rp)                    (%)              a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:                             telah dirancang sebelum-         pun prospek perekonomian
       PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                          50.000.000.000                       100,00           i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama                  nya, Pemerintah Indone-          Indonesia ke depan.
       TOTAL                                                      50.000.000.000                       100,00               3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
                                                                                                                                                                                                                                 sia berhasil memastikan              “Mereka yakin dengan
      Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang turut dalam Emisi Obligasi                    ii.   Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
      dan Obligasi Subordinasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan                         signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau                                      keberlanjutan komitmen           kredibilitas dan kreativitas
      Peraturan No. IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam                            iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan          pendanaan dari lembaga           fiskal kita,” katanya me-
      Penawaran Umum (“Peraturan Nomor: IX.A.7”).                                                                               yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2.                                     multilateral tersebut guna       nambahkan.
      Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan              b.    Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      untuk Obligasi ini adalah PT Evergreen Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.                    i.    Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                                                                                                                                                                                                                                 mendukung agenda pem-                Pertemuan dengan
      Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer                         dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai              bangunan nasional dalam          AIIB merupakan bagian
      Penjatahan untuk Obligasi Subordinasi ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin
      Pelaksana Emisi Efek.
                                                                                                                                 peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan          beberapa tahun mendatang.        dari rangkaian agenda kerja
                                                                                                                                 tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
      Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan                            mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;                                           Selain dukungan pem-         Menkeu di Beijing, yang
      Obligasi Subordinasi dalam rangka Penawaran Umum ini dengan tegas menyatakan tidak mempunyai                         ii.   Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran                  biayaan, Indonesia juga          juga mencakup pertemuan
      hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan                         Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
      definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.                                                                                   dimaksud dalam poin a);
                                                                                                                                                                                                                                 memperoleh sinyal positif        dengan investor global dan
                   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN                                                              iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a) kepada OJK                     terkait rencana ekspansi         otoritas keuangan China.
                               OBLIGASI SUBORDINASI                                                                             paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan                               AIIB di tanah air.                   Purbaya menyatakan
      1.   Pendaftaran Obligasi dan Obligasi Subordinasi ke dalam Penitipan Kolektif
                                                                                                                           iv. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum                             AIIB menyampaikan mi-        hasil pertemuan tersebut
                                                                                                                               yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar, maka Perseroan wajib
                                                                                                                                                                                                                                 nat untuk membuka kantor         menjadi sinyal positif bah-




                                                                                                                                                                                                                                     BISNIS 7
      Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah                        mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
Jumat,     19 Juni
    didaftarkan        2026
                 pada PT   Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran                        sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.                                               perwakilan di Jakarta guna       wa lembaga keuangan in-
Edisi:dan13025      | Thn. 54
    Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi 2) Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), dan akan memulai
          Obligasi Subordinasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang ditawarkan                                                                                                                     memperkuat kerja sama dan        ternasional tetap menaruh
                                                                                                                     kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:


HARIAN TERBIT
      berlaku ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                     i.    Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud                  meningkatkan efektivitas         kepercayaan besar terhadap
      a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat
           kecuali, Sertifikat Jumbo Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
                                                                                                                           dalam angka 1) a. i., maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling                 koordinasi pelaksanaan pro-      prospek ekonomi Indonesia
                                                                                                                           lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
                                 Koran Aspirasi Rakyat
           nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Obligasi dan Obligasi
                                                                                                                           peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
                                                                                                                                                                                                                                 yek-proyek yang didukung         serta keberlanjutan kebijak-
           Subordinasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
           Obligasi dan Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan
                                                                                                                           gabungan yang menjadi dasar penundaan;                                                                oleh AIIB.                       an fiskal pemerintah.
           dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Juni            ii.   Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali                           Rencana itu disebut ma-                           Danial
                                                                                                                           sebagaimana dimaksud dalam angka 1) a. i., maka Perseroan dapat melakukan kembali




MENKEU AMANKAN PENDANAAN Wamen
           2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
           sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi dalam Rekening Efek di KSEI.                   penundaan masa Penawaran Umum;
           Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Obligasi              iii. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
                                                                                                                          tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa



                                    Pangan Nilai
           Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
      b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan                  Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
           antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;                   harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
                                                                                                                          sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Di samping kewajiban mengumumkan dalam
      c.   Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
                                                                                                                          surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
           Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan



                             HSS Berperan Penting
17 MILIAR DOLAR AS DARI AIIB Jaga Pasokan Cabai
           Bunga Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi, memberikan suara      iv. Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir iii kepada OJK
           dalam RUPO dan/atau RUPOS serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Obligasi                  paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
           Subordinasi;                                                                                     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
      d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran,
           dan Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh PT Evergreen Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
           kepada Pemegang Obligasi dan Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, dan PT Aldiracita
           jadwal pembayaran Bunga maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi, yang bertindak sebagai
           ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Manajer Penjatahan untuk Obligasi Subordinasi, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
           Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi dan Bunga Obligasi Subordinasi sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
           yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Bunga Obligasi Subordinasi                 12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Obligasi
                                                                                                                                                               ISTIMEWASubordinasi

   Menteri Keuangan
           yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan Obligasi
           Subordinasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi
                                                                                                              Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnyabaik          niat
                                                                                                                                                                                      dan jika      tersebut
                                                                                                                                                                                                pesanan
                                                                                                              Obligasi Subordinasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh masing-masing
                                                                                                                                                                                                                  dan
                                                                                                                                                                                                           Obligasi  dansaya
                                                                                                                                                                                                                                     Jakarta, HanTer - Wakil sangat penting.
                                                                                                                                                                                    berharap         pada     Juni     tahun         Menteri Koordinator Bi-             “Cabai menjadi salah
                      Purbaya
           Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    e. Hak untuk menghadiri
                                                                                                              Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
                                RUPO dan/atau RUPOS dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Obligasi penjatahan.                                                                    depan kantornya sudah                            dang Pangan Hanif Faisol satu penyumbang inflasi
           Yudhi       Sadewa
         Subordinasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Apabila pencatatan Obligasi dan Obligasi Subordinasi tidak dilaksanakan
         KSEI  akan membekukan
                                                                                                                                                                                    berdiri,”
                                                                                                                                                                                          dalam ujar
                                                                                                                                                                                                   waktu Purbaya.
                                                                                                                                                                                                           1 (satu) Hari
                                   seluruh Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa                       Nurofiq menilai Kabupaten di Kalimantan Selatan.
                                                                                                                                                                                         Bendahara            negara      me-        Hulu Sungai Selatan (HSS) Kontribusi Hulu Sungai
        mengamankan
         Obligasi dan Obligasi Subordinasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
         Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPOS (R-3) berakhirnya RUPO dan/ pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian                 nyebutpembayarannya
                                                                                                                                                                                                AIIB tetap melalui
                                                                                                                                                                                                                   jawab
                                                                                                                                                                                                                 memiliki            berperan penting menjaga Selatan sangat besar dalam
   pendanaan             senilai
         atau RUPOS yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
                                                                                                                                                                                    tingkat
                                                                                                              KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya            kepercayaan
                                                                                                                                                                                        persyaratan    pencatatan padayang
                                                                                                                                                                                                                                     pasokan cabai, dan stabili- menjaga kestabilan harga
    f. Pihak-pihak yang     hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi wajib membuka Bursa Efek.
                                                                                                                                                                                    tinggi      terhadap           kondisi           tas harga guna mendukung komoditas ini,” ungkapnya.
         17dimiliar          dolar
         Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
         Efek    KSEI.                                                                                        Subordinasi, atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan fiskaltersebut
                                                                                                                                                                                             Indonesia.wajib membayar                pengendalian inflasi Pro-            Ia menjelaskan, fluk-
            AS dari Asian
    2. Pemesan yang Berhak                                                                                    kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu   Menurutnya,
                                                                                                                                                                                             persen) per tahuntidak
    Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi, sesuai dengan Efek yang dipesan, dengan
                                                                                                                                                                                    dapat       kekhawatiran
                                                                                                                                                                                                                  di atas ter-
                                                                                                                                                                                                                         dari
                                                                                                                                                                                                                                     vinsi Kalimantan Selatan.      tuasi harga cabai terja-
                                                                                                                                                                                                                                         "Cabai merupakan sa- di sangat cepat sehingga
          Infrastructure
    tinggal, serta lembaga atau badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
    yang berhak                                                                                                                                                                     pihak AIIB
                  membeli Obligasi dan Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7. jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran                 terhadap
                                                                                                                                                                                                   seluruh           penge-
                                                                                                                                                                                                            jumlah yang              lah satu komoditas yang memerlukan pengelolaan
                                                                                                              seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, lolaan           fiskal nasional           mau-
    Investment               Bank
    3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
    Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
                                                                                                                                                                                    dengan ketentuan     1 (satu) tahun
                                                                                                              adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
                                                                                                                                                                                    pun   prospek       perekonomian
                                                                                                                                                                                                                                     memiliki pengaruh besar rantai pasok yang baik
                                                                                                                                                                                                                                     terhadap laju inflasi di Ka- dari tingkat petani hingga
              (AIIB) untuk
    Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi (‘FPPOS”) yang dicetak Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Obligasi Subordinasi sudah disediakan,
                                                                                                                                                                                    Indonesia ke depan.
    untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal                           limantan Selatan," kata pasar.
                                                                                                                                                                                         “Mereka         yakin      dengan
    bentukpembangunan
    sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
            elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin
                                                                                                                                                                                              pada Bursa     Efek, maka
                                                                                                                                                                                            Pelaksana Emisi Obligasi
                                                                                                                                                                                    kredibilitas        dan    kreativitas
                                                                                                                                                                                                                                     Hanif dalam keterangan              Menurutnya, harga
                                                                                                                                                                                                                                     di Padang, Sumatera Barat, dari hilir hingga hulu harus
      nasional          selama
    pemesan. Setelah FPPO dan FPPOS diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan Subordinasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau
    FPPO   dan FPPOS tersebut    wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk Obligasi Subordinasi.                                                   fiskal kita,” katanya me-                        Kamis (18/6/2026).             terus dipantau agar tidak
    elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi di Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan nambahkan.
    mana periode          2025–
           pemesan memperoleh     Prospektus dan FPPO dan FPPOS tersebut.
                                                                                                                                                                                    oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                                                                                                              Obligasi dan Obligasi Subordinasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
                                                                                                                                                                                         Pertemuan dengan AIIB
                                                                                                                                                                                                                                         Hanif menekankan hal merugikan petani maupun
                                                                                                                                                                                                                                     tersebut saat menghadiri konsumen.
    bersangkutan dengan2029.
    Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan FPPOS, wajib diajukan oleh pemesan yang kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi.
                                                                                                                                                                                    merupakan
                             melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Obligasi Subordinasi tidak bertanggung          jawab danbagian
                                                                                                                                                                                                              karenanyadari          panen cabai di lahan Ke-            “Kita tahu harga cabai
   bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran                                                                                     rangkaian
                                                                                                                 harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan               agenda kerja
                                                                                                                                                                                      karena tidak dilaksanakannya
                                                                                                                                                                                                                                     lompok Tani Gawi Bersa- bisa naik turun dengan
   sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO                 kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
   dan FPPOS wajib mencantumkan namaMENTERI
                                          dan alamat Keuangan
                                                     di luar negeri Purbaya   Yudhihukum
                                                                    dan/atau domisili Sadewa
                                                                                          yang sah dari
                                                                                                                                                                                       Menkeu di Beijing, yang                       ma, Desa Tawia, Kecamat- cepat. Bahkan pergerakan
                                                                                                     Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
Jakarta,
   pemesanHanTer       - Komit-
            secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.              nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam juga  bentuk mencakup
                                                                                                                                                                                cek atau bilyet pertemuan
                                                                                                                                                                                                 giro yang                           an Angkinang, Kabupaten harganya bisa berubah
     pendanaan
menPara                tersebut
        Penjamin Pelaksana             Kamis
                            Emisi Obligasi       (18/6/2026).
                                           dan Obligasi                                  pemesanan agenda
                                                                                  mendukung
                                                        Subordinasi berhak untuk menolak                         pem-
                                                                                                     dapat diambil   langsung meningkatkan           efektivitas
                                                                                                                                oleh pemesan yang bersangkutan          dengan
                                                                                                                                                               pada Penjamin   Emisi investor      Obligasi dan
                                                                                                                                                                                     Obligasi danglobal
                                                                                                                                                                                                                                     Hulu Sungai Selatan.           setiap jam. Karena itu,
menjadi  salah
   pembelian Obligasi   capaian
                  satudan                   Pendanaan
                           Obligasi Subordinasi             tersebut
                                                apabila pemesanan        me- Obligasi
                                                                     pembelian    bangunan       nasional dalam koordinasi pelaksanaan pro-
                                                                                        dan Obligasi Subordinasi  yang    relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
                                                                                                                                                                        otoritas keuangan China.       dan
                                                                                                                                                                                                                                         Kegiatan itu turut di- informasi harus dikawal
   Subordinasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan FPPOS.                   bukti tanda jati diri.
utama   dalam pertemuan
   4. Jumlah Minimum Pemesanan
                                       rupakan bagian dari Multi- beberapa tahun13.mendatang.            Lain-Lain
                                                                                                                               yek-proyek yang didukung                       Purbaya menyatakan                                     hadiri Bupati Hulu Sungai bersama agar rantai pasok
bilateral   antara
      Pemesanan        Menkeu
                   pembelian Obligasi
                                                    Rolling dilakukan
                                            Year Subordinasi
                                    RIdan Obligasi               Pipeline      yang             Selain dukungan
                                                                           dalam jumlah sekurang-kurangnya                pem- Emisi
                                                                                                               Penjamin Pelaksana    olehEfekAIIB.
                                                                                                                                               berhak untuk menerima atau menolakhasil    pertemuan
                                                                                                                                                                                   pemesanan                 tersebut
                                                                                                                                                                                                 pembelian Obligasi                  Selatan Syafrudin Noor, berjalan baik dan petani
dengan      jajaran
      satu satuan       pimpinan
                  perdagangan   yaitu sebesartelah  dibahas
                                               Rp5.000.000,-     bersama
                                                             (lima juta Rupiah)AIIB.      biayaan, Indonesia
                                                                                dan/atau kelipatannya.                    juga
                                                                                                               dan Obligasi               Rencana
                                                                                                                             Subordinasi secara          itu disebut
                                                                                                                                                   keseluruhan         ma- dengan
                                                                                                                                                                atau sebagian    menjadi       sinyal positif
                                                                                                                                                                                        memperhatikan    ketentuan-bah-
                                                                                                               ketentuan yang berlaku.                                                                                               Wakil Bupati Hulu Sungai tidak dirugikan,” tuturnya.
AIIB5.di Masa
           Beijing,    China.
                Penawaran   Umum                  Meski sebagian program memperoleh sinyal                              positif kin mempererat kemitraan                         wa lembaga keuangan in-                             Selatan Suriani, jajaran            Selain persoalan pasar,
      Masa Penawaran Umum pada tanggaltelah
    “Itu   merupakan kontri-                          dirancang
                                              22 sampai                 sebelum-
                                                        23 Juni 2026, pada   hari dan jam kerja (09.00 rencana
                                                                                          terkait      - 16.00      ekspansi PENYEBARLUASAN
                                                                                                                                     strategis antara Indonesia  PROSPEKTUS          SERTA
                                                                                                                                                                                 ternasional        tetap menaruh                    Forkopimda, kepala SKPD Hanif juga menyoroti ka-
      WIB).                                                                                                                FORMULIR         PEMESANAN          PEMBELIAN OBLIGASI               DAN
busi 6.yang   sangat    besar    bagi       nya,     Pemerintah           Indone-
          Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi
                                                                                          AIIB    di  tanah    air.                  dan    AIIB.                                kepercayaan         besar terhadap                  Kabupaten HSS, serta se- rakteristik tanaman cabai
                                            sia berhasil          memastikan                                                                    OBLIGASI       SUBORDINASI
pembiayaan
      Selama masa proyek-proyek
                     Penawaran Umum, pemesan         harus melakukan     pemesanan pembelianAIIB       menyampaikan
                                                                                                 Obligasi  dan              mi-           “AIIB      juga berminat     un-       prospek ekonomi Indonesia                           jumlah kepala SKPD Peme- yang membutuhkan pera-
                                                                                                               Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi dapat diperoleh pada
pembangunan            di Indone-
      Obligasi Subordinasi dengan mengajukankeberlanjutan
                                                  FPPO dan FPPOSkomitmen                  nat umum
                                                                       selama jam kerja yang    untuk     membuka
                                                                                                       berlaku         kantor tuk membangun semacam                              serta keberlanjutan kebijak-                        rintah Provinsi Kalimantan watan intensif. Tanaman
      kepada Penjamin Emisi Efek, sebagaimana dimuat pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan masa Penawaran Umum yaitu tanggal 22 Juni 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek berikut ini:
sia,” Prospektus
      ujar Purbaya       dalam     ke-      pendanaan            dari    lembaga          perwakilan        di Jakarta    guna       kantor        cabang      di  Jakar-        an fiskal pemerintah.                                Selatan.
                  dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi, pada tempat dimana                PT Evergreen Sekuritas Indonesia                 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                                          itu cukup sensitif terhadap
terangan
      pemesantertulis   di Jakarta,
                memperoleh  Prospektus, FPPOmultilateral
                                                dan FPPOS. tersebut guna                  memperkuat kerja sama             dan      ta.  Kita     tentu    menyambut                                          Danial                   Panen cabai tersebut kondisi cuaca, terutama
                                                                                                                            Gedung Plaza Asia Lt. 19                          Menara Tekno Lantai 9
      7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
      Para Penjamin Pelaksana Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi
                                                                                                                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 59                    Jl. Fachrudin No. 19 Tanah Abang                     merupakan bagian dari curah hujan yang tinggi,
                                                                                                                                          Jakarta 12190                           Jakarta Pusat 10250 Indonesia
      Subordinasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan FPPOS yang
                                                                                                                                      Telp: (021) 50945620                             Tel: (021) 3970 5858;
                                                                                                                                                                                                                                     program prioritas nasio- sehingga memerlukan ke-



Pelaku Usaha Ditekankan Manfaatkan Inovasi SAPA
      telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
                                                                                                                           Website: www.evergreensekuritas.co.id                       Fax: (021) 3970 5850                          nal Kawasan Swasemba- telatenan dalam proses
      e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi. Bukti tanda
      terima pemesanan pembelian Obligasi dan Obligasi Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya                     Email: corsec@evergreensekuritas.co.id              Email : fixedincome@aldiracita.com                    da Pangan, Energi, dan budidaya.
      pemesanan.                                                                                                                                                                                                                     Air Nasional (KSPEAN)               Adapun Desa Tawia
                                                                                                                    Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi          Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
      8.   Penjatahan Obligasi dan Obligasi Subordinasi
                                                                                                                                     Obligasi                                        Obligasi Subordinasi                            yang menjadi salah satu merupakan menjadi salah
     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                     upaya pemerintah dalam satu desa yang diusulkan
     dan Obligasi Subordinasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang                                                                                                                                     UKURAN            : 26 KOLOM X 515 mm
Jakarta,  HanTer
     ditawarkan,    - Kementerian
                 maka                    dijalankan
                      penjatahan akan ditentukan        pemerintah,”
                                                 oleh kebijaksanaan       kata Penjamin
                                                                    masing-masing                    peningkatan kom-
                                                                                              sertaEfek
                                                                                    digital, Emisi                                   usaha untuk memperkuat per- pasar dalam negeri maupun pa-                                       memperkuat      ketahanan      masuk dalam program KS-
                                                                                                                                                                                                                                      KORAN             : TERBIT
        Mikro,
Usahasesuai      Kecil,
            dengan porsidan  Mene- masing-masing.
                        penjaminannya    Asisten Deputi     Kemitraan
                                                        Tanggal         Rantai
                                                                Penjatahan           Juni 2026.manajerial guna mem-
                                                                           adalah 24petensi                                          modalan, meningkatkan pro- sar global, sehingga produk lokal                                    pangan   sekaligus :menjaga    PEAN. Di kawasan tersebut
                                                                                                                                                                                                                                      TANGGAL             19 JUNI 2026
        (UMKM)
ngahSetiap            RI mendorong
              pihak dilarang                 Pasok
                             baik langsung maupun    dan
                                                  tidak    Pemasaran
                                                        langsung        Usaha Ke-
                                                                 untuk mengajukan          perkuat
                                                                                    lebih dari        daya saing usaha.
                                                                                               satu pemesanan                        duktivitas, dan mempercepat memiliki peluang lebih besar men-                                   stabilitas harga komoditas direncanakan pengem-
      Obligasi dan Obligasi Subordinasi untuk Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini. Dalam
pelaku    usahakelebihan
      hal terjadi    memanfaatkan            cil Kementerian
                             pemesanan Obligasi                  UMKM RI
                                                 dan Obligasi Subordinasi  danYogia
                                                                                terbukti bahwa “Pelaku      usaha jugaPTdapat
                                                                                                 pihak tertentu
                                                                                                                           Evergreen Sekuritas Indonesia usaha.
                                                                                                                                     pengembangan                            jangkau
                                                                                                                                                                     PT Aldiracita     konsumen
                                                                                                                                                                                   Sekuritas        yang lebih luas.
                                                                                                                                                                                             Indonesia                               strategis.                     bangan lahan pertanian
inovasi     SAPApemesanan
      mengajukan       UMKM Obligasi
                                   untuk dan Prihartiny   pada kegiatan
                                             Obligasi Subordinasi          Program
                                                                  melalui lebih            memperoleh
                                                                                dari satu formulir  pemesananakses terhadap               Menurut dia, penguatan ke-               Dalam mendukung pengem-                               Dia, menyampaikan cabai seluas 20 hektare.
mengakses        program strategis Kota Masa Depan UMKM yang layanan sertifikasiSETIAP
      untuk Penawaran Umum Obligasi dan Obligasi Subordinasi ini, baik secara langsung maupun tidak
      langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
                                                                                                                            CALONmitraan
                                                                                                                   dan standar-        INVESTOR         DIHARAPKAN
                                                                                                                                                 dan rantai pasok men-MEMBACAbangan UMKM, KETERANGAN Kementerian                     kontribusi Kabupaten Hulu Saat ini, sekitar 5 hektare
pemerintah      mulai   dari  pelatihan,     digelar   Grab   dan   OVO    , Kamis                                LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
                                                                                           disasi    produk
      formulir pemesanan Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang         yang diperlukan      jadi   salah   satu  aspek penting      UMKM     terus   memperkuat sinergi                     Sungai Selatan dalam men- lahan telah ditanami cabai
                                                                                                                  INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
sertifikasi   produk, pembiayaan, (18/6/2026).
      bersangkutan.                                                                        untuk meningkatkan kualitas pro- yang perlu dimanfaatkan pelaku dengan berbagai pemangku ke-                                              jaga pasokan dan kesta- oleh Poktan Gawi Bersama.
investasi hingga perluasan pasar.                 Melalui platform tersebut, duk sekaligus memperkuat daya UMKM karena dapat membuka pentingan, mulai dari pemerintah                                                                bilan harga cabai dinilai                           Danial
     “SAPA UMKM merupakan ia menyampaikan bahwa pe- saing UMKM di pasar domestik peluang kerja sama yang lebih pusat dan daerah, organisasi
      4
platform layanan informasi yang laku UMKM dapat mengakses maupun internasional,” ujarnya. luas dengan berbagai pihak non-pemerintah, akademisi,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.26 MB
Published23 Jun 2026
Pages4
Characters293,230
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PAN INDONESIA TBK. p.1 ×12
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×2
linked person Nelson Tampubolon · Komisaris Independen p.3
linked person Lintang Nugroho p.3
linked person Chandra Rahardja p.3
linked person Munadi Umar p.3
linked person Hendrawan Danusaputra p.3
linked person Edy Heryanto p.3
linked person Januar Hardi p.3
linked person Gunawan Santoso p.3
linked person Lionto Gunawan p.3
linked person Antonius Ketut Dwirianto p.3
linked person Suwito Tjokrorahardjo p.3
linked person Sugiono Sutanto Janis p.3
linked person Padang, Sumatera Barat p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×27
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Bank Panin Tbk p.3 ×14
possible person Mu’min Ali Gunawan p.3
possible org Panin Financial Tbk. p.3 ×2
possible person Drs. H. Riyanto p.3
possible org PT Aldiracita p.4 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.1 ×6
unresolved org Bapepam p.1 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×2
unresolved org Bank Kemakmuran p.3
unresolved org Bank Industri Djaja Indonesia p.3
unresolved person Mangaradja Namora p.3 ×2
unresolved person Adrian Jimmie Tumonggor p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Perpajakan p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3
unresolved org Lembaga Pemeringkat Efek p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian p.3
unresolved person Ir. Antonius Wahono Prawirodirdjo · Notaris p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Pan Indonesia Bank Bunga Obligasi Subordinasi p.3
unresolved person Tumanggor p.3
unresolved org Menteri Subordinasi p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3
unresolved org Pty. Ltd. p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik p.3
unresolved org Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa p.4
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia PENJAMINAN EMISI OBLIGASI p.4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.4 ×2
unresolved org Bank Panin Tahap I Pelaksana Emisi Efek p.4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Koordinator Bi- p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result