Back to announcement
20250120_BBTN_Penyampaian Bukti Iklan_31846566_lamp3.pdf
Other Text extracted BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Senin, 20 Januari 2025 5
DEFINISI
RINGKASAN RANCANGAN PENGAMBILALIHAN POS – POS
LAPORAN LABA RUGI
Dalam Jutaan Rupiah
Di dalam Rancangan Pengambilalihan ini, kata dan ungkapan berikut memiliki Des 2023 Des 2022 Des 2021
arti sebagai berikut kecuali konteksnya menentukan lain: PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan pengelolaan dana oleh bank
Akta Pengambilalihan berarti akta Pengambilalihan yang ditanda-
tangani oleh dan antara BVIS dan BTN sebagai mudharib
VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GL EDZDK GL Pendapatan dari jual beli murabahah 23.003 11.318 20.817
hadapan Notaris sesuai dengan Undang- Pendapatan dari bagi hasil - -
Undang Perseroan Terbatas. Musyarakah 39.237 23.070 40.693
Mudharabah 1.689 88 246
BNRI berarti Berita Negara Republik Indonesia. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk PT BANK VICTORIA SYARIAH Pendapatan dari ijarah – bersih 11.617 46 117
BTN berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Menara BTN Gedung Graha BIP Lantai 5 Pendapatan usaha utama lainnya 83.387 41.960 51.946
suatu perseroan terbatas publik yang didirikan Jalan Gajah Mada No. 1 Jl. Gatot Subroto Kav. 23
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia Jumlah pendapatan pengelolaan dana
Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan oleh Bank sebagai mudharib 158.933 76.482 113.818
yang berkedudukan di Jakarta serta melakukan
kegiatan usaha di bidang jasa dan layanan
Telp. (021) 6332666, 6336789 Telp. 021 - 5600467, 021 - 5225285 (Hunting) Hak pihak ketiga atas bagi hasil
perbankan. dana syirkah temporer (60.277) (39.152) (68.364)
BVIC berarti PT Bank Victoria International Tbk,
RINGKASAN RANCANGAN PENGAMBILALIHAN INI (“RINGKASAN RANCANGAN PENGAMBILALIHAN”) DIPERSIAPKAN SECARA Hak bagi hasil milik Bank 98.656 37.330 45.454
suatu perseroan terbatas publik yang didirikan BERSAMA-SAMA OLEH PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK (“BTN”) DAN PT BANK VICTORIA SYARIAH (“BVIS”) PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN YANG DIUSULKAN SAMPAI DENGAN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR 100% Pendapatan operasional lainnya 10.328 21.291 27.888
yang berkedudukan di Jakarta serta melakukan SAHAM DARI SELURUH SAHAM YANG DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH DALAM BVIS, YANG AKAN MENGAKIBATKAN BTN
kegiatan usaha di bidang jasa dan layanan MEMILIKI SAMPAI DENGAN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR 100% SAHAM DARI SELURUH SAHAM YANG DITEMPATKAN JUMLAH PENDAPATAN 108.984 58.621 73.342
perbankan. DAN DISETOR PENUH DALAM BVIS BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
BVIS berarti PT Bank Victoria Syariah, suatu Beban umum dan administrasi (20.505) (12.899) (17.424)
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan ini dipersiapkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Beban personalia (15.632) (16.650) (21.685)
hukum Negara Republik Indonesia yang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Beban cadangan kerugian penurunan nilai (20.953) (2.208) (21.527)
berkedudukan di Jakarta serta melakukan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“Undang-Undang Perseroan Terbatas”) juncto Peraturan Beban lainnya (34.778) (22.023) (453)
kegiatan usaha di bidang jasa dan layanan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (“PP 28/1999”) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Jumlah beban operasional lainnya (91.869) (53.780) (61.088)
perbankan syariah. No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum (“POJK 41/2019”), LABA OPERASIONAL 17.115 4.841 12.254
Izin Pengambilalihan berarti izin Pengambilalihan yang diterbitkan serta memperhatikan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan
Publik dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang mengatur mengenai Pengambilalihan Yang Diusulkan tersebut. (BEBAN)/PENGHASILAN NON
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ber- OPERASIONAL - BERSIH (1.408) 2.048 1.049
dasarkan POJK 41/2019.
Pernyataan keberatan terhadap Pengambilalihan Yang Diusulkan oleh kreditur BVIS (“Kreditor”) dapat disampaikan kepada BVIS LABA SEBELUM PAJAK 15.708 6.889 13.303
Kemenkum berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia Beban Pajak (5.933) (1.776) (8.783)
(dahulu Kementerian Hukum dan Hak Asasi
secara tertulis paling lambat tanggal 3 Februari 2025.
Manusia Republik Indonesia). LABA TAHUN BERJALAN 9.775 5.113 4.520
Rancangan Pengambilalihan ini disusun bersama-sama oleh Direksi BTN dan Direksi BVIS yang telah memperoleh persetujuan PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi dari Dewan Komisaris BTN dan Dewan Komisaris BVIS. (“Rancangan Pengambilalihan”). 3RV\DQJDNDQGLUHNODVL¿NDVLNHODEDUXJL
Manusia Republik Indonesia (sekarang Rancangan Pengambilalihan belum mendapat persetujuan RUPS BTN dan BVIS. Laba/(rugi) yang belum direalisasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia).
atas perubahan nilai wajar efek-efek yang
Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia Ringkasan Rancangan Pengambilalihan dipublikasikan pada tanggal 20 Januari 2025. diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
(dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia komprehensif lain – setelah dampak
Republik Indonesia). pajak tangguhan 742 (1.969) (23.037)
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Susunan Pemegang Saham Saat Ini 3RV\DQJWLGDNDNDQGLUHNODVL¿NDVLNHODEDUXJL
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN PENGAMBILALIHAN
Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum Berdasarkan Akta No. 79 tanggal 25 April 2024, dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, YANG DIUSULKAN Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti –
Republik Indonesia). S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh setelah dampak pajak tangguhan (313) (3.174) (78)
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0204466 tanggal 20 Mei 2024
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0097611.AH.01.11. Tujuan dan Penjelasan dari BTN JUMLAH LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF /
Indonesia, yang didirikan berdasarkan Undang- TAHUN BERJALAN 10.204 (30) (18.595)
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024, sehubungan dengan pelaksanaan Penetapan Semakin berkembangnya perekonomian syariah di Indonesia juga perlu didukung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pdt.P/PN Jkt.Sel tanggal 5 Maret 2024, dengan suatu layanan perbankan syariah yang dapat mengakomodasi kebutuhan
Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah
susunan pemegang saham saat ini dari BVIS adalah sebagai berikut: nasabah untuk dapat melakukan transaksi keuangan berdasarkan prinsip syariah.
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
BTN
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Sebagai langkah awal untuk mendukung serta meningkatkan perekonomian syariah
Keuangan. No. Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Ikhtisar laporan keuangan BTN untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember
dan memberikan layanan perbankan syariah yang dapat mengakomodasi kebutuhan
Pengambilalihan Yang berarti rencana pengambilalihan sampai dengan 1. PT Victoria Investama Tbk 850.000.000 850.000.000.000 80,1887 nasabah di Indonesia, maka BTN memandang perlu untuk melakukan peningkatan 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan BTN
Diusulkan sebanyak-banyaknya sebesar 100% saham dari 2. PT Bank Victoria International Tbk 209.982.683 209.982.683.000 19,8097 atas layanan perbankan syariah yang selama ini disediakan oleh Unit Usaha Syariah yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“PSS”)
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor BTN. ¿UPDDQJJRWD(UQVW <RXQJ*OREDO/LPLWHG
Balai Harta Peninggalan (“BHP”)
penuh dalam BVIS, yang akan mengakibatkan 3. 17.317 17.317.000 0,0016
Jakarta Untuk dapat meningkatkan layanan perbankan syariah yang selama ini telah LAPORAN KEUANGAN (AUDITED)
BTN memiliki sampai dengan sebanyak-
banyaknya sebesar 100% saham dari seluruh Total Saham 1.060.000.000 1.060.000.000.000 100 disediakan oleh Unit Usaha Syariah BTN, BTN bermaksud membentuk suatu Bank PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
saham yang ditempatkan dan disetor penuh Umum Syariah melalui strategi anorganik, yaitu pengambilalihan BVIS. (PIHAK YANG MENGAMBIL ALIH)
Catatan:
dalam BVIS. Selain untuk meningkatkan layanan perbankan syariah, pengambilalihan BVIS oleh
Penyajian angka persentase yang digunakan dalam tabel di atas telah LAPORAN POSISI KEUANGAN
POJK 41/2019 berarti Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019 dibulatkan menjadi empat angka terdekat di belakang koma. BTN juga merupakan bagian dari Corporate Strategic Plan BTN dalam pelaksanaan
tentang Penggabungan, Peleburan, pemisahan Unit Usaha Syariah BTN sehubungan dengan telah terpenuhinya syarat Dalam Jutaan Rupiah
POS – POS
Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank pemisahan suatu unit usaha syariah oleh Bank Umum Konvensional sesuai dengan Des 2023 Des 2022 Des 2021
Umum. II. INFORMASI MENGENAI PIHAK YANG ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Kas 2.127.489 1.661.533 1.539.577
PP 28/1999 berarti Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 MELAKUKAN PENGAMBILALIHAN Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Giro pada Bank Indonesia 18.145.761 25.416.941 10.692.484
tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank. Keuangan dan Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, Giro pada Bank lain 2.201.594 1.470.510 1.095.100
Informasi Umum BTN sehingga selanjutnya Unit Usaha Syariah BTN akan dipisahkan dari BTN serta Penempatan pada Bank lain dan
Rancangan PHPLOLNLDUWLVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGLDWDV
Pengambilalihan BTN didirikan dengan nama Postspaarbank sebagaimana diumumkan dalam kemudian akan diintegrasikan ke dalam BVIS. Bank Indonesia 30.561.122 12.975.955 27.901.048
Staatsblad van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti Pengambilalihan BVIS oleh BTN didasarkan pada pertimbangan salah satunya Surat Berharga – bersih 41.176.899 55.119.932 49.909.528
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham. nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun adalah status BVIS yang merupakan bank dengan Kelompok Bank Berdasarkan Pembiayaan – bersih 318.106.177 282.606.781 260.399.531
Undang-Undang berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 1950 tentang Perubahan Undang-Undang Postspaarbank juncto Undang-Undang No. Modal Inti (KBMI) 1, maka BTN akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan Pendapatan bagi hasil yang akan diterima 11.526.687 10.750.302 9.173.536
Perseroan Terbatas tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah 36 Tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi integrasi bisnis dengan BVIS. Kemudian dengan pertimbangan Unit Usaha Syariah Aset tetap – bersih 8.117.812 6.353.803 5.736.791
diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Bank BTN memiliki akses sinergi BUMN, dukungan induk, top of mind dalam KPR, dan Aset lainnya 3.787.913 2.877.127 2.990.056
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Tabungan Negara juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 juga aset yang besar, membuat Unit Usaha Syariah BTN memiliki potensi yang besar Aset pajak tangguhan 2.998.282 2.915.428 2.430.660
Negara.
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. untuk bertumbuh pesat. Hal ini sejalan dengan harapan BTN dapat meningkatkan TOTAL ASET 438.749.736 402.148.312 371.868.311
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk kinerja BVIS lebih baik melalui investasinya dalam BVIS.
VICO berarti PT Victoria Investama Tbk, suatu Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Bank
perseroan terbatas publik yang tercatat yang Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Tujuan dan Penjelasan dari BVIS Dalam Jutaan Rupiah
POS – POS
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Des 2023 Des 2022 Des 2021
Dengan dilakukannya pengambilalihan saham oleh BTN, akan memberikan
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta serta Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 Liabilitas:
melakukan kegiatan usaha di bidang konsultasi tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan kesempatan bagi BVIS untuk memperkuat posisinya menjadi lebih strategis, serta
sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kualitas layanan perbankan syariah yang Liabilitas segera 3.277.514 3.205.358 3.654.236
bisnis dan broker bisnis. Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya lebih luas, dalam rangka mengoptimalkan operasional serta penguatan kontribusi dan Dana pihak ketiga 349.607.243 321.962.076 295.957.128
bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) daya saing BVIS sebagai bagian dari industri perbankan nasional. Simpanan dari bank lain 91.312 136.408 66.007
I. INFORMASI MENGENAI PIHAK YANG DIAMBIL ALIH sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Liabilitas lain-lain 55.294.515 50.935.116 50.784.293
tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian IV. RENCANA PENGAMBILALIHAN TOTAL LIABILITAS 408.270.584 376.238.958 350.461.664
Informasi Umum BVIS Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan
Ekuitas:
kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat BTN akan melaksanakan Pengambilalihan Yang Diusulkan dengan cara membeli
BVIS didirikan dengan nama PT Bank Swaguna berdasarkan Akta No. 9 tanggal Modal Saham 7.017.222 5.295.000 5.295.000
pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. saham sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 100% dari seluruh modal
15 April 1966, dibuat di hadapan Bebasa Daeng Lalo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Tambahan Modal Disetor 4.418.900 4.811.029 2.054.454
tersebut kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 4 tanggal 5 BTN sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) didirikan berdasarkan Akta Perseroan ditempatkan dan disetor penuh dalam BVIS.
Saldo Laba 19.043.030 15.803.325 14.057.193
September 1967 yang dibuat di hadapan Notaris Bebasa Daeng Lalo, S.H. tersebut Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Struktur kepemilikan saham sebelum Pengambilalihan Yang Diusulkan adalah
di atas dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan sebagai berikut: TOTAL EKUITAS 30.479.152 25.909.354 21.406.647
Surat Keputusan No. JA.5/79/5 tanggal 7 November 1967 dan telah didaftarkan Muhani Salim, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 438.749.736 402.148.312 371.868.311
pada Daftar Perusahaan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri I di Cirebon masing- Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik No. Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
masing di bawah No. 1/1968 dan No 2/1968 pada tanggal 10 Januari 1968, serta Indonesia No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan 1. VICO 850.000.000 850.000.000.000 80,1887 LAPORAN LABA RUGI
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal 24 Mei dalam register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 603/A.P.T/
1968, Tambahan No. 62. 2. BVIC 209.982.683 209.982.683.000 19,8097 Dalam Jutaan Rupiah
Wapan/1992/PNJS pada tanggal 18 Agustus 1992, dan diumumkan dalam BNRI No.
3. BHP Jakarta 17.317 17.317.000 0,0016 POS – POS
Selanjutnya, nama PT Bank Swaguna diubah menjadi BVIS berdasarkan Akta 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan BNRI No. 6A (“Akta Pendirian BTN”). Des 2023 Des 2022 Des 2021
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 6 Agustus 2009 yang dibuat Total Saham 1.060.000.000 1.060.000.000.000 100
Anggaran Dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian BTN telah mengalami Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil 28.281.252 25.907.368 25.794.958
di hadapan Erni Rohainin SH, MBA, Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang beberapa kali perubahan, di mana pada tanggal Rancangan Pengambilalihan ini, Catatan:
berkedudukan di Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Beban Bunga dan Bagi Hasil (14.850.962) (10.910.084) (12.803.655)
perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan dinyatakan dalam Akta Pernyataan Penyajian angka persentase yang digunakan dalam tabel di atas telah dibulatkan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02731.AH.01.02 tahun 2010 menjadi empat angka terdekat di belakang koma. PENDAPATAN BUNGA DAN
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan
tanggal 19 Januari 2010, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 83 tanggal 15 BAGI HASIL - NETO 13.430.290 14.997.284 12.991.303
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara
Oktober 2010, Tambahan No. 31425. Struktur kepemilikan saham setelah penyelesaian Pengambilalihan Yang Diusulkan
(Persero) Tbk No. 08 tanggal 6 Maret 2024, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Pendapatan Operasional Lainnya 3.891.147 2.274.852 2.516.683
Terakhir, Anggaran Dasar BVIS diubah dengan Akta No. 31 tanggal 20 Juni 2024 yang S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan beberapa adalah sebagai berikut:
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (3.764.258) (4.018.453) (3.624.632)
dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan Anggaran ketentuan dan penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar BTN.
Dasar tersebut ditujukan untuk mengubah Pasal 14 ayat 9 huruf (b) Anggaran Dasar No. Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Beban Umum dan Administrasi (3.884.779) (3.754.028) (3.358.846)
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan akta ini telah mendapatkan
BVIS. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan 1. BTN 1.060.000.000 1.060.000.000.000 100 Gaji Karyawan (3.982.503) (4.190.298) (3.782.925)
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan
dengan Surat dari Kemenkumham No. AHU-AH.01.03-0163485 tanggal 27 Juni 2024 Anggaran Dasar No. AHU-0022194.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024, Beban Operasional Lainnya (1.150.168) (1.494.554) (1.704.751)
perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan telah didaftarkan Total Saham 1.060.000.000 1.060.000.000.000 100
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0072597.AH.01.11. LABA OPERASIONAL 4.539.729 3.814.803 3.036.832
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0128291.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, serta diumumkan dalam BNRI No. 11933/2024 Rencana Pengambilalihan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Juni 2024 dan Surat dari Kemenkumham No. AHU-AH.01.09-0219333 tanggal 27 Juni Pendapatan (Beban) Bukan Operasional - Neto (159.519) 60.887 (43.512)
tanggal 5 April 2024, Tambahan BNRI No. 33 (“Akta No. 08/2024”). termasuk peraturan Kemenkum khusus untuk penjualan saham yang terdaftar atas
2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dan telah didaftarkan pada LABA SEBELUM PAJAK 4.380.210 3.875.690 2.993.320
nama BHP Jakarta.
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0128291.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni Ketentuan di dalam Anggaran Dasar BTN saat ini yang termuat dalam Akta No.
Beban Pajak (879.222) (830.617) (617.093)
2024 (“Akta No. 31/2024”). 08/2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi BTN
di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam- V. KESIAPAN PENDANAAN LABA TAHUN BERJALAN 3.500.988 3.045.073 2.376.227
Perubahan kegiatan usaha BVIS dari Bank Umum Konvensional menjadi Bank
Umum Syariah telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia berdasarkan Keputusan LK No. IX.J.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-179/BL/2008 tentang PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Gubernur Bank Indonesia No. 12/8/KEP.GBI/DpG/2010 tertanggal 10 Februari 2010. Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Pengambilalihan Yang Diusulkan akan dibiayai melalui sumber pendanaan internal. 3RV\DQJDNDQGLUHNODVL¿NDVLNHODEDUXJL
BVIS mulai beroperasi dengan prinsip syariah sejak tanggal 1 April 2010. Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
BTN dengan ini menyatakan bahwa pendanaan untuk Pengambilalihan Yang 3RV\DQJWLGDNDNDQGLUHNODVL¿NDVLNHODEDUXJL
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan
BVIS berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Gedung Graha BIP OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/ Diusulkan tidak diperoleh dari (i) suatu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dalam JUMLAH LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF
Lantai 5, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan bentuk apa pun dari suatu bank atau pihak mana pun lainnya di Indonesia, (ii) TAHUN BERJALAN 3.848.720 1.983.756 1.418.802
Jakarta Selatan. BVIS memiliki 1 (satu) jaringan Kantor Cabang Utama di Jakarta Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang pencucian uang (maupun untuk tujuan pencucian uang) sebagaimana diatur dalam
Barat di provinsi DKI Jakarta dan 1 (satu) Kantor Pusat Non Operasional.
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Laporan Posisi Keuangan Proforma BTN yang didasarkan pada Laporan
Kegiatan Usaha Terbuka, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Pidana Pencucian Uang, atau (iii) berasal dari tindak pidana perbankan atau tindak Keuangan per 30 Juni 2024
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. pidana lainnya.
BVIS memiliki kegiatan usaha utama penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan,
dan penyediaan jasa perbankan sesuai prinsip syariah. LAPORAN POSISI KEUANGAN PROFORMA BTN
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 106 tanggal 27 September 2022 yang dibuat di hadapan Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BTN, maksud dan tujuan BTN adalah VI. PENYELESAIAN HAK KREDITUR DAN Keterangan “Sebelum “Setelah
Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Pengambilalihan” Pengambilalihan”
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0071180.AH.01.02.TAHUN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK SETUJU
yang dimiliki BTN untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing TERHADAP PENGAMBILALIHAN DAN HAK (Rp Juta) (Rp Juta)
2022 tanggal 03 Oktober 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah kegiatan kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai BTN dengan
usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari menerapkan prinsip perseroan terbatas.
PEMEGANG SAHAM MINORITAS Kas dan Setara Kas 36.144.585 34.821.520
masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BTN dapat melaksanakan Efek-efek 51.690.744 53.190.362
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 POJK 41/2019, apabila kreditur BVIS tidak
prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran (KBLI 64122). kegiatan usaha utama sebagai berikut: Kredit 337.103.993 338.431.307
menyampaikan keberatan atas Pengambilalihan Yang Diusulkan dalam jangka
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BVIS dapat menjalankan 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman ringkasan Rancangan Aset lain-lain 30.661.302 31.259.711
kegiatan usaha sebagai berikut: JLUR GHSRVLWR EHUMDQJND VHUWL¿NDW GHSRVLWR GDQDWDX EHQWXN ODLQQ\D \DQJ Pengambilalihan, maka sesuai POJK 41/2019 seluruh kreditur dianggap telah Total Aset 455.600.624 457.702.900
dipersamakan; menyetujui Pengambilalihan Yang Diusulkan. Dalam hal terdapat keberatan yang
1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk Dana pihak ketiga 364.583.553 366.030.118
lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Wadi’ah atau Akad lain 2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip diajukan kreditur dan sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat
syariah; Liabilitas lain-lain 59.984.383 60.640.094
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; diselesaikan oleh Direksi, maka keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS
2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau 3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran; untuk memperoleh penyelesaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Total Liabilitas 424.567.936 426.670.212
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Mudharabah 4. Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau dari PP 28/1999, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan Modal Saham 7.017.222 7.017.222
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana RUPS, para pemegang saham minoritas BVIS tidak menyatakan keberatan apa pun Tambahan Modal Disetor 4.418.900 4.418.900
3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah, Akad telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; terhadap Pengambilalihan Yang Diusulkan, maka para pemegang saham minoritas Saldo Laba 17.640.607 17.640.607
Musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; 5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk dianggap telah menyetujui Pengambilalihan Yang Diusulkan. Ekuitas Lain 1.955.959 1.955.959
4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Salam, Akad kepentingan BTN dan/atau nasabah;
Istishna, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; 6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; Total Ekuitas 31.032.688 31.032.688
5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Qardh atau Akad lain yang tidak 7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; VII. CARA PENYELESAIAN STATUS MANAJEMEN
bertentangan dengan prinsip syariah;
6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang; DAN KARYAWAN
9. Melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga; X. JADWAL INDIKATIF PENGAMBILALIHAN
kepada Nasabah berdasarkan Akad Ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk
ijarah mutahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip 10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/ Tidak ada perubahan status, hak, dan kewajiban direksi, dewan komisaris, dan YANG DIUSULKAN
syariah; atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan dengan memenuhi dewan pengawas syariah BVIS sampai dengan transaksi Pengambilalihan Yang
7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau Akad lain ketentuan yang ditetapkan oleh OJK; Diusulkan selesai dilakukan. Namun demikian, sewaktu-waktu setelah penyelesaian
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; 11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar lembaga jasa keuangan Perkiraan Tanggal
transaksi Pengambilalihan Yang Diusulkan, dimungkinkan terdapat perubahan No. Aktivitas
Pelaksanaan*)
8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip terhadap komposisi direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
syariah; syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; BVIS. Setiap perubahan tersebut (apabila ada) akan dilaksanakan sesuai dengan 1. Pemberitahuan dari OJK bahwa Pengambilalihan 17 Januari 2025
9. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain: 12. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang Diusulkan dapat dilanjutkan
a. wakalah; dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
b. hawalah; 13. Melakukan kegiatan jasa keuangan, investment banking dan commercial Syarat dan ketentuan hubungan kerja karyawan BVIS termasuk hak dan kewajiban 2. (i) Pengumuman Ringkasan Rancangan 20 Januari 2025
c. kafala; banking lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; karyawan BVIS akan tetap dihormati, dilaksanakan dan/atau diselesaikan sesuai Pengambilalihan Yang Diusulkan dalam 2
d. rahn; 14. Melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan dengan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dua) surat kabar nasional dan website BVIS
10. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketentuan yang ditetapkan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan BTN
ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) 15. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama
berdasarkan prinsip syariah; dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan VIII. RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (ii) Pengumuman tertulis mengenai
11. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh kepada nasabah; dan Pengambilalihan Yang Diusulkan kepada
Pemerintah dan/atau Bank Indonesia; Sehubungan dengan Pengambilalihan Yang Diusulkan ini, tidak terdapat rencana
16. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK. karyawan BVIS
12. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perubahan Anggaran Dasar BVIS dalam waktu dekat.
perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, BTN dapat melakukan 3. Pengumuman RUPS BTN 5 Februari 2025
syariah; kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
13. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama BTN
IX. LAPORAN KEUANGAN BVIS DAN BTN 4. Pemanggilan RUPS BTN 20 Februari 2025
nasabah berdasarkan prinsip-prinsip syariah; sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. YANG TELAH DIAUDIT 5. Pemanggilan RUPS BVIS 27 Februari 2025
14. Memindahkan dana, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank 6. Pelaksanaan RUPS BTN untuk Persetujuan 14 Maret 2025
lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel Direksi dan Dewan Komisaris BVIS
Pengambilalihan Yang Diusulkan
unjuk, cek atau sarana lainnya; Ikhtisar laporan keuangan BVIS untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember
Berdasarkan Akta No. 23 tanggal 19 Agustus 2024 yang telah diberitahukan kepada 7. Pelaksanaan RUPS BVIS untuk Persetujuan 14 Maret 2025
15. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah; 2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan BVIS
Kemenkumham berdasarkan SK No. AHU-AH.01.09-0241955 tanggal 20 Agustus
16. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan (Membership of Pengambilalihan Yang Diusulkan
2024 dan Akta No. 28 tanggal 21 Oktober 2024 yang telah diberitahukan kepada
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan Parker Rusell).
Kemenkumham berdasarkan SK No. AHU-AH.01.09-0266948 tanggal 23 Oktober 8. Pengajuan Permohonan Izin Pengambilalihan ke 19 Maret 2025
perundang-undangan yang berlaku; 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTN saat ini adalah sebagai berikut: LAPORAN KEUANGAN (AUDITED) PT BANK VICTORIA SYARIAH OJK dan rencana pembentukan Kelompok Usaha
17. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga
keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; (PIHAK YANG DIAMBIL ALIH) Bank (KUB)
Direksi
18. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat LAPORAN POSISI KEUANGAN 9. Perkiraan diterimanya persetujuan OJK atas April 2025
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus Direktur Utama : Bpk. Nixon L.P. Napitupulu
menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Wakil Direktur Utama : Bpk. Oni Febriarto Rahardjo Dalam Jutaan Rupiah Pengambilalihan Yang Diusulkan (“Persetujuan
POS – POS
yang berlaku; Direktur Information Technology : Bpk. Andi Nirwoto Des 2023 Des 2022 Des 2021 OJK”), uji kemampuan dan kepatutan BTN
19. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah Direktur Assets Management : Ibu Elisabeth Novie Riswanti sebagai pemegang saham pengendali baru, dan
Direktur Distribution & Institutional Funding : Bpk. Jasmin Kas 336 714 1.245
dengan menggunakan sarana elektronik; Giro pada Bank Indonesia 64.506 132.022 47.399 pembentukan KUB
20. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek Direktur Risk Management : Bpk. Setiyo Wibowo
Direktur Consumer : Bpk. Hirwandi Gafar Giro pada Bank lain 1.827 1.435 5.413 10. Penandatanganan Akta Pengambilalihan BVIS, Mei 2025
berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui
pasar uang; Direktur Finance : Bpk. Nofry Rony Poetra Penempatan pada Bank lain bergantung pada diterimanya Persetujuan OJK
21. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka Direktur Human Capital, Compliance, and Legal : Bpk. Eko Waluyo dan Bank Indonesia 440.000 385.000 185.000
Direktur Operations & Customer Experience : Bpk. Hakim Putratama Surat Berharga – bersih 1.279.064 898.055 538.032 11. Penyerahan pemberitahuan perubahan pemegang Mei 2025
panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung,
melalui pasar modal; Direktur SME & Retail Funding : Bpk. Muhammad Iqbal Pembiayaan – bersih 1.207.969 616.919 755.387 saham kepada Menkum
22. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya Pendapatan bagi hasil yang akan diterima 21.651 12.378 13.674 12. Perkiraan diterimanya penerimaan pemberitahuan Mei 2025
berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris
Penyertaan – bersih 29 29 29 0HQNXP\DQJPHQJRQ¿UPDVLWHODKGLWHULPDQ\D
Kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Komisaris Utama/Independen : Bpk. Chandra M. Hamzah Aset tetap – bersih 6.397 1.643 4.530 Akta Pengambilalihan
No. 12/8/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pemberian Izin Wakil Komisaris Utama/Independen : Bpk. Iqbal Latanro Aset tak berwujud – bersih 1.400 616 1.004
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah. Komisaris Independen : Bpk. Armand B. Arief Biaya dibayar dimuka 2.154 2.988 6.766
*)
Jadwal di atas hanya merupakan perkiraan yang dapat berubah tanpa
Komisaris Independen : Bpk. Sentot A. Sentausa pemberitahuan terlebih dahulu yang disebabkan karena terjadinya keadaan-
Komisaris Independen : Ibu Adi Sulistyowati Aset lainnya 50.725 50.780 94.895
Direksi dan Dewan Komisaris keadaan tertentu di luar kekuasaan masing-masing BTN dan/atau BVIS yang
Komisaris Independen : Bpk. Bambang Widjanarko Aset pajak tangguhan 6.221 8.250 7.474
Berdasarkan Akta No. 31/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BVIS saat ini terjadi setelah dipublikasikannya Rancangan Pengambilalihan ini.
adalah sebagai berikut: Komisaris : Bpk. Andin Hadiyanto TOTAL ASET 3.082.279 2.110.830 1.660.849
Komisaris : Bpk. Herry Trisaputra Zuna
Direksi Komisaris : Bpk. Himawan Arief Sugoto XI. KETERANGAN TAMBAHAN
Dalam Jutaan Rupiah
Direktur Utama : Bpk. Dery Januar POS – POS
Des 2023 Des 2022 Des 2021 Bagi pemegang saham dan/atau pihak ketiga yang memerlukan informasi tambahan
Direktur : Bpk. Andy Sundoro Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Direktur Kepatuhan : Ibu Ruly Dwi Rahayu Liabilitas: terkait dengan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan Yang Diusulkan, kami
Berdasarkan Akta No. 08/2024, struktur permodalan BTN saat ini adalah sebagai Liabilitas segera 833 1.076 2.761 persilakan untuk menghubungi:
Dewan Komisaris berikut: Dana Wadiah & Syirkah Temporer 1.141.239 816.420 1.243.422
Komisaris Utama : Ibu Sari Idayanti Modal dasar : Rp10.239.216.000.000,00 Simpanan dari bank lain 820.000 225.000 42.000 PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Komisaris Independen : Ibu Retno Dwiyanti Widaningsih Modal ditempatkan dan disetor : Rp7.017.222.206.500,00 Utang pajak 2.824 650 1.018 Menara BTN
Komisaris Independen : Bpk. Edian Fahmy Nilai nominal per saham : Rp500,00 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 3.612 2.577 3.721 Jalan Gajah Mada No. 1
Liabilitas lain-lain 42.636 4.175 6.965 Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan Pemegang Saham Saat Ini TOTAL LIABILITAS 2.011.144 1.049.898 1.299.887 Telp. (021) 6332666, 6336789
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 6 Desember 2022, dibuat di hadapan Suwarni Email: csd@btn.co.id
Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Desember 2024 yang dikeluarkan Ekuitas:
Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0331529 tanggal 23 Desember oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh BTN, Modal disetor 1.060.000 1.060.000 360.000
2022 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0259434. susunan pemegang saham BTN per Desember 2024 adalah sebagai berikut: PT BANK VICTORIA SYARIAH
Cadangan umum 9.156 9.156 9.156
AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022, struktur permodalan BVIS saat ini Gedung Graha BIP Lantai 5
Pendapatan (beban) komprehensil lain (1.359) (1.787) 3.356
adalah sebagai berikut: No. Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jl. Gatot Subroto Kav. 23
Laba (Rugi) Tahun-tahun lalu bersih (6.437) (11.550) (16.070)
1. Negara Republik Indonesia 8.420.666.648 4.210.333.324.000 60 Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi,
Laba (Rugi) Tahun berjalan bersih 9.775 5.113 4.520
Modal dasar : Rp1.438.000.000.000,00 Jakarta Selatan
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.060.000.000.000,00 2. Masyarakat 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40 TOTAL EKUITAS 1.071.135 1.060.932 360.962
Telp. 021 - 5600467, 021 - 5225285 (Hunting)
Nilai nominal per saham : Rp1.000,00 Total Saham 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100 TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 3.082.279 2.110.830 1.660.849 Email: corsec@bankvictoriasyariah.co.id
Names mentioned 66 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK VICTORIA SYARIAH
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
Giro pada Bank lain
p.1
unresolved
org
nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun
p.1
unresolved
org
Bank Tabungan
p.1
unresolved
org
Bank Tabungan Pos. Bank Tabungan
p.1
unresolved
org
Bank Tabungan Pengganti Undang-Undang
p.1
unresolved
—
Aset pajak tangguhan
p.1
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
p.1
unresolved
org
Simpanan dari bank lain
p.1
unresolved
org
PT Bank Swaguna
p.1 ×2
unresolved
person
Bebasa Daeng Lalo
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri I
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.1
unresolved
person
Erni Rohainin SH
· Notaris
p.1
unresolved
org
Pengambilalihan Yang Diusulkan (Persero) Tbk
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.1 ×2
unresolved
person
Setelah Suwarni Sukiman
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
person
BVIS
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.1
unresolved
org
Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah.
p.1
unresolved
person
Dery Januar
p.1
unresolved
person
Andy Sundoro
p.1
unresolved
person
Sari Idayanti
p.1
unresolved
person
Retno Dwiyanti Widaningsih
p.1
unresolved
person
Edian Fahmy
p.1
unresolved
person
Sukiman
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
org
PT BANK VICTORIA SYARIAH Cadangan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.