Back to announcement
20250120_BBTN_Penyampaian Bukti Iklan_31846566_lamp1.pdf
Other Text extracted BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.832
Kontan
Di dalam Rancangan Pengambilalihan ini, kata dan ungkapan berikut memiliki
arti sebagai berikut kecuali konteksnya menentukan lain:
Akta Pengambilatihan | berarti akta Pengambilalihan yang ditanda-
tangani oleh dan antara BVIS dan BTN
(sebagaimana didefinisikan di bawah) di
hadapan Notaris sesuai dengan Undang-
Undang Perseroan Terbatas.
berarti Berita Negara Republik Indonesia.
BTN berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk, suatu perseroan terbatas publik yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta serta
melakukan kegiatan usaha di bidang jasa dan
layanan perbankan.
berarti PT Bank Victoria Intemational Tbk,
suatu perseroan terbatas publik yang didirikan
berdasarkan hukum Negara — Republik
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta serta
melakukan kegiatan usaha di bidang jasa dan
layanan perbankan.
berarti PT Bank Victoria Syarah, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia yang
berkedudukan di Jakarta serta melakukan
kegiatan usaha di bidang jasa dan layanan
perbankan syariah
Bvic
Bvis
Izin Pengambilalihan | berati izin Pengambilalihan yang diterbitkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ber-
dasarkan POJK 41/2019.
berarti” Kementerian Hukum — Republik
Indonesia (dahulu Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Hukum Republik Indonesia).
berarti Menteri Hukum Republik Indonesia
(dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia).
Kemenkum
Kemenkumham
Menkum
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum
Republik Indonesia).
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia, yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
Kontan Senin, 20 Januari 2025
RINGKASAN RANCANGAN PENGAMBILALIHAN
btn
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Menara BTN
Jalan Gajah Mada No. 1
Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat
Telp. (021) 6332666, 6336789
RINGKASAN RANCANGAN PENGAMBILALIHAN INI
RINGKASAN RANCANGAN PENGAMBILALIHAN') DIPERSIAPKAN SECARA
BERSAMA-SAMA OLEH PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK (“BTN') DAN PT BANK VICTORIA SYARIAH (“BVIS")
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN YANG DIUSULKAN SAMPAI DENGAN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR 10074
'SAHAM DARI SELURUH SAHAM YANG DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH DALAM BVIS, YANG AKAN MENGAKIBATKAN BTN
MEMILIKI SAMPAI DENGAN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR 1004 SAHAM DARI SELURUH SAHAM YANG DITEMPATKAN
DAN DISETOR PENUH DALAM BVIS
Ringkasan Rancangan Pengambilalihan ini dipersiapkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tah
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (“PP 28/1999”) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
No. 4/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum (“POJK 41/2019”),
serta memperhatikan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan
Publik dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang mengatur mengenai Pengambilalihan Yang Diusulkan tersebut.
Pernyataan keberatan terhadap Pengambilalihan Yang Diusulkan oleh kreditur BVIS (
secara tertulis paling lambat tanggal 3 Februari 2025
Rancangan Pengambilalihan ini disusun bersama-sama oleh Direksi BTN dan Direksi BVIS yang telah memperoleh persetujuan
ri Dewan Komisaris BTN dan Dewan Komisaris BVIS. (“Rancangan Pengambilalihan"
Rancangan Pengambilalihan belum mendapat persetujuan RUPS BTN dan BVIS.
Ringkasan Rancangan Pengambilalihan dipublikasikan pada tanggal 20 Januari 2025.
bank-vi ctoria
Syariah
PT BANK VICTORIA SYARIAH
Gedung Graha BIP Lantai 5
Jl. Gatot Subroto Kav. 23
Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
Telp. 021 - 5600467, 021 - 5225285 (Hunting)
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Perseroan Terbatas") juncto Peraturan
editor”) dapat disampaikan kepada BVIS
Susunan Pemegang Saham Saat Ini
Berdasarkan Akta No. 79 tanggal 25 April 2024, dibuat di hadapan Suwarni Sukiman,
S.H, Notaris di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oloh
Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09.0204468 tanggal 20 Mei 2024
an telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0097611.AH.01.11
Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024, sehubungan dengan pelaksanaan Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/PILP/PN Jkt.Sel tanggal 5 Maret 2024,
susunan pemegang saham saat ini dari BVIS adalah sebagai berikut
Undang-Undang
Perseroan Torbatas
berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007:
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No,
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
berarti PT Victoria Investama Tbk, suatu
perseroan terbatas publik yang tercatat yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta
serta melakukan kegiatan usaha di bidang
konsultasi bisnis dan broker bisnis,
INFORMASI MENGENAI PIHAK YANG DIAMBIL ALIH
Informasi Umum BVIS
BVIS didirikan dengan nama PT Bank Swaguna berdasarkan Akta No. 9 tanggal
15 April 1968, dibuat di hadapan Bebasa Daeng Lalo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 4 tanggal 5
September 1967 yang dibuat di hadapan Notaris Bebasa Daeng Lalo, S.H. tersebut
Gi atas dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan
Surat Keputusan No. JA.5/79/5 tanggal 7 November 1967 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perusahaan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri | di Cirebon masing-
masing di bawah No. 1/1968 dan No 2/1968 pada tanggal 10 Januari 1968, sora
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal 24 Mei
1968, Tambahan No. 62,
Selanjutnya, nama PT Bank Swaguna diubah menjadi BVIS berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 6 Agustus 2009 yang dibuat
di hadapan Erni Rohainin SH, MBA, Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang
berkedudukan di Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02731,AH,01.02 tahun 2010
tanggal 19 Januari 2010, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 83 tanggal 15
(Oktober 2010, Tambahan No, 31425,
Terakhir, Anggaran Dasar BVIS diubah dengan Akta No. 31 tanggal 20 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, Perubahan Anggaran
Dasar tersebut ditujukan unluk mengubah Pasal 14 ayat 9 huruf (b) Anggaran Dasar
BVIS, Perubahan tersebut lelah diterima oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan
(dengan Surat dari Kemenkumham No. AHU-AH.01.03-0163485 tanggal 27 Juni 2024
perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0128291.AH.01.11. TAHUN 2024 tanggal 27
“Juni 2024 dan Surat dari Kemenkumham No, AHU-AH.0109.0219333 tanggal 27 Juni
12024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No, AHU-0128291.AH.01,11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni
12024 (“Akta No. 3112024”)
Perubahan kegiatan usaha BVIS dari Bank Umum Konvensional menjadi Bank
Umum Syariah telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia berdasarkan Keputusan
Gubernur Bank Indonesia No. 12/8/KEP.GBI/DpG/2010 tertanggal 10 Februari 2010.
BVIS mulsi beroperasi dengan prinsip syariah sejak tanggal 1 April 2010.
BVIS berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Gedung Graha BIP
Lantai 5, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan. BVIS memiliki 1 (satu) jaringan Kantor Cabang Utama di Jakarta
Barat di provinsi DKI Jakarta dan 4 (satu) Kantor Pusat Non Operasional.
Vico
Kogiatan Usaha
BVIS memilki kegiatan usaha utama penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan,
(an penyediaan jasa perbankan sesuai prinsip syariah.
Berdasarkan Pasal 3Akta No. 106 tanggal 27 September 2022 yang dibuat dihadapan
'Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan perselujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0071180.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 03 Oklober 2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah kegiatan
usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah, malipuli penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan danatau investasi serta menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan'atau bentuk lainnya berdasarkan
prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran (KBLI 64122).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BVIS dapat menjalankan
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Wadah alau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah:
2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Mudharabah
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah:
3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah, Akad
Musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah:
4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Salam, Akad
Istishna, alau Akad lain yang lidak bertentangan dengan prinsip syariah:
5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Aardh atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah:
8. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak
kepada Nasabah berdasarkan Akad Ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk
ijarah mutahiya biltamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah:
7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah:
8. Melakukan usaha kartu debit daatau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah:
9. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain
2. wakalah
b. hawalah,
€. kafala
d rahn:
10. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak
ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (undonying transaction)
berdasarkan prinsip syariah:
11. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan olah
Pemerintah dan/atau Bank Indonesia:
12 Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
peritungan dongan pihak ketiga atau amar pihak kouiga bordasarkan prinsip
syaral
13. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah berdasarkan prinsip-prinsip syariah,
14. Memindahkan dana, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya
15. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah:
16, Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang bertaku:
17. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga
keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah:
18, Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku:
Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah
“dengan menggunakan sarana elektronik:
20. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek
berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui
pasar uang:
21. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung,
melalui pasar modal:
22. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya
berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan Keputusan Gubemur Bank Indonesia
No. 12I8IKEP.GBI/DpG/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pemberian Izin
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah.
Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta No. 31/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BVIS saat ini
'adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama Bpk. Dery Januar
Direktur Bpk. Andy Sundoro
Direktur Kepatuhan Ibu Ruly Dwi Rahayu
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Ibu Sari Idayanti
Ibu Retno Dwiyanti Widaningsih
Bpk. Edian Fahmy.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 6 Desember 2022, dibuat di hadapan Suwarni
Sukiman, S.H, Notaris di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0331529 tanggal 23 Desember
2022 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0259434.
'AH.O1.11 Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022, siruklur permodalan BVIS saat ini
'adalah sebagai berikut:
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor
Nilai nominal per saham
Rp1.438.000.000.000,00
Rp1.060.000.000.000,00
Rp1.000,00
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan | (Nor Nama Jumlah Saham Niai Nominal (Rp) |. 4
Sektor Keuangan. 1. (PT Vitoria imesiama Tok Bsooooono| 6s0000000.000| — 60.t887
Pengambilalihan Yang | “berarti rencana pengambilalihan — Sempat 2 PT'Bank Viona ItematonalTbK 200.982 83 | ““200.082583.000| 10.087
Diusulkan dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10016 i oDalan CMP
Saham dari seluruh saham yang ditempatkan 3. | Balai Harta Peninggalan (BHP”) 17317 1131000 | 00016
dan disetor penuh dalam BVIS, yang akan
Gan disator penuh dalam SV, yang akan Total Saham Trnoooog.moo| Tne0 00000000 To
Sebanyak-banyaknya sebesar 10026 saham | catatan:
dari seluruh saham yang ditempatkan dan |” panyajan angka persontase yang digunakan dalam tabel di atas olah
setor penuh dalam » dibulatkan menjadi empat angka terdekat di belakang koma.
POUK Arz01n berati Peraturan OJK No, 417POJK.OW/2015
tentang “Penggabungan,” Peleburan,
Pengambilaihan, Integrasi, dan Konversi Bank IL INFORMASI MENGENAI PIHAK YANG
umum MELAKUKAN PENGAMBILALIHAN
PP 2erinon berati Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun
1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Informasi Umum BTN
Bank BTN didikan dengan nama Postspaarbank sebagaimana diumumkan dalam
Rancangan iemiki art sebagaimana idemniskan diatas. |. Mena monjad Ban Tabungan Pas bahgasaran Undang Undang Derat No 3 Tahun
Pengambilalihan 1950 tentang Perubahan Undang-Undang Postspaarbank juncto Undang-Undang No.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham 38 Tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos, Bank Tabungan Pos kemudian monjadi
Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No, 2 Tahun 1964 tentang Bank
Tabungan Negara juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan
Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Bank
Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1989 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969
tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya
bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan
kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat
pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.
BTN sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara “PT Bank
Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan
Muhani Salim, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-6587.HT.O1.01.H.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan
alam register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 603/A.P.T/
Wapan/1982/PNJS pada tanggal 18 Agustus 1992, dan diumumkan dalam BNRI No
73 tanggal 11 September 1992, Tambahan BNRI No. 6A (“Akta Pendirian BTN").
'Anggaran Dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian BTN telah mengalami
beborapa kali perubahan, di mana pada tanggal Rancangan Pengambilalihan ini,
perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk No. 08 tanggal 6 Marat 2024, dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan beberapa
ketentuan dan penyusunan kembali seluruh kotentuan Anggaran Dasar BTN.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan akta ini telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan
'Anggaran Dasar No, AHU-0022194.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024,
an telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0072597.AH.01.11
TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024, serta diumumkan dalam BNRI No. 11939/2024
tanggal 5 April 2024, Tambahan BNRI No. 38 (“Akta No. 08/2024”).
Ketentuan di dalam Anggaran Dasar BTN saat ini yang termuat dalam Akta No.
08/2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi BTN
di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam-
LK No. IX.J. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-179/BL/2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efok
Bersilat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No. 38/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan
OJK No. 32IPOJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/
POJIK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BTN, maksud dan tujuan BTN adalah
melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki BTN untuk menghasilkan jasa yang bermutu linggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapatimengejar keuntungan guna meningkatkan nilai BTN dengan
menerapkan prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BTN dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan,
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, danatau bentuk lainnya yang
dipersamakan:
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah:
Molakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran:
4. Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya:
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat. berharga
kepentingan BTN dan/atau nasabah:
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga:
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing:
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang,
9
1
untuk
Melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga:
0. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/
atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh OJK:
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara diluarlembaga jasa keuangan
untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya:
12. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun:
13, Melakukan kegiatan jasa keuangan, investment banking dan commercial
banking lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
14. Melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
15. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama
dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan
kepada nasabah: dan
16. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK,
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, BTN dapat melakukan
kegiatan usaha pendukungipenunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki untuk mendukung!menunjang kegiatan usaha utama BTN
“sepanjang lidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta No. 23 tanggal 19 Agustus 2024 yang telah diberitahukan kepada
Kemenkumham berdasarkan SK No. AHU-AH.01.09-0241955 tanggal 20 Agustus
2024 dan Akta No. 28 tanggal 21 Oktober 2024 yang telah diberitahukan kepada
Kemenkumham berdasarkan SK No. AHU-AH.01.09-0288948 tanggal 23 Oklober
2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTN saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama Bpk. Nixon L.P. Napitupulu
LATAR BELAKANG DAN ALASAN PENGAMBILALIHAN
YANG DIUSULKAN
Tujuan dan Penjelasan dari BTN
'Semakin berkembangnya perekonomian syariah di Indonesia juga perlu didukung
dengan suatu layanan perbankan syariah yang dapat mengakomodasi kebutuhan
nasabah untuk dapat melakukan transaksi keuangan berdasarkan prinsip syariah.
“Sebagai langkah awal untuk mendukung serta meningkatkan perekonomian syariah
'dan memberikan layanan perbankan syariah yang dapat mengakomodasi kebutuhan
nasabah di Indonesia, maka BTN memandang perlu untuk melakukan peningkatan
atas layanan perbankan syariah yang selama Ini disediakan oleh Unit Usaha Syariah
BTN.
Untuk dapat meningkatkan layanan perbankan syariah yang selama ini telah
disediakan oleh Unit Usaha Syariah BTN, BTN bermaksud membentuk suatu Bank
Umum Syariah melalui strategi anorganik, yaitu pengambilalihan BVIS.
Selain untuk meningkatkan layanan perbankan syariah, pengambilalihan BVIS oleh
BTN juga merupakan bagian dari Corporate Strategic Plan BTN dalam pelaksanaan
pemisahan Unit Usaha Syariah BTN sehubungan dengan telah terpenuhinya syarat
pemisahan suatu unit usaha syariah oleh Bank Umum Konvensional sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan dan Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah,
sehingga selanjutnya Unit Usaha Syariah BTN akan dipisahkan dari BTN serta
kemudian akan diintegrasikan ke dalam BVIS,
Pengambilaihan BVIS oleh BTN didasarkan pada pertimbangan salah satunya
adalah status BVIS yang merupakan bank dengan Kelompok Bank Berdasarkan
Modal Inti (KBMI) 1, maka BTN akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan
integrasi bisnis dengan BVIS. Kemudian dengan pertimbangan Uhit Usaha Syariah
BTN memiliki akses sinergi BUMN, dukungan induk, top of mind dalam KPR, dan
juga aset yang besar, membuat Unit Usaha Syariah BTN memiliki potensi yang besar
untuk bertumbuh pesat. Hal ini sejalan dengan harapan BTN dapat meningkatkan
kinerja BVIS lebih baik melalu investasinya dalam BVIS.
Tujuan dan Penjelasan dari BVIS
Dengan dilakukannya pengambilalihan saham oleh BTN, akan memberikan
kesempatan bagi BVIS untuk memperkuat posisinya menjadi lebih strategis, serta
sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kualitas layanan perbankan syariah yang
lebih luas, dalam rangka mengoptimalkan operasional serla penguatan kontribusi dan
daya saing BVIS sebagai bagian dari industri perbankan nasional,
IV. RENGANA PENGAMBILALIHAN
BTN akan melaksanakan Pengambilalihan Yang Diusulkan dengan cara membeli
saham sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10044 dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam BVIS,
Struktur kepemilikan saham sebelum Pengambillihan Yang Diusulkan adalah
sebagai berikut:
LAPORAN LABA RUGI
Dalam Jutaan Rupiah
Pos -Pos Des2023 | Des2022 | Des 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
(Pendapatan pengelolaan dana oleh bank
sebagai mudharib
(Pendapatan dar jual beli murabahah 28003 | mane | 20817
Pendapatan dari bagi hasil -
Musyarakah sgza7 | 25070 | 40693
Mudharabah 11639 3) 216
Pendapatan dan arah — bersih 11617 1 17
(Pendapatan usaha utama lainnya as3a7 | 4tseo| st.s4s
Jumlah pendapatan pengelolaan dana
oleh Bank sebagai mudharib isasas | 7o482 | taste
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
dana syirkah temporer (oz7m | ta01s2 | Ge36a
Hak bagi hasil mlik Bank 98ss6 | 37330 | asasa
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA.
(Pendapatan operasional lainnya to328 | 21201 | 27080
JUMLAH PENDAPATAN Tossea | sespi | 73322
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan adminisrasi @osos | ttasso | 7421
Beban personalia (15532) | tiseso) | (areas)
Beban cadangan kerugian penurunan rila (ossa) | 0200 | (1527
Beban Isinnya Gam | (22023 159
“Jumlah beban peras'onal lainnya Cenaes) | 153780) | (1.0507
LABA OPERASIONAL KA aset | 12254
(BEBANYPENGHASILAN NON
OPERASIONAL -BERSIH (400) 204 | 1049
ABA SEBELUM PAJAK 15.708 6389 | 12303
Beban Pajak caa| ur | 8783
LABA TAHUN BERJALAN 3775 5a13 | 4520
PENGHASILAN(RUGI) KOMPRENENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifkasi ke laba rugi
Labalrugi) yang belum diroalisas
atas perubahan nilai wajar efek-efek yang
diukur pada niai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain - setelah dampak
pajak tangguhan m2 |. ses | (sos
Pos yang tidak akan direkls'fikasi k laba rugi
Pengukuran kembali Iabiltas imbalan pasti -
setelah dampak pajak tangguhan Gi | sara 79
JUMLAH LABAJ(RUGI) KOMPREHENSIF |
TAHUN BERJALAN 10.204 G0 | asas
BTN
Ikhtisar laporan keuangan BTN untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember
2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan BTN
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja ("PSS")
(irma anggota Ernst & Young Global Limited),
LAPORAN KEUANGAN (AUDITED)
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
(PIHAK YANG MENGAMBIL ALIH)
LAPORAN POSISI KEUANGAN:
Dalam Jutaan Rupiah
Pos-pos
Des2023 | Des2022 | Des 2021
Kas 2imasg | 1601533 | 153057
Giro pada Bank Indonesia 18145761 | 254tesa1 | 10.02454
Giro pada Bank Iin 2201554| “a7ost0 | 4005.100
Penempatan pada Bank ain dan
Bank Indonesia 30561122 | 12575955 | 21501018
Surat Berharga - bersih atiteag9 | ss.rag32 | 49soo.28
Pembiayaan —bersih 318.108.177 | 282.606.781 |260.300531
Pendapatan bagi hasil yang akan diterima 11526687 | 10750302 | s.172536
Aset totap — bersih gmnst | 6353803 | 5736701
Aset lainnya 3787513 | 2577t27 | 2950056
'Aset pajak tangguhan 2ssaza2 | 29ts42n | 2450680
TOTALASET 158.749.736 402.148:312 (371.868.311
ros -pos Dalam Jutaan Rupiah
Des2023 | Des2022 | Des 2021
Liabiltas:
Liabiltas segera s2msie| 3205255 | Sesa250
Dana pihak ketiga 349.607.243 | 321.562.076 (o95.957.128
Simpanan dari bank lain ar3t2| 642 | 68007
Liabiltas laindain ss294sis| sasas.te | 50784205
TOTAL IABILITAS 108.270.584 | 376.238.958 (350.161.664
Ekuitas:
Modal Saham zo1z222| 295000 | 5.205.000
Tambahan Modal Disetor 4at9o0| 41025 | 2054454
Saldo Laba 19043030 | 15803.325 | 14.057.193
TOTAL EKUITAS 304791521 25.908.354 | 21406647
Penyajian angka persentase yang digunakan dalam tabel di atas telah dibulatkan
menjadi empat angka terdekal di belakang koma.
Struktur kepemilikan saham setelah penyelesaian Pengambilalihan Yang Diusulkan
adalah sebagai berikut
Me Pemegang Sahari
TI
Total Saham
Jumlah Saham
1.060.000.000
1.060.000.000
Rencana Pengamblalihan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk peraturan Kemenkum khusus untuk penjualan saham yang terdaftar atas
nama BHP Jakarta,
Pengambillihan Yang Diusulkan akan dibiayai melalui sumber pendanaan internal
BTN dengan ini menyatakan bahwa pendanaan untuk Pengambillihan Yang
Diusulkan tidak diperoleh dari (i) suatu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dalam
bentuk apa pun dari suatu bank atau pihak mana pun lainnya di Indonesia, (i)
pencucian uang (maupun untuk tujuan pencucian uang) sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, atau (li) berasal dari tindak pidana perbankan atau tindak
pidana lainnya.
Nila Nominal (Rp) —T
1.060.000.000.000 | 100
1.060.000.000.000 | 100
VI. PENYELESAIAN HAK KREDITUR DAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK SETUJU
TERHADAP PENGAMBILALIHAN DAN HAK
PEMEGANG SAHAM MINORITAS
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 POJK 41/2019, apabila kreditur BVIS tidak
menyampaikan keberatan atas Pengambilalihan Yang Diusulkan dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman ringkasan Rancangan
Pengambilalihan, maka sesuai POJK 41/2019 seluruh kreditur dianggap telah
menyetujui Pengambilalihan Yang Diusulkan. Dalam hal terdapat keberatan yang
diajukan kreditur dan sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat
diselesaikan oleh Direksi, maka keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS
untuk memperoleh penyelesaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2)
dari PP 28/1999, apabila dalam waktu 7 (lujuh) hari kalender sebelum pemanggilan
RUPS, para pemegang saham minoritas BVIS tidak menyatakan keberatan apa pun
terhadap Pengambilalihan Yang Diusulkan, maka para pemegang saham minoritas
dianggap telah menyetujui Pengambilalihan Yang Diusulkan
VII. CARA PENYELESAIAN STATUS MANAJEMEN
DAN KARYAWAN
Tidak ada perubahan status, hak, dan kewajiban direksi, dewan komisaris, dan
dewan pengawas syariah BVIS sampai dengan transaksi Pengambilalihan Yang
Diusulkan solesai dilakukan. Namun demikian, sewaktu-waktu setelah penyelesaian
transaksi Pengambilalihan Yang Diusulkan, dimungkinkan terdapat perubahan
terhadap komposisi direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
BVIS. Setiap perubahan tersebut (apabila ada) akan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Syarat dan ketentuan hubungan kerja karyawan BVIS termasuk hak dan kewajiban
karyawan BVIS akan tetap dihormati, dilaksanakan dan/atau diselesaikan sesuai
dengan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VII. RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
'Sehubungan dengan Pengambilalihan Yang Diusulkan ini, tidak terdapat rencana
perubahan Anggaran Dasar BVIS dalam waktu dekat.
IX. LAPORAN KEUANGAN BVIS DAN BTN
YANG TELAH DIAUDIT
Bvis
Ikhtisar laporan keuangan BVIS untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember
2021, 31 Desember 2022, 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan BVIS
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan (Membership of
Parker Rusel!).
LAPORAN KEUANGAN (AUDITED) PT BANK VICTORIA SYARIAH
(PIHAK YANG DIAMBIL ALIH)
LAPORAN POSISI KEUANGAN.
“Wakil Direktur Utama Bpk. Oni Fobriarto Rahardjo Pos. pos Dalam Jutaan Rupiah
Direktur Information Technology Bok, Andi Nirwoto, -o6s2028 1 Des 2022 T Des 20an
Direktur Assots Management Ibu Elisabeth Novie Riswanti — I- aa Ba
Direktur Distribution & Institutional Funding Bpk. Jasmin as
Dakar Riot Manan Bak Sania Wibowo (Siro pada Bank Indonesia sasos| ta2022 | 47300
Direktur Consumer Bpk. Hirwandi Gafar (Siro pada Bank lain ta27| tas | sara
Direktur Financo Bok Nofry Rony Pootra Penempatan pada Bani lain
Direktur Human Capital, Compliance, and Legal : Bpk. Eko Waluyo dan Bank Indonesia moc0o| 385000 | 165.000
Direklur Operations & Customer Experionco Bpk. Hakim Putralama Surat Berharga — bersih t2rsose| 808055 | 538052:
Direktur SME & Retail Funding Bpk. Muhammad Igbal Pembiayaan. berah Bapa Mae MA
Pendapatan bagi hasil yang akan diterima 2isst| 12318 | rasa
Dewan Komisaris Penyertaan — bersih 23 23 29
Komisaris Utama/Independen Bpk. Chandra M. Hamzah Asetietap . barih ego) tel asa9
Wakil Komisaris Utama/independen Bpk. Igbal Latanro Settak benalu. berat
Komisaris Independen Bpk. Armand B. Arief Asatiak erwujus bersih 1g an Kn
aya dibayar dimuka 2ist| 2000| 67ee
Komisaris Independen Bok, SentotA. Sentausa
Komisaris Independen Ibu Adi Sulistyowati Aset lainnya 50.725 50.730 04.895
Komisaris Independen Bpk. Bambang Widjanarko 'Aso pajak tangguhan s22t| 6250| rara
Komisaris Bpk. Andin Hadiyanto TOTAL ASET Tonzana | 2Moss0 | Teso.san
Komisaris Bok, Herry Trisaputra Zuna
Komisaris Bpk Himawan Arief Sugolo aduan up
pi 9 Tas pes Dalam Jutaan Rupiah
Des2073 | Dos2022 | Des20IT
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Tannes
Berdasarkan Akla No. 08/2024, sirukur permodalan BTN saat ini adalah sebagai | iabiltas segera 3 sore | 2761
berikut Dana Wadian & Syrkah Temporer taar2sa | s1ea20 | 1210422
Modal dasar Ro10.239.216.000.000,00 “Simpanan dari bar lain az0000| 2500| “42000
Modal ditempatkan dan disetor Ro7.017.222:206:500,00 Utang pajak: 2824 eso| toe
Nilai nominal per saham R0500,00 Liabilas imbalan korj jangka panjang 3812 2s | aga
Liabiltas lain-ain 42635 ar | 6005
Susunan Pemegang Saham Saat Ini TOTAL DABILITAS Tomas | moeose | T2s0ser
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Desember 2024 yang dikeluarkan — | Ekuitas:
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh BTN, | Modal disetor toso000 | t080.00 | 360.000
susunan pemegang saham BTN per Desember 2024 adalah sebagai berikut Cadangan umum 0.156 gas6| 9158
" Pendapatan (beban) komrehersi lain case | zen | 3386
Lz Len Je Ie Ke Laba (Rugi) Tahundthun lal bersin cam | tss0 | 6010
Negara Republik Indonesia Baposessas| Oo A2togeg2t000 | 6 Laba (Rugi) Tahun berjalan borsin a73 Sma | “as20
2. (Masyarata Senammyes| oo 2eossanes2soo | 40 | (ToTaLERumAs Toriss | 1000552 360562
Total Saham 14034.444413 1.017.222.206.500 | 100 TOTAL LIABILITAS & EKUITAS 3.082.279 | 2.110.830 | 1.660.849
Pa aa ENYA AAN INA Tg TOTAL LIABILITAS & EKUITAS asa.mas7s6| 402108312 Jsrn ase31
2 Duco asovooooo | 850000000000 | Bo,tae7 LAPORAN LABA RUGI
2 uc 2ossepsB3 | 200582685000 | 192007 Dalam Jutaan Rupiah
3 BHP Jatara 17317 Iranmo0o | o.oone Pos -Pos Des2023 | Des2022 | Deszeat
Total Saham. kosoooonoo | Hosoooogonooo | Hoo Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil 28281252) 200128 | 25.794.958!
Catatan: Beban Bunga dan Bagi Hasil
(14.850.962) | (o.gtoo8a) |12808.655)
PENDAPATAN BUNGA DAN
BAGI HASIL - NETO #saso2so| 14907254 | 12091.303
Pendapatan Operasional Lainnya sasitar| 2214252 | 251eng
Penyisihan Kerugian Penurunan Nili @isa2sn | Woreasa) | 6624650)
Beban Umum dan Adimiristrasi @asa.rro) | (a1sao20) | Gasa)
Gaji Karyawan @as2s05) | (.1s0258) | 3.722525)
Beban Operasional Lainnya Gasoteny| (asassa) | (704751
LABA OPERASIONAL. assorzs| 3arao3 | s0s0252
Pendapatan (Beban Bukan Operasional-Neto | (isastg)| — G0se7| 3st)
LABA SEBELUM PAJAK a380210| 375650 | 2s93.320
Beban Pajak 879222 tesosin | (rmosay
LABA TAHUN BERJALAN 3500988) “30asors | 2370227
PENGHASILAN(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan drekasifkasi ke laba rugi aar20e| (iatosen | ososee)
Posyangtidakakandirekasifkasikelebarugi |) tosara| o 2sgoro| 78521
JUMLAH LABAYRUGI) KOMPREHENSIF.
TAHUN BERJALAN saasr2o| 482156 | 4an02
Laporan Posisi Keuangan Proforma BTN yang didasarkan pada Laporan
Keuangan per 30 Juni 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN PROFORMA BTN
Keterangan “Sebelum “Setelah
Pengambilalihar Pengambilalihan"
(Rp Juta) (Rp Juta)
IKas dan Setara Kas 36.144.585 34.821.520
Efekcetek 51.690.744 63.190.362
Krodit 337.103.993 338.431.307
/Asetlain-lain 30.661.302 31.250.711
Total Aset 155:600.624 a57 o2900
Dana pihak ketiga 364.583.553 386.030.118
Liabilitas lain-lain 59.984.383 60.640.094
Total Liabilitas 124.567.936 426.670.212
Modal Saham 7.017.222 7.017.222
Tambahan Modal Disetor 4.418.900 4.418.900
Saldo Laba 17.640.607 17.640.607
Ekuitas Lain 1.955.959 1.955.959
Total Ekuitas 31.032.688 31.032.638
X. JADWAL INDIKATIF PENGAMBILALIHAN
YANG DIUSULKAN
Perkiraan Tanggal
Kb (LENTPD Pelaksanaan”
1. | Pembartahuan dari OJK bahwa Pengambilalihan
Yang Diusulkan dapat dilanjutkan
17 Januari 2025
2 | Pengumuman Ringkasan Rancangan 20 Januar 2025
Pengambillihan Yang Diusulkan dalam
2 (dua) surat kabar nasional dan wobsito
BVIS dan BTN
(iy Pengumuman tertulis mengenai
Pengambillihan Yang Diusulkan kepada
karyawan BVIS
3. | Pengumuman RUPS BTN 5 Februari 2025
2. | Pemanggilan RUPS BTN! 20 Februari 2025
5. | Pemanggilan RUPS BVIS 27 Februari 2025
6. | Pelaksanaan RUPS BTN untuk Persetujuan 14 Maret 2025
Pengambilalihan Yang Diusulkan
7. | Pelaksanaan RUPS BVIS untuk Persetujuan
Pengambilalihan Yang Diusulkan
14 Marot 2025
8 | Pengajuan Permohonan Izin Pengambilaihan 19 Maret 2025
ke OJK dan rencana pembentukkan Kelompok
Usaha Bank (KUB)
&. | Perkiraan diterimanya persetujuan OJK atas
Pengambilalihan Yang Diusulkan (“Persetujuan
OJK"), uji kemampuan dan kepatutan BTN
sebagai pemegang saham pengendali baru, dan
pembentukan KUB
10. | Penandatanganan Akta Pengambillihan BVIS,
bergantung pada diterimanya Persetujuan OJK.
April 2025
Mei 2025
1. | Penyerahan pemberitahuan perubahan Moi 2025
pemegang saham kepada Menkum
12 | Perkiraan diterimanya penerimaan
pemberitahuan Menkum yang mengonfirmasi
Mei 2025
telah diterimanya Akta Pengambilalihan
Jadwal di atas hanya merupakan perkiraan yang dapat berubah tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu yang disebabkan karena terjadinya keadaan-
'keadaan tortontu di luar kekuasaan masing-masing BTN dan/atau BVIS yang
terjadi setelah dipublikasikannya Rancangan Pengambilalihan ini.
XI. KETERANGAN TAMBAHAN
Bagi pemegang saham dan/atau pihak ketiga yang memerlukan informasi tambahan
terkait dengan Ringkasan Rancangan Pengambilalhan Yang Diusulkan, kari
persilakan untuk menghubungi:
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Menara BTN
Jalan Gajah Mada No, 1
Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat
Telp. (021) 6332666, 6336789
Email: csd@btn.co.id
PT BANK VICTORIA SYARIAH
Gedung Graha BIP Lantai 5
Jl. Gatot Subroto Kav 23
Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi,
Jakarta Selatan
Telp. 021 -5600467, 021 - 5225285 (Hunting)
Email: corsec@bankvictoriasyariah.co.id
Names mentioned 59 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Victoria Intemational Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bank Victoria Syarah
p.1
unresolved
org
Kementerian
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT BANK VICTORIA SYARIAH
p.1 ×4
unresolved
person
Suwarni Sukiman
· Notaris
p.1 ×6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bank Swaguna
p.1 ×2
unresolved
person
Bebasa Daeng Lalo
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.1
unresolved
person
Erni Rohainin SH
· Notaris
p.1
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah. Direksi
p.1
unresolved
person
Dery Januar
p.1
unresolved
person
Sari Idayanti Ibu Retno Dwiyanti Widaningsih Bpk.
p.1
unresolved
org
PT Vitoria
p.1
unresolved
org
Bank Viona ItematonalTbK
p.1
unresolved
org
Bank IL INFORMASI MENGENAI PIHAK
p.1
unresolved
org
Bank Tabungan
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
p.1
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
p.1
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.1
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.1 ×4
unresolved
person
Nixon L.P. Napitupulu LATAR BELAKANG DAN ALASAN
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1
unresolved
org
Young Global Limited
p.1
unresolved
org
Bank Iin
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.1
unresolved
person
Oni Fobriarto Rahardjo
p.1
unresolved
person
Hakim Putralama Surat Berharga
p.1
unresolved
person
Muhammad Igbal Pembiayaan.
p.1
unresolved
person
Chandra M. Hamzah Asetietap
p.1 ×2
unresolved
person
Igbal Latanro Settak
p.1
unresolved
person
Armand B. Arief Asatiak
p.1 ×2
unresolved
person
Adi Sulistyowati Aset
p.1 ×2
unresolved
person
Andin Hadiyanto TOTAL ASET Tonzana
p.1 ×2
unresolved
person
Himawan Arief Sugolo
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.