Back to announcement
20260623_ZONE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32103635.pdf
Other Needs review ZONESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 113/DIR-MP/VI/26
Nama Perusahaan PT Mega Perintis Tbk.
Kode Emiten ZONE
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07330/BEI.PP3/06-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan
Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025 yang
belum disampaikan kepada publik. Fluktuasi harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang
terjadi di Bursa.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3
Perseroan tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, kecuali mengenai
pembagian Dividen tunai yang saat ini sedang berjalan
Sebagai informasi, Perseroan akan melakukan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham
4
yang berhak, dengan tanggal pencatatan pemegang saham (Recording Date) pada tanggal 15 Juni 2026
dan tanggal pembayaran pada tanggal 26 Juni 2026. Rencana pembagian dividen ini sebelumnya telah
diputuskan dan disetujui pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada
tanggal 3 Juni 2026, serta telah dilaporkan melalui Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia
dengan Surat No. 098/CORPSEC-MP/VI/26 tanggal 5 Juni 2026, di mana seluruh jadwal dan
mekanismenya telah diumumkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang
berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
5
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public. Perseroan telah
melaporkan seluruh informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material melalui situs web Sarana
Pelaporan Elektronik (SPE) dan situs web Perseroan.
Page 2
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
6 Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Corporate Secretary telah bertanya kepada pemegang saham utama, dan pemegang saham utama tidak
terlibat dan tidak mengetahui adanya volatilitas atas transaksi efek ZONE.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Mega Perintis Tbk.
Luki Rusli
Direktur
PT Mega Perintis Tbk.
Jalan Karet Pedurenan No. 240, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940
Telepon : (021) 5733 888; (021) 5290 4379, Fax : (021) 5290 5103, www.
Nama Pengirim Luki Rusli
Jabatan Direktur
Tanggal dan Waktu 23-06-2026 17:35
Lampiran 1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek (ZONE).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Mega Perintis Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Mega Perintis Tbk. bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 113/DIR-MP/VI/26 Issuer Name PT Mega Perintis Tbk. Issuer Code ZONE Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07330/BEI.PP3/06-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan
Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025 yang
belum disampaikan kepada publik. Fluktuasi harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang
terjadi di Bursa.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3
Perseroan tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, kecuali mengenai
pembagian Dividen tunai yang saat ini sedang berjalan
Sebagai informasi, Perseroan akan melakukan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham
4
yang berhak, dengan tanggal pencatatan pemegang saham (Recording Date) pada tanggal 15 Juni 2026
dan tanggal pembayaran pada tanggal 26 Juni 2026. Rencana pembagian dividen ini sebelumnya telah
diputuskan dan disetujui pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada
tanggal 3 Juni 2026, serta telah dilaporkan melalui Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia
dengan Surat No. 098/CORPSEC-MP/VI/26 tanggal 5 Juni 2026, di mana seluruh jadwal dan
mekanismenya telah diumumkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang
berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
5
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public. Perseroan telah
melaporkan seluruh informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material melalui situs web Sarana
Pelaporan Elektronik (SPE) dan situs web Perseroan.
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
6 Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Corporate Secretary telah bertanya kepada pemegang saham utama, dan pemegang saham utama tidak
terlibat dan tidak mengetahui adanya volatilitas atas transaksi efek ZONE.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Mega Perintis Tbk.
Luki Rusli
Direktur
Page 5
PT Mega Perintis Tbk.
Jalan Karet Pedurenan No. 240, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940
Phone : (021) 5733 888; (021) 5290 4379, Fax : (021) 5290 5103, www.megaperintis.
Sender Name Luki Rusli
Function Direktur
Date and Time 23-06-2026 17:35
Attachment 1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek (ZONE).pdf
This is an official document of PT Mega Perintis Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Mega Perintis Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Luki Rusli
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
480 ms
12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '113/DIR-MP/VI/26',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Direktur',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}