Skip to content
Back to announcement

20260623_ZONE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32103635.pdf

Other Needs review ZONE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          113/DIR-MP/VI/26

 Nama Perusahaan                      PT Mega Perintis Tbk.

 Kode Emiten                          ZONE

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-07330/BEI.PP3/06-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
    2      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan
           Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025 yang
           belum disampaikan kepada publik. Fluktuasi harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang
           terjadi di Bursa.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
    3
           Perseroan tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
           Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, kecuali mengenai
           pembagian Dividen tunai yang saat ini sedang berjalan

           Sebagai informasi, Perseroan akan melakukan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham
    4
           yang berhak, dengan tanggal pencatatan pemegang saham (Recording Date) pada tanggal 15 Juni 2026
           dan tanggal pembayaran pada tanggal 26 Juni 2026. Rencana pembagian dividen ini sebelumnya telah
           diputuskan dan disetujui pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada
           tanggal 3 Juni 2026, serta telah dilaporkan melalui Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia
           dengan Surat No. 098/CORPSEC-MP/VI/26 tanggal 5 Juni 2026, di mana seluruh jadwal dan
           mekanismenya telah diumumkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang
           berlaku.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    5
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public. Perseroan telah
           melaporkan seluruh informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material melalui situs web Sarana
           Pelaporan Elektronik (SPE) dan situs web Perseroan.
Page 2
           Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
  6        Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Corporate Secretary telah bertanya kepada pemegang saham utama, dan pemegang saham utama tidak
           terlibat dan tidak mengetahui adanya volatilitas atas transaksi efek ZONE.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Mega Perintis Tbk.




Luki Rusli

Direktur




PT Mega Perintis Tbk.
Jalan Karet Pedurenan No. 240, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940
Telepon : (021) 5733 888; (021) 5290 4379, Fax : (021) 5290 5103, www.



Nama Pengirim                       Luki Rusli

Jabatan                             Direktur
Tanggal dan Waktu                   23-06-2026 17:35

Lampiran                            1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek (ZONE).pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Mega Perintis Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Mega Perintis Tbk. bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          113/DIR-MP/VI/26

Issuer Name                        PT Mega Perintis Tbk.

Issuer Code                        ZONE

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-07330/BEI.PP3/06-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
  1
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
        Perusahaan Publik.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
        Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
        Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
        2025?
  2     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
        Perusahaan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan
        Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025 yang
        belum disampaikan kepada publik. Fluktuasi harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang
        terjadi di Bursa.
        Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
        atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
        Saham Perusahaan Terbuka?
  3
        Perseroan tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
        Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, kecuali mengenai
        pembagian Dividen tunai yang saat ini sedang berjalan

        Sebagai informasi, Perseroan akan melakukan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham
  4
        yang berhak, dengan tanggal pencatatan pemegang saham (Recording Date) pada tanggal 15 Juni 2026
        dan tanggal pembayaran pada tanggal 26 Juni 2026. Rencana pembagian dividen ini sebelumnya telah
        diputuskan dan disetujui pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada
        tanggal 3 Juni 2026, serta telah dilaporkan melalui Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia
        dengan Surat No. 098/CORPSEC-MP/VI/26 tanggal 5 Juni 2026, di mana seluruh jadwal dan
        mekanismenya telah diumumkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang
        berlaku.

        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
  5
        Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public. Perseroan telah
        melaporkan seluruh informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material melalui situs web Sarana
        Pelaporan Elektronik (SPE) dan situs web Perseroan.
        Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
        Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
  6     Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Corporate Secretary telah bertanya kepada pemegang saham utama, dan pemegang saham utama tidak
        terlibat dan tidak mengetahui adanya volatilitas atas transaksi efek ZONE.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Mega Perintis Tbk.




Luki Rusli

Direktur
Page 5
PT Mega Perintis Tbk.
Jalan Karet Pedurenan No. 240, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940
Phone : (021) 5733 888; (021) 5290 4379, Fax : (021) 5290 5103, www.megaperintis.



Sender Name                         Luki Rusli

Function                            Direktur

Date and Time                       23-06-2026 17:35

Attachment                         1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek (ZONE).pdf


    This is an official document of PT Mega Perintis Tbk. that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Mega Perintis Tbk. is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published23 Jun 2026
Pages5
Characters11,747
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mega Perintis Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Luki Rusli · Direktur p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 480 ms 12 Sep 2026 19:18
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '113/DIR-MP/VI/26',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result