Back to announcement
20260623_ZONE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32103635_lamp1.pdf
Other Text extracted ZONESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.938
JL. Karet Pedurenan No. 240, Karet Kuningan, JAKSEL 12940 Telp : 021-5290 4379, 021-5733 888, MEGA PERINTIS | Fax:021-5290 5103 No. :113/DIR-MP/VI/26 Jakarta, 23 Juni 2026 Kepada Yth. - PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl Jend Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 Yth. Ibu Lidia M. Panjaitan — Kepala Divisi PP3 Perihal : Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia (“BET”) no S-07330/BEI.PP3/06-2026 tanggal 22 Juni 2026, perihal permintaan penjelasan volatilitas transaksi efek saham PT Mega Perintis Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), maka dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. JApakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawab: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan I!I.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia INomor: Kep-00087/BEI/12-2025? Jawab: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang'dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan 1.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep- 00087/BEI/12-2025 yang belum disampaikan kepada publik. Fluktuasi harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang terjadi di Bursa. 3. |Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka? Jawab: Perseroan tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Lp kd
Page 2 OCR 0.956
JL. Karet Pedurenan No. 240, Karet Kuningan, JAKSEL 12940 Telp : 021-5290 4379, 021-5733 888, MEGA PERINTIS Fax: 021-5290 5103 & Direktur Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawab: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, kecuali mengenai pembagian Dividen tunai yang saat ini sedang berjalan Sebagai informasi, Perseroan akan melakukan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak, dengan tanggal pencatatan pemegang saham (Recording Date) pada tanggal 15 Juni 2026 dan tanggal pembayaran pada tanggal 26 Juni 2026. Rencana pembagian dividen ini sebelumnya telah diputuskan dan disetujui pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada tanggal 3 Juni 2026, serta telah dilaporkan melalui Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia dengan Surat No. 098/CORPSEC-MP/VI/26 tanggal 5 Juni 2026, di mana seluruh jadwal dan mekanismenya telah diumumkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Jawab: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public. Perseroan telah melaporkan seluruh informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material melalui situs web Sarana Pelaporan Elektronik (SPE) dan situs web Perseroan. Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawab: Corporate Secretary telah bertanya kepada pemegang saham utama, dan pemegang saham utama tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya volatilitas atas transaksi efek ZONE. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Mega Perintis Tbk Luki Rusli 5
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia INomor
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.