Back to announcement
20250120_BUVA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31846600_lamp3.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.928
PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk Graha Iskandarsyah Jl.Iskandarsyah Raya No. 66 C Lt. 10 Jakarta Selatan 12160 Indonesia Jakarta, 20 Januari 2025 Phone : 462 21 7209975 Ref. No. 012.03.04/BUVA/1/2025 Fax: 462 21 7207523 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190 U.p.: Bapak Adi Pratomo Aryanto - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan atas Votalitas Transaksi Efek Dengan hormat, Bersama dengan surat ini PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (Perseroan) menyampaikan Jawaban Perseroan atas Surat BEI S-00461/BEI.PP2/01-2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Permintaan Penjelasan yang kami terima melalui Sistem Pelaporan Elektronik spe.ojk.go.id/idxnet pada tanggal 16 Januari 2025, sebagaimana terlampir. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Bapak. Hormat kami PT Bukit Uluwatu Villa Tbk He Direktur
Page 2 OCR 0.944
Berikut Jawaban/Penjelasan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (Perseroan) terkait Permintaan Penjelasan berdasarkan Surat BEI S-00461/BEI.PP2/01-2025 tanggal 15 Januari 2025. 1. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan melakukan transaksi material berupa konversi utang kepada Entitas Anak BLV sebesar Rp333,91 miliar atas 333.917 lembar saham, agar dapat dijelaskan: a. Latar belakang dan faktor utama Perseroan melakukan aksi korporasi tersebut. Jawaban : Latar belakang dan faktor utama Perseroan melakukan aksi korporasi tersebut di atas adalah: (1) Berdasarkan Keterbukaan Informasi tanggal 8 Juni 2023, bahwa berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 12 Juni 2023, antara PT Bukit Lagoi Villa (“BLV”), Perseroan dan PT Peak Sekuritas (“PEAK”), menyatakan membebaskan BLV dari kewajiban utangnya sebesar Rp. 328.197.998.902,- , dan kewajiban tersebut beralih kepada Perseroan. Atas hal tersebut, BLV memiliki utang kepada Perseroan. (2) Perseroan sebagai pemegang saham pengendali dari BLV memutuskan untuk melakukan restrukturisasi keuangan anak perusahaan dalam rangka pengembangan nilai Perseroan dan anak perusahaan. b. Dampak kegiatan operasional dan keuangan Perseroan setelah dilakukannya konversi utang tersebut. Jawaban : Dampak setelah dilakukannya konversi utang adalah struktur keuangan BLV menjadi lebih baik. Cc. Pertimbangan Perseroan melakukan konversi utang kepada BLV dibandingkan dengan dilakukannya pembayaran utang dari operasional BLV sesuai dengan perjanjian utang yang sudah ada. Jawaban : Konversi utang BLV kepada Perseroan dilakukan untuk memperbaiki struktur keuangan Perseroan dan BLV serta melihat belum beroperasinya BLV sampai dengan saat ini sehingga belum memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran utang. d. Objek jaminan atas utang yang dimiliki BLV kepada Perseroan. Jawaban : Mengingat Perseroan merupakan pemegang saham pengendali BLV dengan kepemilikan 99,79Yo, sehingga atas pinjaman Perseroan tidak memerlukan jaminan. €. Bagaimana kemampuan pembayaran BLV kepada Perseroan sebelum dilakukan aksi korporasi tersebut? Agar dielaborasi. Jawaban : Sebelum dilakukannya aksi korporasi, BLV dalam keadaan tidak beroperasi sehingga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran utang kepada Perseroan dalam hal ini pemegang saham pengendali BLV. 1 £
Page 3 OCR 0.944
f. Sebagai pengendali, bagaimana Perseroan dapat memastikan keberlangsungan usaha BLV dalam menjalankan kegiatan usahanya serta kebutuhan modal kerjanya? Jawaban : Sebagai pengendali, Perseroan akan melakukan pengawasan lebih efektif terhadap BLV dalam kedudukannya sebagai anak perusahaan dari Perseroan untuk memastikan keberlangsungan usaha BLV dalam menjalankan kegiatan usahanya serta kebutuhan modal kerjanya. &. Permasalahan pembayaran kewajiban yang dimiliki pada BLV saat ini, agar dielaborasi. Jawaban : BLV saat ini tidak beroperasi sehingga tidak memiliki kemampuan membayarkan kewajiban kepada Perseroan. Pemegang saham pengendali melakukan restrukturisasi keuangan bertujuan menciptakan struktur keuangan BLV yang lebih baik sehingga industri perbankan memberi penilaian positif dan berminat melakukan pembiayaan (bankable) dan berdampak bagi pengembangan BLV ke depan. h. Permasalahan hukum yang sedang terjadi pada BLV saat ini, agar dielaborasi, Jawaban : BLV saat ini tidak memiliki permasalahan hukum. Agar Perseroan menyampaikan informasi mengenai BLV sebagai berikut: a. Kegiatan Usaha dijalankan saat ini. Jawaban : Saat ini KBLI kegiatan usaha BLV adalah Hotel Bintang (KBLI 55110) sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar BLV. b. Kontribusi pendapatan dan laba bersih kepada Perseroan pada laporan keuangan per 30 September 2024 dan audited 31 Desember 2023. Jawaban : Pada laporan keuangan per 30 September 2024 dan 31 Desember 2023, BLV belum membukukan pendapatan, sementara untuk laba bersih pada 30 September 2024 sebesar Rp 13,1 miliar dan audited 31 Desember 2023 mencatatkan rugi Rp 47,7 miliar. Cc. Produk/jasa BLV yang memiliki kontribusi terbesar. Jawaban : BLV saat ini belum beroperasi. Terdapat pemegang saham pada BLV selain Perseroan yaitu PT Bukit Bali Permai, agar disampaikan kontribusi yang diberikan PT Bukit Bali Permai dalam penyertaan modal kepada BLV (jika ada) Jawaban : PT Bukit Bali Permai (“BBP”) sebagai pemegang saham minoritas tidak memberikan kontribusi selain menyetorkan modal pada BLV. : 5
Page 4 OCR 0.951
4. Strategi jangka pendek dan jangka panjang Perseroan terhadap BLV sehingga memberikan kontribusi yang optimal bagi Perseroan. Jawaban : Strategi jangka pendek Perseroan terhadap BLV adalah menyusun perencanaan agar proyek yang sudah diinisiasi oleh BLV dapat dimulai kembali dan strategi jangka panjangnya adalah dengan beroperasinya aset BLV diharapkan memberikan kontribusi positif bagi Perseroan. 5. Proforma dampak transaksi tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroran (Aset, liabilitas, ekuitas Pendapatan dan laba bersih), agar disampaikan sebelum dan sesudahnya. Jawaban : Proforma dampak transaksi tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah meningkatnya nilai investasi dalam penyertaan saham Perseroan pada BLV, dimana sebelum dilakukannya transaksi tersebut tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan, baik dari sisi aset, Iiabilitas, ekuitas, ataupun laba/rugi. BLV menjadi lebih baik dimana Ekuitas BLV dari sebelumnya negatif menjadi positif. Untuk Perseroan sendiri berdampak pada pengalihan piutang menjadi investasi dalam penyertaan saham. 6. Terkait dengan penyertaan modal yang dilakukan, agar disampaikan informasi laporan keuangan BLV yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir, mengingat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada pasal 18 ayat 1 huruf a bahwa “Dalam hal objek Transaksi Material berupa: a. saham perusahaan tertutup, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data keuangan perusahaan tersebut, dengan ketentuan: 3. untuk perusahaan yang sudah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun dan telah melakukan, Kegiatan Usaha, berupa laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir, ”. Jawaban : Terlampir kami sampaikan laporan keuangan BLV yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun 2022 dan tahun 2023. 7. Perseroan belum mengungkapkan pada Keterbukaan Informasi terkait penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya kedua transaksi tersebut apabila dibandingkan dengan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak afiliasi sebagaimana POJK nomor 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan pasal 10 huruf e bahwa “Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (I) huruf b wajib memuat paling sedikit: e. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi: ”. Jawaban : Terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi disertai penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi konversi utang kepada Entitas Anak BLV sebesar Rp 333,91 miliar atas 333.917 lembar saham. N
Page 5 OCR 0.959
8. Perseroan belum mengungkapkan pada Keterbukaan Informasi terkait pernyataan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi terkait Transaksi Material dan Afiliasi berdasarkan POJK Nomor 17 tahun 2020 pasal 17 huruf g bahwa “Pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa: 1. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan: dan 2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Jawaban : Terlampir kami sampaikan pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi. 9. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan dan Entitas Anak yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban : Tidak terdapat Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan dan Entitas Anak yang belum diungkapkan kepada publik.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
PT Bukit Lagoi Villa
p.2
unresolved
org
PT Peak Sekuritas
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.