Back to announcement
20250118_BUKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31846541_lamp1.pdf
Other Text extracted BUKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 17 Januari/January 2025
No. : 793/BL/CORSEC/SURAT/I/2025
Kepada Yth./To :
1. Otoritas Jasa Keuangan/Financial Services Authority (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710
U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan
Bursa Karbon
2. PT Bursa Efek Indonesia/Indonesia Stock Exchange (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
U.p. Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal/ : Keterbukaan Informasi terkait Permohonan Pailit terhadap PT
Subject Bukalapak.com Tbk (“Perseroan”) / Disclosure of Information on
Bankruptcy Petition for PT Bukalapak.com Tbk (the “Company”)
Merujuk kepada (i) Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan (ii) Surat Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Peraturan
Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan
informasi material sebagai berikut: / Referring to (i) the OJK Regulation No.
31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts of Issuers or Public
Companies, and (ii) the Decision of the Chairman of the BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022
dated 30 September 2022 on Regulation No. I-E on Obligation to Information Disclosure
(“IDX Regulation I-E”), we hereby inform you of the following material information:
Nama Emiten / Issuer : PT Bukalapak.com Tbk (“Perseroan” /
“Company”)
Bidang Usaha / Business Activity : E-commerce, Teknologi, Platform Online &
Offline / E-commerce, Technology, Online
and Offline Platforms
Telepon / Telephone : +62 21 5098 2008
Faksimili / Facsimile : -
Alamat surat elektronik / e-mail : corsec@bukalapak.com
1. Tanggal Kejadian / Date of event Pemberitahuan permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang
diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (“Harmas”)
diterima oleh Perseroan pada tanggal 10 Januari
2025. /
The Suspension of Debt Payment Obligation
(“PKPU”) filed by PT Harmas Jalesveva
(“Harmas”) was received by the Company on
January 10, 2025.
Page 2
2. Jenis Informasi atau Fakta Perkara hukum terhadap Perseroan /
Material / Type of Material Legal case involving the Company.
Information or Facts
3. Uraian Informasi atau Fakta Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas
Material / Description of Material melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan
Information or Facts Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN
Niaga Jkt.Pst (“Permohonan PKPU”), yang
mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang
berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461
K/PDT/2024 (“Putusan Pengadilan”) yang
berkekuatan hukum tetap, yang mana saat ini
Perseroan telah mengajukan upaya hukum
Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas
Putusan Pengadilan tersebut.
Perseroan berpendapat bahwa Permohonan
PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan
PKPU yang diajukan didasarkan pada
permasalahan sengketa perdata murni yang
merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum,
sementara pengajuan Permohonan PKPU
diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.
Selain itu, k edudukan Perseroan tidak tepat
jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki
utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih
dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa
perdata murni yang masih dalam proses
Peninjauan Kembali. Perseroan juga tidak
memiliki kewajiban yang belum terselesaikan
baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU,
maupun kewajiban yang belum terselesaikan
lainnya terhadap k reditor lain. Sehingga, tidak
tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai
Debitor.
Persidangan perdana atas Permohonan PKPU
yang diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan
telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025
dengan agenda pemeriksaan legal standing dari
masing-masing pihak.
Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan
jawaban keberatan atas Permohonan PKPU
tersebut. Perseroan optimis bahwa proses hukum
ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Perseroan telah
menunjuk kuasa hukum untuk menangani
perkara ini dan memastikan hak-hak Perseroan
dilindungi dalam proses hukum yang sedang
Page 3
berlangsung. Perseroan juga tengah
mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan
untuk menyelesaikan persoalan ini secara
profesional. /
This PKPU Petition has been filed by PT Harmas
Jalesveva (“Harmas”) the Central Jakarta
Commercial Court and registered under Number
2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
(“PKPU Petition”), which claims that the
Company has outstanding debts based on the
Cassation Decision No. 2461 K/PDT/2024
("Court Decision"), which has permanent legal
force. The Company has currently filed for a
Judicial Review of the Court Decision with the
Supreme Court.
The Company believes that the PKPU Petition is
inappropriate, as it is based on a purely civil
dispute, which falls under the jurisdiction of the
South Jakarta District Court and general civil
procedural law. However, the PKPU Petition was
submitted through the Central Jakarta
Commercial Court.
Furthermore, the Company’s position is not
correctly represented if it is classified as a debtor
with overdue debts that are due for collection,
based on a civil dispute that is still under Judicial
Review. The Company also has no outstanding
obligations, either to Harmas as the petitioner or
to any other creditors. Therefore, it is incorrect to
classify the Company as a debtor.
The initial hearing for the PKPU Petition was held
on January 14th, 2025, with the agenda focusing
on the legal standing of each party.
The Company is currently preparing a formal
objection to the PKPU Petition filed by Harmas.
The Company is confident that this legal process
will proceed fairly and objectively, in accordance
with applicable regulations. The Company has
appointed legal counsel to handle this matter and
ensure that the Company’s rights are protected
throughout the ongoing legal proceedings.
Additionally, the Company is preparing further
legal actions to resolve this issue professionally.
4. Dampak kejadian, informasi, atau Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi
fakta material tersebut terhadap operasional Perseroan. Perseroan tetap
kegiatan operasional, hukum, menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa,
kondisi keuangan, atau
memberikan pelayanan terbaik kepada
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik / Impact of pelanggan, mitra usaha, dan pemangku
Page 4
such material information or fact kepentingan lainnya.
to the Company’s operational,
law, financial condition, or Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan,
business Perseroan menegaskan bahwa Perseroan
memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan
kemampuan untuk memenuhi kewajiban
finansialnya. Klaim dalam Permohonan PKPU
ini tidak mencerminkan kondisi keuangan
Perseroan secara keseluruhan.
Dengan demikian, tidak ada dampak material
yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja
operasional dan keuangan Perseroan atas kasus
hukum tersebut.
Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa
menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan
hukum dengan memperkuat kebijakan internal
serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap
proses operasional untuk mencegah potensi
masalah hukum dan memastikan keberlanjutan
operasional perusahaan. /
This PKPU Petition does not affect the Company’s
operations. The Company continues to conduct
its business as usual, providing the best service to
customers, business partners, and other
stakeholders.
Regarding the Company’s financial condition,
the Company affirms that it maintains a healthy
financial position and has the ability to meet its
financial obligations. The claims made in the
PKPU Petition filed by Harmas do not reflect the
Company’s overall financial situation.
As such, there has been no material direct impact
on the Company’s operations or finances as a
result of this legal case.
The Company is also committed to maintaining
operational stability and legal compliance by
strengthening internal policies and conducting
regular evaluations of operational processes to
prevent potential legal issues and ensure the
continuity of the Company’s operations.
5. Keterangan lain-lain / Other -
Information
Page 5
Demikianlah laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih / Thus, we convey this report. We thank you for your attention and cooperation. Hormat kami/ Sincerely, PT BUKALAPAK.COM Tbk Cut Fika Lutfi Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Harmas Jalesveva
p.1 ×3
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
p.2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain
p.2
unresolved
org
South Jakarta District Court
p.3
unresolved
org
COM Tbk
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.