Back to announcement
20260623_DART_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103649_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review DARTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.950
NOTARIS SIMON YOS SUDARSO, S.H., LL.M. Jl. Duku Raya No. 9A, Tanjung Duren Utara Grogol Petamburan - Jakarta Barat Phone/Fax: (62-21) 5685290 Mobile: 081.777.0425 / 0815.833.4858 Email: notaris simon@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 10/VI/COV-NOT/2026 Yang bertanda-tangan di bawah ini, saya, SIMON YOS SUDARSO, Sarjana Hukum, Master of Laws, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa: PT. DUTA ANGGADA REALTY Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada: Hari/tanggal : Jumat, 19 Juni 2026 Tempat : Assembly Hall, Citywalk Sudirman Lantai 5 Jalan Kyai Haji Mas Mansyur Nomor 121 Jakarta Pusat Pukul : 10.55 - 11.07 WIB Mata Acara : - Persetujuan penjaminan dan/atau pengalihan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) atau seluruh kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman dan/atau pelunasan atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, Lembaga Keuangan atau pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran). (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tertanggal 19 Juni 2026, dengan Nomor: 13. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan: Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan VENTJE CHANDRAPUTRA SUARDANA, Direktur : Tuan RANDY ANGKOSUBROTO. Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan HARTADI ANGKOSUBROTO: Komisaris : Nyonya JOHANNA ZAKARIA, Komisaris Independen : Tuan HADI SISWANTO. Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan HARTADI ANGKOSUBROTO, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham: -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 2.878.393.123 saham atau 91,6280Y6 dari 3.141.390.962 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat: -Pada mata acara Rapat, pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat: -Pada mata acara Rapat tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 2 OCR 0.951
Mekanisme Pengambilan Keputusan: -Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, ' dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara: Pada mata acara Rapat: -Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat maupun yang hadir melalui eASY.KSEI yang memberikan suara blanko/abstain, -Terdapat pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir melalui cASY.KSEI, yaitu sebanyak 410.000 saham atau sebesar 0.014”s yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, yaitu sebanyak 2.877.983.123 saham atau sebesar 99,985Yo, -Sehingga mata acara Rapat disetujui dan diputuskan oleh seluruh pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat maupun yang hadir melalui eASY.KSEI berdasarkan suara terbanyak. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Rapat: a. Menyetujui menjaminkan dan/atau mengalihkan lebih dari 5096 (lima puluh persen) atau seluruh kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman dan/atau pelunasan atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, Lembaga Keuangan atau pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran) termasuk mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang pihak lain (Corporate Guarantee) dan akibat dari tindakan Perseroan sebagai penjamin hutang pihak lain (Corporate Guarantee), yang demikian satu dan lain dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan pasar modal yang harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris Perseroan dan Persetujuan ini berlaku sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dalam tahun 2027: dan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan semua dan setiap tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan transaksi pada hal di atas, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam perundang- undangan yang berlaku khususnya peraturan pasar modal. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 19 Juni 2026 Notaris di Jakarta SIMON YOS SUDARSO, S.H., LL.M.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SIMON YOS SUDARSO
p.1 ×2
unresolved
person
VENTJE CHANDRAPUTRA SUARDANA
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
RANDY ANGKOSUBROTO.
· Direktur
p.1
unresolved
person
HARTADI ANGKOSUBROTO
· Komisaris Utama
p.1 ×3
unresolved
person
JOHANNA ZAKARIA
· Komisaris
p.1
unresolved
person
HADI SISWANTO. Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR