Back to announcement
20260623_RAJA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103683_lamp1.pdf
Other Text extracted RAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
TAMBAHAAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA RENCANA PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
PT RUKUN RAHARJA TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA.
PT RUKUN RAHARJA TBK
Kegiatan Usaha Utama: Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Kantor Pusat:
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berlokasi di Office Park Thamrin Residences
Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati,
Tanah Abang, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10230, Indonesia
Telepon: (021) 2929 1053
Website: www.raja.co.id
Email: Corsec@raja.co.id
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKSANAKAN PEMECAHAN SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”) DENGAN MENGACU PADA PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM
DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA ("BEI") NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI PERATURAN NOMOR
I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG
MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS. SEHUBUNGAN DENGAN PEMECAHAN SAHAM TERSEBUT, PERSEROAN
AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM LUAR BIASA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN ("RUPSLB") YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 23 JUNI 2026.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
Tambahan Informasi ini melengkapi Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 13 Mei 2026,
Diterbitkan di Jakarta, 19 Juni 2026
Page 2
DEFINISI
“AD” : Anggaran Dasar.
“BEI” : Bursa Efek Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” : Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum
dalam pengumuman ini.
“Perseroan” : PT Rukun Raharja Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik
Indonesia.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 15/2022” : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan
Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
“Penilai Independen” atau : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
“KJPP”
“Pemecahan Saham” : Rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana diuraikan
dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan Informasi ini.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
“Rp” : Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik
Indonesia.
Page 3
INFORMASI MENGENAI KLASIFIKASI SAHAM
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 41 tanggal 30 September 2020, yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0395002 tanggal 06 Oktober 2020 saat ini Perseroan hanya memiliki
1 (satu) seri saham biasa dengan nilai nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham. Setiap
pemegang saham memiliki hak suara yang sama, di mana setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak
suara.
RASIO STOCK SPLIT DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN
SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN STOCK SPLIT
Perseroan berencana untuk melaksanakan Pemecahan Saham (Stock Split) dengan rasio 1:5 (1 (satu)
saham lama menjadi 5 (lima) saham baru), sehingga nilai nominal saham dan jumlah saham sebelum dan
sesudah pelaksanaan pemecahan saham adalah sebagai berikut:
Informasi Sebelum Stock Split Setelah Stock Split
Nilai Nominal Saham Rp. 25,00 per saham Rp. 5,00 per saham
Jumlah Saham yang Ditempatkan 4.227.082.500 saham 21.135.412.500 saham
dan Disetor Penuh
DASAR PERTIMBANGAN DAN ANALISIS PENETAPAN RASIO 5 : 1
Dengan memperhatikan jumlah saham Perseroan yang saat ini diterbitkan dan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia sejumlah 4.227.082.500 dengan nilai nominal Rp. 25,- per saham dengan harga penutupan
pada tanggal 18 Juni 2026 sebesar Rp. 3.870,- per saham.
Data perdagangan saham Perseroan selama 12 bulan adalah sebagai berikut:
Periode Harga Tertinggi Harga Terendah Harga Penutupan
Mei-25 2.800 2.070 2.560
Jun-25 2.950 2.250 2.410
Jul-25 2.740 2.250 2.610
Agu-25 3.270 2.530 2.630
Sep-25 3.270 2.400 3.170
Okt-25 6.000 2.960 4.050
Nov-25 7.300 4.010 6.600
Des-25 7.050 5.550 6.100
Jan-26 8.475 3.910 4.320
Feb-26 5.200 3.170 4.500
Mar-26 4.930 3.150 3.630
Apr-26 5.100 3.550 4.140
Mei-26 4.650 2.810 3.740
Page 4
Maka dengan melakukan pemecahan nilai nominal saham, Perseroan mengharapkan saham Perseoan:
1. Jumlah lembar saham Perseroan akan bertambah sehingga likuiditas perdagangan saham
Perseoan akan meningkat dan perdagangan saham Perseroan di Bursa EFek akan lebih aktif.
2. Pemecahan Nilai Nominal Saham yang direncanakan akan membuat harga saham terjangkau bagi
investor ritel dengan demikian akan meningkatkan jumlah investor yang dapat melakukan transaksi
atas saham Perseroan.
Keterlibatan pemegang saham masyarakat dengan permodalam terbatas memberikan kesempatan untuk
pengembangan investor masyarakat di Bursa Efek di Indonesia. Pada tahun 2026 ini, saham Perseroan
diperdagangkan pada rentang harga Rp 2.800 – Rp 8.500 per saham, sehingga 1 lot saham Perseroan akan
dapat di beli dengan nilai Rp 280.000 – Rp 850.000. Hal ini dapat menyebabkan keterbatasan untuk
investor ritel yang memiliki dana terbatas dalam membeli saham Perseroan.
Mengingat hal diatas, Perseroan memutuskan untuk melakukan rasio pemecahan saham menjadi 1:5.
Bilamana Stock Split dapat menjadi efektif, secara teoritis saham Perseroan akan diperdagangkan di harga
Rp 660 per saham menggunakan harga penutupan saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2026, sehingga 1
lot saham Perseroan akan dapat di beli dengan nilai Rp 66.000. Hal ini akan sejalan dengan tujuan
Perseroan agar supaya saham Perseroan dapat dinikmati oleh lebih banyak masyarakat/investor ritel
sehingga pada akhirnya Perseroan berharap perdagangan saham Perseroan akan dapat lebih likuid dari
yang ada pada saat ini.
TANGGAL PERSETUJUAN PRINSIP DARI BEI ATAS RENCANA PEMECAHAN SAHAM
Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah menyampaikan rencana pelaksanaan Pemecahan Saham
kepada BEI dengan Surat No. RR/DIR/17.120/IV/2026 tanggal 17 April 2026 dan rencana Pemecahan
Saham tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI dengan nomor surat S-05213/BEI.PP2/05-
2026 pada tanggal 5 Mei 2026
ALASAN & TUJUAN DILAKUKANNYA PEMECAHAN SAHAM
Perseroan berencana untuk melaksanakan pemecahan saham (stock split) dengan mempertimbangkan
praktik yang lazim di pasar modal serta dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Pemecahan saham ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan
bahwa harga saham Perseroan saat ini telah berada pada level yang relatif tinggi, yaitu sebesar Rp. 4.170
per saham (berdasarkan harga penutupan per 12 Mei 2026), yang mengakibatkan nilai investasi minimum
untuk 1 (satu) lot saham Perseroan menjadi kurang terjangkau bagi sebagian investor. Adapun tujuan dan
manfaatnya adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. Penambahan jumlah saham beredar setelah
pelaksanaan pemecahan saham diharapkan dapat meningkatkan frekuensi dan volume transaksi
saham Perseroan, sehingga likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia menjadi
lebih baik.
Page 5
2. Meningkatkan keterjangkauan harga saham bagi investor. Pemecahan saham akan mengakibatkan
penurunan harga nominal per saham sehingga harga saham Perseroan menjadi lebih terjangkau,
khususnya bagi investor ritel, tanpa mengurangi nilai kapitalisasi pasar Perseroan.
3. Memperluas basis pemegang saham Perseroan. Dengan harga saham yang lebih terjangkau,
Perseroan mengharapkan adanya peningkatan partisipasi investor, sehingga jumlah pemegang
saham menjadi lebih luas dan beragam.
4. Mendukung terciptanya perdagangan saham yang lebih teratur, wajar, dan efisien. Peningkatan
likuiditas dan partisipasi investor diharapkan dapat mendukung terciptanya mekanisme perdagangan
saham yang mencerminkan kondisi pasar yang lebih teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
5. Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Dalam jangka panjang, peningkatan likuiditas dan
basis investor diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap persepsi pasar serta
mendukung peningkatan nilai Perseroan bagi seluruh pemegang saham.
Pemecahan Saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan beberapa pembatasan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b POJK 15/2022 dalam
jangka waktu 12 bulan Pemecahan Saham Perseroan belum dapat melakukan penambahan modal baik
melalui PMHMETD maupun PMTHMETD, maka dalam rangka pendanaan kegiatan usaha, sterategi
Perseroan dalam mengoptimalkan struktur pendanaan
pendanaan jangka pendek guna mendukung pertumbuhan usaha, seiring dengan peningkatan liabilitas
jangka pendek, terutama pada pinjaman bank dan utang usaha. Peningkatan tersebut sejalan dengan
pertumbuhan aset lancer, termasuk peningkatan signifikan pada kas dan setara kas. Disamping itu
Perseroan memiliki kemampuan untuk memperoleh pendanaan dari perbankan atau Lembaga
pembiayaan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun oleh Perseroan.
PRAKIRAAN PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
No. Aktivitas Hari & Tanggal
1. Permohonan Persetujuan Prinsip ke BEI Jumat, 17 April 2026
2. Persetujuan Prinsip dari BEI Selasa, 5 Mei 2026
3. Pemberitahuan Kepada OJK Mengenai Rencana Pelaksanaan Rabu, 6 Mei 2026
RUPS (dengan melampirkan Persetujuan Prinsip BEI)
4. Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi Sehubungan Rabu, 13 Mei 2026
Dengan Rencana Pemecahan Saham
5. Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak Untuk Hadir Selasa, 26 Mei 2026
Dalam RUPS (Recording Date)
6. Pemanggilan RUPS Jumat, 29 Mei 2026
7. RUPS Selasa, 23 Juni 2026
8. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Rabu, 24 Juni 2026
Page 6
No. Aktivitas Hari & Tanggal
9. Persetujuan Menkumham Terkait Perubahan Anggaran Dasar Kamis, 2 Juli 2026
Sehubungan Dengan Pemecahan Nilai Nominal Saham
10. Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI atas Saham Jumat, 3 Juli 2026
Hasil Pemecahan Saham
11. Persetujuan BEI untuk Pencatatan Saham Tambahan Hasil Jumat, 8 Juli 2026
Pemecahan Nilai Nominal Saham
12. Pengumuman jadwal pelaksanaan stock split di Bursa Jumat, 10 Juli 2026
13. Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di Pasar Rabu, 15 Juli 2026
Reguler dan Pasar Negosiasi
14. Tanggal Efektif Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal Kamis, 16 Juli 2026
baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
15. Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai Kamis – Jumat
16–17 Juli 2026
16. Mulai perdagangan saham di Pasar Tunai dengan nilai nominal Senin 20 Juli 2026
baru
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
KJPP Kusnanto & Rekan sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
menentukan nilai pasar 100,00% saham Perseroan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260219-001 tanggal 19 Februari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham Perseroan sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00065/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Pemecahan Saham adalah Perseroan.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham Perseroan.
Page 7
c. Tujuan dan Maksud Penilaian Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025. Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Pemecahan Saham serta untuk memenuhi POJK 15/2022. Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330. d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini. Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan keuangan Perseroan, PT Heksa Energi Mitraniaga (“HEM”), PT Hafar Daya Samudera (“HDS”), PT Hafar Daya Konstruksi (“HDK”), PT Triguna Internusa Pratama (“TIP”), PT Petrotech Penta Nusa (“PTN”), PT Hafar Capitola Nusantara (“HCN”), PT Trimitra Cipta Mandiri (“TCM”), PT Bravo Delta Persada (“BDP”), PT Artifisial Teknologi Persada (“ATP”), PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”), PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”), PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”), PT Majuko Utama Indonesia (“MUI”), dan PT Artha Prima Energi (“APE”) yang disusun oleh manajemen Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.
Page 8
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan. Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur- prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan. e. Metode Penilaian yang Digunakan Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Page 9
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha Perseroan,
HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN,
TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ,
MUI, dan APE. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan
tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus
kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak
tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD
1.213,86 juta.
INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui rencana pemecahan nilai nominal saham
akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Tempat : Hotel mulia, Jakarta Pusat
Mata Acara : Persetujuan Perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan atas
Pelaksanaan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dari nilai nominal
Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 5,- (lima Rupiah) per saham.
Page 10
Pemecahan Saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB. Sesuai ketentuan
yang diatur dalam POJK 15/2022, pelaksanaan Pemecahan Saham wajib dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui rencana Pemecahan Saham.
Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaksanaan Pemecahan Saham akan
dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
KETERANGAN LAIN-LAIN
Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham dan/atau
permodalan Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
pelaksanaan Pemecahan Saham. Perseroan dalam pengembangan usahanya dapat melakukan
transaksi perolehan pendanaan baik dari lembaga perbankan atau lembaga non-perbankan, penerbitan
surat utang, dan/atau pelaksanaan penambahan modal dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam pasal 13 POJK 15/2022.
PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tertuang dalam
Keterbukaan Informasi ini. Setelah pelaksanaan Pemecahan nilai nominal saham maka akan
melakukan Upaya terbaik untuk meningkatkan dan mempertahankan jumlah saham free float saham
yang dimiliki masyarakat yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi tambahan yang lebih rinci mengenai Pemecahan Saham Perseroan dapat menghubungi:
Corporate Secretary / Investor Relation
PT Rukum Raharja, Tbk
Kantor Pusat:
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berlokasi di Office Park Thamrin Residences
Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati,
Tanah Abang, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10230, Indonesia
Telepon: (021) 2929 1053
Website: www.raja.co.id Email: Corsec@raja.co.id
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
LAPORAN PENILAIAN SAHAM KJPP Kusnanto & Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
PT Heksa Energi Mitraniaga
p.7
unresolved
org
PT Hafar Daya Samudera
p.7
unresolved
org
PT Hafar Daya Konstruksi
p.7
unresolved
org
PT Triguna Internusa Pratama
p.7
unresolved
org
PT Petrotech Penta Nusa
p.7
unresolved
org
PT Hafar Capitola Nusantara
p.7
unresolved
org
PT Trimitra Cipta Mandiri
p.7
unresolved
org
PT Bravo Delta Persada
p.7
unresolved
org
PT Artifisial Teknologi Persada
p.7
unresolved
org
PT Energasindo Heksa Karya
p.7
unresolved
org
PT Majuko Utama Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Artha Prima Energi
p.7
unresolved
org
PT Rukum Raharja
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.