Skip to content
Back to announcement

20260623_IFSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103659_lamp1.pdf

Board change Needs review IFSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.945
al

PT IFISHDECO Tbk

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG

TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

No. : 241/TBK/SKU-111/VI/2026

Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan
informasi ini, Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

al
Ia
PT IFISHDECO Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam Bidang Pertambangan Bijih Nikel dan Perkebunan Buah Kelapa

Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lantai 42F,
Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin,
Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220

Telepon: (021) 570 4988
Situs Web: www.ifishdeco.com

Email: corporate@ifishdeco.com

Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan OJK Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

PT IFISHDECO Tbk bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tidak
terdapat fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2026.

Sahid Sudirman Center, 42" Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 2 OCR 0.950
Pl.
(-L
PT IFISHDECO Tbk

PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
31/2015”), PT Ifishdeco Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) menyampaikan informasi terkait
transaksi pengalihan saham berupa penjualan saham pada PT Bintang Smelter Indonesia, anak perusahaan
Perseroan, yang dilakukan Perseroan kepada PT Unggul Permai Utama, yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan.

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
karena total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan nilainya lebih dari 20x berdasarkan
laporan keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2025, namun bukan termasuk transaksi material
yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020.
Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

'AIAN SINGK:

MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
A. Umum

PT Bintang Smelter Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “BSI”) berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Pusat, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing
(PMA) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
dan bertalian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No.
40/2017”), yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tertanggal 16 Mei 2013. Akta ini telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
dengan Surat Keputusan No. AHU-27909.AH.01.01.Tahun 2013 tertanggal 24 Mei 2013. Anggaran Dasar
BSI telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir, yaitu melalui Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bintang Smelter Indonesia Nomor 05 tanggal 8 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H.,
M.Kn., LL.M, Notaris di Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
BSI mengenai peningkatan modal disetor. Akta ini telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar BSI Nomor: AHU-AH.01.03-0325543 tertanggal 13 Desember 2022. BSI
merupakan entitas anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan.

PT Ifishdeco Tbk merupakan perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Pusat. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 41 tanggal 9 Juni 1971, yang dibuat di
hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/110/7 tanggal 29 Juni 1971. Anggaran Dasar
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan Nomor 381 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Tugas dan Wewenang Direksi. Akta ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum Republik
Indonesia (“Menhum”) melalui Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Nomor: AHU-0043812.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 5 Juli 2025.

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 3 OCR 0.949
PT IFISHDECO Tbk

Selain itu, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana
dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 144 tanggal 18 Mei 2026 yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah
diberitahukan kepada Menhum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor: AHU-0125072.AH.01.11.TAHUN 2026 tertanggal 9 Juni 2026. Perseroan memiliki 34.607.215
lembar saham pada BSI atau 99,997 dari modal ditempatkan dan disetor pada BSI.

PT Unggul Permai Utama (selanjutnya disebut sebagai “UPU”) berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Timur, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka UU No. 40/2017. Didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 17 tertanggal 3 November 2021, yang dibuat di hadapan Sri
Juwariyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-0074446.AH.01.01.TAHUN 2021 tertanggal 23 November 2021. Anggaran
Dasar UPU telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Di Luar Rapat (Sirkuler) Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Nomor 02 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Susana Chandradewi Sanyoto S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Bekasi, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 Ayat 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20
Anggaran Dasar UPU. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-0041892.AH.01.02.TAHUN 2025
tertanggal 26 Juni 2025.

Selain itu, UPU telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana
dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat UPU Nomor 12 tanggal 5 Agustus 2025 yang dibuat
di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., LL.M, Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta ini telah diberitahukan
kepada Menhum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan UPU Nomor:
AHU-0185166.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

B. Objek dan Nilai Transaksi

Sehubungan dengan pengalihan saham PT Bintang Smelter Indonesia, pada tanggal 22 Juni 2026,
Perseroan dan PT Unggul Permai Utama (“UPU”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham PT
Bintang Smelter Indonesia (“Perjanjian Jual Beli”). Berdasarkan Perjanjian Jual Beli, Perseroan menjual
seluruh kepemilikan sahamnya pada BSI kepada UPU sebanyak 34.607.215 (tiga puluh empat juta enam
ratus tujuh ribu dua ratus lima belas lembar saham) lembar saham atau sebesar 99,99796 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan tujuh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam BSI.

Merujuk pada ketentuan Pasal 3 POJK No. 17/2020, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material
karena total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan, nilainya lebih dari 2046 (dua
puluh persen) berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2025 sebagai

berikut:
Laporan Keuangan per 31 Des 2025 (Audited) Perseroan BSI 1
Aset Rp 1.060.783.953.777 Rp 214.545.427.672 | 20,234

Sehubungan dengan transaksi di atas, dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020 dan POJK No. 31/2015,

Perseroan telah menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP” atau “Penilai”) dengan laporan

sebagai berikut:

» Laporan Penilaian Aset KJPP Pung's Zulkarnain & Rekan Nomor: 00650/2.0004-01/P1/10/0378/
1/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026:

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 4 OCR 0.944
PT IFISHDECO Tbk

» Laporan Penilaian Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia KJPP Guntur, Eki, Andri & Rekan Nomor:
00049/2.0116-06/BS/02/0511/1/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026

" Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli Non Afiliasi Berupa 99,99744 Saham
PT Bintang Smelter Indonesia Nomor: 00050/2.0116-06/BS/02/0511/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni
2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).

(selanjutnya disebut “Laporan Penilai”)

Merujuk pada hasil Laporan Penilai, nilai transaksi Perjanjian Jual Beli adalah sebesar Rp 58.500.000.000,-
(lima puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dari UPU kepada Perseroan sesuai dengan syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham. Nilai transaksi tersebut tidak mencapai
2046 dari ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

C. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

Perseroan, sebagai Penjual: dan

PT Unggul Permai Utama, sebagai Pembeli.

(Penjual dan Pembeli secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”)

Para Pihak tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak terdapat benturan kepentingan.

D. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Material

Perseroan melakukan penjualan seluruh kepemilikan sahamnya pada BSI dengan pertimbangan, bahwa
BSI telah menghentikan kegiatan operasional sejak tahun 2020 dan tidak lagi memberikan kontribusi
terhadap kegiatan usaha maupun kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, teknologi Blast Furnace (BF)
yang digunakan oleh BSI memerlukan kokas sebagai bahan baku pendukung utama dalam proses
produksi Nickel Pig Iron (NPI). Sejak tahun 2020, harga kokas mengalami peningkatan yang signifikan
sehingga menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi dan kurang kompetitif dibandingkan smelter yang
menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF).

Melalui transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat memperoleh tambahan kas, mengurangi beban yang
timbul dari kepemilikan entitas anak yang tidak aktif, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan
investasi dan fokus terhadap kegiatan usaha utama Perseroan.

Meskipun demikian, terdapat risiko bahwa manfaat keuangan yang diperoleh dari transaksi tidak
terealisasi secara optimal atau tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan
Perseroan dalam jangka pendek. Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan memastikan
penyelesaian transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terus melakukan
pengelolaan dan evaluasi kinerja usaha secara berkelanjutan.

E. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Tersebut terhadap Kegiatan Operasional, Hukum,
Kondisi Keuangan, atau Kelangsungan Usaha Perseroan

Dengan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi
Perseroan dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan usahanya melalui tambahan penerimaan kas dari
hasil transaksi. Mengingat BSI telah menghentikan kegiatan operasional usahanya sejak tahun 2020,
transaksi ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh entitas anak yang tidak
aktif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Selain itu, diharapkan juga dapat
meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi dan memungkinkan Perseroan untuk lebih fokus pada
kegiatan usaha yang aktif dan produktif.

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 5 OCR 0.803
2!

PT IFISHDECO Tbk

Dari sisi operasional, transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan
usaha utama Perseroan karena BSI tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Dari sisi hukum, transaksi
dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dan telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sisi keuangan, transaksi ini diharapkan memberikan dampak positif melalui penerimaan dana hasil
penjualan saham yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan
usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak lagi menanggung biaya dan beban yang terkait dengan
kepemilikan BSI. Sehubungan dengan kelangsungan usaha Perseroan, transaksi ini merupakan langkah
strategis dalam rangka meningkatkan efisiensi, mengoptimalkan portofolio investasi, serta memperkuat
fokus Perseroan pada kegiatan usaha utamanya.

F. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi antara Perseroan dan UPU
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena total aset yang
menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan nilainya lebih dari 20X (dua puluh persen)
berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2025.

Namun, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020, serta semua informasi ini telah diungkapkan dan
tidak menyesatkan.

G. Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi atau Proforma Keuangan

Berikut adalah laporan keuangan sebelum dan setelah dilakukan transaksi (proforma) periode yang

berakhir padatanggal 31 Desember 2025:
(Rp000)

Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 08242363
Piutang Usaha Ki
Pihak Berclasi 10251720
Pibak Ketiga 180.100.700
Piutang Lain Lain
Pihak Berdasi 7217 - KINI
Pihak Ketiga 10:930.401 38.500.000 78430.401
Persedinan 297.589 - 207.559
Pajak Dibayar Duwuka 101204 : 401.201

belum
9.337.702 0.237.703
Uang Muka Bagan Lancar 12.901.290 - 12901290
Saldo Bank Yang Dibatasi KN |
Penggunaannya.
Aset Keuangan Lainnya Bagian Lancar 3.010.874 - 3.010.874
Jumlah Aset Lancar Ti1.208.150 Bnno.poo 360.708.150

Aset Tidak Lancar

do bank yang dibatasi penggunaannya G50073IR - (5007 SR

1 jangka panjang 2s1013 770 | GOS Ao) 93.502.379 |

Uang muka, bagian tidak lancar - - -
Piutang lain-lain 5 z z
Pihak berelasi TG005 307 2 TTO005 307
Pihak ketiga 220 : 020
“Aset tetap, neto 11.803.947 - 171 903.97
Aset tak berwujud, neto 1344 A88 : 1344 488
Properti pertambangan, neto GBA9ABIA - (ADA IA
“Aset pajak tangguhan 2.195.334 - 2.195.338
Att knp linnyo Bagan Gak 200.843 n Gagoutas
Jumlah Aset Tidak Lancar 6ss20ss81 | (90S11A00) 94754181
Jumlah Aset 9065337311 (32011400) B0AS22.331

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 6 OCR 0.581
2!

PT IFISHDECO Tbk

31 Desembe
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 6824263 : 8212203
Piutang Usaha 4 2 2
Pihak Berelasi To25720 - 1251720
Pibak Ketiga 180.109.700 - 186.109.760
Piutang Lain-Lain Pi 2 :
Pihak Berelasi Te 1T0 - Tea
Pihak Ketiga 15230 401 58.500.000 78.430.401
ersedinan 297.559 - 207.559
Pajak Dibayar Dimuka 101204 - 301204
Beban Dibayar Dimuka 9337703 : Da7 70n
Uang Muka Bagian Lancar 12.901.290 - 12.901.290
Saldo Bank Yang Dibatasi
Penggunaannya 2 2 5
“Aset Keuangan Lainnya Bagian Lancar 3.010.874 : 3.010.873
Jumlah Aset Lancar 311.208.150 28300000 30-708.150
Aset Tidak Lancar
Saldo bank yang dibatasi penggunaannya GS007 NK : (5007 3
Investasi jangka panjang. 2s4013779 | UOOSIT A00), 93.502 379
Uang muka, bagian tidak lancar - - -
Piutang lain-lain 2 2 P:
Pihak berelasi : 10003 397
Pihak ketiga : 620
“Aset tetap. neto 101.803.947 - Ti go19a7
Aset tak berwujud, neto LIA ABS - 1349 A88
- Ba
At Kn Yi EA TEA gan988 2 60215
Jumlah Aset Tidak Lancar ces20ss81 | (90511400) @4754181
Jumlah Aset Soss33731 | AI2011A00n BOR S22 II

Lab
Llablitas Jangka Pendek
Pinjaman bark jangka pendek
Utang usaha
Pihak berelasi DIK : 2163
Pihak ketiga G0 A03 : G.003 A03
Utang lain-lain P3
26126311 P ETIL
Pihak ketiga 951.329 - 957.529
Beban yang masih harus di bayar -
Pihk berelasi 2 P 5
Pihak ketiga 38041330 - 3ROa1.330
Utang pajak 18.378.126 : 18.378.126
Bagian utang Jangka panjang yang Jatuh
tempo dalam 1 tahun: -
Bank 1300271 z 150617
Pembelian asettetap 979.069 - 97.009
Liubiltas sewa 419.098 - T419.098
Jumlah Lialilitas Jangka Pendek To7.473.878 - Top 479.818
Linbilitas Jangka Panjang
Utang bank jangka panjang.
Bank 20115 : DASI
Pembelian asettetap 206.092 - 206.092
Liabilitas sewa T604.290 : 1004290
Labilitas manfaat karyawan 5.002.804 El 5.002.804
Kevugian metebi 7.199.840 : 1.190.840
Jumlah Liabilitas 31.638.278 - 1.098.278
Jumlah Liabilitas WASIT 1.NS6 - TAS ATT.NS6
Ekitas
Modal saham 212500100 B3 215.300.000
Saha trensuri Teo oo Tag z Teo on Tany
Tambahan modat disetor. 123.306.081 - 123.206.081
Selisih transaski dengan (Sa.coa 694) - (Sa.604 694)
kepentingan non-pengendati 5 : :3
Saldo laba masi3a | motion 000379801
Jumlah Ekuitas Ss1421870| 03201400) T9A10.476
Jumlah Labilitas dan Ekuitas Sogsaasai | Garoi do KNPI

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 7 OCR 0.908
PT IFISHDECO Tbk

H. Informasi Lain-lain

Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat peristiwa yang berdampak secara
material. Berikut adalah perubahan kepemilikan saham pada BSI sebelum dan setelah transaksi:
" Sebelum Transaksi

Pemegang Saham Jumlah Saham Pa
Perseroan 34.607.215 99,997 4
Atelier Partners Inc. 1.027 0,003 96
Jumlah 34.608.242 100,00 96

Setelah Transaksi

Pemegang Saham Jumlah Saham To
PT Unggul Permai Utama 34.607.215 99,997 76
Atelier Partners Inc. 1.027 0,003 4
Jumlah 34.608.242 100,00 Yo

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

IL Identitas Status Penilai

Penilai adalah penilai independen/penilai eksternal yang bebas ikatan, yang pada saat ini atau di
kemudian hari tidak memiliki kepentingan finansial yang berhubungan dengan objek Penilaian
Saham selain dari jasa penilaian.

Penilai yang ditunjuk Perseroan untuk membuat laporan pendapat kewajaran adalah KJPP Guntur,
Eki, Andri & Rekan (“KJPP GEAR”). KJPP GEAR ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 562/KM.1/2013 tertanggal 14 Agustus 2013 dan telah memperoleh Izin KJPP Nomor:
2.13.0116, terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK.

Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada laporan kajian Penilai adalah sebagai berikut:

Nama : Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)

Anggota MAPPI 1 14-S-05089

No. Izin Penilai Publik :277/KM.1/2018

No. Izin Bapepam-LK : STTD.PB-51/PM.223/2021 (Penunjang Pasar Modal)
211/NB.122/STTD-P/2020 (Industri Keuangan Non-Bank)

No. Register : RMK-2017.01120

Klasifikasi bidang : Jasa Penilaian Bisnis

Kualifikasi (B) No. B-01.18.00511

In Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Nama Perusahaan 1. PTIFISHDECO Tbk
Bidang Usaha 1 Pertambangan Bijih Nikel & Perkebunan Buah Kelapa
Alamat 1 Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 F,

Jl. Jend. Sudirman No. 86, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telpon 1 (021) 5704988
Website 1 www.ifishdeco.com
Email 1 corporate@ifishdeco.com

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 8 OCR 0.942
PT IFISHDECO Tbk

“. Maksud dan Tujuan Penilaian

Perseroan bermaksud melakukan transaksi penjualan sebanyak 34.607.215 saham atau setara
dengan 99,9974 kepemilikan saham pada BSI kepada UPU sebagai pihak non-afiliasi. Laporan
Pendapat Kewajaran dilakukan dalam rangka memperoleh opini dari lembaga jasa penilai
independen terkait kewajaran rencana transaksi sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 17/2020
dan POJK No. 42/2020. Laporan tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan manajemen
Perseroan dalam pengambilan keputusan.

V. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan

Tanggal pendapat kewajaran (cut-off date) yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran adalah 31 Desember 2025, dimana batas tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan
kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK No. 35/2020”) tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, laporan pendapat kewajaran memiliki masa
berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut-off date) yang
digunakan dalam laporan tersebut. Sehingga, Laporan Pendapat Kewajaran berlaku sampai dengan
tanggal 30 Juni 2026.

V. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran sebagai berikut:

a. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.

b. KJPP GEAR telah melakukan penelaahan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.

c. Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP GEAR mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya, serta penelitian yang dianggap
relevan.

d. Perseroan menyatakan seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP GEAR dan tidak ada pengurangan atas
fakta-fakta yang penting.

e. KIPP GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan Perseroan dan telah disesuaikan
sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).

f. Laporan Pendapat Kewajaran terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

g. KJPP GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.

h. KJPP GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
Perseroan.

i. Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.

j. Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan rencana transaksi
material yang akan dilakukan pada tanggal laporan kewajaran diterbitkan.

k. Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP GEAR menggunakan beberapa asumsi,

seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 9 OCR 0.951
PT IFISHDECO Tbk

dalam rencana transaksi serta keakuratan informasi mengenai rencana transaksi material yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

I. Laporan Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.

m. KJPP GEAR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya rencana transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran. KJPP GEAR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas:

a. KJPP GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.

b. Dalam melaksanakan analisis, KJPP GEAR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan oleh Perseroan kepada KJPP GEAR atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. KJPP GEAR tidak bertanggungjawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP GEAR
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.

Cc. Analisis pendapat kewajaran atas rencana transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP GEAR secara material. Oleh karenanya, KJPP
GEAR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

d. KJPP GEAR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana transaksi. Jasa-
jasa yang diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan rencana transaksi hanya merupakan
pemberian pendapat kewajaran atas rencana transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KIPP GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
rencana transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari rencana transaksi
tersebut.

e. Pekerjaan KJPP GEAR berkaitan dengan rencana transaksi dimaksud tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP GEAR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar rencana transaksi yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap rencana
transaksi tersebut.

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 10 OCR 0.943
2!

PT IFISHDECO Tbk

VI. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan

a. Analisis atas rencana transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan manfaat
dari transaksi yang akan dilakukan.

b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan
kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan prospek keuangan, alasan
dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas rencana
transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma
sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan
analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap Perseroan sebagai akibat dari
rencana transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan Perseroan.
Selanjutnya, menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan
kerugian dari rencana transaksi yang akan dilakukan.

Cc. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, dan

d. Analisis atas faktor lain yang relevan.

KJPP GEAR juga telah melakukan investigasi melalui pengumpulan data dan informasi dari manajemen
Perseroan guna memperoleh dokumen dan informasi yang diperlukan dalam proses analisis. Dalam
rangka memperoleh keyakinan yang memadai atas data dan informasi yang digunakan, KJPP GEAR
telah melakukan kunjungan lapangan (site visit) serta wawancara dengan manajemen Perseroan atau
pihak yang mewakili, serta pihak-pihak lain yang relevan.

VI. Analisa Pendapat Kewajaran

i. Analisis Dampak Keuangan

a. Nilai buku piutang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp19.930.401 ribu dan terdapat
penambahan atas rencana transaksi penjualan saham sebesar Rp58.500.000 ribu, sehingga
nilai piutang lain-lain pihak ketiga menjadi Rp78.430.401 ribu.

b. Nilai buku investasi jangka panjang pada aset tidak lancar sebesar Rp284.013.779 ribu dan
berkurang atas rencana transaksi penjualan saham sebesar Rp190.511.400 ribu, sehingga
nilai investasi jangka panjang menjadi 93.502.379 ribu.

Cc. Nilai buku saldo laba Perseroan tercatat sebesar Rp732.391.264 dan berkurang sebesar
Rp132.011.400 ribu akibat dari rencana transaksi penjualan saham, sehingga nilai saldo laba
menjadi Rp600.379.364 ribu.

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 11 OCR 0.640
2!

PT IFISHDECO Tbk

Anal
Analisis inkremental (nilai tambah) atas rencana transaksi dilakukan dengan mengurangkan nilai
pada proyeksi setelah dengan nilai pada proyeksi sebelum.

Inkremental

r LL, Analisis Inkremental pada Lay

Pendapatan - - - - -

Beban Pokok Penjualan - - 5 -

Laba (Rugi) Kotor 5 - z 5

Beban Umum dan
Administrasi
Laba (Rugi) Perusahaan Anak |” 23597810 | 44200294 | 45372951 | 40507275 | 47.009.957

Rugi Penjualan Saham (32.011.400) -. z 8 :
Pendapatan (Beban) Lain-Lain | ”“(6.541.324)| (6704858) | (6872470) | (7.044.291) | (7.220.398)
Beban Bunga 2 E 2 2 £

Laba (Rugi) SebelumPajak | (114954914) | 37501436 | 38500472 | 39462984 | 40.449.558

Laba (Rugi) Bersih Tahun

(89664233) | 29207020 | 30030368 | 30781127 | a1ss0.es6
Berjalan

Aset
Aset Lancar Tio4t1.s12 | 1o300og23/| 11102563 | 112565101 | 114707148
Aset Tidak Lancar (200.016.345) | (170.757.730) | 041439.127) | (112.120.519) | (82.801.910)
Total Aset (89.004.831) | (00.360.912) | (90.330.545) 444.583 | M.905.23K
Liabilitas

Linbilitas Jangka Pendek
Liubiltas Jangka P.
Liabilitas - - - - -
Ekuitas W.001532 | (00306215) | CORE) Tangga | 31902218

Arus Kas dari aktivitas
operasi
Arus Kas dari aktivitas

S191 1.512 5829311 5970759 6.201.019 6496697

investasi
Arus Kas dari aktivitas
pendanaan

Kenalian (Peruruner) suoisi2 | se2031i|  soze7s0| 62010159 | 6400607

Kerabat ral sio1.si2 | s17oso3 | camimses | o0018.601

dan Bank pada Akhir | Sigrisi2 | s7a0s28 | 6s71nssa | c0015601 | 70415208

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 12 OCR 0.837
2!

PT IFISHDECO Tbk

Analisis Sensitivitas

Analisis Sensitivitas untuk menggambarkan dampak perubahan atau penyesuaian pada proyeksi
keuangan Perseroan sebelum dan setelah transaksi. Selain itu, digunakan untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi.

Current Ratio
Kondisi Normal 51oyo S7ita 667Ya 16320 56170
Naik 1096 51594 58514 6804 78314 89096
Turun 1096. 50676 51Tha Gila ELIA 88270
ROA
Kondisi Normal 1036 16700 10,719 9949 9.294
Naik 109 1,71Yo 12,024 110296 10,224 9,544
Turun 1006 0,794 121179 MATA 10,280 9,604
ROE
Kondisi Normal 11996 134019 121496 REA 10,310
Naik 1096 1,940 134596 12,2074 11,2096 10,367
Turun 1096 0,906 13,579 12,076 11,2896 10,436

Berdasarkan analisis sensitivitas, nilai transaksi atas transaksi penjualan saham dilakukan
pengujian sensitivitas dengan skenario kondisi normal, kenaikan sebesar 1096 dan penurunan
sebesar 1096 terhadap kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi tahun 2026 hingga
2030. Analisis sensitivitas tersebut bertujuan untuk melihat ketahanan kondisi keuangan dan
profitabilitas Perseroan setelah transaksi dilakukan.

Secara keseluruhan, hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa transaksi penjualan saham
masih memberikan kondisi likuiditas dan profitabilitas yang cukup baik pada seluruh skenario
pengujian. Bahkan pada kondisi penurunan sebesar 10X, Perseroan tetap mampu
mempertahankan Current Ratio pada tingkat yang sangat tinggi serta mempertahankan ROA dan
ROE pada posisi positif. Dengan demikian, transaksi penjualan saham dinilai masih cukup resilien
terhadap perubahan asumsi dan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap
kondisi keuangan Perseroan.

iv. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian

sil Penilaian

Selisih

Rencana Transaksi Jual Beli 99.997” Saham

5 1
PT bintang Smelter Indonesia SEMAROGINN Gl M2

Analisis atas transaksi penjualan saham dilakukan dengan membandingkan nilai rencana
transaksi terhadap hasil penilaian saham. Berdasarkan hasil analisis, nilai rencana transaksi
berada pada kisaran sebesar 0,084 dari nilai acuan hasil penilaian saham. Nilai tersebut masih
berada dalam batas kewajaran sesuai ketentuan POJK No. 35/2020, dimana batas atas maupun
batas bawah kisaran nilai transaksi tidak melebihi 7,596 dari nilai yang dijadikan acuan dalam
penentuan kisaran nilai rencana transaksi.

Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 13 OCR 0.940
PT IFISHDECO Tbk

IV. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
penelaahan atas dampak keuangan rencana transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran, KJPP GEAR berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan

keuangan adalah WAJAR.

V. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini

dapat menghubungi:

Corporate Secretary
PT Ifishdeco Tbk
Sahid Sudirman Center, Lantai 42F,

Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telepon: (021) 570 4988
Situs web: www.ifishdeco.com

Email: corporate@ifishdeco.com

Jakarta, 23 Juni 2026

PT Ifishdeco Tbk
Direksi

Sahid Sudirman Center, 42”8 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220
Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.36 MB
Published23 Jun 2026
Pages13
Characters34,522
Text sourceOCR
OCR confidence0.872

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org IFISHDECO Tbk p.1 ×38
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
unresolved org PT Bintang Smelter Indonesia p.2 ×6
unresolved org PT Unggul Permai Utama p.2 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Herlina · Notaris p.2 ×3
unresolved org Kementerian p.2
unresolved person Abdul Latief · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved person Sri Juwariyati · Notaris p.3
unresolved person Susana Chandradewi Sanyoto S.H. · Notaris p.3
unresolved org Laporan Penilaian Aset KJPP Pung's Zulkarnain & Rekan p.3
unresolved org KJPP Pung's Zulkarnain p.3
unresolved org PT Bintang Smelter Indonesia KJPP Guntur p.4
unresolved org Andri & Rekan p.4 ×2
unresolved org Bank Yang Dibatasi KN p.5
unresolved person H. Informasi Lain-lain Sampai p.7
unresolved org Atelier Partners Inc. p.7 ×2
unresolved org KJPP Guntur p.7
unresolved org KJPP GEAR p.7 ×23
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org KJPP p.7
unresolved org Bapepam-LK p.7 ×2
unresolved org PTIFISHDECO Tbk p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 52 ms 13 Sep 2026 14:12

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result