Back to announcement
20260623_IFSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103659_lamp1.pdf
Board change Needs review IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.945
al PT IFISHDECO Tbk KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA No. : 241/TBK/SKU-111/VI/2026 Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini, Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. al Ia PT IFISHDECO Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam Bidang Pertambangan Bijih Nikel dan Perkebunan Buah Kelapa Kantor Pusat: Sahid Sudirman Center, Lantai 42F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 Telepon: (021) 570 4988 Situs Web: www.ifishdeco.com Email: corporate@ifishdeco.com Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. PT IFISHDECO Tbk bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tidak terdapat fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2026. Sahid Sudirman Center, 42" Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 2 OCR 0.950
Pl. (-L PT IFISHDECO Tbk PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”), PT Ifishdeco Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) menyampaikan informasi terkait transaksi pengalihan saham berupa penjualan saham pada PT Bintang Smelter Indonesia, anak perusahaan Perseroan, yang dilakukan Perseroan kepada PT Unggul Permai Utama, yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, karena total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan nilainya lebih dari 20x berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2025, namun bukan termasuk transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020. Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). 'AIAN SINGK: MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL A. Umum PT Bintang Smelter Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “BSI”) berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan bertalian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2017”), yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tertanggal 16 Mei 2013. Akta ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat Keputusan No. AHU-27909.AH.01.01.Tahun 2013 tertanggal 24 Mei 2013. Anggaran Dasar BSI telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir, yaitu melalui Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bintang Smelter Indonesia Nomor 05 tanggal 8 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., LL.M, Notaris di Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar BSI mengenai peningkatan modal disetor. Akta ini telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar BSI Nomor: AHU-AH.01.03-0325543 tertanggal 13 Desember 2022. BSI merupakan entitas anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan. PT Ifishdeco Tbk merupakan perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 41 tanggal 9 Juni 1971, yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/110/7 tanggal 29 Juni 1971. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 381 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi. Akta ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Menhum”) melalui Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor: AHU-0043812.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 5 Juli 2025. Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 3 OCR 0.949
PT IFISHDECO Tbk Selain itu, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 144 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah diberitahukan kepada Menhum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-0125072.AH.01.11.TAHUN 2026 tertanggal 9 Juni 2026. Perseroan memiliki 34.607.215 lembar saham pada BSI atau 99,997 dari modal ditempatkan dan disetor pada BSI. PT Unggul Permai Utama (selanjutnya disebut sebagai “UPU”) berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka UU No. 40/2017. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 17 tertanggal 3 November 2021, yang dibuat di hadapan Sri Juwariyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0074446.AH.01.01.TAHUN 2021 tertanggal 23 November 2021. Anggaran Dasar UPU telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat (Sirkuler) Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 02 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Susana Chandradewi Sanyoto S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 Ayat 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 Anggaran Dasar UPU. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-0041892.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 26 Juni 2025. Selain itu, UPU telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat UPU Nomor 12 tanggal 5 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., LL.M, Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta ini telah diberitahukan kepada Menhum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan UPU Nomor: AHU-0185166.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 12 Agustus 2025. B. Objek dan Nilai Transaksi Sehubungan dengan pengalihan saham PT Bintang Smelter Indonesia, pada tanggal 22 Juni 2026, Perseroan dan PT Unggul Permai Utama (“UPU”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham PT Bintang Smelter Indonesia (“Perjanjian Jual Beli”). Berdasarkan Perjanjian Jual Beli, Perseroan menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada BSI kepada UPU sebanyak 34.607.215 (tiga puluh empat juta enam ratus tujuh ribu dua ratus lima belas lembar saham) lembar saham atau sebesar 99,99796 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan tujuh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam BSI. Merujuk pada ketentuan Pasal 3 POJK No. 17/2020, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material karena total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan, nilainya lebih dari 2046 (dua puluh persen) berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut: Laporan Keuangan per 31 Des 2025 (Audited) Perseroan BSI 1 Aset Rp 1.060.783.953.777 Rp 214.545.427.672 | 20,234 Sehubungan dengan transaksi di atas, dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020 dan POJK No. 31/2015, Perseroan telah menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP” atau “Penilai”) dengan laporan sebagai berikut: » Laporan Penilaian Aset KJPP Pung's Zulkarnain & Rekan Nomor: 00650/2.0004-01/P1/10/0378/ 1/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026: Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 4 OCR 0.944
PT IFISHDECO Tbk » Laporan Penilaian Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia KJPP Guntur, Eki, Andri & Rekan Nomor: 00049/2.0116-06/BS/02/0511/1/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026 " Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli Non Afiliasi Berupa 99,99744 Saham PT Bintang Smelter Indonesia Nomor: 00050/2.0116-06/BS/02/0511/1/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”). (selanjutnya disebut “Laporan Penilai”) Merujuk pada hasil Laporan Penilai, nilai transaksi Perjanjian Jual Beli adalah sebesar Rp 58.500.000.000,- (lima puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dari UPU kepada Perseroan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham. Nilai transaksi tersebut tidak mencapai 2046 dari ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. C. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi Perseroan, sebagai Penjual: dan PT Unggul Permai Utama, sebagai Pembeli. (Penjual dan Pembeli secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”) Para Pihak tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak terdapat benturan kepentingan. D. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Material Perseroan melakukan penjualan seluruh kepemilikan sahamnya pada BSI dengan pertimbangan, bahwa BSI telah menghentikan kegiatan operasional sejak tahun 2020 dan tidak lagi memberikan kontribusi terhadap kegiatan usaha maupun kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, teknologi Blast Furnace (BF) yang digunakan oleh BSI memerlukan kokas sebagai bahan baku pendukung utama dalam proses produksi Nickel Pig Iron (NPI). Sejak tahun 2020, harga kokas mengalami peningkatan yang signifikan sehingga menyebabkan biaya produksi menjadi tinggi dan kurang kompetitif dibandingkan smelter yang menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Melalui transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat memperoleh tambahan kas, mengurangi beban yang timbul dari kepemilikan entitas anak yang tidak aktif, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi dan fokus terhadap kegiatan usaha utama Perseroan. Meskipun demikian, terdapat risiko bahwa manfaat keuangan yang diperoleh dari transaksi tidak terealisasi secara optimal atau tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam jangka pendek. Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan memastikan penyelesaian transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terus melakukan pengelolaan dan evaluasi kinerja usaha secara berkelanjutan. E. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Tersebut terhadap Kegiatan Operasional, Hukum, Kondisi Keuangan, atau Kelangsungan Usaha Perseroan Dengan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi Perseroan dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan usahanya melalui tambahan penerimaan kas dari hasil transaksi. Mengingat BSI telah menghentikan kegiatan operasional usahanya sejak tahun 2020, transaksi ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh entitas anak yang tidak aktif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi dan memungkinkan Perseroan untuk lebih fokus pada kegiatan usaha yang aktif dan produktif. Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 5 OCR 0.803
2! PT IFISHDECO Tbk Dari sisi operasional, transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan karena BSI tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Dari sisi hukum, transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sisi keuangan, transaksi ini diharapkan memberikan dampak positif melalui penerimaan dana hasil penjualan saham yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak lagi menanggung biaya dan beban yang terkait dengan kepemilikan BSI. Sehubungan dengan kelangsungan usaha Perseroan, transaksi ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efisiensi, mengoptimalkan portofolio investasi, serta memperkuat fokus Perseroan pada kegiatan usaha utamanya. F. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi antara Perseroan dan UPU merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan nilainya lebih dari 20X (dua puluh persen) berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2025. Namun, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020, serta semua informasi ini telah diungkapkan dan tidak menyesatkan. G. Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi atau Proforma Keuangan Berikut adalah laporan keuangan sebelum dan setelah dilakukan transaksi (proforma) periode yang berakhir padatanggal 31 Desember 2025: (Rp000) Aset Lancar Kas dan Setara Kas 08242363 Piutang Usaha Ki Pihak Berclasi 10251720 Pibak Ketiga 180.100.700 Piutang Lain Lain Pihak Berdasi 7217 - KINI Pihak Ketiga 10:930.401 38.500.000 78430.401 Persedinan 297.589 - 207.559 Pajak Dibayar Duwuka 101204 : 401.201 belum 9.337.702 0.237.703 Uang Muka Bagan Lancar 12.901.290 - 12901290 Saldo Bank Yang Dibatasi KN | Penggunaannya. Aset Keuangan Lainnya Bagian Lancar 3.010.874 - 3.010.874 Jumlah Aset Lancar Ti1.208.150 Bnno.poo 360.708.150 Aset Tidak Lancar do bank yang dibatasi penggunaannya G50073IR - (5007 SR 1 jangka panjang 2s1013 770 | GOS Ao) 93.502.379 | Uang muka, bagian tidak lancar - - - Piutang lain-lain 5 z z Pihak berelasi TG005 307 2 TTO005 307 Pihak ketiga 220 : 020 “Aset tetap, neto 11.803.947 - 171 903.97 Aset tak berwujud, neto 1344 A88 : 1344 488 Properti pertambangan, neto GBA9ABIA - (ADA IA “Aset pajak tangguhan 2.195.334 - 2.195.338 Att knp linnyo Bagan Gak 200.843 n Gagoutas Jumlah Aset Tidak Lancar 6ss20ss81 | (90S11A00) 94754181 Jumlah Aset 9065337311 (32011400) B0AS22.331 Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 6 OCR 0.581
2! PT IFISHDECO Tbk 31 Desembe Aset Lancar Kas dan Setara Kas 6824263 : 8212203 Piutang Usaha 4 2 2 Pihak Berelasi To25720 - 1251720 Pibak Ketiga 180.109.700 - 186.109.760 Piutang Lain-Lain Pi 2 : Pihak Berelasi Te 1T0 - Tea Pihak Ketiga 15230 401 58.500.000 78.430.401 ersedinan 297.559 - 207.559 Pajak Dibayar Dimuka 101204 - 301204 Beban Dibayar Dimuka 9337703 : Da7 70n Uang Muka Bagian Lancar 12.901.290 - 12.901.290 Saldo Bank Yang Dibatasi Penggunaannya 2 2 5 “Aset Keuangan Lainnya Bagian Lancar 3.010.874 : 3.010.873 Jumlah Aset Lancar 311.208.150 28300000 30-708.150 Aset Tidak Lancar Saldo bank yang dibatasi penggunaannya GS007 NK : (5007 3 Investasi jangka panjang. 2s4013779 | UOOSIT A00), 93.502 379 Uang muka, bagian tidak lancar - - - Piutang lain-lain 2 2 P: Pihak berelasi : 10003 397 Pihak ketiga : 620 “Aset tetap. neto 101.803.947 - Ti go19a7 Aset tak berwujud, neto LIA ABS - 1349 A88 - Ba At Kn Yi EA TEA gan988 2 60215 Jumlah Aset Tidak Lancar ces20ss81 | (90511400) @4754181 Jumlah Aset Soss33731 | AI2011A00n BOR S22 II Lab Llablitas Jangka Pendek Pinjaman bark jangka pendek Utang usaha Pihak berelasi DIK : 2163 Pihak ketiga G0 A03 : G.003 A03 Utang lain-lain P3 26126311 P ETIL Pihak ketiga 951.329 - 957.529 Beban yang masih harus di bayar - Pihk berelasi 2 P 5 Pihak ketiga 38041330 - 3ROa1.330 Utang pajak 18.378.126 : 18.378.126 Bagian utang Jangka panjang yang Jatuh tempo dalam 1 tahun: - Bank 1300271 z 150617 Pembelian asettetap 979.069 - 97.009 Liubiltas sewa 419.098 - T419.098 Jumlah Lialilitas Jangka Pendek To7.473.878 - Top 479.818 Linbilitas Jangka Panjang Utang bank jangka panjang. Bank 20115 : DASI Pembelian asettetap 206.092 - 206.092 Liabilitas sewa T604.290 : 1004290 Labilitas manfaat karyawan 5.002.804 El 5.002.804 Kevugian metebi 7.199.840 : 1.190.840 Jumlah Liabilitas 31.638.278 - 1.098.278 Jumlah Liabilitas WASIT 1.NS6 - TAS ATT.NS6 Ekitas Modal saham 212500100 B3 215.300.000 Saha trensuri Teo oo Tag z Teo on Tany Tambahan modat disetor. 123.306.081 - 123.206.081 Selisih transaski dengan (Sa.coa 694) - (Sa.604 694) kepentingan non-pengendati 5 : :3 Saldo laba masi3a | motion 000379801 Jumlah Ekuitas Ss1421870| 03201400) T9A10.476 Jumlah Labilitas dan Ekuitas Sogsaasai | Garoi do KNPI Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 7 OCR 0.908
PT IFISHDECO Tbk H. Informasi Lain-lain Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat peristiwa yang berdampak secara material. Berikut adalah perubahan kepemilikan saham pada BSI sebelum dan setelah transaksi: " Sebelum Transaksi Pemegang Saham Jumlah Saham Pa Perseroan 34.607.215 99,997 4 Atelier Partners Inc. 1.027 0,003 96 Jumlah 34.608.242 100,00 96 Setelah Transaksi Pemegang Saham Jumlah Saham To PT Unggul Permai Utama 34.607.215 99,997 76 Atelier Partners Inc. 1.027 0,003 4 Jumlah 34.608.242 100,00 Yo RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI IL Identitas Status Penilai Penilai adalah penilai independen/penilai eksternal yang bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan finansial yang berhubungan dengan objek Penilaian Saham selain dari jasa penilaian. Penilai yang ditunjuk Perseroan untuk membuat laporan pendapat kewajaran adalah KJPP Guntur, Eki, Andri & Rekan (“KJPP GEAR”). KJPP GEAR ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 562/KM.1/2013 tertanggal 14 Agustus 2013 dan telah memperoleh Izin KJPP Nomor: 2.13.0116, terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK. Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada laporan kajian Penilai adalah sebagai berikut: Nama : Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) Anggota MAPPI 1 14-S-05089 No. Izin Penilai Publik :277/KM.1/2018 No. Izin Bapepam-LK : STTD.PB-51/PM.223/2021 (Penunjang Pasar Modal) 211/NB.122/STTD-P/2020 (Industri Keuangan Non-Bank) No. Register : RMK-2017.01120 Klasifikasi bidang : Jasa Penilaian Bisnis Kualifikasi (B) No. B-01.18.00511 In Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Nama Perusahaan 1. PTIFISHDECO Tbk Bidang Usaha 1 Pertambangan Bijih Nikel & Perkebunan Buah Kelapa Alamat 1 Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Tanah Abang, Jakarta Pusat Telpon 1 (021) 5704988 Website 1 www.ifishdeco.com Email 1 corporate@ifishdeco.com Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 8 OCR 0.942
PT IFISHDECO Tbk “. Maksud dan Tujuan Penilaian Perseroan bermaksud melakukan transaksi penjualan sebanyak 34.607.215 saham atau setara dengan 99,9974 kepemilikan saham pada BSI kepada UPU sebagai pihak non-afiliasi. Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan dalam rangka memperoleh opini dari lembaga jasa penilai independen terkait kewajaran rencana transaksi sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Laporan tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan manajemen Perseroan dalam pengambilan keputusan. V. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan Tanggal pendapat kewajaran (cut-off date) yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah 31 Desember 2025, dimana batas tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK No. 35/2020”) tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, laporan pendapat kewajaran memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut-off date) yang digunakan dalam laporan tersebut. Sehingga, Laporan Pendapat Kewajaran berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. V. Asumsi dan Kondisi Pembatas Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran sebagai berikut: a. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion. b. KJPP GEAR telah melakukan penelaahan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran. c. Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya, serta penelitian yang dianggap relevan. d. Perseroan menyatakan seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. e. KIPP GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan Perseroan dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). f. Laporan Pendapat Kewajaran terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. g. KJPP GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. h. KJPP GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari Perseroan. i. Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. j. Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan rencana transaksi material yang akan dilakukan pada tanggal laporan kewajaran diterbitkan. k. Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP GEAR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 9 OCR 0.951
PT IFISHDECO Tbk dalam rencana transaksi serta keakuratan informasi mengenai rencana transaksi material yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. I. Laporan Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. m. KJPP GEAR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya rencana transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. KJPP GEAR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Kondisi Pembatas: a. KJPP GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan transaksi. b. Dalam melaksanakan analisis, KJPP GEAR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan oleh Perseroan kepada KJPP GEAR atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. KJPP GEAR tidak bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP GEAR bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Cc. Analisis pendapat kewajaran atas rencana transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP GEAR secara material. Oleh karenanya, KJPP GEAR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. d. KJPP GEAR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana transaksi. Jasa- jasa yang diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan rencana transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas rencana transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KIPP GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan rencana transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari rencana transaksi tersebut. e. Pekerjaan KJPP GEAR berkaitan dengan rencana transaksi dimaksud tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP GEAR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar rencana transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap rencana transaksi tersebut. Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 10 OCR 0.943
2! PT IFISHDECO Tbk VI. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan a. Analisis atas rencana transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan. b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan prospek keuangan, alasan dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas rencana transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap Perseroan sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan Perseroan. Selanjutnya, menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi yang akan dilakukan. Cc. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, dan d. Analisis atas faktor lain yang relevan. KJPP GEAR juga telah melakukan investigasi melalui pengumpulan data dan informasi dari manajemen Perseroan guna memperoleh dokumen dan informasi yang diperlukan dalam proses analisis. Dalam rangka memperoleh keyakinan yang memadai atas data dan informasi yang digunakan, KJPP GEAR telah melakukan kunjungan lapangan (site visit) serta wawancara dengan manajemen Perseroan atau pihak yang mewakili, serta pihak-pihak lain yang relevan. VI. Analisa Pendapat Kewajaran i. Analisis Dampak Keuangan a. Nilai buku piutang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp19.930.401 ribu dan terdapat penambahan atas rencana transaksi penjualan saham sebesar Rp58.500.000 ribu, sehingga nilai piutang lain-lain pihak ketiga menjadi Rp78.430.401 ribu. b. Nilai buku investasi jangka panjang pada aset tidak lancar sebesar Rp284.013.779 ribu dan berkurang atas rencana transaksi penjualan saham sebesar Rp190.511.400 ribu, sehingga nilai investasi jangka panjang menjadi 93.502.379 ribu. Cc. Nilai buku saldo laba Perseroan tercatat sebesar Rp732.391.264 dan berkurang sebesar Rp132.011.400 ribu akibat dari rencana transaksi penjualan saham, sehingga nilai saldo laba menjadi Rp600.379.364 ribu. Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 11 OCR 0.640
2! PT IFISHDECO Tbk Anal Analisis inkremental (nilai tambah) atas rencana transaksi dilakukan dengan mengurangkan nilai pada proyeksi setelah dengan nilai pada proyeksi sebelum. Inkremental r LL, Analisis Inkremental pada Lay Pendapatan - - - - - Beban Pokok Penjualan - - 5 - Laba (Rugi) Kotor 5 - z 5 Beban Umum dan Administrasi Laba (Rugi) Perusahaan Anak |” 23597810 | 44200294 | 45372951 | 40507275 | 47.009.957 Rugi Penjualan Saham (32.011.400) -. z 8 : Pendapatan (Beban) Lain-Lain | ”“(6.541.324)| (6704858) | (6872470) | (7.044.291) | (7.220.398) Beban Bunga 2 E 2 2 £ Laba (Rugi) SebelumPajak | (114954914) | 37501436 | 38500472 | 39462984 | 40.449.558 Laba (Rugi) Bersih Tahun (89664233) | 29207020 | 30030368 | 30781127 | a1ss0.es6 Berjalan Aset Aset Lancar Tio4t1.s12 | 1o300og23/| 11102563 | 112565101 | 114707148 Aset Tidak Lancar (200.016.345) | (170.757.730) | 041439.127) | (112.120.519) | (82.801.910) Total Aset (89.004.831) | (00.360.912) | (90.330.545) 444.583 | M.905.23K Liabilitas Linbilitas Jangka Pendek Liubiltas Jangka P. Liabilitas - - - - - Ekuitas W.001532 | (00306215) | CORE) Tangga | 31902218 Arus Kas dari aktivitas operasi Arus Kas dari aktivitas S191 1.512 5829311 5970759 6.201.019 6496697 investasi Arus Kas dari aktivitas pendanaan Kenalian (Peruruner) suoisi2 | se2031i| soze7s0| 62010159 | 6400607 Kerabat ral sio1.si2 | s17oso3 | camimses | o0018.601 dan Bank pada Akhir | Sigrisi2 | s7a0s28 | 6s71nssa | c0015601 | 70415208 Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 12 OCR 0.837
2! PT IFISHDECO Tbk Analisis Sensitivitas Analisis Sensitivitas untuk menggambarkan dampak perubahan atau penyesuaian pada proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah transaksi. Selain itu, digunakan untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi. Current Ratio Kondisi Normal 51oyo S7ita 667Ya 16320 56170 Naik 1096 51594 58514 6804 78314 89096 Turun 1096. 50676 51Tha Gila ELIA 88270 ROA Kondisi Normal 1036 16700 10,719 9949 9.294 Naik 109 1,71Yo 12,024 110296 10,224 9,544 Turun 1006 0,794 121179 MATA 10,280 9,604 ROE Kondisi Normal 11996 134019 121496 REA 10,310 Naik 1096 1,940 134596 12,2074 11,2096 10,367 Turun 1096 0,906 13,579 12,076 11,2896 10,436 Berdasarkan analisis sensitivitas, nilai transaksi atas transaksi penjualan saham dilakukan pengujian sensitivitas dengan skenario kondisi normal, kenaikan sebesar 1096 dan penurunan sebesar 1096 terhadap kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi tahun 2026 hingga 2030. Analisis sensitivitas tersebut bertujuan untuk melihat ketahanan kondisi keuangan dan profitabilitas Perseroan setelah transaksi dilakukan. Secara keseluruhan, hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa transaksi penjualan saham masih memberikan kondisi likuiditas dan profitabilitas yang cukup baik pada seluruh skenario pengujian. Bahkan pada kondisi penurunan sebesar 10X, Perseroan tetap mampu mempertahankan Current Ratio pada tingkat yang sangat tinggi serta mempertahankan ROA dan ROE pada posisi positif. Dengan demikian, transaksi penjualan saham dinilai masih cukup resilien terhadap perubahan asumsi dan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan. iv. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian sil Penilaian Selisih Rencana Transaksi Jual Beli 99.997” Saham 5 1 PT bintang Smelter Indonesia SEMAROGINN Gl M2 Analisis atas transaksi penjualan saham dilakukan dengan membandingkan nilai rencana transaksi terhadap hasil penilaian saham. Berdasarkan hasil analisis, nilai rencana transaksi berada pada kisaran sebesar 0,084 dari nilai acuan hasil penilaian saham. Nilai tersebut masih berada dalam batas kewajaran sesuai ketentuan POJK No. 35/2020, dimana batas atas maupun batas bawah kisaran nilai transaksi tidak melebihi 7,596 dari nilai yang dijadikan acuan dalam penentuan kisaran nilai rencana transaksi. Sahid Sudirman Center, 429 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 13 OCR 0.940
PT IFISHDECO Tbk IV. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan rencana transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP GEAR berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan adalah WAJAR. V. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi: Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk Sahid Sudirman Center, Lantai 42F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat Telepon: (021) 570 4988 Situs web: www.ifishdeco.com Email: corporate@ifishdeco.com Jakarta, 23 Juni 2026 PT Ifishdeco Tbk Direksi Sahid Sudirman Center, 42”8 Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bintang Smelter Indonesia
p.2 ×6
unresolved
org
PT Unggul Permai Utama
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Herlina
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.2
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Sri Juwariyati
· Notaris
p.3
unresolved
person
Susana Chandradewi Sanyoto S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
org
Laporan Penilaian Aset KJPP Pung's Zulkarnain & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Pung's Zulkarnain
p.3
unresolved
org
PT Bintang Smelter Indonesia KJPP Guntur
p.4
unresolved
org
Andri & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Yang Dibatasi KN
p.5
unresolved
person
H. Informasi Lain-lain Sampai
p.7
unresolved
org
Atelier Partners Inc.
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP Guntur
p.7
unresolved
org
KJPP GEAR
p.7 ×23
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
KJPP
p.7
unresolved
org
Bapepam-LK
p.7 ×2
unresolved
org
PTIFISHDECO Tbk
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
52 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR