Back to announcement
20250116_FREN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31846308_lamp1.pdf
Other Text extracted FRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Page 2
TANGGAPAN ATAS PERMINTAAN PENJELASAN DARI BURSA
1. Agar Perseroan menjelaskan elaborasi atas perhitungan Rasio Pertukaran
Penggabungan, disertai dengan ilustrasi yang mendukung. Apabila terdapat asumsi-
asumsi tertentu yang digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan tersebut, agar
diuraikan asumsi yang digunakan.
Tanggapan:
● Rasio pertukaran 72%:28% antara EXCL dan Smartfren adalah berdasarkan nilai
ekuitas sekitar IDR 31 triliun dari EXCL (yaitu IDR 2.350 per lembar saham) dan IDR
12 triliun dari Smartfren (yaitu IDR 25 per lembar saham). Rasio ini dihitung
berdasarkan proposi nilai ekuitas dari masing-masing EXCL dan Smartfren di entitas
gabungan.
● Nilai ekuitas ditentukan dengan menggunakan pendekatan yang berbeda-beda,
termasuk namun tidak terbatas dengan pendekatan yang menggunakan kelipatan
berdasarkan valuasi DCF dan performa pasar. Valuasi ini juga mempertimbangkan
hasil analisa saat uji tuntas yang telah dilakukan. Lebih lagi, nilai ekuitas tersebut
juga telah sesuai dengan nilai ekuitas yang dihitung berdasarkan hasil valuasi KJPP,
yaitu IDR 31 triliun dari EXCL dengan harga IDR 2.394 per saham dan IDR 12 triliun
dari Smartfren dengan harga IDR 25 per saham.
● KJPP dari masing-masing EXCL dan Smartfren juga telah melakukan valuasi
independen dari bisnis masing-masing entitas tersebut, dan rasio pertukaran
72%:28% dianggap wajar bila dibandingkan dengan rasio pertukaran yang dihitung
oleh valuasi KJPP dan sebagaimana telah tertuang dalam Pendapat Kewajaran.
● Implikasi dari rasio pertukaran tersebut adalah EXCL akan menerbitkan saham baru
sebesar 28% dari jumlah saham proforma pasca penggabungan yaitu 5.071.431.786
saham baru yang akan diterbitkan (termasuk saham yang akan diterbitkan untuk
pemegang saham minoritas ST).
2. Berdasarkan jadwal yang diumumkan Perseroan, maka tanggal 25 Desember 2024
merupakan batas akhir pengajuan keberatan kreditur atas rencana merger. Atas hal
tersebut, agar dijelaskan apakah terdapat kreditur Perseroan yang mengajukan
keberatan. Apabila ada, maka agar dijelaskan pokok perkara keberatan dan langkah
penyelesaiannya.
Tanggapan:
Sampai dengan berakhirnya periode pengajuan keberatan oleh kreditur (yaitu 14 hari
sejak tanggal pengumuman Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 11 Desember
2024, yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2024), dapat kami sampaikan bahwa
hingga tanggal surat ini disampaikan Perseroan tidak menerima surat keberatan
apapun dari kreditur Perseroan.
3. Berdasarkan pengungkapan pada dokumen ringkasan rancangan merger, maka baik
Perseroan, PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smart Telecom (ST) perlu untuk
memperoleh beberapa persetujuan dari kreditur-krediturnya untuk mengesampingkan
beberapa negative covenants sehubungan dengan rencana merger. Atas hal tersebut,
agar Perseroan menjelaskan status terkini perolehan persetujuan dari kreditur-
krediturnya tersebut. Apabila terdapat pihak-pihak yang tidak setuju, agar dijelaskan
langkah yang dilakukan oleh Perseroan, ST dan EXCL.
Tanggapan:
Sebagai penjelasan, Perseroan dan ST telah mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur-kreditur terkait pada tanggal
11 dan 17 Desember 2024. EXCL juga telah mengajukan permohonan persetujuan
Page 3
dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur-kreditur terkait pada tanggal
13 Desember 2024.
Sampai dengan tanggal Jawaban ini, Perseroan, ST dan EXCL masih dalam tahap
diskusi dengan kreditur terkait untuk memperoleh persetujuan sehubungan dengan
Penggabungan Usaha dan/atau perubahan pengendali pada Perusahaan yang
Menerima Penggabungan sebagaimana relevan.
4. Agar Perseroan mengungkapkan nama calon anggota Direksi dari Perusahaan Tercatat
penerima penggabungan.
Tanggapan:
Berikut adalah nama calon anggota direksi dari Perusahaan Tercatat penerima
penggabungan.
Direksi
Jabatan Nama
Presiden Direktur Rajeev Sethi
Direktur Antony Susilo
Direktur David Arcelus Oses
Direktur Feiruz Ikhwan
Direktur Andrijanto Muljono
Direktur Yessie D. Yosetya
Direktur Shurish Subbramaniam
Direktur Merza Fachys
Direktur Jeremiah Ratadhi Setiadharma
*) Nama-nama ini masih dapat berubah sebelum RUPSLB Perseroan atau bahkan
selama penyelenggaraan RUPSLB.
5. Pada dokumen ringkasan rancangan merger, disampaikan bahwa salah satu
persyaratan agar penggabungan usaha menjadi efektif yaitu perolehan persetujuan dari
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) atas perubahan
pemegang saham EXCL sebagai akibat merger, dan atas permohonan pengalihan Izin
Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari Perseroan dan/atau ST kepada EXCL. Atas hal
tersebut, agar dijelaskan lebih lanjut atas status perolehan perizinan atas kedua poin
tersebut.
Tanggapan:
Sebagai penjelasan, terkait dengan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi) untuk hal-hal berikut ini:
a. Perubahan pemegang saham XL sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi); dan
b. Permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio dari SF dan/atau ST kepada XL,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos,
Telekomunikasi, dan Penyiaran
Page 4
telah diajukan oleh Perseroan kepada Komdigi pada tanggal 11 Desember 2024 dan
sampai dengan Jawaban ini disampaikan, Komdigi masih dalam proses untuk
memeriksa permohonan tersebut. Berdasarkan peraturan Komdigi yang berlaku, tidak
ada tenggat waktu secara khusus untuk diterbitkannya persetujuan untuk hal-hal di atas,
tetapi kami memahami bahwa Komdigi akan menerbitkan (i) persetujuan prinsip
sehubungan dengan hal tersebut yang pada umumnya diterbitkan sebelum pernyataan
efektif dari OJK dan (ii) keputusan Komdigi sehubungan dengan hal tersebut yang pada
umumnya diterbitkan pada Tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
6. Sehubungan dengan pengungkapan terkait pembelian kembali saham pemegang
saham Perseroan dan EXCL yang tidak menyetujui rencana merger, maka akan
dilakukan pembelian kembali oleh EXCL, selama belum melewati batas pembelian
kembali oleh EXCL, kemudian jika telah melewati maka akan dilakukan oleh Axiata
Investments, Stellar, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera (GTS). Atas hal tersebut,
maka agar dijelaskan kesiapan dana oleh masing-masing pihak tersebut (EXCL, Axiata
Investments, Stellar dan GTS), serta perolehan persetujuan tertentu dari pihak kreditur
maupun pemegang saham dari masing-masing pihak (jika diperlukan).
Tanggapan:
Berdasarkan Surat Pernyataan dari Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. tanggal
7 Januari 2025:
a. Pada tanggal surat pernyataan tersebut, Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd.
sedang dalam proses untuk memperoleh pendanaan yang diperlukan dalam jumlah
yang cukup untuk keperluan melakukan pembelian Saham yang Dibeli Kembali
pada Perseroan yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha dalam hal jumlah
keseluruhan maksimum dari Saham yang Dibeli Kembali melebihi Batas Pembelian
Kembali Perseroan;
b. Dana yang akan digunakan oleh Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. untuk
membeli saham dari pemegang saham Perseroan yang tidak menyetujui
Penggabungan Usaha dalam hal jumlah keseluruhan maksimum dari Saham yang
Dibeli Kembali melebihi Batas Pembelian Kembali Perseroan tidak akan berada
dalam status penjaminan/sengketa dengan pihak manapun dan tidak akan dibatasi
penggunaannya; dan
c. Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. memerlukan persetujuan dari Bank Negara
Malaysia (BNM) untuk melakukan pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali
pada Perseroan sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha. Pada tanggal
surat pernyataan ini, Axiata Investment (Indonesia) Sdn. Bhd. sedang dalam proses
untuk memperoleh persetujuan tersebut.
Dan berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing Direksi PT Wahana Inti
Nusantara, PT Global Nusa Data, PT Bali Media Telekomunikasi, dan PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera masing-masing tertanggal 6 Januari 2025:
a. Pihak-pihak tersebut memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembelian Saham
yang Dibeli Kembali pada Perseroan;
b. Dana untuk melakukan pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali pada
Perseroan sedang tidak dalam status penjaminan/sengketa dengan pihak manapun
dan tidak dibatasi penggunaannya; dan
c. Demikian juga halnya dengan persetujuan dari Dewan Komisaris dari masing-
masing PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Data (“GND”), PT Bali
Media Telekomunikasi (“BMT”) (yang selanjutnya “Stellar”), dan PT Gerbangmas
Tunggal Sejahtera (“GTS”) telah diperoleh untuk melakukan pembelian kembali
Saham yang Dibeli Kembali pada Perseroan.
Page 5
7. Dalam dokumen ringkasan rancangan merger, disampaikan bahwa segera setelah
efektif merger, Axiata Investments akan mengalihkan 13,14% kepemilikannya atas
Perusahaan Tercatat penerima penggabungan kepada PT Bali Media Telekomunikasi
(BMT) dengan konsiderasi tunai sebesar US$475,0 juta dengan cara: (i) US$400,0 juta
pada saat penyelesaian penyetaraan yang diusulkan (Penyelesaian Penyetaraan) dan
(ii) US$75,0 juta (Konsiderasi Penyetaraan Tertunda) pada peringatan pertama
Penyelesaian Penyetaraan jika kondisi untuk pembayaran Konsiderasi Penyetaraan
Tertunda terpenuhi. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Target waktu terlaksanakannya penyetaraan tersebut.
Tanggapan:
Tunduk pada penyelesaian penggabungan yang terjadi, Penyelesaian Penyetaraan
akan dilakukan pada hari yang sama dengan penyelesaian penggabungan.
b. Bagaimana kesiapan dana oleh BMT dalam rangka penyelesaian penyetaraan
setelah merger?
Tanggapan:
Sebagaimana informasi yang diperoleh Perseroan, BMT telah mempersiapkan
dana untuk keperluan penyelesaian penyetaraan sebagai bagian dari merger.
Terlampir surat pernyataan dari Direksi BMT yang menyatakan hal tersebut.
c. Agar diklarifikasi yang dimaksud dengan “peringatan pertama Penyelesaian
Penyetaraan”. Agar dielaborasi.
Tanggapan:
Sesuai informasi yang disampaikan kepada Perseroan, yang dimaksud dengan
“peringatan pertama penyelesaian penyetaraan adalah 1 (satu) tahun setelah
tanggal efektif penggabungan. Apabila tanggal tersebut bukan merupakan hari
kerja, maka akan diperhitungkan di hari kerja berikutnya.
d. Agar diklarifikasi yang dimaksud dengan “jika kondisi untuk pembayaran
Konsiderasi Penyetaraan Tertunda terpenuhi”. Agar dielaborasi.
Tanggapan:
Sesuai informasi yang disampaikan kepada Perseroan, apabila kondisi Konsiderasi
Penyetaraan Tertunda telah terpenuhi maka terutama untuk Axiata Investment
(Indonesia) Sdn Bhd diwajibkan memberikan dukungan, keahlian, dan
pengetahuan tertentu berdasarkan pengalamannya kepada Perseroan dalam
bidang integrasi paska penggabungan usaha sebelumnya, di bidang-bidang
tertentu, termasuk namun tidak terbatas jaringan, serta penjualan dan distribusi.
e. Agar diklarifikasi terkait diwajibkan atau tidaknya Pelaksanaan Tender Wajib /
Mandatory Tender Offer setelah terselesaikannya penyetaraan. Agar Perseroan
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Tanggapan:
Sebagai klarifikasi, sebagaimana diungkapkan dalam Ringkasan Rancangan
Penggabungan, akan terjadi perubahan pengendali XL dari sebelumnya Axiata
Group Berhad menjadi (1) Axiata Group Berhad dan (2) Stellar yang akan bertindak
selaku pengendali bersama sebagai akibat penggabungan usaha. Perubahan
pengendalian sebagai akibat dari penggabungan usaha tersebut dikecualikan dari
kewajiban pengendali baru untuk mengumumkan dan melakukan penawaran
tender wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka karena perubahan pengendali
Page 6
terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha. Informasi tersebut telah
diungkapkan dalam ringkasan pendapat hukum yang telah disiapkan oleh firma
hukum Ginting & Reksodiputro yang ditunjuk oleh XL untuk bertindak sebagai
konsultan hukum XL sehubungan penggabungan usaha pada bagian Analisis
Hukum Tentang Penggabungan.
Sehubungan dengan penyetaraan, setelah tanggal efektif penggabungan Axiata
Investments akan mengalihkan sejumlah 2.383.466.894 saham yang mewakili
13,14% kepemilikan di XL kepada BMT. Setelah dilakukannya penyetaraan, Axiata
Investments akan memegang sekitar 34,8% kepemilikan di XL, sementara BMT
akan memegang sekitar 24,6% kepemilikan di XL. Setelah penyetaraan, mengingat
BMT merupakan salah satu dari Stellar dimana secara total bersama-sama dengan
WIN dan GND akan memegang dan mengendalikan, secara langsung dan tidak
langsung sebesar 32,2% kepemilikan di XL, oleh karenanya Stellar (bersama
dengan Axiata Group Berhad) tetap merupakan pengendali bersama akibat
penggabungan usaha dan tidak terdapat perubahan pengendalian atas XL. Atas
dasar tersebut, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib
setelah dilakukannya penyetaraan. Sebagai kelengkapan informasi, secara total (1)
Axiata Investments akan memegang 34,8% kepemilikan di XL, (2) Stellar akan
memegang 32,2% kepemilikan di XL dan (3) PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera
akan memegang 2,6% kepemilikan di XL setelah penyetaraan.
8. Sebelumnya Perseroan melalui dokumen ringkasan rancangan merger telah
menyampaikan rangkaian jadwal indikatif proses merger. Atas jadwal tersebut, Bursa
meminta Perseroan mengumumkan update atas jadwal indikatif tersebut, jika ada.
Tanggapan:
Sebagai penjelasan, jadwal yang disampaikan merupakan jadwal terkini.
9. Agar Perseroan mengungkapkan kutipan dari Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri
III Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk Nomor 4
tanggal 5 Maret 2021, yang mengatur terkait dengan jangka waktu pelaksanaan Waran
Seri III Perseroan dalam kondisi penggabungan usaha Perseroan. Agar Perseroan
memberikan penjelasan tambahan atas kutipan tersebut, apabila diperlukan.
Tanggapan:
Berikut adalah kutipan dari Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III Dalam Rangka
Penawaran Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk Nomor 4 tanggal 5 Maret
2021.
“EMITEN memberi hak kepada Pemegang Waran Seri III dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sebelum keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut
berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri III yang dlmilikinya.”
Adapun target sementara untuk keputusan tentang penggabungan menjadi efektif
sebagaimana telah diumumkan oleh Perseroan adalah pada tanggal 15 April 2025.
10. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan serta dapat mempengaruhi harga
saham perusahaan.
Tanggapan:
Tidak ada informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan serta dapat mempengaruhi harga
saham selain yang telah diungkapkan dalam Rancangan Penggabungan Usaha.
Page 7
Page 8
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jeremiah Ratadhi Setiadharma
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Komunikasi
p.3
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.3
unresolved
org
Axiata Investment (Indonesia
p.4 ×6
unresolved
org
Bank Negara Malaysia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.