Back to announcement
20250116_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31846110_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENERBITAN OBLIGASI INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT HARTADINATA ABADI TBK. (”PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PT HARTADINATA ABADI TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Produksi, Perdagangan dan Distributor Beragam Varian Perhiasan Emas dan Emas Batangan
Kantor Pusat 4 (empat) Pabrik Manufaktur dan 1 (satu) Pabrik Pemurnian Emas berlokasi di:
Jl. Kopo Sayati No. 165 Pabrik Manufaktur Pabrik Pemurnian Emas
Kabupaten Bandung, Jawa Barat • Jl. Sukamenak No. 185, Bandung, • Jl. Cirangrang Dalam No. 8/8A,
Telepon: +62 22 540 2326 Jawa Barat, Indonesia (HA 1) Cirangrang, Kota Bandung, Jawa Barat,
Faksimili: +62 22 5403002 Indonesia
Website: www.hartadinataabadi.co.id • Jl. Sukamenak No. 179, Bandung,
Email: investor.relations@hartadinataabadi.co.id Jawa Barat, Indonesia (HA 2)
• Komplek Sapphire Residence, Bandung,
Jawa Barat, Indonesia (HA 3)
• Jl. Sukamenak No. 192, Bandung,
Jawa Barat, Indonesia (HA 5)
85 (delapan puluh lima) Toko dengan Merek Toko Hartadinata Abadi
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP100.000.000.000,- (SERATUS MIILIAR RUPIAH)
YANG DITANGGUNG SECARA TANPA SYARAT DAN DIJAMIN DENGAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
SUATU LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 06 Februari 2028. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 06 Mei 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, SUATU
LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG
(GUARANTOR) OBLIGASI DAN BERSAMA-SAMA AKAN MENANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-
SYARAT OBLIGASI DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN
PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I
DALAM INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
PERINGKAT INI BERLAKU DENGAN SYARAT DOKUMENTASI LEGAL ATAS PENJAMINAN TERSEBUT TELAH DIFINALISASI.
PADA TANGGAL 15 OKTOBER 2024 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI PADA
TANGGAL 11 NOVEMBER 2024 KEMUDIAN DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI KEDUA PADA TANGGAL 15 NOVEMBER 2024
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Penawaran Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BAHANA SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tamabahan Ringkas ini diterbitkan di Bandung pada Tanggal 16 Januari 2025
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 19 November 2024
Masa Penawaran Umum : 31 Januari – 03 Februari 2025
Tanggal Penjatahan : 04 Februari 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 06 Februari 2025
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 06 Februari 2025
Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 07 Februari 2025
PENAWARAN UMUM
1) Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025.
2) Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3) Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4) Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 06 Februari 2028. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama akan dilakukan pada tanggal 06 Mei 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Obligasi sesuai
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal
Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal–tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke– Jadwal Pembayaran
1 6 Mei 2025
2 6 Agustus 2025
3 6 November 2025
4 6 Februari 2025
5 6 Mei 2026
6 6 Agustus 2026
7 6 November 2026
8 6 Februari 2027
9 6 Mei 2027
10 6 Agustus 2027
11 6 November 2027
12 6 Februari 2028
2
Page 3
5) Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
6) Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
7) Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
sebesar Rp1,- (satu Rupiah).
8) Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
9) Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
10) Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari CGIF dengan Jumlah
Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan yang telah ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, di
mana CGIF bertindak sebagai Penanggung Obligasi, tanggal 15 Oktober 2024, sebagaimana telah diubah dan
dinyatakan kembali melalui Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tanggal 11 November
2024 dan Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali Kedua tanggal 15 November 2024.
11) Hak–Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian
Agen Pembayaran. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Emitan ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pokok Obligasi dan/ atau
pembayaran Bunga Obligasi, maka setelah lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi, Emiten harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, sampai
dengan pembayaran kembali efektif sejumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Emiten melalui Agen Pembayaran merupakan
hak Pemegang Obligasi yang dimilikinya
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
3
Page 4
12) Pembelian Kembali Obligasi
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali (“buy back”) Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana buy back diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal
permulaan penawaran buy back. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak dilakukannya buy back, Perseroan
wajib mengumumkan perihal buy back tersebut pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran
nasional. Keterangan mengenai buy back dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
13) Pembatasan dan Kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban, ditentukan bahwa terdapat pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban terhadap Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang dijelaskan lebih
lanjut dalam Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
14) Kelalaian Perseroan
Sesuai dengan ketentuan Kelalaian Perseroan apabila terjadi kelalaian (cidera janji), maka setelah Wali Amanat
memberikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan dan Perseroan tidak melakukan perbaikan setelah Perseroan
menerima pemberitahuan tertulis tersebut, Wali Amanat berhak membuat pengumuman dalam surat kabar
berperedaran nasional dan memanggila RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Penjelasan lebih lanjut dari kelalaian (cidera janji) dapat diliah pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
15) RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tanpa mengurangi
ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di
bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan. Penjelasan lebih lanjut dari
RUPO dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
16) Penanggungan CGIF
1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Jumlah Pokok dan/atau bunga terjadwal, Bunga Akrual
Tambahan dan Pengeluaran Wali Amanat yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, CGIF akan memberikan Penanggungan kepada
Pemegang Obligasi, dengan ketentuan:
a) Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran Jumlah Yang Dijamin untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum
dalam, Perjanjian Penanggungan.
b) Nilai Penanggungan:
-Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
c) Wali Amanat wajib menyampaikan klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode sebagai
berikut:
(i) untuk bunga terjadwal (termasuk bunga terjadwal yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka klaim tersebut harus dilakukan dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar Perseroan
tersebut; dan
(ii) untuk Jumlah Pokok Obligasi yang jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo Obligasi, maka klaim
tersebut harus diajukan dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Kejadian
Gagal Bayar tersebut (“Periode Klaim”).
d) CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar
kepada Wali Amanat suatu Jumlah Yang Ditanggung yang menjadi pokok dari klaim, atau bagiannya
yang masih belum dibayar, dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah diterimanya klaim tersebut
oleh CGIF.
e) Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang Obligasi yang
baru atau menggantikan posisi Pemegang Obligasi secara harfiah. Selain itu, pembayaran CGIF tidak
akan mempengaruhi status Obligasi.
f) Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar kupon dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka CGIF
tidak menjadi Pemegang Obligasi baru, dan hak tagihnya hanya terbatas pada jumlah kupon yang akan
diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Wali Amanat sebagai
Pemegang Obligasi Yang Dijamin. Dengan demikian Obligasi ini tidak berakhir secara otomatis.
4
Page 5
g) Dalam hal terjadi gagal bayar pokok Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka Obligasi
untuk tahap yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan Perseroan
secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pemegang Obligasi Yang Dijamin. CGIF tidak akan
menjadi pemegang obligasi baru untuk tahap-tahap Obligasi yang tersisa.
h) Kewajiban pembayaran CGIF berdasarkan Perjanjian Penanggungan adalah langsung dan tanpa syarat.
2. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa
(yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a) menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 ketentuan
Penanggungan atas nama Pemegang Obligasi.
b) melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian
Penanggungan tersebut dan melakukan tindakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut.
3. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam ketentuan ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat mutlak
yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang tanpa kuasa kuasa tersebut
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat
berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan
1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
4. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi maupun terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat
pemberitahuan kepada CGIF bahwa kewajiban CGIF untuk melakukan penanggungan atas Obligasi telah
berakhir dan seluruh Perjanjian Penanggungan wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7
(tujuh) Hari kerja setelah terjadinya pelunasan Pokok Obligasi tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut
seluruh penanggungan yang diberikan CGIF menjadi bebas/tidak ada lagi.
5. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran klaim hanya muncul setelah klaim disampaikan kepada CGIF.
6. Klaim harus dengan jelas menetapkan dasar dari klaim, termasuk semua bukti, informasi, dan dokumen
relevan yang mendukung klaim sebagaimana diperlukan secara wajar untuk membuktikan secara rinci
terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran yang terutang dari CGIF
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan. Untuk menghindari keraguan, dokumen pendukung
untuk sebuah klaim adalah (a) surat pemberitahuan dari Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
(dengan tembusan kepada Wali Amanat) yang menentukan adanya keterlambatan oleh Perseroan dalam
menyetor jumlah ke rekening Agen Pembayaran yang jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat
pemberitahuan tersebut; (b) surat pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan yang menentukan
bahwa keterlambatan pembayaran sehubungan dengan poin (a) telah terjadi dan juga menentukan jumlah
yang terutang dan harus dibayar oleh Perseroan yang terdiri dari Jumlah Yang Dijamin; dan (c) informasi dan
dokumen pendukung dalam klaim yang secara umum dapat diterima sebagai praktik pasar di Indonesia untuk
membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran yang
terutang dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan.
7. Setelah klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang
diterima dari CGIF oleh Wali Amanat berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas
berikut:
a) pertama, pembayaran semua biaya, pengeluaran dan kewajiban yang ditanggung oleh Wali Amanat
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan kondisi yang
ditetapkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b) kedua, remunerasi Wali Amanat sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
c) ketiga, bunga Obligasi yang masih harus dibayar dan belum dibayar sampai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; dan
d) keempat, jumlah pokok Obligasi terutang.
8. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan oleh Wali
Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang
pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.
5
Page 6
17) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan surat keterangan Pefindo No. RTG-412/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai
dengan surat No. RC-991/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dari Pefindo, Obligasi Berkelanjutan II
Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 telah mendapat peringkat:
idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
Peringkat ini berlaku dengan syarat dokumentasi legal atas penjaminan tersebut telah difinalisasi dan berlaku untuk
periode 20 Agustus 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.
18) Tata Cara Pemesanan Obligasi
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan.
19) Perpajakan
Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi Tambahan.
20) Keterangan Tentang Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Gedung BRI II Lt. 6
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143
Email: tcs_aet@bri.co.id
Up. Division Head
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan terkait
manufaktur produk emas perhiasan dan batangan seperti pembelian bahan baku emas.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti
pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.
6
Page 7
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak,
yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit)
serta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan, dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01765/2.1133/AU.1/04/1244-
4/1/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Frendy Susanto, S.E., Ak., CPA, CA (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1244), dan penyajian informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit atau direviu.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan 30 September 2024*
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 203.510.814.822 292.625.393.503 106.022.959.438
Piutang usaha – pihak ketiga 895.655.670.718 907.350.076.972 805.096.060.440
Pinjaman yang diberikan – pihak ketiga 406.516.651.133 311.363.704.958 291.294.516.983
Piutang lain-lain – pihak ketiga 107.885.375 414.006.594 1.257.882.533
Pendapatan yang masih harus diterima 13.855.174.175 20.145.923.156 17.091.299.763
Persediaan 3.579.929.815.936 3.168.980.495.376 2.339.717.615.635
Uang muka 16.513.194.526 13.396.864.060 4.389.246.297
Pajak dibayar di muka 38.543.922.706 2.015.446.741 3.928.971.332
Beban dibayar di muka 1.053.073.321 1.118.100.266 875.880.679
Aset lancar lainnya 2.441.565.362 3.031.461.089 4.369.550.908
JUMLAH ASET LANCAR 5.158.127.768.074 4.720.441.472.715 3.574.043.984.008
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dijaminkan - 42.300.000.000 42.300.000.000
Aset tetap – bersih 283.761.644.054 232.941.361.470 203.957.308.836
Aset hak guna – bersih 25.636.061.620 26.266.409.918 21.836.210.092
Aset tak berwujud – bersih 1.399.713.661 1.428.809.001 1.888.186.780
Goodwill 340.406.202 340.406.202 340.406.202
Aset pajak tangguhan 6.437.409.087 4.893.240.799 4.245.457.776
Aset tidak lancar lainnya 851.781.200 851.781.200 474.998.945
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 318.427.015.824 309.022.008.590 275.042.568.631
JUMLAH ASET 5.476.554.783.898 5.029.463.481.305 3.849.086.552.639
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.482.267.744.823 1.700.000.000.000 828.820.296.800
Utang usaha – pihak ketiga 5.034.152.202 4.615.320.317 4.281.919.754
Utang lain-lain – pihak ketiga - 66.658.541 -
Uang muka dari pelanggan 31.066.092.308 177.022.050.044 -
Utang pajak 55.906.182.153 22.451.494.579 28.360.307.910
Beban akrual 67.016.572.263 39.073.443.574 33.588.272.975
Utang obligasi - 598.208.240.901 -
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatu tempo dalam waktu
satu tahun :
Utang bank - 187.457.557.296 54.020.182.296
Liabilitas sewa 6.208.375.536 5.186.789.447 2.412.307.370
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.647.499.119.285 2.734.081.554.699 951.483.287.105
Liabilitas Jangka Panjang
Utang obligasi 599.577.820.593 - 995.835.035.003
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank - 301.455.197.912 164.537.630.204
Liabilitas sewa 3.157.684.291 4.605.482.918 2.974.704.292
Liabilitas imbalan pasca-kerja 20.908.754.257 16.734.994.179 11.682.655.353
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 623.644.259.141 322.795.675.009 1.175.030.024.852
JUMLAH LIABILITAS 3.271.143.378.426 3.056.877.229.708 2.126.513.311.957
EKUITAS
Modal Saham – nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar – 14.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan Disetor penuh 4.605.262.400 saham 460.526.240.000 460.526.240.000 460.526.240.000
7
Page 8
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan 30 September 2024*
2023 2022
Tambahan modal disetor 204.253.025.000 204.253.025.000 204.253.025.000
Komponen ekuitas lain (535.319.914) (535.319.914) (535.319.914)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 262.395.347.689 201.141.636.570 150.316.118.613
Belum ditentukan penggunaannya 1.272.434.824.241 1.101.691.328.190 902.816.221.305
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik 1.967.076.909.846 1.717.376.285.004
2.199.074.117.016
entitas induk
Kepentingan non pengendali 6.337.288.456 5.509.341.751 5.196.955.678
JUMLAH EKUITAS 2.205.411.405.472 1.972.586.251.597 1.722.573.240.682
*tidak diaudit
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
dalam Rupiah
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Penjualan neto 13.290.380.945.734 9.331.022.418.133 12.857.028.724.562 6.918.453.560.506
Beban pokok pendapatan (12.491.725.840.648) (8.589.010.450.323) (11.910.293.090.365) (6.175.631.540.633)
Laba bruto 798.655.105.086 742.011.967.810 946.735.634.197 742.822.019.873
Beban penjualan (9.971.170.788) (17.187.020.163) (23.306.944.098) (23.122.498.487)
Beban umum dan administrasi (164.443.647.376) (159.365.309.448) (215.772.001.512) (171.601.981.465)
Penghasilan keuangan 1.455.327.865 1.751.502.474 2.318.960.386 2.217.045.789
Beban keuangan (224.398.312.792) (228.919.840.033) (304.818.416.655) (217.135.304.417)
Bagi hasil utang sukuk mudharabah - (7.614.583.332)
Beban penerbitan sukuk mudharabah - (499.458.332)
Pendapatan (beban) lain-lain – bersih (11.697.669.517) (2.420.374.090) (8.999.201.592) 1.117.891.892
Laba sebelum pajak penghasilan 389.599.632.478 335.870.926.550 396.158.030.726 326.183.131.521
Beban pajak penghasilan (87.430.012.150) (75.794.380.770) (89.889.475.131) (72.055.541.738)
Laba bersih tahun berjalan 302.169.620.328 260.076.545.780 306.268.555.595 254.127.589.783
Penghasilan Komprehensif lainnya
Pos – pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas
(1.195.955.986) (867.061.350) (1.075.868.806) (1.144.575.329)
imbalan kerja
Pajak penghasilan terkait 355.425.533 234.764.541 233.472.926 270.431.802
Penghasilan komprehensif lain tahun
(840.530.453) (632.296.809) (842.395.880) (874.143.527)
berjalan setelah pajak
Jumlah laba komprehensif tahun
301.329.089.875 259.444.248.971 305.426.159.715 253.253.446.256
berjalan
Laba bersih yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 301.918.426.543 259.785.289.282 305.804.872.434 253.521.017.628
Kepentingan nonpengendali 251.193.785 291.256.498 463.683.161 606.572.155
Jumlah 302.169.620.328 260.076.545.780 306.268.555.595 254.127.589.783
Jumlah penghasilan komprehensif
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 301.076.143.170 259.148.991.470 304.963.773.642 252.642.939.493
Kepentingan nonpengendali 252.946.705 295.257.501 462.386.073 610.506.763
Jumlah 301.329.089.875 259.444.248.971 305.426.159.715 253.253.446.256
Laba per saham dasar
65,56 56,41 66,40 55,05
(dalam Rupiah)
*tidak diaudit
Rasio
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Rasio Usaha (dalam %)
Laba tahun berjalan terhadap ekuitas(1) 13,70 5,29 15,53 14,75
Laba tahun berjalan terhadap pendapatan usaha(2) 2,27 2,79 2,38 3,67
Laba tahun berjalan terhadap jumlah aset(3) 5,52 5,29 6,09 6,60
Rasio Likuiditas (x)
Rasio lancar(4) 1,95 2,28 1,73 3,76
Rasio cepat(5) 0,60 0,65 0,57 1,30
Arus kas operasi terhadap liabilitas jangka pendek(6) (0,09) (0,32) (0,14) 0,03
Rasio Keuangan (x)
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas(7) 1,48 0,61 1,55 1,23
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset(8) 0,60 0,61 0,61 0,55
8
Page 9
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (dalam %)(9)
Pendapatan Usaha 42,43 82,8 85,84 32,08
Laba Bersih Tahun Berjalan 16,18 (1,92) 20,52 30,70
Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 42,43 82,83 20,62 30,70
Rasio Lainnya
EBITDA margin (%) (10) 4,81 6,25 5,67 8,23
Interest Service Coverage Ratio (x) (11) 3,04 2,97 2,74 2,68
Debt Service Coverage Ratio (x) (12) 3,04 1,52 1,61 2,14
*tidak diaudit
Keterangan:
(1) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah ekuitas, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(2) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan pendapatan usaha, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah aset, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(4) Dihitung dengan membagi aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(5) Dihitung dengan mengurangi aset lancar dengan persediaan, dan dibagi dengan liabilitas jangka pendek, masing – masing untuk periode/tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi arus kas operasi dengan liabilitas jangka pendek, masing – masing untuk periode/tahun yang terkait
(7) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(8) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(9) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo
akun-akun terkait untuk periode/tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode/tahun sebelumnya.
(10) Dihitung dengan penjumlahan atas Laba (Rugi) sebelum pajak, bunga pinjaman dan depresiasi & amortisasi dan dibagi dengan hasil pendapatan, masing – masing untuk
periode/akhir tahun yang terkait
(11) Dihitung dengan membagi EBITDA dengan kewajiban bunga
(12) Dihitung dengan membagi EBITDA dengan jumlah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan bunga pinjaman
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Perseroan didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Nomor 11 tanggal 29 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris
di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 15 Juli 2004 Nomor C-
17631 HT.01.01TH.2004; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Bandung Nomor: 392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 47 Tambahan No. 6135 tanggal 14 Juni 2005 (“Akta Pendirian”).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah dalam bidang:
a. Pembangunan
b. Perdagangan
c. Perindustrian
d. Percetakan
e. Jasa
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Pembangunan
- Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan
- Bertindak sebagai pengembang, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi
serta fasilitas-fasilitasnya termasuk perencanaan pembangunan, mengerjakan pembebasan,
pembukaan, pengurungan, pemerataan.
- Pemborongan pada umumnya (General Contractor)
- Pembangunan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga
- Pemasangan instalasai-instalasi
- Pengembangan wilayah pemukiman
b. Perdagangan:
- Menialankan usaha usaha di bidang perdagangan;
- Ekspor dan Impor.
- Perdagangan besar lokal, yaitu perdagangan besar dalam negera antar-pulau/daerah serta lokal dan
interinsulair kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor.
- Grossier, Supplier, Leveransier dan Commision House;
- Distributor, Agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan (lain, baik dari dalam maupun
luar negeri.
9
Page 10
- Perdagangan yang berhubungan dengan usaha Real Estale dan Property, vaitu penjualan dan
pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung perukoan, unit- unit ruangan-
apartemen, ruangan kondominium, rangan kantor, ruangan pertokoan.
- Export - Import dan perdagangan bahan bangunan dan material.
- Export - Import dan perdagangan perhiasan dan aksesoris kecantikan.
- Export - Import dan perdagangan pakaian jadi (Garment).
- Export - Import dan perdagangan tekstil.
c. Perindustrian:
- Industri material bangunan.
- Industri belon siap pakai.
- Industri perhiasan dan aksesoris kecantikan.
- Industri tekstil.
- Industri garment dan pakaian jadi.
- Industri pengolahan barang-barang dari kertas dan karton.
d. Percetakan:
- Memperdayakan hasil hasil dari penerbitan.
- Penjilidan.
- Penerbitan buku-buku.
- Desain dan cetak grafis.
- Offset.
- sablon.
- Pencetakan Majalah-majalah dan Tabloit (Media - Massa).
e. Jasa:
- Monialankan usaha-usaha di bidang jasa, yang meliputi jasa, kecuali dalam bidang hukum dan pajak.
- Jasa Agen Properti, yaitu memberikan jasa informasi dan penjualan.
- di bidang properti serta kegiatan usaha terkait.
- Jasa pengelolaan dan penyewaan gedung perkantoran, taman, hiburan/rekreasi dan kawasan berikal,
pengelolaan parkir dan keamanan (Satpam) serta bidang terkait.
- Konsultasi bidang perencanaan dan pembangunan
- Konsultasi bidang konstruksi/sipil.
- Konsultasi bidang Arsitek, Design dan Interior.
- Jasa periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran.
- Jasa Sablon, Spanduk dan Reklame.
- Jasa kebersihan.
Kegiatan usaha Perseroan yang riil dan saat ini benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang produksi,
perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas batangan.
Struktur Permodalan saat Pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Ferriyadi Hartadinata 450 225.500.000 90
Hartadinata 50 25.000.000 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 500 250.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.500 750.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang
mana perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di
Kota Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Keputusan Nomor AHU-0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 50 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18026 yang
diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta No. 23/2023”).
10
Page 11
Sejak Akta Pendirian sampai dengan saat ini, tidak terdapat perubahan pada kegiatan usaha riil Perseroan. Namun
demikian, terdapat penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha
mengikuti ketentuan KBLI, dengan penyesuaian terakhir yang berlaku hingga saat ini adalah sebagaimana
termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 23/2023, dimana kegiatan usaha Perseroan
telah disesuaikan dengan klasifikasi kategori dan subgolongan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang:
1. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia;
2. Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari Logam;
3. Industri Permata;
4. Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi;
5. Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis;
6. Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam;
7. Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor;
8. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan;
9. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya;
10. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce); dan
11. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
Pada tanggal 3 Januari 2025, susunan pemegang saham berdasarkan Surat No: 40/SG-CA/LB-HRTA/I/2025 tentang
Laporan Bulanan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang dicatat oleh Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Terang Anugrah Abadi 3.269.608.000 326.960.800.000 70,9972
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 1.312.362.200 131.236.220.000 28,49
Fendy Wijaya 17.117.800 1.711.780.000 0,37
Sandra Sunanto 2.726.900 272.690.000 0,06
Ong Deny 1.730.000 173.000.000 0,04
Cuncun Muliawan 1.717.500 171.750.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.605.262.400 460.526.240.000 100
Saham Dalam Portepel 9.394.737.600 939.473.760.000
Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir adalah sebagaimana yang termaktub dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 22 Juni 2022 yang dibuat dihadapan
Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari
Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0046988.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 22 Juni 2022; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0030570 tanggal 7 Juli 2022 (iii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0129957.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Juli 2022 dengan susunan pemegang saham
adalah sebagaimana berdasarkan Surat No: 40/SG-CA/LB-HRTA/I/2025 tentang Laporan Bulanan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
pada tanggal 3 Januari 2025.
11
Page 12
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Terang Anugrah Abadi 3.269.608.000 326.960.800.000 70,9972
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 1.312.362.200 131.236.220.000 28,49
Fendy Wijaya 17.117.800 1.711.780.000 0,37
Sandra Sunanto 2.726.900 272.690.000 0,06
Ong Deny 1.730.000 173.000.000 0,04
Cuncun Muliawan 1.717.500 171.750.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.605.262.400 460.526.240.000 100
Saham Dalam Portepel 9.394.737.600 939.473.760.000
Diagram Kepemilikan Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan
Sumber : Perseroan
Catatan:
*) Belum menjalankan kegiatan usaha
: Kepemilikan langsung
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No.
13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”) sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat nomor S-07/DIR-
CORSEC/HA-OJK/I/2023 tertanggal 26 Januari 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online berdasarkan
dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 25 April 2024, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari
Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah Ferriyady Hartadinata.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat tanggal Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik
Manfaat nomor S-07/DIR-CORSEC/HA-OJK/I/2023 tertanggal 26 Januari 2023 tersebut yaitu Ferriyady Hartadinata
selaku Komisaris Utama yang hanya semata-mata digunakan untuk keperluan pengisian informasi/data kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online.
12
Page 13
Pengurus Dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Nomor 04 tanggal 24 April 2024,
yang dibuat di hadapan Dr. Anna Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) diberitahukan,
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0203192 tanggal 16 Mei 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor
AHU-0094926.AH.01.11 tanggal 16 Mei 2024 (“Akta No. 04/2024”).
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ferriyady Hartadinata
Komisaris : Fendy Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Suprihadi Usman
Direksi
Direktur Utama : Sandra Sunanto
Direktur Keuangan dan Independen : Ong Deny
Direktur Produksi : Cuncun Muliawan
Direktur Bisnis dan Operasional : Yudho Jatmiko
Kegiatan Usaha Perseroan
Umum
Perseroan bergerak pada bidang produksi, perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas
batangan di Indonesia yang berdiri pada tahun 2004 dan berdomisili di Kabupaten Bandung, namun usaha
Perseroan ini sudah dirintis semenjak tahun 1989 dimulai dengan usaha penjualan perhiasan emas, dan telah
memulai produksi perhiasan emas di tahun 1995. Berdasarkan data dari World Gold Council per September 2024,
permintaan perhiasan emas dan emas batangan di Indonesia mencapai 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) ton
(sumber: World Gold Council), jika dibandingkan dengan data penjualan Perseroan pada September 2024 yang
mencapai 9,86 (sembilan koma delapan enam) ton, maka Perseroan memiliki pangsa pasar 29,42% (dua puluh
sembilan koma empat puluh dua persen) di Indonesia pada September 2024. Sebagai salah satu pemain utama
dalam industri perhiasan emas Indonesia, Perseroan memiliki keunggulan berupa bisnis yang terintegrasi dari
midstream hingga downstream melalui pabrik manufaktur perhiasan emas dan emas batangan hingga saluran
distribusi gerai ritel dan online. Hal tersebut memberikan jaminan pasar bagi Perseroan dalam menyalurkan produk-
produk perhiasannya.
Perseroan memiliki visi untuk menjadi yang terdepan dalam hal kualitas dan desain serta pelayanan yang
mengutamakan kesempurnaan bagi kebaikan. Misi-misi Perseroan yaitu menjadi perusahaan perhiasan emas
terdepan di Indonesia yang menawarkan produk perhiasan berkualitas dengan pelayanan optimal bagi kepuasan
para pelanggannya dan memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui profesionalisme dan kepedulian terhadap
lingkungan.
Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang memproduksi beragam produk perhiasan emas seperti kalung, cincin,
liontin, anting, gelang dengan berbagai kadar dan emas batangan. Kapasitas produksi maksimum adalah sebesar
30 (tiga puluh) ton perhiasan per tahun. Perseroan juga memiliki 1 (satu) pabrik pemurnian emas yang didirikan
pada tahun 2022 dengan kapasitas mencapai 9 (sembilan) ton per tahun. Hingga September 2024, tingkat utilitas
produksi Perseroan mencapai mencapai 45,59% (empat puluh lima koma lima puluh sembilan persen) dari total
kapasitas produksi sebesar 42 (empat puluh dua) ton, dimana volume produksi Perseroan mencapai 14,36 (empat
belas koma tiga puluh enam) ton.
Perseroan menyalurkan produk-produknya ke berbagai distributor, wholesaler dan ritel (toko emas) di berbagai
wilayah di Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang, Perseroan telah menjalin relasi dengan lebih dari 80 (delapan
puluh) grosir dan 900 (sembilan ratus) toko emas di seluruh Indonesia. Perseroan juga memiliki saluran distribusi
internal yaitu 85 (delapan puluh lima) toko perhiasan emas ritel Hartadinata Abadi Store yang tersebar di seluruh
Indonesia.
13
Page 14
Produksi aktual dan penjualan ditargetkan dapat meningkat signifikan seiring dengan masuknya dana Obligasi
yang dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. Keberhasilan Perseroan dalam perjalanannya tidak lepas dari
peran manajemen dan karyawan Perseroan yang berpengalaman yang memiliki komitmen untuk bersikap
profesional, terpercaya dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Karyawan Perseroan dalam menjalankan etos
kerja tinggi berpegang pada nilai nilai inti Perseroan yaitu profesionalisme manajemen, inovasi yang diwujudkan
dalam seluruh kegiatan operasional dan manajemen Perseroan, kepedulian terhadap lingkungan dan kebersamaan.
Sumber:
https://www.gold.org/
Manufaktur dan Pemurnian
Pengadaan Bahan Baku
Adapun dalam hal cara memperoleh pasokan bahan baku berasal dari 3 (tiga) sumber utama yaitu:
1. Grosir atau rekanan toko dimana Perseroan membeli bahan baku emas berbentuk scrap dan juga emas
batangan;
2. Tambang emas lokal berizin dalam bentuk bullion dan granule kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) yang telah dimurnikan melalui PT Emas Murni Abadi.
Pembelian bahan baku dari tambang berizin diawali dengan KYC yang dilakukan internal dimana pihak
tambang harus memberikan dokumen utama yaitu izin tambang yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia
(MODI), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan RKAB tahun berjalan yang telah disetujui
oleh Minerba. Untuk produk emas batangan bersertifikasi LBMA, kami dapatkan dari tambang berizin yang
melakukan pemurnian di fasilitas refinery PT Antam Tbk (ANTM).
3. Impor bahan baku dalam bentuk cast bar dengan kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) bersertifikasi LBMA.
Proses Produksi
Perseroan menjalankan kegiatan bisnis memproduksi beragam varian perhiasan emas terdiri dari cincin, gelang,
giwang, anting dan kalung yang dipadupadankan dengan batu mulia dan/atau berlian.
Perseroan melakukan pembelian bahan baku dari para pemasok dan juga berasal dari perhiasan rusak (scrap) yang
dibayarkan para pelanggan pada Perseroan. Bahan baku tersebut kemudian dipasok ke 4 (empat) pabrik milik
Perseroan dan menghasilkan berbagai lini produk perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin dan giwang
dengan berbagai kadar. Produk perhiasan kemudian didistribusikan kepada pelanggan wholesaler, ritel, dan end
user melalui gerai Perseroan
14
Page 15
No Aktivitas Keterangan
1 R&D Design Tim R&D melakukaan riset pasar dan membuat model perhiasan yang sesuai
dengan tren dan permintaan
2 Design Approval Beberapa model dipilih untuk diproduksi
3 Molding Setelah design di setujui, dibuatkanlah cetakan karet sesuai dengan design
tersebut
4 Waxing Dari cetakan karet, dibuat model lilin yang dibentuk menjadi pohon lilin yang
dipersiapkan untuk produksi perhiasan emas massal
5 Casting Cetakan lilin yang telah disiapkan dibalut dengan gypsum dan kemudian
dipanaskan agar lilin meleleh sehingga menciptakan rongga dalam gypsum yang
kemudian diisi oleh leburan emas.
6 Finishing Perhiasan emas yang telah dicetak diperhalus oleh operator
7 Locking Gems Pemasangan batu zircon bisa dengan cara manual atau dengan stone casting pada
tahap waxing
8 Polishing Perhiasan emas hasil produksi lebih diperhalus lagi agar lebih berkilau
9 Plating Picking & QC Perhiasan emas hasil produksi di beri variasi dan pewarna emas (krum) sesuai
dengan yang diinginkan (kuning, merah, putih) dan dilakukan pengecekan oleh
tim QC
10 End Products Setelah mendapatkan hasil yang diinginkan perhiasan emas dikemas dan siap
untuk di distribusikan
*Administrasi: Setiap proses produksi dicatat dan dicek dengan teliti oleh bagian administrasi
Proses Produksi Emas Batangan
Perseroan memproduksi emas batangan dengan brand EMASKU dimana bahan baku berasal dari emas dari
tambang berizin yang telah dimurnikan. Produk emas batangan kemudian didistribusikan kepada pelanggan
wholesaler, ritel, dan end user melalui gerai Perseroan.
No Aktivitas Keterangan
1 Raw Material Pembelian bahan baku berasal dari 3 (tiga) sumber utama yaitu : 1) Grosir atau
Procurement rekanan toko dimana Perseroan membeli bahan baku emas berbentuk scrap dan juga
emas batangan; 2) Tambang emas lokal berizin berbentuk dore dengan kadar emas di
bawah 20% (dua puluh persen) dan granule serta bullion dengan kadar 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen); 3) Impor bahan baku
dalam bentuk cast bar dengan kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) bersertifikasi LBMA.
2 Melting Peleburan bahan baku untuk dibentuk
3 Rolling Emas dibentuk dan digiling sesuai dengan ukuran yang diinginkan
4 Weight Adjusting Emas ditimbang dan disesuaikan untuk mendapatkan berat yang sesuai dan akurat
5 Profiling Emas dicetak dan diberikan nomor seri sesuai dengan ukuran dan berat
6 Packaging Emas yang telah selesai di cetak diberi kemasan yang sudah disiapkan
7 Activation Admin mencetak label, aktivasi qr code yang ada pada kemasan emas batangan dan
wrapping
8 Stored to Headquarter Produk dikirim ke pusat untuk distribusi
*Administrasi: Setiap proses produksi di x-ray, ditimbang, dicatat, dan di cek dengan teliti oleh bagian administrasi
15
Page 16
Proses Pemurnian Emas
Perseroan juga memiliki jasa pemurnian emas dari tambang yang berizin, dimana tambang akan mengirimkan
dore atau emas dengan kadar dibawah 20% (dua puluh persen) untuk dimurnikan. Hasil emas yang sudah
dimurnikan oleh pabrik pemurnian perseroan dapat berbentuk granule maupun batangan, sebagian dibeli oleh
perseroan dari tambang untuk bahan baku perhiasan maupun emas batangan.
No Aktivitas Keterangan
1 Raw Material Procurement Bahan baku yang digunakan ialah dore /cukim
2 Smelting Proses peleburan bahan baku
3 Gold Content Analysis Pengecekan kadar bahan baku dengan menggunakan metode analisis fire assay
(FA)
4 Refining Pemurnian dilakukan dengan metode aqua regia dan metode elektrolisis
5 Profiling Emas melalui proses percetakan, profiling, dan numbering untuk produk gold bar.
6 Quality Control Dilakukan analisis kadar 99,99% dengan metode AAS (Atomic Absorption
Spectrophotometry) dan pengecekan fisik produk
7 Packaging & Certification Pengemasan produk gold bar 99,99% serta pemberian sertifikat dan hologram
oleh assayer EAI.
Fasilitas Produksi :
16
Page 17
Pabrik
Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang memproduksi beragam produk perhiasan emas seperti kalung, cincin,
liontin, anting dan gelang dengan berbagai kadar. Kapasitas produksi maksimum adalah sebesar 30 (tiga puluh)
ton perhiasan per tahun. Perseroan juga memiliki 1 (satu) pabrik pemurnian emas yang didirikan pada tahun 2022
dengan kapasitas mencapai 9 (sembilan) ton per tahun. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, produksi
aktual Perseroan belum mencapai kapasitas produksi maksimum tersebut.
Mesin
Untuk menunjang kegiatan manufaktur perhiasan emas, emas batangan dan pemurnian emas, Perseroan memiliki
sejumlah mesin seperti mesin casting, mesin hammering, mesin kalung, mesin patri, mesin electroplating, mesin
desain, mesin poles, mesin waxing, konverter, mesin kilobar, tungku induksi, oven, Mesin roll, Mesin Hidrolik, Mesin
Vibrator, Mesin Ultrasonic, Mesin Hyt Steamer, Mesin Heat Shrink packaging dan lain - lain.
Keterangan tentang Produk Perseroan
Produk yang ditawarkan oleh Perseroan merupakan lini produk perhiasan emas yang meliputi kadar 30% (tiga
puluh persen), 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen), 70% (tujuh puluh persen) dan 75% (tujuh puluh lima
persen) serta logam mulia. Variasi dalam setiap lini produk perhiasan emas dipadukan dengan logam mulia, batu
mulia, dan/atau berlian yang terdiri dari kalung, cincin, gelang, giwang, liontin dan produk yang dapat dirancang
sendiri (kustomisasi). Produk-produk perhiasan milik Perseroan berciri khusus dengan adanya cap logo mahkota
yang menandakan produk milik Perseroan. Perseroan menghasilkan produk perhiasan yang tidak hanya sesuai
dengan selera pasar, tetapi juga dengan daya beli konsumen.
Produk Perseroan yang ditawarkan ke pasar tidak hanya produk perhiasan emas dengan kadar tua, tetapi juga
produk perhiasan emas dengan kadar muda. Produk Perhiasan yang dijual oleh Perseroan menggunakan kode 6k,
8k, 16k, dan 17k. Kode 8k artinya 30% (tiga puluh persen) emas murni, dalam produksinya emas terdiri dari 30%
(tiga puluh persen) emas murni dan 70% (tujuh puluh persen) logam lainnya. Sedangkan, harga jualnya dapat
berbeda-beda misalnya emas 300 (tiga ratus) dijual dengan harga 34% (tiga puluh empat persen), tambahan 4%
(empat persen) merupakan keuntungan bagi Perseroan. Pembayaran dari para pelanggan (wholesaler dan ritel) atas
produk Perseroan mengacu pada harga pasar emas saat pembayaran dilakukan.
Perseroan menjalankan usaha di bidang industri perhiasan,aksesoris, dan logam mulia. Selain itu, Perseroan juga
menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan serta menyediakan jasa ditawarkan: konsultasi di bidang desain
perhiasan dan aksesoris, serta kegiatan usaha terkait. Berikut beberapa brand produk yang ditawarkan perusahaan
di market :
17
Page 18
● Perhiasan emas Ardore® merupakan produk rebranding perhiasan emas milik Perseroan sebelumnya. Selama
lebih dari 20 (dua puluh) tahun bertumbuh, membawa banyak inovasi terhadap perseroan untuk selalu
bertumbuh menjadi pilihan masyarakat Indonesia. Ardore® didirikan sebagai brand perhiasan yang diharapkan
dapat mengapresiasi semua keindahan yang ada melalui desainnya yang modern, sehingga saat ini koleksi
perhiasan Ardore® memiliki rangkaian produk yang luas ditujukan baik untuk anak kecil, anak muda, orang tua,
dan juga pria. Variasi produk terdiri dari tipe produk seperti kalung, gelang, liontin, cincin, wedding ring, anting,
dan aksesoris lainnya untuk menunjang penampilan sehari-hari dan momen lainnya. Produk Ardore®
menawarkan perhiasan dari berbagai macam kadar meliputi kadar 6k, 8k, 16k, dan 17k. Produk Ardore®
memiliki ciri cap logo Mahkota dan juga huruf “A” yang identik dengan logo Ardore®.
● Emas batangan Emasku® merupakan brand emas batangan terbaru dari perseroan yang memiliki varian
gramasi lebih besar, yaitu 125 gr, 150 gr, 175 gr, 250 gr, 500 gr, dan 1kg dengan kualitas bahan yang terjamin
dan proses pembuatan yang terbaik di kelasnya. Produk Emasku dihasilkan melalui proses produksi sesuai
dengan Internasional Standar Organisation (ISO) :
○ ISO 90001 (Sistem Management MUTU)
○ ISO 14001 (Sistem Management Lingkungan)
○ ISO 45001 (Sistem Management Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
Selain itu, produk EMASKU telah melalui pengujian kemurnian kadar dengan akurasi yang tinggi melalui
pengujian metode Inductively Coupled Plasma sesuai dengan standar SNI 8880:2020 sehingga menghasilkan
jaminan kemurnian Produk Emas Murni EMASKU yang di produksi yaitu 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen). Tidak hanya itu, Produk EMASKU gramasi 250 gram hingga 1 kg saat ini sudah
dilengkapi dengan Bullionprotect® yang memiliki QR code dan dapat dipindai langsung di emas batangannya
sehingga emas dapat dengan aman dipegang tanpa kemasan dan tidak mengurangi nilai buyback. Teknologi
ini berasal dari SICPA Swiss dan merupakan pioneer di Indonesia. Produk EMASKU juga dilengkapi dengan
sertifikat keaslian yang didapatkan saat membeli produk, dimana sertifikat menjelaskan berat, kadar kemurnian,
nomor seri emas serta sertifikasi kualitas yang sudah didapatkan oleh EMASKU. Kini EMASKU hadir kemasan
baru kapsul yaitu gramasi 125 gram,150 gram, dan juga 175 gram dengan harga yang kompetitif.
Jasa Pegadaian (melalui Penyertaan Tidak Langsung pada Perusahaan Anak)
Perseroan melalui Perusahaan Anak PT Gemilang Hartadinata Abadi telah memiliki penyertaan tidak langsung pada
6 (enam) entitas perusahaan gadai yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi, PT Gadai Terang Abadi Mulia, PT Gadai
Cahaya Abadi Mulia, PT Gadai Cahaya Terang Abadi, PT Gadai Hartadinata Terang Sejati dan PT Gadai Jaya Raya
Mulia sebagai penyedia jasa Pergadaian yang mulai dirintis pada tahun 2018. Setelah diterbitkannya izin usaha jasa
pergadaian pada tahun tersebut menandakan dimulainya kegiatan operasional usaha gadai. Berdasarkan Peraturan
OJK, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha jasa pegadaian hanya bisa mendapatkan izin usaha gadai
di tingkat kabupaten/kota atau provinsi dengan modal disetor minimal sebesar Rp2,5 milyar,- per propinsi. Visi
perusahaan gadai tersebut adalah menjalankan usaha gadai emas yang menjangkau langsung masyarakat di
berbagai daerah yang potensial sekaligus terintegrasi dengan jaringan toko emas milik Perseroan dan bekerjasama
dengan customer toko-toko emas yang membutuhkan layanan permodalan dengan jaminan emas. Sampai dengan
akhir tahun 2023, seluruh entitas perusahaan gadai tersebut di atas telah memiliki 91 (sembilan puluh satu) unit
gadai di 6 (enam) provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi
Selatan dan DKI Jakarta.
18
Page 19
Jasa Pergadaian Syariah (melalui Penyertaan Tidak Langsung pada Perusahaan Anak)
Perseroan melalui Perusahaan Anak PT Gemilang Hartadinata Abadi telah memiliki penyertaan tidak langsung pada
2 (dua) entitas perusahaan gadai syariah yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi dan PT Gadai Terang Abadi Mulia
penyedia jasa Pergadaian Syariah yang didirikan pada tahun 2018. Setelah diterbitkannya persetujuan untuk
menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah pada tahun 2023 menandakan
dimulainya kegiatan operasional usaha gadai syariah. Berdasarkan Peraturan OJK, setiap perusahaan yang
menjalankan kegiatan usaha jasa pegadaian hanya bisa mendapatkan izin usaha gadai di tingkat kabupaten/kota
atau provinsi dengan modal disetor minimal sebesar Rp2,5 milyar,- per propinsi. Visi perusahaan gadai tersebut
adalah menjalankan usaha gadai emas dengan prinsip syariah yang menjangkau langsung masyarakat di berbagai
daerah yang potensial sekaligus terintegrasi dengan jaringan toko emas milik Perseroan dan bekerjasama dengan
customer toko-toko emas yang membutuhkan layanan permodalan berdasarkan prinsip syariah dengan jaminan
emas. Sampai dengan akhir tahun 2023, PT Gadai Cahaya Dana Abadi dan PT Gadai Terang Abadi Mulia telah
memiliki 54 (lima puluh empat) unit gadai di 2 (dua) provinsi yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi
yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian
penjaminannya masing–masing.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi Penjaminan Emisi dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi 3 Tahun Total %
7,60%
PT Bahana Sekuritas 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00 100,00
TOTAL 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing–masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT
Bahana Sekuritas.
PT Bahana Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi adalah bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Fahmy Hoessein & Partners Kantor Akuntan Publik : KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan Notaris : Leolin Jayayanti S.H., M.Kn. Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023. Sesuai
ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama
menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan: 1. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau
pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati; 2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi; 3.
Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi
19
Page 20
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal
serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan
dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga
Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.
2) PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan
bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah
dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau
menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan–
ketentuan tersebut di atas.
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2025 – 03 Februari 2025 yang akan dimulai
pada pukul 10.00 dan akan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5) PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat–lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak–hak lainnya yang
melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
20
Page 21
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal–
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak–pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8) PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan
akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 04 Februari 2025.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat–lambatnya 05
Februari 2025 pukul 10.00 WIB (in good funds). Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang tidak bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi selambat–lambatnya tanggal 05 Februari 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:
Bank: Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening: 800147577800
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana hasil Penawaran umum telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya
tanggal 06 Februari 2025 pukul 14.00 WIB (in good funds) ditujukan ke rekening Perseroan di bawah ini:
Bank: PT Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Asia Afrika Selatan
PT Hartadinata Abadi Tbk.
No. Rekening: 1300004353507
Atas Nama: PT Hartadinata Abadi Tbk
21
Page 22
10) DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada
KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek
atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor : IX.A.2, dengan ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut–turut;
ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari
Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek
kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan, maka Penjamin Emisi
Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman
keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap
hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-
tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
22
Page 23
12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 31 Januari 2025
– 03 Februari 2025. Email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dapat dihubungi pada
Senin – Jumat, 08.30 WIB – 17.30 WIB di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12910
Telepon: (021) 250 5081
Faksimili: (021) 522 5869
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
23
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.7 ×2
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.7
unresolved
person
Frendy Susanto
p.7
unresolved
person
CPA
p.7
unresolved
person
Mayasari Soegiharto
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Dr. Erny Kencanawati
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.11 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
p.11 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12 ×2
unresolved
—
Ferriyady Hartadinata
· Komisaris Utama
p.12
unresolved
person
Dr. Anna Yulianti
· Notaris
p.13 ×2
unresolved
person
Drs. Suprihadi Usman
p.13
unresolved
org
PT Emas Murni Abadi. Pembelian
p.14
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
p.14
unresolved
org
PT Gemilang Hartadinata Abadi
p.18 ×2
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Dana Abadi
p.18 ×3
unresolved
org
PT Gadai Terang Abadi Mulia
p.18 ×3
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
p.18
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Terang Abadi
p.18
unresolved
org
PT Gadai Hartadinata Terang Sejati
p.18
unresolved
org
PT Gadai Jaya Raya Mulia
p.18
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.19 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.19 ×6
unresolved
org
Fahmy Hoessein & Partners
p.19
unresolved
org
Fahmy Hoessein & Partners Kantor Akuntan Publik : KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
· Konsultan Hukum
p.19
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.19
unresolved
person
Leolin Jayayanti S.H.
· Notaris
p.19
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Seluruh Lembaga
p.19
unresolved
org
Indonesia
p.20
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang
p.21
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas No. Rekening
p.21
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Semua
p.21
unresolved
org
Mandiri (Persero) Tbk
p.21 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.