Skip to content
Back to announcement

20260623_ADCP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32103441_lamp1.pdf

Other Text extracted ADCP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.924
@ commuter properti

Nomor : 274/ADCP-VI/2026
Lampiran Her ani

Jakarta, 22 Juni 2026

Kepada Yth.

Direktorat Penilaian Perusahaan Sektor Riil

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia

Tower I, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan No.: S-07221/BEI.PP3/06-2026

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-07221/BEI.PP3/06-2026 tanggal 18 Juni
2026 perihal Permintaan Penjelasan, bersama ini PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat panggilan sidang (Relaas) Nomor
3924/PAN.O1/W10.U1/HK2.5/65/2026 dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada tanggal 19 Juni 2026 dan telah menyampaikan Laporan Informasi tersebut kepada BEI pada
Portal IDXnet melalui Surat No. 272/ADCP-VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 perihal Laporan Informasi dan
Fakta Material terkait dengan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan tanggapan Perseroan atas permintaan
penjelasan dari BEI:

1. Sehubungan permohonan PKPU kepada Perseroan oleh PT Tiyang Tehnik Seisoku (Pemohon).
Agar dijelaskan lebih lanjut mengenai:
a. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban kepada para Pemohon yang menjadi
dasar dari permohonan PKPU dimaksud.

Tanggapan:

e Bahwa Pemohon PKPU adalah PT Tyang Tehnik Seisoku, sebuah perusahaan yang
melakukan pengadaan, pekerjaan, dan Instalasi Genset di Proyek LRT City Tebet milik
Termohon sesuai Perjanjian Kerjasama (Kontrak) No. 114-3/261/1X/2024 tertanggal 12
September 2024.

# Bahwa atas pekerjaan tersebut Termohon mempunyai utang kepada Pemohon sebesar
Rp381.726.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu
Rupiah)

b. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dari permohonan PKPU tersebut dengan mengacu
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Tanggapan:

Nilai tuntutan PKPU sebesar Rp381.726.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus
Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) termasuk dalam kategori tidak material terhadap total aset dan
ekuitas Perseroan. Namun, secara hukum permohonan PKPU memiliki aspek risiko reputasi
dan operasional, namun secara keuangan tidak memenuhi kriteria ambang kepailitan.

PT Adhi Commuter Properti Tok.
Jl.Raya Pasar Minggu Kmi18, Pejaten Timur, DKI Jakarta 12510 (@ 4622122022080 &) adep@adopcoid @) wwradepcoid (@) @adnicommuterproperti
Page 2 OCR 0.943
@ commuter properti

Cc. Kondisi terkini dari kegiatan operasional dan keuangan sehubungan dengan adanya
permohonan PKPU dimaksud.
Tanggapan:
Aktivitas operasional perusahaan saat ini masih tetap berjalan. Namun demikian, saat ini
Perseroan sedang menghadapi tantangan signifikan berupa melambatnya dinamika pasar
properti, rendahnya tingkat pencairan piutang, serta fluktuasi arus kas yang berdampak pada
penyesuaian skala prioritas dalam pemenuhan kewajiban pembayaran.

d. Potensi dampak permohonan PKPU tersebut terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan
kepada pemegang Obligasi Perseroan, maupun kreditur lainnya.
Tanggapan:
Bahwa atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, belum memiliki dampak
secara langsung terhadap perjanjian-perjanjian pada instrumen pembiayaan baik kepada
Pemegang Obligasi, Sukuk, maupun Kredit Modal Kerja. Dalam ketentuan yang diatur pada
perjanjian instrumen pembiayaan yaitu apabila peristiwa pelanggaran terjadi ketika Perseroan
telah berstatus PKPU berdasarkan Putusan Pengadilan.

e. Kendala yang dihadapi Perseroan untuk dapat melunasi kewajiban kepada para Pemohon
PKPU tersebut.
Tanggapan:
Perseroan memiliki kendala antara lain terdapatnya keterbatasan arus kas yang cukup
signifikan sebagai dampak dari menurunnya penjualan properti serta lambatnya realisasi
piutang konsumen. Meski demikian, Perseroan terus berupaya maksimal untuk
menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk itikad baik.

f. Upaya yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka
penyelesaian Permohonan PKPU dimaksud, termasuk upaya pelunasan utang kepada pihak
pemohon PKPU tersebut.

Tanggapan:

1) Upaya Penyelesaian di Luar Pengadilan
Perseroan secara aktif akan melakukan upaya penyelesaian di luar Pengadilan (non-
litigasi) kepada Pemohon PKPU, yaitu mengusulkan penyelesaian kewajiban ADCP
dengan skema penjadwalan ulang pembayaran dengan prinsip itikad baik dan
mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebelum perkara memasuki tahap
keputusan Pengadilan.

2) Upaya yang akan dilakukan oleh Perseroan
Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum dalam rangka mempertahankan kepentingan
Hukum Perusahaan, yang selanjutnya Kuasa Hukum akan menyusun dalil Jawaban secara
sistematis dan berdasar atas permohonan yang secara tegas akan menyatakan keberatan
terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon, dengan alasan permohonan
tersebut tidak memenuhi persyaratan diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Jl.Raya Pasar Minggu Kmi8, Pejaten Timur, DKI Jakarta 12510 (O 152222522550 (&) adep@adepcoid @) wwadepcoid (@) @adhicommuterproperti
Page 3 OCR 0.922
@ commuter properti

g. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila dalam persidangan PKPU
tersebut Perseroan diminta untuk melunasi atau melakukan pembayaran nilai kewajiban
dari para Pemohon PKPU dimaksud. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk
penyelesaian permohonan PKPU tersebut, agar dijelaskan lebih lanjut.

Tanggapan:

Perseroan saat ini sedang mengupayakan penyelesaian di luar Pengadilan dengan fokus pada
negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran, sekaligus mempersiapkan dana
untuk mencapai hasil yang maksimal. Dalam hal ini Perseroan juga akan meminta dukungan
kepada Induk untuk melakukan penyelesaian kewajiban yang ketentuannya akan diatur dalam
mekanisme hubungan Induk dan Anak Perusahaan.

h. Penjelasan mengenai status terkini dari Persidangan atas permohonan PKPU dimaksud.

Tanggapan:

Bahwa berdasarkan Relaas permohonan PKPU Nomor 3924/PAN.01/W10.U1/HK2.5/65/2026
tertanggal 19 Juni 2026, akan dimulai persidangan pada tanggal 25 Juni 2026 di Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adapun jadwal tersebut merupakan Sidang
Perdana yang beragendakan pemenuhan kelengkapan para pihak (Legal Standing) yang
kemudian akan dilanjutkan Sidang berikutnya berupa agenda pembacaan Permohonan dan
penyampaian jawaban oleh Termohon.

i. Upaya komunikasi yang telah dilakukan Perseroan kepada para Pemohon untuk dapat

meyakinkan para kreditur tersebut bahwa Perseroan akan dapat memenuhi kewajibannya.
Tanggapan:
Bahwa hingga saat ini, Perseroan senantiasa mengedepankan penyelesaian secara
musyawarah dalam pemenuhan kewajiban kepada para Pemohon, dengan senantiasa
melakukan komunikasi secara berkesinambungan di luar mekanisme peradilan, hal ini
sebagaimana penyampaian pertemuan dalam surat Nomor 112-2/47/ADCP-DIR/VI/2026
tertanggal 11 Juni 2026, dan Perseroan masih memiliki waktu untuk dapat berkoordinasi
dengan Pemohon sampai dengan sebelum jatuhnya putusan Pengadilan.

2. Penjelasan mengenai upaya yang akan dilakukan Perseroan untuk memastikan bahwa tidak
terdapat gugatan PKPU maupun gugatan lainnya dari kreditur Perseroan lainnya.

Tanggapan:

# Perseroan berkomitmen untuk mencegah timbulnya gugatan PKPU dan gugatan lainnya dari
kreditur lainnya melalui serangkaian upaya preventif, mitigasi, dan jangka panjang
sebagaimana diuraikan di atas. Namun, Perseroan juga menyadari bahwa dalam kondisi arus
kas yang belum pulih sepenuhnya, risiko munculnya gugatan baru tidak dapat dihilangkan
sepenuhnya. Oleh karena itu, prioritas utama Perseroan saat ini adalah memulihkan arus kas,
menyelesaikan kewajiban prioritas secara bertahap, serta Perseroan sangat terbuka
komunikasi dan koordinasi terhadap kreditur-kreditur yang memiliki kondisi kritis dan
Perseroan senantiasa menjaga komunikasi terbuka dengan seluruh kreditur untuk
menghindari upaya hukum lanjutan dari kreditur.

e Perseroan akan terus memonitor secara ketat setiap potensi gugatan melalui sistem SIPP.
Setiap gugatan yang diterima akan segera direspons sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
serta akan diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah/mediasi sebelum memasuki
proses pembuktian lebih lanjut.

PT Adhi Commuter Properti Tok. .
Papa Pasar ipang mai befaten Timur DkiJdikarta ROG GP kemasan) cdskMsspesid @ vowkeposla () @adiisommiterpropei
Page 4 OCR 0.930
@ commuter properti

3. Latar belakang Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan
gugatan PKPU yang diterima oleh Perseroan.
Tanggapan:

Keterbukaan Informasi telah disampaikan kepada BEI pada Portal IDXnet melalui Surat No.
272/ADCP-VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 perihal Laporan Informasi dan Fakta Material terkait
dengan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

4. Dalam hal terdapat rencana gugatan PKPU dari kreditur Perseroan lainnya yang telah diketahui
oleh Perseroan, agar dapat dijelaskan lebih lanjut dan diberikan rincian dari pihak kreditur
tersebut (jika ada).

Tanggapan:

Sampai dengan saat ini, selain yang telah disampaikan dan dilaporkan diatas, belum ada informasi
pasti mengenai rencana gugatan PKPU lainnya. Perseroan tetap berkomitmen untuk bersikap
proaktif, kooperatif, dan komunikatif kepada seluruh stakeholder dalam rangka penyelesaian
kewajiban oleh Perseroan.

5. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:

Perseroan telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh informasi, fakta, dan
kejadian penting yang berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan,
operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa
tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada
publik, dan seluruh informasi material telah disampaikan secara lengkap dalam rangkaian jawaban
Perseroan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami
PT Adhi Commuter Properti Tbk.

commufer properti

Achmad Wachid Abdullah
Direktur Keuangan

Tembusan:
1. Arsip.

PT Adhi Commuter Properti Tbk. be X
Jl.Raya Pasar Minggu Km8, Pejaten Timur, DKI Jakarta 12510 (@ :022122222580 &J adepMawepcoid @ muwadepcoid (@) @adhicommuterproporti

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.94 MB
Published23 Jun 2026
Pages4
Characters10,472
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adhi Commuter Properti Tbk p.1 ×13
linked person Achmad Wachid Abdullah · Direktur Keuangan p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org PT Tiyang Tehnik Seisoku p.1
unresolved org PT Tyang Tehnik Seisoku p.1
unresolved org PT Adhi Commuter Properti Tok. p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result