Back to announcement
20260623_ADCP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32103441_lamp1.pdf
Other Text extracted ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.924
@ commuter properti Nomor : 274/ADCP-VI/2026 Lampiran Her ani Jakarta, 22 Juni 2026 Kepada Yth. Direktorat Penilaian Perusahaan Sektor Riil PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan No.: S-07221/BEI.PP3/06-2026 Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-07221/BEI.PP3/06-2026 tanggal 18 Juni 2026 perihal Permintaan Penjelasan, bersama ini PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat panggilan sidang (Relaas) Nomor 3924/PAN.O1/W10.U1/HK2.5/65/2026 dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juni 2026 dan telah menyampaikan Laporan Informasi tersebut kepada BEI pada Portal IDXnet melalui Surat No. 272/ADCP-VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 perihal Laporan Informasi dan Fakta Material terkait dengan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan tanggapan Perseroan atas permintaan penjelasan dari BEI: 1. Sehubungan permohonan PKPU kepada Perseroan oleh PT Tiyang Tehnik Seisoku (Pemohon). Agar dijelaskan lebih lanjut mengenai: a. Latar belakang transaksi dan besarnya nilai kewajiban kepada para Pemohon yang menjadi dasar dari permohonan PKPU dimaksud. Tanggapan: e Bahwa Pemohon PKPU adalah PT Tyang Tehnik Seisoku, sebuah perusahaan yang melakukan pengadaan, pekerjaan, dan Instalasi Genset di Proyek LRT City Tebet milik Termohon sesuai Perjanjian Kerjasama (Kontrak) No. 114-3/261/1X/2024 tertanggal 12 September 2024. # Bahwa atas pekerjaan tersebut Termohon mempunyai utang kepada Pemohon sebesar Rp381.726.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) b. Tingkat materialitas atas nilai tuntutan dari permohonan PKPU tersebut dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Tanggapan: Nilai tuntutan PKPU sebesar Rp381.726.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) termasuk dalam kategori tidak material terhadap total aset dan ekuitas Perseroan. Namun, secara hukum permohonan PKPU memiliki aspek risiko reputasi dan operasional, namun secara keuangan tidak memenuhi kriteria ambang kepailitan. PT Adhi Commuter Properti Tok. Jl.Raya Pasar Minggu Kmi18, Pejaten Timur, DKI Jakarta 12510 (@ 4622122022080 &) adep@adopcoid @) wwradepcoid (@) @adnicommuterproperti
Page 2 OCR 0.943
@ commuter properti Cc. Kondisi terkini dari kegiatan operasional dan keuangan sehubungan dengan adanya permohonan PKPU dimaksud. Tanggapan: Aktivitas operasional perusahaan saat ini masih tetap berjalan. Namun demikian, saat ini Perseroan sedang menghadapi tantangan signifikan berupa melambatnya dinamika pasar properti, rendahnya tingkat pencairan piutang, serta fluktuasi arus kas yang berdampak pada penyesuaian skala prioritas dalam pemenuhan kewajiban pembayaran. d. Potensi dampak permohonan PKPU tersebut terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan kepada pemegang Obligasi Perseroan, maupun kreditur lainnya. Tanggapan: Bahwa atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, belum memiliki dampak secara langsung terhadap perjanjian-perjanjian pada instrumen pembiayaan baik kepada Pemegang Obligasi, Sukuk, maupun Kredit Modal Kerja. Dalam ketentuan yang diatur pada perjanjian instrumen pembiayaan yaitu apabila peristiwa pelanggaran terjadi ketika Perseroan telah berstatus PKPU berdasarkan Putusan Pengadilan. e. Kendala yang dihadapi Perseroan untuk dapat melunasi kewajiban kepada para Pemohon PKPU tersebut. Tanggapan: Perseroan memiliki kendala antara lain terdapatnya keterbatasan arus kas yang cukup signifikan sebagai dampak dari menurunnya penjualan properti serta lambatnya realisasi piutang konsumen. Meski demikian, Perseroan terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk itikad baik. f. Upaya yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian Permohonan PKPU dimaksud, termasuk upaya pelunasan utang kepada pihak pemohon PKPU tersebut. Tanggapan: 1) Upaya Penyelesaian di Luar Pengadilan Perseroan secara aktif akan melakukan upaya penyelesaian di luar Pengadilan (non- litigasi) kepada Pemohon PKPU, yaitu mengusulkan penyelesaian kewajiban ADCP dengan skema penjadwalan ulang pembayaran dengan prinsip itikad baik dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebelum perkara memasuki tahap keputusan Pengadilan. 2) Upaya yang akan dilakukan oleh Perseroan Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum dalam rangka mempertahankan kepentingan Hukum Perusahaan, yang selanjutnya Kuasa Hukum akan menyusun dalil Jawaban secara sistematis dan berdasar atas permohonan yang secara tegas akan menyatakan keberatan terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon, dengan alasan permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PT Adhi Commuter Properti Tbk. Jl.Raya Pasar Minggu Kmi8, Pejaten Timur, DKI Jakarta 12510 (O 152222522550 (&) adep@adepcoid @) wwadepcoid (@) @adhicommuterproperti
Page 3 OCR 0.922
@ commuter properti g. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila dalam persidangan PKPU tersebut Perseroan diminta untuk melunasi atau melakukan pembayaran nilai kewajiban dari para Pemohon PKPU dimaksud. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk penyelesaian permohonan PKPU tersebut, agar dijelaskan lebih lanjut. Tanggapan: Perseroan saat ini sedang mengupayakan penyelesaian di luar Pengadilan dengan fokus pada negosiasi perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran, sekaligus mempersiapkan dana untuk mencapai hasil yang maksimal. Dalam hal ini Perseroan juga akan meminta dukungan kepada Induk untuk melakukan penyelesaian kewajiban yang ketentuannya akan diatur dalam mekanisme hubungan Induk dan Anak Perusahaan. h. Penjelasan mengenai status terkini dari Persidangan atas permohonan PKPU dimaksud. Tanggapan: Bahwa berdasarkan Relaas permohonan PKPU Nomor 3924/PAN.01/W10.U1/HK2.5/65/2026 tertanggal 19 Juni 2026, akan dimulai persidangan pada tanggal 25 Juni 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adapun jadwal tersebut merupakan Sidang Perdana yang beragendakan pemenuhan kelengkapan para pihak (Legal Standing) yang kemudian akan dilanjutkan Sidang berikutnya berupa agenda pembacaan Permohonan dan penyampaian jawaban oleh Termohon. i. Upaya komunikasi yang telah dilakukan Perseroan kepada para Pemohon untuk dapat meyakinkan para kreditur tersebut bahwa Perseroan akan dapat memenuhi kewajibannya. Tanggapan: Bahwa hingga saat ini, Perseroan senantiasa mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dalam pemenuhan kewajiban kepada para Pemohon, dengan senantiasa melakukan komunikasi secara berkesinambungan di luar mekanisme peradilan, hal ini sebagaimana penyampaian pertemuan dalam surat Nomor 112-2/47/ADCP-DIR/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026, dan Perseroan masih memiliki waktu untuk dapat berkoordinasi dengan Pemohon sampai dengan sebelum jatuhnya putusan Pengadilan. 2. Penjelasan mengenai upaya yang akan dilakukan Perseroan untuk memastikan bahwa tidak terdapat gugatan PKPU maupun gugatan lainnya dari kreditur Perseroan lainnya. Tanggapan: # Perseroan berkomitmen untuk mencegah timbulnya gugatan PKPU dan gugatan lainnya dari kreditur lainnya melalui serangkaian upaya preventif, mitigasi, dan jangka panjang sebagaimana diuraikan di atas. Namun, Perseroan juga menyadari bahwa dalam kondisi arus kas yang belum pulih sepenuhnya, risiko munculnya gugatan baru tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Oleh karena itu, prioritas utama Perseroan saat ini adalah memulihkan arus kas, menyelesaikan kewajiban prioritas secara bertahap, serta Perseroan sangat terbuka komunikasi dan koordinasi terhadap kreditur-kreditur yang memiliki kondisi kritis dan Perseroan senantiasa menjaga komunikasi terbuka dengan seluruh kreditur untuk menghindari upaya hukum lanjutan dari kreditur. e Perseroan akan terus memonitor secara ketat setiap potensi gugatan melalui sistem SIPP. Setiap gugatan yang diterima akan segera direspons sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta akan diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah/mediasi sebelum memasuki proses pembuktian lebih lanjut. PT Adhi Commuter Properti Tok. . Papa Pasar ipang mai befaten Timur DkiJdikarta ROG GP kemasan) cdskMsspesid @ vowkeposla () @adiisommiterpropei
Page 4 OCR 0.930
@ commuter properti 3. Latar belakang Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan gugatan PKPU yang diterima oleh Perseroan. Tanggapan: Keterbukaan Informasi telah disampaikan kepada BEI pada Portal IDXnet melalui Surat No. 272/ADCP-VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 perihal Laporan Informasi dan Fakta Material terkait dengan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 4. Dalam hal terdapat rencana gugatan PKPU dari kreditur Perseroan lainnya yang telah diketahui oleh Perseroan, agar dapat dijelaskan lebih lanjut dan diberikan rincian dari pihak kreditur tersebut (jika ada). Tanggapan: Sampai dengan saat ini, selain yang telah disampaikan dan dilaporkan diatas, belum ada informasi pasti mengenai rencana gugatan PKPU lainnya. Perseroan tetap berkomitmen untuk bersikap proaktif, kooperatif, dan komunikatif kepada seluruh stakeholder dalam rangka penyelesaian kewajiban oleh Perseroan. 5. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan: Perseroan telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh informasi, fakta, dan kejadian penting yang berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik, dan seluruh informasi material telah disampaikan secara lengkap dalam rangkaian jawaban Perseroan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia. Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami PT Adhi Commuter Properti Tbk. commufer properti Achmad Wachid Abdullah Direktur Keuangan Tembusan: 1. Arsip. PT Adhi Commuter Properti Tbk. be X Jl.Raya Pasar Minggu Km8, Pejaten Timur, DKI Jakarta 12510 (@ :022122222580 &J adepMawepcoid @ muwadepcoid (@) @adhicommuterproporti
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Tiyang Tehnik Seisoku
p.1
unresolved
org
PT Tyang Tehnik Seisoku
p.1
unresolved
org
PT Adhi Commuter Properti Tok.
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.