Back to announcement
20250109_FAPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31844498_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review FAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2OL2, Tertanggal O2 Agustus 2Ol2
S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3 /KEP-17.3/l/2015, Tertanggal O8 Januari 20l5
SURAT KETERANGAN
Nomor : 04/FAP-RUPSLBN2025
Yang bertanda tangan di bawatr ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO,
SH, Notaris di Jakarta dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 8 Januari 2025, berada di Gedung Gold Coast, Tower Liberty
Lantai 16 A - H, Jalan Pantai Indah Kapuk, Rukun Tetangga 06, Rukun Warga 02, Kelurahan
Kamal Muara Kecamatan Penjaringan. Jakaxta Utarq telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (*RUPS") PT FAP AGRI Tbk ('?erseroan') secara fisik dan elektronik dengan
mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https:/iakses.ksei.co.idl yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)"
Rapat Perseroan dibuka pada jary 09.14 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah:
- Pemberitahuan Kep*da Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal22 November 2A24,
- "Pengumuman" Rapat pada tanggal2 Desember2024
- "Panggilan Rapat pada tanggal 17 Desember 2024
Pengumuman dan Panggilan Rapat dipublikasikan dalam situs web eASY KSEI, situs
web Bursa Efek dan situs web Perseroan, dalam bahasa fndonesia dan bahasa Inggris"
Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketenfuan yang disyaratkan oleh Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelenggaraanRapat ini.
Jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak 3"629.411.800 saham.
Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 144.422.000 saham.
Sesuai ketentuan pasal 40 ayat (l) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas ("UUPT") Saham yang dikuasai oleh Perseroan karena pembelian kembali, peralihan
karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam
RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum yang harus dicapai sesuai dengan
ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar sehingga jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan yaafii 144.422.000 saham tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum"
Sehingga jumlah saham yang diperhitungkan dalam penentuan kourum kehadiran adalah sebesar
3.484.989.800 saham
Berdasarkan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui eASY KSEI maupun daftar
hadir yang disustrn oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora dan juga memeriksa
kuasa-kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham, terlihat bahwa dalam Rapat telah hadir
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memiliki 2"731"471.200 saham atau sama
dengan 78,380 dari 3"484.989.800 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi saham treasury. Dengan demikian
IL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801. - 7209542 - 72A9645 Fax. :7265090
E-mail : cahy anieT 2@yahoo. co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.O2-Tahun 2012, Tertanggal O2 Agustus 2Ol2
S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang,/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015, Tertanggal 08 Januari 2Ol5
Rapat telah memenuhi kuorum Rapat. Oleh karena ketentuan mengenai kuorum telah terpenuhi,
maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat para
Pemegang Saham Perseroan unfuk Mata Acara Rapat.
Rapat dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Bapak DONNY selaku Komisaris Utama
- Bapak MUHAMAD SALIM, SH selaku Komisaris lndependen
Direksi
- Bapak ALI IMRAN selaku Direktur
Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
l. Perubalran pengurus Perseroan.
2. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
cara penunrnan nilai nominal saham.
3. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan pelaksanaan pengurangan modal
Perseroan.
Sebelum pengambilan keputusan, Pemimpin Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang
Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat.
Namun tidak ada yang memberikan pertanyaan dari Pemegang Saham untuk setiap Mata Acara
Rapat
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufrkat, namrm apabila Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan
diambil dengan cara pemungutan sunra.
-Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
Dengan perhitungan suara sebagai berikut:
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlatrsuara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah Total suara setuju sebanyak 2.73t.471.2A0 saham : I00Yo
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat
Pertama disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut:
IL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU,IAKARTA 12160
Telp.724650 - 73P2801. - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahy artre7 2@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.O2-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2Ol2
S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang./Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015, Tertanggal 08 Januari 20l5
- Menerima pengunduran diri Bapak Ali Imran dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dan
memberikan pembebasan dan pelepasan pexuh dari segala tindakan yang diarnbil pada masa
jabatan selaku Direktur Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang
disyaratkan sebagai Direktur Perseroan.
- Mengangkat Bapak Henryzal M. Panjaita! sebagai Direktur Perseroan yang baru dengan
masa jabatanmengikuti masa jabatan anggota Direksi lainnya.
- Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan dihitupnya Rapat Umum Pemegang Satram Tahunan
Tahun 2425 adalahsebagai berikut:
DewanKomisaris:
Bapak DONNY selaku Komisaris Utama
Bapak MUHAMAD SALIM selaku Komisaris Independen
Direksi
Bapak RICKY TJANDRA selaku Direktur Utama
Bapak HENRYZAL M. PAhIJAITAN selaku Direktur
- Memberikan wewenarg dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk rnelakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan perubahan pengurus Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam
Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta
mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan
yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Mata Acara Rapat Kedua
Dengan perhitungan suara sebagai berikut:
Junrlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlatr suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jurnlah Total suara setuju sebanyak 2.731"4712A0 saham : 100 o/o
Mata Acara Rapat Ketiga
Dengan perhitungan suara sebagai berikut:
Jumlah suarartidak setuju sebanyak 0 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham
Jumlah Total suara setuju sebanyak 2.731"471.2A0 saham : l00Yo
lL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12L60
Telp. 7244650 - 7392801. - 7209542 - 7209645 Fax. :7265090
E-mail : cahy anieT 2@yahoo. co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAIJYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
s.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.O2-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2Ol2
s.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015, Tertanggal 08 Januari 2Ots
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua dan
Ketiga disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut:
l. Menyetujui penunrnan nilai nominal saham pada Rencana Pengurangan Modal Perseroan akan
berjumlatr senilai Rp314 per lembar saharn, sehingga nilai nominal saham yang semula sebesar
Rp1.000 per lembar saham berubatr menjadi Rp686 per lembar saham. Selisih dari nilai
nominal saham Perseroan yang lama dengan nilai nominal saham perseroan yang baru akan
dikembalikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan
Dengan demikian perubahan stnrktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut :
Struktur Pemodalan sebelum Rencana Pengurangan modal
Modal Dasar Rp 12.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Rp 3.629.411.800.000
Struktur Pemodalan setelah Rencana Pengurangan modal
Modal Dasar : Rp 8.232.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.489.776.494.800
Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (l) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal
Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
J. Menyetujui untuk menyusrm kembali seluruh ketentuan dalam Pasal 4 Anggaran Dasar dan
bagran akhir mengenai susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan perubahan
sebagaimana dimaksud pada poin I (satu) dan poin 2 (dua) keputusan tersebut di atas.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk
menyusun dan menyatakan kembali seluruh Pasal 4 anggaran dasar Perseroan dan bagian
akhir anggaran dasar sehubungan dengan susunan pemegang saham dalam suatu akta notaris
dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/ atau
tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan darl atau perubahan dalam peruUatran
anggaran dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan
peraturan yang berlaku.
5. Menyetujui, dalam hal penurunan rnodal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan tidak
mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi4 maka keputusan
mata acara ke dua terkait dengan Persefujuan rencana pengurangan modal dasar, modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham menjadi batal
demi hukum dengan sendirinya tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan karenanya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan, sehingga Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
menjadi.tetap seperti semula.
Rapat Perseroan ditutup pada jam 09"33 WIB.
JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp - 7 244650 - 7392801 - 7 209542 - 7209 645 F ax. : 7 265090
E-mail : cahy arie7 2@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5
NOTARIS & PPAT
IT. NANETTE CAHYANIE HANDABI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukui* Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesla
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal O2 Agustus 2Ol2
S.K MenteriAgrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naslonal
Nomor : 3/KEP-17.3/l/2015, Tertanggal 08 Januari 20l5
-Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Rabu, tanggal 8 Januari 2025,nomor: 03, dibuat oleh saya, Notaris.
-satinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalarn proses penyelesaian di kantor say4 Notaris.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya"
8 Januari 2025
Ir. HANDARI ADI WARSITO, SH
di Jakarta
JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Te1p.7244650 , 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. :7265090
E-mail : cahy arieT 2@yahoo. co. id
Email : poerbaningsih@yahoo. com
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT IT. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
person
DONNY
· Komisaris Utama
p.2 ×3
unresolved
person
Henryzal M. Panjaita
p.3
unresolved
person
RICKY TJANDRA
· Direktur Utama
p.3
unresolved
person
HENRYZAL M. PAhIJAITAN
· Direktur
p.3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
PPAT IT. NANETTE CAIJYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.4
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi
p.4
unresolved
person
PPAT IT. NANETTE CAHYANIE HANDABI ADI WARSITO
p.5
unresolved
org
Menteri Hukui
p.5
unresolved
org
Pertanahan Naslonal
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
346 ms
12 Sep 2026 22:54
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-01-08',
'meeting_type': 'EGM'}