Skip to content
Back to announcement

20250109_FAPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31844498_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed FAPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                                   PT FAP AGRI Tbk
                                                                    (“PERSEROAN”)

Direksi PT FAP Agri Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :

     A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:

      Hari/tanggal               :      Rabu, 8 Januari 2025
      Waktu                      :      09.14 WIB s/d 09.33 WIB
      Tempat                     :      Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H
                                        Jl. Pantai Indah Kapuk, RT06/RW02, Kamal Muara, Penjaringan,
                                        Jakarta Utara DKI Jakarta 14470

     B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT:
        Dewan Komisaris :
        Bapak Donny         : Komisaris Utama
        Bapak Muhamad Salim : Komisaris Independen

         Direksi :
         Bapak Ali Imran              : Direktur

C.       MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA:
         1. Perubahan Pengurus Perseroan.
         2. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham.
         3. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengurangan modal Perseroan.

D.       KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM:
         Berdasarkan daftar badir Pemegang Saham Perseroan yang diberikan oleh Biro Administrasi Efek, PT Adirnitra Jasa Korpora, saham yang hadir
         dan/atau diwakili dalam Rapat ini berjumlah 2.731.471.200 saham atau mewakili kurang lebih 78,38% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam
         Perseroan dengan hak suara yang sah sejurnlah 3.484.989.800 saham.

         Dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran terkait dengan penyelenggaraan Rapat. Oleh karena ketentuan mengenai kuorurn
         kehadiran telah terpenuhi, maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Saham Perseroan
         untuk Mata Acara Rapat.

E.       JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT AGENDA RAPAT:
         Bahwa tidak ada pertanyaan pada Mata Acara Rapat yang dilangsungkan.

F.       MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT:
         Sesuai dengan peraturan Tata Tertib Rapat, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
         maka dilakukan pemungutun suara.

G.       KEPUTUSAN RAPAT:
            Mata acara Rapat pertama:

               - Menerima pengunduran diri Bapak Ali Imran dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan penuh dari segala
                 tindakan yang diarnbil pada masa jabatan selaku Direktur Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
                 Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang disyaratkan sebagai Direktur Perseroan.

               - Mengangkat Bapak Henryzal M. Panjaitan sebagai Direktur Perseroan yang baru dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi lainnya.

               - Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala
                 tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan anggota
                 Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan
                 serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya
                 serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan
                 keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Page 2
       Mata acara Rapat kedua dan ketiga:

    - Menyetujui penurunan nilai nominal saham pada Rencana Pengurangan Modal Perseroan akan berjumlah senilai Rp314 per lembar saham, sehingga nilai
      nominal saham yang semula sebesar Rp1.000 per lembar saham berubah menjadi Rp686 per lembar saham. Selisih dari nilai nominal saham Perseroan
      yang lama dengan nilai nominal saham perseroan yang baru akan dikembalikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan. Dengan demikian
      perubahan stnrktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut :
      Struktur Pemodalan sebelum Rencana Pengurangan modal
      Modal Dasar Rp 12.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Rp 3.629.411.800.000
      Struktur Pemodalan setelah Rencana Pengurangan modal
      Modal Dasar : Rp 8.232.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.489.776.494.800

    - Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (l) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.

    - Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Pasal 4 Anggaran Dasar dan bagian akhir mengenai susunan pemegang saham Perseroan
      sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada poin I (satu) dan poin 2 (dua) keputusan tersebut di atas.

    - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
      mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Pasal 4 anggaran dasar Perseroan dan bagian akhir anggaran dasar
      sehubungan dengan susunan pemegang saham dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
      persetujuan dan/ atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
      keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan darl atau perubahan dalam peruUatran
      anggaran dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku.

    - Menyetujui dalam hal penurunan rnodal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan
      Hak Asasi Manusia maka keputusan mata acara ke dua terkait dengan Persefujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
      Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham menjadi batal demi hukum dengan sendirinya tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham (RUPS) dan karenanya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, sehingga Modal Dasar,
      Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan menjadi.tetap seperti semula.


    .

                                                                    Jakarta, 9 Januari 2025
                                                                        PT FAP Agri Tbk
                                                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published9 Jan 2025
Pages2
Characters7,350
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 Jan 2025 · 09:14–09:33
Present2,731,471,200 (78.38%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FAP AGRI Tbk p.1 ×8
linked person Muhamad Salim p.1
linked person Ali Imran p.1 ×3
linked person Henryzal M. Panjaitan · Direktur p.1
unresolved person Donny p.1
unresolved org PT Adirnitra Jasa Korpora p.1
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved org Kementerian p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 391 ms 12 Sep 2026 22:54

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-01-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '78.38',
 'shares_present': '2731471200',
 'time_end': '09:33:00',
 'time_start': '09:14:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result