Back to announcement
20250109_FAPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31844498_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed FAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT FAP AGRI Tbk
(“PERSEROAN”)
Direksi PT FAP Agri Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:
Hari/tanggal : Rabu, 8 Januari 2025
Waktu : 09.14 WIB s/d 09.33 WIB
Tempat : Gedung Gold Coast, Tower Liberty Lt. 16 A-H
Jl. Pantai Indah Kapuk, RT06/RW02, Kamal Muara, Penjaringan,
Jakarta Utara DKI Jakarta 14470
B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT:
Dewan Komisaris :
Bapak Donny : Komisaris Utama
Bapak Muhamad Salim : Komisaris Independen
Direksi :
Bapak Ali Imran : Direktur
C. MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA:
1. Perubahan Pengurus Perseroan.
2. Persetujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham.
3. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengurangan modal Perseroan.
D. KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM:
Berdasarkan daftar badir Pemegang Saham Perseroan yang diberikan oleh Biro Administrasi Efek, PT Adirnitra Jasa Korpora, saham yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat ini berjumlah 2.731.471.200 saham atau mewakili kurang lebih 78,38% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam
Perseroan dengan hak suara yang sah sejurnlah 3.484.989.800 saham.
Dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran terkait dengan penyelenggaraan Rapat. Oleh karena ketentuan mengenai kuorurn
kehadiran telah terpenuhi, maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Saham Perseroan
untuk Mata Acara Rapat.
E. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT AGENDA RAPAT:
Bahwa tidak ada pertanyaan pada Mata Acara Rapat yang dilangsungkan.
F. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT:
Sesuai dengan peraturan Tata Tertib Rapat, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka dilakukan pemungutun suara.
G. KEPUTUSAN RAPAT:
Mata acara Rapat pertama:
- Menerima pengunduran diri Bapak Ali Imran dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan penuh dari segala
tindakan yang diarnbil pada masa jabatan selaku Direktur Perseroan sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan dan sesuai dengan tugas yang disyaratkan sebagai Direktur Perseroan.
- Mengangkat Bapak Henryzal M. Panjaitan sebagai Direktur Perseroan yang baru dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi lainnya.
- Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan anggota
Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan
serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya
serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan
keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Page 2
Mata acara Rapat kedua dan ketiga:
- Menyetujui penurunan nilai nominal saham pada Rencana Pengurangan Modal Perseroan akan berjumlah senilai Rp314 per lembar saham, sehingga nilai
nominal saham yang semula sebesar Rp1.000 per lembar saham berubah menjadi Rp686 per lembar saham. Selisih dari nilai nominal saham Perseroan
yang lama dengan nilai nominal saham perseroan yang baru akan dikembalikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan. Dengan demikian
perubahan stnrktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut :
Struktur Pemodalan sebelum Rencana Pengurangan modal
Modal Dasar Rp 12.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Rp 3.629.411.800.000
Struktur Pemodalan setelah Rencana Pengurangan modal
Modal Dasar : Rp 8.232.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.489.776.494.800
- Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (l) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
- Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Pasal 4 Anggaran Dasar dan bagian akhir mengenai susunan pemegang saham Perseroan
sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada poin I (satu) dan poin 2 (dua) keputusan tersebut di atas.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Pasal 4 anggaran dasar Perseroan dan bagian akhir anggaran dasar
sehubungan dengan susunan pemegang saham dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/ atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan darl atau perubahan dalam peruUatran
anggaran dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Menyetujui dalam hal penurunan rnodal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia maka keputusan mata acara ke dua terkait dengan Persefujuan rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham menjadi batal demi hukum dengan sendirinya tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan karenanya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, sehingga Modal Dasar,
Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan menjadi.tetap seperti semula.
.
Jakarta, 9 Januari 2025
PT FAP Agri Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 Jan 2025 · 09:14–09:33 |
| Present | 2,731,471,200 (78.38%) |
| Chair | — |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Donny
p.1
unresolved
org
PT Adirnitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
391 ms
12 Sep 2026 22:54
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-01-08',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '78.38',
'shares_present': '2731471200',
'time_end': '09:33:00',
'time_start': '09:14:00'}