Back to announcement
20250109_RAJA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31844450_lamp1.pdf
Other Text extracted RAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.958
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT RUKUN RAHARJA, Tbk (“Perseroan”) Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepetingan. RUKUN RAHARJA PT RUKUN RAHARJA, Tbk Kegiatan Usaha: Melakukan kegiatan usaha di bidang aktvitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI, aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, distribusi gas alam dan buatan, pembangkit tenaga listrik, distribusi tenaga listrik. Kantor Pusat: Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220, Indonesia Telepon: (021) 2929 1053 Faksimili: (o21) 2357 9803 Email: corsec@raja.co.id Website: www.raja.co.id Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2025
Page 2 OCR 0.954
DEFINISI “BAE” “Bursa Efek Indonesia atau BEI” “Hari Bursa” “Hari Kalender” “KJPP” “Kemenkumham” “Menkumham” “Otoritas Jasa Keuangan atau OJK” “Pemegang Saham” Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar. Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, atau bursa lain yang akan ditentukan kemudian, dimana Saham ini dicatatkan. Hari di mana Bursa Efek Indonesia (BEI) atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI, serta dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring. Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa. Kantor Jasa Penilai Publik, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya, dalam hal ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) Cabang Jakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia). Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE.
Page 3 OCR 0.946
“Perseroan” “POJK No. 31/2015” “POJK No. 15/2020” “POJK No. 17/2020” “POJK No. 42/2020” “PJUC?” “Transaksi” “Transaksi Afiliasi” “REC” “USD” “UUPM” “UUPT” PEND. ULi PT Rukun Raharja, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.o4/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. PT Petrogas Jatim Utama Cendana suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Surabaya. Penyepakatan penyediaan fasilitas cash call oleh PT Raharja Energi Cepu kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana melalui penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2025 Nomor 103 tanggal 25 Oktober 2024 antara PT Raharja Energi Cepu dengan PT Petrogas Jatim Utama Cendana. Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. PT Raharja Energi Cepu, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat. Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746. Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2025 Nomor 103 tanggal 25 Oktober 2024 yang dilakukan oleh REC
Page 4 OCR 0.957
dengan PJUC. Dimana REC merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang dimiliki sahamnya oleh Perseroan sebesar 99, 99696 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan enam persen) Selanjutnya, REC adalah pemegang 4996 (empat puluh sembilan persen) saham PJUC, suatu perusahaan yang didirikan untuk memegang dan mengelola Hak Partisipasi sebesar 2,242396 dalam Kontrak Kerja Sama Blok Cepu (KKS) dan Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) yang mencakup Wilayah Kerja (WK) Cepu tertanggal 15 (lima belas) bulan 3 (Maret) tahun 2006 (dua ribu enam) sebagaimana telah diamendemen. Bahwa para pemegang saham PJUC telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk membiayai dan bersama-sama mengembangkan partisipasi PJUC di dalam (KKS) sesuai Akta Perjanjian Kerjasama No. 16 tanggal 27 (dua puluh tujuh) bulan 6 (Juni) tahun 2007 (dua ribu tujuh), dan Akta Facility Agreement No. 7 tanggal 30 (tiga puluh) bulan 7 (Juli) tahun (2007), keduanya dibuat dihadapan VIDHYA SHAH, SH., notaris di Jakarta. Sehubungan dengan perjanjian tersebut REC sepakat untuk memberikan fasilitas pembiayaan agar PJUC dapat berpartisipasi dalam pengembangan kontrak kerja sama sesuai bagiannya terhadap pembiayaan proyek. Latar Belakang dan Alasan Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas bersatus perusahaan terbuka, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan melalui anak- anak perusahaannya adalah bergerak di bidang energi upstream, midstream dan downstream. Alasan dilakukannya Transaksi adalah Perseroan melalui anak usahanya yaitu REC dapat mengembangkan usahanya dan melakukan ekspansi usahanya di bidang energi upstream sehingga dapat memberikan manfaat terbaik khususnya kepada seluruh pemegang saham Perseroan serta manfaat secara umum kepada masyarakat. Perseroan mengharapkan setelah rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat meningkatkan posisi Perseroan secara signifikan dalam kegiatan usahanya dan pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan. Manfaat Transaksi Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi ini adalah meningkatkan laba Perseroan di masa yang akan mendatang dan meningkatkan daya tarik investasi Perseroan. Nilai Fasilitas Nilai fasilitas sehubungan dengan Transaksi adalah USD6.907.652 (Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua Dolar Amerika Serikat) atau jumlah lain sebagaimana disetujui oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK MIGAS). Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi ini adalah REC sebagai anak usaha dari Perseroan dan PJUC. Perseroan Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 290 tanggal 23 Agustus 1994, yang dibuat oleh Ir. Rusli, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2.12743.HT.o1.01-Th94 tanggal 23 Agustus 1994 dan telah didaftarkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibawah No. 192/1994 tanggal 22 September 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 89 tanggal 7 November 1995, Tambahan No. 9208, yang anggaran dasarnya terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41 Tanggal 30 September 2020 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0068770.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020, (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
Page 5 OCR 0.919
AH.01.03-0395002 tanggal 6 Oktober 2020, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0168139.AH.o1.11.Tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020 (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”). Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Office Park Thamrin Residences Blok A. N o1-o5, Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang 10220. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin, pengangkutan dan pergudangan, real estat, kesenian, hiburan dan rekreasi, konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha di bawah ini: 1. Kegiatan usaha utama: l Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200): ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209). 2. Kegiatan usaha penunjang: Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202): Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100): Konstruksi bangunan pengolahan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915): Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900): v. Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111): vi. Distribusi tenaga listrik (KBLI 35113): vii, Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI (KBLI 71102): a. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 September 2024 adalah sebagai berikut: I 10.872.220.000 | 25 I 271.805.500.000 | Modal Ditempatkan dan Disetor PT Sentosa Bersama Mitra 1.466.237.404 25 36.655.935.100 | 34,6056 Tn. Hapsoro 1.205.491.300 2 0.137.282.500 | 28,296 PT Basis Utama Prima 503.174.000 25 12.570.350.000 | 11,9086 PT Zeze Ajuwel Tambang 280.469.500 25 7.011.737.500 | 6,649 Publik 1.710.296 25 10.292.757.400 | 18,2696 Total 4-227.082:500 25 105677-062-500 |100,00X) Saham Portepel 6-645-137-500 166.128.437.500 b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 123 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Surjadi, SH.,KKn., MM.m MH Notaris di Kota Jakarta Pusat dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216960 tanggal 24 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
Page 6 OCR 0.935
0123657.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Rudiantara Komisaris : M. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat Komisaris Independen : Rachmat Gobel Komisaris Independen : Orias Petrus Moedak Komisaris Independen : D. Andhi Nirwanto Direksi Direktur Utama : Djauhar Maulidi Direktur : Sumantri Direktur : Ogi Rulino c. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan Financial Information 30 September 2024| 31 Desember 31 Desember (USD) (6) 2023 2022 Aset Lancar 90.229.724 80.522.149 58.598.231 Aset Tidak Lancar 235.527.498 248.125.979 201.906.344 Liabilitas Lancar 57.671.243 56.349.438 26.985.368 Liabilitas Tidak Lancar 103.173.790 17.756.404 100.463.575 Eguity — Pengendali 138.965.399 129.619.495 108.608.633 Eguity — Kepentingan non Pengendali 25.946.790 24.922.791 24.446.999 Pendapatan 189.660.195 203.745-960 126.686.088 Laba Pengendali 19.368.465 25.606.534 8.821.573 Note : G) periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 REC REC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dengan nama semula PT Syabas Usaha Migas berdasarkan Akta No. 07 tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan surat No. W7-06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007 yang anggaran dasarnya terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur, dan telah memperoleh persetujuan dari Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02. TAHUN 2024 tertanggal 20 September 2024 serta telah memperoleh pemberitahuan perubahan anggaran dasar berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024 dan telah memperoleh pemberitahuan perubahan data berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0254185 tanggal 20 September 2024 (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar REC”). REC berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Office Park Thamrin Residence Blok A o1- 05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10230 — Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar REC sebagaimana dimaksud di atas, REC melaksanakan kegiatan usaha, yaitu dalam bidang: a. Aktivitas Perusahaan holding,
Page 7 OCR 0.940
b. Pertambangan:
c. Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya,
d. Pertambangan Minyak Bumi, dan
e. Pertambangan Gas Alam.
PJUC
PJUC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Surabaya dengan nama “PT Petrogas Jatim Utama Cendana” sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 14 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Rosida,
S.H., Notaris di Surabaya dan telah memperoleh pengesahan Kemenkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. W10-00796 HT.o1.01-TH.2007 tanggal 3 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 7916, Berita Negara Republik Indonesia No. 63 (“Akta Pendirian PJUC”). Anggaran
dasar PJUC dalam Akta Pendirian PJUC selanjutnya telah beberapa kali mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan anggaran dasar PJUC yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 19 tanggal 11
November 2020, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, SH, Notaris di Surabaya dan telah
memperoleh persetujuan Kemenkumham sesuai dengan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0076783.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan berdasarkan Daftar Perseroan No. AHU-0192155.AH.01.11 TAHUN 2020 tanggal 17
November 2020 ("Anggaran Dasar PJUC”).
PJUC berdomisili di Surabaya, dengan alamat kantor di GEDUNG MEDAN PEMUDA LT. 4, JL.
PEMUDA NO. 7-31, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya 60271 — Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC, maksud dan tujuan PJUC adalah:
1 Maksud didirikan PJUC adalah untuk mengelola hak participating interest dalam bidang
usaha pertambangan minyak bumi dan gas alam pada wilayah kerja Cepu.
2. Tujuan didirikan PJUC adalah:
a. Ikut serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, minyak dan gas bumi
di wilayah Jawa Timur,
b. Mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta pemberdayaan daerah
penghasil minyak dan gas bumi:
c. Mendapatkan keuntungan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PJUC dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
I. Pertambangan minyak bumi, yang mencakup:
2 Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang mencakup:
3. Memasarkan hasil produksi minyak dan gas bumi baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
Sifat dan Hubungan Afiliasi
Pihak-pihak dalam Transaksi merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi Sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020, sehingga Transaksi termasuk transaksi afiliasi yang tidak
dikecualikan.
Sifat Transaksi Material
Merujuk pada POJK No.17/2020, Nilai Fasilitas tidak melebihi 2096 (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan per tanggal 30 September 2024, maka Transaksi dikategorikan bukan transaksi
material.
Page 8 OCR 0.946
Pokok-Pokok Perjanjian antara REC dengan PJUC Sehubungan dengan Transaksi, REC dan PJUC telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2025 Nomor 103 tanggal 25 Oktober (“Perjanjian”), dengan ketentuan sebagai berikut: Para Pihak 1. REC 2. PJUC. REC dan PJUC secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri sebagai “Pihak”. Objek dan Nilai Fasilitas Nilai fasilitas sehubungan dengan Transaksi adalah USD6.907.652 (Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua Dolar Amerika Serikat) atau jumlah lain sebagaimana disetujui oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK MIGAS). Tujuan PJUC harus memastikan bahwa fasilitas akan digunakan hanya untuk kepentingan pembiayaan proyek. Persyaratan Pendahuluan REC tidak berkewajiban untuk menyediakan Fasilitas kepada PJUC kecuali apabila pihaknya telah menerima semua dokumen dan bukti di bawah ini dan menganggap dokumen dan bukti tersebut telah dibuat dalam bentuk dan substansi memenuhi persyaratan: (a) Pemberitahuan permintaan dana dari Operator (cash call notice): (b) Persetujuan perusahaan internal REC yang diperlukan untuk memberikan Fasilitas: (c) Salinan asli akta ini yang telah ditandatangani dengan patut oleh Para Pihak : (d) Dokumen yang harus disiapkan oleh PJUC yaitu : i. salinan sesuai asli dari keputusan Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris yang menyetujui peminjaman berdasarkan ketentuan-ketentuan akta ini dan yang memberikan kewenangan kepada seorang atau beberapa orang untuk menandatangani akta ini : dan ii. setiap pemberitahuan dan dokumen lainnya yang diperlukan -sehubungan dengan akta ini iii. serta spesimen tanda tangan orang yang diberi kewenangan : (a bukti bahwa semua otorisasi telah didapatkan dan bahwa semua pengajuan, pendaftaran dan formalitas lainnya yang diperlukan telah atau akan diselesaikan untuk memastikan bahwa akta ini sah dan berlaku, dan (@ dokumen lainnya sehubungan dengan setiap hal yang diatur di dalam akta ini sebagaimana dipersyaratkan oleh REC. Persyaratan umum pencairan fasilitas PJUC dapat melakukan penarikan pada Hari Kerja selama Periode Ketersediaan dengan menyerahkan Pemberitahuan Penarikan Dana, dengan ketentuan :
Page 9 OCR 0.932
@H persyaratan Pasal 3 ayat 1 akta ini telah dipenuhi atau dikesampingkan secara tertulis oleh REC sebelum diberikannya Pemberitahuan Penarikan Dana : (b) REC telah menerima tidak lebih dari 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal saat penarikan tersebut akan dilakukan (atau tanggal lain sebagaimana dapat disepakatioleh REC), antara lain : (H) salinan sesuai asli Pemberitahuan Penarikan Dana yang telah diisi lengkap dan ditandatangani dengan patut yang menyatakan jumlah penarikan Gi) salinan sesuai asli Jadwal Fasilitas yang telah diperbarui dan ditandatangani : (Ol REC telah menerima paling lambat 10 sepuluh) Hari Kerja sebelum tanggal penarikan Fasilitas akan dilakukan (atau tanggal lain sebagaimana dapat disepakati oleh REC) antara lain : (i) salinan tagihan/permintaan dana yang diterbitkan oleh Operator sesuai dengan JOA, yang menyatakan jumlah --yang harus dibayar oleh PJUC dan tanggal pembayaran jumlah tersebut. KG) tidak ada Peristiwa Cedera Janji yang telah terjadi (atau yang kemungkinan akan terjadi akibat dilakukannya suatu penarikan) dan semua pernyataan dan jaminan yang dibuat oleh PJUC dalam atau sehubungan dengan Perjanjian ini adalah benar dan akurat pada tanggal Fasilitas diberikandengan mengacu kepada fakta dan keadaan yang ada pada saat itu, dan (Ol REC telah menerima keterangan mengenai rekening bank PJUC yang akan menerima dana hasil penarikan tersebut. Pengalihan PJUC tidak boleh mengalihkan haknya berdasarkan akta ini dan REC dapat sewaktu-waktu mengalihkan kepada seseorang atau lebih (“pemberi pinjaman yang menerima pengalihan”) semua atau sebagian hak dan manfaatnya berdasarkan atau yang timbul dari akta ini dan Dokumen Jaminan (sebagaimana sesuai) dan PJUC akan menandatangani dan melakukan semua pemindahan, pengalihan, jaminan, tindakan dan hal sebagaimana dapat diminta oleh REC untuk menyempurnakan dan menyelesaikan pengalihan hak dan manfaat tersebut. Semua perjanjian, pernyataan dan jaminan yang dibuat di dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku setelah pengalihan yang dilakukan sesuai dengan Pasal ini dan akan berlaku untuk kepentingan semua pemberi pinjaman yang menerima pengalihan serta REC. REC tidak dapat mengalihkan kewajibannya berdasarkan akta ini Penyelesaian Perselisihan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Periode Ketersediaan Dimulai sejak tanggal 01 (satu) bulan o1 (Januari) tahun 2024 (duaribu duapuluh empat) dan berakhir pada tanggal yang lebih dahulu terjadi antara : () 31 Desember 2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu duapuluh empat) 5 Gi) tanggal yang ditentukan oleh para Pihak : atau Gii) — tanggal saat Fasilitas telah ditarik seluruhnya, dibatalkan atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
Page 10 OCR 0.954
Tanggal Pelunasan Angsuran untuk setiap bulan dan setiap bunga pada angsuran tersebut (sebagaimana berlaku) akan dibayar kembali pada Tanggal Pelunasan yang bersangkutan. Apabila Tanggal Pelunasan jatuh pada tanggal yang bukan Hari Kerja, Tanggal Pelunasan tersebut akan jatuh pada Hari Kerja berikutnya. Tata Cara dan Mata Uang Pelunasan Fasilitas yang diberikan berdasarkan akta ini harus dibayar secara penuh dalam mata uang dolar Amerika Serikat melalui pemindahbukuan secara elektronik segera setelah dana tersedia ke rekening bank REC tanpa pengurangan apapun. Hukum yang berlaku Hukum Indonesia. RI ASAN LAPORAN P! LAI Sehubungan dengan rencana Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) Cabang Jakarta yang mana telah mendapat ijin usaha No. 582/KM.1/2024 tanggal 19 September 2024 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023. KJPP ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan penilaian atas Nilai Pasar Wajar atas rencana Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas kewajaran Transaksi. Pendekatan dan Metodologi Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020, tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), analisis pengkajian kewajaran Rencana Transaksi dilakukan melalui analisis berikut: a. Analisis Transaksi b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi, c. Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi. d. Analisis atas faktor lain yang relevan. Analisis Transaksi Rencana Transaksi adalah pemberian fasilitas pinjaman pembiayaan Cash Call tahun 2025 sebesar USD6.907.652 (Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua Dolar Amerika Serikat) oleh REC kepada PJUC dengan suku bunga (SOFR4 Margin 596) atau setara dengan 10,0496. Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana POJK 42/2020, dimana terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan, REC dan PJUC dalam struktur kepemilikan saham dan susunan pengurus dan pengawas, perusahaan. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Pertimbangan bisnis memberikan fasilitas pinjaman untuk memenuhi pembiayaan cash call tahun 2025 yang dilakukan anak perusahaan (REC) kepada perusahaan asosiasi (PJUC) adalah berhubungan dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani PJUC di dalam (KKS) untuk membiayai dan berpartisipasi dalam pengembangan kontrak kerja sama sesuai bagiannya terhadap biaya proyek di Blok Cepu. Perseroan berharap Rencana Transaksi dapat meningkatkan posisi Perseroan secara
Page 11 OCR 0.953
signifikan dalam kegiatan usahanya dan pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan. Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi ini adalah meningkatkan laba konsolidasian Perseroan di masa yang akan mendatang dan meningkatkan daya tarik investasi Perseroan. Manfaat lainnya adalah terpenuhinya kewajiban pembiayaan cash call PJUC terhadap biaya proyek Blok Cepu sesuai porsi hak partisipasinya dalam proyek tersebut. Keuntungan Rencana Transaksi, Anak Perusahaan Perseroan yakni REC, yang memberikan fasilitas pinjaman pembiayaan cash call kepada Perusahaan Asosiasi yakni PJUC, memperoleh kompensasi berupa pendapatan bunga selama periode pinjaman. KJPP telah menyampaikan Pendapat Kewajaran dalam laporannya Nomor 00003/2.0176- 02/BS/02/0089/1/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, analisis inkremental serta analisis sensitivitas. Atas dasar ruang lingkup penugasan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Transaksi oleh REC kepada PJUC adalah Wajar. Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa: 1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK No. 42/2020. 2. Menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan bersama, menegaskan bahwa informasi material terkait Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan. 3. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. kai
Page 12 OCR 0.949
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat: Kantor Pusat: Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220, Indonesia Telepon: (021) 2929 1053 Faksimili: (o21) 2357 9803 Email: corsec@raja.co.id Website: www.raja.co.id PT Rukun Raharja, Tbk
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar. Bursa
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Petrogas Jatim Utama Cendana. Berarti
p.3
unresolved
person
VIDHYA SHAH
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.5
unresolved
org
PT Zeze Ajuwel Tambang
p.5
unresolved
person
Surjadi
p.5
unresolved
person
KKn.
p.5
unresolved
person
Rachmat Gobel
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
org
PT Syabas Usaha Migas
p.6
unresolved
person
Indah Setyaningsih
· Notaris
p.6
unresolved
person
Rosida
· Notaris
p.7
unresolved
person
Evie Mardiana Hidayah
· Notaris
p.7
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Periode Ketersediaan Dimulai
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.