Skip to content
Back to announcement

20260622_RAJA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32103372_lamp2.pdf

Other Text extracted RAJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                     TAMBAHAAN INFORMASI ATAS
                                       KETERBUKAAN INFORMASI
                 DALAM RANGKA RENCANA PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
                               PT RUKUN RAHARJA TBK (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA.




                                          PT RUKUN RAHARJA TBK

     Kegiatan Usaha Utama: Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya

                                               Kantor Pusat:
                 PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berlokasi di Office Park Thamrin Residences
                         Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati,
                                       Tanah Abang, Jakarta Pusat,
                                      DKI Jakarta 10230, Indonesia
                                        Telepon: (021) 2929 1053
                                        Website: www.raja.co.id
                                        Email: Corsec@raja.co.id

                                 INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKSANAKAN PEMECAHAN SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”) DENGAN MENGACU PADA PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM
DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA ("BEI") NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI PERATURAN NOMOR
I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG
MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS. SEHUBUNGAN DENGAN PEMECAHAN SAHAM TERSEBUT, PERSEROAN
AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM LUAR BIASA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN ("RUPSLB") YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 23 JUNI 2026.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.

     Tambahan Informasi ini melengkapi Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 13 Mei 2026,
                                       Diterbitkan di Jakarta, 19 Juni 2026
Page 2
                                          DEFINISI


“AD”                        :   Anggaran Dasar.

“BEI”                       :   Bursa Efek Indonesia.

“OJK”                       :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

“Keterbukaan Informasi”     :   Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum
                                dalam pengumuman ini.

“Perseroan”                 :   PT Rukun Raharja Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik
                                Indonesia.

“Menkumham”                 :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“POJK 15/2020”              :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                Terbuka.

“POJK 15/2022”              :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan
                                Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.

“Penilai Independen” atau   :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
“KJPP”

“Pemecahan Saham”           :   Rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana diuraikan
                                dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan Informasi ini.

“RUPS”                      :   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

“Rp”                        :   Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik
                                Indonesia.
Page 3
                            INFORMASI MENGENAI KLASIFIKASI SAHAM

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 41 tanggal 30 September 2020, yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0395002 tanggal 06 Oktober 2020 saat ini Perseroan hanya memiliki
1 (satu) seri saham biasa dengan nilai nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham. Setiap
pemegang saham memiliki hak suara yang sama, di mana setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak
suara.

             RASIO STOCK SPLIT DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN
                  SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN STOCK SPLIT

Perseroan berencana untuk melaksanakan Pemecahan Saham (Stock Split) dengan rasio 1:5 (1 (satu)
saham lama menjadi 5 (lima) saham baru), sehingga nilai nominal saham dan jumlah saham sebelum dan
sesudah pelaksanaan pemecahan saham adalah sebagai berikut:

 Informasi                               Sebelum Stock Split               Setelah Stock Split

 Nilai Nominal Saham                     Rp. 25,00 per saham               Rp. 5,00 per saham

 Jumlah Saham yang Ditempatkan           4.227.082.500 saham               21.135.412.500 saham
 dan Disetor Penuh

DASAR PERTIMBANGAN DAN ANALISIS PENETAPAN RASIO 5 : 1

Dengan memperhatikan jumlah saham Perseroan yang saat ini diterbitkan dan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia sejumlah 4.227.082.500 dengan nilai nominal Rp. 25,- per saham dengan harga penutupan
pada tanggal 18 Juni 2026 sebesar Rp. 3.870,- per saham.

Data perdagangan saham Perseroan selama 12 bulan adalah sebagai berikut:

      Periode          Harga Tertinggi         Harga Terendah           Harga Penutupan
 Mei-25              2.800                  2.070                   2.560
 Jun-25              2.950                  2.250                   2.410
 Jul-25              2.740                  2.250                   2.610
 Agu-25              3.270                  2.530                   2.630
 Sep-25              3.270                  2.400                   3.170
 Okt-25              6.000                  2.960                   4.050
 Nov-25              7.300                  4.010                   6.600
 Des-25              7.050                  5.550                   6.100
 Jan-26              8.475                  3.910                   4.320
 Feb-26              5.200                  3.170                   4.500
 Mar-26              4.930                  3.150                   3.630
 Apr-26              5.100                  3.550                   4.140
 Mei-26              4.650                  2.810                   3.740
Page 4
Maka dengan melakukan pemecahan nilai nominal saham, Perseroan mengharapkan saham Perseoan:

1.    Jumlah lembar saham Perseroan akan bertambah sehingga likuiditas perdagangan saham
      Perseoan akan meningkat dan perdagangan saham Perseroan di Bursa EFek akan lebih aktif.
2.    Pemecahan Nilai Nominal Saham yang direncanakan akan membuat harga saham terjangkau bagi
      investor ritel dengan demikian akan meningkatkan jumlah investor yang dapat melakukan transaksi
      atas saham Perseroan.

Keterlibatan pemegang saham masyarakat dengan permodalam terbatas memberikan kesempatan untuk
pengembangan investor masyarakat di Bursa Efek di Indonesia. Pada tahun 2026 ini, saham Perseroan
diperdagangkan pada rentang harga Rp 2.800 – Rp 8.500 per saham, sehingga 1 lot saham Perseroan akan
dapat di beli dengan nilai Rp 280.000 – Rp 850.000. Hal ini dapat menyebabkan keterbatasan untuk
investor ritel yang memiliki dana terbatas dalam membeli saham Perseroan.

Mengingat hal diatas, Perseroan memutuskan untuk melakukan rasio pemecahan saham menjadi 1:5.

Bilamana Stock Split dapat menjadi efektif, secara teoritis saham Perseroan akan diperdagangkan di harga
Rp 660 per saham menggunakan harga penutupan saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2026, sehingga 1
lot saham Perseroan akan dapat di beli dengan nilai Rp 66.000. Hal ini akan sejalan dengan tujuan
Perseroan agar supaya saham Perseroan dapat dinikmati oleh lebih banyak masyarakat/investor ritel
sehingga pada akhirnya Perseroan berharap perdagangan saham Perseroan akan dapat lebih likuid dari
yang ada pada saat ini.

     TANGGAL PERSETUJUAN PRINSIP DARI BEI ATAS RENCANA PEMECAHAN SAHAM


Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah menyampaikan rencana pelaksanaan Pemecahan Saham
kepada BEI dengan Surat No. RR/DIR/17.120/IV/2026 tanggal 17 April 2026 dan rencana Pemecahan
Saham tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI dengan nomor surat S-05213/BEI.PP2/05-
2026 pada tanggal 5 Mei 2026

                      ALASAN & TUJUAN DILAKUKANNYA PEMECAHAN SAHAM


Perseroan berencana untuk melaksanakan pemecahan saham (stock split) dengan mempertimbangkan
praktik yang lazim di pasar modal serta dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Pemecahan saham ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan
bahwa harga saham Perseroan saat ini telah berada pada level yang relatif tinggi, yaitu sebesar Rp. 4.170
per saham (berdasarkan harga penutupan per 12 Mei 2026), yang mengakibatkan nilai investasi minimum
untuk 1 (satu) lot saham Perseroan menjadi kurang terjangkau bagi sebagian investor. Adapun tujuan dan
manfaatnya adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. Penambahan jumlah saham beredar setelah
   pelaksanaan pemecahan saham diharapkan dapat meningkatkan frekuensi dan volume transaksi
   saham Perseroan, sehingga likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia menjadi
   lebih baik.
Page 5
2. Meningkatkan keterjangkauan harga saham bagi investor. Pemecahan saham akan mengakibatkan
   penurunan harga nominal per saham sehingga harga saham Perseroan menjadi lebih terjangkau,
   khususnya bagi investor ritel, tanpa mengurangi nilai kapitalisasi pasar Perseroan.

3. Memperluas basis pemegang saham Perseroan. Dengan harga saham yang lebih terjangkau,
   Perseroan mengharapkan adanya peningkatan partisipasi investor, sehingga jumlah pemegang
   saham menjadi lebih luas dan beragam.

4. Mendukung terciptanya perdagangan saham yang lebih teratur, wajar, dan efisien. Peningkatan
   likuiditas dan partisipasi investor diharapkan dapat mendukung terciptanya mekanisme perdagangan
   saham yang mencerminkan kondisi pasar yang lebih teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

5. Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Dalam jangka panjang, peningkatan likuiditas dan
   basis investor diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap persepsi pasar serta
   mendukung peningkatan nilai Perseroan bagi seluruh pemegang saham.
Pemecahan Saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan beberapa pembatasan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b POJK 15/2022 dalam
jangka waktu 12 bulan Pemecahan Saham Perseroan belum dapat melakukan penambahan modal baik
melalui PMHMETD maupun PMTHMETD, maka dalam rangka pendanaan kegiatan usaha, sterategi
Perseroan dalam mengoptimalkan struktur pendanaan
pendanaan jangka pendek guna mendukung pertumbuhan usaha, seiring dengan peningkatan liabilitas
jangka pendek, terutama pada pinjaman bank dan utang usaha. Peningkatan tersebut sejalan dengan
pertumbuhan aset lancer, termasuk peningkatan signifikan pada kas dan setara kas. Disamping itu
Perseroan memiliki kemampuan untuk memperoleh pendanaan dari perbankan atau Lembaga
pembiayaan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun oleh Perseroan.

                         PRAKIRAAN PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM


 No.      Aktivitas                                                       Hari & Tanggal

 1.       Permohonan Persetujuan Prinsip ke BEI                           Jumat, 17 April 2026

 2.       Persetujuan Prinsip dari BEI                                    Selasa, 5 Mei 2026

 3.       Pemberitahuan Kepada OJK Mengenai Rencana Pelaksanaan           Rabu, 6 Mei 2026
          RUPS (dengan melampirkan Persetujuan Prinsip BEI)

 4.       Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi Sehubungan            Rabu, 13 Mei 2026
          Dengan Rencana Pemecahan Saham

 5.       Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak Untuk Hadir           Selasa, 26 Mei 2026
          Dalam RUPS (Recording Date)

 6.       Pemanggilan RUPS                                                Jumat, 29 Mei 2026

 7.       RUPS                                                            Selasa, 23 Juni 2026

 8.       Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS                               Rabu, 24 Juni 2026
Page 6
 No.        Aktivitas                                                         Hari & Tanggal

 9.         Persetujuan Menkumham Terkait Perubahan Anggaran Dasar            Kamis, 2 Juli 2026
            Sehubungan Dengan Pemecahan Nilai Nominal Saham*

 10.        Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI atas Saham            Jumat, 3 Juli 2026
            Hasil Pemecahan Saham*

 11.        Persetujuan BEI untuk Pencatatan Saham Tambahan Hasil             Jumat, 8 Juli 2026
            Pemecahan Nilai Nominal Saham*

 12.        Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Pemecahan Nilai Nominal             Jumat, 10 Juli 2026
            Saham melalui www.idx.co.id*

 13.        Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal Lama         Rabu, 15 Juli 2026
            di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi*

 14.        Tanggal Akhir Penyelesaian Transaksi Saham dengan Nilai           Rabu, 15 Juli 2026
            Nominal Lama di Pasar Reguler dan Negosiasi*

 15.        Tanggal Akhir Transaksi Saham dengan Nilai Nominal Lama di        Rabu, 15 Juli 2026
            Pasar Tunai*

 16.        Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham dan Rekening Efek         Rabu, 15 Juli 2026
            yang Berhak atas Saham Hasil Pemecahan Saham (Recording
            Date)*

 17.        Tanggal Distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru*               Kamis, 16 Juli 2026

 18.        Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar         Senin, 20 Juli 2026
            Reguler, Negosiasi dan Tunai*


                              RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM

KJPP Kusnanto & Rekan sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
menentukan nilai pasar 100,00% saham Perseroan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260219-001 tanggal 19 Februari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham Perseroan sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00065/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026:

a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

      Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Pemecahan Saham adalah Perseroan.

b. Objek Penilaian

      Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham Perseroan.
Page 7
c. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
   dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
   31 Desember 2025.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
   yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
   dalam rangka pelaksanaan Pemecahan Saham serta untuk memenuhi POJK 15/2022.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
   No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
   Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
   SPI320, SPI330.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
   laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan Perseroan, PT Heksa Energi Mitraniaga (“HEM”), PT Hafar Daya
   Samudera (“HDS”), PT Hafar Daya Konstruksi (“HDK”), PT Triguna Internusa Pratama (“TIP”), PT
   Petrotech Penta Nusa (“PTN”), PT Hafar Capitola Nusantara (“HCN”), PT Trimitra Cipta Mandiri
   (“TCM”), PT Bravo Delta Persada (“BDP”), PT Artifisial Teknologi Persada (“ATP”), PT Energasindo
   Heksa Karya (“EHK”), PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”), PT Raharja Energi Tanjung
   Jabung (“RETJ”), PT Majuko Utama Indonesia (“MUI”), dan PT Artha Prima Energi (“APE”) yang
   disusun oleh manajemen Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC,
   RETJ, MUI, dan APE. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
   dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP,
   EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana
   manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
   laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan,
   HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE yang dinilai pada
   saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
   yang KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP,
   ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
   pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
   proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN,
   TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE dan informasi manajemen Perseroan terhadap
   proyeksi laporan keuangan Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC,
   RETJ, MUI, dan APE tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian Perseroan dan
   kesimpulan nilai akhir.
Page 8
   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
   Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
   diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
   terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk
   menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya
   perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
   adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan
   pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
   menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
   akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
   atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
   yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak
   lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
   dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
   bersifat
   non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.

   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

e. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
   kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
   company method).
Page 9
     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
     Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE di masa
     depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha Perseroan,
     HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE. Dalam
     melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN,
     TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
     perkembangan usaha Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ,
     MUI, dan APE. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan
     tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus
     kas tersebut.

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
     komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
     Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
     pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
     walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
     sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
     terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
     Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak
     tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
     memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
     pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD
     1.213,86 juta.

                             INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui rencana pemecahan nilai nominal saham
akan dilaksanakan pada:
        Hari/Tanggal    : Selasa, 23 Juni 2026
        Tempat          : Hotel mulia, Jakarta Pusat
        Mata Acara      : Persetujuan Perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan atas
                        Pelaksanaan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dari nilai nominal
                        Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 5,- (lima Rupiah) per saham.
Page 10
Pemecahan Saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB. Sesuai ketentuan
yang diatur dalam POJK 15/2022, pelaksanaan Pemecahan Saham wajib dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui rencana Pemecahan Saham.
Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaksanaan Pemecahan Saham akan
dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

                                    KETERANGAN LAIN-LAIN

Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham dan/atau
permodalan Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
pelaksanaan Pemecahan Saham. Perseroan dalam pengembangan usahanya dapat melakukan
transaksi perolehan pendanaan baik dari lembaga perbankan atau lembaga non-perbankan, penerbitan
surat utang, dan/atau pelaksanaan penambahan modal dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam pasal 13 POJK 15/2022.

                                     PERNYATAAN DIREKSI

Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tertuang dalam
Keterbukaan Informasi ini. Setelah pelaksanaan Pemecahan nilai nominal saham maka akan
melakukan Upaya terbaik untuk meningkatkan dan mempertahankan jumlah saham free float saham
yang dimiliki masyarakat yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

                                    INFORMASI TAMBAHAN

 Informasi tambahan yang lebih rinci mengenai Pemecahan Saham Perseroan dapat menghubungi:
                            Corporate Secretary / Investor Relation
                                     PT Rukum Raharja, Tbk
                                            Kantor Pusat:
              PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berlokasi di Office Park Thamrin Residences
                      Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati,
                                     Tanah Abang, Jakarta Pusat,
                                    DKI Jakarta 10230, Indonesia
                                      Telepon: (021) 2929 1053
                        Website: www.raja.co.id Email: Corsec@raja.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published22 Jun 2026
Pages10
Characters27,616
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RUKUN RAHARJA TBK p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org LAPORAN PENILAIAN SAHAM KJPP Kusnanto & Rekan p.6
unresolved org KJPP Kusnanto p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org PT Heksa Energi Mitraniaga p.7
unresolved org PT Hafar Daya Samudera p.7
unresolved org PT Hafar Daya Konstruksi p.7
unresolved org PT Triguna Internusa Pratama p.7
unresolved org PT Petrotech Penta Nusa p.7
unresolved org PT Hafar Capitola Nusantara p.7
unresolved org PT Trimitra Cipta Mandiri p.7
unresolved org PT Bravo Delta Persada p.7
unresolved org PT Artifisial Teknologi Persada p.7
unresolved org PT Energasindo Heksa Karya p.7
unresolved org PT Majuko Utama Indonesia p.7
unresolved org PT Artha Prima Energi p.7
unresolved org PT Rukum Raharja p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result