Skip to content
Back to announcement

20260622_FOOD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103346_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review FOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                          SENTRA FOOD INDONESIA



     PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
                          PEMEGANG SAHAM
                    PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
     SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL

Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi dari Keterbukaan
Informasi yang telah disampaikan Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026.

Keterbukaan informasi ini disampaikan sehubungan dengan rencana transaksi afiliasi dan transaksi
material yang terkait dengan entitas anak PT Sentra Food Indonesia Tbk. (“Perseroan”), yaitu PT
Kemang Food Industries (“KFI”) dan pemegang saham Perseroan dan KFI, yaitu PT Super Capital
Indonesia (“SCI”). Keterbukaan informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 31/2015”) dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.




                              PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.



                                          Kegiatan Usaha
  Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Pengolahan Makanan dan Minuman Melalui Perusahaan
                                               Anak


                                           Alamat Kantor
           Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central Business District (SCBD)
                          Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190
                                      Telepon: 021 – 29035295
                                      Faksimili: 021 - 29035297

                                Email: secretary@sentrafood.co.id
                                 Website: www.sentrafood.co.id




Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni
                                          2026
Page 2
SENTRA FOOD INDONESIA
                                                 I.        PENDAHULUAN

   Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi dari Keterbukaan
   Informasi yang telah disampaikan Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026.

   Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini memuat informasi mengenai rencana
   transaksi pengalihan aset berwujud milik entitas anak Perseroan yaitu KFI, berupa unit kantor dengan
   hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) di Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central
   Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190. Aset milik KFI tersebut
   rencana akan dialihkan dengan cara jual beli kepada SCI yang merupakan induk perusahaan dari
   Perseroan dan juga KFI, dimana KFI dan SCI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual beli
   pada tanggal 11 Mei 2026 dengan nilai transaksi Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah)
   (“Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi merupakan:
      1. suatu transaksi afiliasi dan bukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
           sebagaimana dimaksud POJK 42/2020 dan merupakan suatu transaksi material sebagaimana
           dimaksud Peraturan OJK No. POJK 17/2020.
      2. Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material yang nilainya di atas
           25% (dua puluh lima persen) aset Perseroan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf d.3 jo.
           Pasal 14 POJK 17/2020. Oleh karena itu, untuk melaksanakan Rencana Transaksi ini,
           Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum
           Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diadakan pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di
           Equity Hall, Equity Tower, Lt. LG, Lot 9, Sudirman Central Business District (SCBD) Jl. Jend.
           Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, pukul 13.00 WIB sampai selesai.
   Rencana Transaksi dilakukan oleh KFI yang merupakan perusahaan terkendali yang laporan
   keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sehingga Perseroan wajib memenuhi prosedur
   POJK 17/2020.

   Keterbukaan informasi mengenai Rencana Transaksi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK
   42/2020 dan POJK 17/2020 dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

                                II.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

   Perseroan berdiri sejak 28 Juni 2004 dan hingga saat ini memiliki fokus bisnis pada aktivitas
   perusahaan holding di bidang pengolahan makanan dan minuman yang dilakukan lewat entitas
   anaknya. Seluruh saham Perseroan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 8 Januari 2019.
   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 tanggal 28 Juni 2004, yang
   dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, S.H., LLM., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
   disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C-18892 HT.01.01.TH.2004c tanggal 28
   Juli 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tanggal 7 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
   S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia No. AHU-0047046.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 7 Juli 2022.

   Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang saham
   adalah sebagai berikut:

    Modal Dasar                                       :   Rp200.000.000.000,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               :   Rp65.000.000.000,00 terdiri atas 650.000.000 saham




    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                               2
Page 3
SENTRA FOOD INDONESIA
   Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
   Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai
   berikut:

      Pemegang Saham                 Jumlah Saham                 Nilai saham (Rp)       Persentase (%)
    PT    Super   Capital                     499.999.000               49.999.900.000             76,92%
    Indonesia
    Agustus Sani Nugroho                            1.000                      100.000               0,0%
    Masyarakat                                150.000.000               15.000.000.000             23,08%

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagai berikut:

   Direksi:
       • Direktur Utama: Agustus Sani Nugroho
       • Direktur: Ruliff R.S. Susanto

   Dewan Komisaris:
      • Komisaris Utama: Rheza R.R. Susanto
      • Komisaris: Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Pandjaitan
      • Komisaris Independen: Andreas Sugihardjo Tjendana

   Perseroan saat ini merupakan pemegang saham langsung di KFI sebesar 68,75% (enam puluh delapan
   koma tujuh puluh lima persen) atau sebanyak 660.001 (enam ratus enam puluh ribu satu) lembar
   saham senilai Rp66.000.100.000,00 (enam puluh enam miliar seratus ribu Rupiah). Berikut adalah
   struktur kepemilikan saham tersebut dalam bagan sebagai berikut:




    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                            3
Page 4
SENTRA FOOD INDONESIA
                                        III.       URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

   A. Objek Transaksi
      Objek dari Rencana Transaksi adalah pengalihan aset dengan cara jual beli atas sebuah unit kantor
      dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) No. 1610/XXV seluas 295,2 m2
      (dua ratus sembilan puluh lima koma dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
      Nomor 5700/1995 tertanggal 06-12-1995 yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta
      Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav.
      52-53, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9. milik KFI (“Aset SHMSRS 1610/XXV”).

       Aset SHMSRS 1610/XXV milik KFI direncanakan akan dijual kepada SCI yang merupakan induk
       perusahaan dari Perseroan dan juga KFI, dimana KFI dan SCI telah menandatangani Perjanjian
       Pengikatan Jual Beli pada tanggal 11 Mei 2026 (“PPJB”).

       Aset SHMSRS 1610/XXV saat ini digunakan sebagai kantor terdaftar Perseroan. Aset SHMRS
       1610/XXV saat ini tidak berada dalam sengketa maupun sitaan.

       Aset SHMRS 1610/XXV saat ini menjadi jaminan yang dibebankan dengan hak tanggungan untuk
       pinjaman oleh KFI dengan Krediturnya. Setelah diperoleh persetujuan dari pemegang saham
       independen dalam RUPS Independen yang akan dilaksanakan Perseroan dan sebelum
       dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli antara KFI dan SCI, KFI perlu terlebih dahulu
       memperoleh persetujuan dari Kreditur KFI dan persetujuan dari pemegang saham KFI sehubungan
       dengan Rencana Transaksi.

   B. Nilai Transaksi
      Nilai keseluruhan Rencana Transaksi sehubungan dengan penjualan Aset SHMSRS 1610/XXV dari
      KFI yang akan dijual kepada SCI berdasarkan PPJB adalah sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan
      belas miliar Rupiah).

   C. Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
      Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
      Transaksi dan PPJB:

          1.     PT Kemang Food Industries (KFI)
                 Alamat                 : Jl. Pulo Kambing No.11, Kawasan lndustri Pulo Gadung,
                                            Jakarta Timur
                 No. Telepon            : 021 - 4603512
                 No. Faksimili          : 021 - 4610050
                 Susunan Pemegang       :       Nama      Jumlah    Persentase Nilai Nominal
                 Saham                       Pemegang     Saham         (%)           (Rp)
                                               Saham
                                             PT Sentra    660.001      68,75    66.000.100.000
                                             Food
                                             Indonesia
                                             Tbk.
                                             PT Super     299.999      31,25    29.999.900.000
                                             Capital
                                             Indonesia


                 Susunan Pengurus              :    Dewan Komisaris

     PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
     Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
     Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                     4
Page 5
SENTRA FOOD INDONESIA
                                                   Komisaris Utama            : Rheza R. R. Susanto
                                                   Komisaris                  : Ruliff R. S. Susanto
                                                   Komisaris                  : Iwan Gogo B.P.Pandjaitan
                                                   Direksi
                                                   Direktur Utama             : Agustus Sani Nugroho
                                                   Direktur                   : Prayitno
                                                   Direktur                   : Eric Trinanda
                 Bidang Usaha                  :   Industri Makanan dan Masakan Olahan

          2.     PT Super Capital Indonesia (SCI)
                 Alamat                  : Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central
                                             Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53,
                                             Jakarta, 12190
                 No. Telepon             : 021 – 29035295
                 No. Faksimili           : 021 – 29035297

                 Susunan Pemegang              :       Nama            Jumlah      Persentase     Nilai Nominal
                 Saham                               Pemegang          Saham          (%)              (Rp)
                                                      Saham
                                                     Agustus Sani       22.360           40       22.360.000.000
                                                     Nugroho
                                                     Rheza R.R.         22.360           40       22.360.000.000
                                                     Susanto
                                                     Ruliff R.S.        5.590            10        5.590.000.000
                                                     Susanto
                                                     Iwan Gogo          5.590            10        5.590.000.000
                                                     Bonardo
                                                     Parsaulian
                                                     Pandjaitan



                 Susunan Pengurus              :   Dewan Komisaris
                                                   Komisaris                    :         Rheza R. R. Susanto
                                                   Direksi
                                                   Direktur Utama               :         Agustus Sani Nugroho
                                                   Direktur                     :         Iwan Gogo B. P. Pandjaitan
                                                   Direktur                     :         Ruliff R. S. Susanto
                 Bidang Usaha                  :   Aktivitas Perusahaan Holding

   D. Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak
      SCI merupakan afiliasi Perseroan dan KFI sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, dimana SCI merupakan induk perusahaan dari Perseroan dan juga
      pemegang saham KFI. Bagan hubungan afiliasi dan susunan pengurus telah diuraikan di bagian II.
      Uraian Singkat Mengenai Perseroan, adapun susunan pengurus dari masing-masing KFI dan SCI
      juga telah diuraikan dalam poin C di atas.

   E. Sifat Transaksi Material
      Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2025, nilai aset Perseroan
      adalah sebesar Rp46.759.505.542,00 (empat puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta
      lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah). Dengan nilai Rencana Transaksi yang
      sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah), maka nilai total aset terhadap
      Rencana Transaksi adalah sebesar 38,49% (tiga puluh delapan koma empat puluh sembilan
      persen).


     PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
     Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
     Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                                   5
Page 6
SENTRA FOOD INDONESIA

      Dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020, diatur dalam hal transaksi dilakukan oleh Perusahaan
      Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
      apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan
      Terbuka. Ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 adalah negatif -Rp23.912.766.850.
      Berdasarkan hal tersebut, Rencana Transaksi memenuhi unsur Transaksi Material berdasarkan
      POJK 17/2020, dimana persentase yang ditransaksikan lebih dari 20% (dua puluh persen).

      Nilai dari Rencana Transaksi juga melebihi 25% (dua puluh lima persen) aset Perseroan dan
      sebagaimana diuraikan dalam poin D di atas, juga merupakan sebuah transaksi afiliasi, oleh
      karenanya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 jo. Pasal 14 POJK 17/2020, Perseroan
      wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS Independen.

   F. Keterangan Singkat mengenai PPJB

       Ketentuan                   Uraian
       Para Pihak                  1. KFI sebagai “Penjual”; dan
                                   2. SCI sebagai “Pembeli”.
       Tanggal Perjanjian          11 Mei 2026
       Objek Transaksi             Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan
                                   Rumah Susun Nomor 1610/XXV, seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan
                                   puluh lima koma dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat
                                   Ukur Nomor 5700/1995 tertanggal 06-12-1995 yang terletak di Provinsi
                                   DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                   Kelurahan Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                   Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9.
       Harga Pembelian             Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah)
       dan Pembayaran
                                   Pembayaran dilakukan tanpa uang muka atau tanda jadi dan dilakukan
                                   dengan melalui transfer ke rekening Penjual dan wajib dilakukan sebelum
                                   dilaksanakannya penandantanganan Akta Jual Beli.
       Pengikatan Jual Beli        Penjual berjanji dan mengikat diri untuk menjual kepada Pembeli dan
                                   Pembeli berjanji dan mengikat diri untuk membeli dari Penjual atas
                                   Objek.

                                   Jual beli sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian serta hak dan
                                   kepemilikan atas Objek baru beralih dari Penjual kepada Pembeli setelah
                                   dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT dengan
                                   tunduk pada ketentuan untuk Penandatanganan Akta Jual Beli dalam
                                   Perjanjian.
       Penandatangan Akta          Para Pihak sepakat untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan
       Jual Beli                   PPAT yang ditunjuk oleh Penjual apabila seluruh ketentuan-ketentuan
                                   sebagaimana tercantum dalam akta jual beli tersebut dan seluruh
                                   persyaratan dibawah ini dipenuhi, yaitu:
                                    a. Seluruh pajak-pajak dan biaya-biaya yang timbul atas Objek
                                        dan/atau sehubungan dengan objek sampai dengan tanggal
                                        penandatanganan Akta Jual Beli telah dibayarkan seluruhnya yang
                                        ditanggung oleh Pembeli;



    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                             6
Page 7
SENTRA FOOD INDONESIA
                                    b. Telah dilakukan pengecekan-pengecekan terhadap SHMSRS
                                       Objek oleh PPAT yang ditunjuk oleh Pembeli sehingga Objek bebas
                                       dari beban-beban apapun dan dapat dilakukan transaksi jual beli;
                                    c. Telah diperolehnya seluruh persetujuan-persetujuan yang wajib
                                       dimiliki oleh Para Pihak untuk melakukan transaksi jual beli Objek
                                       sebagaimana diwajibkan oleh anggaran dasar masing-masing
                                       Pihak dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                                       termasuk persetujuan dari Kreditur Penjual dan persetujuan dari
                                       pemegang saham independen PT Sentra Food Indonesia Tbk
                                       selaku induk perusahaan dari Penjual sebagaimana diwajibkan
                                       dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan
                                    d. Pembeli telah melunasi seluruh Harga Transaksi.
       Hukum yang Berlaku          Hukum Negara Republik Indonesia
       Penyelesaian                Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
       Sengketa



   G. Latar Belakang dan Manfaat Rencana Transaksi

      Latar belakang dan alasan ekonomi utama dari rencana penjualan aset KFI berupa sebuah unit
      kantor Aset SHMSRS 1610/XXV yang menjadi objek Rencana Transaksi adalah untuk memperbaiki
      struktur keuangan KFI secara langsung dan Perseroan secara tidak langsung.

      KFI berencana menggunakan dana hasil transaksi untuk mengurangi liabilitas jangka pendek dan
      menambah modal kerja KFI dengan rincian sebagai berikut:
          • 30% (tiga puluh persen) dana hasil transaksi akan digunakan untuk mengurangi atau
              melakukan pembayaran atas liabilitas jangka pendek KFI; dan
          • 70% (tujuh puluh persen) dana hasil transaksi akan digunakan untuk menjadi modal kerja
              KFI. Hal ini juga untuk mendukung keuangan dan penjualan KFI dalam menghadapi
              kenaikan harga bahan baku yang naik signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

      Dampak langsung dari Rencana Transaksi adalah akan mengurangi liabilitas jangka pendek dan
      meningkatkan modal kerja untuk KFI. Dampak tidak langsung akan membantu memperbaiki kondisi
      keuangan Perseroan

      Tidak ada dampak operasional bagi KFI dan Perseroan, secara operasional KFI tidak berkantor di
      alamat Aset SHMSRS 1610/XXV dan Perseroan tetap dapat menggunakan dan berkantor di alamat
      Aset SHMSRS 1610/XXV.

      Mempertimbangkan hal tersebut, manajemen Perseroan memandang bahwa Rencana Transaksi,
      akan membawa dampak dan manfaat yang positif bagi kelangsungan usaha baik KFI secara
      langsung maupun Perseroan secara tidak langsung.

   H. Risiko Rencana Transaksi

      Risiko Tidak Terealisasinya Perbaikan Likuiditas
      Sehubungan dengan risiko tidak terealisasinya perbaikan likuiditas, Manajemen Perseroan
      berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini hanya akan membantu memperbaiki sebagian kondisi
      likuiditas terutama jangka pendek untuk KFI secara langsung dan Perseroan secara tidak langsung.




    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                            7
Page 8
SENTRA FOOD INDONESIA
      Risiko Dana Tidak Digunakan Sesuai Rencana
      Terkait dengan risiko dana tidak digunakan sesuai rencana, Manajemen Perseroan berpendapat
      risiko dana tidak digunakan sesuai rencana sangat minim dikarenakan rencana penggunaan dana
      telah dialokasikan sebagaimana diungkapkan di atas yang akan dilakukan secara bertahap.

      Risiko Kehilangan Aset
      Terkait risiko kehilangan aset, Aset SHMSRS 1610/XXV bukan aset yang digunakan untuk kegiatan
      operasional KFI, untuk kegiatan operasional KFI sehari-hari sebagai kantor dan pabrik beralamat di
      Jl. Pulo Kambing No.11, Kawasan lndustri Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga Rencana
      Transaksi pengalihan Aset SHMSRS 1610/XXV oleh KFI ke SCI tidak akan berdampak pada
      kegiatan operasional KFI sehari-hari maupun berdampak terhadap Perseroan. Perseroan juga tetap
      masih dapat menggunakan alamat kantor Aset SHMSRS 1610/XXV sebagai alamat kantor terdaftar.

      Risiko Transaksi dengan Pengendali
      Mengenai risiko transaksi dengan Pengendali, Manajemen berpendapat risiko tersebut telah
      dimitigasi dengan transaksi yang dilakukan di atas harga pasar yang wajar yaitu senilai
      Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah), dimana harga pasar adalah sebesar
      Rp17.655.900.000,00 (tujuh belas miliar enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu Rupiah)
      sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian Aset.

                                       IV.      INFORMASI RUPS INDEPENDEN

   Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat Umum
   Pemegang Saham Independen yang akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

   Hari/Tanggal      : Rabu, 24 Juni 2026
   Waktu             : 13.00 s/d selesai
   Tempat            : Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground SCBD Lot. 9
                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan

   Berikut adalah jadwal terkait rencana RUPS Independen:
    Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi 18 Mei 2026
    Panggilan RUPS                                   2 Juni 2026
    Recording Date                                   29 Mei 2026
    Pelaksanaan RUPS                                 24 Juni 2026
    Ringkasan Risalah                                26 Juni 2026

   Agenda RUPS Independen sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana yang telah
   diungkapkan dalam Panggilan RUPS oleh Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
      Persetujuan atas rencana entitas anak Perseroan untuk melakukan penjualan aset entitas anak
      Perseroan yang merupakan transaksi material kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan
      Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
      No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
      Transaksi Benturan Kepentingan.
   Dalam Agenda RUPS Independen tersebut juga termasuk akan dipaparkan mengenai Laporan
   Penilaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.

   RUPS Independen akan diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar
   Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun terkait kuorum kehadiran dan
   keputusan dalam RUPS Independen tersebut adalah sebagai berikut:
       1. Kuorum kehadiran untuk agenda RUPS Independen adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian
          dari seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Adapun kuorum
          keputusan atau pengambilan keputusan untuk agenda RUPS Independen adalah sah jika


    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                       8
Page 9
SENTRA FOOD INDONESIA
            disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki
            oleh pemegang saham independen yang hadir pada RUPS Independen tersebut.
         2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud butir 1 di atas tidak tercapai, maka RUPS
            Kedua dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
            keputusan jika dalam RUPS kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
            saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
            disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
            hadir dalam RUPS kedua tersebut.
         3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas
            tidak tercapai, maka RUPS ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
            berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
            yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
            permohonan Perseroan.


                    V.       RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

   I.    PIHAK INDEPENDEN
         Pihak independen yang berperan untuk membuat laporan penilaian independen berupa Laporan
         Penilaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran untuk Perseroan adalah Kantor Jasa Penilai
         Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan (“DYR”). KJPP DYR adalah kantor jasa penilai publik
         independen dengan Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan No. KEP-497/KM.1/2009 tanggal 12
         Mei 2009. KJPP DYR telah mendapat penugasan dari Perseroan untuk melakukan penilaian aset
         berdasarkan Surat Penawaran No. PR.DYR-00/D/PI/SFI/IV/2026/ITK/0101 tanggal 6 April 2026
         dan untuk membuat pendapat kewajaran berdasarkan Surat Penawaran Jasa Pendapat
         Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/SFI/IV/2026/ITK/0102 tanggal 7 April 2026.

   II.   LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

   A.    Laporan Penilaian Aset

         1)   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi:
              1. KFI, entitas anak Perseroan; dan
              2. SCI, induk perusahaan dan Pengendali Perseroan secara langsung dan pemegang
                  saham KFI.

         2)   Penilai Aset:
              Rekan Penilai           : Agus Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.)
              No. Izin Penilai Publik : P-1.15.00431
              No. MAPPI               : 09-S-02393
              No. STTD OJK            : KEP-37/KS.13/2026
              Klasifikasi Bidang Jasa: Penilaian Properti (P)

         3)   Objek Penilaian:
              Objek penilaian unit kantor seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan puluh lima koma dua meter
              persegi) berdasarkan dokumen kepemilikan berupa SHMSRS No. 1610/XXV yang terletak di
              Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan
              Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Sudirman Central Business District
              (SCBD) Lot. 9.

         4)   Maksud dan Tujuan Penilaian:
              Penugasan penilaian dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar (Market Value) atas

     PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
     Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
     Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                        9
Page 10
SENTRA FOOD INDONESIA
             properti milik KFI dengan tujuan Transaksi Jual Beli.

        5)   Asumsi dan Kondisi Pembatas Laporan Penilaian Aset:
             Penilaian berdasarkan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
             •    Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
             •    Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
                  proses Penilaian.
             •    Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau
                  divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai.
             •    Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian.
             •    Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
                  yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;
             •    Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan
                  nilai.
             •    Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.

        6)   Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian
             Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu strata title berupa Unit Kantor, dimana berdasarkan
             POJK.04/2021 No. 28 dan SEOJK.04/2021 No. 33, untuk penilaian unit properti dengan
             status strata title dapat menggunakan satu pendekatan saja, maka dalam hal ini penilai
             menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar.

             Pendekatan pasar digunakan untuk mendapatkan nilai pasar Unit Kantor, yaitu dengan cara
             membandingkan beberapa data jual beli dari objek penilaian yang sejenis dan sebanding,
             yang akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Metode ini dilakukan dengan mengadakan
             penyesuaian terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara objek penilaian dengan data
             jual beli yang digunakan. Menurut kami, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk
             digunakan mengingat karakteristik dari properti tersebut dimana tersedia data pasar yang
             memadai, sebanding, dan sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai
             pembanding.

        7)   Kesimpulan Penilaian:
             Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP DYR sebagaimana tertuang dalam
             Laporan Penilaian Aset KJPP DYR No. 00632/2.0041-00/PI/04/0431/1/VI/2026 tanggal 18
             Juni 2026, diperoleh nilai pasar dari Objek Transaksi adalah Rp17.655.900.000,00 (tujuh
             belas miliar enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu Rupiah).

   B.   Laporan Pendapat Kewajaran

        1)   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi:
             1. KFI, entitas anak Perseroan; dan
             2. SCI, induk perusahaan dan Pengendali Perseroan secara langsung dan pemegang
                 saham KFI.

        2)   Penilai Laporan Pendapat Kewajaran:
             Rekan Penilai           : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
             No. Izin Penilai Publik : B-1.14.00384
             No. STTD OJK            : KEP-465/KS.13/2026
             No. MAPPI               : 10-S-02664
             Klasifikasi Izin        : Penilaian Bisnis (B)



    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                       10
Page 11
SENTRA FOOD INDONESIA
        3)   Objek Pendapat Kewajaran
             Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
             adalah Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Penjualan Aset
             Tetap berupa 1 Unit Kantor di Lt 29 E Equity Tower.

        4)   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
             Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
             Transaksi Afiliasi dan Material berupa Penjualan Aset oleh pihak terkendali kepada pihak
             afiliasi yaitu 1 (satu) unit kantor seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan puluh lima koma dua
             meter persegi) dengan SHMSRS No. 1610/XXV yang berlokasi di Kel. Senayan, Kec.
             Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

             Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
             adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
             42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan
             Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
             Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
             Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian
             dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia
             (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi
             Revisi Tahun 2020.

        5)   Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat Kewajaran:
             Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
             dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran yaitu:
              • Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
              • DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                 proses pendapat kewajaran.
              • Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
                 informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi
                 yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
                 relevan.
              • DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
                 disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
                 kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
              • DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
                 keuangan yang telah disesuaikan.
              • Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
                 informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
              • DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
                 dihasilkan.
              • DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
                 Pemberi Tugas.

        6)   Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
             Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
             42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK
             No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan
             ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta



    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                     11
Page 12
SENTRA FOOD INDONESIA
             SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
             Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi:
             • Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
                 terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
                 Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.

                   Berdasarkan hasil analisis atas identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat dalam
                   Rencana Transaksi, analisis terhadap perjanjian dan persyaratan Rencana Transaksi,
                   serta analisis manfaat dan risiko yang timbul dari Rencana Transaksi, dengan
                   memperhatikan data dan informasi yang tersedia serta asumsi-asumsi yang digunakan
                   dalam penyusunan laporan ini, Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
                   wajar.
              •    Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
                   riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan,
                   analisis operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
                   Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis
                   laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi
                   keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, analisis sensitivitas,
                   prosedur pengambilan keputusan dan hal material lainnya.

                   Berdasarkan analisis kewajaran kualitatif, Rencana Transaksi memberikan beberapa
                   manfaat bagi Perseroan, antara lain potensi peningkatan efisiensi aset, kemudahan
                   proses transaksi dengan pihak afiliasi, peningkatan laba bersih melalui optimalisasi aset,
                   serta dukungan terhadap efisiensi dan profitabilitas usaha di masa mendatang. Di sisi
                   lain, terdapat biaya-biaya yang timbul terkait pelaksanaan transaksi, termasuk biaya jasa
                   penunjang dan profesi penilai, serta kemungkinan kewajiban lain yang dapat muncul di
                   kemudian hari. Risiko utama yang teridentifikasi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi
                   keuangan yang diharapkan, meskipun manajemen berpendapat bahwa pelepasan aset
                   dapat memberikan dampak positif terhadap struktur keuangan dan keberlanjutan usaha.

                   Dari sisi kuantitatif, nilai Rencana Transaksi memiliki simpangan sebesar 1,95% di atas
                   Nilai Pasar hasil Penilaian, yang masih berada dalam batas toleransi sebagaimana diatur
                   dalam POJK No. 35/POJK.04/2020 yaitu tidak melebihi 7,5%. Selain itu, Rencana
                   Transaksi diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan
                   Perseroan, termasuk potensi penghematan beban dan peningkatan laba bersih pada
                   akhir periode proyeksi.

                   Berdasarkan hasil analisis kualitatif dan kuantitatif tersebut serta dengan
                   mempertimbangkan seluruh asumsi dan informasi yang tersedia, Penilai berpendapat
                   bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

              •    Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
                   transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi
                   memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang
                   didapatkan dari hasil Penilaian.

                   Berdasarkan hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, termasuk perbandingan antara
                   nilai Rencana Transaksi dengan hasil Penilaian, analisis nilai tambah yang diharapkan
                   dari Rencana Transaksi, serta analisis kisaran nilai yang diperoleh dari hasil Penilaian,


    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                             12
Page 13
SENTRA FOOD INDONESIA
                   diperoleh bahwa nilai Rencana Transaksi memiliki simpangan sebesar 1,95% di atas
                   Nilai Pasar. Dengan mempertimbangkan bahwa simpangan tersebut masih berada
                   dalam batas sebagaimana diatur dalam POJK No. 35/POJK.04/2020, yaitu tidak
                   melebihi 7,5% dari Nilai Pasar, maka nilai Rencana Transaksi dapat dianggap berada
                   dalam kisaran yang wajar. Selain itu, berdasarkan analisis yang telah dilakukan,
                   Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan,
                   sehingga secara keseluruhan Rencana Transaksi adalah wajar.

              •    Analisis atas faktor lain yang relevan.
                   Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan
                   diinformasikan pada Penilai.

        7)   Kesimpulan Pendapat Kewajaran:
             Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
             digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
             diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran oleh KJPP DYR No. 00014/2.0041-
             00/BS/NB-1/0384/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026, KJPP DYR berpendapat bahwa Rencana
             Transaksi ini adalah wajar.

                            VI.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
   a. Rencana Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi dan merupakan sebuah Transaksi
      Material sesuai POJK 42/2020 dan POJK 17/2020;
   b. Rencana Transaksi bukan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
      dimaksud oleh POJK 42/2020.
   c. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, semua informasi material
      telah diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan;
   d. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material ini telah melalui
      prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020; dan
   e. Perseroan telah memperoleh Laporan Peinlaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP
      DYR.

                                            VII.     INFORMASI TAMBAHAN

   Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi dari Keterbukaan
   Informasi yang telah disampaikan Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026.

   Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada
   jam kerja di alamat:

                                             CORPORATE SECRETARY
                                        PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
                    Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central Business District (SCBD)
                                   Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190
                                               Telepon: 021 – 29035295
                                               Faksimili: 021 – 29035297
                                          Email: secretary@sentrafood.co.id
                                            Website: www.sentrafood.co.id

                                          JAKARTA, 22 JUNI 2026
                                     PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.

    PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
    Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
                                                                                                     13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published22 Jun 2026
Pages13
Characters47,300
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SENTRA FOOD INDONESIA TBK. p.1 ×66
linked org Super Capital p.1 ×3
linked person Agustus Sani Nugroho · Direktur Utama p.3 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible — Central Business p.1 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.7
unresolved org PT Kemang Food Industries p.1 ×2
unresolved org PT Super Capital Indonesia p.1 ×2
unresolved person Lolani Kurniati Irdham-Idroes · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C- p.2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved person Ruliff R.S. Susanto · Direktur p.3
unresolved person Rheza R.R. Susanto · Komisaris Utama p.3
unresolved person Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Pandjaitan · Komisaris p.3
unresolved person Andreas Sugihardjo Tjendana · Komisaris Independen p.3
unresolved org PT Sentra p.4
unresolved org Food Indonesia Tbk. p.4
unresolved org PT Super p.4
unresolved person H. Risiko Rencana Transaksi Risiko Tidak Terealisasinya Perbaikan p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8 ×5
unresolved org Yudistira dan Rekan p.9
unresolved org KJPP DYR p.9 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved person Agus Shoimuddin p.9
unresolved person Ivan T. Khristian p.10
unresolved org KJPP DYR. VII. p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3204 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'BUILDING',
             'description': 'Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak '
                            'Milik Atas Satuan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak Milik Atas '
                'Satuan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '18000000000.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result