Back to announcement
20260622_FOOD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103346_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review FOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
SENTRA FOOD INDONESIA
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi dari Keterbukaan
Informasi yang telah disampaikan Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026.
Keterbukaan informasi ini disampaikan sehubungan dengan rencana transaksi afiliasi dan transaksi
material yang terkait dengan entitas anak PT Sentra Food Indonesia Tbk. (“Perseroan”), yaitu PT
Kemang Food Industries (“KFI”) dan pemegang saham Perseroan dan KFI, yaitu PT Super Capital
Indonesia (“SCI”). Keterbukaan informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 31/2015”) dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Pengolahan Makanan dan Minuman Melalui Perusahaan
Anak
Alamat Kantor
Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190
Telepon: 021 – 29035295
Faksimili: 021 - 29035297
Email: secretary@sentrafood.co.id
Website: www.sentrafood.co.id
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni
2026
Page 2
SENTRA FOOD INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi dari Keterbukaan
Informasi yang telah disampaikan Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026.
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini memuat informasi mengenai rencana
transaksi pengalihan aset berwujud milik entitas anak Perseroan yaitu KFI, berupa unit kantor dengan
hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) di Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central
Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190. Aset milik KFI tersebut
rencana akan dialihkan dengan cara jual beli kepada SCI yang merupakan induk perusahaan dari
Perseroan dan juga KFI, dimana KFI dan SCI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual beli
pada tanggal 11 Mei 2026 dengan nilai transaksi Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah)
(“Rencana Transaksi”). Rencana Transaksi merupakan:
1. suatu transaksi afiliasi dan bukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud POJK 42/2020 dan merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud Peraturan OJK No. POJK 17/2020.
2. Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material yang nilainya di atas
25% (dua puluh lima persen) aset Perseroan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf d.3 jo.
Pasal 14 POJK 17/2020. Oleh karena itu, untuk melaksanakan Rencana Transaksi ini,
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diadakan pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di
Equity Hall, Equity Tower, Lt. LG, Lot 9, Sudirman Central Business District (SCBD) Jl. Jend.
Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Rencana Transaksi dilakukan oleh KFI yang merupakan perusahaan terkendali yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sehingga Perseroan wajib memenuhi prosedur
POJK 17/2020.
Keterbukaan informasi mengenai Rencana Transaksi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK
42/2020 dan POJK 17/2020 dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri sejak 28 Juni 2004 dan hingga saat ini memiliki fokus bisnis pada aktivitas
perusahaan holding di bidang pengolahan makanan dan minuman yang dilakukan lewat entitas
anaknya. Seluruh saham Perseroan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 8 Januari 2019.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 tanggal 28 Juni 2004, yang
dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, S.H., LLM., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C-18892 HT.01.01.TH.2004c tanggal 28
Juli 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tanggal 7 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. AHU-0047046.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 7 Juli 2022.
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang saham
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Rp65.000.000.000,00 terdiri atas 650.000.000 saham
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
2
Page 3
SENTRA FOOD INDONESIA
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai
berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai saham (Rp) Persentase (%)
PT Super Capital 499.999.000 49.999.900.000 76,92%
Indonesia
Agustus Sani Nugroho 1.000 100.000 0,0%
Masyarakat 150.000.000 15.000.000.000 23,08%
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direksi:
• Direktur Utama: Agustus Sani Nugroho
• Direktur: Ruliff R.S. Susanto
Dewan Komisaris:
• Komisaris Utama: Rheza R.R. Susanto
• Komisaris: Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Pandjaitan
• Komisaris Independen: Andreas Sugihardjo Tjendana
Perseroan saat ini merupakan pemegang saham langsung di KFI sebesar 68,75% (enam puluh delapan
koma tujuh puluh lima persen) atau sebanyak 660.001 (enam ratus enam puluh ribu satu) lembar
saham senilai Rp66.000.100.000,00 (enam puluh enam miliar seratus ribu Rupiah). Berikut adalah
struktur kepemilikan saham tersebut dalam bagan sebagai berikut:
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
3
Page 4
SENTRA FOOD INDONESIA
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek dari Rencana Transaksi adalah pengalihan aset dengan cara jual beli atas sebuah unit kantor
dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) No. 1610/XXV seluas 295,2 m2
(dua ratus sembilan puluh lima koma dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 5700/1995 tertanggal 06-12-1995 yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta
Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9. milik KFI (“Aset SHMSRS 1610/XXV”).
Aset SHMSRS 1610/XXV milik KFI direncanakan akan dijual kepada SCI yang merupakan induk
perusahaan dari Perseroan dan juga KFI, dimana KFI dan SCI telah menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli pada tanggal 11 Mei 2026 (“PPJB”).
Aset SHMSRS 1610/XXV saat ini digunakan sebagai kantor terdaftar Perseroan. Aset SHMRS
1610/XXV saat ini tidak berada dalam sengketa maupun sitaan.
Aset SHMRS 1610/XXV saat ini menjadi jaminan yang dibebankan dengan hak tanggungan untuk
pinjaman oleh KFI dengan Krediturnya. Setelah diperoleh persetujuan dari pemegang saham
independen dalam RUPS Independen yang akan dilaksanakan Perseroan dan sebelum
dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli antara KFI dan SCI, KFI perlu terlebih dahulu
memperoleh persetujuan dari Kreditur KFI dan persetujuan dari pemegang saham KFI sehubungan
dengan Rencana Transaksi.
B. Nilai Transaksi
Nilai keseluruhan Rencana Transaksi sehubungan dengan penjualan Aset SHMSRS 1610/XXV dari
KFI yang akan dijual kepada SCI berdasarkan PPJB adalah sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan
belas miliar Rupiah).
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi dan PPJB:
1. PT Kemang Food Industries (KFI)
Alamat : Jl. Pulo Kambing No.11, Kawasan lndustri Pulo Gadung,
Jakarta Timur
No. Telepon : 021 - 4603512
No. Faksimili : 021 - 4610050
Susunan Pemegang : Nama Jumlah Persentase Nilai Nominal
Saham Pemegang Saham (%) (Rp)
Saham
PT Sentra 660.001 68,75 66.000.100.000
Food
Indonesia
Tbk.
PT Super 299.999 31,25 29.999.900.000
Capital
Indonesia
Susunan Pengurus : Dewan Komisaris
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
4
Page 5
SENTRA FOOD INDONESIA
Komisaris Utama : Rheza R. R. Susanto
Komisaris : Ruliff R. S. Susanto
Komisaris : Iwan Gogo B.P.Pandjaitan
Direksi
Direktur Utama : Agustus Sani Nugroho
Direktur : Prayitno
Direktur : Eric Trinanda
Bidang Usaha : Industri Makanan dan Masakan Olahan
2. PT Super Capital Indonesia (SCI)
Alamat : Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central
Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53,
Jakarta, 12190
No. Telepon : 021 – 29035295
No. Faksimili : 021 – 29035297
Susunan Pemegang : Nama Jumlah Persentase Nilai Nominal
Saham Pemegang Saham (%) (Rp)
Saham
Agustus Sani 22.360 40 22.360.000.000
Nugroho
Rheza R.R. 22.360 40 22.360.000.000
Susanto
Ruliff R.S. 5.590 10 5.590.000.000
Susanto
Iwan Gogo 5.590 10 5.590.000.000
Bonardo
Parsaulian
Pandjaitan
Susunan Pengurus : Dewan Komisaris
Komisaris : Rheza R. R. Susanto
Direksi
Direktur Utama : Agustus Sani Nugroho
Direktur : Iwan Gogo B. P. Pandjaitan
Direktur : Ruliff R. S. Susanto
Bidang Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding
D. Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak
SCI merupakan afiliasi Perseroan dan KFI sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dimana SCI merupakan induk perusahaan dari Perseroan dan juga
pemegang saham KFI. Bagan hubungan afiliasi dan susunan pengurus telah diuraikan di bagian II.
Uraian Singkat Mengenai Perseroan, adapun susunan pengurus dari masing-masing KFI dan SCI
juga telah diuraikan dalam poin C di atas.
E. Sifat Transaksi Material
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2025, nilai aset Perseroan
adalah sebesar Rp46.759.505.542,00 (empat puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta
lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah). Dengan nilai Rencana Transaksi yang
sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah), maka nilai total aset terhadap
Rencana Transaksi adalah sebesar 38,49% (tiga puluh delapan koma empat puluh sembilan
persen).
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
5
Page 6
SENTRA FOOD INDONESIA
Dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020, diatur dalam hal transaksi dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan
Terbuka. Ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 adalah negatif -Rp23.912.766.850.
Berdasarkan hal tersebut, Rencana Transaksi memenuhi unsur Transaksi Material berdasarkan
POJK 17/2020, dimana persentase yang ditransaksikan lebih dari 20% (dua puluh persen).
Nilai dari Rencana Transaksi juga melebihi 25% (dua puluh lima persen) aset Perseroan dan
sebagaimana diuraikan dalam poin D di atas, juga merupakan sebuah transaksi afiliasi, oleh
karenanya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 jo. Pasal 14 POJK 17/2020, Perseroan
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS Independen.
F. Keterangan Singkat mengenai PPJB
Ketentuan Uraian
Para Pihak 1. KFI sebagai “Penjual”; dan
2. SCI sebagai “Pembeli”.
Tanggal Perjanjian 11 Mei 2026
Objek Transaksi Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun Nomor 1610/XXV, seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan
puluh lima koma dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat
Ukur Nomor 5700/1995 tertanggal 06-12-1995 yang terletak di Provinsi
DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kelurahan Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9.
Harga Pembelian Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah)
dan Pembayaran
Pembayaran dilakukan tanpa uang muka atau tanda jadi dan dilakukan
dengan melalui transfer ke rekening Penjual dan wajib dilakukan sebelum
dilaksanakannya penandantanganan Akta Jual Beli.
Pengikatan Jual Beli Penjual berjanji dan mengikat diri untuk menjual kepada Pembeli dan
Pembeli berjanji dan mengikat diri untuk membeli dari Penjual atas
Objek.
Jual beli sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian serta hak dan
kepemilikan atas Objek baru beralih dari Penjual kepada Pembeli setelah
dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT dengan
tunduk pada ketentuan untuk Penandatanganan Akta Jual Beli dalam
Perjanjian.
Penandatangan Akta Para Pihak sepakat untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan
Jual Beli PPAT yang ditunjuk oleh Penjual apabila seluruh ketentuan-ketentuan
sebagaimana tercantum dalam akta jual beli tersebut dan seluruh
persyaratan dibawah ini dipenuhi, yaitu:
a. Seluruh pajak-pajak dan biaya-biaya yang timbul atas Objek
dan/atau sehubungan dengan objek sampai dengan tanggal
penandatanganan Akta Jual Beli telah dibayarkan seluruhnya yang
ditanggung oleh Pembeli;
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
6
Page 7
SENTRA FOOD INDONESIA
b. Telah dilakukan pengecekan-pengecekan terhadap SHMSRS
Objek oleh PPAT yang ditunjuk oleh Pembeli sehingga Objek bebas
dari beban-beban apapun dan dapat dilakukan transaksi jual beli;
c. Telah diperolehnya seluruh persetujuan-persetujuan yang wajib
dimiliki oleh Para Pihak untuk melakukan transaksi jual beli Objek
sebagaimana diwajibkan oleh anggaran dasar masing-masing
Pihak dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk persetujuan dari Kreditur Penjual dan persetujuan dari
pemegang saham independen PT Sentra Food Indonesia Tbk
selaku induk perusahaan dari Penjual sebagaimana diwajibkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan
d. Pembeli telah melunasi seluruh Harga Transaksi.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
G. Latar Belakang dan Manfaat Rencana Transaksi
Latar belakang dan alasan ekonomi utama dari rencana penjualan aset KFI berupa sebuah unit
kantor Aset SHMSRS 1610/XXV yang menjadi objek Rencana Transaksi adalah untuk memperbaiki
struktur keuangan KFI secara langsung dan Perseroan secara tidak langsung.
KFI berencana menggunakan dana hasil transaksi untuk mengurangi liabilitas jangka pendek dan
menambah modal kerja KFI dengan rincian sebagai berikut:
• 30% (tiga puluh persen) dana hasil transaksi akan digunakan untuk mengurangi atau
melakukan pembayaran atas liabilitas jangka pendek KFI; dan
• 70% (tujuh puluh persen) dana hasil transaksi akan digunakan untuk menjadi modal kerja
KFI. Hal ini juga untuk mendukung keuangan dan penjualan KFI dalam menghadapi
kenaikan harga bahan baku yang naik signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Dampak langsung dari Rencana Transaksi adalah akan mengurangi liabilitas jangka pendek dan
meningkatkan modal kerja untuk KFI. Dampak tidak langsung akan membantu memperbaiki kondisi
keuangan Perseroan
Tidak ada dampak operasional bagi KFI dan Perseroan, secara operasional KFI tidak berkantor di
alamat Aset SHMSRS 1610/XXV dan Perseroan tetap dapat menggunakan dan berkantor di alamat
Aset SHMSRS 1610/XXV.
Mempertimbangkan hal tersebut, manajemen Perseroan memandang bahwa Rencana Transaksi,
akan membawa dampak dan manfaat yang positif bagi kelangsungan usaha baik KFI secara
langsung maupun Perseroan secara tidak langsung.
H. Risiko Rencana Transaksi
Risiko Tidak Terealisasinya Perbaikan Likuiditas
Sehubungan dengan risiko tidak terealisasinya perbaikan likuiditas, Manajemen Perseroan
berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini hanya akan membantu memperbaiki sebagian kondisi
likuiditas terutama jangka pendek untuk KFI secara langsung dan Perseroan secara tidak langsung.
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
7
Page 8
SENTRA FOOD INDONESIA
Risiko Dana Tidak Digunakan Sesuai Rencana
Terkait dengan risiko dana tidak digunakan sesuai rencana, Manajemen Perseroan berpendapat
risiko dana tidak digunakan sesuai rencana sangat minim dikarenakan rencana penggunaan dana
telah dialokasikan sebagaimana diungkapkan di atas yang akan dilakukan secara bertahap.
Risiko Kehilangan Aset
Terkait risiko kehilangan aset, Aset SHMSRS 1610/XXV bukan aset yang digunakan untuk kegiatan
operasional KFI, untuk kegiatan operasional KFI sehari-hari sebagai kantor dan pabrik beralamat di
Jl. Pulo Kambing No.11, Kawasan lndustri Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga Rencana
Transaksi pengalihan Aset SHMSRS 1610/XXV oleh KFI ke SCI tidak akan berdampak pada
kegiatan operasional KFI sehari-hari maupun berdampak terhadap Perseroan. Perseroan juga tetap
masih dapat menggunakan alamat kantor Aset SHMSRS 1610/XXV sebagai alamat kantor terdaftar.
Risiko Transaksi dengan Pengendali
Mengenai risiko transaksi dengan Pengendali, Manajemen berpendapat risiko tersebut telah
dimitigasi dengan transaksi yang dilakukan di atas harga pasar yang wajar yaitu senilai
Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar Rupiah), dimana harga pasar adalah sebesar
Rp17.655.900.000,00 (tujuh belas miliar enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu Rupiah)
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian Aset.
IV. INFORMASI RUPS INDEPENDEN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Independen yang akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : 13.00 s/d selesai
Tempat : Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground SCBD Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan
Berikut adalah jadwal terkait rencana RUPS Independen:
Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi 18 Mei 2026
Panggilan RUPS 2 Juni 2026
Recording Date 29 Mei 2026
Pelaksanaan RUPS 24 Juni 2026
Ringkasan Risalah 26 Juni 2026
Agenda RUPS Independen sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana yang telah
diungkapkan dalam Panggilan RUPS oleh Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana entitas anak Perseroan untuk melakukan penjualan aset entitas anak
Perseroan yang merupakan transaksi material kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Dalam Agenda RUPS Independen tersebut juga termasuk akan dipaparkan mengenai Laporan
Penilaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
RUPS Independen akan diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun terkait kuorum kehadiran dan
keputusan dalam RUPS Independen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kuorum kehadiran untuk agenda RUPS Independen adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Adapun kuorum
keputusan atau pengambilan keputusan untuk agenda RUPS Independen adalah sah jika
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
8
Page 9
SENTRA FOOD INDONESIA
disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki
oleh pemegang saham independen yang hadir pada RUPS Independen tersebut.
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud butir 1 di atas tidak tercapai, maka RUPS
Kedua dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPS kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS kedua tersebut.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas
tidak tercapai, maka RUPS ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
V. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
I. PIHAK INDEPENDEN
Pihak independen yang berperan untuk membuat laporan penilaian independen berupa Laporan
Penilaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran untuk Perseroan adalah Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan (“DYR”). KJPP DYR adalah kantor jasa penilai publik
independen dengan Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan No. KEP-497/KM.1/2009 tanggal 12
Mei 2009. KJPP DYR telah mendapat penugasan dari Perseroan untuk melakukan penilaian aset
berdasarkan Surat Penawaran No. PR.DYR-00/D/PI/SFI/IV/2026/ITK/0101 tanggal 6 April 2026
dan untuk membuat pendapat kewajaran berdasarkan Surat Penawaran Jasa Pendapat
Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/SFI/IV/2026/ITK/0102 tanggal 7 April 2026.
II. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
A. Laporan Penilaian Aset
1) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi:
1. KFI, entitas anak Perseroan; dan
2. SCI, induk perusahaan dan Pengendali Perseroan secara langsung dan pemegang
saham KFI.
2) Penilai Aset:
Rekan Penilai : Agus Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : P-1.15.00431
No. MAPPI : 09-S-02393
No. STTD OJK : KEP-37/KS.13/2026
Klasifikasi Bidang Jasa: Penilaian Properti (P)
3) Objek Penilaian:
Objek penilaian unit kantor seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan puluh lima koma dua meter
persegi) berdasarkan dokumen kepemilikan berupa SHMSRS No. 1610/XXV yang terletak di
Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan
Senayan, dikenal sebagai Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Sudirman Central Business District
(SCBD) Lot. 9.
4) Maksud dan Tujuan Penilaian:
Penugasan penilaian dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar (Market Value) atas
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
9
Page 10
SENTRA FOOD INDONESIA
properti milik KFI dengan tujuan Transaksi Jual Beli.
5) Asumsi dan Kondisi Pembatas Laporan Penilaian Aset:
Penilaian berdasarkan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Penilaian.
• Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau
divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai.
• Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian.
• Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;
• Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan
nilai.
• Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
6) Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu strata title berupa Unit Kantor, dimana berdasarkan
POJK.04/2021 No. 28 dan SEOJK.04/2021 No. 33, untuk penilaian unit properti dengan
status strata title dapat menggunakan satu pendekatan saja, maka dalam hal ini penilai
menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar.
Pendekatan pasar digunakan untuk mendapatkan nilai pasar Unit Kantor, yaitu dengan cara
membandingkan beberapa data jual beli dari objek penilaian yang sejenis dan sebanding,
yang akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Metode ini dilakukan dengan mengadakan
penyesuaian terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara objek penilaian dengan data
jual beli yang digunakan. Menurut kami, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk
digunakan mengingat karakteristik dari properti tersebut dimana tersedia data pasar yang
memadai, sebanding, dan sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai
pembanding.
7) Kesimpulan Penilaian:
Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP DYR sebagaimana tertuang dalam
Laporan Penilaian Aset KJPP DYR No. 00632/2.0041-00/PI/04/0431/1/VI/2026 tanggal 18
Juni 2026, diperoleh nilai pasar dari Objek Transaksi adalah Rp17.655.900.000,00 (tujuh
belas miliar enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu Rupiah).
B. Laporan Pendapat Kewajaran
1) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi:
1. KFI, entitas anak Perseroan; dan
2. SCI, induk perusahaan dan Pengendali Perseroan secara langsung dan pemegang
saham KFI.
2) Penilai Laporan Pendapat Kewajaran:
Rekan Penilai : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B-1.14.00384
No. STTD OJK : KEP-465/KS.13/2026
No. MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
10
Page 11
SENTRA FOOD INDONESIA
3) Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
adalah Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Penjualan Aset
Tetap berupa 1 Unit Kantor di Lt 29 E Equity Tower.
4) Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi dan Material berupa Penjualan Aset oleh pihak terkendali kepada pihak
afiliasi yaitu 1 (satu) unit kantor seluas 295,2 m2 (dua ratus sembilan puluh lima koma dua
meter persegi) dengan SHMSRS No. 1610/XXV yang berlokasi di Kel. Senayan, Kec.
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia
(“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi
Revisi Tahun 2020.
5) Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat Kewajaran:
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran yaitu:
• Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.
• DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• DYR bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
6) Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
11
Page 12
SENTRA FOOD INDONESIA
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal yang mencakup hal-hal meliputi:
• Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
Berdasarkan hasil analisis atas identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi, analisis terhadap perjanjian dan persyaratan Rencana Transaksi,
serta analisis manfaat dan risiko yang timbul dari Rencana Transaksi, dengan
memperhatikan data dan informasi yang tersedia serta asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan laporan ini, Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
wajar.
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan,
analisis operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis
laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi
keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, analisis sensitivitas,
prosedur pengambilan keputusan dan hal material lainnya.
Berdasarkan analisis kewajaran kualitatif, Rencana Transaksi memberikan beberapa
manfaat bagi Perseroan, antara lain potensi peningkatan efisiensi aset, kemudahan
proses transaksi dengan pihak afiliasi, peningkatan laba bersih melalui optimalisasi aset,
serta dukungan terhadap efisiensi dan profitabilitas usaha di masa mendatang. Di sisi
lain, terdapat biaya-biaya yang timbul terkait pelaksanaan transaksi, termasuk biaya jasa
penunjang dan profesi penilai, serta kemungkinan kewajiban lain yang dapat muncul di
kemudian hari. Risiko utama yang teridentifikasi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi
keuangan yang diharapkan, meskipun manajemen berpendapat bahwa pelepasan aset
dapat memberikan dampak positif terhadap struktur keuangan dan keberlanjutan usaha.
Dari sisi kuantitatif, nilai Rencana Transaksi memiliki simpangan sebesar 1,95% di atas
Nilai Pasar hasil Penilaian, yang masih berada dalam batas toleransi sebagaimana diatur
dalam POJK No. 35/POJK.04/2020 yaitu tidak melebihi 7,5%. Selain itu, Rencana
Transaksi diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan
Perseroan, termasuk potensi penghematan beban dan peningkatan laba bersih pada
akhir periode proyeksi.
Berdasarkan hasil analisis kualitatif dan kuantitatif tersebut serta dengan
mempertimbangkan seluruh asumsi dan informasi yang tersedia, Penilai berpendapat
bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi
memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang
didapatkan dari hasil Penilaian.
Berdasarkan hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, termasuk perbandingan antara
nilai Rencana Transaksi dengan hasil Penilaian, analisis nilai tambah yang diharapkan
dari Rencana Transaksi, serta analisis kisaran nilai yang diperoleh dari hasil Penilaian,
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
12
Page 13
SENTRA FOOD INDONESIA
diperoleh bahwa nilai Rencana Transaksi memiliki simpangan sebesar 1,95% di atas
Nilai Pasar. Dengan mempertimbangkan bahwa simpangan tersebut masih berada
dalam batas sebagaimana diatur dalam POJK No. 35/POJK.04/2020, yaitu tidak
melebihi 7,5% dari Nilai Pasar, maka nilai Rencana Transaksi dapat dianggap berada
dalam kisaran yang wajar. Selain itu, berdasarkan analisis yang telah dilakukan,
Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan,
sehingga secara keseluruhan Rencana Transaksi adalah wajar.
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan
diinformasikan pada Penilai.
7) Kesimpulan Pendapat Kewajaran:
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran oleh KJPP DYR No. 00014/2.0041-
00/BS/NB-1/0384/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026, KJPP DYR berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Rencana Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi dan merupakan sebuah Transaksi
Material sesuai POJK 42/2020 dan POJK 17/2020;
b. Rencana Transaksi bukan merupakan suatu Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud oleh POJK 42/2020.
c. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, semua informasi material
telah diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan;
d. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material ini telah melalui
prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020; dan
e. Perseroan telah memperoleh Laporan Peinlaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP
DYR.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi dari Keterbukaan
Informasi yang telah disampaikan Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026.
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada
jam kerja di alamat:
CORPORATE SECRETARY
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
Equity Tower, Lt. 29, Unit E, Lot 9, Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta, 12190
Telepon: 021 – 29035295
Faksimili: 021 – 29035297
Email: secretary@sentrafood.co.id
Website: www.sentrafood.co.id
JAKARTA, 22 JUNI 2026
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
13
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kemang Food Industries
p.1 ×2
unresolved
org
PT Super Capital Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Lolani Kurniati Irdham-Idroes
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. C-
p.2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
person
Ruliff R.S. Susanto
· Direktur
p.3
unresolved
person
Rheza R.R. Susanto
· Komisaris Utama
p.3
unresolved
person
Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Pandjaitan
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Andreas Sugihardjo Tjendana
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
PT Sentra
p.4
unresolved
org
Food Indonesia Tbk.
p.4
unresolved
org
PT Super
p.4
unresolved
person
H. Risiko Rencana Transaksi Risiko Tidak Terealisasinya Perbaikan
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP DYR
p.9 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
person
Agus Shoimuddin
p.9
unresolved
person
Ivan T. Khristian
p.10
unresolved
org
KJPP DYR. VII.
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3204 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'BUILDING',
'description': 'Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak '
'Milik Atas Satuan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Aset bangunan unit kantor berupa Sertipikat Hak Milik Atas '
'Satuan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '18000000000.00'}