Skip to content
Back to announcement

20260622_FOOD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32103346_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review FOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
     KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
     DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
     AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




                        LAPORAN RINGKAS
                         PENILAIAN ASET
                  PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk
              UNTUK KEPENTINGAN TRANSAKSI JUAL BELI




                                               Lokasi di :

                        Equity Tower, 29th Floor Unit E
                 Sudirman Central Business District SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
               Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190




   No. Laporan : 00632/2.0041-00/PI/04/0431/1/VI/2026




                                           Trusted Appraisal Services
Page 2
                  KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP)
                  DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
                  AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




              No. Laporan : 00632/2.0041-00/PI/04/0431/1/VI/2026

              Jakarta, 18 Juni 2026

              Kepada Yth. :
              PT Sentra Food Indonesia Tbk
              Equity Tower, 29th Floor Unit E
              Sudirman Central Business District SCBD Lot 9
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru
              Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190

              Perihal         : Penilaian Aset PT Sentra Food Indonesia Tbk


              Dengan hormat,

              Sehubungan dengan penugasan penilaian aset milik PT Sentra Food Indonesia Tbk, berdasarkan
              persetujuan surat penawaran Nomor : PR.DYR-00/D/PI/SFI/IV/2026/ITK/0101, tanggal 06 April
              2026, yang telah disetujui pada tanggal 17 April 2026, untuk memberikan opini Nilai Pasar atas
              objek penilaian, dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan inspeksi dan analisis
              atas objek penilaian dimaksud, dan menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan
              Pengguna Laporan.

              Laporan Ringkas Penilaian Properti ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
              Laporan Lengkap Penilaian Properti No. 00632/2.0041-00/PI/04/0431/1/VI/2026 tanggal 18 Juni
              2026.

              Dengan terbitnya laporan revisi ini kami menyatakan laporan no. 00623/2.0041-
              00/PI/04/0431/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 tidak berlaku lagi. Demikian penilaian aset ini
              disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai
              Kantor Jasa Penilai Publik.

              Hormat kami,
              KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN




              Agus Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.)
              Rekan

              Klasifikasi Bidang Jasa             : Penilaian Properti (P)
              No. Izin Penilai Publik             : P-1.15.00431
              No. MAPPI                           : 09-S-02393
              No. STTD OJK                        : KEP-37/KS.13/2026




Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id                                                            i Services
                                                           Trusted Appraisal
                                                               Branch Office :
                 Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P), Lampung (P)
                          Tangerang (P), Sleman (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk


1. IDENTIFIKASI STATUS PENILAI
Penilai adalah partner dari KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :

      Penilai Publik              : Agus Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.)
      No. MAPPI                   : 09-S-02393
      Klasifikasi Bidang Jasa     : Penilaian Properti (P)
      No. Izin Penilai Publik     : P-1.15.00431
      No. STTD OJK                : KEP-37/KS.13/2026
      Status Penilai              : Partner dari KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan

      Reviewer                    : Yudhistira Apriyanto, S.Hut.
      No. MAPPI                   : 13-T-04399
      Register Penilai            : RMK-2020.03299

      Penilai                     : Raditya Pratama Grimaldi, S.P.
      No. MAPPI                   : 19-P-09798
      Register Penilai            : RMK-2020.03472

      Pelaksana Inspeksi          : Muhammad Hanip Wirawan, S.Ars.
      No. MAPPI                   : 22-A-11295

KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang berizin di Kementerian
Keuangan dan terdaftar di Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini.
Kami bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
subjek dan atau objek penilaian. Dalam penilaian ini penilai juga akan bertindak objektif dan tidak
memihak.

Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinasi Penilai berizin atau penanggung jawab penilaian.

2. KUALIFIKASI PENILAI
Kami adalah Penilai Publik yang telah mempunyai izin penilai properti sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan No. 395/KM.1/2015 tertanggal 15 Mei 2015, Tentang Izin Penilai Publik di Bidang
Jasa Penilaian Properti (P) yang diberikan kepada Agus Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.) dengan
Izin Penilai P-1.15.00431 dan STTD OJK No. KEP-37/KS.13/2026.

3. TENAGA AHLI DAN HASIL PEKERJAAN TENAGA AHLI
Dalam melakukan penilaian atas aset PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk, KJPP DASA’AT,
YUDISTIRA DAN REKAN tidak menggunakan tenaga ahli dan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.

4. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas adalah sebagai berikut :
 Pemberi Tugas         :   PT Sentra Food Indonesia Tbk
 Bidang Usaha          :   Pengolahan Makanan dan Minuman
 Alamat                :   Equity Tower, 29th Floor Unit E, Sudirman Central Business District SCBD
                           Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan
                           Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190
 Telp.                 :   (021) 2903 5295
 Up.                   :   Direksi




                                                                                        Halaman - 1
Page 4
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk


5. IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN
Pengguna Laporan adalah sebagai berikut :
 Pengguna Laporan      :   PT Sentra Food Indonesia Tbk
 Bidang Usaha          :   Pengolahan Makanan dan Minuman
 Alamat                :   Equity Tower, 29th Floor Unit E, Sudirman Central Business District SCBD
                           Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan
                           Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190
 Telp.                 :   (021) 2903 5295
 Up.                   :   Direksi

6. IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
 Objek Penilaian              :   Unit Kantor
 Luas Unit Kantor             :   ±295,2 meter persegi
 Dokumen Kepemilikan          :   SHMASRS (Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun) Nomor
                                  1610/XXV
 Atas Nama                        PT KEMANG FOOD INDUSTRIES
 Alamat                       :   Equity Tower, 29th Floor Unit E, Sudirman Central Business District
                                  SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan,
                                  Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                  Jakarta, 12190

 Bentuk kepemilikan dari objek penilaian merupakan bentuk kepemilikan Tunggal, dan informasi
 dari pihak pemberi tugas bahwa objek penilaian ini merupakan aset non operasional.
 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas, PT Kemang Food Industries
 merupakan anak perusahaan (subsidiary) dari PT Sentra Food Indonesia Tbk, sehingga aset yang
 menjadi objek penilaian ini merupakan aset milik entitas anak dalam lingkup konsolidasi PT
 Sentra Food Indonesia Tbk.

 Berdasarkan informasi yang diterima dari Pemberi Tugas, objek penilaian masih dibebani Hak
 Tanggungan kepada Kreditur PT Kemang Food Industries. Di luar beban dimaksud, Pemberi Tugas
 menyatakan bahwa objek penilaian bebas dari sengketa, ikatan sewa, maupun perikatan lainnya
 yang dapat memengaruhi pengalihan hak. Penilaian ini dilaksanakan atas dasar Nilai Pasar sesuai
 dan relevan dengan tujuan Transaksi Jual Beli.

7. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Sesuai dengan lingkup penugasan, dalam penilaian ini mata uang yang digunakan adalah dalam
satuan mata uang Rupiah (Rp). Kami mengingatkan bahwa penggunaan mata uang selain yang
tercantum dalam laporan ini tidak berlaku.

8. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar (Market Value) atas
properti milik PT KEMANG FOOD INDUSTRIES dengan tujuan Transaksi Jual Beli.

Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan penilaian
akan menentukan dasar nilai dan jenis nilai.




                                                                                          Halaman - 2
Page 5
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk


9. DEFINISI DAN ISTILAH
Definisi dan istilah yang digunakan dalam penilaian ini mengacu pada POJK No. 28/POJK.04/2021
dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, seperti :

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.
33/SEOJK.04/2021- Definisi 7)
Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan
secara berkelanjutan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 – Definisi 12 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021–
Definisi 13)
Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan dan terdiri atas
aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, Aset Surplus, atau Aset Investasi. (POJK No.
28/POJK.04/2021 – Definisi 13 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021– Definisi 14)

Pendekatan Pasar (Market Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia. (POJK No. 28/POJK.04/2021 – Definisi 18 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021–
Definisi 17).

Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan
indikasi Nilai dengan mengonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (POJK No.
28/POJK.04/2021 – Definisi 19 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021– Definisi 18).

Pendekatan Biaya (Cost Approach) adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai
objek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal
Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 – Definisi 20 dan
SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021– Definisi 19).
“Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use)” didefinisikan sebagai penggunaan
yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah
dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan
menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (KPUP – 10.1).

10. DASAR NILAI
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan diatas adalah Nilai Pasar (Market Value).
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.
33/SEOJK.04/2021 – Definisi 7).

11. TANGGAL INSPEKSI
Sesuai dengan surat penugasan yang disepakati dengan pemberi tugas, inspeksi lapangan dilakukan
pada tanggal 24 April 2026, sedangkan pengumpulan data-data primer dan sekunder yang
diperlukan untuk proses penilaian berlangsung selama 21 hari kerja.




                                                                                    Halaman - 3
Page 6
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk


12. TANGGAL PENILAIAN
Berdasarkan kesepakatan dengan             pemberi   tugas,   maka   tanggal   penilaian   adalah
per tanggal 31 Desember 2025.

13. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
A. Investigasi dalam penugasan ini dilakukan dengan wajar dengan waktu yang cukup dan tanpa
   halangan untuk melakukan inspeksi terhadap kondisi fisik unit kantor, bagian-bagian yang
   tampak dan pemanfaatannya saat ini. Penilai tidak melakukan pengamatan terhadap kondisi
   tersembunyi dan yang tidak tampak, maka identifikasi berdasarkan data atau informasi yang
   diberikan dari pihak pemberi tugas.
B. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak.
C. Penelaahan, perhitungan, dan analisis dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang oleh
   informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
D. Kami mengingatkan bahwa kami tidak melakukan pengukuran menyeluruh untuk menghitung
   luas unit kantor yang dinilai. Namun demikian kami melakukan pengecekan terhadap batas -
   batas yang ada di lapangan dengan ditunjuk oleh pemberi tugas yang diwakili oleh Staf
   PT Sentra Food Indonesia Tbk untuk melakukan verifikasi terhadap bentuk dan luas unit
   kantor, seperti yang tercantum dalam dokumen yang kami terima. Kami mengasumsikan bahwa
   besaran luas yang digunakan dalam penilaian ini sesuai dengan besaran luas yang dinyatakan
   dalam salinan legalitas tersebut diatas, selain itu lokasi dan batas - batas unit kantor kami
   anggap sesuai dengan yang ditunjuk oleh pemberi tugas.

14. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Sumber informasi yang bersumber dari data primer maupun sekunder, untuk data sekunder kami
tidak melakukan verifikasi ulang, sumber data sekunder antara lain :

1. Kementerian ATR/BPN
2. Badan Pusat Statistik (BPS)
3. Bank Indonesia
4. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
5. Jurnal Harga Satuan Bahan Bangunan 2025
6. Data lain yang terpublikasi dalam berbagai media

Sedangkan data primer diperoleh dengan cara wawancara langsung maupun komunikasi
menggunakan telepon, sumber data primer diperoleh dari :

1. Penjual maupun agen properti di sekitar lokasi
2. Pemilik aset atau yang mewakili

15. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN PUBLIKASI
Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media cetak maupun
media elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari kami sebagai penilai dan pembuat
laporan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas publikasi tersebut.




                                                                                     Halaman - 4
Page 7
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk


16. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Penilaian ini berdasarkan atas asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
    a. Laporan Penilaian Properti ini bersifat non-disclaimer opinion;
    b. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
       Penilaian;
    c. Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau
       divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
    d. Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian;
    e. Laporan Penilaian Properti ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;
    f. Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan nilai;
       dan
    g. Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.

17. PENDEKATAN PENILAIAN DAN METODE PENILAIAN
Untuk melakukan pekerjaan penilaian ini, kami menggunakan 1 pendekatan dari 3 pendekatan
yang ada sesuai POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, yaitu sebagai
berikut :

a. Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar, yaitu menghasilkan indikasi
Nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding dan
adanya informasi harga transaksi atau penawaran.

Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru terjadi di
pasar dari transaksi properti yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang terjadi hanya
sedikit, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau
yang terdaftar (listed) dari properti yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi
ini perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan
penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan
transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam
penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari properti
yang ditransaksikan dan yang dinilai.

b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan menggunakan Metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF),
yaitu menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini.

Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan properti selama masa
manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi
pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas
dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau bukan dari kontrak;
misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu
properti.

c. Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Biaya menggunakan Metode Biaya Pengganti dan/atau Reproduksi, yaitu menghasilkan
indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu
properti lebih daripada biaya untuk memperoleh properti dengan kegunaan yang sama atau setara,
pada saat pembelian atau konstruksi.




                                                                                        Halaman - 5
Page 8
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk


Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk properti
yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk properti yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
Umumnya properti yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
dibandingkan dengan properti alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan properti alternatif, tergantung pada Dasar
Nilai yang diperlukan.

18. PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN DAN METODE PENILAIAN
Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu strata title berupa Unit Kantor, dimana berdasarkan POJK
No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, untuk penilaian unit properti dengan
status strata title dapat menggunakan satu pendekatan saja, maka dalam hal ini penilai
menggunakan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar.

x Pendekatan pasar digunakan untuk mendapatkan nilai pasar Unit Kantor, yaitu dengan cara
  membandingkan beberapa data jual beli dari objek penilaian yang sejenis dan sebanding, yang
  akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Metode ini dilakukan dengan mengadakan penyesuaian
  terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara objek penilaian dengan data jual beli yang
  digunakan. Menurut kami, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat
  karakteristik dari properti tersebut dimana tersedia data pasar yang memadai, sebanding, dan
  sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai pembanding.

19. PROSES PENILAIAN
Proses Penilaian adalah suatu proses yang meliputi pendefinisian penugasan, implementasi
(meliputi proses pengumpulan data yang cukup dengan cara inspeksi, penelaahan, penghitungan,
analisis dengan menggunakan pendekatan yang sesuai, dan memberikan simpulan nilai yang sesuai
dengan objek penilaian dan tujuan penilaian) serta menyusun dan membuat laporan penilaian atas
objek penilaian.

20. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Berdasarkan pengamatan dan hasil analisis penilai bahwa sampai laporan ini diterbitkan tidak ada
indikasi kejadian-kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Penilaian.

21. SIFAT PENUGASAN
Penugasan pekerjaan penilaian properti ini bersifat independen dan bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest).




                                                                                      Halaman - 6
Page 9
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk


22. RINGKASAN PENILAIAN
 Tujuan Penilaian         :   Transaksi Jual Beli
 Tanggal Penilaian        :   31 Desember 2025
 Jenis Aset               :   Unit Kantor

                              URAIAN                           INDIKASI NILAI PASAR (Rp)


 Unit Kantor Lantai 29 Unit E                       295,2 m²                17.655.900.000


                              TOTAL                                        17.655.900.000




                                                                                Halaman - 7
Page 10
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk


23. PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa :
1. Pernyataan dalam laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh
   asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana
   merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki
   benturan kepentingan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
   aset yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak
   lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dinilai.
4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
   disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau
   gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang
   dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
   secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh
   Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan aset dan/atau jenis industri
    yang dinilai.

8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
     a) Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi Penilaian, dan tanggal
        Penilaian);
     b) Pengumpulan data dan wawancara;
     c) Analisis data;
     d) Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian;
     e) Penulisan laporan.
9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Penilaian.
10. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
    pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
    dalam laporan Penilaian ini.
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah dibuat
    dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
    Indonesia (SPI) yang berlaku.




                                                                                        Halaman - 8
Page 11
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Penilaian Aset – PT Sentra Food Indonesia Tbk


24. KESIMPULAN PENILAIAN
Nilai Pasar pada tanggal penilaian adalah sebesar :

                                     Rp17.655.900.000,-
                    (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta
                                Sembilan Ratus Ribu Rupiah)


Demikian penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam
kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik.


Hormat kami,
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN




Agus Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.)
Rekan

Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilaian Properti (P)
No. Izin Penilai Publik   : P-1.15.00431
No. MAPPI                 : 09-S-02393
No. STTD OJK              : KEP-37/KS.13/2026




                                                                                    Halaman - 9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published22 Jun 2026
Pages11
Characters25,517
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SENTRA FOOD INDONESIA Tbk p.1 ×56
possible — Central Business p.1 ×5
unresolved org KJPP DASA’AT p.2 ×15
unresolved org YUDISTIRA DAN REKAN Agus Shoimuddin p.2 ×2
unresolved person Agus Shoimuddin, S.E., MAPPI (Cert.) · Rekan p.2 ×4
unresolved org Yudistira dan Rekan p.3 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org PT KEMANG FOOD INDUSTRIES p.4 ×3
unresolved org PT Kemang Food Industries. Di p.4
unresolved org Kementerian ATR p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Bank Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2286 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result