Back to announcement
20250108_POST_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31844097_lamp1.pdf
Listing Text extracted POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 397
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Desember 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Januari 2025
Masa Penawaran Umum : 31 Desember 2024 – 3 Januari 2025 Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 8 Januari 2025
Tanggal Penjatahan : 6 Januari 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Januari 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH
PROSPEKTUS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT POS INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
DALAM PROSPEKTUS INI.
PT POS INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa logistik, jasa ritel,
dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro
Berkedudukan di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Kantor Pos:
Jl. Banda No. 30 Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat Pada tanggal 30 November 2024,
Telp. (022) 420 6195 Fax. (022) 426 7725 Perseroan memiliki jaringan kantor pos sebanyak 3.976 kantor
Email: corsec@posindonesia.co.id yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
Website: www.posindonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH I POS INDONESIA
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment). Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.500.000.000,-
(delapan miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp73.125.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp14.850.000.000,- (empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 April 2025, sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 8 Januari 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A,
8 Januari 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 8 Januari 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI
MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG–
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK–HAK KREDITUR
PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK–HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK
PELUNASAN SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO
PERSAINGAN. JUMLAH KOMPETITOR ATAS JASA LOGISTIK YANG BERTAMBAH MEMPERKETAT PERSAINGAN DALAM TINGKAT PERMINTAAN
ATAS USAHA YANG DIJALANKAN PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS AWAL INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA:
A(idn) (Single A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Sukuk Ijarah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Aldiracita Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT KB Valbury PT Mandiri Sekuritas
Indonesia (Terafiliasi) (Terafiliasi) Sekuritas Sekuritas (Terafiliasi)
(Terafiliasi)
WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 30 Desember 2024
Page 2
PT Pos Indonesia (Persero) (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 (“Sukuk Ijarah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 978/DIR-1/0924 tanggal 6 September 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Perseroan berencana untuk mencatatkan Sukuk Ijarah pada PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa Efek”) berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-11199/BEI.PP3/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah. PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab XI Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Prospektus ini. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG–UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”). PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiv
1. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan........................................................................ xiv
2. Struktur Permodalan.................................................................................................................... xv
3. Ikhtisar Data Keuangan Penting................................................................................................. xvi
4. Keterangan Tentang Perusahaan Anak. ....................................................................................xviii
5. Faktor Risiko............................................................................................................................... xix
6. Keterangan Singkat Mengenai Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan. .................................................. xx
7. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.............................................................................. xxi
8. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi. ................................................ xxi
I. PENAWARAN UMUM. ..................................................................................................................1
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN. ............................................3
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. ...........................................22
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................26
1. Utang Usaha.........................................................................................................................26
2. Utang Pajak. .........................................................................................................................27
3. Utang Lain–lain.....................................................................................................................28
4. Pinjaman Bank Jangka Pendek............................................................................................29
5. Pinjaman Bank Jangka Panjang...........................................................................................32
6. Utang Jangka Panjang Lainnya............................................................................................33
7. Liabilitas Imbalan Kerja.........................................................................................................33
8. Komitmen Dan Kontinjensi. ..................................................................................................35
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................41
A. Umum. ..................................................................................................................................41
B. Analisis Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi...............................................................54
C. Laporan Arus Kas Konsolidasian..........................................................................................49
D. Tinjauan Operasi per Segmen Usaha...................................................................................50
E. Rasio Keuangan. ..................................................................................................................50
F. Segmen Operasi...................................................................................................................51
G. Investasi Barang Modal. .......................................................................................................56
H. Pembatasan Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan.56
I. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan, Pendapatan Bersih dan Laba
Operasi Selama 3 (Tiga) Tahun Terakhir. .............................................................................56
J. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi. ........................................56
K. Perubahan Kebijakan Akuntansi...........................................................................................56
L. Kebijakan Pemerintah...........................................................................................................56
M. Kebijakan Lindung Nilai Mata Uang......................................................................................57
N. Jumlah Kewajiban Terutang..................................................................................................57
i
Page 4
VI. FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................58
1. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan. ............................................................................................................................58
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung
Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan. .....................59
3. Risiko Umum. .......................................................................................................................60
4. Risiko Bagi Investor..............................................................................................................60
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK..........................61
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................62
1. Riwayat Perseroan. ..............................................................................................................62
2. Struktur Permodalan.............................................................................................................63
3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan. .........................64
4. Perizinan...............................................................................................................................65
5. Perjanjian–Perjanjian Penting...............................................................................................74
6. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). ..............................................................................115
7. Asuransi..............................................................................................................................116
8. Aset Tetap...........................................................................................................................116
9. Struktur Organisasi.............................................................................................................117
10. Struktur Kelompok Usaha Perseroan. ................................................................................118
11. Pengurus Dan Pengawasan...............................................................................................118
12. Tata Kelola Perusahaan......................................................................................................127
13. Sumber Daya Manusia. ......................................................................................................152
14. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak.......................................................................................158
15. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak..............................................................160
16. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha............................161
IX. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................181
X. PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK IJARAH..........................................................................182
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................183
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH.................................................186
XIII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT SUKUK IJARAH..............................................194
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH........................................................................................................................199
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................201
XVI. LAPORAN KEUANGAN. ..........................................................................................................223
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”)
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Agen Pembayaran : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya yang telah ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban
untuk membantu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan
Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah.
Akad Ijarah : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dimana Perseroan selaku mu’jir
mengalihkan hak manfaat kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui wakilnya,
Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku mustajir atas Objek Ijarah yang dimiliki
manfaatnya oleh Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 tertanggal 6 September 2024, dan
Addendum I Akad Ijarah tertanggal 23 Desember 2024 yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah dibuat oleh para pihak yang bersangkutan di kemudian hari, dimana
Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
iii
Page 6
Akad Wakalah : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah
selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Perseroan selaku Wakil untuk
memberikan pelayanan jasa Objek Ijarah kepada pengguna Objek Ijarah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima hak manfaat Objek
Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pada akad wakalah ini, Pemegang Sukuk Ijarah selaku muwakkil diwakili
oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang akadnya sebagaimana dituangkan
dalam Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 tertanggal
6 September 2024, dan Addendum I Akad Wakalah tertanggal 23 Desember
2024 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup berikut perubahan-
perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan di
kemudian hari, dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek
Ijarah.
Ahli Syariah : berarti :
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan
dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau
mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah dalam kegiatan
usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
Bapepam dan LK atau OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai
kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak–pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Cicilan Imbalan Ijarah : berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima
oleh Perseroan dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada
setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dokumen Penawaran : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Kewajiban,
Umum Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Jaminan,
Perjanjian Agen Pembayaran, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek, Prospektus, Prospektus Ringkas dan Pernyataan Pendaftaran serta
dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
iv
Page 7
Efek : berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang
dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
Efek Syariah : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya yang
(i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
(ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/
atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya; memenuhi
Prinsip -prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait
dengan Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada
lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat pada pasar perdana melalui Penawaran Umum
dan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek.
Hari Bursa : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu–waktu oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan hari kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
Kegiatan Usaha : berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Perseroan Sehari-Hari Perseroan maupun melalui Entitas Anak, dibidang penyelenggaraan pos bagi
masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dan
kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang bidang-bidang
tersebut sesuai anggaran dasar.
v
Page 8
Kompensasi Kerugian : berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/
VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif
Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, dimana dalam
hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang
Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
tersebut. Dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah sebesar biaya/kerugian riil. Besarnya Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan sampai
dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan,
dengan ketentuan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah untuk setiap Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) kewajiban yang terlambat dibayar adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A : sebesar-besarnya Rp236.111,- (dua ratus tiga puluh
enam ribu seratus sebelas Rupiah) per hari.
b. Sukuk Ijarah Seri B : sebesar-besarnya Rp270.833,- (dua ratus tujuh
puluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari.
c. Sukuk Ijarah Seri C : sebesar-besarnya Rp275.000,- (dua ratus tujuh
puluh lima ribu Rupiah) per hari.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
Untuk RUPSI (KTUR) KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
: berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
KSEI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi
Sukuk Ijarah bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, atau pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya.
: berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
Kustodian dengan Efek serta jasa lainnya, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah, yaitu 3 (tiga) Hari Kerja. Dalam hal terjadi
penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu)
Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, maka Perseroan
dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah untuk
periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2024
– 3 Januari 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
vi
Page 9
Masyarakat : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Nilai Pengalihan : berarti nilai pengalihan Objek Ijarah dengan jumlah sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah
dengan tata cara sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Objek Ijarah : berarti hak manfaat atas Jasa Kurir dan Jasa Logistik yang dimiliki Perseroan
dengan perincian dan spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
Keuangan atau OJK yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang
No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal.
Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemeringkat : berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atau atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh
Perseroan.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Awal : berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(Bookbuilding) menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Sukuk Ijarah yang akan ditawarkan dan perkiraan
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah sesuai peraturan OJK No. 23/POJK.04/2018
dan dengan memperhatikan Perautan No.IX.A.2.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya
dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
Berkelanjutan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No. 36/
POJK.04/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Pengakuan Kewajiban : berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 246 tanggal
23 Desember 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Sukuk : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Ijarah melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Pos Indonesia Tahun 2024
dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas,
dan PT Mandiri Sekuritas atas nama Perseroan dan masing-masing
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian
dan pembayaran sisa Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat dan
melakukan pembayaran hasil Sukuk Ijarah kepada Perseroan, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang
telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin Pelaksana : berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Emisi Sukuk Ijarah dan pelaksanaan emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap
I Tahun 2024, dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB
Valbury Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep–122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
No. 93 tanggal 29 Agustus 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
Sukuk Ijarah di KSEI Sukuk Ijarah di KSEI No. SP-020/SKK/KSEI/0724 tanggal 29 Agustus 2024
yang dibuat di bawah tangani.
Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Emisi Sukuk Ijarah Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 18 tanggal 6 September 2024 junctis Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 85 tanggal
12 November 2024, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I
Tahun 2024 No. 172 tanggal 26 November 2024, dan Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 247 tanggal 23 Desember 2024
yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Emisi Efek
Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan pencatatan
Pencatatan Efek Sukuk Ijarah No. S-11199/BEI.PP3/10-2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang
diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
viii
Page 11
Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan
Perwaliamanatan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan syarat dan ketentuan yang dimuat
Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 17 tanggal 6 September 2024 junctis Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 84 tanggal
12 November 2024, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun
2024 No. 171 tanggal 26 November 2024, dan Akta Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 245 tanggal 23 Desember 2024
yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perwaliamatan
Pernyataan : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Penawaran Umum Berkelanjutan I Pos Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta No. 16
Berkelanjutan tanggal 6 September 2024 junctis Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia No. 83 tanggal 12 November 2024, Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia No. 170 tanggal 26 November 2024, dan
Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia No. 244 tanggal
23 Desember 2024 yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran rangka dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan peraturan
OJK.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini perseroan
terbatas PT Pos Indonesia (Persero), berkedudukan di Bandung, Indonesia,
atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Entitas Anak : berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia yang bersifat material bagi Perseroan,
yang dalam hal ini meliputi: PT Pos Finansial Indonesia, PT Pos Logistik
Indonesia, dan PT Pos Properti Indonesia.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 23/2017 : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 15/2015 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
ix
Page 12
POJK No. 18/2015 : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah
dengan POJK No. 3/2018.
POJK No. 3/2018 : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No.36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi
lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
lain membeli Sukuk Ijarah yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK
No. 9/2017.
Prospektus Awal : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
kecuali informasi mengenai nilai nominal, penawaran Efek, penjaminan Emisi
Efek, Cicilan Imbalan Ijarah, atau hal–hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 23/2017.
Prospektus Ringkas : berarti ringkasan Prospektus mengenai fakta–fakta dan pertimbangan–
pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh
Perseroan bersama–sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik
Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
x
Page 13
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPSI : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
RUPSLB : berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan : berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan : berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan
jumlah sekurang-kurangnya Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
Sukuk Ijarah atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah : jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, yang belum dibayar kembali pada suatu waktu tertentu, dengan jumlah
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga)
seri, yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dimana
nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk
Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yaitu
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah), yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp750.000.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), yang berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah), yang berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai
pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah, dengan syarat–syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Suara : berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Sukuk : berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan mewakili
bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya.
xi
Page 14
Sukuk Ijarah : berarti efek syariah dengan nama “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap I Tahun 2024”, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dalam
jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) yang terbagi dalam 3 (tiga) seri yang masing–masing nilainya akan
ditentukan dalam Adendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp8.500.000.000,- (delapan miliar lima ratus juta Rupiah) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp750.000.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp73.125.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar seratus dua
puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp150.000.000.000,-
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp14.850.000.000,- (empat belas miliar delapan ratus lima
puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Sukuk Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai
pelunasan Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah, dengan syarat–syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran
Umum beserta bukti kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada
pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Penjatahan.
Tanggal Emisi : berarti Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Sukuk Ijarah dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk Ijarah,
yaitu pada tanggal distribusi Efek secara elektronik.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Ijarah kepada Perseroan
yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang juga merupakan Tanggal
Emisi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo
Cicilan Imbalan Ijarah dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Sisa Imbalan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam
Ijarah Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah yaitu tanggal 6 Januari 2025.
Tim Ahli Syariah : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan
perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli
Syariah Pasar Modal.
xii
Page 15
Undang–Undang : berarti Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Pasar Modal atau Modal, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK berikut peraturan
UUPM pelaksanaannya dan segala perubahan atau pembaharuan–pembaharuan
yang dibuat di kemudian hari.
UUPT : berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana terkahir diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
UUP2SK : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Wali Amanat Sukuk : berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta,
Ijarah atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang mewakili kepentingannya sendiri dan
Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Undang–undang
Pasar Modal.
DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
PFI/Posfin : PT Pos Finansial Indonesia
PLI : PT Pos Logistik Indonesia
PPI : PT Pos Properti Indonesia
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan
yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia No. 16 tanggal 16 November 2022, yang dibuat di hadapan Aryanti Aritisari,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0083820.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 18 November 2022 serta telah diterima
dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0315242 tanggal 18 November 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-023426.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
18 November 2022 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 041674, Berita Negara Republik
Indonesia No. 096 tanggal 39 November 2022.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Namun kegiatan usaha
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa
logistik, jasa ritel dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro.
Hingga saat ini, Perseroan melaksanakan kegiatan pos dengan bertumpu kepada tiga bisnis inti yaitu
layanan pengiriman surat dan paket, logistik, jasa keuangan, serta bisnis pendukung yaitu bisnis
teknologi informasi dan bisnis ritel dan properti. Di masa depan, melalui sebaran dan luasnya jaringan
yang dimiliki, Perseroan akan memanfaatkan jaringan tersebut untuk mengembangkan keseluruhan
portofolio bisnisnya, sehingga Perseroan tidak hanya menjadi penyelenggara pos, tetapi juga mampu
bertransformasi menjadi perusahaan logistik yang terintegrasi dan mampu memberian solusi.
Prospek Usaha Perseroan
Perseroan memiliki prospek bisnis yang cerah meskipun di tengah dinamika ekonomi global yang
berubah. Dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi, Indonesia masih memiliki potensi
pertumbuhan yang signifikan, didorong oleh sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.
Dengan transformasi digital yang dilakukan, Perseroan berupaya memperkuat posisinya dalam industri
logistik dan jasa keuangan, memanfaatkan jaringan distribusi yang luas hingga pelosok negeri. Hal ini
memberikan keunggulan kompetitif dalam memenuhi permintaan pasar yang semakin besar, terutama
dengan adanya peningkatan penetrasi internet dan transaksi digital.
Pertumbuhan pesat sektor e-commerce di Indonesia, yang diperkirakan akan mencapai $82 miliar pada
2025 dengan CAGR 15%, menjadi peluang besar bagi Perseroan untuk mengembangkan layanan
logistik dan pengiriman. Meskipun persaingan semakin ketat dengan masuknya pemain non-tradisional
seperti perusahaan ride-sharing, Perseroan tetap dapat memanfaatkan inovasi teknologi dan sistem
pembayaran digital untuk tetap bersaing. Pada tahun 2023, perusahaan mencatatkan peningkatan
pendapatan sebesar 24,53%, terutama dari pendapatan surat domestik dan paket pos luar negeri,
menunjukkan adanya adaptasi yang baik terhadap tren digitalisasi.
xiv
Page 17
Namun, tantangan besar bagi perusahaan adalah persaingan yang semakin sengit di sektor logistik
dan kurir, serta tekanan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan kompetitor. Struktur biaya yang
tinggi dan tuntutan pelanggan akan kecepatan serta kualitas layanan mendorong Perseroan untuk
terus melakukan efisiensi dan penyesuaian pada pola jaringan. Perusahaan juga diamanatkan untuk
melanjutkan transformasi melalui akuisisi, aliansi, dan integrasi multimoda logistik dengan BUMN
lain, guna memperkuat ekspansi dan meningkatkan profitabilitas dalam pasar logistik Indonesia yang
diperkirakan akan tumbuh 9,22% hingga 2026.
Selain itu, sektor jasa keuangan juga menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan, terutama
dengan meningkatnya transaksi pembayaran digital dan remitansi internasional., dengan jaringan
luas dan basis konsumen yang tersebar di pelosok negeri, memiliki keunggulan dalam menyediakan
layanan pembayaran yang mudah diakses dan biaya yang kompetitif. Pasar remitansi internasional,
yang didorong oleh para pekerja migran Indonesia (PMI), juga memberikan peluang besar bagi
Perseroan untuk mengembangkan bisnis ini, mengingat volume remitansi yang terus tumbuh dengan
rata-rata pertumbuhan 20,8% per tahun sejak 2011. Dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat
memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat posisinya di industri jasa keuangan dan logistik digital.
Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada
Bab VIII tentang “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha”.
2. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian:
Sebagaimana termaktub dalam akta Perusahaan Perseroan (Persero) “PT Pos Indonesia” No. 117
tanggal 20 Juni 1995, yang dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C2-8128.HT.01.01.Th.95 tanggal 29 Juni 1995 dan telah didaftarkan
di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 859 tanggal 13 Juli 1995 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No. 7039, Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus
1995, struktur permodalan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar:
Saham Prioritas 150.000 150.000.000.000
Saham Biasa 600.000 600.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 750.000 750.000.000.000
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia
Saham Prioritas 150.000 150.000.000.000 60,0000
Saham Biasa 99.999 99.999.000.000 39,9996
2. Soetjipto (Saham Biasa) 1 1.000.000 0,0004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 250.000 250.000.000.000 100,0000
Sisa Saham Dalam Portepel
Saham Prioritas - -
Saham Biasa 500.000 500.000.000.000
Total Saham Dalam Portepel 500.000 500.000.000.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam 2 tahun terakhir:
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia atau disingkat PT Pos Indonesia (Persero)
No. 164 tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-78035.AH.01.02
Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
xv
Page 18
No. AHU-0109771.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 junctis akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
No. 111 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.10-16356 tanggal
30 April 2013 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0039374.AH.01.19.
Tahun 2013 tanggal 30 April 2013 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 1643L, Berita Negara
Republik Indonesia No. 25 tanggal 28 Maret 2014 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal
9 Agustus 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,– per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
Nama Pemegang Saham
Negara Republik Indonesia 455.023 455.023.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor 455.023 455.023.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.044.977 1.094.977.000.000 –
Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas belum mengalami perubahan sejak tahun 2013.
Perseroan belum pernah melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat dan sahamnya belum
tercatat di Bursa Efek manapun. Kepemilikan saham Perseroan seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia 100%.
3. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (diaudit); (ii) laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01782/2.1133/AU.1/05/1655-1/1/XI/2024
tanggal 28 November 2024 yang ditandatangani oleh Bandana, S.E., Ak., CA., CPA., Asean CPA
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1655.
Informasi berikut harus dibaca berkaitan dengan dan secara keseluruhan mengacu pada laporan
keuangan Perseroan yang telah diaudit beserta catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan di
dalam Prospektus ini pada Bab XVI mengenai Laporan Keuangan Perseroan.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset Lancar 6.751.894.734.354 5.372.708.885.386 3.623.287.500.344
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.343.311.081.233 8.286.130.361.722 7.515.027.355.525
Jumlah Aset 15.095.205.815.587 13.658.839.247.108 11.138.314.855.869
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 5.020.519.578.968 3.905.452.281.629 2.104.698.926.207
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.591.192.615.517 1.618.321.646.877 2.084.042.876.866
Jumlah Liabilitas 6.611.712.194.485 5.523.773.928.506 4.188.741.803.073
Jumlah Ekuitas 8.483.493.621.102 8.135.065.318.602 6.949.573.052.796
xvi
Page 19
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 2.743.538.422.339 2.416.834.830.527 5.479.121.136.675 4.618.390.887.600
Beban pokok layanan (1.916.538.787.015) (1.678.280.094.950) (3.879.740.711.952) (3.254.253.831.929)
Laba Kotor 826.999.635.324 738.554.735.577 1.599.380.424.723 1.364.137.055.671
Laba Usaha 443.324.377.929 474.794.503.696 919.978.967.338 773.395.796.780
Laba Sebelum Pajak 263.701.745.680 368.125.729.480 701.891.502.784 618.718.389.050
Laba Tahun Berjalan 248.525.310.072 369.217.105.716 728.214.643.600 637.046.312.709
Jumlah Laba Komprehensif 99.902.992.428 243.182.311.512 457.277.622.206 719.051.834.810
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain
Komprehensif tahun berjalan 348.428.302.500 612.399.417.228 1.185.492.265.806 1.356.098.147.519
Jumlah Laba Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas 248.511.758.077 371.685.408.122 748.699.105.099 650.369.436.698
Kepentingan Non Pengendali 13.551.995 (2.468.302.458) (20.484.461.499) (13.323.123.989)
Jumlah Laba Komprehensif Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas 348.428.302.500 614.867.719.634 1.205.988.688.940 1.369.421.271.508
Kepentingan Non Pengendali - (2.468.302.458) (20.496.423.134) (13.323.123.989)
Laba per Saham Dasar 546.152.08 816.850 1.645.409 637.046
Rasio – Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah aset 10,52 22,63 15,07
Jumlah liabilitas 19,70 31,87 2,54
Jumlah ekuitas 4,28 17,06 24,24
Pendapatan 13,52 18,64 3,25
Beban pokok layanan 14,20 19,22 0,29
Laba usaha (6,63) 9,34 10,63
EBITDA (1,98) 13,44 12,00
Laba tahun berjalan (32,69) 3,29 8,02
Laba penghasilan komprehensif tahun berjalan (43,10) (12,58) 43,20
Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Kotor 30,14 29,19 29,54
Marjin Laba Usaha 16,16 16,79 16,75
Marjin Laba Bersih 9,06 13,29 13,79
Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE 2,93* 8,95 9,17
Rasio Laba terhadap Aset / ROA 1,65* 5,33 5,72
Rasio Keuangan (x)
Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER 0,78 0,68 0,60
Rasio Utang terhadap Aset/ DAR 0,44 0,40 0,38
Interest coverage ratio 2,92* 5,33 5,24
Debt-Service Coverage Ratio 1,54* 1,74 3,43
Current Ratio 1,34 1,38 1,72
*Dihitung dengan menggunakan perhitungan akun untuk periode 6 (enam) bulan
xvii
Page 20
Rasio Keuangan Di Perjanjian Kredit Serta Pemenuhannya
30 Juni
Keterangan Persyaratan Keuangan
2024
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,34
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 2,2x 0,78**
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) Minimal 1x 1,34**
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,34
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) Minimal dan atau sama 1x 1,54**
PT Bank Sinarmas Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,34
Debt Service overage Ratio (DSCR) Minimal 1x 1,17**
PT Bank Central Asia Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,34
Liabilities to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,78
PT Bank KB Bukopin Tbk
Current Ratio Minimal 1,1x 5,06
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Minimal 1,25x 1,70**
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,34
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Minimal 1x 1,70**
Liabilities to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,78
PT Bank IBK Indonesia
Rasio Lancar Minimal 1x 1,34
Rasio Hutang ke Ekuitas Maksimal 3x 0,78
Rasio Debt Service Coverage Ratio Minimal 1x 1,70**
**Dihitung dengan menggunakan perhitungan yang disetahunkan
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
tentang “Ikhtisar Data Keuangan Penting”
4. Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Berikut adalah table berisi keterangan dan informasi kontribusi aset, liabilitas, dan laba (rugi) Perusahaan
Anak terhadap perseroan:
Kontribusi Terhadap
Perseroan (%)
Kegiatan Usaha yang Presentase Tahun Tahun Tahun Laba
Nama Domisili
Dijalankan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional (rugi)
Aset Liabilitas
setelah
pajak
Digital Payment & Digital
Solution Membuat Dan
PFI Bandung 54,76% 2001 2001 2001 1,51 4,96 0,02
Menyediakan Platform
Pembayaran (1)
Jasa transportasi, jasa
pergudangan jasa
PLI pengiriman kargo dan Jakarta 99,80% 2012 2012 2012 2,35 2,08 -2,83
regulated agent atau agen
inspeksi
Bidang Properti
Berupa: Building
PPI Bandung 99,00% 2013 2013 2013 2,04 1,91 5,85
Management, Hospitality, dan
Real Estate Development(2)
Keterangan:
(1)
Platform pembayaran digital yang dimaksud dalam hal ini terdiri dari dua lini produk utama yakni:
a. Digital Payment, yang terdiri dari: (i) Bill Payment Services guna memfasilitasi pembayaran berbagai tagihan seperti listrik, air, dan
lainnya; (ii) Biller Aggregator guna untuk mengumpulkan berbagai penyedia layanan untuk memudahkan pembayaran konsumen;
(iii) Switching Platform Provider untuk menghubungkan berbagai sistem pembayaran untuk memastikan transaksi berjalan lancar;
dan (iv) Digital Remmitance & Lending untuk menyediakan layanan pengiriman uang dan pinjaman secara digital.
xviii
Page 21
b. Digital Solution, yang terdiri dari: (i) Platform Provider untuk membangun dan mengelola platform digital sesuai kebutuhan
klien; (ii) Web & App Solution yang akan mengembangkan situs web dan aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis;
(iii) Network & Security Services yang menawarkan solusi jaringan dan keamanan untuk melindungi data dan transaksi; dan
(iv) Data Analytic Services yang menyediakan analisis data untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis.
(2)
Yang dimaksud dengan:
a. Manajemen Gedung (Building Management) dalam hal ini adalah kegiatan usaha PPI untuk mengelola dan memelihara aset
properti Perseroan, termasuk penyewaan gedung dan area kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai co-working space atau
arena permainan untuk acara game.
b. Adapun Bisnis Hospitality merupakan kegiatan usaha PPI guna mengoptimalkan aset properti untuk keperluan co-living dan
hotel, serta menyediakan layanan seperti boutique hotel, co-working space, creative hub, cloud kitchen, dan gaming house.
c. Pengembangan Properti (Property Development) adalah kegiatan usaha PPI untuk menawarkan hunian komersial dan
subsidi melalui pengembangan bisnis real estate, seperti proyek Point Regencia dan Point Residence.
Sehubungan tidak terdapat Perusahaan Anak perseroan yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) setelah pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, maka keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak
Perseroan tidak diuraikan.
5. Faktor Risiko
Risiko yang dihadapi Perseroan dan diperkirakan dapat mempengaruhi usaha adalah sebagai berikut:
I. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko Persaingan
II. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1) Risiko Reputasi
2) Risiko Tingkat Suku Bunga
3) Risiko Likuiditas
4) Risiko Kredit
5) Risiko Perubahan Teknologi
III. Risiko Umum
1) Kondisi perekonomian secara makro atau global
2) Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan
3) Tuntutan atau gugatan hukum
4) Kebijakan pemerintah
IV. Risiko Bagi Investor
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
1) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan
Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI tentang “Faktor
Risiko”.
xix
Page 22
6. Keterangan Singkat Mengenai Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan
Ringkasan mengenai Sukuk Ijarah sebagai berikut:
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024
Target Dana Sukuk : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia
Jumlah Sisa Imbalan : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan sebanyak-banyaknya
Ijarah sebesar Rp1.000.000.0000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terbagi dalam 3
(tiga) seri yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment):
Seri A : Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
Seri B : Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
Seri C : Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A: 3 (tiga) Tahun
Seri B: 5 (lima) Tahun
Seri C: 7 (tujuh) Tahun
Cicilan Imbalan Ijarah : Seri A : Rp8.500.000.000,- (delapan miliar lima ratus juta Rupiah)
Seri B : Rp73.125.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar seratus dua puluh lima
juta Rupiah)
Seri C : Rp14.850.000.000,- (empat belas miliar delapan ratus lima puluh
juta Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Satuan Perdagangan : Satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan
jumlah sekurang-kurangnya Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Pembayaran Cicilan : Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Imbalan Ijarah
Jaminan : Sukuk Ijarah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pemegang
Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Sukuk Ijarah
adalah paripassu dengan hak-hak kreditur Perseroan yang ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditor Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan sebagaimana diatur
dalam pasal 1132 KUH Perdata sebagaimana ditentukan dalam pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk
(Sinking Fund) Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Prospektus ini.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buy Back) pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : A(idn) (Single A) dari PT Fitch Ratings Indonesia
Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Ijarah yang ditawarkan dapat dilihat pada Bab I tentang
“Penawaran Umum”.
xx
Page 23
7. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan sebagian
Pokok Utang PT Bank Neo Commerce Tbk.;
2. Sekitar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
belanja modal untuk menjalankan program kerja perusahaan seperti pengembangan digitalisasi
bisnis perusahaan pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM), perbaikan
IT Infrastruktur dan Inovasi Bisnis Digital; dan
3. Sisanya digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan termasuk beban operasional,
beban pemasaran, beban pengembangan usaha atas kegiatan jasa keuangan, kegiatan usaha
surat pos dan paket pos, dan/atau beban lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan
eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II
tentang “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum”.
8. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Tingkat Jangka
Keterangan Pokok Bunga (%) Waktu Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) Per Tahun (tahun)
Obligasi
A(idn)
Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri A 100.000 10,90 3 28 Desember 2025 dari PT Fitch Ratings
Indonesia
A(idn)
Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B 400.000 11,75 5 28 Desember 2028 dari PT Fitch Ratings
Indonesia
Total 500.000
Medium Term Notes
A(idn)
Medium Term Notes Posindo-03 Tahap I
325.000 10,50 3 30 Desember 2024 dari PT Fitch Ratings
Tahun 2021*
Indonesia
Total 325.000
*Sumber dana untuk melunasi Medium Term Notes Posindo-03 Tahap I Tahun 2021 melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PT POS INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa logistik, jasa ritel,
dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro
Berkedudukan di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Kantor Pos:
Jl. Banda No. 30 Citarum, Bandung Wetan, Pada tanggal 30 November 2024,
Kota Bandung, Jawa Barat Perseroan memiliki jaringan kantor pos
Telp. (022) 420 6195 Fax. (022) 426 7725 sebanyak 3.976 kantor yang tersebar di seluruh
Email: corsec@posindonesia.co.id wilayah Indonesia
Website: www.posindonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH I POS INDONESIA
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I POS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Ijarah ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki,
yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.500.000.000,- (delapan miliar lima ratus juta Rupiah) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp73.125.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar seratus
dua puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp14.850.000.000,- (empat belas miliar delapan
ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 April 2025,
sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk
Ijarah adalah pada tanggal 8 Januari 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 8 Januari 2030 untuk Sukuk Ijarah
Seri B, dan 8 Januari 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat
atas Cicilan Imbalan Ijarah.
1
Page 26
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN DARI
PT FITCH RATING INDONESIA :
A(idn) (Single A)
PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA
EFEK INDONESIA
PENAWARAN ATAS SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH
(FULL COMMITMENT).
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN
UNTUK PELUNASAN SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH
DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS AWAL INI.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. JUMLAH KOMPETITOR
ATAS JASA LOGISTIK YANG BERTAMBAH MEMPERKETAT PERSAINGAN DALAM TINGKAT
PERMINTAAN ATAS USAHA YANG DIJALANKAN PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS AWAL INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
2
Page 27
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
1) Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024
2) Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah dengan Pemegang Rekening.
3) Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk dengan Akad Ijarah yang terakomodasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dalam Akad Ijarah PT Pos Indonesia (Persero) bertindak
sebagai mu’jir (pemberi sewa) dan Investor sebagai musta’jir (penyewa);
b. Berdasarkan Akad Ijarah, PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pemilik aset ijarah (mahall al-
ijarah) mengalihkan manfaat yang dihasilkan oleh aset ijarah (mahall al-ijarah) tersebut kepada
Investor;
c. Investor selanjutnya menyerahkan Dana Sukuk Ijarah kepada PT Pos Indonesia (Persero)
sebagai pembayaran atas pengalihan manfaat tersebut. Objek ijarah adalah manfaat Layanan
Jasa Kurir dan Jasa Logistik.
2. Melalui Akad Wakalah, Investor sebagai Pemberi Kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada
Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil) untuk memberikan layanan jasa kepada Pelanggan.
3. Sebagai Wakil Investor, Perseroan memberikan layanan jasa kepada Pelanggan.
4. Pelanggan melakukan pembayaran atas layanan jasa yang diterima. Perseroan meneruskan
pembayaran dari Pelanggan kepada Investor berupa Pembayaran Imbalan Ijarah, yang terdiri dari
Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah.
5. Perseroan membayar Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran
yang disepakati.
6. Saat jatuh tempo, Perseroan membayar Sisa Imbalan Ijarah kepada Investor.
3
Page 28
4) Opini Tim Ahli Syariah
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 27 Agustus 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan
bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
5) Uraian Akad Syariah dan Perjanjian yang Mendasari Penerbitan Sukuk Ijarah
AKAD IJARAH
Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:
Para pihak adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Ijarah (Musta’jir) dengan Perseroan (Mu’jir).
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah berupa manfaat layanan jasa kurir dan
jasa logistik yang dioperasikan oleh Mu’jir untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) kepada
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah mewakili Pemegang
Sukuk untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai Musta’jir setuju untuk menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah
tersebut dari Mu’jir. Objek Ijarah yang dialihkan tersebut tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan hak manfaat Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
Akad ijarah dibuat untuk jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dengan telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi
penurunan nilai Objek Ijarah, maka Mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti yang dimiliki
atau dikuasai Mu’jir dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan
nilai Sisa Imbalan Ijarah.
AKAD WAKALAH
Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:
Para pihak adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Ijarah dengan Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah
dari Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju bertindak sebagai Muwakkil untuk memberikan kuasa
khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan dan Perseroan
selaku Wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik
kembali tersebut dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Muwakkil untuk melakukan hal-
hal sebagai berikut:
4
Page 29
a. Memberikan pelayanan jasa Objek Ijarah kepada pengguna Objek Ijarah, untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima hak manfaat Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai
pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan,
membuat perubahan atas perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga
tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan
wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian
dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan
penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil
penggunaan Objek Ijarah dari pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian
atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Persroan)
sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik, maka Pemegang Sukuk Ijarah
memberikan izin kepada Perseroan untuk menggunakan dana tersebut; dan
d. Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk
menggunakan Objek Ijarah.
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6) Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
7) Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan
adanya 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp8.500.000.000,- (delapan miliar lima ratus juta
Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp73.125.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar
seratus dua puluh lima juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp14.850.000.000,- (empat belas miliar
delapan ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal Pembayaran
masing–masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan
pada tanggal 8 April 2025, sedangkan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh
tempo masing–masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 8 Januari 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A,
8 Januari 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 8 Januari 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing–masing seri tersebut dapat berkurang sehungan dengan pelunasan
dengan pelunasan Pokok Sukuk Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk
Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk Ijarah sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
5
Page 30
Tanggal–tanggal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan
Seri A Seri B Seri C
Ijarah Ke–
1 8 April 2025 8 April 2025 8 April 2025
2 8 Juli 2025 8 Juli 2025 8 Juli 2025
3 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025
4 8 Januari 2026 8 Januari 2026 8 Januari 2026
5 8 April 2026 8 April 2026 8 April 2026
6 8 Juli 2026 8 Juli 2026 8 Juli 2026
7 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
8 8 Januari 2027 8 Januari 2027 8 Januari 2027
9 8 April 2027 8 April 2027 8 April 2027
10 8 Juli 2027 8 Juli 2027 8 Juli 2027
11 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027
12 8 Januari 2028 8 Januari 2028 8 Januari 2028
13 8 April 2028 8 April 2028
14 8 Juli 2028 8 Juli 2028
15 8 Oktober 2028 8 Oktober 2028
16 8 Januari 2029 8 Januari 2029
17 8 April 2029 8 April 2029
18 8 Juli 2029 8 Juli 2029
19 8 Oktober 2029 8 Oktober 2029
20 8 Januari 2030 8 Januari 2030
21 8 April 2030
22 8 Juli 2030
23 8 Oktober 2030
24 8 Januari 2031
25 8 April 2031
26 8 Juli 2031
27 8 Oktober 2031
28 8 Januari 2032
8) Sumber Dana Pembayaran dan/atau Pelunasan Imbalan Ijarah
Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari
kegiatan usaha Perseroan dan/atau sumber pembiayaan lainnya berupa pembiayaan dari pihak ketiga
maupun penerbitan surat berharga yang sesuai dengan prinsip syariah.
9) Prosedur Penggantian atau Penambahan Objek Ijarah
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah atau terjadi
penurunan nilai Objek Ijarah, maka Mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti yang dimiliki
atau dikuasai Mu’jir dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan
nilai Sisa Imbalan Ijarah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
10) Ketentuan Terkait Perubahan Status Sukuk Ketika Tidak Menjadi Efek Syariah
Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah;
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) Yang
Menjadi Dasar Sukuk Ijarah, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar
modal;
6
Page 31
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim
Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek
Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian
demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini
maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh
Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah senilai Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah yang telah
menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah yang belum dibayarkan dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSI, tanpa persetujuan
Pemegang Sukuk Ijarah dan pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat Sukuk Ijarah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai
dengan seluruh hak Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah
berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/
atau Aset (Kegiatan Usaha) Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas
usulan perubahan.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI.
3. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan
oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
11) Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Sisa Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
12) Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
1. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang
telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
7
Page 32
13) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
14) Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
15) Jaminan
Sukuk Ijarah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan
hak Sukuk Ijarah adalah paripassu dengann hak-hak kreditur Perseroan yang ada maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditor Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 1132 KUH Perdata sebagaimana ditentukan dalam
pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
16) Hak–Hak Pemegang Sukuk Ijarah
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan
Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
17) Pembelian Kembali Sukuk Ijarah
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan Pasal 17
POJK No. 20/2020 sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
8
Page 33
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-
Afiliasi kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, bagi Perseroan yang
sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
• Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
• 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2
(dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
• Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
• Situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
i. Periode penawaran pembelian kembali;
ii. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
v. Tata cara penyelesaian transaksi; persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
penawaran jual;
vi. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
vii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
viii. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah serta mengumumkan
kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. Jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
9
Page 34
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak
dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah.
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
18) Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus
ini.
19) Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
1. Sebelum dibayar kembalinya seluruh Jumlah Kewajiban, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa Perseroan tidak akan melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis
dari Wali Amanat Sukuk Ijarah yaitu dalam hal:
a. Memperoleh pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya,
menerbitkan surat utang dalam bentuk apapun, kecuali:
i. Dana hasil pinjaman atau penerbitan surat utang tersebut digunakan untuk melunasi
Jumlah Yang Menjadi Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;atau
ii. Ketentuan rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah terpenuhi;dan pinjaman dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari atau sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
ii. Pinjaman dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
c. Memperoleh setiap aset dengan cara membeli, kecuali dalam rangka menjalankan Kegiatan
Usaha Perseroan Sehari-Hari sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
d. Mengadakan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Dokumen Penawaran Umum kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam Program Pemerintah
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Dokumen Penawaran Umum tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company)
maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, serta
Kompensasi Kerugian (apabila ada) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
10
Page 35
e. Bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan apapun yang memiliki dampak sejenis
sehubungan dengan kewajiban–kewajiban pihak ketiga manapun.
f. Mengubah kegiatan usaha Perseroan, kecuali perubahan kegiatan usaha tersebut dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas berwenang dan/atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan dari Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang tertuang dalam anggaran dasar Perseroan.
g. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali
pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas
berwenang dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kebijakan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia.
2. Untuk hal-hal sebagaimana diatur di atas dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar dan
bahwa persetujuan tertulis tersebut tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
jika dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja Perseroan tidak menerima tanggapan apapun
dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan
persetujuannya;
b. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, tanggapan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dibayar kembali seluruhnya termasuk
Kompensasi Kerugian atau manfaat lain (jika ada), Perseroan wajib untuk:
3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
serta Dokumen Penawaran Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan Tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening
yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang
sesuai dengan angka 3.2, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Tanggal pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar
sepenuhnya.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Agen Pembayaran.
3.3. Perseroan berkewajiban menempatkan sejumlah dana sebesar 1 (satu) kali pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah selambat– lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah yang akan digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut, pada rekening di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atas nama Perseroan.
3.4. Menjaga financial covenant berdasarkan posisi laporan keuangan konsolidasian tahunan
(audited), dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Current Ratio lebih besar dan/atau sama dengan 1,0 x (satu kali), yang dimaksud
Current Ratio adalah total aset lancar dibagi dengan liabilitas lancar;
ii. Debt to Equity Ratio maksimal 2,6 x (dua koma enam kali), yang dimaksud Debt adalah
rata-rata jumlah yang mengandung utang termasuk obligasi, pendanaan dari pihak
ketiga sebagaimana dinyatakan di dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan,
yang dimaksud Equity adalah jumlah rata-rata yang dibayarkan atau dikredit sebagai
modal saham yang disetor oleh grup dan jumlah yang dicadangkan sebagai kredit
cadangan modal dari grup, termasuk jumlah manapun yang dikredit ke rekening saham
premium.
11
Page 36
3.5. Memastikan bahwa Pemerintah Negara Negara Republik Indonesia mempertahankan
kepemilikan saham lebih dari 51 % (lima puluh satu persen) baik secara langsung maupun
tidak langsung.
3.6. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum dan mempertahankan semua hak dan izin yang bersifat material yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan yang sekarang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yanga berlaku dan segera memohon izin-izin bilamana izin-
izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.
3.7. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah menurut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah pada setiap waktu mempunyai
kedudukan yang sama (pari passu) dengan kewajiban pembayaran kepada seluruh kreditur
lainnya, kecuali kewajiban kepada kreditur preferen berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan kreditur yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan setiap perpanjangannya
3.8. Memelihara dan menerapkan system akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Negara Republik Indonesia dan
mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dan yang
diterapkan secara konsisten.
3.9. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya
dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
a. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota direksi, dan atau
perubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, perubahan pemegang
saham utama dan diikuti dengan penyerahan akta–akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan;
b. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan hubungan industrial
yang melibatkan Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
3.10. Segera memberitahukan Wali Amanat Sukuk Ijarah:
i. Setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang memiliki Dampak
Negatif yang Material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya penetapan
Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang
Material.
ii. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera menyerahkan pada Wali
Amanat Sukuk Ijarah suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi, memberikan
gambaran lengkap atas kejadian kelalaian tersebut dan tindakan atau langkah–langkah
yang diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
3.11. Membayar semua kewajiban pajak,retribusi dan kewajiban Penerbit lainnya kepada
Pemerintah Republik Indonesia.
3.12. Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah:
i. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
OJK, bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ii. Laporan keuangan triwulanan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 (tiga puluh
satu) Maret, 30 (tiga puluh) Juni dan 30 (tiga puluh) September, bersamaan dengan
penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
iii. Salinan resmi akta–akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Ijarah.
iv. Keterbukaan informasi bersamaan dengan disampaikannya kepada OJK, Bursa
Efek dan/atau regulator lainnya termasuk namun tidak terbatas terkait laporan hasil
pemeringkatan.
12
Page 37
3.13. Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan menyampaikan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan mengenai tidak adanya kejadian
yang secara material mempengaruhi Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Ijarah, dan tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan sebagaimana di atur dalam
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
3.14. Segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, data, dokumen dan/atau keterangan–
keterangan yang sewaktu–waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Perseroan, keadaaan keuangan dan asset Perseroan dengan
ketentuan bahwa keterangan – keterangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang – undangan khususnya ketentuan di bidang pasar modal.
3.15. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
3.16. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali
Amanat Sukuk Ijarah (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk
oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam
kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang
berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan sekurang-
kurangnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan dan Perseroan wajib memberikan
keterangan dan data yag diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan tugas dan
fungsi Wali Amanat Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang berlaku.
3.17. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah termasuk pembaharuannya.
3.18. Memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah setiap dilakukan pinjaman dan/atau
penerbitan instrument utang yang kedudukannya lebih tinggi dari Sukuk Ijarah ini, kecuali
pinjaman sehubungan dengan Kegiatan Usaha Sehari – Hari Perseroan selambat – lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja setelah dilakukannya pinjaman dan/atau penerbitan instrument utang
tersebut.
3.19. Menjalankan kegiatan usahanya sesuaidengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
3.20. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
3.21. Melakukan pemeringkatan Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 (tiga) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berikut pengubahannya dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
3.22. Memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selambat – lambatnya 20 (dua puluh)
Hari Kerja sejak diperolehnya asset dengan cara lain selain dengan cara membeli, kecuali
dalam perolehan asset tersebut dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan.
3.23. Apabila terjadi penggabungan atau pengambialihan atau holding atau yang dipersamakan
dengan hal tersebut terhadap Perseroan atau anak usaha Perseroan yang diwajibkan atau
didasarkan atas permintaan atau persetujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia dan/
atau otoritas yang berwenang sesuai dengan keputusan atau Peraturan Pemerintah dan/
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, tindakan
tersebut tidak perlu memerlukan persetujuan Pemegang Sukuk Ijarah atau RUPSI atau Wali
Amanat Sukuk Ijarah dimana pelaksanaan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah tetap berlaku.
13
Page 38
4. Apabila:
a. Perseroan dinyatakan bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dalam keadaan pailit atau
diberikan penundaan pembayaran utang; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih dengan
cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah; atau
c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin
atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
d. Perseroan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Apabila Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
kewajiban Perseroan (stand still).
f. Perseroan atas inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan tindakan untuk mengajukan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan permohonan penutupan usaha
atau diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan/atau moratorium sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa perlu memanggil RUPSI terlebih dahulu bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau pihak lainnya. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
20) Kelalaian Perseroan
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a dan b dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut; atau
b. Angka 2 huruf c dan d, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk Ijarah,
paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat Sukuk Ijarah tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan keadaan atau kejadian atau
peristiwa itu tersebut secara tertulis kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri secara wajar berhak memanggil RUPSI
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI
tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPSI harus melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai
dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroandengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
14
Page 39
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt) dalam jumlah utang
keseluruhan melebihi 40% (empat puluh persen) dari pinjaman Perseroan, baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dengan ketentuan pernyataan kelalaian Perseroan
tersebut diberikan secara tertulis oleh salah satu kreditur yang bersangkutan;
Yang dimaksud “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga
berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Audited Perseroan;atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain huruf a di atas dan ketentuan
angka 4 di atas); atau
d. Fakta mengenai jaminan keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
Apabila Perseroan dinyatakan lalai, Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak untuk dengan seketika
menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Dokumen Penawaran
Umum.
21) RUPSI
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, Sisa Imbalan Sukuk Ijarah,
Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta dengan memperhatikan POJK No.
20/2020.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No.
20/2020; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
15
Page 40
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
d. OJK
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib melakukan
panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
2. Agenda RUPSI;
3. Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
4. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
5. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI;
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
16
Page 41
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk ijarah.
j. RUPSI dipipimpin oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah.
k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang
Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah
yang meminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang
meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan
materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah diatur
sebagai berikut:
1. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
2. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
17
Page 42
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
3. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat Sukuk Ijarah; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah.
18
Page 43
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan
RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat Sukuk Ijarah berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-peraturan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan mengindahkan
peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
22) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) sesuai
dengan surat No. 174/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Peringkat PT Pos
Indonesia (Persero), dengan peringkat:
A(idn) (Single A)
Fitch Ratings menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang di ‘A(idn)’ untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) dengan jangka waktu maksimum selama 7 tahun.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap
1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/2020. Fitch memonitor peringkat secara terus menerus dan akan memperbaharui
surat peringkat tersebut setidaknya sekali dalam satu tahun.
Rating Rationale
Penerbitan sukuk diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang
Perseroan karena sukuk ini merupakan kewajiban senior tanpa jaminan dari entitas dan memiliki
ranking pari passu dengan utang tanpa jaminan lain dari entitas. Fitch tidak memperhitungkan aset
dasar yang tersedia saat menetapkan peringkat, karena Fitch berpendapat bahwa kemampuan
Perseroan untuk memenuhi pembayaran yang jatuh tempo atas sukuk yang diterbitkan pada akhirnya
akan bergantung pada kemampuan Perseroan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran tanpa
jaminan kepada Waliamanat berdasarkan dokumen transaksi yang dijelaskan dalam prospektus dan
dokumen pendukung lainnya.
19
Page 44
Selain kecenderungan Perseroan untuk memastikan pembayaran kembali dari sukuk, menurut
pandangan Fitch, entitas tersebut juga diharuskan untuk memastikan kewajiban sukuk dibayar dengan
penuh dan tepat waktu karena berbagai peran dan kewajiban Perseroan berdasarkan struktur dan
dokumentasi sukuk, terutama - namun tidak terbatas pada – hal-hal di bawah ini:
- Berdasarkan perjanjian agen, Perseroan sebagai agen layanan akan memastikan dana yang
tersedia cukup untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang dilakukan oleh wali amanat
berdasarkan bukti kepemilikan pada setiap tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Perseroan
dapat melakukan hal-hal lain untuk memastikan tidak adanya kekurangan pembayaran dan
pembayaran sisa imbalan dan cicilan imbalan dilakukan dengan penuh, dan tepat waktu.
- Pada setiap tanggal pembayaran/jatuh tempo, entitas diwajibkan untuk membayar secara
penuh nilai Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah. Apabila terjadi keterlambatan dalam
pembayaran, maka entitas wajib membayar kompensasi kerugian, yang meliputi Cicilan Imbalan
Ijarah yang masih harus dibayar dan belum dibayar, dan cicilan imbalan yang belum dibayarkan.
- Kewajiban pembayaran Perseroan (dalam kapasitas apa pun) berdasarkan dokumen transaksi
adalah langsung dan tanpa syarat, dan harus selalu memiliki peringkat minimal pari passu dengan
semua kewajiban tanpa jaminan dan tidak tersubordinasi lainnya dari Perseroan, sekarang dan di
masa yang akan datang.
- Kegagalan membayar Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada tanggal pembayaran
yang ditentukan dianggap kelalaian (wanprestasi) perusahaan.
- Dokumen program memuat ketentuan kewajiban pelaporan keuangan, kovenan, klausul perubahan
pengendalian, dan ketentuan percepatan default.
- Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa segala risiko atas kerusakan atau kehilangan objek
ijarah atau kejadian-kejadian yang menyebabkan penurunan nilai objek ijarah menjadi tanggung
jawab Perseroan. Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya
objek ijarah atau terjadi penurunan nilai objek ijarah, Pereroan akan mengganti dengan objek
ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dengan jumlah yang sesuai dengan nilai
pengalihan objek ijarah yang merupakan nilai sisa imbalan ijarah.
Transaksi sukuk akan diatur oleh hukum Indonesia. Fitch tidak memberikan pendapat apakah dokumen
yang relevan dari transaksi tersebut dapat ditegakkan berdasarkan hukum Indonesia. Tetapi, peringkat
dari Fitch untuk surat utang tersebut mencerminkan pendapat dari Fitch bahwa Perseroan akan
menghormati kewajibannya.
Dalam memberikan peringkat, Fitch tidak memberikan opini apakah program dan surat utang yang
akan diterbitkan di bawah program tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah. Jika Tim Ahli Syariah
menentukan bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi efek syariah, Sukuk Ijarah akan menjadi utang, dan
Perseroan diwajibkan untuk membayar Sisa Imbalan Ijarah yang tersisa, cicilan imbalan Ijarah yang
belum dibayar, dan kompensasi atas kerugian (jika ada).
Fitch mengklasifikasikan Perseroan sebagai Government-Related Entity (GRE), mencerminkan
pengaruh pemerintah terhadap operasional Perseroan. Hal ini menyebabkan adanya ekspektasi yang
kuat untuk dukungan luar biasa dari pemerintah terhadap entitas tersebut. Untuk lebih jelasnya, dapat
dilihat di Fitch Memublikasikan Peringkat ‘A(idn)’/Stabil Perseroan; Memeringkat Surat Utang di ‘A(idn)’,
diterbitkan pada 1 Agustus 2024.
Ringkasan Derivasi
Peringkat program memiliki peringkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang Perseroan.
Sensitivitas Peringkat
Faktor-Faktor yang Dapat, Secara Individu atau Kolektif, Menyebabkan Tindakan Pemeringkatan Positif/
Kenaikan Peringkat:
Kenaikan peringkat pada Peringkat Nasional Jangka Panjang Perseroan dapat menyebabkan tindakan
serupa pada peringkat sukuk.
20
Page 45
Faktor-Faktor yang Dapat, Secara Individu atau Kolektif, Menyebabkan Tindakan Pemeringkatan
Negatif/Penurunan Peringkat:
Penurunan peringkat pada Peringkat Nasional Jangka Panjang Perseroan dapat menyebabkan tindakan
serupa pada peringkat sukuk.
Peringkat juga dapat menjadi sensitif terhadap perubahan peran dan kewajiban Perseroan berdasarkan
struktur dan dokumen sukuk.
23) Tim Ahli Syariah
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0538/DSN-MUI/VIII/2024 tanggal 9 Agustus
2024, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah
adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin
1. Kanny Hidaya Y.W., SE, MA Ketua Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.04/ASPM-P/2016
tanggal 16 Juni 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada
Kanny Hidaya Y.W. jo. Nomor KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni
2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Kanny
Hidaya Y.W. Izin tersebut berlaku sampai dengan 9 Juni 2026
2. Rully Intan Agustian R., ST Anggota Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-07/PM.2/ASPM-P/2018
tanggal 20 Agustus 2018 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Kepada Rully Intan Agustian R. jo. Nomor KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023
tanggal 18 Agustus 2023 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
Modal kepada Rully Intan Agustian R. Izin tersebut berlaku sampai dengan
18 Agustus 2028
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia.
Tim Ahli Syariah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat dengan nomor 767-DIR-1/0724 tanggal 25
Juli 2024.
24) Perpajakan
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai
perpajakan dapat dilihat pada Bab IX dalam Prospektus ini.
25) Keterangan Tentang Wali Amanat Sukuk Ijarah
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk. selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Sukuk Ijarah:
Nama Wali Amanat Sukuk Ijarah : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat : Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Website : www.btn.co.id
Tel. : Tel.: (021) 38825147
Untuk Perhatian : Wali Amanat – Financial Services Department
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XII dalam
Prospektus ini.
21
Page 46
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN
UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan
biaya–biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:
1) Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan sebagian
Pokok Utang PT Bank Neo Commerce Tbk. dengan rincian sebagai berikut:
Nomor dan Tanggal Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 110 tanggal
29 Juli 2024 yang dibuat di hadapan DR Anriz
Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah Utang Hingga Saat Diterbitkan Prospektus : Rp200.000.000.000,-
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp100.000.000.000,-
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah
Tingkat Bunga : 8,5% per tahun
Jatuh Tempo : 29 Juli 2025
Penggunaan Pinjaman : Pembiayaan modal kerja dan operasional
Perseroan di bidang logistik, pengiriman
dan jasa keuangan serta kebutuhan dana
transaksi harian
Perkiraan Saldo Utang setelah Pembayaran : Rp100.000.000.000,-
Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi sebagian Pokok Utang,
sementara pelunasan atas bunga akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2) Sekitar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
belanja modal untuk menjalankan program kerja perusahaan seperti pengembangan digitalisasi
bisnis Perseroan yang meliputi pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM),
perbaikan IT Infrastruktur dan Inovasi Bisnis Digital.
Sebagai informasi tambahan berikut ini merupakan penjelasan mengenai program kerja Perseroan:
i. Pengembangan digitalisasi bisnis perusahaan berfokus pada transformasi proses tradisional
menjadi lebih efisien dan modern melalui pemanfaatan teknologi digital. Inisiatif ini bertujuan
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi operasional, serta kemampuan perusahaan dalam
memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada pelanggan. Implementasi digitalisasi
mencakup automasi berbagai proses internal, seperti layanan Filateli, Prisma, dan perbaikan
Surat Perintah Perjalanan Dinas, yang dirancang untuk mempercepat alur kerja. Selain itu,
teknologi data analytics dimanfaatkan untuk mendukung pengambilan keputusan strategis
berbasis data, sehingga perusahaan dapat merespons kebutuhan bisnis secara lebih akurat.
Pengembangan platform digital juga dilakukan untuk meningkatkan interaksi dengan pengguna,
baik internal maupun eksternal, guna menciptakan ekosistem kerja yang lebih terintegrasi dan
inovatif.
ii. Pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM) yang direncanakan
mencakup pengembangan sistem CRM retail dengan fokus pada modul digital campaign,
pengelolaan pipeline kegiatan sales, peningkatan fitur AM Dashboard, serta sentralisasi
data Account Receivable berdasarkan single customer ID. Langkah ini bertujuan untuk
meningkatkan pengelolaan hubungan perusahaan dengan pelanggan melalui sistem yang
terintegrasi. Sistem CRM ini dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola data
pelanggan secara lebih efektif, meningkatkan personalisasi layanan berdasarkan riwayat
interaksi pelanggan, serta memperkuat strategi pemasaran dan penjualan berbasis data.
Dengan CRM yang lebih canggih, perusahaan dapat memahami kebutuhan pelanggan secara
lebih mendalam dan memberikan layanan yang lebih relevan, sehingga mendukung hubungan
yang lebih kuat dan berkelanjutan.
22
Page 47
iii. Perbaikan IT Infrastruktur merupakan langkah penting dalam mendukung operasional
perusahaan yang efisien dan berkelanjutan. Inisiatif ini mencakup pembaruan, modernisasi,
serta penguatan perangkat keras dan perangkat lunak untuk memastikan sistem yang handal
dan sesuai dengan kebutuhan bisnis. Perbaikan ini meliputi peningkatan kapasitas server,
jaringan, dan keamanan siber guna melindungi data perusahaan dari ancaman digital. Selain
itu, lisensi perangkat lunak diperbarui untuk memastikan kompatibilitas dengan sistem terbaru
dan kepatuhan terhadap regulasi. Skalabilitas infrastruktur juga ditingkatkan untuk mendukung
pertumbuhan bisnis di masa depan. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan,
perusahaan mengembangkan tools monitoring canggih yang terintegrasi dalam War Room,
memungkinkan pengawasan dan pemeliharaan sistem secara real-time untuk mendukung
operasional yang optimal.
iv. Sedangkan, inovasi bisnis digital merupakan upaya strategis untuk mengembangkan produk,
layanan, atau model bisnis baru yang berbasis teknologi digital, dengan tujuan menciptakan
nilai tambah bagi pelanggan sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan. Salah satu
inisiatifnya adalah pengembangan SuperApps serta aplikasi dan platform digital lainnya yang
dirancang untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi
kepada pelanggan. Selain itu, inovasi ini mencakup penciptaan layanan baru berbasis fintech
melalui pengembangan Core System Jasa Keuangan, yang memungkinkan perusahaan
menghadirkan solusi keuangan modern dan relevan dengan kebutuhan pasar. Pendekatan
ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memperluas peluang pertumbuhan di era
digital.
Seluruh inisiatif yang dirancang oleh Perseroan, mulai dari Digitalisasi Bisnis, pengembangan
CRM, perbaikan IT Infrastruktur, hingga inovasi bisnis digital, saling melengkapi dan berperan
strategis dalam menciptakan ekosistem bisnis yang modern, efisien, dan berdaya saing.
Digitalisasi proses bisnis menjadi salah satu langkah utama dalam transformasi ini, dengan fokus
pada automasi dan integrasi sistem untuk meningkatkan efisiensi operasional. Bersamaan dengan
itu, pengembangan CRM memungkinkan perusahaan mengelola hubungan pelanggan secara
lebih efektif melalui personalisasi layanan berbasis data. Keberhasilan kedua program ini sangat
didukung oleh pembaruan IT Infrastruktur yang kuat, termasuk penerapan sistem berbasis cloud
yang memungkinkan efisiensi operasional yang lebih tinggi serta respons lebih cepat terhadap tren
pasar yang terus berkembang.
Selain itu, pembaruan IT Infrastruktur juga mendukung modernisasi middle-mile infrastructure
seperti Sentral Pengolahan Pos (SPP), yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan,
dan perangkat canggih seperti RFID, mesin X-Ray, mesin sortir robotik, Cloud CCTV, serta
peremajaan perangkat pendukung lainnya seperti forklift, android scanner, dan printer thermal.
Inovasi ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan platform operasional bisnis kurir seperti
NIPOS, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan logistik Perseroan. Dengan
kombinasi antara infrastruktur yang modern dan inovasi berbasis teknologi, Perseroan tidak hanya
menciptakan efisiensi, tetapi juga keunggulan kompetitif untuk terus berkembang di pasar yang
dinamis, sekaligus membangun landasan untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana berupa pengembangan digitalisasi bisnis
perusahaan, pengembangan sistem Customer Relationship Management (CRM), perbaikan IT
Infrastruktur dan Inovasi Bisnis Digital, Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
a. Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Pos Finansial Indonesia tentang
Pekerjaan Pengadaan Seat Management Perangkat IT Nasional Tahun 2024 No. PKS212/
DIR-3/0724 dan No. 155/DIR-POSFIN/PKS/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
b. Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telkomunikasi Indonesia Tbk tentang Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Kompetensi
Data Analytics Melalui Implementasi Tools Data Analytics Tahun 2024 No. 611/SUBDIT
DS/0324 dan No. K.TEL.114/HK.810/DR3-10000000/2024 tanggal 18 Maret 2024;
23
Page 48
c. Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Besmart Global Indonesia tentang
Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Digital Workplace Tahun 2023 No. 3316/SUBDIT
DS/0923 dan No. BSM/001/PKS/C45/XII/2023 tanggal 22 September 2023; dan
d. Perjanjian antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Infosys Solusi Terpadu tentang
Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Superapps & Integrasi PT Pos Indonesia (Persero)
No. PKS273/DIR-3/1123 dan No. 1136/IST/PKS-POS/2023 tanggal 29 November 2023.
3) Sisanya digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan termasuk beban operasional,
beban pemasaran, beban pengembangan usaha atas kegiatan jasa keuangan, kegiatan usaha
surat pos dan paket pos, dan/atau beban lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Terkait pengembangan usaha di bidang jasa kegiatan keuangan, Perseroan mendukung berbagai
program strategis yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dukungan terhadap Pemerintah
Pusat mencakup penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan
sembako, serta bantuan tunai lainnya. Sementara itu, kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
meliputi pembayaran gaji tembakau dan penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari
APBD. Selain itu, Perseroan juga mengakomodasi kebutuhan buffering funding untuk settlement
ke mitra biller, guna memastikan kelancaran operasional dan pelayanan keuangan yang optimal.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan
eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan mengikuti ketentuan
pasar modal yang berlaku di Indonesia salah satunya POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSI, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka untuk
sementara Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut dalam
instrument keuangan yang aman dan likuid sebagaimana diatur POJK No. 30/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah
dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga
puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan
dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah
Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
telah direalisasikan.
24
Page 49
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I‐E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep‐00015/BEI/01‐2021 tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan
di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSI atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing‐masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
1,215% dari nilai emisi Sukuk Ijarah yang meliputi :
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,7000%,
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,1500%,
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,1500%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0985%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sekitar 0,0110%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0650%, biaya jasa Notaris sekitar
0,0100%, dan biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,0125%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0725%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
Sukuk Ijarah sekitar 0,0125%, dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan efek sekitar 0,0600%;
• Biaya lain–lain sekitar 0,0440% termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK,
biaya pencatatan pada BEI, biaya–biaya untuk KSEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal,
biaya percetakan Prospektus Awal dan Prospektus, formulir, biaya iklan koran dan audit penjatahan.
25
Page 50
III. PERNYATAAN UTANG
Per tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp6.611.712.194.485 sesuai
dengan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang
ditandatangani oleh Bandana, S.E., Ak., CA., CPA., Asean CPA dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1655 yang dalam laporannya No. 01782/2.1133/AU.1/05/1655-1/1/XI/2024 tanggal 28 November
2024 dengan opini tanpa modifikasian, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Liabilitas jangka pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 2.651.545.767
Pihak ketiga 612.702.670.252
Utang pajak 74.041.284.960
Utang lain–lain
Pihak berelasi 15.323.065.319
Pihak ketiga 682.353.203.845
Pinjaman bank jangka pendek 3.273.924.169.000
Pinjaman bank jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun :
Pinjaman jangka menengah 324.255.208.333
Utang sewa pembiayaan 35.268.431.492
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.020.519.578.968
Liabilitas jangka panjang
Pinjaman jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun : -
Pinjaman jangka menengah -
Obligasi 496.325.000.001
Pinjaman bank -
Utang sewa pembiayaan 27.405.729.577
Utang jangka Panjang lainnya 63.840.475.767
Liabilitas imbalan kerja 1.003.621.410.172
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.519.192.615.517
Jumlah liabilitas 6.611.712.194.485
Berikut ini adalah rincian dari jumlah liabilitas Perseroan tanggal 30 Juni 2024:
1. Utang Usaha
Pada tanggal 30 Juni 204, Perseroan memiliki utang usaha sebesar Rp615.354.216.019, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Utang layanan keuangan weselpos
Weselpos remittance 3.874.021.407
Weselpos kemitraan dalam negeri 1.833.480.219
Subjumlah 5.707.501.626
Utang layanan keuangan Giropos
Giropos 138.439.021.844
Subjumlah 138.439.021.844
Utang Pospay
Kemitraan perbankan
Angsuran asuransi dan mitra lainnya 4.434.537.520
Tabungan E–Batara dan setoran BTN 3.773.784.132
Lainnya 109.783.542
Subjumlah 8.318.105.194
26
Page 51
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Kemitraan pembiayaan
Angsuran kredit Adira Finance 18.497.544.219
Angsuran kredit Mandiri Tunas Finance 6.074.491.593
Angsuran kredit pembiayaan lainnya 4.544.321.062
Angsuran Kredit FIF Finance 3.869.523.573
Angsuran kredit Mega Auto Finance 2.595.653.728
Angsuran kredit Mandiri Utama Finance 4.005.714.580
Subjumlah 39.587.248.755
Kemitraan Biller
Setoran telekomunikasi dan selular 185.580.069
Subjumlah 185.580.069
Jumlah utang pospay 48.090.934.018
Utang Ritel dan properti
Konsinyasi lainnya (sampul, percetakan, jasa properti) 1.446.761.849
Benda meterai 1.106.700.000
Subjumlah 2.553.461.849
Utang layanan pos internasional
Terminal dues 109.726.862.626
Embalance EMS 28.577.343.105
Inward land rate 18.572.545.104
IACD/ service interior 918.787.792
E-parcel 1.100.896.684
Layanan pos domestik 25.242.487
Subjumlah 158.921.677.798
Utang usaha biaya 261.606.878.814
Utang angsuran kredit 34.740.070
Subjumlah 261.641.618.884
Jumlah utang usaha 615.354.216.019
Klasifikasi utang usaha per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Pihak berelasi 2.651.545.767
Pihak ketiga 612.702.670.252
Jumlah utang usaha 615.354.216.019
Utang layanan jasa keuangan giropos merupakan saldo mengendap dari outstanding dana virtual
account pelanggan. Account pelanggan tersebut dipotong dengan biaya pemeliharaan rekening untuk
rekening yang bersifat umum, tetapi untuk rekening yang bersifat khusus seperti rekening yang digunakan
untuk penyaluran dana pemerintah ataupun swasta tidak dipotong dengan biaya pemeliharaan seperti
penyaluran dana bantuan sosial tunai dan pembayaran gaji pensiun.
Kenaikan utang usaha ritel dan properti pada 30 Juni 2024 dikarenakan hutang yang ditimbul dari
penjualan benda konsinyasi yang belum disetorkan pada akhir periode. Terkait juga pelaksanaan jasa
perbaikan yang bukan merupakan perbaikan yang sifatnya terkapitalisasikan.
2. Utang Pajak
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki utang pajak sebesar Rp74.041.284.960, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Perseroan
Pajak pertambahan nilai 35.364.196.761
PPN WAPU 5.535.201.191
27
Page 52
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Pajak penghasilan
Pasal 21 24.240.565.592
Pasal 22 43.416.824
Pasal 23 3.174.949.897
Pasal 4 (2) 405.097.510
Pajak Lainnya 174.451.076
Entitas Anak
Pajak pertambahan nilai 806.529.389
Pajak penghasilan
Pasal 21 1.109.928.473
Pasal 23 1.448.744.269
Pasal 29 1.057.179.900
Pasal 4 (2) 664.296.490
Pajak Lainnya 16.727.588
Jumlah 74.041.284.960
3. Utang Lain–lain
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki utang lain–lain sebesar Rp697.676.269.164, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Utang lain–lain
Utang kepegawaian 54.105.150.837
Pendapatan diterima dimuka pemanfaatan aset 72.190.886.495
Utang atas penyelesaian investasi 53.927.653.011
Utang uang jaminan 6.269.460.253
Deposit layanan payment point 2.337.991.466
Deposit agen 30.947.278.713
Deposit atas penyelenggaraan layanan surat dan paket:
Luar Negeri 10.387.537.924
Deposit atas jaminan sewa properti 398.567.106
Jaminan penyelenggaraan layanan wesel langganan 200.000.000
Jaminan percetakan perangko prisma prisma 74.000.000
Subjumlah 230.838.525.805
Utang lancar lainnya 38.594.526.724
Provisi jangka pendek
Jasa produksi 122.607.808.803
Tantiem 38.418.651.963
Subjumlah 161.026.460.766
Biaya yang masih harus dibayar
Angkutan pos 77.356.039.330
Sewa 46.489.185.355
Administrasi 69.918.906.839
Honorarium petugas agen pos 24.818.705.592
Beban bunga pinjaman 7.483.451.389
Konstruksi 5.136.266.897
Pengerjaan kiriman pos luar negeri 14.970.133.642
Fee konsultan 238.916.000
Biaya tenaga kontrak karya lembur 5.730.513.602
Pajak final 8.340.438.134
Keamanan 51.139.800
Pemeliharaan 4.731.851.713
Pengembangan properti 163.233.951
Tunjangan karyawan lainnya 217.159.504
28
Page 53
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Pengembangan & perencanaan SDM 673.383.554
Bagi hasil - pihak ketiga 331.506.753
Jasmani dan rohani 565.923.815
Subjumlah 267.216.755.870
Jumlah utang lain-lain 697.676.269.164
Klasifikasi utang lain-lain per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Pihak berelasi 15.323.065.319
Pihak ketiga 682.353.203.845
Jumlah utang lain-lain 697.676.269.164
Utang kepegawaian merupakan utang gaji dan manfaat karyawan yang sampai dengan periode
pelaporan laporan keuangan belum dibayarkan kepada pegawai. Utang kepegawaian terdiri dari uang
kontrak rumah pegawai dan uang cuti.
Utang uang jaminan adalah penerimaan kas atau bank yang diterima dari pihak ketiga (mitra) sebagai
utang uang jaminan di awal kerjasama dengan Grup. Tujuan uang jaminan ini adalah untuk menghindari
kerugian yang mungkin dialami oleh Grup dalam pelaksanaan pekerjaan.
Biaya yang masih harus dibayar merupakan beban akrual Grup dimana manfaat atas penggunaan beban
tersebut telah diterima Grup pada masa periode pelaporan. Beban akrual angkutan pos merupakan
beban akrual atas angkutan pengiriman barang kiriman pos baik itu menggunakan moda angkutan
darat dan udara yang mana proses penagihan invoice dilakukan kurang lebih 2–3 bulan dari tanggal
transaksi.
Kenaikan akrual atas angkutan pos dan sewa kendaraan merupakan biaya akrual dari proyek pengiriman
bantuan cadangan beras pemerintah yang merupakan kerjasama Grup dengan Perum Bulog. Angka
tersebut merupakan cadangan atas 3 tahap pekerjaan proyek pengiriman.
Kenaikan akrual atas honorarium petugas agen pos dan pengerjaan kiriman pos luar negeri dikarena
terdapat kenaikan jumlah proyek jasa keuangan pada tahun 2024.
4. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki pinjaman bank jangka pendek sebesar
Rp3.273.924.169.000, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Pihak berelasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 503.924.169.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 285.000.000.000
Subjumlah 788.924.169.000
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 870.000.000.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 750.000.000.000
PT Bank Panin Dubai Syariah 400.000.000.000
PT Bank Sinarmas 115.000.000.000
PT Bank KB Bukopin Tbk 150.000.000.000
PT Bank KBK IBK Indonesia 200.000.000.000
Jumlah 3.273.924.169.000
29
Page 54
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perjanjian Kredit : Persetujuan Kredit No. 62 tanggal 15 Maret 2023
Plafon : Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah)
Jangka waktu : 17 Maret 2023 sampai dengan 16 Maret 2024
Tujuan : Tambahan modal kerja usaha jasa logistik, pengiriman, dan jasa keuangan.
Tingkat bunga : 9,75% per tahun
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafond
Jaminan : Tanpa Jaminan
Perjanjian Kredit : Adendum 14(09) (Empat belas) tanggal 14 Maret 2024
Plafon : Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar rupiah)
Jangka waktu : 17 Maret 2024 sampai dengan 16 Maret 2025
Tujuan : Tambahan modal kerja usaha jasa logistik, pengiriman, dan jasa keuangan.
Tingkat bunga : 9,50% per tahun
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafond
Jaminan : Tanpa Jaminan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Fasilitas Kredit Modal Kerja I
: Perjanjian Kredit Modal Kerja I: No.CRO.KP/206/KMK/12 Akta Nomor 100.
Perjanjian Kredit
Adendum XI (kesebelas) tanggal 22 September 2023
Plafon : Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah)
Jangka waktu : 26 September 2023 sampai dengan 25 September 2024
Tujuan : Modal kerja untuk memenuhi kebutuhan dana transaksi harian
Tingkat bunga : 8,5% per tahun
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafond
Jaminan : Tanpa Jaminan
Fasilitas Kredit Modal Kerja II
: Perjanjian Kredit Modal Kerja II No.CRO.KP/444/KMK/21 Akta Nomor 101.
Perjanjian Kredit
Adendum II (kedua) tanggal 22 September 2023
Plafon : Rp 150.000.000.000 (Seratus lima puluh miliar rupiah)
Jangka waktu : 25 September 2023 sampai dengan 25 September 2024
: Bridging loan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional layanan pos
Tujuan
universal
Tingkat bunga : 8,5% per tahun
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafond
Jaminan : Tanpa Jaminan
: Perjanjian Kredit Fasilitas Non Cash Loan No. WCO.KP/1535/NCL/2023,
Perjanjian Kredit
Akta No. 102 tanggal 22 September 2023
Plafon : Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
Jangka waktu : 25 September 2023 sampai dengan 25 September 2024
: Bank Garansi untuk keperluan tender dan retensi atau pemeliharaan proyek
Tujuan kerja sama dengan Pemerintah dan pengiriman surat atau paket atau logistik
Perusahaan.
Tingkat bunga : 8,5% per tahun
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafond
Jaminan : Tanpa Jaminan
PT Bank Central Asia Tbk
Perjanjian Kredit : Persetujuan Kredit No. 1 tanggal 2 Oktober 2023
: Time loan revolving dengan limit Rp1.400.000.000.000 (satu triliun empat
Fasilitas Kredit
ratus miliar rupiah)
Fasilitas kredit lokal dengan limit Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
30
Page 55
Jangka waktu : 29 Oktober 2023 sampai dengan 29 Oktober 2024
: Modal kerja operasional perusahaan khususnya pembayaran kepada pihak
Tujuan
ketiga
Tingkat bunga : 8,60% per tahun
Jaminan : Tanpa Jaminan
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Perjanjian Kredit : Persetujuan Kredit No. 3 tanggal 22 Februari 2024
Fasilitas Kredit : Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah)
Jangka waktu : 22 Februari 2024 sampai dengan 21 Februari 2025
Tujuan : Modal Kerja Operasional perusahaan khususnya pembayaran kepada pihak
ketiga
Tingkat bunga : 8,50% per tahun
Biaya Administrasi : 0,25% per tahun dari besarnya plafond
Jaminan : Tanpa Jaminan
Perjanjian Kredit : Persetujuan Kredit No. 07 tanggal 23 Juni 2023
Fasilitas Kredit : Demand loan dengan limit Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah)
Jangka waktu : 23 Juni 2023 sampai dengan 23 Juni 2024
Tujuan : Modal Kerja Operasional perusahaan, khususnya pembayaran kepada pihak
ketiga.
Tingkat bunga : 8,25% per tahun
Biaya Administrasi : 0,1% per tahun dari besarnya plafond
Jaminan : Tanpa Jaminan
PT Bank Panin Dubai Syariah
Perjanjian Kredit : Addendum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 05. tanggal 04 Mei 2023.
Addendum Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 32 tanggal 29 September
2023 tentang perubahan fasilitas.
Fasilitas kredit : Musyarakah Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dengan limit
Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah)
Jangka waktu : 29 Juni 2023 sampai dengan 29 Juni 2024
Tujuan : Modal kerja usaha penyaluran bantuan pemerintah
Tingkat bunga : 8,35% per tahun
Biaya administrasi : 0,25% per tahun dari besarnya plafond
Sifat Jaminan : Tanpa Jaminan
PT Bank Sinarmas Tbk
Perjanjian Kredit : Persetujuan Kredit No. 19 tanggal 30 Agustus 2021 Adendum 2 (Kedua)
tanggal 29 Agustus 2023
Fasilitas kredit : Demand Load (Revolving – Uncommited) dengan limit Rp350.000.000.000
(tiga ratus lima puluh miliar rupiah)
Jangka waktu : 30 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2024
Tujuan : Modal kerja operasional perusahaan khususnya pembayaran kepada pihak
ketiga
Tingkat bunga : 9,50% per tahun
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafond
Jaminan : Tanpa Jaminan
PT Bank KB Bukopin Tbk
Perjanjian Kredit : Persetujuan Kredit No. LIII/125/KB BUKI/ADDPK- REG/XII/2023 tanggal
20 Desember 2023
Fasilitas kredit : Rp200.000.000.000 (Dua ratus miliar rupiah)
Jangka waktu : 7 Desember 2023 sampai dengan 7 Desember 2024
31
Page 56
Tujuan : Modal kerja operasional perusahaan khususnya pembayaran kepada pihak
ketiga
Tingkat bunga : 8,95% per tahun
Provisi : 0,10% per tahun dari besarnya plafond
Jaminan : Tanpa Jaminan
IBK Bank Indonesia
Perjanjian Kredit : Persetujuan Kredit No. 049/CORP-OL/06/2024 tanggal 19 Juni 2024
Fasilitas kredit : Rp200.000.000.000 (Dua ratus miliar rupiah)
Jangka waktu : 27 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2025
Tujuan : Modal kerja operasional perusahaan dibidang jasa logistik, pengiriman dan
jasa keuangan serta kebutuhan dana transaksi harian
Tingkat bunga : 8,5% per tahun
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafond
Jaminan : Tanpa Jaminan
5. Pinjaman Bank Jangka Panjang
a. Utang Pembiayaan konsumen
30 Juni
Keterangan
2024
Utang pinjaman aset sewa guna
Pinjaman 62.674.161.069
Dikurangi jatuh tempo dalam satu tahun (35.268.431.492)
Jumlah 27.405.729.577
b. Utang Medium Term Notes
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Nilai Nominal
Obligasi I Seri A 100.000.000.000
Obligasi I Seri B 400.000.000.000
MTN Posindo 03 Tahap 1 325.000.000.000
Dikurangi biaya emisi belum diamortisasi (4.419.791.666)
MTN dan Obligasi - Bersih 820.580.208.334
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (324.255.208.333)
Jangka Panjang 496.325.000.001
Utang MTN merupakan surat hutang berjangka menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh
PT Pos Indonesia (Persero) guna mendukung penyediaan dana untuk penggantian kewajiban yang ada
(kredit perbankan / KMK) dengan kewajiban hutang lain (refinancing). Dalam melakukan penerbitan
ini Grup telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris berdasarkan surat No. 356/Dekom/1218
tanggal 18 Desember 2018 dan No. 278/Dekom/0821 tanggal 16 Agustus 2021.
Medium Term Notes diterbitkan secara bertahap terdiri dari beberapa seri dengan nilai pokok sebanyak
– banyaknya sebesar Rp 1.000.000.000.000 yang diterbitkan secara berseri.
Medium Term Notes POSINDO – 3 PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2021 telah disahkan oleh Notaris
Fathiah Helmi SH No. 27 tanggal 29 Desember 2021, bahwa PT Pos Indonesia (Persero) menerbitkan
Medium Term Notes dengan jumlah sebesar Rp 325.000.000.000 dengan tenor 3 tahun dan jatuh tempo
30 Desember 2024 digunakan untuk modal kerja kegiatan usaha Grup dengan bunga 10,5% pertahun
dibayar triwulanan.
Berdasarkan perjanjian MTN, Perseroan memiliki kewajiban untuk memastikan dan menjaga rasio
keuangan sebagai berikut:
1. Rasio Lancar Minimal 1x
2. Rasio Hutang ke Ekuitas Maksimal 2,6x
32
Page 57
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memenuhi semua persyaratan covenant yang ditentukan
dalam perjanjian.
Grup telah menunjuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”). Untuk bertindak
sebagai Agen Pembayaran.
Grup telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. untuk mewakili hak–hak dan kepentingan
pemegang MTN selaku Agen Pemantau dan Agen Jaminan.
Obligasi
Perseroan telah menerbitkan Obligasi pada tahun 2022 untuk mendukung ketersediaan dana dan
operasional Perseroan. Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dalam surat
No. S-596/MBU/09/2022 perihal persetujuan Rencana Penerbitan Obligasi dan/atau Surat Berharga
Lainnya PT Pos Indonesia (Persero) pada tanggal 21 September 2022.
Obligasi I Pos Indonesia telah disahkan oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. No. 87 tanggal
13 Desember 2022 tentang Addendum III dan pernyataan kembali perjanjian emisi obligasi I Pos Indonesia
Tahun 2022 bahwa PT Pos Indonesia (Persero) menerbitkan Obligasi sebesar Rp 500.000.000.000
dengan ketentuan Obligasi Seri A sebesar Rp100.000.000.000 dengan tenor 3 tahun sejak tanggal
penerbitan yaitu 28 Desember 2022 dengan bunga 10,90%. Obligasi Seri B sebesar Rp400.000.000.000
dengan tenor selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan yaitu 28 Desember 2022 dengan bunga 11,75%.
Pada tanggal 30 Juni 2024, peringkat Obligasi Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang di A(idn) dan Peringkat Nasional Jangka Pendek F1(idn)
oleh PT Fitch Rating tanggal 15 Mei 2024.
Perseroan sudah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai wali amanat.
Perseroan menunjuk PT Bahana Sekuritas dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai penjamin
pelaksana emisi Obligasi Perseroan.
Utang obligasi ini mensyaratkan Perseroan untuk mempertahankan rasio keuangan pada laporan
keuangan per tanggal 30 Juni 2024 audited sebagai berikut:
1. Rasio Lancar Minimal 1x
2. Rasio Hutang ke Ekuitas Maksimal 2,6x
Pada tanggal 30 juni 2024, Perseroan memenuhi semua persyaratan covenant yang ditentukan dalam
perjanjian.
6. Utang Jangka Panjang Lainnya
Utang jangka Panjang lainnya merupakan utang PKPU PT Pos Finansial ke kreditur lainnya. Dalam
pencatatan utang ini tidak terdapat jaminan atas perjanjian utang ini.
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
PT Comnet 63.173.844.812
PT Sugi Jaya 500.000.000
Lawyer Roosdiono 87.963.183
PT Transaksi Prima Digital 33.684.207
PT Banyumili Nuswantara Jaya 44.983.565
Jumlah 63.840.475.767
33
Page 58
7. Liabilitas Imbalan Kerja
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki liabilitas imbalan kerja sebesar Rp1.003.621.410.172,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Pesangon
Perseroan 1.000.083.989.513
Entitas Anak 3.537.420.659
Jumlah 1.003.621.410.172
Imbalan kerja untuk tahun berjalan dicerminkan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain dan laporan posisi keuangan dengan rincian liabilitas imbalan kerja per 30 Juni 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dijelaskan pada halaman selanjutnya.
Beban imbalan kerja yang diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban umum dan administrasi adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Biaya bunga 46.128.782.574
Biaya jasa kini 38.862.389.041
Harapan hasil investasi (9.266.500.927)
Jumlah 75.724.670.688
Beban imbalan kerja yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain adalah:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
(Keuntungan) kerugian aktuaria pada Kewajiban: (19.228.542.461)
Perubahan Asumsi Keuangan (213.819.749.814)
Penyesuaian Pengalaman
(Keuntungan) kerugian aktuaria pada Nilai Wajar Aktiva Program 104.651.432.152
Jumlah (128.396.860.123)
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini liabilitas imbalan kerja serta rekonsiliasi nilai kini liabilitas
imbalan pasti dan liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Nilai kini liabilitas imbalan pasti 1.108.026.779.403
Beban tahun berjalan 74.693.437.211
Pembayaran manfaat (51.519.649.547)
(Keuntungan)/Kerugian aktuaria (128.080.759.523)
Jumlah 1.003.119.807.544
Asumsi dasar yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
30 Juni
Keterangan
2024
Tingkat kenaikan gaji 5,50%
Tingkat bunga/diskonto 6,67%
Usia pensiun normal 56 tahun
Tingkat pengunduran diri 10%
Tingkat cacat 1%
Tingkat mortalita Indonesia 2019
34
Page 59
Dasar penetapan tingkat diskonto dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kelangsungan usaha Grup.
2. Pengembangan terhadap aset program pada Dana Pensiun Pos Indonesia diharapkan berada
di atas 10% sebagaimana tingkat bunga aktuaria yang dipergunakan pada Dana Pensiun Pos
Indonesia saat ini adalah 10%.
3. Informasi yang diperoleh dari PT Pos Indonesia (Persero) tentang imbal hasil investasi yang telah
dilakukan selama ini.
Liabilitas imbalan kerja PT Pos Finansial Indonesia
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 saldo liabilitas imbalan pasca kerja adalah
sebesar Rp944.069.123, Rp944.069.123 dan Rp794.185.226.
Liabilitas imbalan kerja PT Pos Properti Indonesia
Pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 saldo liabilitas imbalan pasca kerja adalah
sebesar Rp1.256.159.338 dan Rp849.734.811.
Liabilitas imbalan kerja PT Pos Logistik Indonesia
Pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 saldo liabilitas imbalan pasca kerja adalah sebesar
Rp1.337.192.198 dan Rp1.242.013.597 dan Rp1.376.453.406.
Analisis sensitivitas
Sensitivitas dari nilai kini liabilitas imbalan pasca kerja per 30 Juni 2024 terhadap perubahan asumsi
aktuaria adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Perubahan asumsi Nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja
Tingkat diskonto Kenaikan/Increase 1% 2.603.117.640
Penurunan/decrease 1% 3.121.280.892
Tingkat kenaikan gaji Kenaikan/Increase 1% 3.115.750.928
Penurunan/decrease 1% 2.603.332.467
8. Komitmen Dan Kontinjensi
Grup memiliki potensi kerugian yang cukup signifikan disebabkan oleh praktik kecurangan pegawai.
Sampai saat ini beberapa kasus masih dalam tahap pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan oleh pihak penyidik yang telah memberikan estimasi kerugian sekurang kurangnya sebesar
Rp16.454.665.651 pada tanggal 30 Juni 2024.
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Perseroan
Regional Medan 3.499.906.824
Regional Jakarta 665.105.633
Regional Bandung 4.384.152.474
Regional Semarang 259.908.136
Regional Surabaya 538.535.332
Regional Makassar 6.488.678.287
Regional HO 618.378.965
Jumlah 16.454.665.651
Grup telah membuat kesepakatan yang masih berlaku di masa depan dengan beberapa pihak yaitu:
1. PT Citilink, PT Lion, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan jasa angkutan
pengiriman pos.
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk dalam mengelola kas dan setara kas Perseroan dan Entitas Anak.
35
Page 60
3. Pemerintah, bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam Kegiatan penyaluran dana layanan
jasa keuangan.
4. PT Asuransi Tri Pakarta dalam rangka penyediaan jasa asuransi gedung dan barang inventaris
serta asuransi kas.
5. PT Artajasa dalam rangka kebutuhan sattlement biller atas transaksi payment point.
6. PT Dapensi Dwikarya dalam rangka pengadaan persewaan kendaraan untuk digunakan dalam
operasional Perseroan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM PROSPEKTUS. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA PROSPEKTUS, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 DAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN
IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI
ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH
TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DIATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH.
36
Page 61
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (diaudit); (ii) laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01782/2.1133/AU.1/05/1655-1/1/XI/2024
tanggal 28 November 2024 yang ditandatangani oleh Bandana, S.E., Ak., CA., CPA., Asean CPA
dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1655.
A. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 2.913.672.504.983 2.653.918.421.743 2.301.803.310.923
Piutang usaha
Pihak berelasi 176.505.857.707 165.283.626.800 37.668.053.570
Pihak ketiga 388.367.815.488 220.118.770.327 285.416.593.008
Persedian 38.587.190.191 43.640.166.880 49.902.354.344
Pendapatan yang masih harus diterima 1.316.134.182.085 930.909.600.985 253.959.319.110
Pajak dibayar muka 16.959.945.737 592.283.336 1.467.275.200
Aset lancar lainnya:
Piutang layanan jasa keuangan 1.414.321.034.975 880.739.688.637 407.714.729.112
Lainnya 487.346.203.188 477.506.326.678 285.355.865.077
Jumlah Aset Lancar 6.751.894.734.354 5.372.708.885.386 3.623.287.500.344
Aset Tidak Lancar
Investasi asosiasi 60.000.000 - -
Taksiran tagihan pajak penghasilan 55.008.613.469 52.552.484.634 42.190.455.674
Aset tetap - bersih 1.091.434.384.510 1.035.327.898.488 910.175.874.031
Properti Investasi 6.586.760.726.000 6.586.760.726.000 6.033.841.106.700
Aset tak berwujud - bersih 128.629.473.159 111.965.551.053 60.519.724.998
Aset pajak tangguhan 346.644.564.423 388.117.276.057 373.064.909.800
Aset tidak lancar lainnya 134.773.319.672 111.406.425.490 95.235.284.322
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.343.311.081.233 8.286.130.361.722 7.515.027.355.525
JUMLAH ASET 15.095.205.815.587 13.658.839.247.108 11.138.314.855.869
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 2.651.545.767 3.853.866.404 5.204.192.609
Pihak ketiga 612.702.670.252 470.501.050.278 475.776.644.596
Utang pajak 74.041.284.960 60.569.447.017 35.841.316.974
Utang lain - lain
Pihak berelasi 15.323.065.319 11.653.599.607 2.421.149.552
Pihak ketiga 682.353.203.845 742.174.761.201 743.406.700.515
Pinjaman bank jangka pendek 3.273.924.169.000 2.285.604.000.000 770.000.000.000
Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Pinjaman jangka menengah 324.255.208.333 323.361.458.333 34.000.000.000
Utang sewa pembiayaan 35.268.431.492 7.734.098.789 38.048.921.961
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 5.020.519.578.968 3.905.452.281.629 2.104.698.926.207
37
Page 62
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pinjaman jangka menengah - - 321.573.958.333
Obligasi 496.325.000.001 495.100.000.000 492.650.000.000
Pinjaman bank - - 53.500.000.000
Utang sewa pembiayaan 27.405.729.577 15.194.867.976 6.431.123.909
Utang Jangka Panjang Lainnya 63.840.475.767 - -
Liabilitas imbalan kerja 1.003.621.410.172 1.108.026.778.901 1.209.887.794.624
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.591.192.615.517 1.618.321.646.877 2.084.042.876.866
Jumlah Liabilitas 6.611.712.194.485 5.523.773.928.506 4.188.741.803.073
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal Saham Nilai nominal Rp 1.000.000 Per
lembar saham
Modal dasar 1.500.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan di setor penuh sebesar
455.023.000.000 455.023.000.000 455.023.000.000
455.023 lembar saham
Tambahan Modal Setor 2.344.427.566 2.344.427.566 2.344.427.566
Saldo Laba
Telah ditentukan penggunaannya 4.019.944.671.201 3.264.314.544.470 2.613.945.107.772
Belum ditentukan penggunaannya 248.511.758.077 755.630.126.731 650.369.436.698
Komponen ekuitas lainnya 3.802.683.909.556 3.702.780.917.128 3.245.449.288.786
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
8.528.507.766.400 8.180.093.015.895 6.967.131.260.822
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Non Pengendali (45.014.145.298) (45.027.697.293) (17.558.208.026)
Jumlah Ekuitas 8.483.493.621.102 8.135.065.318.602 6.949.573.052.796
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 15.095.205.815.587 13.658.839.247.108 11.138.314.855.869
B. Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 2.743.538.422.339 2.416.834.830.527 5.479.121.136.675 4.618.390.887.600
Beban Pokok Layanan (1.916.538.787.015) (1.678.280.094.950) (3.879.740.711.952) (3.254.253.831.929)
Laba Kotor 826.999.635.324 738.554.735.577 1.599.380.424.723 1.364.137.055.671
Beban Usaha
Beban pemasaran (29.511.202.473) (24.855.013.622) (70.260.445.072) (67.963.433.466)
Beban umum dan administrasi (389.770.487.781) (403.111.679.670) (911.643.322.302) (906.981.911.771)
Pendapatan lainnya 243.864.385.323 342.747.000.261 628.728.086.809 726.576.499.457
Beban lainnya (208.257.952.464) (178.540.538.850) (326.225.776.820) (342.372.413.111)
Laba Usaha 443.324.377.929 474.794.503.696 919.978.967.338 773.395.796.780
Pendapatan keuangan 14.296.175.866 11.447.419.973 43.561.402.355 58.838.224.728
Beban keuangan (193.918.808.115) (118.116.194.189) (261.648.866.909) (213.515.632.458)
Laba sebelum pajak 263.701.745.680 368.125.729.480 701.891.502.784 618.718.389.050
Beban pajak:
Pajak kini (1.881.491.069) (670.514.900) (1.395.271.987) (190.035.340)
Pajak tangguhan (13.294.944.539) 1.761.891.136 27.718.412.803 18.517.958.999
Jumlah manfaat pajak (15.176.435.608) 1.091.376.236 26.323.140.816 18.327.923.659
Laba Tahun Berjalan 248.525.310.072 369.217.105.716 728.214.643.600 637.046.312.709
38
Page 63
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Imbalan Pasca Kerja 128.080.759.523 52.400.865.048 57.572.938.850 (347.507.445.240)
Revaluasi aset - 202.309.636.775 412.370.729.903 990.107.642.097
Entitas (28.177.767.095) (11.528.190.311) (12.666.046.547) 76.451.637.953
Jumlah laba komprehensif 99.902.992.428 243.182.311.512 457.277.622.206 719.051.834.810
Jumlah penghasilan
komprehensif lain 348.428.302.500 612.399.417.228 1.185.492.265.806 1.356.098.147.519
komprehensif tahun berjalan
Jumlah Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas 248.511.758.077 371.685.408.122 748.699.105.099 650.369.436.698
Kepentingan Non-Pengendali 13.551.995 (2.468.302.458) (20.484.461.499) (13.323.123.989)
Jumlah 248.525.310.072 369.217.105.664 728.214.643.600 637.046.312.709
Jumlah laba komprehensif dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas 348.428.302.500 614.867.719.634 1.205.988.688.940 1.369.421.271.508
Kepentingan Non-Pengendali - (2.468.302.458) (20.496.423.134) 13.323.123.989)
Jumlah 348.428.302.500 612.399.417.176 1.185.492.265.806 1.356.098.147.519
Laba per saham dasar 546.152,08 816.850 1.645.409 637.046
C. Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah aset 10,52 22,63 15,07
Jumlah liabilitas 19,70 31,87 2,54
Jumlah ekuitas 4,28 17,06 24,24
Pendapatan 13,52 18,64 3,25
Beban pokok layanan 14,20 19,22 0,29
Laba usaha (6,63) 9,34 10,63
EBITDA (1,98) 13,44 12,00
Laba tahun berjalan (32,69) 3,29 8,02
Laba penghasilan komprehensif tahun berjalan (43,10) (12,58) 43,20
Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Kotor 30,14 29,19 29,54
Marjin Laba Usaha 16,16 16,79 16,75
Marjin Laba Bersih 9,06 13,29 13,79
Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE 2,93* 8,95 9,17
Rasio Laba terhadap Aset / ROA 1,65* 5,33 5,72
Rasio Keuangan (x)
Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER 0,78 0,68 0,60
Rasio Utang terhadap Aset/ DAR 0,44 0,40 0,38
Interest coverage ratio 2,92* 5,33 5,24
Debt-Service Coverage Ratio 1,54* 1,74 3,43
Current Ratio 1,34 1,38 1,72
*Dihitung dengan menggunakan perhitungan akun untuk periode 6 (enam) bulan
39
Page 64
D. Rasio Keuangan Di Perjanjian Kredit Serta Pemenuhannya
30 Juni
Keterangan Persyaratan Keuangan
2024
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,34
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 2,2x 0,78**
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) Minimal 1x 1,34**
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,34
Debt Sercice Coverage Ratio (DSCR) Minimal dan atau sama 1x 1,54**
PT Bank Sinarmas Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,34
Debt Service overage Ratio (DSCR) Minimal 1x 1,17**
PT Bank Central Asia Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,34
Liabilities to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,78
PT Bank KB Bukopin Tbk
Current Ratio Minimal 1.1x 5,06
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Minimal 1,25x 1,70**
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Current Ratio Minimal 1x 1,34
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Minimal 1x 1,70**
Liabilities to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,78
PT Bank IBK Indonesia
Rasio Lancar Minimal 1x 1,34
Rasio Hutang ke Ekuitas Maksimal 3x 0,78
Rasio Debt Service Coverage Ratio Minimal 1x 1,70**
**Dihitung dengan menggunakan perhitungan yang disetahunkan
40
Page 65
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta
catatan atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni
2024 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni
2023 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (diaudit); (ii) laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, dalam laporannya No. 01782/2.1133/AU.1/05/1655-1/1/XI/2024 tanggal 28 November
2024 yang ditandatangani oleh Bandana, S.E., Ak., CA., CPA., Asean CPA dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1655.
A. Umum
PT Pos Indonesia (Persero) (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Bandung, didirikan dengan nama
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan
Perseroan (Persero) “PT Pos Indonesia” No. 117 tanggal 20 Juni 1995, yang dibuat di hadapan Achmad
Abid, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2–8128.HT.01.01.
Th.95 tanggal 29 Juni 1995, serta telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di
bawah No. 859 tanggal 13 Juli 1995 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 7039, Berita Negara
Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 1995.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia disingkat
PT Pos Indonesia (Persero) No. 6 tanggal 16 November 2022 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0083820.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 18 November 2022 dan telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum di bawah No. AHU-AH.01.03-0315242
tanggal 16 November 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0232426.
AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 18 November 2022 (“Akta No. 6/2022”), yang mengubah ketentuan pasal
Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan Pasal 11 ayat (10) anggaran dasar Perseroan.
Visi Perusahaan
Menjadi postal operator, penyedia jasa kurir, logistik dan keuangan paling kompetitif
Misi Perusahaan
Bertindak efektif untuk mencapai performance terbaik
Untuk mewujudkan visi dan misi, persyaratan utama yang perlu dilakukan adalah:
• Memberikan produk yang relevan sesuai dengan kebutuhan pasar;
• Memberikan jasa layanan yang prima;
• Menjalankan proses bisnis secara efisien;
• Membangun solusi yang berbasis teknologi digital yang prima dan human capital yang handal;
• Memperkuat sistem pengendalian internal, governance, dan manajemen risiko untuk mencapai
tingkat kematangan yang memadai untuk mengamankan pencapaian tujuan Perusahaan.
41
Page 66
Nilai Budaya Perseroan
“AKHLAK”
Amanah: Memegang teguh kepercayaan yang diberikan
• Bertanggung jawab atas tugas, keputusan dan tindakan yang dilakukan
• Berpetang teguh kepada nilai moral dan etika Kompeten Profesional, fokus pelanggan, pelayanan
memuaskan, unggul excellence, SMART
• Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
• Membantu orang lain belajar
• Menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik
Kompeten: Terus belajar mengembangkan kapabilitas
• Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
• Membantu orang lain belajar
• Menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis: Saling peduli dan menghargai perbedaan
• Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
• Suka menolong orang lain
• Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal: Berdedikasi & mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
• Rela berkorban untuk mencapai tujuan yang lebih besar
• Patuh kepada pimpinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan etika
Adaptif: Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan ataupun menghadapi perubahan
• Cepat menyesuaikan diri untuk menjadi lebih baik
• Terus menerus melakukan perbaikan mengikuti perkembangan teknologi
• Bertindak proaktif
Kolaboratif : membangun kerjasama yang sinergis
• Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
• Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
• Menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Faktor–Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Kegiatan Usaha Dan Keuangan Perseroan
• Proses tansformasi peruahaan yang masih terus dilakukunan dan disempurnakan.
• Pemulihan masa pandemi yang belum 100%,
• Penugasan Pemerintah dalam penyaluran sembako (BPS).
• Terhambatnya penyelesaian tagihan Perusahaan kepada Pemerintah.
• Kompetitor yang semakin menguat
B. Analisis Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 2.743.538.422.339 2.416.834.830.527 5.479.121.136.675 4.618.390.887.600
Beban pokok layanan (1.916.538.787.015) (1.678.280.094.950) (3.879.740.711.952) (3.254.253.831.929)
Laba Usaha 443.324.377.929 474.794.503.696 919.978.967.338 773.395.796.780
Laba Sebelum Pajak 263.701.745.680 368.125.729.480 701.891.502.784 618.718.389.050
Laba Tahun Berjalan 248.525.310.072 369.217.105.716 728.214.643.600 637.046.312.709
Jumlah Laba Komprehensif 99.902.992.428 243.182.311.512 457.277.622.206 719.051.834.810
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Lain Komprehensif Tahun Berjalan 348.428.302.500 612.399.417.228 1.185.492.265.806 1.356.098.147.519
42
Page 67
Pendapatan Usaha
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Logistik 1.254.798.068.360 791.781.779.570 2.176.037.721.479 491.798.145.319
Surat dan paket pos 823.014.733.505 941.067.445.008 1.893.872.657.386 1.802.362.111.366
Jasa keuangan 587.402.828.121 613.424.596.150 1.256.664.342.262 2.145.339.877.301
Properti 78.322.792.353 70.561.009.799 152.546.415.548 178.890.753.614
Jumlah 2.743.538.422.339 2.416.834.830.527 5.479.121.136.675 4.618.390.887.600
Periode 6 (enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Periode 6
(enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2023
Pendapatan Usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 adalah sebesar Rp2.743.538.422.339 di mana terjadi peningkatan sebesar Rp326.703.591.812
atau setara dengan 13,52% dibandingkan dengan Pendapatan Usaha Perseroan untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp2.416.834.830.527 Hal tersebut
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada pendapatan logistik sebesar 58,48% atau
Rp463.016.288.790.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp5.479.121.136.675 di mana terjadi penurunan sebesar Rp860.730.249.075 atau setara
dengan 18,64% dibandingkan dengan Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.618.390.887.600. Hal tersebut terutama disebabkan adanya
peningkatan pada pendapatan logistik sebesar 342,47% atau Rp1.684.239.576.160.
Beban Pokok Layanan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Logistik 635.552.874.654 374.157.861.689 1.335.772.630.029 437.539.587.422
Jasa Keuangan 515.469.107.060 465.251.111.403 1.050.441.914.990 1.056.306.409.374
Surat dan Paket Pos 735.760.391.367 813.048.331.105 1.461.104.668.850 1.686.822.609.731
Properti 29.756.413.933 25.822.790.753 32.421.498.083 73.585.225.402
Jumlah 1.916.538.787.015 1.678.280.094.950 3.879.740.711.952 3.254.253.831.929
Periode 6 (enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Periode 6
(enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2023
Beban pokok layanan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
adalah sebesar Rp1.916.538.787.015 di mana terjadi peningkatan sebesar Rp238.258.692.065 tau
setara dengan 14,20% dibandingkan dengan beban pokok layanan Perseroan untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp1.678.280.094.950. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh adanya peningkatan pada beban logistik sebesar 69,86% atau Rp261.395.012.965.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2022
Beban pokok layanan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp3.879.740.711.952 di mana terjadi peningkatan sebesar Rp625.486.880.023 atau setara
dengan 19,22% dibandingkan dengan beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.254.253.831.929. Hal tersebut terutama disebabkan oleh Hal
tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada beban logistik sebesar 205,29% atau
Rp898.233.042.607.
43
Page 68
Laba Usaha
Periode 6 (enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Periode 6
(enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2023
Laba usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah
sebesar Rp443.324.377.929 di mana terjadi penurunan sebesar Rp31.470.125.767 atau setara dengan
6,63% dibandingkan dengan laba usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp474.794.503.696. Hal tersebut terutama disebabkan oleh Penurunan
pendapatan lainnya karena tidak tidak adanya pengakuan pendapatan atas revaluasi aset di tahun
2024 serta adanya peningkatan biaya pemasaran sebesar 18,73% atau Rp4.656.188.851.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2022
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp919.978.967.338 di mana terjadi peningkatan sebesar Rp146.583.170.558 atau setara dengan
18,95% dibandingkan dengan laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp773.395.796.780. Hal tersebut terutama disebabkan oleh proyek yang
dikerjaan untuk periode 2023 lebih banyak jika proyek tahun 2022, dimana proyek 2023 didominasi atas
proyek logistik.
Laba Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Periode 6
(enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2023
Laba tahun berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 adalah sebesar Rp248.525.310.072 di mana terjadi penurunan sebesar Rp120.691.795.644 atau
setara dengan 32,69% dibandingkan dengan laba tahun berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp369.217.105.716. Hal ini karena tidak
adanya pengakuan revaluasi untuk periode tahun 2024, serta pada tahun 2024 dominasi proyek lebih
didominasi proyek logistik yang memiliki margin lebih sedikit jika dibandingkan proyek jasa keuangan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2022
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp728.214.643.600 di mana terjadi peningkatan sebesar Rp91.168.330.891 atau setara
dengan 14,31% dibandingkan dengan laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp637.046.312.709. Hal tersebut terutama disebabkan oleh jumlah
proyek yang dikerjakan tahun 2023 lebih banyak jika dibandingkan tahun 2022 serta adanya efisiensi
biaya yang telah dilakukan oleh Perseroan tahun tahun 2023.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode 6 (enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Periode 6
(enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2023
Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 adalah sebesar Rp99.902.992.428 di mana terjadi penurunan sebesar Rp143.279.319.084
atau setara dengan 58,92% dibandingkan dengan jumlah penghasilan komprehensif lain komprehensif
tahun berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp243.182.311.512. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penghasilan komprehensif
30 Juni 2024 Perseroan tidak menetapkan atau reklasifikasi aset tetap menjadi properti investasi, hal
ini karena fokus Perseroan adalah mengembangkan dan mengoptimalisasi aset properti investasi yang
telah ada.
44
Page 69
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp457.277.622.206 di mana terjadi penurunan sebesar Rp261.774.212.604 atau
setara dengan 36,41% dibandingkan dengan Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp719.051.834.810. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh dampak dari perhitungan aktuaria karena adanya perubahan kebijakan PSAK 24 –
imbalan pasca kerja tahun 2023.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain Komprehensif Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Periode 6
(enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2023
Jumlah penghasilan komprehensif lain komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp348.428.302.500 di mana terjadi
penurunan sebesar Rp263.971.114.728 atau setara dengan 43,10% dibandingkan dengan jumlah
penghasilan komprehensif lain komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp612.399.417.228. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan jumlah laba komprehensif sebesar 43,10% atau Rp263.971.114.728.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah penghasilan komprehensif lain komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.185.492.265.806 di mana terjadi penurunan
sebesar Rp170.605.881.713 atau setara dengan 12,58% dibandingkan dengan jumlah penghasilan
komprehensif lain komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp1.356.098.147.519. Hal tersebut terutama disebabkan oleh jumlah laba
komprehensif sebesar 36,41% atau Rp261.774.212.604.
2. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Aset
Aset lancar
Kas dan setara kas 2.913.672.504.983 2.653.918.421.743 2.301.803.310.923
Piutang usaha
Pihak berelasi 176.505.857.707 165.283.626.800 37.668.053.570
Pihak ketiga 388.367.815.488 220.118.770.327 285.416.593.008
Persediaan 38.587.190.191 43.640.166.880 49.902.354.344
Pendapatan yang masih harus diterima 1.316.134.182.085 930.909.600.985 253.959.319.110
Pajak dibayar dimuka 16.959.945.737 592.283.336 1.467.275.200
Aset lancar lainnya:
Piutang layanan jasa keuangan 1.414.321.034.975 880.739.688.637 407.714.729.112
Lainnya 487.346.203.188 477.506.326.678 285.355.865.077
Jumlah aset lancar 6.751.894.734.354 5.372.708.885.386 3.623.287.500.344
Aset tidak lancar
Investasi Asosiasi 60.000.000 - -
Taksiran tagihan pajak penghasilan 55.008.613.469 52.552.484.634 42.190.455.674
Aset tetap – bersih 1.091.434.384.510 1.035.327.898.488 910.175.874.031
Properti investasi 6.586.760.726.000 6.586.760.726.000 6.033.841.106.700
Aset tak berwujud – bersih 128.629.473.159 111.965.551.053 60.519.724.998
Aset pajak tangguhan 346.644.564.423 388.117.276.057 373.064.909.800
Aset tidak lancar lainnya 134.773.319.672 111.406.425.490 95.235.284.322
Jumlah aset tidak lancar 8.343.311.081.233 8.286.130.361.722 7.515.027.355.525
Jumlah aset 15.095.205.815.587 13.658.839.247.108 11.138.314.855.869
45
Page 70
Aset
Posisi Per Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp15.095.205.815.587 mengalami
peningkatan sebesar Rp1.436.366.568.479 atau setara dengan 10,52% dibandingkan total aset
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp13.658.839.247.108. Kenaikan aset Perseroan
karena adanya penilaian kembali atas property investasi serta kenaikan piutang usaha dan pendapatan
yang masih harus diterima karena ada pekerjaan proyek logistik dan jasa keuangan.
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2022
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp13.658.839.247.108,
mengalami peningkatan sebesar Rp2.520.524.391.239 atau setara dengan 22,63% dibandingkan total
aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp11.138.314.855.869. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan dari beberapa pos di aset lancar yaitu, pajak dibayar dimuka sebesar
266,56% atau setara Rp676.950.281.875 dan piutang jasa layanan keuangan sebesar 116,02% atau
setara Rp473.024.959.525. Selain aset lancar, terdapat kenaikan pada properti investasi sebesar 9,16%
atau setara Rp552.919.619.300 yang cukup berkontribusi pada kenaikan total aset.
Aset Lancar
Posisi Per Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp6.751.894.734.354 mengalami
peningkatan sebesar Rp1.379.185.848.968 atau setara dengan 25,67% dibandingkan aset lancar
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.372.708.885.386. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan pajak dibayar dimuka sebesar 41,38% atau setara Rp385.224.581.100 dan
kenaikan piutang layanan jasa keuangan sebesar 60,58% atau setara Rp533.581.346.338.
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2022
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.372.708.885.386
mengalami peningkatan sebesar Rp1.749.421.385.042 atau setara dengan 48,28% dibandingkan aset
lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.623.287.500.344. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan pajak dibayar dimuka sebesar 266,56% atau setara Rp676.950.281.875 dan
piutang jasa layanan keuangan sebesar 116,02% atau setara Rp473.024.959.525.
Aset Tidak Lancar
Posisi Per Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp8.343.311.081.233 mengalami
peningkatan sebesar Rp57.180.719.511 atau setara dengan 0,69% dibandingkan aset tidak lancar
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 8.286.130.361.722. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan aset tetap – bersih sebesar 5,42% atau setara Rp56.106.486.022 dan aset
tidak lancar lainnya sebesar 20,97% atau setara Rp23.366.894.182.
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2022
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.286.130.361.722
mengalami peningkatan sebesar Rp771.103.006.197 atau setara dengan 10,26% dibandingkan
aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.515.027.355.525. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pada properti investasi sebesar 9,16% atau setara
Rp552.919.619.300.
46
Page 71
Liabilitas
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Liabilitas jangka pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 2.651.545.767 3.853.866.404 5.204.192.609
Pihak ketiga 612.702.670.252 470.501.050.278 475.776.644.596
Utang pajak 74.041.284.960 60.569.447.017 35.841.316.974
Utang lain–lain
Pihak berelasi 15.323.065.319 11.653.599.607 2.421.149.552
Pihak ketiga 682.353.203.845 742.174.761.201 743.406.700.515
Pinjaman bank jangka pendek 3.273.924.169.000 2.285.604.000.000 770.000.000.000
Pinjaman bank jangka jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman jangka menengah 324.255.208.333 323.361.458.333 34.000.000.000
Utang sewa pembiayaan 35.268.431.492 7.734.098.789 38.048.921.961
Jumlah liabilitas jangka pendek 5.020.519.578.968 3.905.452.281.629 2.104.698.926.207
Liabilitas jangka panjang
Pinjaman jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman jangka menengah - - 321.573.958.333
Obligasi 496.325.000.001 495.100.000.000 492.650.000.000
Pinjaman bank - - 53.500.000.000
Utang sewa pembiayaan 27.405.729.577 15.194.867.976 6.431.123.909
Utang jangka panjang lainnya 63.840.475.767 - -
Liabilitas imbalan kerja 1.003.621.410.172 1.108.026.778.901 1.209.887.794.624
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.591.192.615.517 1.618.321.646.877 2.084.042.876.866
Jumlah liabilitas 6.611.712.194.485 5.523.773.928.506 4.188.741.803.073
Posisi Per Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp6.611.712.194.485 mengalami
peningkatan sebesar Rp1.087.938.265.979 atau setara dengan 19,70% dibandingkan total liabilitas
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.523.773.928.506. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan pinjaman bank jangka pendek sebesar 43,24% atau setara
Rp988.320.169.000. Selain itu, kenaikan utang usaha sebesar 29,72% atau setara Rp140.999.299.337
juga berkontribusi pada kenaikan liabilitas Perseroan.
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2022
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.523.773.928.506
mengalami peningkatan sebesar Rp1.335.032.125.433 atau setara dengan 31,87% dibandingkan
total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.188.741.803.073. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka pendek sebesar 196,83% atau setara
Rp1.515.604.000.000.
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi Per Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp5.020.519.578.968
mengalami peningkatan sebesar Rp1.115.067.297.339 atau setara dengan 28,55% dibandingkan
liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.905.452.281.629.
Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka pendek sebesar 43,24% atau
setara Rp988.320.169.000.
47
Page 72
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2022
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.905.452.281.629
mengalami peningkatan sebesar Rp1.800.753.355.422 atau setara dengan 85,56% dibandingkan
liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.104.698.926.207.
Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka pendek sebesar 196,83% atau
setara Rp1.515.604.000.000.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi Per Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp1.591.192.615.517
mengalami penurunan sebesar Rp27.129.031.360 atau setara dengan 1,68% dibandingkan liabilitas
jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 1.618.321.646.877. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas imbalan kerja sebesar 9,42% atau setara
Rp104.405.368.729. Selain adanya penurunan liabilitas imbalan kerja, terdapat adanya kenaikan utang
jangka panjang lainnya sebesar Rp63.840.475.767
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2022
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.618.321.646.877
mengalami penurunan sebesar Rp465.721.229.989 atau setara dengan 22,35% dibandingkan liabilitas
jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.084.042.876.866. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh telah dilunasinya pinjaman jangka menengah sebesar Rp321.573.958.333.
Ekuitas
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham – nilai nominal Rp 1.000.000 per
lembar saham
Modal dasar 1.500.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar
455.023.000.000 455.023.000.000 455.023.000.000
455.023 lembar saham
Saldo laba 2.344.427.566 2.344.427.566 2.344.427.566
Telah ditentukan penggunaannya 4.019.944.671.201 3.264.314.544.470 2.613.945.107.772
Belum ditentukan penggunaannya 248.511.758.077 755.630.126.731 650.369.436.698
Komponen ekuitas lainnya 3.802.683.909.556 3.702.780.917.128 3.245.449.288.786
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 8.528.507.766.400 8.180.093.015.895 6.967.131.260.822
Kepentingan non pengendali (45.014.145.298) (45.027.697.293) (17.558.208.026)
Jumlah ekuitas 8.483.493.621.102 8.135.065.318.602 6.949.573.052.796
Posisi Per Tanggal 30 Juni 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp8.483.493.621.102 mengalami
peningkatan sebesar Rp348.428.302.500 atau setara dengan 4,28% dibandingkan total ekuitas
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.135.065.318.602. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan saldo laba yang telah ditentukan penggunaannya sebesar 23,15% atau
setara Rp755.630.126.731.
48
Page 73
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2022
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.135.065.318.602
mengalami peningkatan sebesar Rp1.185.492.265.806 atau setara dengan 17,06% dibandingkan
total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp6.949.573.052.796. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba yang telah ditentukan penggunaannya sebesar 24,88%
atau setara Rp650.369.436.698 dan kenaikan komponen ekuitas lainnya sebesar 28,46% atau setara
Rp719.105.840.946.
C. Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Kas bersih yang diperoleh dari/ (862.425.293.862) (609.895.969.744) 67.667.312.972 328.400.935.260
(digunakan untuk) aktivitas operasi
Kas bersih yang diperoleh dari/ (62.979.517.186) (43.650.261.832) (223.888.489.079) (82.103.741.507)
(digunakan untuk) aktivitas investasi
Kas bersih yang diperoleh dari/ 1.185.158.894.288 273.902.631.737 508.336.286.927 145.496.052.475
(digunakan untuk) aktivitas pendanaan
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp862.425.293.862, mengalami peningkatan sebesar
Rp252.529.324.118 atau sekitar 41,41% dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp609.895.969.744 terutama disebabkan oleh meningkatnya pengeluaran pemasaran sebesar
Rp54.000.847.717 atau 217,26% dan pajak sebesar Rp1.671.278.352 atau 317,77%.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp67.667.312.972 mengalami penurunan sebesar Rp260.733.622.288 atau
sekitar 79,39% dibandingkan dengan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp328.400.935.260. Hal ini dikarenakan oleh adanya
penerimaan dana Obligasi pada tahun 2022 sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dan
belum adanya pelunasan piutang proyek logistik dan jasa keuangan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp62.979.517.186, mengalami peningkatan sebesar
Rp19.329.255.354 atau sekitar 44,28% dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp43.650.261.832 terutama disebabkan oleh adanya pencatian bank garansi sebesar Rp3.407.813.864.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp223.888.489.079 mengalami peningkatan sebesar Rp141.784.747.572 atau
sekitar 172,69% dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp82.103.741.507. Salah satu penyebab
peningkatannya adalah pencarian dan penempatan bank garansi sebesar Rp100.460.056.756 dan
Rp95.719.129.156.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp1.185.158.894.288, mengalami peningkatan sebesar
Rp911.256.262.551 atau sekitar 332,69% dibandingkan dengan kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp273.902.631.737 terutama disebabkan oleh adanya pencairan pinjaman bank jangka pendek yang
meningkat sebesar Rp4.181.503.552.285 atau 85,53%.
49
Page 74
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp508.336.286.927 mengalami peningkatan sebesar Rp362.840.234.452 atau
sekitar 249,38% dibandingkan dengan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp145.496.052.475. Hal ini disebabkan oleh
adanya pencairan pinjaman bank jangka pendek yang meningkat sebesar Rp4.145.700.000.000 atau
70,53% dan meningkatnya pembayaran pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp2.684.100.000.001
atau 45,92%.
Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, karakteristik dari kegiatan usaha Perseroan tidak bersiklus
sehingga Perseroan tidak memiliki karakteristik khusus dalam arus kasnya.
D. Tinjauan Operasi per Segmen Usaha
Pendapatan Usaha
Berikut ini adalah pendapatan usaha dari masing–masing segmen operasi Perseroan berdasarkan
bidang usaha yang diberikan.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Logistik 1.254.798.068.360 791.781.779.570 2.176.037.721.479 491.798.145.319
Surat dan paket pos 823.014.733.505 941.067.445.008 1.893.872.657.386 1.802.362.111.366
Jasa keuangan 587.402.828.121 613.424.596.150 1.256.664.342.262 2.145.339.877.301
Properti 78.322.792.353 70.561.009.799 152.546.415.548 178.890.753.614
Jumlah 2.743.538.422.339 2.416.834.830.527 5.479.121.136.675 4.618.390.887.600
Kontribusi Terhadap Pendapatan Usaha
(dalam Persentase)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Logistik 45,74% 32,76% 39,72% 10,65%
Surat dan paket pos 30,00% 38,94% 34,57% 39,03%
Jasa keuangan 21,41% 25,38% 22,94% 46,45%
Properti 2,85% 2,92% 2,78% 3,87%
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
E. Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Rasio Lancar (x) 1,34 1,38 1,72
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (x) 0,44 0,40 0,38
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 5,86 8,95 10,14
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 3,29 5,33 6,33
Likuiditas
Likuiditas menunjukan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek, yaitu rasio
lancar, yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka
pendek. Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, likuiditas Perseroan masing–masing
sebesar 1,34x, 1,38x, dan 1,72x.
50
Page 75
Perseroan memiliki sumber likuiditas internal yang berasal dari Pendapatan Usaha yang diterima
Perseroan. Sumber likuiditas eksternal berasal dari pinjaman bank dan penerbitan surat utang. Sumber
likuiditas eksternal yang material yang belum digunakan, antara lain fasilitas kredit investasi dari bank
yang belum seluruhnya ditarik oleh Perseroan, serta fasilitas kredit modal kerja yang tersedia.
Perseroan tidak memiliki perikatan, permintaan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan material terhadap likuiditas Perseroan.
Hingga saat ini, kebutuhan modal kerja Perseroan masih mencukupi. Dalam hal kebutuhan modal kerja
nantinya tidak mencukupi, maka Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit modal kerja yang telah
tersedia.
Solvabilitas
Solvabilitas menunjukan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas–liabilitasnya, yang dihitung
dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset. Pada tanggal 30 Juni 2024,
31 Desember 2023 dan 2022, rasio jumlah liabilitas/jumlah aset Perseroan masing–masing sebesar
0,44x, 0,40x dan 0,38x.
Imbal Hasil Ekuitas (ROE)
Imbal hasil ekuitas (ROE) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba usaha, yang
dihitung dengan cara membandingkan laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Pada tanggal 30 Juni
2024, 31 Desember 2023 dan 2022, rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan masing–masing sebesar
5,86%, 8,95% dan 10,14%
Imbal Hasil Aset (ROA)
Imbal hasil aset (ROA) menunjukan kemampuan aset produktif Perseroan dalam menghasilkan laba
usaha, yang dihitung dengan cara membandingkan laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Pada
tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan masing–
masing sebesar 3,29%, 5,33% dan 6,33%.
F. Segmen Operasi
Segmen operasi Perseroan dapat digambarkan sebagai berikut dengan pembagian per masing-masing
entitas dimana penjelasan operasional masing-masing entitas dapat dilihat pada informasi umum.
Berikut ini adalah informasi berdasarkan segmen operasi:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024
Keterangan PT Pos PT Pos PT Pos
Induk &
Perseroan Finansial Logistik Properti Elimination Konsolidasian
Anak
Indonesia Indonesia Indonesia
Pendapatan
Pendapatan surat dan
paket pos 823.540 - - - 823.540 - 823.540
Pendapatan jasa
keuangan dan ritel 580.721 11.289 - - 592.011 (33.610) 558.401
Pendapatan properti 8.093 - - 94.456 102.549 (24.226) 78.323
Pendapatan logistik 1.127.238 - 200.152 - 1.327.390 (73.117) 1.254.273
Pendapatan teknologi
informasi - 29.061 - - 29.061 (59) 29.002
Jumlah pendapatan 2.539.592 40.350 200.152 94.456 2.874.550 (131.012) 2.743.538
Pendapatan lainnya 248.047 284 71 72 248.474 (4.609) 243.865
Jumlah pendapatan
keuangan 19.392 6 173 2.309 21.880 (7.585) 14.295
Jumlah 2.807.031 40.640 200.396 96.837 3.144.904 (143.206) 3.001.698
51
Page 76
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024
Keterangan PT Pos PT Pos PT Pos
Induk &
Perseroan Finansial Logistik Properti Elimination Konsolidasian
Anak
Indonesia Indonesia Indonesia
Beban pegawai 1.245.194 4.922 34.738 31.716 1.316.570 - 1.316.570
Beban operasi 815.205 22.783 159.323 26.695 1.024.006 (134.848) 889.158
Beban administrasi 28.661 28 342 321 29.353 - 29.353
Beban umum 184.632 459 6.563 5.784 197.438 (140) 197.298
Beban penyusutan dan
amortisasi 60.829 12.412 9.044 5.484 87.768 (355) 87.413
Beban lainnya 12.035 - 212 12.131 24.378 - 24.378
Beban keuangan 193.309 - 781 14 194.104 (277) 193.827
Jumlah Beban 2.539.865 40.604 211.002 82.145 2.873.616 (135.621) 2.737.995
Laba Sebelum Pajak 267.166 36 (10.606) 14.691 271.287 (7.585) 263.702
Laba Sebelum Pajak
dibandingkan dengan
Pendapatan 9,52% 0,89% 5,29% 15,17% 8,63% - 8,79%
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2023
Keterangan PT Pos PT Pos PT Pos
Induk &
Perseroan Finansial Logistik Properti Eliminasi Konsolidasian
Anak
Indonesia Indonesia Indonesia
Pendapatan
Pendapatan surat dan
paket pos 941.138 - - - 941.138 - 941.138
Pendapatan jasa
keuangan dan ritel 591.767 11.934 - - 603.701 (3.002) 600.699
Pendapatan properti 15.696 - - 56.335 72.031 (1.498) 70.533
Pendapatan logistik 588.369 - 464.389 - 1.052.758 (261.049) 791.709
Pendapatan teknologi
informasi - 14.299 - - 14.299 (1.543) 12.756
Jumlah pendapatan 2.136.970 26.233 464.389 56.335 2.683.926 (267.092) 2.416.834
Pendapatan lainnya 342.325 2.181 2.771 4 357.280 (4.539) 342.741
Jumlah pendapatan
keuangan 26.267 5 172 1.844 28.288 (16.841) 11.447
Jumlah 2.505.561 28.419 467.332 58.182 3.059.495 (288.467) 2.771.023
Beban pegawai 1.105.535 - 17.646 8.058 1.131.239 - 1.131.239
Beban operasi 574.769 20.477 399.339 13.163 1.007.748 (265.564) 742.184
Beban administrasi 12.008 6.691 30.416 11.098 60.213 - 60.213
Beban umum 100.004 19 746 1.032 101.801 - 101.801
Beban penyusutan dan
amortisasi 53.798 11 11.007 6.103 70.919 (108) 70.811
Beban lainnya 169.966 27 2.310 6.236 178.539 - 178.541
Beban keuangan 116.799 51 5.660 16 122.526 (4.411) 118.117
Jumlah Beban 2.132.879 27.276 467.124 45.706 2.672.985 (270.083) 2.402.902
Laba Sebelum Pajak 372.682 1.143 208 12.476 386.509 (18.384) 368.125
Laba Sebelum Pajak
dibandingkan dengan
Pendapatan 14,87% 4,02% 0,04% 21,44% 12,63% - 13,28%
52
Page 77
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023
Keterangan PT Pos PT Pos PT Pos
Induk &
Perseroan Finansial Logistik Properti Eliminasi Konsolidasian
Anak
Indonesia Indonesia Indonesia
Pendapatan
Pendapatan surat dan
paket pos 1.893.873 - - - 1.893.874 - 1.893.874
Pendapatan jasa keuangan
dan ritel 1.238.252 23.325 - - 1.261.577 (5.042) 1.256.535
Pendapatan properti 42.605 - - 136.290 178.895 (26.348) 152.547
Pendapatan logistik 1.759.198 - 926.624 - 2.685.822 (509.785) 2.176.037
Pendapatan teknologi
informasi - 44.602 - - 44.602 (44.474) 128
Jumlah pendapatan 4.933.929 67.927 926.624 136.290 6.064.770 (585.649) 5.479.121
Pendapatan lainnya 640.809 2240 8.329 11 651.389 (22.660) 628.729
Jumlah pendapatan
keuangan 51.805 16 325 3280 55.426 (11.865) 43.561
Jumlah 5.626.544 70.183 935.278 139.580 6.771.585 (620.174) 6.151.411
Beban pegawai 2.446.126 8.284 71.325 33.094 2.558.829 - 2.558.829
Beban operasi 1.647.781 59.482 816.614 40.294 2.564.171 (591.526) 1.972.645
Beban administrasi 48.325 30 639 912 49.906 - 49.906
Beban umum 348.876 50.708 20.59 8680 428.854 (258) 428.596
Beban penyusutan dan
amortisasi 114.136 6.352 17.364 10.016 147.868 (7.481) 140.387
Beban lainnya 22.617 5.278 848 1.407 30150 - 30.150
Beban keuangan 253.714 844 5.923 11.428 271.909 (3.619) 268.090
Jumlah Beban 4.881.575 130.978 933.303 105.831 6.051.687 (603.084) 5.448.603
Laba Sebelum Pajak 744.969 (60.795) 1.975 33.750 719.896 (18.005) 701.891
Laba Sebelum Pajak
dibandingkan dengan
Pendapatan 13,24% (86,62%) 0,21% 2,42% 10,63% - 11,41%
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022
Keterangan PT Pos PT Pos PT Pos
Induk &
Perseroan Finansial Logistik Properti Eliminasi Konsolidasian
Anak
Indonesia Indonesia Indonesia
Pendapatan
Pendapatan surat dan
paket pos 1.802.363 - - - 1.802.363 - 1.802.363
Pendapatan jasa keuangan
dan ritel 2.110.744 28.082 - - 2.138.826 (3.719) 2.135.107
Pendapatan properti 73.726 - - 117.344 191.070 (12.337) 178733
Pendapatan logistik 98.613 - 468.475 - 567.089 (75.291) 491.797
Pendapatan teknologi
informasi - 10.390 - - 10390 - 10390
Jumlah pendapatan 4.085.446 38.472 468.475 117.344 4.709.737 (91.347) 4.618.390
Pendapatan lainnya 714.051 2.047 10.403 83 726.584 (3.328) 723.256
Jumlah pendapatan
keuangan 59.940 16 281 1.921 62.158 - 62.158
Jumlah 4.859.437 40.535 479.159 119.348 5.498.479 (94.675) 5.403.804
Beban pegawai 2.471.982 12.587 64.004 25.472 2.574.045 - 2.574.045
Beban operasi 1.044.471 32.591 389.305 43.987 1.510.354 (65.192) 1.445.162
Beban administrasi 41.938 40 797 481 43.256 - 43.256
Beban umum 287.961 24.195 9.480 6.287 327.923 - 327.923
Beban penyusutan dan
amortisasi 132.534 788 14.809 6.013 154.144 - 154.144
Beban lainnya 15.771 9 4.788 8.755 29.323 - 29.323
Beban keuangan 201.394 303 9.496 43 211.236 - 211.236
Jumlah Beban 4.196.051 70.513 492.679 91.038 4.850.281 (65.192) 4.785.089
53
Page 78
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022
Keterangan PT Pos PT Pos PT Pos
Induk &
Perseroan Finansial Logistik Properti Eliminasi Konsolidasian
Anak
Indonesia Indonesia Indonesia
Laba Sebelum Pajak 663.387 (29.978) (13.519) 28.311 648.201 (29.483) 618.718
Laba Sebelum Pajak
dibandingkan dengan
Pendapatan 13,65% (73,96%) (2,82%) 23,72% 11,79% - 11,45%
Pada periode 30 Juni 2024, kontribusi pendapatan didominasi oleh pendapatan logistik terhadap total
pendapatan Peseroan adalah sebesar 45,82%. Sedangkan untuk masing-masing pendapatatan surat
dan paket pos, pendapatan jasa Keuangan dan ritel, pendapatan properti serta pendapatan teknologi
informasi adalah sebesar 30,02%, 20,35%, 2,85 dan 1,06%.
Pada periode 30 Juni 2023, kontribusi pendapatan didominasi oleh pendapatan surat dan paket pos
terhadap total pendapatan Peseroan adalah sebesar 38,94%. Sedangkan untuk masing-masing
pendapatan jasa Keuangan dan ritel, pendapatan property, pendapatan logistik serta pendapatan
teknologi informasi adalah sebesar 24,85%, 2,92%, 32,76% dan 0,53%.
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, kontribusi pendapatan didominasi oleh pendapatan
logistik terhadap total pendapatan Peseroan adalah sebesar 39,72%. Sedangkan untuk masing-masing
pendapatatan surat dan paket pos, pendapatan jasa Keuangan dan ritel, pendapatan properti serta
pendapatan teknologi informasi adalah sebesar 34,57%, 22,93%, 2,78% dan 0,00%.
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, kontribusi pendapatan didominasi oleh pendapatan
jasa Keuangan dan ritel terhadap total pendapatan Peseroan adalah sebesar 46,23%. Sedangkan
untuk masing-masing pendapatatan surat dan paket pos, pendapatan properti, pendapatan logistik
serta pendapatan teknologi informasi adalah sebesar 39,03%, 3,87%, 10,65% dan 0,22%.
Untuk periode 30 Juni 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, jumlah laba sebelum pajak jika dibandingkan dengan pendapatan Perseroan adalah masing-
masing sebesar 8,79%, 13,28%, 11,41% dan 11,45%.
Data Pendapatan per Segmen
Pendapatan surat dan paket pos didominasi oleh pendapatan yang bersal dari paket pos dalam negeri
yaitu ssebesar Rp434.873.361.358 pada 30 Juni 2024 yang menurun dari periode 30 Jun 2023 yaitu
sebesar 2,76% atau RP12.362.698.472. Sedangkan untuk tahun berakhir pada 31 Desember 2023
sebesar Rp931.675.534.105 mengalami peningkatan sebesar 4,61% atau sebesar Rp41.016.434.846
dari Rp890.659.099.259 untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022.
Pendapatan jasa Keuangan dan ritel didominasi oleh pendapatan dari giropos yaitu sebesar
Rp201.341.891.194 pada 30 Juni 2024 yang mengalami peningkatan sebesar 1,88% atau
Rp3.722.904.386 dari periode 30 Juni 2023 sebesar Rp197.618.986.808. Sedangkan, untuk periode
yang berakhir pada tahun yang berakhir pada31 Desember 2023 sebesar Rp338.105.812.891 mengalami
penurunan sebesar 72,46% atau sebesar Rp889.527.994.261 dari untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp1.227.633.807.152.
Pendapatan properti didominasi oleh pendapatan dari building management yaitu sebesar
Rp47.184.533.288 pada 30 Juni 2024 yang mengalami peningkatan sebesar 71,45% atau
Rp19.663.589.608 dari periode 30 Juni 2023 sebesar Rp27.520.943.680. Sedangkan, untuk periode
yang berakhir pada tahun yang berakhir pada31 Desember 2023 sebesar Rp62.418.100.730 mengalami
peningkatan sebesar 22,43% atau sebesar Rp11.435.119.337 dari untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp50.982.981.393.
54
Page 79
Pendapatan logistik didominasi oleh pendapatan dari freight forwarding yaitu sebesar
Rp1.014.844.678.179 pada 30 Juni 2024 yang mengalami peningkatan sebesar 257,72% atau
Rp731.143.004.266 dari periode 30 Juni 2023 sebesar Rp283.701.673.913. Sedangkan, untuk periode
yang berakhir pada tahun yang berakhir pada31 Desember 2023 sebesar Rp1.727.976.724.538
mengalami peningkatan sebesar 1.630,25% atau sebesar Rp1.627.108.316.584 dari untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp99.868.407.954.
Data Produksi Segmen Kurir dan Logistik & Jasa Keuangan
Produksi Juni 2024 Juni 2023 Desember 2023 Desember 2022
Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi
Tonase (kg) Tonase (kg) Tonase (kg) Tonase (kg)
(pcs) (pcs) (pcs) (pcs)
Kurir dan Logistik 28.423.046 155.529.467.319 25.333.724 323.128.511.480 60.846.648 703.600.267.745 57.896.186 91.592.729.385
Jasa Keuangan 309.383.395 310.899.536 646.785.647 672.743.809
Jumlah 337.806.441 155.529.467.319 336.233.260 323.128.511.480 707.632.295 703.600.267.745 730.639.995 91.592.729.385
Pada segmen kurir dan logistik terdapat 28.423.046 jumlah transaksi per 30 Juni 2024 yang mengalami
peningkatan sebesar 12,19% atau 3.089.322 jumlah transaksi jika dibandingkan dengan jumlah
transaksi pada 30 Juni 2023 sebesar 25.333.724 jumlah transaksi.
Sebesar 60.846.648 jumlah transaksi kurir dan logistik untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 yang mengalami peningkatan sebesar 5,10% atau 2.950.462 jumlah transaksi jika dibandingkan
dengan jumlah transaksi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar 57.896.186.
Pada segmen jasa keuangan terdapat 309.383.395 jumlah transaksi per 30 Juni 2024 yang mengalami
penurunan sebesar 0,49% atau 1.516.141 jumlah transaksi jika dibandingkan dengan jumlah transaksi
pada 30 Juni 2023 sebesar 310.899.536 jumlah transaksi.
Sebesar 646.785.647 jumlah transaksi jasa keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 yang mengalami penurunan sebesar 3,86% atau 25.958.162 jumlah transaksi jika dibandingkan
dengan jumlah transaksi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar 672.843.809.
Pendapatan (Beban Lain-Lain)
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan Lain-Lain
Pendapatan Donasi LPU 182.907.303.530 167.200.000.000 366.120.584.914 329.930.974.408
Kenaikan Nilai Wajar
Properti Investasi - 112.994.237.100 168.004.840.966 262.736.356.147
Pendapatan Pemulihan Kerugian 56.078.360.687 44.155.274.656 59.177.796.699 111.582.128.615
Pendapatan Pelepasan Aset Tetap - 1.370.677.661 12.283.680.595 1.538.036.353
Pendapatan QSF -
Penyelanggaraan Pos 798.944.697 - 923.349.130 13.655.433.088
Lainnya 4.079.776.409 17.026.810.844 22.217.834.505 7.133.570.846
Subjumlah 243.864.385.323 342.747.000.261 628.728.086.809 726.576.499.457
Beban Lain-lain
Purna Bakti (124.024.343.627) (126.318.495.206) (175.697.661.278) (245.169.916.960)
Beban yang tidak di distribusikan (61.028.334.004) (20.047.209.866) (122.190.027.210) (69.394.924.478)
Denda Pajak (23.199.595.903) (29.918.974.609) (27.935.892.177) (26.815.634.627)
Kerugian Aset Tetap - (2.245.619.113) (253.656.105) (816.559.298)
Sumbangan Bencana Alam (5.678.930) (10.240.056) (49.540.050) (175.377.748)
Subjumlah (208.257.952.464) (178.540.538.850) (326.126.776.820) (342.372.413.111)
Jumlah 35.606.432.859 164.206.461.411 302.601.309.989 384.204.086.346
Pendapatan donasi LPU mendominasi jumlah pendapatan lain-lain Perseroan sebesar 75,00% dan
48,78% untuk periode 30 Juni 2024 dan 2023 serta 58,23% pada 31 Desember 2023 dan 2022.
55
Page 80
Beban purna bakti mendominasi jumlah beban lain-lain Perseroan sebesar 59,55% dan 70,75% untuk
periode 30 Juni 2024 dan 2023 serta 53,87% dan 71,61% pada 31 Desember 2023 dan 2022.
G. Investasi Barang Modal
Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa gedung, kendaraan
dan invetaris. Investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan
operasional Perseroan. Belanja modal Grup adalah sebesar Rp138.548.096.440 pada 30 Juni 2024,
Rp183.799.963.627 pada 31 Desember 2023 serta Rp85.006.744.157 pada 31 Desember 2022 dengan
rincian sebagai berikut
(dalam Rupiah)
Biaya Perolehan
Keterangan
30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Aset Kepemilikan Langsung
Gedung 333.232.754 725.835.939 20.841.821.835
Kendaraan 16.493.875 - -
Invetaris 6.489.024.592 24.976.412.730 23.368.168.546
Sub Jumlah 6.838.751.221 25.702.248.669 44.209.990.381
Aset Dalam Penyelesaian
Gedung 106.430.649.100 123.811.782.405 36.612.114.863
Invetaris 25.278.696.119 34.285.932.553 4.184.638.913
Sub Jumlah 131.709.345.219 158.097.714.958 40.796.753.776
Jumlah 138.548.096.440 183.799.963.627 85.006.744.157
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dimiliki oleh Perseroan.
H. Pembatasan Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
I. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan, Pendapatan Bersih dan Laba Operasi Selama
3 (tiga) Tahun Terakhir
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Perubahan harga tidak memiliki
dampak yang material terhadap pendapatan Perseroan dan tidak terdapat hal yang material pada
dampak inflasi dan perubahan kurs valuta asing.
J. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
K. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 tahun buku terakhir yang memiliki dampak
material terhadap laporan keuangan Perseroan.
L. Kebijakan Pemerintah
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik,
dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi
Perseroan dan Perusahaan Anak.
56
Page 81
M. Kebijakan Lindung Nilai Mata Uang
Perseroan tidak memiliki kebijakan lindung nilai atas pinjaman dalam mata uang asing dan seluruh
pengeluaran dan pendapatan Perseroan dalam mata uang Rupiah, sehingga penguatan atau penurunan
kurs mata uang asing tidak berpengaruh langsung terhadap kondisi keuangan selama 2 (dua) tahun
terakhir.
N. Jumlah Kewajiban Terutang
Tabel di bawah ini menyajikan jumlah pinjaman dan liabilitas Perseroan untuk masing-masing tanggal:
(dalam Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Liabilitas jangka pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 2.651.545.767
Pihak ketiga 612.702.670.252
Utang pajak 74.041.284.960
Utang lain - lain
Pihak berelasi 15.323.065.319
Pihak ketiga 682.353.203.845
Pinjaman bank jangka pendek 3.273.924.169.000
Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman jangka menengah 324.255.208.333
Utang sewa pembiayaan 35.268.431.492
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 5.020.519.578.968
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Pinjaman jangka menengah -
Obligasi 496.325.000.001
Pinjaman bank -
Utang sewa pembiayaan 27.405.729.577
Utang Jangka Panjang Lainnya 63.840.475.767
Liabilitas imbalan kerja 1.003.621.410.172
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.591.192.615.517
Jumlah Liabilitas 6.611.712.194.485
Per 30 Juni 2024, total pinjaman perseroan sebesar Rp4.098.924.169.000 dengan threshold sebesar
Rp5.075.000.000.000 serta rate bunga berkisar 8,25% -9,75% untuk pinjaman bank dan 10,50% -
11,75% untuk MTN dan Obligasi, pinjaman perbankan perseroan merupakan pinjaman jangka pendek
dengan tenor pinjaman 1 tahun.
Untuk periode pelaporan 30 Juni 2024 tidak terdapat pelanggaran atas convenant yang dipersyaratkan
oleh masing-masing kreditur.
57
Page 82
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi risiko yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan laba Perseroan dan Perusahaan Anak apabila tidak diantisipasi dan
dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko usaha dan risiko umum di bawah ini dapat
mempengaruhi kinerja usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan dan Perusahaan Anak diurutkan
berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot yang terendah, adalah sebagai berikut:
1. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko Persaingan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan terpapar pada risiko persaingan yang ketat.
Beberapa faktor yang menentukan tingkat permintaan atas usaha yang dijalankan Perseroan
adalah harga, kecepatan pengiriman dan keamanan. Saat ini, Perseroan menawarkan harga
yang kompetitif dibandingkan para kompetitor di industri. Berdasarkan data internal, harga yang
ditawarkan Perseroan menempatkan posisi Perseroan di urutan kedua di antara tiga pemain terbesar
di Indonesia. Dari segi operasional, kinerja SWP (Standar Waktu Pengiriman) menunjukkan bahwa
Perseroan berhasil memenuhi target pasar serta target yang telah ditetapkan oleh Kominfo. Selain
itu, terkait target PPM (Parcel Per Million), di mana batas maksimal yang ditetapkan adalah 2,0
PPM, Perseroan berhasil mencapai hasil yang lebih baik dengan realisasi di bawah target tersebut
selama periode Januari hingga Oktober 2024 (sumber: data internal Perseroan). Sebagai tambahan,
Perseroan juga memberikan layanan purna jual untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan.
Apabila Perseroan tidak dapat mempertahankan harga yang bersaing, waktu pengiriman yang
cepat dan keselamatan pengiriman yang lebih baik dari kompetitor Perseroan, maka hal tersebut
akan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap pangsa pasar Perseroan dan berpotensi
memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan, prospek dan kegiatan usaha Perseroan.
Selain itu, jumlah kompetitor atas jasa logistik juga dapat bertambah. Apabila di masa yang akan
datang terdapat kompetitor baru dengan harga, waktu pengiriman atau kualitas keamanan yang
lebih baik, maka hal tersebut akan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap pangsa pasar
Perseroan dan dapat berdampak secara negatif terhadap kinerja keuangan, prospek dan kegiatan
usaha Perseroan.
Saat ini Perseroan juga bergerak di jasa keuangan, khususnya dalam hal pengiriman uang ke
wilayah–wilayah yang belum terjangkau oleh institusi keuangan seperti perbankan. Hal ini menjadi
salah satu keunggulan bersaing dari Perseroan atas aset–aset berupa kantor pos yang tersebar
di seluruh wilayah Indonesia memungkinkan Perseroan untuk memberikan layanan ini. Namun,
tidak ada yang dapat menjamin bahwa keunggulan bersaing ini akan terus dimiliki oleh Perseroan.
Apabila di masa yang akan datang perbankan di Indonesia semakin berkembang dan memperluas
wilayahnya, maka kegiatan usaha jasa keuangan yang dijalankan Perseroan pada saat ini dapat
digantikan oleh kantor cabang yang dimiliki perbankan. Apabila hal tersebut terjadi, maka hal
tersebut akan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap pangsa pasar Perseroan dan dapat
memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan, prospek dan kegiatan usaha Perseroan.
Risiko persaingan juga dapat muncul yang disebabkan oleh Teknologi informasi. Teknologi informasi
memiliki peran yang penting di dalam industri pengiriman barang dan jasa keuangan. Saat ini,
teknologi informasi membantu pelanggan untuk memantau posisi barang yang sedang dikirim.
Hal tersebut merupakan salah satu layanan untuk menambah kepuasan pelanggan diluar hal–hal
seperti harga, kecepatan pengiriman dan kualitas keamanan pengiriman. Teknologi tentunya akan
semakin berkembang, baik demi menambah kepuasa pelanggan maupun menambah efisiensi dari
operasional perusahaan. Apabila di masa yang akan datang Perseroan gagal dalam mengikuti
perkembangan teknologi, maka hal tersebut dapat membuat pelanggan Perseroan beralih ke
kompetitor dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan, prospek dan
kegiatan usaha Perseroan.
58
Page 83
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
a. Risiko Reputasi
Perseroan memiliki nama dan reputasi yang telah dikenal oleh masyarakat luas di Indonesia.
Reputasi ini dikenal dengan kualitas baik yang selalu diberikan oleh Perseroan terkait usaha
yang dilakukan oleh Perseroan. Apabila di masa yang akan datang terdapat publisitas negatif
atas nama Perseroan sehingga menyebabkan kehilangan kepercayaan dari pelanggan, maka
hal tersebut akan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan, prospek
dan kegiatan usaha Perseroan.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan dapat berfluktuasi karena perubahan
tingkat suku bunga di pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama berasal dari utang bank
yang digunakan untuk modal kerja dan investasi. Kenaikan suku bunga yang signifikan dapat
berdampak pada meningkatnya beban bunga yang harus dibayarkan dan apabila Perseroan
tidak dapat menerapkan strategi yang tepat untuk menurunkan tingkat suku bunga dalam
jangka panjang, hal ini dapat mempengaruhi jalannya kegiatan usaha dan kinerja keuangan
secara negatif.
c. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi
yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Faktor–faktor yang dapat menimbulkan risiko likuiditas dapat bersumber antara lain dari
adanya perbedaan jatuh tempo (maturity mismatch) antara aset dengan liabilitas, rendahnya
likuiditas instrumen keuangan yang dimiliki oleh Perseroan serta rendahnya kemampuan
Perseroan untuk menghasilkan arus kas dalam operasinya. Apabila risiko likuiditas ini terjadi
dapat berpotensi menganggu kinerja arus kas, kinerja keuangan dan operasional Perseroan.
d. Risiko Kredit
Risiko kredit dalam piutang adalah ketidakpastian pelanggan Perseroan yang tidak dapat
membayar utangnya sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ditetapkan. Risiko ini
teridentifikasi dari status debitur (pelanggan) dalam posisi bangkrut, kesulitan likuiditas
(permintaan penjadualan ulang pembayaran), dan tidak dikenal alamat terakhir. Apabila
terdapat pelanggan Perseroan dengan jumlah yang signifikan tidak dapat membayar utangnya,
maka hal tersebut akan berpotensi untuk menganggu kinerja arus kas, kinerja keuangan dan
operasional Perseroan.
e. Risiko Perubahan Teknologi
Layanan digital semakin berkembang pesat akibat perubahan gaya hidup masyarakat, terlebih
pasca pandemi. Salah satu perubahan yang terjadi adalah munculnya solusi terhadap berbagai
permasalahan masyarakat yang semakin banyak dikemas dalam bentuk digital. Hal ini tentu
mempengaruhi kinerja Perseroan yang bergerak dalam layanan surat pos. Beberapa dampak
yang dialami oleh Perseroan akibat perubahan teknologi adalah terjadinya penurunan volume
dari pengiriman surat pos.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat termasuk teknologi layanan berbasis digital akan
berpengaruh terhadap strategi pengembangan sistem dan teknologi Perseroan. Perseroan
saat ini sedang melakukan pembaharuan sistem dan infrastruktur teknologi agar tetap
relevan dengan kebutuhan pasar. Hal ini akan berimplikasi kepada belanja modal Perseroan
untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan strategi dan momentum yang tepat agar
memberikan manfaat jangka panjang. Jika Perseroan tidak melakukan strategi pengembangan
sistem dan infrastruktur teknologi, maka Perseroan tidak memiliki daya saing yang berdampak
pada penurunan volume transaksi.
59
Page 84
3. Risiko Umum
a. Kondisi perekonomian secara makro atau global
Secara umum kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki hubungan dengan kondisi
ekonomi di Indonesia. Faktor–faktor ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan
antara lain adalah kenaikan tingkat suku bunga dan inflasi serta perubahan perpajakan yang
dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Apabila kondisi–kondisi tersebut terjadi, maka
akan berpotensi untuk berdampak pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan dan
prospek usaha Perseroan.
b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan
Perseroan harus senantiasa tunduk atas setiap peraturan perundang–undangan yang berlaku
untuk memastikan berjalannya kelangsungan usaha. Perseroan juga wajib mengikuti peraturan
yang berhubungan dengan persyaratan perizinan, praktek operasional, penetapan harga, serta
pajak. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada saat ini telah
mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan
baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan
terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah
ada dapat berdampak material dan negatif terhadap kinerja operasional Perseroan. Selain itu,
apabila Perseroan tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman atau penarikan
produk serta sanksi-sanksi pidana lainnya.
c. Tuntutan atau gugatan hukum
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh lemahnya aspek yuridis seperti tidak adanya
peraturan perundang–undangan yang mendukung atau kelemahan dalam perjanjian atau
perikatan yang dapat mengakibatkan adanya gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain.
Risiko hukum dapat timbul dari tidak adanya kajian hukum, kelemahan tindakan manajemen
Perseroan, karyawan yang melanggar hukum dan perbuatan pelanggaran lain yang merugikan
Perseroan maupun pihak lain seperti nasabah atau masyarakat.
Semakin banyak tuntutan hukum yang muncul maka semakin besar biaya yang akan
dikeluarkan oleh Perseroan. Apabila kondisi ini dialami oleh Perseroan dan bersifat material
maka hal ini akan berpotensi untuk berdampak pada kinerja Perseroan.
d. Kebijakan pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan diatur oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan. Kegagalan
Perseroan dalam melaksanakan, menerapkan peraturan–peraturan baru yang ditetapkan oleh
Pemerintah dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang pada akhirnya
dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
4. Risiko Bagi Investor
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran cicilan
imbalan ijarah beserta Dana Sukuk Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan
Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO DI ATAS
ADALAH RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA. MANAJEMEN PERSEROAN YANG MENYATAKAN
BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
60
Page 85
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang
terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tanggal 28 November 2024 atas laporan keuangan
konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan tahun yang
berakhir pada tanggal–tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01782/2.1133/
AU.1/05/1655-1/1/XI/2024 tanggal 28 November 2024 yang ditandatangani oleh Bandana, S.E., Ak.,
CA., CPA., Asean CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1655.
61
Page 86
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. Riwayat Perseroan
PT Pos Indonesia (Persero) (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Bandung, didirikan dengan nama
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan
Perseroan (Persero) “PT Pos Indonesia” No. 117 tanggal 20 Juni 1995, yang dibuat di hadapan Achmad
Abid, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2–8128.HT.01.01.
Th.95 tanggal 29 Juni 1995, serta telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di
bawah No. 859 tanggal 13 Juli 1995 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 7039, Berita Negara
Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 1995 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha pelayanan
jasa pos dan giro bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, dalam rangka turut
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program Pemerintah.
Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Perseroan sejak pendirian hingga saat ini.
Susunan pemegang saham perseroan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar:
Saham Prioritas 150.000 150.000.000.000
Saham Biasa 600.000 600.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 750.000 750.000.000.000
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia
Saham Prioritas 150.000 150.000.000.000 60,0000
Saham Biasa 99.999 99.999.000.000 39,9996
2. Soetjipto (Saham Biasa) 1 1.000.000 0,0004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 250.000 250.000.000.000 100,0000
Sisa Saham Dalam Portepel
Saham Prioritas - -
Saham Biasa 500.000 500.000.000.000
Total Saham Dalam Portepel 500.000 500.000.000.000
Berdasarkan Akta pendirian Perseroan, Modal Dasar perseroan tersebut terbagi atas 150.000 (seratus
lima puluh ribu) lembar saham prioritas dan 600.000 (enam ratus ribu) lembar saham biasa dengan nilai
nominal saham Rp1.000.000,- per saham.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran
dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia No. 6 tanggal 16 November
2022, yang dibuat di hadapan Aryanti Aritisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0083820.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 18 November 2022 serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0315242 tanggal 18 November 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-023426.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 November 2022 serta telah diumumkan
dalam Tambahan No. 041674, Berita Negara Republik Indonesia No. 096 tanggal 39 November 2022
(“Akta No. 6/2022”), yang mengubah ketentuan pasal Pasal 3 dan Pasal 11 ayat (10) anggaran dasar
Perseroan.
62
Page 87
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Namun kegiatan usaha
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa
logistik, jasa ritel dan jasa keagenan usaha jasa pos dan giro.
Perseroan sebelumnya menggunakan nama Dinas PTT (Post, Telegraaf, en Telefoondienst) kemudian
berubah menjadi Djawatan PTT (Pos, Telegrap, Telepon) pada tahun 1945; kemudian berubah status
menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) di tahun 1961; dan menjadi PN Pos
& Giro di tahun 1965, serta kemudian menjadi Perum Pos dan Giro di tahun 1978. Nama PT Pos
Indonesia (Persero) secara resmi digunakan pada tahun 1995 hingga saat ini.
Sejarah panjang Perseroan bermula ketika Kantor pos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta)
oleh Gubernur Jenderal G.W Baron Van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih
menjamin keamanan surat–surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor–kantor
di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos
telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik. Setelah Kantorpos Batavia didirikan,
maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang
teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu
ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.
Pada awalnya Perseroan berstatus Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang
dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih
diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Dinamika di sektor pos dan telekomunikasi berkembang
begitu cepat membuat Perseroan harus menyesuaikan diri maka pada tahun 1965 berganti menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum
Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas
pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri.
Masa–masa keemasan industri perposan ada di tahun–tahun 1970 hingga 1980an. Masyarakat
pengguna jasa pos sangat setia memanfaatkan layanan pos. Namun pesatnya perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi, perubahan gaya hidup, serta tren liberalisasi bisnis jasa pos membuat
Perseroan mengalami pergeseran bisnis yang sangat signifikan.
Seperti juga dialami banyak perusahaan pos di dunia, Perseroan sempat mengalami penurunan kinerja
usahanya di tahun 2000–2007. Bisnis suratpos di tahuntahun tersebut menurun drastis. Penggunaan
pesan singkat melalui telepon selular dan internet menggantikan peran surat pos individu. Demikian juga
persaingan kiriman barang dengan para perusahaan kurir swasta membuat pangsa pasar Perseroan
tergerus. Keadaan tersebut memaksa Perseroan untuk berubah dan melakukan transformasi bisnis.
2. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian:
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian, struktur permodalan pada saat pendirian adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar:
Saham Prioritas 150.000 150.000.000.000
Saham Biasa 600.000 600.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 750.000 750.000.000.000
63
Page 88
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia
Saham Prioritas 150.000 150.000.000.000 60,0000
Saham Biasa 99.999 99.999.000.000 39,9996
2. Soetjipto (Saham Biasa) 1 1.000.000 0,0004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 250.000 250.000.000.000 100,0000
Sisa Saham Dalam Portepel
Saham Prioritas - -
Saham Biasa 500.000 500.000.000.000
Total Saham Dalam Portepel 500.000 500.000.000.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam 2 tahun terakhir:
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia atau disingkat PT Pos Indonesia (Persero)
No. 164 tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-78035.AH.01.02
Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0109771.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 junctis akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
No. 111 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.10-16356 tanggal
30 April 2013 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0039374.AH.01.19.
Tahun 2013 tanggal 30 April 2013 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 1643L, Berita Negara
Republik Indonesia No. 25 tanggal 28 Maret 2014 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal
9 Agustus 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,– per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
Nama Pemegang Saham
Negara Republik Indonesia 455.023 455.023.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor 455.023 455.023.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.044.977 1.094.977.000.000 –
Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas belum mengalami perubahan sejak tahun 2013.
Perseroan belum pernah melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat dan sahamnya belum
tercatat di Bursa Efek manapun. Kepemilikan saham Perseroan seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia 100%.
3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, kejadian penting yang mempengaruhi usaha perseroan
antara lain:
Penerapan Teknologi & Transformasi Digital
Dalam menghadapi perubahan dan tantangan bisnis Perseroan pada tahun 2000 an mulai menerapkan
teknologi digital dalam layanan mereka, termasuk sistem pelacakan paket, dan layanan berbasis internet
dalam rangka menjawab keinginan dan kebutuhan pelanggan khususnya layanan pos Internasional dan
lokal yang lebih modern berbentuk “layanan digital”. Selain itu Pengembangan layanan e-commerce dan
logistik berbasis teknologi digital menjadi bagian penting dari strategi Perseroan. Perseroan melakukan
Transformasi Digital untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing di era ekonomi digital, termasuk
pengembangan aplikasi layanan pelanggan (aplikasi mobile) dan sistem integrasi.
64
Page 89
Bentuk Dukungan Pemerintah
Keberpihakan Pemerintah pada Perseroan sangat mempengaruhi usaha perseroan terutama dalam
bidang Logistik. Perseroan di dorong Pemerintah untuk menjadi Holding Logistik BUMN, hal itu sebagai
bentuk keberpihakan Pemerintah untuk memajukan Perseroan. Pemerintah juga menunjuk Perseroan
sebagai designated operator dalam bentuk kepercayaan kepada Perseroan untuk memberikan
pelayanan khususnya untuk menyediakan layanan pos internasional di Indonesia. Disamping itu
pemerintah menunjuk Perseroan untuk menyalurkan bantuan hingga daerah 3 T baik dalam bentuk
bantuan tunai maupun non tunai seperti Penyaluran dana PKH, Bantuan Beras (CBP), Bantuan
Stunting, Bantuan untuk Lansia dll.
Kemitraan Strategis dan Perubahan Model Bisnis (2020-sekarang)
Untuk bersaing di era digital dan memenuhi tuntutan pasar yang semakin kompleks, Perseroan menjalin
berbagai kemitraan strategis, berinvestasi dalam teknologi digital, dan melakukan perubahan model
bisnis. Ini termasuk pengembangan sistem logistik terintegrasi dan peningkatan layanan berbasis
teknologi.
Perubahan Pengukuran dan Pencatatan Aset Properti Investasi
Pada tahun 2017, Perseroan telah menetapkan aset potensial sebagai properti investasi dengan metode
pengukuran menggunakan metode valuasi, dimana secara berkala akan dilakukan Penilaian ulang atas
aset-aset properti investasi tersebut. Kebijakan pengakuan aset properti investasi yang diterapkan Grup
bukan untuk tujuan perpajakan, tetapi hanya untuk tujuan komersial. Tujuan Penilaian kembali tanah
dan bangunan milik Grup adalah untuk mendapatkan nilai komersial atas aset tetap sebelum dipinjam
pakiakan dan didayagunakan oleh Entitas Anak. Implementasi revaluasi aset bukan tujuan perpajakan,
namun untuk: Keuntungan revaulasi terutamanya untuk memperbaiki neraca; Representasi nilai
wajar aset dan ekuitas; Representasi nilai wajar aset untuk menservis liabilitas; Revaluasi mencegah
terjadinya moral hazard saat melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain; dan, menaikkan
leverage capacity dilakukan oleh Entitas Anak.
Kejadian-kejadian ini menunjukkan bagaimana Perseroan beradaptasi dengan perubahan lingkungan
dan kebutuhan pasar untuk tetap relevan dan kompetitif di era modern.
4. Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin–izin yang wajib
dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
Perseroan
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Penyelenggaran Pos Nasional dan Pos Universal
1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Berlaku sejak tanggal -
No. 1670 Tahun 2016 tentang Penugasan PT Pos ditetapkan.
Indonesia (Persero) sebagai Penyelenggara POS yang
ditunjuk oleh Pemerintah (Designated Operator) tanggal
26 September 2016.
2. Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Berlaku selama Perseroan Izin penyelenggaraan pos
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalankan kegiatan usaha dengan cakupan wilayah
Republik Indonesia No. 278 Tahun 2016 tentang Izin penyelenggaraan pos. nasional untuk jenis layanan
Penyelenggaraan PT Pos Indonesia (Persero) tanggal (i) komunikasi tertulis dan/atau
24 Oktober 2016. surat elektronik, (ii) paket, dan
(iii) keagenan pos.
3. Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Berlaku selama Perseroan Izin penyelenggaraan pos
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalankan kegiatan usaha dengan cakupan wilayah
Republik Indonesia No. 279 Tahun 2016 tentang Izin penyelenggaraan pos. nasional untuk jenis layanan
Penyelenggaraan PT Pos Indonesia (Persero) tanggal transaksi keuangan.
24 Oktober 2016.
65
Page 90
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
4. Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Berlaku selama Perseroan Izin penyelenggaraan pos
Informatika Republik Indonesia No. 280 Tahun 2016 menyelenggarakan kegiatan dengan cakupan wilayah
tentang Izin Penyelenggaraan PT Pos Indonesia (Persero) usaha penyelenggaraan nasional untuk jenis layanan
tanggal 24 Oktober 2016. pos. logistik.
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Pengurusan Jasa Kepabeanan
5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-439/ Berlaku sampai dengan Persetujuan untuk melakukan
BC/2017 tentang Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan dilakukannya pencabutan. kegiatan kepabeanan.
Kepabeanan sebagai Penyelenggara Pos yang ditunjuk
atas nama PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 22 Juni
2017.
6. Surat Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Berlaku sejak tanggal Pemberian askes kepabeanan
Bea Dan Cukai No. S-005954/BC.02/BC-RK.03/2017 ditetapkan. kepada Perseroan sebagai
Perihal Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan PPJK/TPS/PJT.
tanggal 21 April 2017.
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Sistem Elektronik
7. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. Berlaku selama Perseroan -
01149.01/DJAL.PSE/07/2021 tanggal 22 Juli 2021, yang menjalankan kegiatan
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, usaha.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia.
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Penyelenggaraan Pasar Lelang
8. Persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Lelang dengan Berlaku selama Perseroan -
Penyerahan Kemudian (Forward) No. 35/BAPPEBTI/Kep- menjalankan kegiatan
PL/SP/10/2016 tanggal 3 Oktober 2016 yang diterbitkan usaha.
oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Kegiatan Pengiriman Uang
9. Tanda Izin Penyelenggara Pengiriman Uang No. Berlaku sejak tanggal -
13/88Bd/4 tanggal 28 Desember 2012, yang diterbitkan ditetapkan.
oleh Pimpinan Kantor Bank Indonesia Bandung Bank
Indonesia.
Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Jasa Pengurusan Transportasi
10. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Belaku selama Perseroan -
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah menjalankan kegiatan
Provinsi Jawa Barat No. 552.1/2/IUJPT-DPMPTSP/ usaha.
II/2021 tentang Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
tanggal 4 Februari 2021.
Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Bangunan
11. Izin Mendirikan Bangunan No. 503.644.4/4049/BPPT, Berlaku sejak tanggal Izin Mendirikan Bangunan
tanggal 26 November 2014, yang diterbitkan Kepala ditetapkan. atas bangunan yang didirikan
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung. di atas tanah yang terletak di
Jl. RE. Martadinata No. 38-40
Kelurahan Citarum Kecamatan
Bandung Wetan Kota Bandung.
12. Izin Mendirikan Bangunan No. 6400/IMB/1992, tanggal Berlaku sejak tanggal Izin Mendirikan Bangunan
16 Juni 1992 yang diterbitkan Gubernur Kepala Daerah ditetapkan. atas bangunan yang didirikan
Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Dinas Pengawasan di atas tanah yang terletak di
Pembangunan Kota. Jl. Gedung Kesenian No. 2
Kelurahan Pasar Baru Jakarta
Pusat.
13. Surat Izin Bangunan No. 1756/DPU/80, tanggal Berlaku sejak tanggal Izin Mendirikan Bangunan atas
1 Desember 1980 yang diterbitkan Walikotamadya Kepala ditetapkan. bangunan yang didirikan di atas
Daerah Tingkat II. tanah yang terletak di Jl. Cilaki
Kecamatan Bandung Wetan.
66
Page 91
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
14. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku sejak tanggal Izin Mendirikan Bangunan
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon ditetapkan. atas bangunan yang didirikan
No. 503/02366/0549.0001/B/DPMPTSP/2021 tanggal di atas tanah yang terletak
20 Januari 2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan. di Jl. Raya Merak RT/RW.
04/02, Kelurahan Mekarsari,
Kecamatan Pulomerak, Kota
Cilegon.
15. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku sejak tanggal Izin Mendirikan Bangunan
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak ditetapkan. atas bangunan yang didirikan
No. 503/SK.10-IMB/DPMPTSP/2020 tanggal 28 Januari di atas tanah yang terletak di
2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Jl. Raya Pandeglang KM. 09,
Desa Selaraja, Kecamatan
Warunggunung, Kabupaten
Lebak.
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Operasional Perseroan Lainnya
16. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Nomor Induk Berlaku selama Perseroan NIB telah berstatus efektif dan
Berusaha (NIB) No. 9120405752938 tanggal 23 Juli menjalankan kegiatan serta berlaku sebagai hak akses
2019 sebagaimana telah diubah dengan perubahan ke- usaha. kepabeanan, pendaftaran
11 tanggal 5 Mei 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah kepesertaan jaminan sosial
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan kesehatan dan jaminan sosial
Penyelenggara OSS. ketenagakerjaan, serta bukti
pemenuhan laporan pertama
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan (WLKP).
17. Persetujuan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
Untuk Kegiatan Berusaha No. 23062310213273046 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
tanggal 23 Juni 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada Perseroan yang
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha kegiatan usahanya di bidang
Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission). (i) Perdagangan Eceran atas
Dasar Balas Jasa (Fee) atau
Kontrak, (ii) Angkutan Bermotor
untuk Barang Khusus, (iii)
Aktivitas Ekspedisi Muatan
Pesawat Udara, (iv) Penyedia
Jasa Pembayaran, dan (v) Jasa
Pengurusan Transportasi, yang
berada di Jl. Banda No. 30, Kel.
Citarum, Kec. Bandung Wetan,
Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat.
18. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
Untuk Kegiatan Berusaha No. 22062310213304010 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
tanggal 20 Juni 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada Perseroan yang
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha kegiatan usahanya di bidang
Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission). Aktivitas Kurir, yang berada di
Desa Purwonegoro RT 001 /
RW 001 Purwanegara, Kab.
Banjarnegara, Provinsi Jawa
Tengah.
19. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
Untuk Kegiatan Berusaha No. 07072310213404040 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
tanggal 6 Juli 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada Perseroan yang
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha kegiatan usahanya di bidang
Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission). Aktivitas Kurir, yang berada di
Jl. Plemburan No. 7, Sedan,
Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab.
Sleman, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
20. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan - -
Pemanfaatan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal
27 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaga OSS (Online
Single Submission).
67
Page 92
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
21. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.001.620.2- - -
093.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar Empat, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
22. Surat Keterangan Terdaftar No. S-81KT/WPJ.19/ - -
KP.0403/2017 tanggal 21 April 2017 yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
23. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM- - -
S-11PKP/WPJ.19/KP.0403/2017 tanggal 21 April 2017
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar Empat, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak
Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
PLI
Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Bangunan
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Berlaku sejak tanggal Izin Mendirikan Bangunan atas
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus ditetapkan. bangunan yang didirikan di atas
Ibukota Jakarta No. 433/C.37ED/31.73.04.1009.02.026 tanah yang terletak di Jalan
.K.1.g/1/-1.785.51/e.r/2021 tanggal 21 Desember 2021 Siliwangi No. 182, Kelurahan
tentang Izin Mendirikan Bangunan. Lawanggintung, Kecamatan
Bogor Selatan, Kota Bogor,
Jawa Barat.
2. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berlaku selama gudang Tanda Daftar Gudang untuk
Usaha Tanda Daftar Gudang PB-UMKU digunakan untuk gudang PLI yang berlokasi
No. 812041610154100000002 tanggal menyimpan barang yang di Komplek Pergudangan
17 September 2024. diperdagangkan dan wajib Central Cakung, Blok J2 No. 1
didaftar ulang setiap - 14, RT.001 RW.10, Kelurahan
5 tahun. Rorotan, Kecamatan Cilincing,
Kota Adm. Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta.
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Operasional PLI Lainnya
3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama PLI NIB telah berstatus efektif dan
Berusaha (NIB) No. 8120416101541 tanggal menjalankan kegiatan serta berlaku sebagai hak akses
14 November 2018 sebagaimana telah diubah terakhir kali usaha. kepabeanan, pendaftaran
dengan perubahan ke-1 pada tanggal 26 Februari 2024, kepesertaan jaminan sosial
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. kesehatan dan jaminan sosial
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara (Online Single ketenagakerjaan, serta bukti
Submission). pemenuhan laporan pertama
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan (WLKP).
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
Untuk Kegiatan Berusaha No. 28072210213171072 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
tanggal 28 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada PLI yang kegiatan
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan usahanya di Gedung Pos
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Ibukota Lantai 4, Jalan
Submission). Lapangan Banteng Utara
Nomor 1, Kelurahan Pasar Baru,
Kecamatan Sawah Besar, Kota
Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
Untuk Kegiatan Berusaha No. 28072210213171041 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
tanggal 28 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada PLI yang kegiatan
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan usahanya di Gedung Pos
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Ibukota Lantai 4, Jalan
Submission). Lapangan Banteng Utara
Nomor 1, Kelurahan Pasar
Baru, Kecamatan Sawah Besar,
Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI.
68
Page 93
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
Untuk Kegiatan Berusaha No. 28072210213171035 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
tanggal 28 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada PLI yang kegiatan
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan usahanya di Gedung Pos
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Ibukota Lantai 4, Jalan
Submission). Lapangan Banteng Utara
Nomor 1, Kelurahan Pasar
Baru, Kecamatan Sawah Besar,
Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI.
7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
Untuk Kegiatan Berusaha No. 28072210213171036 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
tanggal 2 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada PLI yang kegiatan
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan usahanya di Gedung Pos
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Ibukota Lantai 4, Jalan
Submission). Lapangan Banteng Utara
Nomor 1, Kelurahan Pasar
Baru, Kecamatan Sawah Besar,
Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI.
8. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
Untuk Kegiatan Berusaha No. 28072210213171054 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
tanggal 28 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada PLI yang kegiatan
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan usahanya di Gedung Pos
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Ibukota Lantai 4, Jalan
Submission). Lapangan Banteng Utara
Nomor 1, Kelurahan Pasar
Baru, Kecamatan Sawah Besar,
Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 31.465.165.4- - -
075.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Madya Dua Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
10. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00165/WPJ.06/ - -
KP.1403/2012 tanggal 9 Februari 2012, yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah
Besar Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat
Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
11. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM- - -
00261/WPJ.06/KP.1403/2012 tanggal 1 Maret 2012,
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Sawah Besar Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta
Pusat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
PPI
Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Kegiatan Usaha Konstruksi
1. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dari 18 Januari 2025 Sertifikat Badan Usaha Jasa
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sesuai dengan Pelaksanaan Konstruksi untuk
Nomor Registrasi 0-3273-06-002-1-10-101937 tanggal 19 bidang usaha Bangunan
Januari 2022. Gedung.
2. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dari 18 Januari 2025 Sertifikat Badan Usaha Jasa
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sesuai dengan Pelaksanaan Konstruksi untuk
Nomor Registrasi 0-3273-07-002-1-10-101937 tanggal 19 bidang usaha Bangunan Sipil.
Januari 2022.
69
Page 94
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 30 Agustus 2026 Sertifikat Badan Usaha
912010363111500190004 tanggal 31 Agustus 2023 yang Konstruksi untuk jenis
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui usaha Pekerjaan Konstruksi
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara subklasifikasi Gedung Hunian.
Elektronik (Online Single Submission).
4. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 30 Agustus 2026 Sertifikat Badan Usaha
912010363111500200002 tanggal 31 Agustus 2023 yang Konstruksi untuk jenis usaha
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Pekerjaan Konstruksi
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara subklasifikasi Konstruksi
Elektronik (Online Single Submission). Gedung Perkantoran.
5. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 30 Agustus 2026 Sertifikat Badan Usaha
912010363111500210001 tanggal 31 Agustus 2023 yang Konstruksi untuk jenis usaha
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Pekerjaan Konstruksi
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara subklasifikasi Konstruksi
Elektronik (Online Single Submission). Gedung Penginapan.
6. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 29 Agustus 2026 Sertifikat Badan Usaha
912010363111500030005 tanggal 30 Agustus 2023 yang Konstruksi untuk jenis usaha
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Pekerjaan Konstruksi
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara subklasifikasi Konstruksi
Elektronik (Online Single Submission). Gedung Lainnya.
7. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 30 September 2026 Sertifikat Badan Usaha
912010363111500220001 tanggal 4 September 2023 Konstruksi untuk jenis usaha
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Pekerjaan Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi subklasifikasi Konstruksi
Secara Elektronik (Online Single Submission). Bangunan Sipil Jalanan.
Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Lingkungan Hidup
8. Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Berlaku sejak tanggal Rekomendasi UKL-UPL
Bekasi No. 660.2.1/108/TL/DLH tanggal 14 Agustus ditetapkan. untuk kegiatan pembangunan
2020 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan perumahan/real estate yang
Pembangunan Perumahan/Real Estate Yang Dimiliki dimiliki sendiri atau disewa
Sendiri Atau Disewa. yang berlokasi di Kampung
Pulo Pisang RT/RW. 002/003,
Desa Karanganyar, Kecamatan
Karang, Bahagia, Kabupaten
Bekasi.
9. Izin Lingkungan tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan Berlaku sejak tanggal Izin Lingkungan untuk kegiatan
oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Pelayanan ditetapkan. usaha di Desa Karanganyar,
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Kecamatan Karang Bahagia,
Single Submission). Kabupaten Bekasi, Provinsi
Jawa Barat.
10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan - -
Pemantauan Lingkungan Hidup tanggal 9 Februari 2023,
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission).
Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Bangunan
11. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Berlaku sejak tanggal Izin mendirikan bangunan
Bangunan No. 503/719/DPMPTSP/2020 tanggal ditetapkan. di Kelurahan Karanganyar,
20 Oktober 2020, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Kecamatan Karang Bahagia,
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kabupaten Bekasi.
12. Surat Izin Mendirikan Bangunan No. 503/2048/RE/ Berlaku sejak tanggal Izin mendirikan bangunan di Jl.
BPPT.1/2013 tanggal 24 Juni 2018, yang diterbitkan ditetapkan. Matahari Raya Kavling No. 3
oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi. RT.002/010, Kelurahan
Jakasetia, Kecamatan Bekasi
Selatan, Kota Bekasi.
70
Page 95
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Kegiatan Operasional PPI Lainnya
13. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama PPI NIB telah berstatus efektif dan
Berusaha (NIB) No. 9120103631115 tanggal 11 Juni 2019, menjalankan kegiatan serta berlaku sebagai hak
yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia melalui usaha. akses kepabeanan, pendaftaran
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara kepesertaan jaminan sosial
Elektronik (Online Single Submission). kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti
pemenuhan laporan pertama
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan (WLKP).
14. Sertifikat Standar No. 91201036311150012 tanggal 9 Berlaku sejak tanggal Sertifikat Standar untuk kegiatan
Februari 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik ditetapkan. usaha PPI yang berlokasi di (i)
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Jl. Babarsari, Desa/Kelurahan
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Caturtunggal, Kec. Depok,
Kab. Sleman, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dan (ii) Jl.
Tambak Bayan, Desa/Kelurahan
Caturtunggal, Kec. Depok,
Kab. Sleman, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
15. Sertifikat Standar No. 91201036311150036 tanggal 29 Berlaku sejak tanggal Sertifikat Standar untuk kegiatan
April 2024, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik ditetapkan. usaha PPI yang berlokasi di Jl.
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha RSU No. 37, Desa/Kelurahan
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Cepu, Kec. Cepu, Kab. Blora,
Provinsi Jawa Tengah.
16. Sertifikat Standar No. 91201036311150011 tanggal 9 Berlaku sejak tanggal Sertifikat Standar untuk kegiatan
Februari 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik ditetapkan. usaha PPI yang berlokasi di (i)
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Jl. Babarsari, Tambak Bayan,
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Desa/Kelurahan Caturtunggal,
Kec. Depok, Kab. Sleman,
Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan (ii) Jl. Tambak
Bayan, Desa/Kelurahan
Caturtunggal, Kec. Depok,
Kab. Sleman, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
17. Sertifikat Standar No. 91201036311150031 tanggal 29 Berlaku sejak tanggal Sertifikat Standar untuk kegiatan
Januari 2024, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik ditetapkan. usaha PPI yang berlokasi di
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Jalan Adi Sucipto Nomor 49,
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Desa/Kelurahan Kerten, Kec.
Laweyan, Kota Surakarta,
Provinsi Jawa Tengah.
18. Sertifikat Standar No. 91201036311150019 tanggal Berlaku sejak tanggal Sertifikat Standar untuk kegiatan
18 September 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah ditetapkan. usaha PPI yang berlokasi di Jl.
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Banda No. 30, Desa/Kelurahan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Citarum, Kec. Bandung Wetan,
Submission). Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat.
19. Sertifikat Standar No. 91201036311150020 tanggal Berlaku sejak tanggal Sertifikat Standar untuk kegiatan
18 September 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah ditetapkan. usaha PPI yang berlokasi
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan di Graha Pos Indonesia Jl.
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Banda No. 30, Desa/Kelurahan
Submission). Citarum, Kec. Bandung Wetan,
Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat.
20. Sertifikat Standar No. 91201036311150021 tanggal Berlaku sejak tanggal Sertifikat Standar untuk kegiatan
18 September 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah ditetapkan. usaha PPI yang berlokasi di Jl.
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Banda No. 30, Desa/Kelurahan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Citarum, Kec. Bandung Wetan,
Submission). Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat.
71
Page 96
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
21. Sertifikat Standar No. 91201036311150022 tanggal Berlaku sejak tanggal Sertifikat Standar untuk kegiatan
18 September 2023, yang diterbitkan oleh Pemerintah ditetapkan. usaha PPI yang berlokasi di
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Graha Pos Indonesia Jl. Banda
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single No. 30, Desa/Kelurahan
Submission). Citarum, Kec. Bandung Wetan,
Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat.
22. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
(PKKPR) No. 09022310213404054 tanggal 17 April 2023 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada PPI yang kegiatan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi usahanya di Jl. Babarsari Jl.
Secara Elektronik (Online Single Submission). Tambak Bayan, Tambak Bayan,
Caturtunggal, Depok,
Sleman.
23. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
(PKKPR) No. 09022310213404055 tanggal 17 April 2023 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada PPI yang kegiatan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi usahanya di Jl. Babarsari, Jl.
Secara Elektronik (Online Single Submission). Tambak Bayan, Tambak Bayan,
Caturtunggal, Depok,
Sleman.
24. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
(PKKPR) No. 26022410313372003 tanggal 26 Februari Kegiatan Pemanfaatan Ruang
2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada PPI yang kegiatan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi usahanya di Jl. Adi Sucipto
Secara Elektronik (Online Single Submission). Nomor 49, Kerten, Laweyan,
Kota Surakarta, Provinsi
Jawa Tengah.
25. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
(PKKPR) No.12072410313316002 tanggal 12 Juli 2024 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada PPI yang kegiatan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi usahanya di Jl. RSU No.
Secara Elektronik (Online Single Submission). 37, Cepu, Kabupaten Blora,
Provinsi Jawa Tengah.
26. Tanda Daftar Usaha Pariwisata tanggal 29 Januari 2020 Berlaku sejak tanggal Tanda Daftar Usaha untuk
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ditetapkan. kegiatan usaha yang berlokasi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi di di Jalan Cihampelas
Secara Elektronik (Online Single Submission). No.12 Kelurahan Tamansari,
Kecamatan Bandung Wetan,
Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat.
27. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 66.526.301.8- - -
423.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Madya Bandung, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
28. Surat Keterangan Terdaftar No. S-625R/WPJ.09/ - -
KP.0203/2014 tanggal 4 Maret 2014, yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying,
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
29. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM- - -
01228/WPJ.09/KP.0203/2014 tanggal 2 April 2014,
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bandung Cibenying, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat
I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
72
Page 97
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
PFI
Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik
1. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Berlaku selama PFI TDPSE untuk sistem elektronik
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) menjalankan kegiatan Posaja! Agen dengan sektor
Domestik PB-UMKU No. 912000456125300130003 usaha. usaha perdagangan, teknologi
tanggal 18 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah informasi, dan komunikasi.
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission).
2. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Berlaku selama PFI TDPSE untuk sistem elektronik
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) menjalankan kegiatan Pospay Agen dengan sektor
Domestik PB-UMKU No. 912000456125300130003 usaha. usaha keuangan.
tanggal 14 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission).
Izin dan Dokumen Sehubungan dengan Kegiatan Operasional PFI Lainnya
3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama PFI NIB telah berstatus efektif dan
Berusaha (NIB) No. 9120004561253 tanggal 15 Mei 2019 menjalankan kegiatan serta berlaku sebagai hak akses
sebagaimana telah diubah dengan perubahan ke-16 usaha. kepabeanan, pendaftaran
pada tanggal 14 Juli 2022, yang diterbitkan Pemerintah kepesertaan jaminan sosial
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan kesehatan dan jaminan sosial
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single ketenagakerjaan, serta bukti
Submission). pemenuhan laporan pertama
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan (WLKP).
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun. Persetujuan Kesesuaian
Untuk Kegiatan Berusaha No. 14072210213171041 Kegiatan Pemanfaatan Ruang
tanggal 17 September 2024 yang diterbitkan oleh kepada PFI yang kegiatan
Pemerintah Republik Indonesia melalui Pelayanan usahanya di Jalan Lapangan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Banteng Utara No. 1, Kelurahan
Single Submission). Pasar Baru, Kecamatan Sawah
Besar, Kota Administrasi Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan - -
Pemanfaatan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 14 Juli
2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, Lembaga OSS (Online Single Submission).
6. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.002.330.5-093.000 - -
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Besar
Empat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
7. Surat Keterangan Terdaftar No. S-31KT/WPJ.19/ - -
KP.0403/2019 tanggal 9 Mei 2019 yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Besar Empat, Kantor Wilayah
DJP Wajib Pajak Besar Empat, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
8. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. - -
S-20PKP/WPJ.19/KP.0403/2019 tanggal 9 Mei 2019
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Gambir Dua, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak
Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
73
Page 98
5. Perjanjian–Perjanjian Penting
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan
usaha sebagaimana diuraikan berikut ini:
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perjanjian Penerbitan Medium Term Notes
1. Akta Perjanjian Induk Penerbitan dan 1. Perseroan MTN Posindo-03 Tahap I dengan 30 Desember 2024
Agen Pemantauan Medium Term (“Penerbit”) jumlah Pokok MTN sebesar
Notes (MTN) Posindo-03 No. 37 2. PT Bank Tabungan Rp325.000.000.000,- dengan
tanggal 29 Desember 2021 juncto Negara (Persero) bunga sebesar 10,5% per tahun.
Akta Perjanjian Penerbitan Medium Tbk. (“Agen
Term Notes (MTN) Posindo-03 Pemantau”)
Tahap I Tahun 2021 No. 38 tanggal 3. PT Bahana
29 Desember 2021, yang seluruhnya Sekuritas
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, (“Arranger”)
S.H., Notaris di Jakarta
Penawaran Umum Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan 1. Perseroan Obligasi I Pos Indonesia Tahun − Obligasi Seri
Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 (“Emiten”); 2022. A jangka
No. 98 tanggal 19 Agustus 2022 2. PT Bank waktunya adalah
sebagaimana telah diubah beberapa Tabungan Negara Obligasi I yang akan 3 tahun sejak
kali dengan: (Persero) Tbk. dikeluarkan adalah sebesar Tanggal Emisi
a. Akta Addendum I dan (“Wali Amanat”) Rp500.000.000.000,- yang terdiri dengan tanggal
Pernyataan Kembali Perjanjian dari: pelunasan pokok
Perwaliamanatan Obligasi I Pos − Obligasi Seri A sebesar obligasi yaitu 28
Indonesia Tahun 2022 No. 167 Rp100.000.000.000,-dengan Desember 2025;
tanggal 26 Oktober 2022; dan tingkat bunga tetap sebesar dan
b. Akta Addendum II dan 10,90% per tahun, dengan − Obligasi Seri
Pernyataan Kembali Perjanjian jangka waktu 3 tahun sejak B jangka
Perwaliamanatan Obligasi I Pos Tanggal Emisi; dan waktunya adalah
Indonesia Tahun 2022 No. 86 − Obligasi Seri B sebesar 5 tahun sejak
tanggal 13 Desember 2022; Rp400.000.000.000,- Tanggal Emisi
yang seluruhnya dibuat di hadapan dengan tingkat bunga tetap dengan tanggal
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebesar 11,75% per tahun, pelunasan pokok
Notaris di Kota Administrasi Jakarta dengan jangka waktu 5 obligasi adalah
Selatan tahun sejak Tanggal Emisi. 28 Desember
2027.
Perjanjian Kredit dengan Pihak Terafiliasi
3. Akta Perjanjian Kredit No. 62 tanggal 1. Perseroan Bank memberikan Fasilitas 17 Maret 2024
29 Oktober 2012 yang dibuat di (“Penerima Plafond Term Loan I s/d
hadapan Djumini Setyoadi, S.H., Kredit”) sebanyak-banyaknya sebesar 16 Maret 2025
Notaris di Jakarta sebagaimana telah 2. PT Bank Negara Rp100.000.000.000,-;
diubah beberapa kali terakhir dengan Indonesia Fasilitas Plafond Term Loan II
Persetujuan Perubahan Perjanjian (Persero) Tbk. sebanyak-banyaknya sebesar
Kredit No. (13) 62 KMK - Maksimum (“Bank”) Rp50.000.000.000,-; dan
Rp150.000.000.000,- tanggal 14 Fasilitas Plafond Term Loan III
Maret 2024 yang dibuat di bawah sebanyak-banyaknya sebesar
tangan dan bermeterai cukup Rp110.000.000.000,-.
Bank memberikan Fasilitas
Kredit kepada Penerima Kredit
dengan tujuan untuk mendukung
operasional perusahaan,
khususnya pembayaran kepada
pihak ketiga.
Bunga: 9.75% per tahun.
Jaminan dalam Perjanjian Kredit
ini bersifat clean basis.
74
Page 99
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Hal-Hal yang Harus Dilakukan
Debitur:
1. Penerima Kredit wajib
segera memberitahukan
kepada Bank, apabila terjadi
peristiwa-peristiwa sebagai
berikut:
a. Adanya perkara yang
terjadi antara Penerima
Kredit dengan pihak
lain;
b. Adanya perkara antara
pengurus dengan
pemegang saham,
pemegang saham
dengan pemegang
saham atau pengurus
dengan pengurus;
c. Adanya kerusakan,
kerugian, atau
kemusnahan atas harta
kekayaan Penerima
Kredit;
d. Adanya pengurus
Penerima Kredit yang
melanggar anggaran
dasar Penerima Kredit;
e. Adanya perubahan
material atas keadaan
keuangan dan prospek
Penerima Kredit;
f. Adanya hal-hal lain yang
dapat mempengaruhi
jalannya usaha dan
kemampuan Penerima
Kredit untuk melunasi;
2. Melaksanakan dan
menyampaikan secara rutin
dan tepat waktu kepada
Bank data/laporan sebagai
berikut:
a. Apabila penyampaian
laporan keuangan
audited tersebut
melebihi jangka waktu
yang ditetapkan, maka
kualitas kredit Penerima
Kredit diturunkan 1
tingkat dan dinilai
setinggi-tingginya
Kurang Lancar, serta
diupayakan langkah-
langkah melalui:
- P e n u r u n a n
Fasilitas Kredit;
atau
- Restrukturisasi
Kredit; atau
- Penyelesaian
Kredit;
b. Penggunaan KAP
yang sama (termasuk
partnernya) yang
terdaftar di OJK
diperkenankan paling
lama 5 tahun buku
berturut-turut dan
dilakukan oleh seorang
Akuntan Publik paling
lama 3 tahun berturut-
turut;
75
Page 100
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
c. BUMN dan BUMD
termasuk perusahaan
subsidiari-nya dapat
menggunakan auditor
negara (BPKP atau
BPK) sesuai dengan
ketentuan yang
tercantum dalam
anggaran dasar
Penerima Kredit
3. Menyalurkan transaksi
keuangan Penerima Kredit
melalui Bank minimal
sebesar maksimum
kredit yang diberikan dan
wajib memiliki rekening
operasional di Bank;
4. Dalam rangka pemantauan
perkembangan aktivitas
Penerima Kredit, Bank dapat
sewaktu-waktu mengadakan
kunjungan setempat ke lokasi
usaha untuk melaksanakan
pemeriksaan termasuk
melakukan verifikasi data
keuangan Penerima Kredit;
5. Mempergunakan produk-
produk jasa perbankan
Bank, antara lain seperti
produk simpanan, payroll
gaji karyawan, RTGS, kliring,
pembayaran listrik/token,
kartu kredit, internet banking,
dan lain-lain;
6. Apabila dianggap perlu, Bank
secara sepihak menunjuk
Akuntan Publik lainnya
untuk melakukan special
audit untuk mengevaluasi
laporan keuangan audited
untuk periode berjalan
maupun periode-periode
sebelumnya, apabila Bank
menilai bahwa laporan
keuangan Audited yang
telah diserahkan terdapat
kejanggalan-kejanggalan
yang menyimpang dari
prinsip akutansi;
7. Memberikan hak dan kuasa
kepada Bank untuk:
a. Meminta langsung
kepada akuntan publik
yang mempersiapkan
laporan keuangan
audited Penerima Kredit
untuk memperoleh copy
management letter dari
tahun audited yang
bersangkutan (jika ada);
b. Mendiskusikan
permasalahan
Penerima Kredit, baik
secara terpisah atau
bersama-sama dengan
akuntan publik yang
ditunjuk;
76
Page 101
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
8. Penerima Kredit harus segera
menyampaikan ke Bank
apabila terjadi perubahan
terbaru atas dokumen-
dokumen sebagai berikut:
a. Akta perubahan
anggaran dasar
Penerima Kredit;
b. Perijinan yang telah
diperpanjang masa
berlakunya;
9. Memberitahukan kepada
Bank, jika terjadi perubahan-
perubahan sebagai berikut
dalam 7 hari kerja:
a. Melakukan perubahan
susunan pengurus;
b. Menerima kredit baru
dari pihak lain atau
perusahaan di luar Bank;
c. M e n g a d a k a n
penggabungan
usaha (merger) atau
konsolidasi dengan
perusahaan lain serta
perubahan bentuk badan
hukum, sepanjang
penggabungan usaha
atau konsolidasi serta
perubahan bentuk
badan hukum tersebut
merupakan hasil dari
ketentuan dan Peraturan
Pemerintah serta tidak
memberikan dampak
yang material terhadap
pembayaran atau
pelunasan kredit kepada
Bank;
d. Event-event material
lainnya perlu
diatur mekanisme
pemberitahuannya
misalnya ada tuntutan
hukum atau PKPU;
10. Menyampaikan kepada
Bank berupa action plan
atau rencana pelunasan atas
surat hutang (Obligasi atau
MTN) yang akan jatuh tempo,
selambat-lambatnya 3 bulan
sebelum jatuh temponya;
11. Penerima Kredit wajib
menjaga pengendapan dana
setiap akhir bulan dengan
nilai pengendapan dan rata-
rata di atas outstanding
pinjaman Penerima Kredit di
Bank;
12. Penerima Kredit wajib
menjaga agar kondisi
keuangan Penerima Kredit
memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Current Ratio minimal 1
kali;
b. Debt to Equity Ration
minimal 2.2 kali; dan
c. Debt Service Coverage
minimal 100%.
77
Page 102
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Pembatasan-pembatasan:
Tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank, Penerima
Kredit tidak diperkenankan untuk:
1. Mengizinkan pihak lain
menggunakan perusahaan
Penerima Kredit untuk
kegiatan usaha pihak lain;
2. Membayar hutang
perusahaan kepada
pemegang saham;
3. Membubarkan perusahaan
dan meminta dinyatakan
pailit.
4. Akta Perjanjian Kredit No. 09 tanggal 1. Perseroan Bank memberikan Fasilitas 17 Maret 2024
2 Agustus 2012 yang dibuat di (“Penerima Kredit Modal Kerja Terbatas s/d
hadapan Djumini Setyoadi, S.H., Kredit”) sebanyak-banyaknya sebesar 16 Maret 2025
Notaris di Jakarta sebagaimana telah 2. PT Bank Negara Rp250.000.000.000,-.
diubah beberapa kali terakhir dengan Indonesia
Persetujuan Perubahan Perjanjian (Persero) Tbk. Bank memberikan Fasilitas Kredit
Kredit No. (14) 09 tanggal 14 Maret (“Bank”) kepada Penerima Kredit dalam
2024 yang dibuat di bawah tangan bentuk kredit modal kerja terbatas
dan bermeterai cukup. dengan tujuan untuk mendukung
operasional perusahaan,
khususnya pembayaran kepada
pihak ketiga.
Bunga: 9.50%
Jaminan dalam Perjanjian Kredit
ini adalah bersifat clean basis.
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan
Debitur:
1. Penerima Kredit wajib
segera memberitahukan
kepada Bank, apabila terjadi
peristiwa-peristiwa sebagai
berikut:
a. Adanya perkara yang
terjadi antara Penerima
Kredit dengan pihak
lain;
b. Adanya perkara antara
pengurus dengan
pemegang saham,
pemegang saham
dengan pemegang
saham atau pengurus
dengan pengurus;
c. Adanya kerusakan,
kerugian, atau
kemusnahan atas harta
kekayaan Penerima
Kredit;
d. Adanya pengurus
Penerima Kredit yang
melanggar anggaran
dasar Penerima Kredit;
e. Adanya perubahan
material atas keadaan
keuangan dan prospek
Penerima Kredit;
f. Adanya hal-hal lain yang
dapat mempengaruhi
jalannya usaha dan
kemampuan Penerima
Kredit untuk melunasi;
78
Page 103
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2. Melaksanakan dan
menyampaikan secara rutin
dan tepat waktu kepada
Bank data/laporan sebagai
berikut:
a. Apabila penyampaian
laporan keuangan
audited tersebut
melebihi jangka waktu
yang ditetapkan, maka
kualitas kredit Penerima
Kredit diturunkan 1
tingkat dan dinilai
setinggi-tingginya
Kurang Lancar, serta
diupayakan langkah-
langkah melalui:
- Penurunan Fasilitas
Kredit; atau
- Restrukturisasi
Kredit; atau
- Penyelesaian Kredit;
b. Penggunaan KAP
yang sama (termasuk
partnernya) yang
terdaftar di OJK
diperkenankan paling
lama 5 tahun buku
berturut-turut dan
dilakukan oleh seorang
Akuntan Publik paling
lama 3 tahun berturut-
turut;
c. BUMN dan BUMD
termasuk perusahaan
subsidiari-nya dapat
menggunakan auditor
negara (BPKP atau
BPK) sesuai dengan
ketentuan yang
tercantum dalam
anggaran dasar
Penerima Kredit
3. Menyalurkan transaksi
keuangan Penerima Kredit
melalui Bank minimal
sebesar maksimum
kredit yang diberikan dan
wajib memiliki rekening
operasional di Bank;
4. Dalam rangka pemantauan
perkembangan aktivitas
Penerima Kredit, Bank dapat
sewaktu-waktu mengadakan
kunjungan setempat ke lokasi
usaha untuk melaksanakan
pemeriksaan termasuk
melakukan verifikasi data
keuangan Penerima Kredit;
5. Mempergunakan produk-
produk jasa perbankan
Bank, antara lain seperti
produk simpanan, payroll
gaji karyawan, RTGS, kliring,
pembayaran listrik/token,
kartu kredit, internet banking,
dan lain-lain;
79
Page 104
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
6. Apabila dianggap perlu, Bank
secara sepihak menunjuk
Akuntan Publik lainnya untuk
melakukan special audit
untuk mengevaluasi laporan
keuangan audited untuk
periode berjalan maupun
periode-periode sebelumnya,
apabila Bank menilai bahwa
laporan keuangan Audited
yang telah diserahkan terdapat
kejanggalan-kejanggalan
yang menyimpang dari prinsip
akutansi;
7. Memberikan hak dan kuasa
kepada Bank untuk:
a. Meminta langsung
kepada akuntan publik
yang mempersiapkan
laporan keuangan
audited Penerima Kredit
untuk memperoleh copy
management letter dari
tahun audited yang
bersangkutan (jika ada);
b. M e n d i s k u s i k a n
permasalahan Penerima
Kredit, baik secara
terpisah atau bersama-
sama dengan akuntan
publik yang ditunjuk;
8. Penerima Kredit harus segera
menyampaikan ke Bank
apabila terjadi perubahan
terbaru atas dokumen-
dokumen sebagai berikut:
a. Akta perubahan anggaran
dasar Penerima Kredit;
b. Perijinan yang telah
diperpanjang masa
berlakunya;
9. Memberitahukan kepada
Bank, jika terjadi perubahan-
perubahan sebagai berikut
dalam 7 hari kerja:
a. Melakukan perubahan
susunan pengurus;
b. Menerima kredit baru
dari pihak lain atau
perusahaan di luar Bank;
c. M e n g a d a k a n
penggabungan usaha
(merger) atau konsolidasi
dengan perusahaan lain
serta perubahan bentuk
badan hukum, sepanjang
penggabungan usaha
atau konsolidasi serta
perubahan bentuk
badan hukum tersebut
merupakan hasil dari
ketentuan dan Peraturan
Pemerintah serta tidak
memberikan dampak
yang material terhadap
pembayaran atau
pelunasan kredit kepada
Bank;
80
Page 105
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
d. Event-event material
lainnya perlu
diatur mekanisme
pemberitahuannya
misalnya ada tuntutan
hukum atau PKPU;
10. Menyampaikan kepada
Bank berupa action plan
atau rencana pelunasan atas
surat hutang (Obligasi atau
MTN) yang akan jatuh tempo,
selambat-lambatnya 3 bulan
sebelum jatuh temponya;
11. Penerima Kredit wajib
menjaga pengendapan dana
setiap akhir bulan dengan nilai
pengendapan dan rata-rata
di atas outstanding pinjaman
Penerima Kredit di Bank;
12. Penerima Kredit wajib
menjaga agar kondisi
keuangan Penerima Kredit
memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Current Ratio minimal 1
kali;
b. Debt to Equity Ration
minimal 2.2 kali; dan
c. Debt Service Coverage
minimal 100%.
Pembatasan-pembatasan:
Tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank, Penerima Kredit
tidak diperkenankan untuk:
1. Mengizinkan pihak lain
menggunakan perusahaan
Penerima Kredit untuk
kegiatan usaha pihak lain;
2. Membayar hutang perusahaan
kepada pemegang saham;
3. Membubarkan perusahaan
dan meminta dinyatakan pailit.
5. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 1. Perseroan Bank memberikan fasilitas kredit 25 September 2025
CRO.KP/206/KMK/12 Akta No. 40 (“Penerima bersifat revolving, advised,
tanggal 26 September 2012 yang Kredit”) commited kepada Debitur dengan
dibuat di hadapan Kartika Hendrawan, 2. PT Bank Mandiri limit sebesar Rp350.000.000.000,-
S.H., pengganti dari Esther Mercia (Persero) Tbk. dengan tranches sebagai berikut:
Sulaiman, S.H., Notaris di Jakarta (“Bank”) 1. Tranche 1 sebesar
sebagaimana telah diubah beberapa Rp100.000.000.000,-;
kali terakhir dengan Addendum XII 2. Tranche 2 sebesar
(Kedua Belas) Perjanjian Kredit Rp50.000.000.000,-;
Modal Kerja No. CRO.KP/206/ 3. Trance 3 sebesar
KMK/12 tanggal 23 September 2024 Rp200.000.000.000,-.
yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup Pemberian Fasilitas Kredit oleh
Bank kepada Debitur digunakan
untuk tujuan sebagai berikut:
1. Tranche 1 untuk modal kerja
untuk memenuhi kebutuhan
dana pembayaran kepada
mitra usaha biller;
2. Tranche 2 untuk modal kerja
untuk memenuhi kebutuhan
dana pembayaran kepada
mitra usaha vendor;
3. Tranche 3 untuk modal kerja
untuk memenuhi kebutuhan
dana pelaksanaan program
pemerintah.
81
Page 106
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Bunga: 8.50%
Jaminan:
Atas Fasilitas Kredit ini berlaku
Negative Pledge dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Negative
Pledge ini berlaku efektif
terhadap harta kekayaan
Debitur baik yang telah ada
dan yang belum menjadi
kreditur lain maupun harta
kekayaan Debitur yang
akan ada, tidak akan
dijadikan agunan atau tidak
diagunkan kepada kreditur
lain terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya ketentuan
Negative Pledge sampai
dengan dilepaskannya
ketentuan Negative Pledge
oleh Bank; dan
2. Apabila Fasilitas Kredit
yang diperoleh Debitur
dari kreditur lain tersebut
telah lunas dan agunan
telah bebas, maka Debitur
tidak akan mengalihkan,
menyerahkan, mengikat
dan/atau membebani harta
kekayaannya tersebut
kepada kreditur lain.
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan
Debitur:
Selama Perjanjian berlangsung
sampai dengan seluruh hutang
dibayar lunas, Debitur berjanji
dan menyanggupi untuk
melaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
1. Debitur wajib menyetarakan
kondisi agunan fasilitas
kredit yang diperoleh dari
seluruh kreditur yaitu dalam
kondisi Negative Pledge atau
Clean Basis;
2. Debitur menjaga average
balance giro atau dana di
Bank minimal 25% dari limit
Kredit. Apabila Debitur tidak
dapat menjaga average
balance giro atau dana di
Bank minimal 25% dari limit
Kredit, maka Bank akan
menaikkan suku bungan
minimal sebesar 25 bps;
3. Hutang usaha dan hutang
bank jangka pendek
senantiasa ter-cover minimal
sebesar 100% oleh kas dan
setara kas serta piutang
usaha bersih;
4. Selama fasilitas Kredit belum
lunas, Debitur berkewajiban
untuk melakukan hal-hal di
bawah ini:
82
Page 107
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
a. Menyampaikan laporan
data triwulanan yaitu:
- Data penerimaan
biller, vendor
dan program
pemerintah yang
akan dilaksanakan
Debitur dari
pelanggan atau
customer;
- Total posisi
dana tunai akhir
triwulanan di
seluruh cabang
Debitur (petty
cash).
Data dimaksud paling
lambat diserahkan ke
Bank maksimal 30 hari
sejak periode triwulanan
berakhir.
b. Menyampaikan laporan
keuangan unaudited
setiap triwulan (inhouse)
paling lambat diterima
Bank 60 hari kalender
setelah akhir periode
laporan;
c. Menyampaikan laporan
keuangan konsolidasian
tahunan yang telah
diaudit Kantor Akuntan
Publik rekanan Bank
dengan klasifikasi A
paling lambat telah
diterima Bank 180 hari
kalender setelah akhir
periode laporan;
d. Menyampaikan laporan
realisasi usaha setiap
triwulan yang terdiri
atas laporan stock dan
piutang serta laporan
hutang usaha paling
lambat 30 hari sejak
akhir periode laporan;
5. Menjaga financial covenants
sebagai berikut:
- DSCR (EBITDA / total
hutang jatuh tempo
ditambah biaya bunga)
lebih besar sama
dengan 100%. Dalam
hal ini DSCR adalah
EBITDA (Earning
Before Interest Tax,
Depreciation and
Amortization, ditambah
dengan Pendapatan
Donasi Layanan Pos
Universal (LPU) dibagi
dengan total hutang
jatuh tempo ditambah
biaya bunga;
- Current Ratio (Current
Asset/Current
Liabilities) lebih besar
sama dengan 100%;
83
Page 108
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
6. Mempertahankan dan
menjaga hak-hak serta
izin-izin yang sekarang
dipunyai oleh Debitur agar
tetap berlaku dan segera
melakukan perpanjangan
jangka waktunya bilamana
akan berakhir. Setelah
dilakukan perpanjangan izin-
izin agar menyerahkan copy
izin-izin dimaksud kepada
Bank paling lambat 60 hari
sejak perizinan tersebut
jatuh tempo;
7. Menyalurkan sebagian
aktivitas transaksi
operasional harian Debitur
melalui rekening di Bank;
8. Menggunakan fasilitas kredit
sesuai tujuan penggunaan
Kredit;
9. Mengizinkan Bank atau
pihak lain yang ditunjuk untuk
melakukan pemeriksaan
usaha dan aktivitas
keuangan Debitur;
10. Melaporkan secara tertulis
kepada Bank selambat-
lambatnya 7 hari kalender
serta menyerahkan dokumen
Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham setelah
terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
a. Perubahan susunan
pengurus dan
pemegang saham;
b. Mendirikan anak
perusahaan atau
membuka perusahaan
baru atau turut serta
dalam kepemilikan
perusahaan lain;
c. Mengikat diri sebagai
penjamin hutang atau
menjaminkan harta
kekayaan Debitur
pada pihak lain untuk
kepentingan anak
perusahaan yang
sahamnya dimiliki
secara mayoritas;
d. Rencana strategis
perusahaan dalam
rangka penyertaan
modal kepada anak
perusahaan;
11. Menyerahkan copy perizinan
usaha yang masih berlaku
dan legalitas Debitur
yang dibutuhkan dalam
menjalankan aktivitas usaha;
12. Menyerahkan copy akta
perubahan anggaran dasar
Debitur terakhir mengenai
perubahan susunan
pengurus, serta surat
penerimaan pemberitahuan
dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia;
84
Page 109
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
13. Memastikan total outstanding
fasilitas Kredit dan bank lain
akhir triwulan ter-cover oleh
posisi kas dan setara kas
Debitur akhir triwulan.
Pembatasan-pembatasan:
Selama Perjanjian berlangsung
sampai dengan seluruh hutang
dibayar lunas, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank,
Debitur tidak boleh melakukan
hal-hal yaitu memperoleh
pinjaman baru dari bank atau
lembaga keuangan lain dengan
pengecualian sepanjang tidak
melanggar Financial Covenant,
Debitur wajib melaporkan secara
tertulis kepada Bank paling
lambat 30 hari kalender setelah
diterimanya fasilitas kredit atau
pinjaman tersebut.
6. Perjanjian Kredit Modal Kerja II No. 1. Perseroan Bank memberikan Fasilitas 25 September 2025
WCO.KP/444/KMK/2021, Akta No. 07 (“Penerima Kredit Modal Kerja II
tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat Kredit”) sebanyak-banyaknya sebesar
di hadapan Indrasari Kresnadjaja, 2. PT Bank Mandiri Rp150.000.000.000,-.
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Persero) Tbk.
sebagaimana telah diubah beberapa (“Bank”) Fasilitas Kredit digunakan
kali terakhir dengan Addendum III dengan tujuan bridging loan
(Ketiga) Perjanjian Kredit Modal untuk memenuhi kebutuhan biaya
Kerja II No. WCO.KP/444/KMK/2021 operasi layanan Pos Universal.
tanggal 23 September 2024
yang dibuat di bawah tangan dan Bunga: 8.50%
bermeterai cukup
Jaminan:
Atas Fasilitas Kredit ini berlaku
Negative Pledge dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Negative
Pledge ini berlaku efektif
terhadap harta kekayaan
Debitur baik yang telah ada
dan yang belum menjadi
kreditur lain maupun harta
kekayaan Debitur yang
akan ada, tidak akan
dijadikan agunan atau tidak
diagunkan kepada kreditur
lain terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya ketentuan
Negative Pledge sampai
dengan dilepaskannya
ketentuan Negative Pledge
oleh Bank; dan
2. Apabila Fasilitas Kredit
yang diperoleh Debitur
dari kreditur lain tersebut
telah lunas dan agunan
telah bebas, maka Debitur
tidak akan mengalihkan,
menyerahkan, mengikat
dan/atau membebani harta
kekayaannya tersebut
kepada kreditur lain.
85
Page 110
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan
Debitur:
Selama Perjanjian berlangsung
sampai dengan seluruh hutang
dibayar lunas, Debitur berjanji
dan menyanggupi untuk
melaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
1. Debitur wajib menyetarakan
kondisi agunan fasilitas
kredit yang diperoleh dari
seluruh kreditur yaitu dalam
kondisi Negative Pledge atau
Clean Basis;
2. Debitur menjaga average
balance giro atau dana di
Bank minimal 25% dari limit
Kredit. Apabila Debitur tidak
dapat menjaga average
balance giro atau dana di
Bank minimal 25% dari limit
Kredit, maka Bank akan
menaikkan suku bungan
minimal sebesar 25 bps;
3. Hutang usaha dan hutang
bank jangka pendek
senantiasa ter-cover minimal
sebesar 100% oleh kas dan
setara kas serta piutang
usaha bersih;
4. Selama fasilitas Kredit belum
lunas, Debitur berkewajiban
untuk melakukan hal-hal di
bawah ini:
a. Menyampaikan laporan
data triwulanan yaitu:
- Data penerimaan
biller, vendor
dan program
pemerintah yang
akan dilaksanakan
Debitur dari
pelanggan atau
customer;
- Total posisi
dana tunai akhir
triwulanan di
seluruh cabang
Debitur (petty
cash).
Data dimaksud paling
lambat diserahkan ke
Bank maksimal 30 hari
sejak periode triwulanan
berakhir.
b. Menyampaikan laporan
keuangan unaudited
setiap triwulan (inhouse)
paling lambat diterima
Bank 60 hari kalender
setelah akhir periode
laporan;
c. Menyampaikan laporan
keuangan konsolidasian
tahunan yang telah
diaudit Kantor Akuntan
Publik rekanan Bank
dengan klasifikasi A
paling lambat telah
diterima Bank 180 hari
kalender setelah akhir
periode laporan;
86
Page 111
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
d. Menyampaikan laporan
realisasi usaha setiap
triwulan yang terdiri
atas laporan stock dan
piutang serta laporan
hutang usaha paling
lambat 30 hari sejak
akhir periode laporan;
5. Menjaga financial covenants
sebagai berikut:
- DSCR (EBITDA / total
hutang jatuh tempo
ditambah biaya bunga)
lebih besar sama
dengan 100%. Dalam
hal ini DSCR adalah
EBITDA (Earning
Before Interest Tax,
Depreciation and
Amortization, ditambah
dengan Pendapatan
Donasi Layanan Pos
Universal (LPU) dibagi
dengan total hutang
jatuh tempo ditambah
biaya bunga;
- Current Ratio (Current
Asset/Current
Liabilities) lebih besar
sama dengan 100%;
6. Mempertahankan dan
menjaga hak-hak serta
izin-izin yang sekarang
dipunyai oleh Debitur agar
tetap berlaku dan segera
melakukan perpanjangan
jangka waktunya bilamana
akan berakhir. Setelah
dilakukan perpanjangan izin-
izin agar menyerahkan copy
izin-izin dimaksud kepada
Bank paling lambat 60 hari
sejak perizinan tersebut
jatuh tempo;
7. Menyalurkan sebagian
aktivitas transaksi
operasional harian Debitur
melalui rekening di Bank;
8. Menggunakan fasilitas kredit
sesuai tujuan penggunaan
Kredit;
9. Mengizinkan Bank atau
pihak lain yang ditunjuk untuk
melakukan pemeriksaan
usaha dan aktivitas
keuangan Debitur;
10. Melaporkan secara tertulis
kepada Bank selambat-
lambatnya 7 hari kalender
serta menyerahkan dokumen
Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham setelah
terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
a. Perubahan susunan
pengurus dan
pemegang saham;
87
Page 112
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. Mendirikan anak
perusahaan atau
membuka perusahaan
baru atau turut serta
dalam kepemilikan
perusahaan lain;
c. Mengikat diri sebagai
penjamin hutang atau
menjaminkan harta
kekayaan Debitur
pada pihak lain untuk
kepentingan anak
perusahaan yang
sahamnya dimiliki
secara mayoritas;
d. Rencana strategis
perusahaan dalam
rangka penyertaan
modal kepada anak
perusahaan;
11. Menyerahkan copy perizinan
usaha yang masih berlaku
dan legalitas Debitur
yang dibutuhkan dalam
menjalankan aktivitas usaha;
12. Menyerahkan copy akta
perubahan anggaran dasar
Debitur terakhir mengenai
perubahan susunan
pengurus, serta surat
penerimaan pemberitahuan
dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia;
13. Memastikan total outstanding
fasilitas Kredit dan bank lain
akhir triwulan ter-cover oleh
posisi kas dan setara kas
Debitur akhir triwulan.
Pembatasan-pembatasan:
Selama Perjanjian berlangsung
sampai dengan seluruh hutang
dibayar lunas, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank,
Debitur tidak boleh melakukan
hal-hal yaitu memperoleh
pinjaman baru dari bank atau
lembaga keuangan lain dengan
pengecualian sepanjang tidak
melanggar Financial Covenant,
Debitur wajib melaporkan secara
tertulis kepada Bank paling
lambat 30 hari kalender setelah
diterimanya fasilitas kredit atau
pinjaman tersebut.
88
Page 113
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perjanjian Kredit dengan Pihak Ketiga
7. Akta Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 1. Perseroan BCA menyetujui untuk 29 Oktober 2025
29 Oktober 2021 yang dibuat di (“Debitur”) memberikan Fasilitas Kredit
hadapan Karin Christina Basoeki, 2. PT Bank Central kepada Debitur sebagai berikut:
S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana Asia Tbk. (“BCA”) 1. Fasilitas Time Loan
telah diubah beberapa kali terakhir Revolving dengan jumlah
dengan Perubahan Ketiga Atas pokok tidak melebihi
Perjanjian Kredit No. 376/Add- Rp1.400.000.000.000,-;
KCK/2024 tanggal 28 Oktober 2024 2. Fasilitas Kredit Lokal
yang dibuat di bawah tangan dan (Rekening Koran), dengan
bermeterai cukup jumlah tidak melebihi
Rp100.000.000.000,-.
Fasilitas Kredit akan digunakan
untuk membiayai modal kerja
Debitur.
Bunga: 8.6% per tahun.
Hal-hal yang harus dilakukan
Debitur:
1. Menggunakan Fasilitas
Kredit yang diberikan BCA
hanya untuk keperluan
sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Kredit;
2. Mentaati semua undang-
undang, peraturan
pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau
instruksi dari pemerintah
yang berlaku terhadap
Debitur;
3. Segera memberitahukan
kepada BCA secara tertulis
tentang adanya setiap
perkara yang menyangkut
Debitur, baik perdata, tata
usaha negara, tuntutan
pajak, penyidikan maupun
perkara pidana yang akan
mempengaruhi usaha
maupun harta kekayaan
Debitur;
4. Membayar semua biaya yang
timbul dan berhubungan
dengan pemberian Fasilitas
Kredit serta pelaksanaan
syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Kredit
meskipun Fasilitas Kredit
tidak dipergunakan dan/atau
Perjanjian Kredit dibatalkan;
5. Memberikan segala
keterangan yang diminta
oleh BCA yang berhubungan
dengan pemberian Fasilitas
Kredit;
6. Mempertahankan Hak atas
Kekayaan Intelektual, antara
lain hak cipta, paten dan
merek yang telah atau akan
dimiliki oleh Debitur;
89
Page 114
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
7. Membentuk dan memelihara
sistem pembukuan,
administrasi dan
pengawasan keuangan
sesuai dengan prinsip
akuntansi yang umum
diterima di Indonesia dan
yang diterapkan secara
terus menerus untuk
mencerminkan secara
wajar keadaan kekayaan,
keuangan serta hasil usaha
Debitur;
8. Mengizinkan BCA ataupun
pihak yang ditunjuk oleh
BCA pada setiap waktu
untuk memeriksa kegiatan,
pembukuan dan catatan-
catatan lainnya yang dibuat
oleh Debitur;
9. Menyampaikan kepada BCA
dalam bentuk dan dengan
rincian yang dapat diterima
oleh BCA:
- Laporan keuangan
tahunan (neraca dan
perhitungan rugi laba)
yang telah diaudit oleh
KAP Terdaftar yang
termasuk dalam list OJK
dalam bentuk long form
audited report yang wajib
disampaikan selambat-
lambatnya 180 hari
setelah penutupan tahun
buku;
- Laporan keuangan
internal triwulanan yang
wajib disampaikan
selambat-lambatnya 90
hari setelah akhir periode
tiap-tiap laporan;
10. Memberikan prioritas lebih
dahulu atas laba usaha
yang diterima Debitur untuk
membayar kewajiban Debitur
yang jatuh waktu kepada
BCA
11. Menjaga dan mempertahankan
rasio keuangan Debitur,
sebagai berikut:
- Current Ratio, yaitu
perbandingan antara total
aktiva lancar terhadap
total kewajiban lancar,
minimal 1 kali;
- Liabilities to Equity Ratio,
yaitu perbandingan
antara total kewajiban/
utang terhadap total
ekuitas maksimal 2,5 kali;
90
Page 115
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
12. Mempertahankan
kepemilikan saham
Pemerintah Republik
Indonesia (RI) baik secara
langsung maupun tidak
langsung, minimal sebesar
51%;
13. Menyampaikan
pemberitahuan tertulis
kepada BCA dalam hal
terjadi:
- Perubahan susunan
pengurus Debitur;
- Perubahan pemegang
saham yang sifatnya
mengurangi kepemilikan
saham Pemerintah RI
pada Debitur tetapi
memenuhi rasio
keuangan Debitur;
Selambat-lambatnya 14 hari
kerja terhitung sejak tanggal
RUPS terkait perubahan
susunan pengurus atau
pemegang saham tersebut
terjadi;
14. Menyampaikan
pemberitahuan secara
tertulis kepada BCA dalam
hal Debitur memperoleh
pinjaman/kredit baru atau
tambahan pinjaman/kredit
dimana Debitur tetap
memenuhi ketentuan rasio
keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian
Kredit.
Pembatasan-pembatasan:
Selama Debitur belum membayar
lunas utang atau batas waktu
penarikan dan/atau penggunaan
Fasilitas Kredit belum berakhir,
Debitur tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal berikut
di bawah ini, tanpa persetujuan
tertulis dari BCA:
1. Memperoleh dari pihak lain
pinjaman uang/kredit baru
yang: (i) dijamin dengan
agunan kebendaan atau
jaminan perorangan/
perusahaan; atau (ii) dengan
pinjaman /kredit tersebut
Debitur menjadi melanggar
ketentuan rasio keuangan
sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Kredit;
2. Mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin
dalam bentuk dan dengan
nama apapun dan/atau
mengagunkan harta
kekayaan Debitur kepada
pihak lain;
91
Page 116
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. Meminjamkan uang,
termasuk tetapi tidak
terbatas pada perusahaan
afiliasinya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha
sehari-hari dengan nominal
melebihi Rp5.000.000.000,-
untuk 1 tahun buku;
4. Melakukan transaksi dengan
seseorang atau sesuatu
pihak, termasuk tetapi tidak
terbatas dengan perusahaan
afiliasinya, dengan cara yang
berbeda atau diluar praktek
dan kebiasaan yang ada
dengan nominal melebihi
Rp5.000.000.000,- untuk 1
tahun buku;
5. Melakukan investasi,
penyertaan atau membuka
usaha baru selain usaha
yang telah ada, kecuali
yang diinstruksikan atau
merupakan penugasan dari
Pemerintah RI;
6. Menjual atau melepaskan
harta tidak bergerak atau
harta kekayaan utama dalam
menjalankan usahanya,
kecuali dalam rangka
menjalankan usaha sehari-
hari;
7. Melakukan peleburan,
penggabungan,
pengambilalihan atau
pembubaran;
8. Mengubah status
kelembagaan, anggaran
dasar yang terkait dengan
perubahan modal, maksud
dan tujuan Debitur;
9. Mengubah susunan
pemegang saham yang
mengakibatkan kepemilikan
saham Pemerintah RI pada
Debitur, baik langsung
maupun tidak langsung,
menjadi kurang dari 51%.
8. Akta Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 1. Perseroan Bank memberikan Fasilitas Kredit 30 Agustus 2025
30 Agustus 2021, yang dibuat di (“Debitur”) sebanyak-banyaknya sebesar
hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., 2. PT Bank Sinarmas Rp350.000.000.000,-.
M.Kn., Notaris di Jakarta junctis Tbk. (“Bank”) Tujuan penggunaan Fasilitas
Addendum Perjanjian Kredit No. Kredit adalah untuk menunjang
002-Corporate Banking 2/P-005/ kebutuhan modal kerja Debitur.
DL/VIII/2022-1 tanggal 26 Agustus
2022, Addendum Perjanjian Kredit Bunga: 9.5% per annum.
No. 002-Corporate Banking/P-005/
DL/VIII/2023-2 tanggal 29 Agustus Jaminan atas Fasilitas Kredit
2023 dan Addendum Perjanjian yang diberikan Bank kepada
Kredit No. 002-Corp.Banking/P-005/ Debitur, Debitur tidak memberikan
DL/VIII/2024-3 tanggal 22 Agustus jaminan (clean basis).
2024, yang ketiganya dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup
92
Page 117
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Hal-hal yang harus dilakukan
Debitur:
Debitur dengan ini berjanji dan
karenanya mengikatkan diri
kepada Bank bahwa selama
Perjanjian berlangsung sampai
dengan seluruh utang dibayar
lunas, Debitur berkewajiban
memberikan informasi termasuk
tapi tidak terbatas pada:
1. Menyerahkan laporan
keuangan Debitur paling
lambat 3 bulan sejak akhir
periode laporan;
2. Menyerahkan laporan
keuangan tahunan audited
Debitur paling lambat 6 bulan
sejak akhir periode laporan;
3. Menyerahkan perpanjangan
atau perubahan atas
dokumen legal perusahaan
yang terbaru apabila
dokumen tersebut telah jatuh
tempo/terdapat perubahan
paling lambat 3 bulan
sejak tanggal jatuh tempo/
perubahan;
4. Memberitahukan setiap
adanya perubahan yang
dapat mempengaruhi
kemampuan Debitur dalam
memenuhi kewajibannya
kepada Bank;
5. Memberitahukan
kepada Bank apabila
ada penggantian alamat
korespondensi dan
penggantian nomor telepon;
6. Menginfoirmasikan secara
tertulis dengan segera
kepada Bank mengenai hal-
hal sebagai berikut:
- Perkara perdata yang
melibatkan Debitur;
- Perkara yang terjadi
antara Debitur dan
Instansi Pemerintah;
- Suatu kejadian
kelalaian atau suatu
kejadian yang dengan
lewatnya waktu atau
pemberitahuan atau
kedua-duanya yang
menjadikan kejadian
kelalaian;
7. Debitur wajib melaksanakan
kewajiban berikut hingga
jangka waktu Fasilitas
berakhir termasuk tapi tidak
terbatas pada:
- Menggunakan fasilitas
yang diberikan sesuai
dengan tujuannya
sebagaimana tercantum
dalam akad kredit;
- Membuka rekening di
Bank dan menyalurkan
transaksi keuangan
di Bank secara
proporsional;
93
Page 118
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
8. Menjaga rasio keuangan
yaitu:
- Current Ratio minimal 1
kali;
- DSCR minimal 1 kali.
Selama fasilitas kredit
masih terhutang, Debitur
tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut tanpa
pemberitahuan tertulis kepada
Bank antara lain:
1. Mengubah anggaran dasar,
susunan pengurus dan
susunan pemegang saham;
2. Melakukan pelunasan
hutang pemegang saham;
3. Melakukan pembagian
dividen;
4. Penambahan hutang/
pinjaman dari Bank/lembaga
keuangan lainnya.
9. Akta Akad Pembiayaan Musyarakah 1. Perseroan Total nilai Objek Akad adalah 29 Juni 2022
Pembiayaan Rekening Koran Syariah (“Nasabah/Syarik sebesar Rp8.535.065.318.602,- s/d
(PRKS) No. 64 tanggal 29 Juni 2022, 2”) dengan Porsi Syirkah Bank/Syarik 29 Juni 2025
yang dibuat di hadapan Allinie Anjani, 2. PT Bank Panin 1 terhadap Objek Akad sebesar
S.H., pengganti dari Yansen Dicky Dubai Syariah Rp400.000.000.000,- atau 4.69%
Suseno, S.H., Notaris di Jakarta Tbk. (“Bank/ dan Porsi Syirkah Nasabah/
junctis Syarat Ketentuan Umum Syarik 1”) Syarik 2 terhadap Objek Akad
(SKU) Musyarakah Pembiayaan sebesar Rp8.135.065.318.602,-
Rekening Koran Syariah (PRKS) atau 95.31%.
tanggal 29 Juni 2022 dan Addendum
Akad Pembiayaan Musyarakah Hal-hal yang harus dilakukan
Pembiayaan Rekening Koran Syariah Nasabah:
(PRKS) No. 125/ADD-MUS/BDG/ Nasabah dengan ini berjanji
VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, yang dan mengikatkan diri selama
keduanya dibuat di bawah tangan jangka waktu SKU dan Akad
dan bermeterai cukup Pembiayaan Musyarakah dan
hingga pembayaran penuh dan
lunas atas seluruh kewajiban
Nasabah berdasarkan SKU dan
Akad Pembiayaan Musyarakah,
maka Nasabah wajib melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Nasabah wajib membayar
kembali kepada Bank
seluruh kewajibannya yang
timbul baik pengembalian
modal Bank, Bagi Hasil
yang menjadi hak Bank,
denda dan biaya-biaya
lainnya secara tepat waktu
sebagaimana ditentukan
dalam SKU dan Akad
Pembiayaan Musyarakah;
b. Nasabah wajib
menggunakan Pembiayaan
Musyarakah sesuai dengan
tujuan penggunaannya
sebagaimana ditetapkan
dalam SKU dan Akad
Pembiayaan Musyarakah;
c. Nasabah wajib mengaktifkan
dan melakukan sebagian
transaksi operasional
Nasabah melalui rekening
Nasabah di Bank;
94
Page 119
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
d. Nasabah wajib memberikan
seluruh keterangan baik
lisan maupun tertulis
dalam bentuk-bentuk
dokumen-dokumen, surat-
surat atau dalam bentuk
lainnya mengenai keadaan
keuangan Nasabah pada
waktu dan dalam bentuk
yang diminta Bank;
e. Nasabah wajib memelihara
pembukuan, administrasi
dan catatan-catatan yang
cukup mengenai usaha yang
dijalankan/diusahakan oleh
Nasabah sesuai dengan
dan menurut prinsip-
prinsip dan praktek-praktek
akuntansi umum diterima
di Republik Indonesia dan
yang diterapkan secara terus
menerus;
f. Nasabah wajib mengizinkan
pegawai atau wakil Bank
memasuki kantor-kantor,
gedung-gedung, pabrik-
pabrik atau lokasi usaha
Nasabah guna melakukan
pemeriksaan atas kekayaan
dan usaha Nasabah serta
memeriksa/mengaudit
pembukuan, catatan, dan
administrasi Nasabah dan
membuat salinan/foto copy
atau catatan dari padanya;
g. Nasabah wajib menjaga
kekayaannya yang penting
untuk kegiatan usahanya,
kelangsungan eksistensi
Nasabah secara hukum
dan eksistensi semua hak,
izin dan hal-hal lain yang
perlu untuk melaksanakan
usahanya secara sah, tertib
dan efisien;
h. Nasabah wajib membayar
semua pajak dan beban
lainnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
i. Menyerahkan laporan
keuangan tahunan selambat-
lambatnya 6 bulan setelah
tahun buku berakhir dan
laporan keuangan semester
selambat-lambatnya 3 bulan
setelah periode tersebut
berakhir.
2. Pembayaran dari pembeli/
rekanan/pemilik proyek atau
seluruh aktifitas keuangan
Nasabah berkaitan dengan
SKU dan Akad Pembiayaan
Musyarakah wajib disalurkan
melalui rekening Nasabah di
Bank serta mencantumkan
nomor rekening Nasabah di
Bank pada setiap tagihan.
3. Nasabah wajib menyerahkan
rencana kegiatan usahanya
untuk jangka waktu 1 tahun.
95
Page 120
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
4. Nasabah wajib
memberitahukan secara
tertulis kepada Bank, jika
terjadi kejadian berikut ini:
a. Setiap tuntututan atau
perkara perdata terjadap
Nasabah yang nilainya
minimal 1/3 dari pagu/
plafon Pembiayaan
Musyarakah yang
diperoleh;
b. Sesuatu perkara atau
tuntutan hukum yang
terjadi antara Nasabah
dengan suatu badan/
instansi pemerintah;
c. Suatu kejadian yang
dengan lewatnya
waktu atau karena
pemberitahuan atau
kedua-duanya akan
menjadi kejadian
kelalaian ke pihak lain.
Pembatasan-pembatasan:
Nasabah berjanji dengan ini
mengikatkan diri, bahwa selama
masa berlangsungnya SKU dan
Akad Pembiayaan Musyarakah,
Nasabah akan memberitahukan
kepada Bank secara tertulis
dalam hal Nasabah akan
melakukan perbuatan-perbuatan
sebagai berikut:
1. Menerima sesuatu
pembiayaan uang atau
fasilitas keuangan, fasilitas
leasing berupa apapun
juga kecuali dalam rangka
transaksi harian yang wajar;
2. Melakukan investasi lainnya
atau menjalankan kegiatan
usaha yang tidak mempunyai
hubungan dengan usaha
yang sedang dijalankan atau
melakukan perubahan usaha
yang dapat mempengaruhi
pengembalian pembiayaan
Nasabah kepada Bank;
3. Mengajukan permohonan
untuk dinyatakan pailit oleh
Pengadilan Niaga atau
mengajukan permohonan
penundaan pembayaran
utang;
4. Melakukan perubahan
susunan pengurus dan
susunan pemegang sahan
Nasabah;
5. Melakukan penggabungan
usaha (merger) dengan
badan usaha lain, peleburan
usaha (konsolidasi) bersama
badan usaha lain dan
pengambilalihan (akuisisi)
saham-saham dalam badan
usaha lain;
96
Page 121
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
6. Melakukan pembayaran atau
pembayaran kembali kepada
pemegang saham Nasabah
atas pembiayaan yang
telah dan/atau dikemudian
hari akan diberikan oleh
pemegang saham Nasabah,
baik jumlah pokok, bunga,
provisi atau biaya-biaya
lainnya;
7. Melakukan pembubaran
atau likuidasi berdasarkan
kepurusan RUPS;
8. Mengubah struktur
permodalan Nasabah,
kecuali untuk peningkatan
modal yang berasal dari
laba yang ditahan (retained
earnings) atau pengeluaran
saham baru atau setoran
dari pemegang saham;
9. Membayar atau menyatakan
dapat dibayar suatu dividen
atau pembagian keuntungan
berupa apapun juga
atas saham-saham yang
dikeluarkan Nasabah.
10. Akta Perjanjian Kredit No. 42 tanggal 1. Perseroan Bank memberikan Fasilitas Kredit s/d
7 Desember 2022, yang dibuat (“Nasabah”) Modal Kerja dengan bentuk kredit 7 Desember 2025
di hadapan Rosida Rajagukguk- 2. PT Bank KB reguler dengan plafond sebesar
Siregar, S.H., Notaris di Jakarta Bukopin Tbk. Rp200.000.000.000,-.
junctis Addendum Perjanjian Kredit (“Bank”)
No. LIII/125/KB BUKI/ADD-PK-REG/ Fasilitas Kredit digunakan untuk
XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 modal kerja Nasabah.
dan Addendum Perjanjian Kredit No. Bunga: 8,5% per tahun.
LIV/128/KB BUKI/ADD-PK-REG/
XI/2024 tanggal 21 November 2024, Hal-hal yang harus dilakukan
yang keduanya dibuat di bawah Nasabah:
tangan dan bermeterai cukup Debitur dengan ini berjanji dan
mengikat diri, bahwa selama Debitur
karena sebab apapun juga masih
berhutang kepada Bank, maka
Debitur wajib:
1. Fasilitas Kredit tidak
diperbolehkan untuk financing
bisnis properti Debitur, kecuali
untuk perawatan properti yang
sudah ada;
2. Wajib menjaga (i) Rasio
Kemampuan Bayar Hutang
Debitur / Debt Service Coverage
Ratio (DSCR) minimal 1,25 kali,
(ii) Current Ratio minimal 11
kali posisi Juni (unaudited) dan
Desember (audited);
3. Debitur wajib menyerahkan
kepada Bank:
a. Laporan keuangan per 6
bulan (in house figure) dari
Debitur selambat-lambatnya
60 hari kalender sejak
tanggal pelaporan;
b. Laporan keuangan
tahunan (audited) yang
merupakan Lampiran Surat
Pemberitahuan Tahunan
atas Pajak Penghasilan
(SPT PPh) yang bertanda
terima dari Kantor Pelayanan
Pajak setempat dari Debitur
selambat-lambatnya 180
hari kalender sejak tanggal
pelaporan;
97
Page 122
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
4. Apabila dianggap perlu
oleh Bank, maka Debitur
senantiasa memberi ijin
kepada Bank atau petugas-
petugas yang diberi kuasa
oleh Bank untuk:
a. Melakukan pemeriksaan
(audit) terhadap
pembukuan, catatan-
catatan keuangan dan
administrasi Debitur;
b. Melakukan peninjauan ke
tempat usaha dan/atau
kantor Debitur;
c. Menempatkan karyawan-
karyawan dan/atau
kuasanya dalam
perusahaan Debitur
guna ikut mengawasi
pengelolaan perusahaan
apabila cidera janji;
5. Setiap waktu memberikan
kepada Bank segala
informasi/keterangan/data
baik diminta maupun tidak,
antara lain tentang:
a. Segala sesuatu
berhubungan dengan
keadaan keuangan dan
usaha Debitur; atau
b. Bilamana terjadi
perubahan dalam sifat
atas luas lingkup usaha
Debitur; atau
c. Bilamana terjadi suatu
peristiwa atau keadaan
yang dapat mempengaruhi
keadaan usaha atau
keuangan perusahaan
setiap waktu;
d. Setiap pinjaman baru atau
take over fasilitas kredit
bank lain harus dengan
memberitahukan kepada
Bank terlebih dahulu,
namun jika hal tersebut
diatas dilakukan untuk
kepentingan diluar core
business Debitur harus
dengan persetujuan Bank;
6. Selama masih ada yang
terhutang kepada Bank, maka
Debitur:
a. Memberitahukan secara
tertulis kepada Bank
atas setiap perubahan
anggaran dasar,
perubahan pemegang
saham dan susunan
pengurus, serta wajib
menyerahkan 1 salinan
perubahan tersebut
berikut persetujuan/
bukti pelaporan dari
Kemenkumham kepada
Bank selambat-lambatnya
1 bulan setelah tanggal
perubahan dilakukan;
98
Page 123
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. Tidak diperkenankan
melakukan overdraft
dan cross clearing;
c. Aktivitas perbankan
harus dilakukan pada
Bank termasuk trade
finance;
7. Mendahulukan pembayaran
kewajiban kepada Bank
daripada Pihak Ketiga;
8. Tetap tunduk dan
melaksanakan ketentuan
perkreditan yang berlaku di
Bank.
11. Akta Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 1. Perseroan Bank setuju untuk memberikan 22 Februari 2024
22 Februari 2024 yang dibuat di (“Debitur”) Fasilitas Kredit Demand Loan s/d
hadapan Bhuana Nurinsani, S.H., 2. PT Bank Maspion (“DL”) besifat revolving kepada 22 Februari 2025
Notaris di Kota Bandung Indonesia Tbk. Debitur dengan limit Kredit
(“Bank”) sebesar Rp750.000.000.000,-.
Tujuan penggunaan Fasilitas
Kredit adalah untuk membiayai
modal kerja Debitur di bidang
pengiriman surat dan barang,
jasa keuangan, logistik, IT dan
properti.
Bunga: 8.25% per annum.
Hal-hal yang harus dilakukan
Debitur:
Selama Fasilitas Kredit masih
terhutang, Debitur wajib untuk
melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Memenuhi seluruh
persyaratan yang diberikan
atas Fasilitas Kredit, dan
Bank berhak melakukan
review berkala atas Fasilitas
Kredit;
2. Fasilitas yang diberikan harus
benar-benar dipergunakan
untuk keperluan yang telah
ditetapkan dalam ketentuan
dan syarat pembiayaan;
3. Bersedia untuk dilakukan
pemeriksaan terhadap
administrasi pembukuan
serta kondisi perusahaan
yang berhubungan dengan
fasilitas kredit oleh pihak
Bank manapun oleh pihak
ketiga yang ditunjuk, setelah
adanya pemberitahuan
tertulis dari Bank yaitu 14
hari kalender seeblumnya
(apabila Debitur tidak dapat
melaksanakan kewjaiban
kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian Kredit);
4. Debitur harus memenuhi
aspek legalitas dan izin
yang harus dimiliki dalam
menjalankan kegiatan
usahanya dan melakukan
perpanjangan atas segala
aspek perizinan yang jatuh
tempo;
99
Page 124
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
5. Apabila Debitur mengajukan
pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) kepada
Pengadilan Niaga selama
masa pembiayaan maka
Debitur tetap bertanggung
jawab atas segala kewajiban
di Bank;
6. Mengizinkan Bank untuk
melakukan kunjungan usaha
ke kantor Debitur untuk
keperluan review pinjaman
secara berkala;
7. Menginformasikan secara
tertulis selambat-lambatnya
7 hari kalender kepada Bank
mengenai hal-hal sebagai
berikut:
i. Debitur menerima
fasiltias pinjaman/
pembiayaan dari Bank
/ lembaga keuangan
lainnya;
ii. Terdapat perubahan
susunan pemegang
saham, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi;
iii. Terdapat perkara
perdata yang melibatkan
Debitur termasuk
namun tidak terbatas
pada permohonan
pernyataan pailit;
iv. Terdapat perkara
yang terjadi antara
Debitur dengan instansi
Pemerintah;
v. Debitur akan
membagikan dividen,
namun Debitur dilarang
membagikan dividen
jika pada tahun berjalan
laporan keuangan
dalam kondisi rugi;
vi. Suatu kejadian
kelalaian atau suatu
kejadian yang dengan
lewatnya waktu atau
pemberitahuan atau
kedua-duanya yang
menjadikan kejadian
kelalaian;
8. Menyerahkan laporan
keuangan tiap semester
paling lambat 90 hari sejak
tanggal laporan;
9. Menyerahkan laporan
keuangan tahunan yang
telah diaudit selambat-
lambatnya 270 hari kalender
sejak tanggal laporan;
10. Seluruh pembayaran kepada
Bank harus bebas dari segala
beban yang timbul sebagai
akibat adanya pajak atau
pengurangan-pengurangan
lainnya (apabila ada);
100
Page 125
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
11. Senantiasa menjaga
komposisi kepemilikan
saham Pemerintah Republik
Indonesia, baik langsung
maupun tidak langsung,
paling sedikit 51% dalam
komposisi pemegang saham
Perseroan;
12. Menyerahkan kontrak
eksisting dan kontrak
yang baru didapatkan
yang menggunakan dana
pinjaman dari Bank sebagai
sumber pembiayaan;
13. Menggunakan hukum
Indonesia untuk
penyelesaian perselisihan;
14. Debitur wajib menjaga hal-
hal sebagai berikut dan akan
dilakukan review setiap 6
bulan sekali:
a. DSCR > 1,00x (EBITDA
setahun penuh atau
annualisasi berbanding
angsuran kewajiban
Debitur, yaitu pokok
ditambah bunga);
b. Current Ratio > 1,00x
(total asset lancar
berbanding total utang
lancar);
c. DER (seluruh jumlah
utang Bank ditambah
Hutang Usaha ditambah
MTN ditambah Obligasi
dibandingkan dengan
seluruh jumlah modal)
maksimal 2,5 x;
d. Konsolidasi keuangan
harus selalu mampu
menghasilkan laba
positif.
Pembatasan-pembatasan:
Selama Fasilitas Kredit
masih berhutang, Debitur
tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut tanpa
pemberitahuan tertulis kepada
Bank:
1. Menggunakan hutang dari
Bank untuk melunasi dan/
atau menurunkan hutang
shareholder atau afiliasi;
2. Bertindak sebagai penjamin
/ avalis untuk menjamin
hutang (dengan lembaga
institusi keuangan);
3. Mengubah sifat dan
kegiatan usaha yang sedang
dijalankan atau melakukan
kegiatan usaha di luar
kegiatan usaha sehari-hari,
melakukan pembubaran,
penggabungan, peleburan,
pengambilalihan usaha atau
bentuk perubahan usaha
lainnya;
101
Page 126
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
4. Menjual, mentransfer,
memindahkan hak,
menghapuskan sebagian
besar atau seluruh harta
kekayaan Debitur dengan
cara bagaimanapun juga
dan kepada orang atau
pihak manapun juga yang
dapat mengakibatkan
ketidakmampuan Debitur
dalam menjalankan
kewajibannya kepada Bank;
5. Bank berhak menangguhkan
dan/atau membatalkan
pencairan jika ternyata
Debitur menggunakan dana
kredit secara tidak wajar dan/
atau menyimpang dari tujuan
semula Perjanjian Kredit;
6. Bank berhak mengakhiri
Perjanjian Kredit dan
seluruh kewajiban harus
segera dilunasi sekaligus
apabila Debitur melanggar
ketentuan dan syarat yang
diperjanjikan;
7. Apabila terdapat
permasalahan hukum
yang menurut evaluasi
Bank berdampak pada
kelangsungan berusaha
Debitur, maka Debitur
bersedia melunasi seluruh
fasilitas Kredit di Bank;
8. Mengajukan permohonan
pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan
pailit Debitur sendiri;
9. Melakukan merger dan/atau
mengubah permodalan yang
menyebabkan penurunan
modal dasar/modal disetor
dan/atau nilai nominal
saham;
10. Memberikan pinjaman atau
pemberian dana lainnya
kepada pihak afiliasi dan
pihak lain di luar aktivitas
operasional usaha yang
wajar;
11. Menjaminkan aset PT Pos
Indonesia Group (dalam hal
ini disebut sebagai negative
pledge). Pelaksanaan
negative pledge ini berlaku
terhadap harta kekayaan
Debitur yang telah ada dan
yang akan datang, yang
tidak diagunkan dan tidak
akan diagunkan kepada
kreditur lain sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian
Kredit;
102
Page 127
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
12. Selama kredit belum lunas,
tanpa persetujuan tertulis
dari Bank terlebih dahulu,
Debitur tidak diperkenankan
memperoleh pinjaman baru
dari Bank atau lembaga
keuangan lain (termasuk
penerbitan obligasi/medium
term notes), dengan
pengecualian sepanjang
tidak melangar financial
covenants, Debitur wajib
melaporkan secara tertulis
kepada Bank paling lambat
30 hari kalender setelah
diterimanya fasilitas kredit
tersebut.
12. Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal 1. Perseroan Bank setuju memberikan kepada 26 Juni 2024
Kerja) No. 04 tanggal 26 Juni 2024 (“Debitur”) Debitur dan Debitur setuju untuk s/d
yang dibuat di hadapan Rudy Janardi, 2. PT Bank IBK menerima fasilitas pinjaman 26 Juni 2025
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indonesia Tbk. Demand Loan (“Fasilitas
Bandung juncto Persyaratan Umum (“Bank”) DL”) dengan plafond sebesar
Perjanjian Kredit tanggal 26 Juni Rp200.000.000.000,-.
2024
Tujuan penggunaan Fasilitas DL
adalah untuk membiayai modal
kerja Debitur.
Bunga: 8.5% per tahun.
Hal-hal yang harus dilakukan
Debitur:
Debitur berjanji dan mengikatkan
diri kepada Bank untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
1. Debitur wajib menjaga
rasio financial selama masa
pembiayaan sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage
Ratio (DSCR) lebih dari
1x;
b. Debt Equity Ratio (DER)
kurang dari 3x;
c. Current Ratio (CR) lebih
dari 1x;
2. Debitur wajib menyerahkan
kepada Bank berupa
laporan keuangan yang
telah diaudit (audited) oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP)
yang terdaftar pada OJK,
maksimal 180 hari kalender
sejak tanggal pelaporan;
3. Debitur wajib menyerahkan
kepada Bank berupa
laporan keuangan in house
per 3 bulan, maksimal 60
hari kalender sejak tanggal
pelaporan;
4. Fasilitas DL tidak
diperbolehkan untuk
financing bisnis properti
Debitur, kecuali perawatan
properti yang sudah dimiliki
oleh Debitur;
103
Page 128
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
5. Debitur wajib
mempertahankan kepemilikan
Pemerintah Republik
Indonesia secara langsung
maupun tidak langsung
dengan porsi minimal 51%;
6. Debitur wajib mendahulukan
pembayaran kewajiban
kepada Bank daripada
pembayaran kepada pihak
ketiga;
7. Debitur wajib menyetarakan
(equal treatment) kondisi
agunan atas fasilitas kredit
dari seluruh kreditur dalam
kondisi clean basis;
8. Apabila dianggap perlu oleh
Bank, maka Debitur wajib
memberikan ijin kepada Bank
atau petugas-petugas yang
diberi kuasa oleh Bank untuk:
a. Melakukan pemeriksaan
(audit) terhadap
pembukuan, catatan-
catatan keuangan, dan
administrasi Debitur;
b. Melakukan peninjauan ke
tempat usaha dan/atau
kantor Debitur;
c. Menempatkan karyawan-
karyawan dan/atau
kuasanya dalam
perusahaan Debitur;
9. Debitur wajib memberitahukan
kepada Bank dalam 7 hari
kerja jika terjadi perubahan-
perubahan sebagai berikut:
a. Melakukan perubahan
susunan pengurus dan
pemegang saham serta
menyerahkan 1 salinan
perubahan tersebut
beserta persetujuan dari
Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
b. Menerima kredit baru
dari pihak lain baik bank
atau lembaga keuangan
lainnya atau pihak lainnya;
c. Mengadakan
penggabungan usaha
(merger) atau konsolidasi
dengan perusahaan lain
serta perubahan bentuk
badan hukum tersebut
merupakan hasil dari
ketentuan dan peraturan
pemerintah serta tidak
memberikan dampak
yang material terhadap
pembayaran atau
pelunasan kredit kepada
Bank;
104
Page 129
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
10. Debitur wajib
mempertahankan dan
menjaga hak-hak serta
ijin-ijin yang sekarang
dimiliki oleh Debitur agar
tetap berlaku dan segera
melakukan perpanjangan
jangka waktunya bilamana
akan berakhir. Setelah
dilakukan perpanjangan ijin-
ijin agar diserahkan copy ijin-
ijin tersebut ke Bank;
11. Bank sewaktu-waktu,
sebelum jatuh tempo
fasilitas, dapat meminta
Debitur untuk segera
melunasi pinjamannya
apabila terjadi perubahan
keuangan atau bonafiditas
atau solvabilitas Debitur dan
apabila terdapat dokumen,
data dan keterangan yang
tidak benar atau tidak
diberitahukan kepada Bank
serta Debitur tidak dapat
memenuhi persyaratan yang
dipersyaratkan Bank dalam
Perjanjian Kredit;
12. Bank berhak untuk menolak
permohonan pencairan
jika persyaratan tidak
terpenuhi dan jika terdapat
keterlambatan pembayaran
angsuran bulanan.
Pembatasan-pembatasan:
Debitur wajib mendapat
persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank, apabila akan
melakukan tindakan-tindakan
berikut yang menurut pendapat
Bank dapat mempengaruhi
kewajiban pembayaran Debitur
kepada Bank, yaitu:
1. Bertindak sebagai penjamin
terhadap utang pihak lain;
2. Mengubah sifat dan
kegiatan usaha yang sedang
dijalankan atau melakukan
kegiatan usaha di luar
kegiatan usahanya sehari-
hari;
3. M e m i n j a m - p a k a i k a n ,
menyewakan, meminjamkan
lagi, menjual, mengalihkan
atau melepaskan barang-
barang jaminan dengan cara
apapun juga kepada pihak
lain;
4. M e m b e r i k a n / m e n e r i m a
pinjaman maupun fasilitas
keuangan kepada/dari pihak
lain;
5. Melakukan investasi yang
berpengaruh terhadap
kemampuan membayar
Debitur kepada Bank;
105
Page 130
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
6. Melakukan tindakan lainnya
yang dapat menyebabkan
atau terganggunya kewajiban
pembayaran seluruh
kewajiban yang terhutang
kepada Bank;
7. Khusus untuk Debitur dan/
atau penjamin berlaku pula
ketentuan sebagai berikut:
a. Melakukan
pembubaran,
penggabungan usaha/
merger dan/atau
peleburan/konsolidasi
dengan perusahaan
lain atau memperoleh
sebagian besar dari
aset atau saham dari
perusahaan lain atau
bentuk perubahan
usaha lainnya;
b. Melakukan pembelian
atau mengakuisisi
atau menanggung
kewajiban dari setiap
atau seluruh aset atau
usaha orang lain, firma
atau perusahaan,
yang berbeda dengan
kegiatan usaha normal
dari Debitur;
c. Menjual, menyewakan,
mengalihkan atau
dengan kata lain
melepaskan aset yang
dimiliki dimana hal
tersebut secara material
akan mengubah
kegiatan usaha sehari-
hari Debitur;
d. Menjadi bertanggung
jawab atau tetap
bertanggung jawab
dengan cara apapun
atas segala hutang,
kecuali (i) hutang
yang yang dibuat
berdasarkan Perjajian,
(ii) hutang yang telah
ada dan diketahui
oleh Bank, tetapi tidak
teramsuk perubahan
apa pun atasnya;
e. Mengubah susunan
dan jumlah kepemilikan
pemegang saham
perseroan tertutup dan/
atau pemegang saham
pengendali perusahaan
terbuka (kecuali BUMN);
f. Membayar atau
menyatakan dapat
dibayar suatu dividen
atau pembagian
keuntungan berupa apa
pun juga atas saham-
saham yang dikeluarkan
oleh Debitur dan/atau
penjamin;
106
Page 131
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
g. Membayar atau
membayar kembali
tagihan-tagihan atau
piutang-piutang berupa
apa pun juga yang
sekarang telah dan
atau dikemudian hari
diberikan oleh para
pemegang saham
Debitur dan/atau
penjamin kepada
Debitur dan/atau
penjamin sesuai
relevansinya baik
berupa jumlah pokok,
bunga, dendan dan lain-
lain jumlah uang yang
wajib dibayar.
13. Akta Perjanjian Kredit No. 110 tanggal 1. Perseroan Bank setuju memberikan Fasilitas 29 Juli 2024
29 Juli 2024 yang dibuat di hadapan (“Debitur”) Kredit Pinjaman Reguler dengan s/d
DR Anriz Nazaruddin Halim, S.H., 2. PT Bank Neo total limit plafond sebesar 29 Juli 2025
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat Commerce Tbk Rp200.000.000.000,-.
(“Bank”)
Tujuan penggunaan Fasilitas
Kredit adalah untuk pembiayaan
modal kerja dan operasional
Debitur di bidang logistik,
pengiriman dan jasa keuangan
serta kebutuhan dana transaksi
harian.
Bunga: 8,5% per tahun.
Hal-hal yang harus dilakukan
Debitur:
Setiap persyaratan dan ketentuan
di bawah wajib dipenuhi oleh
Debitur setelah dilakukannya
pencairan Fasilitas Kredit:
1. Selama dalam jangka waktu
Fasilitas Kredit, Debitur
wajib menjaga rasio finansial
sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage
Ratio (DSCR) > 1x
(lebih dari satu kali);
b. Debt Equity Ratio (DER)
< 3x (kurang dari tiga
kali); dan
c. Current Ratio (CR) > 1x
(lebih dari satu kali);
2. Debitur wajib menyerahkan
laporan-laporan sebagai
berikut:
a. Laporan keuangan
inhouse Debitur per
3 bulan (posisi Maret,
Juni, September,
dan Desember) yang
diserahkan selambat-
lambatnya 60 hari sejak
tanggal pelaporan;
b. Laporan keuangan
tahunan Debitur yang
telah diaudit (audited)
oleh Kantor Akuntan
Publik sesuai daftar dari
Otoritas Jasa Keuangan
yang diserahkan
selambat-lambatnya
180 hari sejak tanggal
pelaporan;
107
Page 132
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
c. Laporan umur (aging)
piutang per 6 bulan (Juni
dan Desember) yang
diserahkan selambat-
lambatnya 60 hari sejak
tanggal pelaporan;
3. Fasilitas Kredit tidak
diperbolehkan untuk
pembiayaan bisnis properti
Debitur, kecuali untuk
perawatan properti yang
sudah ada;
4. Debitur wajib
mempertahankan
kepemilikan saham Debitur
oleh Pemerintah Republik
Indonesia secara langsung
maupun tidak langsung
dengan porsi minimal 51%;
5. Debitur wajib mendahulukan
pembayaran kewajiban
kepada Bank dari pada pihak
ketiga;
6. Debitur wajib menyetarakan
(equal treatment) kondisi
agunan atas fasilitas kredit
dari seluruh kreditur dalam
kondisi clean basis;
7. Apabila dianggap perlu
oleh Bank, maka Debitur
senantiasa memberikan izin
kepada Bank atas petugas-
petugas yang diberi kuasa
oleh Bank untuk:
a. Melakukan
pemeriksaan (audit)
terhadap pembukuan,
catatan-catatan dan
administrasi Debitur;
b. Melakukan peninjauan
ke tempat usaha dan/
atau kantor Debitur;
c. Menempatkan
karyawan-karyawan
dan/atau kuasanya
dalam perusahaan
Debitur;
8. Debitur memberitahukan
kepada Bank dalam 7 hari
kerja, jika terjadi perubahan-
perubahan sebagai berikut:
a. Melakukan perubahan
susunan pengurus
dan pemegang
saham Debitur serta
menyerahkan 1 salinan
akta perubahan tersebut
beserta persetujuan dari
Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
b. Menerima kredit baru
dari pihak lain baik bank/
lembaga keuangan
lainnya/pihak lainnya;
108
Page 133
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
c. Mengadakan
penggabungan
usaha (merger) atau
konsolidasi dengan
perusahaan lain dengan
ketentuan perubahan
bentuk badan hukum
tersebut merupakan
hasil dari ketentuan dan
peraturan pemerintah
serta tidak memberikan
dampak yang material
terhadap pembayaran
atau pelunasan kredit
kepada Bank;
9. Debitur wajib mempertahankan
dan menjaga hak-hak
serta ijin-ijin yang sekarang
dimiliki oleh Debitur agar
tetap berlaku dan segera
melakukan perpanjangan
jangka waktunya bilamana
akan berakhir. Setelah
dilakukan perpanjangan
ijin-ijin agar menyerahkan
salinan ijin tersebut kepada
Bank;
10. Bank berhak untuk menolak
permohonan pencairan
jika persyaratan tidak
terpenuhi dan/atau jika ada
keterlambatan pembayaran
angsuran bulanan;
11. Bank sewaktu-waktu,
sebelum jatuh tempo Fasilitas
Kredit, dapat meminta
Debitur untuk segera
melunasi pinjamannya
jika terjadi perubahan
keuangan, bonafiditas,
solvabilitas Debitur dan
jika terdapat dokumen,
data dan keterangan yang
tidak benar atau tidak
diberitahukan kepada Bank
serta Debitur tidak dapat
memenuhi persyaratan yang
dipersyaratkan Bank dalam
Perjanjian Kredit;
12. Debitur menyerahkan
akta susunan pengurus
Debitur terbaru selambat-
lambatnya 6 bulan setelah
penandatanganan Perjanjian
Kredit;
13. Bank berhak melakukan
monitoring usaha Debitur
selama menjadi debitur Bank.
Monitoring tersebut meliputi
usaha Debitur, perjanjian
kerjasama, tagihan/invoice,
bukti pembayaran, dan lain-
lain;
14. Bank akan melakukan cross
selling kepada Debitur yang
tidak terbatas terhadap
pembiayaan saja.
109
Page 134
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Setiap persyaratan dan ketentuan
di bawah wajib dipenuhi oleh
Debitur selama Fasilitas Kredit
belum dilunasi:
Debitur wajib memberikan
pemberitahuan tertulis kepada
Bank, apabila terjadi hal-hal
sebagai berikut:
1. Perubahan terhadap
anggaran dasar Debitur,
termasuk namun tidak
terbatas pada perubahan
struktur permodalan dan/
atau pengurus perusahaan;
2. Menerima kredit dan/atau
pinjaman baru dan/atau
tambahan dari bank lain atau
pihak ketiga lainnya, apabila
atas tindakan tersebut
mengakibatkan pelanggaran
atas rasio-rasio keuangan
yang ditentukan;
3. Terjadi proses perkara baik
perdata maupun pidana yang
menyangkut Debitur maupun
harta kekayaan Debitur;
4. Pelanggaran anggaran dasar
Debitur oleh pengurusnya;
5. Perubahan material atas
keadaan keuangan dan
prospek usaha Debitur.
Pembatasan-pembatasan:
Debitur tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut, tanpa persetujuan
tertulis dari Bank: mengubah
bentuk dan/atau status
hukum Debitur, mengakuisisi
atau diakuisisi, melikuidasi,
meleburkan, membubarkan dan/
atau melakukan hal lain untuk
kepentingan kreditur lain (selain
Bank) termasuk mengeluarkan
atau menerbitkan saham-saham
baru dan/atau menjual saham-
saham yang telah ada, hak opsi,
waran atau instrumen-instrumen
sejenis lainnya.
Perjanjian Kerja Sama
14. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat Penyaluran dana Program s/d 60 hari kalender
Direktorat Pemberdayaan Pemberdayaan Sembako tahun 2024 kepada sejak surat perintah
Kelompok Rentan Direktorat Kelompok Rentan Keluarga Penerima Manfaat penyaluran terakhir
Jendral Pemberdayaan Sosial (“Pihak Kesatu”) melalui Pihak Kedua. pada akhir periode
Kementerian Sosial dengan PT Pos 2. Perseroan (“Pihak tahun anggaran.
Indonesia (Persero) No. 01/5.4/PKS/ Kedua”) Jasa penyaluran dana Program
HK.01/01/2024 dan No. PKS012/DIR- Sembako akan dibayarkan oleh
4/0124 tentang Program Sembako Pihak Kesatu kepada Pihak
Tahun 2024 tanggal 19 Januari 2024 Kedua sesuai dengan bukti
jumlah laporan dana Program
Sembako yang telah diteriam oleh
Keluarga Penerima Manfaat.
110
Page 135
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
15. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat Jaminan Penyaluran bantuan sosial s/d 60 hari kalender
Direktorat Jaminan Sosial Direktorat Sosial (“Pihak Program Keluarga Harapan sejak surat perintah
Jendral Perlindungan dan Jaminan Kesatu”) (“PKH”) tahun 2024 kepada penyaluran terakhir
Sosial Kementerian Sosial Republik 2. Perseroan (“Pihak Keluarga Penerima Manfaat pada akhir periode
Indonesia dengan PT Pos Indonesia Kedua”) (“KPM”) melalui Pihak Kedua. tahun anggaran.
(Persero) No. 6/3.4/HK.01/1/2024
dan No. PKS021/DIR-4/0124 tentang Jasa penyaluran Bantuan Sosial
Penyaluran Bantuan Sosial Program PKH akan dibayarkan kepada
Keluarga Harapan Tahun 2024 tanggal Pihak Kedua: (i) sesuai dengan
26 Januari 2024 sebagaimana telah bukti jumlah laporan Bantuan
diubah dengan Addendum Perjanjian Sosial PKH yang telah diterima
Kerja Sama No. 8/3.4/HK.01/6/2024 oleh KPM PKH non penerima
dan No. PKS180/DIR-4/0624 antara program sembako dan (ii) sesuai
Direktorat Jendral Perlindungan dan dengan bukti jumlah penyaluran
Jaminan Sosial Kementerian Sosial dana Bantuan Sosial PKH yang
dengan PT Pos Indonesia (Persero) telah diterima oleh KPM PKH
tentang Penyaluran Bantuan Sosial penerima program sembako yang
Program Keluarga Harapan Tahun penyalurannya tidak bersama
2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan program sembako.
16. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat Penyaluran bantuan sosial s/d 60 hari kalender
Direktorat Pemberdayaan Komunitas Pemberdayaan Program Pahlawan Ekonomi sejak surat perintah
Adat Terpencil dan Kewirausahaan Komunitas Adat Nusantara (“PENA”) yang penyaluran terakhir
Sosial Direktorat Jendral Terpencil dan bersumber dari hibah langsung pada akhir periode
Pemberdayaan Sosial Kementerian Kewirausahaan dalam negeri dalam bentuk uang tahun anggaran.
Sosial dengan PT Pos Indonesia Sosial (“Pihak tahun 2024 kepada Keluarga
(Persero) No. 01/5.2/PKS-HIBAH/ Kesatu”) Penerima Manfaat (“KPM”).
HK.01/1/2024 dan No. PKS023/ 2. Perseroan (“Pihak
DIR-4/0124 tentang Penyaluran Kedua”) Biaya penyaluran Bantuan Sosial
Bantuan Sosial Program Pahlawan Program PENA dibayarkan oleh
Ekonomi Nusantara yang Bersumber Pihak Kesatu kepada Pihak
Dari Hibah Langsung Dalam Negeri Kedua sesuai dengan bukti jumlah
Dalam Bentuk Uang Tahun 2024 laporan Bantuan Sosial Program
tanggal 29 Januari 2024 PENA yang telah diterima oleh
KPM.
17. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat Jendral Penyaluran Bantuan Asistensi s/d 60 hari kalender
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial (“ATENSI”) sejak surat perintah
Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial (“Pihak Kesatu”) anak yatim piatu tahun 2024 penyaluran terakhir
Kementerian Sosial dengan PT Pos 2. Perseroan (“Pihak kepada Penerima Manfaat (“PM”) pada akhir periode
Indonesia (Persero) No. 259/4.2/ Kedua”) melalui Pihak Kedua. tahun anggaran.
BS.00.01/2/2024 dan No. PKS040/
DIR-4/0224 tentang Penyaluran Biaya jasa penyaluran bantuan
Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial ATENSI anak yatim piatu
Anak Yatim Tahun 2024 tanggal 12 dibayarkan oleh Pihak Kesatu
Februari 2024 kepada Pihak Kedua dibayarkan
sesuai dengan bukti jumlah
laporan bantuan ATENSI anak
yatim piatu yang telah diterima
oleh PM.
18. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat Penyaluran dana Bantuan s/d akhir periode
Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Rehabilitasi Permakanan bagi Lanjut Usia tahun anggaran.
Usia Kementerian Sosial dengan PT Sosial Lanjut Usia Keluarga Tunggal tahun 2024
Pos Indonesia (Persero) No. 124/4.3/ (“Pihak Kesatu”) kepada Kelompok Masyarakat
HK.01/1/2024 dan No. PKS016/ 2. Perseroan (“Pihak (“POKMAS”) melalui Pihak
DIR-4/0124 tentang Penyaluran Kedua”) Kedua.
Bantuan Permakanan Bagi Lanjut
Usia Keluarga Tunggal Tahun 2024 Biaya penyaluran dana Bantuan
tanggal 22 Januari 2024 Permakanan bagi Lanjut Usia
Keluarga Tunggal tahun 2024
dibayarkan oleh Pihak Kesatu
kepada Pihak Kedua dibayarkan
sesuai dengan bukti jumlah
laporan Bantuan Permakanan
bagi Lanjut Usia yang telah
diterima oleh POKMAS.
111
Page 136
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
19. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Direktorat Penyaluran Bantuan Permakanan s/d akhir periode
Direktorat Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas tahun anggaran.
Penyandang Disabilitas Direktorat Penyandang Tahun 2024 pada Kelompok
Jendral Rehabilitasi Sosial Disabilitas (“Pihak Masyarakat (“POKMAS”) melalui
Kementerian Sosial dengan PT Pos Kesatu”) Pihak Kedua.
Indonesia (Persero) No. 82/4.4/ 2. Perseroan (“Pihak
PR.07.00/1/2024 dan No. PKS015/ Kedua”) Biaya distribusi Bantuan
DIR-4/0124 tentang Penyaluran Permakanan bagi Penyandang
Bantuan Permakanan Bagi Disabilitas tahun 2024 dibayarkan
Penyandang Disabilitas Tahun 2024 oleh Pihak Kesatu kepada Pihak
tanggal 12 Januari 2024 Kedua sesuai dengan bukti rincian
lengkap biaya distribusi Bantuan
Permakanan bagi Penyandang
Disabiltias tahun 2024 yang telah
diterima oleh POKMAS.
20. Perjanjian antara PT Pos Indonesia 1. Perseroan (“Pihak Pihak Kedua akan menyediakan s/d
(Persero) dengan PT Besmart Pertama”) tenaga ahli di bidang implementasi 22-12-2024
Global Indonesia tentang Pekerjaan 2. PT Besmart Global aplikasi odoo dengan pendekatan
Pengadaan Pengembangan Digital Indonesia (“Pihak Kontrak Harga Satuan untuk Catatan:
Workplace Tahun 2023 No. 3316/ Kedua”) setiap tenaga ahli. Perseroan sedang
SUBDIT DS/0923 dan No. BSM/001/ dalam proses
PKS/C45/XII/2023 tanggal 22 Nilai perjanjian: perpanjangan atas
September 2023 Rp3.163.500.000,- termasuk Perjanjian tersebut.
PPN.
21. Perjanjian antara PT Pos Indonesia 1. Perseroan (“Pihak Pengadaaan pengembangan s/d
(Persero) dengan PT Infosys Pertama”) superapps dan integrasi 29-11-2025
Solusi Terpadu tentang Pekerjaan 2. PT Infosys Solusi Pihak Pertama dengan tahap
Pengadaan Pengembangan Terpadu (“Pihak perencanaan, pengembangan
Superapps & Integrasi PT Pos Kedua”) sistem, testing, training
Indonesia (Persero) No. PKS273/ dan transfer of knowledge,
DIR-3/1123 dan No. 1136/IST/PKS- implementasi, dan monitoring dan
POS/2023 tanggal 29 November pendampingan.
2023
Nilai perjanjian:
Rp30.969.000.000,- termasuk
PPN.
Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Terafiliasi:
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-
transaksi tersebut telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila
dilaksanakan dengan pihak ketiga. Transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
1. Perjanjian antara PT Pos 1. Perseroan (“Pihak Pihak Pertama memiliki aset yang sesuai 22 Januari 2024
Indonesia (Persero) dan PT Pertama”) dengan potensi bisnis dan layanan Pihak s/d
Pos Finansial Indonesia tentang 2. PFI (“Pihak Kedua untuk dioptimalkan dan memberikan 21 Januari 2028
Pinjam Pakai Aset Milik PT Pos Kedua”) nilai tambah bagi Para Pihak dan Pihak Kedua
Indonesia (Persero) di Jalan mempunyai kemampuan untuk melakukan
Jamuju No. 2, Kota Bandung No. pendayagunaan aset Pihak Pertama untuk
PKS018/DIR-1/0124 dan No. kegiatan layanan dan operasional sesuai
017/DIR-POS FIN/PKS/01/2024 bisnisnya dengan memperhatikan batasan dan
tanggal 22 Januari 2024 yang ketentuan yang disepekati oleh Para Pihak.
dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup Lingkup kerjasama dalam perjanjian ini adalah
pengalihan dan penyerahan lebih lanjut
pendayagunaan aset dari Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua dengan pola pinjam pakai.
Objek pinjam pakai adalah Aset yang berlokasi
di Jalan Jamuju No. 2, Kelurahan Cihapit,
Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat.
112
Page 137
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
2. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Perseroan (“Pihak Ruang lingkup Perjanjian adalah untuk untuk 5 Juni 2023
PT Pos Indonesia (Persero) Pertama”) mendukung Layanan KCP LPU yaitu: s/d
dengan PT Pos Finansial 2. PFI (“Pihak 1. Sewa perangkat berupa 2.375 unit PC 3 Desember
Indonesia tentang Pekerjaan Kedua”) Desktop, 2.375 unit Printer Thermal, dan 2026
Pengadaan Sewa Perangkat IT 2.375 unit Barcode Reader USB dan
untuk Mendukung Layanan KCP melakukan pendistribusian perangkat
LPU PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan tempat yang telah
No. POS: 143/DIR-3/0623 dan ditentukan pada Lampiran Perjanjian;
No. POSFIN: 041/DIR-POSFIN/ 2. Pemeriksaan dan setup terhadap
PKS/06/2023 tanggal 7 Juni perangkat sesuai dengan kondisi
2023, yang dibuat di bawah kebutuhan di Pihak Pertama;
tangan dan bermaterai cukup 3. Melakukan service dan maintenance
terhadap perangkat selama 36 (tiga
puluh enam) bulan masa sewa;
4. Menyiapkan garansi dan asuransi
terhadap kehilangan dan kerusakan
perangkat;
5. Menyiapkan Engineer on Site minimal
sebanyak 42 (empat puluh dua) orang di
lokasi yang ditetapkan untuk mendukung
service dan maintenance seluruh
perangkat; dan
6. Menyiapkan sistem e-ticketing dan
metode penyediaan backup unit minimal
5% untuk PC Desktop 2% untuk
perangkat Printer Thermal & Barcode
Reader USB dari jumlah masing-masing
perangkat dengan uraian sebagaimana
tercantum dalam perjanjian.
Nilai perjanjian: Rp77.053.139.890,-
3. Perjanjian Kerjasama No. 027/ 1. Perseroan (“POS”) POS sebagai biller aggregator dan penjual 29 Juni 2022
DIR-BWN/PKS/2018 tanggal 2. PFI (“BWN”) acces channel kepada BWN. BWN sebagai s/d
8 November 2018 tentang penyedia dan/atau penyelenggara aplikasi 28 Juni 2025
Layanan Kemitraan Pospay atau sistem yang menghubungkan host POS
secara Host to Host junctis dengan mitra BWN untuk emmungkinkan
Berita Acara Kesepakatan No. dilakukannya berbagai transaksi di tempat
070/DIR-POSFIN/BAK/05/2022 pelayanan.
tanggal 25 Mei 2022 tentang
Layanan Kemitraan Pospay Perjanjian ini berlaku secara nasional
Secara Host to Host dan untuk seluruh mitra biller milik yang dimiliki
Perjanjian Kerjasama No. 146/ POS kecuali yang secara tegas dilarang
D I R - P O S F I N / P K S / 11 / 2 0 2 2 berdasarkan kesepakatan antara mitra biller
tanggal 1 November 2022, yang dan POS.
seluruhnya dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup Imbal hasil atas pekerjaan dihitung
berdasarkan transaksi berhasil.
4. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Perseroan (“Pihak Ruang lingkup perjanjian adalah: 1 September
PT Pos Indonesia (Persero) Pertama”) a. Penyediaan jasa sewa Cloud Amazon 2023
dengan PT Pos Finansial 2. PFI (“Pihak Web Service (“AWS”); s/d
Indonesia tentang Pekerjaan Kedua”) b. Migrasi Tenan; 30 November
Pengadaan Jasa Sewa Cloud c. Pendampingan; dan 2025
Amazon Web Service (AWS) No. d. Garansi Service Level Agreement.
POS: 3119/SUBDIT DS/0923
dan No. POSFIN: 092/DIR- Nilai perjanjian adalah sesuai dengan pricelist
POSFIN/PKS/09/2023 tanggal dari web resmi Amazon Web Service dengan
1 September 2023, yang dibuat Rate diskon 1.35% termasuk PPN.
di bawah tangan dan bermaterai
cukup
113
Page 138
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
5. Perjanjian Kerja Sama antara PT 1. Perseroan (“Pihak Pendayagunaan aset properti milik Pihak 22 Mei 2023
Pos Indonesia (Persero) dengan Pertama”) Pertama oleh Pihak Kedua yang terdiri atas s/d
PT Pos Properti Indonesia 2. PPI (“Pihak Aset Properti Investasi dan Aset Tetap dan 21 Mei 2028
tentang Pendayagunaan Aset Kedua”) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1
Properti Milik PT Pos Indonesia (“Objek Perjanjian”) Perjanjian ini sehingga
(Persero) No. PKS.115/ memberikan hasil yang optimal bagi Para
DIRUT/0523 dan No. PKS-287/ Pihak serta dapat menambah nilai aset.
PPI/DIREKTUR/0523 tanggal
22 Mei 2023 juncto Berita Revenue Sharing pendayagunaan aset
Acara Kesepakatan antara PT properti milik Pihak Pertama untuk Triwulan I
Pos Indonesia (Persero) dan Tahun 2024 adalah sebesar Rp3.125.360.049,-
PT Pos Properti Indonesia
No. 05281/P.O Aset/0524
dan No. BA-538/POSPRO/
DIREKTUR/0524 tanggal 28
Mei 2024, yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup
6. Perjanjian Kerja Sama antara 1. Perseroan (“Pihak Pihak Pertama memberikan pekerjaan 22 Januari 2024
PT Pos Indonesia (Persero) Pertama”) penyedia jasa mid mile penangkutan kiriman s/d
Regional I Medan 20004 dengan 2. PLI (“Pihak (“Pekerjaan”) dan Pihak Kedua menyatakan 21 Januari 2025
PT Pos Logistik Indonesia Kedua”) menerima dan menyanggupi untuk
tentang Jasa Mid Middle melaksanakan Pekerjaan tersebut.
Pengangkutan Kiriman Se-
Provinsi Sumatera Selatan dan Tarif mid mile pengangkutan untuk wilayah
Bangka Belitung No. 04/PKS. Sumatera Selatan adalah Rp458/kg dan untuk
MIDMILE/REG-I/0124 dan No. wilayah Bangka Belitung adalah Rp472/kg.
PKS.0412/POSLOG/ISO/0124
tanggal 22 Januari 2024
7. Perjanjian antara PT Pos 1. Perseroan (“Pihak Pengadaan seat management perangkat IT 22-07-2024
Indonesia (Persero) dengan Pertama”) nasional 2024 dengan rincian sebagai berikut: s/d
PT Pos Finansial Indonesia 2. PFI (“Pihak a. Melakukan pekerjaan pengadaan seat 21-02-2028
tentang Pekerjaan Pengadaan Kedua”) management untuk laptop, PC desktop,
Seat Management Perangkat dan printer deskjet dengan total perangkat
IT Nasional Tahun 2024 No. sebanyak 5.458 unit;
PKS212/DIR-3/0724 dan No. b. Melakukan pemeriksaan dan set up
155/DIR-POSFIN/PKS/07/2024 terhadap perangkat sesuai dengan
tanggal 22 Juli 2024 kondisi kebutuhan Pihak Pertama;
c. Melakukan distribusi perangkat sesuai
dengan tempat yang telah ditentukan
sebanyak 228 kantor dengan daftar
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian;
d. Melakukan service dan maintanance
terhadap perangkat selama 36 bulan
masa sewa;
e. Menyiapkan garansi terhadap kehilangan
dan kerusakan perangkat;
f. Menyiapkan Engineer on Site minimal
sebanyak 14 orang di lokasi yang
ditetapkan untuk mendukung service dan
maintanance seluruh perangkat;
g. Menyiapkan sistem e-ticketing dan
metode penyediaan backup unit minimal
5% dari jumlah masing-masing perangkat.
Nilai perjanjian: Rp108.080.700.000,- sudah
termasuk PPN.
114
Page 139
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
8. Perjanjian antara PT Pos 1. Perseroan (“Pihak Pihak Kedua akan melakukan asessment dan s/d
Indonesia (Persero) dengan Pertama”) analisis kebutuhan terkait implementasi data 14-01-2025
Perusahaan Perseroan 2. PT Telekomunikasi management dan dana analytics tool dengan
(Persero) PT Telkomunikasi Indonesia cakupan; (i) pemahaman implementasi data
Indonesia Tbk tentang Pekerjaan (Persero) Tbk management dan data analytics secara
Pengadaan Pengembangan (“Pihak Kedua”) organisasi, proses, kebijakan dan teknologi
Kompetensi Data Analytics dan (ii) pemahaman terhadap jenis analisis
Melalui Implementasi Tools yang diinginkan, kebutuhan penggunam
Data Analytics Tahun 2024 dan tujuan bisnis yang ingin dicapai melalui
No. 611/SUBDIT DS/0324 dan penggunaan data analytics tools.
No. K.TEL.114/HK.810/DR3-
10000000/2024 tanggal 18 Nilai perjanjian: Rp1.132.200.000,- termasuk
Maret 2024 PPN.
Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya
mengadakan perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk
mendukung kelangsungan kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa
menyewa tersebut masih berlaku.
6. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa HAKI sebagaimana berikut:
Hak Cipta
TANGGAL
NAMA
NO. TANGGAL JUDUL JENIS NAMA DIUMUMKAN MASA
NO. PEMEGANG
PENDAFTARAN PERMOHONAN CIPTAAN CIPTAAN PENCIPTA PERTAMA BERLAKU
HAK CIPTA
KALI
Kode Pos
1. 030895 31-05-2006 Alamat Buku Perseroan Perseroan 01-08-1985 50 tahun
Indonesia
Hak Merek
KELAS NAMA
TANGGAL TANGGAL
NO. NO. MEREK MEREK BARANG/ PEMEGANG MASA BERLAKU
PENGAJUAN PENERIMAAN
JASA MEREK
10 Tahun
1. IDM001000216 02-11-2021 POS INDONESIA 9 POS 02-11-2021
(s/d 02-11-2031)
10 Tahun
2. IDM001000187 02-11-2021 POS INDONESIA 16 POS 02-11-2021
(s/d 02-11-2031)
10 Tahun
3. IDM001000181 02-11-2021 POS INDONESIA 25 POS 02-11-2021
(s/d 02-11-2031)
10 Tahun
4. IDM001000154 02-11-2021 POS INDONESIA 35 POS 02-11-2021
(s/d 02-11-2031)
10 Tahun
5. IDM001000151 02-11-2021 POS INDONESIA 36 POS 02-11-2021
(s/d 02-11-2031)
10 Tahun
6. IDM000999707 02-11-2021 POS INDONESIA 38 POS 02-11-2021
(s/d 02-11-2031)
10 Tahun
7. IDM000999635 02-11-2021 POS INDONESIA 39 POS 02-11-2021
(s/d 02-11-2031)
10 Tahun
8. IDM000999602 02-11-2021 POS INDONESIA 40 POS 02-11-2021
(s/d 02-11-2031)
10 Tahun
9. IDM001008259 02-11-2021 POS INDONESIA 41 POS 02-11-2021
(s/d 02-11-2031)
10 Tahun
10. IDM001008249 03-11-2021 POS INDONESIA 42 POS 03-11-2021
(s/d 02-11-2031)
10 Tahun
11. IDM001008247 03-11-2021 POS INDONESIA 43 POS 03-11-2021
(s/d 02-11-2031)
115
Page 140
7. Asuransi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa jenis asuransi yang diyakini oleh
Perseroan bahwa jumlah pertanggungan asuransi atas sebagian aset/kekayaan material Perseroan
tersebut telah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Berikut ini adalah rincian dari asuransi Perseroan:
Nama Nama Jenis
No. Polis No. Objek Asuransi Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
Penanggung Tertanggung Asuransi
31-12-2023
Kiriman Remise Gaji dan
s/d
PT Asuransi Cash In Pensiun dari KPRK ke KPC
1. 11103082300324 Perseroan Rp39.232.679.735.486,- 31-12-2024
Tri Pakarta Transit DK/LK, LE dan Bank *)
1. Dana yang ditahan di
KPC LK Perseroan di
seluruh wilayah Indonesia
Cash in 2. Dana yang ditahan di 31-12-2023
PT Asuransi Safe dan KPRK Perseroan di s/d
2. 11112132300847 Tri Pakarta Perseroan Case in seluruh wilayah Indonesia Rp249.215.590.699,47 31-12-2024
Cashier 3. Dana yang ditahan *)
Box di Loket / PKK / LE
Perseroan di seluruh
wilayah Indonesia
1. Kantor Pusat (Zona 5) 31-12-2023
Asuransi 2. Kantor Regional 1 s/d
PT Asuransi Gempa 3. Kantor Regional 2 31-12-2024
3. 11101022300036 Perseroan Rp1.531.161.660.926,30
Tri Pakarta Bumi 4. Kantor Regional 3 *)
5. Kantor Regional 4
1. Kantor Pusat (Zona 5)
31-12-2023
2. Kantor Regional 1
Property All s/d
PT Asuransi Perseroan 3. Kantor Regional 2
4. 11101042300102 Risk Rp1.531.161.660.926,30 31-12-2024
Tri Pakarta 4. Kantor Regional 3 *)
5. Kantor Regional 4
Keterangan:
*)
Perseroan sedang dalam proses perpanjangan masa berlaku atas polis-polis asuransi tersebut di atas.
8. Aset Tetap
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa
hak atas tanah berdasarkan 1.321 sertifikat hak guna bangunan dengan masa berlaku paling cepat
sampai dengan Januari 2025 dan paling lama sampai dengan tahun 2053 serta 136 sertifikat hak pakai.
Nilai aset tetap yang dimiliki perseroan berdasarkan acuan tahun buku 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp1.091.434.384.510. Aset tetap berupa hak atas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dan menunjang operasional serta aktivitas administrasi Perseroan.
116
Page 141
9. Struktur Organisasi
PEMEGANG SAHAM
DEWAN KOMISARIS DEWAN KOMISARIS
DIREKTUR UTAMA
DIREKTORAT
DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT BUSINESS
DIREKTORAT BISNIS DIREKTORAT BISNIS
OPERASI DAN KEUANGAN DAN HUMAN CAPITAL DEVELOPMENT DAN
JASA KEUANGAN KURIR DAN LOGISTIK
DIGITAL SERVICES MANAJEMEN RISIKO MANAGEMENT PORTFOLIO
MANAGEMENT
SUB DIREKTORAT
SUB DIREKTORAT SUB DIREKTORAT
SUB DIREKTORAT SUB DIREKTORAT SUB DIREKTORAT FRONTING SUB DIREKTORAT SUB DIREKTORAT SUB DIREKTORAT
CORPORATE SUB DIREKTORAT SUB DIREKTORAT SUB DIREKTORAT SUB DIREKTORAT FINANCIAL SUB DIREKTORAT STRATEGIC SUB DIREKTORAT
GOVERNMENT AND SUB DIREKTORAT WHOLESALE AND COURIER AND MANAGEMENT FINANCIAL HUMAN CAPITAL HUMAN CAPITAL INTERNAL
CONSUMER ENTERPRISE INTERNATIONAL DIGITAL POLICY AND RISK PLANNING AND PORTFOLIO
STRATEGY CORPORATE RETAIL BUSINESS INTERNATIONAL LOGISTIC AND FINANCIAL OPERATIONS AND POLICY AND SERVICES AND AUDIT
BUISNESS BUSINESS POST SERVICES SERVICES ASSET MANAGEMENT BUSINESS MANAGEMENT
AND ESG BUSINESS BUSINESS OPERATION TRANSACTION BUSINESS PARTNER STRATEGY BUSINESS PARTNER
MANAGEMENT DEVELOPMENT
SERVICE
DIVISI DIVISI DIVISI
DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI BIDANG KURIR,
ACCOUNT ACCOUNT DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI CORPORATE DIVISI
DIVISI DIVISI DIGITAL GIRO KEMITRAAN DIVISI RISK DIVISI DIVISI LOGISTIK, POS
MANAGEMENT DIGITAL MANAGEMENT ARCHITECTURE STRATEGIC STRATEGIC
CORPORATE PENYALURAN AND WHOLESALE AND
COURIER OPERATION DAN TREASURY INVESTMENT MANAGEMENT HUMAN CAPITAL HUMAN CAPITAL INTERNASIONAL
AND CHANNEL AND PLANNING AND PORTFOLIO AND
COMMUNICATION DANA PAYMENT INTERNATIONAL OPERATION CONTROL STRANDARISASI AND TAX MANAGEMENT POLICY AND POLICY SERVICES DAN LAYANAN
CORPORATE POSAJA! GOVERNANCE SYNERGY PARENTING
BUSINESS PELAYANAN STRATEGY POS UNIVERSAL
SOLUTION MARKETING BUSINESS
DIVISI DIVISI DIVISI
DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI
DIVISI SOLUTION, NETWORKING, DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI BIDANG
DIVISI DIGITAL DIVISI TRANSFORMATI
DIVISI REMITTANCE MARKETING PARTNERSHIP ENTERPRISE BISNIS
FRONTING PROJECT PARTNERSHIP OPERATION AND DIGITAL OPERASI MANAJEMEN FINANCIAL HUMAN CAPITAL HUMAN CAPITAL CORPORATE ON
AND SYARIAH RETAIL AND PROCESS RISK LAYANAN
LEGAL MANAGEMENT AND PRODUCT QUALITY CHANNEL PELAYANAN KEUANGAN POLICY STRATEGY DEVELOPMENT PERFORMANCE MANAGEMENT
BUSINESS OPERATION KEUANGAN
BUSINESS BUSINESS MANAGEMENT ASSURANCE MANAGEMENT
DEVELOPMENT OFFICE
DIVISI BIDANG
DIVISI DIVISI DIVISI
DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI DIVISI OPERASI,
TANGGUNG MODERN DIVISI DIVISI DIVISI BUSINESS
FINANSIAL BIDDING AND OPERATION COST OPERASI DIVISI DIGITAL PUBLIC TEKNOLOGI
JAWAB SOSIAL CHANNEL PENJUALAN DIGITAL SYSTEM ASSET FRAUD CULTURE DEVELOPMENT
COLLECTION MANAGEMENT JASA AKUNTANSI LEARNING SERVICE INFORMASI DAN
SERVICES AGENPOS IMPLEMENTATION MANAGEMENT MANAGEMENT MANAGEMENT AND
DAN FINANCIAL MANAGEMENT AND PARTNERSHIP CENTER OBLIGATION DIGITAL
MARKETING KEUANGAN INCUBATION
LINGKUNGAN SERVICES SOLUTION
DIVISI BIDANG
FINANCIAL BUSINESS
SOLUTION, DIVISI ENABLER
DIVISI PARTNERSHIP, DIVISI DIVISI BUSINESS DIVISI DEVELOPMENT
DIVISI DIVISI DIVISI HUMAN CAPITAL DAN PORTFOLIO (HUMAN
PRODUCT BUSINESS LOGISTIC DIGITAL SYSTEM PARTNER CUSTOMER
REGULATION PAYMENT PLANNING AND O-RANGER BUSINESS MANAGEMENT CAPITAL, UMUM
MANAGEMENT OPERATION OPERATION AND ASSET EXPERIENCE
PERFORMANCE PARTNER TRIBE DAN
MANAGEMENT
REGIONAL I-VI
KEUANGAN)
DIVISI
DIVISI DIVISI DIVISI REPRESENTATIVE
LOGISTIC
KEMITRAAN NETWORK AND GENERAL OFFICE
CONTROL AND INFRASTRUCTURE
DAN SOLUSI SUPPORT INTERNAL AUDIT
SOLUTION
DIGITAL
SERVICES
REGIONAL TRIBE
117
Page 142
10. Struktur Kelompok Usaha Perseroan
Sumber : Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan
Kepemilikan Manfaat PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 31 Juli 2024, yang telah disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali
melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 6 Agustus 2024,
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres No. 13/2018 adalah Faizal Rochmad Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman,
Asih Kurniasari Komar, Hariadi, Haris, Tonggo Marbun, Prasabri Pesti.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) tersebut yaitu Faizal
Rochmad Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Asih Kurniasari Komar, Hariadi, Haris,Tonggo
Marbun, Prasabri Pesti selaku Direktur yang hanya semata-mata digunakan untuk keperluan pengisian
informasi/data kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui sistem online.
Adapun Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero, dimana Negara Republik
Indonesia sebagai pemegang saham 100% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, merupakan
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan.
11. Pengurus Dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia disingkat PT Pos Indonesia (Persero) No. 5 tanggal 5 Agustus 2024 yang
dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0237376 tanggal 8 Agustus
2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0165024.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 8 Agustus 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
118
Page 143
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rhenald Kasali
Komisaris : Gunawan Hutagalung
Komisaris : Robben Rico
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
Komisaris Independen : Fauzi Baadila
Komisaris Independen : Muhammad Budi Djatmiko
Direksi
Direktur Utama : Faizal Rochmad Djoemadi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman
Direktur Human Capital Management : Asih Kurniasari Komar
Direktur Operasi dan Digital Services : Hariadi
Direktur Bisnis Jasa Keuangan : Haris
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik : Tonggo Marbun
Direktur Business Development dan Portfolio Management : Prasabri Pesti
Berikut adalah riwayat singkat masing–masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Dewan Komisaris
Rhenald Kasali – Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, 13 Agustus 1960. Menjabat
sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak 02 Juli 2021 berdasarkan SK–
223/MBU/07/2021 untuk masa jabatan sampai 02 Juli 2026. Kemudian
Pada SK- SK-14/MBU/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 diangkat sebagai
Komisaris Independen.
Riwayat pendidikan:
• S3, Consumer Economics – University of Illinois, 1998.
• S2, Business Administration – University of Illinois, 1993.
• S1, Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia, 1985.
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Komisaris Utama : 2021 – Sekarang
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk – Komisaris Utama : 2019 – 2021
Tim Independen Reformasi Birokrasi dan Penataan : 2015 – Sekarang
Organisasi Pemerintahan RI – Wakil Ketua
PT Angkasa Pura II (Persero) – Komisaris Utama : 2015 – 2019
Yayasan Rumah Perubahan – Pendiri : 2007 – Sekarang
Program Studi Magister Manajemen FEUI – Ketua : 2005 – 2013
Program Studi
Badan Pengembangan Ekspor Nasional – PLH Kepala : 2005 – 2006
PT Indomobil Finance Indonesia – Komisaris : 2004 – 2019
Independen
PT Dirgantara Indonesia – Komisaris : 2003 – 2006
PT Indofarma Tbk – Komisaris Independen : 2003 – 2006
PT Radio Smart FM – Komisaris : 2002 – 2009
POLRI – Pengajar Sespim dan Sespimtu : 2000 – Sekarang
119
Page 144
PT Kemenangan Jaya – Komisaris : 2000 – 2007
Program Studi Ilmu Manajemen Pascasarjana FEUI : 1998 – 2005
– Ketua Program Studi
Lembaga Manajemen FEUI – Kepala Bagian : 1988 – 1992
Publikasi & Data
PT Djemat, Samhani & Partners – Director : 1986 – 1988
Gunawan Hutagalung – Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir di Tarutung, 19 Agustus 1975. Menjabat
sebagai Komisaris Perseroan sejak 19 Oktober 2022 berdasarkan SK-
231/MBU/10/2022 untuk masa jabatan sampai 19 Oktober 2027.
Riwayat pendidikan:
• S2, Teknik Elektro – Universitas Indonesia, 2005
• S1, Teknik Informatika – STT Telkom Bandung, 1993
Riwayat pekerjaan:
Perseroan - Komisaris : 2022 – Sekarang
Ditjen PPI, Kemenkominfo – Plt. Direktur Pos : 2022 – Sekarang
Ditjen PPI, Kemenkominfo – Direktur : 2021 – Sekarang
Pengendalian Pos dan Informatika
BAKTI, Kemenkominfo – Anggota Komite Audit : 2019 – Sekarang
Ditjen PPI, Kemenkominfo – Kasubdit Jasa : 2018 – 2021
Telekomunikasi/Analis Kebijakan Ahli Madya,
Direktorat Telekomunikasi
Ditjen PPI, Kemenkominfo – Kasubdit : 2016 – 2018
Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan
Penyelenggaraan Telekomunikasi, Direktorat
Telekomunikasi
Ditjen PPI, Kemenkominfo – Kasi Penerapan : 2011 – 2016
Teknologi Telekomunikasi, Direktorat
Telekomunikasi
Ditjen PPI, Kemenkominfo – Tim Lelang PLIK, : 2010 – 2010
Direktorat Telekomunikasi
Ditjen PPI, Kemenkominfo – Koordinator Lelang : 2009 – 2009
Desa Berdering, Direktorat Telekomunikasi
Ditjen Postel, Kemenkominfo – Kasi Tarif : 2006 – 2011
Telekomunikasi, Direktorat Telekomunikasi
120
Page 145
Robben Rico – Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir di Madiun, 13 September 1980. Menjabat
sebagai Komisaris Perseroan sejak 13 April 2023 berdasarkan SK-85/
MBU/04/2023 untuk masa jabatan sampai 13 April 2028.
Riwayat pendidikan:
• S3, Ekonomi & Bisnis – UniversitasTrisakti, 2023
• S2, Magister Ilmu Administrasi – Universitas DR. Soetomo, 2018
• S1 Sarjana Teknik Sipil – Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 2008
• S1 Sarjana Hukum – Universitas Merdeka Surabaya, 2005
• D3 Perhubungan Ahli LLAJR – STTD Bekasi, 2002
Riwayat pekerjaan:
Kementerian Sosial Republik Indonesia – : 2024 – Sekarang
Sekretaris Jenderal
Perseroan – Komisaris : 2023 – Sekarang
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan : 2023 – 2023
Sosial – Direktur Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan : 2022 – 2023
Sosial – (Plt) Direktur Jendral Perlindungan dan
Jaminan Sosial
Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan : 2021 – 2022
Jaminan Sosial – Sekretaris Direktorat Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan : 2020 – 2021
pemukiman Pemerintah Kota Surabaya –
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
pemukiman Pemerintah Kota Surabaya
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan : 2019 – 2020
Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota
Surabaya – Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan pemukiman Pemerintah Kota
Surabaya
Setda Kota Surabaya – Plt Kepala Bagian : 2019 – 2019
Administrasi Perekonomian
Setda Kota Surabaya – Kepala Bagian Administrasi : 2018 – 2019
Pembangunan
Dishub Kota Surabaya Pemerintah Kota Surabaya : 2017 – 2018
– Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya
Dishub Kota Surabaya Pemerintah Kota Surabaya : 2010 – 2017
– Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Bidang
Lalu Lintas
Dishub Kota Surabaya Pemerintah Kota Surabaya : 2004 – 2010
– staf
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Dinas : 2003 – 2003
Perhubungan Kota Surabaya – Pelaksana
121
Page 146
I Gde Made Kartikajaya - Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir di Tabanan, 11 September 1966. Menjabat
sebagai Komisaris Perseroan sejak 18 Januari 2024 berdasarkan SK-14/
MBU/01/2024 untuk masa jabatan sampai 18 Januari 2029.
Riwayat pendidikan:
• S3, Ilmu Ekonomi – Universitas Borobudur, 2017
• S2, Administrasi Publik – Universitas Medan Area, 2009
• S2, Magister Manajemen – Institut Magister Manajemen Indonesia,
2007
• S2, Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Daerah – Universitas
Sumatera Utara, 1996
• S1, Manajemen Keuangan – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayanegara
Malang, 1986
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Komisaris : 2024 – Sekarang
PT Waskita Karya (Persero) Tbk – Komisaris : 2022 – 2023
Badan Intelijen Negara – Deputi Ekonomi : 2019 – Sekarang
Badan Intelijen Negara – Direktur Ekonomi : 2015 – 2019
Sekolah Tinggi Intelijen Negara – Dosen Pengajar : 2014 – 2015
Badan Intelijen Negara – Kasubdit Ekonomi : 2011 – 2015
Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) – CO : 1995 – 2011
Fauzi Baadila – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Kairo, Mesir, 25 September 1979.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 16 Juli 2024
berdasarkan SK-176/MBU/07/2024 untuk masa jabatan sampai 16 Juli
2029.
Riwayat pendidikan:
• S1, Teknik Informatika – Bina Mulya, 2004
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Komisaris Independen : 2024 – Sekarang
Relawan Prabowo Gibran – Koordinator Nasional : 2023 – 2024
Consultant Director : 2018 – Sekarang
Aktivis Kemanusiaan : 2018 – Sekarang
Produser Film : 2011 – Sekarang
Aktor Film : 2000 – Sekarang
TV Presenter : 2000 – 2023
122
Page 147
Muhammad Budi Djatmiko – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir di Brebes, 16 September 1964. Menjabat
sebagai Komisaris Perseroan sejak 16 Juli 2024 berdasarkan 176/
MBU/07/2024 untuk masa jabatan sampai 16 Juli 2029.
Riwayat pendidikan:
• S3, Manajemen Stratejik – Universitas Padjajaran Bandung, 2004
• S3, Ekonomi Pembangunan – Universitas Indonesia, 2004
• S2, Ekonomi Islam – Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung, 2010
• S2, Administrasi Bisnis – Universitas Padjajaran Bandung, 2000
• S1, Teknik Manajemen Industri – Universitas Pasundan, 1987
• S1, Statistik - Universitas Terbuka, 1987
• S1, Manajemen – Universitas Terbuka, 1987
• S1, Matematika – Institut Teknologi Bandung, 1987
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Komisaris Independen : 2024 – Sekarang
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa :
2022 – Sekarang
Barat – Dewan Pembina
PT Edu Sarana Informatika – Komisaris Utama : 2013 – Sekarang
APTISI Jawa Barat – Ketua : 2012 – 2014
Pemerintah China – Guru Besar Bidang Inovasi : 2005 – 2005
PT Hafara Indonesia – Direktur Utama : 1999 – 2005
Rumah Yatim dan Tafizh Quran Madani – Pendiri : 1997 - Sekarang
dan Ketua Pembina
PT Kualitas Nasional Indonesia – Komisaris Utama : 1990 – 2005
GAPENSI Kota Bandung – Pengurus : 1989 – 1992
KADIN Jawa Barat – Pengurus : 1988 – 1991
Direksi
Faizal Rochmad Djoemadi – Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir di Blitar, 12 Desember 1967. Menjabat
sebagai Direktur Utama Perseroan sejak 23 September 2020 berdasarkan
SK–301/MBU/09/2020 untuk masa jabatan sampai 23 September 2025.
Riwayat pendidikan:
• S3, Doctor of Management – Universitas Brawijaya, 2019
• S2, Master of Electrical Engineering - University of Saskatchewan,
1998
• S1, Bachelor of Electrical Engineering, Telecommunication – Institut
Teknologi Sepuluh Nopember , 1991
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Direktur Utama : 2020 – Sekarang
Telkom Indonesia – Chief of Digital Business & : 2019 – 2020
Innovation Officer
PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) – BOC : 2019 – 2020
Chairman
PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) : 2016 – 2019
– President Director
123
Page 148
Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman – Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, lahir di Palembang, 3 Januari 1963. Menjabat
sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak 23 September 2020
berdasarkan SK–301/ MBU/09/2020 untuk masa jabatan sampai
23 September 2025.
Riwayat pendidikan:
• S2, Master of Business Administration – South New Hampshire
University, Amerika Serikat, 1989
• S1, Teknik Mesin – Boston University, 1988
• S1, Teknik Mesin – Roger William College Rhode Island, 1984
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Direktur Keuangan dan Manajemen : 2020 – Sekarang
Risiko
PT Pos Properti Indonesia – Komisaris Utama : 2020 – Sekarang
PT Asuransi Adira Dinamika Tbk – Komisaris : 2020 – 2020
Independen
FincAccel Indonesia (Kredivo) – Komisaris : 2019 – 2020
Independen
PT Zurich Topaz Life Indonesia – Komisaris : 2018 – 2020
Independen
PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk – Direktur : 2014 – 2017
Utama dan CEO
Bank Ekonomi Raharja – Credit and Operational : 2011 – 2014
Risk Director
HSBC Indonesia – Chief Risk Office : 2009 – 2010
HSBC Indonesia – Chief Operating Officer : 2007 – 2009
Asih Kurniasari Komar – Direktur Human Capital Management
Warga Negara Indonesia, lahir di Sukabumi, 1970. Menjabat sebagai
Direktur Human Capital Management Perseroan sejak 21 September
2023 berdasarkan SK-260/MBU/09/2023 untuk masa jabatan sampai
21 September 2028.
Riwayat pendidikan:
• S2, Masterof Science – Universitas Padjajaran Bandung, 2004
• S1, Sarjana Akuntansi – Universitas Padjajaran Bandung, 1993
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Direktur Human Capital Management : 2023 – Sekarang
Perseroan – Senior Vice President Financial :
2022 – 2023
Operations and Business Partmner
Perseroan – Vice Presiden Akuntansi : 2021 – 2022
Perseroan – Vice President Manajemen Keuangan : 2018 – 2021
124
Page 149
Hariadi – Direktur Operasi dan Digital Services
Warga Negara Indonesia, lahir di Duri, 05 Oktober 1979. Menjabat sebagai
Direktur Kurir & Logistik Perseroan sejak 23 September 2020 berdasarkan
SK–301/ MBU/09/2020 untuk masa jabatan sampai 23 September 2025.
Riwayat pendidikan:
• S2, Master of Science (M.Sc) of Mechanical Engineering
Specialization in Production and Logistics, Universitat Duisburg –
Essen, 2006
• S1, Fakutas Teknik Industri – Institut Teknologi Bandung, 2002
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Direktur Operasi dan Digital Services : 2022 – Sekarang
Perseroan – Direktur Operasi dan Teknologi : 2021 – 2022
Perseroan – Direktur Kurir dan Logistik : 2020 – 2021
PT Quantium Solutions Logistics Indonesia – :
2017 – 2020
Indonesia Country Head
DHL Global Forwarding – Director of Industrial : 2015 – 2017
Project
DHL Global Forwarding – Director of Domestic : 2011 – 2015
Freight; Board Member
DHL Global Forwarding – Head of Strategy & : 2007 – 2010
Revenue Management Executive Assistant
Managing Director
Haris – Direktur Bisnis Jasa Keuangan
Warga Negara Indonesia, lahir di Medan, 21 November 1967. Menjabat
sebagai Direktur Bisnis Jasa Keuangan Perseroan sejak 19 Oktober
2022 berdasarkan SK-230/MBU/10/2022 untuk masa jabatan sampai
19 Oktober 2027.
Riwayat pendidikan:
• S2, Administrasi Bisnis – Universitas Sumatera Utara, 2012
• S1, Administrasi Negara – STIA LPPN Padang, 2002
• S1, Keuangan – Universitas Sumatera Utara, 1988
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Direktur Bisnis Jasa Keuangan : 2022 – Sekarang
Perseroan – SVP Sales and Marketing Bisnis Jasa : 2021 – 2022
Keuangan
Perseroan – VP Penyaluran Dana Dan Kemitraan : 2018 – 2021
Perbankan
Perseroan – VP Pelatihan Dan Pengembangan : 2017 – 2018
Perseroan - Manajer Pengelolaan Karir Dan : 2016 – 2017
Assesmen
Perseroan - Manajer Pengembangan Karir : 2015 – 2016
Perseroan - Manajer Job Management : 2014 – 2015
Perseroan - Manajer Pelatihan SDM : 2012 – 2014
Perseroan – Manajer General Affair : 2009 – 2012
Perseroan – Manajer Produk Keuangan Ritel dan : 2006 – 2009
Filateli
Perseroan - Manajer Pengembangan Usaha : 2005 – 2006
125
Page 150
Tonggo Marbun – Direktur Bisnis Kurir dan Logistik
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, 20 Desember 1970. Menjabat
sebagai Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Perseroan sejak 21 September
2023 berdasarkan SK-260/MBU/09/2023 untuk masa jabatan sampai
23 September 2025.
Riwayat pendidikan:
• S2, Magister of Management – Universitas Persada Indonesia Y.A.I, 2023
• S1, Faculty of Science Education – Universitas Negeri Jakarta, 1994
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Direktur Bisnis Kurir dan Logistik : 2023 – sekarang
PT Pos Logistik Indonesia – Komisaris : 2023 – sekarang
Universitas Logitik dan Bisnis Internasional – Anggota :
2023 – 2024
Dewan Penyantun
Perseroan – Direktur SDM dan Umum : 2020 – 2023
Dana Pensiun Pos Indonesia – Ketua Dewan :
2020 – 2023
Pengawas
Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia – Ketua :
2020 – 2023
Dewan Pembina
PT Sumberdaya Andalan Mandiri (MPRO) – Komisaris : 2020 – 2020
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – SVP Human Capital :
2019 – 2020
Engagement
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – SVP Government : 2019 – 2020
Project Head
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – SVP ERO : 2018 – 2018
Government Relation
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Regional Head : 2013 – 2018
Operation and Deputy Regional CEO
Prasabri Pesti – Direktur Business Development dan Portfolio
Management
Warga Negara Indonesia, lahir di Lampung, 11 September 1971. Menjabat
sebagai Direktur Bisnis Jasa Keuangan Perseroan sejak 19 Oktober
2022 berdasarkan SK-230/MBU/10/2022 untuk masa jabatan sampai
19 Oktober 2027.
Riwayat pendidikan:
• S3, Doktor Ilmu Manajemen – Universitas Padjadjaran, 2020
• S2, Magister Manajemen – Universitas Gadjah Mada, 2009
• S1, Elektro Umum – Universitas STT Telkom, 1996
Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Direktur Business Development dan : 2022 – Sekarang
Portfolio Management
PT Telkom Indonesia - Head of Digital Vertical : 2019 – 2022
Directorat Digital Business
Telkom Corporate University – Coordinator Group of : 2017 – 2019
Faculty Member
PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. – Dewan Komisaris : 2016 – 2017
PT PINS Indonesia - Direktur Utama : 2016 – 2017
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. - Executive Vice : 2015 – 2016
president Regional II
PT Telkom Akses – Komisaris : 2015 – 2016
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. - Executive : 2014 – 2015
General Manager Regional II
PT Finnet Indonesia – Dewan Komisaris : 2014 – 2015
126
Page 151
12. Tata Kelola Perusahaan
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Dewan Komisaris dan Direksi
dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan
kepada peraturan perundang–undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosial Perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan praktik–praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik
sebagai bagian dari bisnis untuk pencapaian visi dan misi Perseroan. Code of Corporate Governance
ini merupakan salah satu wujud komitmen dalam menjabarkan tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai
Dasar Perseroan ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika bisnis dan tata perilaku.
Sebagai wujud komitmen perusahaan dalam penerapan GCG dan sejalan dengan harapan dari para
stakeholders, berdasarkan peraturan perundang–undangan tersebut, Perseroan telah membangun
pemahaman dan sistem tata kelola perusahaan secara berkelanjutan sebagai kerangka kerja yang
diatur dalam kebijakan penerapan GCG. Sejak tahun 2002, sebagai acuan maupun referensi untuk
menerapkan praktek bisnis yang sehat dan beretika, perusahaan telah menerbitkan Pedoman Penerapan
Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) yang selalu ditinjau dan dimutakhirkan secara
berkala.
Maksud dan tujuan penerapan GCG Perseroan adalah:
1) Memaksimalkan nilai Perseroan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun
internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk
mencapai maksud dan tujuan Perseroan;
2) Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, efisien dan efektif, serta memberdayakan
fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perseroan;
3) Mendorong agar manajemen Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan,
serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap stakeholders maupun
kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan;
4) Meningkatkan kontribusi Perseroan terhadap perekonomian nasional; dan
5) Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan nilai investasi Perseroan.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Untuk mewujudkan kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang baik,
beberapa manual GCG yang telah disusun dan dimiliki Perseroan antara lain:
1) Board Manual.
2) Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct).
3) Charter Komite Audit dan Charter Komite Manajemen Risiko Usaha dan Investasi.
4) Charter SPI.
5) Kebijakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
6) Kebijakan Media Komunikasi.
7) Kebijakan Manajemen Risiko serta.
8) Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi.
9) Kebijakan Whistle Blowing System.
Prinsip–Prinsip GCG
Sebagai perusahaan BUMN, Perseroan secara terus–menerus meningkatkan penerapan praktik–praktik
Tata Kelola Perusahaan yang baik guna memaksimalkan nilai perusahaan, mendorong pengelolaan
perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara menerapkan prinsip TARIF yaitu
Transparency, Accountability, Responsibility, Independency and Fairness, sehingga dapat memenuhi
kewajiban yang baik kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Mitra Bisnis serta pemangku
Kepentingan lainnya. Kesadaran akan pentingnya GCG dan berupaya terus menerus dalam melakukan
improvement dan menjadikannya sebagai bagian dari budaya perusahaan didalam menerapkan
GCG, hal ini merupakan langkah–langkah komitmen yang dilakukan setiap insan Perseroan dalam
menjalankan praktik–praktik bisnis yang sehat dan berkesinambungan dalam pengelolaan kegiatan
usahanya. Dalam setiap aktivitasnya, Perseroan senantiasa mengacu kepada prinsip–prinsip Good
Corporate Governance sebagai berikut:
127
Page 152
No Prinsip GCG Uraian
1. Transparency Adalah keterbukaan mengemukakan informasi material dan relevan mengenai Perseroan kepada
pihak yang berkepentingan. Perseroan akan menjamin akurasi informasi material menyangkut kinerja,
keadaan keuangan, pengelolaan serta kepemilikan saham Perusahaan dan informasi–informasi lain
yang penting dan relevan serta akan mengungkapkannya secara terbuka, jelas dan tepat waktu.
Perseroan akan mengungkapkan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang–undangan
yang berlaku dan disarankan oleh praktik terbaik GCG.
2. Accountability Adalah kejelasan fungsi, hak, tanggung jawab serta pelaksanaan dan mekanisme pertanggungjawaban
organ Perseroan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif. Perseroan akan
mendefinisikan dan mengkomunikasikan fungsi, hak, dan tanggung jawab serta kewajiban masing–
masing Organ Perseroan. Oleh karenanya, setiap keputusan dalam perusahaan akan jelas aspek
akuntabilitasnya. Disamping itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga keseimbangan kepentingan
Pemegang Saham, serta stakeholders lainnya. Perseroan menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai
salah satu cara untuk mengatasi persoalan yang timbul karena adanya pembagian tugas (division of
authority) antar organ Perseroan serta mengurangi dampak dari agency problem yang timbul akibat
perbedaan kepentingan antar Organ Perseroan.
3. Responsibility Adalah penghormatan Perseroan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku dan
komitmen untuk mengelola perusahaan berdasarkan prinsip–prinsip korporasi yang sehat. Perseroan
akan memastikan pengelolaan perusahaan dengan mematuhi peraturan serta ketentuan yang berlaku
sebagai cerminan tanggung jawab korporasi sebagai warga korporasi yang baik (good corporate
citizen). Perseroan akan selalu mengupayakan kemitraan dengan semua stakeholders dalam batas–
batas peraturan perundangundangan dan etika bisnis yang sehat.
4. Independency Adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh
ataupun tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan
yang berlaku dan prinsip–prinsip korporasi yang sehat. Perseroan mengupayakan pengelolaannya
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh ataupun tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku dan prinsip–prinsip korporasi
yang sehat. Perseroan meyakini bahwa kemandirian merupakan keharusan agar organ Perseroan
dapat bertugas dengan baik serta mampu membuat keputusan yang terbaik bagi Perseroan. Setiap
organ Perseroan akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang
berlaku dan prinsip–prinsip GCG.
5. Fairness Adalah kesetaraan di dalam memenuhi hak–hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian
dan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Perseroan menjamin perlindungan hak–hak para
pemegang saham, termasuk hak–hak pemegang saham minoritas sesuai ketentuan perundang–
undangan yang berlaku. Perseoan juga menjamin bahwa setiap stakeholders akan mendapatkan
perlakuan yang setara tanpa diskriminasi sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
berlaku. Perseroan akan selalu mengupayakan agar pihak–pihak yang berkepentingan dapat
memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
A. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang diangkat oleh RUPS yang bertugas untuk melakukan
pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat kepada
Direksi meliputi, namun tidak terbatas pada, rencana pengembangan Perusahaan, rencana kerja dan
anggaran tahunan Perusahaan, pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan
peraturan perundangan yang berlaku. Dewan Komisaris akan selalu mematuhi Anggaran Dasar dan
peraturan perundangan yang berlaku serta dapat menggunakan saran profesional yang independen
dan/ atau dapat membentuk komite–komite, jika diperlukan, dalam melaksanakan tugasnya.
Kriteria Dewan Komisaris Perseroan mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER–02/ MBU/02/2015 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian
Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER–10/ MBU/10/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara.
Pengangkatan Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER–02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian
Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri
128
Page 153
Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER–10/MBU/10/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–02/ MBU/02/2015 Tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara. Pengangkatan Dewan Komisaris telah memenuhi POJK No. 33/POJK.04/2014.
Untuk kejelasan sistem dan struktur hubungan antar organ perseroan, kewenangan, tugas dan
hubungan kerja masing masing organ perseroan agar sejalan dengan Prinsip GCG maka Perseroan
telah menyusun pedoman berupa Panduan Bagi Komisaris dan Direksi (Board Manual) sesuai dengan
Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 317/Dekom/0921
dan Nomor KD.082/ DIRUT/0921 tanggal 08 September 2021 tentang Board Manual Perseroan yang
selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisaris Nomor165/ DEKOM/0521 tentang Piagam
Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 21 Mei 2021.
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris dibantu oleh
organ pendukung komisaris yaitu sekretariat Dewan Komisaris, Komite Audit (KA), Komite Nominasi
dan Remunerasi (KNR) Serta Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi (KPMRUI).
Komite – komite yang dibentuk mempunyai tugas yang berkaitan dengan fungsi pengawasan Dewan
Komisaris antara lain namun tidak terbatas pada aspek fungsi pengandalian internal, fungsi nominasi
dan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris, penerapan manajemen risiko dan penerapan
prinsipprinsi GCG sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan Tugas
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan
RUPS.
2) Menyusun rencana kerja tahunan Dewan Komisaris yang menjadi bagian dari RKAP dan melakukan
pembagian tugas diantara anggota Dewan Komisaris dalam pelaksanaan rencana kerja dimaksud.
3) Memastikan kepatuhan Direksi dalam menjalankan perusahaan sesuai RJPP dan melakukan
pengukuran dan penilaian kinerja Dewan Komisaris secara self assessment.
4) Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta memberikan arahan
kepada Direksi antara lain mengenai sistem pengendalian intern Perusahaan, manajemen risiko
Perusahaan, sistem teknologi informasi yang digunakan Perusahaan, pengelolaan SDM, kebijakan
pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengadaan barang dan jasa, standar mutu dan pelayanan.
5) Memastikan kepatuhan Direksi dalam menjalankan peraturan perundangan yang berlaku, pedoman
tata kelola perusahaan dan perjanjian dengan pihak ketiga, serta memberikan pendapat dan
saran kepada RUPS mengenai Rencana Pengembangan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Perusahaan.
Komisaris Independen
Sesuai Kriteria Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per–01/MBU/2011, Peraturan Komisaris
Independen Perseroan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu tidak memiliki hubungan
keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan
Komisaris lainnya, anggota Direksi dan/ atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan
BUMN yang bersangkutan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Selain itu, Komisaris Independen harus memenuhi ketentuan:
1) Tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/ atau hubungan
keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham;
2) Tidak mempunyai keterkaitan finansial, baik langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan
atau perusahaan lain yang menyediakan jasa dan produk kepada Perusahaan dan afiliasinya;
3) Bebas dari benturan kepentingan dan aktivitas bisnis atau hubungan lain yang dapat menghalangi
atau mengganggu kemampuan Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk bertindak atau berpikir
secara bebas di lingkup Perusahaan
129
Page 154
Setiap Komisaris Independen telah menandatangani surat pernyataan independensinya pada saat
pengangkatan sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh POJK Nomor 33/POJK.04/2014. Komisaris
Independen berkomitmen menjunjung independensi dalam bertugas, mengutamakan kepentingan
perusahaan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok dan tidak dapat dipengaruhi dalam proses
pengambilan keputusan untuk Perusahaan.
Remunerasi
Adapun nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris pada periode satu tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 serta periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 masing–masing secara berurutan sebesar Rp14.205.059.018,- ;
Rp14.295.914.590,- ; dan Rp4.752.342.493,-.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris
Agenda rutin yang dibahas dalam Rapat Dewan Komisaris meliputi evaluasi (review) kinerja bulanan
dan triwulanan Perseroan, monitoring dan evaluasi tindak lanjut permasalahan, dan membahas hal–
hal khusus yang memerlukan persetujuan Komisaris serta permasalahan aktual yang perlu mendapat
klarifikasi dari manajemen.
Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat minimal 1 kali dalam 1 bulan, dengan ketentuan rapat
dilaksanakan sesuai kesepakatan Dewan Komisaris. Rapat Dewan Komisaris dianggap kuorum apabila
dihadiri atau diwakili oleh lebih dari separuh jumlah anggota Dewan Komisaris.
Komisaris Utama : Rhenald Kasali
Komisaris : Gunawan Hutagalung
Komisaris : Robben Rico
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
Komisaris Independen : Fauzi Baadila
Komisaris Independen : Muhammad Budi Djatmiko
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 30 November 2024 adalah sebagai berikut:
Rapat Internal Dewan Komisaris
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran Persentase (%)
Rhenald Kasali 16 11 68,75
Gunawan Hutagalung 16 16 100
Robben Rico 16 13 81,25
I Gde Made Kartikajaya 16 12 75
Fauzi Baadila 16 9 56,25
Muhammad Budi Djatmiko 16 8 50
Tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat gabungan Dewan komisaris dan Direksi per tanggal
30 November 2024 adalah sebagai berikut:
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran Persentase (%)
Rhenald Kasali 15 14 93
Gunawan Hutagalung 15 15 100
Robben Rico 15 12 80
I Gde Made Kartikajaya 15 11 73
Fauzi Baadila 15 7 47
Muhammad Budi Djatmiko 15 7 47
130
Page 155
B. Direksi
Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang berjumlah 7 orang, yang salah seorang diantaranya
diangkat sebagai Direktur Utama dan 6 orang lainnya sebagai Direktur Bidang yaitu :
1) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
2) Direktur Human Capital Management
3) Direktur Operasi dan Digital Services
4) Direktur Bisnis Jasa Keuangan
5) Direktur Bisnis Kurir dan Logistik
6) Direktur Business Development dan Portfolio Management
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa Jabatan 5 Tahun. Pengangkatan Direksi
melalui mekanisme penilaian kepatutan dan kelayakan yang pada waktu pengangkatannya berpedoman
kepada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER–11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara
Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara serta Anggaran Dasar
Perseroan. Pengangkatan Direksi telah memenuhi POJK Nomor 33/POJK.04/2014.
Wewenang dan Kewajiban Direksi
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perusahaan
untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan
pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan, anggaran dasar dan/atau
keputusan RUPS. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi memiliki wewenang untuk:
1) Menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;
2) Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi,
untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
Pengadilan;
3) Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang karyawan
perusahaan baik sendiri–sendiri maupun bersama–sama atau kepada orang lain, untuk mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
4) Mengatur ketentuan–ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji,
pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi karyawan sesuai dengan peraturan
perundang–undangan yang berlaku;
5) Mengangkat dan memberhentikan karyawan Perusahaan, termasuk Sekretaris Perusahaan
berdasarkan peraturan kepegawaian perusahaan dan peraturan perundangundangan yang
berlaku;
6) Menyusun dan menetapkan aturan hubungan antara lnduk dan Anak Perusahaan (subsidiary
governance);
7) Menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi pengawasan internal Perusahaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi berkewajiban untuk:
1) Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan
maksud dan tujuan kegiatan usahanya;
2) Menyiapkan dan memberikan penjelasan RJPP, RKAP dan perubahannya serta menyampaikannya
kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untuk disahkan dalam RUPS;
3) Membuat, memelihara dan menyimpan daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS
dan risalah rapat Direksi, serta membuat, menyampaikan dan memberikan penjelasan tentang
laporan tahunan termasuk laporan keuangan dan Neraca serta laporan laba rugi kepada RUPS
untuk disahkan;
4) Menyusun sistem kebijakan akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, memberikan
laporan berkala, menyiapkan susunan organisasi Perusahaan, menyusun dan menetapkan blue
pint organisasi Perusahaan;
5) Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau diminta olah anggota Dewan
Komisaris dan Pemegang Saham;
6) Menetapkan tata kelola informasi yang efektif dan menyampaikan pelaksanaan tata kelola informasi
tersebut secara periodik kepada Dewan Komisaris;
7) Menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
yang ditetapkan oleh RUPS.
131
Page 156
Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan pengurusan Perusahaan demi
sebesar–besarnya kepentingan Perusahaan. Direksi akan mengelola bisnis dan urusan Perusahaan
dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan
aktivitas Perusahaan. Direksi akan bertindak secara cermat, berhati–hati dan dengan mempertimbangkan
berbagai aspek penting yang relevan dalam pelaksanaan tugasnya. Direksi akan menggunakan
wewenang yang dimiliki semata–mata untuk kepentingan Perusahaan.
Direksi akan menghindari kondisi di mana tugas dan kepentingan Perusahaan berbenturan atau
memiliki potensi benturan dengan kepentingan pribadi. Apabila hal tersebut terjadi, maka anggota
Direksi yang bersangkutan akan mengungkapkan (disclose) benturan kepentingan tersebut kepada
Dewan Komisaris dan anggota Direksi lain, dan selanjutnya anggota Direksi yang bersangkutan tidak
berwenang mewakili Perusahaan (handoff) dalam hal tersebut. Apabila benturan kepentingan tersebut
menyangkut semua anggota Direksi, maka Perusahaan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau oleh
seorang yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Remunerasi
Adapun nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Direksi pada periode satu tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 serta periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 masing–masing secara berurutan sebesar Rp38.651.550.646,- ; Rp30.837.194.879,- ;
dan Rp19.365.066.215,-.
Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi
Direksi mengadakan rapat dan pertemuan baik rapat internal Direksi maupun rapat bersama Dewan
Komisaris. Agenda rutin yang dibahas dalam Rapat Direksi meliputi evaluasi (review) kinerja bulanan
dan triwulanan Perseroan, monitoring dan evaluasi tindak lanjut permasalahan, dan membahas hal–
hal khusus yang memerlukan persetujuan Direksi serta permasalahan aktual yang perlu mendapat
klarifikasi dari manajemen. Dalam pembahasan materi tertentu, dihadirkan pula Para Vice President
dan pejabat yang terkait dengan materi pembahasan.
Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 30 November 2024 adalah sebagai berikut :
Rapat Internal Direksi
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran Persentase (%)
Faizal Rochmad Djoemadi 41 36 88
Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman 41 39 95
Asih Kurniasari Komar 41 41 100
Hariadi 41 40 98
Haris 41 39 95
Tonggo Marbun 41 35 85
Prasabri Pesti 41 38 93
Tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi dalam rapat gabungan Dewan komisaris dan Direksi
per tanggal 30 November 2024 adalah sebagai berikut:
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran Persentase (%)
Faizal Rochmad Djoemadi 15 14 93
Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman 15 14 93
Asih Kurniasari Komar 15 15 100
Hariadi 15 15 100
Haris 15 14 93
Tonggo Marbun 15 14 93
Prasabri Pesti 15 15 100
132
Page 157
Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi
Perseroan memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan daya saing dengan mengembangkan
kapasitas dan kapabilitas Direksi Perusahaan. Perseroan tiap tahunnya selalu menganggarkan anggaran
yang diperuntukkan untuk kegiatan pengembangan kompetensi manajemen seperti pendidikan, pelatihan
pelatihan, workshop, seminar dan kegiatan konstruktif lainnya. Perseroan menetapkan pengembangan
kompetensi sebagai salah satu program kerja utama. Hal ini merupakan wujud komitmen Perseroan
dalam upaya melahirkan kepemimpinan yang handal dan berkompeten sehingga mampu bersaing di
level nasional bahkan internasional, serta mampu manjawab tuntutan bisnis Perseroan dalam usaha
mencapai target seperti yang diharapkan oleh pemegang saham pemangku kepentingan. Beberapa
kegiatan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan Direksi Perusahaan yang terealisasi pada
tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Waktu Pelaksanaan
No. Program Pelatihan Instansi Penyelenggara
Pelatihan
Pelatihan Asean Global Leadership London School of Economics and Political
1. 2-6 September 2024
Program (AGLP) Science – SRW & Co
IT Executive Development Program : KBUMN & Forum Digital BUMN (FORDIGI
2. 18 - 20 September 2024
Cloud and AI Transformation BUMN)
3. Supply Chain Innovation Summit 2024 ISCEA Indonesia 13 Juli 2024
CHRO Masterclass Future Strategic PLN Pusdiklat
4. 5 Agustus 2024
Workforce Planning For Sustainability
Workshop Pembentukan Regional Regional Asean Post Alliance
5. 18 - 19 Juni 2024
ASEAN Post Alliance (RAPA)
Program Chief Technology Officer (CTO) INSEAD Campus Singapore
6. 21 - 23 November 2024
School Tahun 2024
Philatelic Conferences and Workshops Federation of Inter-Asian Philately, the State 29 November - 1 Desember
7.
Shanghai China Post Bureau of China 2024
BoD-1 Acceleration Development IMD Business School
8. 9 s.d. 12 September 2024
Program
Workshop BUMN Series "Strategic BUMN Track Academy
9. 30 Mei 2024
Insights for Comissioners and Directors"
Sekretaris perusahaan
Nama Sekretaris Perusahaan : Tata Sugiarta
Alamat : Jl. Adi Gardenia No.16 RT05/ RW 05, Rancabolang, Gedebage,
Bandung
No. Telp. : 08122037041
Email : corsec@posindonesia.co.id
Fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Perseroan atau Perusahaan Publik.
Tata Sugiarta
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) No. SK.1359/DIRUT/0621 tanggal
22 Juni 2021 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan PT Pos Indonesia
(Persero), Direksi Perseroan telah mengangkat Tata Sugiarta untuk menjabat Sekretaris Perusahaan
Perseroan, terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021.
Warga Negara Indonesia, 51 tahun. Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direksi
PT Pos Indonesia (Persero) No. SK.1359/DIRUT/0621 tanggal 22 Juni 2021 tentang Pembebasan dan
Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero), Direksi Perseroan telah
mengangkat Tata Sugiarta untuk menjabat Sekretaris Perusahaan Perseroan, terhitung sejak tanggal
22 Juni 2021. Beliau menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan tahun 2020. Sebelum menjabat sebagai
Sekretaris Perusahaan beliau menjabat sebagai VP Product Management dan Marketing tahun 2020,
Manajer Marketing Communication PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2017 sampai 2018, Deputi Jasa
Keuangan Ritel dan Properti Reg 2 PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2016 sampai 2017, Manajer Filateli
133
Page 158
PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012 sampai 2016, FP Promosi – Bagian Marketing Communication
PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2009 sampai 2012, dan FP Produksi – Bagian Filateli PT Pos
Indonesia (Persero) tahun 2000 sampai 2009.
Mengacu pada Keputusan Direksi Nomor: KD115/DIRUT/1121 tanggal 26 November 2021 tentang
Perubahan Pertama atas Keputusan Direksi Nomor : KD.77/ DIRUT/0821 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perseroan, Corporate Secretary mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Memelihara hubungan baik dengan pemegang saham, regulator dan pemangku kepentingan
lainnya serta melaksanakan peran sebagai penghubung (liaison officer) dengan fungsi terkait
dalam Perusahaan;
2. Mengendalikan kesekretariatan Direksi, Protokoler Direksi dan sistem administrasi dokumen
Perusahaan;
3. Mengendalikan pengelolaan kepentingan Hukum Perusahaan, Direksi dan karyawan dalam
menjalankan kebijakan/peraturan yang telah ditetapkan Perusahaan.
4. Mengendalikan kepatuhan Perusahaan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan
penerapan prinsip–prinsip good corporate governance;
5. Mengendalikan penyelenggaraan program quality, safety, health and environment
6. Memberikaninformasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
secara berkala dan/ atau sewaktu–waktu apabila diminta;
7. Mengendalikan penatausahaan dan penyimpanan dokumen Perusahaan termasuk tetapi tidak
terbatas pada daftar pemegang saham, daftar khusus dan risalah rapat DIreksi, rapat Dewan
Komisaris dan RUPS;
8. Merencanakan dan mengendalikan Program Pengenalan Korporasi terhadap Direksi dan Dewan
Komisaris baru;
9. Menetapkan kebijakan program pengembangan informasi internal maupun eksternal Perusahaan
dan mengendalikan implementasinya;
10. Mengelola informasi kepada pihak internal maupun pihak eksternalagar tercipta respon positif dari
public atau pelanggan.
Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi
Corporate secretary memiliki tanggung jawab tingkat tinggi. Beberapa tugasnya termasuk struktur tata
kelola dan mekanisme, perilaku perusahaan, lingkungan peraturan organisasi, pemegang saham sesuai
dengan persyaratan hukum, dan lain–lain. Untuk meningkatkan kapabilitas dan kapabilits Corporate
secretary dalam menghadapi bisnis global yang selalu berubah, dalam periode 6 bulan sampai dengan
30 Juni 2024 Corporate Secretary Perseroan telah mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan seperti
Teknik Beracara di Pengadilan Dalam Perkara PTUN pada bulan Maret 2022, yang diselenggarakan
Good Governance Support dan mengikuti Masterclass Program Series XXIII dengan tema yaitu “Life
Cycle Assesment (LCA) And Carbon Reduction Strategy pada bulan Juli 2024 yang diselenggarakan
oleh LSP Manajemen Risiko.
C. Komite Audit
Pembentukan Komite Audit (KA) merupakan salah satu langkah penting untuk mewujudkan sistem dan
pelaksanaan pengawasan yang kompeten dan independen dan dalam rangka menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip–prinsip GCG yang berlaku. Komite Audit Dewan Komisaris
dibentuk sejak tahun 2003 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/Kep–KU/2003 tanggal
27 Oktober 2003 tentang Pembentukan Komite Audit. Pembentukan tersebut mengacu pada Keputusan
Menteri BUMN Nomor KEP–103/MBU/2002 tgl 4 Juni 2002 dan telah diperbaharui dengan Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor PER–05/MBU/2006 tgl 20 Desember 2006 tentang Komite Audit bagi
Badan Usaha Milik Negara serta di perbaharui kembali dengan Peraturan Menteri Negara BUMN
Nomor Per–12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris
BUMN. sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER–06/
MBU/04/2021 tanggal 13 April 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER–12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara.
134
Page 159
Tujuan Pembentukan Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam rangka melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam pengurusan Perseroan di bidang sistem pengendalian
internal Perseroan, pelaksanaan dan hasil audit oleh SPI maupun auditor eksternal, penelaahan atas
informasi keuangan yang dikeluarkan Perseroan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang–
undangan yang berlaku dan melakukan identifikasi hal–hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris.
Komposisi Ketua dan Anggota Komite Audit ditetapkan Dewan Komisaris yang mengacu pada Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor PER–05/MBU/2006 tgl 20 Desember 2006 tentang Komite Audit bagi
Badan Usaha Milik Negara serta di perbaharui kembali dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor:
Per–12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris BUMN
Komposisi Komite Audit
Komite Audit Perseroan terdiri dari 4 (empat) orang yang diketuai oleh Komisaris Independen, 1 (satu)
anggota Komisaris sebagai anggota Komite Audit dan 2 (dua) anggota komite audit lainnya merupakan
pihak yang independen. Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pos
Indonesia (Persero) No. SK-130/DEKOM/0824 tentang Pengalihan dan Pengangkatan Ketua Komite
Audit PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 28 Agustus 2024 junctis Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Pos Indonesia (Persero) No. 84/DEKOM/0323 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit
PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 20 Maret 2023 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pos
Indonesia (Persero) No. 258/DEKOM/1123 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite
Audit Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 6 November 2023, komposisi Komite Audit
Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Muhammad Budi Djatmiko
Anggota Komite Audit : Robben Rico
Anggota Komite Audit : Prasojo
Anggota Komite Audit : Venoneta Monetera
Pembentukan, fungsi, tugas dan kewenangan Komite Audit adalah sebagaimana termaktub dalam
Piagam Komite Audit (Charter Komite Audit). Piagam Komite Audit tersebut juga telah disesuaikan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan berlaku sejak tahun 2021.
Muhammad Budi Djatmiko
Dapat dilihat pada bagian keterangan tentang Dewan Komisaris
Robben Rico
Dapat dilihat pada bagian keterangan tentang Dewan Komisaris
Prasojo
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Diangkat sebagai Anggota Komite Audit melalui Surat
Keputusan Dewan Komisaris nomor 158/DEKOM/0420 tanggal 1 April 2020 tentang Pengangkatan
Anggota Komite Audit PT Pos Indonesia (Persero). Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit
sejak 1 April 2020 sampai sekarang. Sebelum menjabat sebagai Anggota Komite Audit beliau menjabat
sebagai Pjs Kepala Satuan Pengawas Intern Perseroan tahun 2019 sampai 2020 dan Berbagai Jabatan
Manajerial di Perseroan tahun 1988 sampai 2008.
Venoneta Monetera
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Diangkat sebagai Anggota Komite Audit melalui Surat
Keputusan Dewan Komisaris nomor 373/DEKOM/1020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Pengangkatan
Anggota Komite Audit PT Pos Indonesia (Persero). Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit
sejak 12 Oktober 2020 sampai sekarang. Sebelum menjabat sebagai Anggota Komite Audit beliau
menjabat Instruktur Audit dan Konsultan Senior pada Pusat Pengembangan Internal Audit (YPIA) dan
PT Bina Audita Indonesia (BAI) di Jakarta tahun 2002 sampai 2020, Auditor Investigasi pada Deputi
Investigasi BPKP, di Jakarta Tugas Perbantuan untuk Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan
135
Page 160
Bareskrim – Mabes Polri, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2002 sampai
2009 dan Auditor pada Badan pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi
Bali, Denpasar tahun 1986 sampai 1989.
Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak
mengurangi hak Dewan Koisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dan juga dituangkan dalam Piagam
Komite Audit No. 254/DEKOM/0721 dan KD.64/ DIRUT/0721 tanggal 28 Juli 2021, tugas Komite Audit
adalah sebagai berikut:
1. Komite bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris
2. Komite bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan
bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris
3. Dalam menjalankan fungsinya, Komite melakukan tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai
berikut :
a. Tugas Yang bersifat mandatori berdasarkan peraturan Menteri BUMN Tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris BUMN.
1) Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektifitas system pengendalian intern
dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan auditor intern.
2) Menilai Pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawas
Internal maupun auditor eksternal.
3) Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal serta
pelaksanaannya.
4) Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi
yang dikeluarkan Perusahaan.
5) Melakukan identifikasi hal–hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas–
tugas Dewan Komisaris lainnya.
b. Tugas Yang bersifat mandatori berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Kementrian BUMN
tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (GCG)
1) Melakukan berbagai telaah dalam rangka memberikan masukan kepada Dewan Komisaris
sebagai bahan Dewan Komisaris melaksanakan tugas memberikan arahan kepada Direksi.
Pelaksanaan telaah tersebut dilakukan oleh Komite Audit atau Komite Dewan Komisaris
lainnya atau bersama, berdasarkan pembagian tugas dan/atau arahan untuk melakukan
koordinasi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Arahan–arahan Dewan Komisaris
kepada Direksi yang diamanatkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN
tersebut adalah mengenai:
a) Penguatan sistem pengendalian intern Perusahaan;
b) Manajemen risiko Perusahaan;
c) Sistem teknologi yang digunakan Perusahaan;
d) Kebijakan dan pelaksanaan pengembangan karir;
e) Kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku;
f) Kebijakan pengadaan dan pelaksanaannya;
g) Kebijakan mutu dan pelayanan serta pelaksanaan kebijakan tersebut
2) Proses telaah harus dilakukan secara objektif berdasarkan data yang faktual dan prinsip
kehati–hatian profesional (due professional care) sehingga dapat menghasilkan masukan
yang konstruktif untuk kemajuan perusahaan.
136
Page 161
c. Tugas lain dari Dewan Komisaris dan ditegaskan dalam Piagam Komite Audit adalah
1) Mengevaluasi kinerja KAP tahun buku sebelumnya dengan metode yang terukur sebagai
laporan dan sekaligus sebagai dasar pemberian saran kepada Dewan Komisaris apabila
KAP yang bersangkutan akan diusulkan untuk ditunjuk kembali sebagai auditor eksternal;
2) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan auditor
eksternal untuk melaksanakan audit atas tahun buku berjalan, termasuk menghitung
Estimasi Biayanya (Enginner Estimate) sebagai dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri
(owner’s Estimasi). Dalam penyampaian rekomendasi tersebut harus disertai dengan
uraian yang jelas dan objektif mengenai alasan penunjukan, antara lain hasil evaluasi
kinerja, independensi, ruang lingkup, dan imbal jasa penugasan (fee).
3) Memberikan pendapat independen dan objektif dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara Manajemen dan Auditor Eksternal atas jasa yang diberikannya.
4) Memonitor pelaksanaan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi dari SPI dan Auditor
Eksternal (KAP, BPK, BPKP). Pelaksanaan tugas ini dilakukan berdasarkan informasi
kegiatan monitoring tindak lanjut yang dilakukan oleh SPI yang diperoleh dari laporan–
laporan periodik SPI dan rapat–rapat pembahasan dengan SPI.
5) Melakukan berbagai telaah dan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris, antara
lain terhadap:
a) Ketaatan terhadap peraturan perundang–undangan yang berhubungan dengan
kegiatan Perusahaan.
b) Pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perusahaan, dan pengaduan lainnya jika diminta oleh Dewan Komisaris.
c) Adanya indikasi potensi benturan kepentingan Perusahaan.
d) Laporan manajemen periodik (bulanan, triwulan, dan tahunan) dengan fokus terhadap
pencapaian RKAP;
e) Draft RKAP yang disampaikan oleh Manajemen;
f) Draft RJPP yang disampaikan oleh Manajemen;
g) Permasalahan/kasus tertentu sesuai dengan permintaan dan arahan dari Dewan
Komisaris.
6) Melakukan kunjungan/peninjauan ke kantor–kantor Regional dan/ atau UPT–UPT dalam
rangka antara lain: mendampingi kunjungan Dewan Komisaris, penugasan tertentu
dari Dewan Komisaris, mengevaluasi kegiatan auditor internal dan auditor eksternal,
meningkatkan pemahaman bisnis dan proses bisnis Perusahaan.
7) Menjadi administrator pengelola WBS di Perusahaan
Laporan Singkat Kegiatan Komite Audit
Program kerja dan realisasi kegiatan Komite Audit tahun 2023 sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran
dasar Perusahaan dan Peraturan Menteri BUMN dan diselaraskan dengan sasaran dan target yang
akan dicapai sebagimana direncanakan dalam Rencana kerja dan Anggaran Dewan Komisaris tahun
2023 adalah sebagai berikut:
1. Penilaian terhadap system pengendalian internal Perseroan. Tujuan utama dari kegiatan penilaian
system pengendalian internal yaitu:
- Menghasilkan informasi yang dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan bagi seluruh
stakeholder Perseroan (pemegang saham, manajemen, dewan pengawas, fiscus, karyawan,
bank, dll).
- Mengamankan seluruh aset Perusahaan, baik fisik maupun non-fisik, termasuk piutang,
dokumen dan database.
- Mendorong efisiensi operasional.
- Mendorong ditaatinya kebijakan-kebijakan manajemen.
2. Penilaian Terhadap Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perseroan Kegiatan penialaian terhadap SPI
yang dilakukan oleh komite audit adalah dalam rangka membantu tugas dewan komisaris, yaitu
memastikan SPI telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, termasuk di dalamnya
menilai pelaksaaan dan hasil auditnya dan rekomendasi untuk perbaikan.
3. Penilaian Terhadap Auditor Eksternal.
4. Penilaian Terhadap Kelayakan Prosedur Evaluasi Yang Memuaskan Atas Segala Informasi Yang
Dikeluarkan Oleh Perseroan.
137
Page 162
5. Tugas – Tugas Lainnya Dari Komisaris.
6. Peningkatan Kapasitas Komite Audit Dalam rangka meningkatkan kapasitas Komite Audit agar
dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, komite audit mengikuti workshop/
seminar, baik yang dilakukan oleh pihak luar maupun internal perusahaan (in–house training), baik
yang terkait dengan keilmuan seagaimana dipersyaratkan untuk komite audit maupun pemahaman
terhadap bisnis dan proses bisnis Perseroan. Peningkatan kapasitas tersebut diperlukan untuk bisa
menjalankan tugas Komite Audit secara lebih baik.
7. Rapat.
8. Pelaporan.
Rapat Komite Audit
Hingga tanggal 30 November 2024 , Komite Audit melaksanakan rapat sebanyak 20 pertemuan dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Komite Audit
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran Persentase (%)
Muhammad Budi Djatmiko* 3 3 100%
Robben Rico** 7 5 71%
Prasojo 20 20 100%
Venoneta Monetera 20 20 100%
*Muhammad Budi Djatmiko menjabat sebagai Ketua Komite Audit sejak bulan September 2024
**Robben Rico menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak bulan April 2024
D. Komite Nominasi dan Remunerasi
Bahwa dalam rangka transformasi human capital yang dilakukan melalui talent and succesion Direksi
BUMN, Menteri BUMN melalui Surat Nomor S–254/MBU/04/2020 tanggal 17 April 2020 mengarahkan
kepada seluruh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN untuk membentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi. Bahwa pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dalam rangka mendukung
efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas
penyelenggaraan perusahaan yang sehat dan menguntungkan serta meningkatkan kinerja perusahaan
secara efektif, efisien, dan independen sesuai dengan prinsip–prinsip good corporate governance pada
Perseroan.
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) No. SK-
57/DEKOM/0424 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 26 April 2024 junctis Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pos
Indonesia (Persero) No. 381/DEKOM/1121 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi tanggal 8 November 2021, Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero)
No. 156/DEKOM/0523 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Dewan
Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 15 Mei 2023 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Pos Indonesia (Persero) No. SK-133/DEKOM/0924 tentang Pengalihan Ketua Komite Nominasi
dan Remunerasi PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 6 September 2024, Dewan Komisaris telah
membentuk dan mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua KNR : Fauzi Baadilla
Anggota KNR : I Gde Made Kartikajaya
Anggota KNR : Oerip Soebagyo
Anggota KNR : Boy Bayu Idisondjaja
Pembentukan Komite Nominsasi dan Remunerasi telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan Atau Perusahaan Publik.
138
Page 163
Fauzi Baadilla
Dapat dilihat pada bagian keterangan tentang Dewan Komisaris
I Gde Made Kartikajaya
Dapat dilihat pada bagian keterangan tentang Dewan Komisaris
Oerip Soebagyo
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1960. Diangkat sebagai Anggota KNR berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 381/Dekom/1121 tanggal 8 November 2021 tentang Pengangkatan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. Beliau menjabat sebagai Anggota KNR sejak 8 November
2021 sampai sekarang. Sebelum menjabat sebagai Anggota KNR, beliau menjabat sebagai Kadensus
88 Antiterror Polda Jatim, Penyidik Utama Bareskrim Polri, Wakapolda Sulawesi Tengah, Kepala Biro
Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Wakapolda Sumatera Selatan, Kapolda Daerah Istimewa
Yogyakarta, Wakil Ketua Bidang PPITK STIK Lemdikpol, Widyaiswara Utama Sespim Polri, Ketua Tim
Assesment Center Polri, dan Staff Ahli Komisi Pengawas SKK Migas.
Boy Bayu Idisondjaya
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974. Diangkat sebagai Anggota KNR berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. Nomor 156/DEKOM/0523 tanggal 15 Mei 2023 tentang Pengangkatan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. Sebelum menjabat sebagai Anggota KNR, beliau menjabat
sebagai Komisaris Independen di bidang Transformasi Organisasi pada berbagai Perusahaan Nasional
dan Pemerintah pad atahun 2010 sampai saat ini. Beliau juga sebagai Senior Associate di Institure
for Policy Reform pada tahun 2015 sampai sekarang. Beliau juga pernah menjadi Anggota Fakultas
(Manajemen Strategis & Pemasaran) di PPM pad atahun 2015 hingga 2022. Beliau juga seorang
Pembicara dan Dosen tamu pada bidang Manajemen Strategik, di tahun 2012 hingga 2013 beliau
menjadi Komisaris Independen di JIA Comunication. Sebelumnya, beliau pernah bekerja di PT Ristra
Indolab sebagai General Manager Marketing & Sales di tahun 2007 hingga 2008. Juga pernah bekerja
di PT L’oreal Paris Indonesia sebagai CategorY Brand Manager & OEM Strategic Alliance Leader di
tahun 2001 hingga 2005. Serta beberapa Perusahaan yang di mulai di tahun 1997 yakni PT Hasakona
Binacipta sebagai Director Assistant & J. Marketing Manager serta CSED Foundation yang menjabat
sebagai Communication Manager.
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan merupakan anggota Dewan
Komisaris Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua)
tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Koisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Tugas dan Tanggung jawab
Berdasarakan Pasal 140 Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai berikut:
1. Melakukan tinjauan secara berkala atas sistem Manajemen Talenta BUMN serta pengawasan dan
evaluasi atas pelaksanaannya;
2. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian Talenta yang dilakukan oleh
Direksi BUMN;
3. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan
daftar Talenta Ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas BUMN kepada RUPS/Menteri;
4. Melakukan evaluasi atas usulan KPI individu anggota Direksi BUMN;
5. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
6. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
7. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi karyawan yang membutuhkan persetujuan/
tanggapan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan
8. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi BUMN mengenai struktur organisasi BUMN.
139
Page 164
Laporan Singkat Komite Nominasi dan Remunerasi
Pelaksanaan program kerja KNR pada tahun 2023 sebagai berikut:
1. Evaluasi atas kebijakan dan pelaksanaan pengembangan Karir Talent Pool Perusahaan yang
di dalamnya terdapat kegiatan penyiapan rumusan rekomendasi Dekom terkait kebijakan
pengembangan karir dan telah dilaksanakan.
2. Evaluasi dan Penyiapan Rekomendasi Dewan komisaris atas Usulan Calon Talent Pool yang
diajukn Direksi telah dilaksanakan di awal tahun 2023 pada penyampaian Nominated Talent kepada
CTC BUMN.
3. Evaluasi dan perumusan Rekomendasi Dewan Komisaris Terkait Pemilihan Calon Anggita Direksi
dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan / Perusahaan Patungan yang Diajukan Oleh Direksi telah
dilakukan dengan realisasi terakhir yakni Tanggapan atas Usulan Perubahan Komisaris.
4. Validasi dan Kalibrasi Talenta Usulan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk Dinominasikan Oleh
Dewan Komisaris kepada RUPS /Menteri telah dilaksanakan
5. Melakukan Evaluasi atas Usulan Key Performance Indicators Individu Anggota Direksi telah
dilaksanakan di Semester I tahun 2023.
6. Menyiapkan Usulan Sistem Evaluasi Kinerja Individu Bagi Anggota Direksi dan atau Anggota
Dewan Komisaris telah dilaksanakan.
7. Evaluasi dan penyiapan Rekomendasi Dewan komisaris kepada Direksi atas Usulan Restrukturisasi
Organisasi perusahaan telah dilaksanakan
8. Evaluasi dan Penyiapan Rekomendasi Dewan Komisaris Terkait Kebijakan Remunerasi Direksi
dan Dewan Komisaris untuk Disampaikan Kepada Pemegang Saham telah dilaksanakan
9. Serta terdapat tugas lain seperti Rapat RKAP dengan Dir. HCM dan Dir. Busdev dan juga Rapat
Telaah yang dilaksanakan masing-masing satu kali dalam satu bulan.
10. Di Tahun 2023 Ketua Komite dan Anggota Komite NR melakukan peningkatan Kapasitas melalui
pelatihan sebaganyak 9 pelatihan.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Tingkat kehadiran rapat Komite Nominasi dan Remunerasi per tanggal 30 November 2024 adalah
sebagai berikut :
Nama Kehadiran (%)
I Gde Made Kartkajaya 89%
Fauzi Baadilla 100%
Oerip Soebagyo 100%
Boy Bayu Idisondjaja 100%
E. Komite Pemantau Manajemen Risiko dan Investasi
Perseroan yang bergerak di bidang jasa perposan memiliki core bisnis dan bisnis penunjang lainnya.
Meski berorientasi bisnis namun perusahaan harus tetap menjalankan tugas social melalui penugasan
pemerintah melalui public service obligation (PSO). Dalam menjalankan amanah UU Pos No. 38 Tahun
2009 dan dalam mengembangkan usahanya maka Perusahaan tidak akan lepas dari berbagai risiko
dan Perusahaan wajib mengelola kegiatan usaha secara efektif, efisien dan produktif serta mampu
mengelola risiko usaha tersebut sesuai dengan prinsip–prinsip GCG. Pembentukan Komite Pemantau
Manajemen Risiko Usaha dan Investasi (KPMRUI) merupakan salah satu upaya untuk memastikan
GCG telah dilakukan dengan baik khususnya dalam rangka perencanaan investasi dan risiko usaha
perusahaan. KPMRUI diharapkan dapat membantu Dewan Komisaris melakukan review atas hasil
analisis, evaluasi dan identifikasi risiko investasi dan risiko usaha atas usulan investasi yang diajukan
oleh manajemen Perseroan untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
Komposisi Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi
Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi (“KPMRUI”) berjumlah 4 orang
dan diketuai oleh Komisaris. Anggota KPMRUI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris
melalui Keputusan Komisaris Utama yang mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara.
140
Page 165
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero)
No. 183/DEKOM/0623 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Pemantau Manajemen
Risiko Usaha dan Investasi PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 30 Juni 2023 junctis Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) No. 92/DEKOM/0323 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi Dewan Komisaris
PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 24 Maret 2023, Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pos
Indonesia (Persero) No. SK-90/DEKOM/0724 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 15 Juli
2024 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) No. SK-115/DEKOM/0824
tentang Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi PT Pos
Indonesia (Persero) tanggal 7 Agustus 2024, komposisi Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha
dan Investasi adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua KPMRUI : Gunawan Hutagalung
Anggota KPMRUI : Syaiful Siliganda
Anggota KPMRUI : Dewi Hanggraeni
Anggota KPMRUI : Muhammad Budi Djatmiko
Gunawan Hutagalung
Dapat dilihat pada bagian keterangan tentang Dewan Komisaris
Muhammad Budi Djatmiko
Dapat dilihat pada bagian keterangan tentang Dewan Komisaris
Syaiful Siliganda
Warga Negara Indonesia, 41 tahun. Diangkat sebagai Anggota KPMRUI berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris Nomor 92/DEKOM/0323 pada tanggal 24 Maret 2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi PT Pos Indonesia
(Persero). Beliau bekerja di Kredinesia sebagai Direktur P2P Lending Company yang terlisensi OJK
pada tahun 2020 hingga saat ini. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Hukum dan Kepatuhan pada
Perusahaan Fintech yakni PT Bluepay Digital Internasional di tahun 2018 hingga 2020. Pernah bekerja
di P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknilogi sebagai Kepala Operasi dan Risiko Teknologi Finansial
pada tahun 2017 hingga 2018. Beliau pernah mendapatkan penuasan Khusus untuk mengakusisi
pedagang bisnis pada Bank Sinarmas di tahun 2016 hingga 2017. Kemudian belia pernah menjabat
sebagai kepala divisi risiko operasional di Bank Sinarmas pada tahun 2015 hingga 2016. sebelum itu,
beliau pernah bekerja di bagian Operasional Manajemen Risiko pada Bank UOB Buana Indonesia di
tahun 2013 hingga 2014. Beliau juga pernah bekerja pad abagiam manajemen penjualan di Permata
Bank di tahun 2012 hingga 2013. Di tahun 2009 hingga 2012, beliau pernah menjadi Senior Manajer
Risiko Operasional di Permata Bank d taun 2009 hingga 2012. dan beliau juga mengikuti Program
GMAP (Graduate Management Associate Programme) di Permata Bank di tahun 20017 hingga 2008
dan juga MDP (Management Development Programme BCA Finance di tahun 2006 hingga 2007.
Dewi Hanggraeni
Warga Negara Indonesia. Diangkat sebagai Anggota KPMRUI berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Nomor 90/DEKOM/0724 pada tanggal 15 Juli 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi PT Pos Indonesia (Persero) . Pada
saat ini, beliau merupakan Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis dan Fakultas Komunikasi & Diplomasi
Universitas Pertamina pada tahun 2021 hingga saat ini. Beliau juga merupakan Dosen FEB UI dari tahun
1998, serta saat ini beliau masih menjabat sebagai Ketua Center of Excellence of Digital Transformation
and Change Management. Beliau pernah bekerja di PT Daya Makara Universitas Indonesia sebagai
Direktur di tahun 2009 hingga 2018. Kemudian, menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen
di PT Jamsostek di tahun 2007 hingga 2008. Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuanganm
Administrasi dan Sumber Daya Manusia ditahun 2006 hingga 2007. Di tahun 2005 hingga 2006 beliau
menjabat sebagai Direktur Riset dan Konsultasi LM FEUI. Beliau juga pernah menduduki posisi sebagai
Wakil Kepala/Sekretaris Departemen di Departemen Manajemen FEUI pada tahun 2004 hingga 2005.
di tahun 2002 hingga 2005 beliau menjadi Direktur pada Pusat Pengembangan Akuntansi FEUI, Kepala
141
Page 166
Divisi Riset dan Konsultasi di LM FEUI pad atahun 2001 hingga 2002. juga beliau sebagai Konsultan
dan Trainer di LM FEUI pada tahun 1997 hingga 2001. serta, beliau pernah menjabat sebagai Kepala
Sub Dpartemen Budget di Hagabank dan sebagai Deputi Teal Leader Satuan Kerja Audit Internal pad
atahun 1990 hingga tahun 1997.
Masa jabatan anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi yang bukan merupakan
anggota Dewan Komisaris Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Koisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
Tugas dan Tanggung Jawab
KPMRUI mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan review atas hasil analisis dan rekomendasi
secara profesional kepada Dewan Komisaris berkaitan dengan:
1. Berbagai potensi risiko dalam kegiatan Perusahaan serta dalam rencana investasi dan risiko usaha
perusahaan yang disampaikan oleh direksi.
2. Tugas tanggung jawablainnya yang terkait dengan risiko udaha dan investasi Perusahaan yang
diberikan oleh Dewan komisaris.
KPMRUI tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan informasi keuangan dan hasil analisis yang
dikeluarkan oleh Perusahaan. Untuk memastikan KPMRUI dapat bekerja secara efektif dan efisien
maka ruang lingkup tugas, kewenangan, dan kewajiban KMPRUI ditetapkan dalam Keputusan Dewan
Komisaris Nomor 212/ DEKOM/0621 tentang Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan
Investasi Perseroan
Tugas pokok KPMRUI adalah membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen
risikousaha dan rencana investasi yang diusulkan Direksi, termasuk menilai toleransi risiko yang diambil
oleh Direksi, serta mengidentifikasi risiko atas rencana investasi yang diajukan manajemen kepada
Dewan Komisaris. Berikut rincian tugas KPMRUI:
1. Memantau kebijakan risiko yang ditetapkan perusahaan serta pelaksanaan kebijakan tersebut;
2. Memantau kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem
informasi manajemen risiko;
3. Mengevaluasi kepatuhan perseroan terhadap Anggaran Dasar, Peraturan Menteri BUMN, serta
peraturan perundangan lainnya terkain manajemen risiko;
4. Mengevaluasi rencana investasi yang diajukan perusahaan dengan mengacu kepda rencana
strategis Perusahaan dengan mempertimbangkan risiko–risiko hasil identifikasi manajemen dan
kaidahkaidah biaya manfaat seta peraturan yang berlaku;
5. Mengidentifikasi risiko–risiko usaha dan investasi dan hal–hal lainnya yang memerlukan perhatian
Dewan Komisaris;
6. Menyampaikan laporan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris berdasarkan
hasil analisis cost & benefit dan identifikasi risiko serta melihat berbagai potensirisiko lain yang
mungkin belum teridentifikasi oleh manajemen;
7. Menyusun pedoma dan tata tertib kerja komite dan melakukan review sesuai kebutuhan paling
kurang 2 (dua) tahun sekali;
8. Melaksanakan tugas dan tanggung jwab lain yang diberikanoleh Dewan Komisaris dari waktu ke
waktu:
a. Menentukan rencana kerja tahunan;
b. Membuat laporan berkalamengenai kegiatan KPMRUI serta hal–hal yang dirasakan perlu untuk
menjadi perhatian Dewan Komisaris;
c. Membuat self assesment mengenai efektifitas dari kegiatan KPMRUI;
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup
tugas, tanggung jawab dan kewenangan Dewan Komisaris berdasarkan perundang–undangan
yang berlaku.
142
Page 167
Komite memiliki wewenang yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris Nomor 212/
DEKOM/0621 tentang Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi Perseroan
yaitu :
1. Berhak memperoleh akses data dan informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu dan lengkap
dalam melakukan review dan evaluasi rencana investasi dan risiko usaha Perusahaan;
2. Berhak mengundang, menghadirkan dan melakukan kooerdinasi dengan Unit/ Divisi Risk
Management/ Manajemen Risiko yang dibentuk oleh Direksi untuk memperoleh data dan informasi
tambahan yang dibutuhkan dalam melakukan review dan evaluasi rencana investasi dan risiko
usaha Perusahaan;
3. Mengusulkan kepada Dewan Komisaris untuk menggunakan tenaga ahli atau advisor dalam
memperoleh masukan untuk melengkapi saran dan pendapat KPMRUI atas beban biaya
perusahaan;
4. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana butir diatas, Komite Pemantau Manajemen Risiko
Usaha dan Investasi perlu mendapat dukungan sepenuhnya dari Unit/Divisi Risk Management/
Manajemen Risiko usaha dan Investasi yang dibentuk oleh Direksi.
Dalam menjalankan tugas, tanggungjwab dan kewenangannya, Anggota KPMRUI wajib untuk:
1. Menjaga kerahasiaan data dan informasi Perusahaan baik pada saat menjabat sebagai anggota
komite maupun setalah tidak menjabat sebagai anggota komite;
2. Memanfaatkan dan menggunakan data dan informasi yang diperoleh untuk semata–mata
kepentingan Perusahaan;
3. Tidak mencampuri urusan operasional Perusahaan;
4. Menjaga independensi, profesionalitas, dan objektifitas dalam menjalankan tugasnya;
5. Membuat laporan pertanggungjawaban KPMRUI yang menjelaskan realisasi pelaksanaan tugas
KPMRUI dengan mengacu pada Charter Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi
sebagai pembanding;
6. Melaksanakan tugas tepat pada waktunya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kinerja Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi
Kinerja yang didapatkan oleh KPMRUI selama tahun 2023 yakni bernilai 98 atau sangat baik dengan
Program Kerja yang telah dilaskanakan di antaranya yakni :
a. Membahas/mengevaluasi tentang Manajemen Risiko Perusahaan.
b. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan RKAP Tahun 2023 secara bulanan, triwulanan, semesteran,
maupun tahunan.
c. Membahas/mengevaluasi/memberi saran tentang hal-hal penting mengenai perubahan lingkungan
bisnis yang diperkirakan akan berdampak besar pada usaha dan kinerja perusahaan secara tepat
waktu dan relevan.
d. Membahas/mengevaluasi/memberi saran tentang hal-hal penting mengenai perubahan lingkungan
bisnis yang diperkirakan akan berdampak besar pada usaha dan kinerja perusahaan secara tepat
waktu dan relevan.
e. Membahas/mengevaluasi tentang pelaksanaan kebijakan pengelolaan anak perusahaan/
perusahaan patungan
f. Memastikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) telah diterapkan secara
efektif dan berkelanjutan.
g. Melakukan telaahan serta mempersiapkan tanggapan atas Rancangan RKAP Tahun 2023 yang
disampaikan oleh Direksi
h. Melakukan kunjungan ke Unit-unit Kerja dilingkungan perusahaan
i. Evaluasi atas kebijakan Perusahaan Lainnya
j. Tugas-tugas lainnya dari Dewan Komisaris
k. Peningkatan Kapasitas KPMRUI
l. Rapat
m. Pelaporan
143
Page 168
Rapat Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi
Rapat sampai dengan 30 November 2024, KPMRUI telah mengadakan dan/atau mengikuti rapat
sebanyak 32 kali. Setiap risalah rapat yang dibuat dalam Rapat KPMRUI dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, dilaporkan kepada Dewan Komisaris disertai dengan pendapat dan usulan, jika ada
hal–hal yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris.
F. Internal Audit
Perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dapat mempertanggungjawabkan
segala dan hasil usahanya kepada pemegang saham, seluruh pegawai, pelanggan dan stakeholders
lainnya. Manajemen dituntut mengelola perusahaan dengan baik (Good Coporate Governance) dengan
menjalankan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran atas seluruh aktivitas
perusahaan, serta menyajikan laporan keuangan/kegiatan yang informatif, handal dan dapat dipercaya.
Akuntabilitas dan responsibilitas manajemen kepada stakeholders perlu dinilai dan dievaluasi, baik dari
aspek ketaatan pada peraturan, efisiensi dan efektifitas kegiatan.
Untuk mencapai tujuan dimaksud, Internal Audit Perseroan selaku aparat pengawasan internal yang
bertanggung jawab kepada Direktur Utama dituntut berperan optimal membantu Top Management
menjalankan fungsi pengawasan. Internal Audit melakukan pemeriksaan dan evaluasi efektivitas
pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata Kelola perusahaan untuk memberikan masukan
dan rekomendasi terhadap kelemahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan operasional dan
keuangan, baik menyangkut ketaatan peraturan, penilaian efisiensi dan efektifitas kegiatan dari seluruh
lini organisasi di lingkungan perusahaan. Dalam mengemban tugas dan fungsi tersebut, Internal Audit
dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensi dan menjalankan tugas dan fungsi secara professional,
bertindak objektif, bersikap independen dan menjunjung tinggi kode etik dan norma pemeriksaan.
Komposisi Internal Audit
Pegawai Internal Audit Perseroan pada posisi 30 Juni 2024 berjumlah sebanyak 92 orang. Berdasarkan
Keputusan Direksi Nomor KD 084/Dirut/1022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD 077/Dirut/0821 tentang Organisasi dan Tata
Kerja dan Keputusan Direksi Nomor KD.057/Dirut/ tanggal 22 Juli 2022 tentang Formasi Karyawan
PT Pos Indonesia (Persero) , jumlah pegawai Internal Audit seharusnya sebanyak 115 orang sehingga
terdapat kekurangan pegawai sebanyak 23 orang. Dari jumlah pegawai tersebut di atas, jumlah auditor
internal sebanyak 56 orang dan yang sudah mempunyai sertifikat sebanyak 44 orang. Pembentukan Unit
Audit Internal telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Dengan komposisi tersebut secara umum bahwa sebagian
besar auditor telah memiliki kemampuan yang baik dan handal di bidangnya, khususnya mengenai
bidang–bidang yang berhubungan dengan Internal Audit dan objek Audit. Program sertifikasi auditor
internal akan terus dilakukan pada program kerja Internal Audit tahunan. Proses pengembangan dan
pembinaan auditor internal akan dilakukan melalui keikutsertan pada berbagai seminar, workshop dan
pelatihan–pelatihan yang terkait dengan audit internal.
Kepala Internal Audit
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) No. SK. 538/
DIRUT/0323 tentang Penangkatan Dalam Jabatan Tenaga Kerja Profesional Perusahaan (TKPP)
Di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero) tanggal 15 Maret 2023, Direksi Perseroan telah menunjuk
Agus Trisyuwanto sebagai Kepala Internal Audit Perseroan terhitung sejak tanggal 15 Maret 2023.
Agus Trisyuwanto
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Aktif sebagai organisasi profesi Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Insitute of Internal Auditors (IIA),
Global Integrated Risk Managemet Association (GIRMA). Sebelum menjabat sebagai Kepala Internal
Audit, beliau menjabat sebagai Auditor Madya pada Deputi Bidang Pengawasan IP Bidang Polhukam
PMK BPKP sampai dengan tahun 2023. Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan
PPK GBK periode tahun 2016 hingga 2022. Beliau sebelumnya bekerja di BPKB dan pernah menjabat
sebagai berikut:
144
Page 169
1. Kepala Seksi Pengawasan Jasa Perhubungan Darat pada Deputi Pengawasan BUMN/D BPKP
(1999-2002);
2. Kepala Sub Bagian Keuangan pada BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (2002-2004);
3. Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substantif pada Pusdiklatwas BPKP (2004-
2007);
4. Kepala Bagian Tata Usaha pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara (2007-2009);
5. Kepala Bidang Program dan Sertifikasi pada Pusat Pembinaan Auditor BPKP (2009-2012);
6. Kepala Sub Direktorat Pengawasan IP Bidang Polsoskam Lainnya II (2012- 2015)
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas Internal Audit:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Audit Tahunan.
2. Melaporkan Realisasi Kerja dan Anggaran Audit Tahunan secara berkala setiap Triwulan kepada
Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
3. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan perusahaan.
4. Memberikan rekomendasi dan informasi yang objektif tentang kegiatan Auditee pada semua tingkat
manajemen untuk peningkatan kinerja perusahaan.
5. Memberikan konsultasi kepada pihak internal perusahaan untuk memberikan nilai tambah dan
perbaikan terhadap kualitas pengendalian internal, pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan.
6. Melakukan audit pendalaman (khusus) apabila diperlukan dan atau atas permintaan Manajemen
dalam bentuk audit dengan tujuan tertentu dan atau audit investigasi.
7. Menyusun dan melaporkan hasil audit kepada Direktur Utama dan atau pimpinan unit kerja terkait
(auditee).
8. Melaporkan segera atas setiap temuan audit (Management Letter) yang diperkirakan dapat
mengganggu kelangsungan usaha perusahaan.
9. Melaksanakan pemantauan tindak lanjut audit dan melaporkan setiap triwulan kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris.
10. Menyusun kebijakan dan prosedur tertulis sebagai pedoman bagi Auditor dalam melaksanakan
tugasnya sesuai standar dan kode etik.
11. Melaksanakan pendidikan profesional berkelanjutan dan sesuai dengan kompetensi Auditor.
12. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap kehandalan, efektivitas dan efisiensi
sistem pengendalian internal perusahaan di unit kerja termasuk pelaksanaan tugas khusus dari
Direktur Utama. (sistem operasional pengawasan).
13. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Internal Audit bekerja sama dengan Komite Audit.
Wewenang dan Tanggung Jawab:
1. Mengakses penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap sumber daya data yang meliputi dokumen,
pencatatan, personal dan fisik harta kekayaan perusahaan termasuk sumber daya data transaksi
berbasis Teknologi Informasi di seluruh unit kerja Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan
audit dan konsultasi.
2. Menetapkan rencana kerja dan anggaran serta sasaran dan program audit Internal Audit (RKAP).
3. Menggunakan jasa pihak eksternal untuk membantu melakukan pelaksanaan audit sekaligus
bertujuan transfer of knowledge.
4. Melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Direktur Utama dan Komite Audit.
5. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal (Regulator, Auditor Eksternal) dan keikutsertaan
dalam kegiatan Asosiasi dan Forum Komunikasi Internal Audit.
6. Memiliki kebebasan dalam menetapkan metode scoupe, cara, teknik dan pendekatan audit yang
akan dilakukan.
7. Membuat BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan) terhadap auditee dalam pelaksanaan audit
investigasi.
8. Meminta klarifikasi terhadap rekomendasi hasil audit yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan batas
waktu yang telah disepakati dan selanjutnya pejabat yang bertalian wajib memberikan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
9. Mengusulkan kepada Direktur Utama atas pemberian sanksi terhadap pejabat terkait yang tidak
melaksanakan tindaklanjut atas rekomendasi hasil audit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
Perusahaan.
145
Page 170
10. Memberikan penilaian dan rekomendasi hasil audit dan memonitor tindak lanjutnya untuk
memastikan bahwa rekomendasi tersebut telah dilaksanakan dengan tepat.
11. Memberikan penilaian, konsultasi, informasi dan rekomendasi mengenai proses bisnis perusahaan
sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit.
Laporan Singkat Kegiatan Internal Audit
Program Kerja Internal Audit tahun 2023 meliputi antara lain :
1. Audit Ruting dengan Framework Risk Based Internal Audit (RBIA)
- Audit pada Kantor Cabang Utama/ Kantor Cabang (KCU/ KC) sebanyak 59 KCU/KC dan
Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebanyak 331 KCP. Hasil audit ruting dengan framework
RBIA di tahun 2023 adalah berhasil mengidentifikasi sebanyak 57 laporan dan 2.726 risiko.
2. Melaksanakan Audit Penugasan Tertentu.
3. Melaksanakan Audit Investigatif audit investigasi di KC Sintang
4. Monitoring dan Evaluasi. Monitoring terhadap tindak lanjut hasil audit internal berbasis risiko (RBIA)
di Kantor Regional dilakukan oleh Internal Audit Pusat, sedangkan tindak lanjut hasil audit internal
berbasis risiko (RBIA) di KCU/KC dilakukan oleh Representative Officer (RO).
5. Capacity Building untuk pengembangan knowledge dan cakrawala auditor dalam rangka
meningkatkan kualitas dan performa.
G. Sistem Pengendalian Internal
Pengendalian internal berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi tindakan kecurangan
(fraud) dan melindungi sumber daya atau aset Perseroan. Pengendalian secara menyeluruh baik
itu pengendalian keuangan dan operasional dengan meningkatkan akuntabilitas setiap keputusan,
meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan transaksi bisnis menjadi komitmen Perseroan untuk
mewujudkan GCG secara komprehensif.
Untuk mendukung terciptanya pengendalian internal yang sesuai dengan kerangka yang diakui secara
internasional, Perseroan mengupayakan pengembangan Sistem Pengendalian Internal dengan
menggunakan pendekatan Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission
(COSO) dan Risk Based Internal Audit (RBIA). Sistem pengendalian internal tersebut mencakup:
1. Lingkungan pengendalian internal dalam perusahaan yang disiplin dan terstruktur;
2. Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha;
3. Aktivitas pengendalian;
4. Sistem Informasi dan Komunikasi;
5. Monitoring/pemantauan.
Penerapan Sistem Pengendalian Internal sesuai COSO framework:
1. Lingkungan Pengendalian
a. Perseroan membangun budaya Perusahaan sebagai panduan bagi para pemegang peran
utama dalam membangun pola kepemimpinan dan memperkuat sinergi organisasi, serta
mempertinggi sustainability competitive growth berdasarkan nilai nilai yang telah dirumuskan
dalam budaya AKHLAK. Untuk mendorong dan memastikan serta menjaga penerapan nilai–
nilai budaya Perusahaan AKHLAK oleh seluruh karyawan dilakukan sosialisasi, internal, dan
implementasi oleh penggerak budaya perusahaaan yang terdiri dari Culture Change Leader,
Culture Champion, Culutre management Squad, dan culture squad.
b. Perseroan memastikan efektivitas penyelenggaraan aktivitas Internal Audit yang dilaksanakan
dengan mengimplementasikan pendekatan risk based audit. Perseroan juga memastikan
terselenggaranya koordinasi dan kerja sama yang efektif dengan pihak internal maupun
pihak eksternal, serta risiko bisnis pada seluruh aktivitas bisnis telah dikelola secara memadai
dengan sistem internal control.
c. Perseroan memiliki Direktorat Sumber Daya Manusia yang menetapkan kebutuhan kompetensi
Perusahaan. Salah satunya yaitu Stream Finance yang meliputi kompetensi Corporate Finance
dengan sub area kompetensi Capital Structure dan Working Capital Management (Treasury
Management) serta Corporate Tax. Kemudian, Accounting dengan sub area kompetensi
Financial Accounting, Management Accounting dan Financial Information System. Kebijakan
pengembangan kompetensi ditujukan untuk menciptakan karyawan yang unggul, berkualitas
global, dan berdaya saing tinggi.
146
Page 171
2. Penilaian Risiko
a. Perseroan telah menerapkan Risk–Based Internal Audit (RBIA) dalam pelaksanaan audit
internal, dimana perhitungan dan pemetaan risiko ditetapkan dengan mempertimbangkan
faktor likelihood (peluang terjadinya) dan consequence (dampak).
b. Perseroan memiliki beberapa pertimbangan dalam menyusun kebijakan akuntansi seperti
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK), International Financial Reporting Standards (IFRS), Undang–undang yang
terkait, dan perubahan lingkungan internal yang berdampak.
c. Perseroan memiliki prinsip asersi keuangan dalam perencanaan Internal Control Over Financial
Reporting (ICOFR) yang diperhatikan dengan baik oleh semua karyawan yang terkait.
d. Perseroan mengelola risiko Perusahaan yang muncul baik internal maupun eksternal dengan
mekanisme yang telah ditentukan.
e. Perseroan juga menerapkan sistem pengendalian kebijakan anti fraud dan memiliki pencegahan
potensi fraud.
3. Aktivitas Pengendalian
a. Perseroan menetapkan BPO (Business Process Owner) dan AO (Application Owner) yang
memiliki tugas dan tanggung jawab terkait ICOFR.
b. Kaidah penentuan risiko dan pengendalian internal mengacu pada kebijakan ICOFR yang
terdiri dari segregation of duties, otorisasi dan persetujuan, penentuan risiko, dan penentuan
pengendalian internal.
c. Perseroan memiliki pedoman penerapan sekuriti sistem informasi yang selaras dengan
kebutuhan Perusahaan dan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
4. Informasi dan Komunikasi
a. Perseroan memiliki kebijakan akuntansi yang diterapkan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan IFRS, yang diuraikan berdasarkan prinsip–prinsip akuntansi
dan penerapan, termasuk informasi atau data yang terkait dalam proses dan pengungkapan
pelaporan keuangan, serta mengatur tentang komponen laporan keuangan konsolidasi.
b. Perseroan memiliki kebijakan teknologi informasi yang memberikan kerangka acuan bagi
setiap proses maupun unit yang terkait dengan penyelenggaraan TI Perusahaan dalam
penyusunan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan prosedur. Ruang lingkup peraturan TI
di Perusahaan Perseroan mencakup aspek tata kelola TI Strategy and Development dan TI
Infrastructure operations.
5. Aktivitas Pemantauan
a. Perseroan memiliki Internal Audit Charter yang mencakup persyaratan auditor di unit Internal
Audit, yaitu memiliki integritas dan perilaku yang profesional, pengetahuan tentang risiko dan
pengendalian yang penting di bidang pos.
a. CEO Perseroan senantiasa meningkatkan awareness dari manajemen terkait audit maupun
change management dalam bentuk CEO Notes dan menetapkan Integrated Audit, serta
membentuk Probis IFRS
H. Manajemen Risiko
Manajemen Risiko merupakan bagian dari Tata Kelola Perusahaan, oleh karena itu Pemerintah selaku
pemegang saham telah menunjukkan komitmennya terhadap pentingnya manajemen risiko. Hal ini
dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER–1/MBU/2011 tentang Tata
Kelola Perusahaan yang baik pada BUMN sebagaimana telah diubah dengan PER–09/MBU/2012
tanggal 6 Juli 2012 tentang perubahan atas Permen BUMN Nomor PER–01/MBU/2011. Sebelum
terbitnya Peraturan Menteri BUMN tersebut PT Pos Indonesia (Persero) telah membuat kebijakan
implementasi manajemen risiko dalam bentuk Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor
KD 22/ DIRUT/0407 tanggal 5 April 2007 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko, selanjutnya
diperbaharui dengan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD 71/DIRUT/1020 tanggal
5 Oktober 2020 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) yang
kemudian dilengkapi lagi dengan Keputusan Direksi Nomor KD.65/DIRUT/0721 tanggal 28 Juli 2021
tentang Kajian Risiko dan Ketaatan.
147
Page 172
Tujuan penyusunan Pedoman Manajemen Risiko tersebut adalah untuk mengatur implementasi
Manajemen Risiko di lingkungan perusahaan dan memastikan agar pengelolaan risiko bisnis perusahaan
dapat berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Pengelolaan Risiko
Tahapan penanganan risiko berdasarkan Keputusan Direksi Nomor KD.071/ DIRUT/1020 pada tanggal
5 oktober 2020 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko, meliputi:
1. Memilih opsi penanganan risiko yang akan dijalankan. Opsi penangan risiko dapat berupa:
a. Mengurangi kemungkinan terjadinya risiko, yaitu penanganan terhadap penyebab risiko agar
peluang terjadinya risiko semakin kecil.
b. Menurunkan dampak terjadinya risiko, yaitu penanganan terhadap dampak risiko apabila risiko
terjadi agar dampaknya semakin kecil.
c. Mengalihkan risiko, yaitu penanganan risiko dengan memindahkan sebagian atau seluruh
risiko, baik penyebab dan/ata udampaknya, keinstansi/ entitas lainnya. Opsi ini diambil dalam
hal:
1) Pihak lain tersebut memiliki kompetensi terkait hal tersebut dan memahami level risiko
atas kegiatan tersebut;
2) Proses mengalihkan risiko tersebut sesuai ketentuan yang berlaku; dan
3) Penggunaan opsi ini disetujui oleh atasan risk owner.
d. Menghindari risiko, yaitu penanganan risiko dengan mengubah/ menghilangkan sasaran dan/
atau kegiatan untuk menghilangkan risiko tersebut. Opsi ini diambil apabila:
1) Upaya penurunan level risiko di luar kemampuan organisasi;
2) Sasaran atau kegiatan yang terkait risiko tersebut bukan merupakan tugas dan fungsi
utama dalam pelaksanaan visi dan misi organisasi; dan
3) Penggunaan opsi ini disetujui oleh atas risk owner.
e. Menerima risiko, yaitu penanganan risiko dengan tidak melakukan tindakan apapun terhadap
risiko tersebut. Opsi ini diambil apabila:
1) Upaya penurunan level risiko di luar kemampuan organisasi;
2) Sasaran atau kegiatan yang terkait risiko tersebut merupakan tugas dan fungsi utama
dalam pelaksanaan visi dan misi organisasi; dan
3) Penggunaan opsi ini disetujui oleh atas risk owner.
Opsi penanganan risiko dapat merupakan kombinasi beberapa opsi tersebut dan sedapat mungkin
diarahkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya risiko.
1. Menyusun rencana tindak penanganan risiko
a. Berdasarkan opsi penanganan risiko yang telah dipilih, disusun rencana aksi penanganan
risiko. Rencana aksi penanganan risiko terdiri atas rencana aksi penanangan risiko yang
berupa rencana tindak penanganan yang di turunkan dari unit organisasi yang lebih tinggi dan
yang diterapkan pada unit organisasi tersebut.
b. Rencana tindak penanganan risiko bukan merupakan pengendalian internal yang sudah
dilaksanakan. Dalam hal penanganan risiko yang telah dilaksanakan tidak dapat menurunkan
level risiko, maka diperlukan penetapan rencana tindak penanganan risiko yang baru. Pemilihan
rencana tindak penanganan risiko tersebut mempertimbangkan biaya dan manfaat atau nilai
tambah yang diberikan bagi organisasi.
c. Rencana tindak penanganan risiko tersebut harus memuat informasi berikut :
a) Kegiatan dan tahapan kegiatan berdasarkan opsi penanganan yang dipilih;
b) Target output yang diharapkan atas kegiatan tersebut;
c) Jadwal implementasi kegiatan penanganan risiko; dan
d) Penanggung jawab yang berisi unit yang bertanggung jawab dan unit pendukung atas
setiap tahapan kegiatan penanganan risiko.
e) Penanganan risiko yang berhasil menurunkan level probabilitas dan/atau level dampak
risiko dimasukkan sebagai aktivitas pengendalian pada periode berikutnya, kecuali
rencana penanganan risiko yang sifatnya proyek.
148
Page 173
2. Menetapkan level risiko residual harapan
3. Level risiko residual harapan merupakan target level risiko apabila penanganan risiko telah
dijalankan. Penetapan level risiko residual mempertimbangkan perubahan level kemungkinan dan
level dampak.
4. Menjalankan rencana tindak penanganan risiko
5. Pelaksanaan rencana tindak penanganan risiko dituangkan dalam formulir asesmen risiko mandiri
(ARM) serta capaian target output kegiatan tersebut.
6. Memantau risiko residual Setelah kegiatan penanganan risiko dilaksanakan secara optimal, masih
terdapat risiko yang tersisa risiko ini harus diketahui dan dipantau perkembangannya.
I. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan salah satu kebijakan strategis perusahaan,
sebagai komitmen perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak kegiatan operasional
perusahaan dalam dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan, penghormatan terhadap hak asasi
manusia, Operasi yang adil serta kewajiban untuk menyediakan tempat yang nyaman dan hubungan
kerja yang baik dengan karyawan, mengutamakan terjaganya kesehatan dan keselamatan kerja
serta terus–menerus menjaga agar dampak tersebut menyumbang manfaat kepada masyarakat dan
lingkungan hidupnya.
Perseroan menjalankan program–program TJSL sebagai wujud komitmen Perusahaan terhadap
pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan,
hukum dan tata kelola bagi seluruh pemangku kepentingan serta dilaksanakan dengan prinsip yang
lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan
bagian dari pendekatan bisnis Perseroan. Pelaksanaan program TJSL didasarkan pada peraturan dan
perundangan yang berlaku sebagai berikut :
1. UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023
tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara.
Adapun tujuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan adalah:
1. Memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan
lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan;
2. Berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi,
terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel;
3. Membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar
perusahaan.
Pelaksanaan program TJSL Perseroan berorientasi pada pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB) serta berpedoman kepada ISO 26000 sebagai panduan pelaksanaan program,
dengan harapan pelaksanaan program TJSL Pos Indonesia lebih terukur, berdampak dan berkelanjutan.
TJSL Dalam Penerapan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Komitmen perusahaan
terhadap hak azasi manusia menjadi bagian dalam penerapan nilai–nilai dan budaya perusahaan serta
termaktub dalam Pedoman Perilaku Perusahaan. Kebijakan perusahaan terkait dengan tanggung jawab
sosial perusahaan terhadap hak asasi manusia termaktub dalam beberapa peraturan perusahaan
terkait dengan pengelolaan SDM sebagai berikut:
1. Pedoman Etika Perusahaan;
2. Budaya Perusahaan;
149
Page 174
Rumusan Dan Rencana Kegiatan Dalam perusahaan, kewajiban terkait hak asasi manusia yaitu
kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), mempromosikan (to promote), dan
memenuhi (to fulfill) hak asasi para karyawan. Tanggung jawab sosial terhadap Hak Asasi Manusia
yang diterapkan antara lain melalui tindakan:
1. Tidak mempekerjakan pekerja anak;
2. Tidak terdapat kerja paksa;
3. Menerapkan perlakuan adil dan setara;
4. Melayani dengan kepedulian dan empati;
5. Membangun lingkungan kerja yang transparan dan terbuka;
6. Menerima masukan dan melakukan introspeksi;
7. Menghindari tindak pelecehan;
8. Menjaga hak privasi dan kerahasiaan;
9. Memelihara kesehatan, keselamatan dan keamanan tempat kerja.
Pelaksanaan inisiatif TJSL bidang Hak Azasi Manusia dengan mengadakan penerimaan pegawai
khusus disabilitas di seluruh Indonesia.
TJSL Terkait Operasi Yang Adil
Praktik operasi yang adil merupakan perilaku beretika dalam transaksi organisasi dengan organisasi
lain. Perusahaan berkomitmen untuk menjaga persaingan usaha yang sehat sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku Sebagaimana ditetapkan dalam UU No.5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) serta menjunjung
prinsip–prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, landasan penerapan praktik operasi yang adil diantaranya adalah kebijakan
perusahaan terkait pengadaan barang dan jasa, etika usaha dan etika individu yang tertuang dalam
naskah code of conduct, budaya perusahaan. Dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,
Perseroan melakukan secara terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan dan
dilakukan melalui persaingan yang sehat dan wajar diantara penyedia barang dan jasa dan memenuhi
syarat tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. Perusahaan juga
tunduk dan taat terhadap pelaksanaan peraturan Undangundang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sepanjang tahun 2023, tidak terdapat laporan
pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang diterima Perseroan, khususnya dari Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU).
TJSL Terkait Lingkungan Hidup
Perseroan memiliki komitmen yang tinggi terhadap lingkungan, yang tertuang melalui kebijakan strategis,
yaitu “Keberpihakan kepada lingkungan”. Konsep peduli lingkungan menjadi landasan bagi Perseroan
dalam mengelola lingkungan. Perusahaan menerapkan strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat
preventif dan terpadu pada proses produksi dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan
lingkungan. Hal ini mengacu pada Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup serta untuk menunjukkan komitmen perusahaan pada pelestarian dan
perlindungan lingkungan.
Kegiatan usaha di semua bidang industri, tak dapat dipungkiri, menimbulkan dampak lingkungan dalam
berbagai bentuk, mulai dari jejak karbon dari penggunaan kendaraan operasional, limbah kertas,
hingga emisi gas rumah kaca. Perseroan senantiasa berusaha mengurangi dampak lingkungan yang
timbul dengan mengurangi penggunaan kertas (paperless) dalam korespondensi internal, pengelolaan
lingkungan hidup di seluruh kantor dengan pemanfaatan kembali amplop dan sampul dinas bekas, juga
penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti lampu LED dan pendingin ruangan ramah lingkungan.
150
Page 175
TJSL Terkait Ketenagakerjaan, Kesehatan, Dan Keselamatan Kerja
Sumber daya manusia merupakan aset penting yang dimiliki perusahaan dalam mengimplementasikan
kebijakan manajemen untuk mencapai visi dan misi perusahaan. kesehatan dan keselamatan kerja
(K3) karyawan harus selalu terjamin dan terlindungi sehingga peningkatan produktivitas kerja dan
kesejahteraan hidup karyawan akan terjaga. Oleh sebab itu, komitmen untuk mematuhi persyaratan
peraturan Perundangundangan dan persyaratan lainnya terkait kesehatan dan keselamatan kerja
menjadi fokus perusahaan dalam setiap kegiatannya.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Lingkungan Dalam setiap aktivitas kerja operasionalnya,
Perseroan senantiasa memperhatikan dan melaksanakan aspek yang berkaitan dengan K3 dan
Lingkungan. Sepanjang tahun 2023, kegiatan K3 dan Lingkungan yang dilaksanakan meliputi:
1. Penyediaan alat perlindungan diri dan alat pemadam kebakaran.
2. Melakukan tera ulang secara berkala terhadap alat pemadam kebakaran yang ada, sesuai
ketentuan yang berlaku.
3. Membuat dan memasang ramburambu berupa anjuran dan peringatan di setiap tempat di Kantor
Regional Pos dan Kantor Pos serta di tempattempat yang rawan kecelakaan guna mencegah
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
4. Menyediakan biaya khusus untuk K3 dan biaya kesehatan karyawan.
5. Menyediakan pelayanan kesehatan di setiap Kantor Regional Pos/Kantorpos atau pun dengan
cara bekerjsa sama dengan rumah sakit atau klinik setempat.
6. Mengikutsertakan semua karyawan dalam program Jaminan Asuransi Tenaga Kerja berupa
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Perseroan lebih mengedepankan tindakan preventif dalam melaksanakan K3, melalui pencegahan
terjadinya kecelakaan kerja dan membekali tenaga kerja dengan pengetahuan/ konsep K3 sebelum
memulai pekerjaan.
7. Meningkatkan pemahaman karyawan dan keluarga akan kesehatan dan pola hidup sehat,
perusahaan memberikan penyuluhan dan pelatihan mengenai pencegahan penyakit demam
berdarah, kesehatan gigi & mulut serta pemberian edukasi kesehatan sesuai penyakit yang diderita
oleh pasien.
8. Perseroan juga memberikan perhatian khusus pada pembinaan rohani yang diyakini dapat
mendorong sikap positif pada diri karyawan.
9. Memberikan dukungan dan arahan di berbagai kegiatan Klub olahraga dan Hobi, seperti Ikatan
sepeda Perseroan, Ikatan Motor Perseroan, Klub tennis lapangan, Klub sepak bola, klub futsal,klub
bulutangkis dan lain– lain.
TJSL Terkait Tanggung Jawab Kepada Konsumen
Dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, Perseroan membagi kegiatan tanggung jawab
tersebut ke dalam dua fokus yang terdiri dari:
1. Kebijakan terhadap Pelanggan
a) Perusahaan menghormati hak–hak pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b) Perusahaan memenuhi komit men nya dari segi tarif, kualitas, waktu tempuh kiriman, jaminan
produk maupun layanan purna jual sesuai ketentuan perusahaan, peraturan dan perundangan
yang berlaku;
c) Perusahaan memberikan layan an yang sama kepada semua pelanggan;
d) Manajemen perusahaan tidak diperkenankan memberi atau menerima segala bentuk imbalan,
baik langsung maupun tidak langsung; Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap
konsumen, Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk menunaikan tanggung jawab
kepada konsumen/ pelanggan. Bagi Perseroan kepuasan pelanggan adalah bentuk pelayanan
yang fundamental dan penting. Perseroan berkomitmen untuk mengimplementasikan
program–program kepuasan pelanggan dengan mengkampanyekan pentingnya pelayanan
prima (Service Excellence) dalam budaya Perusahaan.
2. Kebijakan terhadap Pihak Ketiga
a) Perusahaan memperlakukan pihak ketiga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
perkembangan bisnis Perusahaan;
b) Perusahaan memandang pihak ketiga sebagai mitra sejajar, dengan asas kebersamaan,
keterbukaan dan kejujuran;
151
Page 176
TJSL Terkait pengembangan sosial dan kemasyarakatan
Perseroan telah menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan salah satunya dalam bentuk
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor 05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik serta Keputusan Direksi KD115/ DIRUT/1121 tanggal
26 November 2021 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Direksi Nomor KD.77/DIRUT/0821
tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Pos Indonesia (Persero).
Struktur Organisasi Divisi Synergi, Business Alliance dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
adalah sebagai berikut:
Direktur Utama
Corporate Secretary
Divisi TJSL
Unit TJSL Daerah
Bagian Perencanaan Bagian Operasional Bagian Pengawasan
(26)
Realisasi kegiatan TJSL tahun 2023 tercapai 74.26 % atau sebesar Rp27,397,844,984,– (dua puluh
tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus
delapan puluh empat Rupiah).
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan untuk tahun 2024 berdasarkan RKA yang
telah ditetapkan adalah sebesar Rp25.095.000.000,– (dua puluh lima miliar sembilan puluh lima juta
Rupiah) yang terdiri dari :
1. Total program pendanaan UMK sebesar Rp14.000.000.000,– (empat belas miliar Rupiah) yang
bersumber dari dana bergulir dan jasa administrasi. Penyaluran secara kolaborasi dengan BRI
sebesar Rp14.000.000.000,– (empat belas miliar Rupiah).
2. Total program non Pendanaan UMK sebesar Rp 11.095.000.000 (sebelas miyar sembilan puluh
lima juta Rupiah) yang bersumber dari anggaran biaya operasional Perusahaan,
a. Biaya Pembinaan UMK sebesar Rp1.985.000.000,– (satu miliar sembilan ratus delapan puluh
lima juta Rupiah).
b. Biaya bantuan lainnya sebesar Rp9.110.000.000 (sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah).
Realisasi kegiatan TJSL s.d. bulan Juni tahun 2024 tercapai 62,36% atau sebesar Rp4.430.957.841,–
(empat miliar empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh
satu Rupiah) dari RKAP Triwulan II tahun 2024 yaitu sebesar Rp7.105.000.000,– (tujuh miliar seratus
lima juta Rupiah) setelah dikurangi RKA Kolaborasi sebesar Rp14.000.000.000,– (empat belas miliar
Rupiah).
13. Sumber Daya Manusia
Perseroan meyakini bahwa kekuatan SDM sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan usaha
guna menciptakan daya saing yang tinggi dalam industri pos di tanah air. Perseroan senantiasa
menyelaraskan peningkatan kapasitas dan kapabilitias SDM seiring dengan rencana pengembangan
Perseroan di masa depan.
152
Page 177
Untuk meningkatkan kualitas SDM dilakukan pengembangan fungsi SDM secara menyeluruh di
setiap unit, sistem pengembangan kompetensi dan karir, talent management, perencanaan kebutuhan
karyawan yang terarah, standarisasi proses rekrutmen dan seleksi, struktur imbalan kerja, balas
jasa/rewards, dan kesejahteraan yang kompetitif dan rencana suksesi yang komprehensif. Upaya
pengembangan akan didukung oleh pengembangan sistem informasi SDM yang akurat dan terpadu.
Untuk itu Perseroan telah menjalankan program pendidikan dan pelatihan bagi semua jenjang karir.
A. Rincian Jumlah Pegawai
Per tanggal 30 Juni 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki karyawan tetap sejumlah
15.919 (lima belas ribu sembilan ratus sembilan belas) orang. Tabel berikut menunjukkan uraian dan
perkembangan komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024,
31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022:
Perseroan
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Senior Vice President 11 11 10
Vice President 40 40 81
Manager 239 207 163
Expert 4.424 4.687 4.602
Project Director 0 0 4
Supervisor 1.025 1.058 1.075
Officer 9.272 9.645 11.065
Jumlah 15.011 15.648 17.000
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
S3 6 7 7
S2 161 166 182
S1 3.369 3.384 3.510
Diploma 1.904 1.895 1.950
SMA 9.126 9.690 10.677
SMP 417 473 618
SD 28 33 56
Jumlah 15.011 15.648 17.000
Berdasarkan Usia
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
>51 tahun 4.195 4.570 5.159
50–45 tahun 2.043 2.113 2.401
44–40 tahun 2.278 2.220 2.033
39–35 tahun 3.399 3.375 3.259
34–30 tahun 2.455 2.649 3.118
29–25 tahun 525 602 919
<24 tahun 116 119 111
Jumlah 15.011 15.648 17.000
153
Page 178
Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Pusat 1.641 1.612 2.146
Regional 278 282 487
UPT 11.422 11.925 12.781
Non Job/CBS/MPP/CLTP 1.640 1.800 1.557
Pengkaryaan/Penugasan Khusus 30 29 29
Jumlah 15.011 15.648 17.000
Berdasarkan Lokasi
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jawa 9.581 9.941 10.763
Sumatera 2.598 2.706 2.936
Kalimantan 865 919 1.009
Sulawesi 918 970 1.064
Lainnya 1.049 1.112 1.228
Jumlah 15.011 15.648 17.000
Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Tetap 15.011 15.648 17.000
Tidak Tetap - - -
Jumlah 15.011 15.648 17.000
PT Pos Logistik Indonesia
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Vice President 7 6 5
Expert 2 2 1
General Manager 8 8 8
Manager 24 16 26
Assistant Manager 8 10 9
Supervisor 33 29 29
Officer 581 529 502
Fungsional Perusahaan 29 37 18
Key Account Manager 3 0 0
Account Manager 15 38 39
Jumlah 710 675 637
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
S2 7 8 12
S1 130 145 128
Diploma 38 43 44
SMA 495 466 440
SMP 40 13 13
Jumlah 710 675 637
154
Page 179
Berdasarkan Usia
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
>51 tahun 41 45 38
50–45 tahun 47 131 132
44–40 tahun 196 167 154
39–35 tahun 167 133 110
34–30 tahun 125 92 81
29–25 tahun 92 77 76
<24 tahun 42 30 46
Jumlah 710 675 637
Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Pusat 125 113 92
Regional 253 341 311
Bisnis Unit 332 221 234
Jumlah 710 675 637
Berdasarkan Lokasi
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jawa 606 553 521
Sumatera 76 76 72
Kalimantan 17 23 21
Sulawesi 19 19 19
Bali Nusra 2 4 4
Jumlah 710 675 637
Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Tetap 52 55 65
Tidak Tetap 658 620 572
Jumlah 710 675 637
PT Pos Finansial Indonesia
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Direktur 1 1 1
Chief 2 2 2
Manager 8 7 9
Officer 17 13 25
Non Staff 2 2 2
Jumlah 30 25 39
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
S2 5 4 6
S1 19 16 25
Diploma 4 3 5
SMA 2 2 3
Jumlah 30 25 39
155
Page 180
Berdasarkan Usia
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
>51 tahun 3 3 3
50–45 tahun 5 4 4
44–40 tahun 4 5 6
39–35 tahun 6 5 8
34–30 tahun 6 3 9
29–25 tahun 5 4 7
<24 tahun 1 1 2
Jumlah 30 25 39
Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Pusat 20 15 32
Pengkaryaan/Penugasan Khusus 10 10 7
Total 30 25 39
Berdasarkan Lokasi
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jawa 30 25 39
Jumlah 30 25 39
Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Tetap 12 12 12
Tidak Tetap 18 13 27
Jumlah 30 25 39
PT Pos Properti Indonesia
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Direktur 1 1 1
Chief 3 2 2
General Manager 7 6 4
Manager 13 13 11
Supervisor 16 12 12
Analyst 1 0 0
Staff 127 81 68
Jumlah 168 115 98
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
S2 12 6 5
S1 76 57 50
Diploma 30 24 3
SMA 50 28 40
Jumlah 168 115 98
156
Page 181
Berdasarkan Usia
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
>51 tahun 10 10 4
50–45 tahun 12 9 9
44–40 tahun 18 14 17
39–35 tahun 19 11 9
34–30 tahun 33 34 24
29–25 tahun 76 37 35
Jumlah 168 115 98
Berdasarkan Aktivitas Utama
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Pusat 65 43 39
Regional 92 63 49
Pengkaryaan/Penugasan Khusus 11 9 10
Total 168 115 98
Berdasarkan Lokasi
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jawa 5 5 2
Luar Jawa 163 110 96
Total 168 115 98
Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Tetap 64 60 50
Tidak Tetap 104 55 48
Jumlah 168 115 98
B. Informasi mengenai Tenaga Kerja Asing dan/atau Tenaga Kerja dengan Keahlian Khusus
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing dan tenaga kerja dengan
keahlian khusus.
C. Sarana Pendidikan dan Pelatihan
Sejak tahun 2023 hingga Juni 2024, terdapat beragam program pelatihan dan pengembangan
kompetensi karyawan yang dilaksanakan baik secara internal maupun eksternal, dengan klasifikasi
sebagai berikut:
No Program Jumlah Pelatihan Jumlah Peserta Tahun
1 Corporate Inspiring Forum 7 4.883 2023
2 Internal Auditor 2 10 2023
3 Pelatihan Bod 6 25 2023
4 Pelatihan Digital Kompetensi 12 1.810 2023
5 Pelatihan Entrepreneurship 2 520 2023
6 Pelatihan Fungsi 101 81.058 2023
7 Pelatihan Induksi 3 83 2023
8 Pelatihan Leadership 15 4.572 2023
9 Pelatihan Luar Negeri 2 6 2023
10 Pelatihan Standarisasi Kompetensi 11 795 2023
11 Pendidikan 5 91 2023
12 Pengembangan Diri 3 79 2023
13 Pelatihan Sertifikasi 4 17 2023
157
Page 182
No Program Jumlah Pelatihan Jumlah Peserta Tahun
14 Pelatihan Digital 3 364 2023
15 Corporate Inspiring Forum (CIF) 3 2.149 2024
16 Pelatihan Korporasi 4 35.644 2024
17 Pelatihan Digital 23 54.595 2024
18 Pelatihan Finance Expertise 4 135 2024
19 Pelatihan Fungsi 30 3.153 2024
20 Pelatihan Induksi 1 50 2024
21 Pelatihan Leadership 12 2.381 2024
22 Pelatihan Logistik 3 7 2024
23 Pelatihan Luar Negeri (APPU. APPC) 7 15 2024
24 Pelatihan Placement (Academy) 7 4.735 2024
25 Pelatihan SPPUR 1 646 2024
26 Sertifikasi Finance Expertise 5 13 2024
27 Sertifikasi Fungsi 4 8 2024
28 Sertifikasi Auditor 4 25 2024
D. Sarana Kesejahteraan
Perseroan memberikan fasilitas remunerasi dan kesejahteraan karyawan guna memenuhi rasa aman
dan tenteram bagi karyawan dan keluarganya selama karyawan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Fasilitas remunerasi dan kesejahteraan yang kompetitif mampu mempertahankan SDM yang kompeten
dan berkualitas. Komponen fasilitas dan kesejahteraan karyawan terdiri dari Keikutsertaan Dalam
program BPJS Kesehatan. Sejak adanya program wajib BPJS bagi perusahaan-perusahaan termasuk
BUMN di Indonesia, Perseroan sudah mendaftarkan diri keikutsertaan dalam Program Jaminan
Kesehatan BPJS tersebut. Menunjuk pada Surat Edaran Meneg BUMN tanggal 11 Oktober 2017 Nomor:
SE-06/MBU/10/2017 tentang Kepesertaan BUMN dalam Program BPJS, dengan ini disampaikan bahwa
dalam tahun 2023 jumlah total karyawan Perseroan beserta keluarga yang sudah menjadi Peserta BPJS
Kesehatan dimaksud sebanyak 46.919 orang. Dengan jumlah dana BPJS Kesehatan yang dikeluarkan
oleh Perseroan selama tahun 2023 sebesar Rp56,88 Miliar.
E. Informasi Mengenai Serikat Pekerja
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Ikatan Serikat Pekerja (ISP) yaitu Serikat
Pekerja Pos Indonesia (SPPI) tingkat pusat berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso No.21 Bandung.
Serikat Pekerja tercatat di Departemen Tenaga Kerja RI sesuai Nomor Bukti Pencatatan: KEP.664/M/
BW/2000 tanggal 19 Oktober 2000 dan Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI KB)
berkedudukan di Jalan Banda No.30 Bandung. Serikat Pekerja tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota
Bandung sesuai Nomor Bukti Pencatatan : 250/5206-Disnaker tanggal 23 Agustus 2018.
F. Program Kepemilikan Saham Karyawan
Perseroan tidak memiliki program opsi kepemilikan saham oleh karyawan dan manajemen sehingga
karyawan dan manajemen tidak mempunyai kepemilikan saham atas Perseroan. Kepemilikan saham
seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
14. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh (i) Surat Pernyataan Perseroan No. 932/
DIRUT/0824 tanggal 29 Agustus 2024, (ii) Surat Pernyataan PLI No. 02640/POSLOG/DIRUT/0824
tanggal 20 Agustus 2024, (iii) Surat Pernyataan PPI No. 990/POSPRO/DIREKTUR/0824 tanggal
16 Agustus 2024, dan (iv) Surat Pernyataan PFI No. 1066/PFI.01/SP.05/08/24 tanggal 21 Agustus 2024
serta (iv) Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal
29 Agustus 2024, (v) Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PLI
tertanggal 20 Agustus 2024, (vi) Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
PPI tertanggal 14 Agustus 2024, dan (vii) Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris PFI tertanggal 21 dan 28 Agustus 2024, Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris,
158
Page 183
dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak,
baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
secara material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta
rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara,
hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan dan/
atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau
institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak
pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan
Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau
Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Adapun sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yaitu PFI sedang dalam
proses pelaksanaan atas Rencana Perdamaian sebagaimana termaktub dalam Putusan No. 28/Pdt.
Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Desember 2022, dengan uraian sebagai berikut:
No. Perihal Keterangan
1. Para Pihak : 1. PT Nusantara Compnet Integrator; dan
2. PT Pos Finansial Indonesia ("PFI")
2. Kronologis Duduk Perkara : Latar belakang:
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") diajukan oleh
PT Nusantara Compnet Integrator yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama
Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Informasi dan Teknologi (IT) dan Sistem
Keamanan (Security Agent) No. 034/K.PKS/NCI/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018
sebagaimana telah diubah dengan Amandemen I No. 036A/ADD.PKS/NCI/XI/2018
tanggal 14 November 2018 dengan PFI ("Perjanjian Pengadaan").
Merujuk pada Perjanjian Pengadaan, PFI memiliki total kewajiban pembayaran sebesar
Rp64.661.040.000,- belum termasuk pajak. Seluruh hutang tersebut akan dibayarkan
secara cicilan dari PFI kepada PT Nusantara Compnet Integrator, dimana pembayaran
cicilan akan dibagi setiap bulan selama total 60 bulan (5 tahun). Namun, sejak
bulan November 2019, PFI mulai lalai melaksanakan pembayaran cicilan, sehingga
PT Nusantara Compnet Integrator mengajukan permohonan PKPU terhadap PFI.
Putusan PKPU:
Putusan No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan:
i. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Sementara yang diajukan untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;
ii. Menetapkan PFI berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Sementara untuk paling lama 44 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
iii. Menunjuk saudara Dariyanto, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) PFI;
iv. Menunjuk dan mengangkat saudara Tarsisius Agusto Naur, S.H., Kurator dan
Pengurus sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) a quo dan sebagai tim curator apabila PFI dalam perkara
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan pailit; dan
v. Memerintahkan pengurus untuk memanggil PFI selaku Debitor dan PT Nusantara
Compnet Integrator selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau
melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang ditetapkan.
Putusan Homologasi:
1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon PKPU PFI
dengan para krediturnya sebagaimana telah disepakati bersama pada tanggal
28 November 2022;
2. Menghukum PFI dan para krediturnya untuk mentaati isi Perjanjian Perdamaian;
dan
3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 28/Pdt.Sus-
PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir.
159
Page 184
No. Perihal Keterangan
3. Hal-hal yang disepakati oleh : Klasifikasi Utang Keagenan:
PFI dan para Krediturnya Pihak yang menjadi kreditur agen adalah PT Transaksi Prima Digital, dimana telah
disepakati ketentuan pembayaran mengikuti ketentuan perjanjian yang telah ada
sebelum rencana perdamaian.
Klasifikasi Utang Usaha:
Pihak yang menjadi kreditur utang usaha adalah: (a) PT Banyumili Nuswantara Jaya;
(b) Lawyer Roosdiono; (c) PT Sugi Jaya Teknologi; (d) PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero) Tbk; dan (e) PT Nusantara Compnet Integrator, dimana telah disepakati
ketentuan penyelesaian melalui pembayaran secara bertahap setelah tanggal
7 Desember 2022 ("Tanggal Homologasi"), selambat-lambatnya bulan ke-13 sampai
dengan bulan ke-326 setelah Tanggal Homologasi.
Klasifikasi Utang Pemegang Saham:
Pihak yang menjadi kreditur pemegang saham adalah: (a) Perseroan; dan (b) PT Quantum
Aksesindo Nusantara, dimana telah disepakati ketentuan penyelesaian melalui
pembayaran secara bertahap setelah Tanggal Homologasi, selambat-lambatnya bulan
ke-168 sampai dengan bulan ke-457 setelah Tanggal Homologasi.
Klasifikasi Utang kepada Instansi Pemerintah:
Pihak yang menjadi kreditur instansi pemerintah adalah Badan Aksesibilitas
Telekomunikasi, dimana telah disepakati ketentuan penyelesaian melalui pembayaran
secara bertahap setelah Tanggal Homologasi, selambat-lambatnya bulan ke-122
sampai dengan bulan ke-362 setelah Tanggal Homologasi.
4. Perkembangan Terkini : PFI telah melakukan pembayaran sesuai tahapan dan jangka waktu yang diperjanjikan
dalam Perjanjian Perdamaian.
5. Kesepakatan yang belum : Tidak ada.
dijalankan berdasarkan
rencana perdamaian oleh PFI
6. Kegiatan usaha yang : Setelah putusan Homologasi, PFI mencari pendanaan melalui margin keuntungan
dilakukan PFI kegiatan usaha PFI guna melakukan pembayaran tepat waktu sesuai Perjanjian
Perdamaian.
Pelaksanaan atas Rencana Perdamaian tersebut di atas tidak akan berdampak terhadap penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I berikut rencana penggunaan dananya.
15. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak
Berikut adalah tabel berisi informasi tentang kontribusi aset, liabilitas dan laba (rugi) sebelum pajak
Perusahaan Anak terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2024:
Kontribusi Terhadap
Perseroan (%)
Kegiatan Usaha yang Presentase Tahun Tahun Tahun Laba
Nama Domisili
Dijalankan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional (rugi)
Aset Liabilitas
setelah
pajak
Digital Payment & Digital
Solution Membuat Dan
PFI Bandung 54,76% 2001 2001 2001 1,51 4,96 0,02
Menyediakan Platform
Pembayaran(1)
Jasa transportasi, jasa
pergudangan jasa
PLI pengiriman kargo dan Jakarta 99,80% 2012 2012 2012 2,35 2,08 -2,83
regulated agent atau agen
inspeksi
Bidang Properti
Berupa: Building
PPI Management, Hospitality, Bandung 99,00% 2013 2013 2013 2,04 1,91 5,85
dan Real Estate
Development(2)
160
Page 185
Keterangan:
(1)
Platform pembayaran digital yang dimaksud dalam hal ini terdiri dari dua lini produk utama yakni:
a. Digital Payment, yang terdiri dari: (i) Bill Payment Services guna memfasilitasi pembayaran berbagai tagihan seperti listrik, air,
dan lainnya; (ii) Biller Aggregator guna untuk mengumpulkan berbagai penyedia layanan untuk memudahkan pembayaran
konsumen; (iii) Switching Platform Provider untuk menghubungkan berbagai sistem pembayaran untuk memastikan transaksi
berjalan lancar; dan (iv) Digital Remmitance & Lending untuk menyediakan layanan pengiriman uang dan pinjaman secara
digital.
b. Digital Solution, yang terdiri dari: (i) Platform Provider untuk membangun dan mengelola platform digital sesuai kebutuhan
klien; (ii) Web & App Solution yang akan mengembangkan situs web dan aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis;
(iii) Network & Security Services yang menawarkan solusi jaringan dan keamanan untuk melindungi data dan transaksi; dan
(iv) Data Analytic Services yang menyediakan analisis data untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis.
(2)
Yang dimaksud dengan:
a. Manajemen Gedung (Building Management) dalam hal ini adalah kegiatan usaha PPI untuk mengelola dan memelihara aset
properti Perseroan, termasuk penyewaan gedung dan area kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai co-working space atau
arena permainan untuk acara game.
b. Adapun Bisnis Hospitality merupakan kegiatan usaha PPI guna mengoptimalkan aset properti untuk keperluan co-living dan
hotel, serta menyediakan layanan seperti boutique hotel, co-working space, creative hub, cloud kitchen, dan gaming house.
c. Pengembangan Properti (Property Development) adalah kegiatan usaha PPI untuk menawarkan hunian komersial dan
subsidi melalui pengembangan bisnis real estate, seperti proyek Point Regencia dan Point Residence.
Sehubungan tidak terdapat Perusahaan Anak perseroan yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) setelah pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, maka keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak
Perseroan tidak diuraikan.
16. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha
A. Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 16/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang penyelenggaraan pos
bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan
dengan menerapkan prinsip–prinsip Perseroan Terbatas.
Hingga saat ini, Perseroan melaksanakan kegiatan pos dengan bertumpu kepada empat portfolio bisnis
yaitu bisnis logistik, bisnis kurir, bisnis jasa keuangan dan bisnis logistik. Saat ini, transformasi Perseroan
menuju Perusahaan logistik yang mempunyai potensi pengembangan bisnis ke depan dengan market
size lebih dari Rp1400 T dan terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan PDB, serta memberikan
kontribusi hampir 50% dari total revenus. Bisnis Kurir atau CEP (Courier, Express and Parcel) masih
tumbuh sejalan dengan pertumbuhan e-commerce dan tumbuh lebih dari 10% per tahun selama
5 tahun terahkir dan terus bertumubuh untuk proyeksi 10 tahun ke depan.
Di bidang jasa keuangan, pengembangan payment dan partnership untuk mendukung e-commerce
masih terus berjalan dengan platform digital yang memudahkan pelanggan dan mendorogn pertumbuhan
bisnis jasa keuangan. Di samping itu, jasa keuangan masih mempunyai potensi untuk pengembangan
partnership dan kolaborasi dengan bidang seperti mikro finance dan insurance. Serta dalam portofolo
bisnis property merupakan leverage asset yang dimiliki Perseroan untuk dioptimalkan sesuai potensi
property Perseroan.
Di samping 4 portofolio bisnis, Perseroan group mempunyai 1 bagian dalam ancillary yaitu badan usaha
milik Dapenpos, yaitu Dapensi Dwi Karya dan Dapensi Trio Usaha serta Yayasan Pendidikan Bhakti
Pos Indonesia dengan Universitas Logistik Bisnis International.
Di masa depan, melalui sebaran dan luasnya jaringan yang dimiliki, Perseroan akan memanfaatkan
jaringan tersebut untuk mengembangkan keseluruhan portofolio bisnisnya, sehingga Perseroan tidak
hanya menjadi penyelenggara pos, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi perusahaan logistik
yang terintegrasi dan mampu memberian solusi.
161
Page 186
Pos Indonesia Group
1) Bisnis Logistik
Seiring berjalannya waktu, Perseroan mencanangkan menuju Perusahaan Logistik sejak November
2022, dimulai proses persiapan dengan menyusun blueprint dan roadmap Perseroan menuju
Perusahaan Logistik. Pertimbangan antara lain adalah :
a. Market size yang cukup besar meski terfragmentasi dalam banyak bidang,
b. Potensi pertumbuhan dan bisnis yang terbuka
c. Kompetensi yang masih dalam family dan kemiripan dengan posisi saat ini,
Pada proses implementasinya, Perseroan melakukan pentahapan :
a. Launching Perseroan menuju Perusahaan Logistk pada tanggal 26 Agustus 2023
b. Perubahan logo dan atribut korporasi yang berhubungan dengan thema logo
c. Pembangunan kapasitas logistik dengan pentahapan pada partnership dengan Logistik Service
Provider (LSP) BUMN dan BMUN Cargo Owner.
d. Pembangunan kompetensi SDM
e. Pembanunan platform digital logistic dan kolaborasi logistik dengan pihak lain
Perseroan menyediakan solusi layanan logistik bagi para pengguna jasanya. Pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan, layanan yang dikelola oleh Sub Direktorat Enterprise Business tersebut mencakup:
A) Warehousing and Distribution
Layanan Warehousing (Layanan Pergudangan) adalah jasa penyimpanan barang untuk produksi atau
hasil produksi dalam jumlah dan rentang waktu tertentu yang kemudian didistribusikan ke lokasi yang
dituju sesuai permintaan. Selain itu, Warehouse (Gudang) adalah bagian dari sistem logistik perusahaan
sebagai tempat penyimpanan barang (bahan mentah, part barang setengah jadi, barang jadi) pada
dan di antara tempat asal dan tempat tujuan serta memberikan informasi kepada manajemen tentang
status, kondisi, dan disposisi barang-barang yang sedang disimpan.
Layanan Distribution adalah jasa penyaluran barang-barang komoditas tertentu dari Distribution Center
(DC) kepada Distribution Point atau Stockis hingga kepada penguna akhir. Barang-barang yang
ditangani dalam layanan jasa ini terbatas pada Finished Goods dan Fast Moving Consumer Goods
(FMCG).
162
Page 187
Strategi perusahaan dalam menyediakan layanan jasa warehousing atau pergudangan adalah
optimalisasi sebagian lahan dan Gedung fasilitas fisik pelayanan pos tingkat Kantor Cabang Utama
(KCU), Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) serta property kantor pusat dan
kantor regional, dengan penyesuaian seperlunya untuk digunakan sebagai warehouse facilities yang
cocok untuk komoditas atau barang-barang tertentu seperti bahan pokok, barang jadi, dan barang
konsumsi.
Beberapa contoh layanan warehousing and distribution yang dilaksanakan perseroan seperti:
1) Sejak tahun 2019 hingga kini, melalui Sentra Layanan Pelanggan KCU Jakarta Oceania, perusahaan
mengoperasikan 73 warehouse yang dipergunakan untuk mengelola pergudangan dan distribusi
produk Telkomsel berupa paket perdana (Kartu Pra Bayar, dan Pasca Bayar) ISimcard, kartu ganti,
voucher isi ulang, material packaging, device (handset, USB modem, router, dan device lainnya) dan
media outdoor marketing seperti merchandise, post material, document, hadiah (device, electronic)
dari Gudang Utama Telkomsel Jakarta ke Warehouse Regional, kantor pelayanan (GraPARI)
Telkomsel, Forward Distribution Point (FDP) dan alamat pelanggan yang ditentukan oleh Telkomsel.
Layanan yang diberikan mencakup proses inbound (receiving, inspecting), temporary storage dan
inventory, outbound shipment (picking, pacing, labeling), last mile delivery dan pelaporan melalui
dashboard (digital platform WMS dan TMS) berbasis web dan android yang dikembangkan secara
inhouse oleh Divisi Teknologi Kantor Pusat yang dapat diakses oleh user internal (Kantor Regional
2 Jakarta, dan Warehouse Regional) dan Telkomsel.
2) Sejak 2021 hingga kini, melalui KC Surabaya Selatan sebagai Sentra Layanan Pelanggan,
perusahaan telah mengelola layanan pergudangan dan distribusi barang milik PT HM Sampoerna
(rokok konvensional, rokok elektrik, perangkat computer, benda-benda pemasaran, hadiah, dll)
dari Gudang Utama di Surabaya ke seluruh wilayah Indonesia. Layanan yang diberikan mencakup,
namun tidak terbatas pada proses inbound (receiving, inspecting), temporary storage dan inventory,
outbound shipment (picking, pacing, labeling), last mile delivery dan pelaporan. Untu keperluan
pelaporan, monitoring jejak lacak dan evauasi disediakan dashboard (digital platform WMS dan
TMS) berbasis web dan android yang dikembangkan secara inhouse oleh Divisi Teknologi Kantor
Pusat yang dapat diakses oleh user internal dan PT HM Sampoerna.
Pengembangan logistik untuk masa mendatang Perseroan perluasan logistik dalam penanganan batas
international dalam freight forwarding. Lingkup saat ini masih dalam gateway dan dalam paket atau
distribuasi, yang pada saat nanti dikembangkan menjadi lebih luas untuk penanganan cargo dan FCL
(Full container load) dan LCL (less container load).
B) Logistics Solution
Perseroan menyelengarakan layanan project logistics solution yang dikelola oleh Sub Direktorat
Enterprise Business baik sebagai Memberikan solusi layanan logistik dengan fleksibilitas yang lebih
besar dengan mengkombinasikan antara sistem logistik dengan sistem kurir (mengangkut, menyimpan
sementara, mendistribusikan, memasang) untuk mendukung proses end to end logistics sesuai
kebutuhan yang unik dari pemilik proyek. kontraktor ataupun pemasok Saat ini komoditas yang ditangani
diprioritaskan pada bahan makanan pokok, barang-jadi dan barang konsumsi.
Rencana logistik akan disesuaikan untuk kebutuhan proyek yang unik, mulai dari verifikasi dan
validasi data sebelum pengiriman, perencanaan biaya dan jadwal pengiriman, jadwal dan mekanisme
pendistribusian, serta penanganan dokumentasi yang diperlukan yang dieksekusi secara hati-hati dan
presisi.
163
Page 188
Logistik solution merupakan kegiatan yang mencakup beberapa bagian yaitu :
1. Contract Logistik, 3PL dan 4PL
Contract 3PL atau 4PL merupakan bagian pengembangan logistik yang utama, yaitu memberikan
Solusi logistik kepada pihak lain dengan menjadi partner dalam outsource logistic dari pihak tertentu.
Sebagai partner logistic memberikan Solusi dari awal sampai dengan akhir dengan sistem informasi
yang memberikan splusi terintegrasi untuk kebutuhan logistik dalam distribusi baik inbound maupun
outbound.
Salah satu contoh adalah menjadi partner logistic distribusi Pertamina, Unilever, Disributi Buku, dan
lainnya. Partner logistic ini secara berkala mendistribusikan produk ke titik yang ditentukan dan
memberikan laporan mulai dari perencanaan, pengangkutan dan distribusi, serta after sale berupa
report dalam standar yang ditentukan. Kerjasama ini juga mencakup informasi dalam track and trace,
dan report performance.
2. Project Logistik
Projek Logistik antara lain adalah :
a. Partner Pemerintah, Lembaga, Departemen, Institusi dan Badan Usaha
Tantangan kondisi geografi, betapapun rumitnya proses distribusi, ahli kargo proyek kami bekerja
sama dengan insinyur dan kontraktor untuk memastikan bahwa setiap proyek direncanakan,
dikirimkan, dan diselesaikan tepat waktu dan sesuai spesifikasi, yakni:
i. Pendistribusian Bantuan Beras Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (BB-PPKM)
Tahun 2021 sejumlah 121 juta Kg beras dalam kemasan 5 Kg dan 10 Kg kepada 12 juta
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia Indonesia yang dilakukan
secara marathon selama 30 hari kalender. Prestasi kinerja dalam tingkat keberhasilan proyek
hasil pemenangan tender dari Perum BULOG ini adalah 97%.
ii. Pendistribusian perangkat Set Top Box (STB) dalam Program Analog Switch Off 1 (ASO-1)
tahun 2002 kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) di seluruh Indonesia, baik melalui tender
dari Kementerian Kominfo RI maupun offering dari Lembaga Penyiaran Swasta (NTV, RTV)
sebanyak 87.310 unit. Lingkup kerja dari proyek ini meliputi:
• Verifikasi data by name by address
• Validasi kepemilikan televisi analog
• Pendistribusian door to door
• Instalasi atau pemasangan hingga selesainya proses pencarian sinyal otomatis
• Pelaporan dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) bertandatangan
basah, foto, qr code dan penanda lokasi
iii. Pendistribusian buku dalam Program Gerakan Literasi Nasional (GLN) Tahun 2002 oleh
Kemendikbudristek RI melalui konsorsium percetakan. Jumlah buku yang dicetak oleh Badan
Bahasa tahun 2022 ini yaitu sebanyak 20 judul untuk buku PAUD (119.260 eksemplar) dan 540
judul untuk buku SD (12.767.902 eksemplar). Dalam mencetak buku-buku tersebut, Badan
Bahasa menggunakan mekanisme lelang dan yang memenangkan lelang tersebut adalah
PT Gramedia (Cikarang), PT Pura Barutama (Kudus), PT Macananjaya Cemerlang (Klaten),
dan PT Temprina Media Grafika (Gresik). Adapaun untuk pengiriman, Badan Bahasa bekerja
sama dengan Perseroan. Buku yang dicetak oleh PT Gramedia akan dikirim ke regional 1
yang meliputi wilayah di Sumatera. Buku yang dicetak oleh PT Pura Barutama akan dikirim
ke regional 2 yang meliputi wilayah di Kalimantan dan Sulawesi. Buku yang dicetak oleh
PT Macananjaya Cemerlang akan dikirim ke regional 3 yang meliputi wilayah di NTT dan NTB.
Buku yang dicetak oleh PT Temprina Media Grafika akan dikirim ke regional 4 yang meliputi
wilayah di Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Proyek dilakukan secara marathon
dengan durasi 75 hari kalender sejak 28 Juli hingga September 2022 dengan target prestasi
kinerja 100%.
b. Projek Pemilu
Beberapa tahun dan periode Pemilu Perseroan menjadi partner logistik untuk menyalurkan
logistik Pemilu dengan tepat waktu dan tepat sasaran. Ini menjadi bagian perasn serta partisipasi
dalam penyelenggaraan negara demokrasi dan mensukseskan program pemerintah.
164
Page 189
c. Pekerjaan Logistik berbasis Projek
Beberapa pekerjaan logistik berbasis projek antara lain :
i. Pekerjaan BUMN dalam logistik PLN
ii. Pekerjaan BULOG dalam distribusi beras
iii. Pekerjaan Kemensos dalam distribusi bantuan social
iv. Pekerjaan Projek bantuan Pangan pemerintah
v. Dll.
C) Platform Logistics
Perseroan mengembangkan platform logistik dengan bekerja sama dengan LSP (Logistic Service
Provider) BUMN yang tergabung PMO Logistic Sinergy dan Integrasi dalam ekosistem logistik BUMN.
Perseroan menjadi koordinator dalam sinergi dan integrasi logistik ini sejak 2022 dan lebih intensif
pengembangannya pada tahun 2024.
Pengembangan logistic platform ini diberi nama GLID. Platform logistik ini memberikan layanan logistik
sesuai kebutuhan customer dengan pilihan antara lain rute tercepat, atau biaya termurah, atau pilihan
terbaik sesuai request atau requirement logistik.
Platform ini akan dikembangkan dengan Kerjasama dengan platform lain, seperti PadiUMKM atau LKPP
yang memungkinkan pengembangan pasar dan bisnis dengan lebih cepat. Kebutuhan yang dinamis
dengan karakteristik logistik yang dapat dipilih dalam platform ini dan menjadi harapan untuk Solusi
customer lebih baik dan lebih cepat.
Perseroan mengembangkan logistik dengan bekerja sama dengan LSP (Logistic Service Provider) BUMN
yang tergabung PMO logistik Sinergi dan Integrasi dalam ekosistem logistik BUMN. Perseroan menjadi
koordinator dalam sinergi dan integrasi logistik ini sejak 2022 dan lebih intensif pengembangannya
pada tahun 2024.
1. Sinergi Produk, yaitu mengembangkan Kerjasama logistic dengan membentuk produk baru atas
inisiatif beberapa LSP BUMN untuk segmen pasar baru .
2. Sinergi Pasar, yaitu mengembangkan Kerjasama dengan Produsen Cargo (cargo owner) terutama
BUMN, untuk mengembangkan prospek bisnis dalam menjalin Kerjasama logistic yang lebih
mempunyai nilai tambah, kualitas, waktu, dan nilai ekonomis, serta skala yang lebih besar.
3. Sinergi Platform, yaitu sinergi dengan LSP BUMN untuk membentuk platform logistic yaitu GLID,
yang lebih memberikan sinergi dan kemudahan dalam layanan logistik baik itu cargo logistic dan
logistik berbentuk LTL, FTL, LCL dan FCL.
Perseroan mengembangkan logistik tidak hanya dalam layanan dan perluasan pasar, namun
mengembangkan dengan strategic partnership dalam bentuk Kerjasama operasi (KSO) dengan
PT Bina Karya, yaitu bentuk usaha komersial dari badan otorita IKN (Ibu kota Negara) untuk menjadi
partner logistik di Kawasan IKN. Join Operasi ini akan berwujud dalam bentuk Kerjasama yang lebih
luas untuk masa depan dalam bentuk join venture atau bentuk strategic alliances yang lain, dengan
mengutamakan layanan dan customer.
Kerjasama strategis lain dalam kiriman luar negeri antara lain sebagai partner logistik dalam
pengembangan kargo haji dan Umroh dengan badan usaha di Arab Saudi. Kerjasama ini dirintis sejak
2023 dan dimulai pada awal musim haji tahun 2024 dengan melayani hampir mendekati 200 ton.
Selanjutnya akan terus dikembangkan dengan bentuk dan layanan lebih baik baik untuk haji dan umroh.
Di samping itu, Perseroan kedepan berencana membentuk venture-venture baru dalam bidang logistik
yang fokus pada layanan dan segmen untuk pengembangan, fleksibilitas, serta agilitas yang berorientasi
kepuasan customer.
165
Page 190
2) Bisnis Kurir
Bisnis Kurir merupakan layanan utama yang ditawarkan Perseroan, dimana pada saat ini layanan
tersebut meliputi pengiriman surat dan paket ke area dalam negeri dan international. Berdasarkan
Keputusan Direksi Nomor KD.018/DIR-5/0322 tentang Lini Produk Jasa Kurir dan Logistik, maka produk
yang disediakan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a) Pos Sameday adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu
penyerahan maksimum H+0 dalam jaringan local dalam kota.
b) Pos Next day adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu
penyerrahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas.
c) Pos Reguler adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan paket/barang dengan standar waktu
penyerahan point to point dalam jaringan nasional.
d) Pos Jumbo adalah layanan oengiriman paket/barang non standar dengan standar waktu
penyerahan point to point dalam jaringan nasional.
e) Pos Ekonomi adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman surat/dokumen biasa,
kartupos, sekogram dan paketpos biasa dengan standar waktu penyerahan point to point dalam
jaringan nasional.
f) Express Mail Service selanjutnya disingkat EMS adalah layanan pengiriman surat/dokumen dan
paket/barang dari dan ke luar negeri dengan persyaratan tertentu serta dengan standar waktu
penyerahan H+3 s.d. H+7 dalam jaringan internasional terbatas.
g) Pos Ekspor adalah layanan pengiriman barang ke luar negeri dengan berat mulai 250 (dua ratus
lima puluh) gram hingga 300 (tiga ratus) kilogran dengan standar waktu penyerahan H+4 s.d. H+8.
h) Quick Internasional Xpress, selanjutnya disingkat Qix adalah layanan peniriman dokumen
atau barang ke luar negeri dengan berat hingga 30 (tiga puluh) kilogram, dengan standar waktu
penyerahan H+1 s.d. H+6.
i) Paketpos Cepat Internasional, selanjutnya disingkat PCLN adalah layanan pengiriman barang
dari dan l luar negeri dengan persyaratan tertentu menggunakan angkutan udara dan dilengkapi
dengan fitur jejak lacak kiriman, dengan standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
j) ePacket adalah layanan pengiriman suratpos bersisi barang (merchandise) dengan tingkat berat
sampai dengan 2 (dua) kilogram yang dipertukarkan antar operator pos yang menandatangani
perjanjian tentang layanan APP ePacket dan/atau PRIME Express dan ditujukan terutama untuk
kiriman e-commerce, dengan standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
k) Registered Internasional, selanjutnya disingkat RLN adalah layanan pengiriman dokumen atau
barang dengan berat maksimum 2 (dua) kilogram dan ukuran maksimum tertentu, yang dikirimkan
diantara negara anggota UPU, dengan standar waktu penyerahan H+6 s.d. H+10.
l) Pos Udara Internasional adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman surat, kartupos,
sekogram dan M-Bag, dengan standar waktu penyerahan maksimum H+90 dalam jaringan
internasional.
m) Pos Biasa Internasional adalah Layanan Pos Universal (LPU) berupa pengiriman paket dengan
standar penyerahan maksimum H+90 dalam jaringan internasonal.
n) Agen Pos adalah konsep pengembangan jaringan melalui kerjasama kemitraan antara Perseroan
dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka memberikan pelayanan Pos secara lebih luas
kepada Masyarakat. Selain untuk lebih mendekatkan diri dengan konsumen, keberadaan AgenPos
dimaksudkan juga sebagai bentuk pemberdayaan sektor ekonomi mikro melalui pengembangan
pola–pola kemitraan dalam bisnis.
o) O–Ranger yang merupakan singkatan dari Optimis-Ranger adalah sebutan bagi mitra Perusahaan
pada bidang penjualan (O-Ranger Mobile dan O-Ranger Toko), pelayanan (O-Ranger Loket)
dan operasional (O-Ranger Antaran). Ruang lingkup penjualan O-Ranger yaitu pemasaran dan
penjualan produk jasa kurir pada segmen ritel, yakni jasa Pos Express dengan batas waktu kiriman
maksimal H+1 dan Pos Kilat Khusus dengan jarak tempuh 2 hari untuk di dalam pulau Jawa
dan maksimal 4 hari untuk pengiriman ke luar pulau Jawa. Kedua produk yang ditawarkan ini
menetapkan batas maksimal berat paket yakni 30 kg. Sementara besar tarif ditentukan oleh jarak
dan satuan berat. Terdapat beberapa jenis o-ranger, yaitu:
166
Page 191
i. O-Ranger Mobile adalah orang yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan (O-Ranger) yang
bertugas melakukan Penjualan Langsung kepada pelanggan, pick up kiriman, melakukan
kolekting dan pendataan pelanggan di masing-masing area. Untuk O-Ranger Mobile
perempuan disebut dengan O-Ranger Mawar.
ii. O-Ranger Toko adalah badan usaha / perorangan yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan
(O-Ranger) yang bertugas menjadi channel collecting dan menyediakan tempat untuk kiriman
yang akan di pick up oleh O-Ranger Mobile.
iii. O-Ranger Loket adalah orang yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan (O-Ranger) yang
bertugas melakukan Penjualan Langsung kepada pelanggan, melakukan kolekting dan
pendataan pelanggan di outlet/vestibule layanan kantor pos masing-masing area. O-Ranger
Mobile, O-Ranger Toko dan O-Ranger Loket berada di bawah pengawasan/kontrol divisi bisnis
ritel.
iv. O-Ranger Antaran adalah orang yang ditunjuk menjadi mitra perusahaan (O-Ranger)
yang bertugas melakukan pengantaran kiriman dan juga bisa melakukan pick up kiriman
di masing-masing area. O-Ranger Antaran berada di bawah pengawasan/kontrol divisi
operasional.
Dalam layanan surat dan paket dalam negeri, Inovasi pengiriman terbaru Perseroan ada melalui Aplikasi
POSAja. Aplikasi POSAja merupakan aplikasi untuk pelanggan Perseroan yang ingin melakukan
pemesanan transaksi pengiriman surat atau paket sebelum mengeposkannya di Kantorpos. Pada
aplikasi ini pelanggan dapat melakukan sendiri entri data pengirimannya. Apabila pelanggan telah
memiliki POSAja, petugas loket Kantorpos tidak perlu mengentri seluruh data kiriman. Petugas loket
Kantorpos hanya cukup mengentri kode booking-nya saja dan memeriksa kesesuaian antara data yang
dientri oleh pelanggan dengan kirimannya. Dengan demikian waktu tunggu di loket Kantorpos akan
lebih efisien. Saat ini Perseroan menggunakan beberapa sarana transportasi dalam mengirim surat
dan paket, yaitu sarana transportasi yang dimiliki sendiri yang meliputi kendaraan roda empat dan
kendaraan roda dua, dan sarana transportasi milik pihak ketiga seperti pesawat, kereta dan kapal laut.
Secara garis besar, proses penerimaan dan pengiriman surat dan paket dalam negeri adalah sebagai
berikut:
Collecting Delivery
1. Collecting
Proses ini diawali dengan pelanggan mendatangi kantor pos atau agen pos terdekat dengan
membawa surat/paket yang akan dikirimkan.
2. Processing
Surat/paket yang diterima dari publik diproses di loket dengan menginput data pengirim, data
penerima, jenis layanan yang dipilih, tarif pengiriman serta berat kiriman.
3. Transporting
Setelah diproses, kiriman diteruskan ke tujuan pengiriman (alamat penerima) dengan menggunakan
moda transportasi darat, laut dan udara (sesuai jenis layanan yang dipilih).
4. Delivery
Kiriman yang sudah diterima di kantorpos tujuan diproses sortir sesuai alamat masing-masing
tujuan untuk selanjutnya dilakukan proses antaran oleh petugas antar / pengantar pos.
Untuk mencegah adanya pengiriman barang-barang yang melanggar hukum, Perseroan juga melakukan
tindakan pencegahan dengan mewajibkan pelanggan untuk menunjukkan barang yang akan dikirimkan
dan petugas loket memeriksa dan memastikan bahwa barang yang akan dikirim tidak termasuk barang-
barang yang melanggar hukum. Selain itu, petugas juga dapat memeriksa barang yang dikirim dengan
menggunakan sinar x-ray.
167
Page 192
Sedangkan untuk layanan internasional, Inovasi Pengiriman Perseroan yang terbaru ada melalui
Customs Declaration System (CDS). Perseroan mulai 1 Januari 2021, mewajibkan seluruh kiriman
barang ke Luar Negeri disertai Form Customs Declaration System (CDS). Customs Declaration System
(CDS) berfungsi sebagai akses pertukaran data kepabeanan secara elektronik antar operator pos
negara, sebelum kiriman tiba di negara tujuan. Customs Declaration System (CDS) ini dapat diakses
melalui https://booking.posindonesia.co.id. CDS akan memudahkan pengiriman barang keluar negeri
karena kiriman lebih cepat di Kantor pos, juga akan memperlancar proses barang di negara tujuan,
karena data langsung terkoneksi dengan Negara Tujuan.
Secara garis besar, proses penerimaan dan pengiriman layanan internasional adalah sebagai berikut:
Sumber: Perseroan
1. Collecting
Proses ini diawali dengan pelanggan mendatangi kantor pos atau agen pos terdekat dengan
membawa surat/ paket yang akan dikirimkan.
2. Processing
Surat/paket yang diterima dari publik diproses di loket dengan menginput data pengirim, data
penerima, jenis layanan yang dipilih, tarif pengiriman serta berat kiriman.
3. Transporting
Setelah diproses, kiriman diteruskan ke tujuan pengiriman (alamat penerima) dengan menggunakan
moda transportasi darat, laut dan udara (sesuai jenis layanan yang dipilih).
4. Delivery
Kiriman yang sudah diterima dikantorpos tujuan diproses sortir sesuai daerah masing-masing
tujuan untuk selanjutnya dilakukan proses antaran oleh petugas antar / pengantar pos.
Untuk mencegah adanya pengiriman barang-barang yang melanggar hukum, khusus untuk pengiriman
internasional, Perseroan melakukan beberapa prosedur untuk mencegah adanya pengiriman
barang-barang tersebut. Prosedur tersebut meliputi melakukan pengecekan atas barang dan dikirim
dan mencocokan dengan daftar prohibited items dan restricted items, termasuk daftar barang yang
dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan RI.
Pengembangan Kurir atau CEP (Courier, Express and Parcel) saat ini difokuskan pada e-commerce,
baik itu marketplace dan socio-commerce (Facebook, Instagram, Tiktok, dan media sosial lainnya).
Pngembangan ini diarahkan pada Kerjasama strategis dengan marketplace sebagai logistic partner.
Kerjasama yang sudah dilakukan antara lain dengan shopee dan Tokopedia.
Perseroan antusis dan mengembangkan format CEP ini dan menjadi strategic partner untuk Solusi
marketplace yang terus tumbuh dalam tahun-tahun mendatang. Prediksi nilai pasar e-commerce dalam
marketplace ini mencapai 80T berkembang trus rata-rata 9-12% per tahun, bergantung Lokasi dan
density dari demand. Pada situasi tertentu, dapat mengalami lonjakan demand, seperti event tahunan,
season dan event bulanan yang dibentuk dan dikemas menarik dari berbagai partisipasi baik seller,
platform marketplace, logistic partner, dan sponsor lain yang ikut terlibat.
168
Page 193
Disamping itu, Perseroan mengembangkan logistik e-commerce dalam bentuk retail untuk UMKM dan
socio-commerce. Perseroan menjalin Kerjasama strategis pada sentra UMKM dan kelompok tertentu
untuk pengembangan logistik socio-commerce ini. Perseroan juga mengembangkan program UMKM
sejak tahun 2022 sampai sekarang, dalam memberikan fasilitas UMKM tertentu, sentra live-selling, dan
booth-booth yang tersebar dalam sntra layanan di UPT dan unit property lainnya.
3) Jasa Keuangan
Perseroan menyediakan berbagai jasa keuangan dengan jenis dan keterangan sebagai berikut:
A) Remitansi
Remitansi (remittance) atau yang dikenal dengan Weselpos adalah layanan pengiriman dan
penerimaan uang yang memberikan solusi terhadap kecepatan, ketepatan dan keamanan kiriman
uang baik untuk domestik maupun luar Negeri.
B) Fund Distribution
Solusi untuk penampungan dan pendistribusian dana yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia
Giropos merupakan solusi untuk penampungan dan pendistribusian dana yang tersebar di seluruh
pelosok Indonesia. Layanan ini sebagai sarana transaksi antar rekening, baik dari satu rekening
ke satu rekening maupun ke banyak rekening lainnya dan setoran tunai ke dalam rekening.
Pengambilan uang dilakukan dengan Cekpos dan/atau Slip Penarikan.
C) Kemitraan Bank / Fronting
Merupakan layanan hasil kolaborasi Perseroan yang menghasilkan layanan perbankan di Kantor
Pos dimana layanan ini meliputi tabungan, kredit, Penyaluran Kredit untuk pensiunan oleh Mitra
Kredit Pensiun (Bank dan Koperasi), dan Mitra Kerja seperti Tabungan, Bank BTN (Tabungan e–
batara pos), penyaluran kredit, Mitra Kredit Penisun, pengiriman, dan Wesel POS PIN (Bank BNI).
D) Asuransi
Perseroan bekerjasama dengan Heksa Insurance, mempersembahkan layanan Produk Asuransi
untuk memberikan perlindungan bagi para Pelanggan Perseroan. Beberapa Ragam Layanan
Produk antara lain:
i) Asuransi HeksaLink
Merupakan asuransi berjenis regular unit link yang memberikan manfaat perlindungan jiwa
yang melindungi hingga usia 99 tahun dengan nilai uang pertanggungan sampai dengan
120 x premi + Hasil Pengembangan Dana Investasi.
ii) Asuransi Heksalink Prima Investa
Merupakan asuransi berjenis single unit link yang memberikan manfaat perlindungan jiwa yang
melindungi hingga usia 99 tahun dengan nilai uang pertanggungan max 200% premi dasar
(mininum Uang Pertanggungan Rp. 15.000.000) + (Hasil Pengembangan Dana Investasi).
iii) Asuransi Mikro Perisai Diri
Merupakan asuransi berjenis personal accident & term life yang memberikan Manfaat
Meninggal (Perlindungan Jiwa selama 30 hari).
iv) Mikro Rencana Aman
Produk Traditional – Asuransi Dwiguna yang manfaatnya adalah Perlindungan Jiwa (Uang
Pertanggungan jika Tertanggung tutup usia) dan Manfaat Hidup (Pengembalian Premi di akhir
masa Perlindungan).
E) Avrist Assurance
Perseroan telah bekerja sama dengan PT Avrist Assurance untuk Pendistribusian Produk Propos
Demam Berdarah Dengue (ProDBD). Adapun produk yang dihasilkan adalah asuransi Kesehatan
Syariah dengan manfaat Tutup Usia (Uang Pertanggungan jika Tertanggung tutup usia akibat
penyakit Demam Berdarah) dan Manfaat Demam Berdarah (Santunan Rumah Sakit, maksimal
rawat inap 10 hari).
169
Page 194
F) Layanan Domestik (Nasional)
Layanan domestik Perseroan dibagi menjadi 4 yaitu:
i) Weselpos Instan
Layanan Weselpos dengan waktu tempuh real time, pembayaran menggunakan PIN dan
NTP yang dikirimkan langsung oleh Pengirim kepada Penerima, dapat di cairkan di semua
Kantorpos
ii) Weselpos Prima
Layanan Weselpos yang menggunakan surat pemberitahuan (RS–2) yang diantar oleh petugas
Kantorpos tujuan kepada Penerima, dapat dicairkan hanya di Kantorpos yang ditunjuk dalam
surat pemberitahuan.
iii) Weselpos Cash to Account (Setoran Tunai)
Pengiriman uang secara tunai melalui Kantorpos dengan tujuan semua rekening Bank secara
real time melalui jaringan ATM BERSAMA dan ATM PRIMA, satu kali pengiriman sampai
dengan Rp25.000.000.00.
iv) Weselpos Korporat/Kemitraan
Layanan Weselpos hasil kerja sama dengan pihak lain, dilakukan dengan suatu perjanjian
kerjasama dengan tarif dan layanan sesuai kesepakatan dengan mitra. Informasi kiriman
disampaikan dengan surat pemberitahuan (RS–2) yang diantar oleh petugas Kantorpos tujuan
kepada Penerima atau nomor referensi kiriman yang langsung disampaikan oleh mitra kepada
Penerima (setara Weselpos Instan).
G) International Remittance (Pengiriman Uang dari dan ke Luar Negeri)
Kantor pos adalah tempat paling mudah, nyaman dan lengkap untuk mengirim atau menerima
kiriman uang ke dan dari Luar Negeri. Produk remitansi besar dunia dapat dilayani di Kantor pos
yang tersebar sampai ke pelosok Nusantara.
H) Layanan Syariah
Perseroan bekerja sama dengan berbagai institusi mengembangkan dan menyelenggarakan
layanan berbasis syariah antara lain setoran haji/umroh, pengumpulan dana zakat, infak, sedekah
dan wakaf (Ziswaf), pembiayaan syariah, pembayaran (payment) syariah, asuransi syariah, gadai
syariah, inklusi keuangan untuk daerah yang belum terjangkau bank syariah dan lain-lain.
I) Konsinyasi
Perseroan menyediakan dan terus mengembangkan berbagai macam produk yang dijual di Kantor
Pos, antara lain berupa:
i) Penjualan Benda–Benda Pos dan barang lain titipan dari Mitra untuk dijualkan secara
Konsinyasi yang terdiri dari:
• Berbagai macam/ bentuk Sampul Surat dan Kartupos;
• Sampul (Amplop) berbagai bentuk dan ukuran untuk berbagai keperluan, seperti Sampul
Standar, Sampul Ukuran Folio, Sampul Berperekat, Bertali dan berbagai macam bentuk
sampul lainnya termasuk sampul siap pakai atau sampul untuk pengiriman barang–barang
tertentu yang memerlukan pengamanan atau perlakuan khusus.
ii) Materai
Penyediaan Benda Meterai sebagai alat pelunasan pajak kepada Pemerintah, berupa Meterai
Tempel kopur Rp.10.000,–. Penyediaan Meterai di setiap Kantorpos dilakukan sesuai amanat
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tanggal 27 Desember 1985
tentang Bea Meterai.
Kantorpos juga memberikan pelayanan pengesahan dokumen melalui Pemeteraian Kemudian
(Nasegeling) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak
Nomor KEP–02/PJ/2003 Tanggal 6 Januari 2003 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.
iii) Filateli
Layanan Filateli tersedia di Kantor Pos, berupa penjualan prangko dan berbagai macam produk
filateli serta pelayanan khusus yang diberikan sesuai permintaan dan kebutuhan masyarakat
baik di dalam maupun di luar negeri. Prangko dan Benda Filateli lainnya tersebut tersedia di
Kantor Pos selektif.
iv) Complementary product
Katalog Prangko, Perlengkapan Filateli (Album Prangko, Pinset, Perforator, Kaca Pembesar)
dan lainnya atau Merchandising berupa Poster, T–Shirt, Pin, Mug, Cinderella Stamp dan
produk sejenis lain yang diproduksi menyesuaikan dengan tema penerbitan Prangko.
170
Page 195
J) Pospay
Perseroan juga telah menyiapkan channel digital untuk layanan transaksi keuangan yaitu Pospay.
Aplikasi yang dapat didownload di App Strore dan Play Store, untuk memudahkan masyarakat
dalam membayar tagihan juga kirim uang. Saat ini jumlah pengguna Pospay telah mencapai
sebanyak 2.500.000 pengguna. Mobile Apps POSPAY dilengkapi QRIS untuk layanan keuangan
Retail Customer, POSPAY Kios untuk Agent, POSPAY Komunitas, POSPAY Kanvasing, POSPAY
PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan Mobile Apps POSAJA untuk layanan kurir. Juga Aplikasi
Layanan di cabang POS sebagai aplikasi Physical Channel.
Di samping itu, dalam hal program digitalisasi Perseroan telah melakukan inisiasi Pembangunan
kapabiltas dan pengembangan bisnis antara lain :
1. CORE SYSTEM JASA KEUANGAN
Core System Jasa Keuangan yang terdiri dari Core Giro System, SOPP (Sistem Online Payment
Point), Remmitansi, Fund Distribution (Penerima & Distribusi Keuangan seperti Dana Pensiun),
PGC (Distribusi Dana Tunai, BLT), Payment Switching, CMS (Cash Management Services)
2. CORE SYSTEM KURIR
Core System Kurir: System layanan kurir surat dan barang baik paket kilat maupun regular, kiriman
dalam negeri, luar negeri, pengiriman kedalam negeri, booking kiriman, pickup service dan layanan
COD.
3. DIGITAL CHANNEL & PHYSICAL CHANNEL
Mobile Apps POSPAY dilengkapi QRIS untuk layanan keuangan Retail Customer, POSPAY Kios
untuk Agent, POSPAY Komunitas, POSPAY Kanvasing, POSPAY PMI (Pekerja Migran Indonesia)
dan Mobile Apps POSAJA untuk layanan kurir. Juga Aplikasi Layanan di cabang POS sebagai
aplikasi Physical Channel.
4. TECHNOLOGY & PLATFORM
Seluruh Core System terimplementasi diatas Infrastruktur Cloud, dengan kemampuan HA dan
DRC. Pengembangan system baru telah menerapkan Arsitektur Microservices dan Container
Platform dan Methodology Scrum dan DevSecOps
5. BIG DATA ANALYSIS
Platform Data Lake dan Data Warehouse untuk keperluan Analisa bisnis dan operasional SUPER
APPS, B2B CRM, BIG DATA, DIGITAL WORKPLACE & LOGISTIC PLATFORM
• Sinergi Layanan Digital keuangan POSPAY dan kurir POSAJA kedalam single platform
SuperApps.
• Platform CRM untuk customer B2B dan B2G.
• Analisa Data Customer Behavior, Business dan Operasional menggunakan platform Big Data.
• Digitalisasi Internal Process: Corporate Portal Digital Workplace Project Management &
Helpdesk
• Platform Logistik untuk mendukung business 3PL
• Platform Integrasi ESB dan API Management untuk mendukung kerjasama dengan partner
dan mitra.
B. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 58.737.082.196 45.028.912.392 149.312.884.267
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 13.824.012.287 23.196.151.363 19.689.808.610
PT Bank Negara Indonesia Tbk 98.676.996.538 525.044.625.494 690.421.666.492
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 31.699.644.614 36.259.405.362 85.326.074.144
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 6.074.223.989 8.437.571.702 62.679.435.779
PT Bank Tabungan Negara Syariah 2.894.334.236 - 30.205.015.302
PT Bank Mandiri Taspen Pos 1.294.124.471 1.296.789.387 1.303.342.143
Jumlah 213.200.418.331 639.263.455.700 1.038.938.226.737
171
Page 196
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Dolar AS
Jepang Yen
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 12.333.526.650 -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 131.659.617.962 8.488.127.760 29.875.174.949
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - 279.646 1.686.984
Euro Eropa
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.599.415.913 3.516.858.623 55.870.901.851
GBP Inggris
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 591.510.425 563.785.928 540.686.481
Dolar Singapura
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 681.926.702 659.971.175 656.395.361
Riyal Saudi - SAR
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 16.370.461 - -
Dolar AS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5.061.984.424 - -
CHF Swis
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.395.058.578 1.134.429.150 982.681.559
Jumlah 143.005.884.465 135.696.978.932 87.927.527.185
Deposito Berjangka
Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 32.000.000.000 49.500.000.000 48.500.000.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 20.000.000.000 35.000.000.000 22.000.000.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 20.000.000.000 18.000.000.000 12.500.000.000
PT Bank Tabungan Negara Syariah 10.000.000.000 - -
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 12.000.000.000 5.500.000.000 -
Jumlah 94.000.000.000 108.000.000.000 83.000.000.000
Piutang Usaha
Rupiah
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) 135.576.636.687 80.600.509.544 -
PT Semen Indonesia (Persero) 20.417.171.560 28.508.588.771 6.314.473.836
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 2.526.961.632 22.950.013.958 -
PT Pertamina (Persero) 11.476.237.370 17.988.761.623 12.768.984.755
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 6.045.382.858 8.574.023.685 13.507.717.178
PT Waskita (Persero) Tbk 463.467.600 3.881.429.110 3.953.370.000
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk - 1.761.925.603 1.050.240.801
PT Pupuk Indonesia (Persero) - 1.018.374.506 73.267.000
Jumlah 176.505.857.707 164.265.252.294 37.594.786.570
Pendapatan diterima dimuka
Rupiah
Perum Bulog 659.200.453.016 286.236.015.716 -
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) 192.195.012.442 103.629.226.557 -
Jumlah 851.395.465.458 389.865.242.273 -
Aset Lancar Lainnya
Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 262.315.543.848 234.806.998.514 53.047.975.929
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 57.083.996.498 76.383.325.096 2.344.445.494
PT Bank Negara Indonesia Tbk 2.510.417.988 1.700.582.143 -
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk - 15.257.262 15.257.262
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 10.197.093.638 9.349.738.942 9.349.738.942
Jumlah 332.107.051.972 322.255.901.957 64.757.417.627
Utang Usaha
Rupiah
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 2.651.545.767 3.853.866.404 5.204.192.609
Jumlah 2.651.545.767 3.853.866.404 5.204.192.609
172
Page 197
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Utang Lainnya
Rupiah
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 4.087.310.767 7.062.205.000 2.421.149.552
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 11.235.754.552 4.591.394.607 -
Jumlah 15.323.065.319 11.653.599.607 2.421.149.552
Pinjaman Bank
Rupiah
PT Bank Negara Indonesia Tbk 503.924.169.000 300.000.000.000 150.000.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 285.000.000.000 370.604.000.000 -
Jumlah 788.924.169.000 670.604.000.000 150.000.000.000
Ikhtisar sifat hubungan dengan pihak–pihak yang mempunyai hubungan berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak Berelasi Sifat Hubungan Berelasi Jenis Transaksi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pospay, pinjaman / Loan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT Bank Tabungan Negara Syariah Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
(Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pinjaman/ Loan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pinjaman/ Loan
PT Bank Negara Indonesia Syariah Sepengendalian/ Under Common Control pendanaan/ Loan
(Persero) Tbk
PT Bank Mandiri Taspen Pos Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT Bank Syariah Mandiri Sepengendalian/ Under Common Control Penempatan dana/ Fund placement
PT Taspen (Persero) Sepengendalian/ Under Common Control Penempatan dana/ Fund placement
PT Asabri (Persero) Sepengendalian/ Under Common Control Penempatan dana/ Fund placement
Dapenpos Asosiasi/Associate Pospay
PT Pertamina (Persero) Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT Pegadaian (Persero) Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT PLN (Persero) Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Direktorat Jenderal Bea Cukai Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Direktorat Jenderal Pajak Sepengendalian/ Under Common Control Pospay, penjualan meterai, Jasa
pos
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Rakyat
Inkopabri Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Legiun Veteran Republik Indonesia Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT BPJS Kesehatan Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan
Persaingan Dalam Industri
Masa–masa keemasan industri perposan ada di tahun–tahun 1970 hingga 1980an, di mana era monopoli
perposan masih dimiliki dan dipegang oleh Perusahaan Pos pada saat itu. Masyarakat pengguna jasa
pos sangat setia memanfaatkan layanan pos. Namun pesatnya perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi, perubahan gaya hidup, serta tren liberalisasi bisnis jasa pos membuat Perseroan
mengalami pergeseran bisnis yang sangat signifikan.
173
Page 198
Seperti juga dialami banyak perusahaan pos di dunia, Perseroan sempat mengalami penurunan kinerja
usahanya di tahun 2000–2007. Bisnis surat pos di tahun–tahun tersebut menurun drastis. Perkembangan
teknologi seperti penggunaan pesan singkat melalui telepon selular dan internet menggantikan peran
surat pos individu. Demikian juga persaingan kiriman barang dengan para perusahaan kurir swasta
membuat pangsa pasar Perseroan tergerus. Tingginya persaingan dengan kompetitor mengharuskan
Perseroan untuk bersaing dalam harga dan kualitas.
Pada tahun 2009, dengan diundangkannya UU No 38 tahun 2009 tentang Pos, mulai berlaku pembukaan
monopoli dalam persaingan bebas. Tidak ada pembatasan dalam industry perposan, namun penugasan
tertahap kiriman USO, yaitu kiriman dengan standar tertentu di bawah 20 kg dan kiriman sekogram
(kiriman disabilitas) yang menjadi komitmen UPU (Universal Postal Union) yaitu organisasi Pos
Dunia yang antar anggotanya wajib berkomitmen untuk meneruskan kiririman kepada seluruh lokasi
negaranya, kebebasan transit untuk kiriman disampaikan ke seluruh tujuan di dunia.
Perkembangan e-commerce sejak tahun 2015 dengan dukungan platform teknologi dengan
memanfaatkan artificial intelegence (AI) membuat barrier to entry dalam bisnis kurir semakin mudah.
Perkembangan platform digital transportasi yang dilakukan oleh Go-Jek, Grab, SiCepat, dan lain-lain
menjadi pemicu bisnis kurir bisa dilakukan oleh siapa saja. Situasi ini membuat pelanggan memiliki
pilihan beragam sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, hal ini berimplikasi kepada Perseroan yang
masih mengandalkan outlet fisik sebagai jalur utama dalam peraihan revenue.
Berdasarkan hasil riset Populix, platform market research, yang melakukan survei terkait penggunaan
jasa kurir dalam berbelanja online, dari 5.920 responden, 44% melakukan aktivitas belanja online
dan pada tahun 2022 Perseroan menduduki posisi ke-4 dengan pangsa pasar 7,1% setelah si Cepat
dengan pangsa pasar 8%, Lalu J&T Express pada posisi kedua dengan pangsa pasar 30,7%, dan pada
posisi pertama masih masih dipegang oleh JNE, dengan pangsa pasar 31,6% sebagai jasa kurir yang
menjadi pilihan responden. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan responden dalam memilih
jasa kurir diantaranya waktu deliver yang cepat dan biaya pengiriman yang terjangkau. (sumber:
https://validnews.id/ekonomi/posaja-upaya-pt-pos-tingkatkan-kinerja)
Dari segi Jasa Keuangan, khususnya dalam hal pengiriman uang ke wilayah–wilayah yang belum
terjangkau oleh institusi keuangan seperti perbankan, dapat menjadi salah satu keunggulan bersaing
dari Perseroan. Namun dengan terus berkembangnya institusi keuangan terutama perbankan, tentu hal
ini sulit dipertahankan sebagai keunggulan bersaing Perseroan.
Dalam ketatnya persaingan, Perseroan memiliki keunggulan komptetitif sebagai berikut:
(1) Merupakan Perusahaan Pos Pertama di Indonesia dan Perusahaan Pos Paling Berpengalaman
di Indonesia
Kantor Pos Perseroan pertama kali didirikan pada tanggal 26 Agustus 1746, oleh perusahaan
dagang Hindia Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Batavia (Jakarta) dan
merupakan perusahaan pos pertama di Indonesia dan salah satu perusahaan milik negara tertua
di Indonesia. Dengan berbekal pengalaman dalam menangani pengiriman surat dan paket selama
lebih dari 250 tahun, Perseroan yakin akan dapat menghadapi tantangan–tantangan yang ada di
Indonesia serta akan terus berkembang ke arah yang lebih baik.
(2) Memiliki Cabang Kantor Pos yang Tersebar di Seluruh Wilayah Indonesia
Dengan menjadi Perusahaan pos pertama di Indonesia, juga memberikan keuntungan bagi
Perseroan dengan adanya aset berupa kantor pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,
dari sabang sampai merauke dan sampai ke wilayah terpencil di batas negara. Saat ini, Perseroan
memiliki jaringan yang luas menjangkau seluruh wilayah Indonesia, yang didukung oleh 4.260
kantor pos online dan 64.557 agen pos jasa keuangan, 1.712 agen pos kurir, atau coverage
layanan Pos di Kota dan Kabupaten adlaah 100% dan lebih dari 85% untuk kecamatan. Hal ini
memberikan keunggulan bersaing dibandingkan kompetitornya dimana jangkauan yang dimiliki
terbatas sehingga mewajibkan kompetitor untuk melakukan kerja–sama dengan Perseroan untuk
meraih wilayah yang terpencil.
174
Page 199
(3) Dukungan penuh dari Pemerintah Republik Indonesia
Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya seluruhnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia dan bagi Pemerintah Indonesia, Perseroan memiliki peranan penting dalam
menjalankan kegiatan usahanya demi pemerataan ekonomi di Indonesia, terutama di wilayah–
wilayah terpencil. Fungsi dan tujuan Perseroan pun jelas untuk menjadi Penyelenggara Pos
sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2021 Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pada Bab II tentang Penyelenggaraan Pos. Perseroan
juga memegang peranan penting dalam menjaga keutuhan wilayah Indonesia, karena kantor pos
yang dimiliki Perseroan, khususnya di wilayah terluar Indonesia, menjadi salah bukti fisik atas
wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Bentuk dukungan Pemerintah juga dapat terlihat pada
kompensasi yang terus diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan atas
kerugian yang berasal dari adanya kantor pos yang terletak di wilayah terpencil.
(4) Potensi industri logistik yang masih tinggi
Dengan adanya pertumbuhan pesat di industri e–commerce, kebutuhan logistik di Indonesia akan
terus meningkat. Dengan berbekal aset berupa 11 unit gudang yang tersebar di berbagai provinsi
di Indonesia serta armada sebanyak kurang lebih 281 unit kendaraan, Perseroan yakin bahwa
kedepannya Perseroan akan mampu untuk menangkap potensi pertumbuhan tersebut.
Potensi Logistik
(5) Sistem layanan E–commerce yang terintegrasi
Perseroan saat ini memiliki 2 pilar layanan utama untuk e-commerce yaitu jasa kurir dan sistem
pembayaran. Dengan adanya 2 layanan yang terintegrasi tersebut akan memberikan nilai tambah
tersendiri bagi pelaku usaha e–commerce, terutama dalam menghubungkan penjual dan pembeli.
(6) Market leader dalam bisnis remittance
Pos merupakan pemain utama (market leader) untuk bisnis remittance baik dalam negeri maupun
luar negeri, dimana pos telah bekerja sama dengan pemain penting remittance luar negeri seperti
Western Union, perbankan dan remittance provider lainnya.
C. Pemasaran
Sebagai salah satu langkah strategis, Perseroan terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan
untuk memperluas pangsa pasar. Momentum ini diwujudkan melalui berbagai inovasi dan ekspansi, di
antaranya memperpanjang jam operasional di sejumlah kota besar seperti Jakarta Cikini dan Jakarta
Mampang yang kini melayani pelanggan 24 jam tanpa libur. Sedangkan untuk kota lainnya, Perseroan
memperpanjang jam operasional layanan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya, Perusahaan
meluncurkan kontak layanan baru, HALOPOS 1500161, untuk meningkatkan aksesibilitas pelanggan.
Jejaring luas Perseroan menjadi fondasi utama keberhasilan transformasi ini. Dengan 58.700 titik layanan
yang mencakup 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan, 42 persen kelurahan/desa,
serta 940 lokasi transmigrasi terpencil, Perseroan mampu menjangkau seluruh pelosok negeri. Wilayah
layanan ini terbagi dalam enam regional strategis:
• Regional 1 di Medan (Pulau Sumatera).
• Regional 2 di Jakarta (DKI Jakarta, Debotabek, dan Banten).
• Regional 3 di Bandung (Provinsi Jawa Barat, kecuali Debotabek).
• Regional 4 di Semarang (Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta).
• Regional 5 di Surabaya (Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT).
• Regional 6 di Makassar (Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua).
Dengan 3.976 Kantorpos online dan 58 layanan mobile pos yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perusahaan menjamin integrasi layanan yang solid untuk mendukung kelancaran operasional.
Perseroan terus berinovasi dengan menjalin kemitraan strategis bersama pelaku UMKM, melalui
transformasi layanan yang mencakup optimalisasi aset-aset gedung perusahaan. Salah satu contoh
nyatanya adalah pengembangan PosBloc sebagai creative hub, yang menyediakan ruang untuk
175
Page 200
promosi dan kolaborasi produk UMKM. Melalui kerja sama ini, Perseroan berkomitmen untuk membuka
akses pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan mendukung pertumbuhan bisnis UMKM
di seluruh Indonesia. Ekspansi layanan tidak hanya mencakup pasar domestik, Perseroan melebarkan
layanannya di pasar internasional melalui kerja sama strategis dengan badan usaha global seperti
Western Union, layanan cargo haji.
Strategi Transformasi Layanan
Untuk memperluas pangsa pasar, Perseroan mengimplementasikan langkah-langkah konkret berikut:
Government/KLDI
1. Melakukan kerjasama pasar melalui kontrak logistik BUMN
2. Melakukan kerjasama project management office (PMO) sinergi dan integrasi dengan perusahaan
logistik BUMN
3. Melakukan kerjasama non organik/strategic alignment melalui join operation (JO) IKN dan
Kerjasama Operasi (KSO) IKN
Courier, Express, Parcel Services (CEP)
1. Melakukan kerjasama strategis dengan logistic marketplace
2. Melakukan Kerjasama dengan UMKM dan Socio Commerce
3. Melakukan digital penetration dengan mengembangkan layanan pickup services
Jasa Keuangan
1. Mengintegrasikan seluruh platfom layanan digital perusahaan dalam aplikasi PosAja! dan PosPay
2. Menjalankan program pemerintah penyaluran bantuan social dan program pemerintah lainnya
3. Kolaborasi dalam bidang Payment, Insurance, Credit, Investment dan Savings (PICIS)
4. Pengembangan layanan Financial Supply Chain Management (FSCM)
Layanan Operasi
1. Kantorpos melayani pelanggan setiap hari dan beberapa Kantorpos buka 24 Jam
2. Pembukaan gerai MyPos dia area strategis tempat berkumpul milenial
3. Revitalisasi Kantopos heritage menjadi Pos Bloc menjadi tempat nongkrong yang seru terutama
bagi milenial
4. Layanan O–Ranger Mawar khusus perempuan yang paketnya ingin di pickup gratis
5. Membuka kerjasama dengan mitra baik perorangan maupun korporasi melalui layanan Agenpos
6. Pembayaran biaya pabean cashless melalui virtual account
Transformasi ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk tetap relevan di era digital dengan terus
meningkatkan kapabilitas teknologi dan memperluas kolaborasi strategis. Dengan jaringan yang solid
dan inovasi yang berkelanjutan, Perseroan siap mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin layanan
logistik nasional dan pemain utama di pasar global.
Kinerja Pemdapatan Perseroan dan Entitas Anak
Dalam Jutaan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Perseroan 2.539.591 2.136.970 4.933.929 4.085.446
PFI 40.350 26.233 67.927 38.472
PLI 200.152 464.389 926.624 468.475
PPI 94.456 56.335 136.290 117.344
Eliminasi* (131.012) (267.092) (585.649) (91.347)
Total Pendapatan 2.743.538 2.416.834 5.479.121 4.618.390
*eliminasi merupakan penghapusan transaksi yang terjadi antara Perseroan dengan Entitas Anak yang dikonsolidasi, hal ini
diungkapkan guna menyesuaikan dengan laporan Laba Rugi Perseroan.
176
Page 201
D. Prospek Usaha
Perseroan memiliki prospek bisnis yang cerah meskipun berada dalam dinamika perekonomian global
yang terus berubah. Dalam konteks pemulihan ekonomi global pasca-pandemi COVID-19, berbagai
tantangan kompleks seperti konflik geopolitik, inflasi tinggi, dan disrupsi rantai pasok memang menjadi
rintangan yang harus dihadapi. Namun, Indonesia, termasuk Perseroan, tetap memiliki potensi
pertumbuhan yang signifikan. Salah satu kunci utama keberhasilan Perseroan terletak pada kemampuan
perusahaan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar dan teknologi. Transformasi
digital yang digalakkan Perseroan merupakan langkah strategis yang sangat tepat. Seiring dengan
peningkatan penetrasi internet dan pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia, terdapat peluang
besar bagi Perseroan untuk memperluas layanan logistik dan keuangannya.
Jaringan yang luas dan jangkauan yang merata hingga ke pelosok negeri merupakan keunggulan
kompetitif yang tidak dimiliki oleh banyak perusahaan lain. Keberadaan Perseroan di setiap sudut tanah
air memungkinkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan pengiriman
barang dan jasa keuangan dengan efisien. Ini menjadi aset berharga dalam menghadapi tantangan
global dan memenuhi permintaan lokal yang semakin berkembang.
Dengan memanfaatkan transformasi digital dan keunggulan jaringan distribusi yang luas, Perseroan
berada dalam posisi yang kuat untuk meraih pertumbuhan berkelanjutan. Kemampuan untuk
mengintegrasikan teknologi baru dan melayani kebutuhan masyarakat dengan tepat akan memastikan
perusahaan tetap relevan dan kompetitif di tengah perubahan ekonomi global yang dinamis.
Dukungan pemerintah terhadap pengembangan infrastruktur logistik dan ekonomi digital, serta potensi
pertumbuhan ekonomi domestik yang masih menjanjikan, diharapkan dapat mendorong peningkatan
kinerja perusahaan di masa depan. Meskipun pertumbuhan ekonomi global secara keseluruhan masih
di bawah ekspektasi pra-pandemi, namun dengan strategi yang tepat, Perseroan dapat memanfaatkan
peluang yang ada dan mengatasi tantangan yang dihadapi untuk mencapai pertumbuhan yang
berkelanjutan.
Perubahan yang sangat signifikan di Industri postal dan logistik telah terjadi sebagai dampak dari
digitalisasi yang telah dan sedang berlangsung sampai dengan saat ini, yaitu:
1. Terjadi peningkatan pendapatan surat domestik dan pendapatan paket pos luar negeri yang
menyebabkan peningkatan pendapatan sebesar 24,53% di tahun 2023, dibandingkan dengan
tahun sebelumnya.
2. Terjadi pertumbuhan perdagangan berbasis e–Commerce, dengan Asia sebagai pusat
pertumbuhannya
3. Terdapat inovasi dalam sistem pembayaran yang didorong oleh sistem pembayaran digital
4. Masuknya non–traditional players yang merupakan ride sharing company (Go–Send, Grab Express,
dll)
5. Terjadi persaingan yang sangat sengit dalam bisnis logistik untuk memperoleh segmen yang
menguntungkan
6. Harapan pelanggan yang semakin meningkat terhadap kecepatan dan kualitas pelayanan menuntut
perusahaan industri postal dan logistik mengubah pola jaringan.
Dengan semakin banyaknya pemain di industri kurir dan logistik di Indonesia membuat tantangan
Industri Pos dan kurir semakin berat diantaranya :
1. Keandalan dan pengiriman tepat waktu tertinggal dibandingkan competitor
2. Struktur biaya tidak kompetitif karena aset tetap tinggi dan biaya tenaga kerja
3. Tekanan harga dari e–commerce dan kurir rendah biaya
4. Banyak BUMN masih terfokus kepada in–house logistics
Untuk itu Perseroan diamanatkan oleh pemegang saham untuk melanjutkan transformasi, melakukan
Corporate Action berupa akuisisi dan aliansi, serta integrasi multimoda Logistik dengan BUMN lain
untuk dapat melanjutkan pertumbuhan dengan meningkatkan ekspansi dan profitabilitas. Pasar Courier,
Express, and Parcel (CEP) Indonesia diperkirakan sekitar USD 2.939,05 juta pada tahun 2020 dan
177
Page 202
diperkirakan akan mencapai USD 6.045,62 juta pada tahun 2026 dengan mencatat CAGR sebesar
12,77% (sumber: Mordor Intelligence). Sedangkan pasar freight and logistic Indonesia bernilai USD
81,30 miliar pada tahun 2020, dan diperkirakan akan mencapai USD 138,04 miliar pada tahun 2026,
mencatat tingkat pertumbuhan sebesar 9,22% hingga 2026 (sumber: Mordor Intelligence).
Meskipun menghadapi tantangan ekonomi makro, sektor e-commerce di Indonesia terus menunjukkan
pertumbuhan yang mengesankan. Tahun 2023 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan
e-commerce Indonesia, dengan nilai GMV (Gross Merchandise Value) mencapai $62 miliar. Walaupun
pertumbuhan tahunan sedikit melambat menjadi 7%, e-commerce tetap menjadi pendorong utama
pemulihan dan ekspansi ekonomi digital Indonesia. Meski laju pertumbuhannya melambat dibanding
tahun-tahun sebelumnya, sektor e-commerce di Indonesia masih memiliki potensi besar untuk
berkembang. Diperkirakan akan terus bertumbuh dengan CAGR sekitar 15% menuju tahun 2025,
mencapai nilai $82 miliar. Inovasi dalam teknologi pembayaran, logistik yang lebih efisien, dan adopsi
teknologi baru seperti AI dan big data akan menjadi pendorong utama dalam memperkuat posisi
e-commerce sebagai tulang punggung ekonomi digital Indonesia. (sumber: https://services.google.
com/fh/files/misc/indonesia_e_conomy_sea_2023_report.pdf)
Dengan strategi yang tepat, Perseroan dapat memperoleh manfaat yang luar biasa dari besarnya industri
kurir dan logistik. Walaupun begitu, dengan masuknya pemain non–tradisional berbasis teknologi,
seperti ride sharing company, persaingan industri logistik pun semakin sengit untuk memperoleh
segmen yang menguntungkan. Harapan pelanggan yang semakin meningkat terhadap kecepatan dan
kualitas pelayanan menuntut perusahaan industri postal dan logistik mengubah pola jaringan. Untuk itu
digitalisasi dan efisiensi menjadi prioritas Perseroan dalam usaha untuk bangkit dan kembali merebut
pangsa pasar untuk mengimbangi pertumbuhan.
Dari segi industri jasa keuangan, Peningkatan aktivitas perekonomian dan tren digital membawa banyak
dampak dan perubahan pada sistem pembayaran, semakin beragamnya pilihan sistem pembayaran
membuat penyedia jasa keuangan harus terus berinovasi untuk tetap dapat bersaing. Berkembangnya
industri jasa keuangan mendorong persaingan yang semakin berat di industri jasa keuangan dengan
lahirnya banyak penyedia jasa pembayaran dan uang digital.
Perseroan sebagai salah satu penyedia jasa keuangan melihat peluang yang cukup besar untuk
memanfaatkan momentum ini. Dengan jaringan yang luas dan basis konsumen di daerah pelosok
dengan segala keterbatasannya, Perseroan memiliki keuntungan dibanding pesaingnya. Pasar
terbesar dari bisnis jasa keuangan adalah transaksi pembayaran tagihan, untuk itu Perseroan terus
mengembangkan sistem pembayaran yang mudah diakses dan biaya yang kompetitif. Untuk itu
Perseroan telah mengintegrasikan layanan jasa keuangannya kedalam satu aplikasi yaitu Pospay yang
diharapkan mampu meningkatkan pendapatan Perusahaan ditengah perkembangan yang pesat dalam
industri pembayaran digital.
Selain itu pasar remitansi internasional juga masih menjadi peluang besar di industri ini. Terdapat
potensi pengiriman uang luar negeri oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus tumbuh Menurut
survei yang dilakukan oleh Bank Dunia bersama Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja migran
Indonesia (PMI) diperkirakan sekitar 9 juta orang yang tersebar di sekitar 200 negara. Dari jumlah
tersebut TKI berasal dari 392 Kabupaten//Kota. Remitansi terbesar berasal dari TKI yang bekerja di
kawasan Asia seperti; Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong; disusul dari negara–negara Timur Tengah
seperti Saudi Arabia dan Uni Emirates Arab; kemudian Amerika, Eropa, serta Australia. Arus masuk
remitansi ke Indonesia memiliki pertumbuhan rata–rata sebesar 20,8% sejak tahun 2011. Didukung
oleh pertumbuhan ekonomi global, pasar remitansi diperkirakan akan terus berkembang.
E. Strategi Bisnis Perseroan
Dalam menghadapi era digital disruption, Perseroan perlu melakukan transformasi untuk memastikan
bahwa bisnisnya mampu beradaptasi dan selalu relevan dengan dinamika industrinya. Akselerasi
Transformasi Perusahaan akan menjawab semua peluang dan tantangan, sehingga dapat mengantisipasi
perubahan yang ada di pasar. Maksud Transformasi Perusahaan adalah agar Perseroan dapat merebut
kembali Market Share, mengakuisisi layanan Logistik BUMN, dan melakukan inovasi teknologi layanan
keuangan untuk mencapai pertumbuhan RENI (Revenue, EBITDA, dan Net Income).
178
Page 203
Dalam upaya mencapai RENI, Perseroan menjalankan program 7 (tujuh) Transformasi Perusahaan dan
masing–masing Transformasi memiliki tujuan dan tagline, yaitu sebagai berikut :
1. Transformasi Bisnis, tujuannya adalah untuk meningkatkan pangsa pasar kurir, layanan keuangan,
dan bisnis logistik
2. Transformasi Produk dan Channel, bertujuan membuat produk dan channel yang berbasis digital
3. Transformasi Proses, bertujuan agar terjadi simplifikasi proses melalui digitalisasi
4. Transformasi Teknologi, bertujuan meningkatkan kelincahan, ketersediaan, dan keandalan sistem
teknologi
5. Transformasi Sumber Daya Manusia, tujuannya adalah untuk menghasilkan talenta yang kompeten
dan berkualitas
6. Transformasi Organisasi, bertujuan memperkuat organisasi yang berorientasi pada penjualan dan
operasi
7. Transformasi Budaya, bertujuan memperkuat tim yang solid dan dapat diandalkan
Stategi bisnis jangka pendek yaitu pada 2024 berfokus pada pertumbuhan bisnis yang lebih cepat dari
industri (kurir, logistik, jasa keuangan, dan properti), kualitas operasi yang lebih baik dari kompetitor, dan
layanan yang memberikan customer experience yang lebih baik. Strategi – strategi tersebut dijabarkan
dalam Portfolio Business sebagai berikut.
1. Courier Business : Retaking courier service market share
2. Logistics Business : Expanding logistic business
3. Financial Service Business : Innovating on inclusive fintech service
4. Property Business : Leveraging property asset
5. Ancillary Business : Creating ancillary services to increase core business value
F. Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan
dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau
peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau
peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi
atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
G. Kebijakan Riset dan Pengembangan
Kebijakan Perseroan dalam mengelola riset dan inovasi merujuk pada KD.077/DIRUT/0821 tanggal
30 Agustus 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Pengelolaan dan pengembangan produk bisnis,
baik produk yang sudah ada maupun pengembangan produk baru, dilakukan oleh tim Bisnis. Untuk
memastikan bahwa inovasi mendukung akselerasi bisnis secara efektif, Perseroan telah membentuk
tim khusus di bawah kendali Subdit Strategic Planning & Business Transformation, yang bertanggung
jawab terhadap riset dan inovasi baru.
Tim ini berfokus pada pengembangan teknologi dan solusi inovatif yang dapat memberikan nilai tambah
bagi bisnis Perseroan dan memungkinkan adaptasi terhadap perubahan pasar yang dinamis. Semua
inisiatif riset dan pengembangan dilaksanakan dengan pendekatan yang terkoordinasi dan terarah
untuk memastikan bahwa hasilnya relevan dengan strategi jangka panjang Perseroan.
Sejak awal tahun 2024 hingga 30 Juni 2024, Perseroan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp13,85
miliar untuk kegiatan riset dan inovasi, yang merupakan 1,5% dari total pendapatan usaha retail.
Investasi ini mencerminkan komitmen Perseroan terhadap pengembangan berkelanjutan, memastikan
bahwa perusahaan tetap kompetitif dan mampu berinovasi dalam menghadapi tantangan pasar.
179
Page 204
H. Ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak
dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah
Proporsi pendapatan untuk bidang logistik dari Pemerintah untuk pendapatan tahun 2024 hingga bulan
Juni diperkirakan 60%, sementara untuk jasa keuangan sebesar 24%. Pendapatan dari sisi sektor
Pemerintah Kementerian, Departemen, Lembaga dan Institusi untuk logistik sebagian besar diperoleh
dengan persaingan, tender dan seleksi yang diselenggarakan oleh badan atau Lembaga yang
mempunyai barang angkutan. Yang artinya, pendapatan diperoleh dengan nilai kompetitif berdasarkan
hasil seleksi dengan penyelenggara logistik (LSP/Logistik service Provider) baik BUMN maupun swasta.
Sementara itu, untuk Jasa keuangan, Sebagian besar dari komposisi penyaluran dana diperoleh dengan
penugasan oleh Kementerian yang dipertimbangkan memberikan nilai tambah yang tidak dimiliki institusi
Pemerintah lainnya. Salah satu keunggulan yang dimiliki Perseroan adalah penyaluran yang langsung
kepada penerima (by name by address), bersifat tunai maupun non-tunai, akurasi kepada penerima
yang dibuktikan dengan system digital dengan foto penerima, serta kecepatan sampai bantuan kepada
penerima yang langsung digunakan untuk keperluan bantuan sesuai tujuan program Pemerintah.
Perseroan membangun kapabilitas dalam bidang jasa keuangan tidak hanya saat ini, namun sudah
berlangsung membantu penugasan Pemerintah sejak Program itu diluncurkan. Misalnya, Program
Keluarga Harapan, Program Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Jaminan Hidup, Program Dokter PTT, dan
beberapa tahun terakhir mulai kondisi Covid-19 tahun 2020, yaitu Bantuan Langsung Tunai, Program
Stunting, Bantuan Pangan dan program Pemerintah Lainnya. Pembangunan kapabilitas dengan system
digital memberikan keunggulan dengan PGS (Pos Giro System) yang dapat terekam secara digital
dengan laporan yang akurat. Pada beberapa waktu terakhir PGS digunakan juga untuk penyaluran
bantuan Pemerintah dalam bantuan Beras/Pangan.
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, perseroan memiliki ketergantungan kontrak bisnis dengan
Pemerintah yaitu antara lain:
• Kontrak bisnis dengan pemerintah terkait pendistribusian dan Penjulan meterai tempel yang
memiliki potensi pendapatan sebesar Rp300.000.000.000- (tiga ratus miliar Rupiah) per tahun
• Kontrak bisnis dengan pemerintah terkait Layanan Pos Universal (LPU) yang memiliki potensi
konpensasi pengantian biaya operasional sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
per tahun
• Kontrak bisnis dengan non pemerintah terkait pemotongan kredit pensiun serta penyaluran kredit
pensiun yang memiliki potensi pendapatan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
per tahun
• Kontrak bisnis dengan pemerintah terkait penyaluran beras dan stunting yang memiliki potensi
pendapatan sebesar Rp889.000.000.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan miliar Rupiah)
per tahun.
• Kontrak untuk jasa keuangan dengan pemerintah terkait penyaluran dana pemerintah secara tunai
yang memiliki potensi pendapatan sebesar Rp195.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh lima
miliar Rupiah) per tahun.
180
Page 205
IX. PERPAJAKAN
A. Perpajakan untuk pemegang Sukuk Ijarah
Pajak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Bersaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto
obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
(BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi.
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang–undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang–undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang–undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan
tidak dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan.
B. Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang–undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2023 sesuai dengan
taksiran penghasilan kena pajak.
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
181
Page 206
X. PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024
dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan
semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Selanjutnya Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi “Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024” telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I Tahun 2024” adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan
Total (%)
Sukuk Ijarah Seri A Seri B Seri C
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 16.600.000.000 90.402.000.000 58.998.000.000 166.000.000.000 16,60
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) 17.300.000.000 130.194.000.000 22.506.000.000 170.000.000.000 17,00
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 16.500.000.000 136.500.000.000 13.000.000.000 166.000.000.000 16,60
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 16.800.000.000 138.794.000.000 10.406.000.000 166.000.000.000 16,60
PT KB Valbury Sekuritas 16.000.000.000 123.000.000.000 27.000.000.000 166.000.000.000 16,60
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 16.800.000.000 131.110.000.000 18.090.000.000 166.000.000.000 16,60
Total 100.000.000.000 750.000.000.000 150.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai peraturan No. IX.A.7.
Berdasarkan definisi afiliasi pada Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal maka PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek adalah
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
METODE PENENTUAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran
Awal (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat
tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi Cicilan Imbalan Ijarah yang diinginkan. Cicilan
Imbalan Ijarah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi lembar minat
dari berbagai calon investor tersebut, kondisi pasar obligasi korporasi, benchmark dengan Obligasi
Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk Ijarah dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Sukuk Ijarah Tersebut).
Yield Obligasi Pemerintah (IGS) Yield Obligasi Korporasi “A” Cicilan Imblan Ijarah
Tenor Risk Premium (%)
(%) (%) (%)
3 Tahun 6,92 9,35 2,43 8,50
5 Tahun 6,99 9,79 2,80 9,75
7 Tahun 7,05 10,05 3,00 9,90
Sumber: https://newbips.phei.co.id/Home/Welcome.aspx, 20 Desember 2024
182
Page 207
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Jalan Gandaria Tengah III/8,
Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12130
Partner yang : Jennifer B. Tumbuan
bertanggung jawab
No. STTD : STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 7 Februari 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Keanggotaan : Anggota HKHPM No. 200211
Asosiasi
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta
dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan
secara Objektif dan mandiri serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 718/DIR-1/0724 tanggal 15 Juli 2024
183
Page 208
Akuntan Publik : KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Plaza UOB Lt 42,
Jl. M.H. Thamrin,
Jakarta Pusat
Partner yang : Bandana, S.E., Ak., CA., CPA., Asean CPA
bertanggung jawab
No. STTD : STTD.AP-30/PM.223/2020
Tanggal STTD : 25 September 2020
Asosiasi : Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
Anggota Ikatan Akuntan Indonesia
No. Keanggotaan : No. Reg. IAPI 2493
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik
Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Tugas Pokok : Melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan
akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit
meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti–bukti
yang mendukung jumlah–jumlah dan pengungkapan
dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan. Pedoman kerja berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Audit (SA).
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat POS.2285/AU-200/KUO103/2024
tanggal 11 Juli 2024
Notaris : Jose Dima Satria S.H., M.Kn.
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria No.11 A, RT.8/RW.3,
Gandaria Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12420
No. STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 21 Februari 2023
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia No.123
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris juncto Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU
Notaris”) dan Kode Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta–akta dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum Sukuk
Ijarah, antara lain Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 722/DIR-1/0724 tanggal 16 Juli 2024
184
Page 209
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Sukuk Ijarah Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, 8th Floor
Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980 Indonesia
No. STTD : No. 10/STTD–WA/PM/1996
Tanggal STTD : 14 Agustus 1996
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan UUP2SK
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat Sukuk Ijarah.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak–
hak Pemegang Sukuk sesuai dengan syarat–syarat
Sukuk dengan memperhatikan ketentuan–ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah serta peraturan perundang–undangan
yang berlaku.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 686/DIR-1/0724 tanggal 9 Juli
2024.
Lembaga : PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat DBS Bank Tower 24th Floor Suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
No. Izin OJK : Kep-02/PM/PI/2006
Tanggal STTD : 17 Maret 2006
Pedoman Kerja : Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman
Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek.
Tugas Pokok : Tugas PT Fitch Ratings Indonesia sebagai Lembaga
Pemeringkat adalah melakukan pemeringkatan atas
Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum yang
objektif dan independen berdasarkan informasi yang
kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung
jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang
meminta pemeringkatan.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 029/PP/III/2024 Tanggal 1 Maret
2024
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali
Amanat Sukuk Ijarah saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat Sukuk Ijarah selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
185
Page 210
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I
Tahun 2024, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai
Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum Sukuk ini. Dengan demikian, BTN akan bertindak
sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai
dengan ketentuan UUP2SK.
BTN dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini bertindak sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah
dan telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
antara Perseroan dengan BTN.
Berdasarkan:
• Surat pernyataan No.553/FICD/FS/IX/2024 tanggal 6 September 2024, Wali Amanat Sukuk Ijarah
menyatakan selama menjadi Wali Amanat Sukuk Ijarah:
1) Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian
dalam POJK No.19/2020;
2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I Tahun 2024;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024.
• Surat pernyataan No.552/FICD/FS/IX/2024 tanggal 6 September 2024 Wali Amanat menyatakan
telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam sesuai dengan
POJK No.20/2020.
• Surat Pernyataan No.551/FICD/FS/IX/2024 tanggal 6 September 2024 Wali Amanat mempunyai
1 (satu) orang anggota Direksi yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang
keuangan syariah.
1) RIWAYAT SINGKAT
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad
van Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan
Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953.
Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank
Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan
disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Bank Tabungan Negara beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli
1992, dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
186
Page 211
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan
dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. No. 8 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 5 April 2024 sebagaimana ternyata dari Surat
Keputusan No: AHU-0022194.AH.01.02.Tahun 2024 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0085123 tanggal
5 April 2024.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara
Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 07 tanggal 6 Maret 2024 yang
dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menhumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU–AH.01.09–0105385 tanggal 15 Maret 2024 (“Akta No. 07”).
2) STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk No. 8 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-0022194.AH.01.02 tanggal 5 April 2024 dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU–AH.01.03–
0085123 tanggal 5 April 2024 perihal Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek No. DE/XI/2024-4498 tanggal
2 November 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
terakhir BTN per 31 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan (%)
Saham Nominal
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah
- Saham Seri B 1 500 0,00
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 07 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
187
Page 212
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
Komisaris Independen : Adi Sulistyowati
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar*)
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Institutional Funding : Jasmin
Direktur Information Technology : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operational and Customer Experience : Hakim Putratama
Direktur SME and Retail Funding : Muhammad Iqbal
*) Direksi yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
4) KEGIATAN USAHA
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha dibidang perbankan dalam arti seluas–luasnya dengan visi
“Menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif
mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan
rumah, mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang
layak, menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan
menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.
Pada tahun 1974 BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu–satunya institusi yang menyalurkan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan
untuk rakyat. BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia,
dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan
transaksi Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA).
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian
dari solusi untuk menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk
juga kebutuhan rumah bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia.
Salah satu melakukan terobosan strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul
dari demografi penduduk Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan
dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN dalam memiliki rumah, investasi dan menyiapkan dana
pensiun yang terintegrasi secara digital melalui Hero Campaign-nya yaitu Hidup Gak Cuma Tentang
Hari Ini (HGCTHI).
Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan
memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial
solution layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah
Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis
berbasis ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan
digital seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN serta telah membuat variasi
produk KPR bersama produk cash management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah
agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To
Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta.
Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal,
188
Page 213
Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan
meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan
perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah
dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
Di Tahun 2024, BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan
pada ajang Mob-ex Award Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN
Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan
Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF Retail Banking Awards 2024, Gold Award
dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024, ASEAN GRC Award Winner
2023, Top 50 Of Biggest Market Capitalization Public Listed Companies, serta BTN meraih penghargaan
sebagai The Best GRC for IT/Digital Transformation 2023 (Banking Industries).
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit
komersial dan pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan
bahwa SDM, tata kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International
Standar Organization), BTN telah melaksanakan proses sertifikasi dan mendapatkan akreditasi No. IS
790715 tahun 2023 dll.
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking
seperti yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch BTN yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai
pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan pengembangan Digital Housing
Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh
pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan BTN menapaki fase
transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia.
Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan
perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman,
pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah
tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit
perumahan (KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan
kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN
Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan
dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN
Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga
Negara Ritel, Surat Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan
kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM).
BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for
Milenialls.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 4 (empat) tahun terakhir berperan
aktif antara lain sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
189
Page 214
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024; dan
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024.
5) KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai
berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang
Pembantu (KCP), 4 Kantor Fungsional, dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic
Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan
akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM
Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah :
BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.
190
Page 215
6) TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat Sukuk Ijarah antara lain adalah:
a) Mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, POJK No.20/2020 dan ketentuan peraturan
perundang–undangan;
b) Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Perseroan
dengan ketentuan tugas pokok dan tanggung jawab dalam mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah mulai berlaku efektif pada saat Sukuk telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
c) Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
d) Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
i. Penunjukan Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan,
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
ii. Penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah dilakukan karena sebab–sebab antara lain sebagai berikut:
a) Wali Amanat Sukuk Ijarah tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai
Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
b) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c) Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Sukuk Ijarah;
d) Wali Amanat Sukuk Ijarah dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang–undangan.
e) Wali Amanat Sukuk Ijarah dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
f) Wali Amanat Sukuk Ijarah tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPO dan RUPSI dan/atau peraturan
perundang–undangan.
g) Wali Amanat Sukuk Ijarah melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/
atau peraturan perundang–undangan di sektor jasa keuangan.
h) Atas permintaan para Pemegang Sukuk melalui RUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
i) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan Perseroan setelah
penunjukan Wali Amanat Sukuk Ijarah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
j) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020; atau
k) Atas permintaan Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa
Wali Amanat Sukuk Ijarah sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, setelah Wali Amanat Sukuk Ijarah mengajukan permintaan pembayaran secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut–turut kepada Perseroan.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Sukuk Ijarah adalah pada saat:
- Sukuk telah dibayar kembali baik Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah termasuk
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat Sukuk Ijarah telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan
atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
- Sukuk telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah setelah
tanggal jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah;
- Setelah diangkatnya wali amanat Sukuk Ijarah baru.
191
Page 216
8) LAPORAN KEUANGAN[
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 30 Juni 2024
dan 2023 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of
Ernst & Young Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 1.558.429 2.127.489 1.661.533
Giro pada Bank Indonesia 15.952.471 18.145.761 25.416.941
Giro pada bank lain – neto 6.595.532 2.201.594 1.470.510
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 12.038.092 30.561.122 12.975.955
Efek-efek- neto 18.826.541 5.282.970 1.720.769
Obligasi Pemerintah 32.864.203 35.893.929 51.964.973
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - - -
Kredit yang diberikan – neto 297.153.150 282.392.324 252.552.651
Pembiayaan/piutang syariah – neto 39.950.843 35.713.853 30.054.130
Tagihan akseptasi 828.847 520.691 420.426
Aset pajak tangguhan – neto 3.198.740 2.998.282 2.915.428
Aset tetap – neto 8.367.728 8.117.812 6.353.803
Bunga yang masih akan diterima 11933.585 11.526.687 10.750.302
Aset lain-lain 6.236.357 3.235.046 2.352.762
TOTAL ASET 455.600.624 438.749.736 402.148.312
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 3.972.925 3.277.514 3.205.358
Simpanan dari nasabah 335.966.255 322.501.148 297.099.801
Simpanan dari Bank Lain 2.304.618 91.312 136.408
Liabilitas akseptasi 829.134 544.567 420.562
Liabilitas Derivatif 6.531 - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 6.738.346 8.272.098 8.652.260
Pinjaman yang diterima 29.360.339 33.762.089 24.821.005
Bunga yang masih harus dibayar 634.359 647.496 629.366
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.178.439 2.951.848 7.248.985
Pinjaman subordinasi 9.408.925 9.112.837 9.158.219
TOTAL LIABILITAS 395.950.638 381.164.489 351.376.683
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 28.589.025 27.082.860 24.823.456
Simpanan dari Bank Lain 28.273 23.235 38.819
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 28.617.298 27.106.095 24.862.275
192
Page 217
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 7.017.222 5.295.000
Tambahan modal disetor 4.418.900 4.418.900 2.054.454
Opsi saham - - 2.756.575
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-efek dan
obligasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual, setelah pajak tangguhan (999.514) (769.001) (1.193.252)
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak tangguhan
surplus revaluasi aset tetap (532.855) (560.339) (409.657)
Arus kas (77.445) (32.346) (49.301)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.565.773 3.565.773 3.508.565
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 15.982.004 13.181.214 10.745.157
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 1.658.603 3.657.72 3.201.813
TOTAL EKUITAS 31.032.688 30.479.152 25.909.354
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 455.600.624 438.749.736 402.148.312
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Pendapatan bunga dan bagi hasil 14.965.534 13.530.202 28.281.252 25.907.368
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (9.044.306) (7.144.375) (14.850.962) (10.910.084)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 5.291.228 6.385.827 13.430.290 14.997.284
Pendapatan operasional lainnya 1.958.048 1.709.702 3.891.147 2.274.852
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan
(927.692) (1.940.665) (3.765.397) (4.017.378)
dan non-aset keuangan
Beban operasional lainnya (5.038.117) (4.147.231) (9.017.450) (9.438.880)
Laba operasional 1.915.976 2.000.380 4.539.729 3.814.803
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto (38.844) (134.079) (159.519) 60.887
Laba sebelum pajak 1.877.132 1.866.301 4.380.210 3.875.690
Beban pajak (375.270) (391.923) (879.222) (830.617)
Laba periode/ tahun berjalan 1.501.862 1.474.378 3.500.988 3.045.073
Pendapatan (beban) komprehensif lain (248.128) 289.971 347.732 (1.061.317)
Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan 1.253.734 1.764.349 3.848.720 1.983.756
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 107 105 249 288
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat Sukuk Ijarah:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 38825147
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
193
Page 218
XIII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT SUKUK
IJARAH
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi
setempat.
2) PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus.
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan
menggunakan FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang
dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN AWAL
Masa Penawaran Awal akan dilaksanakan pada tanggal 16 – 23 Desember 2024 yang akan dimulai
pada pukul 10.00 dan akan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2024 – 3 Januari 2025 yang
akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
6) PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di
KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
8 Januari 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, pelunasan Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Sukuk Ijarah.
194
Page 219
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah kepada
pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk
Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Ijarah dan pelunasan Dana Sukuk Ijarah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Ijarah yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk
Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
7) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang
ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui
email.
8) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.
9) PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan
maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 6 Januari 2025.
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT BRI Danareksa
Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
10) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 7 Januari 2025 pukul 13.00 WIB (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
195
Page 220
SUKUK IJARAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)
Bank: Sinarmas Bank: Permata Syariah Bank: BCA Syariah
Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro Cabang: WTC Sudirman Cabang: KCP Kenari
No. Rek: 993-0048-938 No. Rek: 00702571480 No. Rek: 006-222-6667
a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia a/n: PT Bahana Sekuritas a/n: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
(Terafiliasi)
Bank: Muamalat Bank: KB Bank Syariah Bank: Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Melawai Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 301 0070250 No. Rek: 8800981019 No. Rek: 00971134003
a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas a/n: PT KB Valbury Sekuritas a/n: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 8 Januari 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Pos Indonesia (Persero)
Bank: Bank Syariah Indonesia
Cabang: Bandung Citarum
No. Rek: 3002001119
a/n: PT Pos Indonesia (Persero)
11) DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
Ijarah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi
instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Sukuk Ijarah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang
Sukuk Ijarah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan
yang diambil oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Ijarah yang
didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
yang bersangkutan.
12) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut–turut;
ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan
196
Page 221
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan
Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah atau Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang telah
menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Jika terjadi keterlambatan
maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Cicilan Imbalan
Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di
atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
13) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK IJARAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan,
maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing
seri dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek,
maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk
tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri
sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut di
atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
197
Page 222
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau
2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
Sukuk Ijarah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu)
Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima
oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi
Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan
Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan
1 bulan adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
14) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
198
Page 223
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat
diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 31 Desember 2024 pukul 09.00 WIB
sampai dengan 3 Januari 2025 pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT Aldiracita Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas
Indonesia (Terafiliasi) (Terafiliasi)
Menara Tekno Lantai 9 Graha CIMB Niaga, Lantai 19, Sudirman Plaza Indofood Tower
Jl. Fachrudin No. 19 Tanah Abang Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Lt. 16
Jakarta Pusat 10250 Indonesia Jakarta 12190, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Tel. : (021) 3970 5858 Tel. : (021) 250 5081 Jakarta 12910
Fax. : (021) 3970 5850 Fax. : (021) 250 5071 Tel. : (021) 2554 3946
Fax. : (021) 5793 6394
fixedincome@aldiracita.com bs_ibcm@bahana.co.id dcm@bnisekuritas.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi)
Gedung BRI II Lt. 23 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Menara Mandiri 1 Lt.24 – 25
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta Pusat 10220 Jakarta 12190
Tel. : (021) 5091 4100 Tel. : (021) 250 98 300 Tel. : (021) 526 3445
Fax. : (021) 2520 990 Fax. : (021) 250 98 400 Fax. : (021) 527 5701
IB-Group1@brids.co.id dcm.ib@kbvalbury.com divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
fixed.income@kbvalbury.com
199
Page 224
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 225
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
201
Page 226
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 227
Page 228
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya
(jika ada) akan ditentukan di kemudian hari.
(selanjutnya Penawaran Umum Berkelanjutan "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia"
dan "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I" secara bersama-sama disebut
"PUB Sukuk Ijarah I").
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I ini tidak dijamin secara khusus dengan
hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik
Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi
pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I secara pari passu (tanpa hak
preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan
atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
Untuk melakukan PUB Sukuk Ijarah I ini, Perseroan telah: (i) memperoleh tanggapan tertulis
dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Dewan Komisaris
Perseroan No. C.Pos.53613/DEK100/DEKOM 2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal
Tanggapan Terkait Permohonan Persetujuan Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk (Syariah)
Tahun 2024, berdasarkan mana Dewan Komisaris Perseroan memberikan rekomendasi
persetujuan atas penerbitan PUB Sukuk Ijarah I; (ii) memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham ("RUPS") Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat
No. S-577/MBU/11/2024 tanggal 9 November 2024 perihal Persetujuan atas Rencana
Penerbitan Sukuk Ijarah melalui Mekanisme Penawaran Umum Berkelanjutan Tahun 2024
PT Pos Indonesia (Persero) yang diterbitkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia, berdasarkan mana pemegang saham Perseroan menyetujui penerbitan
Sukuk Ijarah dengan jumlah keseluruhan sebanyak-banyaknya Rp1.500.000.000.000,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) melalui mekanisme penawaran umum berkelanjutan
("Persetujuan RUPS PUB Sukuk Ijarah I"); (iii) menyampaikan surat pemberitahuan
mengenai rencana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I kepada beberapa
pihak bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian-
perjanjian kredit atau pembiayaan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak
bank atau lembaga pembiayaan, yaitu: (a) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (selaku
Agen Pemantau MTN Posindo-03 dan Wali Amanat Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022)
sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 929/DIR-1/0824 dan No. 930/DIR-
1/0824, keduanya tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi;
(b) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 943/DIR-1/0824 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi; (c) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 928/DIR-1/0824 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi; (d) PT Bank Central Asia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 962/DIR-1/0924 tanggal 4 September 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi;
(e) PT Bank Sinarmas Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 940/DIR-
1/0824 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (f) PT Bank
Panin Dubai Syariah Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 939/DIR-
1/0824 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (g) PT Bank
KB Bukopin Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 941/DIR-1/0824
tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (h) PT Bank Maspion
Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 931/DIR-1/0824 tanggal
30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; (i) PT Bank IBK Indonesia Tbk
sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 963/DIR-1/0924 tanggal
4 September 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi; dan (j) PT Bank Neo
204
Page 229
Commerce Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 1583/DIR-1/1124
tanggal 11 November 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi.
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada pihak lain sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I selain daripada persetujuan dan/atau
pemberitahuan tersebut di atas.
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I telah didaftarkan
pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-020/SKK/KSEI/0724
tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dan telah
memperoleh Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang dari PT Bursa Efek Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-11199/BEI.PP3/10-2024 tanggal 28 Oktober
2024 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang ("Persetujuan Prinsip"). Apabila
syarat-syarat pencatatan sukuk tidak terpenuhi, maka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan
sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.A.2 - Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Sehubungan dengan Persetujuan Prinsip yang diperoleh sebelum terbitnya Persetujuan
RUPS PUB Sukuk Ijarah I, PT Bursa Efek Indonesia melalui surat elektronik tanggal
5 Desember 2024 menyatakan bahwa Persetujuan Prinsip tersebut masih berlaku.
Dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I,
Perseroan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebagaimana termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal
27 Agustus 2024 untuk penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I,
berdasarkan mana Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal syariah, sebagaimana dimaksud dan/atau dipersyaratkan dalam
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk juncto Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk ("POJK No. 18/2015").
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I
adalah berupa jasa kurir dan jasa logistik Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan
("Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan"). Adapun Aset Yang Menjadi Dasar Penerbitan
bebas dari penjaminan dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak manapun.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan untuk:
1. Sekitar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan
sebagian pokok utang PT Bank Neo Commerce Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Nomor dan Tanggal Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 110 tanggal 29
Juli 2024 yang dibuat di hadapan DR
Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H.,
205
Page 230
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
Sifat hubungan afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Jumlah utang hingga saat diterbitkan : Rp200.000.000.000,-
Prospektus
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp100.000.000.000,-
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah
Tingkat bunga : 8,5% per tahun
Jatuh tempo : 29 Juli 2025
Penggunaan pinjaman : Pembiayaan modal kerja dan operasional
Perseroan di bidang logistik, pengiriman
dan jasa keuangan serta kebutuhan dana
transaksi harian
Perkiraan saldo utang setelah pembayaran : Rp100.000.000.000,-
Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi sebagian
pokok utang, sementara pelunasan atas bunga akan dibiayai melalui kas dari aktivitas
usaha Perseroan.
2. Sekitar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan
dipergunakan untuk belanja modal untuk menjalankan program kerja perusahaan
seperti pengembangan digitalisasi bisnis Perseroan yang meliputi pengembangan
sistem Customer Relationship Management (CRM), perbaikan IT Infrastruktur dan
Inovasi Bisnis Digital.
3. Sisanya digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan termasuk
beban operasional, beban pemasaran, beban pengembangan usaha atas kegiatan
jasa keuangan, kegiatan usaha surat pos dan paket pos, dan/atau beban lainnya yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia Tahap I tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber dana
lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya
seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan
secara rinci dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I ("Prospektus").
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan
dana, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil kepada OJK
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Sukuk (“RUPSU”); dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPSU;
serta menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPSU dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 30/2015”). Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I yang belum direalisasikan, Perseroan wajib
206
Page 231
menempatkan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap I yang belum direalisasikan tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
PUB Sukuk Ijarah I telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia
("Fitch") dengan peringkat "A(idn)" sebagaimana termaktub dalam Surat Fitch
No. 174/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Peringkat PT Pos
Indonesia (Persero) dimana pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah).
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I akan dilaksanakan
oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas, PT Bahana Sekuritas,
Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, dan
PT Mandiri Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi sukuk ijarah ("Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah") dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh PT Aldiracita Sekuritas, PT Bahana
Sekuritas, Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku penjamin emisi sukuk ijarah ("Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah") berdasarkan perjanjian penjaminan emisi sukuk ijarah sebagaimana
termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 18 tanggal 6 September 2024 junctis Akta Addendum
I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 85 tanggal 12 November 2024, Akta Addendum II
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 172 tanggal 26 November 2024 dan Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 247 tanggal 23 Desember 2024,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan ("Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah").
Wali amanat yang ditunjuk untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I ini
adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat Sukuk
Ijarah") berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah sebagaimana termaktub
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap I Tahun 2024 No. 17 tanggal 6 September 2024 junctis Akta Addendum I dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 84 tanggal 12 November 2024, Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 171 tanggal 26 November 2024 dan Akta Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 245 tanggal 23 Desember 2024, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah").
Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
yaitu PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri
Sekuritas dan Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Perintah Kerja (SPK) No. 202C/BS-IB/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024
perihal Surat Perintah Kerja Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
207
Page 232
Indonesia Tahap I Tahun 2024. Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi
ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan
Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang
Pasar Modal yang diterbitkan oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD
No. STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota HKHPM No. 200211.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I ini adalah untuk memeriksa aspek
hukum dari Perseroan dan Entitas Anak (yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih)
yang tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, yaitu:
i. PT Pos Properti Indonesia (“PPI”);
ii. PT Pos Finansial Indonesia (“PFI”); dan
iii. PT Pos Logistik Indonesia (“PLI”);
(selanjutnya PPI, PFI, dan PLI secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”) serta
menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan
berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM (”Pendapat
Hukum”).
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan terhadap dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana termuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 24 Desember 2024 ("LPSH") dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
termasuk namun tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UUPT").
Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan/penyesuaian informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan sebelumnya
No. 208/T&P/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024. Pendapat Hukum ini menggantikan
Pendapat Hukum No. 208/T&P/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 tersebut dan karenanya
Pendapat Hukum ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.
I. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1. selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun
pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang
berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha,
kekayaan Perseroan dan Entitas Anak maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan
dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum diserahkan kepada kami;
208
Page 233
2. semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
prospektus dan/atau informasi tambahan atas prospektus maupun laporan
pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I adalah benar
dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut;
3. semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan
Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta
tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;
4. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama
dengan aslinya;
5. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
tersebut;
6. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan
7. pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
perizinan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan
Entitas Anak mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat.
II. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I sebagai berikut:
A. Pendapat Hukum mengenai Perseroan
1. Perseroan yang bernama PT Pos Indonesia (Persero) berkedudukan di Bandung
adalah suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas persero yang
telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
Adapun Perseroan didirikan berdasarkan akta Perusahaan Perseroan (Persero)
“PT Pos Indonesia” No. 117 tanggal 20 Juni 1995, yang dibuat di hadapan Achmad
Abid, S.H., pengganti Notaris Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C2-8128.HT.01.01.Th.95 tanggal 29 Juni 1995 dan telah
didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 859 tanggal
13 Juli 1995 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 7039, Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 67 tanggal 22 Agustus 1995.
209
Page 234
2. Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
disingkat PT Pos Indonesia (Persero) No. 6 tanggal 16 November 2022 yang dibuat di
hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0083820.AH.01.02
Tahun 2022 tanggal 18 November 2022 serta telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0315242 tanggal
18 November 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0232426.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 18 November 2022 serta telah diumumkan
dalam Tambahan No. 41674, BNRI No. 96 tanggal 30 November 2022 (“Akta No.
6/2022”), perubahan Anggaran Dasar Perseroan terhitung sejak pendiriannya telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta telah disetujui dan/atau
didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali
belum disesuaikannya anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK No. 33/2014").
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan Surat
Pernyataan Perseroan No. 1693/DIRUT/1224 tanggal 9 Desember 2024, Perseroan
berkomitmen untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan
ketentuan POJK No. 33/2014 pada penyelenggaraan RUPS terdekat atau dalam
jangka waktu paling lambat 12 bulan sejak tanggal surat pernyataan tersebut, yang
mana terlebih dahulu.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana
termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan ketentuan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 sebagaimana termaktub dalam Peraturan
Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia yang berlaku tanggal 24 September 2020 (“Peraturan KBLI 2020”).
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah melakukan usaha di
bidang penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah
Indonesia serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
4. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
penuh oleh pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia atau
disingkat PT Pos Indonesia (Persero) No. 164 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-78035.AH.01.02 Tahun
2008 tanggal 24 Oktober 2008 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
210
Page 235
bawah No. AHU-0109771.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 (“Akta No.
164/2008”) junctis akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia disingkat PT Pos
Indonesia (Persero) No. 111 tanggal 28 Maret 2013, yang dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.10-16356 tanggal 30 April 2013 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0039374.AH.01.09.Tahun
2013 tanggal 30 April 2013 (“Akta No. 111/2013”) dan Daftar Pemegang Saham
Perseroan tertanggal 9 Agustus 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan terkini adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal Persentase
Jumlah saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 455.023 455.023.000.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan 455.023 455.023.000.000 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam portepel 1.044.977 1.044.977.000.000 -
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana
termaktub dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat PT Pos Indonesia (Persero)
tanggal 31 Juli 2024, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online
berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 6 Agustus 2024 dimana
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah Faizal Rochmad
Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Tonggo Marbun, Hariadi, Haris,
Prasabri Pesti, Asih Kurniasari Komar.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
Perseroan sebagaimana yang telah disampaikan tersebut yaitu Faizal
Rochmad Djoemadi, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, Asih Kurniasari
Komar, Hariadi, Haris, Tonggo Marbun, Prasabri Pesti semata-mata digunakan
hanya untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
melalui sistem online dan tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero, oleh karenanya
Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham 100% dari modal ditempatkan
dan disetor Perseroan, merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
Perseroan.
Guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, Perseroan telah menyisihkan cadangan
wajib sebesar Rp728.699.105.099,- bersamaan dengan dilaksanakannya RUPS
Tahunan untuk tahun buku 31 Desember 2023 sebagaimana yang telah disetujui oleh
seluruh pemegang saham dan termaktub dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum
211
Page 236
Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
tanggal 18 Juli 2024.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rhenald Kasali
Komisaris : Gunawan Hutagalung
Komisaris : Robben Rico
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
Komisaris Independen : Fauzi Baadilla
Komisaris Independen : Muhammad Budi Djatmiko
Direksi
Direktur Utama : Faizal Rochmad Djoemadi
Direktur Keuangan dan Manajemen : Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman
Risiko
Direktur Human Capital Management : Asih Kurniasari Komar
Direktur Operasi dan Digital Services : Hariadi
Direktur Bisnis Jasa Keuangan : Haris
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik : Tonggo Marbun
Direktur Business Development dan : Prasabri Pesti
Portfolio Management
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia disingkat PT Pos Indonesia (Persero)
No. 5 tanggal 5 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0237376 tanggal 8 Agustus 2024 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0165024.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 8 Agustus 2024, telah diangkat sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan telah diberitahukan/dilaporkan kepada Menkumham
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan: (i) tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun
perkara arbitase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau
instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum dan didukung dengan konfirmasi dari
Perseroan, tidak terdapat benturan kepentingan antara anggota Dewan Komisaris
dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I.
212
Page 237
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 33/2014.
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan untuk memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah membentuk serta mengangkat anggota Komite Audit Perseroan untuk
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit (“POJK No. 55/2015”). Pengangkatan Robben Rico sebagai tambahan anggota
dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
juncto Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
dimana anggota komite audit dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal (”POJK No. 56/2015”) dan Perseroan juga telah memiliki Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) yang telah sesuai dengan ketentuan POJK
No. 56/2015.
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 34/3014”) dan telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang
telah disesuaikan dengan ketentuan POJK No. 34/3014.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sepanjang pengetahuan
kami, Perseroan telah memperoleh izin-izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sesuai dengan kegiatan usahanya dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam
izin-izin operasional tersebut dan izin-izin operasional tersebut masih berlaku.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha serta
telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung
dengan surat pernyataan Perseroan: (i) Perseroan telah memenuhi ketentuan upah
minimum yang berlaku; (ii) Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan
karyawannya yang berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan (iii) Perseroan telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan pada
instansi ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang No. 7
Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (”UUWLK”).
213
Page 238
Perjanjian Kerja Bersama ("PKB") Perseroan yang telah disahkan oleh instansi
ketenagakerjaan yang berwenang telah habis masa berlakunya. Adapun saat ini
Perseroan masih dalam proses perundingan dengan serikat pekerja Perseroan
sehubungan dengan PKB yang baru.
Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU
Ketenagakerjaan”), ditentukan bahwa:
Ayat (3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai
paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama
yang sedang berlaku.
Ayat (4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku,
tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal 106 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pengusaha
yang memiliki lebih dari 50 tenaga kerja wajib untuk membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
menyampaikan permohonan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan
kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Perseroan No. Pos.1902/SU 300/HC0201/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal
Permohonan Pencatatan LKS Bipartit Korporat. Namun, berdasarkan konfirmasi dari
Perseroan, belum terdapat persetujuan yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan
Kota Bandung atas permohonan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, bagi pengusaha yang
memiliki lebih dari 50 tenaga kerja namun belum membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran,
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan,
pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
pencabutan izin.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
Perseroan antara lain berupa penyertaan saham dalam Entitas Anak, hak atas tanah,
dan hak atas kekayaan intelektual setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah
benar terdaftar atas nama Perseroan dan telah diperoleh sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan dalam anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya memberi hak kepadanya sebagai pemilik untuk
melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan aset/harta kekayaan material
tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia. Adapun, hak-hak atas tanah dan kekayaan intelektual
tersebut seluruhnya masih berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang telah disediakan oleh
Perseroan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan, sebagian aset/harta
kekayaan material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang
memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Sedangkan untuk sebagian aset/harta kekayaan material yang
214
Page 239
belum diasuransikan adalah berupa lahan kosong. Namun demikian, atas sebagian
aset/harta kekayaan Perseroan yang tidak diasuransikan maka terhadap risiko-risiko
yang mungkin akan terjadi atas sebagian aset/harta kekayaan tersebut merupakan
tanggung jawab dari Perseroan dan atas risiko-risiko yang mungkin akan terjadi tersebut
Perseroan berkeyakinan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang telah disediakan oleh
Perseroan, aset/harta kekayaan material Perseroan tersebut sampai dengan saat ini
bebas dari penjaminan dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak manapun yang
berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
9. Perjanjian-perjanjian material yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak
lain termasuk diantaranya perjanjian dengan pihak terafiliasi dan perjanjian serta akad
sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah
dan mengikat Perseroan serta sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material
tersebut masih berlaku, kecuali perjanjian kerjasama dengan PT Besmart Global
Indonesia dan 7 perjanjian sewa menyewa kantor Perseroan yang sedang dalam
proses perpanjangan.
Dalam rangka pelaksanaan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia
Tahap I dan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Perseroan selaku debitur
(affirmative covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian
kredit atau pembiayaan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak bank
atau lembaga pembiayaan, yang sekiranya dapat membatasi Perseroan dalam
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I, Perseroan
telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana Perseroan untuk
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I kepada:
a. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (selaku Agen Pemantau MTN
Posindo-03 dan Wali Amanat Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022)
sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No. 929/DIR-1/0824 dan
No. 930/DIR-1/0824, keduanya tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan
Rencana Transaksi;
b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 943/DIR-1/0824 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan
Rencana Transaksi;
c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 928/DIR-1/0824 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi;
d. PT Bank Central Asia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 962/DIR-1/0924 tanggal 4 September 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi;
e. PT Bank Sinarmas Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 940/DIR-1/0824 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi;
f. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 939/DIR-1/0824 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan
Rencana Transaksi;
215
Page 240
g. PT Bank KB Bukopin Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 941/DIR-1/0824 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi;
h. PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 931/DIR-1/0824 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi ;
i. PT Bank IBK Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 963/DIR-1/0924 tanggal 4 September 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Transaksi; dan
j. PT Bank Neo Commerce Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 1583/DIR-1/1124 tanggal 11 November 2024 perihal Pemberitahuan
Rencana Transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang telah
disediakan Perseroan, Perseroan selaku debitur berdasarkan perjanjian-perjanjian
kredit atau pembiayaan yang diadakan oleh dan antara Perseroan dengan pihak bank
atau lembaga pembiayaan, tidak mempunyai kewajiban yang sekiranya dapat
membatasi Perseroan dalam melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos
Indonesia Tahap I berikut rencana penggunaan dananya dan/atau merugikan
kepentingan pemegang sukuk ijarah selain kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan kepada para krediturnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam
suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik Indonesia
ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat
atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana
Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa
atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat
dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun.
Perkara yang dihadapi oleh Perseroan saat ini adalah sehubungan dengan perkara
perdata perbuatan melawan hukum atas aset/harta kekayaan material Perseroan dan
ketenagakerjaan. Adapun nilai perkara-perkara tersebut tidak mencapai
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sehingga perkara-perkara tersebut tidak
berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan dan rencana penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I berikut penggunaan dananya.
Lebih lanjut, Perseroan saat ini sedang tidak menghadapi somasi atau klaim, tidak
terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara pidana, perpajakan, monopoli/praktik
persaingan usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik
216
Page 241
Indonesia ataupun di luar pengadilan, tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan dan
tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung
suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah
satu pihak didalamnya.
11. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tidak dijamin secara khusus tetapi
dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi pemegang sukuk ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
1132 KUHPerdata. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia Tahap I secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas kebendaan, baik yang
telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
12. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang melakukan penawaran
umum berkelanjutan sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ("POJK No. 36/2014") juncto POJK
No. 18/2015, yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 1
(satu) tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Sukuk Ijarah I.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I telah memenuhi persyaratan efek
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu efek bersifat utang dan/atau sukuk
yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
13. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tersebut
di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Prospektus.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I kepada Wali Amanat
Sukuk Ijarah dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan diserahkan paling lambat pada
tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum telah direalisasikan dan apabila di kemudian hari Perseroan
bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I, maka Perseroan akan meminta
persetujuan RUPSU terlebih dahulu dan melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai
dengan ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/2015.
14. Dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I ini, Perseroan telah
menandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 16 tanggal 6
217
Page 242
September 2024 junctis Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Pos Indonesia No. 83 tanggal 12 November 2024, Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia No. 170 tanggal 16 November 2024 dan
Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia No. 244 tanggal 23
Desember 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
c. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 93 tanggal 29 Agustus 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan;
e. Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 September 2024,
yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup, antara Perseroan dan PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
f. Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 tanggal 6 September 2024,
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dan PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
g. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
020/SKK/KSEI/0724 tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat di bawah tangan
bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana
Perseroan dan KSEI setuju untuk mendaftarkan sukuk ijarah yang diterbitkan
oleh Perseroan di KSEI sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini;
h. Akta Pengakuan Kewajiban No. 246 tanggal 23 Desember 2024, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan, Perseroan tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat Sukuk Ijarah namun mempunyai
hubungan afiliasi melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia. Perseroan
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai perusahaan pemeringkat
efek berkaitan dengan PUB Sukuk Ijarah I.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
15. Aspek hukum Perseroan yang terdapat dalam Prospektus adalah sesuai dengan hasil
pemeriksaan dari segi hukum sebagaimana diungkapkan dalam LPSH.
B. Pendapat Hukum tentang Entitas Anak
1. Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
218
Page 243
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PPI dan PFI berkedudukan di
Kota Bandung dan PLI berkedudukan di Jakarta Pusat.
Perubahan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak terhitung sejak
pendiriannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
masing Entitas Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta telah disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas Anak serta
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan
ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 sebagaimana termaktub
Peraturan KBLI 2020.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham dalam
masing-masing Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian
dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas Anak
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak.
Pelaksanaan konversi utang menjadi saham yang dilakukan oleh para pemegang
saham masing-masing PLI dan PFI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar masing-masing PLI dan PFI serta peraturan perundangan yang
berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Pasal 35 UUPT dan Peraturan
Pemerintah No. 15 tahun 1999 Tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat
Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham yaitu dengan ketentuan: (i) telah
memperoleh persetujuan RUPS; (ii) diterimanya uang dengan nilai konversi senilai
utang pokok yang tidak mencakup bunga dan denda; dan (iii) telah diumumkan pada 2
(dua) surat kabar berperedaran nasional.
Berdasarkan konfirmasi dari masing-masing PLI dan PFI, tidak terdapat pihak yang
mengajukan keberatan atas pengumuman pada surat kabar sehubungan dengan
pelaksanaan konversi utang menjadi saham pada masing-masing PLI dan PFI.
4. Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak dan telah
diberitahukan/dilaporkan kepada Menkumham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Entitas Anak, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Entitas Anak: (i) tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat, maupun perkara
arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi
yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang
bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan.
219
Page 244
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
serta telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam izin-izin material tersebut
dan izin-izin material tersebut masih berlaku.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan Badan Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak,
masing-masing Entitas Anak: (i) telah memenuhi ketentuan upah minimum yang
berlaku; (ii) tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya; (iii) telah melakukan
pelaporan ketenagakerjaan pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang sesuai
dengan UUWLK; dan (iv) telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, kecuali PFI yang
memiliki tenaga kerja di bawah 50 tenaga kerja.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, (i) PFI mempekerjakan lebih
dari 10 (sepuluh) orang tenaga kerja dan telah memiliki Peraturan Perusahaan; dan (ii)
PLI dan PPI mempekerjakan lebih dari 10 (sepuluh) orang tenaga kerja dan sedang
dalam proses perpanjangan Peraturan Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta
Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, perusahaan yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib
membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari
Menteri atau pejabat berwenang. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan
tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu pidana
denda minimum Rp5.000.000,- dan maksimum Rp50.000.000,-.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
Entitas Anak diantaranya berupa saham-saham perusahaan, hak atas tanah, hak atas
kekayaan intelektual, dan/atau kendaraan bermotor setelah diteliti bukti kepemilikan
haknya, adalah benar terdaftar atas nama masing-masing PLI (khusus untuk
penyertaan saham-saham perusahaan) dan/atau Entitas Anak dan karenanya
memberi hak kepadanya sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan
dengan kepemilikan aset/harta kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta tidak sedang
dalam sengketa dengan pihak manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan
dalam bentuk apapun kepada pihak lainnya.
Adapun sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, PLI sedang dalam
proses perpanjangan masa berlaku perlindungan hak atas 1 sertifikat merek.
8. Perjanjian-perjanjian material yang dibuat antara Entitas Anak dengan pihak lain telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Entitas Anak dan karenanya sah
dan mengikat Entitas Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Entitas Anak
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material
tersebut masih berlaku, kecuali (i) perjanjian sewa menyewa antara PLI dengan PPI,
220
Page 245
dan (ii) perjanjian sewa menyewa antara PPI dengan PT Sepertiga Malam Sinergi,
Koperasi Serba Usaha Postra, Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung Barat dan
Megawati, yang sedang dalam proses perpanjangan masa berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen
yang telah disediakan oleh Entitas Anak dan didukung dengan surat pernyataan dari
Entitas Anak, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dalam
perjanjian-perjanjian material yang dibuat oleh Entitas Anak dengan pihak lain yang
dapat merugikan hak pemegang sukuk Perseroan dan membatasi Perseroan dalam
melakukan penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I berikut
rencana penggunaan dananya.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan surat
pernyataan dari masing-masing Entitas Anak, masing-masing Entitas Anak:
a. tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik Indonesia
ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
yang diajukan terhadap/oleh Entitas Anak di pengadilan niaga pada pengadilan
negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat
atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana
Entitas Anak merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu
peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Entitas Anak terhadap pihak
manapun.
Perkara yang dihadapi oleh PPI saat ini adalah sehubungan dengan perkara perdata
wanprestasi dan perkara yang dihadapi oleh PLI saat ini adalah sehubungan dengan
perkara perdata wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Masing-masing PPI dan
PLI berkedudukan sebagai Penggugat dalam perkara perdata wanprestasi tersebut
sehingga masing-masing PPI dan PLI berkeyakinan tidak memiliki risiko berupa
pembayaran kepada pihak lawan. Adapun nilai perkara perdata perbuatan melawan
hukum PLI, dimana PLI berkedudukan sebagai Tergugat, tidak mencapai
Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Perkara-perkara perdata tersebut tidak akan
memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha masing-masing PPI dan PLI dan
rencana penerbitan Sukuk Ijarah I Tahap I berikut penggunaan dananya.
Lebih lanjut, masing-masing PPI dan PLI saat ini sedang tidak menghadapi somasi
atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara pidana, tata usaha
negara perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik Indonesia ataupun
di luar pengadilan, tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh masing-masing PPI dan PLI dan tidak
berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
221
Page 246
keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung
suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana masing-masing PPI dan PLI
merupakan salah satu pihak didalamnya.
Adapun PFI tidak sedang terlibat perkara apapun namun PFI saat ini sedang dalam
proses pelaksanaan atas Rencana Perdamaian sebagaimana termaktub dalam
Putusan No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Desember 2022.
Pelaksanaan atas Rencana Perdamaian tersebut tidak akan berdampak terhadap
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I berikut rencana
penggunaan dananya.
III. KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:
1. Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam penawaran umum
Sukuk Ijarah yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang sifatnya
mengatur (tidak memaksa), maka seluruh peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penawaran umum berkelanjutan
sukuk berlaku bagi para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam
KUHPerdata khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338
KUHPerdata; dan
2. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penawaran umum
berkelanjutan Sukuk Ijarah tunduk kepada peraturan perundang-undangan tentang
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku umum.
IV. PENUTUP
Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum independen
dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi
Pendapat Hukum ini.
Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan
dan OJK.
Hormat kami,
TUMBUAN & PARTNERS
Jennifer B. Tumbuan
Senior Partner
222
Page 247
XVI. LAPORAN KEUANGAN
223
Page 248
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 249
PT POS INDONESIA (PERSERO)
(dan Entitas Anak/ and Subsidiaries)
Laporan Keuangan Konsolidasian
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
Tanggal 30 Juni 2024 dan 2023
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 dan 2022/
Consolidated Financial Statements
As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
For the six month periods ended
30 June 2024 and 2023 and for the years then ended
31 December 2023 and 2022
beserta Laporan Auditor Independen/
with Independent Auditors' Report
Page 250
Daftar Isi/ Table of Contents
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Direksi/ Directors' Statements
Laporan Auditor Independen/ Independent Auditors' Report
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian/ Consolidated Financial Statements
Laporan posisi keuangan konsolidasian/
Consolidated statements of financial position 1-3
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian/
Consolidated statements of profit or loss and other comprehensive income 4
Laporan perubahan ekuitas konsolidasian/
Consolidated statements of changes in equity 5
Laporan arus kas konsolidasian/
Consolidated statements of cash flows 6
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian/
Notes to financial statements 7 - 129
Page 251
28
Page 252
Page 253
Page 254
Page 255
Page 256
Page 257
Page 258
Page 259
Page 260
Page 261
Page 262
Page 263
Page 264
Page 265
Page 266
Page 267
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Laporan posisi keuangan konsolidasian Consolidated statements of financial position
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ 30 Juni/ 31 Desember / December
Notes June 2024 2023 2022
Aset Assets
Aset lancar Current assets
Kas dan setara kas 2i, 5, 27, 29b, 30 2.913.672.504.983 2.653.918.421.743 2.301.803.310.923 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 2f, 3i, 6, 29a, 30 Trade receivables
Pihak berelasi 176.505.857.707 165.283.626.800 37.668.053.570 Related parties
Pihak ketiga 388.367.815.488 220.118.770.327 285.416.593.008 Third parties
Persediaan 2j, 2u, 3h, 7 38.587.190.191 43.640.166.880 49.902.354.344 Inventories
Pendapatan yang masih
harus diterima 2r, 8, 30 1.316.134.182.085 930.909.600.985 253.959.319.110 Accrued revenues
Pajak dibayar dimuka 2s, 15a 16.959.945.737 592.283.336 1.467.275.200 Prepaid tax
Aset lancar lainnya: Other current assets:
Piutang layanan Receivable from
jasa keuangan 9a, 9c, 30 1.414.321.034.975 880.739.688.637 407.714.729.112 financial services
Lainnya 9b 487.346.203.188 477.506.326.678 285.355.865.077 Others
Jumlah aset lancar 6.751.894.734.354 5.372.708.885.386 3.623.287.500.344 Total current assets
Investasi asosiasi 13b 60.000.000 - - Investment in associate
Taksiran tagihan pajak Estimated claim for
penghasilan 15f 55.008.613.469 52.552.484.634 42.190.455.674 tax refund
Aset tetap - bersih 2l, 3f, 10 1.091.434.384.510 1.035.327.898.488 910.175.874.031 Fixed assets - net
Properti investasi 2n, 11 6.586.760.726.000 6.586.760.726.000 6.033.841.106.700 Investment properties
Aset tak berwujud - bersih 2o, 3e, 12 128.629.473.159 111.965.551.053 60.519.724.998 Intangible assets - net
Aset pajak tangguhan 2s, 3d, 15d 346.644.564.423 388.117.276.057 373.064.909.800 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lainnya 2t, 13a 134.773.319.672 111.406.425.490 95.235.284.322 Other non - current assets
Jumlah aset tidak lancar 8.343.311.081.233 8.286.130.361.722 7.515.027.355.525 Total non - current assets
Jumlah aset 15.095.205.815.587 13.658.839.247.108 11.138.314.855.869 Total assets
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes to consolidated financial
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian ini secara keseluruhan. financial statements.
1
Page 268
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Laporan posisi keuangan konsolidasian (lanjutan) Consolidated statements of financial position (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ 30 Juni/ 31 Desember / December
Notes June 2024 2023 2022
Liabilitas dan ekuitas Liabilities and equity
Liabilitas jangka pendek Short-term liabilities
Utang usaha 14, 29c, 30 Trade payables
Pihak berelasi 2.651.545.767 3.853.866.404 5.204.192.609 Related parties
Pihak ketiga 612.702.670.252 470.501.050.278 475.776.644.596 Third parties
Utang pajak 2s, 15b, 29c 74.041.284.960 60.569.447.017 35.841.316.974 Taxes payable
Utang lain-lain 16, 29c, 30 Others payable
Pihak berelasi 15.323.065.319 11.653.599.607 2.421.149.552 Related parties
Pihak ketiga 682.353.203.845 742.174.761.201 743.406.700.515 Third parties
Pinjaman bank
jangka pendek 2f, 17, 29c, 30 3.273.924.169.000 2.285.604.000.000 770.000.000.000 Short-term bank loans
Pinjaman jangka panjang
jatuh tempo dalam Current maturities of
waktu satu tahun: long-term loans:
Pinjaman jangka menengah 2f, 18c, 30, 34 324.255.208.333 323.361.458.333 34.000.000.000 Medium term notes
Utang sewa Lease
pembiayaan 2l, 18b, 30, 34 35.268.431.492 7.734.098.789 38.048.921.961 payable
Jumlah liabilitas jangka
pendek 5.020.519.578.968 3.905.452.281.629 2.104.698.926.207 Total short - term liabilities
Pinjaman jangka panjang
setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam Long-term loans-net
waktu satu tahun: of current maturities:
Pinjaman jangka
menengah 2f, 18c, 30, 34 - - 321.573.958.333 Medium term notes
Obligasi 2f, 18c, 29c, 30 496.325.000.001 495.100.000.000 492.650.000.000 Bonds
Pinjaman bank 2f, 18a, 29c, 30 - - 53.500.000.000 Bank loans
Utang sewa Lease
pembiayaan 2m, 18b, 30, 34 27.405.729.577 15.194.867.976 6.431.123.909 payable
Utang jangka panjang lainnya 19 63.840.475.767 - - Other long-term debt
Liabilitas imbalan kerja 2u, 20 1.003.621.410.172 1.108.026.778.901 1.209.887.794.624 Employee benefits liability
Jumlah liabilitas jangka
panjang 1.591.192.615.517 1.618.321.646.877 2.084.042.876.866 Total long - term liabilities
Jumlah liabilitas 6.611.712.194.485 5.523.773.928.506 4.188.741.803.073 Total liabilities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes to consolidated financial
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian ini secara keseluruhan. financial statements.
2
Page 269
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Laporan posisi keuangan konsolidasian (lanjutan) Consolidated statements of financial position (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ 30 Juni/ 31 Desember / December
Notes June 2024 2023 2022
Liabilitas dan ekuitas Liabilities and equity
Ekuitas Equity
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to
kepada pemilik entitas induk the owners of the entity
Modal saham - Share capital -
nilai nominal Rp 1.000.000 per value Rp 1,000,000
per lembar saham per share
Modal dasar 1.500.000 Authorized capital
lembar saham 1,500,000 shares
Modal ditempatkan dan Capital issued and
disetor penuh sebesar fully paid
455.023 lembar saham 21a 455.023.000.000 455.023.000.000 455.023.000.000 455,023 shares
Tambahan modal disetor 2.344.427.566 2.344.427.566 2.344.427.566 Additional paid-in capital
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 4.019.944.671.201 3.264.314.544.470 2.613.945.107.772 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 248.511.758.077 755.630.126.731 650.369.436.698 Unappropriated
Komponen ekuitas lainnya 3.802.683.909.556 3.702.780.917.128 3.245.449.288.786 Other equity component
Jumlah ekuitas yang diatribusikan Total equity attributable to
kepada pemilik entitas induk 8.528.507.766.400 8.180.093.015.895 6.967.131.260.822 the owners of the parent entity
Kepentingan non - pengendalian 21b (45.014.145.298) (45.027.697.293) (17.558.208.026) Non - controlling interests
Jumlah ekuitas 8.483.493.621.102 8.135.065.318.602 6.949.573.052.796 Total equity
Jumlah liabilitas dan ekuitas 15.095.205.815.587 13.658.839.247.108 11.138.314.855.869 Total liabilities and equity
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes to consolidated financial
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian ini secara keseluruhan financial statements
3
Page 270
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Consolidated Statements of Profit or loss and
konsolidasian other comprehensive income
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 For the six-month periods ended 30 June 2024 and 2023
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ 30 Juni / 30 Juni / 31 Desember / 31 Desember /
Notes June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Pendapatan 2q, 22, 34a, 35 2.743.538.422.339 2.416.834.830.527 5.479.121.136.675 4.618.390.887.600 Revenues
Beban pokok layanan 23, 35 (1.916.538.787.015) (1.678.280.094.950) (3.879.740.711.952) (3.254.253.831.929) Cost of service
(1.620.763.821.600)
Laba kotor 826.999.635.324 738.554.735.577 1.599.380.424.723 1.364.137.055.671 Gross profit
Beban usaha Operating expenses
Beban pemasaran 2r, 24, 35 (29.511.202.473) (24.855.013.622) (70.260.445.072) (67.963.433.466) Marketing expenses
Beban umum dan General and administrative
administrasi 2r, 24, 35 (389.770.487.781) (403.111.679.670) (911.643.322.302) (906.981.911.771) expenses
Pendapatan lainnya 25, 34, 35 243.864.385.323 342.747.000.261 628.728.086.809 726.576.499.457 Other income
Beban lainnya 25, 35 (208.257.952.464) (178.540.538.850) (326.225.776.820) (342.372.413.111) Other expenses
Laba usaha 443.324.377.929 474.794.503.696 919.978.967.338 773.395.796.780 Profit from operations
Pendapatan keuangan 2f, 26, 35 14.296.175.866 11.447.419.973 43.561.402.355 58.838.224.728 Finance income
Beban keuangan 2f, 26, 35 (193.918.808.115) (118.116.194.189) (261.648.866.909) (213.515.632.458) Finance costs
Laba sebelum pajak 263.701.745.680 368.125.729.480 701.891.502.784 618.718.389.050 Profit before income taxes
Beban pajak Tax income (expense)
Pajak kini 2s, 15c, 15e (1.881.491.069) (670.514.900) (1.395.271.987) (190.035.340) Current income tax
Pajak tangguhan 2s, 15d, 15e (13.294.944.539) 1.761.891.136 27.718.412.803 18.517.958.999 Deferred tax
Jumlah manfaat pajak (15.176.435.608) 1.091.376.236 26.323.140.816 18.327.923.659 Total income tax expenses
Laba tahun berjalan 248.525.310.072 369.217.105.716 728.214.643.600 637.046.312.709 Profit for the year
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
Remeasurement of
Imbalan paska kerja 2v, 20 128.080.759.523 52.400.865.048 57.572.938.850 (347.507.445.240) defined benefit
Revaluasi aset - 202.309.636.775 412.370.729.903 990.107.642.097 Asset revaluation
Entitas (28.177.767.095) (11.528.190.311) (12.666.046.547) 76.451.637.953 Entity
Jumlah laba komprehensif 99.902.992.428 243.182.311.512 457.277.622.206 719.051.834.810 Total other comprehensive
Jumlah penghasilan komprehensif lain Total comprehensive
komprehensif tahun berjalan 348.428.302.500 612.399.417.228 1.185.492.265.806 1.356.098.147.519 income for the year
Jumlah laba berjalan yang Total comprehensive
dapat diatribusikan kepada: income attributable to:
Pemilik entitas 248.511.758.077 371.685.408.122 748.699.105.099 650.369.436.698 Owner of the parent entity
Kepentingan non pengendali 13.551.995 (2.468.302.458) (20.484.461.499) (13.323.123.989) Non-controlling interests
Jumlah 248.525.310.072 369.217.105.664 728.214.643.600 637.046.312.709 Total
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive
dapat diatribusikan kepada: income attributable to:
Pemilik entitas 348.428.302.500 614.867.719.634 1.205.988.688.940 1.369.421.271.508 Owner of the parent entity
Kepentingan non – pengendali - (2.468.302.458) (20.496.423.134) (13.323.123.989) Non-controlling interests
Jumlah 348.428.302.500 612.399.417.176 1.185.492.265.806 1.356.098.147.519
Laba per saham dasar 21c 546.152,08 816.850 1.645.409 637.046 Basic earnings per share
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan The accompanying notes to consolidated financial
bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan statements form an integral part of these consolidated
konsolidasian ini secara keseluruhan financial statements
4
Page 271
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak
Laporan perubahan ekuitas konsolidasian Laporan perubahan ekuitas konsolidasian
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 For the six-month periods ended 30 June 2024 and 2023
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Pengukuran kembali Selisih lebih Kepentingan non
Tambahan Modal Sudah ditentukan Belum ditentukan Jumlah saldo laba/ imbalan pasti/ aset properti investasi/ Jumlah ekuitas pengendali/
Modal saham/ disetor/ Additional penggunaannya/ penggunaannya/ Total retained Remeasurement of Surplus of revaluation lainnya/ Non-controlling Jumlah ekuitas/
Capital share Paid in capital Appropriated Unappropriated earnings defined benefit of Investment properties Total others equity interest Total equity
Saldo 1 Januari 2022 455.023.000.000 2.344.427.566 2.024.400.252.322 589.544.855.450 2.613.945.107.772 151.029.186.186 2.375.368.267.788 2.526.397.453.974 (4.235.084.037) 5.593.474.905.275 Balance as of 1 January 2022
Saldo laba sudah
ditentukan penggunaannya - - 589.544.855.450 (576.221.731.461) 13.323.123.989 - - - (13.323.123.989) - Appropriated retained earnings
Laba tahun berjalan - - - 637.046.312.709 637.046.312.709 - - - - 637.046.312.709 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain - - - - - (271.055.807.285) 990.107.642.097 719.051.834.812 - 719.051.834.812 Other comprehensive income
Saldo 31 Desember 2022 455.023.000.000 2.344.427.566 2.613.945.107.772 650.369.436.698 3.264.314.544.470 (120.026.621.099) 3.365.475.909.885 3.245.449.288.786 (17.558.208.026) 6.949.573.052.796 Balance as of 31 December 2022
Saldo laba sudah
ditentukan penggunaannya - - 650.369.436.698 (650.369.436.698) - - - - - - Appropriated retained earnings
Laba tahun berjalan - - - 371.685.408.122 371.685.408.122 - - - (2.468.302.458) 369.217.105.664 Profit for the year
Penyesuaian - - - 1.994.416.728 1.994.416.728 65.967.771 - 65.967.761 (2.060.384.489) - Adjusment
Penghasilan komprehensif lain - - - - - 40.872.674.737 202.309.636.775 243.182.311.512 243.182.311.512 Other comprehensive income
Saldo 30 juni 2023 455.023.000.000 2.344.427.566 3.264.314.544.470 373.679.824.850 3.637.994.369.320 (79.087.978.591) 3.567.785.546.660 3.488.697.568.059 (22.086.894.973) 7.561.972.469.972 Balance as of 30 June 2023
Saldo 31 Desember 2023 455.023.000.000 2.344.427.566 3.264.314.544.470 755.630.126.731 4.019.944.671.201 (75.065.722.660) 3.777.846.639.788 3.702.780.917.128 (45.027.697.293) 8.135.065.318.602 Balance as of 31 December 2023
Saldo laba sudah
ditentukan penggunaannya - - 755.630.126.731 (755.630.126.731) - - - - - - Appropriated retained earnings
Laba tahun berjalan - - - 248.511.758.077 248.511.758.077 - - - 13.551.995 248.525.310.072 Profit for the year
Bagian modal minoritas - - - - - - - - - - Portion paid in capital
Penghasilan komprehensif lain - - - - - 99.902.992.428 - 99.902.992.428 - 99.902.992.428 Other comprehensive income
Saldo 30 Juni 2024 455.023.000.000 2.344.427.566 4.019.944.671.201 248.511.758.077 4.268.456.429.278 24.837.269.768 3.777.846.639.788 3.802.683.909.556 (45.014.145.298) 8.483.493.621.102 Balance as of 30 June 2024
5
Page 272
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Laporan arus kas konsolidasian Consolidated statements of cash flow
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 For the six-month periods ended 30 June 2024 and 2023
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Arus kas dari Cash flows from
aktivitas operasi operating activities
Penerimaan kas dari pelanggan 2.366.978.399.708 1.635.649.701.128 5.098.572.466.567 5.229.515.488.021 Cash received from customers
Pengeluaran operasional: Operating expenses:
Pengeluaran pegawai (1.187.068.269.600) (1.270.139.738.826) (2.443.222.218.208) (2.522.907.649.365) Employees expense
Pengeluaran operasi (1.945.673.747.363) (1.087.161.390.702) (2.525.387.089.876) (2.369.549.544.542) Operating expense
Pengeluaran pemasaran (78.855.861.338) (24.855.013.622) (67.290.010.927) (1.628.049.163) Marketing expense
Pajak (2.197.220.693) (525.942.342) - (7.574.063.092) Taxes
Penerimaan restitusi pajak - 10.890.607.934 4.117.244.616 - Receipt of tax refund
Pengeluaran biaya lainnya (15.608.594.576) 126.245.806.686 876.920.800 544.753.401 Other expenses
Kas bersih yang diterima dari Net cash provided from
( digunakan untuk) aktifitas operasi (862.425.293.862) (609.895.969.744) 67.667.312.972 328.400.935.260 operating activities (used in)
aktivitas investasi investing activities
Perolehan aset (66.387.331.050) (43.759.610.340) (239.519.595.872) (82.992.361.373) Addition of assets
Pelepasan aset - 109.348.508 10.890.179.193 865.666.666 Release of assets
Penempatan bank garansi - - (95.719.129.156) - Bank guarantee placement
Pencairan bank garansi 3.407.813.864 - 100.460.056.756 - Bank guarantee disbursement
Aktivitas dan investasi lainnya - - - 22.953.200 Other activity and investing
Kas bersih yang digunakan untuk Net cash used in
aktifitas investasi (62.979.517.186) (43.650.261.832) (223.888.489.079) (82.103.741.507) investing activities
Arus kas dari Cash flows from
aktivitas pendanaan financing activities
Pencairan pinjaman bank Drawdown of short-term
jangka pendek 9.070.503.552.286 4.889.000.000.000 10.024.000.000.000 5.878.300.000.000 Bank loans
Pembayaran pinjaman bank Repayment of short-term
jangka pendek (8.077.506.258.690) (3.939.000.000.000) (8.529.000.000.000) (5.844.900.000.000) bank loans
Pembayaran pinjaman bank Payment of long-term
jangka panjang - (87.500.000.000) (87.500.000.000) - bank loans
Pembayaran bunga pinjaman (186.234.544.691) (106.134.644.670) (251.090.088.514) (185.966.010.202) Payment of interest on loan
Pembayaran utang Payment of finance
sewa pembiayaan (12.280.876.106) (22.482.215.379) (26.249.201.993) (112.768.672.412) lease payable
Layanan jasa keuangan 390.677.021.489 (459.980.508.214) (621.824.422.566) 410.830.735.089 Financial services
Kas bersih yang diterima dari Net cash used in
aktifitas pendanaan 1.185.158.894.288 273.902.631.737 508.336.286.927 145.496.052.475 financing activities
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan Net increase (decrease)
setara kas 259.754.083.240 (379.643.599.839) 352.115.110.820 391.793.246.228 cash and cash equivalents
Saldo kas dan setara kas pada Cash and cash equivalents
awal tahun 29 Juli/July 2022 2.653.918.421.743 2.301.803.310.923 2.301.803.310.923 1.910.010.064.695 at the beginning of period
Saldo kas dan setara kas pada Cash and cash equivalents
akhir tahun 2.913.672.504.983 1.922.159.711.084 2.653.918.421.743 2.301.803.310.923 at the end of period
6
Page 273
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian Notes to consolidated financial statements
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. Umum 1. General
a. Pendirian Perusahaan a. Establishment
Kantor pos pertama di Indonesia didirikan di Batavia oleh Indonesia's first post office was established in Batavia by
Gubernur Jenderal GW Baron, pada tanggal 26 Agustus tahun Governor-General GW Baron, on 26 August 1746. Which at
1746 yang pada waktu itu bernama Jawatan PTT. Terjadi that time was called Bureau PTT. PTT Headquarter in Bandung
pengambilalihan Kantor Pusat PTT di Bandung oleh Angkatan was taken over by the Young Generation PTT from the
Muda PTT dari pemerintah militer Jepang. Tanggal tersebut Japanese military government. This date is celebrated as the
diperingati sebagai Hari Bakti Postel. Berdasarkan Peraturan Postel Service Day (Hari Bhakti Postel). Based on the
Pemerintah No. 240 Tahun 1961, status Jawatan PTT berubah Government Regulation No. 240 of 1961, the status of PTT
menjadi Grup Negara (PN) Pos dan Telekomunikasi. Pada tahun Bureau was changed into a State Enterprise (PN) Post and
1965, PN Pos dan Telekomunikasi dibagi dua menjadi PN Pos Telecommunications. In 1965, PN Post and
dan Giro berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1965 Telecommunications was divided into PN Post and Giro and PN
dan PN Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Telecommunications through Government Regulation No. 29
No..30 tahun 1965. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1978 and No. 30 of 1965, respectively. Government Regulation No. 9
mengubah status PN Pos dan Giro menjadi Grup Umum (Perum) in 1978 changed the status of PN Post and Giro to Perum
Pos dan Giro. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik (Public Company) Post and Giro. Based on Government
Indonesia No. 5 tanggal 27 Februari 1995, Perum Pos dan Giro Regulation of the Republic of Indonesia No. 5 dated 27
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1984 February 1995, Perum Post and Giro which was established
dialihkan bentuknya menjadi Perseroan (Persero) sebagaimana through Government Regulation No. 24 of 1984. Was changed
dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang its form to Limited Company as defined in the Law No. 9 of
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1969 regarding Stipulation of Government Regulation in lieu of
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara. Anggaran Law No. 1 of 1969 on State Business Forms. The Articles of
Dasar disusun sesuai dengan materi yang digariskan dalam Association were prepared in accordance with the material
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1995, bahwa Perusahaan outlined in the Government Regulation No. 5 of 1995, wherein
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan: the Company was established with the sole purpose of
conducting:
a. Usaha jasa Pos dan Giro a. Post and Giro services
b. Usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha b. Other businesses that support the implementation of postal
jasa pos dan giro sesuai dengan peraturan perundang- and giro services in accordance with laws and regulations.
undangan yang berlaku.
Anggaran dasar PT Pos Indonesia (Persero) ditetapkan dengan The Articles of Association of PT Pos Indonesia (Persero) (“the
Akta Notaris Achmad Abid. SH., sebagai pengganti Notaris Company”) were established based on Notarial Deed No. 117
Sutjipto. SH. No. 117 tanggal 20 Juni 1995 yang disahkan of Achmad Abid. SH., in lieu of Sutjipto. SH. Dated 20
dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia June 1995, which was approved by the Ministry of Justice of the
No. C2-8182 HT.01.01 Tahun 1995 tanggal 29 Juni 1995 serta Republic of Indonesia on in his Decree No. C2-8182 HT.01.01
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1995 dated 29 June 1995 and was published in the State
67 Tambahan No. 7039 tanggal 22 Agustus 1995. Gazette No. 67 of the Republic of Indonesia Supplement No.
7039 dated 22 August 1995.
Anggaran dasar tersebut telah mengalami beberapa kali The Articles of Association have been amended several times.
perubahan. Perubahan anggaran dasar Grup terhadap UU No. 40 One of which was based on Notarial Deed No. 164 of Notary
tahun 2007 tentang Grup Terbatas telah dilakukan sesuai dengan Sutjipto. SH. dated 15 August 2008 to comply with the
akta No. 164 tanggal 15 Agustus 2008 di hadapan Notaris provisions of Law No. 40 Year 2007 regarding Limited Liability
Sutjipto, S.H. dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Company. The amendment was approved by the Ministry of
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. Justice and Human Rights through his Decree No.AHU-78035.
AHU-78035.AH.01.02. TH.2008 tanggal 24 Desember 2008. AH.01.02.TH.2008 dated 24 December 2008.
7
Page 274
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan) a. Establishment (continued)
Perubahan terakhir pada tahun 2024 dengan Akta Notaris No. 5 The latest amendment in 2024 with Notarial Deed No. 5 dated 5
tanggal 5 Agustus 2024 oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., August 2024 by Notary Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., in South
M.Kn., di Jakarta Selatan mengenai Pernyataan Keputusan Jakarta regarding the Statement of Shareholders' Decisions
Pemegang Saham terkait Perubahan Direksi dan Komisaris related to Changes in Directors and Commissioners of PT Pos
PT Pos Indonesia (Persero). Akta tersebut telah disetujui oleh Indonesia (Persero). The deed was approved by the Minister of
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in his
dalam Surat Keputusannya No. AHU- 0165024.AH.01.11. Decree No. AHU- 0165024.AH.01.11. TAHUN 2024 dated 8
TAHUN 2024 tanggal 8 Agustus 2024. August 2024.
PT Pos Indonesia (Persero) tidak memiliki entitas induk atau PT Pos Indonesia (Persero) does not have a parent or is
merupakan entitas induk terakhir. Perseroan memiliki tiga entitas ultimate parent. The Company has two subsidiaries, PT Pos
anak, yaitu PT Pos Finansial Indonesia, PT Pos Logistik Finansial Indonesia, PT Pos Logistik Indonesia, and PT Pos
Indonesia, dan PT Pos Properti Indonesia. Properti Indonesia.
Grup berdomisili di Bandung dengan kantor pusat di Jalan The Company is located in Bandung with its head office at
Banda No. 30, Citarum, Bandung Wetan. Jalan Banda No. 30, Citarum, Bandung Wetan.
b. Maksud dan tujuan Perusahaan b. Purposes and objectives of the Company
Sesuai dengan Akta terakhir Pasal 3 Anggaran Dasar Persero, According to Article 3 of the Articles of Association, the
ruang lingkup kegiatan usaha Grup saat ini ialah melakukan Company’s scope of business activities is to conduct business in
usaha di bidang penyelenggaraan pos bagi masyarakat baik di the field of postal services for the public both inside and outside
dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi the territory of Indonesia as well as optimizing the utilization of
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk the Company's resources to produce goods and/or services of
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan high quality and strong competitiveness to obtain/pursue profits
berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan in order to increase the value of the Company by applying the
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan principles of Limited Liability Companies. However, the
prinsip–prinsip Perseroan Terbatas. Namun kegiatan usaha Company's business activities that have actually been carried
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah jasa out at this time are postal and giro services, financial services,
pos dan giro, jasa keuangan, jasa logistik, jasa ritel, dan jasa logistics services, retail services, and agency services.
keagenan.
c. Merek dan Logo c. Brand and Logo
Perusahaan telah melakukan perubahan merek dan logo baru The Company has made changes to its brand and new company
yang telah disetujui oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara logo which have been approved by the Minister of
dengan Nomor Surat: S-532/MBU/10/2023 perihal Persetujuan State Owned Enterprises with Letter No:
Perubahan Merek dan Logo PT Pos Indonesia (Persero) tanggal S-532/MBU/10/2023 regarding Approval of Changes to the
23 Oktober 2023. Brand and Logo of PT Pos Indonesia (Persero) dated 23
October 2023.
d Struktur organisasi serta susunan Direksi dan Dewan d Organizational structure and board of Directors and
Komisaris Commissioners
a) Struktur organisasi a) Organizational structure
Dalam menjalankan kegiatan operasinya, Grup mempunyai In conducting its activities, the Company has regional
wilayah kerja dan tempat kedudukan regional sebagai working teritories as follows:
berikut:
a. Regional 1 Medan 20004 meliputi wilayah kerja a. Regional 1 in Medan 20004 consists of working area
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Province of Nanggroe Aceh Darussalam, North
Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Sumatera, West Sumatera, Riau, Riau Island, South
Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Sumatera, Jambi, Lampung, Bengkulu, and Bangka
Bangka Belitung. Belitung Island.
8
Page 275
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d Struktur organisasi serta susunan Direksi dan Dewan d Organizational structure and board of Directors and
Komisaris (lanjutan) Commissioners (continued)
a) Struktur organisasi (lanjutan) a) Organizational structure (continued)
b. Regional 2 Jakarta 10004 meliputi wilayah kerja b. Regional 2 in Jakarta 10004 consists of working area
Provinsi DKI Jakarta dan Banten, kota Bogor, Bekasi, Province of DKI Jakarta and Banten, City of Serang,
dan Depok. Bogor, Bekasi, and Depok.
c. Regional 3 Bandung 40004 meliputi wilayah kerja c. Regional 3 in Bandung 40004 consists of working area
Provinsi Jawa Barat, kecuali kota Bogor, Bekasi dan Province of West Java excluding City of Bogor, Bekasi
Depok. and Depok.
d. Regional 4 Semarang 50004 meliputi wilayah kerja d. Regional 4 in Semarang 50004 consists of working
Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa area Province of Central Java and Special Province of
Yogyakarta. Yogyakarta.
e. Regional 5 Surabaya 60004 meliputi wilayah kerja e. Regional 5 in Surabaya 60004 consists of working area
Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Province of East Java, Bali, West Nusa Tenggara and
Nusa Tenggara Timur. East Nusa Tenggara.
f. Regional 6 Makassar 90004 meliputi wilayah kerja f. Regional 6 in Makassar 90004 consists of working
Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, area Province of West Kalimantan, Central
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Kalimantan, South Kalimantan, East Kalimantan,
Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi South Sulawesi, Southeast Sulawesi, West Sulawesi,
Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku North Sulawesi, Central Sulawesi, Gorontalo, Maluku,
Utara, Papua dan Papua Barat. North Maluku, Papua dan West Papua.
b) Dewan Direksi b) Board of Directors
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Based on the Decree of the Minister of State-Owned
Nomor: SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Enterprises No.: SK- 230/MBU/10/2022 dated 19 October
dan yang terakhir SK-261/MBU/09/2023 tanggal 21 2022 and most recently SK-261/MBU/09/2023 dated
September 2023,Susunan Direksi per 30 Juni 2024, 31 September 21, 2023, The Composition of the Board of
Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: Directors as of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
are as follows:
30 Juni/
June 2024
Dewan Direksi: Board of Directors:
Direktur Utama Faizal Rochmad Djoemadi President Director
Direktur Keuangan dan Director of Finance
Manajemen Risiko Endy PR. Abdurrahman Risk Management
Direktur Kurir dan Logistik Tonggo Marbun Director of Courier and Logistic
Direktur Bisnis Director of Business and
Jasa Keuangan Haris Financial Service
Direktur Sumber Daya Director of Human Resources
Manusia dan Umum Asih Kurniasari Komar and General
Direktur Business Development Director of Human Resources
dan Portfolio Management Prasabri Pesti and General
Direktur Operasi dan Director of Operations and
Teknologi Informasi Hariadi Information Technology
9
Page 276
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
b) Dewan Direksi b) Board of Directors
21 September - 31 Desember/ 1 Januari - 21 September/
21 September - 31 December/ 1 January - 21 September
2023 2023
Dewan Direksi: Board of Directors:
Direktur Utama Faizal Rochmad Djoemadi Faizal Rochmad Djoemadi President Director
Direktur Keuangan dan Director of Finance
Manajemen Risiko Endy PR. Abdurrahman Endy PR. Abdurrahman Risk Management
Direktur Kurir dan Logistik Tonggo Marbun Siti Choiriana Director of Courier and Logistic
Direktur Bisnis Director of Business and
Jasa Keuangan Haris Haris Financial Service
Direktur Sumber Daya Director of Human Resources
Manusia dan Umum Asih Kurniasari Komar Tonggo Marbun and General
Direktur Business Development Direktur Business Development
dan Portfolio Management Prasabri Pesti Prasabri Pesti and Portfolio Management
Direktur Operasi dan Director of Operations and
Teknologi Informasi Hariadi Hariadi Information Technology
31 Desember/
December 2022
Dewan Direksi: Board of Directors:
Direktur Utama Faizal Rochmad Djoemadi President Director
Direktur Keuangan dan Director of Finance
Manajemen Risiko Endy PR. Abdurrahman Risk Management
Direktur Kurir dan Logistik Siti Choiriana Director of Courier and Logistic
Direktur Bisnis Director of Business and
Jasa Keuangan Haris Financial Service
Direktur Sumber Daya Director of Human Resources
Manusia dan Umum Tonggo Marbun and General
Direktur Business Development Director of Human Resources
dan Portfolio Management Prasabri Pesti and General
Direktur Operasi dan Director of Operations and
Teknologi Informasi Hariadi Information Technology
c) Dewan Komisaris c) Board of Commissioners
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Based on the Decree of the Minister of State-Owned
Nomor: SK-154/MBU/07/2022 dan yang terakhir SK- Enterprises No: SK 154/MBU/07/2022 and most recently
260/MBU/09/2023 tanggal 21 September 2023, susunan SK-260/MBU/09/2023 dated 21 September 2023, the
Dewan Direksi per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan composition of the Board of Directors as of 30 June 2024,
2022 adalah sebagai berikut: 31 December 2023 and 2022 are as follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Komisaris Utama Rhenald Kasali Rhenald Kasali Rhenald Kasali President Commissioners
Komisaris Independen - Condro Kirono Condro Kirono Independent Commissioners
Komisaris Independen - - Maninga D. Situmorang Independent Commissioners
Komisaris Independen - - Addin Jauharudin Independent Commissioners
Komisaris Robben Rico Robben Rico Chalimah Pujihastuti Commissioners
Komisaris - Guntur Iman Nefianto `Guntur Iman Nefianto Commissioners
Komisaris Gunawan Hutagalung Gunawan Hutagalung Gunawan Hutagalung Commissioners
Komisaris I Gde Made Kartikajaya - - Commissioners
10
Page 277
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d) Komite Audit d) Audit Committee
Susunan Komite per 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 The Composition of the Audit Committee as of 30 June
dan 2022 adalah sebagai berikut: 2024, 31 December 2023 and 2022 are as follows:
.
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Komite Audit: Audit Committee:
Ketua Robben Rico Guntur Iman Nefianto M. Dayan Situmorang Chairman
Anggota Prasojo Prasojo Prasojo Member
Anggota Venoneta Monetera Venoneta Monetera Venoneta Monetera Member
Anggota - - Guntur Iman Nefianto Member
e) Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan Investasi e) Business and Investment Risk Management Monitoring
Committee
Susunan Komite Pemantau Manajemen Risiko Usaha dan The composition of the Business and Investment Risk
Investasi (KPMRUI) per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 Management Monitoring Committee (KPMRUI) as of 31
dan 2022 sebagai berikut: December 2023 and 2022 are as follows:
.
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Komite KPMRUI Komite KPMRUI
Ketua Gunawan Hutagalung Gunawan Hutagalung Chalimah Pujihastuti Chairman
Anggota - - Ikhsan Baidirus Member
Anggota Syaiful Siliganda Syaiful Siliganda Gunawan Hutagalung Member
Anggota Dewi Hanggraini Dedit Satriyo Utomo Dedit Satriyo Utomo Member
Anggota - Ahmad Syarif Munawi Ahmad Syarif Munawi Member
f) Komite Nominasi dan Remunerasi f) Nomination and Remuneration Committee
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi per 30 Juni The composition of the Nomination and Remuneration
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut: Committee of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
are as follows:
.
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Komite Nominasi dan Komite Nominasi dan
Remunerasi Remunerasi
Ketua I Gde Made Kartikajaya Robben Rico Condro Kirono Chairman
Anggota - - Addin Jauharudin Member
Anggota Boy Bayu Idisondjaya Boy Bayu Idisondjaya Oerip Soebagyo Member
Anggota Oerip Soebagyo Oerip Soebagyo Dwi Winarno Member
g) Karyawan g) Employees
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022. of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022,
Grup mempunyai 15.919, 16.463 dan 17.774 karyawan respectively. The Group have 15,919, 16,463, and 17,774
masing-masing (tidak diaudit). employees respectively (unaudited).
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
PT Pos Indonesia (Persero) 15.011 15.648 17.000 PT Pos Indonesia (Persero)
PT Pos Logistik Indonesia 710 675 637 PT Pos Logistik Indonesia
PT Pos Finansial Indonesia 30 25 39 PT Pos Finansial Indonesia
PT Pos Properti Indonesia 168 115 98 PT Pos Properti Indonesia
Jumlah 15.919 16.463 17.774 Total
11
Page 278
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
h) Manajemen Kunci h) Key Personel
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No SK-214 Pada Based on the Decree of the Board of Directors No SK-214
Tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan mempunyai key as of December 31, 2023, the Company has key personnel
personel dengan rincian sebagai berikut: with the following details:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Manajemen Kunci Key Personel
Perseroan Company
Risk Management and Risk Management and
Financial Policy Endang Wahyudin Endang Wahyudin Endang Wahyudin Financial Policy
Retail Business Wilhelmina Lily Selanno Wilhelmina Lily Selanno Wilhelmina Lily Selanno Retail Business
Enterprise Business Arifin Muchlis Arifin Muchlis Arifin Muchlis Enterprise Business
Strategic Planning and Strategic Planning and
Business Development Ir. Wikandaru Mudjadi Ir. Wikandaru Mudjadi Ir. Wikandaru Mudjadi Business Development
International Post Service Yanto Parulian Hutajulu Yanto Parulian Hutajulu Yanto Parulian Hutajulu International Post Service
Human Capital Policy and Human Capital Policy and
Strategy Ika Wijayanti Ika Wijayanti Ika Wijayanti Strategy
Portfolio Management Riharsono Prastyantoro Riharsono Prastyantoro Riharsono Prastyantoro Portfolio Management
Human Capital Services and Human Capital Services and
Business Partner Chandra Dewi Chandra Dewi Chandra Dewi Business Partner
Government and Corporate Government and Corporate
Business Hendra Sari Hendra Sari Hendra Sari Business
Courier and Logistic Operation Imam Pujono Imam Pujono Imam Pujono Courier and Logistic Operation
Financial Operations and Financial Operations and
Business Partner Vivi Sofiati Asih Kurniasari Komar Asih Kurniasari Komar Business Partner
Information Technology A. Winahyo Pratomo A. Winahyo Pratomo A. Winahyo Pratomo Information Technology
Fronting Management and Fronting Management and
Financial Transaction Service Felix Heru Wibowo Felix Heru Wibowo Felix Heru Wibowo Financial Transaction Service
Consumer Business Zuhed Nur Zuhed Nur Zuhed Nur Consumer Business
Wholesale and International Wholesale and International
Business Arlia Irishtiana Arlia Irishtiana Arlia Irishtiana Business
Internal Audit Agus Trisyuwanto Agus Trisyuwanto Agus Trisyuwanto Internal Audit
Anak Perusahaan Subsidiaries
PT Pos Finansial Indonesia PT Pos Finansial Indonesia
Director Sandi Mardiansyah Sandi Mardiansyah Sandi Mardiansyah Director
Chief Financial Officer Lilik Handayani Lilik Handayani Lilik Handayani Chief Financial Officer
Chief Business Development Chief Business Development
end Operation Officer Edi Priyatno Edi Priyatno - end Operation Officer
PT Pos Properti Indonesia PT Pos Properti Indonesia
Junita Roemawi Junita Roemawi Endy Pattia Rahmad
Director Director
Abdurrahman
Chief Financial Officer Nina Risnasari Nina Risnasari Lisa Tinaria Chief Financial Officer
Chief Marketing Officer Endro Tjahjono Endro Tjahjono - Chief Marketing Officer
Chief Operating Officer Abdul Hadi Abdul Hadi Endro Tjahjono Chief Operating Officer
PT Pos Logistik Indonesia PT Pos Logistik Indonesia
Director Tonggo Marbun Ardan Cholid Ardan Cholid Director
Chief Financial Officer Hendra Hermawan S. Hendra Hermawan S. Hendra Hermawan S. Chief Financial Officer
Chief Sales Officer Fahdel Akbar Fahdel Akbar - Chief Sales Officer
Chief Operating Officer Fahdel Akbar Fahdel Akbar Fahdel Akbar Chief Operating Officer
12
Page 279
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Informasi tentang Entitas Anak Perseroan d. Subsidiaries information
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022, the
persentase kepemilikan Grup dan jumlah aset Entitas Anak percentage of ownership of the Company and total asset of the
adalah sebagai berikut: Subsidiaries are as follows:
Persentase
kepemilikan/ Mulai
Entitas Anak/ Kedudukan/ Kegiatan usaha/ Percentage of beroperasi Jumlah aset sebelum eliminasi/
komersial/
Subsidiaries Domicile Scope of ativity ownership Total assets before elimination
Commencemt
31 31 30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
of
30 Juni Desember Desember
commercial Jun-24 Des-23 Des-22
2024/June 2023/ 2022/
operation
2024 December December
2023 2022
Dimiliki langsung oleh/ Held directly by the Company
Bisnis jaringan, bisnis akses
chanel dan switching dan
bisnis IT solution /
PT Pos Finansial Indonesia
Indonesia Network business, access 54,76% 54,76% 54,76% 2001 227.305.378.992 123.766.890.726 95.590.279.061
("Posfin")
channel and system
switching business and IT
solution business.
Berdasark
an Akta
No.3
tanggal 13
Desember
2023
Jasa transportasi, jasa
terjadi
pergudangan jasa
perubahan
pengiriman kargo dan
menjadi
regulated agent atau agen
PT Pos Logistik Indonesia 99,80%/B
Indonesia inspeksi / Transportation 99,80% 99,71% 2012 354.257.717.697 459.483.236.297 351.063.544.570
(“PLI”) ased on
services, warehousing
Deed
services. cargo delivery.
No.3
regulated agent or
dated 13
inspection agent.
Decembe
r 2023,
there was
a change
to
99.80%
Dimiliki langsung oleh/ Held directly by the Company
PT Pos Properti Indonesia Bidang properti/
Indonesia 99,00% 99,00% 99,00% 2013 307.770.848.664 259.254.093.301 195.683.951.764
(“PPI”) Property business
Dimiliki oleh PT Pos Logistik Indonesia (“PLI”) dan PT Pos Properti Indonesia (“PPI”) / Held through PT Pos Logistik Indonesia (“PLI”) and PT Pos Properti Indonesia (“PPI”)
PT Pos Properti Indonesia Bidang properti/
Indonesia 1,00% 1,00% 1,00% 2013 307.770.848.664 259.254.093.301 195.683.951.764
(“PPI”) Property business
13
Page 280
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Informasi tentang Entitas Anak Perseroan d. Subsidiaries information
PT Pos Finansial Indonesia (D/h PT Bhakti Wasantara Net) PT Pos Finansial Indonesia (Formerly PT Bhakti Wasantara
(PFI) Net) (PFI)
PT Pos Finansial Indonesia (D/h PT Bhakti Wasantara Net) PT Pos Finansial Indonesia (D/h PT Bhakti Wasantara Net)
(“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7 dari (“the Company”) was established based on Notarial Deed No.
Notaris Ivonne Barnetha Sinyal, SH. Notaris di Jakarta tanggal 2 7 of Notary Ivonne Barnetha Sinyal, SH. Notary in Jakarta
April 2001. Akta Pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dated 2 April 2001. The Articles of Association was approved
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat by Minister of Laws and Human Rights of the Republic of
Keputusan Nomor C-02567.HT.01.01. Th. 2001 tanggal 28 Juni Indonesia in his Decision Letter No.C-02567.HT.01.01.Th.2001
2001 serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik dated 28 June 2001 and published in Official Gazette of the
Indonesia No. 11 dan No. 1320 tanggal 5 Februari 2002. Pada Republic of Indonesia No. 11 and No. 1320 dated 5 February
tanggal 24 April 2019, Grup mengubah nama PT Bhakti 2002. On 24 April 2019, the Company changed the name of PT
Wasantara Net menjadi PT Pos Finance Indonesia melalui Akta Bhakti Wasantara Net to PT Pos Finance Indonesia based on
Notaris No..69 dari Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. Notarial Deed No. 69 of Notary Mahendra Adinegara, S.H.,
Perubahan tersebut telah mendapat persetujan dari Menteri M.Kn. The Articles of Association was approved by Minister of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Laws and Human Rights of the Republic of Indonesia in
Nomor AHU- 0022339.AH.01.02.2019 tanggal 24 April Decision Letter No. AHU-0022339.AH.01.02.2019 dated 24
2019. April 2019.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali The Company’s article of association has been amended
perubahan, terakhir dengan akta Notaris No. 02 tanggal 3 Juli several times, most recently by Notarial deed No. 02 dated July
2023 dari Rahma Fitriani, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di 3, 2023 by Rahma Fitriani, S.H., M.H., M.Kn., Notary in
Bandung, mengenai perubahan susunan Komisaris dan Direksi Bandung, regarding changes in the composition of
Perusahaan. Akta perubahan tersebut telah diterima dan dicatat Commissioner and Directors of the Company. This change was
di dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum received and recorded in the legal entity administration system
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Administrasi Hukum Umum dalam Surat No. AHU-AH.01.09- Indonesia Directorate General of General Law Administration
0134292 tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023. in his Decision Letter No. AHU-AH.01.09-0134292 year 2023
dated 5 July 2023.
PT Pos Logistik Indonesia (PLI) PT Pos Logistik Indonesia (PLI)
PT Pos Logistik Indonesia (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal PT Pos Logistik Indonesia (“the Company”) was established on
12 Januari 2012 berdasarkan Akta No. 9 oleh Notaris Etic 12 January 2012 based on Notarial Deed No. 9 of Etic
Srimartini, S.H., MKN, Notaris di Bandung. Akta pendirian ini Srimartini, S.H., MKN, Notary in Bandung. The deed of
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam establishment was approved by the Minister of Laws and
Surat Keputusan No. AHU-08351.AH.0101 Tahun 2012, tanggal Human Rights in his Decision Letter No. AHU-08351.AH.0101
17 Februari 2012 dan telah diumumkan di dalam Berita Negara of 2012, dated 17 February 2012 and it was published in the
Republik Indonesia No. 34, tanggal 17 Februari 2012, Tambahan State Gazette of Republic of Indonesia supplementary No. 34
No.15392. dated 17 February 2012, Supplement No. 15392.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali The Company’s article of association has been amended
perubahan, terakhir dengan akta Notaris No. 01 tanggal 18 April several times, most recently by Notarial deed No. 01 dated
2024 dari Deasi Witanti Kusumaningtyas, S.H., Notaris di 18 April 2024 by Deasi Witanti Kusumaningtyas, S.H., Notary
Bandung mengenai perubahan pemberhentian dan pengangkatan in Bandung, concerning in change of members of the board of
dewan komisaris. Akta perubahan tersebut telah disetujui oleh commissioners. This change was approved by the Minister of
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Directorate General of General Law Administration in his
dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0156479 tanggal 23 April DecisionLetter No. AHU-AH.01.09-0156479 dated 23 April
2024. 2024.
Berdasarkan Akta Notaris No. 03 tanggal 13 Desember 2023 Based on Notarial Deed No. 03 dated 13 December 2023 from
dari Deasi Witanti Kusumaningtyas, S.H, SpN., notaris di Deasi Witanti Kusumaningtyas, S.H, SpN., notary in Bandung
Kabupaten Bandung dan telah disahkan oleh Menteri Hukum District and has been ratified by the Minister of Law and
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Human Rights of the Republic of Indonesia with Decree
Keputusan Nomor AHU-0095659.AH.01.01 tahun 2023 tanggal Number AHU-0095659.AH.01.01 of 2023 dated 15 December
15 Desember 2023. Perusahaan/PT Pos Logistik Indonesia 2024. The company/ PT Pos Logistik Indonesia invested in
menginvestasikan saham kepada PT LSP IND Logistik Indonesia shares in PT LSP IND Logistik Indonesia amounting to 60
sebanyak 60 lembar saham dengan nilai nominal Rp shares with nominal value of Rp 1,000,000 per share or Rp
1.000.000 per lembar atau sebesar Rp 60.000.000. 60,000,000.
14
Page 281
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Informasi tentang Entitas Anak Grup (lanjutan) d. Subsidiaries information (continued)
PT Pos Properti Indonesia (PPI) PT Pos Properti Indonesia (PPI)
PT Pos Properti Indonesia (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan PT Pos Properti Indonesia (“the Company”) was established
akta Notaris No. 35 tanggal 31 Desember 2013 dari Deasi based on Notarial deed No. 35 dated 31 December 2013 by
Witanti Kusumaningtyas, S.H., Notaris di Bandung. Akta Deasi Witanti Kusumaningtyas, S.H., Notary in Bandung. The
pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik deed of establishment was approved by the Minister of Justice
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-14137.AH.01.01 of the Republic of Indonesia in his Decision Letter No. AHU-
tahun 2014 tanggal 25 April 2014 dan telah diumumkan dalam 14137.AH.01.01 year 2014 dated 25 April 2014, and was
Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 13 Juni 2014, published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No.
Tambahan No.22310. 47 dated 13.June 2014, Supplement No. 22310.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali The Company’s article of association has been amended
perubahan, terakhir dengan akta Notaris No. 02 tanggal 3 Juli several times, most recently by Notarial deed No. 02 dated July
2023 dari Rahma Fitriani, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di 3, 2023 by Rahma Fitriani, S.H., M.H., M.Kn., Notary in
Bandung, mengenai perubahan susunan Komisaris dan Direksi Bandung, regarding changes in the composition of
Perusahaan. Akta perubahan tersebut telah diterima dan dicatat Commissioner and Directors of the Company. This change was
di dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum received and recorded in the legal entity administrationsystem
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Administrasi Hukum Umum dalam Surat No. AHU-AH.01.09- Indonesia Directorate General of General Law Administration
0134292 tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023. in his Decision Letter No. AHU-AH.01.09-0134292 year 2023
dated 5 July 2023.
2. Informasi kebijakan akuntansi material 2. Material accounting policies information
a Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) a Compliance with the Financial Accounting Standards
(“FAS”)
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan The consolidated financial statements were prepared and presented
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards
meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan which include the Statements of Financial Accounting Standards
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang ("SFAS”) and Interpretation of Financial Accounting Standards
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan (“IFAS”) issued by the Financial Accounting Standard Board –
Akuntan Indonesia (“DSAK–IAI”), serta peraturan Pasar Modal Indonesian Institute of Accountant (“FASB-IIA”), and regulations in
yang berlaku Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan the Capital Market No. VIII G.7 regarding Presentation and
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Publik. Disclosure of Financial Statements of the Issuer or Public
Company.
b Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian b Basis of preparation of the consolidated financial statements
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan konsep The consolidated financial statements have been prepared
biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu under the historical cost basis, except for certain accounts
disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan which are measured on the basis described in the related
dalam kebijakan akuntansi terkait dan sesuai dengan Standar accounting policies and in conformity with Financial
Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh lkatan Akuntan Accounting Standard established by the Indonesian Institute of
lndonesia. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan Accountants. The consolidated financial statements are
metode akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. prepared under the accrual basis of accounting, except for the
consolidated statements of cash flows.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan The consolidated statement of cash flow is prepared based on
metode langsung dengan mengelompokkan arus kas ke dalam the direct method by classifying cash flows on the basis of
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. operating, investing and financing activities.
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam mata uang The consolidated financial statements are presented in
rupiah yang juga merupakan mata uang fungsional Grup. Indonesian rupiah which is also the Group functional currency.
15
Page 282
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
b. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) b. Basis of preparation of the consolidated financial statements
(continued)
Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Changes to the Statements of Financial Accounting Standards
(“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“SFAS”) and Interpretations of Statements of Financial
(“ISAK”). Accounting Standards(“ISFAS”).
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan SAK The preparation of consolidated financial statements in
mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi kritikal tertentu. compliance with FAS requires the use of certain critical
Penyusunan laporan keuangan juga mensyaratkan manajemen accounting estimates. It also requires Group management to
Grup untuk menggunakan pertimbangan dalam menerapkan exercise judgment in applying the Company and Subsidiaries’
kebijakan akuntansi Perseroan. Hal-hal di mana pertimbangan accounting policies. The areas where significant judgments and
dan estimasi signifikan telah dibuat dalam penyusunan laporan estimates have been made in preparing the consolidated
keuangan konsolidasian beserta dampaknya diungkapkan dalam financial statements and their effect are disclosed in (note 3).
(catatan 3).
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun berdasarkan The consolidated financial statements have been prepared on
konsep akrual dan menggunakan konsep biaya historis, kecuali the accrual basis and using the historical cost concept of
untuk hal-hal di bawah ini (lihat kebijakan akuntansi terkait accounting. except for the following items (please see related
untuk penjelasan lebih rinci). accounting policies for further explanation).
- Laporan arus kas konsolidasian - Consolidated statement of cash flows
- Instrumen keuangan - nilai wajar melalui laporan laba rugi - Financial instruments - fair value through profit or loss
- Instrumen keuangan - tersedia untuk dijual - Financial instruments - available for sale
- Kontinjensi - Contingency
- Properti investasi - Investment property
- Revaluasi aset tetap - Revaluated fixed asset
- Liabilitas imbalan pasti bersih - Net defined benefit liability
Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Changes to the Statements of Financial Accounting Standards
(“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“SFAS”) and Interpretations of Statements of Financial
(“ISAK”) Accounting Standards(“ISFAS”)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of
(DSAK-IAI) telah menerbitkan amandemen dan interpretasi yang Accountant (DSAK-IAI) has issued the following amendments
berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 sebagai berikut: and interpretations which were effective on or after 1 January
2024 as follows:
- Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia ("KSPKI") - Indonesia Financial Reporting Standard Framework
dan perubahan nomor PSAK dan ISAK dalam Standar ("KSPKI") and amendement to SFAS and IFAS number, are
Akuntansi Keuangan Indonesia (sebelumnya Standar effective on 1 January 2024. KSPKI regulate the SFAS
Akuntansi Keuangan), berlaku efektif tanggal 1 Januari pillars, criteria and shifting between pillars that apply in
2024. KSPKI mengatur pilar SAK yang berlaku di Indonesia, while amendement to SFAS and IFAS number
Indonesia, kriteria, dan perpindahan antar pilar SAK, determine the number for SFAS and IFAS which refering to
sedangkan perubahan nomor mengatur ketentuan penomoran IFRS Accounting Standards, local accounting standards,
PSAK dan ISAK yang mengacu pada IFRS Accounting and syariah accounting standards.
Standards, standar akuntansi lokal, dan standar akuntasi
syariah.
- Amandemen PSAK 201 “Penyajian laporan keuangan” - Amendment to PSAK 201 "Presentation of financial
tentang liabilitas jangka panjang dengan konvenan. statements" regarding long-term liabilities with convention.
- Amandemen PSAK 116 “Sewa” tentang liabilitas sewa - Amendment to PSAK 116 "Leases" regarding lease
dalam jual dan sewa balik. liabilities under sale and leaseback.
- Amandemen PSAK 207 “Laporan Arus Kas” tentang - Amendments to PSAK 207 "Statement of Cash Flows"
pengaturan pembiayaan pemasok. regarding supplier financing arrangements.
- Amandemen PSAK 107 “Instrumen Keuangan: - Amendments to PSAK 107 "Financial Instruments:
Pengungkapan” tentang memperjelas pengungkapan terkait Disclosures" on clarifying disclosures related to supplier
pengaturan pembiayaan pemasok. financing arrangements
PSAK yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau PSAK which effective for periods beginning on or after January
setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan 1, 2025, with early adoption is permitted, are as follows:
yaitu:
- Amandemen PSAK 221 - “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta - Amendments to PSAK 221 - "The Effects of Changes in
Asing ” amandemen tentang kekurangan ketertukaran. Foreign Exchange Rates" amendments on exchange
shortages.
16
Page 283
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
c. Dasar konsolidasian c. Basis of consolidation
Apabila Grup mengendalikan investee, maka hal tersebut Where the Company has control over an investee. it is classified
diklasifikasikan sebagai entitas anak. Grup mengendalikan as a subsidiary. The Company controls an investee if all three
investee jika tiga elemen berikut terpenuhi: kekuasaan atas of the following elements are present: power over the investee,
investee, eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari exposure to variable returns from the investee and the ability of
keterlibatannya dengan investee dan kemampuan untuk the investor to use its power to affect those variable returns.
menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi Control is reassessed whenever facts and circumstances
jumlah imbal hasil investor. Pengendalian dapat dikaji kembali indicate that there may be a change in any of these elements of
ketika fakta dan kondisi mengindikasikan bahwa terdapat control.
kemungkinan adanya perubahan pada elemen pengendalian
tersebut.
Pengendalian defacto terjadi pada situasi dimana Grup memiliki Defacto control exists in situations where the Company has the
kemampuan praktis untuk mengarahkan aktivitas relevan atas practical ability to direct the relevant activities of the investee
investee tanpa memiliki hak suara mayoritas. Untuk menentukan without holding the majority of the voting rights. In determining
apakah pengendalian defacto terjadi maka Grup whether defacto control exists, the Group considers all relevant
mempertimbangkan beberapa fakta dan keadaan berikut ini: facts and circumstances including:
• Ukuran kepemilikan hak suara Grup relatif terhadap ukuran • The size of the Group voting rights relative to both the size
dan penyebaran kepemilikan pemilik suara lain; and dispersion of other parties who hold voting rights;
• Hak suara potensial substantif yang dimiliki oleh Grup dan • Substantive potential voting rights held by the Company
para pihak lain; and by other parties;
• Pengaturan kontraktual lain; dan • Other contractual arrangements; and
• Pola historis dalam penggunaan hak suara. • Historic patterns in voting attendance.
Laporan keuangan konsolidasian menyajikan hasil Grup dan The consolidated financial statements present the results of the
Entitas Anaknya seolah-olah merupakan satu entitas. Transaksi Group as if they formed a single entity. Intercompany
antar entitas dan saldo antar Perusahaan oleh karena itu transactions and balances between companies are therefore
dieliminasi secara penuh. eliminated in full.
Laporan keuangan konsolidasian menggabungkan hasil The consolidated financial statements incorporate the results of
kombinasi bisnis dengan menggunakan metode akuisisi. Dalam business combinations using the acquisition method. In the
laporan posisi keuangan konsolidasian aset dan liabilitas consolidated statement of financial position, tthe acquiree's
teridentifikasi dan liabilitas kontinjensi pada awalnya diakui identifiable assets and liabilities and contingent liabilities are
pada nilai wajar pada tanggal akuisisi. Hasil tersebut initially recognized at their fair values at the acquisition date.
dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan The results of acquired operations are included in the
komprehensif lain konsolidasian sejak tanggal pengendalian consolidated statement of profit or loss and other
diperoleh. Hasil tersebut tidak dikonsolidasi sejak dari tanggal comprehensive income from the date on which control is
pengendalian hilang. obtained. They are deconsolidated from the date on which
control ceases.
Untuk bisnis kombinasi yang terjadi sebelum tanggal 1 Januari For business combinations completed prior to 1 January 2011,
2011, Grup pada awalnya mengakui adanya kepentingan non- the Group initially recognized any non-controlling interest in
pengendali pada pihak yang diakuisisi pada bagian proporsional the acquiree at the noncontrolling interest's proportionate
milik kepentingan non-pengendali dari aset neto milik pihak share of the acquiree's net assets.
yang diakuisisi.
Untuk kombinasi bisnis yang terjadi setelah tanggal 1 Januari For business combinations completed on or after 1 January
2011, Grup memiliki pilihan, atas dasar transaksi per transaksi, 2011 the Group have the choice, on a transaction by
untuk pengakuan awal kepentingan non-pengendali atas pihak transaction basis, to initially recognize any non-controlling
yang diakuisisi yang merupakan kepentingan kepemilikan masa interest in the acquiree which is a present ownership interest
kini dan memberikan kepada pemegangnya sebesar bagian and entitles its holders to a proportionate share of the entity's
proporsional atas aset neto milik entitas ketika dilikuidasi baik net assets in the event of liquidation at either acquisition date
dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi atau, pada bagian fair value or, at the present ownership instrument'
proporsional kepemilikan instrumen masa kini sejumlah aset proportionate share in the recognized amounts of the acquiree's
neto teridentifikasi milik pihak yang diakuisisi. Komponen lain identifiable net assets. Other components of non-controlling
kepentingan non-pengendali seperti opsi saham beredar secara interest such as outstanding share options are generally
umum diakui pada nilai wajar. Grup tidak memilih untuk measured at fair value. The Group have not elected to take the
menggunakan opsi nilai wajar pada tanggal akuisisi yang telah option to use fair value at acquisition date, currently.
selesai saat ini.
17
Page 284
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
d. Kepentingan non-pengendali d. Non-controlling interests
Sejak tanggal 1 Januari 2011, total penghasilan komprehensif From 1 January 2011, the total comprehensive income of non-
yang tidak sepenuhnya dimiliki oleh entitas anak diatribusikan wholly owned subsidiaries is attributed to owners of the parent
kepada pemilik dari entitas induk dan kepada kepentingan non- entity and to the non controlling interests in proportion to their
pengendali dalam proporsi sesuai dengan kepentingan relative ownership interests. Before this date, unfunded losses
kepemilikan. Sebelum tanggal tersebut, kerugian yang tidak in such subsidiaries were attributed entirely to the Company. In
didanai dalam entitas anak diatribusikan seluruhnya kepada accordance with the transitional requirements of SFAS 227
Perseroan. Berdasarkan persyaratan ketentuan transisi dalam (2022), the carrying value of non-controlling interests at the
PSAK 227 (2022), nilai tercatat kepentingan non-pengendali effective date of the amendment has not been restated.
pada tanggal efektif amandemen tersebut tidak disajikan
kembali.
e. Penurunan nilai aset non keuangan (tidak termasuk e. Impairment of non-financial assets (excluding inventories,
persediaan, properti investasi dan aset pajak tangguhan) investment property and deferred tax assets)
Pengujian penurunan nilai goodwill dan aset tak berwujud Impairment tests on goodwill and other intangible assets with
lainnya dengan menggunakan masa manfaat ekonomi tidak indefinite useful economic lives are undertaken annually at the
terbatas dilakukan setiap tahun pada akhir periode pelaporan financial year end. Other non-financial assets are subject to
keuangan. Aset nonkeuangan lain dikenakan uji penurunan nilai impairment tests whenever events or changes in circumstances
ketika telah terjadi atau ada perubahan dalam keadaan yang indicate that their carrying amount may not be recoverable.
mengindikasikan bahwa nilai tercatat tidak terpulihkan. Apabila Where the carrying value of an asset exceeds its recoverable
nilai tercatat aset melebihi jumlah terpulihkan (yaitu mana yang amount (i.e. the higher of value in use and fair value less costs
lebih tinggi antara nilai pakai dan nilai wajar dikurangi biaya to sell), the asset is written down accordingly.
untuk menjual), maka aset tersebut diturunkan nilainya.
Apabila tidak mungkin untuk mengestimasi nilai terpulihkan Where it is not possible to estimate the recoverable amount of
dari suatu aset, maka uji penurunan nilai dilakukan pada an individual asset, the impairment test is carried out on the
kelompok terkecil aset di mana aset tersebut merupakan bagian smallest group of assets to which it belongs for which there are
dari kelompok yang arus kasnya dapat diidentifikasi secara separately identifiable cash flows its cash generating units
terpisah yang disebut sebagai unit penghasil kas. ('CGUs').
Beban penurunan nilai termasuk dalam laba rugi, kecuali jika Impairment charges are included in profit or loss, except to the
beban tersebut membalikkan keuntungan yang diakui extent they reverse gains previously recognized in other
sebelumnya dalam penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
f. Pengaturan bersama f. Joint arrangements
Grup merupakan pihak dalam pengaturan bersama ketika The Group are a party to a joint arrangement when there is a
terdapat pengaturan kontraktual yang menyatakan bahwa contractual arrangement that confers joint control over the
pengendalian bersama atas aktivitas yang terkait pengaturan relevant activities of the arrangement to the Group at least one
terhadap Grup dan paling sedikit satu pihak lain. Pengendalian other party. Joint control is assessed under the same principles
bersama dikaji dengan menggunakan prinsip yang sama seperti as control over subsidiaries.
pengendalian atas entitas anak.
Grup mengklasifikasikan kepentingannya dalam pengaturan The Group classify their interests in joint arrangements as
bersama baik sebagai: either:
- Ventura bersama: ketika Grup memiliki hak hanya untuk - Joint ventures: where The Group have rights to The net
aset neto pengaturan bersama assets of The joint arrangement only
- Operasi bersama: ketika Grup memiliki hak atas aset dan - Joint operations: where the Group have both the rights to
kewajiban untuk liabilitas dari pengaturan bersama assets and obligations for the liabilities of the joint
arrangement
18
Page 285
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
f. Pengaturan bersama (lanjutan) f. Joint arrangements (Continued)
Dalam hal menilai klasifikasi kepentingan dalam pengaturan In assessing the classification of interests in joint
bersama, Grup mempertimbangkan: arrangements, the Group have consider:
- Struktur pengaturan bersama - The structure of The joint arrangement
- Bentuk hukum pengaturan bersama yang terstruktur melalui - The legal form of joint arrangements structured through a
kendaraan terpisah separate vehicle
- Persyaratan kontraktual perjanjian pengaturan bersama - The contractual terms of The joint arrangement agreement
- Fakta dan keadaan lain (termasuk pengaturan kontraktual - Any other facts and circumstances (including Any other
lainnya) contractual arrangements)
Premium yang dibayarkan untuk investasi dalam ventura Any premium paid for an investment in a joint venture above
bersama yang melebihi nilai wajar bagian aset dan liabilitas the fair value of the Group share of the identifiable assets,
teridentifikasi milik Grup dan Entitas Anak, dan kontinjensi liabilities and contingent liabilities acquired is capitalized and
liabilitas yang diakuisisi harus dikapitalisasi dan dimasukkan included in the carrying amount of the investment in joint
dalam jumlah tercatat investasi dalam ventura bersama. Apabila venture. Where there is objective evidence that the investment
terdapat bukti objektif bahwa investasi pada ventura bersama in a joint venture has been impaired, the carrying amount of the
telah mengalami penurunan nilai, maka jumlah tercatat investasi investment is tested for impairment in the same way as other
harus diuji untuk penurunan nilai dengan cara seperti aset non-financial assets.
nonkeuangan lain.
Grup mencatat kepentingan dalam operasi bersama dengan The Group account for their interests in joint operations by
mengakui bagian aset, liabilitas, pendapatan dan beban sesuai recognizing their share of assets, liabilities, revenues and
dengan hak dan kewajiban yang dinyatakan secara kontraktual. expenses in accordance with its contractually conferred rights
and obligations.
Pertimbangan Judgement
Untuk seluruh pengaturan bersama yang terstruktur dalam For all joint arrangements structured in separate vehicles the
struktur keuangan yang diidentifikasi secara terpisah, Grup Group must assess the substance of the joint arrangement in
menilai substansi pengaturan bersama tersebut dalam determining whether it is classified as a joint venture or joint
menentukan apakah hal tersebut merupakan ventura bersama operation. This assessment requires the Company and
atau operasi bersama. Penilaian ini mensyaratkan Grup untuk Subsidirie’s to consider whether it has rights to the joint
mempertimbangkan apakah memiliki hak pada aset neto arrangement’s net assets (in which case it is classified as a
pengaturan bersama (dalam hal diklasifikasikan sebagai ventura joint venture), or rights to and obligations for specific assets,
bersama), atau hak untuk dan kewajiban atas aset tertentu, liabilities, expenses, and revenues (in which case it is classified
liabilitas, beban, dan pendapatan (dalam hal diklasifikasikan as a joint operation). Factors the Company and Subsidirie’s
sebagai operasi bersama). Faktor - faktor yang dipertimbangkan must consider include:
oleh Grup adalah:
- Struktur - Structure
- Bentuk hukum - Legal form
- Perjanjian kontraktual - Contractual agreement
- Fakta dan keadaan lain - Other facts and circumstances
Ketika mempertimbangkan faktor - faktor tersebut, Grup telah Upon consideration of these factors, the Group have
menentukan bahwa seluruh pengaturan bersama yang terstruktur determined that all of their joint arrangements structured
melalui struktur keuangan yang diidentifikasi secara terpisah through separate vehicles give them rights to the net assets and
memberikannya hak atas aset neto dan oleh karena itu are therefore classified as joint ventures.
diklasifikasikan sebagai ventura bersama.
19
Page 286
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
g. Aset dan liabilitas keuangan g. Financial assets and liabilities
a) Aset keuangan a) Financial assets
Grup mengklasifikasikan aset keuangannya ke dalam salah The Group classify their financial assets into one of the
satu kategori yang dijelaskan di bawah ini, tergantung pada categories discussed below, depending on the purpose for
tujuan pengakuisisian aset. Grup tidak mengklasifikasikan which the asset was acquired. The Group have not
aset keuangannya sebagai dimiliki hingga jatuh tempo. classified any of their financial assets as held to maturity.
Selain daripada aset keuangan yang memenuhi kualifikasi Other than financial assets in a qualifying hedging
hubungan lindung nilai, kebijakan akuntansi Grup di relationship, the Group accounting policy for each
kategorikan sebagai berikut: category is as follows:
Nilai wajar melalui laporan laba rugi Fair value through profit or loss
Kategori ini meliputi hanya derivatif in-the-money (lihat This category comprises only in-the-money derivatives (see
catatan ‘liabilitas keuangan’ untuk derivatif out of-the- "Financial liabilities" section for out-of-money derivatives).
money) . Derivatif tersebut dicatat dalam laporan posisi They are carried in the consolidated statement of financial
keuangan konsolidasian pada nilai wajar dengan perubahan position at fair value with changes in fair value recognized
nilai wajar diakui dalam laporan penghasilan komprehensif in the consolidated statement of comprehensive income in
lain konsolidasian pada bagian pendapatan atau beban the finance income or expense line. Other than derivative
keuangan. Selain daripada instrumen keuangan derivatif financial instruments which are not designated as hedging
yang digunakan sebagai instrumen lindung nilai, Grup tidak instruments, the Group do not have any assets held for
memiliki aset yang dimiliki untuk dijual maupun secara suka trading nor do they voluntarily classify any financial assets
rela mengklasifikasikan aset keuangan pada nilai wajar as being at fair value through profit or loss.
melalui laporan laba rugi.
Pinjaman dan piutang Loans and receivables
Pinjaman dan piutang merupakan aset keuangan non- Loans and receivables are non-derivative financial assets
derivatif dengan pembayaran tetap atau yang telah with fixed or determinable payments that are not quoted in
ditentukan yang tidak memiliki kuotasi harga di pasar aktif. an active market. They arise principally through the
Secara mendasar pinjaman dan piutang muncul dari provision of goods and services to customers e.g. trade
pemberian barang dan jasa kepada para pelanggan misalnya receivables, and also incorporate other types of contractual
piutang usaha, dan juga terkait dengan jenis lain aset monetary asset.
moneter kontraktual.
Aset-aset tersebut dinilai pada biaya perolehan diamortisasi Such assets are carried at amortized cost using the
dengan menggunakan metode suku bunga efektif. effective interest rate method. Gains and losses are
Keuntungan dan kerugiannya diakui dalam laporan laba rugi recognized in profit or loss when the loans and receivables
ketika pinjaman dan piutang dihentikan pengakuannya atau are derecognized or impaired as well as through the
mengalami penurunan nilai sebagaimana dilakukan melalui amortization process.
proses amortisasi.
Dari waktu ke waktu, Grup memilih untuk melakukan From time to time, the Company and Subsidiaries elect to
negosiasi ulang syarat piutang dagang dari pelanggan yang renegotiate the terms of trade receivables due from
sebelumnya memiliki sejarah perdagangan yang baik. customers which previously had a good trading history
Negosiasi tersebut akan mengarah pada perubahan waktu Such renegotiations will lead to changes in the timing of
pelunasan bukan perubahan jumlah terutang dan payments rather than changes to the amounts owed and in
konsekuensinya, arus kas baru yang diharapkan consequence, the new expected cash flows are discounted
didiskontokan pada tingkat suku bunga efektif sebelumnya at the original effective interest rate and any resulting
dan semua selisih yang timbul terhadap nilai tercatat diakui difference to the carrying value is recognized in profit or
didalam laba rugi. loss.
20
Page 287
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
g. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) g. Financial assets and liabilities (continued)
a) Aset keuangan (lanjutan) a) Financial assets (continued)
Pinjaman dan piutang (lanjutan) Loans and receivables (continued)
Pinjaman dan piutang Grup terdiri dari kas dan setara kas, The Group loans and receivables consist of cash and cash
piutang usaha, piutang layanan jasa keuangan dan aset tidak equivalents, trade receivables, receivables from financial
lancar lainnya. services and other non-current assets.
Pinjaman dan piutang tersebut diklasifikasikan ke dalam They are included in current assets except those maturing
aset lancar kecuali yang memiliki jatuh tempo lebih dari 12 more than 12 (twelve) months after the end of the reporting
(dua belas) bulan setelah akhir periode pelaporan yang period which are classified as non-current assets.
diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.
Penghentian pengakuan Derecognition
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk Financial assets are derecognized when the rights to
menerima arus kas aset tersebut telah kadaluarsa atau telah receive cash flows from the asset have expired or have
dialihkan dan Grup telah mengalihkan secara substantif been transferred and the Group have transferred
risiko dan manfaat kepemilikannya. substantially all risks and rewards of ownership.
Selisih antara nilai tercatat dan jumlah imbalan yang The difference between the carrying amount and the sum of
diterima dan seluruh keuntungan dan kerugian kumulatif the consideration received and any cumulative gain or loss
yang telah diakui di dalam penghasilan komprehensif lain that had been recognized in other comprehensive income is
diakui pada laba rugi penghentian aset keuangan secara recognized in profit or loss on derecognition of a financial
keseluruhan. asset in its entirety.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Grup menilai pada akhir tiap periode pelaporan apakah The Group assess at the end of each reporting period
terdapat bukti objektif suatu aset keuangan atau kelompok whether there is any objective evidence that a financial
aset keuangan telah mengalami penurunan nilai. Suatu aset asset or group of financial assets is impaired. A financial
keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami asset or a group of financial assets is impaired and
penurunan nilai atau kerugian penurunan nilai hanya impairment losses are incurred only if there is objective
apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai sebagai evidence of impairment as a result of one or more events
dampak satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah that occurred after the initial recognition of the asset (a
pengakuan awal aset (peristiwa rugi) dan peristiwa rugi loss event) and that loss event (or events) has an impact on
(peristiwa) tersebut memiliki dampak terhadap estimasi arus the estimated future cash flows of the financial asset or
kas masa depan aset keuangan atau kelompok aset keuangan group of financial assets that can be reliably estimated.
yang dapat diestimasi dengan andal.
Aset yang dinilai dengan biaya perolehan diamortisasi Assets carried at amortized cost
Bagi pinjaman dan piutang, jumlah kerugian diukur sebagai For the loans and receivables category, the amount of the
selisih antara nilai tercatat aset dan nilai kini estimasi arus loss is measured as the difference between the asset’s
kas masa depan (selain kerugian kredit masa depan yang carrying amount and the present value of estimated future
belum terjadi) yang didiskonto pada tingkat suku bunga cash flows (excluding future credit losses that have not
efektif awal. Nilai tercatat aset tersebut dikurangi dan jumlah been incurred) discounted at the financial asset’s original
kerugiannya diakui didalam laba rugi. Apabila suatu effective interest rate. The carrying amount of the asset is
pinjaman memiliki tingkat suku bunga mengambang, maka reduced and the amount of the loss is recognized in profit
tingkat suku bunga diskonto bagi pengukuran semua or loss. If a loan has a floating interest rate, the discount
kerugian penurunan nilai adalah tingkat suku bunga efektif rate for measuring any impairment loss is the current
berjalan yang ditentukan di dalam perjanjian kontraktual. effective interest rate determined under the contract. As a
Sebagai bantuan praktis. Grup mungkin mengukur practical expedien, the Group may measure impairment on
penurunan nilai pada basis suatu nilai wajar instrumen the basis of an instrument’s fair value using an observable
dengan menggunakan nilai pasar yang dapat diobservasi. market price.
Apabila di dalam periode setelah periode awal jumlah If in a subsequent period the amount of the impairment loss
kerugian penurunan nilai mengalami penurunan dan dapat decreases and the decrease can be related objectively to an
secara objektif dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi event occurring after the impairment was recognized (such
setelah penurunan nilai diakui (seperti peningkatan peringkat as an improvement in the debtor’s credit rating) the
kredit debitur) pembalikan jumlah kerugian penurunan nilai reversal of the previously recognized impairment loss is
yang sebelumnya telah diakui di dalam laba rugi. recognized in the profit or loss.
21
Page 288
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
g. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) g. Financial assets and liabilities (continued)
b) Liabilitas keuangan b) Financial liabilities
Grup mengklasifikasikan liabilitas keuangannya ke dalam The Group classify financial liabilities into one of two
salah satu dari dua kategori, bergantung pada tujuan categories, depending on the purpose for which the liability
liabilitas diperoleh. was acquired.
Liabilitas keuangan mencakup beberapa item sebagai Financial liabilities include the following items:
berikut:
Liabilitas keuangan lainnya Other financial liabilities
Liabilitas keuangan lainnya diukur setelah pengukuran awal Other financial liabilities are subsequently measured at
pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan amortized cost using the effective interest method. Gains
metode suku bunga efektif. Keuntungan dan kerugian diakui and losses are recognized in profit and loss when the
di dalam laporan laba dan rugi ketika liabilitas dihentikan liabilities are derecognized and through the amortization
pengakuannya dan melalui proses amortisasi. process.
Utang bank dan pinjaman jangka menengah pada pengakuan Bank loans and medium term notes are initially recognized
awal diakui pada nilai wajar bersih dari biaya transaksi yang at fair value net of any transaction costs directly
dapat diatribusikan untuk menerbitkan instrumen tersebut. attributable to the issue of the instrument. Interest bearing
Liabilitas yang memiliki tingkat suku bunga selanjutnya liabilities are subsequently measured at amortised cost
diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan using the effective interest rate method which ensures that
menggunakan metode suku bunga efektif yang memastikan any interest expense over the period to repayment is at a
setiap beban bunga selama periode untuk membayar kembali constant rate on the balance of the liability carried in the
memiliki suku bunga tetap pada saldo liabilitas yang consolidated statements of financial position.
tercantum di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Dalam hal ini beban bunga meliputi biaya transaksi awal Interest expense in this context includes initial transaction
dan utang premium terhadap pembayaran kembali costs and premium payable on redemption as well as any
sebagaimana halnya utang bunga maupun utang kupon pada interest or coupon payable while the liability is
utang yang masih tersisa. Imbalan yang dibayarkan pada outstanding. Fees paid on the establishment of loan
penetapan fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya transaksi facilities are recognized as transaction costs of the loan to
pinjaman sebesar kemungkinan sebagian atau seluruh the extent that it is probable that some or all of the facility
fasilitas akan dicairkan. Dalam hal ini, imbalan tersebut will be drawdown. In this case, the fee is deferred until the
ditangguhkan sampai pencairan tersebut terjadi. Sepanjang drawdown occurs. To the extent that there is no evidence
tidak terdapat bukti bahwa kemungkinan sebagian atau that it is probable that some or all of the facility will be
seluruh fasilitas akan dicairkan, imbalan tersebut draw down, the fee is capitalized as a pre-payment for
dikapitalisasi sebagai uang muka bagi jasa pencairan dan liquidity services and amortized over the period of the
diamortisasi selama periode fasilitas tersebut yang terkait. facility to which it relates.
Biaya pinjaman terjadi pada pembangunan aset kualifikasian Borrowing costs incurred for the construction of any
dikapitalisasi selama periode waktu yang diperlukan untuk qualifying asset are capitalized during the period of time
melengkapi dan mempersiapkan aset bagi tujuan that is required to complete and prepare the asset for its
penggunaan maupun penjualan. Biaya pinjaman lainnya intended use or sale. Other borrowing costs are expensed
dibebankan pada laba rugi. in profit or loss.
Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek Borrowings are classified as current liabilities unless the
kecuali Grup memiliki hak tanpa syarat untuk Group have an unconditional right to defer the settlement
menangguhkan penyelesaian liabilitas setidaknya 12 (dua of the liability for at least 12 (twelve) months after the
belas) bulan setelah periode pelaporan. reporting date.
Utang usaha, utang lainnya, utang pembiayaan konsumen, Trade payables, other payables, consumer financing
utang sewa pembiayaan dan beban yang masih harus dibayar liabilities, lease payable and accrued expenses, are initially
pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan recognized at fair value and subsequently carried at
selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan amortised cost using the effective interest rate method.
menggunakan metode suku bunga efektif. Utang usaha Trade payables are classified as current liabilities if
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek jika payment due within one year or less (or in the normal
pembayaran tidak lebih setahun atau kurang dari setahun operating cycle of the business if longer). If it is not, it will
(atau dalam perputaran operasi normal bisnis, jika lebih be presented as long-term liabilities.
panjang). Jika tidak akan disajikan sebagai liabilitas jangka
panjang.
22
Page 289
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
g. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) g. Financial assets and liabilities (continued)
b) Liabilitas keuangan b) Financial liabilities
Liabilitas keuangan lainnya Other financial liabilities
Suatu liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika A financial liability is derecognized when the obligation
kewajiban yang ditetapkan di dalam kontrak dilepaskan atau under the liability is discharged or cancelled or expired.
dibatalkan atau kadaluarsa. Ketika liabilitas keuangan saat When an existing financial liability is replaced by another
ini ditukar dengan liabilitas keuangan lain dari peminjam from the same lender on substantially different terms or the
yang sama dengan persyaratan yang berbeda secara terms of an existing liability are substantially modified,
substansial atau persyaratan liabilitas yang ada dimodifikasi such an exchange or modification is treated as a
secara substansial, maka pertukaran maupun modifikasi, derecognition of the original liability and the recognition of
tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan a new liability. The difference in the respective carrying
liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru. Selisih masing- amounts is recognized in profit or loss.
masing nilai tercatat diakui di dalam laporan laba rugi.
Saling hapus instrumen keuangan Offsetting financial instruments
Aset dan liabilitas keuangan dapat disalinghapuskan dan Financial assets and liabilities are offset and the net
jumlah bersih tersebut dilaporkan di dalam laporan posisi amount is reported in the consolidated statements of
keuangan konsolidasian ketika terdapat hak yang secara financial position when there is a legally enforceable right
hukum dapat dipaksakan untuk melakukan saling hapus to offset the recognized amounts and there is an intention to
jumlah yang diakui dan terdapat intensi untuk settle on a net basis or to realize the asset and settle the
menyelesaikan pada basis bersih maupun merealisasi aset liability simultaneously.
dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
h. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi h. Transaction with related parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait Related party represents a person or an entity who is related to
dengan entitas pelapor: the reporting entity:
1) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi 1) A person or a close member of the person’s family is
dengan entitas pelapor jika orang tersebut: related to a reporting entity if that person:
a. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas a. Has control or joint control over the reporting entity;
entitas pelapor;
b. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau b. Has significant influence over the reporting entity; or
c. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas c. Is a member of the key management personnel of the
induk entitas pelapor. reporting entity or of a parent of the reporting entity.
23
Page 290
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
h. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi (lanjutan) h. Transaction with related parties (continued)
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait Related party represents a person or an entity who is related to
dengan entitas pelapor: the reporting entity:
2) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi 2) An entity is related to a reporting entity if any of the
salah satu hal berikut: following conditions applied:
a. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari Grup a. The entity and the reporting entity are members of the
yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan Group (which means that each parent, subsidiary, and
entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain). fellow subsidiary is related to the others).
b. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama b. One entity is an associate or joint venture of the other
dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura entity (or an associate or joint venture of a member of
bersama yang merupakan anggota suatu Grup yang a Group of which the other entity is a member).
mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
c. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari c. Both entities are joint ventures of the same third party.
pihak ketiga yang sama.
d. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga d. One entity is a joint venture of a third entity and the
dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas other entity is an associate of the third entity.
e. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama e. The entity is controlled or jointly controlled by a
oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (1). person identified in (1).
f. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (1)(a) memiliki f. A person identified in (1)(a) has significant influence
pengaruh signifikan atas entitas atau personil over the entity or is a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari personnel of the entity (or of a parent of the entity).
entitas).
i. Kas dan setara kas i. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian Cash and cash equivalents in the consolidated statements of
terdiri dari kas ditangan dan bank dan deposito jangka pendek financial position comprise cash on hand and in banks and
yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. short-term deposits with a maturity of three months or less.
Untuk tujuan laporan arus kas konsolidasian, kas dan setara kas For the purpose of the consolidated statement cash flows, cash
terdiri dari kas dan deposito jangka pendek seperti dijelaskan di and cash equivalents consist of cash and short-term deposits as
atas setelah dikurangi saldo cerukan. defined above net of outstanding bank overdrafts.
j. Persediaan j. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai terendah antara biaya Inventories are stated at the lower of cost or net realizable
perolehan atau nilai realisasi bersih. value.
Biaya perolehan ditentukan dengan metode masuk pertama Acquisition cost is determined by the first-in first-out method.
keluar pertama (first-in first-out method ). Penyisihan untuk Allowance for obsolescence and/or impairment of inventory is
persediaan usang dan atau penurunan nilai persediaan ditetapkan determined to reduce the carrying value of inventories to net
untuk menurunkan nilai tercatat persediaan ke nilai realisasi realizable value.
Nilai realisasi neto adalah taksiran harga jual dalam kegiatan Net realizable value is the estimated sales price in the ordinary
usaha normal setelah dikurangi dengan taksiran biaya course of business less estimated costs of completion and costs
penyelesaian dan taksiran biaya yang diperlukan untuk necessary to make the sale.
k. Biaya dibayar dimuka k. Prepaid expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi dan dibebankan pada beban Prepaid expenses are amortized and charged to operating
usaha sesuai masa manfaat biaya yang bersangkutan. expenses over the periods benefited.
24
Page 291
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
l. Aset tetap l. Fixed assets
Grup menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi The Group use the cost model for fixed assets measurement.
pengukuran aset tetapnya.
Aset tetap kecuali tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan Fixed assets except land are stated at cost less accumulated
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan depreciation and any impairment value, if any. Such cost
nilai jika ada. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian includes the cost of replacing part of the fixed assets when that
bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi jika kriteria cost is incurred if the recognition criteria are met. On the other
pengakuan. Sebaliknya pada saat inspeksi utama dilakukan, hand when a major inspection is performed, its cost is
biaya itu diakui ke dalam jumlah tercatat (carrying amount ) aset recognized in the carrying amount of the fixed assets as
tetap sebagai penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. replacement if the recognition criteria are satisfied.
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap digunakan seperti Expenditures incurred after the fixed assets have been put into
beban perbaikan dan pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi operations, such as repairs and maintenance costs, are
pada saat terjadinya. Apabila beban-beban tersebut menimbulkan normally charged to operations in the year such costs are
peningkatan manfaat ekonomis di masa datang dari penggunaan incurred. In situations where it can be clearly demonstrated
aset tetap tersebut yang dapat melebihi kinerja normalnya, maka that the expenditures have resulted in an increase in the future
beban-beban tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan biaya economic benefits expected to be obtained from the use of the
perolehan aset tetap. fixed assets beyond its originally assessed standard of
performance, the expenditures are capitalized as additional
costs of fixed assets.
Penyusutan dihitung berdasarkan metode garis lurus (straight- Depreciation is computed on a straight-line method for building
line method ) untuk bangunan dan metode saldo menurun ganda and double declining method for office equipment and vehicles
(double declining method ) untuk inventaris dan kendaraan over the fixed assets useful lives as follows:
bermotor selama masa manfaat aset tetap sebagai berikut:
Masa manfaat ekonomis/ Penyusutan/
Jenis aset tetap Type of fixed assets
Economic useful lives Depreciation
Gedung 20 tahun/ years 5% Buildings
Inventaris 4 - 16 tahun/ years 50%-25,5% Office equipments
Kendaraan bermotor 4 - 8 tahun/ years 50%-12,5% Vehicles
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak Land is stated at cost and is not depreciated. The legal cost of
disusutkan. Biaya pengurusan legal hak atas tanah ketika tanah land rights when the land was acquired initially is recognized
diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya as part of the cost of the land under the “Fixed assets” account
perolehan tanah pada akun “Aset tetap” dan tidak diamortisasi. and is not amortized. Meanwhile the extension or the legal
Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan renewal costs of land rights are recognized as part of
legal hak atas tanah diakui sebagai bagian dari akun “Aset tak “Intangible Assets” account in the consolidated statement of
berwujud” pada laporan posisi keuangan konsolidasian dan financial position and are amortized over the shorter of the
diamortisasi sepanjang mana yang lebih pendek antara umur hak right’s life and land’s economic life.
dan umur ekonomis tanah.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat The carrying amount of property, plant and equipment is
dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang derecognized upon disposal or no future economic benefits are
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Aset tetap yang expected from its use or disposal. Fixed assets sold or disposed
dijual atau dilepaskan. dikeluarkan dari kelompok aset tetap of. removed from the group of property, plant and equipment
berikut akumulasi penyusutan serta akumulasi penurunan nilai together with the accumulated depreciation and accumulated
yang terkait dengan aset tetap tersebut. Laba atau rugi yang impairment losses associated with the property, plant and
timbul dari penghentian pengakuan aset tetap ditentukan sebesar equipment. The gain or loss arising from derecognition of
perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan. Jika ada dengan property, plant and equipment is determined at the difference
jumlah tercatat dari aset tetap dan diakui dalam laporan laba rugi between the net disposal proceeds. If any, the carrying amount
komprehensif konsolidasian pada tahun terjadinya penghentian of property, plant and equipment is recognized in the
pengakuan. consolidated statement of comprehensive income in the year the
derecognition occurs.
25
Page 292
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
l. Aset tetap (lanjutan) l. Fixed assets (continued)
Pada setiap akhir periode buku, nilai residu, umur manfaat dan The assets residual values, useful life and method of
metode penyusutan direviu secara prospektif, jika sesuai, tiap depreciation are reviewed and adjusted prospectively, if
akhir periode. appropriate, at each financial period end.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan Assets in progress are stated at cost and presented as part of
disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Akumulasi biaya the fixed assets. The accumulated cost will be reclassified to the
perolehan akan dipindahkan ke masing-masing akun aset tetap appropriate fixed assets account when the installation is
yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan substantially completed and the asset is ready for its intended
siap digunakan. use.
m. Sewa m. Lease
Suatu sewa di mana porsi yang signifikan atas risiko dan Leases in which a significant portion of the risks and rewards
manfaat kepemilikan aset masih tetap berada di tangan lessor, of ownership are retained by the lessor are classified as
maka sewa tersebut diklasifikasikan sebagai sewa operasi. operating leases. Payments made under operating leases (net of
Pembayaran sewa operasi (dikurangi dengan insentif yang any incentives received from the lessor) are charged to the
diterima dari lessor) dibebankan ke laporan laba rugi consolidated statement of comprehensive income on a straight-
komprehensif konsolidasian dengan metode garis lurus selama line basis over the period of the lease.
masa sewa.
Sewa aset tetap di mana entitas memiliki secara substansi Leases of fixed assets where the entity substantially has all the
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset diklasifikasikan risks and rewards of ownership are classified as finance leases.
sebagai sewa pembiayaan. Sewa pembiayaan dikapitalisasi pada Finance leases are capitalized at the lease’s commencement at
awal masa sewa sebesar nilai wajar aset sewa atau sebesar nilai the lower of the fair value of the leased property or the present
kini pembayaran sewa minimum, jika nilai kini jumlahnya lebih value of the minimum lease payments.
dari nilai wajar.
Penentuan apakah suatu perjanjian merupakan, atau The determination whether an arrangement is, or contains, a
mengandung, sewa didasarkan atas substansi perjanjian pada lease is based on the substance of the arrangement at the
tanggal awal sewa dan apakah pemenuhan perjanjian tergantung inception date and whether the fulfilment of the arrangement is
pada penggunaan suatu aset tertentu dan perjanjian tersebut dependent on the use of a specific asset and the arrangement
memberikan suatu hak untuk menggunakan aset tersebut. conveys a right to use the asset. If an arrangement contains a
Apabila perjanjian mengandung sewa, entitas akan menilai lease, the entity will assess whether such a lease is finance or
apakah perjanjian sewa tersebut adalah sewa pembiayaan atau operating lease. If an arrangement contains a lease, a lease
sewa operasi. Jika suatu perjanjian mengandung sewa, sewa that transfers substantially to the lessee all of the risks and
yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan rewards incidental to ownership of the leased item is classified
manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset akan as a finance lease, otherwise it is classified as an operating
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan, sebaliknya akan lease.
diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara bagian yang Each lease payment is allocated between the liability and
merupakan pelunasan liabilitas dan bagian yang merupakan finance charges so as to achieve a constant rate of interest on
beban keuangan sedemikian rupa sehingga menghasilkan tingkat the outstanding finance balance. The interest element of the
suku bunga yang konstan atas saldo pembiayaan. Unsur bunga finance cost is charged to the consolidated statements of
dalam beban keuangan dibebankan di laporan laba rugi comprehensive income over the lease period so as to produce a
komprehensif konsolidasian selama masa sewa sedemikian rupa constant periodic rate of interest on the remaining balance of
sehingga menghasilkan suatu tingkat suku bunga periodik yang the liability for each period.
konstan atas saldo liabilitas setiap periode.
Laba (rugi) penjualan akibat transaksi sales and leaseback atas Gain (loss) on sales and leaseback transaction by capital lease
aset sewa guna usaha dengan metode capital lease ditangguhkan method is deferred and amortized proportionally during the
dan diamortisasi secara proporsional sepanjang umur manfaat useful life of leased assets and is calculated using straight-line
aset sewa guna usaha yang bersangkutan dan dihitung dengan method.
menggunakan metode garis lurus.
Aset sewa diakui pada dalam laporan dari sewa pembiayaan Leased assets are recognized in a report from a finance lease
dimana sewa mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan where the lease transfers substantially all the risks and rewards
manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. incidental to ownership of an asset.
Kebijakan penyusutan aset sewa guna menggunakan metode Depreciation policy for leased assets uses the straight - line
garis lurus straight - line method selama masa kontrak aset method during the contract period.
26
Page 293
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
n. Properti investasi n. Investment properties
Properti investasi diukur dengan model biaya (cost model ) The Company and Subsidiaries’ investment properties are
selanjutnya model revaluasi (revaluation model ). Jumlah tercatat measured on cost model and then revaluation model. Such cost
termasuk bagian biaya penggantian dari properti investasi yang includes the cost of replacing part of the investment properties
ada pada saat terjadinya biaya jika kriteria pengakuan terpenuhi if the recognition criteria are met and excludes the daily
dan tidak termasuk biaya harian penggunaan properti investasi. expenses on their usage.
Properti investasi Grup terdiri dari tanah dan bangunan yang The Company and Subsidiaries’ investment properties consist
dikuasai Grup untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan of land, building, and infrastructure, which are held to earn
nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk digunakan dalam rentals or for capital appreciation or both, and not to be used in
produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk tujuan the production or supply of goods or services for administrative
administrasi atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari. purposes or sale in the daily business activities.
Grup merevaluasi atas aset properti investasi. Revaluasi aset The Group have revalued its investment property. Revaluation
properti investasi bukan untuk tujuan perpajakan tetapi hanya of investment property is not for tax purposes but only for
untuk pelaporan komersial. commercial reporting.
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan An investment property should be derecognized upon disposal
atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara or when the investment property is permanently withdrawn
permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomis di masa depan from use and no future economic benefits are expected from its
yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya. Laba atau rugi disposal. Gains or losses arising from the retirement or
yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi disposal of an investment property is credited or charged to
diakui dalam laporan laba rugi dalam tahun terjadinya operations in the year the asset is derecognized.
penghentian atau pelepasan tersebut.
Transfer ke properti investasi dilakukan jika dan hanya jika Transfer to investment properties is carried out if and only if
terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan there is a change of use as indicated by the end of use by the
berakhirnya pemakaian oleh pemilik, dimulainya sewa operasi ke owner, the commencement of operating leases to other parties
pihak lain atau selesainya pembangunan atau pengembangan. or the completion of construction or development. Transfer
Transfer dari properti investasi dilakukan jika dan hanya jika from investment properties is carried out if and only if there is
terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan a change of use as indicated by the commencement of owner-
dimulainya penggunaan oleh pemilik atau dimulainya use or commencement of development for sale.
pengembangan untuk dijual.
o. Aset tak berwujud o. Intangible assets
Aset tak berwujud yang diperoleh secara terpisah diukur pada Intangible assets acquired separately are measured on initial
saat pengakuan awal sebesar biaya perolehan. Biaya aset tak recognition at cost. The cost of intangible assets acquired in a
berwujud yang diperoleh dalam penggabungan usaha adalah business combination is its fair value as at the date of
nilai wajar pada tanggal akuisisi. Setelah pengakuan awal aset acquisition. Following initial recognition, intangible assets are
tak berwujud dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi carried at cost less any accumulated amortization and
akumulasi amortisasi dan akumulasi penurunan nilai jika ada. accumulated impairment losses, if any. Internally generated
Aset tak berwujud yang dihasilkan secara internal termasuk intangible assets including capitalized development cost are not
biaya pengembangan yang dikapitalisasi tidak dikapitalisasi dan capitalized and expenditure is reflected in profit or loss in the
pengeluarannya tercermin dalam laporan laba rugi pada tahun di year in which the expenditure is incurred.
mana pengeluaran tersebut terjadi.
Masa manfaat dari aset tak berwujud dapat dianggap memiliki The useful lives of intangible assets are assessed either
masa manfaat terbatas atau tidak terbatas. Aset tak berwujud restricted or unrestricted. Intangible assets with restricted lives
dengan masa manfaat terbatas diamortisasi selama masa manfaat are amortized over the useful economic life and assessed for
ekonomis dan dinilai untuk penurunan nilai apabila terdapat impairment whenever there is an indication that intangible
indikasi penurunan nilai aset tak berwujud. Aset tak berwujud asset may be impaired. The Group intangible assets have
Grup memiliki taksiran masa umur manfaat ekonomis selama 5 estimated useful live of 5 years.
tahun.
Perubahan masa manfaat yang diharapkan atau pola yang Changes in the expected useful life or the expected pattern of
diharapkan dari konsumsi manfaat ekonomi masa depan aset tak consumption of future economic benefits embodied in the asset
berwujud tersebut dicatat dengan mengubah periode amortisasi is accounted for by changing the amortization period or method
atau metode yang sesuai dan diperlakukan sebagai perubahan as appropriate and are treated as changes in accounting
estimasi akuntansi. Beban amortisasi aset tak berwujud dengan estimates. The amortization of intangible assets with finite lives
masa manfaat terbatas diakui dalam laporan laba rugi is recognized in consolidated profit or loss in the expense
komprehensif konsolidasian dalam kategori biaya sesuai dengan category consistent with the function of the intangible assets.
fungsi dari aset tak berwujud.
27
Page 294
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
o. Aset tak berwujud (lanjutan) o. Intangible assets (continued)
Aset tak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas tidak Intangible assets with indefinite useful lives are not amortized
diamortisasi tetapi diuji untuk penurunan nilai setiap tahunnya but are tested for impairment annually either individually or at
baik secara individual maupun pada tingkat unit penghasil kas. the cash-generating unit level. The assessment of indefinite life
Penilaian masa manfaat tidak terbatas ditinjau setiap tahun untuk is reviewed annually to determine whether the indefinite life
menentukan apakah masa manfaat tidak terbatas terus continues to be supportable. If not, the change in useful life
mendukung. Jika tidak ada perubahan, masa manfaat dari tak from indefinite to finite is made on a prospective basis. Gains
terbatas menjadi terbatas dilakukan secara prospektif. Laba atau or losses arising from derecognition of an intangible asset are
rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tak berwujud measured as the difference between the net disposal proceeds
diukur sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan and the carrying amount of the asset and are recognized in
dan jumlah tercatat dari aset dan diakui dalam laporan laba rugi profit or loss when the asset is derecognized.
ketika aset tersebut dihentikan pengakuannya.
p. Provisi p. Provision
Provisi diakui jika Grup memiliki kewajiban kini (baik bersifat Provisions are recognized when the Group have a present
hukum maupun bersifat konstruktif) jika sebagai akibat peristiwa obligation (legal or constructive) if as a result of a past event, it
masa lalu, besar kemungkinan penyelesaian kewajiban tersebut is probable that an outflow of resources embodying economic
mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung benefits can be made to settle the obligation and a reliable
manfaat ekonomi dan estimasi yang andal mengenai jumlah estimate can be made of the amount of the obligation.
kewajiban tersebut dapat dibuat.
Jika Grup mengharapkan sebagian atau seluruh provisi diganti, Where the Group expect some or all of the provision to be
maka penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah reimbursed, the reimbursement is recognized as a separate
tetapi hanya pada saat timbul keyakinan pengantian pasti asset but only when the reimbursement is virtually certain. The
diterima. Beban yang terkait dengan provisi disajikan secara neto expense relating to any provision is presented in the profit or
setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai penggantiannya. loss net of any reimbursement. Provisions are reviewed at each
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan reporting date and adjusted to reflect the current best estimate.
untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika If it is no longer probable that an outflow of resources
kemungkinan besar tidak terjadi arus keluar sumber daya yang embodying economic benefits will be required to settle the
mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajiban obligation, the provision is reversed.
tersebut, maka provisi dibatalkan.
q. Distribusi laba q. Profit distribution
Sesuai dengan Akta Pendirian/Anggaran Dasar Grup No..117, According to the Articles of Association through Deed No. 117,
pembagian laba bersih setelah pajak dipergunakan untuk share of net profit after tax is used for reserves, dividends (the
cadangan, dividen, (persentasenya ditetapkan tiap tahun dalam percentage is set each year in the General Meeting of
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)). Shareholders (GMS)).
r. Pengakuan pendapatan dan beban r. Revenue and expenses recognition
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi Revenue is recognized to the extent that it is probable that the
akan diperoleh oleh Grup dan jumlahnya dapat diukur secara economic benefits will flow to the Group and the revenue can
handal. Pendapatan diukur pada nilai wajar pembayaran yang be reliably measured. Revenue is measured at the fair value of
diterima, tidak termasuk diskon, rabat dan Pajak Pertambahan the consideration received excluding discounts, rebates and
Nilai (“PPN”). Grup menelaah pengaturan pendapatannya Value Added Taxes (“VAT”). The Group assess their revenue
melalui kriteria tertentu untuk menentukan apakah bertindak arrangements against specific criteria in order to determine if
sebagai prinsipal atau agen. Grup berkesimpulan Grup bertindak they are acting as principal or agent. The Group have
sebagai prinsipal dalam semua pengaturan pendapatan. concluded that they are acting as a principal in all of their
revenue arrangements.
Pendapatan Surat Pos dan Paket Pos Revenue from Post Mail and Parcel
Pendapatan dari surat pos dan paket pos yaitu arus masuk bruto Revenue from post mail and parcel is gross inflow from
dari manfaat ekonomi yang timbul dari jasa layanan surat pos economic benefits which arise from post mail and parcel
dan paket pos yang merupakan aktivitas normal Grup. services which are the Group normal operation activity.
28
Page 295
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
r. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) r. Revenue and expenses recognition (continued)
Pendapatan Surat Pos dan Paket Pos Revenue from Post Mail and Parcel
Pendapatan dari surat pos dan paket pos yaitu arus masuk bruto Revenue from post mail and parcel is gross inflow from
dari manfaat ekonomi yang timbul dari jasa layanan surat pos economic benefits which arise from post mail and parcel
dan paket pos yang merupakan aktivitas normal Grup. services which are the Group normal operation activity.
Pendapatan Pospay dan Jasa Keuangan Lainnya Revenue from Pospay and Other Financial Services
Pendapatan pospay dan jasa keuangan lainnya yaitu arus masuk Revenue from pospay and other financial services is gross
bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari jasa layanan pospay inflow from economic benefit which arises from pospay and
dan jasa keuangan lainnya yang merupakan aktivitas normal other financial services which is the Group normal operation
Grup. activity.
Pendapatan Ritel dan Properti Revenue from Retail and Property
Pendapatan ritel dan properti yaitu arus masuk bruto dari Revenue from retail and property is gross inflow from
manfaat ekonomi yang timbul dari jasa penjualan ritel dan jasa economic benefit which arises from retail sales and property
sewa properti yang merupakan aktivitas normal Grup. lease which is the Group normal operation activity.
Pengakuan Beban Expenses Recognition
Beban diakui pada saat terjadinya dengan menggunakan dasar Expenses are recognized as incurred on an accrual basis.
akrual.
s. Perpajakan s. Taxation
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is
diakui di dalam laba rugi, kecuali sepanjang pajak tersebut recognized in profit or loss, except to the extent that it relates to
terkait dengan unsur-unsur yang terkait di dalam penghasilan items recognized in other comprehensive income or directly in
komprehensif lain atau terkait langsung di dalam ekuitas. Dalam equity. In this case the tax is also recognized in other
hal ini, pajak juga diakui masing-masing di dalam penghasilan comprehensive income or directly in equity respectively.
komprehensif lain atau langsung diakui di dalam ekuitas.
Pajak kini Current tax
Beban pajak penghasilan kini dihitung dengan dasar peraturan The current income tax charge is calculated on the basis of the
perpajakan yang berlaku atau secara substantif berlaku pada tax laws enacted or substantively enacted at the reporting date.
periode pelaporan. Aset dan/atau liabilitas pajak penghasilan kini Current income tax assets and/or liabilities comprise those
terdiri dari kewajiban kepada maupun tagihan dari fiskus terkait obligations to or claims from tax authorities relating to the
dengan periode pelaporan kini atau sebelumnya yang belum current or prior reporting period that are unpaid at the end of
dibayar pada akhir setiap periode pelaporan. Aset dan/atau each reporting period date. They are calculated according to
liabilitas pajak penghasilan kini tersebut dihitung berdasarkan the tax rates and tax laws applicable to the fiscal periods to
tarif pajak dan peraturan perpajakan yang berlaku pada periode which they relate based on the taxable profit for the period. All
fiskal terkait berdasarkan laba kena pajak periode tersebut. changes to current tax assets or liabilities are recognized as a
Seluruh beban aset atau liabilitas pajak kini diakui sebagai unsur component of income tax expense in profit or loss.
beban pajak penghasilan di dalam laba rugi.
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan The amounts of additional tax principal and penalty imposed
dengan Surat Ketetapan Pajak ("SKP") PPh Badan diakui through a tax assessment letter ("SKP") of Corporate Income
sebagai bagian dari Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - periode Tax are recognized as part of Income Tax Benefit (Expense) –
berjalan, sedangkan untuk SKP selain PPh Badan diakui dalam current, while other SKP is recognized as part of other
beban lainnya dalam laporan laba rugi komprehensif expenses of the current period in the consolidated statement of
konsolidasian periode berjalan, kecuali jika diajukan upaya comprehensive income unless further settlement is submitted.
penyelesaian selanjutnya. Jumlah tambahan pokok dan denda The amounts of tax principal and penalty imposed through an
pajak yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan SKP are deferred as long as they meet the asset recognition
pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. criteria.
29
Page 296
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
s. Perpajakan (lanjutan) s. Taxation (continued)
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui dengan menggunakan Deferred income tax assets and liabilities are recognized using
metode laporan posisi keuangan pada perbedaan temporer antara the financial position method on temporary differences between
dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dan nilai tercatatnya the tax bases of assets and liabilities and their carrying
didalam laporan keuangan konsolidasian. Aset pajak tangguhan amounts in the consolidated financial statements. Deferred tax
diakui bagi seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan assets are recognized for all deductible temporary differences
sepanjang terdapat kemungkinan laba kena pajak di masa depan to the extent that it is probable that future taxable profit will be
akan timbul dimana perbedaan temporer yang dapat dikurangkan available against which the deductible temporary difference
dapat dimanfaatkan. Liabilitas kena pajak diakui bagi seluruh can be utilized. Deferred tax liabilities are recognized for all
perbedaan temporer kena pajak. Manfaat pajak di masa depan taxable temporary differences. Future tax benefits such as the
seperti akumulasi kerugian pajak yang belum dikompensasi juga carry-forward of unused tax losses are also recognized to the
diakui selama realisasi manfaat tersebut kemungkinan terjadi. extent that realization of such benefits is probable.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary
temporer yang kena pajak kecuali bagi liabilitas pajak tangguhan differences except for the deferred tax liability arising from:
yang berasal dari:
1. Pengakuan awal goodwill ; atau 1. The initial recognition of goodwill; or
2. Pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari transaksi 2. An asset or liability in a transaction that is: (1) not a
yang: (1) bukan transaksi kombinasi bisnis; dan (2) pada business combination; and (2) at the time of the transaction
waktu transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi dan affects neither the accounting profit nor taxable profit or
laba/rugi pajak. loss.
Nilai tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang setiap periode The carrying amount of deferred tax assets is reviewed each
pelaporan dan dikurangkan selama tidak terdapat kemungkinan reporting period and reduced to the extent that it is not
laba kena pajak yang cukup akan timbul untuk memanfaatkan probable that sufficient taxable profit will arise to utilize part
sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Aset pajak or all of the deferred tax assets. Unrecognized deferred tax
tangguhan yang tidak diakui dinilai ulang setiap periode assets are reassessed each reporting period and recognized to
pelaporan dan diakui sepanjang terdapat kemungkinan the extent that it is probable that future taxable income will
penghasilan kena pajak di masa depan akan memulihkan aset recover the deferred tax assets.
pajak tangguhan.
Jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan ditentukan dengan The amount of the deferred tax asset or liability is determined
menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial using tax rates that have been enacted or substantively enacted
berlaku pada tanggal pelaporan dan diharapkan berlaku pada by the reporting date and are expected to apply when the
saat aset/liabilitas pajak tangguhan diselesaikan/dipulihkan. deferred tax assets/liabilities are settled/recovered.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus ketika Grup Deferred tax assets and liabilities are offset when the Group
memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk saling have a legally enforceable right to offset current tax assets
hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini dan against liabilities and when the deferred income tax assets and
ketika aset dan liabilitas pajak penghasilan ditangguhkan terkait liabilities relate to income taxes charged by the same taxation
dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas authority on either the same taxable entity or different taxable
perpajakan maupun entitas kena pajak yang sama atau entitas entities where there is an intention to settle the balances on a
kena pajak yang berbeda dimana terdapat intensi untuk net basis.
menyelesaikan saldo pada basis yang sama.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Value Added Tax (VAT)
Pendapatan, beban-beban dan aset-aset diakui neto atas jumlah Revenue, expenses and assets are recognized net of the amount
PPN kecuali: of VAT except:
1. PPN yang muncul dari pembelian aset atau jasa yang tidak 1. Where the VAT incurred on a purchase of assets or services
dapat dikreditkan oleh kantor pajak yang dalam hal ini PPN is not recoverable from the taxation authority in which case
diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset atau sebagai the VAT is recognized as part of the cost of acquisition of
bagian dari unsur beban-beban yang diterapkan; dan the asset or as part of the expense item as applicable; and
2. Piutang dan utang yang disajikan termasuk dengan jumlah 2. Receivables and payables that are stated with the amount of
PPN. VAT included.
30
Page 297
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
t. Tanah yang belum dikembangkan t. Land for development
Tanah yang belum dikembangkan dinyatakan berdasarkan biaya Land for development is stated at cost or net realizable value,
atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah. Nilai realisasi whichever is lower. Net realizable value is the estimated selling
bersih merupakan estimasi harga jual dalam kegiatan usaha price in the ordinary course of business, less estimated costs of
biasa dikurangi dengan estimasi biaya penyelesaian dan estimasi completion and the estimated costs necessary to make the sale.
biaya penjualan.
Biaya perolehan tanah yang belum dikembangkan meliputi biaya The cost of land for development consists of pre acquisition
pra-perolehan dan perolehan tanah ditambah biaya pinjaman dan costs of the land, land acquisition costs, and borrowing costs,
dipindahkan ke tanah yang sedang dikembangkan pada saat and is transferred to land under development when the
pematangan tanah akan dimulai. development of land has started.
u. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing u. Foreign currency transactions and balances
Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam Rupiah Transactions involving foreign currencies are recorded in
berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Rupiah at the rates of exchange prevailing at the time the
Pada tanggal pelaporan aset dan liabilitas moneter dalam mata transactions are made. At the reporting date, monetary assets
uang asing dijabarkan sesuai dengan rata-rata kurs jual dan beli and liabilities denominated in foreign currencies are translated
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada tanggal transaksi at the average of the selling and buying rates of exchange
perbankan terakhir untuk tahun yang bersangkutan dan laba atau prevailing at the last banking transaction date of the year as
rugi kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan pada operasi published by Bank Indonesia and any resulting gains or losses
tahun yang bersangkutan. are credited or charged to operations of the current year.
Kurs mata uang yang digunakan pada tanggal 30 Juni 2024, Exchange rates used as of 30 June 2024, 31 December 2023
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: and 2022 were as follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
1 Poundsterling lnggris (GBP) 20.745,50 19.760,25 18.925,98 GB Poundsterling 1 (GBP)
1 Euro (EUR) 17.554,06 17.139,52 16.712,63 Euro 1 (EUR)
1 Franc Swiss (CHF) 18.299,46 18.374,28 16.967,98 Swiss Franc 1 (CHF)
1 Dollar Amerika Serikat (USD) 16.421,00 15.416,00 15.731,00 US Dollar 1 (USD)
1 Dolar Singapura (SGD) 12.095,63 11.711,64 11.659,08 Singapore Dollar 1 (SGD
100 Yen (JPY) 10.227,65 10.954,71 11.756,67 100 Yen (JPY)
1 Saudi Riyal (SAR) 4.337,07 4.110,61 4.184,34 1 Riyal Saudi (SAR)
v. Imbalan kerja v. Employee benefits
Grup mengakui liabilitas imbalan kerja sesuai dengan Undang - The Group recognize employee benefits liabilities in
Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2003 accordance with Labor Law No. 13/2003 dated 25 March 2003
yang mewajibkan Grup untuk mengakui imbalan kerja yang (the Law). This Law requires the Company to provide all
diberikan melalui program/ perjanjian formal dan informal di employee benefits under formal and informal plans or
bawah peraturan perundang-undangan atau peraturan industri agreements under legislative requirements or through industry
yang mencakup imbalan pasca kerja, imbalan kerja jangka arrangements including post-employment benefits, short-term
pendek dan panjang lainnya pesangon pemutusan kontrak kerja and other long-term employee benefits, termination benefits and
dan imbalan kompensasi berbasis ekuitas. Perhitungan estimasi equity compensation benefits. The calculation of liability for
liabilitas untuk imbalan kerja karyawan berdasarkan Undang - employee benefits based on the Law is determined using the
Undang ditentukan dengan menggunakan metode aktuarial “Projected Unit Credit” actuarial method.
“Projected Unit Credit ”.
Program iuran pasti Defined contribution program
Iuran pasti untuk program pensiun dibebankan pada laporan laba Defined contributions for pension plans are charged to the
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian pada consolidated statement of profit or loss and other
tahun dimana iuran tersebut terkait. comprehensive income in the year in which the contributions
are related.
31
Page 298
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
v. Imbalan kerja (lanjutan) v. Employee benefits (continued)
Surplus dan defisit program imbalan pasti diukur pada: Defined benefit scheme surpluses and deficits are measured at:
• Nilai wajar dari aset yang direncanakan pada tanggal • The fair value of plan assets at the reporting date; less
pelaporan; dikurangi
• Liabilitas program yang dihitung dengan menggunakan • Plan liabilities calculated using the projected unit credit
metode projected unit credit yang didiskonto ke nilai kini method discounted to its present value using yields
dengan menggunakan imbal hasil obligasi Pemerintah yang available on high quality Government bonds that have
berkualitas tinggi yang tersedia yang memiliki tanggal jatuh maturity dates approximating to the terms of the liabilities;
tempo yang mendekati persyaratan liabilitas; ditambah plus
• Biaya servis masa lalu yang tidak diakui; dikurangi • Unrecognized past service costs; less
• Dampak persyaratan pendanaan minimum yang disetujui • The effect of minimum funding requirements agreed with
dengan skema wali amanat. scheme trustees.
Pengukuran kembali kewajiban imbalan pasti neto diakui Remeasurements of the net defined benefit obligation are
langsung dalam ekuitas. Pengukuran kembali tersebut termasuk: recognized directly within equity. The remeasurements include:
• Keuntungan dan kerugian aktuaris; • Actuarial gains and losses;
• Imbalan atas aset program (tidak termasuk bunga); • Return on plan assets (interest exclusive);
• Aset dengan efek batas tertinggi (tidak termasuk bunga). • Any asset ceiling effects (interest exclusive).
Biaya jasa diakui dalam laporan laba rugi dan termasuk biaya Service costs are recognized in profit or loss and include
jasa kini dan masa lalu serta keuntungan dan kerugian current and past service costs as well as gains and losses on
kurtailmen. curtailments.
Beban bunga neto (pendapatan) diakui dalam laporan laba rugi Net interest expense (income) is recognized in profit or loss and
dan dihitung dengan menerapkan tingkat diskonto untuk is calculated by applying a discount rate to measure the defined
mengukur kewajiban imbalan pasti (aset) pada awal periode benefit obligation (asset) at the beginning of the annual period
tahunan hingga pembayaran manfaat selama periode. until the payment of benefits during the period.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan manfaat Gains or losses arising from changes to scheme benefits or
program atau kurtailmen diakui secara langsung dalam laba rugi. scheme curtailment are recognized immediately in profit or
loss.
Penyelesaian program manfaat pasti diakui dalam periode Settlements of defined benefit schemes are recognized in the
dimana penyelesaian tersebut terjadi. period in which the settlement occurs.
Manfaat jasa jangka panjang lain Other long-term service benefits
Imbalan kerja lain yang diharapkan untuk diselesaikan secara Other employee benefits that are expected to be settled within
keseluruhan dalam 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode 12 (twelve) months after the end of the reporting period are
pelaporan disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. presented as current liabilities.
Imbalan kerja lain yang tidak diharapkan untuk diselesaikan Other employee benefits that are not expected to be settled
secara keseluruhan dalam 12 (dua belas) bulan setelah akhir within 12 (twelve) months after the end of the reporting period
periode pelaporan disajikan sebagai liabilitas jangka panjang dan are presented as noncurrent liabilities and calculated using the
dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit dan projected unit credit method and then discounted using yields
kemudian didiskonto dengan menggunakan imbal hasil obligasi available on high quality Government bonds that have maturity
Pemerintah berkualitas tinggi yang tersedia dengan tanggal jatuh dates approximating to the expected remaining period to
tempo mendekati sisa periode yang diharapkan untuk settlement.
diselesaikan.
32
Page 299
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. Informasi kebijakan akuntansi material (lanjutan) 2. Material accounting policies information (continued)
w. Persediaan aset real estate w. Real estate assets inventories
Aset real estate terdiri dari ruko yang siap dijual dan tanah yang Real estate assets consisting of house shop available for sale
sedang dikembangkan dinyatakan sebesar biaya perolehan atau and land under development are stated at cost or net realizable
nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah. values, whichever is lower.
Biaya perolehan bangunan yang sedang dikonstruksi meliputi The cost of building under construction consists of the cost of
biaya perolehan tanah yang telah selesai dikembangkan ditambah developed land, construction costs, other cost related to the
dengan biaya konstruksi, biaya lainnya yang dapat diatribusikan development of real estate and borrowing costs, and is
pada aktivitas, pengembangan real estate dan biaya pinjaman transferred to the building when it is completed and ready for
serta dipindahkan ke bangunan yang siap dijual pada saat selesai sale.
dibangun dan siap dijual.
Biaya aktivitas pengembangan real estate yang dikapitalisasi ke The real estate development costs which are capitalized to the
proyek pengembangan real estate adalah: real estate development project are:
- Biaya pra-perolehan tanah; - Land pre-acquisition costs;
- Biaya perolehan tanah; - Land acquisition cost;
- Biaya yang secara langsung berhubungan dengan proyek; - Costs directly associated with the project; and
- Biaya yang dapat diatribusikan pada aktivitas - Cost that are attributable to real estate development
pengembangan real estate. activities.
Biaya yang dialokasikan sebagai beban proyek adalah: Costs which are allocated to project costs are:
- Biaya pra-perolehan tanah atas tanah yang tidak berhasil - Pre-acquisition costs of land which is not successfully
diperoleh. acquired.
- Kelebihan biaya dari hasil yang diperoleh atas pembangunan - Excess of costs over anticipated proceeds on the sale or
sarana umum yang dikomersialkan yang dijual atau transfer of commercialized public utilities in connecteon
dialihkan sehubungan dengan penjualan unit. with the sale of units.
Biaya yang telah dikapitalisasi ke proyek pengembangan real Costs capitalized to real estate project development are
estate dialokasikan ke setiap unit real estate dengan metode allocated to each real estate unit using the specific
identifikasi khusus. identification method.
Beban yang diakui pada saat terjadinya adalah biaya yang tidak Expenses which are not related to the development of real
berhubungan dengan proyek real estate . estate are charged to expense when incurred.
x. Laba per lembar saham x. Basic earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba selama Basic earnings per share is calculated by dividing net income
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas for the year attributable to the owners of the parent company
induk dengan rata-rata tertimbang jumlah saham yang beredar with the weighted average number of the outstanding issued
pada tahun yang bersangkutan. and fully paid shares during the year.
3. Pertimbangan, estimasi dan asumsi akuntansi signifikan 3. Significant accounting judgements, estimates and assumptions
Grup membuat estimasi dan asumsi tertentu terkait masa depan. The Group makes certain estimates and assumptions regarding the
Estimasi dievaluasi secara berkelanjutan berdasarkan pengalaman future. Estimates are continually evaluated based on historical
historis dan faktor lain, termasuk ekspektasi atas kejadian masa experience and other factors, including expectations of future
depan yang diyakini layak. Di masa depan pengalaman aktual events that are believed to be reasonable under the circumstances.
mungkin dapat berbeda dari estimasi dan asumsi tersebut. Estimasi In the future, actual experience may differ from these estimates and
dan asumsi yang memiliki risiko signifikan yang menyebabkan assumptions. The estimates and assumptions that have a significant
penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of
dalam tahun buku keuangan berikutnya dibahas di bawah ini. assets and liabilities within the next financial year are discussed
below.
Pertimbangan Judgments
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup mengharuskan The preparation of the Group consolidated financial statements
manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang requires management to make judgments, estimates and
mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset assumptions that affect the reported amounts of revenues, expenses,
dan liabilitas dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi pada akhir assets and liabilities and the disclosure of contingent liabilities at
tahun pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi the end of the reporting year. Uncertainty about these assumptions
tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai and estimates could result in outcomes that require a material
tercatat aset dan liabilitas dalam tahun pelaporan berikutnya. adjustment to the carrying amount of the asset and liability affected
in future years.
33
Page 300
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. Pertimbangan, estimasi dan asumsi akuntansi signifikan 3. Significant accounting judgements, estimates and assumptions
(lanjutan) (continued)
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka The following judgments are made by management in the process of
penerapan kebijakan akuntansi Grup yang memiliki pengaruh paling applying the Group accounting policies that have the most
signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan significant effects on the amounts recognized in the consolidated
konsolidasian: financial statements:
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and financial liabilities
Group menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai The Group determines the classifications of certain assets and
aset dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan bila definisi yang liabilities as financial assets and liabilities by judging if they meet
ditetapkan PSAK 109 terpenuhi. Dengan demikian, aset keuangan the definitions set out in PSAK 109. Accordingly, the financial
dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi assets and financial liabilities are accounted for in accordance with
Grup. the Group’s accounting policies.
Provisi Kerugian Kredit Ekspektasian Atas Piutang Usaha Provisions For Expected Credit Losses of Trade Receivable
Grup mengevaluasi akun tertentu jika terdapat informasi bahwa The Group evaluate specific accounts where they have information
pelanggan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi liabilitas that certain customers are unable to meet their financial
keuangannya. Dalam hal tersebut, Grup mempertimbangkan obligations. In this case, the Group use judgment based on the best
berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk namun tidak available facts and circumstances, including but not limited to the
terbatas pada jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan status length of their relationship with the customer and the customer’s
kredit dari pelanggan berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga current credit status based on third party credit reports and known
dan faktor pasar yang telah diketahui untuk mencatat provisi yang market factors to record specific provisions for customers against
spesifik atas jumlah piutang pelanggan guna mengurangi jumlah amounts due to reduce its receivable amounts that the Group expect
piutang yang diharapkan dapat diterima oleh Grup. Provisi yang to collect. These specific provisions are re-evaluated and adjusted if
spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika tambahan additional information received affects the amounts of allowance
informasi yang diterima mempengaruhi jumlah penyisihan penurunan for impairment losses on trade receivables.
nilai piutang.
Group menghitung KKE (kerugian kredit ekspektasian) untuk The Group calculate ECLs (expected credit loss) for trade
piutang usaha. Tingkat provisi didasarkan pada hari lewat jatuh receivables. The provision rates are based on days past due for
tempo untuk pengelompokan berbagai segmen pelanggan yang groupings of various custom er segments that have similar loss
memiliki pola kerugian yang serupa.. patterns.
Tingkat gagal bayar Grup yang diamati secara historis. Grup akan The Group’s historically observed default rates. The Group will
mengkalibrasi untuk menyesuaikan pengalaman kerugian kredit calibrate to adjust the historical credit loss experience with forward-
historis dengan informasi yang bersifat perkiraan masa depan looking information. For instance, if forecast economic conditions
(forward-looking). Misalnya, jika perkiraan kondisi ekonomi are expected to deteriorate over the next year which can lead to an
diekspektasikan akan memburuk pada tahun berikutnya yang dapat increased number of defaults , the historical default rates are
menyebabkan peningkatan jumlah gagal bayar, tingkat gagal bayar adjusted. At every reporting date, the historical observed default
historis disesuaikan. Pada setiap tanggal pelaporan, tingkat gagal rates are updated and changes in the forward-looking estimates are
bayar yang diamati secara historis diperbarui dan perubahan dalam analyzed.
estimasi perkiraan masa depan dianalisis.
Penilaian korelasi antara tingkat default yang diamati secara historis, The assessment of the correlation between historical observed
prakiraan kondisi ekonomi, dan KKE adalah estimasi yang default rates, forecast economic conditions and ECLs is a
signifikan. Jumlah KKE sensitif terhadap perubahan keadaan dan significant estimate. The amount of ECLs is sensitive to changes in
prakiraan kondisi ekonomi. Pengalaman kerugian kredit historis Grup circumstances and of forecast economic conditions. The Group’s
dan perkiraan kondisi ekonomi mungkin juga tidak mewakili gagal historical credit loss experience and forecast of economic
bayar pelanggan yang sebenarnya di masa depan. conditions may also not be representative of customer’s actual
default in the future.
Nilai tercatat piutang usaha Grup sebelum cadangan kerugian The carrying amounts of the Group’s trade receivables before
penurunan nilai pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan allowance for impairment losses as of 30 June 2024, 31 December
31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp 755.918.028.272, 2023 and 31 December 2022 amounted to Rp 755,918,028,272, Rp
Rp 607.499.753.460 dan Rp 477.827.384.824. Penjelasan lebih 607,499,753,460 and Rp 477,827,384,824 respectively. Further
lanjut diungkapkan dalam Catatan 6. details are disclosed in Note 6.
34
Page 301
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. Pertimbangan, estimasi dan asumsi akuntansi signifikan 3. Significant accounting judgements, estimates and assumptions
(lanjutan) (continued)
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
a. Pengukuran nilai wajar a. Fair value measurement
Sejumlah aset dan liabilitas yang termasuk dalam laporan keuangan A number of assets and liabilities included in the Group
konsolidasian milik Grup mensyaratkan pengukuran dan/atau consolidated financial statements require measurement and/or
pengungkapan atas nilai wajar. disclosure of fair value.
Pengukuran nilai wajar aset dan liabilitas keuangan dan non The fair value measurement of the Company and Subsidiari’s
keuangan milik Grup menggunakan input dan data pasar yang dapat financial and non-financial assets and liabilities utilizes market
diobservasi. Input digunakan dalam menentukan pengukuran nilai observable inputs and data. Inputs used in determining fair
wajar dikategorikan ke dalam beberapa tingkat yang berbeda value measurements are categorized into different levels based
berdasarkan pada bagaimana input yang dapat diobservasi tersebut on how observable the inputs used in the valuation technique
digunakan dalam teknik penilaian (‘hirarki nilai wajar’). utilized are (the ‘fair value hierarchy’).
• Tingkat 1: Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk item • Level 1: Quoted prices in active markets for identical items
yang identik (tidak disesuaikan). (unadjusted).
• Tingkat 2: Input yang dapat diobservasi langsung atau tidak • Level 2: Observable direct or indirect inputs other than
langsung selain daripada input Tingkat 1. Level 1 inputs.
• Tingkat 3: Input yang tidak dapat diobservasi (yaitu tidak • Level 3: Unobservable inputs (i.e. not derived from market
berasal data pasar). data).
Pengklasifikasian item pada tingkat di atas didasarkan pada The classification of an item into the above level is based on the
tingkat terendah dari input yang digunakan yang memiliki efek lowest level of the inputs used that has a significant effect on
signifikan dalam pengukuran nilai wajar atas item. Perpindahan the fair value measurement of the item. Transfers of items
item diantara level nilai wajar diakui pada periode terjadinya. between levels are recognized in the period they occur.
b. Asumsi skema imbalan pasti b. Defined benefit scheme assumptions
Biaya, aset dan liabilitas skema imbalan pasti yang dilakukan The costs, assets and liabilities of the defined benefit schemes
oleh Grup ditentukan dengan menggunakan metode yang operated by the Company are determined using methods relying
bergantung pada estimasi dan asumsi aktuarial. Rincian dari on actuarial estimates and assumptions. Details of the key
asumsi utama terdapat dalam Catatan 19. Grup menjalankan assumptions are set out in Note 19. The Group take advice from
masukan dari aktuaris independen terkait dengan kesesuaian independent actuaries relating to the appropriateness of the
asumsi. Perubahan pada asumsi yang digunakan mungkin assumptions. Changes in the assumptions used may have a
memiliki efek yang signifikan pada laporan laba rugi dan significant effect on the consolidated statement of profit or loss
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan posisi and other comprehensive income and the consolidated
keuangan konsolidasian. statement of financial position.
c. Pajak penghasilan c. Income tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan liabilitas Significant judgment is involved in determining provision for
atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan corporate income tax. There are certain transactions and
perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak computation for which the ultimate tax determination is
pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Grup mengakui liabilitas uncertain during the ordinary course of business. The Group
atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah recognize liabilities for expected corporate income tax issues
akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. based on estimates of whether additional corporate income tax
will be due.
d. Aset pajak tangguhan d. Deferred tax
Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi pajak yang Deferred tax assets are recognized for all unused tax losses to
belum digunakan sepanjang besar kemungkinannya bahwa the extent that it is probable that taxable profit will be available
penghasilan kena pajak akan tersedia sehingga rugi pajak against which the losses can be utilized. Significant
tersebut dapat digunakan. Estimasi signifikan oleh manajemen management estimates are required to determine the amount of
diperlukan dalam menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang deferred tax assets that can be recognized based upon the likely
dapat diakui berdasarkan saat penggunaan dan tingkat timing and the level of future taxable profits together with
penghasilan kena pajak dan strategi perencanaan pajak masa future tax planning strategies.
depan.
35
Page 302
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. Pertimbangan, estimasi dan asumsi akuntansi signifikan 3. Significant accounting judgements, estimates and assumptions
(lanjutan) (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
e. Amortisasi aset tak berwujud e. Amortization of intangible asset
Grup mereviu estimasi umur manfaat lisensi atas piranti lunak The Group review estimated useful life of the license of
setiap tahun dan diperbaharui jika terjadi perbedaan perkiraan software annually and is updated if expectations differ from
dari estimasi awal dikarenakan perkembangan teknologi. previous estimates due to development of technology. A
Penurunan estimasi umur manfaat lisensi atas piranti lunak akan reduction in the estimated useful life of license of software
meningkatkan pencatatan beban amortisasi dan mengurangi nilai would increase its recorded amortization expenses and
aset tak berwujud. decrease its intangible asset.
f. Penyusutan aset tetap f. Depreciation of fixed assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan The costs of fixed assets are depreciated/ amortized on a
metode garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat straight-line method over their estimated useful lives.
ekonomisnya.
Manajemen mengestimasi umur manfaat ekonomis aset tetap Management estimates the useful lives of these fixed assets to
antara 4 (empat) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. Ini adalah be within 4 (four) to 20 (twenty) years. These are common life
umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Grup expectancies applied in the industries where the Group conduct
menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan their businesses. Changes in the expected level of usage and
perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat technological development could impact the economic useful
ekonomis dan nilai sisa aset dan karenanya biaya penyusutan lives and the residual values of these assets and therefore,
masa depan dapat direvisi. future depreciation charges could be revised.
Manajemen mengestimasi umur manfaat ekonomis aset sewa Management estimates the useful lives of these lease assets to
guna usaha 5 (lima) tahun. Ini adalah umur yang secara umum be 5 (five) years. These are common life expectancies applied in
diharapkan dalam industri dimana Grup menjalankan bisnisnya. the industries where the Group conduct their businesses.
g. Penurunan nilai asset non keuangan g. Impairment of non financial assets
Penurunan nilai timbul saat nilai tercatat aset melebihi jumlah An impairment exists when the carrying value of an asset
terpulihkannya yaitu yang lebih tinggi antara nilai wajar exceeds its recoverable amount which is the higher of its fair
dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya. value less costs to sell and its value in use.
Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual didasarkan pada data The fair value less costs to sell calculation is based on
yang tersedia dari transaksi penjualan yang mengikat yang dibuat available data from binding sales transactions in an arm’s
dalam transaksi normal atas aset serupa atau harga pasar yang length transaction of similar assets or observable market prices
dapat diamati dikurangi dengan biaya tambahan yang dapat less incremental costs for disposing the asset.
diatribusikan dengan pelepasan aset.
Manajemen telah mereviu penurunan nilai aset non keuangan Management has reviewed impairment of non financial assets
dan tidak terdapat indikasi atas kemungkinan penurunan nilai and there is no indication of potential impairment on fixed asset
potensial atas aset tetap sedangkan untuk aset tak berwujud while for intangible asset management has made an adjustment
manajemen telah melakukan penyesuaian untuk penurunan nilai. for impairment losses. The net carrying amount of the Group
Nilai tercatat neto aset tetap dan aset tak berwujud pada tanggal fixed assets and intangible asset as of 30 Juni 2024, 31
30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah December 2023 and 31.December 2022 amounting Rp
sebesar Rp 1.220.063.857.669, Rp 1.147.293.449.541, dan 1,220,063,857,669, Rp 1,147,293,449,541, and Rp
Rp.970.695.599.029. 970,695,599,029
h. Cadangan atas kerugian penurunan nilai pasar dan h. Allowance for decline in market values and obsolescence of
keusangan persediaan inventory
Penyisihan atas kerugian penurunan nilai pasar dan keusangan Allowance for decline in market values and obsolescence of
persediaan diestimasi berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia inventories is estimated based on the best available facts and
namun tidak terbatas kepada kondisi fisik persediaan yang circumstances including but not limited to the physical
dimiliki, harga jual pasar, estimasi biaya penyelesaian dan conditions of inventories owned, their market selling prices,
estimasi biaya yang timbul untuk penjualan. Penyisihan estimated costs of completion and estimated costs to be
dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan incurred for their sale. The allowance is re-evaluated and
informasi yang mempengaruhi jumlah yang diestimasi. adjusted if additional information received affects the amount
estimated.
36
Page 303
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. Pertimbangan, estimasi dan asumsi akuntansi signifikan 3. Significant accounting judgements, estimates and assumptions
(lanjutan) (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
i. Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang i. Allowance for impairment losses on receivables
Grup mengevaluasi akun tertentu jika terdapat informasi bahwa The Group evaluate specific accounts where they have
pelanggan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi liabilitas information that certain customers are unable to meet their
keuangannya. Dalam hal tersebut, Grup mempertimbangkan financial obligations. In this case. the Group use judgment
berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia namun tidak terbatas based on the best available facts and circumstances including
pada jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan status kredit but not limited to the length of their relationship with the
dari pelanggan berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga dan customer and the customer’s current credit status based on
faktor pasar yang telah diketahui. third party credit reports and known market factors.
j. Segmen operasi j. Operating segment
Segmen adalah komponen dari Grup yang dapat dibedakan yang Segment is a distinguishable component of the Group that is
terlibat dalam penyediaan produk-produk tertentu (segmen engaged in providing certain products (business segment) or in
usaha) atau dalam menyediakan produk dalam lingkungan providing products within a particular economic environment
ekonomi tertentu (segmen geografis) yang memiliki risiko dan (geographical segment) which is subject to risks and rewards
manfaat yang berbeda dari segmen lainnya. that are different from those of other segments.
Jumlah setiap unsur segmen yang dilaporkan merupakan ukuran The amount of each segment item reported is the measure
yang dilaporkan kepada pengambil keputusan operasional untuk reported to the chief operating decision maker for the purposes
tujuan pengembalian keputusan untuk mengalokasikan sumber of making decisions about allocating resources to the segment
daya kepada segmen dan menilai kinerjanya. and assessing its performance.
Pendapatan, beban, hasil usaha, aset dan liabilitas segmen Segment revenue, expenses, results, assets and liabilities
termasuk item-item yang dapat diatribusikan secara langsung include items directly attributable to a segment as well as those
kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan that can be allocated on a reasonable basis to that segment.
dengan dasar yang memadai untuk segmen tersebut. Segmen They are determined before inter-Company balances and
ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Grup dieliminasi transactions are eliminated as a part of consolidation process.
sebagai bagian dari proses konsolidasi.
4. Dana penggantian penugasan bantuan operasional (BO) - 4. Operational aid for universal post service (UPS) Assingment
Layanan Pos Universal (LPU)
Sehubungan dengan penyelenggaraan layanan pos atas penugasan In connection with the implementation of postal services on
dari pemerintah yang disebut Bantuan Operasional LPU (Layanan assignments from the government called UPS Operational
Pos Universal) yang sebelumnya pada tahun 2016 disebut Assistance (Universal Postal Service) which previously in 2016 was
kompensasi (subsidi) atas Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum called compensation (subsidies) for the Implementation of Postal
(KPU) Pos. Berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan General Service Obligations (KPU). Based on the Letter of
Anggaran (DIPA), besarnya dana LPU Pos untuk tahun anggaran 30 Ratification of the Budget Implementation List (DIPA), the amount
Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: of Postal UPS funds for the 30 June 2024, 31
December 2023 and 2022 are as follows:
Tahun/ Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tanggal/ Jumlah/
Years The Handover of Budget Execution Document Date Total
2024 SP DIPA-999.08.1.984526/2024 29 Desember / December 2023 369.802.535.000
2023 SP DIPA-999.08.1.984526/2023 30 Desember /December 2022 378.269.521.000
2022 SP DIPA-999.08.1.984526/2022 27 Desember / December 2021 384.739.880.000
Menunjuk Perjanjian Kerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Appointing a Cooperation Agreement with the Ministry of
Informasi Nomor 3490/DJPPI.2/HK.04.02/12/2023 dan Communication and Information Number
PKS.352/DIRUT/1223 tanggal 29 Desember 2023 tentang Subsidi 3490/DJPPI.2/HK.04.02/12/2023 and PKS.352/DIRUT/1223 dated
Operasional Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun 29 December 2023 concerning Operational Subsidies for the
Anggaran 2024. Pagu besaran Subsidi Operasional Penyelenggaraan Implementation of Universal Postal Services for Fiscal Year 2024.
LPU Tahun anggaran 2024 sebesar Rp.369.802.535.000. The ceiling amount of the Operational Subsidy for the
Implementation of LPU for fiscal year 2024 is Rp.369,802,535,000.
37
Page 304
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. Dana Penggantian Penugasan Bantuan Operasional (BO) - 4. Operational aid for universal post service (UPS) Assingment
Layanan Pos Universal (LPU) (lanjutan) (continued)
Pembayaran dana LPU tersebut oleh Pemerintah kepada Grup Payment of UPS funds by the Government to the Group is
dilakukan secara bertahap per triwulan. Rincian penerimaan dana performed quarterly. Details of receipts of UPS funds in 30 June
LPU tahun 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 tersebut 2024, 31 December 2023 and 2022 are as follows:
adalah sebagai berikut:
30 Juni/ June 2024
Tanggal penerimaan/ Jumlah/
Uraian Date of Receipt Total Descriptions
Periode Januari 2024 20 Maret/ March 2024 24.171.690.971 Period January 2024
Periode Februari 2024 27 Maret/ March 2024 24.924.147.089 Period February 2024
Triwulan I/2024 13 Mei/ May 2024 56.761.498.805 Quarter I/2024
Periode April 2024 31 Mei/ May 2024 24.606.837.712 Period April 2024
Periode Mei 2024 28 Juni/ June 2024 25.416.597.775 Period May 2024
Jumlah 155.880.772.352 Total
31 Desember / December 2023
Tanggal penerimaan/ Jumlah/
Uraian Date of Receipt Total Descriptions
Triwulan I/2023 31 Mei/May 2023 73.764.318.244 Quarter I/2023
Periode April 2023 27 Juni/June 2023 31.072.527.610 Period April 2023
Periode Mei 2023 27 Juni/June 2023 20.382.793.802 Period May 2023
Periode Juni 2023 11 Agustus/August 2023 38.588.625.318 Period June 2023
Periode Juli 2023 29 Agustus/August 2023 20.883.437.302 Period July 2023
Periode Agustus 2023 11 September/September 2023 24.711.633.474 Period August 2023
Periode September 2023 16 November/November 2023 47.396.169.464 Period September 2023
Periode Oktober 2023 8 Desember/December 2023 27.155.485.722 Period Oktober 2023
Periode November dan Periode November dan
Desember 2023 19 Desember/December 2023 82.165.593.988 December 2023
Jumlah 366.120.584.924 Total
31 Desember/ December 2022
Tanggal penerimaan/ Jumlah/
Uraian Date of Receipt Total Descriptions
Triwulan I/2022 13 Juni/June 2022 65.091.802.710 Quarter I/2022
Triwulan II/2022 16 Agustus/August 2022 95.909.406.850 Quarter II/2022
Triwulan III/2022 9 November/November 2022 81.057.084.223 Quarter III/2022
Triwulan IV/2022 8 Desember/December 2022 87.872.680.624 Quarter IV/2022
Jumlah 329.930.974.407 Total
Dasar perhitungan untuk pengajuan atas penerimaan dana SO LPU The basis calculation for the proposal of the acceptance of SO LPU
tersebut adalah dengan menghitung dan menghimpun seluruh funds is to calculate and gather all the losses from remote post
kerugian dari kantor-kantor pos terpencil/kantor pos cabang luar kota offices (KPCLK).
(KPCLK).
Dalam pelaksanaan Layanan Pos Universal, belum semua beban In the implementation of the Universal Postal Service, not all
terakomodir dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika expenses are accommodated in the Regulation of the Minister of
No. 84 tahun 2022. Communication and Information Technology No. 84 of 2022.
38
Page 305
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
5. Kas dan setara kas 5. Cash and cash equivalents
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Kas - IDR Cash - IDR
Kas 2.383.281.258.770 1.713.766.049.361 977.836.534.142 Cash
Jumlah kas - IDR 2.383.281.258.770 1.713.766.049.361 977.836.534.142 Total cash - IDR
Bank - IDR Bank - IDR
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah 22.587.913.273 30.022.245.257 90.758.079.596 Daerah
PT Bank Central Asia Tbk 22.093.330.615 4.949.670.531 20.624.442.542 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Bukopin Tbk 4.588.579.741 3.124.817.010 8.893.698 PT Bank Bukopin Tbk
PT Bank Panin Dubai Syariah 4.437.952.924 4.050.820.081 849.652.667 PT Bank Panin Dubai Syariah
PT Bank Sinarmas Tbk 3.151.691.945 - 61.568.758 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Maspion PT Bank Maspion
Indonesia Tbk 3.018.668.754 3.036.983.840 - Indonesia Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 2.540.629.774 2.228.278.072 426.352.281 Indonesia 1906 Tbk
Industrial Bank of Korea 521.500.000 - - Industrial Bank of Korea
PT Bank CIMB Niaga Tbk 379.895.787 382.313.143 439.839.914 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Tabungan Pensiunan PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Tbk 321.445.277 236.383.625 302.139.653 Nasional Tbk
PT CIMB Niaga Syariah 209.156.516 209.427.688 201.460.815 PT CIMB Niaga Syariah
PT Bank Muamalat PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk 131.738.393 2.018.026.489 - Indonesia Tbk
PT Maybank Indonesia Tbk 105.488.783 - 12.404.241 PT Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 66.050.877 - 87.306.954 Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk 23.172.300 183.875.100 204.978.300 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Artha Graha PT Bank Artha Graha
International Tbk 4.632.481 120.811.389 - International Tbk
PT Bank Pembiayaan PT Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah 1.433.767 - 1.665.117 Rakyat Syariah
PT Bank Mega Tbk 1.058.597 - 121.101.312 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Mega Syariah 603.613 - 1.137.011 PT Bank Mega Syariah
Giro lainnya - 128.285.525 - Others giro
Subjumlah 64.184.943.417 50.691.937.750 114.101.022.859 Subtotal
Bank - IDR Bank - IDR
Pihak berelasi dengan Government related
Pemerintah (Catatan 26) parties (Note 26)
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 98.676.996.538 525.044.625.494 690.421.666.492 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 58.737.082.196 45.028.912.392 149.312.884.267 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 31.699.644.614 36.259.405.362 85.326.074.144 (Persero) Tbk
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 13.824.012.287 23.196.151.363 19.689.808.610 Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 6.074.223.989 8.437.571.702 62.679.435.779 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
Syariah (Persero) Tbk 2.894.334.236 - 30.205.015.302 Syariah (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Taspen Pos 1.294.124.471 1.296.789.387 1.303.342.143 Taspen Pos
Subjumlah 213.200.418.331 639.263.455.700 1.038.938.226.737 Subtotal
Jumlah rekening Rupiah 277.385.361.748 689.955.393.450 1.153.039.249.596 Total Rupiah accounts
39
Page 306
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
5. Kas dan setara kas (lanjutan) 5. Cash and cash equivalents (continued)
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Bank - valuta asing Bank - foreign currencies
Pihak berelasi dengan Government related
Pemerintah (Catatan 26) parties (Note 26)
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk - JPY 131.659.617.962 121.333.526.650 - (Persero) Tbk - JPY
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk - USD 5.061.984.424 8.488.127.760 29.875.174.949 (Persero) Tbk - USD
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk - EUR 2.599.415.913 3.516.858.623 55.870.901.851 (Persero) Tbk - EUR
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk - CHF Swiss 2.395.058.578 1.134.429.150 982.681.559 (Persero) Tbk - CHF Swiss
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk - SGD 681.926.702 659.971.175 656.395.361 (Persero) Tbk - SGD
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk - GBP 591.510.425 563.785.928 540.686.481 (Persero) Tbk - GBP
Riyal Saudi - SAR 16.370.461 - - Riyal Saudi - SAR
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - 279.646 1.686.984 (Persero) Tbk
Subjumlah 143.005.884.465 135.696.978.932 87.927.527.185 Subtotal
Deposito Deposits
Bank - IDR Bank - IDR
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Pembangunan Daerah 12.000.000.000 6.500.000.000 - PT Bank Pembangunan Daerah
PT Bank Tabungan Pensiunan PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Tbk 6.000.000.000 - - Nasional Tbk
Pihak berelasi dengan Government related
Pemerintah (Catatan 26) parties (Note 26)
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 32.000.000.000 49.500.000.000 48.500.000.000 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 20.000.000.000 35.000.000.000 22.000.000.000 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 20.000.000.000 18.000.000.000 12.500.000.000 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
Syariah (Persero) Tbk 10.000.000.000 - - Syariah (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 10.000.000.000 5.500.000.000 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Subjumlah 110.000.000.000 114.500.000.000 83.000.000.000 Subtotal
Jumlah setara kas 530.391.246.213 940.152.372.382 1.323.966.776.781 Total cash equivalent
Jumlah kas dan setara kas 2.913.672.504.983 2.653.918.421.743 2.301.803.310.923 Total cash and cash equivalent
Tingkat suku bunga efektif deposito berjangka adalah sebagai The effective interest rate for time deposits are as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Tingkat Suku Bunga Deposito Interest Rates per Annum of
Berjangka per Tahun Time Deposits
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 4% 4% 3% - 3,5% (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 4,6% 4% - 4,60% 2,5% - 3% (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 5% - 5,65% 4,5% - 5,75% 2,75% - 3,5% (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
Syariah (Persero) Tbk 5,05% - 5,75% - - Syariah (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Pensiunan PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Tbk 4,5% - 5,75% - - Nasional Tbk
PT Bank BJB Syariah 5,25% - 6% 5,25% - 6% - PT Bank BJB Syariah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 5,25% - 6% 5,25% - 5,45% - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
40
Page 307
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
5. Kas dan setara kas (lanjutan) 5. Cash and cash equivalents (continued)
Pada akhir periode pelaporan manajemen menempatkan dana dalam At the end of the period management placed funds in the form of
bentuk Deposit On Call (DOC) dengan tingkat suku bunga 4% - 6% Deposit On Call (DOC) with an interest rate of 4% - 6% per annum.
pertahun.
Grup menandatangani perjanjian kerja sama tentang jasa asuransi The Group signed a cooperation agreement on building and
gedung dan barang inventaris serta asuransi kas (Cash in Transit, inventory insurance services and cash insurance (Cash in Transit,
Cash in Safe dan Cash in Cashier Box ) tahun 2023 dengan Cash in Safe and Cash in Cashier Box) in 2023 with
PT.Asuransi.Tri Pakarta nomor perjanjian kerjasama: PKS364/DIR- PT.Asuransi.Tri Pakarta cooperation agreement number:
1/1223 dan 128/DIR/PKS/2023 tanggal 30 Desember 2022 yang PKS364/DIR-1/1223 and 128/DIR/PKS/2023 dated December 30,
berlaku sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2022 which is valid from 01 January 2024 to 31 December 2024,
2024, Dalam perjanjian tersebut terdapat Fidelity Guarantee pada In the agreement there is a Fidelity Guarantee on CIT, CIS, and
jaminan CIT, CIS, dan CICB yaitu perluasan jaminan atas kerugian CICB guarantees, namely the extension of guarantees for financial
atau kehilangan keuangan yang merupakan akibat langsung maupun losses or losses which are a direct or indirect result of negligence,
tidak langsung dari kelalaian, penipuan, ketidakjujuran, kesalahan, fraud, dishonesty, error, fraud and embezzlement committed by the
kecurangan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak Grup atau Group or people working under the authority of the Group with a
orang yang bekerja dibawah kekuasaan Grup dengan limit jaminan guarantee limit of Rp 60,000,000.
Rp 60.000.000.
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Dana internal Grup 1.014.883.201.654 1.619.652.583.480 1.421.025.697.881 The Company’s internal fund
Dana pihak ketiga Third parties funds
Giropos 1.800.645.492.476 927.364.642.260 787.131.044.619 Giropos service
Deposit 44.345.375.209 36.042.228.624 30.998.758.755 Deposits
Jasa pospay 48.090.934.018 52.084.422.720 47.937.555.294 Pospay services
Wesel pos 5.707.501.626 12.550.456.902 12.952.254.580 Wesel pos
Dana talangan pembiayaan Cost financing bailout
Jaminan proyek - 6.224.087.757 1.757.999.794 Project Guarantee
Subjumlah 1.898.789.303.329 1.034.265.838.263 880.777.613.042 Subtotal
Jumlah kas dan setara kas 2.913.672.504.983 2.653.918.421.743 2.301.803.310.923 Total cash and cash equivalents
Asuransi Cash in Transit dengan menggunakan kendaraan bermotor Cash in Transit Insurance using a motorized vehicle up to Rp
maksimal Rp 30.000.000.000 per pengiriman. 30,000,000,000 per shipment.
Asuransi Cash in Transit dengan menggunakan kendaraan roda dua Cash in Transit Insurance using two-wheeled vehicles up to Rp
maksimal Rp 500.000.000 per pengiriman. 500,000,000 per shipment.
Asuransi Cash in Transit dengan menggunakan kapal motor Cash in Transit Insurance using a motorboat up to
maksimal Rp 3.000.000.000 per pengiriman. Rp.3,000,000,000 per shipment.
Asuransi Cash in Transit dengan menggunakan pesawat terbang Cash in Transit Insurance using a regular flight up to of
reguler maksimal Rp 5.000.000.000 per pengiriman. Rp.5,000,000,000 per shipment.
Asuransi Cash in Transit dengan menggunakan pesawat terbang Cash in Transit Insurance using a regular charter flight is up to Rp
carter reguler maksimal Rp 15.000.000.000 per pengiriman. 15,000,000,000 per shipment.
Asuransi Cash In Safe di Kantor Cabang Utama (KCU) dan Kantor Cash in Safe insurance at Main Branch Office (KCU) and Brach
Cabang (KC) maksimal Rp 198.587.223.772. Office (KC) with maximum of Rp 198,587,223,772.
Asuransi Cash in Safe di Loket/PKK/LE maksimal Cash in Safe insurance at Counter/PKK/LE with maximum of
Rp 31.616.461.771. Rp 31,616,461,771.
Asuransi Cash In Cashier Box di KCU, KC dan KCP maksimal Cash In Cashier Box insuranceat KCU, KC and KCP with maximu
Rp 1.284.540.075. m of Rp 1,284,540,075.
Jika nilai uang yang dikirim melebihi limit diatas maka Grup wajib If the value of money sent exceeds the above limit then the Company
memberitahukan kepada PT Asuramsi Tri Pakarta melalui sarana must notify Bumida through the fastest means.
tercepat.
Nilai premi yang dibayarkan Grup untuk asuransi gedung dan kas ini The premium value paid by the Group for building insurance and
adalah sebesar Rp3.750.000.000 dengan pembayaran dibagi menjadi cash is Rp3,750,000,000 with the payment divided into 2
2 kali termin pembayaran/per semester. times the payment term/per semester.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada akhir periode The maximum exposure to credit risk at the end of the reporting
pelaporan adalah senilai jumlah tercatat dari setiap kelas kas dan period is the carrying amount of each class of cash and cash
setara kas sebagaimana yang dijabarkan pada Catatan 28. equivalents is disclosed in Note 28.
Merupakan dropping dana pembayaran pensiunan dan gaji ke-13 This is a dropping of funds for pension payments and 13th salary
(tiga belas) taspen dan asabri yang akan efektif disalurkan pada saat (thirteen) for Taspen and Asabri which will be effectively
periode pembayaran. distributed during the payment period.
41
Page 308
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
5. Kas dan setara kas (lanjutan) 5. Cash and cash equivalents (continued)
Tidak ada jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak There are no significant amounts of cash and cash equivalents
dapat digunakan oleh kelompok usaha disertai pendapat manajemen balances that cannot be utilized by the group in the opinion of
dan kas dan setara kas yang dijaminkan. management and cash and cash equivalents are pledged as
collateral.
6. Piutang usaha 6. Trade receivables
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Piutang dalam negeri 589.408.070.170 484.170.183.340 314.483.542.686 Domestic trade receivables
Piutang luar negeri 166.509.958.102 123.329.570.120 163.343.842.138 Foreign trade receivables
Jumlah 755.918.028.272 607.499.753.460 477.827.384.824 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (191.044.355.077) (222.097.356.333) (154.742.738.246) impairment losses
Piutang usaha - bersih 564.873.673.195 385.402.397.127 323.084.646.578 Trade receivables - net
Saldo awal (222.097.356.333) (154.742.738.246) (124.028.492.474) Beginning balance
Penghapusan piutang usaha - - - Elimination of trade receivables
Pemulihan kerugian penurunan Recovery of impairment
nilai tahun berjalan 82.634.024.266 11.594.071.777 61.469.630.078 losses for the year
Pencadangan piutang usaha Allowance for
piutang usaha (51.581.023.010) (78.948.689.864) (92.183.875.850) trade receivables
Jumlah (191.044.355.077) (222.097.356.333) (154.742.738.246) Total
Klasifikasi piutang usaha per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan The classification of trade receivables as of 30 June 2024, 31
2022 sebagai berikut: December 2023 and 2022 is as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Pihak berelasi 176.505.857.707 165.283.626.800 37.668.053.570 Related parties
Pihak ketiga 388.367.815.488 220.118.770.327 285.416.593.008 Third parties
Jumlah 564.873.673.195 385.402.397.127 323.084.646.578 Total
Grup membedakan umur piutang usaha logistik dan non-logistik The Group differentiates the age of logistics and non- logistics
(ritel) dikarenakan jatuh tempo pelunasan yang berbeda. Jatuh tempo (retail) trade receivables due to different repayment maturities. The
piutang logistik adalah 3 bulan, dan untuk piutang usaha non-logistik maturity of logistics trade receivables is 3 months, and for non-
jatuh tempo tagihan adalah 1 bulan. logistics trade receivable the maturity is 1 month.
Piutang surat paket, ritel properti dan jasa keuangan Mail, stamp, parcel, retail property and financial service.
Umur piutang usaha dalam negeri per 30 Juni 2024, The aging of trade receivables - domestic as of 30 June 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut: 31 December 2023 and 2022 is as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Sampai dengan 30 hari 32.490.310.764 69.227.704.379 83.662.627.031 Up to 30 days
31 – 60 hari 50.181.328.673 25.499.906.922 23.412.301.685 31 – 60 days
61 – 180 hari 20.290.926.421 12.737.608.014 10.393.092.037 61 – 180 days
181 – 270 hari 15.877.917.829 13.938.373.851 12.075.834.053 181 – 270 days
271 – 360 hari 444.727.138 4.305.826.125 5.394.671.423 271 – 360 days
Diatas 1 tahun 85.690.050.033 79.462.758.089 70.272.179.837 More than 1 year
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (93.272.862.380) (112.404.300.528) (49.018.049.108) Allowance for impairment losses
Jumlah 111.702.398.478 92.767.876.852 156.192.656.958 Total
Piutang logistik Receivable from logistics
0 - 90 hari 28.187.567.285 100.680.647.802 58.599.590.225 0 - 90 days
90 - 120 hari 140.594.163.682 83.119.254.453 16.363.034.989 90 - 120 days
121 – 150 hari 79.828.543.994 27.795.146.443 5.937.361.813 121 – 150 days
151 – 180 hari 45.338.379.735 7.302.675.091 8.054.857.642 151 – 180 days
181 – 220 hari 37.831.983.470 13.872.812.204 10.053.033.221 181 – 220 days
Diatas 220 hari 52.652.171.146 46.227.469.967 10.264.958.730 More than 220 days
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (52.479.526.475) (50.641.553.722) (10.514.673.475) Allowance for impairment losses
Jumlah 331.953.282.837 228.356.452.238 98.758.163.145 Total
42
Page 309
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
6. Piutang usaha (lanjutan) 6. Trade receivables (continued)
Umur piutang usaha luar negeri per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 The aging of trade receivables - international as of 30 June 2024,
dan 2022 sebagai berikut: 31 December 2023 and 2022 is as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Sampai dengan 2 tahun 115.914.164.058 43.417.781.956 85.055.846.368 Up to 2 years
2 - 3 tahun 11.591.895.899 8.174.071.928 31.644.086.325 2 - 3 years
3 - 4 tahun 8.702.062.635 14.690.230.136 24.574.071.533 3 - 4 years
Diatas 4 tahun 30.301.835.510 57.047.486.100 22.069.837.912 More than 4 year
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (37.550.840.802) (59.051.502.083) (25.179.554.089) Allowance for impairment losses
Jumlah 128.959.117.300 64.278.068.037 138.164.288.049 Total
Saldo bersih transaksi pos internasional per 30 Juni 2024, Net balance of international postal transaction as of 30 June 2024,
31.Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut: 31 December 2023 and 2022 is as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Piutang luar negeri 166.509.958.102 123.329.570.120 163.343.842.138 Foreign trade receivable
Utang luar negeri (158.917.495.279) (137.458.761.366) (192.006.152.021) Foreign trade payable
Jumlah 7.592.462.823 (14.129.191.246) (28.662.309.883) Total
Kenaikan Piutang Pendapatan Usaha Bisnis Logistik pada periode The increase in Logistics Business Income Receivables in the 2024
2024 jika dibandingkan dengan periode 2023 dikarenakan adanya period when compared to the 2023 period was due to bills for the
tagihan atas proyek Penyaluran Bantuan Stunting dengan PT Stunting Aid Distribution project with PT Rajawali Nusantara
Rajawali Nusantara Indonesia yang belum diterima penagihannya Indonesia, for which Rp 135,576,636,687 had not been received.
Rp 135.576.636.687.
Piutang usaha luar negeri merupakan piutang yang timbul dari Receivables from foreign trade represent receivables arising from
tambahan biaya penerusan kiriman barang antar negara, dimana atas additional fees for forwarding goods between countries, where the
kiriman barang tersebut diatur di bawah regulasi UPU. delivery of goods is regulated under UPU regulations.
Pada 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 Grup telah On June 30, 2024, December 31, 2023 and 2022 the Group has
membentuk provisi penurunan nilai piutang usaha berdasarkan established a provision for impairment of trade receivables based
tingkat penurunan historis secara kolektif dan historis kredit para on the level of historical decline collectively and the credit history
pelanggan secara individual. Grup tidak membedakan piutang usaha of individual customers. The Group does not distinguish trade
pihak berelasi (Pemerintah) dan piutang usaha pihak ketiga dalam receivables from related parties (Government) and trade
menilai jumlah yang jatuh tempo. Dimana Grup telah melakukan receivables from third parties in assessing the amounts due. Where
telaah terkait dengan kolektibilitas piutang Pemerintah tersebut. the Group has examined the collection of Government receivables.
7. Persediaan 7. Inventories
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Persediaan barang dagangan: Merchandise inventories:
Barang dagangan 21.283.115.204 22.376.665.011 22.509.689.754 Merchandise for sale
Tanah 8.205.056.500 8.205.056.500 9.839.129.494 Land
Pengembangan Tanah 6.155.471.112 7.901.082.329 8.298.307.866 Land Development
Persediaan bahan produksi 149.674.289 2.035.752.822 2.774.639.031 Materials inventory
Rumah - - 2.751.541.428 House
Perlengkapan: Supplies:
Formulir serbaguna 2.324.742.344 2.570.460.031 3.155.073.516 Multi usage forms
Perangko 469.130.742 551.150.187 573.973.255 Stamps
Jumlah 38.587.190.191 43.640.166.880 49.902.354.344 Total
Tanah merupakan tanah milik PT Pos Properti Indonesia untuk Land represents land owned by PT Pos Properti Indonesia for the
keperluan proyek pengembangan kawasan hunian di daerah purpose of residential development projects in the Muktiwari area
Muktiwari sebesar Rp 8.205.056.500 dan Karang Bahagia sebesar amounting to Rp 8,205,056,500 and Karang Bahagia amounting to
Rp 6.155.471.112. Dalam persediaan tanah terdapat material tanah Rp 6,155,471,112. In land inventory there are land materials used
yang dipergunakan untuk pengembangan hunian Karang Bahagia. for the development of Karang Bahagia residential area.
43
Page 310
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
7. Persediaan (lanjutan) 7. Inventories (continued)
Pada tahun 2023, terdapat penanganan perkara perdata dengan In 2023, there was a civil case with number
nomor 80/PDT.G/2023/PN.CKR sehubungan dengan pembayaran 80/PDT.G/2023/PN.CKR related to the payment of compensation
ganti rugi kerugian materiil dalam pengembalian uang atas sisa for material losses in the return of money for the remaining land
lahan seluas ±5.232m2 yang belum diserahkan oleh pihak tergugat area of ± 5,232m2 that has not been submitted by the defendants,
yakni PT Berkah Aslin Mandiri dan Marta Jaya. Pada tanggal namely PT Berkah Aslin Mandiri and Marta Jaya. At the date of this
laporan keuangan ini, penanganan perkara masih dalam proses financial report, the case is still in the process of trial, with the
persidangan, dengan agenda persidangan adalah penyerahan agenda of the trial is the submission of conclusions from the parties
kesimpulan dari para pihak secara E-litigasi. in E-litigation.
Pengembangan tanah merupakan barang produksi dalam proses Land development is an in-process production item for the karang
untuk proyek perumahaan karang bahagia yang terdiri dari Sertifikat, bahagia housing project which consists of Certificates, licensing
perijinan dan advis, bahan mentah, biaya pengurusan perijinan. and advice, raw materials, licensing fees.
Tanah Hunian Karang Bahagia yang masih dalam tahap Karang Bahagia Residential Land which is still under development
pengembangan terletak di Kp. Pulo Pisang, Desa Karanganyar, is located at Pulo Pisang, Karanganyar Village,
Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Karang Bahagia Sub-district, Bekasi Regency Bekasi.
Barang dagangan merupakan persediaan atas prangko definitif/tera Merchandise is a stock of definitive stamps/marks that are printed
yang dicetak sebagai pengganti biaya kiriman surat. Jumlah tercatat as a substitute for the cost of sending letters. The carrying amount
berdasarkan nilai intrinsik atas keping prangko yang dicetak. is based on the intrinsic value of the stamps printed.
Persediaan bahan produksi merupakan persedian atas perlengkapan Materials inventory is a supply of postal equipment such as post
pos seperti kantung pos, straping band, helm dan jas pengantar. bags, straping bands, helmets and introductory suits.
Persediaan rumah siap jual di Point Residence Karang Bahagia The inventory of available-for-sell house supply at Point Residence
masing-masing sebesar Nihil per 30 Juni 2024 dan 31 Desember Karang Bahagia amounting to Nil as of 30 June 2024 and 31
2023 dan Rp2.751.541.428 per 31 Desember 2022 . Selama tahun December 2023 and Rp2,751,541,428 as of 31 December 2022.
2024 dan 2023 masing-masing terdapat penjualan rumah sebanyak During the year 2024 and 2023, there are 18 and 65 house sales
18 unit dan 65 unit dengan nilai jual sebesar Rp 3.290.000.000 dan amounted to Rp 3,290,000,000 and Rp 11,245,000,000, respectively.
Rp 11.425.000.000.
Prangko filateli merupakan stok persediaan atas prangko filateli, Definitive stamp is a stock of philatelic stamps, philatelic objects
benda filateli dan prangko prisma. Sedangkan perlengkapan prangko and prism stamps. While definitive stamp equipment is a stock of
definitif merupakan stok persediaan atas prangko tera yang stamps equivalent to tera stamps as reimbursement of shipping
Manajemen berkeyakinan bahwa pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Management believes that as of 30 June 2024, 31 December 2023
Desember 2023 dan 2022 tidak terdapat indikasi penurunan nilai and 2022 there were no indications of impairment of inventories.
persediaan.
8. Pendapatan yang masih harus diterima 8. Accrued revenues
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Pendistribusian Bantuan Distribution of Rice
Cadangan Beras 760.960.571.020 493.626.448.174 - Reserve Assistance
Penyaluran Bantuan Sosial 317.377.914.462 175.623.282.020 - Distribution of Social Assistance
Paket dan Surat Pos Domestik 96.729.114.422 172.975.502.098 106.242.837.211 Domestic Mail and Parcels
Properti 40.894.494.567 14.325.109.120 6.680.869.616 Property
Layanan jasa keuangan 27.589.138.193 - - Financial service
Penyelenggaraan LPU 26.674.737.011 - - Universal postal service
Paket dan Surat Pos Internasional 19.103.076.855 33.975.728.086 97.510.744.777 International pos
Meterai 23.189.898.018 24.601.648.074 24.653.438.418 Stamps
Layanan Pos Persepsi 2.850.171.099 15.199.822.410 6.563.189.213 Property
Deposito 755.316.438 582.061.003 366.679.452 Deposit
Sarana IT 9.750.000 - 8.499.997.279 Trading IT facilities
Pendapatan QSF - - 3.441.563.144 QSF Revenue
Jumlah 1.316.134.182.085 930.909.600.985 253.959.319.110 Total
Kenaikan Pendapatan yang Masih harus diterima Grup pada periode The increase in the Company's Accrued Income in 2024 due to the
2024 karena adanya proyek penyaluran logistik dengan Perum Bulog logistics distribution project with Perum Bulog and the distribution
serta penyaluran bantuan sosial dalam bentuk tunai dari Kementerian of social assistance in cash from the Ministry of Social Affairs..
Sosial.
44
Page 311
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
8. Pendapatan yang masih harus diterima (lanjutan) 8. Accrued revenues (continued)
Pendapatan yang masih harus diterima atas bantuan cadangan beras Accrued income for rice reserve assistance amounted to
sebesar Rp 760.960.571.020 atas proyek tahun 2024 serta sisa akrual Rp. 760,960,571,020 for the 2024 project and the remaining
tahun 2023 yang belum ditagihan. Akrual pendapatan proyek logistik accruals in 2023 that have not been billed. Accrual of logistics
atas pekerjaan tahun 2023 sebesar Rp 84.610.196.095 dan pekerjaan project revenue for work in 2023 amounted to Rp. 84,610,196,095
tahun 2024 sebesar Rp 676.350.374.925. and work in 2024 amounted to Rp. 676,350,374,925.
Akrual proyek penyaluran bantuan sosial dari Kementerian sebesar Accrual of social assistance distribution projects from the Ministry
Rp 317.377.914.462 atas pekerjaan tahun 2023 sebesar amounting to Rp. 317,377,914,462 for work in 2023 amounting to
Rp 125.182.902.020 serta tahun 2024 Rp 192.195.012.442 Rp. 125,182,902,020 and in 2024 Rp. 192,195,012,442.
Akrual pendapatan atas layanan pos persepsi merupakan fee atas Accrual of revenue from postal services represents fees for
collection penerimaan pembayaran untuk transaksi penerimaan collection of payment receipts for tax deposit receipt transactions
setoran pajak melalui loket-loket kantor pos. through post office counters.
Akrual pendapatan materai merupakan fee atas penjualan benda Stamp revenue accruals represent fees for the sale of consignment
konsinyasi atas materai tempel dan elektronik, dasar perhitungan fee items for postage stamps and electronic stamps, the basis for
penjualan konsinyasi ini berasal dari keping terjual. calculating consignment sales fees is derived from the pieces sold.
Akrual atas pendapatan LPU ini akrual atas realisasi beban This accrual of LPU revenue is an accrual of the actual expenses
penyelanggaraan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal (SO for the implementation of the Universal Postal Service Operational
LPU) untuk periode Juni 2024 Subsidy (SO LPU) for the period June 2024.
Grup tidak melakukan pencadangan penurunan nilai atas pencatatan The Group has not made any provision for impairment on the
Pendapatan Yang Masih Harus Diterima karena keyakinan atas recording of Accrued Revenue due to confidence in the collection
proses collection atas akrual ini. process of these accruals.
9. Aset lancar lainnya 9. Other current assets
a. Piutang layanan jasa keuangan a. Receivables from financial services
30 Juni 2024/ 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Layanan Western Union 757.764.127.622 407.308.757.028 331.994.213.089 Western Union Service
Prefund 599.835.997.588 467.708.900.284 - Prefund
Deposit agen pos 26.582.983.736 667.401.089 - Postal agent deposit
Pembayaran POPB 3.945.359.058 4.474.667.805 36.823.647.522 Payment POPB
Program Pembinaan Pelanggan Customer Program
Point Reward 305.506.422 305.506.422 - Point Reward
Settlement Layanan Settlement of
Transaksi QRIS 274.456.009 274.456.009 38.879.462.137 QRIS Services
Layanan tabungan - - 17.406.364 Savings service
Jumlah 1.388.708.430.435 880.739.688.637 407.714.729.112 Total
Piutang layanan usaha merupakan tagihan Grup terkait dengan Accounts receivable from business services represent the Group
layanan pembayaran jasa pihak ketiga yang belum ditagihkan bills related to third party payment services that have not been
pada akhir periode pelaporan. Piutang layanan jasa keuangan ini billed at the end of the reporting period. Receivables from financial
akan selesai dalam waktu 2-3 hari kerja setalah proses services will be completed within 2-3 working days after the daily
rekonsiliasi harian. reconciliation process.
Deposit Agenpos merupakan saldo dana deposit buffering atas Agenpos Deposit is a buffering deposit fund balance for payment
layanan payment point yang dilakukan oleh agen layanan. point services carried out by service agents.
Layanan western union merupakan layanan pembayaran wesel The western union service is an overseas partnership remittance
kemitraan luar negeri dimana Perusahaan memberikan layanan payment service where the Company provides remittance payment
pembayaran kiriman uang dari luar negeri ke penerima di services from overseas to recipients in Indonesia. The increase in
Indonesia.Kenaikan jumlah piutang layanan jasa keuangan atas financial services receivable from western union was due to the
western union disebabkan karena tingginya produksi transaksi high production of western union money order payment
pembayaran wesel western union. transactions.
45
Page 312
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9 Aset lancar lainnya (lanjutan) 9 Other current assets (continued)
a. Piutang layanan jasa keuangan (lanjutan) a. Receivables from financial services (continued)
Sehubungan dengan bisnis operasional Grup terkait dengan In connection with the Group's operational business related to
layanan pembayaran mitra pensiunan yang bekerjasama dengan payment services for pension partners in collaboration with PT
PT BTPN dan Koperasi Nusantara dimana mitra - mitra tersebut BTPN and Koperasi Nusantara where these partners no longer
sudah tidak lagi membuka loket pembayaran taspen dan asabri open Taspen and Asabri payment counters so that pension payment
sehingga loket pembayaran pensiun dibayarkan di loket - loket counters are paid at PT Pos Indonesia (Persero) counters. In this
PT Pos Indonesia (Persero). Dalam hal ini Grup menalangi case, the Group covered the payment of pensioners which then on
pembayaran pensiunan yang kemudian pada H+1 (00.06 WIB) H+1 (00.06 WIB) the funds were effective in the Group's account.
dana tersebut baru efektif dalam rekening Grup.
Settlement QRIS merupakan transaksi pembayaran non-kas atas Settlement QRIS is a non-cash payment transaction for counter
transaksi loket yang dilakukan pelanggan melalui kode QR transactions by customers through banking QR codes in
perbankan yang bekerjasama dengan Grup. Penggantian atas collaboration with the Group. h the agreement of each QRIS
transaksi QRIS adalah H+1 sesuai dengan kesepakatan dari provider.
masing-masing provider QRIS.
b. Lainnya b. Others
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Piutang karyawan Employee receivables
Kecurangan 16.454.665.651 11.244.728.213 12.319.845.920 Fraud
Kelalaian 5.050.969.990 5.492.158.226 20.917.534.113 Negligence
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (9.670.256.494) (9.682.028.882) (26.485.417.800) impairment losses
Subjumlah 11.835.379.147 7.054.857.557 6.751.962.233 Subtotal
Biaya dibayar dimuka Prepaid expenses
Operasional lainnya 67.824.953.836 124.849.151.990 121.939.153.332 Other operation
Kompensasi cuti besar 262.315.543.848 234.806.998.514 53.047.975.929 Pension of payment
Tunjangan hari raya dan lainnya 49.421.733.003 - - Holiday and other allowances
Pengembalian layanan universal postal
pos universal 2.163.898.387 - - service returns
Sewa rumah pegawai 13.787.282.750 17.345.085.509 20.166.907.499 Employee houses rental
Pemasaran 245.051.000 166.370.500 2.401.559.145 Marketing
Sewa gedung 12.765.378.197 9.973.735.415 13.438.230.766 Building rental
Premi asuransi 3.001.741.630 2.583.384.449 1.057.158.627 Insurance premium
Sewa sarana produksi operasi Lease of production facilities for
layanan keuangan 301.508.635 286.581.938 220.000.000 financial services operations
Beasiswa Pendidikan 17.500.000 2.447.700.002 - Education scholarship
Biaya Retensi Karyawan 3.066.627.941 916.190.475 - Employee Retention Cost
Lainnya 1.004.487.151 66.600.000 13.632.300 Others
Subjumlah 415.915.706.378 393.441.798.792 212.284.617.598 Subtotal
Bank garansi 59.594.414.486 77.002.299.152 66.237.302.353 Bank guarantee
Persediaan rusak - 6.668.000 78.850.000 Damaged Inventory
Tanah siap dijual 703.177 703.177 3.132.893 Land Available for Sale
Subjumlah 59.595.117.663 77.009.670.329 66.319.285.246 Subtotal
Jumlah 487.346.203.188 477.506.326.678 285.355.865.077 Total
Uang muka adalah panjar kerja yang dikeluarkan oleh Grup Advances are working allowances issued by the Company to fund
untuk mendanai proyek - proyek Grup diantaranya adalah proyek the Company's projects including social assistance, cargo and
penyaluran bantuan sosial, kargo dan logistik. logistics distribution projects.
Biaya dibayar di muka kompensasi cuti besar merupakan premi Expenses paid in advance of compensation for big leave are
yang dibayarkan kepada bringin life atas pembayaran uang premiums paid to bringin life for the payment of pensions for
pensiun adalah untuk karyawan Perseroan. Besaran Biaya employees of the Company. The amount of prepaid leave
dibayar dimuka kompensasi cuti besar merupakan total biaya compensation is the total deferred cost for employees who have not
yang ditangguhkan bagi karyawan yang belum menjalani hak yet received their pension rights.
46
Page 313
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9. Aset lancar lainnya (lanjutan) 9. Other current assets (continued)
b. Lainnya (lanjutan) b. Others (continued)
Biaya dibayar di muka pemasaran merupakan beban pemasaran Prepaid marketing fees are marketing expenses in order to link the
dalam rangka mengait pasar digital melalui aplikasi pospay yang digital market through the pospay application which is deferred and
ditangguhkan dan diamortisasi selama 1 tahun. Bentuk amortized for 1 year. The forms of marketing carried out by the
pemasaran yang dilakukan Grup hanya program diskon, Company are only discount, endorsement and member get member
endorsment dan member get member . programs.
Selain itu pada tahun 2024 Grup menempatkan dana atas In addition, in the year 2021 the Group raised funds for the
kerjasama pengiriman dengan PT.Garuda Indonesia Tbk dan PT cooperation with PT.Garuda Indonesia Tbk and PT Citilink
Citilink Indonesia Tbk untuk keperluan pengiriman kiriman Indonesia Tbk for the purpose of shipment of goods through air
barang melalui moda transportasi udara. transport mode.
Piutang pegawai merupakan hak tagih kepada pegawai yang Employee receivable are collection of rights to employees as
dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab yang terjadi evidenced by a statement of responsibility that occurs as a
akibat tanggung jawab pegawai atas berkurangnya aset atau result of the employees responsibility for decrease in the Group
kekayaan Grup terdiri dari: assets or wealth which consist of:
- Piutang kecurangan/kelalaian yang ditentukan berdasarkan - Fraud/negligence receivables which are determined based
pemeriksaan internal on internal examination.
- Piutang pegawai lainnya yang berasal dari kas kecil - Other employee receivables from operating petty cash
operasional yang tidak terselesaikan oleh penanggung jawab which are not resolved by the petty cash accountant staff
kas kecil sampai dengan akhir periode pelaporan. until the end of the reporting period.
c. Dana bank yang di batasi penggunaannya c. Restricted bank
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 25.612.604.540 - - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Subjumlah 25.612.604.540 - - Subtotal
Sebagai pemenuhan Grup terhadap peraturan Bank Indonesia As the Group's compliance with Bank Indonesia regulation
Nomor: 20/6/PBI/2018 karena layanan produk pospay Number: 20/6/PBI/2018 because the pospay product service is
dikategorikan sebagai e-wallet maka penerbit e-wallet harus categorized as an e-wallet, the e-wallet issuer must provide
menyediakan dana floating untuk jaminan penyelenggaraan floating funds to guarantee the implementation of e-wallet
layanan e-wallet. Jumlah yang tercatat di dalam laporan services. The amount recorded in the Group's financial
keuangan Grup merupakan dana floating yang di simpan statements is floating funds held in the designated regulator's
didalam rekening regulator yang di tunjuk. account.
47
Page 314
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
10. Aset tetap (lanjutan) 10. Fixed assets (continued)
Saldo dan mutasi aset tetap per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan Balances and movements of fixed assets as of 30 June 2024,
2022 adalah sebagai berikut: 31 December 2023 and 2022 are as follows:
30 Juni 2024/
June 2024
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 30 Juni/
January 2024 Additions Deductions Recalssification June 2024
Harga perolehan Acquisition cost
Aset kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 2.547.067.341.041 - - - 2.547.067.341.041 Land
Gedung - 333.232.754 - 9.307.630.349 9.640.863.103 Building
Kendaraan - 16.493.875 - 77.724.500.000 77.740.993.875 Vehicles
Inventaris 9.311.386.898 6.489.024.592 - 15.800.411.490 Office equipment
Subjumlah 2.556.378.727.939 6.838.751.221 - 87.032.130.349 2.650.249.609.509 Subtotal
Aset sewa guna usaha Leased assets
Gedung - - (742.113.358) - (742.113.358) Building
Kendaraan - 2.337.905.976 (3.646.842.130) (77.724.500.000) (79.033.436.154) Vehicles
Inventaris 20.656.672.058 63.068.676.364 83.725.348.422 Office equipment
Subjumlah 20.656.672.058 65.406.582.340 (4.388.955.488) (77.724.500.000) 3.949.798.910 Subtotal
Aset dalam penyelesaian Construction in progress
Gedung - 37.815.617.036 - (9.307.630.349) 28.507.986.687 Building
Inventaris - 19.267.570.756 - (2.352.184.409) 16.915.386.347 Office equipment
Subjumlah - 57.083.187.792 - (11.659.814.758) 45.423.373.034 Subtotal
Jumlah harga perolehan 2.577.035.399.997 129.328.521.353 (4.388.955.488) (2.352.184.409) 2.699.622.781.453 Total acquisition cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Aset kepemilikan langsung Direct ownership
Gedung - (32.572.880.576) - - (32.572.880.576) Building
Kendaraan - (6.023.388.640) - (53.789.351.090) (59.812.739.730) Vehicles
Inventaris (9.311.386.898) (18.394.159.124) - (27.705.546.022) Office equipment
Subjumlah (9.311.386.898) (56.990.428.340) - (53.789.351.090) (120.091.166.328) Subtotal
Aset sewa guna usaha Leased assets
Gedung - (1.666.913.017) 160.791.228 - (1.506.121.789) Building
Kendaraan (1.971.543.415.352) (1.563.813.070) 2.977.088.646 56.141.535.499 (1.913.988.604.277) Vehicles
Inventaris - (11.749.805.290) - (11.749.805.290) Office equipment
Subjumlah (1.971.543.415.352) (14.980.531.377) 3.137.879.874 56.141.535.499 (1.927.244.531.356) Subtotal
Jumlah akumulasi Total accumulated
penyusutan (1.980.854.802.250) (71.970.959.717) 3.137.879.874 2.352.184.409 (2.047.335.697.684) depreciation
Nilai buku 596.180.597.747 652.287.083.769 Book value
31 Desember 2023/
December 2023
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember/
January 2023 Additions Deductions Recalssification December 2023
Harga perolehan Acquisition cost
Aset kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 170.940.562.403 - (412.290) (2.923.296.796) 168.016.853.317 Land
Gedung 1.168.648.396.492 725.835.939 - 77.697.849.687 1.247.072.082.118 Building
Kendaraan 13.604.870.808 - (462.667.136) - 13.142.203.672 Vehicles
Inventaris 1.193.873.511.338 24.976.412.730 (34.207.181) 24.098.466.790 1.242.914.183.677 Office equipment
Subjumlah 2.547.067.341.041 25.702.248.669 (497.286.607) 98.873.019.681 2.671.145.322.784 Subtotal
Aset sewa guna usaha Leased assets
Gedung 9.311.386.898 16.916.501.366 - - 26.227.888.264 Building
Kendaraan 206.644.824.014 4.698.122.888 (150.000.000) - 211.192.946.902 Vehicles
Inventaris 81.804.618.773 - - - 81.804.618.773 Office equipment
Subjumlah 297.760.829.685 21.614.624.254 (150.000.000) - 319.225.453.939 Subtotal
Aset dalam penyelesaian Construction in progress
Gedung 20.656.672.058 123.811.792.405 (511.236.200) (37.526.579.163) 106.430.649.100 Building
Inventaris 16.234.446.599 34.285.932.553 (406.269.199) (24.835.413.834) 25.278.696.119 Office equipment
Subjumlah 36.891.118.657 158.097.724.958 (917.505.399) (62.361.992.997) 131.709.345.219 Subtotal
Jumlah harga perolehan 2.881.719.289.383 3.122.080.121.942 Total acquisition cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Aset kepemilikan langsung Direct ownership
Gedung (591.097.631.395) (45.256.092.593) - 3.105.918.043 (633.247.805.945) Building
Kendaraan (12.936.590.845) (519.639.895) 462.667.135 - (12.993.563.605) Vehicles
Inventaris (1.113.951.704.728) (49.617.307.428) 30.107.776 - (1.163.538.904.380) Office equipment
Subjumlah (1.717.985.926.968) (95.393.039.916) 492.774.911 3.105.918.043 (1.809.780.273.930) Subtotal
Aset sewa guna usaha Leased assets
Gedung (9.311.386.898) (2.734.696.262) - - (12.046.083.160) Building
Kendaraan (162.441.482.713) (20.764.764.878) 85.000.000 - (183.121.247.591) Vehicles
Inventaris (81.804.618.773) - - - (81.804.618.773) Office equipment
Subjumlah (253.557.488.384) (23.499.461.140) 85.000.000 - (276.971.949.524) Subtotal
Jumlah akumulasi Total accumulated
penyusutan (1.971.543.415.352) (118.892.501.056) 577.774.911 3.105.918.043 (2.086.752.223.454) depreciation
Nilai buku 910.175.874.031 1.035.327.898.488 Book value
48
Page 315
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
10. Aset tetap (lanjutan) 10. Fixed assets (continued)
31 Desember 2022/
December 2022
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember/
January 2022 Additions Deductions Recalssification December 2022
Harga perolehan Acquisition cost
Aset kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 171.849.473.116 - (3.132.893) (905.777.820) 170.940.562.403 Land
Gedung 1.159.166.666.481 20.841.821.835 - (11.360.091.824) 1.168.648.396.492 Building
Kendaraan 13.873.145.962 - (553.987.700) 285.712.546 13.604.870.808 Vehicles
Inventaris 1.161.877.635.695 23.368.168.546 (6.522.292.903) 15.150.000.000 1.193.873.511.338 Office equipment
Subjumlah 2.506.766.921.254 44.209.990.381 (7.079.413.496) 3.169.842.902 2.547.067.341.041 Subtotal
Aset sewa guna usaha Leased assets
Gedung 9.311.386.898 - - - 9.311.386.898 Building
Kendaraan 207.969.540.654 349.995.141 (1.388.999.235) (285.712.546) 206.644.824.014 Vehicles
Inventaris 81.804.618.773 - - - 81.804.618.773 Office equipment
Subjumlah 299.085.546.325 349.995.141 (1.388.999.235) (285.712.546) 297.760.829.685 Subtotal
Aset dalam penyelesaian Construction in progress
Gedung 10.200.606.323 36.612.114.863 (3.795.165.411) (22.360.883.717) 20.656.672.058 Building
Inventaris 29.029.909.974 4.184.638.913 (1.830.102.288) (15.150.000.000) 16.234.446.599 Office equipment
Subjumlah 39.230.516.297 40.796.753.776 (5.625.267.699) (37.510.883.717) 36.891.118.657 Subtotal
Jumlah harga perolehan 2.845.082.983.876 2.881.719.289.383 Total acquisition cost
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Aset kepemilikan langsung Direct ownership
Gedung (546.689.986.799) (52.039.090.125) - 7.631.445.529 (591.097.631.395) Building
Kendaraan (12.727.125.614) (333.550.774) 409.798.089 (285.712.546) (12.936.590.845) Vehicles
Inventaris (1.080.044.653.465) (40.332.240.944) 6.425.189.681 - (1.113.951.704.728) Office equipment
Subjumlah (1.639.461.765.878) (92.704.881.843) 6.834.987.770 7.345.732.983 (1.717.985.926.968) Subtotal
Aset sewa guna usaha Leased assets
Gedung (9.311.386.898) - - - (9.311.386.898) Building
Kendaraan (119.911.845.652) (43.743.682.148) (928.332.541) 2.142.377.628 (162.441.482.713) Vehicles
Inventaris (78.396.092.991) (3.408.525.782) - - (81.804.618.773) Office equipment
Subjumlah (207.619.325.541) (47.152.207.930) (928.332.541) 2.142.377.628 (253.557.488.384) Subtotal
Jumlah akumulasi Total accumulated
penyusutan (1.847.081.091.419) (139.857.089.773) 5.906.655.229 9.488.110.611 (1.971.543.415.352) depreciation
Nilai buku 998.001.892.457 910.175.874.031 Book value
Alokasi pembebanan penyusutan adalah sebagai berikut: Depreciation expense was allocated as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Pemilikan Langsung: Direct Acquisitions
Beban Pokok Layanan Cost of Services
(Catatan 22) (46.950.370.296) 69.699.661.603 59.300.186.067 (Note 22)
Beban Umum dan General and Administrative
Administrasi (Catatan 23) (10.040.058.044) 29.292.801.959 36.501.403.572 Expense (Note 23)
Aset Hak Guna: Right of Use Assets:
Beban Pokok Layanan Cost of Services
(Catatan 22) (12.170.094.054) 14.851.117.769 31.632.201.277 (Note 22)
Beban Umum dan General and Administrative
Administrasi (Catatan 23) (2.810.437.323) 5.048.919.725 12.423.298.857 Expense (Note 23)
Jumlah (71.970.959.717) 118.892.501.056 139.857.089.773 Total
Aset tetap Grup telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran dan Fixed assets of the Group are insured against fire and other risks
risiko lainnya dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp with insured value of Rp 1,517,654,457,391, Rp 1,528,570,619,626
1.517.654.457.391, Rp 1.528.570.619.626 dan Rp and Rp 1,526,570,619,625 in 30.June 2024, 31 December 2023 and
1.526.570.619.625 pada 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022. 2022, respevtively. Management believes that insurance coverage is
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup adequate to cover losses from such risks.
untuk menutup kerugian dari risiko-risiko tersebut.
Aset perseroan telah diasuransikan melalui PT Asuransi Tri Pakarta The company's assets have been insured through PT Asuransi Tri
nilai kontrak asuransi Rp. 3.750.000.000 dengan nilai polis Pakarta with an insurance contract value of Rp 3,750,000,000 with
1.478.001.387.303. a policy value of Rp 1,478,001,387,303.
49
Page 316
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
10. Aset tetap (lanjutan) 10. Fixed assets (continued)
Jenis pemilikan hak atas tanah milik Grup seluruhnya berupa “Hak The Group owned its land through “Building Rights” (HGB). The
Guna Bangunan (HGB)”. Hak atas tanah tersebut akan berakhir rights will expire on various dates from 2028 until 2030. The
dalam berbagai tanggal dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2030. management believes that the land rights can be renewed or
Manajemen berpendapat bahwa hak atas tanah tersebut dapat extended when they expire.
diperbaharui atau diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo.
Berdasarkan hasil penelaahan manajemen, tidak terdapat indikasi Based on management’s review, there are no indications of
penurunan nilai aset tetap. impairment of fixed assets.
Pengurangan aset tetap dikarenakan adanya penjualan aset tetap The deduction in fixed assets is due to the sale of fixed assets with
dengan rincian sebagai berikut: the following details:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Hasil penjualan aset - 10.890.179.193 865.666.666 Proceeds from sale of assets
Jumlah tercatat aset tetap Recorded Amount of
yang dilepas - (65.412.290) (144.189.611) Fixed Assets Disposal
Jumlah - 10.824.766.903 721.477.055 Total
Selain yang diungkapkan diatas, terdapat pelepasan aset tetap yang In addition to those disclosed above, there were disposals of fixed
disebabkan karena disposal dan penyesuaian pada 30 Juni 2024, assets due to disposal and adjustments in June 30, 2024, December
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar nihil, 31, 2023 and 2022 amounting to nil, Rp 921,604,805 and Rp
Rp 921.604.805 dan Rp 8.042.835.590. 8,042,835,590, respectively.
Aset Tetap Grup tidak digunakan sebagai jaminan atas utang bank The Group's Fixed assets are not used as collateral for bank or
ataupun utang lainnya. other debts.
Tidak ada: None:
a) Jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara; a) The carrying amount of temporarily idle Fixed Assets;
b) Jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah b) The gross carrying amount of any Fixed Assets that have been
disusutkan penuh dan masih digunakan; fully depreciated and are still in use;
c) Jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif c) The carrying amount of Fixed Assets retired from active use and
dan tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual; not classified as available for sale;
d) Aset Tetap yang berasal dari hibah d) Fixed Assets originating from grants
Persentase penyelesaian aset dalam penyelesaian sebagai berikut The percentage of completion of construction in progress is as
follows
Program Kerja Realisasi %
9.3.C – Kajian menjadi Perusahaan Logistik 11.100.000.000 6,27%
13.1.C – Sistem Pajak 550.000.000 0,31%
13.1.C – Otomasi Laporan COS 140.000.000 0,08%
3.1.C – SIMKUG 2.370.000.000 1,34%
13.1.C – Pengendalian Settlement 200.000.000 0,11%
13.1.C – Laporan Cost Center 100.000.000 0,06%
13.1.C – Standardisasi Kantor 18.909.423.253 10,68%
13.1.C – Integrasi SAP, CGS, CBS 2.200.000.000 1,24%
13.2.C – Sistem Perencanaan Anggaran 1.630.000.000 0,92%
1.3.C – Investasi pada TPS dan IPC 7.270.000.000 4,10%
12.1.C – Core Systems 10.399.700.000 5,87%
12.1.C – SUPER APPS 2.000.000.000 1,13%
12.2.C – Courier Systems Improvement 2.650.000.000 1,50%
12.2.C – Hub Jakarta Timur 32.310.000.000 18,24%
12.2.C – Investasi alat kerja operasi 5.250.000.000 2,96%
12.2.C – RFID, dan Robotic 10.410.000.000 5,88%
12.2.C – CBA Online Versi 2 50.000.000 0,03%
12.3.C – Digital Workplace 800.000.000 0,45%
12.3.C – Data Analytics 450.000.000 0,25%
12.3.C – Peremajaan Perangkat IT 7.504.780.000 4,24%
12.3.C – War Room 1.710.000.000 0,97%
12.3.C – INDI, CObIT, ISO 1.988.815.000 1,12%
4.1.C - Integrasi sistem fulfillment, modernisasi sistem,dan pengembangan jaringan titik layanan 600.000.000 0,34%
'4.1.C - Peningkatan kapabilitas sistem dengan integrasi internal dan eksternal 5.260.000.000 2,97%
6.1.C – Investasi Building Management 17.180.000.000 9,70%
6.2.C – Investasi Creative Hub (Hospitality) 34.100.000.000 19,25%
Jumlah 177.132.718.253
50
Page 317
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
11. Properti investasi 11. Investment properties
Properti investasi merupakan aset tanah atau bangunan atau bagian Investment properties consist of lands or buildings or parts of a
dari suatu bangunan atau kedua-duanya yang dikuasai oleh pemilik building or both which are controlled by the owner or tenant
atau penyewa (lessee) melalui sewa pembiayaan untuk menghasilkan (lessee) through financial lease used to generate rental income or
sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya dan tidak digunakan increasing its value or both and not used for operational activities.
untuk kegiatan operasional.
Perusahaan mengakui penyisihan imbalan kerja sesuai dengan PSAK The Company recognizes the provision for employee benefits in
No. 219 (2024) dan Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. accordance with SFAS 219 (2024) and the Omnibus Law No. 11 of
Penyisihan ini didasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh 2020. This provision is based on calculations done by Arya
Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra, sebagaimana tercantum Bagiastra Actuarial Consulting Firm, as stated in report No.
dalam laporan No. 0107/PSAK/KKA.AB/VIII/24 tanggal 15 Agustus 0107/PSAK/KKA.AB/VIII/24 dated 15 August 2024.
2024.
Rincian saldo dan mutasi properti investasi untuk tahun-tahun yang Balances and movements of investment properties for the years
berakhir pada 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah ended 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022 are as follows:
sebagai berikut:
30 Juni 2024/
June 2024
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ 30 Juni/
Nilai Wajar Fair Value
January 2024 Additions Deduction Reclassification Revaluation June 2024
Aset Assets
Tanah 6.100.990.310.000 - - - - 6.100.990.310.000 Lands
Gedung 485.770.416.000 - - - - 485.770.416.000 Buildings
Jumlah 6.586.760.726.000 - - - - 6.586.760.726.000 Total
31 Desember 2023/
December 2023
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ 31 Desember/
Nilai Wajar Fair Value
January 2023 Additions Deduction Reclassification Revaluation Desember 2023
Aset Assets
Tanah 5.496.220.390.000 - - 2.904.593.619 601.865.326.381 6.100.990.310.000 Lands
Gedung 537.620.716.700 - - (43.271.491.522) (8.578.809.178) 485.770.416.000 Buildings
Jumlah 6.033.841.106.700 - - (40.366.897.903) 593.286.517.203 6.586.760.726.000 Total
31 Desember 2022/
December 2022
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ 31 Desember/
Nilai Wajar Fair Value
January 2022 Additions Deduction Reclassification Revaluation Desember 2022
Aset Assets
Tanah 4.308.650.600.000 - - 908.376.271 1.186.661.413.729 5.496.220.390.000 Lands
Gedung 434.035.621.493 - (34.000.000) 11.360.091.824 92.259.003.383 537.620.716.700 Buildings
Jumlah 4.742.686.221.493 - (34.000.000) 12.268.468.095 1.278.920.417.112 6.033.841.106.700 Total
Untuk periode 30 Juni 2024 Grup tidak melakukan penilaian kembali For the period 30 June 2024, the Group did not reassess the fair
atas nilai wajar properti investasi Grup dikarena Grup berasumsi value of the Group's investment properties because the Group
belum ada penambahan yang siginifikan selama rentan waktu 6 assumed that there was no significant addition during this 6-month
bulan ini. period.
Aset properti investasi dicatat menggunakan metode revaluasi atau Investment property assets are recorded using the revaluation
berdasarkan nilai pasar dimana pada saat penetapan awal terdapat method or based on market value where at the time of initial
perubahan metode pencatatan dari metode biaya menjadi metode determination there is a change in the recording method from
revaluasi, kenaikan/penurunan nilai dicatat sebagai bagian dari the cost method to the revaluation method, the increase/decrease in
laba/rugi komprehensif lainnya. value is recorded as part of other comprehensive profit/loss.
Berdasarkan Keputusan Direksi Nomor KD.103/DIR-1/1223 tanggal Based on the Decree of the Board of Directors Number
10 Desember 2023, Perusahaan menetapkan kembali 16 titik aset KD.103/DIR-1/1223 dated 10 December 2023, the Company re-
baru sebagai aset properti investasi mengingat pemanfaatan aset designated 16 new asset points as investment property assets
tersebut telah dapat dikategorikan sebagai properti investasi. considering that the utilization of these assets can be categorized
as investment property
51
Page 318
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
11. Properti investasi (lanjutan) 11. Investment properties (continued)
Pengukuran nilai wajar Fair value measurement
Sehubungan dengan penerapan PSAK 113 “Properti Investasi”, Grup In connection with the adoption of PSAK 113“Investment
telah memilih model nilai wajar untuk pengukuran setelah pengakuan Property”, the Group has elected the fair value model for the
awal. Nilai wajar properti investasi pada 31 Desember 2023 dan measurement of investment property. after initial recognition. The
2022 ditentukan dengan menggunakan taksiran atas nilai wajar yang fair value of investment property as of 31 December 2023 and
telah dihitung oleh KJPP Asmawi dan Rekan. Pada tanggal 30 Juni 2022 was determined using the estimated fair value calculated by
2024 Grup tidak melakukan penghitungan ulang nilai wajar properti KJPP Asmawi dan Rekan. As of 30 June 2024, the Group did not
investasi. recalculate the fair value of investment properties.
Berdasarkan penilaian Ir. Akhmad Asmawi, MBA, M.Ec. Dev, Based on the assessment of Ir. Akhmad Asmawi, MBA, M.Ec. Dev,
MAPPI (Cert) dasar nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah MAPPI (Cert) the basis of value used in this valuation is Fair Value
Nilai Wajar seperti didefinisikan dalam Standar Penilaian Indonesia as defined in the Indonesian Valuation Standard (SPI) VII Edition
(SPI) Edisi VII 2018 adalah sebagai berikut: 2018 is as follows:
- Nilai Wajar adalah harga yang akan diterima dari penjualan aset - Fair Value is the price that would be received from the sale of an
atau dibayarkan untuk pengalihan liabilitas. asset or paid for the transfer of a liability.
Dalam menentukan nilai wajar, Penilai Independen menggunakan To determine the fair value, the Independent Appraiser utilizes a
metode penilaian dengan mengkombinasikan dua pendekatan yaitu combination of two approaches as the appraisal method: the income
pendekatan pendapatan yang mendiskontokan penerimaan kas di approach which discounts future cash flows and the cost approach
masa depan dan pendekatan biaya yang menggunakan biaya which is based on current replacement cost.
penggantian pada saat ini.
Input utama yang tidak dapat diobservasi adalah tingkat diskonto The key unobservable inputs are the discount rate used and the
yang digunakan dan sewa properti investasi diharapkan per tahun. expected rental income of investment properties per annum.
Kebijakan pengakuan aset properti investasi yang diterapkan Grup The policy of recognition of assets of investment property applied
bukan untuk tujuan perpajakan tetapi hanya untuk tujuan komersial. by the Company and Subsidiares is not for taxation purposes but
Tujuan penilaian kembali tanah dan bangunan milik Grup adalah only for commercial purposes. The purpose of revaluation of the
untuk mendapatkan nilai komersial atas aset tetap sebelum dipinjam- Group land and buildings is to obtain commercial value for the
pakaikan dan didayagunakan oleh Entitas Anak. fixed assets before being injected and used by the Subsidiary.
Implementasi revaluasi aset bukan tujuan perpajakan, adalah: Implementation of asset revaluation for tax purposes is:
- Keuntungan revaluasi terutamanya untuk memperbaiki neraca; - Benefit revalaluations for improving the balance sheet;
- Representasi nilai wajar aset dan ekuitas; - Representation of fair value of asset and equity;
- Representasi nilai wajar aset untuk menservis liabilitas; - Representation of fair value for servicing liabilities;
- Revaluasi mencegah terjadinya moral hazard saat ber KSO - Revaluation for preventing the occurrence of mora hazard
dengan Pihak lain; dan when conducting JO with other parties; and
- Menaikkan leverage capacity dilakukan oleh anak perusahaan. - Increase leverage capacity performed by the subsidiary.
52
Page 319
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
12. Aset tak berwujud 12. Intangible assets
Aset takberwujud Grup sepenuhnya dipergunakan untuk menunjang The Group's intangible assets are fully used to support the Group’s
proses operasional Grup, adapun batasan kapitalisasi aset operational process, while the limitation of the Group’s intangible
takberwujud Grup adalah pembiayaan minimal Rp1.000.000 untuk asset capitalization is a minimum financing of Rp1,000,000 of
aset takberwujud dan Rp10.000.000 untuk biaya yang ditangguhkan. intangible assets and Rp10,000,000 of deferred costs. Intangible
Aset tak berwujud yang dimiliki Grup berupa aplikasi software , jasa assets owned by the Group in the form of software applications,
konsultan bisnis, dan jasa riset. business consulting services, and research services.
30 Juni 2024/
June 2024
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 30 Juni/
January 2024 Additions Deductions Recalssification June 2024
Harga perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak Business
transformasi bisnis transformation
dalam penyelesaian 42.743.057.940 25.039.587.498 - - 67.782.645.438 software in prosess
Perangkat lunak Business
transformasi transformation
bisnis 237.005.324.118 2.143.204.991 - - 239.148.529.109 software
Biaya yang Deferred
ditangguhkan 37.782.247.199 4.923.263.639 - - 42.705.510.838 charge
Jumlah harga perolehan 317.530.629.257 32.106.056.128 - - 349.636.685.385 Total acquisition cost
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Perangkat lunak Business
transformasi transformation
bisnis (176.696.364.395) (13.517.293.866) - - (190.213.658.261) software
Biaya yang Deferred
ditangguhkan (28.868.713.809) (1.924.840.156) - - (30.793.553.965) charge
Jumlah akumulasi Total accumulated
amortisasi (205.565.078.204) (15.442.134.022) - - (221.007.212.226) amortization
Nilai buku 111.965.551.053 128.629.473.159 Book value
31 Desember 2023
December 2023
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember/
January 2023 Additions Deductions Recalssification December 2023
Harga perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak Business
transformasi bisnis transformation
dalam penyelesaian 14.668.796.428 46.046.024.955 - (17.971.763.443) 42.743.057.940 software in prosess
Perangkat lunak Business
transformasi transformation
bisnis 201.802.389.287 16.481.921.388 - 18.721.013.443 237.005.324.118 software
Biaya yang Deferred
ditangguhkan 27.318.103.458 10.464.143.741 - - 37.782.247.199 charge
Jumlah harga perolehan 243.789.289.173 72.992.090.084 - 749.250.000 317.530.629.257 Total acquisition cost
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Perangkat lunak Business
transformasi transformation
bisnis (156.252.603.921) (20.443.760.474) - - (176.696.364.395) software
Biaya yang Deferred
ditangguhkan (27.016.960.254) (1.851.753.555) - - (28.868.713.809) charge
Jumlah akumulasi Total accumulated
amortisasi (183.269.564.175) (22.295.514.029) - - (205.565.078.204) amortization
Nilai buku 60.519.724.998 111.965.551.053 Book value
53
Page 320
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
12. Aset tak berwujud (lanjutan) 12. Intangible assets (continued)
31 Desember 2022
December 2022
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Desember/
January 2022 Additions Deductions Recalssification December 2020
Harga perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak Business
transformasi bisnis transformation
dalam penyelesaian 12.638.980.946 7.365.163.757 - (5.335.348.275) 14.668.796.428 software in prosess
Perangkat lunak Business
transformasi transformation
bisnis 173.149.973.129 23.317.067.883 - 5.335.348.275 201.802.389.287 software
Biaya yang Deferred
ditangguhkan 27.318.103.458 - 27.318.103.458 charge
Jumlah harga perolehan 213.107.057.533 30.682.231.640 - - 243.789.289.173 Total acquisition cost
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Perangkat lunak Business
transformasi transformation
bisnis (138.822.799.715) (17.429.804.206) - - (156.252.603.921) software
Biaya yang Deferred
ditangguhkan (24.145.690.304) (2.871.269.950) - - (27.016.960.254) charge
Jumlah akumulasi Total accumulated
amortisasi (162.968.490.019) (20.301.074.156) - - (183.269.564.175) amortization
Nilai buku 50.138.567.514 60.519.724.998 Book value
Aset tak berwujud berupa perangkat lunak termasuk pelatihan dan Intangible assets represent software including training and
implementasi dalam rangka menunjang kegiatan usaha Grup, seperti: implementation that are used to support business activities such as:
sistem operasi, layanan jasa keuangan, dan pengolahan data operating systems, financial services, and accounting system used
akuntansi dalam pelaporan keuangan. in financial reporting.
Aset tak berwujud yang saat ini tercatat sebagian besar merupakan Intangible assets currently recorded are mostly application
software aplikasi untuk kegiatan supporting atas operasional software for supporting activities for company operations.
perusahaan.
Biaya yang ditangguhkan merupakan pengurusan sertifikat bukan Deferred costs represent deferred maintenance of the certificates
hak milik (Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha) yang diamortisasi which are not property rights (Building Use Rights/Operating Use
selama 4 tahun dengan metode garis lurus. Rights) which are amortized over 4 years using the straight-line
method.
Pembebanan penyusutan adalah sebagai berikut: Depreciation expense was allocated as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Pemilikan Langsung: Direct Acquisitions
Beban Pokok Layanan Cost of Services
(Catatan 22) (11.886.238.150) 15.386.201.985 13.494.381.364 (Note 22)
Beban Umum dan General and Administrative
Administrasi (Catatan 23) (3.555.895.872) 6.909.312.044 6.806.692.792 Expense (Note 23)
Jumlah (15.442.134.022) 22.295.514.029 20.301.074.156 Total
54
Page 321
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
13. Aset tidak lancar lainnya dan entitas asosiasi 13. Other non - current assets and associates
a. Aset tidak lancar lainnya a. Other non - current assets
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Piutang kerugian Perusahaan Receivable from
Perusahaan 349.630.040.907 331.219.218.602 290.193.377.047 the Company’s losses
Cadangan kerugian Allowance for impairment on
penurunan atas kerugian receivable from
Perusahaan (335.818.232.140) (317.407.409.835) (271.087.858.903) The Company’s losses
Piutang kerugian Receivables losses
Grup - neto 13.811.808.767 13.811.808.767 19.105.518.144 from the Company's - net
Biaya dibayar dimuka Long term
Jangka Panjang 75.709.081.914 35.895.066.132 20.269.481.800 prepaid expense
Taksiran Klaim Lebih Bayar Pajak 41.848.358.590 41.848.358.590 41.848.358.590
Aset Sitaan - 14.507.000.000 13.000.000.000
Aset jaminan 223.016.022 246.116.022 976.808.411 Guarantee assets
Bank garansi 3.181.054.001 5.098.075.601 35.117.000 Guarantee bank
Aset lainnya 378 378 377 Other assets
Jumlah aset tidak Total other non -
lancar lainnya 134.773.319.672 111.406.425.490 95.235.284.322 current assets
Mutasi cadangan penurunan nilai piutang atas kerugian Grup adalah Movement of allowance for impairment losses on receivable from
sebagai berikut: the Company’s losses is as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Saldo awal 317.407.409.835 271.087.858.903 267.380.429.824 Beginning balance
Pemulihan akumulasi penyisihan Recovery of Accumulated Allowance
Piutang kerugian perusahaan (5.442.021.419) (5.680.816.729) (841.505.770) Receivable from company's losses
Reklasifikasi dari akumulasi Reclassification from accumulated
penyisihan piutang usaha 23.852.843.724 52.000.367.661 4.548.934.849 allowance of trade receivable
Jumlah 335.818.232.140 317.407.409.835 271.087.858.903 Total
Piutang kerugian Grup merupakan piutang kerugian atas Receivable losses from the Company represent losses from
ketidaktertagihan atas kolektibilitas untuk piutang usaha dan piutang uncollectible of trade receivable and other receivables. Net book
lainnya. Nilai buku tercatat merupakan aset yang dapat dijaminkan value is an asset that can be guaranteed to the Group.
kepada Grup.
Taksiran klaim lebih bayar pajak penghasilan merupakan jumlah Estimated claim for overpayment of income tax represents the
keberatan yang diajukan oleh Perusahaan atas SKPLB untuk tahun amount of objection filed by the Company against the SKPLB for
2015 dalam kasus kelebihan pembayaran pajak atas penyelenggaran the year 2015 in the case of overpayment of tax on the organization
Bantuan Operasional LPU, sampai dengan tanggal laporan ini of LPU Operational Assistance, until the date of this date of this
diterbitkan Grup masih dalam proses pengadilan pajak. report, the Group is still in the tax court process.
Berdasarkan penelaahan terhadap keadaan akun piutang kerugian Based on a review of the condition of the Company's accounts
Grup pada akhir periode pelaporan, manajemen Grup berpendapat receivable and loss accounts at the end of the reporting period, the
bahwa pencadangan kerugian penurunan atas nilai piutang kerugian management of the Company is of the opinion that the allowance
Grup cukup untuk menutupi kerugian jika terdapat piutang kerugian for impairment losses on the value of the Company's receivables is
Grup yang tidak dapat tertagih lagi pada tanggal 30 Juni 2024, 31 sufficient to cover the losses if there are receivables from the
Desember 2023 dan 2022. Company's losses that are uncollectible as of 30 June 2024, 31
December 2023 and 2022.
55
Page 322
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
13. Aset tidak lancar lainnya dan investasi asosiasi 13. Other non - current assets and Investment in associate
a. Aset tidak lancar lainnya (lanjutan) a. Other non - current assets (lanjutan)
Aset lainnya merupakan aset kendaraan roda 2 dan roda 4 yang tidak Other assets represent assets of 2-wheeler vehicle and 4-wheeler
laku terjual selama lelang tahun 2010 dan tahun 2015. Kendaraan vehicle which are not sold during auction in 2010 and 2015. The
tersebut merupakan bekas kendaraan operasional yang telah habis vehicle is a secondhand operational vehicle that has expired its
masa manfaatnya dan tidak dioperasionalkan kembali sebanyak 377 benefits and is not operationalized again as many as 377 units and
unit dan 1 unit aset yang belum dilelang pada tahun 2023. Mutasi 1 unit of assets that have not been auctioned in 2023. Mutations of
aset lainnya adalah sebagai berikut: other assets are as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Saldo awal 377 377 377 Beginning balance
penambahan Recovery of Accumulated Allowance
Nilai perolehan kendaraan 200.000.000 200.000.000 - Receivable from company's losses
Akumulasi penyusutan kendaraan (199.999.999) (199.999.999) Reclassification from accumulated
Jumlah 378 378 377 Total
b. investasi asosiasi b. Investment in associate
Pada tahun 2024 PT Pos Logistik Indonesia bersama dengan Yayasan In 2024 PT Pos Logistics Indonesia together with Yayasan Bhakti
Bhakti Pos Indonesia (YBPI), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Pos Indonesia (YBPI), the Association of Shipping Service
(Asperindo) membentuk Badan usaha baru PT LSPIND Companies (Asperindo) formed a new business entity PT LSPIND
Logistik Indonesia sehingga terdapat penambahan investasi atas Logistik Indonesia so that there was additional investment in the
pembentukan badan usaha baru ini. formation of this new business entity.
56
Page 323
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. Utang usaha 14. Trade payables
Utang usaha merupakan kewajiban Grup kepada vendor atas Trade payables is the Group's obligation to vendors for operational
transaksi operasional serta kepada mitra biller atas transaksi transactions and to biller partners for settlement biller transactions.
settlement biller.
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Utang layanan Weselpos financial
keuangan weselpos services payable
Weselpos Remittance 3.874.021.407 3.912.021.550 6.233.887.656 Weselpos domestic subscription
Weselpos kemitraan dalam negeri 1.833.480.219 8.638.435.352 6.718.366.924 Weselpos Remittance
Subjumlah 5.707.501.626 12.550.456.902 12.952.254.580 Subtotal
Utang layanan keuangan Financial services payable
Giropos Giropos financial
Giropos 138.439.021.844 52.346.984.948 141.908.967.360 Giropos
Subjumlah 138.439.021.844 52.346.984.948 141.908.967.360 Subtotal
Utang pospay Pospay services payable
Kemitraan perbankan Banking partner
Angsuran asuransi Installment insurance
dan mitra lainnya 4.434.537.520 1.088.401.930 362.364.687 and other partners
Angsuran kredit Installment loan from
CIMB Niaga - 543.533.243 134.854.064 CIMB Niaga
Tabungan E-Batara dan E-Batara saving and
setoran BTN 3.773.784.132 - 18.329.356.177 BTN deposits
Angsuran kredit Citibank - - 27.715.000 Installment loan from Citibank
lainnya 109.783.542 - - Other
Subjumlah 8.318.105.194 1.631.935.173 18.854.289.928 Subtotal
Kemitraan pembiayaan Leasing partner
Angsuran kredit Installment loan
Adira Finance 18.497.544.219 10.516.738.045 4.413.746.002 from Adira Finance
Angsuran kredit Installment loan from
Mandiri Tunas Finance 6.074.491.593 3.762.753.783 3.947.827.286 Mandiri Tunas Finance
Angsuran kredit pembiayaan lainnya 4.544.321.062 6.887.146.851 6.122.921.972 Installment loan from others
Angsuran kredit Installment loan from
Bussan Auto Finance - 5.796.242.799 2.011.981.000 Bussan Auto Finance
Angsuran kredit Installment loan
FIF Finance 3.869.523.573 4.236.224.548 1.432.747.984 from FIF Finance
Angsuran Kredit
Mega Auto Finance 2.595.653.728 1.062.753.632 407.808.050 Mega Auto Finance
Angsuran kredit Mandiri
Utama Finance 4.005.714.580 3.815.719.485 -
Angsuran OTO Installment loan from Summit
Kredit mobil - 1.539.574.240 - Oto Finance
Angsuran kredit Installment loan
Clipan Finance - 1.241.638.942 439.231.379 from Clipan Finance
Angsuran kredit Installment loan from
Jaccs MPM Finance - 883.625.500 286.816.500 Jaccs MPM Finance
Angsuran kredit Mitra Sepadan Finance
Artha Asia Finance - 245.779.715 88.332.706 Artha Asia Finance
Angsuran kredit Summit
OTO Finance - 593.416.010 881.019.500
Nusa Surya Ciptadana (NSC)
Angsuran kredit - 585.835.023 -
Angsuran kredit Installment loan
Indomobil Finance Indonesia - 536.467.858 - from WOM Finance
Angsuran kredit Installment loan
Suzuki Finance 1.234.810.635 559.911.470 from Suzuki Finance
Subjumlah 39.587.248.755 42.938.727.066 20.592.343.849 Subtotal
57
Page 324
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. Utang usaha (lanjutan) 14. Trade payables (continued)
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Kemitraan biller Biller partnership
E-Wallet - 4.285.841.424 -
Kemitraan billers lainnya - 1.155.633.652 3.912.801.948
BPJS kesehatan - 576.999.996 839.277.734 Payment of water – PAM/PDAM
Setoran PAM/PDAM - 547.231.472 39.369.427 Other billers partnership
E- commerce - 533.457.580 3.373.611.199 BPJS health
Setoran telekomunikasi E- commerce
dan selular 185.580.069 291.731.715 172.262.527 Payment of cellular
Setoran TV kabel - 60.155.072 107.145.346 elecommunication
Penjualan tiket - 27.969.500 46.453.336 Cable TV deposits
Subjumlah 185.580.069 7.479.020.411 8.490.921.517 Subtotal
Jumlah utang pospay 48.090.934.018 52.049.682.650 47.937.555.294 Total pospay service payable
Utang Ritel dan properti Consignment goods payable
Konsinyasi lainnya Other consignment
(sampul, percetakan,jasa properti) 1.446.761.849 1.260.967.669 1.114.278.834 (cover printing,property service)
Benda meterai 1.106.700.000 - 267.730.000 Stamps
Subjumlah 2.553.461.849 1.260.967.669 1.382.008.834 Subtotal
Utang layanan pos internasional International post service payable
Terminal dues 109.726.862.626 98.596.095.784 101.305.705.087 Embalance EMS
Embalance EMS 28.577.343.105 20.850.540.816 38.811.004.077 Embalance EMS
Inward land rate 18.572.545.104 16.768.276.104 50.035.764.741 Inward land rate
IACD/ service interior 918.787.792 1.108.240.824 1.853.678.116 IACD/ service interior
E-parcel 1.100.896.684 - - E-parcel
Layanan pos domestik 25.242.487 135.607.838 124.495.000 Inward land rate
Subjumlah 158.921.677.798 137.458.761.366 192.130.647.021 Subtotal
Utang usaha biaya 261.606.878.814 218.653.323.077 84.669.404.116 Domestic post service
Utang angsuran kredit 34.740.070 34.740.070 - Bank credit installment payables
Subjumlah 261.641.618.884 218.688.063.147 84.669.404.116 Subtotal
Jumlah utang usaha 615.354.216.019 474.354.916.682 480.980.837.205 Total trade payables
Klasifikasi utang usaha per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan The classification of trade payables as of 30 June 2024, 31
2022 sebagai berikut: December 2023 and 2022 is as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Pihak berelasi 2.651.545.767 3.853.866.404 5.204.192.609 Related parties
Pihak ketiga 612.702.670.252 470.501.050.278 475.776.644.596 Third parties
Jumlah 615.354.216.019 474.354.916.682 480.980.837.205 Total
Utang layanan jasa keuangan giropos merupakan saldo mengendap Giropos financial service payables is a deposited balance of
dari outstanding dana virtual account pelanggan. Account pelanggan outstanding customer virtual account funds. The customer account
tersebut dipotong dengan biaya pemeliharaan rekening untuk is deducted from the account maintenance fee for general purposed
rekening yang bersifat umum, tetapi untuk rekening yang bersifat accounts, but for speciallized bank accounts such as accounts used
khusus seperti rekening yang digunakan untuk penyaluran dana for the distribution of government or private funds are not deducted
pemerintah ataupun swasta tidak dipotong dengan biaya with maintenance costs such as disbursement of cash social
pemeliharaan seperti penyaluran dana bantuan sosial tunai dan assistance funds and payment of pension salaries.
pembayaran gaji pensiun.
Kenaikan utang usaha ritel dan properti pada 30 Juni 2024 The increase in retail and property accounts payable at 30 June
dikarenakan hutang yang ditimbul dari penjualan benda konsinyasi 2024 is due to payables arising from the sale of consignment items
yang belum disetorkan pada akhir periode. Terkait juga pelaksanaan that have not been deposited at the end of the period. Also related to
jasa perbaikan yang bukan merupakan perbaikan yang sifatnya the implementation of repair services that are not capitalized
terkapitalisasikan. repairs.
58
Page 325
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan 15. Taxation
a. Pajak dibayar dimuka a. Prepaid tax
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Perusahaan 15.917.597.149 - - The Company
Entitas Anak Subsidiaries
Pajak Pertambahan Nilai - 592.283.336 1.092.886.349 Value Added Tax
Pajak penghasilan: Income Taxes:
Pasal 28a 1.042.348.588 - 374.388.851 Article 28a
Jumlah 16.959.945.737 592.283.336 1.467.275.200 Total
b. Utang pajak b. Taxes payable
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Perusahaan The Company
Pajak pertambahan nilai 35.364.196.761 23.051.466.343 8.331.574.311 Value added tax
PPN WAPU 5.535.201.191 6.258.669.052 8.228.145.796 Value added tax WAPU
Pajak penghasilan Income tax
Pasal 21 24.240.565.592 19.211.180.130 9.833.154.536 Article 21
Pasal 22 43.416.824 230.010.636 307.064.839 Article 22
Pasal 23 3.174.949.897 3.972.225.599 2.193.122.437 Article 23
Pasal 4 (2) 405.097.510 934.763.744 425.055.636 Article 4 (2)
Pajak lainnya 174.451.076 174.451.076 155.330.147 Other Taxes
Entitas Anak Subsidiaries
Pajak pertambahan nilai 806.529.389 1.607.811.131 1.697.731.867 Value added tax
Pajak penghasilan Income tax
Pasal 21 1.109.928.473 419.310.192 894.778.916 Article 21
Pasal 23 1.448.744.269 1.981.743.441 742.490.749 Article 23
Pasal 25 - 15.836.278 - Article 25
Pasal 29 1.057.179.900 2.315.426.644 2.767.392.680 Article 29
PPh Pasal 4 (2) 664.296.490 357.791.944 233.835.206 Article 4 (2)
Pajak Lainnya 16.727.588 38.760.807 31.639.854 Others Taxes
Jumlah 74.041.284.960 60.569.447.017 35.841.316.974 Total
59
Page 326
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
c. Pajak penghasilan tahun berjalan c. Current income tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum manfaat dan penghasilan The reconciliation between consolidated income before income
(beban) pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan tax benefit (expense), as shown in the consolidated statements
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dengan taksiran of profit or loss and other comprehensive income and estimated
penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal taxable income for the years ended 30 June 2024, 30 June 2023
30 Juni 2024, 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2023 dan 2022 and 31 December 2023 and 2022 is as follows:
adalah sebagai berikut:
30 Juni / 30 Juni / 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Laba sebelum manfaat (beban) Profit before income tax benefit
pajak sesuai laporan laba rugi (expense) as present in the
dan komprehensif statement of profit or loss and
lain 263.701.745.680 368.125.729.428 701.891.502.784 618.718.389.050 other comprehensive income
Dikurangi: Less:
Laba entitas anak yang Profit of consolidated
dikonsolidasi sebelum pajak subsidiaries before
penghasilan dan eliminasi 4.121.031.386 4.556.561.947 31.211.824.422 41.348.182.097 income tax and elimination
Laba sebelum beban pajak Income before tax -
penghasilan - Perseroan 259.580.714.294 372.682.291.375 733.103.327.206 660.066.571.147 the Company
Beda tetap: Permanent differences:
Bantuan pelayanan Public service
publik LPU (183.706.247.993) (167.200.000.000) (366.120.584.914) (343.586.407.407) of UPS
Selisih Difference in fair
nilai wajar value of investment
properti investasi - (119.372.718.228) (180.908.787.300) 288.906.200.881 properties
SKPKB denda pajak Tax penalty and
dan pajak final 12.029.587.895 22.279.505.354 22.416.023.429 14.778.654.883 final tax
Tunjangan pangan dan Allowance for
tunjangan duka pensiun 27.772.977.592 27.098.935.031 55.024.775.831 54.540.748.200 meals and pension
Pembinaan jasmani Physical and
dan rohani 4.638.695.899 537.803.238 1.445.705.800 611.084.987 spiritual guidance
Pemasaran properti 56.242.137.309 57.512.097.448 107.734.832.157 7.313.507.341 Property marketing
Sumbangan dan
bencana alam 5.678.930 10.240.000 49.540.000 175.377.746 Donation and disaster
Pendapatan yang Income already subjected
dikenakan PPh final (11.811.221.869) (54.966.332.182) (58.821.064.097) (631.526.774.417) to final income tax
Penyusutan 8.998.933 72.192.300 (298.948.783) (14.408.631.459) Depreciation
Lainnya (14.480.274.699) (17.017.503.501) (71.514.399.975) 57.296.613.147 Others
Jumlah beda temporer (109.299.668.003) (251.045.780.540) (490.992.907.852) (565.899.626.098) Total temporary differences
Beda waktu Temporary differences
Imbalan pasca kerja 23.173.787.664 35.459.769.110 (43.629.000.714) 111.581.078.244 Employee benefits
Cadangan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai losses of account
piutang (99.828.833.136) 11.121.007.149 87.847.586.791 (79.566.919.640) receivable
Total temporary
Jumlah beda waktu (76.655.045.473) 46.580.776.259 44.218.586.077 32.014.158.604 differences
Taksiran (rugi) laba Estimated taxable
kena pajak 73.626.000.819 168.217.287.094 286.329.005.431 126.181.103.653 profit (loss)
60
Page 327
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
c. Pajak penghasilan tahun berjalan (lanjutan) c. Current income tax (continued)
30 Juni / 30 Juni / 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Rugi Fiskal Tahun Sebelumnya Tax Loss Carry Forward
Tahun 2022 (40.603.061.985) (40.603.061.985) (40.603.061.985) - Year 2022
Tahun 2021 (154.490.936.592) (154.490.936.592) (154.490.936.592) (154.490.936.592) Year 2021
Tahun 2020 (152.511.331.472) (152.511.331.472) (152.511.331.472) (152.511.331.472) Year 2020
Tahun 2019 (733.536.207.230) (733.536.207.230) (733.536.207.230) (733.536.207.230) Year 2019
Tahun 2018 - (453.970.147.338) (453.970.147.338) (453.970.147.338) Year 2018
Jumlah rugi fiskal
tahun sebelumnya (1.081.141.537.279) (1.535.111.684.617) (1.535.111.684.617) (1.494.508.622.632) Total tax loss carry forward
Taksiran Penghasilan Kena Pajak Estimated taxable loss
Perusahaan setelah after compensation
kompensasi rugi fiskal (1.007.515.536.460) (1.366.894.397.523) (1.248.782.679.186) (1.368.327.518.979) of tax loss carry forward
Taksiran Laba (Rugi) Kena Pajak Estimated Taxable Income (Loss)
Perusahaan (1.007.515.536.460) (1.366.894.397.523) (1.248.782.679.186) (1.368.327.518.979) The company
Entitas Anak Subsidiaries
PT Pos Logistik Indonesia (12.068.513.523) (3.126.090.229) (2.377.907.000) (34.396.127.000) PT Pos Logistik Indonesia
PT Pos Finansial Indonesia 208.627.447 2.764.176.000 (6.826.800.000) (9.344.730.000) PT Pos Finansial Indonesia
PT Pos Properti Indonesia 477.674.442 283.619.000 576.138.000 863.797.000 PT Pos Properti Indonesia
Jumlah (1.018.897.748.094) (1.366.972.692.752) (1.257.411.248.186) (1.411.204.578.979)
Beban pajak kini konsolidasian Consolidated Current Tax Expenses
Perusahaan - Penyesuaian Hasil
Pemeriksaan Fiskus The Company - Adjustment of
Tahun Sebelumnya 1.776.402.789 - 193.336.281 - Previous Year's Audit Result
Entitas anak Subsidiaries
PT Pos Logistik Indonesia - - 1.075.185.346 - PT Pos Logistik Indonesia
PT Pos Finansial Indonesia - 608.118.720 - - PT Pos Finansial Indonesia
PT Pos Properti Indonesia 105.088.280 62.396.180 126.750.360 190.035.340 PT Pos Properti Indonesia
Jumlah beban pajak kini 1.881.491.069 670.514.900 1.395.271.987 190.035.340 Total current tax expenses
Mengacu pada SKPLB Pajak Penghasilan No 00027/406/22/093/24 Referring to the Income Tax SKPLB No. 00027/406/22/093/24 dated
tanggal 20 Mei 2024 atas pemeriksaan pajak tahun 2022, hasil May 20, 2024 for the 2022 tax audit, the results of the tax audit found a
pemeriksaan pajak didapati kekurangan pembayaran pajak penghasilan shortfall in the Group's 2022 income tax payment of Rp1,776,402,789.
tahun 2022 Group sebesar Rp 1.776.402.789. Berdasarkan standar yang Based on applicable standards, the excess is recorded as the Group's
berlaku kelebihan tersebut dicatat sebagai Pajak Kini Grup. Current Tax.
30 Juni / 30 Juni / 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Pajak penghasilan dibayar Prepaid income taxes
dimuka
Perseroan The Company
PPN Masukan 1.386.471.488 - - - VAT - in
Pasal 23 14.531.125.661 2.018.065.295 - - Article 23
Subjumlah 15.917.597.149 2.018.065.295 - - Subtotal
Entitas anak Subsidiaries
PPN Masukan 1.042.348.588 6.286.431.451 - - VAT - in
Pasal 22 - - - - Article 22
Pasal 23 - 14.650.075.698 - - Article 23
Pasal 28a - - Article 28a
Subjumlah 1.042.348.588 20.936.507.149 - - Subtotal
Jumlah pajak penghasilan Total prepaid
dibayar dimuka 16.959.945.737 22.954.572.444 - - income taxes
61
Page 328
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
d. Pajak tangguhan d. Defferred tax
Perhitungan manfaat (beban) pajak tangguhan atas beda The deferred tax benefits (expense) computation on significant
temporer yang signifikan antara pelaporan komersial dan pajak temporary differences between commercial and fiscal
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk 30 Juni statements using tax rates as of 30 June 2024, 31 Desember
2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai 2023 and 31 December 2022 are as follows:
30 Juni 2024/
June 2024
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
(dibebankan) pada pada penghasilan
laporan laba rugi/ komprehensif lainnya/
Credited Credited (charged)
(charged) to to other
Saldo awal/ the statement comprehensive Saldo akhir/
Beginning balance of profit or loss income Ending balance
Aset pajak Deferred tax assets
tangguhan Perseroan of the Company
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai impairment of
piutang 110.913.883.248 (21.962.343.290) - 88.951.539.958 trade receivables
Imbalan pasca kerja 243.098.011.502 5.098.233.286 (28.177.767.095) 220.018.477.693 Employee benefits
Pembayaran sewa Payment of
pembiayaan (20.186.878.886) (2.109.613.279) - (22.296.492.165) finance leases
Penyusutan aset Depreciation of
sewa guna usaha 17.370.976.893 2.109.613.279 - 19.480.590.172 leased assets of the
Aset pajak Deferred tax assets
tangguhan Perseroan 351.195.992.757 (16.864.110.004) (28.177.767.095) 306.154.115.658 of the Company
Entitas anak Subsidiaries
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai impairment of
piutang 11.650.017.641 387.464.080 - - 12.037.481.721 trade receivables
Imbalan pasca kerja 554.223.116 85.855.613 - - 640.078.729 Employee benefits
Penyusutan aset Depreciation of fixed
tetap 175.348.117 540.375.664 - - 715.723.781 assets
Penyusutan aset Depreciation of
sewa guna usaha (6.183.293.437) - - - (6.183.293.437) leased assets
Penyisihan piutang Allowances for
usaha 12.704.141.539 - - (4.047.453) 12.700.094.086 account receivable
Penyisihan piutang Allowances for
lain-lain 3.786.547.926 - - - 3.786.547.926 other receivable
Pendapatan yang Accrued
masih harus diterima 6.244.273.945 - - - 6.244.273.945 revenues
Provisi jangka panjang - - - - - Long-term Provision
Aset hak guna (100.263.168) (125.817.281) - - (226.080.449) Right of use assets
Rugi fiskal 8.090.287.621 2.655.072.975 - - 10.745.360.596 Fiscal loss
Perbedaan komersil dan Commercial and fiscal
fiskal aset sewa differences of
guna usaha - 30.261.867 - - 30.261.867 lease assets
Aset pajak Deferred tax
tangguhan assets of the
entitas anak 36.921.283.300 3.573.212.918 - (4.047.453) 40.490.448.765 subsidiaries
Jumlah 388.117.276.057 (13.290.897.086) (28.177.767.095) (4.047.453) 346.644.564.423 Total
62
Page 329
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
d. Pajak tangguhan (lanjutan) d. Defferred tax (continued)
31 Desember 2023/
December 2023
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
(dibebankan) pada penghasilan
pada laporan komprehensif
laba rugi/ lainnya/
Credited Credited (charged)
(charged) to to other
Saldo awal/ the statement comprehensive Koreksi/ Saldo akhir/
Beginning balance of profit or loss income Correction Ending balance
Aset pajak Deferred tax
tangguhan assets of the
Perseroan Company
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai impairment of
piutang 91.587.414.154 19.326.469.094 - - 110.913.883.248 trade receivables
Imbalan pasca kerja 265.403.584.218 (9.598.380.157) (12.707.192.559) 243.098.011.502 Employee benefits
Pembayaran sewa Payment of
pembiayaan (18.506.986.958) (1.679.891.928) - - (20.186.878.886) finance leases
Penyusutan aset Depreciation of
sewa guna usaha 15.691.084.965 1.679.891.928 - - 17.370.976.893 leased assets of the
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perseroan 354.175.096.379 9.728.088.937 - 12.707.192.559 - 351.195.992.757 of the Company
Entitas anak Subsidiaries
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai impairment of
piutang 10.752.504.283 897.513.358 - - 11.650.017.641 trade receivables
Imbalan pasca kerja 477.540.412 35.536.692 41.146.012 - 554.223.116 Employee benefits
Penyusutan aset Depreciation of
tetap 370.155.791 47.747.943 - (242.555.617) 175.348.117 fixed assets
Penyusutan aset Depreciation of
sewa guna usaha (7.088.535.580) 905.242.143 - - (6.183.293.437) leased assets
Penyisihan piutang Allowances for
usaha 5.811.221.351 4.681.920.448 - 2.210.999.740 12.704.141.539 account receivable
Penyisihan piutang Allowances for
lain-lain 46.547.926 3.740.000.000 - - 3.786.547.926 other receivable
Pendapatan yang Accrued
masih harus diterima 1.419.124.667 2.471.149.278 - 2.354.000.000 6.244.273.945 revenues
Provisi Jangka Panjang (294.190.100) - - 294.190.100 - Long-term Provision
Aset hak guna (171.703.404) 71.440.236 - - (100.263.168) Right of use assets
Rugi fiskal 7.567.148.075 523.139.546 - - 8.090.287.621 Fiscal loss
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
entitas anak 18.889.813.421 13.373.689.644 41.146.012 4.616.634.223 36.921.283.300 of the subsidiaries
Jumlah 373.064.909.800 23.101.778.581 41.146.012 4.616.634.223 388.117.276.057 Total
63
Page 330
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
d. Pajak tangguhan (lanjutan) d. Defferred tax (continued)
31 Desember 2022/
December 2022
Dikreditkan
Dikreditkan (dibebankan)
(dibebankan) pada penghasilan
pada laporan komprehensif
laba rugi/ lainnya/
Credited Credited (charged)
(charged) to to other
Saldo awal/ the statement comprehensive Koreksi/ Saldo akhir/
Beginning balance of profit or loss income Correction Ending balance
Aset pajak Deferred tax
tangguhan assets of the
Perseroan Company
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai impairment of
piutang 77.948.272.359 13.639.141.795 - - 91.587.414.154 trade receivables
Imbalan pasca kerja 189.604.525.460 (633.972.904) 76.433.031.662 - 265.403.584.218 Employee benefits
Pembayaran sewa Payment of
pembiayaan (17.757.111.286) (749.875.672) - - (18.506.986.958) finance leases
Penyusutan aset Depreciation of
sewa guna usaha 14.941.209.293 749.875.672 - - 15.691.084.965 leased assets of the
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perseroan 264.736.895.826 13.005.168.891 76.433.031.662 - 354.175.096.379 of the Company
Entitas anak Subsidiaries
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai impairment of
piutang 10.752.504.283 - - - 10.752.504.283 trade receivables
Imbalan pasca kerja 517.712.367 (79.570.830) 39.398.875 - 477.540.412 Employee benefits
Penyusutan aset Depreciation of
tetap 191.470.121 178.685.670 - - 370.155.791 fixed assets
Amortisasi aset Amortization of
tak berwujud 1.246.667 (1.246.667) - - - intangible asset
Penyusutan aset Depreciation of
sewa guna usaha (6.370.124.977) (718.410.603) (7.088.535.580) leased assets
Penyisihan piutang Allowances for
usaha 6.851.553.804 (1.040.332.453) 5.811.221.351 account receivable
Penyisihan piutang Allowances for
lain-lain 46.547.926 - - - 46.547.926 other receivable
Pendapatan yang Accrued
masih harus diterima 1.419.124.667 - - - 1.419.124.667 revenues
Provisi Jangka Panjang - (294.190.100) - - (294.190.100) Long-term Provision
Aset hak guna (165.526.694) (6.176.710) - - (171.703.404) Right of use assets
Rugi fiskal 93.116.274 7.474.031.801 - - 7.567.148.075 Fiscal loss
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
entitas anak 13.337.624.438 5.512.790.108 39.398.875 - 18.889.813.421 of the subsidiaries
Jumlah 278.074.520.264 18.517.958.999 39.398.875 - 373.064.909.800 Total
64
Page 331
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
e. Manfaat pajak penghasilan e. Income tax benefit
30 Juni 2024 / 30 Juni 2023 / 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Beban pajak tahun berjalan (1.881.491.069) (670.514.900) (1.395.271.987) (190.035.340) Current tax expense
Pajak tangguhan (13.294.944.539) 1.761.891.136 27.718.412.803 18.517.958.999 Deffred tax
Jumlah (15.176.435.608) 1.091.376.236 26.323.140.816 18.327.923.659 Total
f. Taksiran tagihan pajak penghasilan f. Estimated claim for tax refund
Akun ini merupakan taksiran kelebihan pembayaran pajak Estimated claims for tax refund represent the Company and
penghasilan Grup yang menurut manajemen dapat diperoleh Subsidiaries’ over payment of income tax which in
kembali, dengan rincian sebagai berikut: management’s opinion can be refunded, with details as follows:
30 Juni 2024 / 30 Juni 2023 / 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Taksiran tagihan pajak Estimated claim for
penghasilan tax refund
Perseroan The Company
2023 24.601.880.999 - 16.270.091.198 - 2023
2022 - 12.255.864.517 12.255.864.517 13.964.205.234 2022
2021 - - - 10.890.607.934 2021
Jumlah Perseroan 24.601.880.999 12.255.864.517 28.525.955.715 24.854.813.168 Total the Company
Entitas Anak Subsidiaries
2024 6.507.943.046 - - - 2024
2023 15.397.231.317 374.388.851 15.150.581.961 - 2023
2022 8.501.558.107 - 8.875.946.958 9.783.991.188 2022
2021 - - - 7.551.651.318 2021
Jumlah entitas anak 30.406.732.470 374.388.851 24.026.528.919 17.335.642.506 Total the Subsidiaries
Jumlah 55.008.613.469 12.630.253.368 52.552.484.634 42.190.455.674 Total
Pada tanggal 26 April 2023, Perusahaan menerima Surat On May 8, 2023, the Company received an Tax Overpayment
Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Pajak Refund Order of Corporate Income Tax No.00549A, regarding
Penghasilan Badan No.00196A, atas kelebihan pembayaran PPh the overpayment of Corporate Income Tax for the 2021 fiscal
Badan untuk tahun pajak 2021 sebesar Rp10.697.271.653, year amounting to Rp10,697,271,653, with tax payable
dengan kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP compensation through SPMKP deductions amounting to
sebesar Rp282.353.588, sehingga jumlah dibayarkan sebesar Rp282,353,588, so that it was paid amounting to
Rp10.414.918.065. Perusahaan telah menerima kelebihan pajak Rp10,414,918,065. The Company has received this excess tax
ini pada tanggal 4 Mei 2023. on May 4, 2023.
Perusahaan menghapus selisih estimasi tagihan pajak The Company wrote off the difference in the estimated claim for
penghasilan badan tersebut sebesar Rp193.336.281 dan dicatat corporate income tax amounting to Rp193,336,281 and
sebagai Pajak Kini – Penyesuaian dari Tahun Sebelumnya. recorded it as Current Tax - Prior Year Adjustment.
Pada tanggal 8 Mei 2023, Entitas anak PLI menerima Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Pajak On 8 May 2023, subsidiaries PLI received an Tax
Penghasilan Badan No.00549A, atas kelebihan pembayaran PPh Overpayment Refund Order of Corporate Income Tax
Badan untuk tahun pajak 2021 sebesar Rp6.476.465.972, dengan No.00549A, regarding the overpayment of Corporate Income
kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP sebesar Tax for the 2021 fiscal year amounting to Rp6,476,465,972,
Rp1.118.261.556, sehingga jumlah dibayarkan sebesar with tax payable compensation through SPMKP deductions
Rp5.358.204.416. PLI telah menerima kelebihan pajak ini pada amounting to Rp1,118,261,556, so that it was paid amounting to
tanggal 31 Mei 2023. Rp5,358,204,416. PLI has received this excess tax on 31 May
2023.
PLI menghapus selisih estimasi tagihan pajak penghasilan badan PLI wrote off the difference in the estimated claim for
tersebut sebesar Rp1.075.185.346 dan dicatat sebagai Pajak Kini corporate income tax amounting to Rp1,075,185,346 and
– Penyesuaian dari Tahun Sebelumnya. recorded it as Current Tax - Prior Year Adjustment.
PLI mengajukan restitusi atas Pajak Penghasilan Badan untuk PLI filed for the restitution of Corporate Income Tax for the
tahun pajak 2022 sebesar Rp8.501.558.107. Sampai pada saat 2022 fiscal year amounting to Rp8,501,558,107. Up to the date
pelaporan Perusahaan masih dalam proses pemeriksaan pajak. of this report, the Company is still undergoing tax audit.
65
Page 332
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak g. Estimated claim for tax refund
Pada tanggal 6 Desember 2019, Direktur Jendral Pajak On 6 December 2019, the Director General of Taxes issued a
mengeluarkan surat Nomor S-3885/WPJ 19/2019 tentang Surat letter Number S-3885/WPJ 19/2019 concerning Letter of
Uraian Banding atas Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Appeals on the Decree of the Director General of Taxes No.
Nomor KEP01018/KEB/WPJ19/2019, dalam surat tersebut KEP-01018/KEB/WPJ19/2019, in that letter the Director
Direktur Jendral Pajak sebagai Terbanding memberi tanggapan General of Taxes as Apellee responding to the Company's
atas permohonan banding Perusahaan (pemohon banding) atas appeal petition (appealant) against the objection to the
keberatan dilakukannya koreksi terhadap penyesuaian fiskal correction of negative fiscal adjustments in the form of
negatif berupa Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (BO- Universal Post Service Operational Assistance (OA-UPS)
LPU) sebesar Rp 341.598.000.000 dalam SPT Badan tahun amounting to Rp 341,598,000,000 in the Annual Income Tax
2016. Berdasarkan tanggapan Terbanding, dasar hukum koreksi Return fiscal year 2016. Based on Apellee’s responses, the
atas penyesuaian fiskal negatif terhadap BOLPU yang dilakukan legal basis for correction of negative fiscal adjustments to the
Terbanding adalah berlandaskan peraturan perundangundangan OA-UPS conducted by the Apellee is based on tax legislation.
perpajakan. Adapun pertimbangan hukumnya adalah bahwa BO- The legal consideration is that the OA-UPS received by the
LPU yang diterima pemohon banding dari pemerintah RI (selaku appealant from the Government of Republic of Indonesia (as a
pemegang saham) tersebut dianggap: shareholder) is considered:
a. Termasuk sebagai “Penghasilan” karena memenuhi unsur a. Included as "Income" because it fulfills the element as an
sebagai tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan additional economic ability by name and in any form that
dalam bentuk apapun yang dapat dipakai untuk konsumsi can be used for consumption or to add to the wealth of
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, oleh Taxpayer, therefore "considered" as a tax object (Vide,
karenanya “dianggap” sebagai objek. Article 4 paragraph 1 of the Income Tax Law).
b. Tidak termasuk dikecualikan sebagai objek pajak, karena b. Not excluded as a tax object, because OA-UPS in litis, its
BO-LPU in litis, kedudukannya oleh Terbanding position by Apellee is equivalent to "assistance and
dipersamakan dengan “bantuan dan sumbangan” yang donations" received by Taxpayer/Appellant (Parties/Parties
diterima oleh WP/Pemohon Banding (Pihak/Pihak BO-LPU) of OA-UPS) from the Indonesian Government as its
dari pemerintah RI selaku pemegang sahamnya (Pihak/WP shareholders (Parties/Taxpayer Giving OA-UPS) because
Pemberi BO-LPU) karena antara para pihak tersebut terdapat between the parties there is a business employment
hubungan kerja usaha dan hubungan kepemilikan atau relationship and ownership or control relationship with
hubungan penguasaan satu sama lain. Sehingga terhadap BO- each other. So that the OA-UPS in litis was corrected for
LPU in litis dilakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal the Negative Fiscal Adjustment in the Annual Tax Return
Negatif dalam SPT Badan tahun 2016. fiscal year 2016.
Pada tanggal 2 Desember 2019, Perusahaan mendapatkan On 2 December 2019, the Company obtained a copy of tax
putusan salinan pajak atas gugatan terhadap Surat Ketetapan decision on the lawsuit against the Income Tax Assessment
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor Letter (SKPLB) of Income Tax Number 00024/406/17/093/19
00024/406/17/093/19 tahun pajak 2017 tanggal 7 Mei 2019 yang fiscal year 2017 dated 7 May 2019 which canceled all
membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Direktur corrections made by the Director General of Taxes amounting
Jendral Pajak sebesar Rp 588.551.106. to Rp 588,551,106.
Pada tanggal 16 Januari 2020, Perusahaan mengeluarkan Surat On 16 January 2020, the Company issued an Objection Letter
Bantahan Nomor 58/Dir-1/0120 terhadap Surat Direktur Jendral Number 58/Dir-1/0120 to the Director General of Taxes Letter
Pajak Nomor S-3885/WPJ 19/2019 tanggal 6 Desember 2019 Number S-3885/WPJ19/2019 dated 6 December 2019
tentang Surat Uraian Banding atas Surat Keputusan Direktur concerning Letter of Appeal to the Decree of the Director
Jendral Pajak Nomor KEP-01018/KEB/WPJ19/2019, dalam General of Taxes Number KEP-01018/KEB/WPJ19/2019, in his
suratnya Perusahaan dalam hal ini sebagai Pemohon Banding letter the Company in this case as an Appallant based on legal
dengan berdasarkan argumentasi hukum tidak sependapat arguments does not agree with all legal basis and law
dengan seluruh dasar dan pertimbangan hukum serta alasan considerations and the reasons for correction which are
koreksi yang didalilkan dan ditetapkan oleh Terbanding, karena postulated and determined by the Appellee, because the basis is
dasar yang dikonstatir, pertimbangan dan alasan hukum koreksi constrained, the legal considerations and reasons for
yang dikonstitusinya tidak sesuai dengan hukum pajak yang correction whose constitution is not in accordance with the
berlaku dan tidak mencerminkan kegiatan usaha yang applicable tax law and does not reflect actual business
sebenarnya (tidak sesuai dengan sifat usaha WP). Sehingga hasil activities (not in accordance with the nature of Taxpayer
koreksi atas penyesuaian fiskal negatif berupa Bantuan business). So that the correction results of the negative fiscal
Operasional Layanan Pos Universal (BO-LPU) sebesar Rp adjustment in the form of Universal Postal Service Operational
341.598.000.000 harus dibatalkan. Assistance (OA-UPS) amounting to Rp
341,598,000,000 must be canceled.
66
Page 333
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak (lanjutan) g. Estimated claim for tax refund (continued)
Pada tanggal 4 Januari 2023, Perusahaan menerima memori On 4 January 2023, the Company proposed a files for judicial
peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak Nomor PUT- review of tax court decisions Number
014103.99/2021/PP/M.VIIIB tahun 2022 tanggal 28 September PUT014103.99/2021/PP/M.VIIIB of 2022 dated 28 September
2022 tentang pengembalian keterlanjuran kelebihan pembayaran 2022 regarding the refund of tax overpayment on the Tax
pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2015 tentang pajak Assessment Letter (SKP) of 2015 concerning the Universal
Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (BO LPU) bukan Postal Service Operational Assistance (OA-UPS) tax not an
merupakan Objek Pajak Penghasilan. Income Tax Object.
Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut telah The refund for the overpayment of tax has been received by the
diterima oleh Perusahaan pada tahun 2020 sebesar Company in 2020 amounting to Rp42,903,902,988. The
Rp42.903.902.988. Perusahaan mengajukan kembali kelebihan company resubmitted the overpayment of tax on OA-UPS in
pembayaran pajak atas BO-LPU tahun 2015 sebesar 2015 amounting to Rp41,848,358,688 until the date of this
Rp41.848.358.688 sampai dengan tanggal laporan ini diterbitkan report, the case is still in the tax court process.
Perusahaan masih dalam proses pengadilan pajak.
Perusahaan mengajukan restitusi atas Pajak Penghasilan Badan The Company filed for the restitution of Corporate Income Tax
untuk tahun pajak 2022 sebesar Rp12.255.864.517. Pada tanggal for the 2022 fiscal year amounting to Rp12,255,864,517. On 19
19 Juni 2024, Perusahaan telah menerima Surat Perintah June 2024, the Company received Tax Overpayment Refund
Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 00278A Order (SPMKP) Number: 00278A based on SKPKPP Number:
berdasarkan SKPKPP Nomor: KEP- KEP-000054/PPH/KPP.1904/2024, amounted to Rp
000054/PPH/KPP.1904/2024 sebesar Rp8.453.983.295 dengan 8,453,983,295 lesstax payable compensation through deduction
memperhitungkan kompensasi utang pajak melalui potongan of Tax Assessment Letter interest on penalty of Income Tax year
Surat Tagihan Pajak (STP) atas Pajak Penghasilan Tahun 2022 2018 amounting to Rp 613,452,059. On 26 June 2024 the
sebesar Rp613.452.059. Pada tanggal 26 Juni 2024 Perusahaan Company received Income Tax Return amounted to
menerima Pengembalian Pajak Penghasilan sebesar Rp7,840,531,236.
Rp7.840.531.236.
Pada 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, Grup In 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022, the Company
menerima SKPLB pajak penghasilan badan, SKPKB pajak received Overpayment Tax Assessment Letter (“SKLKB”) of
penghasilan PPh 21, SKPKB pajak penghasilan PPh 23, SKPKB Corporate Income Tax, SKPKB income tax art 21, SKPKB
pajak penghasilan PPh 4 (2) dan SKPKB Pajak Pertambahan income tax art 23, SKPKB final tax 4 (2), SKPKB VAT. The
Nilai. Rincian SKP dan tagihan adalah sebagai berikut: detail of SKP and tax assessment letters are as follows:
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2024 2024
Surat Tagihan Pajak Tax Invoice Letter
00027/406/22/093/24 Pajak Penghasilan 8.453.983.295
00377/101/22/417/23 PPh Pasal 21 2.154.579
00009/101/21/327/23 PPh Pasal 21 272.448
00042/101/20/327/23 PPh Pasal 21 100.000
00008/101/21/327/23 PPh Pasal 21 52.205
00061/101/21/128/23 PPh Pasal 21 319.455
00062/101/21/128/23 PPh Pasal 21 102.138
00071/101/23/942/23 PPh Pasal 21 100.000
00133/103/19/941/23 PPh Pasal 23 33.936
00178/103/20/626/23 PPh Pasal 23 100.000
00259/101/23/821/23 PPh Pasal 21 100.000
00113/103/20/419/23 PPh Pasal 23 217.047
00121/101/23/942/23 PPh Pasal 21 100.000
0166/101/233/942/23 PPh Pasal 21 100.000
0166/101/233/942/23 PPh Pasal 21 100.000
00245/101/20/108/23 PPh Pasal 21 471.959
00242/101/20/108/23 PPh Pasal 21 185.089
00117/101/23/703/23 PPh Pasal 21 100.000
67
Page 334
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak (lanjutan) g. Estimated claim for tax refund (continued)
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2024 2024
Surat Tagihan Pajak Tax Invoice Letter
00103/101/23/902/23 PPh Pasal 21 45.452
00004/201/21/655/23 PPh Pasal 21 689.864
00101/101/21/126/23 PPh Pasal 21 510.595
00102/101/21/126/23 PPh Pasal 21 207.360
00099/101/21/126/23 PPh Pasal 21 84.490
00940/101/23/404/23 PPh Pasal 21 100.000
00294/101/23/701/23 PPh Pasal 21 100.000
00011/101/22/203/24 PPh Pasal 21 40.817
00133/101/23/404/24 PPh Pasal 21 272.203
00014/101/23/656/24 PPh Pasal 21 113.478
00001/101/21/332/24 PPh Pasal 21 123.613
00016/101/24/602/24 PPh Pasal 21 10.275
00002/187/22/093/24 PPh Pasal 21 43.473.615
00128/207/22/093/24 PPh Pasal 21 108.957.683
00014/106/23/093/24 PPh Pasal 25/29 Badan 1.000.000
00003/140/22/093/24 PPh Pasal 4 Ayat 2 800.000
00091/101/24/423/24 PPh Pasal 21 18.136.961
00002/243/22/093/24 PPh Pasal 21 429.373.761
00163/101/23/417/23 PPh Pasal 21 100.000
00254/101/19/941/23 PPh Pasal 21 21.033
00675/101/20/821/23 PPh Pasal 21 100.000
00676/101/20/821/23 PPh Pasal 21 100.000
00150/101/23/401/23 PPh Pasal 21 100.000
00083/101/23/419/23 PPh Pasal 21 100.000
00121/101/23/093/23 PPh Pasal 21 100.000
00240/101/21/727/23 PPh Pasal 21 100.000
00463/101/23/821/23 PPh Pasal 21 100.000
00134/103/20/723/23 PPh Pasal 23 100.000
00252/101/19/723/23 PPh Pasal 21 80.103
00796/101/23/903/23 PPh Pasal 21 227.233
00795/101/23/903/23 PPh Pasal 21 161.292
00256/101/23/911/23 PPh Pasal 21 96.062
00189/101/23/942/23 PPh Pasal 21 100.000
00100/101/21/126/23 PPh Pasal 21 179.256
00100/101/21/126/23 PPh Pasal 21 85.500
00015/101/23/925/23 PPh Pasal 21 21.918
00221/101/23/093/23 PPh Pasal 21 100.000
00224/101/23/093/23 PPh Pasal 21 100.000
00223/101/23/093/23 PPh Pasal 21 100.000
00222/101/23/093/23 PPh Pasal 21 100.000
01176/101/23/403/23 PPh Pasal 21 100.000
01276/101/23/453/23 PPh Pasal 21 100.000
00001/103/23/824/24 PPh Pasal 23 100.352
00042/101/23/951/24 PPh Pasal 21 75.521
00018/101/22/203/24 PPh Pasal 21 42.520
00012/101/22/203/24 PPh Pasal 21 33.607
00015/101/22/203/24 PPh Pasal 21 32.401
00014/101/22/203/24 PPh Pasal 21 23.566
00016/101/22/203/24 PPh Pasal 21 13.763
00017/101/22/203/24 PPh Pasal 21 12.481
68
Page 335
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak (lanjutan) g. Estimated claim for tax refund (continued)
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2024 2024
00355/101/23453/24 PPh Pasal 21 376.765
00049/101/23/954/24 PPh Pasal 21 60.087
00003/101/24/922/24 PPh Pasal 21 105.321
00099/101/23/922/24 PPh Pasal 21 100.684
00002/101/24/608/24 PPh Pasal 21 104.837
00002/101/24/221/21 PPh Pasal 21 14.733
00004/101/24/119/24 PPh Pasal 21 14.154
00002/101/21/332/24 PPh Pasal 21 412.196
00005/101/24/647/24 PPh Pasal 21 8.848
00029/101/24/642/24 PPh Pasal 21 15.277
00009/101/20/645/24 PPh Pasal 21 10.476
00015/101/24/605/24 PPh Pasal 21 170.611
00012/101/24/327/24 PPh Pasal 21 72.833
00064/101/23/816/24 PPh Pasal 21 100.000
00140/101/23/941/24 PPh Pasal 21 2.294
00001/101/24/923/24 PPh Pasal 21 13.039
00021/101/24/211/24 PPh Pasal 21 101.614
00159/101/23/419/23 PPh Pasal 21 100.000
00014/101/24/702/24 PPh Pasal 21 100.000
00013/101/22/203/24 PPh Pasal 21 12.659
02049/101/23/416/23 PPh Pasal 21 100.000
70000/202312/124841/49 PPh Pasal 23 100.000
00005/101/24/217/24 PPh Pasal 21 194.238
00042/101/21/106/23 PPh Pasal 21 639.302
00043/101/21/106/23 PPh Pasal 21 70.945
00016/201/22/093/24 PPh Pasal 21 1.327.558.372
00117/207/22/093/24 PPN 7.741.133
00118/207/22/093/24 PPN 59.161.355
Surat Permintaan Penjelasan Data Request Letter for Explanation
dan/atau Keterangan of Data and/or Information
S-701/P2DK/KPP.2702/2023 PPh Pasal 21 1.789.046
S-701/P2DK/KPP.2702/2023 PPh Pasal 21 530.985
S-701/P2DK/KPP.2702/2023 PPh Pasal 21 362.250
S-534/P2DK/KPP.2606/2023 PPh Pasal 21 2.424.557
S-534/P2DK/KPP.2606/2023 PPh Pasal 21 207.000
Jumlah/ Total 10.468.214.537
2023
Surat Tagihan Pajak 2023
00002/101/22/822/23 PPh Pasal 21 100.000
00002/101/23/954/23 PPh Pasal 21 12.041
00004/101/19/832/23 PPh Pasal 21 100.353
00008/101/20/832/23 PPh Pasal 21 100.000
00009/101/20/302/23 PPh Pasal 21 100.000
00009/101/23/804/23 PPh Pasal 21 167.337
00011/101/23/804/23 PPh Pasal 21 97.597
00012/101/21/127/23 PPh Pasal 21 462.499
00012/101/21/647/23 PPh Pasal 21 316.600
00012/101/22/513/23 PPh Pasal 21 21.126
69
Page 336
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak (lanjutan) g. Estimated claim for tax refund (continued)
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2023 2023
Surat Tagihan Pajak Tax Invoice Letter
00015/201/19/655/23 PPh Pasal 21 309.785
00016/101/21/303/23 PPh Pasal 21 471.570
00016/201/19/655/23 PPh Pasal 21 401.410
00017/201/19/655/23 PPh Pasal 21 5.072.602
00020/101/20/303/23 PPh Pasal 21 100.000
00020/101/23/093/23 PPh Pasal 21 100.000
00022/101/21/629/23 PPh Pasal 21 2.092
00022/101/21/804/23 PPh Pasal 21 100.000
00023/101/21/629/23 PPh Pasal 21 412.747
00023/101/21/813/23 PPh Pasal 21 100.000
00027/101/21/116/23 PPh Pasal 21 541.728
000281/101/19/952/23 PPh Pasal 21 1.772
00029/101/20/313/23 PPh Pasal 21 200.000
00030/101/22/541/23 PPh Pasal 21 56.148
00031/101/21/127/23 PPh Pasal 21 23.055
00031/101/23/942/23 PPh Pasal 21 30.983
00038/101/21/803/23 PPh Pasal 21 100.000
00046/101/20/813/23 PPh Pasal 21 100.000
00047/101/19/813/23 PPh Pasal 21 100.000
00050/101/22/101/23 PPh Pasal 21 4.789
00057/101/22/221/23 PPh Pasal 21 11.133
00059/101/22/629/23 PPh Pasal 21 222
00063/101/20/822/23 PPh Pasal 21 100.000
00066/101/21/822/23 PPh Pasal 21 100.000
00067/101/20/822/23 PPh Pasal 21 487.398
00068/101/20/952/23 PPh Pasal 21 100.000
00072/101/22/093/23 PPh Pasal 21 161.330
00077/103/20/629/23 PPh Pasal 21 100.000
00078/103/20/629/23 PPh Pasal 21 100.000
00079/101/22/517/23 PPh Pasal 21 143.345
00082/101/22/956/23 PPh Pasal 21 4.459
00089/101/22/526/23 PPh Pasal 21 52.136
00096/101/21/605/23 PPh Pasal 21 205.431
00100/101/19/804/23 PPh Pasal 21 100.000
00103/101/20/332/23 PPh Pasal 21 100.000
00105/101/20/309/23 PPh Pasal 21 100.000
00109/101/20/803/23 PPh Pasal 21 100.000
00116/101/11/127/22 PPh Pasal 21 17.880
00117/101/11/127/22 PPh Pasal 21 343.911
00118/101/11/127/22 PPh Pasal 21 27.362
00123/101/21/419/23 PPh Pasal 21 322.660
00125/101/21/419/23 PPh Pasal 21 720.067
00126/101/19/804/23 PPh Pasal 21 17.857
00129/101/21/307/23 PPh Pasal 21 181.400
00138/101/18/952/23 PPh Pasal 21 43.922
00149/101/22/542/23 PPh Pasal 21 14.951
00158/101/22/729/23 PPh Pasal 21 26.957
00162/101/22/824/22 PPh Pasal 21 100.000
00168/101/22/642/23 PPh Pasal 21 17.363
70
Page 337
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak (lanjutan) g. Estimated claim for tax refund (continued)
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2023 '2023
Surat Tagihan Pajak Tax Invoice Letter
00182/101/20/419/23 PPh Pasal 21 100.000
00182/101/20/954/23 PPh Pasal 21 100.000
00182/101/22/419/22 PPh Pasal 21 100.000
00187/101/22/419/23 PPh Pasal 21 913.894
00188/101/19/626/23 PPh Pasal 21 53.934
00193/101/22/423/23 PPh Pasal 21 38.893.356
00204/101/20/423/23 PPh Pasal 21 100.000
00241/101/19/438/23 PPh Pasal 21 12.801
00247/101/20/304/23 PPh Pasal 21 100.000
00304/101/22/093/22 PPh Pasal 21 100.000
00305/101/22/093/22 PPh Pasal 21 100.000
00306/101/22/093/22 PPh Pasal 21 100.000
00307/101/22/093/22 PPh Pasal 21 100.000
00308/101/22/093/22 PPh Pasal 21 100.000
00326/101/22/543/22 PPh Pasal 21 30.104
00350/101/22/407/23 PPh Pasal 21 559.654
00373/101/20/307/23 PPh Pasal 21 100.000
00385/101/19/402/23 PPh Pasal 21 154.905
00387/101/19/429/23 PPh Pasal 21 535.549
00457/101/19/905/23 PPh Pasal 21 108.671
00514/101/22/732/23 PPh Pasal 21 100.000
00003/103/19/608/23 PPh Pasal 23 100.000
00003/103/19/733/23 PPh Pasal 23 19.206
00004/103/19/733/23 PPh Pasal 23 100.000
00007/103/20/442/23 PPh Pasal 23 100.000
00008/103/19/509/23 PPh Pasal 23 918.412
00011/103/19/832/23 PPh Pasal 23 2.534
00014/103/19/203/23 PPh Pasal 23 106.652
00018/103/19/626/23 PPh Pasal 23 100.000
00022/103/19/406/23 PPh Pasal 23 100.000
00022/103/19/645/23 PPh Pasal 23 100.000
00023/103/19/645/23 PPh Pasal 23 100.000
00024/103/19/645/23 PPh Pasal 23 100.000
00025/103/19/645/23 PPh Pasal 23 100.000
00028/103/19/735/23 PPh Pasal 23 100.000
00032/103/19/804/23 PPh Pasal 23 137.474
00044/103/19/712/23 PPh Pasal 23 100.000
00045/103/19/649/23 PPh Pasal 23 100.000
00046/103/19/647/23 PPh Pasal 23 200.000
00047/103/19/647/23 PPh Pasal 23 100.000
00047/103/19/741/23 PPh Pasal 23 100.000
00049/103/19/645/23 PPh Pasal 23 100.000
00050/103/19/645/23 PPh Pasal 23 82.328
00054/103/21/438/23 PPh Pasal 23 17.955
00071/103/19/727/23 PPh Pasal 23 100.000
00074/103/20/646/23 PPh Pasal 23 100.000
00092/103/19/093/23 PPh Pasal 23 100.000
00099/103/19/217/23 PPh Pasal 23 116.732
71
Page 338
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak (lanjutan) g. Estimated claim for tax refund (continued)
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2023 '2023
Surat Tagihan Pajak Tax Invoice Letter
00105/103/20/438/23 PPh Pasal 23 100.000
00107/103/19/646/23 PPh Pasal 23 100.000
00192/103/20/655/23 PPh Pasal 23 100.000
00193/103/20/655/23 PPh Pasal 23 100.000
00282/101/22/727/23 PPh Pasal 23 2.706
00409/103/19/416/23 PPh Pasal 23 166.689
00410/103/19/416/23 PPh Pasal 23 133.650
00004/106/18/093/23 PPh Pasal 29 1.000.000
00019/140/21/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00020/140/21/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00021/140/21/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00022/140/21/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00030/140/20/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00031/140/20/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00032/140/20/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00033/140/20/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00035/140/19/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00030/187/21/093/23 PPN 673.169
00031/187/21/093/23 PPN 74.022
00032/187/21/093/23 PPN 107.683
00033/187/21/093/23 PPN 3.633.174
00034/187/21/093/23 PPN 370.065
00035/187/21/093/23 PPN 2.141.765
00036/187/21/093/23 PPN 6.869.269
00037/187/21/093/23 PPN 14.518.608
00038/187/21/093/23 PPN 6.688.365
00039/187/21/093/23 PPN 30.767.236
00053/207/21/093/23 PPN 109.627.742
00066/107/21/093/23 PPN 101.659.611
00256/107/22/955/23 PPN 500.000
01000/107/22/955/23 PPN 500.000
04071/107/22/955/23 PPN 500.000
Surat Ketetapan Pajak Tax Assessment Letter
00002/243/21/093/23 PPh Pasal 21 16.090.789
00005/202/21/093/23 PPh Pasal 22 2.686.544
00007/201/21/093/23 PPh Pasal 21 2.259.871.386
00009/240/21/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 1.101.826.599
00010/240/21/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 246.930.346
00012/203/21/093/23 PPh Pasal 23 564.744.823
00015/201/19/093/21 PPh Pasal 21 226.759.840
00015/202/19/093/21 PPh Pasal 22 48.909.284
00017/240/19/093/21 PPh Pasal 4 ayat (2) 240.501.360
00035/203/19/093/21 PPh Pasal 23 406.884.280
00054/207/21/093/23 PPN 2.033.192.221
00093/207/19/093/2 PPN 884.118.952
72
Page 339
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak (lanjutan) g. Estimated claim for tax refund (continued)
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2023 2023
Surat Permintaan Penjelasan Data dan Request Letter for Explanation
Data dan/atau Keterangan of Data and/or Information
S-1030/IMB/KPP.2706/06/2023 PPh Pasal 21 1.454.404
S-1717/P2DK/KPP.2506/2022 PPh Pasal 21 3.345.000
S-3019/KPP.2808/2022 PPh Pasal 21 346.644
S-577/KPP.2507/2022 PPh Pasal 21 384.000
S-620/KPP.2808/2022 PPh Pasal 21 1.524.001
S-765/KPP.2502/2022 PPh Pasal 21 14.793.725
S-871/KPP.0301/2022 PPh Pasal 21 2.454.271
S-99/P2DK/KPP.2505/2023 PPh Pasal 21 9.123.385
SP2DK-3/WPJ.09/KP.05/2022 PPh Pasal 21 3.989.296
SP2DK-379/WPJ.08/KP.05/2022 PPh Pasal 21 1.584.000
SP2DK-602/WPJ.29/KP.09/2022 PPh Pasal 21 546.449
SP2DK-663/WPJ.29/KP.09/2022 PPh Pasal 21 471.562
Laporan Hasil Penelitian Research Report
LAP-140/LHPT/KPP.260607/2023 PPh Pasal 21 5.026.603
Jumlah/ Total 8.418.163.697
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2022 2022
Surat Tagihan Pajak 'Tax Collection Letter
00165/507/20/093/22 PPN 274.175.918
01.001.620.2.093.000 PPN 15.510.523
00017/587/19/093/22 PPN 5.371.768
00026/201/20/093/22 PPh Pasal 21 752.071.609
00021/203/20/093/22 PPh Pasal 23 514.710.771
00044/101/17/127/21 PPh Pasal 21 100.000
00072/103/21/403/21 PPh Pasal 23 100.000
00767/101/21/402/21 PPh Pasal 21 100.000
00004/101/18/956/22 PPh Pasal 21 137.746
00003/101/18/956/22 PPh Pasal 21 100.000
00006/103/20/951/22 PPh Pasal 23 45.607
00189/101/17/953/22 PPh Pasal 21 100.000
00039/101/20/953/22 PPh Pasal 21 100.000
00014/103/21/412/22 PPh Pasal 23 34.153
00019/101/21/419/22 PPh Pasal 21 100.000
00112/101/21/732/22 PPh Pasal 21 72.607
00014/103/21/419/22 PPh Pasal 23 20.947
00023/101/19/407/22 PPh Pasal 21 100.000
00038/103/21/332/22 PPh Pasal 23 100.000
00019/103/21/429/22 PPh Pasal 23 16.773
00043/101/21/952/22 PPh Pasal 21 45.815
00009/101/22/952/22 PPh Pasal 21 8.305
00213/101/21/402/22 PPh Pasal 21 100.000
00018/103/21/406/22 PPh Pasal 23 29.053
00021/103/21/407/22 PPh Pasal 23 24.451
73
Page 340
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak (lanjutan) g. Estimated claim for tax refund (continued)
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2022 2022
Surat Tagihan Pajak 'Tax Collection Letter
00037/101/20/307/22 PPh Pasal 21 100.000
00115/101/21/942/22 PPh Pasal 23 100.000
00047/101/21/813/22 PPh Pasal 23 100.000
00074/101/21/824/22 PPh Pasal 21 100.000
00022/103/19/702/22 PPh Pasal 21 100.000
00018/101/18/307/22 PPh Pasal 21 43.330
00018/103/19/307/22 PPh Pasal 21 14.335
00028/103/21/419/22 PPh Pasal 21 100.000
00129/101/21/419/22 PPh Pasal 21 100.000
00366/101/21/423/22 PPh Pasal 21 97.433
00013/101/18/106/22 PPh Pasal 21 25.512
00015/101/01/951/02 PPh Pasal 21 50.000
00020/101/01/951/02 PPh Pasal 21 50.000
00049/101/01/951/02 PPh Pasal 21 50.000
00115/101/01/951/01 PPh Pasal 21 50.000
00176/101/01/951/01 PPh Pasal 21 50.000
00325/101/01/951/02 PPh Pasal 21 50.000
00375/101/01/951/02 PPh Pasal 21 50.000
00390/101/01/951/02 PPh Pasal 21 50.000
00042/201/02/952/03 PPh Pasal 21 11.963.271
00270/101/01/952/03 PPh Pasal 21 100.000
00001/101/08/952/08 PPh Pasal 21 100.000
00002/201/04/712/05 PPh Pasal 21 145.975
00019/201/91/311/93 PPh Pasal 21 4.454.085
00013/201/97/101/98 PPh Pasal 21 13.015.743
00212/101/02/101/03 PPh Pasal 21 100.000
00047/101/93/625/93 PPh Pasal 21 60.000
00328/101/20/093/21 PPh Pasal 21 100.000
00326/101/20/093/21 PPh Pasal 21 100.000
00257/103/21/093/21 PPh Pasal 23 98.684
00267/101/21/093/21 PPh Pasal 21 100.000
00254/103/21/093/21 PPh Pasal 23 2.034.029
00159/101/21/093/21 PPh Pasal 21 100.000
00229/103/21/093/21 PPh Pasal 23 2.165.257
00258/103/21/093/21 PPh Pasal 23 62.434
00327/101/20/093/21 PPh Pasal 21 100.000
00117/101/21/423/22 PPh Pasal 21 1.999.870
00037/103/21/423/22 PPh Pasal 23 100.000
00184/101/21/113/22 PPh Pasal 21 12.194
00021/103/20/201/22 PPh Pasal 23 13.829
00111/103/21/423/22 PPh Pasal 23 47.222
00366/101/21/423/22 PPh Pasal 21 97.433
00186/101/21/111/22 PPh Pasal 21 24.997
00063/103/22/093/22 PPh Pasal 23 19.974
00149/103/21/093/22 PPh Pasal 23 28.767
00055/103/22/416/22 PPh Pasal 23 392.502
00163/103/22/416/22 PPh Pasal 23 473.578
00164/103/21/453/22 PPh Pasal 23 16.810
00150/103/21/093/22 PPh Pasal 23 56.208
74
Page 341
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak (lanjutan) g. Estimated claim for tax refund (continued)
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2022 2022
Surat Tagihan Pajak 'Tax Collection Letter
00152/103/21/093/22 PPh Pasal 23 1.046.921
00060/103/21/405/22 PPh Pasal 23 4.160
00025/103/21/426/22 PPh Pasal 23 46.690
00033/103/21/438/22 PPh Pasal 23 11.344
00001/103/21/442/22 PPh Pasal 23 12.723
00002/241/20/093/22 PPh Pasal 15 4.342.830.671
00001/201/21/655/22 PPh Pasal 21 5.471.709
00081/103/19/21/22 PPh Pasal 23 137.698
00066/103/19/217/22 PPh Pasal 23 257.955
00160/101/19/217/22 PPh Pasal 21 7.806
00197/101/21/118/22 PPh Pasal 21 85.641
00198/101/21/118/22 PPh Pasal 21 765.906
00199/101/21/118/22 PPh Pasal 21 51.726
00098/101/22/732/22 PPh Pasal 21 100.000
00088/103/21/404/22 PPh Pasal 23 30.341
00002/103/19/942/22 PPh Pasal 23 16.952
00013/101/20/942/22 PPh Pasal 21 100.000
00015/101/20/942/22 PPh Pasal 21 100.000
00016/103/22/942/22 PPh Pasal 23 7.838
00019/101/19/942/22 PPh Pasal 21 8.513
00287/101/22/942/22 PPh Pasal 21 59.647
00326/101/22/543/22 PPh Pasal 21 30.104
00338/101/21/941/22 PPh Pasal 21 100.000
00252/103/21/414/22 PPh Pasal 23 15.463
00208/101/17/514/22 PPh Pasal 21 1.102
01806/101/22/416/22 PPh Pasal 21 100.000
00075/101/22/419/22 PPh Pasal 21 100.000
00077/101/22/419/22 PPh Pasal 21 100.000
00101/101/22/419/22 PPh Pasal 21 100.000
00182/101/22/419/22 PPh Pasal 21 100.000
00130/103/21/403/22 PPh Pasal 23 26.817
00016/103/21/443/22 PPh Pasal 23 26.712
00013/103/19/622/22 PPh Pasal 23 100.000
00104/101/19/622/22 PPh Pasal 21 38.488
00019/103/21/437/22 PPh Pasal 23 16.861
00128/101/22/093/22 PPh Pasal 21 100.000
00151/103/21/093/22 PPh Pasal 23 274.965
00118/101/22/093/22 PPh Pasal 21 100.000
00126/101/22/093/22 PPh Pasal 21 100.000
00010/207/11/511/12 PPN Dalam Negeri 64.049
00011/207/11/511/12 PPN Dalam Negeri 59.258
00032/103/21/425/22 PPh Pasal 23 25.897
00138/101/20/955/22 PPh Pasal 21 100.000
03000/107/22/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
06184/107/21/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
06232/107/21/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
06824/107/22/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
09308/107/21/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
09416/107/21/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
09477/107/21/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
75
Page 342
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak (lanjutan) g. Estimated claim for tax refund (continued)
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
2022 2022
Surat Tagihan Pajak 'Tax Collection Letter
10962/107/22/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
11236/107/22/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
11769/107/22/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
11810/107/22/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
13967/107/22/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
14640/107/22/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
16543/107/22/955/22 PPN Dalam Negeri 500.000
00059/103/21/401/22 PPh Pasal 23 13.281
00250/101/22/401/22 PPh Pasal 21 100.000
00329/101/22/401/22 PPh Pasal 21 100.000
00200/101/22/412/22 PPh Pasal 21 100.000
00303/101/22/713/22 PPh Pasal 21 1.648
00036/103/21/446/22 PPh Pasal 23 20.734
00025/103/99/302/02 PPh Pasal 23 75.000
00032/103/20/305/22 PPh Pasal 23 100.000
00067/101/21/808/22 PPh Pasal 21 1.598
00626/101/21/821/22 PPh Pasal 21 100.000
00781/101/22/821/22 PPh Pasal 21 100.000
00094/101/22/732/22 PPh Pasal 21 7.219
00099/101/22/732/22 PPh Pasal 21 26.259
00071/101/22/804/22 PPh Pasal 21 100.000
00061/101/22/734/22 PPh Pasal 21 10.949
00008/103/22/816/22 PPh Pasal 23 1.372
00042/101/22/816/22 PPh Pasal 21 46.324
00047/101/19/816/22 PPh Pasal 21 100.076
00081/101/22/816/22 PPh Pasal 21 8.682
00005/101/07/922/07 PPh Pasal 21 82.237
01412/101/98/922/99 PPh Pasal 21 50.000
02673/101/00/922/02 PPh Pasal 21 50.000
01272/101/22/402/22 PPh Pasal 21 100.000
00115/101/22/954/22 PPh Pasal 21 3.409
00026/103/99/302/02 PPh Pasal 23 150.000
Jumlah/ Total 5.963.922.263
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
Entitas Anak Subsidiary
Pos Logistik Indonesia PT Pos Logistic Indonesia
Surat Tagihan Pajak Tax Collection Letter
00008/140/21/078/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 651.000
00007/140/21/078/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00102/107/21/078/23 PPN 100.000
76
Page 343
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak g. Estimated claim for tax refund
Surat Pajak/
Jenis Pajak/ Type of Tax Jumlah/ Amounts
Tax Assessment Letters
Entitas Anak Subsidiary
PT Pos Logistik Indonesia PT Pos Logistik Indonesia
Surat Ketetapan Pajak Tax Assessment Letter
00014/240/21/078/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 145.371.860
00051/406/21/078/23 PPh Pasal 29 6.867.768.972
00041/201/21/078/23 PPh Pasal 21 34.623.379
00116/207/21/078/23 PPN 48.430.537
00110/207/21/078/23 PPN 41.533.938
00112/207/21/078/23 PPN 60.721.449
00107/207/21/078/23 PPN 51.235.315
00115/207/21/078/23 PPN 72.384.431
00113/207/21/078/23 PPN 66.567.342
00111/207/21/078/23 PPN 55.203.104
00105/207/21/078/23 PPN 55.945.930
00106/207/21/078/23 PPN 72.644.059
00108/207/21/078/23 PPN 54.016.639
00109/207/21/078/23 PPN 105.912.273
00114/207/21/078/23 PPN 65.351.060
PT Pos Finance Indonesia PT Pos Finance Indonesia
Surat Tagihan Pajak Tax Collection Letter
00003/406/22/093/23 PPh 29 308.914.096
00024/407/22/093/23 PPN (1.899.626.222)
00038/140/22/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 100.000
00168/107/22/093/23 PPN 87.273
00169/107/22/093/23 PPN 43.243
00170/107/22/093/23 PPN 1.800
00171/107/22/093/23 PPN 2.990.505
Surat Ketetapan Pajak Tax Assessment Letter
00003/240/22/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 602.082
00004/240/22/093/23 PPh Pasal 4 ayat (2) 2.053.030
00003/201/22/093/23 PPh Pasal 21 21.096.558
00003/203/22/093/23 PPh Pasal 23 126.519.137
00084/207/22/093/23 PPN 1.527.273
00085/207/22/093/23 PPN 832.432
00086/207/22/093/23 PPN 546.154
00087/207/22/093/23 PPN 41.200.899
00088/207/22/093/23 PPN 34.650
00089/207/22/093/23 PPN 169.236
00090/207/22/093/23 PPN 404.250
77
Page 344
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. Perpajakan (lanjutan) 15. Taxation (continued)
g. Pemeriksaan pajak g. Estimated claim for tax refund
PT Pos Properti Indonesia PT Pos Properti Indonesia
00223/103/19/441/23 PPh Pasal 23 100.000
00230/103/19/441/23 PPh Pasal 23 100.000
00550/103/20/441/23 PPh Pasal 23 100.000
00551/103/20/441/23 PPh Pasal 23 100.011
00557/103/20/441/23 PPh Pasal 23 100.000
00556/103/20/441/23 PPh Pasal 23 129.700
00554/103/20/441/23 PPh Pasal 23 100.000
00555/103/20/441/23 PPh Pasal 23 100.000
00552/103/20/441/23 PPh Pasal 23 129.700
00640/107/19/441/23 PPN 500.000
00639/107/19/441/23 PPN 500.000
00492/107/20/441/23 PPN 500.000
00661/107/20/441/23 PPN 500.000
00659/107/20/441/23 PPN 500.000
00700/101/20/441/23 PPh Pasal 21 164.792
00623/101/19/441/23 PPh Pasal 21 2.309.119
00694/101/20/441/23 PPh Pasal 21 100.000
00142/107/21/441/23 PPN 60.912
00196/106/23/441/23 PPh 25 114.861
00198/106/23/441/23 PPh 25 400.889
00519/106/19/441/23 PPh 29 1.000.000
00880/107/20/441/23 PPN 500.000
00198/106/23/441/23 PPN 500.000
00539/106/23/441/23 PPh 25 258.362
Jumlah/ Total 6.414.926.030
h. Administrasi Pajak h. Tax Administration
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang- On 29 October 2021, the Government issue Law of the
Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Republic of Indonesia No. 7 year 2021 concerning
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan Harmonization of Tax Regulations. The regulation has
tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk stipulated the income tax rate for domestic taxpayers and
usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak business establishments of 22% which will be effective from the
2022 dan seterusnya, dan pengurangan tarif pajak sebesar 3% fiscal year 2022 onwards, and a further reduction of the tax
untuk wajib pajak dalam negeri yang memenuhi persyaratan rate by 3% for domestic taxpayers who meet certain
tertentu dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dari requirements and increase of the value added tax rate from
sebelumnya 10% menjadi 11% efektif mulai dari 1 April 2022 previously 10% to become 11% effective from 1 April 2022 and
dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. become 12% no later than 1 January 2025.
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2023 dan 2022 menjadi The reconciled taxable profit for 2023 and 2022 is the basis for
dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang filling out the Annual Corporate Income Tax Return submitted
disampaikan kepada otoritas perpajakan. to the taxation authority.
78
Page 345
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. Utang lain-lain 16. Others payables
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 Desember 2023 December 2022
Utang lain-lain Others payables
Utang kepegawaian 54.105.150.837 56.652.393.250 47.007.060.153 Employee payables
Pendapatan diterima Prepaid income on asset
dimuka pemanfaatan aset 72.190.886.495 58.618.995.767 48.211.637.531 utilization
Utang atas penyelesaian Payable of working
investasi 53.927.653.011 45.324.750.466 15.141.336.294 investment
Utang uang jaminan 6.269.460.253 6.224.087.757 5.761.694.609 Fund guarantee payables
Deposit layanan Deposit payment of
payment point 2.337.991.466 4.299.165.685 21.712.486.141 point service
Deposit agen 30.947.278.713 17.770.194.400 6.069.622.790 Agent Deposits
Deposit atas penyelenggaraan Deposits on the operation of
layanan surat dan paket: foreign letter and package
Luar negeri 10.387.537.924 7.097.813.277 24.565.770.965 International
Deposit atas jaminan sewa Deposit on guaranteed rental
properti 398.567.106 158.000.000 163.365.000 property
Jaminan penyelenggaraan Guaranteed money order
layanan wesel langganan 200.000.000 200.000.000 200.000.000 service subscription
Jaminan pencetakan perangko prisma Prism stamp printing guarantee
prisma 74.000.000 - -
Subjumlah 230.838.525.805 196.345.400.602 168.832.973.483 Subtotal
Utang lancar lainnya 38.594.526.724 103.772.851.492 219.949.952.146 Other current payables
Provisi jangka pendek Short-term provision
Jasa produksi 122.607.808.803 120.880.593.816 122.117.990.766 Production services
Tantiem 38.418.651.963 28.672.438.082 19.501.676.424 Tantiem
Subjumlah 161.026.460.766 149.553.031.898 141.619.667.190 Subtotal
Manajemen telah melakukan pencadangan atas provisi jangka Management has made a provision for short-term provision for
pendek untuk pembayaran jasa produksi untuk karyawan dan tenaga payment of production services and holiday allowances for
kerja kontrak serta pembayaran tantiem untuk Direksi dan Komisaris. permanent and non-permanent employees as well as tantiem
payment for Directors and Commissioners.
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 Desember 2023 December 2022
Biaya yang masih harus Accrued
dibayar expenses
Angkutan pos 77.356.039.330 166.960.257.755 82.068.266.459 Postal delivery
Sewa 46.489.185.355 61.188.027.651 43.868.527.912 rent
Administasi 69.918.906.839 38.067.491.347 52.696.911.585 Administration
Honorarium petugas agen pos 24.818.705.592 11.089.227.095 18.692.287.642 Honorarium of post agents
Beban bunga pinjaman 7.483.451.389 10.665.097.222 2.057.782.444 Loan interest expense
Konstruksi 5.136.266.897 5.704.935.518 - Construction
Pengerjaan kiriman pos luar International
negeri 14.970.133.642 5.517.220.438 9.443.826.603 mailing delivery
Fee konsultan 238.916.000 1.454.428.500 - Consultant Fee
Biaya tenaga kontrak Overtime allowance for non-
karya lembur 5.730.513.602 1.381.629.112 2.020.621.606 permanent employees
Pajak Final 8.340.438.134 1.212.650.386 - Final Tax
Keamanan 51.139.800 443.643.200 1.285.133.592 Security
Pemeliharaan 4.731.851.713 264.747.056 - Maintenance
Pengembangan properti 163.233.951 150.105.381 - Property Development
Tunjangan karyawan lainnya 217.159.504 57.616.155 2.287.402.405 Employee salary and allowance
Pengembangan & perencanaan SDM 673.383.554 - - Human resource development & planning
Bagi hasil - pihak ketiga 331.506.753 - - Profit sharing - third party
Jasmani dan rohani 565.923.815 - - Physical and spiritual
Benefit tambahan karyawan - - 1.004.497.000 Additional employee benefits
Subjumlah 267.216.755.870 304.157.076.816 215.425.257.248 Subtotal
Jumlah utang lain-lain 697.676.269.164 753.828.360.808 745.827.850.067 Total other payable
79
Page 346
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. Utang lain-lain (lanjutan) 16. Others payables (continued)
Klasifikasi utang lain-lain per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan The classification of others payables as of 30 June 2024, 31
2022 sebagai berikut: December 2023 and 2022 is as follows:
30 Juni 2024 / 31 Desember / December
June 2024 2023 2022
Pihak berelasi 15.323.065.319 11.653.599.607 2.421.149.552 Related parties
Pihak ketiga 682.353.203.845 742.174.761.201 743.406.700.515 Third parties
Jumlah 697.676.269.164 753.828.360.808 745.827.850.067 Total
Utang kepegawaian merupakan utang gaji dan manfaat karyawan Employee payables is a payable of salaries and employee benefits
yang sampai dengan periode pelaporan laporan keuangan belum that until the end of the reporting period has not been paid to
dibayarkan kepada pegawai. Utang kepegawaian terdiri dari uang employees. The employee payables consist of employee’s housing
kontrak rumah pegawai dan uang cuti. contract money and leave money.
Utang uang jaminan adalah penerimaan kas atau bank yang diterima Fund guarantee payable is bank or cash received from third parties
dari pihak ketiga (mitra) sebagai utang uang jaminan di awal (partners) as security deposits that were paid at the beginning of
kerjasama dengan Grup. Tujuan uang jaminan ini adalah untuk cooperation agreement with the Company. The purpose of deposits
menghindari kerugian yang mungkin dialami oleh Grup dalam is to avoid losses that might experienced by the Group in the
pelaksanaan pekerjaan. implementation of the work.
Biaya yang masih harus dibayar merupakan beban akrual Grup Accrued expenses are the accrual of the Group’s expenses where
dimana manfaat atas penggunaan beban tersebut telah diterima Grup the benefits of using expenses have been received by the Group
pada masa periode pelaporan. Beban akrual angkutan pos merupakan during the reporting period. Accrued postal delivery expense is an
beban akrual atas angkutan pengiriman barang kiriman pos baik itu accrued expenses on postal delivery freight transport whether by
menggunakan moda angkutan darat dan udara yang mana proses land and air transportation mode where the invoice billing process
penagihan invoice dilakukan kurang lebih 2–3 bulan dari tanggal is approximately 2-3 months from the date of transaction.
transaksi.
Kenaikan akrual atas angkutan pos dan sewa kendaraan merupakan The increase in accrual of postal delivery and rental of vehicles is
biaya akrual dari proyek pengiriman bantuan cadangan beras an accrual expenses for the delivery project of government rice
pemerintah yang merupakan kerjasama Grup dengan Perum Bulog. reserve assistance which is a collaboration between the Group and
Angka tersebut merupakan cadangan atas 3 tahap pekerjaan proyek Perum Bulog. This amount is a reserve for 3 stages of delivery
pengiriman. project work.
Kenaikan akrual atas honorarium petugas agen pos dan pengerjaan The increase in accruals for postal agent honorarium and overseas
kiriman pos luar negeri dikarena terdapat kenaikan jumlah proyek postal work is due to an increase in the number of financial services
jasa keuangan pada tahun 2024. projects in 2024.
17. Pinjaman bank jangka pendek 17. Short-term bank loans
a. Pinjaman bank a. Bank loans
Akun ini merupakan pinjaman bank jangka pendek Perseroan This account pertains to short-term bank loan of the Company
yang diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT obtained from PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT
Bank Mandiri (Persero), PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Central Asia Tbk, PT
Bank Panin Dubai Syariah, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, PT Bank Panin Dubai Syariah, PT Bank Maspion Indonesia Tbk,
Bank Sinarmas Tbk dan PT Bank KB Bukopin sebagai berikut: PT Bank Sinarmas Tbk and PT Bank KB Bukopin as follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022
June 2024 December 2023 December 2022
Pihak berelasi Related parties
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 503.924.169.000 370.604.000.000 - (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 285.000.000.000 300.000.000.000 150.000.000.000 (Persero) Tbk
Subjumlah 788.924.169.000 670.604.000.000 150.000.000.000 Subtotal
Pihak ketiga Thirs parties
PT Bank Central Asia Tbk 870.000.000.000 665.000.000.000 320.000.000.000 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 750.000.000.000 500.000.000.000 - PT Bank Maspion Indonesia Tbk
PT Bank Panin Dubai Syariah 400.000.000.000 400.000.000.000 50.000.000.000 PT Bank Panin Dubai Syariah
PT Bank Sinarmas 115.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 PT Bank Sinarmas
PT Bank KB Bukopin Tbk 150.000.000.000 - 200.000.000.000 PT Bank KB Bukopin Tbk
PT Bank KB IBK Indonesia 200.000.000.000 - - PT Bank KB IBK Indonesia
Jumlah 3.273.924.169.000 2.285.604.000.000 770.000.000.000 Total
80
Page 347
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. Pinjaman bank jangka pendek 17. Short-term bank loans
a. Pinjaman bank (lanjutan) a. Bank loans (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perjanjian : Persetujuan Kredit No. 62 tanggal 15 Maret Loan : Loan Approval No. 62, dated 15 March 2023
kredit 2023 agreement Addendum XII (The twelfth)
Plafon : Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Plafond : Rp150,000,000,000 (one hundred fifty billion
rupiah) rupiah)
Jangka : Period :
waktu 17 Maret 2023 sampai dengan 16 Maret 2024 17 March 2024 until 16 March 2024
Tujuan : Tambahan modal kerja usaha jasa logistik, Purpose : Additional working capital for logistics,
pengiriman, dan jasa keuangan. shipping and financial services businesses.
Tingkat Interest
bunga : 9,75% per tahun rate : 9.75% per annum
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafon Provision : 0.25% per annum from ceiling size
Jaminan : Tanpa Jaminan Collateral : Clean basis
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perjanjian : Adendum 14(09) (Empat belas) tanggal 14 Loan : Addendum 14 (Fourteen (Nine)) dated 14
kredit Maret 2024 agreement March 2024
Plafon : Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh Plafond : Rp250,000,000,000.00 (two hundred fifty
milyar rupiah) billion rupiah
Jangka : 17 Maret 2024 sampai dengan 16 Maret 2025 Period : 17 March 2024 until by 16 March 2025
waktu
Tujuan : Tambahan modal kerja usaha jasa logistik, Purpose : Additional working capital for logistics,
pengiriman, dan jasa keuangan. shipping and financial services businesses.
Tingkat Interest
bunga : 9,50% per tahun rate : 9.50% per annum
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafon Provision : 0.25% per annum from ceiling size
Jaminan : Tanpa Jaminan Collateral : Clean basis
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perjanjian : Perjanjian Kredit Modal Kerja I: Loan : Working Capital Loan Agreement I
kredit No.CRO.KP/206/KMK/12 Akta Nomor 100. agreement No.CRO.KP/206/KMK/12. Deed No. 100
Adendum XI (kesebelas) tanggal 22 September Addendum XI (eleventh) dated 22 September
2023 2023.
Plafon : Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh Plafond : Rp350,000,000,000 (three hundred and fifty
milyar rupiah). billion rupiah).
Jangka : 26 September 2023 sampai dengan Period :
September 26, 2023 until 25 September 2024
waktu 25 September 2024
Tujuan : Modal kerja untuk memenuhi kebutuhan dana Purpose : Working capital to meet the needs of daily
transaksi harian transaction funds
Tingkat Interest
bunga : 8,5% per tahun rate : 8.5% per annum
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafon Provision : 0.25% per annum from ceiling size
Jaminan : Tanpa Jaminan Collateral : Clean basis
81
Page 348
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. Pinjaman bank jangka pendek (lanjutan) 17. Short-term bank loans (continued)
a. Pinjaman bank (lanjutan) a. Bank loans (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perjanjian : Perjanjian Kredit Modal Kerja II Loan : Working Capital Loan Agreement II
kredit No.CRO.KP/444/KMK/21 Akta Nomor 101. agreement No.CRO.KP/444/KMK/21. Deed No.101
Adendum II (kedua) tanggal 22 September Addendum II (second) 22 September 2023.
Plafon : Rp 150.000.000.000 (Seratus lima puluh milyar Plafond : Rp 150,000,000,000 (one hundred and fifty
rupiah) billion rupiah)
Jangka : 25 September 2023 sampai dengan Period :
25 September 2023 until 25 September 2024
waktu 25 September 2024
Tujuan : Bridging loan untuk memenuhi kebutuhan Purpose : Bridging loan to meet the operational costs of
biaya operasional layanan pos universal universal postal services
Tingkat : Interest :
bunga : 8,5% per tahun rate : 8.5% per annum
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafon Provision : 0.25% per annum from ceiling size
Jaminan : Tanpa jaminan Collateral : Clean basis
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perjanjian : Perjanjian Kredit Fasilitas Non Cash Loan No. Loan : Credit Agreement of Non Cash Loan Facility
kredit WCO.KP/1535/NCL/2023, Akta No. 102 agreement No. WCO.KP/1535/NCL/2023 Deed No. 102
tanggal 22 September 2023 dated 22 September 2023.
Plafon : Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) Plafond : Rp50,000,000,000 (fifty billion rupiah)
Jangka : 25 September 2023 sampai dengan Period :
25 September 2023 until 25 September 2024
waktu 25 September 2024
Tujuan : Bank Garansi untuk keperluan tender dan Purpose : Bank Guarantee for tender purposes and
retensi atau pemeliharaan proyek kerja sama retention or maintenance of cooperation
dengan Pemerintah dann pengiriman surat atau projects with the Government and delivery of
paket atau logistik Perusahaan. letters or packages or Company logistics.
Tingkat Interest
bunga : 8,5% per tahun rate : 8.5% per annum
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafond Provision : 0.25% per annum from ceiling size
Jaminan : Tanpa jaminan Collateral : Clean basis
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Perjanjian : Persetujuan Kredit No. 1 tanggal 2 Oktober Loan :
Loan Approval No. 1 dated 2 October 2023
kredit 2023 agreement
Fasilitas : Time loan revolving dengan limit Credit : Time loan revolving with limit facilities
kredit Rp1.400.000.000.000 (satu triliun empat ratus facilities Rp1,400,000,000,000 (one trillion four
miliar rupiah) hundred billion rupiah)
: Fasilitas kredit lokal dengan limit : Local credit facility with limit facilities
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) Rp100,000,000,000 (one hundred billion
rupiah)
Jangka : 29 Oktober 2023 sampai dengan Period : 29 October 2023 until 29 October 2024
waktu 29 Oktober 2024
Tujuan : Modal kerja operasional perusahaan khususnya Purpose : Operational working capital firms. Especially
pembayaran kepada pihak ketiga the payment to third parties
Tingkat Interest
bunga : 8,60% per tahun rate : 8.60% per annum
Jaminan : Tanpa jaminan Collateral : Clean basis
82
Page 349
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. Pinjaman bank jangka pendek (lanjutan) 17. Short-term bank loans (continued)
a. Pinjaman bank (lanjutan) a. Bank loans (continued)
PT Bank Maspion Indonesia Tbk PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Perjanjian : Persetujuan Kredit No. 3 tanggal 22 Februari Loan : Credit Approval No. 3 dated 22 February 2024
kredit 2024 agreement
Fasilitas Rp. 750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh Credit IDR 750,000,000,000 (seven hundred fifty
kredit : milyar rupiah) facilities : billion rupiah)
Jangka 22 Februari 2024 sampai dengan 21 Februari Period 22 February 2024 until 21 February 2025
waktu : 2025 :
Tujuan : Modal Kerja Operasional perusahaan, Purpose : Operational Working Capital firms, especially
khususnya pembayaran kepada pihak ketiga the payment to third parties
Tingkat Interest
bunga : 8,50% per tahun rate : 8,50% per annum
Biaya Administration
administrasi : 0,25% per tahun dari besarnya plafon cost : 0.25% per annum of the limit provided
Jaminan : Tanpa jaminan Collateral : Clean basis
PT Bank Maspion Indonesia Tbk PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Perjanjian : Persetujuan Kredit No. 07 tanggal 23 Juni 2023 Loan : Loan Approval No. 07 dated 23 June 2023
kredit agreement
Fasilitas Demand loan dengan limit Rp200.000.000.000 Credit Demand loan with limit facilities
kredit : (dua ratus miliar rupiah) facilities : Rp200,000,000,000 (two hundred billion
rupiah)
Jangka
waktu : 23 Juni 2023 sampai dengan 23 Juni 2024 Period : 23 June 2023 until 23 June 2024
Tujuan : Modal Kerja Operasional perusahaan, Purpose : Operational Working Capital firms, especially
khususnya pembayaran kepada pihak ketiga. the payment to third parties.
Tingkat Interest
bunga : 8,25% per tahun rate : 8,25% per annum
Biaya Administration
administrasi : 0,1% per tahun dari besarnya plafon cost : 0.1% per annum of the limit provided
Jaminan : Tanpa jaminan Collateral : Clean basis
PT Bank Panin Dubai Syariah PT Bank Panin Dubai Syariah
Perjanjian : Addendum Akad Pembiayaan Musyarakah Loan : Addendum of Musyarakah Financing
kredit Nomor 05. tanggal 04 Mei 2023. Addendum agreement Agreement No. 05. dated 04 May 2023.
Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 32 Addendum of Musyarakah Financing
tanggal 29 September 2023 tentang perubahan Agreement No. 32. dated 29 September 2023
fasilitas. about facility changes.
Fasilitas Musyarakah Pembiayaan Rekening Koran Credit Sharia Current Account Financing (PRKS)
kredit : Syariah (PRKS) dengan limit facilities : with limit facilities Rp400,000,000,000 (four
Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah) hundred billion rupiah).
Jangka
waktu : 29 Juni 2023 sampai dengan 29 Juni 2024 Period : June 29, 2023 until June29, 2024
Tujuan : Modal kerja usaha penyaluran bantuan Purpose : Working capital for Government aid
Pemerintah. distribution
Tingkat Interest
bunga : 8,35% per tahun rate : 8,35% per annum
Biaya Administration
administrasi : 0,25% per tahun dari besarnya plafon cost : 0.25% per annum of the limit provided
Sifat Type
Jaminan : Tanpa jaminan Collateral : Clean basis
83
Page 350
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. Pinjaman bank jangka pendek (lanjutan) 17. Short-term bank loans (continued)
a. Pinjaman bank (lanjutan) a. Bank loans (continued)
PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Perjanjian : Persetujuan Kredit No. 19 tanggal 30 Agustus Loan : Loan Approval No. 19 dated 30 August 2021
kredit 2021 Adendum 2 (Kedua) tanggal 29 Agustus agreement Addendum 2 (Second) dated 29 August 2023
2023
Fasilitas : Demand Load (Revolving – Uncommited) Credit : Demand Load (Revolving – Uncommited) with
dengan limit Rp350.000.000.000 (tiga ratus limit facilities Rp350,000,000,000 (three
kredit lima puluh miliar rupiah) facilities hundred fifty billion rupiah)
Jangka : 30 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus Period : 30 August 2023 until 30 August 2024
waktu 2024
Tujuan : Modal kerja operasional perusahaan khususnya Purpose : Operational working capital firms. Especially
pembayaran kepada pihak ketiga the payment to third parties
Tingkat : 9,50% per tahun Interest : 9.50% per annum
bunga rate
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafon Provision : 0.25% per annum of the limit provided
Jaminan : Tanpa Jaminan Collateral : Clean basis
PT Bank KB Bukopin Tbk PT Bank KB Bukopin Tbk
Perjanjian : Persetujuan Kredit No. LIII/125/KB Loan : Persetujuan Kredit No. LIII/125/KB
kredit BUKI/ADDPK- REG/XII/2023 tanggal agreement BUKI/ADDPK- REG/XII/2023 date December
20 Desember 2023 20, 2023
Fasilitas : Rp200.000.000.000 (Dua ratus miliar rupiah) Credit : Rp200,000,000,000 (Two hundred billion
kredit facilities Rupiah)
Jangka : 7 Desember 2023 sampai dengan Period : 7 December 2023 until 7 December 2024
waktu 7 Desember 2024
Tujuan : Modal kerja operasional perusahaan khususnya Purpose : Operational working capital firms. Especially
pembayaran kepada pihak ketiga the payment to third parties
Tingkat : 8,95% per tahun Interest : 8.95% per annum
bunga rate
Provisi : 0,10% per tahun dari besarnya plafon Provision : 0.10% per annum of the limit provided
Jaminan : Tanpa Jaminan Collateral : Clean basis
IBK Bank Indonesia IBK Bank Indonesia
Perjanjian : Persetujuan Kredit No. 049/CORP-OL/06/2024 Loan : Credit Approval No. 049/CORP-OL/06/2024
kredit tanggal 19 Juni 2024 agreement dated June 19, 2024
Fasilitas : Rp200.000.000.000 (Dua ratus miliar rupiah) Credit : Rp200,000,000,000 (Two hundred billion
kredit facilities Rupiah)
Jangka : 27 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2025 Period : 27 June 2024 until 27 June 2025
waktu
Tujuan : Modal kerja operasional perusahaan dibidang Purpose : Working capital for the company's operations
jasa logistic, pengiriman dan jasa keuangan in logistics, shipping and financial services as
serta kebutuhan dana transaksi harian well as the need for daily transaction funds
Tingkat : 8,5% per tahun Interest : 8.5% per annum
bunga rate
Provisi : 0,25% per tahun dari besarnya plafon Provision : 0.25% per annum of the limit provided
Jaminan : Tanpa Jaminan Collateral : Clean basis
84
Page 351
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. Pinjaman bank jangka pendek (lanjutan) 17. Short-term bank loans (continued)
a. Pinjaman bank (lanjutan) a. Bank loans (continued)
Jumlah pembayaran dan penerimaan untuk masing-masing The amount of payments and receipts for each financial
periode laporan keuangan sebagai berikut: reporting period as follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022
June 2024 December 2023 December 2022
Pencairan pinjaman Disbursement of
jangka pendek 9.070.503.552.286 10.024.000.000.000 5.878.300.000.000 short-term loans
Pembayaran pinjaman Repayment of
jangka pendek (8.077.506.258.690) (8.529.000.000.000) (5.844.900.000.000) short-term loans
Jumlah 992.997.293.596 1.495.000.000.000 33.400.000.000 Total
Berikut uraian pembatasan masing-masing fasilitas pinjaman The following is a description of the restrictions on each bank
bank: loan facilities:
Nama Bank/ Rasio/ Batasan/
Bank name Ratio Covenants
Rasio lancar/Current Ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
PT Bank Negara Indonesia Rasio utang terhadap ekuitas/ Debt Equity Ratio Maksimal 2,2x/ Maximal 2,2x
Rasio cakupan layanan utang/ Debt Service Coverage Ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
Rasio cakupan layanan utang/ Debt Service Coverage Ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
PT Bank Mandiri (Persero)Tbk
Rasio lancar/ Current Ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
Rasio lancar/ Current Ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
PT Bank Sinarmas Tbk
Rasio cakupan layanan utang/ Debt Service Coverage Ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
Rasio lancar/ Current Ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
PT Bank Central Asia Tbk
Rasio kewajiban terhadap ekuitas/ Liabilities to Equity Ratio Maksimal 2,5x/ Maximal 2,5x
Rasio cakupan layanan utang/ Debt Service Coverage Minimal 1,25x/ Minimum 1,25x
PT Bank KB Bukopin
RatioRasio lancar/ Current Ratio Minimal 1,1x/ Minimum 1,1x
Rasio cakupan layanan utang/ Debt service coverage ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
PT Bank Maspion Tbk Rasio lancar/ Current ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
Rasio kewajiban terhadap ekuitas/Liabilities to equity ratio Maksimal 2,5x/ Maximal 2,5x
Rasio cakupan layanan utang/ Debt service coverage ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
PT Bank IBK Indonesia Rasio utang terhadap ekuitas/ Debt Equity Ratio Maksimal 3x/ Maximum 3x
Rasio lancar/ Current ratio Minimal 1x/ Minimum 1x
18. Pinjaman bank jangka panjang 18. Long-term bank loans
a. Pinjaman bank a. Bank loans
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Pihak berelasi Related parties
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - - 127.500.000.000 (Persero) Tbk
The remaining loan seiling
Pencairan sisa plafon pada disburement in the
tahun berjalan - - current year
Pelunasan pinjaman bank - - (40.000.000.000) Repayment of bank loans
Jumlah pinjaman Total loan
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk - - 87.500.000.000 Indonesia (Persero) Tbk
Dikurangi bagian utang yang
jatuh tempo dalam satu tahun - - (34.000.000.000) Less current maturities
Jumlah - - 53.500.000.000 Total
85
Page 352
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. Pinjaman bank jangka panjang (lanjutan) 18. Long-term bank loans (continued)
a. Pinjaman bank (lanjutan) a. Bank loans (continued)
Berdasarkan akta perjanjian kredit Nomor 09 tahun tanggal Based on the deed of credit agreement Number 09 dated
12 Agustus 2012, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman 12 August 2012, the Company obtained an investment credit
kredit investasi dengan jumlah fasilitas sebesar loan facility with a total facility of Rp250,000,000,000. This
Rp250.000.000.000. Perjanjian ini telah mengalami beberapa agreement has been amended several times, most recently
kali perubahan terakhir diubah dengan Adendum XIII amended by Addendum XIII Approval of Amendment to Credit
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 09 tanggal 15 Agreement Number 09 dated 15 March 2023 regarding the
Maret 2023 tentang jangka waktu perpanjangan kredit credit extension period extended for 12 months from the due
diperpanjang selama 12 bulan sejak tanggal jatuh tempo kredit date of the loan of the credit or from 17 March 2023 to 17
atau terhitung sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan 17 March 2024. Therefore, this loan as of 31 December 2023 has
Maret 2024. Sehingga atas pinjaman ini per 31 Desember 2023 been converted into a short-term loan (Note 17).
berubah menjadi pinjaman jangka pendek (Catatan 17).
Jumlah pembayaran untuk masing-masing periode laporan The amount of payments for each financial reporting period as
keuangan sebagai berikut: follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022
June 2024 December 2023 December 2022
Pembayaran pinjaman Repayment of
jangka panjang - (87.500.000.000) - long-term loans
Jumlah - (87.500.000.000) - Total
b. Utang pembiayaan konsumen b. Consumer financing liabilities
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Pihak berelasi Related parties
PT Mandiri Tunas Finance - - 859.987.418 PT Mandiri Tunas Finance
Dikurangi bagian utang yang
jatuh tempo dalam satu tahun - - (859.987.418) Less current maturities
Pihak Berelasi Jangka Non-Current Related
Panjang - Bersih - - - Parties - Net
Pihak ketiga Third parties
Indomobil Finance - - 6.750.000.000 Indomobil Finance
PT Gemilang 85 - - 40.960.000 PT Gemilang 85
Dikurangi bagian utang yang
jatuh tempo dalam satu tahun: Less current maturities:
Indomobil Finance - - (6.750.000.000) Indomobil Finance
PT Gemilang 85 - - (40.960.000) PT Gemilang 85
Pihak Ketiga Jangka Non-Current Third
Panjang - Bersih - - - Parties - Net
Utang pinjaman aset sewa guna Rent on use
Pinjaman 62.674.161.069 22.928.966.765 36.829.098.452 Liabilities
Dikurangi jatuh tempo Liabilities net of
dalam satu tahun (35.268.431.492) (7.734.098.789) (30.397.974.543) current maturities
Jumlah 27.405.729.577 15.194.867.976 6.431.123.909 Total
86
Page 353
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. Pinjaman bank jangka panjang (lanjutan) 18. Long-term bank loans (continued)
c. Utang medium term notes (lanjutan) c. Medium term notes payable (continued)
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Nilai Nominal Nominal Value
Obligasi I Seri A 100.000.000.000 100.000.000.000 100.000.000.000 Obligasi I Seri A
Obligasi I Seri B 400.000.000.000 400.000.000.000 400.000.000.000 Obligasi I Seri B
MTN Posindo 03 MTN Posindo 03
tahap 1 325.000.000.000 325.000.000.000 325.000.000.000 Series stage 1
Dikurangi biaya emisi belum Less unmortised
diamortisasi (4.419.791.666) (6.538.541.667) (10.776.041.667) issurance cost
MTN dan Obligasi - Bersih 820.580.208.334 818.461.458.333 814.223.958.333 MTN dan Obligasi - Net
Dikurangi bagian yang Less
jatuh tempo dalam satu tahun (324.255.208.333) (323.361.458.333) - current portion
Jangka panjang 496.325.000.001 495.100.000.000 814.223.958.333 Long term
Utang MTN merupakan surat hutang berjangka menengah MTN debt is a medium-term note issued by PT Pos Indonesia
(Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) to support the provision of funds for the obligation
(Persero) guna mendukung penyediaan dana untuk penggantian replacement (bank credit / KMK) with other debt obligations
kewajiban yang ada (kredit perbankan / KMK) dengan (refinancing). In conducting this issuance, the Company has
kewajiban hutang lain (refinancing) . Dalam melakukan received approval from the Board of ommissioners based on
penerbitan ini Grup telah mendapat persetujuan dari Dewan letter No.356/Dekom/1218 dated 18 December 2018 and
Komisaris berdasarkan surat No.356/Dekom/1218 tanggal 18 No.278/Dekom/0821 dated 16 August 2021.
Desember 2018 dan No.278/Dekom/0821 tanggal 16 Agustus
2021.
Medium Term Notes diterbitkan secara bertahap terdiri dari Medium Term Notes are issued in stages consisting of several
beberapa seri dengan nilai pokok sebanyak - banyaknya sebesar series with maximum principal value amounting to Rp
Rp 1.000.000.000.000 yang diterbitkan secara berseri. 1,000,000,000,000, which are issued in series.
Medium Term Notes POSINDO – 3 PT POS Indonesia (Persero) Medium Term Notes POSINDO – 3 PT POS Indonesia
tahun 2021 telah disahkan oleh Notaris Fathiah Helmi SH No. 27 (Persero) in 2021 have been ratified by Notary Fathiah Helmi
tanggal 29 Desember 2021, bahwa PT POS Indonesia (Persero) SH No. 27 dated 29 December 2021, that PT POS Indonesia
menerbitkan Medium Tern Notes dengan jumlah sebesar Rp (Persero) issued Medium Tern Notes in the amount of Rp.
325.000.000.000 dengan tenor 3 tahun dan jatuh tempo 30 325,000,000,000 with a tenor of 3 years and maturity on 30
Desember 2024 digunakan untuk modal kerja kegiatan usaha December 2024 to be used for working capital for the Group's
Grup dengan bunga 10,5% pertahun dibayar triwulanan. business activities with an interest of 10.5% per annum paid
quarterly .
Berdasarkan perjanjian MTN, Perusahaan memiliki kewajiban Based on the MTN agreement, the Company has an obligation
untuk memastikan dan menjaga rasio keuangan sebagai berikut: to ensure and maintain financial ratios as follows:
1. Rasio Lancar Minimal 1 1. Current Ratio Minimum 1
2. Rasio Hutang ke Ekuitas Maksimal 2,6 2. Liabilities to Equity Ratio Maximum 2.6
87
Page 354
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. Pinjaman bank jangka panjang (lanjutan) 18. Long-term bank loans (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan memenuhi semua As of 31 December 2023, the Company has fulfilled all
persyaratan covenant yang ditentukan dalam perjanjian. covenant requirements within the agreement..
Grup telah menunjuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Group has appointed PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(selanjutnya disebut "KSEI"). untuk bertindak sebagai Agen (hereinafter referred to as "KSEI") to act as a Payment Agent.
Pembayaran.
Grup telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk The Group has appointed PT Bank Tabungan Negara (Persero)
untuk mewakili hak-hak dan kepentingan pemegang MTN Tbk to represent the rights and interests of MTN holders as
selaku Agen Pemantau dan Agen Jaminan. Monitoring Agents and Guarantee Agents.
Obligasi Bonds
Perusahaan telah menerbitkan Obligasi pada tahun 2022 untuk The Company has issued Bond in 2022 to support the
mendukung ketersediaan dana dan operasional Perusahaan. availability of funds and the Company's operations. The
Perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Company has obtained approval from the Board of
Komisaris dalam surat No. S-596/MBU/09/2022 perihal Commissioners in letter No. S-596/MBU/09/2022 regarding the
persetujuan Rencana Penerbitan Obligasi dan/atau Surat approval of the Planned Issuance of Bond and/or Other
Berharga Lainnya PT Pos Indonesia (Persero) pada tanggal Securities of PT Pos Indonesia (Persero) on
21 September 2022. 21 September 2022.
Obligasi I Pos Indonesia telah disahkan oleh Notaris Jose Dima Pos Indonesia’s Bond I have been certified by Notary Jose
Satria, S.H., M.Kn. No. 87 tanggal 13 Desember 2022 tentang Dima Satria, S.H., M.Kn. No. 87 dated 13 December 2022
Addendum III dan pernyataan kembali perjanjian emisi obligasi I concerning Addendum III and restatement of the I Pos
Pos Indonesia Tahun 2022 bahwa PT Pos Indonesia (Persero) Indonesia’s bond issuance agreement for 2022 that PT Pos
menerbitkan Obligasi sebesar Rp 500.000.000.000 dengan Indonesia (Persero) issues bonds of Rp500,000,000,000 with
ketentuan Obligasi Seri A sebesar Rp100.000.000.000 dengan the provisions for Series A Bonds of Rp100,000,000,000 with a
tenor 3 tahun sejak tanggal penerbitan yaitu 28 Desember 2022 tenor of 3 years from the issuance date, which is 28 December
dengan bunga 10,90%. Obligasi Seri B sebesar 2022 with an interest of 10.90%. Series B bonds of
Rp400.000.000.000 dengan tenor selama 5 tahun sejak tanggal Rp400,000,000,000 with a tenor of 5 years from the issuance
penerbitan yaitu 28 Desember 2022 dengan bunga 11,75%. date, 28 December 2022 with an interest of 11.75%..
Pada tanggal 30 Juni 2024, peringkat Obligasi Perusahaan telah As of 30 June 2024, the Company's Bonds have been rated with
memperoleh hasil pemeringkatan dengan Peringkat Nasional a Long-Term National Rating of A(idn) and a Short-Term
Jangka Panjang di A(idn) dan Peringkat Nasional Jangka National Rating of F1(idn) by PT Fitch Rating dated 15 May
Pendek F1(idn) oleh PT Fitch Rating tanggal 15 Mei 2024. 2024.
Perusahaan sudah menunjuk PT Bank Tabungan Negara The Company has appointed PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai wali amanat. (Persero) Tbk as trustee.
Perusahaan menunjuk PT Bahana Sekuritas dan PT Aldiracita As underwriters for the issuance of Bond, the Company has
Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi appointed PT Bahana Sekuritas and PT Aldiracita Sekuritas
Perusahaan. Indonesia.
88
Page 355
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. Pinjaman bank jangka panjang (lanjutan) 18. Long-term bank loans (continued)
Obligasi (lanjutan) Bonds (continued)
Biaya penawaran umum adalah sebesar Rp 9.690.000.000 The cost of the public offering is Rp 9,690,000,000 and with
dengan rincian sebagai berikut: details as follows:
Jumlah Biaya/
No. Uraian/Description
Total Cost
1. Biaya Jasa Untuk Penjaminan Emisi Efek/Underwriting Fee
Biaya Jasa Manajemen/Management Fee 4.000.000.000
Biaya Jasa Penjaminan/Underwriting Fee 1.400.000.000
Biaya Jasa Penjualan/Selling Fee 1.400.000.000
Sub Jumlah/Sub Total 6.800.000.000
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal/Capital Market Support Professional Fees
Biaya Jasa Akuntan Publik/Audit Fee 1.245.000.000
Biaya Jasa Konsultan Hukum/Legal Fee 600.000.000
Biaya Notaris/Notary Fee 100.000.000
Sub Jumlah/Sub Total 1.945.000.000
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal/Capital Market Supporting Institution Fees 450.000.000
4. Biaya Lain-lain (Biaya pernyataan pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, Biaya-biaya untuk
KSEI, biaya penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan Prospektus Awal dan Prospektus, 495.000.000
formulir, biaya iklan koran, dan audit penjatahan)
Jumlah/Total 9.690.000.000
Utang obligasi ini mensyaratkan Perusahaan untuk This bond debt requires the Company to maintain the following
mempertahankan rasio keuangan pada laporan keuangan per financial ratios in the audited financial statements as of 30 June
tanggal 30 Juni 2024 audited sebagai berikut: 2024:
1. Rasio Lancar Minimal 1 1. Current Ratio Minimum 1
2. Rasio Hutang ke Ekuitas Maksimal 2,6 2. Liabilities to Equity Ratio Maximum 2.6
Pada tanggal 30 juni 2024, Perusahaan memenuhi semua As of 30 June 2024 the Company has fulfilled all covenant
persyaratan covenant yang ditentukan dalam perjanjian. requirements within the agreement..
19. Utang jangka panjang lainnya 19. Other long-term debt
Utang jangka panjang lainnya merupakan utang PKPU PT Pos Other long-term debt represents PT Pos Finansial's PKPU debt to
Finansial ke kreditur lainnya. Dalam pencatatan utang ini tidak other creditors. In recording this debt, there is no collateral for this
terdapat jaminan atas perjanjian utang ini. debt agreement.
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
PT Comnet 63.173.844.812 - - PT Comnet
PT Sugi Jaya 500.000.000 - - PT Sugi Jaya
Lawyer Roosdiono 87.963.183 - - Lawyer Roosdiono
PT Transaksi Prima Digital 33.684.207 - - PT Transaksi Prima Digital
PT Banyumili Nuswantara Jaya 44.983.565 - - PT Banyumili Nuswantara Jaya
Jumlah 63.840.475.767 - - Total
20. Liabilitas imbalan kerja 20. Employee benefits liability
lmbalan kerja yang diberikan kepada karyawan merupakan imbalan Employee benefits granted to employees is a defined benefit in
pasti sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No. 11/2020. accordance with Omnibus Law No. 11/2020.
Perusahaan mengakui penyisihan imbalan kerja sesuai dengan PSAK The Company recognizes the provision for employee benefits in
No. 219 (2024) dan Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. accordance with SFAS 219 (2024) and the Omnibus Law No. 11 of
Penyisihan ini didasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh 2020. This provision is based on calculations done by Arya
Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra, sebagaimana tercantum Bagiastra Actuarial Consulting Firm, as stated in report No.
dalam laporan No. 0107/PSAK/KKA.AB/VIII/24 tanggal 15 Agustus 0107/PSAK/KKA.AB/VIII/24 dated 15 August 2024.
2024.
89
Page 356
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) 20. Employee benefits liability (continued)
Saldo liabilitas imbalan kerja kepada karyawan atas jasa yang telah The details of employee benefits liability for employee services
diberikan sesuai PSAK 24 (Revisi 2013) per 30 Juni 2024, provided in accordance with SFAS 24 (Revised 2013) as of 30 June
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: 2024, 31 December 2023 and 2022 are as follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Pesangon Severance
Perseroan 1.000.083.989.513 1.104.990.961.370 1.206.379.928.262 The Company
Entitas Anak 3.537.420.659 3.035.817.531 3.507.866.362 Subsidiaries
Jumlah 1.003.621.410.172 1.108.026.778.901 1.209.887.794.624 Total
Imbalan kerja untuk tahun berjalan dicerminkan pada laporan laba The details of employee benefits for the current year reflected in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan posisi keuangan consolidated statements of profit loss and comprehensive income
dengan rincian liabilitas imbalan kerja per 30 Juni 2024, 31 and consolidated statements of financial position as of 30 June
Desember 2023 dan 2022 tahun yang berakhir pada tanggal tersebut 2024, 31 December 2023 and 2022 for the years then ended are
dijelaskan pada halaman selanjutnya. described in the next page.
Beban imbalan kerja yang diakui dalam laporan laba rugi sebagai Employee benefits expenses recognized in the income statement as
beban umum dan administrasi adalah sebagai berikut: general and administrative expenses are as follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Biaya bunga 46.128.782.574 99.041.729.730 81.514.121.957 Interest expense
Biaya jasa kini 38.862.389.041 80.367.230.162 87.570.128.257 Current service cost
Biaya jasa lalu - (98.756.178.563) (32.215.873.576) Past service cost
Harapan hasil investasi (9.266.500.927) (15.078.071.402) (25.251.501.321) Return on Plan Assets at Bop - Expected
Provisi untuk imbalan terminasi - 44.128.000 - Provision for excess benefit Payment
Jumlah 75.724.670.688 65.618.837.927 111.616.875.317 Total
Beban imbalan kerja yang diakui dalam penghasilan komprehensif Employee benefits expenses recognized in the statement of other
lain adalah: comprehensive income are as follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
(Keuntungan) kerugian aktuaria Actuarial (Gain) or Loss
pada Kewajiban: on Obligation:
Perubahan Asumsi Keuangan (19.228.542.461) 9.534.106.273 (53.190.727.165) Change in Financial Assumption
Penyesuaian Pengalaman (213.819.749.814) (20.110.076.057) 204.251.923.650 Experience Adjustment
(Keuntungan) kerugian aktuaria pada Actuarial (Gain)/Loss on
Nilai Wajar Aktiva Program 104.651.432.152 (46.996.969.066) 196.446.248.755 Plan Assets
Jumlah (128.396.860.123) (57.572.938.850) 347.507.445.240 Total
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini liabilitas imbalan The reconciliation of beginning and ending balance of the present
kerja serta rekonsiliasi nilai kini liabilitas imbalan pasti dan liabilitas value of defined benefit liabilities, and the reconciliation of the
yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah present value of defined benefit obligations and liabilities
sebagai berikut: recognized in the consolidated statements of financial position were
as follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2024/
June 2024 December 2023 December 2024
Nilai kini liabilitas Present value of defined
imbalan pasti 1.108.026.779.403 1.209.887.794.624 865.323.544.840 benefit obligation
Beban Tahun Berjalan 74.693.437.211 65.618.837.927 111.616.875.317 Current Year Expense
Pembayaran Manfaat (51.519.649.547) (109.611.722.659) (114.641.660.975) Benefit Payments
(Keuntungan)/Kerugian Aktuaria (128.080.759.523) (57.572.938.850) 347.507.445.240 Actuarial (Gain)/Loss
Iuran Perusahaan Selama Periode Company Contribution Paid
Berjalan - (239.154.319) (151.386.500) In Year
Penyesuain - (56.037.822) 232.976.702 Adjustment
Jumlah 1.003.119.807.544 1.108.026.778.901 1.209.887.794.624 Total
90
Page 357
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) 20. Employee benefits liability (continued)
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Tingkat kenaikan gaji 5,50% 5,50% 5,50% Salary increase rate
Tingkat bunga/diskonto 6,67% 6,67% 6,95% Interest/discount rate
Usia pensiun normal 56 tahun/years old 56 tahun/years old 55 tahun/years old Normal retirement age
Tingkat Pengunduran diri 10% 10% 10% Resignation rate
Tingkat cacat 1% 1% 1% Disability rate
Tingkat mortalita Tabel Mortalita Indonesia 2019/ Mortality rate
Indonesian Mortality Table 2019
Dasar penetapan tingkat diskonto dengan mempertimbangkan The factors considered in determining the charge in discount rate
beberapa hal sebagai berikut: are as follows:
1. Kelangsungan usaha Grup. 1. The going concern of the Group.
2. Pengembangan terhadap aset program pada Dana Pensiun Pos 2. Development of the assets in the Pension Fund program of Pos
Indonesia diharapkan berada di atas 10% sebagaimana tingkat Indonesia was expected to be over 10% as an actuarial interest
bunga aktuaria yang dipergunakan pada Dana Pensiun Pos rate on Pension Fund program of Pos Indonesia is 10%.
Indonesia saat ini adalah 10%.
3. Informasi yang diperoleh dari PT Pos Indonesia (Persero) tentang 3. Information obtained from PT Pos Indonesia (Persero) about
imbal hasil investasi yang telah dilakukan selama ini. the yield of investments that have been made so far.
Liabilitas imbalan kerja PT Pos Finansial Indonesia Employee benefits liability of PT Pos Finansial Indonesia
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 saldo As of 30 Juni 2024, 31 December 2023 and 2022, balance of post-
liabilitas imbalan pasca kerja adalah sebesar Rp 944.069.123, employment benefits obligation - short term is amounting to Rp
Rp 944.069.123 dan Rp 794.185.226. 944,069,123, Rp 944,069,123 and Rp 794.185.226, respectively.
Liabilitas imbalan kerja PT Pos Properti Indonesia Employee benefits liability of PT Pos propertiIndonesia
Pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 saldo liabilitas As of 30 Juni 2024 and 31 December 2023 balance of post-
imbalan pasca kerja adalah sebesar Rp.1.256.159.338 dan employment benefits obligation - short term is amounting to Rp
Rp 849.734.811. 1,256,159,338, and Rp 849,734,811 respectively.
Liabilitas imbalan kerja PT Pos Logistik Indonesia Employee benefits liability of PT Pos Logistics Indonesia
Pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 saldo liabilitas As of 30 Juni 2024, 31 December 2023 and 2022, balance of post-
imbalan pasca kerja adalah sebesar Rp.1.337.192.198 dan employment benefits obligation - short term is amounting to Rp
Rp 1.242.013.597 dan Rp 1.376.453.406. 1,337,192,198, Rp.1,242,013,597 and Rp 1,376,453,406,
respectively.
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Analisa Sensitivitas Tingkat Diskonto Analysis of Discount Rate Sensitivity
Jika Tingkat +1% 2.603.117.640 1.344.517.768.767 1.368.575.713.914 If Rate +1%
Jika Tingkat -1% 3.121.280.892 1.427.165.035.669 1.481.528.343.955 If Rate -1%
Analisa Sensitivitas Kenaikan Gaji Sensitivity Analysis of Salary Increases
Jika Tingkat +1% 3.115.750.928 1.428.772.681.255 1.481.389.542.704 If Rate +1%
Jika Tingkat -1% 2.603.332.467 1.342.291.463.602 1.367.732.755.982 If Rate -1%
91
Page 358
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. Modal saham, kepentingan non pengendali dan laba per 21. Capital stock, non-controlling interest and basic earnings
saham dasar per share
a. Modal saham a. Share capital
Berdasarkan Akta Notaris Sutjipto. SH. M.Kn. No.164 tanggal Based on Notarial Deed No.164 of Sutjipto. SH. M.Kn. dated 15
15 Agustus 2008, susunan pemilikan saham Grup adalah Negara August 2008, the shareholding of the Company is fully owned
Republik Indonesia sebanyak 425.000 saham atau dengan nilai by the Republic of Indonesia with 425,000 shares or Rp
nominal sebesar Rp.425.000.000.000. 425,000,000,000.
Berdasarkan Akta Notaris Aryanti Artisari. SH. M.Kn. No..3 Based on Notarial Deed of Aryanti Artisari. SH. M.Kn. No. 3
tanggal 3 Januari 2013 para pemegang saham mengambil dated 3 January 2013, shareholders decided as follows:
keputusan sebagai berikut:
1. Menyetujui pengeluaran / penempatan saham yang masih 1. Approved the issuance / placement of shares that are still in
dalam simpanan (portepel) sejumlah 30.023 saham, masing- deposit (portfolio) of 30,023 shares, each share with a
masing saham dengan nilai Rp 1.000.000 sehingga value of Rp.1,000,000 so that the total value is
seluruhnya seharga Rp 30.023.000.000 yang seluruhnya Rp.30,023,000,000, all of which are subscribed by the
diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia. Republic of Indonesia.
2. Penambahan modal Negara Republik Indonesia ke dalam 2. Increase in the Government of Republic of Indonesia
saham Grup sebesar Rp 30.023.000.000 dengan cara sebagai capital to the Company, amounted to Rp.30,023,000,000 as
berikut: follow:
- Sebesar Rp 30.022.899.470 yang berasal dari - Amounted to Rp 30,022,899,470 that originated from
pengalihan barang milik negara sebagaimana ditetapkan the transfer of goods owned by the state as stated in
dalam Peraturan Pemerintah No. 67 tahun 2012. Government Regulation No. 67 year 2012.
- Sebesar Rp 100.530 yang berasal dari kapitalisasi - Amounted to Rp 100,530 that originated from part of
sebagian cadangan Grup sampai dengan tahun buku the capitalization of the Company’s allowance until
2011. book year 2011.
3. Peningkatan modal ditempatkan / disetor Grup yang semula 3. Increase in the Company’s paid-up capital. from
Rp 425.000.000.000 menjadi sebesar Rp.455.023.000.000. Rp.425,000,000,000 to Rp.455,023,000,000.
Jumlah saham/ Kepemilikan/ Nominal per Jumlah modal
Pemegang saham Total saham Owner lembar saham/ disetor/ Total paid Shareholder
(lembar/ share) (%) Nominal share up capital stock
Negara Republik Indonesia 455.023 100% 1.000.000 455.023.000.000 Negara Republik Indonesia
Jumlah 455.023 1.000.000 455.023.000.000 Total
b. Kepentingan non pengendali b. Non-controlling interest
30 Juni 2024/
June 2024
Penghasilan
Bagian atas laba (rugi) komprehensif lain/
Entitas Anak/ Saldo awal/ Penyesuaian/ Saldo Akhir/
neto/ Share in net profit Other
Subsidiaries Beginning balance Adjustment Ending balance
(loss) comprehensive
income
PT Pos Financial Indonesia (45.460.211.440) 27.944.760 - - (45.432.266.680)
PT Pos Logistik Indonesia 432.514.147 (14.392.765) - - 418.121.382
Jumlah/ Total (45.027.697.293) 13.551.995 - - (45.014.145.298)
31 Desember 2023/
December 2023
Penghasilan
Bagian atas laba (rugi)
Entitas Anak/ Saldo awal/ komprehensif lain/ Penyesuaian/ Saldo Akhir/
neto/ Share in net profit
Subsidiaries Beginning balance Other comprehensive Adjustment Ending balance
(loss)
income
PT Pos Financial Indonesia (17.938.001.455) (20.491.252.597) 11.781.505 (7.042.738.893) (45.460.211.440)
PT Pos Logistik Indonesia 379.793.429 6.791.098 180.130 45.749.490 432.514.147
Jumlah/ Total (17.558.208.026) (20.484.461.499) 11.961.635 (6.996.989.403) (45.027.697.293)
92
Page 359
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. Modal saham, kepentingan non pengendali dan laba per 21. Capital stock, non-controlling interest and basic earnings
saham dasar (lanjutan) per share (continued)
b. Kepentingan non pengendali (lanjutan) b. Non-controlling interest (continued)
31 Desember 2022/
Desember 2022
Penghasilan
Bagian atas laba (rugi)
Entitas Anak/ Saldo awal/ komprehensif lain/ Penyesuaian/ Saldo Akhir/
neto/ Share in net profit
Subsidiaries Beginning balance Other comprehensive Adjustment Ending balance
(loss)
income
PT Pos Financial Indonesia (4.637.719.753) (13.304.182.215) 3.900.513 - (17.938.001.455)
PT Pos Logistik Indonesia 402.635.716 (22.414.850) (427.437) - 379.793.429
Jumlah/ Total (4.235.084.037) (13.326.597.065) 3.473.076 - (17.558.208.026)
c. Laba per saham dasar c. Basic earnings per share
Laba per saham dasar adalah sebagai berikut: Basic earnings per share is as follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Laba per saham dasar Basic earnings per share
(dalam Rupiah penuh) 546.152 816.850 1.645.409 637.046 (in full Rupiah)
Jumlah 546.152 816.850 1.645.409 637.046 Total
22. Pendapatan 22. Revenues
Rincian sebagai berikut: This account consists of:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Logistik 1.254.798.068.360 791.781.779.570 2.176.037.721.479 491.798.145.319 Logistic
Surat dan paket pos 823.014.733.505 941.067.445.008 1.893.872.657.386 1.802.362.111.366 Postal mail and parcel
Jasa keuangan 587.402.828.121 613.424.596.150 1.256.664.342.262 2.145.339.877.301 Financial services
Properti 78.322.792.353 70.561.009.799 152.546.415.548 178.890.753.614 Property
Jumlah 2.743.538.422.339 2.416.834.830.527 5.479.121.136.675 4.618.390.887.600 Total
Rincian diatas 10% sebagai berikut: The breakdown above 10% is as follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Perum Bulog 693.699.295.244 269.801.336.111 982.575.911.138 - Perum Bulog
Kementerian Sosial - - 284.340.868.301 1.084.529.183.028 Kementerian Sosial
Kominfo - - 366.120.584.914 329.930.974.408 Kementerian Sosial
Jumlah 693.699.295.244 269.801.336.111 1.633.037.364.353 1.414.460.157.436 Total
Upaya perseroan untuk mengurangi ketergantungan kepada satu atau The company's efforts to reduce dependence on one or two
dua kastemer dengan terus mengembangkan pasar dan mencari customers by continuing to develop the market and look for
potensi sesuai dengan perkembangan. potential in accordance with developments.
Kenaikan pendapatan atas core bisnis logistik dikarenakan adanya The increase in revenue for the core logistics business was due to
proyek penyaluran bantuan cadangan beras CBP tahun 2024 dimana the CBP rice reserve assistance distribution project in 2024 where
size proyek penyalurannya lebih banyak jika dibandingkan tahun the size of the distribution project was more than in 2023 for a
2023 atas proyek serupa, selain hal tersebut kenaikan bisnis logistik similar project, in addition to this, the increase in the logistics
karena ada pengiriman logistik pemilu tahun 2024. business was due to the delivery of election logistics in 2024.
93
Page 360
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
23. Beban pokok layanan 23. Cost of services
Rincian beban pokok layanan berdasarkan jenis biaya sebagai The details of cost of services based on type of expenses are as
berikut: follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Logistik 635.552.874.654 374.157.861.689 1.335.772.630.029 437.539.587.422 Logistic
Jasa keuangan 515.469.107.060 465.251.111.403 1.050.441.914.990 1.056.306.409.374 Financial services
Surat dan paket pos 735.760.391.367 813.048.331.105 1.461.104.668.850 1.686.822.609.731 Postal mail and parcel
Properti 29.756.413.933 25.822.790.753 32.421.498.083 73.585.225.402 Property
Jumlah 1.916.538.787.015 1.678.280.094.950 3.879.740.711.952 3.254.253.831.929 Total
Rincian beban pokok layanan berdasarkan jenis biaya sebagai The details of cost of services based on type of expenses are as
berikut: follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Pegawai 940.547.308.938 877.614.806.642 1.785.135.699.779 1.710.091.422.139 Employees
Operasi 779.594.841.164 679.903.908.572 1.781.439.099.526 1.258.570.642.069 Operations
Administrasi 21.350.035.312 5.625.001.766 181.494.029.551 155.790.157.913 Administration
Penyusutan 59.120.464.350 40.618.259.963 84.550.779.372 90.932.387.344 Depreciations
Umum 104.039.899.101 66.596.514.315 31.734.901.739 25.374.841.100 General
Amortisasi 11.886.238.150 7.921.603.693 15.386.201.985 13.494.381.364 Amortizations
Jumlah 1.916.538.787.015 1.678.280.094.950 3.879.740.711.952 3.254.253.831.929 Total
Seiring dengan adanya proyek logistik ini berdampak kepada This logistics project resulted in an increase in the cost of services.
kenaikan beban pokok layanan. Struktur biaya proyek logistik The cost structure of the logistics project is dominated by the cost of
didomoniasi dalam biaya pokok layanan. services.
Tidak ada nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi No name of the selling party and purchase value that exceeds 10%
10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan. (ten percent) of revenue.
24. Beban usaha 24. Operating expenses
Rincian sebagai berikut: This account consists of:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Beban pemasaran Marketing expenses
Bisnis surat pos dan
paket pos 13.663.737.573 12.979.305.393 32.948.917.992 22.330.358.903 Postal mails and parcel
Bisnis jasa keuangan 10.513.263.209 5.837.793.926 20.852.622.808 39.618.346.059 Financial services
Bisnis logistik 3.848.355.315 4.512.367.308 11.588.025.107 1.401.365.425 Logistics
Bisnis properti 789.771.953 1.032.068.561 3.061.803.960 2.831.078.404 Property
Bisnis ritel 608.415.883 439.561.034 1.567.100.992 1.527.318.307 Retail
Bisnis filateli 87.658.540 53.917.400 241.974.213 254.966.368 Philately
Subjumlah 29.511.202.473 24.855.013.622 70.260.445.072 67.963.433.466 Subtotal
Umum dan administrasi General and administrative
Pegawai 253.171.576.544 308.687.854.040 598.953.600.639 620.298.137.121 Employees
Operasi 80.050.561.490 43.382.685.280 132.339.444.242 112.613.282.304 Operations
Umum 32.230.943.454 30.385.836.272 125.676.697.998 102.738.599.044 General
Administrasi 7.911.015.054 4.145.244.182 13.422.545.695 15.600.498.081 Administration
Penyusutan dan Depreciations and
amortisasi 16.406.391.239 16.510.059.896 41.251.033.728 55.731.395.221 amortization
Subjumlah 389.770.487.781 403.111.679.670 911.643.322.302 906.981.911.771 Subtotal
Jumlah 419.281.690.254 427.966.693.292 981.903.767.374 974.945.345.237 Total
94
Page 361
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
25. Pendapatan (beban) lain-lain 25. Other income (expenses)
Rincian sebagai berikut: This account consists of:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Pendapatan lain-lain Other income
Pendapatan donasi LPU 182.907.303.530 167.200.000.000 366.120.584.914 329.930.974.408 UPS donation income
Kenaikan Nilai Wajar Increase in Fair Value of
Properti Investasi - 112.994.237.100 168.004.840.966 262.736.356.147 Investment Property
Pendapatan pemulihan Income from recovery
kerugian 56.078.360.687 44.155.274.656 59.177.796.699 111.582.128.615 losses
Pendapatan pelepasan Gain on fixed assets
aset tetap - 1.370.677.661 12.283.680.595 1.538.036.353 disposal
Pendapatan QSF QSF Revenue
–Penyelenggaraan Pos 798.944.697 - 923.349.130 13.655.433.088 Postal Maintenance
Lainnya 4.079.776.409 17.026.810.844 22.217.834.505 7.133.570.846 Others
Subjumlah 243.864.385.323 342.747.000.261 628.728.086.809 726.576.499.457 Subtotal
Beban lain-lain Other expenses
Purna bakti (124.024.343.627) (126.318.495.206) (175.697.661.278) (245.169.916.960) Pension cost
Beban yang tidak
di distribusikan (61.028.334.004) (20.047.209.866) (122.190.027.210) (69.394.924.478) Undistributed cost
Denda pajak (23.199.595.903) (29.918.974.609) (27.935.892.177) (26.815.634.627) Penalty tax
Kerugian aset tetap - (2.245.619.113) (352.656.105) (816.559.298) Loss of fixed assets
Sumbangan bencana Natural disaster
alam (5.678.930) (10.240.056) (49.540.050) (175.377.748) donations
Subjumlah (208.257.952.464) (178.540.538.850) (326.225.776.820) (342.372.413.111) Subtotal
Jumlah 35.606.432.859 164.206.461.411 302.502.309.989 384.204.086.346 Total
Manajemen telah melakukan revaluasi kembali terhadap aset properti The management has revalued the investment property assets with
investasi dengan asersi individu atas kenaikan nilai pasar. individual assertions to increase the market value.
Beban yang tidak distribusikan merupakan kelompok beban lainnya Undistributed expenses represent other costs that are not directly
yang tidak terkait langsung dengan kegiatan produksi seperti beban related to production activities such as the secretarial cost, legal
keskretariatan, kegiatan hukum, dan lainnya. activity, and others.
26. Pendapatan (beban) keuangan 26. Finance income (Expenses)
Rincian sebagai berikut: This account consists of:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2024 June 2023 December 2023 December 2022
Pendapatan keuangan Other income
Pendapatan selisih Foreign exchange
kurs 6.738.865.882 6.389.577.213 30.322.878.977 51.482.514.677 difference income
Pendapatan jasa Current account
giro 4.224.481.344 3.302.836.306 10.004.759.893 5.732.912.308 service income
Pendapatan penempatan Fund placement
dana di bank 3.332.828.640 1.755.006.454 3.233.763.485 1.622.797.743 income
Subjumlah 14.296.175.866 11.447.419.973 43.561.402.355 58.838.224.728 Subtotal
Beban keuangan Other expenses
Bunga pinjaman (138.816.642.847) (65.775.888.605) (170.439.111.903) (131.011.105.150) Loan interest
Beban kupon MTN (46.012.500.000) (46.012.500.000) (92.025.000.000) (61.039.865.872) MTN coupon interest
Pengelolaan treasury (2.197.640.478) (199.876.938) (6.429.191.554) (10.542.896.233) Treasury management
Beban administrasi bank (3.180.086.756) (3.203.277.213) (5.188.393.337) (2.788.932.652) Bank administration
Beban pendanaan (3.716.916.667) (5.603.770.133) (14.254.784.262) (6.156.720.473) Funds expense
Selisih kurs atas Exchange difference
transaksi valas 4.978.633 2.679.118.700 26.687.614.147 (1.976.112.078) on forex
Subjumlah (193.918.808.115) (118.116.194.189) (261.648.866.909) (213.515.632.458) Subtotal
Jumlah (179.622.632.249) (106.668.774.216) (218.087.464.554) (154.677.407.730) Total
kenaikan bunga pinjaman ini sebagai dampak kenaikan fasilitas The increase in interest as a result of the increase in bank lending
pinjaman kredit perbankan. facilities.
95
Page 362
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
27. Sifat dan transaksi hubungan berelasi 27. Nature and transactions with related parties
Rincian akun dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi adalah The details of account and transactions with related parties are as
sebagai berikut: follows:
Persentase
terhadap jumlah
Saldo/ Amount aset dan liabilitas/
Percentage to total
assets and liabilities
30 Juni 31 Desember 31 Desember
2024 2023 2022
June 2024 December 2023 December 2022
Bank (Catatan 5) Bank (Note 5)
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat
Indonesia Indonesia
Persero (Tbk) 58.737.082.196 45.028.912.392 149.312.884.267 2,02% 0,33% 6,49% Persero (Tbk)
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 13.824.012.287 23.196.151.363 19.689.808.610 0,47% 0,17% 0,86% Indonesia Tbk
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
Persero (Tbk) 98.676.996.538 525.044.625.494 690.421.666.492 3,39% 3,84% 29,99% Persero (Tbk)
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) 31.699.644.614 36.259.405.362 85.326.074.144 1,09% 0,27% 3,71% Persero (Tbk)
PT Bank Tabungan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Negara (Persero)
Tbk 6.074.223.989 8.437.571.702 62.679.435.779 0,21% 0,06% 2,72% Tbk
PT Bank Tabungan PT Bank Tabungan
Negara Syariah 2.894.334.236 - 30.205.015.302 0,10% 0,00% 1,31% Negara Syariah
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Taspen 1.294.124.471 1.296.789.387 1.303.342.143 0,04% 0,01% 0,06% Taspen
Jumlah 213.200.418.331 639.263.455.700 1.038.938.226.737 7,32% 4,68% 45,14% Total
Bank (Catatan 5) Bank (Note 5)
Dolar AS US Dollar
Jepang Yen Japan Yen
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) - 121.333.526.650 - 0,00% 0,89% 1,44% Persero (Tbk)
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) 131.659.617.962 8.488.127.760 29.875.174.949 4,52% 0,06% 1,12% Persero (Tbk)
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
Persero (Tbk) - 279.646 1.686.984 0,00% 0,00% 0,0000% Persero (Tbk)
Euro Eropa Europe Euro
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) 2.599.415.913 3.516.858.623 55.870.901.851 0,09% 0,03% 1,44% Persero (Tbk)
GBP Inggris England GBP
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) 591.510.425 563.785.928 540.686.481 0,02% 0,00% 0,03% Persero (Tbk)
Dolar Singapura Singapore Dollar
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) 681.926.702 659.971.175 656.395.361 0,02% 0,00% 0,03% Persero (Tbk)
Riyal Saudi - SAR Riyal Saudi - SAR
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) 16.370.461 - - 0,06% 0,00% 0,00% Persero (Tbk)
Dolar As US Dollar
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) 5.061.984.424 - - 0,17% 0,00% 0,00% Persero (Tbk)
CHF Swis Swiss CHF
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) 2.395.058.578 1.134.429.150 982.681.559 0,08% 0,01% 0,00% Persero (Tbk)
Jumlah 143.005.884.465 135.696.978.932 87.927.527.185 4,97% 0,99% 4,06% Total
96
Page 363
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
27. Sifat dan transaksi hubungan berelasi (lanjutan) 27. Nature and transactions with related parties (continued)
Rincian akun dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi adalah The details of account and transactions with related parties are as
sebagai berikut: follows:
Persentase
terhadap jumlah
Saldo/ Amount aset dan liabilitas/
Percentage to total
assets and liabilities
30 Juni 31 Desember 31 Desember
2024 2023 2022
June 2024 December 2023 December 2022
Deposito Time deposits
berjangka (Note 5)
(Catatan 5)
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat
Indonesia Indonesia
Persero (Tbk) 32.000.000.000 49.500.000.000 48.500.000.000 29,10% 0,36% 2,11% Persero (Tbk)
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
Persero (Tbk) 20.000.000.000 35.000.000.000 22.000.000.000 18,20% 0,26% 0,96% Persero (Tbk)
PT Bank Tabungan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Negara (Persero)
Tbk 20.000.000.000 18.000.000.000 12.500.000.000 18,20% 0,13% 0,41% Tbk
PT Bank Tabungan PT Bank Tabungan
Negara Syariah Negara Syariah
(Persero) Tbk 10.000.000.000 - - 9,10% 0,00% 0,00% (Persero) Tbk
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 12.000.000.000 5.500.000.000 - 9,10% 0,04% 0,13% Indonesia Tbk
Jumlah 94.000.000.000 108.000.000.000 83.000.000.000 83,70% 0,79% 3,61% Total
Piutang usaha (Catatan 6) Trade receivables (Note 6)
Rupiah Rupiah
PT Rajawali Nusantara PT Rajawali Nusantara
Indonesia (Persero) 135.576.636.687 80.600.509.544 - 24,00% 0,59% 0,00% Indonesia (Persero)
PT Semen Indonesia PT Semen Indonesia
(Persero) 20.417.171.560 28.508.588.771 6.314.473.836 3,61% 0,21% 0,06% (Persero)
PT Perusahaan Listrik PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) 2.526.961.632 22.950.013.958 - 0,45% 0,17% 0,00% Negara (Persero)
PT Pertamina (Persero) 11.476.237.370 17.988.761.623 12.768.984.755 2,03% 0,13% 0,11% PT Pertamina (Persero)
PT Telekomunikasi PT Telekomunikasi
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 6.045.382.858 8.574.023.685 13.507.717.178 1,07% 0,06% 0,12% (Persero) Tbk
PT Waskita PT Waskita
(Persero) Tbk 463.467.600 3.881.429.110 3.953.370.000 0,08% 0,03% 0,04% (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk - 1.761.925.603 1.050.240.801 - 0,01% 0,01% (Persero) Tbk
PT Pupuk Indonesia PT Pupuk Indonesia
(Persero) - 1.018.374.506 73.267.000 - 0,01% 0,00% (Persero)
Jumlah 176.505.857.707 164.265.252.294 37.594.786.570 31,25% 1,20% 0,34% Total
Pendapatan diterima di muka Prepaid income
Rupiah Rupiah
Perum Bulog 659.200.453.016 286.236.015.716 - 50,09% 2,10% 0,00% Perum Bulog
PT Rajawali Nusantara PT Rajawali Nusantara
Indonesia 192.195.012.442 103.629.226.557 - 14,60% 0,76% 0,00% Indonesia
Jumlah 851.395.465.458 389.865.242.273 - 64,69% 2,85% 0,00% Total
97
Page 364
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
27. Sifat dan transaksi hubungan berelasi (lanjutan) 27. Nature and transactions with related parties (continued)
Rincian akun dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi adalah The details of account and transactions with related parties are as
sebagai berikut: follows:
Persentase
terhadap jumlah
Saldo/ Amount aset dan liabilitas/
Percentage to total
assets and liabilities
30 Juni 31 Desember 31 Desember
2024 2023 2022
June 2024 December 2023 December 2022
Aset lancar lainnya Other current assets
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat
Indonesia Indonesia
Persero (Tbk) 262.315.543.848 234.806.998.514 53.047.975.929 13,65% 1,72% 0,48% Persero (Tbk)
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) 57.083.996.498 76.383.325.096 2.344.445.494 2,97% 0,56% 0,02% Persero (Tbk)
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
Persero (Tbk) 2.510.417.988 1.700.582.143 - 0,13% 0,01% 0,00% Persero (Tbk)
PT Bank Tabungan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Negara (Persero)
Tbk - 15.257.262 15.257.262 0,00% 0,00% 0,00% Tbk
PT Garuda Indonesia PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 10.197.093.638 9.349.738.942 9.349.738.942 0,53% 0,07% 0,08% (Persero) Tbk
Jumlah 332.107.051.972 322.255.901.957 64.757.417.627 17,28% 2,36% 0,58% Total
Utang usaha Trade payables
Rupiah Rupiah
PT Telekomunikasi PT Telekomunikasi
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 2.651.545.767 3.853.866.404 5.204.192.609 0,43% 0,07% 0,12% (Persero) Tbk
Jumlah 2.651.545.767 3.853.866.404 5.204.192.609 0,43% 0,07% 0,12% Total
Utang lainnya Other Payables
Rupiah Rupiah
PT Telekomunikasi PT Telekomunikasi
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 4.087.310.767 7.062.205.000 2.421.149.552 0,76% 0,13% 0,06% (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat
Indonesia Indonesia
Persero (Tbk) 11.235.754.552 4.591.394.607 - 2,09% 0,08% 0,00% Persero (Tbk)
Jumlah 15.323.065.319 11.653.599.607 2.421.149.552 2,86% 0,21% 0,06% Total
Pinjaman Bank (Catatan 17) Bank Loans (Note 17)
Rupiah Rupiah
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
Persero (Tbk) 503.924.169.000 300.000.000.000 150.000.000.000 15,39% 5,43% 3,58% Persero (Tbk)
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
Persero (Tbk) 285.000.000.000 370.604.000.000 - 8,71% 6,71% 0,00% Persero (Tbk)
Jumlah 788.924.169.000 670.604.000.000 150.000.000.000 24,10% 12,14% 3,58% Total
98
Page 365
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
27. Sifat dan transaksi hubungan berelasi (lanjutan) 27. Nature and transactions with related parties (continued)
Ikhtisar sifat hubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai Summary of nature of relationship with related parties is as follows:
hubungan berelasi adalah sebagai berikut:
Pihak berelasi/ Sifat hubungan berelasi/ Jenis transaksi/
Related parties Nature of relationship Type of transaction
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pospay, pinjaman / Loan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pinjaman / Loan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pinjaman / Loan
PT Bank Negara Indonesia Syariah (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pendanaan / Loan
PT Bank Mandiri Taspen Pos Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT Bank Syariah Mandiri Sepengendalian/ Under Common Control Penempatan dana / Fund placement
PT Taspen (Persero) Sepengendalian/ Under Common Control Penempatan dana / Fund placement
PT Asabri (Persero) Sepengendalian/ Under Common Control Penempatan dana / Fund placement
Dapenpos Asosiasi / Associate Pospay
PT Pertamina (Persero) Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT Pegadaian (Persero) Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT PLN (Persero) Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Direktorat Jenderal Bea Cukai Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Direktorat Jenderal Pajak Sepengendalian/ Under Common Control Pospay, penjualan meterai, jasa pos/ Pospay,
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Inkopabri Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Legiun Veteran Republik Indonesia Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
PT BPJS Kesehatan Sepengendalian/ Under Common Control Pospay
Jumlah imbalan (penghasilan) berupa gaji, honorarium dan Amount of employee costs in the form of salaries, honorarium and
tunjangan dibayarkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris sebesar allowances paid to the Company and Subsidiaries’ Directors and
Rp 17.290.202.541 dan Rp 7.679.621.478 sampai dengan 30 Juni Commissioners amounted to Rp.17,290,202,541 and Rp
2024, Rp 26.947.964.975 dan Rp.16.713.310.728 sampai dengan 31 7,679,621,478 as of 30 June 2024, Rp 26,947,964,975 and Rp
Desember 2023 dan Rp.14.501.959.996 dan Rp 8.098.293.290 16,713,310,728 as of 31.December 2023 and Rp 14,501,959,996
periode yang sama tahun 2022. and Rp. 8,098,293,290 in the same period in 2022.
28. Perjanjian penting 28. Significant agreements
Grup mengadakan perjanjian - perjanjian penting sebagai berikut: The Company has the following significant agreements:
Nomor Perjanjian/ Jangka waktu / Terms
Mitra / Partners Perjanjian / Agreements
Agreement No Awal / Start Akhir / Ends
PT Lion Express PKS.296/DIR-3/1222 Pendistribusian Kirimanpos Udara Dalam 30 Desember 2022/ 29 Desember 2024/
06/LE-PKS/SLS/I /2022 Negeri/Domestic Airmail Distribution December 2022 December 2024
PT Stefany Jaya Sentosa PKS.117/DIR-3/0523 Perjanjian Kerja Sama Layanan Pengangkutan 26 Mei 2023/ May 25 Mei 2025/ May
(Agen dari Asiana Air) Kirimanpos Internasional/ Cooperation 2023 2025
Agreement on the Transportation Service of
International Mail
Direktorat Jenderal 1/3.4/HK.01/2/2023 Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga 22 Februari 2023/ 31 Desember 2025/
Perlindungan dan PKS037/DIR-4/0223 Harapan Tahun 2023/Distribution of Social February 2023 December 2025
Jaminan Sosial Assistance for the Family Hope Program in 2023
Kementrian Sosial
PT. Dapensi Dwikarya 1015/SVP-Financial Distribusi Kiriman Pos Rute Tersier Berbasis 1 Maret 2024/ 31 Mei 2024/
Service/0423481/IV/2023 Chargeable Weight Di Wilayah Kerja Regional 1 March 2024 May 2024
Medan (Eks Regional Palembang)/Chargeable
Weight Based Tertiary Route Postal Shipment
Distribution in Regional Working Area 1 Medan
(Former Palembang Regional)
99
Page 366
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. Perjanjian penting (lanjutan) 28. Significant agreements (continued)
Grup mengadakan perjanjian - perjanjian penting sebagai berikut: The Company has the following significant agreements:
Nomor Perjanjian/ Jangka waktu / Terms
Mitra / Partners Perjanjian / Agreements
Agreement No Awal / Start Akhir / Ends
China Airlines 3/Subdit IPS/0124 Pengangkutan Kirimanpos International ke Luar 1 Januari 2024/ 30 Juni 2024 /
Negeri/Transportation of International Postage Januari 2024 June 2024
to Overseas
PT Taspen (Persero) JAN- Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, 21 Juni 2024/June 20 Juni 2026/June
116/DIR/2024/PKS.174/D Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian 2024 2026
IR-4/0624 Melalui Rekening/ Payment of Pension Time
Savings, Pension, Work Accident Benefit and
Death Benefit through an account
PT Asabri (Persero) Perj- Pembayaran Manfaat Asuransi Sosial Dan 1 Agustus 2023/ 31 Juli 2025/
114/HK.02.01/UTM.H/VI Pengelolaan Data Penerima Fasilitas Kredit August 2023 July 2025
II/2023/ Kepada Peserta Asabri/Payment of Social
PKS.192/Dirut/0823 Insurance Benefits and Data Management of
Credit Facility Recipients to Asabri Participants .
PT Bank Negara PKS 238/SVP Finance Layanan Cash Management / Cash Management 1 Januari 2023/ 31 Desember 2024/
Indonesia (Persero) Tbk Operation/1222 dan Services January 2023 December 2024
WHS/052/01122022
Emudhra Pte Limited 45/DIR- Pemasangan Fasilitas Certifying Authority dan 3 Desember 2019/ 2 Desember 2024/
POSFIN/PKS/2019 Kegiatan Lain yang Terkait/ Installation of December 2019 December 2024
Certifying Authority Facilities and Other Related
Activities
PT Asuransi Tri Pakarta PKS.364/DIR-1/1223 dan Jasa Asuransi Gedung Dan Barang Inventaris 31 Desember 2022/ 31 Desember 2023/
128/DIR/PKS.2023 Serta Asuransi Kas (cash In Transit, Cash In December 2023 December 2024
Safe Dan Cash In Cashie Box) Tahun 2024/
Building and Inventory Insurance Services and
Cash Insurance (Cash In Transit, Cash In Safe
and Cash In Cashie Box) Year 2024
Perusahaan Umum PJ- Penyedia Jasa Angkutan (Transporter) 1 Januari 2024/ 30 Juni 2024/
(PERUM) BULOG 02/DP303/PG.04/01/2024 pengantaran dan penyerahan (Pendistribusian) January 2024 June 2024
dan PKS001/DIRUT/0124 Bantuan Pangan Cadangan Beras Alokasi Bulan
Januari sampai dengan Bulan Juni Tahun 2024/
Transportation Service Provider (Transporter)
for the delivery and handover (Distribution) of
Rice Reserve Food Assistance Allocation from
January to June Year 2024
PT Rajawali Nusantara 01/S.Pj- Perjanjian Kerja Pengadaan Jasa Transporter 17 April 2023/ 16 Juli 2023/
Indonesia (Persero) UP/RNI.01/IV/2023 untuk Distribusi Bantuan Pangan Program April 2023 July 2023
Stunting Pemerintah 2023/ Working Agreement
for Procurement of Transporter Services for
Food Aid Distribution of the Government
Stunting Program 2023
PT Rajawali Nusantara PKS251/DIRUT/1023 Perjanjian Kerja Pengadaan Jasa Transporter 6 Oktober 2023/ 31 Desember 2023/
Indonesia (Persero) untuk Distribusi Bantuan Pangan Program October 2023 December 2023
Stunting Pemerintah Tahap II 2023/ Work
Agreement for the Procurement of Transporter
Services for the Distribution of Food Aid for the
Government Stunting Program Phase II 2023
100
Page 367
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. Perjanjian penting (lanjutan) 28. Significant agreements (continued)
Nomor Perjanjian/ Jangka waktu / Terms
Mitra / Partners Perjanjian / Agreements
Agreement No Awal / Start Akhir / Ends
PT Bank BTPN Tbk PKS.155/DIR-4/0822 & Pemotongan Uang Pensiun Untuk Angsuran 26 Juli 2022/ 25 Juli 2024/
PKS.018/DIR/RLBP/VIII/ Kredit Pensiun dan Pemeliharaan Data July 2022 July 2024
2022 (Flagging) Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil
Negara/ Pensiunan PT POS/TNI/POLRI dan
Pensiunan yang Memperoleh Kredit melalui PT
Bank BTPN Tbk/ Pension Deduction for Pension
Credit Installment and Data Maintenance
(Flagging) of Civil Servants/State Civil
Apparatus/ PT POS/TNI/POLRI Pensioners and
Retirees Obtaining Credit through PT Bank
BTPN Tbk
Koperasi Simpan 026/PKS-KSP Kerja Sama Operasi Pelayanan Jasa Keuangan 29 Juli 2020/ 28 Juli 2024/
Pinjam Nusantara Nusantara/LGL/VII/2020 Bagi Pensiunan secara Terintegrasi/ Operation July 2020 July 2024
dan PKS.139/DIR-4/0720 Cooperation for Integrated Financial Services
for Pensioners
PT Rajawali Nusantara 5/S.Pj- Perjanjian Kerja Pengadaan Jasa Transporter 5 Agustus 2024/ 31 Desember 2024/
Indonesia (Persero) UP/RNI.01/VIII/2024 untuk Distribusi Bantuan Pangan Program August 2024 December 2024
Stunting Pemerintah 2024/ Working Agreement
for Procurement of Transporter Services for
Food Aid Distribution of the Government
Stunting Program 2024
Perusahaan Umum PJ- Pendistribusian Bantuan Pangan Cadangan Beras 1 Agustus 2024/ 31 Desember 2024/
(PERUM) BULOG 652/DP303/PG.04/07/202 Pemerintah tahun 2024/Distribution of August 2024 December 2024
4 dan Government Rice Reserve Food Assistance in
PKS001/DIRUT/0724 2024
29. Manajemen risiko 29. Risk management
Manajemen risiko Grup bersifat dinamis dengan bertujuan untuk The Company and Subsidiaries’ risk management is dynamic with
mengidentifikasi, mengukur, memetakan, dan mengembangkan the purpose to identify, measure, map, and develop alternatives for
alternatif penanganan risiko atas portofolio instrumen keuangan. portfolio risk management of financial instruments. In the
Dalam pelaksanaan manajemen risiko, Grup mengidentifikasikan implementation of risk management, the Group identify the risks
risiko-risiko yang dihadapi terkait dengan instrumen keuangan, yaitu faced relating to financial instruments, namely market risk, liquidity
risiko pasar (tingkat suku bunga dan nilai tukar), risiko likuiditas, risk, and credit risk, each of these risks can be explained as follows:
dan risiko kredit. Masing-masing risiko tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Risiko kredit a. Credit risk
Risiko kredit dalam piutang adalah ketidakpastian pelanggan pos Credit risk in receivables is due to uncertainty of postal
dapat membayar utangnya sesuai dengan PKS yang ditetapkan. customers who cannot pay their amounts due in accordance
Risiko ini teridentifikasi dari status debitur (pelanggan) dalam with the agreement. These risks are identified from the status of
posisi bangkrut. Kesulitan likuiditas (permintaan penjadwalan the customer in a position of bankruptcy. Difficulty in liquidity
ulang pembayaran) dan tidak dikenal alamat terakhir. (demand for rescheduling of payment), and no last known
address.
101
Page 368
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
29. Manajemen risiko (lanjutan) 29. Risk management (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
Pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022, the maximum
eksposur maksimum Grup terhadap risiko kredit mendekati nilai the Group exposure of the credit risk approximates the net
tercatat bersih dari kas yang beredar di bank dan piutang usaha carrying amounts of the outstanding cash in bank and account
dengan rincian sebagai berikut: receivable with details as follows:
30 Juni/ Desember 2023/ Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Kas dan setara kas 2.913.672.504.983 2.653.918.421.743 2.301.803.310.923 Cash and cash equivalent
Piutang usaha 564.873.673.195 385.402.397.127 323.084.646.578 Trade receivables
Aset lancar lainnya 487.346.203.188 477.506.326.678 285.355.865.077 Other receivables
Jumlah 3.965.892.381.366 3.516.827.145.548 2.910.243.822.578 Total
Tabel berikut memberikan kualitas kredit dan analisis umur aset The following table provides credit quality and age analysis of
keuangan sesuai dengan peringkat kredit debitur yang pada financial assets according to the debtor's credit rating as of 30
tanggal 30 Juni 2024: June 2024:
Belum jatuh Jatuh tempo tetapi Telah jatuh
tempo dan tidak tidak ada penurunan/ tempo dan ada
ada penurunan nilai/ Past due but penurunan /
Neither past due not impaired Past due and Jumlah/
nor impaired <1 tahun/ <1 year impaired Total
Kas dan setara kas 2.913.672.504.983 - - 2.913.672.504.983 Cash equivalent
Piutang usaha 564.873.673.195 - - 564.873.673.195 Trade receivables
Aset lancar lainnya 487.346.203.188 - - 487.346.203.188 Other current assets
Jumlah 3.965.892.381.366 - - 3.965.892.381.366 Total
Kualitas kredit instrumen keuangan dikelola oleh Grup The credit quality of financial instruments is managed by the
menggunakan peringkat kredit internal. Instrumen keuangan Group using internal credit ratings. Financial instruments
diklasifikasikan sebagai "masa lalu karena tidak juga terganggu" classified under “neither past due nor impaired” includes high
meliputi instrumen kualitas kredit kelas tinggi karena ada sedikit grade credit quality instruments because there was few or no
atau tidak ada sejarah dari default pada kesepakatan berdasarkan history of default on the agreed terms based on the letter of
surat kuasa, surat jaminan atau promissory note . authorization, letter of guarantee or promissory note.
"Masa lalu jatuh tempo tetapi tidak terganggu" adalah barang- “Past due but not impaired” are items with history of frequent
barang dengan sejarah default sering namun jumlahnya karena default nevertheless the amount due are still collectible. Lastly,
masih tertagih. Terakhir, "melewati jatuh tempo dan gangguan" “past due and impaired” are those that are long outstanding
adalah mereka yang lama beredar dan telah dilengkapi dengan and has been provided with allowance for impairment loss on
penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang. receivables
Manajemen yakin akan kemampuan Grup untuk mengendalikan Management is confident in its ability to continue to control and
dan memelihara eksposure risiko kredit pada tingkat yang sustain minimal exposure of credit risk of the Group by setting
minimum dengan membentuk penyisihan penurunan nilai untuk sufficient allowance for impairment losses to cover incurred
menutupi kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang losses arising from uncollectible receivables based on
berdasarkan data historis kerugian yang ada (Catatan 6). historical loss (Note 6).
102
Page 369
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
29. Manajemen risiko (lanjutan) 29. Risk management (continued)
b. Risiko pasar b. Market risk
Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar dari arus kas masa Market risk is the risk that the fair value of future cash flows of
depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena a financial instrument will fluctuate because of changes in
perubahan harga pasar. Grup dipengaruhi oleh risiko pasar, market prices. The Group are exposed to market risks,
terutama risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai tukar mata particularly. interest rate risk and foreign currency exchange
uang asing. risk.
Risiko nilai tukar mata uang asing Foreign exchange risk
Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko yang timbul dari Foreign currency exchange risk is the risk that arises from the
perubahan nilai tukar Rupiah sebagai mata uang pelaporan changes of exchange rate of Rupiah as the reporting currency
terhadap mata uang asing, terutama USD, EUR, GBP, SGD, dan against foreign currencies, especially US Dollar, EUR, GBP,
CHF. SGD, and CHF currencies.
Risiko nilai tukar mata uang asing adalah risiko dimana nilai Foreign currency exchange rate risk is the risk that the fair
wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan value or future cash flows of a financial instrument will
akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. fluctuate because of changes in foreign exchange rates. The
Eksposur Grup terhadap fluktuasi nilai tukar berasal dari selisih Company exposure to exchange rate fluctuation comes from the
nilai tukar antara Rupiah dan USD. exchange rate difference between Rupiah and US Dollar.
Bagian signifikan dari risiko nilai tukar mata uang asing The significant portion of the foreign currency exchange risk is
merupakan kontribusi secara tunai dalam mata uang Dolar AS, contributed by US Dollar, EUR, GBP, SGD, and CHF
EUR, GBP, SGD, dan CHF pada kas di bank. denominated cash in banks.
Grup memantau fluktuasi nilai tukar asing dan ekspektasi pasar The Group closely monitor the foreign exchange rate
sehingga dapat mengambil tindakan yang diperlukan paling fluctuation and market expectation so they can take necessary
diuntungkan kepada Grup pada waktunya. Manajemen saat ini actions benefited most to the Group in due time. The
tidak mempertimbangkan kebutuhan untuk masuk ke dalam management currently does not consider the necessity to enter
setiap mata uang forward/swaps . into any currency forward/swaps.
Risiko nilai tukar adalah potensi penyimpangan dari hasil yang Exchange rate risk is the potential deviation from expected
diharapkan karena fluktuasi nilai tukar. Risiko nilai tukar results due to exchange rate fluctuations. Exchange rate risk
berdampak langsung pada penerimaan atau kewajiban karena has a direct impact on revenues or liabilities because the Group
Grup melakukan transaksi dengan menggunakan valuta asing. conduct transactions using foreign currency. This risk is clearly
Risiko ini sangat jelas tergambar atas transaksi pos internasional illustrated by the transaction to postal international either for
baik untuk jasa pos internasional ataupun dalam bidang the international postal services or in the field of postal
administrasi pos (UPU). Berbagai kurs valuta asing digunakan administrations (UPU). A variety of foreign exchange rates are
terkait dengan counterpart negara masing-masing. used in connection with their respective state counterparts.
Pada umumnya, risiko nilai tukar dimulai pada saat mengakui In general, exchange rate risk begins at recognition of
transaksi pos internasional yang dimulai dengan kurs SDR. international postal transactions that began with the SDR
Penempatan dana pada portofolio valas diyakini mampu untuk exchange rate. Placement of funds in foreign currency portfolio
memitigasi risiko nilai tukar tersebut. is believed to be able to mitigate the exchange rate risks.
103
Page 370
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
29. Manajemen risiko (lanjutan) 29. Risk management (continued)
Risiko nilai tukar mata uang asing (lanjutan) Foreign exchange risk (continued)
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas terhadap perubahan yang The following table demonstrates the sensitivity to a reasonably
mungkin terjadi pada nilai tukar Rupiah terhadap mata uang possible change in the Rupiah exchange rate against foreign
asing, dengan semua variabel lainnya tetap konstan, dengan currency, with all other variables held constant, to the Group
pendapatan sebelum pajak yang berakhir 30 Juni 2024, 31 income before tax for the years ended 30 June 2024, 31
Desember 2023 dan 2022: December 2023 and 2022:
Kenaikan (penurunan) Pengaruh pada
mata uang asing/ laba sebelum pajak/
Increase (decrease) Effect on income
foreign currencies before tax
30 Juni 2024 USD 5,8766% 15.496.753.217,29 30 June 2024
-5,8766% -15.496.753.217,29
EUR 2,1346% 5.628.919.506,92
-2,1346% -5.628.919.506,92
SGD 2,3074% 6.084.663.528,11
-2,3074% -6.084.663.528,11
GBP 3,0381% 8.011.534.995,53
-3,0381% -8.011.534.995,53
CHF 1,3012% 3.431.177.977,66
-1,3012% -3.431.177.977,66
31 Desember 2023 USD 0,0119% 83.311.205 31 December 2023
-0,0119% -83.311.205
EUR 0,0552% 387.136.609
-0,0552% -387.136.609
SGD 0,2102% 1.475.179.950
-0,2102% -1.475.179.950
GBP 0,8622% 6.051.744.102
-0,8622% -6.051.744.102
CHF Swiss 0,1312% 921.095.908
-0,1312% -921.095.908
JPY 0,0471% 330.930.151
-0,0471% -330.930.151
31 Desember 2022 USD 3,5090% 4.753.223.550 31 December 2022
-3,5090% -4.753.223.550
EUR 3,0913% 1.727.112.011
-3,0913% -1.727.112.011
SGD 2,7303% 17.921.682
-2,7303% -17.921.682
GBP 3,6533% 19.753.104
-3,6533% -19.753.104
CHF 3,3109% 32.535.149
-3,3109% -32.535.149
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Grup tidak bisa memenuhi Liquidity risk is the risk that the Group are unable to meet their
liabilitas pada saat jatuh tempo. Manajemen melakukan evaluasi obligations when they fall due. The management evaluates and
dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk (cash-in ) dan monitors cash-in flows and cash-out flows to ensure the
kas keluar (cash-out ) untuk memastikan tersedianya dana untuk availability of fund to settle the obligation due. In general, fund
memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh tempo. needed to settle the current and long-term liabilities is obtained
Secara umum, kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas jangka from sales activities to customers.
pendek maupun jangka panjang yang jatuh tempo diperoleh dari
penjualan kepada pelanggan.
104
Page 371
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
29. Manajemen risiko (lanjutan) 29. Risk management (continued)
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Tabel dibawah merupakan profil jatuh tempo liabilitas keuangan The tables below summarize the maturity profile of the Group
Grup berdasarkan pembayaran kontraktual yang tidak terdiskonto financial liabilities based on contractual undiscounted
pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022: payments as at 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022:
2024
Past due but
Dibawah 1 tahun/ Lebih dari 1 tahun Jumlah/
Below 1 year More than 1 year Total
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang Usaha 621.584.293.765 - 621.584.293.765 Trade Payable
Utang Lainnya 691.446.191.418 - 691.446.191.418 Other Payables
MTN dan Obligas 324.255.208.333 496.325.000.001 820.580.208.334 MTN & Bond
Pinjaman Bank 3.273.924.169.000 - 3.273.924.169.000 Bank Loans
Utang Pembiayaan Konsumen 35.268.431.492 27.405.729.577 62.674.161.069 Consumer Financing Liabilities
Jumlah 4.946.478.294.008 523.730.729.578 5.470.209.023.586 Total
2023
Past due but
Dibawah 1 tahun/ Lebih dari 1 tahun Jumlah/
Below 1 year More than 1 year Total
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang Usaha 474.354.916.682 - 474.354.916.682 Trade Payable
Utang Pajak - - - Taxes Payable
Utang Lainnya 753.828.360.808 - 753.828.360.808 Other Payables
MTN dan Obligas 323.361.458.333 495.100.000.000 818.461.458.333 MTN & Bond
Pinjaman Bank 2.285.604.000.000 - 2.285.604.000.000 Bank Loans
Utang Pembiayaan Konsumen 7.734.098.789 15.194.867.976 22.928.966.765 Consumer Financing Liabilities
Jumlah 3.844.882.834.612 510.294.867.976 4.355.177.702.588 Total
2022
Past due but
Dibawah 1 tahun/ Lebih dari 1 tahun Jumlah/
Below 1 year More than 1 year Total
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang Usaha 480.980.837.206 - 480.980.837.206 Trade Payable
Utang Pajak 35.841.316.974 - 35.841.316.974 Taxes Payable
Utang Lainnya 745.827.850.066 - 745.827.850.066 Other Payables
MTN dan Obligas - 825.000.000.000 825.000.000.000 MTN & Bond
Pinjaman Bank 804.000.000.000 53.500.000.000 857.500.000.000 Bank Loans
Utang Pembiayaan Konsumen 38.048.921.961 6.431.123.909 44.480.045.870 Consumer Financing Liabilities
Jumlah 2.104.698.926.207 884.931.123.909 2.989.630.050.116 Total
105
Page 372
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
29. Manajemen risiko (lanjutan) 29. Risk management (continued)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan) c. Liquidity Risk (continued)
Pengelolaan modal Capital management
Tujuan utama pengelolaan modal Grup adalah untuk memastikan The main objective of the Group capital management is to
pemeliharaan rasio modal yang sehat untuk mendukung usaha ensure the maintenance of a healthy capital ratio to support
dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham. businesses and maximize rewards for shareholders.
Kebijakan Grup adalah untuk mempertahankan struktur The Group policy is to maintain a healthy capital structure in
permodalan yang sehat dalam rangka untuk mengamankan akses order to secure access to finance at a reasonable cost.
untuk membiayai dengan biaya yang wajar.
Tabel dibawah merupakan ringkasan jumlah modal Grup pada The table below summarizes the total capital of the Company as
tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022: of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 Desember 2023 December 2022
Modal 455.023.000.000 455.023.000.000 455.023.000.000 Capital stock
Tambahan modal disetor 2.344.427.560 - - Additional paid-in capital
Saldo laba ditahan 4.268.456.429.278 4.019.944.671.201 3.264.314.544.470 Retained earnings
Komponen ekuitas lainnya 3.802.683.909.556 3.702.780.917.128 3.245.449.288.784 Other equity component
Jumlah 8.528.507.766.394 8.177.748.588.329 6.964.786.833.254 Total
Perjanjian Bank Bank Covenant
Kreditur/ Creditors Syarat Kredit/ Covenant
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Rasio Lancar (kali) Current Asset/Current Liabilities
Rasio Hutang ke Ekuitas (kali) * Total Hutang : Total Ekuitas
(Total hutang = Total hutang dikurangi dengan Kas)
Rasio Debt Service Coverage (kali) EBITDA : (Angsuran pokok jatuh tempo + Bunga)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Rasio Lancar (kali) (EBITDA + Pendapatan Donasi LPU) : (Total Utang jatuh tempo + Biaya Bunga)
Rasio Debt Service Coverage (kali) Current Asset : Current Liabilities
PT Bank Sinarmas Tbk
Rasio Lancar (kali) Current Asset : Current Liabilities
Rasio Debt Service Coverage (kali) EBITDA : (Angsuran pokok + Bunga jatuh tempo)
PT Bank Central Asia Tbk
Rasio Lancar (kali) Total Aktiva Lancar : Total Kewajiban Lancar
Rasio Hutang ke Ekuitas (kali) Total Kewajiban/ Utang : Total Ekuitas
PT Bank KB Bukopin Tbk
Current Ratio Cash + Account Receivable + Inventory : Hutang Usaha + Utang Pajak
Debt Service Coverage Ratio EBITDA : (Pokok + Bunga)
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Current Ratio Current Asset : Current Liabilities
Liabilities to Equity Ratio Total Kewajiban/ Utang : Total Ekuitas
Debt Service Coverage Ratio Current Asset : Current Liabilities
Obligasi
Current Ratio Total Aktiva Lancar : Total Kewajiban Lancar
Liabilities to Equity Ratio EBITDA : (Angsuran pokok jatuh tempo + Bunga)
MTN POSINDO-03 TAHAP 1
Current Ratio Total Aktiva Lancar : Total Kewajiban Lancar
Liabilities to Equity Ratio EBITDA : (Angsuran pokok jatuh tempo + Bunga)
106
Page 373
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
29. Manajemen risiko (lanjutan) 29. Risk management (continued)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan) c. Liquidity Risk (continued)
Perjanjian Bank (lanjutan) Bank Covenant (continued)
Kreditur Syarat Kredit/ Covenant Hasil/ Result Creditors
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Rasio Lancar (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,34 Current Ratio (times)
Rasio Hutang ke Ekuitas (kali) Maksimal 2,2x/Maximum 2.2x 0,78 Debt to Equity Ratio (times)
Rasio Debt Service Coverage (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,34 Debt Service Coverage Ratio (times)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Rasio Lancar (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,34 Current Ratio (times)
Rasio Debt Service Coverage (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,54 Debt Service Coverage Ratio (times)
PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Rasio Lancar (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,34 Current Ratio (times)
Rasio Debt Service Coverage (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,17 Debt Service Coverage Ratio (times)
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Rasio Lancar (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,34 Current Ratio (times)
Rasio Hutang ke Ekuitas (kali) Maksimal 2,5x/Maximum 2.5x 0,78 Debt to Equity Ratio (times)
PT Bank KB Bukopin Tbk PT Bank KB Bukopin Tbk
Rasio Lancar (kali) Minimal 1,1x/Minimum 1.1x 5,06 Current Ratio (times)
Rasio Debt Service Coverage (kali) Minimal 1,25x/Minimum 1.25x 1,70 Debt Service Coverage Ratio (times)
PT Bank Maspion Indonesia Tbk PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Rasio Lancar (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,34 Current Ratio (times)
Liabilities to Equity Ratio (kali) Minimal 2,5x/Minimum 2.5x 0,78 Liabilities to Equity Ratio (times)
Rasio Debt Service Coverage (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,70 Debt Service Coverage Ratio (times)
PT Bank IBK Indonesia PT Bank IBK Indonesia
Rasio Lancar (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,34 Current Ratio (times)
Rasio Hutang ke Ekuitas (kali) Maksimal 3x/Maximum 3x 0,78 Debt to Equity Ratio (times)
Rasio Debt Service Coverage (kali) Minimal 1x/Minimum 1x 1,70 Debt Service Coverage Ratio (times)
Medium Term Note (MTN) Medium Term Note (MTN)
dan Obligasi dan Obligasi
Obligasi Obligasi
Rasio Lancar (kali) Minimal 1/Minimum 1 1,34 Current Ratio (times)
Rasio Hutang ke Ekuitas (kali) Maksimal 2,6/Maximum 2.6 0,78 Liabilities to Equity Ratio (times)
MTN POSINDO-03 TAHAP 1 MTN POSINDO-03 TAHAP 1
Rasio Lancar (kali) Minimal 1/Minimum 1 1,34 Current Ratio (times)
Rasio Hutang ke Ekuitas (kali) Maksimal 2,6/Maximum 2.6 0,78 Liabilities to Equity Ratio (times)
107
Page 374
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. Nilai wajar instrumen keuangan 30. Fair value of financial instrument
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai The following methods and assumptions are used to estimate the
wajar. fair value.
Nilai wajar dari kas dan setara kas, piutang usaha, pendapatan yang The fair value of cash and cash equivalents, trade receivables,
masih harus diterima, piutang layanan usaha, piutang pegawai, utang accrued income, account receivable from business services,
usaha, biaya yang masih harus dibayar, utang lainnya dan pinjaman employee receivables, trade payable, accrued expenses, other
bank jangka pendek mendekati nilai tercatat karena jangka waktu payable and short-term bank loan approximate their carrying
jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut. amounts largely due to short-term maturities of these financial
instruments.
Nilai wajar dari pinjaman bank, utang pembiayaan konsumen dan Fair value of bank loans, consumer financing, and lease payable
sewa guna usaha mendekati nilai tercatat karena tingkat suku approximately at their carrying values largely due to their interest
bunganya diasumsikan mendekati tingkat diskonto pasar. rates assuming close to the market discount rate.
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat The table below presents comparison by class of the carrying
dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Grup yang tercatat amounts and fair value of the Group financial instrument that are
dalam laporan keuangan konsolidasian. carried in the consolidated financial statements.
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value Carrying value Fair value Carrying value Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara Cash and cash
kas 2.913.672.504.983 2.913.672.504.983 2.653.918.421.743 2.653.918.421.743 2.301.803.310.923 2.301.803.310.923 equivalents
Piutang usaha
bersih 564.873.673.195 564.873.673.195 385.402.397.127 385.402.397.127 323.084.646.578 323.084.646.578 Receivables - net
Pendapatan yang
masih harus
diterima 1.316.134.182.085 1.316.134.182.085 930.909.600.985 930.909.600.985 253.959.319.110 253.959.319.110 Accrued income
Piutang layanan Financial services
jasa keuangan 1.414.321.034.975 1.414.321.034.975 880.739.688.637 880.739.688.637 407.714.729.112 407.714.729.112 receivables
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas keuangan Financial liabilities
dicatat measured at
berdasarkan
biaya perolehan amortized
diamortisasi cost
Utang usaha 615.354.216.019 615.354.216.019 474.354.916.682 474.354.916.682 480.980.837.205 480.980.837.205 Trade payables
Pinjaman bank Short – term
jangka pendek 3.273.924.169.000 3.273.924.169.000 2.285.604.000.000 2.285.604.000.000 804.000.000.000 804.000.000.000 bank loans
Utang lain-lain 697.676.269.164 697.676.269.164 753.828.360.808 753.828.360.808 745.827.850.066 745.827.850.066 Others payables
Pinjaman bank Long – term
jangka panjang - - - - 53.500.000.000 53.500.000.000 bank loans
Utang sewa
pembiayaan 62.674.161.069 62.674.161.069 22.928.966.765 22.928.966.765 44.480.045.870 44.480.045.870 Lease payable
Pinjaman jangka
menengah 820.580.208.334 820.580.208.334 818.461.458.333 818.461.458.333 814.223.958.333 814.223.958.333 Medium term notes
108
Page 375
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. Aset dan liabilitas dalam mata uang asing 31. Monetary assets and liabilities denominated in foreign currencies
Saldo aset dan liabilitas dalam mata uang asing adalah sebagai Balances of monetary assets and liabilities denominated in foreign
berikut: currencies are as follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 December 2023 December 2022
Mata uang asing/ Ekuivalen rupiah/ Mata uang asing/ Ekuivalen rupiah/ Mata uang asing/ Ekuivalen rupiah/
Foreign currency Equivalent rupiah Foreign currency Equivalent rupiah Foreign currency Equivalent rupiah
Aset Assets
Kas dan setara Cash and cash
kas equivalents
USD 258.733 4.248.658.534 550.605,07 3.516.858.623 1.698.316,89 26.716.222.997 USD
EUR 148.081 2.599.415.913 205.190,03 3.516.858.623 3.343.034,69 55.870.901.851 EUR
SGD 56.378 681.926.702 56.351,73 659.970.893 56.299,07 656.395.361 SGD
GBP 28.513 591.510.425 28.531,33 563.786.071 28.568,48 540.686.481 GBP
CHF 130.881 2.395.058.578 61.740,06 1.134.429.150 57.913,88 982.681.558 CHF
JPY 1.287.291.000 131.659.617.962 1.107.563.000 121.333.526.650 - - JPY
Piutang usaha Account receivables
USD 7.853.305 128.959.117.300 8.000.101,85 123.329.570.120 8.782.931 138.164.288.033 USD
Jumlah aset 271.135.305.414 254.055.000.130 222.931.176.281 Total assets
Liabilitas Liabilities
Utang usaha Trade payables
USD 9.677.699 158.917.495.278 8.907.833 137.323.153.528 12.205.591 161.733.992.026 USD
Utang lainnya Other payables
USD 588.389 9.661.935.769 588.389 9.070.604.824 1.545.265 209.351.629.364 USD
Jumlah liabilitas 168.579.431.047 146.393.758.352 371.085.621.390 Total liabilities
32. Kontijensi dan komitmen 32. Contingencies and commitments
Grup memiliki potensi kerugian yang cukup signifikan disebabkan The Company has significant potential losses caused by fraudulent
oleh praktik kecurangan pegawai. Sampai saat ini beberapa kasus practices of its employees. Currently some cases are still under
masih dalam tahap pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan inspection, investigation, inquiry, and prosecution on courts, being
penuntutan oleh pihak penyidik yang telah memberikan estimasi performed by prosecutors, who has given the estimated losses of at
kerugian sekurang kurangnya sebesar Rp.16.454.665.651, least Rp.16,454,665,651, Rp 17,523,102,627 and Rp.25,963,224,885
Rp.17.523.102.627 dan Rp.25.963.224.885 pada tanggal 30 Juni as of 30 Juni 2024, 31 December 2023 and 2022 with details as
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 dengan rincian sebagai berikut: follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 Desember 2023 December 2022
Perseroan Company
Regional Medan 3.499.906.824 2.485.900.378 2.313.956.307 Regional Medan
Regional Jakarta 665.105.633 281.722.094 321.338.316 Regional Jakarta
Regional Bandung 4.384.152.474 4.518.103.349 86.450.500 Regional Bandung
Regional Semarang 259.908.136 267.617.210 329.985.077 Regional Semarang
Regional Surabaya 538.535.332 757.714.865 1.787.189.267 Regional Surabaya
Regional Makassar 6.488.678.287 7.233.352.766 7.480.926.453 Regional Makassar
Regional HO 618.378.965 618.378.965 643.378.965 Regional HO
Entitas Anak Subsidiary
PT Pos Properti Indonesia - 1.360.313.000 - PT Pos Properti Indonesia
PT Pos Finansial Indonesia - - 13.000.000.000 PT Pos Finansial Indonesia
Jumlah 16.454.665.651 17.523.102.627 25.963.224.885 Total
Grup telah membuat kesepakatan yang masih berlaku di masa depan The Group have various agreements that are still effective in the
dengan beberapa pihak yaitu: future with the following entities:
1. PT Citilink, PT Lion, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 1. PT Citilink, PT Lion, and PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
dalam kegiatan jasa angkutan pengiriman pos. for postal delivery transport services and activities.
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia 2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk and PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk for
mengelola kas dan setara kas Perseroan dan Entitas Anak managing the Group cash and cash equivalents.
3. Pemerintah, bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam 3. Government, bank and non-bank financial institutions for
kegiatan penyaluran dana layanan jasa keuangan. financial services funds activities.
4. PT Asuransi Tri Pakarta dalam rangka penyediaan jasa asuransi 4. PT Asuransi Tri Pakarta for the procurement of building and
gedung dan barang inventaris serta asuransi kas. inventory insurance services as well as cash insurance.
5. PT Artajasa dalam rangka kebutuhan settlement biller atas 5. PT Artajasa in order to meet the needs of billers for payment
transaksi payment point. point transactions.
6. PT Dapensi Dwikarya dalam rangka pengadaan persewaan 6. PT Dapensi Dwikarya for the procurement of rented vehicles to
kendaraan untuk digunakan dalam operasional Perseroan dan be used in the operations of the Company and Subsidiaries.
109
Page 376
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. Perencanaan manajemen 33. Management’s plan
Dengan mempertimbangkan Aspirasi Pemegang Saham, pencapaian Taking into account Shareholder Aspirations, 2023 achievements,
tahun 2023, dan berbagai pembelajaran dari hasil evaluasi kinerja and various lessons learned from the results of the 2023
tahun 2023, Rencana Kerja Anggaran Perusahaan ("RKAP") PT Pos performance evaluation, in 2024 PT Pos Indonesia (Persero)
Indonesia (Persero) Tahun 2024 mengangkat tema: “Mewujudkan Corporate Budget Work Plan (“RKAP”) raises the theme:
Pos Indonesia sebagai Orkestrator Logistik yang Terpercaya dan “Realizing Pos Indonesia as a Trusted and Leading Logistics
Terkemuka dalam Ekosistem BUMN” dengan strategi Orchestrator in the BUMN Ecosystem” with the development
pengembangan masing-masing bisnis sebagai berikut. strategy of each business as follows.
Strategi Usaha Business Strategy
Strategi Pengembangan Bisnis Logistik Logistics Business Development Strategy
1) Memperkuat posisi strategis (reinforce strategic positioning ) 1) Reinforce the strategic positioning of PT Pos Indonesia
PT Pos Indonesia (Persero) dalam ekosistem logistik, dengan (Persero) in the logistics ecosystem, with a 3rd Party Logistic
model bisnis 3rd Party Logistic (3PL) atau 4th Party Logistic (3PL) or 4th Party Logistic (4PL) business model, customer
(4PL), fokus segmen pelanggan pada Pemerintah dan BUMN, segment focus on the Government and BUMN, and cargo type
serta fokus jenis kargo pada general cargo dan dry bulk , dengan focus on general cargo and dry bulk, with the hope of providing
harapan dapat memberikan solusi layanan logistik secara end-to- end-to-end logistics service solutions as a logistics orchestrator
end sebagai logistic orchestrator melalui pembangunan through the development of an integrated logistics platform.
platform logistik terintegrasi.
2) Menyelaraskan strategi bisnis grup (group strategic business 2) Aligning group strategic business alignment by making
alignment ) dengan menjadikan anak usaha sebagai operating subsidiaries the operating business of logistics to avoid double
business dari logistik untuk menghindari double presence atau presence or overlapping business between parent and
overlapping business antara induk dan anak perusahaan. subsidiaries.
3) Memulai kerja sama strategis dengan Logistics Service Provider 3) Initiate strategic cooperation with state-owned Logistics
(LSP) BUMN (operatorship atau partnership ) dan LSP Global Service Providers (LSP) (operatorship or partnership) and
(strategic alliance ). global LSP (strategic alliance).
Dengan menjalankan 3 (tiga) strategi utama bisnis logistik tersebut, By carrying out the 3 (three) main strategies of the logistics
PT Pos Indonesia (Persero) diharapkan dapat memasuki posisi baru business, PT Pos Indonesia (Persero) is expected to enter a new
pada ekosistem logistik di Indonesia. position in the logistics ecosystem in Indonesia.
Strategi Pengembangan Bisnis Kurir Courier Business Development Strategy
1) Membangun integrated channel sebagai saluran distribusi 1) Building an integrated channel as a distribution channel for
barang dan informasi yang terintegrasi pada rantai suplai hulu ke goods and information that is integrated in the upstream to
hilir. downstream supply chain.
2) Menyediakan layanan kurir yang fleksibel dan terpercaya 2) Provide flexible and reliable courier services through
(reliable ) melalui omnichannel logistic yang memberikan omnichannel logistics that provide flexible fulfillment, fast
fulfillment yang fleksibel, pengiriman yang cepat, dan memiliki delivery, and have track and trace features.
fitur track and trace .
3) Menyediakan layanan retur mencakup supply chain end-to-end 3) Provides return services covering the end-to-end supply chain
hingga layanan retur dari pengguna kembali ke manufacturer . to return services from the user back to the manufacturer.
Dengan menjalankan 3 (tiga) strategi utama bisnis logistik tersebut, By carrying out the 3 (three) main strategies of the logistics
PT Pos Indonesia (Persero) diharapkan dapat memasuki posisi baru business, PT Pos Indonesia (Persero) is expected to enter a new
pada ekosistem logistik di Indonesia. position in the logistics ecosystem in Indonesia.
110
Page 377
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. Perencanaan manajemen (lanjutan) 33. Management’s plan (continued)
Strategi Pengembangan Bisnis Jasa Keuangan Financial Services Business Development Strategy
1) Membangun ekosistem jasa keuangan secara end-to-end yang 1) Building a complete end-to-end financial services ecosystem
lengkap dan mudah diakses oleh konsumen. that is easily accessible to consumers.
2) Memperkuat sub-bisnis Payment dan Saving sebagai produk 2) Strengthen the Payment and Saving sub-business as a strong
jangkar yang kuat, di mana Pos dapat menyelenggarakan secara anchor product, which Pos can deliver independently or have
mandiri atau memiliki peran yang ekstensif dan kolaboratif. an extensive and collaborative role.
3) Memperkuat keterikatan masing-masing produk jasa keuangan 3) Strengthen the attachment of each financial services product so
sehingga memperbesar potensi upselling atau cross-selling . as to increase the potential for upselling or cross-selling.
Dengan menjalankan 3 (tiga) strategi utama bisnis logistik tersebut, By carrying out the 3 (three) main strategies of the logistics
PT Pos Indonesia (Persero) diharapkan dapat memasuki posisi baru business, PT Pos Indonesia (Persero) is expected to enter a new
pada ekosistem logistik di Indonesia. position in the logistics ecosystem in Indonesia.
Strategi Pengembangan Bisnis Properti Property Bisiness Development Strategy
1) Mengembangkan aset properti melalui adanya Pembangunan 1) Develop property assets through property development, mainly
properti, utamanya perumahan dengan biaya rendah (low cost low cost housing, and medium & high-rise buildings or
housing ), dan bangunan medium & high-rise atau apartemen apartments and office buildings.
serta bangunan perkantoran.
2) Mengelola aset yang dimiliki melalui utilisasi kotak ruang 2) Managing assets owned through the utilization of space boxes
ataupun bangunan kepemilikan menetap dalam rangka or buildings of settled ownership in order to generate income
generating income dari leasing aset terhadap pihak ketiga. from leasing assets to third parties.
3) Memperkuat keterikatan masing-masing produk jasa keuangan 3) Strengthen the attachment of each financial services product so
sehingga memperbesar potensi upselling atau cross-selling . as to increase the potential for upselling or cross-selling.
Dengan menjalankan 3 (tiga) strategi utama bisnis logistik tersebut, By carrying out the 3 (three) main strategies of the logistics
PT Pos Indonesia (Persero) diharapkan memberikan dampak yang business, PT Pos Indonesia (Persero) is expected to have a
signifikan terhadap pencapaian pendapatan dan brand image significant impact on the achievement of higher revenue and brand
Perusahaan yang semakin tinggi. image of the Company.
Kebijakan The Policies
Adapun kebijakan-kebijakan yang menjadi pegangan dalam The policies that serve as a guide in carrying out the Company's
melaksanakan kegiatan usaha Perusahaan antara lain sebagai berikut: business activities include the following:
Jenis kegiatan Kebijakan/ The policies Type of activities
Pengelolaan Aset - Kebijakan Pengelolaan Aset/ Asset Management
Aset Management Policy
- Kebijakan Investasi/
Investment Policy
Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi - PER-01/MBU/03/2023 Restructuring and/or Revitalization
("RR") BUMN - PER-05/MBU/04/2021 ("RR") of BUMN
- Kebijakan RR, Kebijakan Pemberian Jasa
Konsultasi, Kebijakan Pengelolaan Aset
dan Kebijakan Investasi/
RR Policy, Consulting Services
Provision Policy, Asset Management
Policy and Investment Policy
111
Page 378
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. Perencanaan manajemen (lanjutan) 33. Management’s plan (continued)
Kebijakan (lanjutan) The Policies (continued)
Jenis kegiatan Kebijakan/ The policies Type of activities
Investasi - Kebijakan Investasi/ Investment
Investment Policy
- Kebijakan Kerjasama/
Cooperation Policy
Pedoman Investasi/
Investment Guide
- Komite Investasi dan Manajemen Risiko/
Investment and Risk Management
Committee
Jasa Konsultasi - Kebijakan Pemberian Jasa Konsultasi/ Consulting Services
Providing Consulting Services Policy
- Kebijakan Pengelolaan Aset/
Asset Management Policy
Pengelolaan Anak Perusahaan - Kebijakan Pemberian Jasa Konsultasi/ Subsidiary Management
Providing Consulting Services Policy
- Kebijakan Investasi Anak Perusahaan/
Subsidiary Investment Policy
- Kebijakan Penetapan Penghasilan Direksi
dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan
dan Cucu Perusahaan/
Determination of the Income of the
Directors and Board of Commissioners
of Subsidiaries and Grandchildren of
the Company Policy
Pengelolaan Non-Performing Loan - Kebijakan Pengelolaan NPL Perbankan/ Management of Non-Performing Loans
("NPL") Perbankan Banking NPL Management Policy ("NPL") in Banking
Pendanaan atau Sumber Pembiayaan - Kebijakan Pendanaan/ Funding or Source of Funding
Funding Policy
Program Kerja Work Program
Terdapat 48 (empat puluh delapan) Program Kerja RKAP 2024 yang There are 48 (forty-eight) RKAP 2024 Work Programs derived from
diturunkan dari 13 Strategic Initiatives dan dibagi ke dalam 13 Strategic Initiatives and divided into 8 (eight) groups.
8 (delapan) grup.
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik (7 Program Kerja) Director of Courier and Logistics Business (7 Work Programs)
1) SVP Retail Business (2 Program Kerja) 1) SVP Retail Business (2 Work Programs)
a. Kolaborasi PosAja dengan UMKM dan E-Commerce untuk a. PosAja Collaboration with MSMEs and E-Commerce to
Mendorong Pertumbuhan Bisnis Kurir dan Ekosistem Drive Courier Business Growth and Digital Ecosystem
Digital melalui Peningkatan Jejaring Touchpoint dan through Increased Touchpoint Network and Strategic
Strategic Partnership dengan Anggaran Pendapatan Usaha Partnerships with an Operating Revenue Budget of
Rp 1,280 Miliar, Opex Rp 59 Miliar, dan Capex Rp10 Rp 1.280 Billion, Opex of Rp 59 Billion, and Capex of
Miliar. Rp 10 Billion.
b. Meningkatkan Layanan Digital Channel PosAja dan Brand b. Improving PosAja Digital Channel Services and Brand
Engagement di Kota Besar dengan Anggaran Pendapatan Engagement in Big Cities with an Operating Revenue
Usaha Rp 10 Miliar dan Opex Rp 20 Miliar. Budget of Rp 10 billion and Opex of Rp 20 billion.
112
Page 379
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. Perencanaan manajemen (lanjutan) 33. Management’s plan (continued)
Program Kerja (lanjutan) Work Program (continued)
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik (7 Program Kerja) (lanjutan) Director of Courier and Logistics Business (7 Work Programs)
(continued)
2) SVP Enterprise Business (2 Program Kerja) 2) SVP Enterprise Business (2 Work Programs)
a. Mengembangkan Enterprise Logistics Solution dengan a. Develop Enterprise Logistics Solution with prioritization of
prioritas Segmen Pemerintah & BUMN dengan Anggaran Government & State-Owned Enterprise Segments with an
Pendapatan Usaha Rp 1.000 Miliar dan Opex Rp 48 Miliar. Operating Revenue Budget of Rp 1,000 Billion and Opex of
Rp 48 Billion.
b. Mengembangkan Enterprise CEP Solution pada Segmen b. Developed Enterprise CEP Solution in the Corporate/ B2B
Korporat/ B2B dengan Anggaran Pendapatan Usaha Segment with an Operating Revenue Budget of Rp 500
Rp 500 Miliar dan Opex Rp 22 Miliar. Billion and Opex of Rp 22 Billion.
3) SVP Wholesale and International Business (3 Program Kerja) 3) SVP Wholesale and International Business (3 Work Programs)
a. Eksekusi Pengembangan Produk Internasional Baru (Non a. Execution of New International Product Development (Non
UPU Platform ) dengan Anggaran Pendapatan Usaha UPU Platform) with an Operating Revenue Budget of
Rp 155 Miliar dan Opex Rp 1.6 Miliar. Rp 155 Billion and Opex of Rp 1,6 Billion.
b. Percepatan Skalabilitas dan Operational Excellence dengan b. Acceleration of Scalability and Operational Excellence with
Anggaran Opex sebesar Rp 1.1 Miliar dan Capex an Opex Budget of Rp 1,1 billion and Capex of Rp 4,4
Rp 4.4 Miliar. billion.
c. Mengembangkan Kurir Internasional dan Wholesale melalui c. Developed International Courier and Wholesale through
Strategic Partnership dengan Anggaran Pendapatan Usaha Strategic Partnership with an Operating Revenue Budget of
Rp 470 Miliar dan Opex Rp 4.02 Miliar. Rp 470 Billion and Opex of Rp 4,02 Billion.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan (6 Program Kerja) Director of Finansial Service Business (6 Work Programs)
1) SVP Government and Corporate Business (3 Program Kerja) 1) SVP Government and Corporate Business (3 Work Programs )
a. Memperluas Penetrasi Layanan melalui Peningkatan Biller a. Expanding Service Penetration through Increased Biller
dan Soft-selling Campaign dengan Anggaran Pendapatan and Soft-selling Campaign with an Operating Revenue
Usaha Rp 592 Miliar dan Opex Rp 76.2 Miliar. Budget of Rp 592 Billion and Opex of
Rp 76,2 Billion.
b. Meningkatkan Pendapatan Penyaluran Dana dari Sektor b. Increase Fund Disbursement Revenue from Government
Pemerintahan dan Korporasi dengan Anggaran Pendapatan and Corporate Sectors with an Operating Revenue Budget
Usaha Rp 250 Miliar dan Opex Rp 150 Miliar. of Rp 250 Billion and Opex of Rp 150 Billion.
c. Memperluas Penetrasi Layanan Tabungan dan Kredit c. Expanding Penetration of Postal Savings and Pension
Pensiun Pos melalui Percepatan Digitalisasi dengan Credit Services through Accelerating Digitalization with an
Anggaran Pendapatan Usaha Rp 185 Miliar, Opex Rp 33,35 Operating Income Budget of Rp 185 Billion, Opex of Rp
Miliar, dan Capex Rp 27 Miliar. 33.35 Billion, and Capex of Rp 27 Billion.
113
Page 380
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. Perencanaan manajemen (lanjutan) 33. Management’s plan (continued)
Program Kerja (lanjutan) Work Program (continued)
Direktur Bisnis Jasa Keuangan (6 Program Kerja) (lanjutan) Director of Finansial Service Business (6 Work Programs)
(continued)
2) SVP Consumer Business (3 Program Kerja) 2) SVP Consumer Business (3 work programs)
a. Enhancement Layanan Jasa Keuangan Digital Pos pada a. Enhancement of Postal Digital Financial Services on the
Aplikasi Pospay dengan Anggaran Opex sebesar Pospay Application with an Opex Budget of Rp.0.85.Billion.
Rp 0,85 Miliar.
b. Enhancement Layanan Jasa Keuangan pada Ekosistem b. Enhancement of Financial Services in the Consumer
Consumer Business dengan Anggaran Pendapatan Usaha Business Ecosystem with an Operating Revenue Budget of
Rp 160 Miliar dan Opex Rp 31,1 Miliar. Rp 160 Billion and Opex of Rp 31.1 Billion.
c. Menjamin Terlaksananya Layanan Jasa Keuangan Sesuai c. Ensure the Implementation of Financial Services in
dengan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) accordance with the Principles of Good Corporate
dengan Anggaran Opex Rp 0,83 Miliar. Governance (GCG) with an Opex Budget
of Rp 0.83 Billion.
Direktur Human Capital Management (7 Program Kerja) Director of Human Capital Management (7 Work Programs)
1) SVP Human Capital Policy and Strategy (3 Program Kerja) 1) SVP Human Capital Policy and Strategy (3 Work Programs)
a. Mengembangkan Organisasi dan SDM yang Mendorong a. Develop Organization and People that Encourage a
Budaya Kolaborasi dan Memperkuat Kapabilitas Logistik Culture of Collaboration and Strengthen Logistics
dengan Anggaran Opex Rp 1,4 Miliar. Capabilities with an Opex Budget of Rp 1.4 Billion.
b. Menyusun Strategi HC yang Menyeluruh, Berfokus kepada b. Developing a Comprehensive HC Strategy, Focusing on
Penguatan Kapabilitas SDM dalam Rangka Menjawab Strengthening HR Capabilities to Respond to the
Tuntutan Bisnis Perusahaan dengan Anggaran Opex Rp 3,4 Company's Business Demands with an Opex Budget of Rp
Miliar. 3.4 Billion.
c. Productivity Enhancement melalui Program Rightsizing c. Productivity Enhancement through Rightsizing Program as
sebagai Exit Strategy dengan Anggaran Opex Rp 800 Exit Strategy with Opex Budget of Rp 800 Billion.
Miliar.
2) SVP Human Capital Service and Business Partner (3 Program 2) SVP Human Capital Service and Business Partner (3 Work
Kerja) Programs)
a. Mengembangkan Sistem Informasi untuk Mendukung a. Developing an Information System to Support Faster, More
Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat, Tepat, dan Precise, and Accurate Decision Making with an Opex
Akurat dengan Anggaran Opex Rp 3 Miliar. Budget of IDR 3 Billion.
b. Mengembangkan Kompetensi Karyawan sesuai dengan b. Developing Employee Competencies in accordance with
Kebutuhan Bisnis dengan Anggaran Opex Rp 22,1 Miliar. Business Needs with an Opex Budget of Rp 22.1 Billion.
c. Memenuhi Ketersediaan Talent sesuai Kebutuhan Bisnis c. Fulfill Talent Availability as per Business Needs with Opex
dengan Anggaran Opex Rp 40,45 Miliar. Budget of IDR 40.45 Billion.
114
Page 381
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. Perencanaan manajemen (lanjutan) 33. Management’s plan (continued)
Program Kerja (lanjutan) Work Program (continued)
Direktur Human Capital Management (7 Program Kerja)(lanjutan) Director of Human Capital Management (7 Work Programs)
(continued)
3) VP General Support (1 Program Kerja) 3) VP General Support (1 Work Program)
a. Digitalisasi Updating Aplikasi E-Procurement dengan a. Digitalization of E-Procurement Application Updating with
Anggaran Opex Rp 0,15 Miliar. an Opex Budget of Rp 0.15 Billion.
Direktur Business Development and Portfolio Management Director of Business Development and Portfolio Management
(3 Program Kerja) (3 Work Programs)
1) SVP Strategic Planning and Business Development (2 Program 1) SVP Strategic Planning and Business Development
Kerja) (2 Work.Programs)
a. Mengoptimalkan Data, Informasi, dan Hasil Analisis untuk a. Optimizing Data, Information, and Analysis Results for Pos
Aksi Korporasi Pos Indonesia Group Tahun 2024-2025 Indonesia Group Corporate Actions in 2024-2025 with an
dengan Anggaran Opex Rp 16 Miliar dan Capex Rp 131 Opex Budget of Rp 16 Billion and Capex of Rp.131 Billion.
Miliar.
b. Mengembangkan Customer Experience Layanan Pos b. Developing Pos Indonesia's Customer Experience Services
Indonesia dengan Anggaran Opex Rp 4 Miliar. with an Opex Budget of IDR 4 Billion.
2) SVP Portfolio Management (1 Program Kerja) 2) SVP Portfolio Management (1 Work Program)
a. Akselerasi Implementasi Paradigma Baru Pengelolaan LPU, a. Acceleration of the Implementation of the New Paradigm of
Pengawalan Regulasi, dan INDI 4.0 dengan Anggaran LPU Management, Regulatory Oversight, and INDI 4.0
Pendapatan LPU Rp 369 Miliar dan Opex with an LPU Revenue Budget of Rp 369 billion and Opex of
Rp 134,3 Miliar. Rp 134.3 billion.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko (5 Program Kerja) Director of Finance and Risk Management (5 Work Programs)
1) SVP Financial Operation and Business Partner (1 Program 1) SVP Financial Operation and Business Partner (1 Work
Kerja) Program)
a. Penerbitan Obligasi 2024, Integrasi Sistem Pra-NPP, dan a. 2024 Bond Issuance, Pre-NPP System Integration, and
Sistem Pendukung Lainnya serta Re-evaluasi Cost Structure Other Supporting Systems and Cost Structure Re-
dengan Anggaran Opex Rp 25,5 Miliar. evaluation with Opex Budget of Rp 25.5 Billion.
2) SVP Risk Management and Financial Policy (2 Program Kerja) 2) SVP Risk Management and Financial Policy (2 Work Programs)
a. Peningkatan Peran GCG dan Penguatan Implementasi GRC a. Improving the Role of GCG and Strengthening the
untuk Meminimalkan Potensi Kerugian dengan Implementation of GRC to Minimize Potential Losses with
Anggaran Opex Rp 4,41 Miliar dan Capex Rp 0,782 an Opex Budget of Rp 4.41 Billion and Capex of Rp
Miliar 0.782 Billion.
b. Digitalisasi Bidang Keuangan dan Akuntansi serta b. Digitalization of Finance and Accounting and Acceleration
Akeselerasi Pencapaian Realisasi Capex dengan Anggaran of Capex Realization Achievement with Opex Budget of Rp
Opex Rp 1,05 Miliar dan Capex Rp 1 Miliar. 1.05 Billion and Capex of Rp 1 Billion.
115
Page 382
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. Perencanaan manajemen (lanjutan) 33. Management’s plan (continued)
Program Kerja (lanjutan) Work Program (continued)
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko (5 Program Kerja) Director of Finance and Risk Management (5 Work Programs)
(lanjutan) (continued)
3) VP Asset Management (2 Program Kerja) 3) VP Asset Management (2 Work Programs)
a. Optimalisasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah dengan a. Optimization and Settlement of Troubled Assets with an
Anggaran Pendapatan Usaha Rp 35 Miliar dan Operating Income Budget of Rp 35 billion and Opex of Rp
Opex Rp 4 Miliar. 4 billion.
b. Pembaharuan Brand Attribute pada Physical Assets melalui b. Renewal of Brand Attribute on Physical Assets through
Standardisasi Tampilan Gedung dan Sarana Kerja serta Standardization of Building Display and Work Facilities
Pengembangan SIM Aset Perusahaan dengan Anggaran and Development of Company Asset SIM with Opex Budget
Opex Rp 157,96 Miliar dan Capex Rp 161,86 Miliar. of Rp 157.96 Billion and Capex of Rp 161.86 Billion.
Direktur Operasi dan Digital Services (10 Program Kerja) Director Operation and Digital Services (10 Work Programs)
1) SVP Digital Services (5 Program Kerja) 1) SVP Digital Services (5 Work Programs)
a. Program Kerja 12.1 – Mengembangkan Core System & a. Work Program 12.1 - Develop Core System & Platform to
Platform untuk Menunjang Kebutuhan Bisnis dengan Support Business Needs with Opex Budget of Rp 32 Billion
Anggaran Opex Rp 32 Miliar dan Capex Rp 31,53 Miliar. and Capex of Rp 31.53 Billion.
b. Mengembangkan Kompetensi dan Pemenuhan Syarat b. Developing Competencies and Fulfilling IT Compliance
Compliance IT dengan Anggaran Opex Rp 10,65 Miliar Requirements with an Opex Budget of Rp 10.65 Billion and
dan Capex Rp 11,05 Miliar. Capex of Rp 11.05 Billion.
c. Modernisasi Infrastruktur Supporting IT dengan Anggaran c. Modernization of IT Supporting Infrastructure with an
Opex Rp 21,02 Miliar dan Capex Rp 15,05 Miliar. Opex budget of Rp 21.02 billion and Capex of Rp 15.05
billion.
d. Manage Service Infrastructure IT dengan Anggaran Opex d. Manage IT Service Infrastructure with an Opex Budget of
Rp 203,2 Miliar . Rp 203.2 Billion.
e. Integrasi Sistem Support dan Digitalisasi Proses Bisnis e. Support System Integration and Business Process
dengan Anggaran Capex Rp 11,91 Miliar. Digitalization with Capex Budget of Rp 11.91 Billion.
2) SVP International Post Service (3 Program Kerja) 2) SVP International Post Service (3 Work Programs)
a. Meningkatkan Kapabilitas Operasi dan Kepatuhan untuk a. Enhancing Operations and Compliance Capabilities to
Mendorong Terciptanya Kolaborasi Berskala Internasional Drive International Collaboration with an Opex Budget of
dengan Anggaran Opex Rp 299 Miliar dan Capex Rp 12,95 Rp 299 Billion and Capex of Rp 12.95 Billion.
Miliar.
b. Membenahi End-to-End dan Value Added Services , b. Improving End-to-End and Value Added Services, including
termasuk Aplikasi dan IT Pendukung dengan Anggaran Applications and IT Support with an Opex Budget of Rp 1.3
Opex Rp 1,3 Miliar dan Capex Rp 0,15 Miliar. Billion and Capex of Rp 0.15 Billion.
c. Mendorong Utilisasi Mitra Global dalam Meningkatkan c. Encourage Utilization of Global Partners in Increasing
Penetrasi Pasar Internasional dengan Anggaran Opex International Market Penetration with an Opex Budget of
Rp 143,88 Miliar. Rp 143.88 Billion.
116
Page 383
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. Perencanaan manajemen (lanjutan) 33. Management’s plan (continued)
Program Kerja (lanjutan) Work Program (continued)
Direktur Operasi dan Digital Services (10 Program Kerja)(lanjutan) Director Operation and Digital Services (10 Work Programs)
(continued)
3) SVP Courier and Logistics Operation (1 Program Kerja) 3) SVP Courier and Logistics Operation (1 Work Program)
a. Memperkuat Kapasitas Operasi & Standarisasi War Room a. Strengthening War Room Operation Capacity &
dengan Anggaran Opex Rp 0,1 Miliar dan Capex Standardization with Opex Budget of Rp 0.1 Billion and
Rp 21,2 Miliar. Capex of Rp 21.2 Billion.
4) SVP Fronting Management and Financial Transaction Service 4) SVP Fronting Management and Financial Transaction Service
(1 Program Kerja) (1 Work Program)
a. Modernisasi Peralatan Pendukung Operasional untuk a. Modernization of Operational Support Equipment to
Meningkatkan Mutu Pelayanan dengan Anggaran Capex Rp Improve Service Quality with a Capex Budget of Rp 12.2
12,2 Miliar. Billion.
Non Direktorat (2 Program Kerja) Non Directorat (2 Work Programs)
1) Corporate Secretary (1 Program Kerja) 1) Corporate Secretary (1 Work Program)
a. Meningkatkan Brand Awareness Masyarakat tentang a. Increasing Public Brand Awareness of the Company's New
Identitas Baru Perusahaan dengan Anggaran Opex Identity with an Opex Budget of Rp 5 Billion.
Rp 5 Miliar.
2) Internal Auditor (1 Program Kerja) 2) Internal Auditor (1 Work Program)
a. Implementasi Audit Berbasis Manajemen Risiko dengan a. Implementation of Risk Management-Based Audit with
Anggaran Opex Rp 6,2 Miliar. Opex Budget of Rp 6.2 Billion.
Anak Perusahaan (8 Program Kerja) Subsidiaries (8 Work Programs)
1) Direktur PT Pos Logistik Indonesia (3 Program Kerja) 1) Director PT Pos Logistik Indonesia (3 Work Programs)
a. Peningkatan Pendapatan Bisnis pada Sektor Logistik a. Increased Business Revenue in the Government/ Private
Pemerintah/ Perusahaan Swasta, Peningkatan Kapasitas, Company Logistics Sector, Increased Capacity, Capability
Kapabilitas & Kompetensi SDM, Pencapaian Operasional & Competence of Human Resources, Achievement of
Excellence dengan Anggaran Pendapatan Usaha sebesar Rp Operational Excellence with a Business Revenue Budget of
707 Miliar, Opex Rp 1,2 Miliar, dan Capex Rp 3,33 Miliar. Rp 707 Billion, Opex Rp 1.2 Billion, and
Capex Rp 3.33 Billion.
b. Peningkatan Pendapatan Bisnis pada Sektor Logistik b. Increased Business Revenue in the SOE Logistics Sector,
BUMN, dan Penetrasi Market BUMN dengan Kerjasama and SOE Market Penetration with Strategic Cooperation
Strategis Pos Indonesia Grup dengan Anggaran Pendapatan with the Pos Indonesia Group with a Business Revenue
Usaha sebesar Rp 450 Miliar dan Capex Rp 1,8 Miliar. Budget of Rp 450 Billion and Capex of Rp 1.8 Billion.
c. Peningkatan pendapatan bisnis dengan strategi blue ocean c. Increased business revenue with a blue ocean strategy and
dan penguatan Infrastruktur Platform Digital Logistik strengthened Digital Logistics Platform Infrastructure with
dengan Anggaran Pendapatan Usaha sebesar Rp 56 Miliar, an Operating Revenue Budget of Rp 56 billion, Opex of Rp
Opex Rp 0,4 Miliar, dan Capex Rp 0,8 Miliar. 0.4 billion, and Capex of Rp 0.8 billion.
2) Direktur PT Pos Properti Indonesia (2 Program Kerja) 2) Director PT Pos Property Indonesia (2 Work Programs)
a. Optimalisasi Aset dan Pengembangan Bisnis dengan a. Asset Optimization and Business Development with an
Anggaran Pendapatan Usaha Rp 76,6 Miliar, Opex Rp 59,6 Operating Income Budget of Rp 76.6 billion, Opex of Rp
Miliar, dan Capex Rp 42,3 Miliar. 59.6 billion, and Capex of Rp 42.3 billion.
b. Pengelolaan Aset melalui Building Management dan b. Asset Management through Building Management and
Manajemen Konstruksi dengan Anggaran Pendapatan Construction Management with an Operating Revenue
Usaha Rp 104,1 Miliar, Opex Rp 91,6 Miliar, dan Capex Budget of Rp 104.1 billion, Opex of Rp 91.6 billion, and
Rp 51,7 Miliar. Capex of Rp 51.7 billion.
117
Page 384
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. Perencanaan manajemen (lanjutan) 33. Management’s plan (continued)
Program Kerja (lanjutan) Work Program (continued)
Anak Perusahaan (8 Program Kerja) (lanjutan) Subsidiaries (8 Work Programs)
3) Direktur PT Pos Finansial Indonesia (3 Program Kerja) 3) Director PT Pos Finansial Indonesia (3 Work Programs)
a. Peningkatan Daya Saing Pospay Agen dengan Anggaran a. Increased Competitiveness of Pospay Agents with an
Pendapatan Usaha Rp 30,3 Miliar dan Opex Rp 23,9 Miliar. Operating Revenue Budget of Rp 30.3 Billion and
Opex of Rp 23.9 Billion.
b. Mengembangkan Bisnis Aggregator untuk Memperkuat b. Develop Aggregator Business to Strengthen the Company
Perusahaan sebagai Single Aggregator dengan Anggaran as a Single Aggregator with an Operating Income Budget
Pendapatan Usaha Rp 7,6 Miliar dan Opex Rp 3 Miliar. of Rp 7.6 Billion and Opex of Rp 3 Billion.
c. Menjadi Penyedia Aplikasi dan Barang IT dengan Anggaran c. Become an Application and IT Goods Provider with an
Pendapatan Usaha Rp 71,2 Miliar, Opex Rp 49,7 Miliar, Operating Revenue Budget of Rp 71.2 Billion, Opex of Rp
dan Capex Rp 0,392 Miliar. 49.7 Billion, and Capex of Rp 0.392 Billion.
34. Arus Kas 34. Cash Flows
Arus kas masuk pendapatan Cash flow from revenues
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
June 2024 Desember 2023 December 2022
Pendapatan surat 235.556.808.043 480.803.770.778 696.077.860.440 Mail revenue
Pendapatan paket 547.406.298.565 1.300.991.285.722 1.276.633.830.758 Parcel revenue
Pendapatan jasa keuangan 263.728.278.439 1.014.003.839.704 1.731.488.161.085 Financial service revenue
Pendapatan ritel dan properti 245.006.787.775 444.474.993.018 562.994.319.352 Retail and property revenue
Pendapatan logistik 833.683.472.014 1.177.769.263.108 583.029.724.804 Logistic revenue
Pendapatan lainnya 241.596.754.872 680.529.314.237 379.291.591.582 Others revenue
Jumlah 2.366.978.399.708 5.098.572.466.567 5.229.515.488.021 Total
Arus kas pendapatan lainnya berasal dari pendapatan Grup yang Other income cash flows are derived from the Group's income
bukan berasal dari bisnis utama Grup seperti penerimaan atas that is not derived from the Group's main business such as
collection pelunasan piutang LPU, pendapatan lainnya atas receipts from collection of repayment of LPU receivables, other
kenaikan valuasi valas dan perbedaan kurs transaksi dengan income from the increase in foreign exchange valuation and
pencatatan, sharing fee pemakaian bersama aset Grup dengan differences in exchange rates between transactions and
mitra. recording, sharing fees for joint use of the Group's assets with
partners.
Rekonsiliasi arus kas aktivitas pendanaan sesuai dengan PSAK The reconciliation of cash flows from financing activities in
207 sebagai berikut: accordance with PSAK 207 is as follows:
30 Juni 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022
June 2024 December 2023 December 2022
Pencairan pinjaman Disbursement of
jangka pendek 9.070.503.552.286 10.024.000.000.000 5.878.300.000.000 short-term loans
Pembayaran pinjaman Repayment of
jangka pendek (8.077.506.258.690) (8.529.000.000.000) (5.844.900.000.000) short-term loans
Pembayaran pinjaman Repayment of
jangka panjang - (87.500.000.000) - long-term loans
Jumlah 992.997.293.596 1.407.500.000.000 33.400.000.000 Total
Kenaikan arus kas logistik pada tahun 2024 berasal dari The increase in logistics cash flow in 2024 came from the
pelunasan proyek tahun 2023 yang baru diterima pada semester 1 repayment of the 2023 project which was only received in the
tahun 2024. first semester of 2024.
Pengeluaran operasi lainnya merupakan aliran kas netting dari Other operating expenditures represent netting cash flows from
penerimaan dan pengeluaran operasional diluar aktivitas utama operating receipts and expenditures outside the company's
perusahaan seperti pembayaran dan penerimaan denda dan main activities such as payments and receipts of fines and
kompensasi denda yang diterima oleh Group. compensation of fines received by the Group.
118
Page 385
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
34. Arus Kas (lanjutan) 34. Cash Flows (continued)
Tabel perhitungan rekonsiliasi atas masing-masing saldo pos The reconciliation calculation table for each balance of the
laporan arus kas sebagai berikut: cash flow statement items is as follows:
Arus Kas Pendanaan/ Perubahan Non Kas/
Financing Cash Flows Non-Cash Changes
Penambahan/ Pembayaran/ Foreign Exchange Lain-lain/
2023 Addition Payment Movement Others 2024
Utang Pembiayaan Konsumen/
Customer Financing Payable 22.928.966.765 - (4.677.124.596) - 80.857.065.090 99.108.907.259
Utang Bank Jangka Pendek/Short-Term Bank Loan 2.285.604.000.000 9.070.503.552.286 (8.082.183.383.286) - 3.273.924.169.000
Utang Bank Jangka Panjang/Long-Term Bank Loan - - - - - -
Utang Obligasi/Bonds Payable 323.361.458.333 - - - 893.750.000 324.255.208.333
Pinjaman Jangka Menengah/Medium Term Notes 492.650.000.000 - - - - 492.650.000.000
Utang Bunga/Interest Payable 10.665.097.222 - (12.280.876.106) - 8.957.563.606 7.341.784.722
Arus Kas Pendanaan/ Perubahan Non Kas/
Financing Cash Flows Non-Cash Changes
Penambahan/ Pembayaran/ Foreign Exchange Lain-lain/
2022 Addition Payment Movement Others 2023
Utang Pembiayaan Konsumen/
Customer Financing Payable 44.480.045.870 - (26.249.201.993) - 4.698.122.888 22.928.966.765
Utang Bank Jangka Pendek/Short-Term Bank Loan 770.000.000.000 10.024.000.000.000 (8.529.000.000.000) - 20.604.000.000 2.285.604.000.000
Utang Bank Jangka Panjang/Long-Term Bank Loan 87.500.000.000 - (87.500.000.000) - -
Utang Obligasi/Bonds Payable 321.573.958.333 - - - 1.787.500.000 323.361.458.333
Pinjaman Jangka Menengah/Medium Term Notes 492.650.000.000 - - - 492.650.000.000
Utang Bunga/Interest Payable 2.057.782.444 - (251.090.088.514) - 259.697.403.292 10.665.097.222
Arus Kas Pendanaan/ Perubahan Non Kas/
31 Desember/ Financing Cash Flows Non-Cash Changes 31 Desember/
31 December Penambahan/ Pembayaran/ Foreign Exchange Lain-lain/ 31 December
2021 Addition Payment Movement Others 2022
Utang Pembiayaan Konsumen/
Customer Financing Payable 90.761.906.542 - (46.281.860.672) - - 44.480.045.870
Utang Bank Jangka Pendek/Short-Term Bank Loan 936.600.000.000 5.378.300.000.000 (5.544.900.000.000) - - 770.000.000.000
Utang Bank Jangka Panjang/Long-Term Bank Loan 127.500.000.000 - (40.000.000.000) - - 87.500.000.000
Utang Obligasi/Bonds Payable - 492.650.000.000 - - - 492.650.000.000
Pinjaman Jangka Menengah/Medium Term Notes 625.000.000.000 - (300.000.000.000) - (3.426.041.667) 321.573.958.333
35. Reklasifikasi Akun 35. Account Reclassifications
Akun-akun tertentu pada laporan laba rugi untuk periode 30 Juni Certain accounts in the income statement for the period 30 June
2023 telah direklasifikasi kembali untuk tujuan penyajian dengan 2023 have been reclassified for presentation purposes with details
rincian sebagai berikut, adapun reklasifikasi ini untuk beban as follows, while this reclassification is for employee expenses,
pegawai, beban operasi, beban administrasi, beban umum, beban operating expenses, administrative expenses, general expenses,
penyusutan dan beban lainnya. depreciation expenses and other expenses.
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023/
Consolidated statement of profit or loss and other comprehensive income for the year ended 30 June 2023
Sebelum Reklasifikasi/ Reklasifikasi/ Sesudah reklasifikasi/
Before Reclassification Reclassification After Reclassification
Pendapatan 2.413.440.920.993 3.393.909.534 2.416.834.830.527 Revenue
Beban pokok pelayanan (1.678.366.944.949) 86.849.999 (1.678.280.094.950) Cost of service
Laba kotor 735.073.976.044 738.554.735.577 Gross profit
Beban pemasaran (24.855.013.614) (24.855.013.614) Marketing expenses
Beban administrasi General and administrative
dan umum (403.024.829.676) (86.849.994) (403.111.679.670) expense
Pendapatan lainnya 346.140.909.800 (3.393.909.539) 342.747.000.261 Other revenue
Beban lainnya (178.540.538.830) (178.540.538.830) Other expemses
Laba usaha 474.794.503.724 474.794.503.724 Profit from operation
Pendapatan keuangan 11.447.419.977 11.447.419.977 Finance revenue
Beban keuangan (118.116.194.273) (118.116.194.273) Finance expenses
Laba sebelum manfaat Profit before benefit
pajak penghasilan 368.125.729.428 368.125.729.428 income tax
Beban pajak penghasilan Income tax benefit
Pajak penghasilan kini (670.514.900) (670.514.900) Current income tax
Pajak tangguhan 1.761.891.136 1.761.891.136 Deferred tax
Laba tahun berjalan 369.217.105.664 - 369.217.105.664 Profit for the year
119
Page 386
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. Segmen operasi 36. Segmen operation
30 Juni 2024
Regional 1 Regional 2 Regional 3 Regional 4 Regional 5 Regional 6 Lainnya/ Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Medan Jakarta Bandung Semarang Surabaya Makassar Others Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Pendapatan/ Revenues
Pendapatan surat dan
paket pos/
Revenue from post mail
and parcel 95.720 207.161 71.654 143.684 185.580 119.741 - 823.540 - - - 823.540 - 823.540
#
Pendapatan jasa
keuangan dan ritel/
Revenue from financial
service and retail 120.577 79.093 70.308 73.040 113.426 124.278 - 580.721 11.289 - - 592.011 (33.610) 558.401
Pendapatan properti/
Revenue from property 1.613 1.431 1.186 1.582 1.499 782 - 8.093 - - 94.456 102.549 (24.226) 78.323
Pendapatan logistik/
Revenue from logistic 306.586 129.479 299.460 258.074 58.378 75.261 - 1.127.238 - 200.152 - 1.327.390 (73.117) 1.254.273
Pendapatan teknologi
informasi/
Revenue from
information technology - - - - - - - - 29.061 - - 29.061 (59) 29.002
Jumlah pendapatan/
Total revenue 524.496 417.163 442.608 476.380 358.882 320.062 - 2.539.591 40.350 200.152 94.456 2.874.550 (131.012) 2.743.538
Pendapatan lainnya/
Other revenue 63.769 10.172 19.766 36.574 52.038 65.728 - 248.047 284 71 72 248.474 (4.609) 243.864
Jumlah pendapatan
keuangan/
Total financial revenue 3.341 3.745 2.333 3.494 3.970 2.510 - 19.392 6 173 2.309 21.880 (7.585) 14.295
Jumlah/
Total 591.607 431.080 464.706 516.448 414.890 388.300 - 2.807.031 40.640 200.396 96.837 3.144.904 (143.206) 3.001.698
120
Page 387
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. Segmen operasi (lanjutan) 36. Segmen operation (continued)
30 Juni 2024
Regional 1 Regional 2 Regional 3 Regional 4 Regional 5 Regional 6 Lainnya/ Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Medan Jakarta Bandung Semarang Surabaya Makassar Others Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Beban pegawai/
Employee expense 230.683 307.513 143.468 150.889 229.224 183.417 - 1.245.194 4.922 34.738 31.716 1.316.570 - 1.316.570
Beban operasi/
Operating expense 168.177 97.008 129.557 106.626 114.158 199.678 - 815.205 22.783 159.323 26.695 1.024.006 (134.848) 889.157
Beban administrasi/
Administration expense 13.515 993 3.930 2.142 4.024 4.058 - 28.661 28 342 321 29.353 - 29.353
Beban umum/
General expense 32.523 29.508 28.890 23.996 40.128 29.588 - 184.632 459 6.563 5.784 197.438 (140) 197.298
Beban penyusutan dan
amortisasi/
Depreciation and
amortization expense 12.811 9.018 8.475 10.393 10.441 9.691 - 60.829 12.412 9.044 5.484 87.768 (355) 87.413
Beban lainnya/
Other expense 2.420 2.184 2.117 2.362 1.568 1.384 - 12.035 - 212 12.131 24.378 - 24.378
Beban Keuangan/
Finance cost 38.489 53.843 28.795 22.319 34.595 15.268 - 193.309 - 781 14 194.104 (277) 193.827
Jumlah beban/
Total expense 498.620 500.066 345.232 318.727 434.136 443.084 - 2.539.865 40.604 211.002 82.145 2.873.616 (135.621) 2.737.995
Laba sebelum pajak/
Profit before tax 92.987 (68.986) 119.474 197.720 (19.246) (54.784) - 267.166 36 (10.606) 14.691 271.287 (7.585) 263.702
121
Page 388
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. Segmen operasi (lanjutan) 36. Segmen operation (continued)
30 Juni 2023
Regional 4 Regional 5 Regional 3 Regional 6 Regional 1 Regional 2 Lainnya/ Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Semarang Surabaya Bandung Makassar Medan Jakarta Others Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Pendapatan/ Revenues
Pendapatan surat dan
paket pos/
Revenue from post mail
and parcel 144.589 227942 78.927 125.777 101.192 262.711 - 941.138 - - - 941.138 941.138
Pendapatan jasa
keuangan dan ritel/
Revenue from financial
service and retail 81.413 111.851 68.948 117.154 130.639 81.762 - 591.767 11.934 - - 603.701 (3.002) 600.699
Pendapatan properti/
Revenue from property 1.136 2.701 487 1.630 1.147 1.118 7.476 15.696 - - 56.335 72.031 (1.498) 70.533
Pendapatan logistik/
Revenue from logistic 10.220 237.454 124.206 40.688 101.941 73.860 - 588.369 - 464.389 - 1.052.758 (261.049) 791.709
Pendapatan teknologi
informasi/
Revenue from
information technology - - - - - - - - 14.299 - - 14.299 (1.543) 12.756
Jumlah pendapatan/
Total revenue 237.358 579.948 272.568 285.249 334.919 419.451 7.476 2.136.970 26.233 464.389 56.335 2.683.926 (267.092) 2.416.834
Pendapatan lainnya/
Other revenue 32.040 56.231 24.130 42.865 62.113 11.951 112.994 342.325 2.181 2.771 4 347.280 (4.539) 342.741
Jumlah pendapatan
keuangan/
Total financial revenue 3.384 7.240 3.009 3.256 4.068 5.310 - 26.267 5 172 1.844 28.288 (16.841) 11.447
Jumlah/
Total 272.782 643.419 299.707 331.370 401.100 436.713 120.470 2.505.561 28.419 467.332 58.182 3.059.495 (288.472) 2.771.023
122
Page 389
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. Segmen operasi (lanjutan) 36. Segmen operation (continued)
30 Juni 2023
Regional 4 Regional 5 Regional 3 Regional 6 Regional 1 Regional 2 Lainnya/ Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Semarang Surabaya Bandung Makassar Medan Jakarta Others Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Beban pegawai/
Employee expense 164.278 100.942 143.765 203.000 249.121 244.429 - 1.105.535 - 17.646 8.058 1.131.239 - 1.131.239
Beban operasi/
Operating expense 91.758 124.450 42.981 113.714 93.392 108.474 - 574.769 20.477 399.339 13.163 1.007.748 (265.564) 742.184
Beban administrasi/
Administration expense 380 2.103 1.317 2.377 5.986 (155) - 12.008 6.691 30.416 11.098 60.213 - 60.213
Beban umum/
General expense 12.100 22.346 12.599 17.009 18.410 17.540 - 100.004 19 746 1.032 101.801 - 101.801
Beban penyusutan dan
amortisasi/
Depreciation and
amortization expense 6.023 12.950 5.609 10.411 12.208 6.597 - 53.798 11 11.007 6.103 70.919 (108) 70.811
Beban lainnya/
Other expense 2.574 152.439 3.220 2.972 3.733 5.028 - 169.966 27 2.310 6.236 178.539 - 178.539
Beban Keuangan/
Finance cost 2.629 32.003 28.497 9.217 22.936 21.517 - 116.799 51 5.660 16 122.526 (4.411) 118.115
Jumlah beban/
Total expense 279.742 447.233 237.988 358.700 405.786 403.430 - 2.132.879 27.276 467.124 45.706 2.672.985 (270.083) 2.402.902
Laba sebelum pajak/
Profit before tax (6.960) 196.186 61.719 (27.330) (4.686) 33.283 120.470 372.682 1.143 208 12.476 386.509 (18.384) 368.125
123
Page 390
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. Segmen operasi (lanjutan) 36. Segmen operation (continued)
31 Desember 2023
Regional 4 Regional 5 Regional 3 Regional 6 Regional 1 Regional 2Kantor Pusat/Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Semarang Surabaya Bandung Makassar Medan Jakarta Head Office Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Pendapatan/ Revenues
Pendapatan surat dan
paket pos/
Revenue from post mail
and parcel 301.876 438.343 158.321 248.825 205.118 541.391 - 1.893.874 - 1.893.874 - 1.893.874
Pendapatan jasa
keuangan dan ritel/
Revenue from financial
service and retail 165.372 232.210 153.869 250.922 265.108 170.771 - 1.238.252 23.325 - 1.261.577 (5.042) 1.256.535
Pendapatan properti/
Revenue from property 1.863 4.787 934 2.572 2.339 3.085 27.025 42.605 136.290 178.895 (26.348) 152.547
Pendapatan logistik/
Revenue from logistic 73.411 479.000 351.338 397.698 266.521 191.230 - 1.759.198 926.624 - 2.685.822 (509.785) 2.176.037
Pendapatan teknologi
informasi/
Revenue from
information technology - - - - - - - - 44.602 - 44.602 (44.474) 128
Jumlah pendapatan/
Total revenue 542.522 1.154.340 664.462 900.017 739.086 906.477 27.025 4.933.929 67.927 926.624 136.290 6.064.770 (585.649) 5.479.121
Pendapatan lainnya/
Other revenue 78.830 109.305 49.004 86.203 116.496 20.062 180.909 640.809 2.240 8.329 11 651.389 (22.660) 628.729
Jumlah pendapatan
keuangan/
Total financial revenue 8.065 13.291 4.798 7.792 7.986 9.873 - 51.805 16 325 3.280 55.426 (11.865) 43.561
Jumlah/
Total 629.417 1.276.936 718.264 994.012 863.568 936.412 207.934 5.626.544 70.183 935.278 139.580 6.771.585 (620.174) 6.151.411
124
Page 391
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. Segmen operasi (lanjutan) 36. Segmen operation (continued)
31 Desember 2023
Regional 4 Regional 5 Regional 3 Regional 6 Regional 1 Regional 2Kantor Pusat/Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Semarang Surabaya Bandung Makassar Medan Jakarta Head Office Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Beban pegawai/
Employee expense 317.642 492.962 283.710 387.751 469.960 494.101 - 2.446.126 8.284 71.325 33.094 2.558.829 - 2.558.829
Beban operasi/
Operating expense 203.689 379.123 197.168 313.581 263.420 290.800 - 1.647.781 59.482 816.614 40.294 2.564.171 (591.526) 1.972.645
Beban administrasi/
Administration expense 4.134 9.729 5.991 7.942 16.633 3.896 - 48.325 30 639 912 49.906 - 49.906
Beban umum/
General expense 30.644 80.824 50.733 58.583 61.699 66.393 - 348.876 50.708 20.590 8.680 428.854 (258) 428.596
Beban penyusutan dan
amortisasi/
Depreciation and
amortization expense 13.971 25.821 12.592 22.836 22.894 16.022 - 114.136 6.352 17.364 10.016 147.868 (7.481) 140.387
Beban lainnya/
Other expense 2.384 4.997 2.729 3.943 3.006 5.558 - 22.617 5.278 848 1.407 30.150 - 30.150
Beban Keuangan/
Finance cost 10.577 65.878 45.216 37.441 43.687 50.915 - 253.714 844 5.923 11.428 271.909 (3.819) 268.090
Jumlah beban/
Total expense 583.041 1.059.334 598.139 832.077 881.299 927.685 - 4.881.575 130.978 933.303 105.831 6.051.687 (603.084) 5.448.603
Laba sebelum pajak/
Profit before tax 46.376 217.601 120.125 161.934 (17.731) 8.727 207.934 744.966 (60.795) 1.975 33.750 719.896 (18.005) 701.891
125
Page 392
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. Segmen operasi (lanjutan) 36. Segmen operation (continued)
31 Desember 2022
Regional 4 Regional 5 Regional 3 Regional 6 Regional 1 Regional 2Kantor Pusat/Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Semarang Surabaya Bandung Makassar Medan Jakarta Head Office Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Pendapatan/ Revenues
Pendapatan surat dan
paket pos/
Revenue from post mail
and parcel 279.356 409.687 147.969 226.714 192.224 546.413 1.802.363 1.802.363 - 1.802.363
Pendapatan jasa
keuangan dan ritel/
Revenue from financial
service and retail 362.955 431.189 314.397 325.183 425.270 251.750 2.110.744 28.082 2.138.826 (3.719) 2.135.107
Pendapatan properti/
Revenue from property 12.044 14.463 5.504 16.040 11.987 13.689 73.726 117.344 191.070 (12.337) 178.733
Pendapatan logistik/
Revenue from logistic 13.000 16.632 14.445 11.234 16.532 26.770 98.613 468.475 567.088 (75.291) 491.797
Pendapatan teknologi
informasi/
Revenue from
information technology - 10.390 10.390 - 10.390
Jumlah pendapatan/
Total revenue 667.355 871.971 482.315 579.171 646.013 838.622 - 4.085.446 38.472 468.475 117.344 4.709.737 (91.347) 4.618.390
Pendapatan lainnya/
Other revenue 111.794 161.696 73.547 150.180 181.759 35.076 714.051 2.047 10.403 83 726.584 (3.328) 723.256
Jumlah pendapatan
keuangan/
Total financial revenue 11.318 11.782 5.408 7.940 9.453 14.039 - 59.940 16 281 1.921 62.158 62.158
Jumlah/
Total 790.466 1.045.449 561.270 737.290 837.225 887.737 - 4.859.437 40.535 479.159 119.348 5.498.479 (94.675) 5.403.804
126
Page 393
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. Segmen operasi (lanjutan) 36. Segmen operation (continued)
31 Desember 2022
Regional 4 Regional 5 Regional 3 Regional 6 Regional 1 Regional 2Kantor Pusat/Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Semarang Surabaya Bandung Makassar Medan Jakarta Head Office Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Beban pegawai/
Employee expense 313.271 471.828 278.501 386.293 474.925 547.164 - 2.471.982 12.587 64.004 25.472 2.574.045 - 2.574.045
Beban operasi/
Operating expense 162.814 224.897 95.744 184.730 141.177 235.109 - 1.044.471 32.591 389.305 43.987 1.510.354 (65.192) 1.445.162
Beban administrasi/
Administration expense 4.842 8.853 4.210 7.150 13.530 3.353 - 41.938 40 797 481 43.256 - 43.256
Beban umum/
General expense 37.824 57.667 33.172 50.707 45.620 62.971 - 287.961 24.195 9.480 6.287 327.923 - 327.923
Beban penyusutan dan
amortisasi/
Depreciation and
amortization expense 14.194 26.116 11.127 23.784 24.086 33.227 - 132.534 788 14.809 6.013 154.144 - 154.144
Beban lainnya/
Other expense 2.211 2.966 1.226 2.139 2.010 5.219 - 15.771 9 4.788 8.755 29.323 - 29.323
Beban Keuangan/
Finance cost 6.652 52.734 10.464 32.686 21.770 77.088 - 201.394 303 9.496 43 211.236 - 211.236
Jumlah beban/
Total expense 541.808 845.061 434.444 687.489 723.118 964.131 - 4.196.051 70.513 492.679 91.038 4.850.281 (65.192) 4.785.089
Laba sebelum pajak/
Profit before tax 248.659 200.388 126.826 49.801 114.107 (76.394) 0,0008 663.387 (29.978) (13.519) 28.311 648.201 (29.483) 618.718
127
Page 394
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. Segmen operasi (lanjutan) 36. Segmen operation (continued)
Aset dan liabilitas segmen sesuai dengan PSAK 108 sebagai berikut: Segment assets and liabilities in accordance with PSAK 108 are as follows:
30 Juni 2024
Regional 1 Regional 2 Regional 3 Regional 4 Regional 5 Regional 6 Lainnya/ Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Others Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Aset Lancar 220 183 102 135 258 261 5.353 6.513 75 208 212 7.009 (257) 6.752
Aset Tak Lancar 161 212 76 75 129 178 7.564 8.396 152 99 142 8.789 (446) 8.343
Kewajiban Lancar 2.090 (541) 504 (587) 177 1.963 1.161 4.766 140 125 126 5.157 (136) 5.021
Kewajiban Tak Lancar - - - - - - 1.537 1.537 188 1 11 1.738 (147) 1.591
Modal - 1.708 937 - 325 797 210 - 1.524 10.219 8.605 - 100 182 217 8.904 - 420 8.483
31 Des 2023
Regional 1 Regional 2 Regional 3 Regional 4 Regional 5 Regional 6 Lainnya/ Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Others Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Aset Lancar 214 178 99 131 250 253 3.962 5.087 24 162 315 5.588 (215) 5.373
Aset Tak Lancar 157 206 74 73 125 172 7.554 8.361 100 97 144 8.702 (416) 8.286
Kewajiban Lancar 1.527 (525) 489 (569) 171 904 1.591 3.588 60 91 222 3.960 (84) 3.877
Kewajiban Tak Lancar - - - - - - 1.603 1.603 164 1 14 1.782 (135) 1.647
Modal - 1.157 909 - 316 773 204 - 479 8.322 8.257 - 100 167 224 8.548 - 413 8.135
31 Des 2022
Regional 1 Regional 2 Regional 3 Regional 4 Regional 5 Regional 6 Lainnya/ Jumlah Induk/ Pos Finansial Pos Logistik Pos Properti Induk & Anak/ Elimination/ Konsolidasian/
Others Total Parent Indonesia Indonesia Indonesia Parent Subsidiaries Elimination Consolidated
Aset Lancar 209 174 97 128 245 248 2.297 3.399 62 126 220 3.807 (131) 3.676
Aset Tak Lancar 153 202 72 71 123 169 6.819 7.609 33 70 131 7.844 (371) 7.473
- - - - - - - - - - - - - -
Kewajiban Lancar 497 (515) 479 (558) 168 486 82 1.875 145 61 198 2.279 (174) 2.105
Kewajiban Tak Lancar - - - - - - 2.089 2.089 6 1 2 2.097 (2) 2.095
- - - - - - - - - - - - - -
Modal - 134 891 - 309 757 200 - 69 6.945 7.045 - 55 134 151 7.275 - 325 6.950
128
Page 395
PT Pos Indonesia (Persero) dan Entitas Anak PT Pos Indonesia (Persero) and Subsidiaries
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) Notes to consolidated financial statements (continued)
Tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of 30 June 2024, 31 December 2023 and 2022
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada and for the six-month periods ended
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 30 June 2024 and 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended 31 December 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
37. Kejadian setelah periode pelaporan 37. Events subsequent to the reporting period
1. Menunjuk Keputusan Menteri BUMN Nomor SK- 1. In accordance with the Decree of the Minister of SOEs
176/MBU/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Number SK-176/MBU/07/2024 dated July 16, 2024
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Angota Dewan concerning the Dismissal and Appointment of Members of
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, the Board of Commissioners of the Perusahaan Perseroan
terdapat pergantian Komisaris yaitu: (Persero) PT Pos Indonesia, there are changes in the
Commissioners, namely:
a Mengkukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. a Confirmed the honorable discharge of Mr. Guntur Iman
Guntur Iman Nefianto. Nefianto.
b Mengangkat Sdr. Muhammad Budi Djatmiko sebagai b Appointing Mr. Muhammad Budi Djatmiko as
Komisaris Independen dan Sr. Fauzi Baadila sebagai Independent Commissioner and Mr. Fauzi Baadila as
Komisaris Independen. Independent Commissioner.
2. Pada tanggal 18 Juli 2024, telah dilaksanakan Rapat Umum 2. On 18 July 2024, the General Meeting of Shareholders
Pemegang Saham terkait Laporan Tahunan Perseroan Tahun regarding the Company's Annual Report for the Financial
3. Menunjuk hasil Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 18 3. In accordance with the results of the General Meeting of
Juli 2024 ditetapkan penggunaan Laba Bersih Atribusi Shareholders dated 18 July 2024, it is determined that the
Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar use of Net Income Attribution to Owners of the Company's
Rp.748.699.105.099,- sebagai berikut: Parent Entity for the Fiscal Year 2023 amounting to
Rp . 748,699,105,099, - as follows:
a Sebesar 2,67% dari laba bersih atau sebesar a A total of 2.67% of net profit or Rp 20,000,000,000 was
Rp 20.000.000.000,- ditetapkan sebagai dividen tunai; declared as cash dividend;
b Sebesar 97,33% dari laba bersih atau sebesar b 97.33% of the net profit or Rp 728,699,105,099 was
Rp 728.699.105.099,- ditetapkan sebagai cadangan. designated as reserves.
Sampai dengan tanggal akhir penyusunan laporan ini belum As at the date of preparation of this report, there is no
terdapat ketetapan pembayaran atas deviden tersebut. provision for the payment of dividends.
4. Proyek Pemerintah : 4. Government Projects:
a Pada tanggal 8 Agustus 2024 Perseroan mendapatkan a On 8 August 2024 the Company received a project to
proyek penyaluran bantuan Cadangan beras yang bekerja distribute rice reserve assistance in collaboration with
sama dengan Perum Bulog tahap 3 tahun 2024 dengan Perum Bulog phase 3 in 2024 with a contract value of
nilai kontrak sebesar Rp. 347.670.817.320. Rp . 347,670,817,320.
b Pada tanggal 5 Agustus 2024 telah dilakukan perikatan b On 5 August 2024, a cooperation agreement was made
kerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia with PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
(Persero) tentang Jasa Transporter Untuk Pendistribusian regarding Transporter Services for the Distribution of
Bantuan Pangan Program Stunting Pemerintah Tahun Government Stunting Program Food Assistance in 2024
2024 dengan nilai Proyek sebesar Rp. 143.549.628.600 with a project value of Rp . 143,549,628,600.
5. Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah diterima pelunasan 5. On 6 August 2024, the settlement of receivables from the
piutang penyelenggaran Layanan Pos Universal Triwulan 2 implementation of the Universal Postal Service Quarter 2
2024 sebesar Rp. 42.787.9078.321. 2024 amounting to Rp . 42,787,9078,321 was received.
6. Pada tanggal 29 Juli 2024 telah diterima pelunasan tagihan 6. On 29 July 2024, the payment of stamp duty bills for the
materai untuk periode Juni 2024 sebesar Rp.22.721.790.410. June 2024 period amounting to Rp . 22,721,790,410 was
received.
7. Pada tanggal 31 Juli 2024 telah diterima pelunasan piutang 7. On 31 July 2024, the settlement of receivables from the
dari Kemensos atas proyek penyaluaran bantuan sosial tahun Ministry of Social Affairs for the 2024 social assistance
2024 sebesar Rp. 68.937.589.353. delivery project amounting to Rp . 68,937,589,353 was
received.
8. Pada tanggal 29 Juli 2024 telah diterima pelunasan piutang 8. On 29 July 2024, settlement of receivables from Perum
dari Perum Bulog atas proyek penyaluaran bantuan Bulog for the 2024 rice reserve aid delivery project
Cadangan beras tahun 2024 sebesar Rp. 17.995.143.573. amounting to Rp . 17,995,143,573 was received.
38. Tanggung jawab manajemen dan persetujuan atas laporan 38. Management’s responsibility and approval of the consolidated
keuangan konsolidasian financial statements
Dewan Direksi bertanggung jawab atas persiapan dan penyajian The Board of Directors is responsible for the preparation and
laporan keuangan konsolidasian yang telah diselesaikan dan presentation of consolidated financial statements that have been
disetujui pada tanggal 28 November 2024. completed and approved on 28 November 2024.
129
Page 396
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 397
PT POS INDONESIA (PERSERO)
Jl. Banda No. 30 Citarum, Bandung Wetan,
Kota Bandung, Jawa Barat
Telp. (022) 420 6195 Fax. (022) 426 7725
Email: corsec@posindonesia.co.id
www.posindonesia.co.id
Names mentioned 154 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Sukuk Ijarah
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Indonesia
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nilai Pengalihan
p.9
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.9 ×10
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
PT Pos Finansial Indonesia PLI
p.15
unresolved
org
PT Pos Logistik Indonesia PPI
p.15
unresolved
person
Aryanti Aritisari
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
person
Achmad Abid
p.17 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.17 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.17 ×3
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.18 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.18 ×4
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.18 ×5
unresolved
person
Bandana
p.18 ×5
unresolved
org
PT Bank IBK Indonesia Rasio Lancar
p.20 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia A
p.23
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Total
p.23
unresolved
org
PT Fitch Ratings Tahun
p.23
unresolved
org
PT FITCH RATING INDONESIA
p.26
unresolved
person
Kanny Hidaya Y.W.
p.45
unresolved
person
Komisioner
· Ketua
p.45 ×2
unresolved
person
DR Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.46
unresolved
org
Telkomunikasi Indonesia Tbk
p.47 ×2
unresolved
org
PT Besmart Global Indonesia
p.48
unresolved
org
PT Infosys Solusi Terpadu
p.48
unresolved
org
PT Bank KBK IBK Indonesia
p.53
unresolved
org
Bank Garansi
p.54
unresolved
org
PT Bank Panin Dubai Syariah Perjanjian Kredit
p.55
unresolved
org
Bank Indonesia
p.56 ×3
unresolved
org
PT Fitch Rating
p.57
unresolved
org
PT Comnet
p.57
unresolved
org
PT Sugi Jaya
p.57
unresolved
org
PT Transaksi Prima Digital
p.57
unresolved
org
PT Banyumili Nuswantara Jaya
p.57
unresolved
org
Dana Pensiun Pos Indonesia
p.59 ×3
unresolved
org
PT Citilink
p.59
unresolved
org
PT Lion
p.59
unresolved
org
PT Asuransi Tri Pakarta
p.60
unresolved
org
PT Artajasa
p.60
unresolved
org
PT Dapensi Dwikarya
p.60
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.89
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika
p.89 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
p.90
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Penyelenggaraan Pasar
p.90
unresolved
org
Bank Indonesia Bandung Bank Indonesia. Izin
p.90
unresolved
org
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung.
p.90
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.92 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.92 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PLI Izin dan Dokumen Sehubungan
p.92
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PPI Izin dan Dokumen Sehubungan
p.93
unresolved
org
Jasa Pelaksana Konstruksi
p.93 ×2
unresolved
org
Jasa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
p.93 ×2
unresolved
org
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi.
p.94
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.142 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.142 ×9
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.143 ×6
unresolved
org
Yayasan Rumah
p.143
unresolved
org
Pengembangan Ekspor Nasional
p.143
unresolved
org
PT Dirgantara Indonesia
p.143
unresolved
org
PT Radio Smart FM
p.143
unresolved
org
PT Edu Sarana Informatika
p.147
unresolved
org
PT Hafara Indonesia
p.147
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.147
unresolved
org
PT Telekomunikasi Indonesia International
p.147
unresolved
org
Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia
p.150
unresolved
org
PT Sumberdaya Andalan Mandiri
p.150
unresolved
org
Tiphone Mobile Indonesia Tbk.
p.150 ×2
unresolved
org
PT Telkom Akses
p.150
unresolved
org
PT Finnet Indonesia
p.150
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
p.152 ×5
unresolved
org
Milik Negara dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
p.152
unresolved
org
Milik Negara. Pengangkatan
p.152 ×2
unresolved
org
Milik Negara dan Peraturan Menteri
p.152
unresolved
org
Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER
p.153
unresolved
org
Menteri Negara BUMN Nomor Per
p.153 ×5
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER
p.155 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.158 ×5
unresolved
org
Menteri Negara BUMN
p.159
unresolved
org
PT Bina Audita Indonesia
p.159
unresolved
org
Menteri Negara BUMN No. PER-
p.160 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Tentang Organ Pendukung
p.160
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.160
unresolved
—
Remunerasi. Beliau
· Anggota
p.163
unresolved
org
PT Ristra Indolab
p.163
unresolved
org
PT L’oreal Paris Indonesia
p.163
unresolved
org
PT Hasakona Binacipta
· Director
p.163
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.163
unresolved
—
I Gde Made Kartkajaya
p.164
unresolved
—
Oerip Soebagyo
p.164
unresolved
—
Boy Bayu Idisondjaja
p.164
unresolved
—
Kredinesia
· Direktur
p.165
unresolved
org
PT Bluepay Digital Internasional
p.165
unresolved
org
PT Cicil Solusi Mitra Teknilogi
p.165
unresolved
org
Bank UOB Buana Indonesia
p.165
unresolved
org
PT Daya Makara Universitas
· Direktur
p.165
unresolved
org
PT Daya Makara Universitas Indonesia
p.165
unresolved
org
PT Jamsostek
p.165
unresolved
org
Departemen Manajemen FEUI
p.165
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.