Back to announcement
20260622_BOGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103314_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BOGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.943
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Jakarta, 22 Juni 2026 Nomor : 015/KNAY/VI/2026 Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT APOLLO GLOBAL INTERACTIVE Tbk Kepada Yth. . PT APOLLO GLOBAL INTERACTIVE Tbk. Jalan S. Supriadi Nomor 19-22, Sukun, Desa/Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur 65147 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Apollo Global Interactive Tbk.”, berkedudukan di Kota Malang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 18 Juni 2026 Waktu 114.57 WIB - 15.20 WIB Tempat : Medan Room 1, Lantai 2, Hotel The Westin Jakarta, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-22 A, Setiabudi, Jakarta Selatan Kehadiran — : Direksi Albert Witono Setiawan Direktur Utama Dewan Komisaris Romeo Lledo Komisaris Utama, hadir secara virtual Marjorie E. Wairizal, SE Komisaris Independen Pemegang saham 1 3.040.793.029 saham atau 79.947Y4 dari 3.803.526.210 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan I. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini. dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya). 2. Perseroan bermaksud melakukan penyelarasan dan penyesuaian bunyi ketentuan (redaksional) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dan sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, guna memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha Perseroan dengan dilakukannya penyelarasan dan penyesuaian bunyi ketentuan (redaksional) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ini bukan termasuk
Page 2 OCR 0.950
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga. Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com perubahan kegiatan usaha utama sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 1. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 30 April 2026 dengan surat No. 028/BOG-Corsec/IV/2026: Pengumuman pemberitahuan Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 08 Mei 2026. melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem cASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan: Mengumumkan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem cASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan: TI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA Pimpinan Rapat menyampaikan kepada Rapat mengenai mata acara Rapat pertama. Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Hasil Perhitungan Suara : Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Yo Saham Yo Saham Yo 1.238.200 0,04 177.983.600 5.85 2.861.571.229 94.11 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan Suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 3.039.554.829 saham atau mewakili 99,96”6 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Dengan demikian Rapat memutuskan : l. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan dan/atau menjadi penjamin utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi dan/atau transaksi material 2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan.
Page 3 OCR 0.952
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com MATA ACARA RAPAT KEDUA Anggota Dewan Komisaris menyampaikan laporannya. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Hasil Perhitungan Suara : Tidak Setuju Abstain Setuju | Saham Ya |... Saham Yo Saham Yo 1.238.200 0,04 177.983.600 5,85 2.861.571.229 94,11 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 3.039.554.829 saham atau mewakili 99.965 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Dengan demikian Rapat memutuskan : Menyetujui. untuk menyelaraskan dan menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan agar selaras dan sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, guna memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28 Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. dimana tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha Perseroan dengan dilakukannya penyelarasan dan penyesuaian bunyi ketentuan (redaksional) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ini bukan termasuk perubahan kegiatan usaha utama sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam Akta Notaris tersendiri dan melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 18 Juni 2026 Nomor 15 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya. 7
Page 4 OCR 0.939
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@egmail.com Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya. Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Notaris di Jakarka Selatan
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARIEF YULIANTO
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.1 ×4
unresolved
person
Romeo Lledo
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Marjorie E. Wairizal
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
55 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR