Back to announcement
20260622_BOGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103314_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BOGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Faney Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Jakarta, 22 Juni 2026 Nomor : 014/KNAY/VI/2026 Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT APOLLO GLOBAL INTERACTIVE Tbk Kepada Yth. PT APOLLO GLOBAL INTERACTIVE Tbk. Jalan S. Supriadi Nomor 19-22, Sukun, Desa/Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun. Kota Malang, Provinsi Jawa Timur 65147 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat” dari “PT Apollo Global Interactive Tbk.”, berkedudukan di Kota Malang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis. 18 Juni 2026 Waktu 114.10 WIB - 14.54 WIB Tempat : Medan Room 1, Lantai 2, Hotel The Westin Jakarta, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-22 A, Setiabudi. Jakarta Selatan Kehadiran 1 Direksi Albert Witono Setiawan Direktur Utama Dewan Komisaris Romeo Lledo Komisaris Utama, hadir secara virtual Marjorie E. Wairizal, SE Komisaris Independen Pemegang saham 1 3.394.686.029 saham atau 89.251Y6 dari 3.803.526.210 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: - Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 30 April 2026 dengan surat No. 028/BOG-Corsec/IV/2026 dan Koreksi Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa pada tanggal 11 Mei 2026 dengan surat No. 045/BOG-Corsec/VI/2026:
Page 2 OCR 0.947
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@egmail.com Pengumuman pemberitahuan Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 08 Mei 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan: i Mengumumkan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026. melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan: UI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA Anggota Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan laporannya. Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Hasil Perhitungan Suara : Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Yo Saham Yo Saham Yo 0 0 344.296.200 10,143 3.050.389.829 89,857 1 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 3.394.686.029 saham atau mewakili 10096 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting). Dengan demikian Rapat memutuskan : 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit et de charge”) kepada Anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan- tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. 2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan tersebut. MATA ACARA RAPAT KEDUA Anggota Dewan Komisaris menyampaikan paparan bahwa perseroan mencatatkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp.2.420.097.196 (Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Perseroan saat ini masih memfokuskan penggunaan laba bersih sebagai pendukung pengembangan usaha demi meningkatkan kinerja Perseroan serta diharapkan nantinya akan memberikan kontribusi positif terhadap usaha Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan manfaat kepada pemegang saham. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. /
Page 3 OCR 0.942
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju : Abstain Setuju Saham Yo Saham Yo Saham — | Yo 0 0 344.296.200 10.143 3.050.389.829 89.857 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 3.394.686.029 saham atau mewakili 100Y6 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting) Dengan demikian Rapat memutuskan : Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun 2025 sebagai berikut: 1. Sebesar Rp 102.570.800 (seratus dua juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) sebagai dana cadangan, 2. Sisanya sebesar Rp 2.317.526.396 (dua miliar tiga ratus tujuh belas juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) sebagai laba ditahan untuk modal kerja Perseroan. 3. Tidak melakukan pembagian dividen: 4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan pengalokasian laba bersih tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA RAPAT KETIGA Anggota Dewan Komisaris menyampaikan penjelasanya terkait mata acara Rapat. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Hasil Perhitungan Suara : Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Yo, Saham Yo Saham | Yo 0 0 344.296.200 10,143 3.050.389.829 89.857 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 3.394.686.029 saham atau mewakili 10096 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting) Dengan demikian Rapat memutuskan : 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : /
Page 4 OCR 0.936
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai Dasar Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com a. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut. b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Anggota Dewan Komisaris menyampaikan usulannya. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. - Hasil Perhitungan Suara : |. Tidak Setuju Abstain 0. Setuju Ba Saham Yo Saham Yo Saham Yo | 0 0 344.296.200 10,143 3.050.389.829 89,857 Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara “blanko/abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mengeluarkan suara, dengan demikian. jumlah suara yang “setuju” adalah sebanyak 3.394.686.029 saham atau mewakili 10096 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). - Dengan demikian Rapat memutuskan : Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. dengan kenaikan maksimal 245 dari tahun sebelumnya. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 18 Juni 2026 Nomor 13 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya. Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. A N otaris di Jakakta Selatan
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARIEF YULIANTO
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.1 ×4
unresolved
person
Albert Witono Setiawan
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Romeo Lledo
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Marjorie E. Wairizal
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
65 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR