Back to announcement
20260622_ESSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103254_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ESSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK
("Perseroan")
Direksi PT ESSA Industries Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut "Perseroan"), berkedudukan di Jakarta
Selatan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan ("RUPST”) (atau disebut juga “Rapat") pada:
Hari/Tanggal : Kamis / 18 Juni 2026
Waktu : 15.14 – 16.38 WIB
Tempat : EPIC Hall, ESSA Head Office,19th Fl., DBS Bank Tower, Jl. Prof.
DR. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ringkasan Risalah Rapat adalah sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris & Direksi Perseroan yang menghadiri Rapat :
Dewan Komisaris Direksi
Hamid Awaluddn Kanishk Laroya
Bhavna Laroya Mukesh Agrawal
Rahul Puri Prakash Chand Bumb
Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana Isenta Hioe
Rapat dipimpin oleh Bapak Hamid Awaluddin selaku Presiden Komisaris (Independen) Perseroan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Surat Keputusan Penunjukan Ketua Rapat oleh Dewan
Komisaris Perseroan.
B. Profesi Penunjang Pasar Modal yang menghadiri Rapat
1. Bapak Jimmy Tanal, S.H., M.Kn selaku Notaris.
2. Bapak Harish Zhafar, PT. Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek.
3. Ibu Hanny Prasetyo, KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan.
C. Mekanisme Pemberian Kuasa bagi Pemegang Saham
Perseroan telah menyediakan alternatif pemberian kuasa secara fisik dan elektronik (e-proxy) bagi para
pemegang saham untuk dapat hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham sebanyak:
Agenda Kuorum Kehadiran Persentase
Agenda 1 11.690.338.384 67.86 %
Agenda 2 11.690.338.384 67.86 %
Agenda 3 11.690.338.384 67.86 %
Agenda 4 11.690.338.384 67.86 %
Saham tersebut telah divalidasi oleh pihak independen (Biro Administrasi Efek). Dengan demikian,
persyaratan kuorum yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan POJK telah terpenuhi
Risalah RUPST PT ESSA Industries Indonesia Tbk
18 Juni 2026
Halaman 1 dari 4
Page 2
E. Agenda / Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggl 31 Desember 2025;
2. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan honorarium dan
persyaratan penunjukannya;
3. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
4. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025; dan
5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
F. Kesempatan Tanya Jawab bagi Pemegang Saham
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat.
G. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Keputusan diambil
melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI dan
suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada penerima kuasa yang ditunjuk oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom dan dengan perhitungan suara dari
pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
H. Kuorum Keputusan Rapat
Untuk Keseluruhan Mata Acara Rapat berlaku persyaratan kuorum yang disyaratkan dalam Pasal
11 ayat (2) a Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
I. Hasil Pemungutan Suara untuk setiap Mata Acara Rapat
Agenda Setuju Tidak Setuju Abstain
Agenda 1 11.355.085.178 0 355.253.206
Agenda 2 9.945.557.404 1.388.613.384 356.167.596
Agenda 3 11.336.669.488 3.228.590 350.440.306
Agenda 4 11.334.243.278 5.654.800 350.440.306
Agenda 5 9.956.237.304 1.383.659.474 350.441.606
J. Keputusan atas Mata Acara Rapat telah disetujui pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi dan
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi,
Risalah RUPST PT ESSA Industries Indonesia Tbk
18 Juni 2026
Halaman 2 dari 4
Page 3
Bambang, dan Rekan.
3. Memberikan pembebasan dan pelepasan kepada anggota Direksi dari tanggung jawab atas
tindakan pengurusan Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut terdapat pada Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge)
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
bukan merupakan tindakan pidana.
Mata Acara Rapat Kedua:
1. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
penunjukannya yang wajar serta menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk berdasarkan ketentuan dan peraturan Pasar Modal tidak dapat
melaksanakan tugasnya.
Mata Acara Rapat Ketiga:
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Mata Acara Rapat Keempat:
Menyetujui penggunaan saldo laba Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan rincian:
1. Perseroan membukukan Laba Bersih sebesar USD 40,291,033 untuk Tahun Buku 2025.
2. Perseroan mengusulkan pembagian dividen yang berasal dari Laba Bersih Tahun Buku 2025.
3. Dividen yang diusulkan adalah sebesar IDR 52 per saham , sehingga total dividen yang akan
dibagikan adalah sebesar IDR 895,802,736,400 (atau sekitar USD 50,459,231).
4. Kekurangan sebesar USD 10,168,198 akan diambil dari Saldo Laba Ditahan Tahun-Tahun
Sebelumnya (Prior Year Retained Earnings).
5. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
pembagian dividen sebagaimana tersebut pada poin 2 di atas dan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tersebut, dengan tata cara
dan ketentuan pembayaran dividen tunai tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
Mata Acara Kelima:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Arif Rachmat selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri yang telah diterima Perseroan pada
tanggal 17 Juni 2026, serta menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas
kontribusi, dedikasi, dan pengabdian yang telah diberikan kepada Perseroan selama menjabat
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak Tahun 2022.
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Bambang Irawan sebagai Komisaris Perseroan yang baru
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
Dengan demikian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur: Kanishk Laroya
Direktur: Mukesh Agrawal
Direktur: Prakash Chand Bumb
Risalah RUPST PT ESSA Industries Indonesia Tbk
18 Juni 2026
Halaman 3 dari 4
Page 4
Direktur: Isenta Hioe
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris & Komisaris Independen: Hamid Awaluddin
Wakil Presiden Komisaris: Chander Vinod Laroya
Komisaris: Bhavna Laroya
Komisaris: Rahul Puri
Komisaris Independen: Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana
Komisaris: Bambang Irawan
3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada anggota Direksi Perseroan atau orang lain yang
berwenang mewakili Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, membuat atau meminta dibuatkan
segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan
pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat.
Rapat ditutup pada pukul 16.38 WIB
Jakarta, 22 Juni 2026
PT ESSA Industries Indonesia Tbk.
Direksi
Risalah RUPST PT ESSA Industries Indonesia Tbk
18 Juni 2026
Halaman 4 dari 4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 18 Jun 2026 · 15:14–16:38 |
| Present | — (—) |
| Chair | Hamid Awaluddin |
Agenda 1
approved
For
11,355,085,178
—
Against
0
—
Abstain
355,253,206
—
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Industries Indonesia Tbk.
p.1 ×6
unresolved
person
Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.1
unresolved
person
Harish Zhafar
p.1
unresolved
org
PT. Datindo Entrycom
p.1 ×2
unresolved
person
Hanny Prasetyo
p.1
unresolved
org
Tanubrata
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata
p.2
unresolved
person
Mukesh Agrawal
· Direktur
p.3
unresolved
person
Prakash Chand Bumb
· Direktur
p.3
unresolved
person
Isenta Hioe
· Direktur
p.4
unresolved
person
Bhavna Laroya
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Rahul Puri
· Komisaris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
278 ms
12 Sep 2026 22:05
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '355253206',
'votes_against': '0',
'votes_for': '11355085178'}],
'chair_name': 'Hamid Awaluddin',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '16:38:00',
'time_start': '15:14:00'}