Skip to content
Back to announcement

20260622_SWID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103194_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed SWID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                  PENGUMUMAN
            RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT Saraswanti Indoland Development Tbk

Direksi PT Saraswanti Indoland Development Tbk (“Perseroan) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”), pada hari
Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14:18 – 15:30 WIB, bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center,
Jalan Palagan Tentara Pelajar Km.7, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :
 Dewan Komisaris                                     Direksi
 Komisaris Utama : Noegroho Hari Hardono             Direktur Utama       : Bogat Agus Riyono
 Komisaris       : Roossusetyo                       Direktur             : Gentina Ratna Octanti
 Independen                                          Direktur             : Samsul Hadi
                                                     Direktur             : Muhammad Alfian Ramadhan

Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 4.622.756.727 (empat miliar enam ratus
dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tujuh) saham, setara dengan
85,8448% (delapan puluh lima koma delapan ribu empat ratus empat puluh delapan persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar 5.385.019.201 (lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta
sembilan belas ribu dua ratus satu) saham.


Tata Tertib Rapat

•   Pemegang Saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
    yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pemungutan suara.
•   Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
    mengeluarkan suara.
•   Pemungutan suara dilakukan secara fisik dengan mengangkat tangan dan secara elektronik menggunakan
    sistem eASY.KSEI.
•   Perseroan telah menunjuk pihak Independen: Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H. dan
    Biro Administrasi Efek PT Bima Registra dalam melakukan perhitungan dan/atau melakukan validasi
    suara.
•   Keputusan Rapat telah dituangkan dalam ringkasan risalah No. 106/VI/NOT/2026 tanggal 19 Juni 2026
    yang dibuat oleh Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H.


Keputusan Rapat

 Mata Acara 1             Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan
                          Perseroan, dan Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
                          tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan
                          pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan
                          Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah
                          dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
 Pertanyaan/Usulan        -
 Pemungutan Suara                  Setuju              Tidak Setuju                   Abstain
                            4.622.756.227 saham              -                      500 saham
Page 2
Keputusan           1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
                       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi,
                       Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku
                       2025, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                       Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
                       &       Rekan        sebagaimana         dalam      Laporannya      Nomor
                       00699/2.1133/AU.1/03/0345-5/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, atas laporan
                       keuangan Tahun Buku 2025 dengan opini, “Wajar, dalam semua hal yang
                       material, posisi keuangan PT Saraswanti Indoland Development Tbk tanggal
                       31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang
                       berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                       Indonesia”.
                    2. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
                       sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas
                       tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
                       Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar
                       ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan
                       keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
                       undangan.


Mata Acara 2        Persetujuan atas penggunaan Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan sesuai
                    Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
                    Rp41.023.055.530 (Empat puluh satu miliar dua puluh tiga juta lima puluh lima
                    ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara             Setuju                 Tidak Setuju                  Abstain
                    4.622.756.227 saham                  -                      500 saham
Keputusan            1. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp12.071.816.758 (Dua belas miliar
                         tujuh puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh
                         delapan rupiah) yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai, yang
                         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 1
                         Juli 2026 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”),
                         dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk
                         perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk
                         saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan
                         sebagai berikut:
                         - Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 1 Juli
                             2026
                         - Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 2 Juli
                             2026
                         - Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 29 Juni 2026
                         - Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 30 Juni 2026
                         Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan
                         dilaksanakan selambatnya pada tanggal 22 Juli 2026.
                     2. Menetapkan untuk dana cadangan Perseroan guna memenuhi persyaratan
                         Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perseroan
                         Terbatas sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
                     3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir
                         pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh
                         Perseroan atau retained earnings.
                     4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
                         sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai
                         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
                    5. Adapun pembayaran dividen kepada pemegang saham publik akan dilakukan
                       secara tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan pembayaran
                       dividen kepada pemegang saham pendiri akan dilakukan secara bertahap
                       selambat-lambatnya sampai dengan bulan Desember 2026.


Mata Acara 3        Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
                    untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dalam rangka
                    melakukan pemeriksaan dan audit laporan keuangan historis tahun buku yang
                    berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta pendelegasian kewenangan kepada
                    Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium beserta persyaratan lain
                    penunjukannya.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara             Setuju                Tidak Setuju                  Abstain
                      4.622.756.227 saham                -                     500 saham
Keputusan            1. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
                          menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
                          OJK untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
                          2026 oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi lebih lanjut. Serta,
                          menetapkan kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
                          akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 tersebut
                          sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                    2. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
                       menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
                       dan/atau Kantor Akuntan Publik.



Mata Acara 4        Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi Anggota
                    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara             Setuju                Tidak Setuju                   Abstain
                      4.622.756.127 saham           100 saham                   500 saham
Keputusan            1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
                          untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi
                          Perseroan.
                     2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk
                          menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
                          Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite
                          Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan
                          Komisaris.


Mata Acara 5        Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Penyesuaian
                    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sehubungan dengan Perubahan
                    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang
                    Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penambahan Kegiatan
                    Usaha.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara             Setuju              Tidak Setuju                 Abstain
                      4.622.756.227 saham             -                      500 saham
Keputusan            1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
                          dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian
Page 4
                             Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI berdasarkan KBLI 2025
                             yang menggantikan KBLI 2020; dan
                          2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
                             substitusi untuk menyusun kembali perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                             sesuai dengan ketentuan KBLI 2025 dan melakukan segala tindakan yang
                             diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak
                             berwenang, menghadap dan menyatakan keputusan rapat ini dalam suatu akta
                             notaris, menandatangani akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
                             mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,
                             mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
                             Perseroan kepada Menteri Hukum dan untuk maksud tersebut melakukan
                             perubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang
                             diisyaratkan oleh KBLI 2025.


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1.   Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00
     Waktu Indonesia Barat dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00
     Waktu Indonesia Barat.

2.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI selambatnya pada tanggal
     22 Juli 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
     rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
     Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
     Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
     Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.

3.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang
     Saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik
     Pemegang Saham yang bersangkutan.

4.   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
     yang berlaku saat ini. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang
     bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang
     bersangkutan.

5.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
     dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP
     Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
     dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib
     Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
     tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
     memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
     bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
     yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
Page 5
     ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
     Kemudahan Berusaha.

6.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
     menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
     persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
     DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi
     Efek Perseroan sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
     yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

7.   Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan
     kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
     selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau
     Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan
     perpajakan yang berlaku.




                                        Sleman, 22 Juni 2026
                               PT Saraswanti Indoland Development Tbk
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published22 Jun 2026
Pages5
Characters16,522
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 Jun 2026 · 14:18–15:30
Present4,622,756,727 (85.84%)
Chair—
Agenda 1
For
4,622,756,227
—
Against
—
—
Abstain
500
—
Agenda 2
For
4,622,756,227
—
Against
—
—
Abstain
500
—
Agenda 3
For
4,622,756,227
—
Against
—
—
Abstain
500
—
Agenda 4 approved
For
4,622,756,127
—
Against
100
—
Abstain
500
—
Agenda 5 approved
For
4,622,756,227
—
Against
3
—
Abstain
500
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Noegroho Hari Hardono · Komisaris Utama p.1
linked person Bogat Agus Riyono p.1
linked person Gentina Ratna Octanti p.1
linked person Samsul Hadi p.1
linked person Muhammad Alfian Ramadhan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person Lucky Suryo Wicaksono p.1 ×2
unresolved org PT Bima Registra p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Menteri p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org Negeri p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 433 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama '
                                'tahun buku 2025, dan Pengesahan Laporan '
                                'Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh '
                                'Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, '
                                'Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan '
                                'sebagaimana dalam Laporannya Nomor '
                                '00699/2.1133/AU.1/03/0345-5/1/III/2026 '
                                'tanggal 27 Maret 2026, atas laporan keuangan '
                                'Tahun Buku 2025 dengan opini, “Wajar, dalam '
                                'semua hal yang material, posisi keuangan PT '
                                'Saraswanti Indoland Development Tbk tanggal '
                                '31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan '
                                'arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada '
                                'tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
                                'Akuntansi Keuangan di Indonesia”. 2. '
                                'Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
                                'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'atas tindakan pengurusan dan pengawasan '
                                'Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun '
                                'Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak '
                                'pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur '
                                'hukum yang berlaku serta tercatat pada '
                                'laporan keuangan Perseroan dan tidak '
                                'bertentangan dengan peraturan perundang- '
                                'undangan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '500',
             'votes_for': '4622756227'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rp12.071.816.758 (Dua belas miliar tujuh '
                                'puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu '
                                'tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) yang '
                                'akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai, '
                                'yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang '
                                'Saham Perseroan pada tanggal 1 Juli 2026 pada '
                                'pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording '
                                'Date”), dengan memperhatikan peraturan PT '
                                'Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham '
                                'di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa '
                                'untuk saham Perseroan yang berada dalam '
                                'penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai '
                                'berikut: - Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler '
                                'dan Negosiasi pada tanggal 1 Juli 2026 - Ex '
                                'Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi '
                                'pada tanggal 2 Juli 2026 - Cum Dividen Tunai '
                                'di Pasar Tunai pada tanggal 29 Juni 2026 - Ex '
                                'Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 30 '
                                'Juni 2026 Pembayaran dividen tunai kepada '
                                'para pemegang saham yang berhak akan '
                                'dilaksanakan selambatnya pada tanggal 22 Juli '
                                '2026. 2. Menetapkan untuk dana cadangan '
                                'Perseroan guna memenuhi persyaratan Pasal 70 '
                                'ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia '
                                'tentang Perseroan Terbatas sebesar '
                                'Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); 3. '
                                'Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2025 dicatat sebagai laba yang '
                                'ditahan oleh Perseroan atau retained '
                                'earnings. 4. Memberikan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melaksanakan segala '
                                'sesuatunya sehubungan dengan pembagian '
                                'dividen tersebut di atas sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. '
                                'Adapun pembayaran dividen kepada pemegang '
                                'saham publik akan dilakukan secara tunai '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku, '
                                'sedangkan pembayaran dividen kepada pemegang '
                                'saham pendiri akan dilakukan secara bertahap '
                                'selambat-lambatnya sampai dengan bulan '
                                'Desember 2026.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '500',
             'votes_for': '4622756227'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang '
                                'terdaftar di OJK untuk melaksanakan audit '
                                'Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 '
                                'oleh karena sedang dipertimbangkan dan '
                                'dievaluasi lebih lanjut. Serta, menetapkan '
                                'kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan '
                                'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 tersebut '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. '
                                'Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah '
                                'honorarium dan persyaratan lainnya bagi '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan '
                                'Publik.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '500',
             'votes_for': '4622756227'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'da Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan '
                                'gaji dan tunjangan lainnya dari para anggota '
                                'Direksi Perseroan. 2. Menyetujui memberikan '
                                'wewenang kepada Komisaris Utama untuk '
                                'menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan '
                                'lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan '
                                'memperhatikan usul dan rekomendasi dari '
                                'Komite Nominasi dan Remunerasi untuk '
                                'selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '500',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '4622756127'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan '
                                'serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka '
                                'penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
                                'Indonesia/KBLI berdasarkan KBLI 2025 yang '
                                'menggantikan KBLI 2020; dan 2. Memberikan '
                                'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
                                'dengan hak substitusi untuk menyusun kembali '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan sesuai '
                                'dengan ketentuan KBLI 2025 dan melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan, termasuk '
                                'namun tidak terbatas untuk menghadap pihak '
                                'berwenang, menghadap dan menyatakan keputusan '
                                'rapat ini dalam suatu akta notaris, '
                                'menandatangani akta perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, mengadakan pembicaraan, memberi '
                                'dan/atau meminta keterangan, mengajukan '
                                'permohonan persetujuan atas perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum '
                                'dan untuk maksud tersebut melakukan perubahan '
                                'dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun '
                                'yang diisyaratkan oleh KBLI 2025. Tata Cara '
                                'Pembagian Dividen Tunai 1. Dividen tunai akan '
                                'dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) '
                                'Perseroan atau Recording Date pada tanggal 1 '
                                'Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu '
                                'Indonesia Barat dan/atau pemilik saham '
                                'Perseroan pada sub-rekening efek di PT '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) '
                                'pada penutupan perdagangan tanggal 1 Juli '
                                '2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu '
                                'Indonesia Barat. 2. Bagi Pemegang Saham yang '
                                'sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif '
                                'PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), '
                                'pembagian dividen tunai akan didistribusikan '
                                'oleh KSEI selambatnya pada tanggal 22 Juli '
                                '2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank '
                                'Kustodian dimana Pemegang Saham membuka '
                                'rekening efek. Konfirmasi hasil '
                                'pendistribusian dividen tunai akan '
                                'disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek '
                                'dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham '
                                'membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang '
                                'Saham akan menerima informasi mengenai '
                                'pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek '
                                'dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham '
                                'membuka rekening efek. 3. Bagi Pemegang Saham '
                                'yang sahamnya tidak dimasukkan dalam '
                                'penitipan kolektif KSEI (Pemegang Saham '
                                'warkat/script), pembagian dividen tunai akan '
                                'ditransfer langsung ke rekening Bank milik '
                                'Pemegang Saham yang bersangkutan. 4. Dividen '
                                'tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan '
                                'perpajakan yang berlaku saat ini. Jumlah '
                                'pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan '
                                'Pemegang Saham yang bersangkutan serta '
                                'dipotong dari jumlah dividen tunai yang '
                                'menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan. '
                                '5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan '
                                'perpajakan yang berlaku, dividen tunai '
                                'tersebut akan dikecualikan dari objek pajak '
                                'jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak '
                                'Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan '
                                'Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak '
                                'Penghasilan atas dividen tunai yang '
                                'dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. '
                                'Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang '
                                'Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri '
                                '(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek '
                                'pajak sepanjang dividen tersebut '
                                'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
                                'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak '
                                'memenuhi ketentuan investasi sebagaimana '
                                'disebutkan di atas, maka dividen yang '
                                'diterima oleh yang bersangkutan akan '
                                'dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai '
                                'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor '
                                'sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai '
                                'dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 '
                                'Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk '
                                'Mendukung Kemudahan Berusaha. 6. Bagi '
                                'Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak '
                                'Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan '
                                'menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan '
                                'Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib '
                                'memenuhi persyaratan Peraturan Direktur '
                                'Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang '
                                'Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran '
                                'Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen '
                                'bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang '
                                'telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal '
                                'Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek '
                                'Perseroan sesuai peraturan dan ketentuan '
                                'KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen '
                                'tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh '
                                'Pasal 26 sebesar 20%. 7. Apabila terdapat '
                                'masalah perpajakan di kemudian hari atau '
                                'klaim atas dividen tunai yang telah '
                                'dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang '
                                'Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan '
                                'kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir '
                                'di atas, diminta untuk menyelesaikannya '
                                'dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank '
                                'Kustodian dimana pemegang saham membuka '
                                'rekening efek dengan merujuk pada ketentuan '
                                'perpajakan yang berlaku. Sleman, 22 Juni 2026 '
                                'PT Saraswanti Indoland Development Tbk '
                                'Direksi',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '500',
             'votes_against': '3',
             'votes_for': '4622756227'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.8448',
 'record_date': '2026-07-01',
 'shares_present': '4622756727',
 'time_end': '15:30:00',
 'time_start': '14:18:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result