Back to announcement
20260622_DFAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103151_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
Semarang, f9 Juni 2026
Nomor: 48/N-RHNI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Risalah Rapat Umum PT Dafam Property Indonesia, Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Jalan Raung Nomor 15
PT Dafam Property Indonesia, Tbk. Gajahmungkur
Semarang
Dengan honnat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjumya
disingkat "Rapat") dari PT Dafam Property Indonesia, Tbk., berkedudukan di Kota Semarang
(selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2025
Waktu : 14.45 WIB sid 15.48 WIB
Tempat : Ruang Baltimore - Hotel DAFAM
Jalan Imam Bonjol Nomor 188
Semarang - 50132
Kehadiran
- Dewan Komisaris : - Bapak Junaidi Dahlan Komisaris
- Bapak Jaeni, SE, MSi, AK, CA KomisarisIndependen
- Direksi : - Bapak Billy Dahlan Direktur Utama
- Bapak Wijaya Dahlan Direktur
- Pemegang saham : - 1.386.553.890 saham (72.98 %) dan total hak suara 1.899.852.850 Saham
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 tennasuk didalarnnya Laporan Kegiatan
Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
Page 2
NOTAlUS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
3. Penun]ukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan memberikan wewenang kepada
Direksi untuk menetapkan honorarium serta pernyataan lainnya;
4. Penetapan remunerasi dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2026-2027;
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai reneana akan diselenggarakannya Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEl) dan PT Kustodian Sentral Efek .
Indonesia (KSEI) dengan surat Perseroan Nomor : 029/COl/CRS-EKSN/2026 tanggal 04
Mei 2026;
2. Menyampaikan Pengumuman mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat kepada Para
Pemegang Saham yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan melalui SPE IDX; laman KSEI melalui web eASY.KSEI; serta laman Perseroan
dalam situs web: www.dafamproperty.eom pada tanggal 11 Mei 2026;
3. Menyampaikan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham yang diunggah pada
laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui SPE IDX; laman KSEI
melalui web eASY.KSEI; serta laman Perseroan dalam situs web: www.dafamproperty.com
pada tanggal26 Mei 2026;
III. SISTEM PENYELENGGARAAN RAPAT
- Rapat diselenggarakan seeara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat
umum pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni
eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui
eVoting) (selanjutnya disebut sebagai "Sistem e-RUPS") sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nornor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut dengan "Peraturan OJK No. 14")
IV. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM KEPUTUSAN
Kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 2 (i) dan (iii) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
-- perdua) bagian dari jwnlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili, keeuali
undang-undang danlatau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, dan
keputusan adalah sahjika disetujui oleh lebih dari 112 (satu perdua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali undang;.undang"dan/atau_Anggaran Dasar
menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih
besar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c) POlK Nomor :
15IPOJK.0412020, bahwa kuorum kehadiran dan kuorum keputusan adalah sebagai berikut:
Page 3
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Tb. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. 1 Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: r-etnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
RUPS' dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar perusahaan terbuka
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh sa)1am dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
v. KEPUTUSAN RAPAT:
MATAACARAPERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertarna.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Pertarna, dan terdapat suara setuju sebanyak
1.386.553.890 saham (72.98 % dan jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
atau 100% darijum1ah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
Acara Pertarna disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Pertarna yaitu sebagai berikut :
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseoran selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Heliantono & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material dan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia sebagaimana ternyata dari laporannya
Nomor : 00083/3.0217/AU.1/03/1417-3/1/lIU2026 tanggal 30 Maret 2026 serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tabun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No.: C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
MATA ACARA KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Kedua, dan terdapat suara setuju sebanyak
1.386.553.890 saham (72.98 % darijumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
atau 100% darijumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
Acara Kedua disetujui dengan suara bulat dalam Rapat
Keputusan Mata Acara Kedua yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Rugi bersih tahun buku 2025 adalah sebesar Rp. 9.193.110.672,- (sembilan
miliar seratus sembilanpuluh tiga juta seratus sepuluh ribu enamratus tujuhpuluh dua
rupiah).
Dikarenakan Perseroan mengalami kerugian, maka Perseroan tidak membagikan dividen
untuk periode tahun ini.
MATA ACARA KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saharn dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga.
Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Ketiga, dan terdapat suara setuju sebanyak
1.386.553.890 saham (72.98 % dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
atau 100% dari jurnlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
Acara Ketiga disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
KeputusaruMaoa#iicaraliiKetigru ya.bullJSebagai berikut :
Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan & sekaligus
Rekomendasinya dalam menunjuk Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di Otoritas Jasa
-- Keuangan dan merniliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 yaitu
Akuntan Publik Saudara Ahmad Muzamil, S.H., S.E., Ak., CA, CPA dari Kantor
Akuntan Publik Heliantono & Rekan yang beralamat di Graha Taman Bunga Blok AA
11/2A, Mijen, Semarang, Indonesia, atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Kantor
Akuntan Publik Heliantono & Rekan dengan memenuhi kriteria-kriteria akuntan publik
yang telah dijelaskan sebelumnya dalam Rapat atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh
Page 5
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnohe1@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, apabila Saudara Ahmad Muzamil, S.H.,
S.E., Ak., CA, CPA sebagai Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan
tugasnya dan melimpahkan / memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
MATAACARAKEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Keempat, dan terdapat suara setuju sebanyak
1.386.553.890 saham (72.98 % dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
Acara Keempat disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara Keempat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
gaji dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan
Pasal96 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (ooPT) serta
menyetujui pemberian kuasa kepada Komisaris Utama untuk menetapkan besamya
honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan sesuai
dengan ketentuan Pasal 113 UUPT.
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk ..menyatakan_.dan
menegaskan dalam suatu akta Notaris dan untuk maksud tersebut menghadap dibadapan Notaris
dimanapun juga, minta dan suruh dibuatkan akta yang berkenaan dengan hal tersebut serta
menandatanganinya sehubungan dengan hal tersebut diatas dan selanjutnya memintakan
persetujuan ataupun memberitahukan kepada pibak yang berwenang serta melakukan segala
tindakan dalam kerangka keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan-keputusan
Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang
diperlukan satu dan lain hal tanpa dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 Juni 2026,
Nomor : 03, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Page 6
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnohe1@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
Demikianlah resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan akta tersebut di atas yang
segera, saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
NTI, SH, MH
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2025 · – |
| Present | 1,386,553,890 (72.98%) |
| Chair | — |
Agenda 2
For
1,386,553,890
72.98%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
1,386,553,890
72.98%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Junaidi Dahlan
p.1
unresolved
person
Jaeni
p.1
unresolved
person
Wijaya Dahlan
p.1
unresolved
person
NOTAlUS RETNO HERTIYANTI
p.2 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.3 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Saudara Ahmad Muzamil
· Akuntan Publik
p.4 ×3
unresolved
person
NTI
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
873 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '72.98',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan. Tidak ada suara tidak setuju ataupun '
'suara blanko atas Mata Acara Ketiga, dan '
'terdapat suara setuju sebanyak 1.386.553.890 '
'saham (72.98 % dari jumlah saham dengan hak '
'suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari '
'jurnlah saham dengan hak suara yang hadir, '
'maka usulan keputusan untuk',
'seq': 2,
'votes_for': '1386553890'},
{'pct_for': '72.98',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan. Tidak ada suara tidak setuju ataupun '
'suara blanko atas Mata Acara Keempat, dan '
'terdapat suara setuju sebanyak 1.386.553.890 '
'saham (72.98 % dari jumlah saham dengan hak '
'suara yang telah dikeluarkan) atau 100% dari '
'jumlah saham dengan hak suara yang hadir, '
'maka usulan keputusan untuk Mata Acara '
'Keempat disetujui dengan suara bulat dalam '
'Rapat. Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '1386553890'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '72.98',
'shares_present': '1386553890',
'venue': 'Ruang Baltimore - Hotel DAFAM Jalan Imam Bonjol Nomor 188 Semarang '
'- 50132'}