Skip to content
Back to announcement

20260622_DFAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103151_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review DFAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
J1. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: r..etnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom


      Semarang, 19 Juni 2026

      Nomor: 49/N-RHNI/2026                               Kepada Yth:
      Hal  : Resume Risalah Rapat Umum                    PT Dafam Property Indonesia, Tbk.
             Pemegang Saham Luar Biasa                    Jalan Raung Nomor 15
             PT Dafam Property Indonesia, Tbk.            Gajahmungkur
                                                          Semarang


      Dengan hormat,
      Bersama ini saya sampaikan Reswne Risalah Rapat Umwn Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
      disingkat "Rapat") dari PT Dafam Property Indonesia, Tbk., berkedudukan di Kota Semarang
      (selanjumya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :

      Hari/Tanggal : Jwnat, 19 Juni 2026
      Waktu        : 16.04 WIB sid 16.14 WIB
      Tempat       : Ruang Baltimore - Hotel DAFAM
                     Jalan Imam Bonjol Nomor 188
                     Semarang - 50132

      Kehadiran
      - Dewan Komisaris    : - Bapak Junaidi Dahlan                  Komisaris
                             - Bapak Jaeni, SE, MSi, .AK, CA         Komisaris Independen



      - Direksi            : - Bapak Billy Dahlan                    Direktur Utama
                             - Bapak Wijaya Dahlan                   Direktur

      - Pemegang saham     : - 1.386.545.190 saham (72.98 %) dari total hak suara 1.899.852.850 Saham

      I. MATA ACARA RAPAT:
         - Penyesuaian maksud dan tuj uan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah
           berlakunya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor: 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
           Baku Lapangan Usaha Indonesia, tanpa mengubah -kegiatan usaha utama dalam Perseroan yang
           sudah dijalankan.

      II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
           1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai reneana akan diselenggarakannya Rapat kepada
              Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEl) dan PT Kustodian Sentral Efek
Page 2
    NOTARIS
                                                                                                      ~o y.,~RTIY4Nrt J'.y
    RETNO HERTIYANTI, SH, MH
                                                                                                t;           i'        A "~
    S.K. Menkeh dan HAM RI No.: C - 987. HT.03.01- Th. 2002                                     Q:-         i '\   ~'/': \ ~

                                                                                                ~ S;~:.,~,~ ~
    Tanggal 5 Agustus 2002
    JI. Muradi Raya No. 66, Telp. 1 Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
                                                                                                0,             -."....• _.",    ~
    Email: retnohe1@]yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom                                          -::.r1>        ":''v..:1'    ~
                                                                                                        i's 1(0 A c§:;.~'t).:
                   Indonesia (KSEI) dengan surat Perseroan Nomor : 029/COI/CRS-EKSNI2026 tanggal 04
                   MeC2026;                                                                                                         ,
              2.   Menyampaikan Pengumurnan mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat kepada Para
                   Pemegang Saham yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa
                   Keuangan melalui SPE IDX; laman KSEI melalui web eASY.KSEI; serta laman Perseroan
                   dalam situs web: www.dafamproperty.com pada tanggal 11 Mei 2026;
              3.   Menyampaikan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham yang diunggah pada
                   laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui SPE InX; laman KSEI
                   melalui web eASY.KSEI; serta laman Perseroan dalam situs web: www.dafamproperty.com·
                   pada tanggal 26 Mei 2026;

          III. SISTEM PENYELENGGARAAN RAPAT
               - Rapat diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat
                  urnurn pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni
                  eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui
                  eVoting) (selanjutnya disebut sebagai "Sistem e-RUPS") sesuai dengan ketentuan hukum yang
                  berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan
                  Rapat Umurn Pemegang Saham, Rapat Urnum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umurn
                  Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut dengan "Peraturan OJK No. 14")

          IV. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DA1~ KUORUM: KEPUTUSAN
              Kuorurn untuk Rapat Umurn Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut :
              - Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 3 (a) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat
                diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
                per tiga) bagian dari jurnlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang diterbitkan oleh
                Perseroan, dan disetujui oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili lebih dari 2/3
                (dua per tiga) bagian dari jwnlah hak suara yang sh yag hadir dalam RUPS;
                Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (a) dan huruf(b) POJK Nomor : l5/POJK.04/2020,
                RUPS untuk mata acara Perubahan Angaran Dasar Perseroan Perusahaan Terbuka yang
                memerlukan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                hukum dan hak asasi manusia, dapat dilangsungkan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang
                saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian darijwnlah seluruh saham dengan
                hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jurnlah kuorum

-               yang lebih besar dan keputusan adalah sahjika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
                dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

          V. KEPUTUSA1~ RAPAT
             - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
               hadir untuk rnengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
               Rapat.




                                                                                   ~'
Page 3
     NOTARIS                                                                                            ~'C.RTIYArV,./
     RETNO HERTIYANTI, SH, MH                                                                      ~o                ' J',y
     S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Tb. 2002                               ~ '"       ...          'l
                                                                                                                          .~
                                                                                                    i         ~'              ­

     Tanggal 5 Agustus 2002                                                                                    " ~.;'
     JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145                       -z.      .~. ..:v            (:)
                                                                                              s" "-',-: -'- ./, ~
     Email: r..etnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom                                     "S7~      .::.-;;.;;.: 9:-~
                                                                                                  I.s- 1(0 A s'C.~~
               - Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
                 disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.                                        )
               - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
                 setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Rapat, dan terdapat suara setuju sebanyak
                 1.386.545.190 saham (72.98 % darijumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
                 atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
                 Acara Pertama disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
               - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
                  - Menyetujui perubahan Pasa1 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta·
                    kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Kepa1a Badan
                    Pusat Statistik Nomor : 7 Tahun 2025 tentang Klasiflkasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
                    (KBLI) Tahun 2025, tanpa mengubah kegiatan usaha utama dalam Perseroan yang sudah
                    dijalankan, sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut :

                               MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                                          Pasal3
                     1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah menjalankan usaha di bidang :
                        a. AKTIVITAS REAL ESTAT;
                        b. AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS.
                     2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
                        kegiatan usaha sebagai berikut :
                        a. Kegiatan usaba utama adalah menjalankan usaha dibidang :
                            68111 AKTIVITAS PENGEMBANGAN BANGUNAN DAN LABAN HUNIAN
                                   Kelompok ini mencakup
                                    - pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen dan
                                       bangunan tempat tinggal;
                                    - pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau- tanpa perabotan,
                                       untuk digunakan secara lebih pennanen, tahunan;
                                    - pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama;
                                    - pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.
                            68112 AKTIVITAS PENYEWAAN BANGUNAN DAN LABAN HUNIAN
                                   MILIK SENDIRI ATAU SEWA
--                                 Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik
                                   sendiri atau sewa.
                            68292 PENGELOLAAN REAL ESTAT HUNIAN ATAS DASAR BALAS
                                   JASA (FEE) ATAU KONTRAK
                                   Kelompok ini mencakup pengelolaan real estat hunian atas dasar balas jasa
                                   (fee) atau kontrak, misalnya mengawasi dan mengoordinasikan operasional,
                                   pemeliharaan, dan perbaikan hunian; menyusun rancangan dan pemungutan
Page 4
     NOTARIS
     RETNO HERTIYANTI, SH, MH
     S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Tb. 2002
     Tanggal 5 Agustus 2002
     JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
     Email: retnoher@}yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com

                                  iuran hunian; menyusun reneana anggaran dan pendapatan belanja
                                  pengelolaan hunian, menyusun dan menegakkan tata tertib hunian.
                            68299 AKTIVITAS REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU
                                  KONTRAK LAINNYA YTDL
                                  Kelompok ini meneakup
                                   - kegiatan lembaga pemungut sewa;
                                   - pengelolaan real estat nonhunian, misalnya pengelolaan properti real estat
                                  . nonhunian dalam kepemilikan bersama (kebanyakan dilakukan atas dasar
                                      balas jasa atau kontrak);
                                   - kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak, sehubungan dengan
                                      pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat, serta aktivitas penyediaan
                                      real- estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya.

                   b.   Kegiatan usaba penunjang adalah menjalankan usaha dibidang :
                        70209 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN DAN BISNIS LAINNYA
                              Kelompok ini meneakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
                              usaha dan permasalahan organisasi dan manaj emen lainnya, seperti pereneanaan
                              strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
                              kebijakan pereneanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; pereneanaan
                              penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
                              meneakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                              manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
                              pada bidang pertanian dan sejenisnya, raneangan dari metode dan prosedur
                              akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
                              pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan ma6"yarnkGitu dalam
                              pereneanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen,
                              konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan
                              dokwnentasi risiko, dan lain-lain.
                              Kelompok ini juga meneakup
                              - jasa pelayanan studi investasi infrastruktur
                              - jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.

--             Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala
               tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan Perubahan Anggaran Dasar ataupun
               perubahan data Perseroan, termasuk tapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
               tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau
               menyusun kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahan atau
               pembaharuannya, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
               kepada instansi yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
               sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
    NOTARIS
    RETNO HERTIYANTI, SH, MH
    S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Th. 2002
    Tanggal 5 Agustus 2002
    Jl. Muradi Raya No. 66, Telp./ Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
    Email: r.etnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com

          Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 Juni 2026,
          Nomor: 04, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam   ;
          proses penyelesaian di kantor kami.

          Demilcianlah resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahuluisalinan akta tersebut di atas yang
          segera, saya lcirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




-

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.71 MB
Published22 Jun 2026
Pages5
Characters15,909
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Dafam Property Indonesia p.1 ×5
linked person Billy Dahlan p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person RETNO HERTIYANTI p.1 ×5
unresolved person Junaidi Dahlan p.1
unresolved person Jaeni p.1
unresolved person Wijaya Dahlan p.1
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 456 ms 12 Sep 2026 22:05

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '72.98',
 'shares_present': '1386545190',
 'venue': 'Ruang Baltimore - Hotel DAFAM Jalan Imam Bonjol Nomor 188 Semarang '
          '- 50132'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result