Back to announcement
20260622_DFAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103151_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
J1. Muradi Raya No. 66, Telp. I Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: r..etnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom
Semarang, 19 Juni 2026
Nomor: 49/N-RHNI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Risalah Rapat Umum PT Dafam Property Indonesia, Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Jalan Raung Nomor 15
PT Dafam Property Indonesia, Tbk. Gajahmungkur
Semarang
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Reswne Risalah Rapat Umwn Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat "Rapat") dari PT Dafam Property Indonesia, Tbk., berkedudukan di Kota Semarang
(selanjumya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jwnat, 19 Juni 2026
Waktu : 16.04 WIB sid 16.14 WIB
Tempat : Ruang Baltimore - Hotel DAFAM
Jalan Imam Bonjol Nomor 188
Semarang - 50132
Kehadiran
- Dewan Komisaris : - Bapak Junaidi Dahlan Komisaris
- Bapak Jaeni, SE, MSi, .AK, CA Komisaris Independen
- Direksi : - Bapak Billy Dahlan Direktur Utama
- Bapak Wijaya Dahlan Direktur
- Pemegang saham : - 1.386.545.190 saham (72.98 %) dari total hak suara 1.899.852.850 Saham
I. MATA ACARA RAPAT:
- Penyesuaian maksud dan tuj uan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah
berlakunya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor: 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia, tanpa mengubah -kegiatan usaha utama dalam Perseroan yang
sudah dijalankan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai reneana akan diselenggarakannya Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEl) dan PT Kustodian Sentral Efek
Page 2
NOTARIS
~o y.,~RTIY4Nrt J'.y
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
t; i' A "~
S.K. Menkeh dan HAM RI No.: C - 987. HT.03.01- Th. 2002 Q:- i '\ ~'/': \ ~
~ S;~:.,~,~ ~
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. 1 Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
0, -."....• _.", ~
Email: retnohe1@]yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom -::.r1> ":''v..:1' ~
i's 1(0 A c§:;.~'t).:
Indonesia (KSEI) dengan surat Perseroan Nomor : 029/COI/CRS-EKSNI2026 tanggal 04
MeC2026; ,
2. Menyampaikan Pengumurnan mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat kepada Para
Pemegang Saham yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan melalui SPE IDX; laman KSEI melalui web eASY.KSEI; serta laman Perseroan
dalam situs web: www.dafamproperty.com pada tanggal 11 Mei 2026;
3. Menyampaikan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham yang diunggah pada
laman Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui SPE InX; laman KSEI
melalui web eASY.KSEI; serta laman Perseroan dalam situs web: www.dafamproperty.com·
pada tanggal 26 Mei 2026;
III. SISTEM PENYELENGGARAAN RAPAT
- Rapat diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas elektronik rapat
urnurn pemegang saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni
eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui
eVoting) (selanjutnya disebut sebagai "Sistem e-RUPS") sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umurn Pemegang Saham, Rapat Urnum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umurn
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut dengan "Peraturan OJK No. 14")
IV. KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DA1~ KUORUM: KEPUTUSAN
Kuorurn untuk Rapat Umurn Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 3 (a) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat
diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jurnlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang diterbitkan oleh
Perseroan, dan disetujui oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari jwnlah hak suara yang sh yag hadir dalam RUPS;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (a) dan huruf(b) POJK Nomor : l5/POJK.04/2020,
RUPS untuk mata acara Perubahan Angaran Dasar Perseroan Perusahaan Terbuka yang
memerlukan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia, dapat dilangsungkan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian darijwnlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jurnlah kuorum
- yang lebih besar dan keputusan adalah sahjika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
V. KEPUTUSA1~ RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk rnengajukan pertanyaan danlatau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
~'
Page 3
NOTARIS ~'C.RTIYArV,./
RETNO HERTIYANTI, SH, MH ~o ' J',y
S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Tb. 2002 ~ '" ... 'l
.~
i ~'
Tanggal 5 Agustus 2002 " ~.;'
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145 -z. .~. ..:v (:)
s" "-',-: -'- ./, ~
Email: r..etnoher@yahoo.com. retnohertiyanti@gmaiLcom "S7~ .::.-;;.;;.: 9:-~
I.s- 1(0 A s'C.~~
- Pada kesempatan tanya jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. )
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan. Tidak ada suara tidak
setuju ataupun suara blanko atas Mata Acara Rapat, dan terdapat suara setuju sebanyak
1.386.545.190 saham (72.98 % darijumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan)
atau 100% dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir, maka usulan keputusan untuk Mata
Acara Pertama disetujui dengan suara bulat dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
- Menyetujui perubahan Pasa1 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta·
kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Kepa1a Badan
Pusat Statistik Nomor : 7 Tahun 2025 tentang Klasiflkasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) Tahun 2025, tanpa mengubah kegiatan usaha utama dalam Perseroan yang sudah
dijalankan, sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah menjalankan usaha di bidang :
a. AKTIVITAS REAL ESTAT;
b. AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Kegiatan usaba utama adalah menjalankan usaha dibidang :
68111 AKTIVITAS PENGEMBANGAN BANGUNAN DAN LABAN HUNIAN
Kelompok ini mencakup
- pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen dan
bangunan tempat tinggal;
- pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau- tanpa perabotan,
untuk digunakan secara lebih pennanen, tahunan;
- pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama;
- pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.
68112 AKTIVITAS PENYEWAAN BANGUNAN DAN LABAN HUNIAN
MILIK SENDIRI ATAU SEWA
-- Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik
sendiri atau sewa.
68292 PENGELOLAAN REAL ESTAT HUNIAN ATAS DASAR BALAS
JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup pengelolaan real estat hunian atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak, misalnya mengawasi dan mengoordinasikan operasional,
pemeliharaan, dan perbaikan hunian; menyusun rancangan dan pemungutan
Page 4
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeb dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01 - Tb. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
JI. Muradi Raya No. 66, Telp. / Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: retnoher@}yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
iuran hunian; menyusun reneana anggaran dan pendapatan belanja
pengelolaan hunian, menyusun dan menegakkan tata tertib hunian.
68299 AKTIVITAS REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU
KONTRAK LAINNYA YTDL
Kelompok ini meneakup
- kegiatan lembaga pemungut sewa;
- pengelolaan real estat nonhunian, misalnya pengelolaan properti real estat
. nonhunian dalam kepemilikan bersama (kebanyakan dilakukan atas dasar
balas jasa atau kontrak);
- kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak, sehubungan dengan
pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat, serta aktivitas penyediaan
real- estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya.
b. Kegiatan usaba penunjang adalah menjalankan usaha dibidang :
70209 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN DAN BISNIS LAINNYA
Kelompok ini meneakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manaj emen lainnya, seperti pereneanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pereneanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; pereneanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
meneakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, raneangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan ma6"yarnkGitu dalam
pereneanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen,
konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan
dokwnentasi risiko, dan lain-lain.
Kelompok ini juga meneakup
- jasa pelayanan studi investasi infrastruktur
- jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
-- Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan Perubahan Anggaran Dasar ataupun
perubahan data Perseroan, termasuk tapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau
menyusun kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahan atau
pembaharuannya, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
kepada instansi yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
NOTARIS
RETNO HERTIYANTI, SH, MH
S.K. Menkeh dan HAM RI No. : C - 987. HT.03.01- Th. 2002
Tanggal 5 Agustus 2002
Jl. Muradi Raya No. 66, Telp./ Fax. (024) 7608487 Semarang 50145
Email: r.etnoher@yahoo.com.retnohertiyanti@gmail.com
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 Juni 2026,
Nomor: 04, yang di buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam ;
proses penyelesaian di kantor kami.
Demilcianlah resume Risalah Rapat ini disampaikan mendahuluisalinan akta tersebut di atas yang
segera, saya lcirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
-
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RETNO HERTIYANTI
p.1 ×5
unresolved
person
Junaidi Dahlan
p.1
unresolved
person
Jaeni
p.1
unresolved
person
Wijaya Dahlan
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
456 ms
12 Sep 2026 22:05
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '72.98',
'shares_present': '1386545190',
'venue': 'Ruang Baltimore - Hotel DAFAM Jalan Imam Bonjol Nomor 188 Semarang '
'- 50132'}