Back to announcement
20260622_CFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103100_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review CFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.943
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 SURAT KETERANGAN Nomor : 72/KTW.N/VI/2026 Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Kumala Tjahjani Widodo, SH.MH.MKn Jabatan: Notaris di Jakarta Alamat: Jalan Biak Raya No.70 Jakarta Pusat 10150 Menerangkan dengan surat ini: A. - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, bertempat di Gedung Bank Panin Pusat Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”), yang Berita Acara Rapat termaktub dalam akta tanggal 18 Juni 2026 Nomor 24, dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat : Direksi : Direktur 1 Bapak Jahja Anwar Direktur 1 Bapak Lie Roelly Makalis Dewan Komisaris : Komisaris Utama 1 Ibu Bhindawati Gunawan Komisaris 1 Bapak Murwanto Komisaris Independen : Bapak Lukman Abdullah Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 2.516.437.007 (dua miliar lima ratus enam belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh) lembar saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 63,155Y4 (enam puluh tiga koma satu lima lima persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Bahwa untuk Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua Rapat ada 1 orang pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada . masing-masing Mata Acara tersebut, sedangkan untuk Mata Acara Ketiga, Mata Acara Kempat dar Mata Acara Kelima Rapat tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : -Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Page 2 OCR 0.952
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat tangan (i) bagi yang tidak setuju dipersilahkan untuk mengangkat tangan dan Notaris mencatat jumlah suara yang tidak setuju dengan usul keputusan Rapat tersebut kemudian dilanjutkan (ii) bagi yang tidak mengeluarkan suara (abstain) dipersilahkan untuk mengangkat tangan dan Notaris mencatat jumah suara yang abstain dengan usul keputusan Rapat tersebut, sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan dalam kedua tahapan tersebut dianggap menyatakan setuju, kemudian dilakukan perhitungan suara oleh Notaris. B. - Bahwa Rapat telah memutuskan keputusan-keputusan sebagai berikut: -Mata Acara Pertama Rapat: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan mengenai kegiatan Perseroan, Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Rincian masalah yang timbul, Laporan mengenai tugas pengawasan Dewan Komisaris, Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk neraca akhir tahun buku 2025 dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya 2024, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan untuk tahun buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan dan/atau dalam Laporan Tahunan. » -Mata Acara Kedua Rapat : Menyetujui untuk menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan sebesar Rp212.215.700.804,- (dua ratus dua belas miliar dua ratus lima belas juta tujuh ratus ribu delapan ratus empat rupiah) sebagai berikut : Il. Sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai cadangan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat 34.1. Anggaran Dasar Perseroan. Sebesar Rp199.226.022.850,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh enam juta dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atau sebesar Rp350,- (lima puluh rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai. 3. Sisanya sebesar Rp12.839.677.954,- (dua belas miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) sebagai saldo laba ditahan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan. » -Mata Acara Ketiga Rapat : 1. Menerima baik pengunduran diri Bapak Harjanto Tjitohardjojo, Sarjana Ekonomi selaku Direktur Utama terhitung sejak ditutupnya RUPS. 2. Menyetujui mengangkat anggota Direksi Perseroan, yaitu : - Bapak Jahja Anwar sebagai Direktur Utama "), - Bapak Lie Roelly Makalis sebagai Direktur, - Bapak Willy Halim Sugiardi sebagai Direktur ") terhitung sejak ditutupnya RUPS sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang akan diadakan dalam tahun 2029. ") efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Page 3 OCR 0.946
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 3. Menegaskan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang diadakan dalam tahun 2029 menjadi sebagai berikut - Direktur Utama — : Bapak Jahja Anwar ") - Direktur : Bapak Lie Roelly Makalis - Direktur : Bapak Willy Halim Sugiardi ") ") efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk: a menyatakan keputusan RUPS dalam suatu akta notaris dan memberitahukan perubahan data Perseroan berkaitan dengan pengangkatan para anggota Direksi Perseroan pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila karena satu dan lain hal pemberitahuan dan/atau pendaftaran tersebut belum dilaksanakan atau mengalami hambatan yang menimbulkan belum diterimanya pemberitahuan dan/atau pendaftaran tersebut oleh instansi yang berwenang dan jangka waktu akta Pernyataan Keputusan RUPS tersebut telah melewati jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang, maka Direksi Perseroan berhak dan berwenang untuk membuat dan menandatangani pernyataan keputusan RUPS yang sama dalam suatu akta Notaris dan mengajukan kembali pemberitahuan dan/atau pendaftaran kepada instansi yang berwenang hingga diperolehnya penerimaan pemberitahuan dan/atau pendaftaran oleh instansi yang berwenang tersebut b. melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian. Kuasa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain, b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPS, dan c. RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. -Mata Acara Keempat Rapat : 1. Menyetujui memberi kuasa kepada pemegang saham mayoritas untuk menetapkan besarnya honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. -Mata Acara Kelima Rapat : 1) Menyetujui mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 kepada Dewan Kdmisaris dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit mengenai pemilihan Aktintan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Pendelegasian ini diambil mengingat hingga penyelenggaraan RUPS, sedang dilakukan negosiasi pemilihan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Adapun kriteria atau batasan Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah sebagai berikut : a. Memiliki kompetensi s uai dengan kompleksitas usaha Perseroan. b. Memiliki reputasi sebagai Kantor Akuntan Publik yang memiliki pengalaman dalam memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Terbuka
Page 4 OCR 0.941
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 c. Independen, 2) Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya honorarium dan ps atan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. 3) Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki pengalaman dalam audit perusahaan pembiayaan (multifinance) yang diakui dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Bahwa salinan dari Berita Acara Rapat sedang dalam penyelesaiannya di kantor kami. Jakarta, 18 Juni 2026 Notafimdi Jakarta (Kumala Tjahjani Widodo,/SH., MH., MKn.)
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×5
unresolved
person
Lukman Abdullah Bahwa
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
—
Sarjana Ekonomi
· Direktur Utama
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR