Skip to content
Back to announcement

20260622_CFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103100_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review CFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.943
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

SURAT KETERANGAN
Nomor : 72/KTW.N/VI/2026

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama : Kumala Tjahjani Widodo, SH.MH.MKn
Jabatan: Notaris di Jakarta
Alamat: Jalan Biak Raya No.70

Jakarta Pusat 10150

Menerangkan dengan surat ini:

A. -

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026, bertempat di Gedung Bank Panin Pusat
Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT CLIPAN
FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”), yang
Berita Acara Rapat termaktub dalam akta tanggal 18 Juni 2026 Nomor 24, dibuat oleh

saya, Notaris.

Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat :
Direksi :

Direktur 1 Bapak Jahja Anwar

Direktur 1 Bapak Lie Roelly Makalis
Dewan Komisaris :

Komisaris Utama 1 Ibu Bhindawati Gunawan

Komisaris 1 Bapak Murwanto

Komisaris Independen : Bapak Lukman Abdullah

Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 2.516.437.007 (dua miliar lima ratus enam belas juta
empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh) lembar saham yang memiliki hak suara sah atau
setara dengan 63,155Y4 (enam puluh tiga koma satu lima lima persen) dari seluruh jumlah

saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk

mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

Bahwa untuk Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua Rapat ada 1 orang pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan pada . masing-masing Mata Acara tersebut,
sedangkan untuk Mata Acara Ketiga, Mata Acara Kempat dar Mata Acara Kelima Rapat
tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

-Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Page 2 OCR 0.952
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS
Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara
dengan cara mengangkat tangan (i) bagi yang tidak setuju dipersilahkan untuk
mengangkat tangan dan Notaris mencatat jumlah suara yang tidak setuju dengan usul
keputusan Rapat tersebut kemudian dilanjutkan (ii) bagi yang tidak mengeluarkan suara
(abstain) dipersilahkan untuk mengangkat tangan dan Notaris mencatat jumah suara yang
abstain dengan usul keputusan Rapat tersebut, sedangkan sisanya yang tidak mengangkat
tangan dalam kedua tahapan tersebut dianggap menyatakan setuju, kemudian dilakukan

perhitungan suara oleh Notaris.

B. - Bahwa Rapat telah memutuskan keputusan-keputusan sebagai berikut:

-Mata Acara Pertama Rapat:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan mengenai kegiatan

Perseroan, Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Rincian
masalah yang timbul, Laporan mengenai tugas pengawasan Dewan Komisaris,
Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Gaji dan tunjangan bagi anggota
Direksi serta honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2025.
Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk neraca akhir tahun buku
2025 dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya 2024, laporan laba rugi
dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas,
serta catatan atas laporan keuangan tersebut, serta memberikan pembebasan dan
pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka jalankan untuk tahun buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan pengurusan
dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi
Perseroan dan/atau dalam Laporan Tahunan.

»

-Mata Acara Kedua Rapat :

Menyetujui untuk menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan sebesar

Rp212.215.700.804,- (dua ratus dua belas miliar dua ratus lima belas juta tujuh ratus ribu

delapan ratus empat rupiah) sebagai berikut :

Il. Sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai cadangan sesuai

ketentuan Pasal 34 ayat 34.1. Anggaran Dasar Perseroan.

Sebesar Rp199.226.022.850,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus dua

puluh enam juta dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) atau sebesar

Rp350,- (lima puluh rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai.

3. Sisanya sebesar Rp12.839.677.954,- (dua belas miliar delapan ratus tiga puluh
sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat
rupiah) sebagai saldo laba ditahan untuk keperluan investasi dan modal kerja
Perseroan.

»

-Mata Acara Ketiga Rapat :

1. Menerima baik pengunduran diri Bapak Harjanto Tjitohardjojo, Sarjana
Ekonomi selaku Direktur Utama terhitung sejak ditutupnya RUPS.

2. Menyetujui mengangkat anggota Direksi Perseroan, yaitu :
- Bapak Jahja Anwar sebagai Direktur Utama "),
- Bapak Lie Roelly Makalis sebagai Direktur,
- Bapak Willy Halim Sugiardi sebagai Direktur ")
terhitung sejak ditutupnya RUPS sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
yang akan diadakan dalam tahun 2029.
") efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Page 3 OCR 0.946
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS
Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

3. Menegaskan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS
sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang diadakan dalam tahun 2029
menjadi sebagai berikut
- Direktur Utama — : Bapak Jahja Anwar ")

- Direktur : Bapak Lie Roelly Makalis

- Direktur : Bapak Willy Halim Sugiardi ")

") efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:

a menyatakan keputusan RUPS dalam suatu akta notaris dan
memberitahukan perubahan data Perseroan berkaitan dengan
pengangkatan para anggota Direksi Perseroan pada instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan apabila karena satu dan lain hal pemberitahuan dan/atau
pendaftaran tersebut belum dilaksanakan atau mengalami hambatan yang
menimbulkan belum diterimanya pemberitahuan dan/atau pendaftaran
tersebut oleh instansi yang berwenang dan jangka waktu akta Pernyataan
Keputusan RUPS tersebut telah melewati jangka waktu yang ditetapkan
oleh Undang-Undang, maka Direksi Perseroan berhak dan berwenang
untuk membuat dan menandatangani pernyataan keputusan RUPS yang
sama dalam suatu akta Notaris dan mengajukan kembali pemberitahuan
dan/atau pendaftaran kepada instansi yang berwenang hingga
diperolehnya penerimaan pemberitahuan dan/atau pendaftaran oleh
instansi yang berwenang tersebut

b. melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk
maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian.

Kuasa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada
orang lain,

b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPS, dan

c. RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan
penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.

-Mata Acara Keempat Rapat :

1. Menyetujui memberi kuasa kepada pemegang saham mayoritas untuk menetapkan
besarnya honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan,

2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan untuk
Tahun Buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.

-Mata Acara Kelima Rapat :
1) Menyetujui mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2026 kepada Dewan Kdmisaris dengan tetap memperhatikan
rekomendasi Komite Audit mengenai pemilihan Aktintan Publik dan Kantor
Akuntan Publik.
Pendelegasian ini diambil mengingat hingga penyelenggaraan RUPS, sedang
dilakukan negosiasi pemilihan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Adapun kriteria atau batasan Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah sebagai
berikut :
a. Memiliki kompetensi s

uai dengan kompleksitas usaha Perseroan.

b. Memiliki reputasi sebagai Kantor Akuntan Publik yang memiliki pengalaman
dalam memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Terbuka

Page 4 OCR 0.941
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS
Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

c. Independen,

2) Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya honorarium dan ps atan lainnya, sehubungan dengan penunjukan
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit.

3) Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena
sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain
yang memiliki pengalaman dalam audit perusahaan pembiayaan (multifinance) yang
diakui dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Bahwa salinan dari Berita Acara Rapat sedang dalam penyelesaiannya di kantor kami.

Jakarta, 18 Juni 2026
Notafimdi Jakarta

(Kumala Tjahjani Widodo,/SH., MH., MKn.)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.61 MB
Published22 Jun 2026
Pages4
Characters9,527
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked person Jahja Anwar · Direktur Utama p.1 ×5
linked person Lie Roelly Makalis · Direktur p.1 ×6
linked person Bhindawati Gunawan p.1
linked person Harjanto Tjitohardjojo p.2
linked person Willy Halim Sugiardi · Direktur p.2 ×4
possible person Murwanto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.1 ×5
unresolved person Lukman Abdullah Bahwa · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved — Sarjana Ekonomi · Direktur Utama p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 48 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result