Back to announcement
20260622_BUKK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102859_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.945
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 Kabupaten Bogor, 18 Juni 2026 Nomor: 16/NOT/VI/2026 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BUKAKA TEKNIK UTAMA Tbk. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, dengan ini menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT BUKAKA TEKNIK UTAMA Tbk. (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan RUPS Luar Biasa yaitu dengan rincian informasi sebagai berikut: I. a. Hari/ Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Tahunan Hari/Tanggal : Kamis, 18 Juni 2026 Waktu 1 10.26' WIB s/d 10.58” WIB Tempat : Gedung Engineering PT Bukaka Teknik Utama Tbk. Jalan Raya Narogong - Bekasi Km. 19,5, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dengan Agenda RUPS Tahunan sebagai berikut: Ia » Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit, dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Persetujuan penetapan rencana penggunaan Laba Perseroan dari tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Persetujuan penetapan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor. Jawa Barat T 462 21 29219406, 462 21 29219407
Page 2 OCR 0.940
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 b. u. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2026. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Luar Biasa Hari/Tanggal : Kamis, 18 Juni 2026 Waktu : 11.09” WIB s/d 11.35” WIB Tempat : Gedung Engineering PT Bukaka Teknik Utama Tbk. Jalan Raya Narogong - Bekasi Km. 19,5, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dengan Agenda RUPS Luar Biasa sebagai berikut: T. Pembahasan dan persetujuan atas studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan POJK 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. . Persetujuan atas rencana Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Kegiatan Usaha Perseroan dan Penyesuaian KBLI 2025 sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025. . Persetujuan atas rencana perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan Pasal 5 tentang Saham dan Pasal 6 tentang Pengganti Surat Saham. . Persetujuan untuk memberikan pengesahan/ratifikasi terhadap tindakan-tindakan Perseroan yang dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan RUPS ini sehubungan dengan proses kredit yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dengan Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya. . Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan sebagian besar asset Perseroan dan/atau menerbitkan jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada Bank dan/atau Lembaga Keuangan lain sebagaimana relevan: Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa: Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Komisaris Utama : Tuan Drs. SUHAELI KALLA Komisaris : Tuan SOLIHIN JUSUF KALLA Komisaris Independen : Tuan Ir. ERWIN KURNIADI Anggota Direksi Perseroan: Direktur Utama : Tuan IRSAL KAMARUDIN Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata JI Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219406, 62 21 29219407.
Page 3 OCR 0.950
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 1. Direktur : Tuan ABDULLAH AFIFUDDIN SUHAELI Direktur : Tuan TEGUH WICAKSANA SARI Direktur : Tuan DIDIN SAEPUDIN Direktur : Tuan ADE NURKHOLIS, ST. Direktur : Tuan BUDI HARTONO Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa a. RUPS Tahunan Bahwa dalam RUPS Tahunan berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15 Tahun 2020, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah baik dihadiri langsung oleh pemegang sahan Perseroan yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Tahunan telah dihadiri atau diwakili sebanyak 2.558.833.800 saham atau mewakili 96,9089307Y6 dari 2.640.452.000 saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian persyaratan kuorum kehadiran RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan agenda Rapat. b. RUPS Luar Biasa Bahwa dalam RUPS Luar Biasa berlaku ketentuan kuorum dengan perincian sebagai berikut: 1. Untuk agenda Pertama, Kedua dan Ketiga Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 POJK Nomor 15 Tahun 2020, yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 2. Untuk agenda Keempat Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 POJK Nomor 15 Tahun 2020, yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata JI. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219406, “62 21 29219407 (“
Page 4 OCR 0.953
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 IV. V. jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan kuorum keputusan adalah 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham yang hadir dalam rapat 3. Untuk agenda Kelima Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 43 POJK Nomor 15 Tahun 2020, yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan kuorum keputusan adalah 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham yang hadir dalam rapat. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa telah dihadiri atau diwakili sebanyak 2.558.835.400 saham atau mewakili 96,9089913y9 dari 2.640.452.000 saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian persyaratan kuorum kehadiran RUPS Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan agenda Rapat. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait agenda Rapat, terdapat pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Tahunan: 1. Agenda Pertama Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 2.558.830.600 Saham 3.000 Saham 200 Saham Nihil 2. Agenda Kedua Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 2.558.830.600 Saham 3.000 Saham 200 Saham Nihil Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata JL. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219406, 462 21 29219407.
Page 5 OCR 0.950
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 3. Agenda Ketiga Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 2.558.830.600 Saham 3.000 Saham 200 Saham Nihil 4. Agenda Keempat Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 2.558.830.600 Saham 3.000 Saham 200 Saham Nihil Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa: 1. Agenda Pertama Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 2.558.832.400 Saham 3.000 Saham Nihil Nihil l 2. Agenda Kedua Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 2.558.832.400 Saham 3.000 Saham Nihil Nihil 3. Agenda Ketiga Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 2.558.832.400 Saham 3.000 Saham Nihil Nihil 4. Agenda Keempat Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 2.558.832.400 Saham 3.000 Saham Nihil Nihil 5. Agenda Kelima Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 2.558.832.300 Saham 3.000 Saham 100 Saham Nihil VI. Hasil Keputusan RUPS Tahunan: 1. Agenda Pertama: Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T, 462 21 29219406, 462 21 29219407.
Page 6 OCR 0.946
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 1. Menerima dan mengesahkan dengan baik Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk menuangkan/menyatakan keputusan pengesahan Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ini dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Agenda Kedua: Menyetujui Penggunaan Laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar Rp310.986.262.000,- (tiga ratus sepuluh miliar sembilan ratus delapan puluh enam wa juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah) yang telah disahkan dalam agenda Pertama Rapat untuk digunakan sebagai berikut : 1. a. Pengembangan usaha, investasi dan modal kerja Perseroan sebesar Rp294.945.630.300,- (dua ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus Rupiah): Penyisihan laba cadangan sebesar Rp16.040.631.700,- (enam belas miliar empat puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus Rupiah): . Agenda Ketiga: Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan selama masa jabatan yang bersangkutan. . Menyetujui penetapan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2031, menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak Drs. Suhaeli Kalla. Komisaris $ Bapak Solihin Jusuf Kalla. Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 62 21 29219406, #62 21 29219407.
Page 7 OCR 0.942
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 Komisaris Independen : Bapak Ir. Erwin Kurniadi. DIREKSI Direktur Utama 5 Bapak Irsal Kamarudin. Direktur ! Bapak Abdullah Afifuddin Suhaeli. Direktur : Bapak Teguh Wicaksana Sari. Direktur : Bapak Didin Saepudin Direktur 1 Bapak Ade Nurkholis Direktur 7 Bapak Budi Hartono Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium/gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026. . Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan penetapan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dalam Akta Notaris dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Agenda Keempat: L. » w Menetapkan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Rama Wendra sebagai Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026: Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya, dan Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. VII. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa: 1. Agenda Pertama: Menerima dan menyetujui laporan studi Kelayakan Rencana Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan, yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Yuftrizal, Deny Kamal dan Rekan tertanggal 8 Juni 2026 nomor 00002/2.0138-00/JL/10/0423/1/VI/2026, yang telah dimuat dalam Keterbukaan Informasi dan koreksi Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI sebagai penyedia e-rups masing-masing pada tanggal 15 Juni 2026. Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 62 21 29219406, “62 21 29219407
Page 8 OCR 0.951
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 2. Agenda Kedua: lk » w Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha dan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehubungan dengan hal tersebut dan apabila pelaksanaan keputusan dalam agenda kedua Rapat ini belum dapat di proses oleh instansi yang berwenang karena sistem administrasi yang digunakan belum diperbaharui, maka Rapat dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna melaksanakan Keputusan RUPS ini, termasuk namun tidak terbatas pada menuangkan kembali keputusan ini dalam akta Notaris, menandatangani dokumen yang diperlukan, melakukan penyesuaian redaksional dan/atau administratif yang dipersyaratkan oleh sistem AHU, OSS, atau instansi berwenang lainnya sepanjang tidak mengubah substansi keputusan Rapat, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau penyampaian pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau instansi berwenang lainnya, sehingga pelaksanaan keputusan ini tidak memerlukan Rapat kembali sepanjang tidak terdapat perubahan substansi. 3. Agenda Ketiga: Ie Menyetujui atas rencana perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan Pasal 5 tentang Saham dan Pasal 6 tentang Pengganti Surat Saham. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl, Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219406, 462 21 29219407.
Page 9 OCR 0.947
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 4. Agenda Keempat: Menyetujui untuk memberikan pengesahan/ratifikasi terhadap tindakan-tindakan Perseroan yang dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan RUPS ini sehubungan dengan proses kredit yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dengan Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya. w . Agenda Kelima: Menyetujui rencana Perseroan untuk menjaminkan Sebagian besar asset Perseroan dan/atau menerbitkan jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada Bank dan/atau Lembaga Keuangan lain sebagaimana relevan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Peraturan perundang-undangan terkait. Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn) Ruko Newton Sguare Blok U 21 No. 1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219406, #62 21 29219407.
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EGI ANGGIAWATI PADLI
p.1 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-
p.1 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
ABDULLAH AFIFUDDIN SUHAELI
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
person
TEGUH WICAKSANA SARI
· Direktur
p.3 ×5
unresolved
person
DIDIN SAEPUDIN
· Direktur
p.3 ×3
unresolved
person
BUDI HARTONO Kehadiran
· Direktur
p.3 ×3
unresolved
person
Budi Hartono Menyetujui
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra
· Akuntan Publik
p.7
unresolved
org
Deny Kamal dan Rekan
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
59 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR