Back to announcement
20260622_ELTY_Pemanggilan RUPS_32102977_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted ELTYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT KEDUA ATAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BAKRIELAND DEVELOPMENT TBK (“Perseroan”)
Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang telah
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 dan tidak mencapai kourum untuk keseluruhan
Mata Acara, Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Kedua Atas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat
Kedua”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Waktu : Pukul 11.30 WIB
Tempat : The Grand Onyx Ballroom, Hotel The Grove Suites Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat Kedua, sebagai berikut :
Persetujuan perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”).
Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat Kedua :
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UUPT, mengusulkan
kepada Rapat Kedua untuk menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi
Perseroan untuk mengambil setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan serta melaksanakan hal-hal
yang dibutuhkan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan Rapat Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada penyesuaian maksud,
tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tahun 2025 (“KBLI 2025”) sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Catatan :
1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Kedua hanyalah para Pemegang Saham atau
kuasa yang sah dari para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
2. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direksi KSEI No. KSEI-
4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting
pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI
telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh
karenanya Pemegang Saham dapat hadir ke pelaksanaan Rapat Kedua secara elektronik melalui
aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah pemegang saham
individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan
aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
3. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa
surat kuasa yang dapat diperoleh di kantor Perseroan dengan ketentuan bahwa anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak diperkenankan untuk bertindak
sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat Kedua.
4. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam
Rapat Kedua untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi
Efek Perseroan (“BAE Perseroan”), yaitu PT Sinartama Gunita selaku pihak yang ditunjuk oleh
Page 2
Perseroan sebagai Penerima Kuasa Independen melalui eASY.KSEI pada tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak
Pemanggilan Rapat Kedua sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
Rapat Kedua, yaitu hari Jumat tanggal 26 Juni 2026, sampai dengan pukul 12.00 WIB.
5. Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
Rapat Kedua juga dapat memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Formulir Surat Kuasa
tersebut dapat diperoleh pada setiap hari dan jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan,
yakni PT Sinartama Gunita, di Gedung Menara Tekno Lt. 7, Jl. H. Fachrudin No. 19
Kebon Sirih Tanah Abang, Jakarta Pusat.
6. Semua surat kuasa untuk Rapat Kedua harus diterima oleh Biro Administrasi Efek Perseroan
di alamat seperti tercantum pada butir 5. di atas selambatnya pukul 16.00 Waktu Indonesia
Barat, sekurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat Kedua yaitu Rabu
tanggal 24 Juni 2026.
7. Bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI
diharapkan untuk memberikan suara bersamaan dengan pemberian kuasa pada setiap mata
acara Rapat Kedua melalui eASY.KSEI tersebut, sedangkan Pemegang Saham yang
memberikan kuasanya secara tertulis diharapkan agar mencantumkan pemberian suaranya
untuk setiap mata acara Rapat Kedua pada Surat Kuasa tertulis tersebut.
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat Kedua, wajib
menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya
kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang rapat. Untuk para Pemegang
Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat KTUR yang dapat diperoleh melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian Bagi Pemberi Kuasa maupun Penerima Kuasa, dan bagi
Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta dengan hormat agar membawa salinan
(fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan
dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus terakhir/Direksi dan
Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat Kedua, kepada petugas pendaftaran Perseroan
sebelum memasuki tempat Rapat.
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat Kedua diminta dengan hormat agar
hadir di ruang rapat 30 menit sebelum Rapat Kedua dimulai.
10. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat Kedua termuat dalam Laporan Tahunan
Perseroan yang telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi Perseroan
https://www.bakrieland.com.
Jakarta, 22 Juni 2026
PT Bakrieland Development Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.