Back to announcement
20260622_ELTY_Pemanggilan RUPS_32102977_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ELTYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT KEDUA ATAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BAKRIELAND DEVELOPMENT TBK (“Perseroan”)
Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 dan tidak mencapai kourum untuk
keseluruhan Mata Acara, Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Kedua Atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan (“Rapat Kedua”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB
Tempat : The Grand Onyx Ballroom Hotel The Grove Suites, Kawasan Rasuna
Epicentrum - Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat Kedua, sebagai berikut :
1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas
buku Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Persetujuan Perubahan Komisaris Independen.
Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat Kedua:
Penjelasan Mata Acara ke-1 :
Sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67,
Pasal 68, dan Pasal 69 UUPT mengusulkan kepada Rapat Kedua untuk (i) menyetujui
Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut
tercermin dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Penjelasan Mata Acara ke-2 :
Sesuai ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, dan, Pasal 68, UUPT;
mengusulkan kepada Rapat Kedua untuk mengesahkan Laporan Keuangan (yang telah
diaudit) Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa Dan Rekan sebagaimana dibuat dalam
Laporan Auditor Independen, tertanggal 16 Maret 2026.
Page 2
Penjelasan Mata Acara ke-3 : Sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) UUPT dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15 / POJK.04//2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No 15 Tahun 2020”) sehubungan dengan audit laporan keuangan Perseroan, maka Perseroan mengusulkan kepada Rapat Kedua untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan atas usulan Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan periode- periode lainnya dalam tahun buku 2026, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik berikut persyaratan- persyaratannya. Penjelasan Mata Acara ke-4 : Sesuai ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 120 ayat (2) UUPT sehubungan dengan penunjukan komisaris independen, maka perseroan mengusulkan kepada Rapat Kedua untuk menunjuk dan mengangkat Komisaris Independen. Catatan : 1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Kedua hanyalah para Pemegang Saham atau kuasa yang sah dari para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 2. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direksi KSEI No. KSEI- 4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e- Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir ke pelaksanaan Rapat Kedua secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). 3. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang dapat diperoleh di kantor Perseroan dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat Kedua. 4. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat Kedua untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE Perseroan”), yaitu PT Sinartama Gunita selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Penerima Kuasa Independen melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak Pemanggilan Rapat Kedua sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat Kedua, yaitu hari Jumat tanggal 26 Juni 2026, sampai dengan pukul 12.00 WIB. 5. Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat Kedua juga dapat memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Formulir Surat Kuasa tersebut dapat diperoleh pada setiap hari dan jam kerja di Biro Administrasi
Page 3
Efek Perseroan, yakni PT Sinartama Gunita, di Gedung Menara Tekno Lt. 7, Jl. H.
Fachrudin No. 19, Kebon Sirih-Tanah Abang, Jakarta Pusat.
6. Semua surat kuasa untuk Rapat Kedua harus diterima oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan di alamat seperti tercantum pada butir 5. di atas selambatnya pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat, sekurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat Kedua
yaitu Rabu tanggal 24 Juni 2026.
7. Bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasanya secara elektronik melalui
eASY.KSEI diharapkan untuk memberikan suara bersamaan dengan pemberian kuasa
pada setiap mata acara Rapat Kedua melalui eASY.KSEI tersebut, sedangkan Pemegang
Saham yang memberikan kuasanya secara tertulis diharapkan agar mencantumkan
pemberian suaranya untuk setiap mata acara Rapat Kedua pada Surat Kuasa tertulis
tersebut.
8. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat Kedua, wajib
menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang rapat. Untuk
para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat KTUR yang
dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian Bagi Pemberi Kuasa
maupun Penerima Kuasa, dan bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta
dengan hormat agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut
akta yang memuat susunan pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang
menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki tempat
Rapat.
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat diminta dengan hormat agar
hadir di ruang rapat 30 menit sebelum Rapat Kedua dimulai.
10. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat Kedua termuat dalam Laporan Tahunan
Perseroan yang telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi Perseroan
https://www.bakrieland.com.
Jakarta, 22 Juni 2026
PT Bakrieland Development Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa Dan Rekan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.