Skip to content
Back to announcement

20250103_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31842571_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
           Nomor : 8/WK/SEKPER/2025                                          Jakarta, 03 Januari 2025


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta
                                    Perihal : Laporan Informasi atau Fakta                           Material
                                              Keputusan Pencabutan Daftar Hitam

                  Dengan hormat,
                  Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015
                  tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                  Perusahaan Publik;
                  Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
                  Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
                  Nama Emiten                     :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  Bidang Usaha                    :   Konstruksi
                  Telepon                         :   (021) 8508510
                  Faksimili                       :   (021) 8508506
                  Alamat e-mail                   :   waskita@waskita.co.id


                        Tanggal
                   1.                       31 Desember 2024
                        Kejadian
                      Jenis Informasi Laporan Informasi atau Fakta Material Terkait Adanya
                   2. atau      Fakta Keputusan Pembatalan atas Surat Keputusan Sanksi
                      Material        Daftar Hitam.
                   3. Uraian         Pada tanggal 28 November 2024 diadakan sidang
                      Informasi atau dengan agenda pembacaan Putusan Tata Usaha Negara
                      Fakta Material dengan nomor Perkara 237/G/2024/PTUN.JKT tertanggal
                                     20 November 2024 melalui e court dengan amarnya
                                     sebagai berikut :

                                            PENUNDAAN :
                                            Menguatkan Penetapan Penundaan Pelaksanaan yang
                                            telah ditetapkan oleh Majelis PTUN Nomor :
                                            237/G/2024/PTUN.JKT tanggal 31 Juli 2024




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                        EKSEPSI :
                                        Menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat
                                        tidak diterima

                                        POKOK PERKARA :

                                            1. Mengabulkan      Gugatan     Penggugat     untuk
                                               seluruhnya;
                                            2. Menyatakan batal :
                                                  a. Keputusan Tata Usaha Negara berupa
                                                     Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan
                                                     Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru,
                                                     Terbarukan dan Konversi Energi dan Sumber
                                                     Daya Mineral Nomor : 72.K/KU.01/KPA/2024
                                                     tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam
                                                     tanggal 28 Mei 2024;
                                                  b. Penayangan Sanksi Daftar Hitam pada laman
                                                     www.Inaproc.id
                                            3. Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk :
                                                  a. Mencabut KTUN berupa Keputusan KPA
                                                     SatKer DirJen Energi Baru, Terbarukan dan
                                                     Konversi Energi dan Sumber Daya Mineral
                                                     Nomor : 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang
                                                     Penetapan Sanksi Daftar Hitam tanggal 28
                                                     Mei 2024
                                            4. Menghentikan penayangan (take down) PT Waskita
                                               Karya (Persero) Tbk dari Daftar Hitam Nasional
                                               pada laman www.Inaproc.id; Menghukum Tergugat
                                               untuk membayar biaya perkara.

                                        Pada tanggal 23 Desember 2024 diterbitkan Surat
                                        Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
                                        Nomor      :   4207/Pbt.BHT/G/2024/PTUN.JKT     oleh
                                        Pengadilan Tata Usaha Negara kepada PT Waskita Karya
                                        (Persero) Tbk sehubungan dengan penyampaian bahwa
                                        Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :
                                        237/G/2024/PTUN.JKT telah Berkekuatan Hukum Tetap.

                                        Pada tanggal 31 Desember 2024 Kementerian Energi
                                        dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Energi
                                        Baru Terbarukan dan Konservasi Energi menerbitkan
                                        Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat
                                        Jenderal EBTKE Nomor 122.K/KU.02/KPA/2024 tentang
                                        Pembatalan Sanksi Daftar Hitam yang memutuskan
                                        membatalkan Surat Keputusan Sanksi Daftar Hitam
                                        Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024
                                        tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PT
                                        Waskita Karya (Persero) Tbk.

               4. Dampak                Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud,
                  Kejadian,             memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                    Informasi atau kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Waskita
                    Fakta Material Karya (Persero) Tbk.
                    Keterangan
               5.                       -
                    lain-lain
              Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
              kasih.


                                                  [XXXX]




              Lamp : 1 Berkas
              Tembusan:
              - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
              - Direksi




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
                                                             Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
                                     DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU TERBARUKAN DAN
                                                    KONSERVASI ENERGI
                                                            Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1 Menteng Jakarta 10320



                                                                                KEPUTUSAN

                           KUASA PENGGUNA ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL EBTKE
                                                                  NOMOR: 122.K/KU.02/KPA/2024

                                                                                   TENTANG

                                                      PEMBATALAN SANKSI DAFTAR HITAM

 Menimbang                              : Putusan Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
                                          237/G/2024/PTUN.JKT tanggal 28 November 2024

 Mengingat                              : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
                                             Kehakiman;

                                           2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                              Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan;

                                                                               MEMUTUSKAN

 Menetapkan                             : KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL
                                          EBTKE TENTANG PEMBATALAN SANKSI DAFTAR HITAM.

 KESATU                                 : Membatalkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor
                                          72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas:


                          IDENTITAS PESERTA
            A.
                          PEMILIHAN/PENYEDIA

                          Nama Peserta Pemilihan/                                              :              PT. Waskita Karya (Persero)
                          Penyedia

                          Alamat                                                               :              JL. M.T Haryono Kav. No. 10 Cawang

                          NPWP                                                                 :              40.059.441.2-002.000

                          Nomor Izin Usaha                                                     :


 KEDUA                                  : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




                                                                                                                                                              Bekerjasama Dengan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. Untuk memastikan keasilannya, silakan
unduh dokumen ini kemudian unggah pada. https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Page 5
 KETIGA                                 : Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini akan di-
                                          lakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 ASLI, Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diperguna—
 kan sebagaimana mestinya



                                                                                                       Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024



                                                                                               Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal EBTKE




                                                                                                                                           ¶




                                                                                                                  Prof.Dr.Eng. Eniya Listiani Dewi
                                                                                                                    NIP. 197406141993022001



 Tembusan, disampaikan Kepada YTH:

 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
 2. Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
 3. PPK Pembangunan PJU TS Wilayah Indonesia 4




                                                                                                                                                              Bekerjasama Dengan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. Untuk memastikan keasilannya, silakan
unduh dokumen ini kemudian unggah pada. https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published3 Jan 2025
Pages5
Characters12,183
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Eniya Listiani Dewi p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×13
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Energi Baru p.2
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi p.2
unresolved org Waskita Fakta Material Karya (Persero) Tbk. p.3 ×2
unresolved org Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU TERBARUKAN p.4
unresolved org Direktorat Jenderal EBTKE p.5
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.5
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result