Back to announcement
20250103_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31842571_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 8/WK/SEKPER/2025 Jakarta, 03 Januari 2025
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Keputusan Pencabutan Daftar Hitam
Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik;
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
Tanggal
1. 31 Desember 2024
Kejadian
Jenis Informasi Laporan Informasi atau Fakta Material Terkait Adanya
2. atau Fakta Keputusan Pembatalan atas Surat Keputusan Sanksi
Material Daftar Hitam.
3. Uraian Pada tanggal 28 November 2024 diadakan sidang
Informasi atau dengan agenda pembacaan Putusan Tata Usaha Negara
Fakta Material dengan nomor Perkara 237/G/2024/PTUN.JKT tertanggal
20 November 2024 melalui e court dengan amarnya
sebagai berikut :
PENUNDAAN :
Menguatkan Penetapan Penundaan Pelaksanaan yang
telah ditetapkan oleh Majelis PTUN Nomor :
237/G/2024/PTUN.JKT tanggal 31 Juli 2024
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
EKSEPSI :
Menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat
tidak diterima
POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan batal :
a. Keputusan Tata Usaha Negara berupa
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan
Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan dan Konversi Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor : 72.K/KU.01/KPA/2024
tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam
tanggal 28 Mei 2024;
b. Penayangan Sanksi Daftar Hitam pada laman
www.Inaproc.id
3. Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk :
a. Mencabut KTUN berupa Keputusan KPA
SatKer DirJen Energi Baru, Terbarukan dan
Konversi Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang
Penetapan Sanksi Daftar Hitam tanggal 28
Mei 2024
4. Menghentikan penayangan (take down) PT Waskita
Karya (Persero) Tbk dari Daftar Hitam Nasional
pada laman www.Inaproc.id; Menghukum Tergugat
untuk membayar biaya perkara.
Pada tanggal 23 Desember 2024 diterbitkan Surat
Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 4207/Pbt.BHT/G/2024/PTUN.JKT oleh
Pengadilan Tata Usaha Negara kepada PT Waskita Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan penyampaian bahwa
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :
237/G/2024/PTUN.JKT telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Pada tanggal 31 Desember 2024 Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Energi
Baru Terbarukan dan Konservasi Energi menerbitkan
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat
Jenderal EBTKE Nomor 122.K/KU.02/KPA/2024 tentang
Pembatalan Sanksi Daftar Hitam yang memutuskan
membatalkan Surat Keputusan Sanksi Daftar Hitam
Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024
tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PT
Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. Dampak Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud,
Kejadian, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Informasi atau kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Waskita
Fakta Material Karya (Persero) Tbk.
Keterangan
5. -
lain-lain
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU TERBARUKAN DAN
KONSERVASI ENERGI
Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1 Menteng Jakarta 10320
KEPUTUSAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL EBTKE
NOMOR: 122.K/KU.02/KPA/2024
TENTANG
PEMBATALAN SANKSI DAFTAR HITAM
Menimbang : Putusan Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
237/G/2024/PTUN.JKT tanggal 28 November 2024
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman;
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL
EBTKE TENTANG PEMBATALAN SANKSI DAFTAR HITAM.
KESATU : Membatalkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor
72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024 atas:
IDENTITAS PESERTA
A.
PEMILIHAN/PENYEDIA
Nama Peserta Pemilihan/ : PT. Waskita Karya (Persero)
Penyedia
Alamat : JL. M.T Haryono Kav. No. 10 Cawang
NPWP : 40.059.441.2-002.000
Nomor Izin Usaha :
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Bekerjasama Dengan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. Untuk memastikan keasilannya, silakan
unduh dokumen ini kemudian unggah pada. https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Page 5
KETIGA : Apabila terdapat kesalahan dalam penetapan keputusan ini akan di-
lakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
ASLI, Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diperguna—
kan sebagaimana mestinya
Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024
Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal EBTKE
¶
Prof.Dr.Eng. Eniya Listiani Dewi
NIP. 197406141993022001
Tembusan, disampaikan Kepada YTH:
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. PPK Pembangunan PJU TS Wilayah Indonesia 4
Bekerjasama Dengan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. Untuk memastikan keasilannya, silakan
unduh dokumen ini kemudian unggah pada. https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Energi Baru
p.2
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
p.2
unresolved
org
Waskita Fakta Material Karya (Persero) Tbk.
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU TERBARUKAN
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal EBTKE
p.5
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.5
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.