Back to announcement
20250103_BBTN_Informasi Transaksi Afiliasi_31842531_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Property, Business Valuation & Advisory Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Licence No. 2.22.0176 E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
KMK 460/KM.1/2022 Website: www.fdipartners.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Phone (62 21) 27875910
Jakarta, 30 Desember 2024
Kepada Yth.:
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Menara 2 BTN
Jl. HR Rasuna Said No.1, Jakarta Selatan
No. Laporan : 00124/2.0176-00/BS/07/0213/1/XII/2024
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran.
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT BANK TABUNGAN NEGARA TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 025/FDI/PB-FO/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024
Serta SPK No.153/S/SDD/NSI/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024. Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan
dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Bank Tabungan
Negara Tbk (selanjutnya disebut “BTN” atau “Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran
dalam rangka rencana transaksi afiliasi PT Bank Tabungan Negara Tbk melakukan pembelian lahan
milik PT Asuransi Jiwa IFG (selanjutnya disebut “IFG LIFE”) yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No.
69, Pangkalpinang.
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana
transaksi afiliasi PT Bank Tabungan Negara Tbk melakukan pembelian lahan milik PT Asuransi Jiwa IFG
yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 69, Pangkalpinang, dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Penjelasan dari manajemen Perseroan dalam hal ini PT Bank Tabungan Negara Tbk, rencana transaksi
tersebut terdapat transaksi afiliasi namun bukan transaksi material karena nilai rencana transaksi
dibawah 20% dari ekuitas Perseroan per 30 September 2024 dan rencana transaksi tersebut tidak
terdapat benturan kepentingan.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
Pendapat kewajaran atas rencana transaksi dilakukan per tanggal 30 September 2024, berdasarkan
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII
Tahun 2018) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) Serta
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020)
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi
Kantor
Kantor Pusat
Pusat (Properti
(Properti dandan Bisnis);
Bisnis); Kantor
Kantor Cabang
Cabang Semarang
Semarang (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
(Properti)
Page 2
dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Berdasarkan POJK 42, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Hasil analisis dan keterangan dari manajamen Perseroan dapat dilihat bahwa antara BTN sebagai pihak Pembeli dan IFG LIFE sebagai pihak penjual, terdapat hubungan afiliasi, dari sisi pengendalian/kepemilikan perusahaan, maupun pemegang sahamnya. Oleh karena itu, transaksi ini memenuhi kriteria transaksi Afiliasi menurut POJK 42/POJK.04/2020. Hubungan afiliasi transaksi sebagai berikut: • Pemegang Saham Pengendali BTN dimiliki oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebesar 60,00% dan • Pemegang Saham Pengendali IFG LIFE dimiliki oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG sebesar 99,99% kemudian pemegang saham Pengendali IFG dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 100,00%. • Sehingga Pemegang Saham Pengendali BTN dan IFG LIFE secara langsung dan tidak langsung dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi antara dua pihak yakni, PT Bank Tabungan Negara Tbk sebagai pihak Pembeli dan PT Asuransi Jiwa IFG sebagai pihak Penjual. Selanjutnya, berdasarkan berita acara negosiasi harga serta draft final akta jual beli antara BTN dan IFG LIFE, Perseroan berencana untuk melakukan pembelian aset tetap atas objek rencana transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp5.088.288.288,- (Lima miliar delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah). Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan dalam menilai kewajaran atas rencana transaksi adalah dengan menggunakan metodologi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Analisis kualitatif berupa analisis terhadap latar belakang dan manfaat serta risiko rencana transaksi, analisis terhadap Perseroan, serta analisis terhadap kondisi industri dan prospek industri atau bidang usaha yang dijalankan Perseroan. Analisis kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis laporan keuangan sebelum dan sesudah rencana transaksi (Proforma) dari sisi Perseroan untuk mengetahui dampak keuangan dari rencana transaksi yang dilakukan, serta analisis inkremental dan analisis sensitivitas atas rencana transaksi. Analisis Kualitatif, Di tengah kondisi ketidakpastian global, industri perbankan Indonesia pada tahun 2023 tetap resilien dan berdaya saing kuat. Hal tersebut dibuktikan dengan konsistensi PDB sektor Keuangan Perbankan dan Asuransi yang tumbuh positif meskipun terjadi krisis ekonomi pada saat pandemi. Trend positif industri perbankan berlanjut hingga September 2024 dimana rasio kecukupan modal perbankan umum mencapai 26,78%. Sedangkan dilihat dari kinerja intermediasi pada tahun 2023 mampu tumbuh positif dengan penyaluran dana bank umum mencapai Rp11.621 tiliun atau tumbuh sebesar 5,02% (yoy) dan berlanjut tren positif sampai dengan September 2024 mencapai Rp11.985 triliun. Sedangkan kredit/pembiayaan perbankan umum kepada pihak ketiga hingga Halaman 2 00124/2.0176-00/BS/07/0213/1/XII/2024
Page 3
September 2024 mencapai Rp7.579 triliun dengan NPL naik menjadi Rp167,19 triliun atau 0,5% (yoy).
Bank BTN sebagai salah satu bank perseroan di Indonesia kedepan masih memiliki marketabilitas yang
sangat baik mengingat pertumbuhan industri sektor perbankan yang masih kuat dan resilien.
Analisis Kualitatif, rencana transaksi tidak memberikan dampak terhadap laporan laba rugi Perseroan.
Terjadi penurunan pada akun kas sebesar Rp5.088 Juta, dimana penurunan tersebut disebabkan oleh
biaya yang muncul akibat rencana transaksi pembelian aset tetap atas objek rencana transaksi. Terjadi
peningkatan pada akun aset tetap Rp5.088 Juta dalam kaitannya dengan penambahan aset tetap atas
objek rencana transaksi yang muncul, dimana sebelumnya pada saldo nilai buku aset tetap dicatatkan
sebesar Rp8.659.795 Juta menjadi Rp8.664.883 Juta pada saldo proforma. Jumlah peningkatan saldo
tersebut mencakup penambahan saldo atas objek rencana transaksi.
Tabel 1.Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi
(dalam Rupiah Penuh)
Batas Bawah Batas Atas
Nilai Pasar Nilai Transaksi
(-7,5%) (+7,5%)
4.840.710.000 5.233.200.000 5.625.690.000 5.088.288.288
Nilai Pasar dari aset tersebut yang yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 69, Pangkalpinang, pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp5.233.200.000,- (Lima miliar dua ratus tiga puluh tiga
juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana yang disajikan dalam Laporan Penilaian Aset KJPP Iwan
Bachron & Rekan dengan No.00274/2.0047-00/PI/07/0108/1/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh
melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran”. Selisih harga transaksi tersebut masih dalam
batas kisaran nilai ± 7,5% yaitu 2,77% dibawah Nilai Pasar Aset. Berdasarkan analisis tersebut diatas,
kami berkesimpulan bahwa nilai rencana transaksi adalah wajar karena berada dalam kisaran nilai ±
7,5%.
Analisis Nilai Tambah (Incremental Analysis) dilakukan untuk melihat manfaat rencana transaksi. Hasil
perhitungan nilai kini dari arus kas bersih inkremental Perseroan antara apabila rencana transaksi
dilakukan dengan apabila rencana transaksi tidak dilakukan, menunjukkan nilai yang positif. Hal ini
mengindikasikan bahwa rencana transaksi berpotensi memberikan dampak positif dan memberikan nilai
tambah bagi Perseroan.
Berdasarkan analisis sensitivitas, baik kenaikan maupun penurunan 2,5% pendapatan Perseroan tidak
berdampak secara signifikan pada laba bersih tahun berjalan dan total ekuitas Perseroan dimana tetap
mampu mencatatkan kinerja yang baik, hal tersebut ditunjukan bahwa Perseroan masih mencatatkan
laba bersih tahun berjalan yang positif serta memiliki trend kenaikan selama periode analisis.
Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat kami, Transaksi
tersebut adalah Wajar.
Halaman 3 00124/2.0176-00/BS/07/0213/1/XII/2024
Page 4
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1
unresolved
org
KJPP FDI
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
p.2
unresolved
org
Laporan Penilaian Aset KJPP Iwan Bachron & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
431 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '5088288288'}