Skip to content
Back to announcement

20250103_GIAA_Informasi Transaksi Afiliasi_31842433_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review GIAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                            KETERBUKAAN INFORMASI

                   SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
               PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk (“Perseroan”)




                                  Kegiatan Usaha
                             Jasa Angkutan Udara Niaga

                     Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                      Kantor Pusat
                   Jl. Kebon Sirih No. 46A, Jakarta 10110, Indonesia
                       Tel.: (021) 231 1355 Fax.: (021) 2291 5673




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.




     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2025
Page 2
                                           DEFINISI


Akta Inbreng: Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas Nomor 11 tanggal 30 Desember 2024,
dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.

GMFI: PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, suatu perusahaan terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Tangerang,
Indonesia.

HMETD: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Keterbukaan Informasi: informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
dan/atau keterbukaan informasi ini dan setiap informasi tambahan yang mungkin atau akan
tersedia.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, Otoritas
Jasa Keuangan merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Penilai: Kantor Jasa Penilai Publik Karmanto & Rekan.

Perseroan: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, suatu perusahaan terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jakarta Pusat,
Indonesia.

POJK 42/2020: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau SBHMETD: Sertifikat Bukti Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 00001 tanggal 30 Desember 2024, yang merupakan bukti
kepemilikan hak Perseroan untuk membeli saham GMFI dalam rangka Penambahan Modal dengan
HMETD GMFI.

Transaksi: Pelaksanaan HMETD Perseroan dengan cara penyetoran dalam bentuk setoran selain
uang (inbreng) kepada GMFI, sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                                                                           2
Page 3
A. PENDAHULUAN

  Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan
  HMETD Perseroan dalam proses Penambahan Modal dengan HMTED yang dilakukan oleh
  GMFI dengan cara penyetoran dalam bentuk setoran selain uang (inbreng) berupa bangunan
  hangar dan fasilitas pendukungnya sebagaimana tertuang dalam Akta Inbreng, yang
  merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
  menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan
  sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

  Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan
  peraturan perundangan yang berlaku, khususnya POJK 42/2020, Direksi Perseroan
  mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi
  maupun gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai transaksi yang dilakukan
  oleh Perseroan.

B. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

     I.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

          a. Tanggal Transaksi Afiliasi

             Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (SBHMETD) No. 00001 tanggal
             30 Desember 2024 dan Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas Nomor 11
             tanggal 30 Desember 2024 dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
             Notaris di Kabupaten Tangerang.

          b. Objek Transaksi Afiliasi

             Persetujuan atas objek transaksi afiliasi yang akan diterima oleh GMFI
             berdasarkan Akta Inbreng, sebagai berikut:
             1) Bangunan Hangar I (satu) dan Annex I yang berlokasi di Area Perkantoran
                Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
                Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar I);
             2) Bangunan Hangar II (dua) dan Annex II yang berlokasi di Area Perkantoran
                Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
                Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar II);
             3) Bangunan Hangar III (tiga) dan Annex III yang berlokasi di Area Perkantoran
                Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
                Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar III); dan
             4) Fasilitas Pendukung lainnya berupa bangunan bangunan penunjang lainnya,
                sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap

                                                                                              3
Page 4
      bangunan, yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional
      Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,
      Provinsi Banten sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini
      (Fasilitas Pendukung).

c. Nilai Transaksi

   1) Nilai Keseluruhan

      Pemasukan yang diterima oleh Perseroan dan GMFI seluruhnya
      Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh
      sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) berdasarkan hasil Penilai Independen
      (Apparaisal) oleh KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan Nomor: 00376/2.0100-
      00/PI/05/0394/1/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh
      Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI.

   2) Nilai yang diterima Perseroan

      Kompensasi yang berhak diterima oleh Perseroan sebanyak 9.093.245.600
      (sembilan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam
      ratus) lembar saham Seri B, masing-masing saham berharga Rp 25 (dua puluh
      lima) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp227.331.140.000 (dua
      ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh
      ribu Rupiah).

d. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

   1) Perseroan

      Perseroan didirikan berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12
      Mei 1950 Nomor 30 Tambahan Nomor 136 (“Akta Pendirian”). Anggaran Dasar
      sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali
      mengalami perubahan, dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 83 tanggal 20 Juni 2023,
      dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
      Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah di terima dan
      dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      (“Menkumham”) dengan Surat Nomor AHU-0036516.AH.01.02.Tahun 2023.

      Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
      Perseroan adalah melakukan usaha di bidang jasa angkutan udara niaga, serta
      optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
      menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
      untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan

                                                                                    4
Page 5
    dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas melalui kegiatan usaha
    industri pengolahan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan
    teknis, pendidikan, aktivitas kesehatan manusia (termasuk perdagangan),
    pergudangan dan penyimpanan, real estat dan aktivitas penyewaan dan sewa
    guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa
    reservasi lainnya.

    Susunan permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
    Rapat No. 83 tanggal 20 Juni 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
    Notaris di Kota Admnistrasi Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar             :    Rp     47.527.754.002.302,00
     Modal Ditempatkan       :    Rp     24.738.403.186.854,00
     Modal Disetor           :    Rp     24.738.403.186.854,00

    Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 207.752.981.875 lembar saham
    yang terdiri dari 1 saham Seri A Dwiwarna dan 25.886.576.253 saham Seri B,
    masing-masing bernilai nominal Rp459,00 per saham, serta 181.866.405.621
    saham Seri C dengan nilai nominal Rp196,00.

    Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Letter of Statement yang
    dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
    per 30 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                       Jumlah
      Pemegang Saham                                 Nilai Nominal (Rp)      %
                                       Saham
Saham Seri A Dwiwarna:
- Negara Republik Indonesia                1                         459    0,000
Saham Biasa Atas Nama Seri B:
- Negara Republik Indonesia   15.670.777.620          7.912.886.927.580    17,130
- PT Trans Airways             7.316.798.262          3.358.410.402.258     7,998
- Pemegang saham lainnya       2.899.000.371          1.330.641.170.289     3,169
   dengan kepemilikan dibawah
   5%
Saham Biasa Atas Nama Seri C:
- Negara Republik Indonesia   43.367.346.782          8.499.999.969.272    47,406
- Pemegang saham lainnya 22.226.860.801               4.356.464.716.996    24,297
   dengan kepemilikan dibawah
   5%

    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Berita
    Acara Rapat No. 7 tanggal 15 November 2024, yang dibuat di hadapan Shanti
    Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang adalah sebagai
    berikut:

                                                                                    5
Page 6
No.              Nama                                   Jabatan
Direksi
 1. Wamildan Tsani                     Direktur Utama
 2. Prasetio                           Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
 3. Ade R. Susardi                     Direktur Niaga
 4. Tumpal Manumpak Hutapea            Direktur Operasi
 5. Rahmat Hanafi                      Direktur Teknik
 6. Enny Kristiani                     Direktur Human Capital & Corporate
                                       Service
Dewan Komisaris
 1. Fadjar Prasetyo                    Komisaris Utama merangkap Komisaris
                                       Independen
2.   Chairal Tanjung                   Komisaris
3.   Glenny Kairupan                   Komisaris
4.   Timur Sukirno                     Komisaris Independen

 2) GMFI

     (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat GMFI No. 1 tanggal 2 September 2022,
         yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
         Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
         Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
         Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0056776 tanggal 20 September 2022
         dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementeriam Hukum
         dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah
         No. AHU-0186888.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September 2022;

     (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat GMFI No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang
          dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
          Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
          No. AHU AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
          0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023;

     (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat GMFI No. 12 tanggal 28 Juni 2024, yang
           dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
           Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
           berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
           No. AHU-AH.01.09 0227660 tanggal 17 Juli 2024 dan telah didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
           0145119.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota
           Direksi dan Dewan Komisaris GMFI adalah sebagai berikut:

                                                                                  6
Page 7
 No.            Nama                                 Jabatan
 Direksi
  1. Andi Fahrurrozi             Direktur Utama
  2. Salusra Satria              Direktur Keuangan
  3. Pudjo Sarwoko               Direktur Human Capital & Corporate Services
  4. Mukhtaris                   Direktur Line Operation
  5. Irvan Pribadi               Direktur Base Operation
 Dewan Komisaris
  1. Dharmadi                    Komisaris Utama
  2. Rahmat Hanafi               Komisaris
  3. Ali Gunawan                 Komisaris Independen
  4. Abhan                       Komisaris Independen
  5. Agit Atriantio              Komisaris Independen

      (iv) Susunan pemegang saham GMFI berdasarkan Surat Keterangan No.
           DE/XII/24-5242 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT
           Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek GMFI adalah sebagai
           berikut:

                                      Jumlah
       Pemegang Saham                               Nilai Nominal (Rp)      %
                                      Saham
 Saham Seri A:
 - PT      Garuda     Indonesia 25.156.058.796       2.515.605.879.600 67,394
    (Persero) Tbk
 - PT Aero Wisata                  254.101.604           25.410.160.400    0,681
 - Pemegang saham lainnya        2.823.351.100          282.335.110.000    7,564
    dengan kepemilikan dibawah
    5%
 Saham Seri B:
 - PT      Garuda     Indonesia  9.093.245.600          227.331.140.000 24,361
    (Persero) Tbk

e. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan GMFI

   Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan GMFI yaitu hubungan antara
   perusahaan dan pemegang saham utama, dimana Perseroan baik secara langsung
   maupun tidak langsung memiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) hak suara dari
   seluruh saham yang dikeluarkan oleh GMFI.




                                                                                   7
Page 8
II. PENILAI

   1. Identitas Pihak

      Kantor Jasa Penilai Publik Karmanto & Rekan ditetapkan berdasarkan Keputusan
      Menteri Keuangan No. 1084/KM.1/2009, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
      Karmanto & Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0062 yang beralamat di Gedung
      Perkantoran Pakuwon Tower lantai 12 unit E-F, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca
      Raya Kav.88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870.

   2. Objek Penilaian

      Objek penugasan pendapat kewajaran ini adalah terdiri dari:
       • Kewajaran atas transaksi afiliasi berupa aset bangunan, sarana dan prasarana
           milik Perseroan sebagai penyertaan modal oleh Perseroan kepada GMFI.
       • Pengalihan kepemilikan aset bangunan, sarana dan prasarana tersebut
           dilakukan dengan mekanisme penerbitan saham oleh GMFI kepada
           Perseroan, yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan modal secara non-
           tunai (inbreng). Transaksi afiliasi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai
           ketentuan POJK 42/2020.

   3. Tujuan Penilaian

      Memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi afiliasi berupa aset bangunan,
      sarana dan prasarana milik Perseroan sebagai penyertaan modal kepada GMFI
      yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi dan pertimbangan oleh
      Perseroan.

   4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan adalah sebagai berikut:
       • Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.
       • Penilai melakukan Penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
          pendapat kewajaran.
       • Dalam penyusunan laporan, Penilai mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang
          diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang
          dianggap relevan dan sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Penilai
          tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas data tersebut.
       • Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen
          Perseroan dan telah melakukan diskusi, sehingga mencerminkan kewajaran
          proyeksi keuangan Perseroan sesuai kemampuan pencapaiannya (fiduciary
          duty).
       • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran.

                                                                                      8
Page 9
    •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
    •   Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
        Perseroan.
    •   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
        Kewajaran dari Perseroan.
    •   Laporan ditujukan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka kepentingan
        rencana korporasi Perseroan dengan GMFI.
    •   Penilai tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
        berkenaan dengan subjek dari laporan maupun pihak-pihak yang terlibat
        didalamnya.
    •   Penilai dibebaskan dari setiap tuntutan yang dapat atau akan timbul dari
        kesalahan maupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan
        oleh manajemen, konsultan maupun pihak ketiga, terkait dalam laporan.
    •   Perseroan meyakini bahwa Objek Pendapat Kewajaran tidak sedang
        tersangkut masalah hukum atau sedang dalam tuntutan hukum;
    •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
        Opini yang dihasilkan.
    •   Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat
        memenuhi kebutuhan analisis secara kuantitatif.
    •   Baik Perseroan maupun para Penilai dan karyawan lainnya sama sekali tidak
        mempunyai kepentingan finansial terhadap rencana transaksi.
    •   Biaya untuk penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang tercantum
        dalam laporan.
    •   Penilai, sehubungan dengan penilaian tidak diwajibkan memberi kesaksian
        atau hadir dalam pengadilan atau intansi pemerintah lainnya yang
        berhubungan dengan rencana transaksi kecuali apabila perjanjian telah dibuat
        sebelumnya.
    •   Laporan ini dianggap tidak sah apabila tidak dicetak di atas kertas berlogo dan
        tertera cap Penilai.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi
   penyusunan laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain:
      a. Analisis terhadap Rencana Transaksi.
      b. Analisis kualitatif dan kuantitatif.
      c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi.
      d. Analisis atas faktor-faktor yang relevan.




                                                                                     9
Page 10
         6. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi

            Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantatif atas
            rencana transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis atas faktor-
            faktor yang relevan, maka rencana transaksi afiliasi berupa aset bangunan, sarana
            dan prasarana milik Perseroan sebagai penyertaan modal oleh Perseroan kepada
            GMFI adalah WAJAR.

     III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
          AFILIASI, DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
          YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

         Perseroan telah mengkaji bahwa transaksi ini mendukung penguatan sinergi di dalam
         grup usaha, khususnya dalam memaksimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan
         nilai strategis aset melalui pengelolaan oleh entitas yang memiliki kompetensi khusus,
         dalam hal ini GMFI. Transaksi ini dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola
         perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk mendapatkan
         persetujuan dari organ perusahaan yang berwenang serta memastikan transparansi
         kepada pemangku kepentingan.

         Apabila transaksi dilakukan dengan pihak non-afiliasi berisiko menghilangkan manfaat
         sinergi grup, seperti efisiensi dan keselarasan operasional. Pihak non-afiliasi mungkin
         memiliki fokus bisnis dan kebijakan operasional yang berbeda, sehingga tidak selalu
         selaras dengan tujuan strategis grup. Hal ini dapat menyebabkan ketidakefisienan dan
         tantangan dalam menjaga keselarasan kebijakan serta standar operasional.
         Sebaliknya, transaksi afiliasi memastikan manfaat tetap berada dalam grup, mendukung
         efisiensi, dan lebih selaras dengan strategi keseluruhan.

C. INFORMASI TAMBAHAN

  Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih detail
  mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan
  jam kerja Perseroan di:


                            PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

               Kantor Pusat:                                 Kantor Manajemen:
         Gedung Garuda Indonesia                         Gedung Manajemen Garuda
          Jl. Kebon Sirih No. 46A                        Garuda City, Bandara Udara
         Jakarta - 10110, Indonesia                     Internasional Soekarno-Hatta
  Telp. 6221 2311355, Fax. 6221 2311223                 Tangerang - 15111, Indonesia
  Email: investor@garuda-indonesia.com                    PO BOX 1004 TNG BUSH
   Website: www.garuda-indonesia.com

                                                                                             10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published3 Jan 2025
Pages10
Characters23,173
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×10
linked org PT Trans Airways p.5
linked person Wamildan Tsani p.6
linked person Ade R. Susardi p.6
linked person Tumpal Manumpak p.6
linked person Rahmat Hanafi p.6 ×2
linked person Enny Kristiani p.6
linked person Fadjar Prasetyo p.6
linked person Chairal Tanjung · Komisaris p.6
linked person Glenny Kairupan · Komisaris p.6
linked person Timur Sukirno · Komisaris Independen p.6
linked person Pudjo Sarwoko p.7
linked org PT Aero Wisata p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×4
possible person Andi Fahrurrozi p.7
possible person Irvan Pribadi p.7
possible person Ali Gunawan p.7
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.2 ×11
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Karmanto & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Karmanto p.2 ×3
unresolved org KJPP Fuadah p.4
unresolved org Rudi dan Rekan p.4
unresolved person Herie Darmawan p.4
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5 ×2
unresolved — - Pemegang saham lainnya 22.226.860.801 p.5
unresolved org Identitas Pihak Kantor Jasa Penilai Publik Karmanto & Rekan p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org KJPP p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 720 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result