Back to announcement
20260622_SAMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102826_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review SAMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.929
mma ta Naa ne aa Pan aa ME Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, S.H., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 'Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 Ji. Kebonwojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522311 Surabaya, 18 Juni 2026. Nomor : 249/Not/VI/2026. Perihal : Laporan tentang PT. SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR Tbk Kepada : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta. U.p. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dengan hormat, Untuk dan atas nama klien kami PT. SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR Tbk, dengan ini kami melaporkan: Is Il. Bahwa pada hari ini, Kamis, tanggal 18 Juni 2026, PT. SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Sidoarjo (selanjutnya disebut “Perseroan”), telah melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) bertempat di AMG Tower, Lantai 6, Jalan Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya. Bahwa Rapat tersebut dihadiri atau terwakili sejumlah 10.063.136.500 (sepuluh miliar enam puluh tiga juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus) saham atau sama dengan 98,18”o (sembilan puluh delapan koma delapan belas persen) dari saham yang hingga saat ini telah dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu sebanyak 10.250.000.000 (sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta) saham. III. Bahwa mata acara Rapat tersebut adalah : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Persetujuan penetapan Gaji atau Honorarium serta Tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dalam rangka melakukan pemeriksaan dan audit laporan keuangan historis tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta pendelegasian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium beserta persyaratan lain penunjukannya.
Page 2 OCR 0.944
aris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, S.H., M.Kn. «. Menkeh dan HAM RI Tgi. 14 Februari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522311 5. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan lebih dari 50”o jumlah kekayaan bersih dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee). 6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penambahan Kegiatan Usaha. IV. Bahwa dalam Rapat tersebut para pemegang saham dan/atau kuasanya. diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait mata acara Rapat. 4 V. Bahwa dalam Rapat tersebut tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait mata acara Rapat. VI. Bahwa Keputusan dalam Rapat tersebut diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai keputusan diambil-melalui pemungutan suara. VII. Bahwa Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, : 1. 2. a. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025 : b. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh. Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan atas laporan keuangan Tahun Buku 2025 dengan opini, “Wajar, dalam ' semua hal yang material, posisi' keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada “tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan : a. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp107.625.000.000,00 (seratus tujuh miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atau sekitar 40,23”o (empat puluh koma dua puluh tiga persen) dari laba tahun berjalan yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada para pemegang saham, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp10,5 (sepuluh koma lima rupiah) per saham per tanggal Rapat ini,
Page 3 OCR 0.947
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, S.H., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522311 dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 26 Juni 2026 3 b. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 29 Juni 2026 3 c. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 30 Juni 2026 : d. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 01 Juli 2026 : pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 22 Juli 2026 : b. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings : c. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, d.Adapun pembayaran dividen kepada pemegang saham publik akan dilakukan secara tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan pembayaran dividen kepada pemegang saham pendiri akan dilakukan secara bertahap selambat-lambatnya sampai dengan bulan Desember 2026 : Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris , 4. a. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk 5.a. menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2026 oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi lebih lanjut. Serta, menetapkan kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik : Menyetujui untuk menjaminkan aset Perseroan lebih dari 506 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam bentuk aset dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee), dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada pihak bank atau lembaga keuangan maupun pihak lain, baik atas fasilitas pinjaman yang telah diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian kepada Perseroan dan/atau anak perusahaan dan/atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan berikut penambahan dan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau
Page 4 OCR 0.916
'aris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, S.H., M.Kn. Menkeh Nomor : C-1 dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 10.HT.03.02-Th.2002 1). Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (081) 3522311 6. a. b. pembaharuannya (jika ada), dengan syarat dan nilai pinjaman yang “dianggap baik oleh Direksi Perseroan : b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani segala surat-surat, perjanjian-perjanjian, akta-akta dan lain-lain serta melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan penjaminan aset Perseroan lebih dari 50”o jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku Menyetujui penyesuaian kode KBLI Perseroan sesuai dengan klasifikasi terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu KBLI 2025 : Menyetujui menambahkan KBLI 72105 — Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian dan Kedokteran Hewan, yang mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pertanian termasuk penelitian terkait pupuk : dan c. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menuangkan/menyatakan keputusan dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap.tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sebagaimana tercantum dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “PT. SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR Tbk” tanggal 18 Juni 2026 nomor 72, yang saya, notaris, buat. Dalam waktu yang relatif singkat salinan dari akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut akan kami serahkan kepada Direksi Persero: SITARESMI an. ucapkan terim: SPADEWI SUBIANTO, S.H., M.Kn. Tembusan dikirimkan dengan hormat kepada : ia 2. 3. Kepala Biro Hukum dan Perundang Undangan Otoritas Jasa Keuangan PT. SARASWANTI ANUGERAH MAKMUR Tbk Arsip
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ME Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
person
SPADEWI SUBIANTO
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
205 ms
13 Sep 2026 14:11
no text layer - needs OCR