Skip to content
Back to announcement

20250102_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31842221_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
           Nomor : [NOMOR SURAT]                                             Jakarta, [TANGGAL]


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
                                              dari PT Waskita Toll Road (“WTR”) kepada PT
                                              Kresna Kusuma Dyandra Marga (“KKDM”)

                  Dengan Hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
                  POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
                  oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
                  pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan Transaksi Afiliasi
                  peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari PT Waskita Toll Road (“WTR”)
                  kepada PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (“KKDM”).
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direksi




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang   [QR_CODE]
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
         NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI
                    BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                         Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dan PT Kresna Kusuma Dyandra Marga
(“KKDM”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan
puluh dua koma lima tiga persen) dan KKDM merupakan anak Perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar
91,83% (sembilan puluh satu koma delapan tiga persen). Berdasarkan bukti setor tanggal 30 Desember 2024
(“Bukti Setor”), WTR melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor kepada KKDM sebesar
Rp1.577.548.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh delapan juta
Rupiah) atau sejumlah 1.577.548.000 (satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh
delapan) lembar saham yang merupakan bagian sesuai persentase saham WTR di KKDM dan WTR tidak
mengambil sisa bagian dari pemegang saham lain. (“Transaksi”).

Dapat kami sampaikan bahwa akta notaris atas transaksi tersebut masih dalam proses. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.


Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2025.
Page 3
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 KKDM                        :   PT Kresna Kusuma Dyandra Marga yang didirikan berdasarkan Akta
                                 Pendirian No. 94 tanggal 20 Desember 1996 yang dibuat di
                                 hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
                                 pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
                                 Surat Keputusannya No.02-11370.HT.01.01.TH.96 tanggal 26
                                 Desember 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
                                 pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
                                 350/BH.09.03/I/97 tanggal 10 Januari 1996 serta telah diumumkan
                                 dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 649 tanggal 14 Februari
                                 1997 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13.
                                 Berdasarkan bukti setor tanggal 30 Desember 2024, WTR
 Transaksi                   :
                                 melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
                                 kepada KKDM sebesar Rp1.577.548.000.000,- (satu triliun lima ratus
                                 tujuh puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh delapan juta Rupiah)
                                 atau sejumlah 1.577.548.000 (satu miliar lima ratus tujuh puluh
                                 tujuh juta lima ratus empat puluh delapan) lembar saham yang
                                 merupakan bagian sesuai persentase saham WTR di KKDM dan WTR
                                 tidak mengambil sisa bagian dari pemegang saham lain.
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf f.

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.
Page 4
 Undang-Undang Perseroan         :    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                             sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                      tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                      Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                      Undang.


                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Perseroan, WTR, dan KKDM merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR, dan KKDM dijelaskan
dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).


       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.
Page 5
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
     Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
     berikut:

     Modal Dasar                        : Rp. 5.429.580.400.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor      : Rp. 2.880.680.701.600,-

     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                               NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                                 Rp 100,00
                              JUMLAH SAHAM                                                  %
          SAHAM                                              (SERATUS RUPIAH)
                                                                 PER SAHAM
        Negara                  21.705.633.362
        Republik                                                    2.170.563.336.200,-   75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
        Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
        Masyarakat              7.101.173.654
                                                                     710.117.365.400,-    24,65%
                                (Saham Seri B)
        TOTAL                  28.806.807.016                   2.880.680.701.600,-       100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor
     49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi

      Direktur Utama                                :       Muhammad Hanugroho
      Direktur Keuangan                             :       Wiwi Suprihatno
      Direktur Risk Management, Legal &             :       Anton Rijanto
      QSHE
      Direktur Business Strategic, Portfolio,       :       Rudi Purnomo
      dan Human Capital
      Direktur Operasi I                            :       Ari Asmoko
      Direktur Operasi II                           :       Dhetik Ariyanto

     Komisaris

      Komisaris Utama merangkap Komisaris           :       Heru Winarko
      Independen
      Komisaris Independen                          :       Muhammad Salim
      Komisaris Independen                          :       Muradi
      Komisaris Independen                          :       Addin Jauharudin
      Komisaris                                     :       T. Iskandar
      Komisaris                                     :       Dedi Syarif Usman
Page 6
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
          1. Obyek Transaksi

              Bahwa atas Transaksi dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
              - KKDM melakukan peningkatan modal dasar semula sebesar Rp6.181.837.806.000,-
                 (enam triliun seratus delapan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta
                 delapan ratus enam ribu Rupiah) atau sejumlah 6.181.837.806 (enam miliar seratus
                 delapan puluh satu juta delapam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam) lembar
                 saham menjadi sebesar Rp7.946.827.737.000,- (tujuh triliun sembilan ratus empat
                 puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu
                 Rupiah) atau sejumlah 7.946.827.737 (tujuh miliar sembilan ratus empat puluh enam
                 juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) lembar saham.
              - Berdasarkan bukti setor tanggal 30 Desember 2024 (“Bukti Setor”), WTR telah
                 melakukan setoran modal kepada KKDM sebesar Rp1.577.548.000.000,- (satu triliun
                 lima ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh delapan juta Rupiah) atau
                 sejumlah 1.577.548.000 (satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat
                 puluh delapan ribu) lembar saham yang merupakan bagian sesuai persentase saham
                 WTR di KKDM dan WTR tidak mengambil sisa bagian dari pemegang saham lain.

              Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka struktur permodalan KKDM adalah
              sebagai berikut:

              Struktur Permodalan Sebelum Peningkatan Modal:


                                                              NILAI NOMINAL RP 1.000,-
                       PERMODALAN                             (seribu Rupiah) PER SAHAM
                                                         SAHAM                         Rupiah
               Modal Dasar                                6.181.837.806           Rp 6.181.837.806.000,-
               Modal Disetor dan Ditempatkan              5.283.475.856            Rp5.283.475.856.000,-


                   Pemegang Saham                 Jumlah               Nilai Nominal            Persentas
                                                  Saham                                             e
                                                                                                  (%)
               PT Waskita Toll Road              4.722.599.744            4.722.599.744.000      89,38%
               RDPT                               553.226.112           553.226.112.000          10,47%
               PT Jasa Marga (Persero) Tbk          7.650.000             7.650.000.000          0.15%
               TOTAL                           5.283.475.856     Rp5.283.475.856.000,-           100%


              Struktur Permodalan Setelah Peningkatan Modal:

                                                              NILAI NOMINAL RP 1.000,-
                       PERMODALAN                             (seribu Rupiah) PER SAHAM
                                                         SAHAM                         Rupiah
               Modal Dasar                                7.946.827.737             Rp7.946.827.737.000
               Modal Disetor dan Ditempatkan              6.861.023.856             Rp6.861.023.856.000
Page 7
            Pemegang Saham                 Jumlah               Nilai Nominal            Persentas
                                           Saham                                             e
                                                                                           (%)
         PT Waskita Toll Road             6.300.147.744         Rp6.300.147.744.000       91,83%
         RDPT                               553.226.112          Rp553.226.112.000        8,06%
         PT Jasa Marga (Persero) Tbk          7.650.000            Rp7.650.000.000        0,11%
         TOTAL                           6.861.023.856       Rp6.861.023.856.000          100%



    2. Nilai Transaksi
       Nilai Transaksi ini adalah 13,6% (tiga belas koma enam persen) dari ekuitas Perseroan
       sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus sebelas
       juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) sebagaimana
       Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
       Desember 2023 atau sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari ekuitas WTR sebesar
       Rp24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar dua
       puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah) sebagaimana
       terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
       2023. Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena karena WTR merupakan
       anak perusahaan Perseroan, dan KKDM merupakan anak perusahaan dari WTR.


       Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
       objek Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas kewajaran transaksi dimaksud,
       karena transaksi yang dilakukan oleh WTR merupakan transaksi penambahan setoran
       modal untuk mempertahankan presentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud
       dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1)
       huruf f POJK 42/2020.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
      Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
      AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
      pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
      baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
      berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
      Kav. 12-13, Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:



                                                     NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                 PERMODALAN                          (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                  SAHAM                         Rupiah
         Modal Dasar                                   31.818.824             31.818.824.000.000,-
         Modal Disetor dan Ditempatkan                 17.695.504             17.695.504.000.000,-
Page 8
          Pemegang Saham                 Jumlah            Nilai Nominal          Persentase
                                         Saham                                       (%)

    PT Waskita Karya (Persero) Tbk       16.374.113        16.374.113.000.000       92,53%
    PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391               1.321.391.000.000        7,47%
    Pegawai Negeri (Persero)
    TOTAL                         17.695.504           17.695.504.000.000,-         100%


  Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal
  8 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
  Notaris di Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
  Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0261464
  tanggal 9 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
   Komisaris
   Plt. Komisaris Utama   :      Rifki Isnaini Hasan
   Komisaris              :      Maria Enny Adriana

   Komisaris              :      Purnomo Sucipto
   Komisaris              :      Nani Hendiarti


   Direksi
   Direktur Utama         :      Daniel Fitzgerald Liman
   Direktur               :      Mokh. Sadali
   Direktur               :      Edie Rizliyanto
   Direktur               :      Anak Agung Gede Sumadi


2. KKDM

  KKDM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 94 tanggal 20 Desember 1996 yang dibuat
  di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari
  Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.02-
  11370.HT.01.01.TH.96 tanggal 26 Desember 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar
  Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
  350/BH.09.03/I/97 tanggal 10 Januari 1996 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia No. 649 tanggal 14 Februari 1997 Tambahan Berita Negara Republik
  Indonesia No. 13.

  Maksud dan tujuan KKDM ialah:
  a. Melakukan pengusahaan proyek Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu yang
     meliputi pendanaan, perencanaan teknik,pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
     pemeliharaan jalan tol serta usaha-usaha lainnya yang berkaitan dengan jalan tol sesuai
     dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  b. Melakukan investasi dan jasa penunjang di bidang jalan tol lainnya berdasarkan
     ketentuan hukum yang berlaku.
  KKDM berkedudukan di Jakarta Timur.


  Struktur Permodalan Setelah Peningkatan Modal:

                                                   NILAI NOMINAL RP 1.000,-
               PERMODALAN                          (seribu Rupiah) PER SAHAM
                                              SAHAM                        Rupiah
    Modal Dasar                                7.946.827.737             Rp7.946.827.737.000
    Modal Disetor dan Ditempatkan              6.861.023.856             Rp6.861.023.856.000
Page 9
                    Pemegang Saham                     Jumlah             Nilai Nominal        Persentas
                                                       Saham                                       e
                                                                                                 (%)
                PT Waskita Toll Road                   6.300.147.744     Rp6.300.147.744.000    91,83%
                RDPT                                  553.226.112          Rp553.226.112.000     8,06%
                PT Jasa Marga (Persero) Tbk             7.650.000            Rp7.650.000.000     0,11%
                TOTAL                              6.861.023.856       Rp6.861.023.856.000       100%


              Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris KKDM berdasarkan dengan Akta
              Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KKDM Nomor 16 tanggal 23 Desember 2024
              yang dibuat dihadapan Bonardo Nasution, S.H., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak
              Asasi Manusia No. AHU.AH.01.09-0292641 tanggal 24 Desember 2024 adalah sebagai
              berikut:


               Komisaris
               Komisaris Utama         :       Santosa Brata Kusumah
               Komisaris               :       Sri Rezeki Mariswaty
               Komisaris               :       Hidayat Kusumo Rahardjo


               Direksi
               Direktur Utama          :       Aris Mujiono
               Direktur                :       Dwi Anggoro Setiawan



       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi


          Perseroan, WTR, dan KKDM merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
          perusahaan Perseroan, dan KKDM merupakan anak perusahaan dari WTR.


                                           Perseroan
                                              P
                                                       92,53%
                                             WTR

                                                       91,83%
                                            KKDM


III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan dalam rangka restrukturisasi permodalan.
       Dengan adanya peningkatan modal WTR pada KKDM diharapkan dapat memaksimalkan kinerja
       usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham
       WTR.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
Page 10
     pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
     keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
     Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.   INFORMASI TAMBAHAN

     Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
     dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                             PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                     Gedung Waskita Heritage
                                    Jl. MT Haryono Kav. No 10
                               Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                 Phone (021) 8508510 / 8508520
                                        Fax. (021) 8508506

                                     Jakarta, 2 Januari 2025
                                    Up. Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published2 Jan 2025
Pages10
Characters30,248
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×17
linked org PT Kresna Kusuma Dyandra Marga p.1 ×7
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Anton Rijanto p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Muhammad Salim p.5
linked person Addin Jauharudin p.5
linked person Dedi Syarif Usman p.5
linked org Jasa Marga (Persero) Tbk p.6 ×10
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK. p.2 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
possible person Daniel Fitzgerald p.8
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×3
unresolved person Mudofir Hadi · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.5
unresolved — RDPT p.6 ×3
unresolved person Zulkifli Harahap p.7
unresolved org PT Dana Tabungan dan Asuransi p.8
unresolved org PT Dana Tabungan p.8
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH. p.8
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.8
unresolved person Bonardo Nasution · Notaris p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU. p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3403 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas '
                            'kewajaran transaksi dimaksud,'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas kewajaran transaksi '
                'dimaksud,',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result