Back to announcement
20250102_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31842221_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Nomor : [NOMOR SURAT] Jakarta, [TANGGAL]
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
dari PT Waskita Toll Road (“WTR”) kepada PT
Kresna Kusuma Dyandra Marga (“KKDM”)
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan Transaksi Afiliasi
peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari PT Waskita Toll Road (“WTR”)
kepada PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (“KKDM”).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang [QR_CODE]
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dan PT Kresna Kusuma Dyandra Marga
(“KKDM”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan
puluh dua koma lima tiga persen) dan KKDM merupakan anak Perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar
91,83% (sembilan puluh satu koma delapan tiga persen). Berdasarkan bukti setor tanggal 30 Desember 2024
(“Bukti Setor”), WTR melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor kepada KKDM sebesar
Rp1.577.548.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh delapan juta
Rupiah) atau sejumlah 1.577.548.000 (satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh
delapan) lembar saham yang merupakan bagian sesuai persentase saham WTR di KKDM dan WTR tidak
mengambil sisa bagian dari pemegang saham lain. (“Transaksi”).
Dapat kami sampaikan bahwa akta notaris atas transaksi tersebut masih dalam proses. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2025.
Page 3
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
KKDM : PT Kresna Kusuma Dyandra Marga yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 94 tanggal 20 Desember 1996 yang dibuat di
hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusannya No.02-11370.HT.01.01.TH.96 tanggal 26
Desember 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
350/BH.09.03/I/97 tanggal 10 Januari 1996 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 649 tanggal 14 Februari
1997 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13.
Berdasarkan bukti setor tanggal 30 Desember 2024, WTR
Transaksi :
melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
kepada KKDM sebesar Rp1.577.548.000.000,- (satu triliun lima ratus
tujuh puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh delapan juta Rupiah)
atau sejumlah 1.577.548.000 (satu miliar lima ratus tujuh puluh
tujuh juta lima ratus empat puluh delapan) lembar saham yang
merupakan bagian sesuai persentase saham WTR di KKDM dan WTR
tidak mengambil sisa bagian dari pemegang saham lain.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf f.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Page 4
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WTR, dan KKDM merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR, dan KKDM dijelaskan
dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
Page 5
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor
49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal & : Anton Rijanto
QSHE
Direktur Business Strategic, Portfolio, : Rudi Purnomo
dan Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Page 6
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Bahwa atas Transaksi dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KKDM melakukan peningkatan modal dasar semula sebesar Rp6.181.837.806.000,-
(enam triliun seratus delapan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta
delapan ratus enam ribu Rupiah) atau sejumlah 6.181.837.806 (enam miliar seratus
delapan puluh satu juta delapam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam) lembar
saham menjadi sebesar Rp7.946.827.737.000,- (tujuh triliun sembilan ratus empat
puluh enam miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu
Rupiah) atau sejumlah 7.946.827.737 (tujuh miliar sembilan ratus empat puluh enam
juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) lembar saham.
- Berdasarkan bukti setor tanggal 30 Desember 2024 (“Bukti Setor”), WTR telah
melakukan setoran modal kepada KKDM sebesar Rp1.577.548.000.000,- (satu triliun
lima ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh delapan juta Rupiah) atau
sejumlah 1.577.548.000 (satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat
puluh delapan ribu) lembar saham yang merupakan bagian sesuai persentase saham
WTR di KKDM dan WTR tidak mengambil sisa bagian dari pemegang saham lain.
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka struktur permodalan KKDM adalah
sebagai berikut:
Struktur Permodalan Sebelum Peningkatan Modal:
NILAI NOMINAL RP 1.000,-
PERMODALAN (seribu Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 6.181.837.806 Rp 6.181.837.806.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 5.283.475.856 Rp5.283.475.856.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentas
Saham e
(%)
PT Waskita Toll Road 4.722.599.744 4.722.599.744.000 89,38%
RDPT 553.226.112 553.226.112.000 10,47%
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 7.650.000 7.650.000.000 0.15%
TOTAL 5.283.475.856 Rp5.283.475.856.000,- 100%
Struktur Permodalan Setelah Peningkatan Modal:
NILAI NOMINAL RP 1.000,-
PERMODALAN (seribu Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 7.946.827.737 Rp7.946.827.737.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 6.861.023.856 Rp6.861.023.856.000
Page 7
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentas
Saham e
(%)
PT Waskita Toll Road 6.300.147.744 Rp6.300.147.744.000 91,83%
RDPT 553.226.112 Rp553.226.112.000 8,06%
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 7.650.000 Rp7.650.000.000 0,11%
TOTAL 6.861.023.856 Rp6.861.023.856.000 100%
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi ini adalah 13,6% (tiga belas koma enam persen) dari ekuitas Perseroan
sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus sebelas
juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) sebagaimana
Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 atau sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari ekuitas WTR sebesar
Rp24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar dua
puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah) sebagaimana
terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023. Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena karena WTR merupakan
anak perusahaan Perseroan, dan KKDM merupakan anak perusahaan dari WTR.
Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas kewajaran transaksi dimaksud,
karena transaksi yang dilakukan oleh WTR merupakan transaksi penambahan setoran
modal untuk mempertahankan presentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud
dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1)
huruf f POJK 42/2020.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Page 8
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal
8 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0261464
tanggal 9 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Rifki Isnaini Hasan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
2. KKDM
KKDM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 94 tanggal 20 Desember 1996 yang dibuat
di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.02-
11370.HT.01.01.TH.96 tanggal 26 Desember 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
350/BH.09.03/I/97 tanggal 10 Januari 1996 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 649 tanggal 14 Februari 1997 Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 13.
Maksud dan tujuan KKDM ialah:
a. Melakukan pengusahaan proyek Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu yang
meliputi pendanaan, perencanaan teknik,pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
pemeliharaan jalan tol serta usaha-usaha lainnya yang berkaitan dengan jalan tol sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melakukan investasi dan jasa penunjang di bidang jalan tol lainnya berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
KKDM berkedudukan di Jakarta Timur.
Struktur Permodalan Setelah Peningkatan Modal:
NILAI NOMINAL RP 1.000,-
PERMODALAN (seribu Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 7.946.827.737 Rp7.946.827.737.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 6.861.023.856 Rp6.861.023.856.000
Page 9
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentas
Saham e
(%)
PT Waskita Toll Road 6.300.147.744 Rp6.300.147.744.000 91,83%
RDPT 553.226.112 Rp553.226.112.000 8,06%
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 7.650.000 Rp7.650.000.000 0,11%
TOTAL 6.861.023.856 Rp6.861.023.856.000 100%
Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris KKDM berdasarkan dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KKDM Nomor 16 tanggal 23 Desember 2024
yang dibuat dihadapan Bonardo Nasution, S.H., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. AHU.AH.01.09-0292641 tanggal 24 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Santosa Brata Kusumah
Komisaris : Sri Rezeki Mariswaty
Komisaris : Hidayat Kusumo Rahardjo
Direksi
Direktur Utama : Aris Mujiono
Direktur : Dwi Anggoro Setiawan
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, dan KKDM merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
perusahaan Perseroan, dan KKDM merupakan anak perusahaan dari WTR.
Perseroan
P
92,53%
WTR
91,83%
KKDM
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan dalam rangka restrukturisasi permodalan.
Dengan adanya peningkatan modal WTR pada KKDM diharapkan dapat memaksimalkan kinerja
usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham
WTR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
Page 10
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 2 Januari 2025
Up. Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Mudofir Hadi
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
—
RDPT
p.6 ×3
unresolved
person
Zulkifli Harahap
p.7
unresolved
org
PT Dana Tabungan dan Asuransi
p.8
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.8
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.
p.8
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.8
unresolved
person
Bonardo Nasution
· Notaris
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3403 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas '
'kewajaran transaksi dimaksud,'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas kewajaran transaksi '
'dimaksud,',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}