Back to announcement
20250102_PANR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31842248_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PANRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT PANORAMA SENTRAWISATA Tbk
TRANSAKSI
DESEMBER 2024
Page 2
No. : 00190/2.0162-00/BS/10/0153/1/XII/2024 30 Desember 2024 Kepada Yth. PT PANORAMA SENTRAWISATA Tbk Gedung Panorama Lt. 6 Jl. Tomang Raya No. 63 Jakarta Barat 11440 U.p. : Direksi Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi Dengan hormat, Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 173 tanggal 26 November 2024, yang dibuat oleh Notaris Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputuan No. AHU-0086152.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 30 Desember 2024 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseoan No. AHU-0286034.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 Desember 2024 (selanjutnya disebut “Akta No. 173”), PT Raja Kamar International (selanjutnya disebut “RKIT”) telah memutuskan untuk menyetujui penarikan kembali saham dalam RKIT melalui mekanisme pengurangan modal ditempatkan dan disetor dalam RKIT, dimana PT Panorama Ventura Indonesia (selanjutnya disebut “PVI”) telah melakukan penarikan kembali atas saham seri B yang dimiliki PVI dalam RKIT sebanyak 26.164.800 saham kelas B atau setara dengan 33,11% dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 per saham (selanjutnya disebut “Penarikan Kembali Saham”). Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 265 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat oleh Notaris Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn (selanjutnya disebut “Akta No. 265”), nilai transaksi atas Penarikan Kembali Saham adalah sebesar Rp 402,18 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi”). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PT Panorama Sentrawisata Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), pada tanggal 30 September 2024, PVI dan RKIT merupakan entitas anak dan entitas asosiasi Perseroan dengan kepemilikan efektif masing-masing sebesar 99,99% dan 33,11%.
Page 3
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa
Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau
“kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi
sesuai dengan surat penugasan No. KR/241003-001 tanggal 3 Oktober 2024 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”)
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion)
(selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah aktivitas konsultasi pariwisata dan
perusahaan holding. Perseroan berdomisili di Gedung Panorama Lantai 6, Jalan Tomang
Raya No. 63, Jakarta Barat 11440, dengan nomor telepon: (021) 2556 5000, nomor faksimile:
(021) 2556 5055, dan email: corsec.panr@panorama-group.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 September 2024, struktur kepemilikan Perseroan pada entitas anak dan entitas asosiasi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan
99,99%
PVI
33,11%
RKIT
100,00% 99,99%
Room Deal Pte. Ltd. PT Mitra Global
(RDPL) Holiday (MGH)
99,99% 99,99%
PT Raja Kamar PT Mitra Global
Indonesia (RKI) Kapital (MGK)
2
Page 4
RDPL, MGH, RKI, dan MGK selanjutnya secara bersama-sama disebut “Entitas Anak RKIT”.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, ruang lingkup kegiatan
usaha dan status PVI serta RKIT dan Entitas Anak RKIT adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Status Domisili Operasional Kegiatan Usaha
1 PVI Tertutup Indonesia Beroperasi Perdagangan umum dan jasa
2 RKIT Tertutup Indonesia Beroperasi Biro perjalanan wisata dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
3 RDPL Tertutup Singapura Beroperasi Biro perjalanan wisata
4 MGH Tertutup Indonesia Beroperasi Biro perjalanan wisata
5 RKI Tertutup Indonesia Tidak beroperasi Biro perjalanan wisata
6 MGK Tertutup Indonesia Tidak beroperasi Jasa pinjam meminjam
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang pariwisata, Perseroan memandang bahwa
saat ini industri pariwisata sedang memasuki tahap normalisasi. Perseroan secara optimis
memandang prospek usaha sektor pariwisata yang semakin positif yang didukung dengan
perolehan marjin yang baik dan kualitas layanan yang lebih mengarah kepada industri
pariwisata yang berkelanjutan atau responsible tourism. Penambahan kapasitas pada
ekosistem pariwisata, baik dalam hal seat capacity, hotel inventory, atraksi wisata baru,
ataupun destinasi baru diharapkan dapat meningkatkan permintaan pasar untuk segmen
pariwisata pada beberapa tahun yang akan datang. Sinyal kuat dari pangsa pasar baru, baik
dari pasar internasional dan domestik juga terus dipantau dan ditindaklanjuti oleh Perseroan
agar dapat menjadi peluang bisnis bagi Perseroan. Selain itu, penggunaan teknologi baru,
baik dari sisi front-end dan back-end juga terus dilakukan Perseroan untuk melengkapi
customer journey dalam membeli dan menikmati produk dan layanan Perseroan melalui
industri pariwisata.
Dalam rangka strategi pertumbuhan bisnisnya, Perseroan berupaya untuk mengakselerasi
perkembangan bisnis di masa yang akan datang dalam rangka mencapai visi dan misi
Perseroan, yaitu memiliki kemampuan kompetitif yang kuat sehingga menjadi salah satu
pemain terkemuka pada bidang pariwisata, baik untuk pangsa pasar lokal maupun pangsa
pasar internasional. Dalam mewujudkan hal tersebut, Perseroan berpendapat bahwa
Perseroan perlu untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan pada entitas asosiasi milik
Perseroan, yaitu RKIT.
Sebelumnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 147 tanggal
29 Oktober 2024, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta
(selanjutnya disebut “Akta No. 147”), PVI dan para pemegang saham RKIT lainnya telah
memutuskan untuk menyetujui reklasifikasi saham dalam RKIT dan menyetujui perubahan
anggaran dasar RKIT sebagai akibat dari reklasifikasi saham dalam RKIT tersebut, dimana
sebanyak 26.164.800 saham yang dimiliki oleh PVI dalam RKIT dengan nilai nominal sebesar
Rp 1.000 per saham telah direklasifikasi untuk menjadi saham seri B baru dalam RKIT atau
dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp 26,16 miliar (selanjutnya disebut “Reklasifikasi
Saham”).
3
Page 5
Seiring dengan pertumbuhan usaha RKIT selama jangka waktu investasi yang dilakukan oleh
Perseroan melalui PVI dan sehubungan dengan Reklasifikasi Saham dan Penarikan Kembali
Saham, maka Transaksi merupakan salah satu langkah bisnis yang dilakukan oleh Perseroan
dalam rangka merealisasikan potensi keuntungan atas investasi yang telah dilakukan oleh
Perseroan atas RKIT dan Entitas Anak RKIT. Dalam hal ini, Perseroan melihat adanya
peluang bisnis yang dapat diperoleh Perseroan dengan memaksimalkan tingkat balikan yang
diharapkan Perseroan atas investasi tersebut. RKIT merupakan perusahaan yang
menjalankan kegiatan usahanya melalui RDPL dan MGH dimana, RDPL dan MGH
merupakan perusahaan yang mengelola platform online business to business (B2B) yang
menyediakan berbagai macam voucher hotel dari berbagai jaringan hotel maupun penyedia
akomodasi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dari konsumen.
Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan akan memperoleh akselerasi perkembangan
bisnis dengan memiliki struktur perusahaan dan portofolio bisnis yang lebih kuat pada masa
yang akan datang dan diharapkan sejalan dengan bisnis dan pertumbuhan serta
pengembangan lini bisnis utama Perseroan yaitu pariwisata dalam jasa travel and leisure yang
meliputi inbound and outbond.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat menggunakan dana yang yang diperoleh
Perseroan dari pelaksanaan Transaksi untuk melanjutkan fokus Perseroan dalam
mengalokasikan kembali keuntungan dan modal dari hasil investasi untuk pengembangan
kegiatan usaha Perseroan di masa yang akan datang. Hal tersebut diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi Perseroan dalam menetapkan langkah investasi strategis di masa
yang akan datang sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan.
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka strategi pertumbuhan bisnisnya, Perseroan berupaya untuk
mengakselerasi perkembangan bisnis di masa yang akan datang dalam rangka mencapai
visi dan misi Perseroan, yaitu memiliki kemampuan kompetitif yang kuat sehingga menjadi
salah satu pemain terkemuka pada bidang pariwisata, baik untuk pangsa pasar lokal
maupun pangsa pasar internasional. Dalam mewujudkan hal tersebut, Perseroan
berpendapat bahwa Perseroan perlu untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan
pada entitas asosiasi milik Perseroan, yaitu RKIT.
• Seiring dengan pertumbuhan usaha RKIT selama jangka waktu investasi yang dilakukan
oleh Perseroan melalui PVI dan sehubungan dengan Reklasifikasi Saham dan Penarikan
Kembali Saham, maka Transaksi merupakan salah satu langkah bisnis yang dilakukan
oleh Perseroan dalam rangka merealisasikan potensi keuntungan atas investasi yang
telah dilakukan oleh Perseroan atas RKIT dan Entitas Anak RKIT. Dalam hal ini,
Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diperoleh Perseroan dengan
memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi tersebut. RKIT
merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya melalui RDPL dan MGH
dimana, RDPL dan MGH merupakan perusahaan yang mengelola platform online
business to business (B2B) yang menyediakan berbagai macam voucher hotel dari
berbagai jaringan hotel maupun penyedia akomodasi yang dipilih sesuai dengan
kebutuhan dari konsumen.
4
Page 6
• Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan akan memperoleh akselerasi perkembangan
bisnis dengan memiliki struktur perusahaan dan portofolio bisnis yang lebih kuat pada
masa yang akan datang dan diharapkan sejalan dengan bisnis dan pertumbuhan serta
pengembangan lini bisnis utama Perseroan yaitu pariwisata dalam jasa travel and leisure
yang meliputi inbound and outbond.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat menggunakan dana yang yang
diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi untuk melanjutkan fokus Perseroan
dalam mengalokasikan kembali keuntungan dan modal dari hasil investasi untuk
pengembangan kegiatan usaha Perseroan di masa yang akan datang. Hal tersebut
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan dalam menetapkan langkah
investasi strategis di masa yang akan datang sehingga diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa RKIT
merupakan entitas asosiasi Perseroan dengan kepemilikan efektif sebesar 33,11% terdapat
kesamaan pengurus Perseroan dan RKIT, maka Transaksi merupakan transaksi afiliasi,
sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal
1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya
disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang telah direviu oleh
Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Teramihardja, Pradhono & Chandra
(selanjutnya disebut “TPC”), jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 846,66 miliar
Selanjutnya, berdasarkan AKTA, nilai transaksi atas Transaksi tersebut adalah sebesar
Rp 402,18 miliar.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan 47,50%
ekuitas Perseroan per tanggal 30 September 2024 sehingga berdasarkan keterangan yang
diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi merupakan transaksi material, sehingga
Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut
“POJK 17/2020”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan menunjuk
penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi
dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini juga tidak
dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
5
Page 7
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah RKIT telah memutuskan
untuk menyetujui penarikan kembali saham dalam RKIT melalui mekanisme pengurangan
modal ditempatkan dan disetor dalam RKIT, dimana PVI telah melakukan penarikan kembali
atas saham seri B yang dimiliki PVI dalam RKIT sebanyak 26.164.800 saham kelas B atau
setara dengan 33,11% dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 per saham dengan nilai
transaksi sebesar Rp 402,18 miliar.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan
POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.
6
Page 8
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 yang telah direviu oleh KAP TPC sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 010/TPC-AS/NUR/24 tanggal 28 November 2024;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP TPC sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 0100/2.0851/AU.1/10/0272-1/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
(selanjutnya disebut “KPS”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00074/3.0357/AU.1/05/1625-1/1/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris
(selanjutnya disebut “MSI”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00518/2.1090/AU.1/05/1284-1/1/IV/2022 tanggal 26 April 2022 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00664/2.1090/AU.1/05/0153-2/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00484/2.1090/AU.1/05/0153-1/1/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;
8. Laporan keuangan konsolidasian RKIT untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto &
Rekan (selanjutnya disebut “JASR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00196/2.0927/AU.1/05/1317-1/1/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;
7
Page 9
9. Laporan keuangan konsolidasian RKIT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Sungkoro dan
Surja(selanjutnya disebut “PSS”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 01250/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 dengan pendapat wajar
tanpa pengecualian;
10. Laporan keuangan konsolidasian RKIT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 02080/2.1032/AU.1/10/1561-2/1/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian;
11. Laporan keuangan konsolidasian RKIT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 02198/2.1032/AU.1/10/1561-1/1/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dan hal lain;
12. Laporan keuangan konsolidasian RKIT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 02068/2.1032/AU.1/10/0686-6/1/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dan hal lain;
13. Laporan keuangan konsolidasian RKIT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 02007/2.1032/AU.1/10/0686-5/1/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dan hal lain;
14. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sehubungan dengan Transaksi yang disusun
oleh manajemen Perseroan;
15. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2029 yang disusun
oleh manajemen Perseroan;
16. Akta No. 173;
17. Akta No. 265;
18. Akta No. 147;
19. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 37
tanggal 12 Juni 2024 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H. S.E. M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, mengenai penyesuaian Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020
(selanjutnya disebut “PBPS No. 2 Tahun 2020”) tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (selanjutnya disebut “KBLI”);
8
Page 10
20. Anggaran dasar RKIT yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 147,
mengenai Reklasifikasi Saham;
21. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Angreta Chandra dengan
posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Transaksi;
22. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
mendatang;
23. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;
24. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
25. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
26. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
27. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan; dan
28. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
9
Page 11
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan RKIT berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan RKIT.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
10
Page 12
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran kesimpulan
yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penugasan No. KR/241003-001 tanggal 3 Oktober 2024 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
11
Page 13
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 30 September 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat mempengaruhi Pendapat Kewajaran,
kecuali kejadian penting sebagai berikut:
• Berdasarkan Akta No. 147, PVI dan pemegang saham RKIT lainnya telah memutuskan
untuk menyetujui Reklasifikasi Saham. Dengan demikian, susunan pemegang saham
RKIT berikut dengan kepemilikannya adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham kelas A
Archipelago Tourism Limited 26.213.759 33,17% 26.213.759.000
Meadowbrook Ventures United Inc 4.036.496 5,11% 4.036.496.000
Djani 1.263.002 1,60% 1.263.002.000
Eddy Yeo 1.213.002 1,53% 1.213.002.000
Dharmayanto Tirtawisata 520.000 0,66% 520.000.000
William Michael Irvin Newley 260.000 0,33% 260.000.000
Hans Sunyoto Tjandra 86.667 0,11% 86.667.000
Sub-jumlah 33.592.926 42,51% 33.592.926.000
Saham kelas B
PT Panorama Ventura Indonesia 26.164.800 33,11% 26.164.800.000
PT Dwidaya World Wide 13.061.350 16,53% 13.061.350.000
PT Smailing Tours and Travel Service 6.211.350 7,86% 6.211.350.000
Sub-jumlah 45.437.500 57,49% 45.437.500.000
Jumlah 79.030.426 100,00% 79.030.426.000
• Berdasarkan Akta No. 173, PVI dan pemegang saham RKIT lainnya telah memutuskan
untuk menyetujui Penarikan Kembali Saham.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
12
Page 14
ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Analisis kewajaran Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Akta No. 173 dan Akta No. 265, RKIT telah memutuskan untuk menyetujui
penarikan kembali saham dalam RKIT melalui mekanisme pengurangan modal
ditempatkan dan disetor dalam RKIT, dimana PVI telah melakukan penarikan kembali atas
saham seri B yang dimiliki PVI dalam RKIT sebanyak 26.164.800 saham kelas B atau
setara dengan 33,11% dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000 per saham dengan nilai
transaksi sebesar Rp 402,18 miliar. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan
oleh KJPP KR terhadap 33,11% saham RKIT sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00185/2.0162-00/BS/10/0153/1/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, nilai pasar
33,11% saham RKIT adalah sebesar Rp 389,26 miliar.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 402,18 miliar adalah lebih tinggi dari nilai
pasar 33,11% saham RKIT sebesar Rp 389,26 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 3,32% tersebut telah sesuai
dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 33,11%
saham RKIT sebesar Rp 389,26 miliar.
2. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2029:
Sebelum Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Keterangan
(3 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Pendapatan 944.413 3.861.260 4.246.864 4.671.002 5.137.526 5.650.674
Beban pokok pendapatan 832.176 3.505.758 3.856.333 4.241.967 4.666.163 5.132.780
Laba bruto 112.237 355.503 390.531 429.035 471.362 517.894
Beban usaha 52.516 206.569 213.664 221.043 228.717 236.698
Laba usaha 59.721 148.934 176.867 207.992 242.646 281.196
Beban lain-lain (3.649) 13.461 23.461 43.299 70.224 91.299
Laba sebelum pajak penghasilan 56.072 162.395 200.328 251.291 312.869 372.495
Pajak penghasilan (20.089) (25.529) (33.200) (42.839) (54.738) (65.034)
Laba periode/tahun berjalan 35.984 136.866 167.128 208.453 258.131 307.460
Setelah Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Keterangan
(3 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Pendapatan 944.413 3.861.260 4.246.864 4.671.002 5.137.526 5.650.674
Beban pokok pendapatan 832.176 3.505.758 3.856.333 4.241.967 4.666.163 5.132.780
Laba bruto 112.237 355.503 390.531 429.035 471.362 517.894
Beban usaha 52.516 206.569 213.664 221.043 228.717 236.698
Laba usaha 59.721 148.934 176.867 207.992 242.646 281.196
Beban lain-lain 372.361 17.946 22.035 30.072 34.149 38.452
Laba sebelum pajak penghasilan 432.083 166.880 198.902 238.064 276.795 319.647
Pajak penghasilan (20.089) (25.529) (33.200) (42.839) (54.738) (65.034)
Laba periode/tahun berjalan 411.994 141.352 165.701 195.226 222.057 254.613
13
Page 15
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan dan laba tahun
berjalan Perseroan sebelum Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp 24.511,74 miliar dan Rp 1.114,02 miliar.
Selanjutnya, proyeksi jumlah pendapatan dan laba tahun berjalan Perseroan setelah
Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 24.511,74 miliar dan
Rp 1.390,94 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas,
setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2029, sehingga diharapkan
dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
3. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan konsolidasian
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2029 masing-masing adalah sebesar Rp 817,57 miliar dan
Rp 1.120,62 miliar. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun
berjalan konsolidasian Perseroan setelah Transaksi untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 – 2029 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba
tahun/periode berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2029. Dalam perhitungan nilai kini, digunakan
tingkat diskonto sebesar 9,41%, yang merupakan biaya modal ekuitas Perseroan, yang
ditentukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Biaya modal ekuitas, yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
dimana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya
modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium)
14
Page 16
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih adalah
tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 30 September 2024, maka instrumen bebas risiko yang
dipakai yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah dengan
jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,51%, yang diperoleh dari
Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan digunakan sebagai
tingkat balikan bebas risiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas harga
saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan mengikutsertakan
risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi perubahan-perubahan
sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang bersangkutan. Untuk
penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar 6,45%, yang diperoleh dari
riset Aswath Damodaran (New York University Business School) tahun 2023 yang
diterbitkan pada bulan Januari tahun 2024.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium. Beta
Perseroan diperoleh dari riset Bloomberg per tanggal 30 September 2024 sebesar 0,73.
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,79% diperoleh biaya modal atas
ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 6,51% + ( 0,73 x 6,45% ) – 1,79%
= 9,41%
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2029 adalah sebagai berikut:
Sebelum Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Laba bersih 35.984 136.866 167.128 208.453 258.131 307.460
Faktor diskonto 0,9778 0,8937 0,8169 0,7466 0,6824 0,6237
Nilai kini 35.185 122.319 136.519 155.632 176.148 191.768
Jumlah nilai kini 817.571
15
Page 17
Setelah Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Laba bersih 411.994 141.352 165.701 195.226 222.057 254.613
Faktor diskonto 0,9778 0,8937 0,8169 0,7466 0,6824 0,6237
Nilai kini 402.848 126.328 135.354 145.757 151.531 158.806
Jumlah nilai kini 1.120.623
4. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
yang disusun oleh manajemen Perseroan, setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan
berpotensi meningkatkan laba periode berjalan Perseroan untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari Rp 68,30 miliar menjadi Rp 444,31
miliar, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
5. Dalam rangka strategi pertumbuhan bisnisnya, Perseroan berupaya untuk
mengakselerasi perkembangan bisnis di masa yang akan datang dalam rangka mencapai
visi dan misi Perseroan, yaitu memiliki kemampuan kompetitif yang kuat sehingga menjadi
salah satu pemain terkemuka pada bidang pariwisata, baik untuk pangsa pasar lokal
maupun pangsa pasar internasional. Dalam mewujudkan hal tersebut, Perseroan
berpendapat bahwa Perseroan perlu untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan
pada entitas asosiasi milik Perseroan, yaitu RKIT.
6. Seiring dengan pertumbuhan usaha RKIT selama jangka waktu investasi yang dilakukan
oleh Perseroan melalui PVI dan sehubungan dengan Reklasifikasi Saham dan Penarikan
Kembali Saham, maka Transaksi merupakan salah satu langkah bisnis yang dilakukan
oleh Perseroan dalam rangka merealisasikan potensi keuntungan atas investasi yang
telah dilakukan oleh Perseroan atas RKIT dan Entitas Anak RKIT. Dalam hal ini,
Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diperoleh Perseroan dengan
memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi tersebut. RKIT
merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya melalui RDPL dan MGH
dimana, RDPL dan MGH merupakan perusahaan yang mengelola platform online
business to business (B2B) yang menyediakan berbagai macam voucher hotel dari
berbagai jaringan hotel maupun penyedia akomodasi yang dipilih sesuai dengan
kebutuhan dari konsumen.
7. Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan akan memperoleh akselerasi perkembangan
bisnis dengan memiliki struktur perusahaan dan portofolio bisnis yang lebih kuat pada
masa yang akan datang dan diharapkan sejalan dengan bisnis dan pertumbuhan serta
pengembangan lini bisnis utama Perseroan yaitu pariwisata dalam jasa travel and leisure
yang meliputi inbound and outbond.
16
Page 18
8. Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat menggunakan dana yang yang
diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi untuk melanjutkan fokus Perseroan
dalam mengalokasikan kembali keuntungan dan modal dari hasil investasi untuk
pengembangan kegiatan usaha Perseroan di masa yang akan datang. Hal tersebut
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan dalam menetapkan langkah
investasi strategis di masa yang akan datang sehingga diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
17
Page 19
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
18
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jose Dimas Satria
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raja Kamar International
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Room Deal Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
PT Raja Kamar
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.4
unresolved
org
TPC
p.8 ×2
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.8
unresolved
org
MSI
p.8 ×2
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.8
unresolved
org
PSS
p.9 ×4
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.9
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
A Archipelago Tourism Limited
p.13
unresolved
org
Meadowbrook Ventures United Inc
p.13
unresolved
org
PT Dwidaya World Wide
p.13
unresolved
org
PT Smailing Tours
p.13
unresolved
org
KJPP KR
p.14
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.19 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.19
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3748 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'RKIT telah memutuskan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah RKIT telah '
'memutuskan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}