Skip to content
Back to announcement

20250102_PANR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31842248_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PANR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
                       PT PANORAMA SENTRAWISATA Tbk (“PERSEROAN”)

Keterbukaan informasi ini, dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana diatur di
dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”) tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan Peraturan No. 42/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”) tanggal
1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, sehubungan dengan penarikan kembali seluruh
kepemilikan saham Perseroan pada PT. Raja Kamar Internasional, melalui Anak Perusahaan Perseroan yaitu PT. Panorama
Ventura Indonesia (“Transaksi”).


Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Material.



Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.




                                        PT PANORAMA SENTRAWISATA Tbk
                                         Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                  (“Perseroan”)

                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                           Usaha Jasa Konsultan Pariwisata

                                                      Kantor Pusat:
                                              Gedung Panorama Lantai 5
                                                Jl. Tomang Raya No. 63
                                               Jakarta 11440, Indonesia
                                   Telp. : (021) 2556 5000, Faks. : (021) 2556 5055
                                     E-mail : corsec.panr@panorama-gorup.com
                                     Website : www.panorama-sentrawisata.com

                                                Jakarta, 2 Januari 2025
                                                  Direksi Perseroan




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
                                                 DAFTAR ISI

DEFINISI ……………………………………………………………………………………………………. 1

I.    PENDAHULUAN …………………………………………………………………………………. 2

II.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI ...................……………………………………… 2

      A. TRANSAKSI …………………………………………………………………...................… 2

          1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Transaksi…………………………………                                          2

          2. Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan................................................................. 2

          3. Uraian Singkat Transaksi …………………………………………………................. 3

              a. Obyek Transaksi ……………………………………………………..................... 3

              b. Nilai Transaksi ………………………………………………...............………….. 3

              c.   Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Transaksi …................………..…………...                        3

      B. TRANSAKSI YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DAN AFFILIASI ............. 10

      C. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN......................................................... 10

          1. Ringkasan Laporan Penilaian 33,11% Saham RKIT………………………………… 10

              A. Pihak-pihak yang Bertransaksi……………………………………………………… 10

              B. Objek Penilaian.......................……………………………………………………… 10

              C. Tanggal Efekif Penilaian…………………………………………………………….. 10

              D. Tujuan dan Maksud Penilaian……………………………………………….……… 10

              E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok..……………………………………11

              F. Metode yang Digunakan……………………………………………………………...12

              G. Kesimpulan Penilaian………………………………………………………………... 13

          2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ………………………….. 13

              A. Pihak-pihak yang Bertransaksi………………………………………………………. 13

              B. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran……………………………………………….13

              C. Tanggal Pendapat Kewajaran……………………………………………………….. 13

              D. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran……………………………….………….13

              E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok..…………………………………… 13

              F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi………………... 15

              G. Kesimpulan ………………………………………………………………………….... 15
Page 3
III.   DAMPAK TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT ATAS
       DILAKUKANNYA TRANSAKSI …………………………………………………...……….……. 15

IV.    PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI ........................................ 15

V.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN ..................................16
Page 4
                                             DEFINISI

Akuntan Publik           Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra selaku auditor
(Perseroan)              independen, yang melakukan review terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi
                         Perseroan dan Anak Perusahaannya per tanggal 30 September 2024.

Akuntan Publik (RKIT)    Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukinto & Rekan selaku auditor independen,
                         yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi RKIT dan Anak
                         Perusahaannya per tanggal 30 September 2024.

BEI                      PT Bursa Efek Indonesia.

Direksi                  Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
                         Informasi ini.

Keterbukaan Informasi    Informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan
                         informasi ini dan setiap informasi tambahan yang mungkin atau akan tersedia.

KJPP                     Kantor Jasa Penilai Publik

Komisaris                Anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
                         Informasi ini.

Menkum (d/h              Menteri Hukum Republik Indonesia sebelumnya bernama Menteri Hukum dan Hak
Menkumham)               Asasi Manusia Republik Indonesia termasuk kementerian yang berada di dalam
                         lingkup tanggung jawabnya.

Otoritas Jasa Keuangan   Lembaga independen yang dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang
(OJK)                    pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
                         berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan OJK No.        Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
17/2020                  Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No.        Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
42/2020                  dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan                PT Panorama Sentrawisata Tbk suatu perseroan terbuka yang didirikan dan tunduk
                         berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan berdomisili di Gedung
                         Panorama Lantai 5 Jl. Tomang Raya No. 63 Jakarta 11440, Indonesia.

Perusahaan Terkendali    Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung
                         oleh Perseroan.

PVI                      PT Panorama Ventura Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                         berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat,
                         yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham
                         oleh Perseroan sebanyak 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
                         sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                         dalam PVI.

RKIT                     PT Raja Kamar Internasional, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                         Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang pada
                         tanggal Keterbukaan Informasi ini merupakan entitas asosiasi yang dimiliki tidak
                         langsung oleh Perseroan melalui PVI dengan kepemilikan saham oleh PVI sebanyak
                         33,11% (tiga puluh tiga koma sebelas persen) dari seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor penuh dalam RKIT atau sebanyak 26.164.800 (dua puluh
                         enam juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus) lembar saham.

Transaksi                Penarikan kembali seluruh kepemilikan saham milik PVI dalam RKIT sebanyak
                         26.164.800 (dua puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus)
                         lembar saham atau merupakan 33,11% (tiga puluh tiga koma sebelas persen) dari
                         seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam RKIT, yang efektif
                         pada tanggal 30 Desember 2024.



                                                                                                     1
Page 5
     I.        PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 42/2020 dan Peraturan OJK No. 17/2020, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi
kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah melaksanakan Transaksi yang
merupakan Transaksi Affiliasi dan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020 dan Peraturan OJK No. 17/2020.

Total keseluruhan nilai dari Transaksi tersebut adalah sebesar Rp. 402.175.441.485 (empat ratus dua
miliar seratus tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima
rupiah). Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/2020 dikarenakan nilai dari Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari nilai Ekuitas Perseroan sebesar Rp.846.660.042.000,- (delapan ratus empat
puluh enam miliar enam ratus enam puluh juta empat puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan
Keuangan yang berakhir pada 30 September 2024 yang direview oleh Kantor Akuntan Publik
(Perseroan).

Terdapat kesamaan susunan pengurus dalam Perseroan dan RKIT dimana Bapak Satrijanto Tirtawisata
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan dan Komisaris Utama RKIT. Keterangan lebih lanjut
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Sub-Bab II.A.3.c “Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam
Transaksi”.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan
Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020, Direksi Perseroan bermaksud agar
Keterbukaan Informasi ini dapat memberikan informasi maupun gambaran yang lebih komprehensif
kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan.


   II.         KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A.        TRANSAKSI

          1.      Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Transaksi

                  Seiring dengan pertumbuhan usaha RKIT selama jangka waktu investasi yang
                  dilakukan oleh Perseroan melalui PVI sejak tahun 2015, Perseroan melalui PVI
                  bermaksud untuk melakukan Transaksi. Dengan dilakukannya Transaksi, maka
                  Perseroan melalui PVI akan mendapatkan dana dan transaksi dilakukan
                  menggunakan nilai pasar, maka Perseroan dapat mengakselerasi perkembangan
                  bisnis di masa yang akan datang untuk mencapai Visi Misi Perseroan yaitu menjadi
                  salah satu pemain regional dan juga global serta menjadi kebanggaan dari bangsa
                  Indonesia sebagai salah satu pemain terkemuka di bidang pariwisata.

                  Dengan dana tersebut juga dapat melanjutkan fokus untuk mengalokasikan kembali
                  keuntungan dan modal dari hasil investasi untuk pengembangan kegiatan usaha
                  Perseroan dan sebagai langkah investasi strategis ke depannya yang diharapkan
                  dapat membawa manfaat lebih tinggi bagi Perseroan.

          2.      Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan

                  Dengan dilakukannya Transaksi, maka Perseroan melalui PVI akan mendapatkan manfaat
                  antara lain:

                     Perseroan melalui PVI memperoleh tambahan pendanaan yang dapat digunakan
                      untuk memperkuat arus kas dan permodalannya serta mengakselerasi
                      perkembangan bisnis di masa yang akan datang; dan




                                                                                                    2
Page 6
        Memberikan nilai tambah kepada pemegang saham Perseroan dengan melakukan
         investasi tambahan pada bidang-bidang yang dianggap relevan sesuai dengan
         Visi dan Misi Perseroan untuk perkembangan usaha di masa yang akan datang.

3.   Uraian Singkat Transaksi

     a. Obyek Transaksi

         Obyek dari Transaksi adalah penarikan kembali seluruh kepemilikan saham PVI
         pada RKIT sebanyak 26.164.800 (dua puluh enam juta seratus enam puluh empat
         ribu delapan ratus) lembar saham atau merupakan 33,11% (tiga puluh tiga koma
         sebelas persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
         dalam RKIT, yang efektif pada tanggal 30 Desember 2024 yaitu tanggal
         diperolehnya persetujuan Menkum terkait dengan penurunan modal RKIT
         berdasarkan Akta No. 173 tanggal 26 November 2024, di buat di hadapan Notaris
         Jose Dima Satria, SH., M.KN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
         sesuai dengan keputusan No. AHU-0086152.AH.01.02 tahun 2024 tanggal 30
         Desember 2024 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
         0286034.AH.01.11 tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024.

     b. Nilai Transaksi

         Nilai Transaksi adalah Rp. 402.175.441.485 (empat ratus dua miliar seratus tujuh
         puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima
         rupiah)

     c. Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Transaksi

         i. Perseroan sebagai Induk Perusahaan PVI
         ii. PVI sebagai Pihak Penarikan Kembali Saham RKIT
         iii. RKIT sebagai obyek Penarikan Kembali Saham oleh PVI

         Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
         Transaksi:

         i.   Perseroan
              Alamat         : Gedung Panorama Lantai 5
                               Jl. Tomang Raya No.63
                               Jakarta 11440
              Telepon        : 021-2556 5000
              Faksimili      : 021-2556 5055

              Riwayat Singkat
              Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
              Hukum Republik Indonesia sebagaimana termaktud dalam Akta Perseroan
              Terbatas PT. Panorama Sentrawisata No. 71 tanggal 22 Juli 1995 jo. Akta
              Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 10 Oktober 1995, keduanya dibuat
              di hadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”).
              Akta Pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
              dalam Surat Keputusannya No. C2-13.272 HT.01.01.Th.95 tanggal 19 Oktober
              1995 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
              pada tanggal 17 April 2001 di bawah No. 11/2001 serta telah diumumkan
              dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 17 Juli 2001,
              Tambahan No. 4630. (“Akta Pendirian Perseroan”).




                                                                                        3
Page 7
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai
berikut:
     Perubahan untuk penyesuaian dengan Undang-Undang Republik
         Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
         sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
         Pemegang Saham Luar Biasa PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 9
         tanggal 7 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris
         Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat dan telah
         mendapat persetujuan Menkum (d/h Menkumham) Republik
         Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02505.AH.01.02
         Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008, serta telah diumumkan dalam
         Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 6 Juni 2008,
         Tambahan Nomor 8151;
     Perubahan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK
         tertanggal 20 April 2020 No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
         Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
         Terbuka sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Rapat PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 1.502 tanggal 22
         September 2021 yang dibuat dihadapan Johny Dwikora Aron, S.H.,
         Notaris di Jakarta Utara, dan telah diterima dan dicatat didalam Sistem
         Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
         0457211 tanggal 6 Oktober 2021 serta telah diumumkan dalam Berita
         Negara Republik Indonesia No. 8 tanggal 28 Januari 2022, Tambahan
         Nomor 3875;
     Perubahan anggaran dasar dan perubahan pemegang saham terakhir
         Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
         Panorama Sentrawisata Tbk No. 94 tanggal 20 Februari 2024 yang
         dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
         Notaris di Jakarta Pusat, dan telah diterima dan dicatat didalam Sistem
         Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
         0048631 tanggal 27 Februari 2024 serta telah diumumkan dalam
         Berita Negara Republik Indonesia No.22 tanggal 15 Maret 2024,
         Tambahan Nomor 8650 (“Akta No.94/2024”); dan
     Perubahan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Badan
         Pusat Statistik Nomor 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
         Usaha Indonesia berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
         Pemegang Saham Luar Biasa PT. Panorama Sentrawisata Tbk No.
         37 tanggal 12 Juni 2024 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa
         Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah mendapat
         persetujuan Menkum (d/h Menkumham) Republik Indonesia
         berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037220.AH.01.02.Tahun
         2024 tanggal 24 Juni 2024, serta telah diumumkan dalam Berita
         Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 2024, Tambahan
         Nomor 19379.

Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan saat ini sebagaimana termaktub dalam Akta
No.94/2024, sebagai berikut:

Modal Dasar              :       Rp      150.000.000.000,-
Modal Ditempatkan        :       Rp       69.375.000.000,-
Modal Disetor            :       Rp       69.375.000.000,-

Modal Dasar Perseroan terdiri dari 3.000.000.000 saham dengan nilai nominal
per saham sebesar Rp50,-




                                                                              4
Page 8
      Susunan Pemegang Saham:
      Susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan tanggal 30 November
      2024 berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Raya
      Saham Registra adalah sebagai berikut:

                 Nama Pemegang                                 Nilai Nominal
        No.                              Jumlah Saham                              %
                       Saham                                        (Rp.)
        1.      PT Panorama Tirta              613.927.623      30.696.381.150    44,25
                Anugerah
        2.      Satrijanto Tirtawisata         108.416.300       5.420.815.000     7,81
        3.      Budijanto Tirtawisata           96.718.700       4.835.935.000     6,97
        4.      Ramajanto                       94.800.953       4.740.047.650     6,83
                Tirtawisata
        5.      Masyarakat                     473.636.424      23.681.821.200    34,14
                    Total                     1.387.500.000     69.375.000.000   100,00

      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      No.58 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Recky Francky
      Limpele,S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan kepada
      Menteri 52 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-
      AH.01.09-0042643 tanggal 10 Agustus 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar
      Perseroan No.AHU-0156186.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus
      2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada
      tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                     :          Satrijanto Tirtawisata
      Komisaris                           :          Dharmayanto Tirtawisata
      Komisaris Independen                :          Agus Ariandy Sijoatmodjo S.H., M.M.
      Direksi
      Direktur Utama                      :          Budijanto Tirtawisata
      Wakil Direktur Utama                :          Ramajanto Tirtawisata
      Direktur                            :          Angreta Chandra
      Direktur                            :          Hellen
      Direktur                            :          Ricardo Setiawanto

ii.   PVI
      Alamat            : Gedung Panorama Lantai 6
                          Jl. Tomang Raya No.63
                          Jakarta 11440
      Telepon           : 021-2556 5000

      Riwayat Singkat

      PVI adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara
      Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 202 tanggal
      17 September 2012 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H.,
      S,E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat pengesahan dari
      Menkum (d/h Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      50167.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 25 September 2012 dan telah terdaftar
      dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0084859.AH.01.09. TAHUN 2012
      tanggal 25 September 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia No. 43 dan Tambahan No. 57002 tanggal 28 Mei 2013
      (“Akta Pendirian PVI”).




                                                                                          5
Page 9
Akta Pendirian PVI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut:

       Sesuai dengan Akta Pernyataan Rapat No. 58 tanggal 28 Juli 2016
        yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,SE.,M.H.,
        Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari
        Menkum (d/h Menkumham) Republik Indonesia sesuai dengan Surat
        Keputusan No. AHU-0015260.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 25
        Agustus 2016, telah diberitahukan kepada Menkum (d/h Menkumham)
        Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0074491
        tanggal 25 Agustus 2016 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0074492 tanggal 25
        Agustus 2016, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0098935.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 25 Agustus 2016 dan telah
        diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 dan
        Tambahan No. 79459 tanggal 6 Desember 2016 (“Akta 58/2016”),
        melakukan perubahan nama sehingga menjadi:

                      “PT Panorama Ventura Indonesia”

       Anggaran Dasar PVI terakhir mengalami perubahan sebagaimana
        Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 86 tanggal 24 Juni
        2019 yang dibuat dihadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H.,
        M.M., ketika itu pengganti dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., SE.,
        M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah mendapat persetujuan
        dari Menkum (d/h Menkumham) Republik Indonesia sesuai dengan
        Surat Keputusan No. AHU-033634.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28
        Juni 2019, telah diberitahukan kepada Menkum (d/h Menkumham)
        Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0291834 tanggal 28
        Juni 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0100597.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan telah
        diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 dan
        Tambahan No. 44846 tanggal 22 November 2019.

Permodalan dan Pemegang Saham

Sebagaimana tertuang dalam Akta 58/2016, susunan permodalan PVI adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar                         :   Rp       150.000.000.000,-
Modal Ditempatkan                   :   Rp       150.000.000.000,-
Modal Disetor                       :   Rp       150.000.000.000,-

Modal Dasar PVI terdiri dari 1.500.000 saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp100.000,-

Susunan Pemegang Saham:

Berdasarkan Akta 58/2016 susunan Pemegang saham PVI adalah sebagai
berikut:


            Nama Pemegang          Jumlah       Nilai Nominal
  No.                                                                  %
               Saham               Saham             (Rp.)
  1.     PT Panorama              1.499.975    149.997.500.000,-       99,998
         Sentrawisata Tbk
  2.     PT Panorama Media               25          2.500.000,-        0,002
              Total               1.500.000    150.000.000.000,-           100




                                                                             6
Page 10
    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 82 tanggal 22 Agustus
    2024 yang dibuat dihadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
    Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.09-
    0244165 tanggal 26 Agustus 2024 telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
    No.AHU-0179205.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Agustus 2024, susunan
    Dewan Komisaris dan Direksi PVI yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
    Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                      :   Budijanto Tirtawisata
     Dewan Direksi
     Direktur Utama                 :   Ramajanto Tirtawisata
     Direktur                       :   Angreta Chandra


iii. RKIT
    Alamat           : Jl. Majapahit No. 16
                       Jakarta 10160
    Telepon          : 021-29223933


    Riwayat Singkat
    RKIT adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
    Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
    Terbatas No. 231 tanggal 24 Agustus 2011, dibuat di hadapan Buntario Tigris
    Darmawa Ng, S.H., SE., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
    pengesahan dari Menkum (d/h Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan
    No. AHU-43754.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5 September 2011 dan telah
    terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0071915.AH.01.09.Tahun
    2011 tanggal 5 September 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
    Republik Indonesia No. 90 tanggal 9 November 2012, Tambahan No. 64732
    (“Akta Pendirian RKIT”).

    Akta Pendirian RKIT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai
    berikut:

            Perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana termuat
             dalam Akta No. 47 tanggal 7 Desember 2016, dibuat dihadapan
             Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., SE., M.H., Notaris di Jakarta Pusat
             dan telah memperoleh persetujuan dari Menkum (d/h Menkumham)
             sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0024604.AH.01.02.Tahun
             2016 tanggal 21 Desember 2016, telah diberitahukan kepada Menkum
             (d/h Menkumham) Republik Indonesia sesuai dengan Surat
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
             No. AHU-AH.01.03-0110285 tanggal 21 Desember 2016 dan Surat
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
             AH.01.03-0110286 tanggal 21 Desember 2016, telah terdaftar dalam
             Daftar Perseroan No. AHU-0152740.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal
             21 Desember 2016, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
             Republik Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2017, Tambahan No.
             34285; dan

            Perubahan sehubungan dengan pengeluaran saham baru Perseroan
             sebagaimana termuat dalam Akta No. 174 tanggal 12 Desember 2017,
             dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., SE., M.H.,
             Notaris di Jakarta Pusat dan telah diberitahukan kepada Menkum (d/h

                                                                                 7
Page 11
         Menkumham) Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
         AH.01.03-0205829 tanggal 27 Desember 2017 dan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
         0205830 tanggal 27 Desember 2017, telah terdaftar dalam Daftar
         Perseroan No. AHU-0165941.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 27
         Desember 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
         Republik Indonesia No. 65 tanggal 28 Agustus 2018, Tambahan No.
         2797/L (“Akta 174/2017”).

Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana tertuang dalam Akta 174/2017, susunan permodalan RKIT
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar                        :     Rp      100.000.000.000,-
Modal Ditempatkan                  :     Rp       79.030.426.000,-
Modal Disetor                      :     Rp       79.030.426.000,-

Modal Dasar RKIT terdiri dari 100.000.000 saham dengan nilai nominal per
saham sebesar Rp.1.000,-

Susunan Pemegang Saham:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Raja Kamar
International No. 24 tanggal 10 Februari 2020, dibuat oleh Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum (d/h Menkumham) Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0079063 tanggal 11 Februari 2020, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0028192.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 11 Februari 2020, susunan Pemegang saham RKIT adalah sebagai
berikut:
            Nama Pemegang          Jumlah         Nilai Nominal
   No.                                                                %
               Saham               Saham               (Rp.)
  1.      PVI                     26.164.800      26.164.800.000,-    33.11
  2.      PT Dwi Daya World       13.061.350      13.061.350.000,-    16.53
          Wide
  3.      PT Smailing Tours &      6.211.350       6.211.350.000,-     7.86
          Travel Service
  4.      Eddy Yeo                 1.213.002       1.213.002.000,-     1.53
  5.      Djani                    1.263.002       1.263.002.000,-        1.6
  6.      Archipelago Tourism     26.213.759      26.213..759.000,-   33.17
          Limited
  7.      Dharmayanto                  520.000       520.000.000,-     0.66
          Tirtawisata
  8.      William Michael Irvin        260.000       260.000.000,-     0.33
          Newley
  9.      Hans Sunyoto Tjandra          86.667        86.667.000,-     0.11
  10.     Meadowbrook              4.036.496       4.036.496.000,-     5.11
          Ventures United Inc
              Total               79.030.426      79.030.426.000,-      100

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Raja Kamar
International No. 24 tanggal 17 Mei 2023 dibuat oleh Anne Djoenardi, S.H.,
MBA., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum (d/h
Menkumham) Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0119207


                                                                            8
Page 12
              tanggal 19 Mei 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
              No. AHU-0092871.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023, susunan
              Dewan Komisaris dan Direksi RKIT yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
              Informasi ini adalah sebagai berikut:
                Dewan Komisaris
                Komisaris Utama             :   Satrijanto Tirtawisata
                Komisaris                   :   Tjong Wai Kit
                Komisaris                   :   Anthony Akili
                Komisaris                   :   Agus Sandianto
                Dewan Direksi
                Direktur Utama              :   Brent Edward Hendry
                Wakil Direktur Utama        :   William Michael Irvin Newley
                Direktur                    :   Hans Sunyoto Tjandra
                Direktur                    :   Merny Hollis


Hubungan Antara Pihak-Pihak Yang Bertransaksi

Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PVI dan RKIT, dimana PVI sebagai pihak yang
melakukan penarikan kembali atas saham yang diinvestasikan ke RKIT dan RKIT sebagai
pihak yang melakukan pengembalian atas modal yang disetorkan oleh PVI.

Hubungan Kepemilikan Saham



                                         Perseroan

                                                  99,99%



                                            PVI


                                                  33,11%



                                           RKIT



Keterangan:
1. Perseroan : PT. Panorama Sentrawisata Tbk
2. PVI       : PT. Panorama Ventura Indonesia
3. RKIT      : PT. Raja Kamar Internasional

Berdasarkan hubungan kepemilikan saham, Perseroan adalah pemegang 99,99% saham
PVI dan PVI adalah pemegang 33,11% saham RKIT. Dengan demikian antara Perseroan dan
RKIT terdapat hubungan kepemilikan saham secara tidak langsung.

Hubungan Kepengurusan

Hubungan kepengurusan antara Perseroan, PVI dan RKIT adalah sebagai berikut:

                 Nama                  Perseroan              PVI              RKIT
 Satrijanto Tirtawisata                   KU                                    KU
 Budijanto Tirtawisata                    DU                   K
 Ramajanto Tirtawisata                   WDU                  DU
 Angreta Chandra                           D                   D


                                                                                       9
Page 13
       Keterangan:
        1. KU        : Komisaris Utama
        2. DU        : Direktur Utama
        3. WDU       : Wakil Direktur Utama
        4. D         : Direktur

       Berdasarkan hubungan kepengurusan Perseroan dan RKIT dimana Satrijanto Tirtawisata
       sebagai Komisaris Utama pada Perseroan juga sebagai Komisaris Utama pada RKIT,
       Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
       42/2020.

B.   TRANSAKSI YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI

     Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dimana nilai transaksi adalah lebih besar dari
     20% (dua puluh persen) dan dibawah dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan
     berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
     Rp.846.660.042.000,- (delapan ratus empat puluh enam miliar enam ratus enam puluh juta
     empat puluh dua ribu rupiah) yang direview oleh Akuntan Publik (Perseroan), yang mana nilai
     dari Transaksi adalah sebesar 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) dari nilai Ekuitas
     Perseroan dan termasuk transaksi affiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
     42/2020 namun tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak mempunyai potensi
     mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

C.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

     KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
     Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
     penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
     dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
     Perseroan untuk menentukan nilai pasar 33,11% saham RKIT dan memberikan pendapat
     kewajaran      atas       Transaksi     sesuai       dengan         surat      penugasan
     No. KR/241003-001 tanggal 3 Oktober 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

     1. Ringkasan Laporan Penilaian 33,11% Saham RKIT

        Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 33,11% saham RKIT sebagaimana tertuang
        dalam laporan No. 00185/2.0162-00/BS/10/0153/I/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024:

         A. Pihak-pihak yang Bertransaksi

            Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PVI dan RKIT.

         B. Objek Penilaian

            Objek penilaian adalah nilai pasar 33,11% saham RKIT.

         C. Tanggal Efektif Penilaian

            Nilai pasar objek penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
            30 September 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
            tujuan penilaian serta dari data keuangan RKIT yang KJPP KR terima. Data keuangan
            tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian RKIT untuk periode sembilan bulan
            yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang menjadi dasar penilaian ini.

         D. Tujuan dan Maksud Penilaian

            Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
            tentang nilai pasar dari objek penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
            dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2024.


                                                                                              10
Page 14
  Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
  objek penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan
  oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk
  memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

  Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
  OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
  di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta
  Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330
  (selanjutnya disebut “SPI”).

E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

  Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
  bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
  dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

  Penilaian objek penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
  pada proyeksi laporan keuangan Room Deal Pte. Ltd. (selanjutnya disebut “RDPL”)
  dan PT Mitra Global Holiday (selanjutnya disebut “MGH”) yang disusun oleh
  manajemen RDPL dan MGH. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
  berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja RDPL dan MGH pada tahun-
  tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
  KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut
  agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja RDPL dan MGH yang dinilai
  pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
  yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja RDPL dan MGH yang
  dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR
  bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
  keuangan berdasarkan kinerja historis RDPL dan MGH serta informasi manajemen
  RDPL dan MGH terhadap proyeksi laporan keuangan RDPL dan MGH tersebut. KJPP
  KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian RKIT dan kesimpulan nilai akhir.

  Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
  kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
  penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi
  perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
  digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
  kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya
  perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
  laporan ini.

  Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
  keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
  informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan RKIT
  atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan
  tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
  pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
  bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan RKIT bahwa mereka tidak
  mengetahui
  fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
  menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

  Analisis penilaian objek penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
  sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
  dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
  bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun
  segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
  oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
  lengkap dan/atau dapat disalahartikan.


                                                                                     11
Page 15
  Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
  yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
  akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
  bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
  penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
  laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
  profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
  terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
  diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi
  ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
  Laporan penilaian objek penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
  laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
  yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan RKIT.

  Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian objek penilaian tidak merupakan
  dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
  pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
  juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
  internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
  hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
  RKIT berdasarkan anggaran dasar RKIT.

F. Metode Penilaian yang Digunakan

  Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
  diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset
  bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di
  bursa efek (guideline publicly traded company method).

  Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
  oleh RDPL dan MGH di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan
  atas perkembangan usaha RDPL dan MGH. Dalam melaksanakan penilaian dengan
  metode ini, operasi RDPL dan MGH diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
  perkembangan usaha RDPL dan MGH. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
  dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
  Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

  Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
  semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
  kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
  kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
  dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
  berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

  Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
  karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
  mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
  diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
  perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh RKIT dan MGH.

  Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
  untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
  Perseroan serta RKIT dan entitas anak RKIT. Tidak tertutup kemungkinan untuk
  diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil
  yang berbeda.

  Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
  dengan melakukan pembobotan.




                                                                                       12
Page 16
   G. Kesimpulan Penilaian

      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima
      dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
      penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar objek penilaian pada tanggal
      30 September 2024 adalah sebesar Rp 389,26 miliar.

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
   tertuang dalam laporan No. 00190/2.0162-00/BS/10/0153/1/XII/2024 tanggal 30 Desember
   2024:


   A. Pihak-pihak yang Bertransaksi

      Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PVI dan RKIT.

   B. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

      Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah RKIT telah
      memutuskan untuk menyetujui penarikan kembali saham dalam RKIT melalui
      mekanisme pengurangan modal ditempatkan dan disetor dalam RKIT, dimana PVI
      telah melakukan penarikan kembali atas saham seri B yang dimiliki PVI dalam RKIT
      sebanyak 26.164.800 saham kelas B atau setara dengan 33,11% dengan nilai nominal
      sebesar Rp 1.000 per saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 402,18 miliar.


   C. Tanggal Pendapat Kewajaran

      Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran
      diperhitungkan pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
      pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas Transaksi.

   D. Maksud danTujuan Pendapat Kewajaran

      Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
      untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
      Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
      POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

      Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
      POJK 35/2020 serta SPI.

   E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

      Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
      informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR
      telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
      kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
      hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
      Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
      atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
      informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
      material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
      bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
      yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
      karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
      pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
      tersebut.


                                                                                        13
Page 17
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.

KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi.
Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan RKIT berdasarkan anggaran
dasar Perseroan dan RKIT.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua
pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas
laporan pendapat kewajaran.




                                                                                   14
Page 18
                 Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
                 memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
                 tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
                 secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
                 perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
                 peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
                 Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
                 perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi
                 mungkin berbeda.

              F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

                 Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
                 analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari
                 hal-hal sebagai berikut:

                 I. Analisis atas Transaksi;
                 II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
                 III. Analisis atas kewajaran Transaksi.

              G. Kesimpulan

                 Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
                 diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
                 penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
                 laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


III.      DAMPAK TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT ATAS
          DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Setelah penyelesaian Transaksi, Perseroan akan memperoleh akselerasi perkembangan bisnis
dengan memiliki struktur perusahaan dan portfolio bisnis yang lebih kuat pada masa yang akan
datang dan diharapkan sejalan dengan bisnis dan pertumbuhan serta pengembangan lini bisnis
utama Perseroan yaitu pariwisata dalam jasa travel and leisure yang meliputi inbound and outbound.

Perseroan dapat menggunakan dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi untuk
melanjutkan fokus Perseroan dalam mengalokasikan kembali keuntungan dan modal dari hasil
investasi untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan di masa yang akan datang. Hal tersebut
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan dalam menetapkan langkah investasi
strategis dimasa yang akan datang sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.


IV.       PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI

Pihak independen yang berperan dalam Transaksi dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah:

a. Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra selaku auditor independen, yang
   melakukan review atas Laporan Keuangan Perseroan dan Anak Perusahaannya per tanggal 30
   September 2024

b. Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukinto & Rekan selaku auditor independen, yang
   melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi RKIT dan Anak Perusahaannya per tanggal
   30 September 2024

c.     KJPP Kusnanto dan Rekan selaku penilai independen yang melakukan penilaian atas Transaksi
       serta memberikan pendapat atas nilai Transaksi dan kewajaran Transaksi.



                                                                                                    15
Page 19
d. KJPP Iwan Bachron dan Rekan selaku penilai independen yang melakukan penilaian atas Aset
   RKIT.


V.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa
   Perseroan telah melalui prosedur yang berlaku dan telah memastikan transaksi tersebut
   dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;

2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mempelajari secara seksama informasi-
   informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
   Keterbukaan Informasi ini.

3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
   Material dan Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

4. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dan
   kenyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
   lainnya yang tidak diungkapkan sehubungan dengan Transaksi dalam Keterbukaan Informasi
   ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
   menyesatkan.

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari kerja dan dalam jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:


                        PT PANORAMA SENTRAWISATA Tbk
                                 Gedung Panorama Lantai 5
                                   Jl. Tomang Raya No. 63
                                  Jakarta 11440, Indonesia
                      Telp. : (021) 2556 5000, Faks. : (021) 2556 5055
                        E-mail : corsec.panr@panorama-group.com
                        Website : www.panorama-sentrawisata.com

                                  Jakarta, 2 Januari 2025
                                    Direksi Perseroan




                                                                                                16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published2 Jan 2025
Pages19
Characters59,029
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANORAMA SENTRAWISATA Tbk p.1 ×28
linked org PT. Panorama Ventura Indonesia p.1 ×7
linked person Satrijanto Tirtawisata · Komisaris Utama p.5 ×7
linked person Budijanto Tirtawisata p.8 ×4
linked person Dharmayanto Tirtawisata p.8
linked person Ramajanto Tirtawisata p.8 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×16
possible person Angreta Chandra p.8 ×3
possible person Ricardo Setiawanto p.8
possible person Agus Sandianto p.12
unresolved org PT. Raja Kamar Internasional p.1 ×3
unresolved person Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra selaku auditor · Akuntan Publik p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.4 ×2
unresolved — RKIT · Akuntan Publik p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jamaludin p.4 ×2
unresolved org Sukinto & Rekan p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Menkumham p.4
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×2
unresolved person Sugiri Kadarisman · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.6
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.7 ×16
unresolved person Johny Dwikora Aron · Notaris p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.7
unresolved org PT Raya Saham Registra p.8
unresolved org PT Panorama Tirta p.8
unresolved person Recky Francky Limpele · Notaris p.8
unresolved person Agus Ariandy Sijoatmodjo S.H. p.8
unresolved person Eriko Nicolaus Honanda p.9
unresolved org PT Panorama p.9
unresolved org Sentrawisata Tbk p.9
unresolved org PT Panorama Media p.9
unresolved person Hendra Justin Fu · Notaris p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org PT. Raja Kamar International p.11 ×2
unresolved org PT Dwi Daya World p.11
unresolved org PT Smailing Tours p.11
unresolved org Ventures United Inc p.11
unresolved person Anne Djoenardi · Notaris p.11
unresolved org LAPORAN PENILAI INDEPENDEN KJPP Kusnanto & Rekan p.13
unresolved org KJPP Kusnanto p.13 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.13
unresolved org KJPP KR p.13 ×51
unresolved org Room Deal Pte. Ltd. p.14
unresolved org PT Mitra Global Holiday p.14
unresolved org KJPP KR. Oleh p.15
unresolved org KJPP Kusnanto dan Rekan p.18
unresolved org KJPP Iwan Bachron dan Rekan p.19
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3870 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '……………………………………………………..................... 3'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '……………………………………………………..................... 3',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '3'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result