Back to announcement
20250102_PANR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31842248_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PANRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT PANORAMA SENTRAWISATA Tbk (“PERSEROAN”)
Keterbukaan informasi ini, dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana diatur di
dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”) tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan Peraturan No. 42/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”) tanggal
1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, sehubungan dengan penarikan kembali seluruh
kepemilikan saham Perseroan pada PT. Raja Kamar Internasional, melalui Anak Perusahaan Perseroan yaitu PT. Panorama
Ventura Indonesia (“Transaksi”).
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Material.
Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
PT PANORAMA SENTRAWISATA Tbk
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
Kantor Pusat:
Gedung Panorama Lantai 5
Jl. Tomang Raya No. 63
Jakarta 11440, Indonesia
Telp. : (021) 2556 5000, Faks. : (021) 2556 5055
E-mail : corsec.panr@panorama-gorup.com
Website : www.panorama-sentrawisata.com
Jakarta, 2 Januari 2025
Direksi Perseroan
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
DAFTAR ISI
DEFINISI ……………………………………………………………………………………………………. 1
I. PENDAHULUAN …………………………………………………………………………………. 2
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI ...................……………………………………… 2
A. TRANSAKSI …………………………………………………………………...................… 2
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Transaksi………………………………… 2
2. Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan................................................................. 2
3. Uraian Singkat Transaksi …………………………………………………................. 3
a. Obyek Transaksi ……………………………………………………..................... 3
b. Nilai Transaksi ………………………………………………...............………….. 3
c. Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Transaksi …................………..…………... 3
B. TRANSAKSI YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DAN AFFILIASI ............. 10
C. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN......................................................... 10
1. Ringkasan Laporan Penilaian 33,11% Saham RKIT………………………………… 10
A. Pihak-pihak yang Bertransaksi……………………………………………………… 10
B. Objek Penilaian.......................……………………………………………………… 10
C. Tanggal Efekif Penilaian…………………………………………………………….. 10
D. Tujuan dan Maksud Penilaian……………………………………………….……… 10
E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok..……………………………………11
F. Metode yang Digunakan……………………………………………………………...12
G. Kesimpulan Penilaian………………………………………………………………... 13
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ………………………….. 13
A. Pihak-pihak yang Bertransaksi………………………………………………………. 13
B. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran……………………………………………….13
C. Tanggal Pendapat Kewajaran……………………………………………………….. 13
D. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran……………………………….………….13
E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok..…………………………………… 13
F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi………………... 15
G. Kesimpulan ………………………………………………………………………….... 15
Page 3
III. DAMPAK TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT ATAS
DILAKUKANNYA TRANSAKSI …………………………………………………...……….……. 15
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI ........................................ 15
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN ..................................16
Page 4
DEFINISI
Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra selaku auditor
(Perseroan) independen, yang melakukan review terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan dan Anak Perusahaannya per tanggal 30 September 2024.
Akuntan Publik (RKIT) Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukinto & Rekan selaku auditor independen,
yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi RKIT dan Anak
Perusahaannya per tanggal 30 September 2024.
BEI PT Bursa Efek Indonesia.
Direksi Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini.
Keterbukaan Informasi Informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan
informasi ini dan setiap informasi tambahan yang mungkin atau akan tersedia.
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik
Komisaris Anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini.
Menkum (d/h Menteri Hukum Republik Indonesia sebelumnya bernama Menteri Hukum dan Hak
Menkumham) Asasi Manusia Republik Indonesia termasuk kementerian yang berada di dalam
lingkup tanggung jawabnya.
Otoritas Jasa Keuangan Lembaga independen yang dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang
(OJK) pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan OJK No. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
17/2020 Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
42/2020 dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan PT Panorama Sentrawisata Tbk suatu perseroan terbuka yang didirikan dan tunduk
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan berdomisili di Gedung
Panorama Lantai 5 Jl. Tomang Raya No. 63 Jakarta 11440, Indonesia.
Perusahaan Terkendali Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan.
PVI PT Panorama Ventura Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat,
yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham
oleh Perseroan sebanyak 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam PVI.
RKIT PT Raja Kamar Internasional, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini merupakan entitas asosiasi yang dimiliki tidak
langsung oleh Perseroan melalui PVI dengan kepemilikan saham oleh PVI sebanyak
33,11% (tiga puluh tiga koma sebelas persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam RKIT atau sebanyak 26.164.800 (dua puluh
enam juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus) lembar saham.
Transaksi Penarikan kembali seluruh kepemilikan saham milik PVI dalam RKIT sebanyak
26.164.800 (dua puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus)
lembar saham atau merupakan 33,11% (tiga puluh tiga koma sebelas persen) dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam RKIT, yang efektif
pada tanggal 30 Desember 2024.
1
Page 5
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 42/2020 dan Peraturan OJK No. 17/2020, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi
kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah melaksanakan Transaksi yang
merupakan Transaksi Affiliasi dan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020 dan Peraturan OJK No. 17/2020.
Total keseluruhan nilai dari Transaksi tersebut adalah sebesar Rp. 402.175.441.485 (empat ratus dua
miliar seratus tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima
rupiah). Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/2020 dikarenakan nilai dari Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari nilai Ekuitas Perseroan sebesar Rp.846.660.042.000,- (delapan ratus empat
puluh enam miliar enam ratus enam puluh juta empat puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan
Keuangan yang berakhir pada 30 September 2024 yang direview oleh Kantor Akuntan Publik
(Perseroan).
Terdapat kesamaan susunan pengurus dalam Perseroan dan RKIT dimana Bapak Satrijanto Tirtawisata
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan dan Komisaris Utama RKIT. Keterangan lebih lanjut
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Sub-Bab II.A.3.c “Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam
Transaksi”.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan
Peraturan OJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020, Direksi Perseroan bermaksud agar
Keterbukaan Informasi ini dapat memberikan informasi maupun gambaran yang lebih komprehensif
kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. TRANSAKSI
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Transaksi
Seiring dengan pertumbuhan usaha RKIT selama jangka waktu investasi yang
dilakukan oleh Perseroan melalui PVI sejak tahun 2015, Perseroan melalui PVI
bermaksud untuk melakukan Transaksi. Dengan dilakukannya Transaksi, maka
Perseroan melalui PVI akan mendapatkan dana dan transaksi dilakukan
menggunakan nilai pasar, maka Perseroan dapat mengakselerasi perkembangan
bisnis di masa yang akan datang untuk mencapai Visi Misi Perseroan yaitu menjadi
salah satu pemain regional dan juga global serta menjadi kebanggaan dari bangsa
Indonesia sebagai salah satu pemain terkemuka di bidang pariwisata.
Dengan dana tersebut juga dapat melanjutkan fokus untuk mengalokasikan kembali
keuntungan dan modal dari hasil investasi untuk pengembangan kegiatan usaha
Perseroan dan sebagai langkah investasi strategis ke depannya yang diharapkan
dapat membawa manfaat lebih tinggi bagi Perseroan.
2. Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan
Dengan dilakukannya Transaksi, maka Perseroan melalui PVI akan mendapatkan manfaat
antara lain:
Perseroan melalui PVI memperoleh tambahan pendanaan yang dapat digunakan
untuk memperkuat arus kas dan permodalannya serta mengakselerasi
perkembangan bisnis di masa yang akan datang; dan
2
Page 6
Memberikan nilai tambah kepada pemegang saham Perseroan dengan melakukan
investasi tambahan pada bidang-bidang yang dianggap relevan sesuai dengan
Visi dan Misi Perseroan untuk perkembangan usaha di masa yang akan datang.
3. Uraian Singkat Transaksi
a. Obyek Transaksi
Obyek dari Transaksi adalah penarikan kembali seluruh kepemilikan saham PVI
pada RKIT sebanyak 26.164.800 (dua puluh enam juta seratus enam puluh empat
ribu delapan ratus) lembar saham atau merupakan 33,11% (tiga puluh tiga koma
sebelas persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam RKIT, yang efektif pada tanggal 30 Desember 2024 yaitu tanggal
diperolehnya persetujuan Menkum terkait dengan penurunan modal RKIT
berdasarkan Akta No. 173 tanggal 26 November 2024, di buat di hadapan Notaris
Jose Dima Satria, SH., M.KN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
sesuai dengan keputusan No. AHU-0086152.AH.01.02 tahun 2024 tanggal 30
Desember 2024 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0286034.AH.01.11 tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024.
b. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah Rp. 402.175.441.485 (empat ratus dua miliar seratus tujuh
puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima
rupiah)
c. Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Transaksi
i. Perseroan sebagai Induk Perusahaan PVI
ii. PVI sebagai Pihak Penarikan Kembali Saham RKIT
iii. RKIT sebagai obyek Penarikan Kembali Saham oleh PVI
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
Transaksi:
i. Perseroan
Alamat : Gedung Panorama Lantai 5
Jl. Tomang Raya No.63
Jakarta 11440
Telepon : 021-2556 5000
Faksimili : 021-2556 5055
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Hukum Republik Indonesia sebagaimana termaktud dalam Akta Perseroan
Terbatas PT. Panorama Sentrawisata No. 71 tanggal 22 Juli 1995 jo. Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 10 Oktober 1995, keduanya dibuat
di hadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam Surat Keputusannya No. C2-13.272 HT.01.01.Th.95 tanggal 19 Oktober
1995 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada tanggal 17 April 2001 di bawah No. 11/2001 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 17 Juli 2001,
Tambahan No. 4630. (“Akta Pendirian Perseroan”).
3
Page 7
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai
berikut:
Perubahan untuk penyesuaian dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 9
tanggal 7 Januari 2008 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat dan telah
mendapat persetujuan Menkum (d/h Menkumham) Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02505.AH.01.02
Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 6 Juni 2008,
Tambahan Nomor 8151;
Perubahan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK
tertanggal 20 April 2020 No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 1.502 tanggal 22
September 2021 yang dibuat dihadapan Johny Dwikora Aron, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, dan telah diterima dan dicatat didalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
0457211 tanggal 6 Oktober 2021 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 8 tanggal 28 Januari 2022, Tambahan
Nomor 3875;
Perubahan anggaran dasar dan perubahan pemegang saham terakhir
Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Panorama Sentrawisata Tbk No. 94 tanggal 20 Februari 2024 yang
dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, dan telah diterima dan dicatat didalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
0048631 tanggal 27 Februari 2024 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.22 tanggal 15 Maret 2024,
Tambahan Nomor 8650 (“Akta No.94/2024”); dan
Perubahan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik Nomor 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Panorama Sentrawisata Tbk No.
37 tanggal 12 Juni 2024 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa
Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah mendapat
persetujuan Menkum (d/h Menkumham) Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037220.AH.01.02.Tahun
2024 tanggal 24 Juni 2024, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 2024, Tambahan
Nomor 19379.
Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan saat ini sebagaimana termaktub dalam Akta
No.94/2024, sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 150.000.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 69.375.000.000,-
Modal Disetor : Rp 69.375.000.000,-
Modal Dasar Perseroan terdiri dari 3.000.000.000 saham dengan nilai nominal
per saham sebesar Rp50,-
4
Page 8
Susunan Pemegang Saham:
Susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan tanggal 30 November
2024 berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Raya
Saham Registra adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Nilai Nominal
No. Jumlah Saham %
Saham (Rp.)
1. PT Panorama Tirta 613.927.623 30.696.381.150 44,25
Anugerah
2. Satrijanto Tirtawisata 108.416.300 5.420.815.000 7,81
3. Budijanto Tirtawisata 96.718.700 4.835.935.000 6,97
4. Ramajanto 94.800.953 4.740.047.650 6,83
Tirtawisata
5. Masyarakat 473.636.424 23.681.821.200 34,14
Total 1.387.500.000 69.375.000.000 100,00
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No.58 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Recky Francky
Limpele,S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan kepada
Menteri 52 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-
AH.01.09-0042643 tanggal 10 Agustus 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0156186.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus
2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Satrijanto Tirtawisata
Komisaris : Dharmayanto Tirtawisata
Komisaris Independen : Agus Ariandy Sijoatmodjo S.H., M.M.
Direksi
Direktur Utama : Budijanto Tirtawisata
Wakil Direktur Utama : Ramajanto Tirtawisata
Direktur : Angreta Chandra
Direktur : Hellen
Direktur : Ricardo Setiawanto
ii. PVI
Alamat : Gedung Panorama Lantai 6
Jl. Tomang Raya No.63
Jakarta 11440
Telepon : 021-2556 5000
Riwayat Singkat
PVI adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara
Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 202 tanggal
17 September 2012 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H.,
S,E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat pengesahan dari
Menkum (d/h Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
50167.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 25 September 2012 dan telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0084859.AH.01.09. TAHUN 2012
tanggal 25 September 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 43 dan Tambahan No. 57002 tanggal 28 Mei 2013
(“Akta Pendirian PVI”).
5
Page 9
Akta Pendirian PVI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut:
Sesuai dengan Akta Pernyataan Rapat No. 58 tanggal 28 Juli 2016
yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,SE.,M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari
Menkum (d/h Menkumham) Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-0015260.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 25
Agustus 2016, telah diberitahukan kepada Menkum (d/h Menkumham)
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0074491
tanggal 25 Agustus 2016 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0074492 tanggal 25
Agustus 2016, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0098935.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 25 Agustus 2016 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 dan
Tambahan No. 79459 tanggal 6 Desember 2016 (“Akta 58/2016”),
melakukan perubahan nama sehingga menjadi:
“PT Panorama Ventura Indonesia”
Anggaran Dasar PVI terakhir mengalami perubahan sebagaimana
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 86 tanggal 24 Juni
2019 yang dibuat dihadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H.,
M.M., ketika itu pengganti dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., SE.,
M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah mendapat persetujuan
dari Menkum (d/h Menkumham) Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-033634.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28
Juni 2019, telah diberitahukan kepada Menkum (d/h Menkumham)
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0291834 tanggal 28
Juni 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0100597.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 dan
Tambahan No. 44846 tanggal 22 November 2019.
Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana tertuang dalam Akta 58/2016, susunan permodalan PVI adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 150.000.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 150.000.000.000,-
Modal Disetor : Rp 150.000.000.000,-
Modal Dasar PVI terdiri dari 1.500.000 saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp100.000,-
Susunan Pemegang Saham:
Berdasarkan Akta 58/2016 susunan Pemegang saham PVI adalah sebagai
berikut:
Nama Pemegang Jumlah Nilai Nominal
No. %
Saham Saham (Rp.)
1. PT Panorama 1.499.975 149.997.500.000,- 99,998
Sentrawisata Tbk
2. PT Panorama Media 25 2.500.000,- 0,002
Total 1.500.000 150.000.000.000,- 100
6
Page 10
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 82 tanggal 22 Agustus
2024 yang dibuat dihadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.09-
0244165 tanggal 26 Agustus 2024 telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0179205.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Agustus 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi PVI yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Budijanto Tirtawisata
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ramajanto Tirtawisata
Direktur : Angreta Chandra
iii. RKIT
Alamat : Jl. Majapahit No. 16
Jakarta 10160
Telepon : 021-29223933
Riwayat Singkat
RKIT adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 231 tanggal 24 Agustus 2011, dibuat di hadapan Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., SE., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
pengesahan dari Menkum (d/h Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan
No. AHU-43754.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5 September 2011 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0071915.AH.01.09.Tahun
2011 tanggal 5 September 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 90 tanggal 9 November 2012, Tambahan No. 64732
(“Akta Pendirian RKIT”).
Akta Pendirian RKIT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai
berikut:
Perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana termuat
dalam Akta No. 47 tanggal 7 Desember 2016, dibuat dihadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., SE., M.H., Notaris di Jakarta Pusat
dan telah memperoleh persetujuan dari Menkum (d/h Menkumham)
sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0024604.AH.01.02.Tahun
2016 tanggal 21 Desember 2016, telah diberitahukan kepada Menkum
(d/h Menkumham) Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0110285 tanggal 21 Desember 2016 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0110286 tanggal 21 Desember 2016, telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0152740.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal
21 Desember 2016, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2017, Tambahan No.
34285; dan
Perubahan sehubungan dengan pengeluaran saham baru Perseroan
sebagaimana termuat dalam Akta No. 174 tanggal 12 Desember 2017,
dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., SE., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat dan telah diberitahukan kepada Menkum (d/h
7
Page 11
Menkumham) Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0205829 tanggal 27 Desember 2017 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0205830 tanggal 27 Desember 2017, telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0165941.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 27
Desember 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 65 tanggal 28 Agustus 2018, Tambahan No.
2797/L (“Akta 174/2017”).
Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana tertuang dalam Akta 174/2017, susunan permodalan RKIT
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 100.000.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 79.030.426.000,-
Modal Disetor : Rp 79.030.426.000,-
Modal Dasar RKIT terdiri dari 100.000.000 saham dengan nilai nominal per
saham sebesar Rp.1.000,-
Susunan Pemegang Saham:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Raja Kamar
International No. 24 tanggal 10 Februari 2020, dibuat oleh Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum (d/h Menkumham) Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0079063 tanggal 11 Februari 2020, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0028192.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 11 Februari 2020, susunan Pemegang saham RKIT adalah sebagai
berikut:
Nama Pemegang Jumlah Nilai Nominal
No. %
Saham Saham (Rp.)
1. PVI 26.164.800 26.164.800.000,- 33.11
2. PT Dwi Daya World 13.061.350 13.061.350.000,- 16.53
Wide
3. PT Smailing Tours & 6.211.350 6.211.350.000,- 7.86
Travel Service
4. Eddy Yeo 1.213.002 1.213.002.000,- 1.53
5. Djani 1.263.002 1.263.002.000,- 1.6
6. Archipelago Tourism 26.213.759 26.213..759.000,- 33.17
Limited
7. Dharmayanto 520.000 520.000.000,- 0.66
Tirtawisata
8. William Michael Irvin 260.000 260.000.000,- 0.33
Newley
9. Hans Sunyoto Tjandra 86.667 86.667.000,- 0.11
10. Meadowbrook 4.036.496 4.036.496.000,- 5.11
Ventures United Inc
Total 79.030.426 79.030.426.000,- 100
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Raja Kamar
International No. 24 tanggal 17 Mei 2023 dibuat oleh Anne Djoenardi, S.H.,
MBA., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum (d/h
Menkumham) Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0119207
8
Page 12
tanggal 19 Mei 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0092871.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi RKIT yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Satrijanto Tirtawisata
Komisaris : Tjong Wai Kit
Komisaris : Anthony Akili
Komisaris : Agus Sandianto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Brent Edward Hendry
Wakil Direktur Utama : William Michael Irvin Newley
Direktur : Hans Sunyoto Tjandra
Direktur : Merny Hollis
Hubungan Antara Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PVI dan RKIT, dimana PVI sebagai pihak yang
melakukan penarikan kembali atas saham yang diinvestasikan ke RKIT dan RKIT sebagai
pihak yang melakukan pengembalian atas modal yang disetorkan oleh PVI.
Hubungan Kepemilikan Saham
Perseroan
99,99%
PVI
33,11%
RKIT
Keterangan:
1. Perseroan : PT. Panorama Sentrawisata Tbk
2. PVI : PT. Panorama Ventura Indonesia
3. RKIT : PT. Raja Kamar Internasional
Berdasarkan hubungan kepemilikan saham, Perseroan adalah pemegang 99,99% saham
PVI dan PVI adalah pemegang 33,11% saham RKIT. Dengan demikian antara Perseroan dan
RKIT terdapat hubungan kepemilikan saham secara tidak langsung.
Hubungan Kepengurusan
Hubungan kepengurusan antara Perseroan, PVI dan RKIT adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan PVI RKIT
Satrijanto Tirtawisata KU KU
Budijanto Tirtawisata DU K
Ramajanto Tirtawisata WDU DU
Angreta Chandra D D
9
Page 13
Keterangan:
1. KU : Komisaris Utama
2. DU : Direktur Utama
3. WDU : Wakil Direktur Utama
4. D : Direktur
Berdasarkan hubungan kepengurusan Perseroan dan RKIT dimana Satrijanto Tirtawisata
sebagai Komisaris Utama pada Perseroan juga sebagai Komisaris Utama pada RKIT,
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020.
B. TRANSAKSI YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 dimana nilai transaksi adalah lebih besar dari
20% (dua puluh persen) dan dibawah dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar
Rp.846.660.042.000,- (delapan ratus empat puluh enam miliar enam ratus enam puluh juta
empat puluh dua ribu rupiah) yang direview oleh Akuntan Publik (Perseroan), yang mana nilai
dari Transaksi adalah sebesar 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) dari nilai Ekuitas
Perseroan dan termasuk transaksi affiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020 namun tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak mempunyai potensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
C. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 33,11% saham RKIT dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/241003-001 tanggal 3 Oktober 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
1. Ringkasan Laporan Penilaian 33,11% Saham RKIT
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 33,11% saham RKIT sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00185/2.0162-00/BS/10/0153/I/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024:
A. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PVI dan RKIT.
B. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 33,11% saham RKIT.
C. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar objek penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
30 September 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan penilaian serta dari data keuangan RKIT yang KJPP KR terima. Data keuangan
tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian RKIT untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang menjadi dasar penilaian ini.
D. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari objek penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2024.
10
Page 14
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
objek penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan
oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk
memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta
Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330
(selanjutnya disebut “SPI”).
E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian objek penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan Room Deal Pte. Ltd. (selanjutnya disebut “RDPL”)
dan PT Mitra Global Holiday (selanjutnya disebut “MGH”) yang disusun oleh
manajemen RDPL dan MGH. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja RDPL dan MGH pada tahun-
tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut
agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja RDPL dan MGH yang dinilai
pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja RDPL dan MGH yang
dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
keuangan berdasarkan kinerja historis RDPL dan MGH serta informasi manajemen
RDPL dan MGH terhadap proyeksi laporan keuangan RDPL dan MGH tersebut. KJPP
KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian RKIT dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan RKIT
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan
tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan RKIT bahwa mereka tidak
mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian objek penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
11
Page 15
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian objek penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan RKIT.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian objek penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
RKIT berdasarkan anggaran dasar RKIT.
F. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset
bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di
bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh RDPL dan MGH di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan
atas perkembangan usaha RDPL dan MGH. Dalam melaksanakan penilaian dengan
metode ini, operasi RDPL dan MGH diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha RDPL dan MGH. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh RKIT dan MGH.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan serta RKIT dan entitas anak RKIT. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil
yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
12
Page 16
G. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar objek penilaian pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp 389,26 miliar.
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00190/2.0162-00/BS/10/0153/1/XII/2024 tanggal 30 Desember
2024:
A. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PVI dan RKIT.
B. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah RKIT telah
memutuskan untuk menyetujui penarikan kembali saham dalam RKIT melalui
mekanisme pengurangan modal ditempatkan dan disetor dalam RKIT, dimana PVI
telah melakukan penarikan kembali atas saham seri B yang dimiliki PVI dalam RKIT
sebanyak 26.164.800 saham kelas B atau setara dengan 33,11% dengan nilai nominal
sebesar Rp 1.000 per saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 402,18 miliar.
C. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas Transaksi.
D. Maksud danTujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 35/2020 serta SPI.
E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR
telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
13
Page 17
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi.
Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan RKIT berdasarkan anggaran
dasar Perseroan dan RKIT.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua
pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas
laporan pendapat kewajaran.
14
Page 18
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi
mungkin berbeda.
F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas kewajaran Transaksi.
G. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
III. DAMPAK TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT ATAS
DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Setelah penyelesaian Transaksi, Perseroan akan memperoleh akselerasi perkembangan bisnis
dengan memiliki struktur perusahaan dan portfolio bisnis yang lebih kuat pada masa yang akan
datang dan diharapkan sejalan dengan bisnis dan pertumbuhan serta pengembangan lini bisnis
utama Perseroan yaitu pariwisata dalam jasa travel and leisure yang meliputi inbound and outbound.
Perseroan dapat menggunakan dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi untuk
melanjutkan fokus Perseroan dalam mengalokasikan kembali keuntungan dan modal dari hasil
investasi untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan di masa yang akan datang. Hal tersebut
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan dalam menetapkan langkah investasi
strategis dimasa yang akan datang sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak independen yang berperan dalam Transaksi dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah:
a. Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra selaku auditor independen, yang
melakukan review atas Laporan Keuangan Perseroan dan Anak Perusahaannya per tanggal 30
September 2024
b. Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukinto & Rekan selaku auditor independen, yang
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi RKIT dan Anak Perusahaannya per tanggal
30 September 2024
c. KJPP Kusnanto dan Rekan selaku penilai independen yang melakukan penilaian atas Transaksi
serta memberikan pendapat atas nilai Transaksi dan kewajaran Transaksi.
15
Page 19
d. KJPP Iwan Bachron dan Rekan selaku penilai independen yang melakukan penilaian atas Aset
RKIT.
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa
Perseroan telah melalui prosedur yang berlaku dan telah memastikan transaksi tersebut
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
4. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dan
kenyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
lainnya yang tidak diungkapkan sehubungan dengan Transaksi dalam Keterbukaan Informasi
ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari kerja dan dalam jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT PANORAMA SENTRAWISATA Tbk
Gedung Panorama Lantai 5
Jl. Tomang Raya No. 63
Jakarta 11440, Indonesia
Telp. : (021) 2556 5000, Faks. : (021) 2556 5055
E-mail : corsec.panr@panorama-group.com
Website : www.panorama-sentrawisata.com
Jakarta, 2 Januari 2025
Direksi Perseroan
16
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Raja Kamar Internasional
p.1 ×3
unresolved
person
Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra selaku auditor
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.4 ×2
unresolved
—
RKIT
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jamaludin
p.4 ×2
unresolved
org
Sukinto & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Menkumham
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
person
Sugiri Kadarisman
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.6
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.7 ×16
unresolved
person
Johny Dwikora Aron
· Notaris
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.8
unresolved
org
PT Panorama Tirta
p.8
unresolved
person
Recky Francky Limpele
· Notaris
p.8
unresolved
person
Agus Ariandy Sijoatmodjo S.H.
p.8
unresolved
person
Eriko Nicolaus Honanda
p.9
unresolved
org
PT Panorama
p.9
unresolved
org
Sentrawisata Tbk
p.9
unresolved
org
PT Panorama Media
p.9
unresolved
person
Hendra Justin Fu
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT. Raja Kamar International
p.11 ×2
unresolved
org
PT Dwi Daya World
p.11
unresolved
org
PT Smailing Tours
p.11
unresolved
org
Ventures United Inc
p.11
unresolved
person
Anne Djoenardi
· Notaris
p.11
unresolved
org
LAPORAN PENILAI INDEPENDEN KJPP Kusnanto & Rekan
p.13
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13
unresolved
org
KJPP KR
p.13 ×51
unresolved
org
Room Deal Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Mitra Global Holiday
p.14
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.15
unresolved
org
KJPP Kusnanto dan Rekan
p.18
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.19
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3870 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '……………………………………………………..................... 3'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '……………………………………………………..................... 3',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '3'}