Skip to content
Back to announcement

20250102_ENRG_Pemanggilan RUPS_31842203_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted ENRG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                              PEMANGGILAN
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                       PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                               (”Perseroan”)


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
           Hari/Tanggal            :        Jumat, 24 Januari 2025
           Waktu                   :        14.00 WIB s/d selesai
           Tempat                  :        Ruang Rapat Energi Mega Persada, Bakrie Tower Lantai 30
                                            Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said
                                            Jakarta Selatan

Agenda Rapat:
Persetujuan atas pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (buyback) sesuai dengan ketentuan POJK
No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Kembali Oleh Perusahaan Terbuka.

Sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 2 ayat (3) POJK
No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, pembelian kembali saham
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan pemanggilan ini dianggap sebagai
     undangan resmi.
2.   Yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang Saham yang namanya
     tercatat Daftar Pemegang Saham Perseroan pada saat penutupan perdagangan tanggal 30 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.
     Untuk saham-saham yang dititipkan melalui Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang
     berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham
     yang diterbitkan oleh KSEI. Pemegang Rekening KSEI berupa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib menyerahkan data
     investor yang menjadi nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (”KTUR”).

3.   Para Pemegang Saham dapat menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pemberian suara untuk
     masing-masing agenda dengan ketentuan secara berikut:

     a.   Pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy pada platform eASY.KSEI, untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan
          surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
          secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
          yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar.

          Menu eASY.KSEI dapat diakses         melalui submenu Login      eASY.KSEI    yang berada    pada   fasilitas   AKSes
          (https://akses.ksei.co.id).

     b.   Untuk pemberian kuasa di luar fasilitas eASY.KSEI, Perseroan akan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat
          diunduh di situs web Perseroan (www.emp.id). Surat kuasa yang telah diberi materai Rp10.000 dapat dikirim terlebih
          dahulu kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE”) melalui email:
          ficomindo_br@yahoo.co.id dan helpdesk.ficomindo@gmail.com, dan asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung
          atau dengan surat tercatat kepada BAE yang beralamat di Jl Kyai Caringin Nomor 2-A, Kelurahan Cideng, Kecamatan
          Gambir, Jakarta Pusat, dengan nomor telepon: +6221 2263 8327 paling lambat tanggal 23 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

          Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi atau Yayasan wajib
          menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan Perubahannya yang terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan
          Komisaris terakhir kepada BAE melalui email: ficomindo_br@yahoo.co.id dan helpdesk.ficomindo@gmail.com. Khusus
          untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang
          dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

     c.   Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun
          suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam menentukan keseluruhan jumlah suara yang dikeluarkan
          dalam Rapat.

4.   Para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan
     kepada Panitia Rapat fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku, surat
     kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal Pemegang Saham diwakili oleh kuasanya).

5.   Sebelum ikut serta dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini
     serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat yang telah ditetapkan Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan
Page 2
     persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
     secara fisik.

6.   Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
     kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau memberikan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI.

7.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara
     elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat,
     yaitu tanggal 23 Januari 2025.

8.   Perseroan dengan ini menyampaikan kepada Pemegang Saham untuk dapat (i) menghadiri Rapat dan memberikan suara
     secara elektronik dengan menggunakan fasilitas eASY.KSEI; atau (ii) memberikan e-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI
     kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara
     dalam Rapat.

9.   Pemegang Saham atau kuasanya, hadir di lokasi Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

10. Penghitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali,
    yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat. Pemegang saham yang meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat ditutup,
    tidak mengurangi perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.

11. Materi yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia pada situs web Perseroan (www.emp.id) sejak tanggal 2 Januari
    2025 sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.

12. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah Rapat dibuka tidak berhak untuk bertanya atau memberikan
    suaranya.


                                                   Jakarta, 2 Januari 2025
                                                PT Energi Mega Persada Tbk
                                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published2 Jan 2025
Pages2
Characters7,062
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ENERGI MEGA PERSADA TBK p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar. Menu p.1
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result