Back to announcement
20260619_RAJA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32102749_lamp1.pdf
Other Text extracted RAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
TAMBAHAAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA RENCANA PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
PT RUKUN RAHARJA TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA.
PT RUKUN RAHARJA TBK
Kegiatan Usaha Utama: Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Kantor Pusat:
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berlokasi di Office Park Thamrin Residences
Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati,
Tanah Abang, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10230, Indonesia
Telepon: (021) 2929 1053
Website: www.raja.co.id
Email: Corsec@raja.co.id
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKSANAKAN PEMECAHAN SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”) DENGAN MENGACU PADA PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM
DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA ("BEI") NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI PERATURAN NOMOR
I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG
MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS. SEHUBUNGAN DENGAN PEMECAHAN SAHAM TERSEBUT, PERSEROAN
AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM LUAR BIASA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN ("RUPSLB") YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 23 JUNI 2026.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
Tambahan Informasi ini melengkapi Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 13 Mei 2026,
Diterbitkan di Jakarta, 19 Juni 2026
Page 2
DEFINISI
“AD” : Anggaran Dasar.
“BEI” : Bursa Efek Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” : Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini.
“Perseroan” : PT Rukun Raharja Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
Republik Indonesia.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“POJK 15/2022” : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan
Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan
Terbuka.
“Penilai Independen” : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
atau “KJPP”
“Pemecahan Saham” : Rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana
diuraikan dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan
Informasi ini.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
“Rp” : Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik
Indonesia.
Page 3
INFORMASI MENGENAI KLASIFIKASI SAHAM
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 41 tanggal 30 September
2020, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang
telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0395002
tanggal 06 Oktober 2020 saat ini Perseroan hanya memiliki 1 (satu) seri saham biasa dengan nilai
nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham. Setiap pemegang saham memiliki
hak suara yang sama, di mana setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara.
RASIO STOCK SPLIT DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN
SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN STOCK SPLIT
Perseroan berencana untuk melaksanakan Pemecahan Saham (Stock Split) dengan rasio 1:5 (1
(satu) saham lama menjadi 5 (lima) saham baru), sehingga nilai nominal saham dan jumlah
saham sebelum dan sesudah pelaksanaan pemecahan saham adalah sebagai berikut:
Informasi Sebelum Stock Split Setelah Stock Split
Nilai Nominal Saham Rp. 25,00 per saham Rp. 5,00 per saham
Jumlah Saham yang 4.227.082.500 saham 21.135.412.500 saham
Ditempatkan dan Disetor Penuh
DASAR PERTIMBANGAN DAN ANALISIS PENETAPAN RASIO 5 : 1
Dengan memperhatikan jumlah saham Perseroan yang saat ini diterbitkan dan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia sejumlah 4.227.082.500 dengan nilai nominal Rp. 25,- per saham dengan harga penutupan
pada tanggal 18 Juni 2026 sebesar Rp. 3.870,- per saham.
Data perdagangan saham Perseroan selama 12 bulan adalah sebagai berikut:
Page 4
Periode Harga Tertinggi Harga Terendah Harga Penutupan
Mei-25 2.800 2.070 2.560
Jun-25 2.950 2.250 2.410
Jul-25 2.740 2.250 2.610
Agu-25 3.270 2.530 2.630
Sep-25 3.270 2.400 3.170
Okt-25 6.000 2.960 4.050
Nov-25 7.300 4.010 6.600
Des-25 7.050 5.550 6.100
Jan-26 8.475 3.910 4.320
Feb-26 5.200 3.170 4.500
Mar-26 4.930 3.150 3.630
Apr-26 5.100 3.550 4.140
Mei-26 4.650 2.810 3.740
Maka dengan melakukan pemecahan nilai nominal saham, Perseroan mengharapkan saham Perseoan:
1. Jumlah lembar saham Perseroan akan bertambah sehingga likuiditas perdagangan saham
Perseoan akan meningkat dan perdagangan saham Perseroan di Bursa EFek akan lebih aktif.
2. Pemecahan Nilai Nominal Saham yang direncanakan akan membuat harga saham terjangkau bagi
investor ritel dengan demikian akan meningkatkan jumlah investor yang dapat melakukan transaksi
atas saham Perseroan.
Keterlibatan pemegang saham masyarakat dengan permodalam terbatas memberikan kesempatan untuk
pengembangan investor masyarakat di Bursa Efek di Indonesia. Pada tahun 2026 ini, saham Perseroan
diperdagangkan pada rentang harga Rp 2.800 – Rp 8.500 per saham, sehingga 1 lot saham Perseroan akan
dapat di beli dengan nilai Rp 280.000 – Rp 850.000. Hal ini dapat menyebabkan keterbatasan untuk
investor ritel yang memiliki dana terbatas dalam membeli saham Perseroan.
Mengingat hal diatas, Perseroan memutuskan untuk melakukan rasio pemecahan saham menjadi 1:5.
Bilamana Stock Split dapat menjadi efektif, secara teoritis saham Perseroan akan diperdagangkan di harga
Rp 660 per saham menggunakan harga penutupan saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2026, sehingga 1
lot saham Perseroan akan dapat di beli dengan nilai Rp 66.000. Hal ini akan sejalan dengan tujuan
Perseroan agar supaya saham Perseroan dapat dinikmati oleh lebih banyak masyarakat/investor ritel
sehingga pada akhirnya Perseroan berharap perdagangan saham Perseroan akan dapat lebih likuid dari
yang ada pada saat ini.
Page 5
TANGGAL PERSETUJUAN PRINSIP DARI BEI ATAS RENCANA PEMECAHAN SAHAM
Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah menyampaikan rencana pelaksanaan
Pemecahan Saham kepada BEI dengan Surat No. RR/DIR/17.120/IV/2026 tanggal 17 April 2026
dan rencana Pemecahan Saham tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI dengan
nomor surat S-05213/BEI.PP2/05-2026 pada tanggal 5 Mei 2026
ALASAN & TUJUAN DILAKUKANNYA PEMECAHAN SAHAM
Perseroan berencana untuk melaksanakan pemecahan saham (stock split) dengan
mempertimbangkan praktik yang lazim di pasar modal serta dalam rangka meningkatkan
kualitas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Pemecahan saham ini juga
dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa harga saham Perseroan saat ini telah berada pada
level yang relatif tinggi, yaitu sebesar Rp. 4.170 per saham (berdasarkan harga penutupan per 12
Mei 2026), yang mengakibatkan nilai investasi minimum untuk 1 (satu) lot saham Perseroan
menjadi kurang terjangkau bagi sebagian investor. Adapun tujuan dan manfaatnya adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. Penambahan jumlah saham
beredar setelah pelaksanaan pemecahan saham diharapkan dapat meningkatkan
frekuensi dan volume transaksi saham Perseroan, sehingga likuiditas perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia menjadi lebih baik.
2. Meningkatkan keterjangkauan harga saham bagi investor. Pemecahan saham akan
mengakibatkan penurunan harga nominal per saham sehingga harga saham Perseroan
menjadi lebih terjangkau, khususnya bagi investor ritel, tanpa mengurangi nilai
kapitalisasi pasar Perseroan.
3. Memperluas basis pemegang saham Perseroan. Dengan harga saham yang lebih
terjangkau, Perseroan mengharapkan adanya peningkatan partisipasi investor, sehingga
jumlah pemegang saham menjadi lebih luas dan beragam.
4. Mendukung terciptanya perdagangan saham yang lebih teratur, wajar, dan efisien.
Peningkatan likuiditas dan partisipasi investor diharapkan dapat mendukung terciptanya
mekanisme perdagangan saham yang mencerminkan kondisi pasar yang lebih teratur,
wajar, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal.
5. Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Dalam jangka panjang, peningkatan
likuiditas dan basis investor diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap
persepsi pasar serta mendukung peningkatan nilai Perseroan bagi seluruh pemegang
saham.
Pemecahan Saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan Perseroan.
Page 6
Sesuai dengan ketentuan beberapa pembatasan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b POJK 15/2022
dalam jangka waktu 12 bulan Pemecahan Saham Perseroan belum dapat melakukan
penambahan modal baik melalui PMHMETD maupun PMTHMETD, maka dalam rangka
pendanaan kegiatan usaha, sterategi Perseroan dalam mengoptimalkan struktur pendanaan
pendanaan jangka pendek guna mendukung pertumbuhan usaha, seiring dengan peningkatan
liabilitas jangka pendek, terutama pada pinjaman bank dan utang usaha. Peningkatan tersebut
sejalan dengan pertumbuhan aset lancer, termasuk peningkatan signifikan pada kas dan setara
kas. Disamping itu Perseroan memiliki kemampuan untuk memperoleh pendanaan dari
perbankan atau Lembaga pembiayaan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun oleh
Perseroan.
PRAKIRAAN PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
No. Aktivitas Hari & Tanggal
1. Permohonan Persetujuan Prinsip ke BEI Jumat, 17 April 2026
2. Persetujuan Prinsip dari BEI Selasa, 5 Mei 2026
3. Pemberitahuan Kepada OJK Mengenai Rencana Rabu, 6 Mei 2026
Pelaksanaan RUPS (dengan melampirkan Persetujuan
Prinsip BEI)
4. Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi Rabu, 13 Mei 2026
Sehubungan Dengan Rencana Pemecahan Saham
5. Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak Untuk Selasa, 26 Mei 2026
Hadir Dalam RUPS (Recording Date)
6. Pemanggilan RUPS Jumat, 29 Mei 2026
7. RUPS Selasa, 23 Juni 2026
8. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Rabu, 24 Juni 2026
9. Persetujuan Menkumham Terkait Perubahan Anggaran Rabu, 8 Juli 2026
Dasar Sehubungan Dengan Pemecahan Nilai Nominal
Saham*
10. Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI atas Kamis, 9 Juli 2026
Saham Hasil Pemecahan Saham*
11. Persetujuan BEI untuk Pencatatan Saham Tambahan Jumat, 10 Juli 2026
Hasil Pemecahan Nilai Nominal Saham*
12. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Pemecahan Nilai Jumat, 10 Juli 2026
Nominal Saham melalui www.idx.co.id*
Page 7
No. Aktivitas Hari & Tanggal
13. Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal Senin, 13 Juli 2026
Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi*
14. Tanggal Akhir Penyelesaian Transaksi Saham dengan Rabu, 15 Juli 2026
Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler dan Negosiasi*
15. Tanggal Akhir Transaksi Saham dengan Nilai Nominal Rabu, 15 Juli 2026
Lama di Pasar Tunai*
16. Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham dan Rabu, 15 Juli 2026
Rekening Efek yang Berhak atas Saham Hasil Pemecahan
Saham (Recording Date)*
17. Tanggal Distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru* Kamis, 16 Juli 2026
18. Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Kamis, 16 Juli 2026
Pasar Reguler, Negosiasi dan Tunai*
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
KJPP Kusnanto & Rekan sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham Perseroan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260219-001 tanggal 19 Februari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham Perseroan sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00065/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Pemecahan Saham adalah Perseroan.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham Perseroan.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 8
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Pemecahan Saham serta untuk memenuhi POJK 15/2022. Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330. d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini. Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan keuangan Perseroan, PT Heksa Energi Mitraniaga (“HEM”), PT Hafar Daya Samudera (“HDS”), PT Hafar Daya Konstruksi (“HDK”), PT Triguna Internusa Pratama (“TIP”), PT Petrotech Penta Nusa (“PTN”), PT Hafar Capitola Nusantara (“HCN”), PT Trimitra Cipta Mandiri (“TCM”), PT Bravo Delta Persada (“BDP”), PT Artifisial Teknologi Persada (“ATP”), PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”), PT Petrogas Jatim Utama Cendana (“PJUC”), PT Raharja Energi Tanjung Jabung (“RETJ”), PT Majuko Utama Indonesia (“MUI”), dan PT Artha Prima Energi (“APE”) yang disusun oleh manajemen Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.
Page 9
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi- informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan. Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Page 10
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan
APE di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI,
dan APE. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi Perseroan, HEM,
HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN,
HCN, TCM, BDP, ATP, EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh Perseroan, HEM, HDS, HDK, TIP, PTN, HCN, TCM, BDP, ATP,
EHK, PJUC, RETJ, MUI, dan APE.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan.
Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar USD 1.213,86 juta.
Page 11
INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui rencana pemecahan nilai
nominal saham akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Tempat : Hotel mulia, Jakarta Pusat
Mata Acara : Persetujuan Perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan atas
Pelaksanaan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dari nilai
nominal Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 5,- (lima Rupiah)
per saham.
Pemecahan Saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB. Sesuai
ketentuan yang diatur dalam POJK 15/2022, pelaksanaan Pemecahan Saham wajib dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui
rencana Pemecahan Saham. Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka
pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
KETERANGAN LAIN-LAIN
Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham
dan/atau permodalan Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham. Perseroan dalam pengembangan usahanya
dapat melakukan transaksi perolehan pendanaan baik dari lembaga perbankan atau lembaga
non-perbankan, penerbitan surat utang, dan/atau pelaksanaan penambahan modal dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam
pasal 13 POJK 15/2022.
PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tertuang
dalam Keterbukaan Informasi ini. Setelah pelaksanaan Pemecahan nilai nominal saham maka
akan melakukan Upaya terbaik untuk meningkatkan dan mempertahankan jumlah saham free
float saham yang dimiliki masyarakat yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi tambahan yang lebih rinci mengenai Pemecahan Saham Perseroan dapat
menghubungi:
Corporate Secretary / Investor Relation
PT Rukum Raharja, Tbk
Kantor Pusat:
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berlokasi di Office Park Thamrin Residences
Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati,
Tanah Abang, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10230, Indonesia
Telepon: (021) 2929 1053
Website: www.raja.co.id Email: Corsec@raja.co.id
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
LAPORAN PENILAIAN SAHAM KJPP Kusnanto & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
PT Heksa Energi Mitraniaga
p.8
unresolved
org
PT Hafar Daya Samudera
p.8
unresolved
org
PT Hafar Daya Konstruksi
p.8
unresolved
org
PT Triguna Internusa Pratama
p.8
unresolved
org
PT Petrotech Penta Nusa
p.8
unresolved
org
PT Hafar Capitola Nusantara
p.8
unresolved
org
PT Trimitra Cipta Mandiri
p.8
unresolved
org
PT Bravo Delta Persada
p.8
unresolved
org
PT Artifisial Teknologi Persada
p.8
unresolved
org
PT Energasindo Heksa Karya
p.8
unresolved
org
PT Majuko Utama Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Artha Prima Energi
p.8
unresolved
org
PT Rukum Raharja
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.