Back to announcement
20250102_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31842153_lamp2.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Dewan
Komisaris
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
NOMOR : KEP-022/KOM-KF/XII/2024
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS SERTA PENGANGKATAN
KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,
Menimbang : a. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal 17 Desember 2023 telah
menetapkan pengukuhan pemberhentian dan pengalihan tugas serta
pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu
melakukan penataan ulang keanggotaan Komite dari unsur Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
b. bahwa Pasal 138 Ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan
fungsi yang sama adalah Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan
Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau
nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan butir a, butir b dan butir c di atas, perlu
menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas
serta Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang .../2
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2
Dewan
Komisaris
-2-
2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4556);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 263);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris M.
Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 02 November 2023
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGALIHAN TUGAS SERTA PENGANGKATAN KETUA
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN
PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Fachmi Idris, Komisaris
Independen, sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
Tbk Nomor: KEP-011/KOM-KF/X/2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk, dengan ucapan terima kasih atas segala
sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya
tersebut.
KEDUA : Mengalihkan tugas Sdri. Diah Kusumawardani, Komisaris Independen,
semula Ketua menjadi Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
Tbk Nomor: KEP-012/KOM-KF/X/2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
2. Sdri. .../3
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3
Dewan
Komisaris
-3-
KETIGA : Mengangkat Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama dan Independen,
sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.
KEEMPAT : Dengan pemberhentian dan pengalihan tugas serta pengangkatan Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Diktum KESATU,
KEDUA dan KETIGA di atas, maka susunan keanggotaan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
menjadi sebagai berikut:
1. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama dan Independen, sebagai Ketua
merangkap Anggota;
2. Sdri. Diah Kusumawardani, Komisaris Independen, sebagai
Anggota;
3. Sdr. Muntaha, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
4. Sdr. Hendra Farma Johar, General Manager Human Capital
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai Anggota.
KELIMA : Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
sumber daya manusia (ex officio) sesuai dengan masa jabatannya;
2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
pengangkatan awal, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
KEENAM : Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
sumber daya manusia (ex officio) tidak diberikan penghasilan
tambahan dari jabatan tersebut;
2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam
1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas
kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal
perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan
tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.
KETUJUH .../4
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4
Dewan
Komisaris
-4-
KETUJUH : Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
(Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KEDELAPAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
Terbanyak;
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 31 Desember 2024
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
Stefan Looho
Komisaris Utama dan Independen
Musthofa Fauzi Fachmi Idris Wiku Adisasmito
Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris
Diah Kusumawardani Suprianto
Komisaris Independen Komisaris
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2 ×3
unresolved
person
Akta Notaris M. Nova Faisal
p.2
unresolved
person
Diah
p.3
unresolved
org
Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
· Anggota
p.3
unresolved
org
Menteri BUMN
· Pemegang Saham
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
1347 ms
12 Sep 2026 22:55
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}