Skip to content
Back to announcement

20250102_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31842153_lamp2.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Dewan
Komisaris
        KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                      PT KIMIA FARMA TBK
                  NOMOR : KEP-022/KOM-KF/XII/2024

                             TENTANG

 PEMBERHENTIAN DAN PENGALIHAN TUGAS SERTA PENGANGKATAN
KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN PERSEROAN
                   PT KIMIA FARMA TBK

           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,

Menimbang   : a. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
                 Perseroan PT Kimia Farma Tbk tanggal 17 Desember 2023 telah
                 menetapkan pengukuhan pemberhentian dan pengalihan tugas serta
                 pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Dewan Komisaris
                 Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu
                 melakukan penataan ulang keanggotaan Komite dari unsur Dewan
                 Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
              b. bahwa Pasal 138 Ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Badan Usaha
                 Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
                 Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan Ketua
                 Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan
                 fungsi yang sama adalah Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
                 Badan Usaha Milik Negara;
              c. bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
                 Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
                 dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan
                 Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau
                 nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan
                 diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
                 Milik Negara;
              d. bahwa berdasarkan butir a, butir b dan butir c di atas, perlu
                 menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas
                 serta Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                 Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
Mengingat   : 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                 Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan
                 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2024 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 6856);
                                                                      2. Undang .../2
                                                                        Jl. Veteran No 9
                                                               Jakarta 10110, Indonesia
                                                                     PO Box 1204/JKT
                                                Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2
Dewan
Komisaris
                                         -2-
                  2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                     Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4756);
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                     Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4556);
                  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                     3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                     Nomor 263);
                  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang
                     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
                sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris M.
                Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 02 November 2023


                               MEMUTUSKAN:


Menetapkan      : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                  PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
                  PENGALIHAN TUGAS SERTA PENGANGKATAN KETUA
                  KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN
                  PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK
KESATU          : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Fachmi Idris, Komisaris
                  Independen, sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                  Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan
                  Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                  Tbk Nomor: KEP-011/KOM-KF/X/2022 tentang Pemberhentian dan
                  Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
                  Perseroan PT Kimia Farma Tbk, dengan ucapan terima kasih atas segala
                  sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya
                  tersebut.
KEDUA           : Mengalihkan tugas Sdri. Diah Kusumawardani, Komisaris Independen,
                  semula Ketua menjadi Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                  Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan
                  Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                  Tbk Nomor: KEP-012/KOM-KF/X/2023 tentang Pemberhentian dan
                  Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
                  Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
                                                                                2. Sdri. .../3


                                                                              Jl. Veteran No 9
                                                                     Jakarta 10110, Indonesia
                                                                           PO Box 1204/JKT
                                                      Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3
Dewan
Komisaris
                                      -3-
KETIGA      : Mengangkat Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama dan Independen,
              sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
              PT Kimia Farma Tbk.
KEEMPAT     : Dengan pemberhentian dan pengalihan tugas serta pengangkatan Ketua
              Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Diktum KESATU,
              KEDUA dan KETIGA di atas, maka susunan keanggotaan Komite
              Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
              menjadi sebagai berikut:
              1. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama dan Independen, sebagai Ketua
                 merangkap Anggota;
              2. Sdri. Diah     Kusumawardani,     Komisaris      Independen,      sebagai
                 Anggota;
              3. Sdr. Muntaha, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
              4. Sdr. Hendra Farma Johar, General Manager Human Capital
                 Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai Anggota.
KELIMA      : Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
              PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
              Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
              Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
              1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
                 menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
                 sumber daya manusia (ex officio) sesuai dengan masa jabatannya;
              2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
                 pengangkatan awal, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
                 untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
KEENAM      : Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
              PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
              Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
              Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
              1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
                 menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
                 sumber daya manusia (ex officio) tidak diberikan penghasilan
                 tambahan dari jabatan tersebut;
              2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
                 dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam
                 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas
                 kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal
                 perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan
                 tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk.
                                                                         KETUJUH .../4


                                                                            Jl. Veteran No 9
                                                                   Jakarta 10110, Indonesia
                                                                         PO Box 1204/JKT
                                                    Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4
Dewan
Komisaris
                                           -4-
 KETUJUH         : Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
                   berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
                   (Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
 KEDELAPAN       : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
   Terbanyak;
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.


                                                 Ditetapkan di : J a k a r t a
                                                 Pada tanggal : 31 Desember 2024

                 DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                          PT KIMIA FARMA TBK




                                     Stefan Looho
                            Komisaris Utama dan Independen




     Musthofa Fauzi                   Fachmi Idris                   Wiku Adisasmito
    Komisaris Independen           Komisaris Independen                 Komisaris




            Diah Kusumawardani                                 Suprianto
            Komisaris Independen                               Komisaris




                                                                                 Jl. Veteran No 9
                                                                        Jakarta 10110, Indonesia
                                                                              PO Box 1204/JKT
                                                         Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published2 Jan 2025
Pages4
Characters11,709
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×77
linked person Diah Kusumawardani p.2 ×3
linked person Hendra Farma Johar p.3
linked person Musthofa Fauzi p.4
linked person Wiku Adisasmito Komisaris p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Fachmi Idris p.2 ×2
possible person Stefan Looho p.3 ×4
possible person Muntaha p.3
possible org PT Bio Farma (Persero) p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×9
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2 ×3
unresolved person Akta Notaris M. Nova Faisal p.2
unresolved person Diah p.3
unresolved org Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk · Anggota p.3
unresolved org Menteri BUMN · Pemegang Saham p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 1347 ms 12 Sep 2026 22:55

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result