Back to announcement
20250102_PACK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31842140.pdf
RUPS minutes Needs review PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 001/CORSEC-SKD/I/2025
Nama Perusahaan PT Solusi Kemasan Digital Tbk
Kode Emiten PACK
Lampiran 1
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
Merujuk pada surat Perseroan nomor 001/DIR-SKD/XII/2024.. tanggal 19 Desember 2024, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30
Desember 2024, sebagai berikut:
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
1.139.592.200 saham atau 74% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Perubahan Pasal 1 Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
ayat (1) Anggaran
Ya 100% 1.139.35 99,98% 0 0% 238.600 0,02% Setuju
Dasar Perseroan
3.600
Terkait Nama
Perseroan
Hasil Keputusan a. Menyetujui dan mengubah nama Perseroan menjadi PT ABADI NUSANTARA
HIJAU INVESTAMA Tbk, atau nama lain yang dianggap baik dan ditentukan oleh Direksi
Perseroan serta disetujui oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku, serta mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan perubahan nama tersebut, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan terkait perubahan nama Perseroan termasuk untuk menentukan nama lain
apabila nama yang disebutkan pada huruf a di atas tidak dapat digunakan atau tersedia;
yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan
Ya 100% 1.139.35 99,98% 0 0% 238.600 0,02% Setuju
Penggunaan Dana
3.600
Hasil Keputusan a. Menyetujui atas perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum
perdana saham Perseroan, menjadi sebagai berikut :
1. Sekitar 14% (empat belas persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja
modal atau Capital Expenditure (CAPEX).
2. Sekitar 86% (delapan puluh enam persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja dengan rincian:
(i) Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya
pemasaran, promosi dan pembelian bahan baku produksi; sedangkan sisanya
(ii) Sekitar 6% (enam persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya-biaya
sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk
memindahkan kuasa ini kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.
Page 2
Agenda 3 Perubahan Kegiatan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Usaha
Ya 100% 1.139.35 99,98% 0 0% 238.600 0,02% Setuju
3.600
Hasil Keputusan a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang rencana perubahan kegiatan
usaha Perseroan dengan penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding dengan KBLI
64200, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Syarif, Endang & Rekan, tertanggal:
(i) 13 November 2024, nomor 00018/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/XI/2024;
(ii) 20 Desember 2024, nomor 00020/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/XII/2024;
(iii) 23 Desember 2024, nomor 00022/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/XII/2024;
(iv) 26 Desember 2024, nomor 00023/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/XII/2024;
yang telah disampaikan kepada OJK, serta dimuat dan diumumkan dalam: Keterbukaan
Informasi pada tanggal 21 November 2024, Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
Saham melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Desember 2024, dan
disampaikan dalam Rapat ini;
b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan
berupa penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding sesuai dengan hasil studi
kelayakan tersebut huruf a di atas;
c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa
penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding tersebut dengan menggunakan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku; yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan
Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 4 Perubahan Pasal 4 Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
ayat (1) dan (2)
Ya 100% 1.139.35 99,98% 0 0% 238.600 0,02% Setuju
Anggaran Dasar
3.600
Perseroan
Hasil Keputusan a. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp49.
181.840.000,00 (empat puluh sembilan miliar seratus delapan puluh satu juta delapan ratus
empat puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah),
serta mengubah dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
dan/atau Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak
substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas;
-untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan serta menentukan
kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, serta
mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 4
ayat 1 mengenai jumlah modal dasar dan ayat 2 mengenai persentase modal ditempatkan
dan disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan
sehubungan dengan peningkatan modal Perseroan;
sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
-menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Page 3
Agenda 5 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 100% 1.139.29 99,97% 60.000 0,01% 238.600 0,02% Setuju
Dengan Hak
3.600
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMHMETD)
Hasil Keputusan a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dalam jumlah sebanyak-banyaknya
100.000.000.000 (seratus miliar) saham baru, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
termasuk menyetujui dan mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
i. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD
serta menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD;
ii. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD;
iii. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
iv. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD
termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan
kepada OJK;
v. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan
pembeli siaga (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
vi. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia;
vii. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
pada PT Bursa Efek Indonesia;
viii. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan
dengan PMHMETD, termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk Perseroan.
c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam
akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan
oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya
untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Solusi Kemasan Digital Tbk
Page 4
Magdalena Veronika
Direktur Utama
PT Solusi Kemasan Digital Tbk
JL. Jababeka 2 Blok C/11-D
Telepon : +62 21 2991 8991, Fax : , www.flexypack.com
Nama Pengirim Magdalena Veronika
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 02-01-2025 14:57
Lampiran 1. Ringkasan RUPSLB 30 Desember 2024.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Solusi Kemasan Digital Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Solusi Kemasan Digital Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 001/CORSEC-SKD/I/2025
Issuer Name PT Solusi Kemasan Digital Tbk
Issuer Code PACK
Attachment 1
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull
Reffering the announcement number 001/DIR-SKD/XII/2024.. Date 19 December 2024, Listed companies giving
report of general meeting of shareholder’s result on 30 December 2024, are mentioned below :
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
1.139.592.200 share of 74% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Agenda 1 Perubahan Pasal 1 Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
ayat (1) Anggaran
Ya 100% 1.139.35 99,98% 0 0% 238.600 0,02% Setuju
Dasar Perseroan
3.600
Terkait Nama
Perseroan
Hasil Keputusan
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan
Ya 100% 1.139.35 99,98% 0 0% 238.600 0,02% Setuju
Penggunaan Dana
3.600
Hasil Keputusan
Agenda 3 Perubahan Kegiatan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Usaha
Ya 100% 1.139.35 99,98% 0 0% 238.600 0,02% Setuju
3.600
Hasil Keputusan
Agenda 4 Perubahan Pasal 4 Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
ayat (1) dan (2)
Ya 100% 1.139.35 99,98% 0 0% 238.600 0,02% Setuju
Anggaran Dasar
3.600
Perseroan
Hasil Keputusan
Agenda 5 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 100% 1.139.29 99,97% 60.000 0,01% 238.600 0,02% Setuju
Dengan Hak
3.600
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMHMETD)
Hasil Keputusan
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Solusi Kemasan Digital Tbk
Magdalena Veronika
Page 6
Direktur Utama
PT Solusi Kemasan Digital Tbk
JL. Jababeka 2 Blok C/11-D
Phone : +62 21 2991 8991, Fax : , www.flexypack.com
Sender Name Magdalena Veronika
Function Direktur Utama
Date and Time 02-01-2025 14:57
Attachment 1. Ringkasan RUPSLB 30 Desember 2024.pdf
This is an official document of PT Solusi Kemasan Digital Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Solusi Kemasan Digital Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Solusi Kemasan Digital Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×21
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
574 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'seq': 1,
'votes_abstain': '238600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1139'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'seq': 3,
'votes_abstain': '238600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1139'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'seq': 5,
'votes_abstain': '238600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1139'},
{'approved': True,
'seq': 7,
'votes_against': '32',
'votes_for': '100000000000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'seq': 8,
'votes_abstain': '238600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1139'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'seq': 10,
'votes_abstain': '238600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1139'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'seq': 12,
'votes_abstain': '238600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1139'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '74',
'shares_present': '1139592200'}