Skip to content
Back to announcement

20250102_PACK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31842140.pdf

RUPS minutes Needs review PACK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                         001/CORSEC-SKD/I/2025

   Nama Perusahaan                     PT Solusi Kemasan Digital Tbk

   Kode Emiten                         PACK

   Lampiran                            1

   Perihal                             Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 001/DIR-SKD/XII/2024.. tanggal 19 Desember 2024, Perseroan
  menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30
  Desember 2024, sebagai berikut:

  RUPS Luar Biasa

  Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
  1.139.592.200 saham atau 74% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
  Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1     Perubahan Pasal 1     Kuorum Kehadiran           Setuju       Tidak Setuju        Abstain      Hasil RUPS
             ayat (1) Anggaran
                                        Ya       100% 1.139.35 99,98%       0       0% 238.600 0,02%           Setuju
             Dasar Perseroan
                                                          3.600
             Terkait Nama
             Perseroan
             Hasil Keputusan a.          Menyetujui dan mengubah nama Perseroan menjadi PT ABADI NUSANTARA
                               HIJAU INVESTAMA Tbk, atau nama lain yang dianggap baik dan ditentukan oleh Direksi
                               Perseroan serta disetujui oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan
                               yang berlaku, serta mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
                               dengan perubahan nama tersebut, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
                               b.        Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
                               baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
                               dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
                               tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
                               yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
                               Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara
                               keseluruhan terkait perubahan nama Perseroan termasuk untuk menentukan nama lain
                               apabila nama yang disebutkan pada huruf a di atas tidak dapat digunakan atau tersedia;
                               yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
                               pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                               dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
                               setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                               berlaku.
Agenda 2     Persetujuan           Kuorum Kehadiran           Setuju       Tidak Setuju        Abstain      Hasil RUPS
             Perubahan
                                        Ya       100% 1.139.35 99,98%       0       0% 238.600 0,02%           Setuju
             Penggunaan Dana
                                                          3.600
             Hasil Keputusan a.          Menyetujui atas perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum
                               perdana saham Perseroan, menjadi sebagai berikut :
                               1.      Sekitar 14% (empat belas persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja
                               modal atau Capital Expenditure (CAPEX).
                               2.      Sekitar 86% (delapan puluh enam persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
                               modal kerja dengan rincian:
                               (i)     Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya
                               pemasaran, promosi dan pembelian bahan baku produksi; sedangkan sisanya
                               (ii)    Sekitar 6% (enam persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya-biaya
                               sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha.
                               b.      Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk
                               memindahkan kuasa ini kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan
                               yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.
Page 2
Agenda 3   Perubahan Kegiatan    Kuorum Kehadiran        Setuju         Tidak Setuju       Abstain       Hasil RUPS
           Usaha
                                    Ya        100% 1.139.35 99,98%        0      0% 238.600 0,02%              Setuju
                                                       3.600
           Hasil Keputusan a.         Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang rencana perubahan kegiatan
                            usaha Perseroan dengan penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding dengan KBLI
                            64200, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
                            Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik
                            Syarif, Endang & Rekan, tertanggal:
                            (i)       13 November 2024, nomor 00018/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/XI/2024;
                            (ii)      20 Desember 2024, nomor 00020/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/XII/2024;
                            (iii)     23 Desember 2024, nomor 00022/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/XII/2024;
                            (iv)      26 Desember 2024, nomor 00023/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/XII/2024;
                            yang telah disampaikan kepada OJK, serta dimuat dan diumumkan dalam: Keterbukaan
                            Informasi pada tanggal 21 November 2024, Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
                            Saham melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Desember 2024, dan
                            disampaikan dalam Rapat ini;
                            b.        Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
                            dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan
                            berupa penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding sesuai dengan hasil studi
                            kelayakan tersebut huruf a di atas;
                            c.        Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
                            baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
                            dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
                            tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
                            yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
                            Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa
                            penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding tersebut dengan menggunakan kode
                            Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku; yang selanjutnya untuk
                            mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
                            keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan
                            Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
                            yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 4   Perubahan Pasal 4      Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju      Abstain          Hasil RUPS
           ayat (1) dan (2)
                                     Ya       100% 1.139.35 99,98%        0      0% 238.600 0,02%              Setuju
           Anggaran Dasar
                                                       3.600
           Perseroan
           Hasil Keputusan a.         Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp49.
                            181.840.000,00 (empat puluh sembilan miliar seratus delapan puluh satu juta delapan ratus
                            empat puluh ribu rupiah) menjadi sebesar     Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah),
                            serta mengubah dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan
                            sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka penambahan modal dengan
                            memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;
                            b.        Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
                            dan/atau Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak
                            substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                            keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas;
                            -untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan serta menentukan
                            kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
                            rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, serta
                            mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 4
                            ayat 1 mengenai jumlah modal dasar dan ayat 2 mengenai persentase modal ditempatkan
                            dan disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan
                            sehubungan dengan peningkatan modal Perseroan;
                            sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
                            ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
                            -menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
                            Notaris, untuk selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
                            pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                            dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
                            setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                            berlaku.
Page 3
Agenda 5   Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran           Setuju        Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
           Penambahan Modal
                                    Ya      100% 1.139.29 99,97% 60.000 0,01% 238.600 0,02%               Setuju
           Dengan Hak
                                                      3.600
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           (PMHMETD)
           Hasil Keputusan a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan
                            Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dalam jumlah sebanyak-banyaknya
                            100.000.000.000 (seratus miliar) saham baru, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                            undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan
                            Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                            Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
                            dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
                            Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                            Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                            termasuk menyetujui dan mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
                            dengan susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD;
                            b.       Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
                            untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD,
                            termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
                            i.       Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD
                            serta menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan
                            sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD;
                            ii.      Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD;
                            iii.     Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
                            iv.      Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD
                            termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan
                            kepada OJK;
                            v.       Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan
                            pembeli siaga (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
                            dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
                            vi.      Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan PT
                            Kustodian Sentral Efek Indonesia;
                            vii.     Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
                            pada PT Bursa Efek Indonesia;
                            viii.    Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan
                            dengan PMHMETD, termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
                            undangan yang berlaku untuk Perseroan.
                            c.       Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
                            Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan
                            perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan
                            Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk
                            melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD,
                            termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam
                            akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali
                            ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
                            Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan
                            pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan
                            oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya
                            untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh
                            persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
                            perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua
                            dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                            berlaku.

   Demikian untuk diketahui.


   Hormat Kami,
   PT Solusi Kemasan Digital Tbk
Page 4
Magdalena Veronika

Direktur Utama




PT Solusi Kemasan Digital Tbk
JL. Jababeka 2 Blok C/11-D
Telepon : +62 21 2991 8991, Fax : , www.flexypack.com



Nama Pengirim                      Magdalena Veronika

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  02-01-2025 14:57

Lampiran                          1. Ringkasan RUPSLB 30 Desember 2024.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Solusi Kemasan Digital Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Solusi Kemasan Digital Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.            001/CORSEC-SKD/I/2025

   Issuer Name                          PT Solusi Kemasan Digital Tbk

   Issuer Code                          PACK

   Attachment                           1

   Subject                              Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


  Reffering the announcement number 001/DIR-SKD/XII/2024.. Date 19 December 2024, Listed companies giving
  report of general meeting of shareholder’s result on 30 December 2024, are mentioned below :



  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  1.139.592.200 share of 74% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
  charter and regulations.

Agenda 1     Perubahan Pasal 1       Kuorum Kehadiran       Setuju        Tidak Setuju        Abstain          Hasil RUPS
             ayat (1) Anggaran
                                       Ya      100% 1.139.35 99,98%        0       0%    238.600 0,02%           Setuju
             Dasar Perseroan
                                                     3.600
             Terkait Nama
             Perseroan
             Hasil Keputusan

Agenda 2     Persetujuan             Kuorum Kehadiran       Setuju        Tidak Setuju        Abstain          Hasil RUPS
             Perubahan
                                       Ya      100% 1.139.35 99,98%        0       0%    238.600 0,02%           Setuju
             Penggunaan Dana
                                                     3.600
             Hasil Keputusan

Agenda 3     Perubahan Kegiatan      Kuorum Kehadiran       Setuju        Tidak Setuju        Abstain          Hasil RUPS
             Usaha
                                       Ya      100% 1.139.35 99,98%        0       0%    238.600 0,02%           Setuju
                                                     3.600
             Hasil Keputusan

Agenda 4     Perubahan Pasal 4       Kuorum Kehadiran       Setuju        Tidak Setuju        Abstain          Hasil RUPS
             ayat (1) dan (2)
                                       Ya      100% 1.139.35 99,98%        0       0%    238.600 0,02%           Setuju
             Anggaran Dasar
                                                     3.600
             Perseroan
             Hasil Keputusan

Agenda 5     Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran     Setuju     Tidak Setuju    Abstain                       Hasil RUPS
             Penambahan Modal
                                    Ya     100% 1.139.29 99,97% 60.000 0,01% 238.600 0,02%                       Setuju
             Dengan Hak
                                                  3.600
             Memesan Efek
             Terlebih Dahulu
             (PMHMETD)
             Hasil Keputusan


  Thus to be informed accordingly.


   Respectfully,
   PT Solusi Kemasan Digital Tbk




   Magdalena Veronika
Page 6
Direktur Utama




PT Solusi Kemasan Digital Tbk
JL. Jababeka 2 Blok C/11-D
Phone : +62 21 2991 8991, Fax : , www.flexypack.com



Sender Name                         Magdalena Veronika

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       02-01-2025 14:57

Attachment                         1. Ringkasan RUPSLB 30 Desember 2024.pdf


 This is an official document of PT Solusi Kemasan Digital Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Solusi Kemasan Digital Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published2 Jan 2025
Pages6
Characters20,876
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ABADI NUSANTARA HIJAU p.1
linked person Magdalena Veronika · Direktur Utama p.4 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
unresolved org Solusi Kemasan Digital Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×21
unresolved org ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk p.1 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.2
unresolved org Endang & Rekan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 574 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.02',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '238600',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1139'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.02',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '238600',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1139'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.02',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '238600',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1139'},
            {'approved': True,
             'seq': 7,
             'votes_against': '32',
             'votes_for': '100000000000'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.02',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '238600',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1139'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.02',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'seq': 10,
             'votes_abstain': '238600',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1139'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.02',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'seq': 12,
             'votes_abstain': '238600',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1139'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '74',
 'shares_present': '1139592200'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result