Skip to content
Back to announcement

20250102_PACK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31842140_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PACK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.933
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

SURAT KETERANGAN
Nomor : 7/Not/X11/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa:

PT Solusi Kemasan Digital Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Senin, 30 Desember 2024.
Tempat : Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta,
Ciputra World 2 Jakarta, Jalan Professor Doktor Satrio No.Kav.il,
RT.4/RW.3, Kuningan, Karet Semanggi,
Jakarta, Indonesia.
Pukul : 10.26 — 11.42 WIB.
Mata Acara :
Perubahan Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan terkait nama Perseroan.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
Perubahan kegiatan usaha Perseroan.
Perubahan pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan.
Penambahan modal melalui penerbitan hak memesan cfek terlebih dahulu
(PMHMETD”).
(untuk selanjutnya disebut Rapat).

al Dia

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 30 Desember 2024, dengan nomor 16.

Kehadiran Anpgota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama : Nyonya MAGDALENA VERONIKA:)
-Direktur : Tuan FRANS RAIDA,

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama : Tuan FU PEI WEN,

-Komisaris Independen : Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA.

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA, selaku Komisaris
Independen Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 1.139.592.200 saham atau mewakili 74,0094 dari 1.539.999.771 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat.

-Mata Acara Pertama, Kedua dan Ketiga tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
-Mata Acara Keempat : 2 orang penanya.

-Mata Acara Kelima : 2 orang penanya.
Page 2 OCR 0.941
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama, Ketiga dan Keempat :

-Jumlah suara blanko (abstain) : 238.600 suara.

-Jumlah suara tidak setuju : - suara.

-Jumlah suara setuju : 1.139.353.600 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 1.139.592.200 suara, atau sebesar 10094, atau lebih
dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Mata Acara Kedua :
-Jumlah suara bianko (abstain) : 238.600 suara.
-Jumlah suara tidak setuju ! - suara.
-Jumlah suara setuju : 1.139.353.600 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 1.139.592.200 suara, atau sebesar 10096, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Mata Acara Kelima :
-Jumlah suara blanko (abstain) : 238.600 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 60.000 suara,
-Jumlah suara setuju : 1.139.293.600 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 1.139.532.200 suara, atau sebesar 99,9994, atau lebih
dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :

Keputusan Mata Acara Pertama :

a. Menyetujui dan mengubah nama Perseroan menjadi PT ABADI NUSANTARA HIJAU
INVESTAMA Tbk, atau nama Jain yang dianggap baik dan ditentukan oleh Direksi
Perseroan serta disetujui oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku, serta mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan nama tersebut, sebagaimana telah dijelaskan dalam
Rapat,

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan terkait perubahan nama Perseroan termasuk untuk menentukan nama lain
apabila nama yang disebutkan pada huruf a di atas tidak dapat digunakan atau tersedia,
yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui atas perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana
saham Perseroan, menjadi sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

1. Sekitar 1496 (empat belas persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja
modal atau Capital Expenditure (CAPEX).
2. Sekitar 8646 (delapan puluh enam persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja dengan rincian:
(i) Sekitar 804 (delapan puluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya
pemasaran, promosi dan pembelian bahan baku produksi, sedangkan sisanya
(ii) Sekitar 696 (enam persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya-biaya
sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk
memindahkan kuasa ini kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang rencana perubahan kegiatan usaha
Perseroan dengan penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding dengan KBLI
64200, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan
Usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang disusun oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, tertanggal:

(i) 13 November 2024, nomor 00018/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X1/2024,

(ii) 20 Desember 2024, nomor 00020/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/XT1/2024:

(iii) 23 Desember 2024, nomor 00022/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X11/2024:

(iv) 26 Desember 2024, nomor 00023/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X11/2024:

yang telah disampaikan kepada OJK, serta dimuat dan diumumkan dalam: Keterbukaan
Informasi pada tanggal 21 November 2024, Keterbukaan Informasi Kepada Para
Pemegang Saham melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Desember
2024, dan disampaikan dalam Rapat ini:

b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan
berupa penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding sesuai dengan hasil studi
kelayakan tersebut huruf a di atas:

c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa
penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding tersebut dengan menggunakan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan
Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan sctiap tindakan
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Keempat :

a Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Rp49.181.840.000,00 (empat puluh sembilan miliar seratus delapan puluh satu juta
delapan ratus empat puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
triliun rupiah), serta mengubah dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka
penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu,
sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat,

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau
Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas,
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

-untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan serta menentukan
kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu,
serta mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu
Pasal 4 ayat 1 mengenai jumlah modal dasar dan ayat 2 mengenai persentase modal
ditempatkan dan disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara
keseluruhan sehubungan dengan peningkatan modal Perseroan,

sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

-menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kelima :

a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“P'MHMETD”) dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 100.000.000.000 (seratus miliar) saham baru, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang

berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
termasuk menyetujui dan mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD:

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMIIMETD, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk:

i. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD
serta menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD,

ii. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD:

iii. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD,

iv. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD
termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk
diajukan kepada OJK:

v. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan
pembeli siaga (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan,

vi. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia:

vii. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
pada PT Bursa Efek Indonesia,

viii. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan
dengan PMHMETD, termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk Perseroan.

c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan
dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar
Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
Page 5 OCR 0.898
NOTARIS

GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah
dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau
Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan
kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 30 Desember 2024.

Notaris di Jakaria
Wp
PX.

/
US,

, La “

XGATOTWIDODO, S.E, S.H, M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published2 Jan 2025
Pages5
Characters14,180
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×5
linked person MAGDALENA VERONIKA · Direktur Utama p.1
linked person FRANS RAIDA · Direktur p.1
linked person FU PEI WEN · Komisaris Utama p.1
linked org ABADI NUSANTARA HIJAU p.2
possible person GATOT WIDODO p.1 ×10
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
unresolved org Solusi Kemasan Digital Tbk p.1 ×2
unresolved person Doktorandus ENDANG SUTISNA. Pimpinan · Komisaris p.1 ×4
unresolved org ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk p.2 ×2
unresolved org Endang & Rekan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved person XGATOTWIDODO p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 211 ms 13 Sep 2026 15:46

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Doktorandus ENDANG SUTISNA',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-12-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '11:42:00',
 'time_start': '10:26:00',
 'venue': 'Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta, Ciputra World 2 Jakarta, '
          'Jalan Professor Doktor Satrio No.Kav.il, RT.4/RW.3, Kuningan, Karet '
          'Semanggi, Jakarta, Indonesia.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result