Back to announcement
20250102_PACK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31842140_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.933
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 7/Not/X11/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT Solusi Kemasan Digital Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Senin, 30 Desember 2024. Tempat : Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta, Ciputra World 2 Jakarta, Jalan Professor Doktor Satrio No.Kav.il, RT.4/RW.3, Kuningan, Karet Semanggi, Jakarta, Indonesia. Pukul : 10.26 — 11.42 WIB. Mata Acara : Perubahan Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan terkait nama Perseroan. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan. Perubahan kegiatan usaha Perseroan. Perubahan pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan. Penambahan modal melalui penerbitan hak memesan cfek terlebih dahulu (PMHMETD”). (untuk selanjutnya disebut Rapat). al Dia Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 30 Desember 2024, dengan nomor 16. Kehadiran Anpgota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Nyonya MAGDALENA VERONIKA:) -Direktur : Tuan FRANS RAIDA, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan FU PEI WEN, -Komisaris Independen : Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA. Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.139.592.200 saham atau mewakili 74,0094 dari 1.539.999.771 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat. -Mata Acara Pertama, Kedua dan Ketiga tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat. -Mata Acara Keempat : 2 orang penanya. -Mata Acara Kelima : 2 orang penanya.
Page 2 OCR 0.941
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama, Ketiga dan Keempat : -Jumlah suara blanko (abstain) : 238.600 suara. -Jumlah suara tidak setuju : - suara. -Jumlah suara setuju : 1.139.353.600 suara. -Sehingga total suara setuju — : 1.139.592.200 suara, atau sebesar 10094, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua : -Jumlah suara bianko (abstain) : 238.600 suara. -Jumlah suara tidak setuju ! - suara. -Jumlah suara setuju : 1.139.353.600 suara. -Sehingga total suara setuju — : 1.139.592.200 suara, atau sebesar 10096, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kelima : -Jumlah suara blanko (abstain) : 238.600 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 60.000 suara, -Jumlah suara setuju : 1.139.293.600 suara. -Sehingga total suara setuju — : 1.139.532.200 suara, atau sebesar 99,9994, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui dan mengubah nama Perseroan menjadi PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk, atau nama Jain yang dianggap baik dan ditentukan oleh Direksi Perseroan serta disetujui oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku, serta mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nama tersebut, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat, b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan terkait perubahan nama Perseroan termasuk untuk menentukan nama lain apabila nama yang disebutkan pada huruf a di atas tidak dapat digunakan atau tersedia, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui atas perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan, menjadi sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 1. Sekitar 1496 (empat belas persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal atau Capital Expenditure (CAPEX). 2. Sekitar 8646 (delapan puluh enam persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dengan rincian: (i) Sekitar 804 (delapan puluh persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya pemasaran, promosi dan pembelian bahan baku produksi, sedangkan sisanya (ii) Sekitar 696 (enam persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya-biaya sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas. Keputusan Mata Acara Ketiga : a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dengan penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding dengan KBLI 64200, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, tertanggal: (i) 13 November 2024, nomor 00018/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X1/2024, (ii) 20 Desember 2024, nomor 00020/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/XT1/2024: (iii) 23 Desember 2024, nomor 00022/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X11/2024: (iv) 26 Desember 2024, nomor 00023/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/X11/2024: yang telah disampaikan kepada OJK, serta dimuat dan diumumkan dalam: Keterbukaan Informasi pada tanggal 21 November 2024, Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Desember 2024, dan disampaikan dalam Rapat ini: b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas: c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa penambahan aktivitas sebagai perusahaan holding tersebut dengan menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan sctiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Keempat : a Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp49.181.840.000,00 (empat puluh sembilan miliar seratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), serta mengubah dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat, b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas,
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 -untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan serta menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, serta mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 4 ayat 1 mengenai jumlah modal dasar dan ayat 2 mengenai persentase modal ditempatkan dan disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan sehubungan dengan peningkatan modal Perseroan, sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, -menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kelima : a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“P'MHMETD”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 100.000.000.000 (seratus miliar) saham baru, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk menyetujui dan mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD: b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMIIMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: i. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD serta menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, ii. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD: iii. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD, iv. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK: v. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan, vi. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: vii. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa Efek Indonesia, viii. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk Perseroan. c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
Page 5 OCR 0.898
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 30 Desember 2024. Notaris di Jakaria Wp PX. / US, , La “ XGATOTWIDODO, S.E, S.H, M.Kn.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Solusi Kemasan Digital Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Doktorandus ENDANG SUTISNA. Pimpinan
· Komisaris
p.1 ×4
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
person
XGATOTWIDODO
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
211 ms
13 Sep 2026 15:46
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Doktorandus ENDANG SUTISNA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-12-30',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:42:00',
'time_start': '10:26:00',
'venue': 'Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta, Ciputra World 2 Jakarta, '
'Jalan Professor Doktor Satrio No.Kav.il, RT.4/RW.3, Kuningan, Karet '
'Semanggi, Jakarta, Indonesia.'}