Skip to content
Back to announcement

20241230_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31841789_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                 Kantor Jasa Penilai Publik                                                               The Manhattan Square
                                                                                               Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                 FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                            Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                 Property, Business Valuation & Advisory                                     E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
                 Licence No. 2.22.01 76                                                            Website: www.fdipartners.co
                 KMK 460/KM.1/20 22                                                                     Phone (62 21) 27875911
                 Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia



Jakarta, 27 Desember 2024



Kepada Yth.
PT Suprabari Mapanindo Mineral
Jl. Rawagelam I No.9
Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur 13930

No. Laporan    : 00122/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2024
Hal            : Pendapat Kewajaran

Dengan hormat,

LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PINJAM – MEMINJAM ANTARA PT.
PAMAPERSADA NUSANTARA DAN PT. SUPRABARI MAPANINDO MINERAL

Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 005/FDI/PB-FO/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus
2024, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari
PT. Suprabari Mapanindo Mineral (“SMM”) untuk memberikan laporan hasil analisis tentang Kewajaran
atas Rencana transaksi berupa Pinjam - Meminjam dari PT. Pamapersada Nusantara (“PAMA”) kepada
PT. Suprabari Mapanindo Mineral (“SMM”), dimana PAMA dan SMM merupakan perusahaan afiliasi dari
PT. United Tractors Tbk (“Perseroan” atau “UNTR”). Rencana transaksi Pinjam - Meminjam dari PAMA
kepada SMM selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”. Atas dasar hal tersebut, maka Rencana
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42”).

Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan
manajemen UNTR, selaku perusahaan publik, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK 42.

Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan
data sebagaimana diberikan oleh manajemen UNTR dan PAMA, yang mana kami mengasumsikan
bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen UNTR dan PAMA adalah benar,
lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi
secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen UNTR dan PAMA,
baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggung-jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.

MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rencana transaksi afiliasi antara PAMA dengan SMM diperlukan dalam rangka
memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h BAPEPAM-LK.

Tujuan pemberian pendapat kewajaran dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang
                                (Properti)

                                Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang
Page 2
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari
luar maupun profesi lainnya.

TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (CUT-OFF DATE) DAN MASA BERLAKU LAPORAN
Tanggal penilaian Pendapat Kewajaran adalah tanggal 30 Juni 2024.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), masa berlaku laporan penilaian adalah
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian ( cut-off date) dalam laporan penilaian.

OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
Berdasarkan Loan Agrement dan Amendment I, total fasilitas pinjaman yang diberikan PAMA kepada
SMM adalah sebesar USD 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp 656.840 juta (menggunakan kurs per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421,-) dengan tingkat suku bunga
Term SOFR + Margin.

Atas dasar hal tersebut di atas, maka objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana
Transaksi yang berupa Pinjam - Meminjam PAMA kepada SMM sebesar USD 40.000.000,- (Empat Puluh
Juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 656.840 juta (menggunakan kurs per 30 Juni 2024
sebesar Rp16.421,-).

IDENTIFIKASI PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Pihak – pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut :
a. PT United Tractors Tbk (“UNTR”) merupakan pihak Konsolidasian dari rencana transaksi
b. PT Suprabari Mapanindo Mineral (“SMM”) merupakan pihak penerima pinjaman
c. PT Pamapersada Nusantara (“PAMA") merupakan pihak pemberi pinjaman

HUBUNGAN PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Hubungan pihak-pihak bertransaksi, berdasarkan kepemilikan saham dan kepengurusan saham, dapat
disampaikan sebagai berikut:

Berdasarkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris UNTR, PAMA dan SMM terdapat kesamaan
manajemen pada UNTR, PAMA dan SMM pada periode 30 Juni 2024, yaitu Bapak Franciscus Xaverius
Laksana Kesuma diketahui menjabat sebagai Komisaris di PAMA dan Presiden Direktur di UNTR.

Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara PAMA dan SMM, yang mencakup Draft Amandemen II, total
fasilitas pinjaman yang diberikan PAMA kepada SMM adalah sebesar USD40.000.000,- (Empat Puluh
Juta Dolar Amerika Serikat). Atas dasar hal tersebut di atas, maka objek Rencana Transaksi dalam hal
ini adalah pinjaman sebesar USD 40.000.000,- dari PAMA kepada SMM. Materialitas Nilai Rencana
Transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai Rencana Transaksi dengan ekuitas UNTR periode 30
Juni 2024.

                                      Nilai Rencana              Ekuitas UNTR
 Keterangan                                                                                  %
                                        Transaksi                  Jun 2024
 Rencana Transaksi                      656.840                   91.399.455               0,72%




Halaman 2                                                 00122/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2024
Page 3
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR per 30 Juni 2024, ekuitas UNTR tercatat sebesar
Rp 91.399.455 juta dan nilai transaksi sebesar Rp 656.840 juta (kurs: Rp16.421) maka Rencana
Transaksi sebesar 0,72% dari ekuitas Perseroaan dengan demikian bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”).

LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
SMM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya tambang batu bara.
Lokasi tambang batu bara SMM berada di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Adapun 80%
saham SMM dimiliki oleh PT Tuah Turangga Agung (TTA), suatu perusahaan perdagangan batu bara di
Indonesia yang berada di bawah kepemilikan saham dari PAMA dan UNTR, dan 20% saham SMM
dimiliki oleh ICRA SMM Pty., Ltd yang merupakan perusahaan berdomisili di Australia.

Pada kondisi ekonomi yang lemah dan adanya potensi terjadinya resesi, SMM juga mengalami isu
surutnya Sungai Barito yang menyebabkan pendangkalan sehingga kapal pengangkut batu bara tidak
bisa lewat. Kondisi ini mengakibatkan terganggunya proses pengiriman batu bara. Selain itu produksi
batu bara juga mengalami perlambatan. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, PAMA sebagai
induk usaha SMM berencana untuk memberikan dukungan pembiayaan modal kerja kepada SMM
sebagai salah satu langkah untuk menjaga kebutuhan arus kas SMM.

Rencana Transaksi Pinnjam Meminjam (loan agreement) antara SMM selaku pihak yang menerima
pembiayaan dan PAMA selaku pihak yang memberikan jasa pembiayaan dilakukan untuk mendukung
pembiayaan modal kerja SMM jika dibutuhkan.

RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup pendapat kewajaran mengacu pada Pasal 17 POJK 35 meliputi:

 a. Tujuan dari Penugasan adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi
 b. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan
 c. Membandingkan dasar nilai transaksi dengan rata-rata tarif bunga di pasar atas objek Rencana
    Transaksi.

SUMBER DATA DAN INFORMASI
 a. Laporan Keuangan Konsolidasian (limited review) UNTR yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
    tanggal 30 Agustus 2024 yang diriviu oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
    dengan pendapat bawa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal
    yang material.
 b. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
    No.00190/2.1025/AU.1/05/0241-2/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang diaudit oleh
    Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat bawa laporan
    keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
 c. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
    No.0177/2.1025/AU.1/05/0239-3/1/II/2023 tanggal 23 Februari 2023 yang diaudit oleh Kantor
    Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat bawa laporan keuangan
    tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
 d. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
    No.00121/2.1025/AU.1/05/0239-2/1/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 yang diaudit oleh
    Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat bawa laporan
    keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.




Halaman 3                                                00122/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2024
Page 4
 e. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
    No.00157/2.1025/AU.1/05/0239-1/1/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 yang diaudit oleh
    Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat bawa laporan
    keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
 f. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
    No.00168/2.1025/AU.1/0241-1/1/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 yang diaudit oleh Kantor
    Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat bawa laporan keuangan
    tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
 g. Rencana bisnis UNTR sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk 5 (lima) tahun ke depan.
 h. Profoma Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR per 30 Juni 2024 (sebelum dan sesudah
    transaksi) yang disiapkan oleh manajemen UNTR.
 i. Rencana bisnis SMM setelah Rencana Transaksi untuk 5 (Lima) tahun ke depan.
 j. Perjanjian Pinjaman antara PAMA dengan SMM tertanggal 23 Agustus 2021 dan Draft
    Amandemen I dan Draft Amandemen II atas Perjanjian Pinjaman.
 k. Representation Letter No. 368/SMM-EXT/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang telah
    ditandatangani oleh Manajemen.
 l. Hasil wawancara dengan pihak PAMA, SMM, UNTR dan pihak lain yang kami anggap layak dan
    relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan proses
    penilaian.
 m. Data dan informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal baik dari media cetak maupun media
    elektronik mengenai kondisi pasar dan industri.

METODOLOGI ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan POJK No.35/POJK.04/2020, tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan melalui
analisis yang mencakup hal–hal sebagai berikut:

a.   Analisis atas Rencana Transaksi,
b.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
c.   Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi,
d.   Analisis atas faktor lain yang relevan.

PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan UNTR, PAMA dan SMM ataupun pihak pihak
lainnya yang terafiliasi dengan UNTR, PAMA maupun SMM. KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Tidak terdapat peristiwa yang signifikan terjadi yang dapat mempengaruhi laporan penilaian dari
tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan.

ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI
Analisis atas Rencana Transaksi, Rencana Transaksi untuk pinjaman uang antara PAMA selaku pihak
yang meminjamkan uang dan SMM selaku pihak yang menerima pinjaman uang dilakukan untuk




Halaman 4                                                     00122/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2024
Page 5
memenuhi kebutuhan belanja modal dan pembiayaan modal kerja, yang memberikan manfaat dan
risiko sebagai berikut:

1. Analisis manfaat Rencana Transaksi
   Penurunan tingkat suku bunga pinjaman akan memberikan SMM akses pembiayaan yang lebih
   terjangkau, sehingga dapat mengurangi beban keuangan perusahaan. Disisi lain, secara konsolidasi,
   dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah, akan memberikan dampak positif pada Perseroan
   dari sisi pajak terkait asumsi konservatif mengenai potensi penyeragaman tingkat suku bunga
   pinjaman dalam grup usaha Perseroan.

2. Analisis Risiko Rencana Transaksi
    • Risiko gagal bayar: Risiko ini berkaitan dengan permasalahan kemampuan SMM dalam
        memenuhi kewajiban atas pelunasan pinjaman yang berpengaruh terhadap income PAMA yang
        juga akan mengurangi porsi dividen yang akan diterima Perseroan.
    • Risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan: Risiko ini berkaitan terhadap pencapaian kinerja
        keuangan SMM.

ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF
Analisa kualitatif mengacu pada perkembangan dan ekonomi makro. Badan Energi Internasional (IEA)
memperkirakan produksi batu bara di Indonesia akan menunjukkan pertumbuhan yang sedikit pada
tahun 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia telah menaikkan kuota produksi
batu bara untuk 2024, yang juga dikenal sebagai RKAB, hampir 30% menjadi 922 juta ton. Namun,
angka ini mengasumsikan operasi pada kapasitas penuh dan umumnya produsen mencapai
penggunaan sekitar 80%. Meskipun hujan deras di Sumatra dan Kalimantan Selatan pada kuartal
pertama tahun 2024, produksi batu bara dalam empat bulan pertama tahun 2024 sudah meningkat
sebesar 8,6%.

Dengan Rencana Transaksi, SMM memperoleh pinjaman untuk kebutuhan dana modal kerja untuk
dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya jika dibutuhkan, sehingga hal ini juga akan
memberikan citra yang baik di mata investor dan masyarakat, bahwa UNTR dan grup tetap dapat
mempertahankan pangsa pasar, produktivitas dan juga memenuhi kebutuhan pelanggannya dengan
baik, yang dapat berpengaruh terhadap harga saham UNTR.

Analisa kuantitatif mengacu kepada kinerja keuangan historis. Total aset UNTR mengalami penurunan
pada periode 2019 dan 2020 yang disebabkan turunnya nilai persediaan dan kembali meningkat pada
tahun 2021 hingga tahun 2023 dengan masing-masing peningkatan sebesar 12,79%, 24,80% dan
9,65%. Disisi total liabilitas periode 2019 – 2023 terjadi trend yang berfluktuasi dengan kenaikan
tertinggi pada tahun 2023 sebesar 37,34%. Sedangkan total ekuitas berfluktuasi dengan kenaikan rata-
rata per tahun sebesar 8,54%. Disisi laporan laba rugi pada periode 2019-2023 pendapatan UNTR
mengalami fluktuasi pertumbuhan dengan peningkatan rata-rata sebesar 12,50%. Pada periode yang
sama laba tahun berjalan UNTR mengalami peningkatan rata-rata sebesar 29,75%.

Mengacu pada laporan posisi keuangan Proforma UNTR, dampak keuangan atas Rencana Transaksi
sebagai berikut:

1) Terdapat peningkatan pada akun Aset Tidak Lancar yaitu piutang non-usaha pihak berelasi atas
   pemberian penambahan fasilitas pinjaman (loan agreement) sebesar USD 40.000.000,- atau setara
   dengan Rp 656.840 juta (dengan menggunakan kurs per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421,-).




Halaman 5                                                 00122/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2024
Page 6
2) Terdapat jurnal eliminasi pada akun Aset Tidak Lancar yaitu piutang non-usaha pihak berelasi atas
   pemberian penambahan fasilitas (loan agreement) sebesar USD 40.000.000,- atau setara dengan
   Rp 656.840 juta (dengan menggunakan kurs per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421,-).
3) Terdapat peningkatan pada akun Liabilitas Jangka Panjang yaitu utang non-usaha pihak berelasi
   atas penerimaan penambahan fasilitas pinjaman (loan agreement) sebesar USD 40.000.000,- atau
   setara dengan Rp 656.840 juta (dengan menggunakan kurs per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421,-).
4) Terdapat jurnal eliminasi pada akun Liabilitas Jangka Panjang yaitu utang non-usaha pihak berelasi
   atas peneriman penambahan fasilitas pinjaman (loan agreement) sebesar USD 40.000.000,- atau
   setara dengan Rp 656.840 juta (dengan menggunakan kurs per 30 Juni 2024 sebesar Rp16.421,-).

ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
Analisis kewajaran dengan membandingkan antara tarif bunga Pinjaman Rencana Transaksi dengan
tarif bunga pinjaman bank lainnya. Berdasarkan perjanjian atas rencana transaksi, suku bunga yang
dikenakan adalah Term SOFR + Margin 1,63% atau setara dengan 6,96% per 30 Juni 2024, sedangkan
data rata-rata tarif bunga rata-rata kredit bank umum yang berlaku di pasar berdasarkan industri
pertambangan dan penggallian dalam denominasi valuta asing dari OJK per 30 Juni 2024, tarif bunga
sebesar 7,40% sehingga tarif bunga pinjaman Rencana Transaksi masih dalam batas wajar (batas atas
- batas bawah) 7,5% terhadap suku bunga pinjaman, dimana batas bawah dan batas atas kewajaran
masing-masing sebesar 6,85% dan 7,96%..

ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN
Analisa inkremental dilakukan untuk melihat manfaat Rencana Transaksi bagi UNTR. Berdasarkan
proyeksi keuangan UNTR sebelum dan setelah Rencana Transaksi periode 2024-2029 yang disusun oleh
manajemen, Rencana Transaksi memberikan nilai tambah berupa peningkatan pada aset, ekuitas dan
laba tahun berjalan UNTR secara Konsolidasi bila Rencana Transaksi dilakukan sepanjang semua
asumsi-asumsi terpenuhi.


KESIMPULAN
Dengan demikian, berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif, serta analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan,
menurut pendapat kami, Rencana Transaksi Shareholder Loan dari PAMA kepada SMM adalah Wajar.

Hormat kami,
KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN




M. Ichsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453
MAPPI No.               : 10-S-02571
STTD Bapepam No.        : STTD.PB-50/PM.223/2020
RMK                     : RMK-2017.00526




Halaman 6                                                  00122/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2024
Page 7
                             ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

 1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
 2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis
     pendapat kewajaran.
 3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
 4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
 5. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
 6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
     disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang
     Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar
     Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
 7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
 8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
     Tugas.
 9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
     pengadilan) yang berkaitan dengan Objek Pendapat Kewajaran tidak menjadi tanggung jawab
     kami.
 10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
     hanya terbatas pada aspek nilai atas Objek Pendapat Kewajaran, diluar dari aspek perpajakan dan
     hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
 11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
     dengan kondisi Objek Pendapat Kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan
     menjadi tanggung jawab kami.
 12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
     laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
     jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
 13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
     dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
     penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
     mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
 14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
     penilai berijin beserta stempel perusahaan ( corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar,
     Ichsan & Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
     maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.




Halaman 7                                                    00122/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2024
Page 8
                                      PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda tangan
di bawah ini menerangkan bahwa:

1.  Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar sesuai
    dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
    memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap Objek Pendapat Kewajaran.
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang dilaporkan.
5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
    35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
    Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi Objek Pendapat
    Kewajaran.
8. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
    pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
    dalam laporan pendapat kewajaran ini.
9. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
    Kewajaran.
10. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
    data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta lengkap.
11. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi
    dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap
    atau menyesatkan.
12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap Objek Pendapat Kewajaran pada tanggal
    pendapat kewajaran (cut off date).
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
    pendapat kewajaran.
14. Kesimpulan pendapat kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pemberian pendapat
    kewajaran profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan kami peroleh dari sumber yang telah
    terpublikasi dan diyakini kebenarannya.




Halaman 8                                                00122/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2024
Page 9
                           Penilai                                 Tanda Tangan

 Penanggung Jawab:
 M. Ichsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert)
 Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453
 MAPPI No.               : 10-S-02571
 STTD Bapepam No.        : STTD.PB-50/PM.223/2020
 RMK                     : RMK-2017.00526

 Pemeriksa:
 Bangkit Widhi Raharjo, S.E
 MAPPI No.               : 15-T-06112
 RMK                     : RMK-2017.01119




 Penilai :
 Didik Riyanto, S.T., M.Ak
 MAPPI No.              : 19-T-09046
 RMK                    : RMK-2020.03468




 Asisten Penilai :
 Edho Fakhri Fuady, S.E, MBA, Ak
 MAPPI No.                : 23-A-12075




Halaman 9                                           00122/2.0176-00/BS/02/0453/1/XII/2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published30 Dec 2024
Pages9
Characters26,139
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Suprabari Mapanindo Mineral p.1 ×9
linked org PT. PAMAPERSADA NUSANTARA p.1 ×5
linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked org PT Tuah Turangga Agung p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved org KJPP Ferdinand p.1 ×3
unresolved org Ichsan dan Rekan p.1
unresolved org KJPP FDI p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org BAPEPAM-LK p.1 ×2
unresolved person Franciscus Xaverius Laksana Kesuma p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.3 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.3 ×5
unresolved org Energi Internasional p.5
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia p.5
unresolved person MBA. p.6 ×3
unresolved org Bapepam p.6 ×4
unresolved org Ichsan & Rekan p.7
unresolved person Bangkit Widhi Raharjo p.9
unresolved person Didik Riyanto p.9
unresolved person Edho Fakhri Fuady p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2070 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-06-30',
 'value': '656840'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result