Back to announcement
20241230_ADCP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31841779_lamp2.pdf
Board change Needs review ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.917
fadh) commuter properti KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK. Nomor : 347/DK-ADCP/XII/2024 TENTANG ORGAN KOMITE AUDIT PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK. DEWAN KOMISARIS PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK. MENIMBANG 1 1. Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Adhi Commuter Properti Tbk.: 2. Bahwa untuk dapat memperoleh hasil, manfaat dan dampak positif yang optimal dari kinerja Perusahaan dan untuk melakukan fungsi pengawasan tersebut dengan baik dan efektif, dipandang perlu Untuk membentuk suatu Tim Pengawasan yang antara lain beranggotakan tenaga ahli guna membantu Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Perusahaan, 3. Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan anggota Komite Audit PT Adhi Commuter Properti Tbk. 4. Berdasarkan pada butir 1, 2 dan 3 tersebut diatas perlu ditetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Paragraf 7 Tata Kelola Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Pasal 21 ayat 1 huruf b, 4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Bab VIN Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Milik Negara, Bagian Kesatu, Pasal 123 ayat 1 huruf b: 5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Adhi Commuter Properti Tbk. berdasarkan Akta Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH Nomor 103 tanggal 9 Maret 2018. 6. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Adhi Commuter Properti Tbk., yang beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 53 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat oleh Rosida Rajagukguk — Siregar dan Akta Perubahan Pengurus terakhir Nomor 58 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat oleh Rosida Rajagukguk — Siregar. 7. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. Nomor 342/DK-ADCP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pembagian Tugas Anggota Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. PT Adhi Commuter Properti Tbk. Jl. Pengantin Ali No. 88, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta,18740 (9) 46221225 2980 & secpeocepcoid @ mwadopcoid (@ cadricommuterproperti La an
Page 2 OCR 0.887
G Commuter properti MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Menetapkan nama-nama dibawah ini sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit PT Adhi Commuter Properti Tbk. : WENRY ANSHORYPUTRA : Sebagai Ketua Komite Audit SUKMA HADI 1 Sebagai Anggota Komite Audit SITINURWAHYUNINGSIH : Sebagai Anggota Komite Audit PERTAMA : Bagi Anggota Komite Audit yang diangkat memiliki tugas, tanggung jawab, kewenangan sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit dan berkewajiban menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. KEDUA 1 Bagi Anggota Komite Audit yang diangkat dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Komite Audit, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. KETIGA : Masa tugas anggota Komite Audit yang merupakan tenaga profesional dari luar Perseroan, masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada Keputusan ini adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. KEEMPAT : Ketua Komite Audit dan para Anggota Komite Audit diharuskan memiliki komitmen dalam melaksanakan tugasnya, serta menjamin kerahasiaan informasi dan data tentang Perusahaan yang diterimanya atau diketahuinya terhadap pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan tugasnya. KELIMA 1 Segala biaya yang timbul akibat terbitnya keputusan ini dibebankan pada PT Adhi Commuter Properti Tbk. KEENAM 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 27 Desember 2024 Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. Herry Ardianto Komisaris Utama Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1) Anggota Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. 2) Direksi PT Adhi Commuter Properti Tbk. 3) Yang bersangkutan (untuk dilaksanakan) PT Adhi Commuter Proporti Tbk. 4 Pengantin AINo 88 Circas,Jokorta Timur DKIJakart,Is740. () seza2z022000 ) adepoosepeoi @ Wwodrpenid @) Gudhkommutwptpani
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
person
VIN Organ Pendukung
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.1 ×2
unresolved
—
Pembagian Tug
· Anggota
p.1
unresolved
org
Adhi Commuter Proporti Tbk.
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
146 ms
13 Sep 2026 15:45
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Adhi Commuter Properti Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}