Back to announcement
20241230_ADCP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31841774_lamp1.pdf
Board change Needs review ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.929
6G commuter properti KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK. Nomor : 346/DK-ADCP/XII/2024 TENTANG ORGAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK. DEWAN KOMISARIS PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK. MENIMBANG 1 1, Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Adhi Commuter Properti Tbk., 2. Bahwa untuk dapat memperoleh hasil, manfaat dan dampak positif yang optimal dari kinerja Perusahaan dan untuk melakukan fungsi pengawasan tersebut dengan baik dan efektif, dipandang perlu untuk membentuk suatu Tim Pengawasan yang antara lain beranggotakan tenaga ahli guna membantu Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Perusahaan, 3. Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Adhi Commuter Properti Tbk. 4. Berdasarkan pada butir 1, 2 dan 3 tersebut di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. MENGINGAT 1 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Paragraf 7 Tata Kelola Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Pasal 21 ayat 1 huruf c, 4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Bab VII Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Milik Negara, Bagian Kesatu, Pasal 123 ayat 1 huruf c: 5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Adhi Commuter Properti Tbk. berdasarkan Akta Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH Nomor 103 tanggal 9 Maret 2018. 6. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Adhi Commuter Properti Tbk., yang beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 53 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat oleh Rosida Rajagukguk - Siregar dan Akta Perubahan Pengurus terakhir Nomor 58 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat oleh Rosida Rajagukguk - Siregar. 7. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. Nomor 342/DK-ADCP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pembagian Tugas Anggota Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. (PT Adhi Commuter Proparti Tbk. Jl Pengantin Ali No. 88, Ciracas, Jakarta Timur, DKiJakarta,13740 (9) s6222202020 (SJ adopeadopcoii 9 wwwodepcoid (@) @adhicommuteproperti
Page 2 OCR 0.924
G commuter properti MEMUTUSKAN MENETAPKAN 1 Menetapkan nama-nama dibawah ini sebagai Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Adhi Commuter Properti Tbk. WENRY ANSHORY PUTRA 1 Sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi LUK SEKAR DADARI 1 Sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi NOVAL KURNIAWAN : Sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PERTAMA 1 Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai wewenang, tugas, dan tanggungjawab, antara lain: A. Terkait dengan fungsi Nominasi 1, Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan Cc. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasrkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi, 3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, 4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan di RUPS: 5. Menyediakan talent pool berupa data dan profil calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. B. Terkait dengan fungsi Remunerasi: 1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi : kebijakan atas remunerasi dan besaran atas remunerasi, 2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Reminerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/anggota Dewan Komisaris KEDUA 1 Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki kewenangan dan wajib melaksanakan prosedur kerja, rapat maupun pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Tata Kelola Terintegrasi Emiten antar Perusahaan Publik, maka Perseroan diwajibkan untuk memiliki Fungsi Tata Kelola Terintegrasi, KETIGA : Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada Keputusan ini adalah sebagai berikut: a. Untuk anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan Pejabat di bawah Direksi yang membidangi sumber PT Adhi Commuter Properti Tbk. Il Pengantin Ali No. 88, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta,18740 (9) 4622122822080 &J adcpeodepcoid @) wwadepcoia (@) @odhicommuterproporti
Page 3 OCR 0.913
6G commuter properti daya manusia , masa tugasnya sama dengan masa masa jabatannya sebagai pejabat, b. Untuk anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan tenaga profesional dari luar perseroan, masa tugasnya adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali KEEMPAT 1 Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diharuskan memiliki komitmen dalam melaksanakan tugasnya, serta menjamin kerahasiaan informasi dan data tentang Perusahaan yang diterimanya atau diketahuinya terhadap pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan tugasnya KELIMA : Segala biaya yang diperlukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi dalam rangka menunjang kelancaran tugasnya dibebankan kepada Perusahaan. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan/atau ditambah sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau kekurangan dalam Keputusan ini. Ditetapkandi : Jakarta Pada Tanggal : 27 Desember 2024 Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. Herry Ardianto Komisaris Utama Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1) Anggota Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk. 2) Direksi PT Adhi Commuter Properti Tbk. 3) Yang bersangkutan (untuk dilaksanakan) PT Adhi Commuter Properti Tbkk. “Il Pengantin Ali No. 88, Ciracas, Jakarta Timur, DKi Yakarta,Is740 (9) 4522122522530 &J odepeadcpcoid @) wwwadcpcoid (@) @odhicommutorproperti
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
person
VII Organ Pendukung
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.1 ×2
unresolved
—
Pembagian Tug
· Anggota
p.1
unresolved
org
Adhi Commuter Proparti Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adhi Commuter Properti Tbkk.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
146 ms
13 Sep 2026 15:45
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Adhi Commuter Properti Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}