Back to announcement
20241230_KMTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31841750_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 060/KMG-Corsec/XII/2024 30 Desember 2024
Lampiran : -
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta Pusat 10710
Perihal :
Transaksi Afiliasi
Merujuk kepada Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Bersama ini kami menyampaikan informasi sebagai berikut :
1. Uraian mengenai Transaksi Afiliasi
A. Tanggal, Objek dan Nilai Transaksi Afiliasi
Pada tanggal 26 Desember 2024, Perseroan telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
pada entitas anak Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Entitas Anak Perseroan Nilai Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
Rp180.000.000.000,-
PT Djambi Waras
(seratus delapan puluh miliar rupiah)
B. Penjelasan mengenai Entitas Anak Perseroan
PT Djambi Waras Merupakan entitas anak Perseroan yang 339.999.998 sahamnya dimiliki oleh Perseroan
atau setara dengan 99,9999994%.
C. Sifat Hubungan Afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh
perusahaan tersebut (dalam hal ini antara Perseroan dengan perusahaan terkendali).
2. Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila
dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi
Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan modal kerja pada PT Djambi Waras.
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
dalam surat ini dan informasi dalam surat ini adalah tidak menyesatkan serta transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan
4. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, akan tetapi
dikarenakan transaksi ini dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki
paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor Perusahaan Terkendali maka
Perseroan dikecualikan dari kewajiban dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020,
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 42/2020
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 1 dari total 2 halaman
Menara THE EAST 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 1 of total 2 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Kirana Megatara Tbk
Ferry Sidik
Corporate Secretary
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 2 dari total 2 halaman
Menara THE EAST 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 2 of total 2 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Djambi Waras Merupakan
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
599 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}