Skip to content
Back to announcement

20241227_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31831476_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review SMDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.926
KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
(“KEPUTUSAN”)

No. SK.24.11.013/DEKOM/SITBK

Kami, yang bertandatangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT
SAMUDERA INDONESIA Tbk (“Perseroar”):

1.

Nama 1 SHANTI LASMININGSIH POESPOSOETJIPTO
Jabatan 1 Komisaris Utama
Nama 1 MASLI MULIA
Jabatan 1 Komisaris
Nama 1 AMIR ABADI JUSUF

(dalam KTP tertulis DRS AMIR ABADI JUSUF MA)
Jabatan 1 Komisaris
Nama 1 KEN NAROTAMA HIDAYATULLAH

(dalam KTP tertulis KEN NAROTAMA.H.)
Jabatan 1 Komisaris
Nama 1 ANUGERAH PEKERTI

(dalam KTP tertulis DR.ANUGERAH PEKERTI)
Jabatan : Komisaris Independen
Nama 1 HOESEN
Jabatan 1 Komisaris Independen

(secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Dewan Komisaris”).

Dewan Komisaris Perseroan pertama-tama dengan ini menyatakan:

A.

Bahwa dalam rangka memperkuat posisi Kelompok Usaha Samudera di bidang usaha
galangan kapal, Perseroan bermaksud melakukan integrasi bisnis secara internal
melalui penyertaan modal yang dilakukan ke dalam PT Galangan Samudera Madura
(“GSM”).

Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Anggaran Dasar untuk tindakan penyertaan
modal di perusahaan lain mensyaratkan diperlukannya persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat 5 jo Pasal 16 Ayat 17
dari Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat, dengan ketentuan bahwa
seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis mengenai usulan
yang diajukan dan seluruh anggota Dewan Komisaris telah menyetujui usulan tersebut
secara tertulis.
Page 2 OCR 0.959
MAKA, OLEH KARENA ITU, Dewan Komisaris dengan ini MENYETUJUI dan
MEMUTUSKAN dengan suara bulat sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 jo Pasal 19 Ayat 5 jo
Pasal 16 Ayat 17 dari Anggaran Dasar Perseroan, keputusan-keputusan sebagai berikut:

1.

Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk melakukan penyertaan modal sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk 3.000 (tiga ribu) lembar saham atau
51,36 kepemilikan saham dalam GSM (“Rencana Transaksi”).

Memberikan persetujuan, pengesahan, ratifikasi, wewenang serta kuasa penuh
kepada Direksi Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan atau dalam
rangka melaksanakan Rencana Transaksi termasuk dalam rangka pelaksanaan atau
efektifnya keputusan-keputusan sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a.

menghadap di hadapan Notaris untuk, antara lain, menyatakan kembali seluruh
atau sebagian dari Keputusan ini dalam akta notaris, dan menyampaikan
permohonan, pemberitahuan atau laporan apa pun kepada, meminta
persetujuan dari pihak-pihak terkait, pada instansi pemerintah yang berwenang
termasuk tetapi tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (OSS Republik Indonesia) dan/atau Badan Koordinasi Penanaman
Modal dan/atau pihak ketiga, dalam hal dipersyaratkan berdasarkan dokumen-
dokumen terkait Rencana Transaksi atau izin-izin, dimana Perseroan merupakan
pihak atau yang mengikat Perseroan atau aset-aset Perseroan, dan

meminta dibuatkan dokumen-dokumen dan/atau memberikan keterangan
maupun mengajukan permohonan, akta dan/atau dokumen lainnya yang
diperlukan untuk segala hal, persetujuan, dan/atau pemberitahuan yang
dipersyaratkan oleh masing-masing institusi yang berwenang, termasuk tetapi
tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS
Republik Indonesia) dan/atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau
pihak ketiga.

Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan dibuat dalam beberapa salinan, dimana setiap salinan yang ditandatangani
secara terpisah tersebut adalah dokumen asli, yang jika disatukan merupakan satu kesatuan
dan dokumen yang sama.

(tanda tangan di halaman selanjutnya)
Page 3 OCR 0.869
Demikian Keputusan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini dibuat pada tanggal 13 Desemaar 2024

Dewan Komisaris
d PT SAMUDERA INDONESIA Tbk

SHANTI LASMININGSIH POESPOSOETJIPTO MASLI MULIA
Komisaris Utama Komisaris
Oa
KEN NAROTAMA HIDAYATULLAH AMIR ABADI JUSUF
Komisaris Komisaris

Hota yne——I
ANUGERAH PEKERTI HOESEN
Komisaris Independen Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.75 MB
Published27 Dec 2024
Pages3
Characters4,444
Text sourceOCR
OCR confidence0.918

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMUDERA INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person SHANTI LASMININGSIH POESPOSOETJIPTO p.1 ×2
linked person MASLI MULIA p.1 ×2
linked person KEN NAROTAMA HIDAYATULLAH p.1 ×2
linked person ANUGERAH PEKERTI p.1 ×3
unresolved person DRS AMIR ABADI JUSUF MA p.1 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 121 ms 13 Sep 2026 15:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result