Back to announcement
20241227_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31831476_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.926
KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS PT SAMUDERA INDONESIA Tbk (“KEPUTUSAN”) No. SK.24.11.013/DEKOM/SITBK Kami, yang bertandatangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT SAMUDERA INDONESIA Tbk (“Perseroar”): 1. Nama 1 SHANTI LASMININGSIH POESPOSOETJIPTO Jabatan 1 Komisaris Utama Nama 1 MASLI MULIA Jabatan 1 Komisaris Nama 1 AMIR ABADI JUSUF (dalam KTP tertulis DRS AMIR ABADI JUSUF MA) Jabatan 1 Komisaris Nama 1 KEN NAROTAMA HIDAYATULLAH (dalam KTP tertulis KEN NAROTAMA.H.) Jabatan 1 Komisaris Nama 1 ANUGERAH PEKERTI (dalam KTP tertulis DR.ANUGERAH PEKERTI) Jabatan : Komisaris Independen Nama 1 HOESEN Jabatan 1 Komisaris Independen (secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Dewan Komisaris”). Dewan Komisaris Perseroan pertama-tama dengan ini menyatakan: A. Bahwa dalam rangka memperkuat posisi Kelompok Usaha Samudera di bidang usaha galangan kapal, Perseroan bermaksud melakukan integrasi bisnis secara internal melalui penyertaan modal yang dilakukan ke dalam PT Galangan Samudera Madura (“GSM”). Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Anggaran Dasar untuk tindakan penyertaan modal di perusahaan lain mensyaratkan diperlukannya persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat 5 jo Pasal 16 Ayat 17 dari Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat, dengan ketentuan bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis mengenai usulan yang diajukan dan seluruh anggota Dewan Komisaris telah menyetujui usulan tersebut secara tertulis.
Page 2 OCR 0.959
MAKA, OLEH KARENA ITU, Dewan Komisaris dengan ini MENYETUJUI dan MEMUTUSKAN dengan suara bulat sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 jo Pasal 19 Ayat 5 jo Pasal 16 Ayat 17 dari Anggaran Dasar Perseroan, keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk melakukan penyertaan modal sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk 3.000 (tiga ribu) lembar saham atau 51,36 kepemilikan saham dalam GSM (“Rencana Transaksi”). Memberikan persetujuan, pengesahan, ratifikasi, wewenang serta kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan atau dalam rangka melaksanakan Rencana Transaksi termasuk dalam rangka pelaksanaan atau efektifnya keputusan-keputusan sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. menghadap di hadapan Notaris untuk, antara lain, menyatakan kembali seluruh atau sebagian dari Keputusan ini dalam akta notaris, dan menyampaikan permohonan, pemberitahuan atau laporan apa pun kepada, meminta persetujuan dari pihak-pihak terkait, pada instansi pemerintah yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS Republik Indonesia) dan/atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau pihak ketiga, dalam hal dipersyaratkan berdasarkan dokumen- dokumen terkait Rencana Transaksi atau izin-izin, dimana Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat Perseroan atau aset-aset Perseroan, dan meminta dibuatkan dokumen-dokumen dan/atau memberikan keterangan maupun mengajukan permohonan, akta dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan untuk segala hal, persetujuan, dan/atau pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh masing-masing institusi yang berwenang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS Republik Indonesia) dan/atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau pihak ketiga. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan dibuat dalam beberapa salinan, dimana setiap salinan yang ditandatangani secara terpisah tersebut adalah dokumen asli, yang jika disatukan merupakan satu kesatuan dan dokumen yang sama. (tanda tangan di halaman selanjutnya)
Page 3 OCR 0.869
Demikian Keputusan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Keputusan ini dibuat pada tanggal 13 Desemaar 2024 Dewan Komisaris d PT SAMUDERA INDONESIA Tbk SHANTI LASMININGSIH POESPOSOETJIPTO MASLI MULIA Komisaris Utama Komisaris Oa KEN NAROTAMA HIDAYATULLAH AMIR ABADI JUSUF Komisaris Komisaris Hota yne——I ANUGERAH PEKERTI HOESEN Komisaris Independen Komisaris Independen
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DRS AMIR ABADI JUSUF MA
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
121 ms
13 Sep 2026 15:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}